PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 전자시스템 및 전자거래 운영에 관한 인도네시아공화국 정부령 2019 년 제 71 호
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengaturan secara menyeluruh pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; wjswktMengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 전능하신 신의 축복으로 인도네시아공화국 대통령은 다음을 고려한다. a. 정보기술의 급격한 발달에 따라 디지털 경제의 성장을 촉진하고 인도네시아공화국내 전자정보에 대한 주권을 보호하기 위하여 정보기술 활용 및 전자거래에 대한 포괄적 규제가 필요하게 되었다. b. 「전자시스템 및 거래운영에 관한 정부령 2012 년 제 82 호」는 증가하는 국민의 법적 요구를 충족하지 못하게 되었으므로 대체되어야 한다. c. 제 a 호, 제 b 호에 따라 전자시스템 및 거래운영에 관한 정부령을 제정하는 것이 필요하다. 다음을 참고한다. 1. 「1945 인도네시아 공화국 헌법」 제 5 조제 2 항 2. 「전자정보 및 거래에 관한 법률 2008 년제 11 호」(인도네시아공화국 관보 2008 년제 58 호, 인도네시아 관보 부록 제 4843 호) 및 「전자정보 및 거래에 관한 법률 2008 년 제 11 호」의 개정에 관한 법률 2016 년제 19 호(인도네시아공화국 관보 2016 년제 251 호, 인도네시아공화국관보 부록 제 5952 호) 다음과 같이 결정한다. 「전자시스템 및 전자거래 운영에 관한 정부령」을 제정하는 바이다.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 3. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 4. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 5. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. 6. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat. 7. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya. 8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 10. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 11. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. 12. Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik. 13. Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik. 14. Uji Kelaikan Sistem Elektronik adalah suatu rangkaian proses penilaian secara objektif terhadap setiap komponen Sistem Elektronik, baik dilakukan secara mandiri dan/atau dilakukan oleh institusi yang berwenang dan berkompeten. 15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 16. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik adalah rangkaian kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh Pengirim dan Penerima dengan menggunakan Sistem Elektronik. 17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 20. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 21. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 22. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 23. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang teraso siasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 24. Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah Perangkat Lunak atau Perangkat Keras yang dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik. 25. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik adalah kode pribadi, kode biometrik, kode kriptografi, dan/atau kode yang dihasilkan dari pengubahan tanda tangan manual menjadi Tanda Tangan Elektronik, termasuk kode lain yang dihasilkan dari perkembangan Teknologi Informasi. 26. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik. 27. Sertifikat Keandalan adalah dokumen yang menyatakan Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari Lembaga Sertifikasi Keandalan. 28. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 29. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik. 30. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi. 31. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 32. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain. 33. Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain 34. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain. 35. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan. 36. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 37. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 38. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. 39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
a. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; dan b. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
a. Instansi; dan b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi.
a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: 1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa; 2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; 3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna; 4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; 5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau 6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut: a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan; b. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan/atau purnajual dari penjual atau penyedia; dan c. memiliki jaminan keberlanjutan layanan.
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus: a. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan b. memastikan keberlanjutan layanan.
a. tersedianya perjanjian tingkat layanan; b. tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan; dan c. keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan.
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.
Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan berkala terhadap Sistem Elektronik.
a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik Data Pribadi; . b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya; c. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi; d. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan Data Pribadi; e. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi; f. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi; dan g. pemrosesan Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. perolehan dan pengumpulan, b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau f. penghapusan atau pemusnahan.
a. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal pemilik Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan pemilik Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian; b. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah (vital interest) pemilik Data Pribadi; d. pelaksanaan kewenangan pengendali Data Pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. pemenuhan kewajiban pengendali Data Pribadi dalam pelayanan publik untuk kepentingan umum; dan/atau f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari pengendali Data Pribadi dan/atau pemilik Data Pribadi.
a. penghapusan (right to erasure); dan b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting).
a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi; b. telah ditarik persetujuannya oleh pemilik Data Pribadi; c. diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum; d. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan; e. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau f. ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi.
a. identitas pemohon; b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau alamat Sistem Elektronik; c. Data Pribadi yang tidak relevan di bawah kendali Penyelenggara Sistem Elektronik; dan d. alasan permintaan penghapusan.
a. penyediaan saluran komunikasi antara Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik Data Pribadi; b. fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan penghapusan Data Pribadinya; dan c. pendataan atas permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan.
a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; b. adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan; c. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya; d. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang diselenggarakannya untuk memastikan Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan e. adanya rencana menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pengamanan terhadap komponen Sistem Elektronik.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan format dan masa retensi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin berfungsinya Sistem Elektronik sesuai dengan peruntukannya, dengan tetap memperhatikan interoperabilitas dan kompatibilitas dengan Sistem Elektronik sebelumnya dan / atau Sistem Elektronik yang terkait.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna Sistem Elektronik paling sedikit mengenai: a. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik; b. objek yang ditransaksikan; c. kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik; d. tata cara penggunaan perangkat; e. syarat kontrak; f. prosedur mencapai kesepakatan; g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan h. nomor telepon pusat pengaduan.
a. melakukan koreksi; b. membatalkan perintah; c. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi; d. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya; e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; f. mengecek status berhasil atau gagalnya Transaksi Elektronik; dan g. membaca perjanjian sebelum melakukan Transaksi Elektronik.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.
Untuk keperluan proses peradilan pidana, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undangundang.
a. visual; b. audio; c. Data Elektronik; dan d. bentuk lainnya
a. identitas penyelenggara Agen Elektronik; b. objek yang ditransaksikan; c. kelayakan atau keamanan Agen Elektronik; d. tata cara penggunaan perangkat; e. syarat kontrak; f. prosedur mencapai kesepakatan; . g. jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi; dan h. nomor telepon pusat pengaduan.
a. melakukan koreksi; b. membatalkan perintah; c. memberikan konfirmasi, atau rekonfirmasi; d. . memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya; e. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; f. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan/atau g. membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi.
a. hak dan kewajiban; b. tanggung jawab; c. mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; d. jangka waktu; e. biaya; f. cakupan layanan; dan g. pilihan hukum.
a. kehati-hatian; b. pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi Informasi; c. pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi Elektronik, . d. efektivitas dan efisiensi biaya; dan e. pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
a. kerahasiaan; b. integritas; c. ketersediaan; d. keautentikan; e. otorisasi; dan f. kenirsangkalan.
a. melakukan pengujian keautentikan identitas dan memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik yang melakukan Transaksi Elektronik; b. memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk mengambil tindakan jika terdapat indikasi terjadi pencurian data; c. memastikan pengendalian terhadap otorisasi dan hak Akses terhadap sistem, database, dan aplikasi Transaksi Elektronik; d. menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan/atau merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik; e. memiliki dan melaksanakan standar dan pengendalian atas penggunaan dan pelindungan data jika pihak penyedia jasa memiliki Akses terhadap data tersebut; f. memiliki rencana keberlangsungan bisnis termasuk rencana kontingensi yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa Transaksi Elektronik secara berkesinambungan; dan g. memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik.
a. Instansi; b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi; c. antar-Instansi; d. antar-institusi yang ditunjuk; e. antara Instansi dengan institusi yang ditunjuk; dan f. antara Instansi atau institusi dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
a. antar-Pelaku Usaha; b. antara Pelaku Usaha dengan konsumen; dan c. antarpribadi.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik harus memperhatikan aspek keamanan, keandalan, dan efisiensi.
a. iktikad baik; b. prinsip kehati-hatian; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. kewajaran.
a. terdapat kesepakatan para pihak; b. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. terdapat hal tertentu; dan d. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
a. data identitas para pihak; b. objek dan spesifikasi; c. persyaratan Transaksi Elektronik; d. harga dan biaya; e. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; f. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan g. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
a. tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan; atau b. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik.
a. pemberian data dan informasi yang benar; dan b. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik berwenang melakukan: a. pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik, penerbitan Sertifikat Elektronik, perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik, pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik, validasi Sertifikat Elektronik; dan pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut; dan b. pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda Tangan Elektronik dan/atau layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
a. penyelenggaraan sertifikasi elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
a. pengakuan; dan b. pengoperasian fasilitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
a. Tanda Tangan Elektronik; dan/atau b. layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik.
a. segel elektronik; b. penanda waktu elektronik; c. layanan pengiriman elektronik tercatat; d. autentikasi situs web; dan/atau e. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik.
a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
a. identitas Penanda Tangan; dan b. keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
a. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; dan b. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
a. memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3); b. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan c. dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
a. jika menggunakan kode kriptografi, Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik harus tidak dapat dengan mudah diketahui dari data verifikasi Tanda Tangan Elektronik melalui penghitungan tertentu, dalam kurun waktu tertentu, dan dengan alat yang wajar; b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik tersimpan dalam suatu media elektronik yang berada dalam penguasaan Penanda Tangan; dan c. data yang terkait dengan Penanda Tangan wajib tersimpan di tempat atau sarana penyimpanan data, yang menggunakan sistem terpercaya milik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat mendeteksi adanya perubahan dan memenuhi persyaratan: 1. hanya orang yang diberi wewenang yang dapat memasukkan data baru, mengubah, menukar, atau mengganti data; 2. informasi identitas Penanda Tangan dapat diperiksa keautentikannya; dan 3. perubahan teknis lainnya yang melanggar persyaratan keamanan dapat dideteksi atau diketahui oleh penyelenggara. d. jika Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik maka seluruh proses pembuatan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
a. tidak dilaporkan hilang; b. tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan c. berada dalam kuasa Penanda Tangan.
a. dibuat menggunakan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan b. mencantumkan waktu penandatanganan.
a. memastikan penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; b. menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam proses penyimpanan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan c. memastikan mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi.
a. Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; b. Penanda Tangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan c. dalam hal diperlukan, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya dengan persetujuan Penanda Tangan.
Pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap pengaturan segel elektronik.
Layanan penanda waktu elektronik terdiri dari: a. layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi; dan b. layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi.
a. mengikat tanggal dan waktu pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk mencegah kemungkinan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diubah tanpa terdeteksi; b. mengacu pada sumber waktu akurat yang berkaitan dengan waktu universal yang terkoordinasi; c. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan . d. ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik atau segel elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia atau menggunakan metode yang setara.
a. tanggal dan waktu secara akurat; dan b. integritas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan tanggal dan waktu tersebut.
Layanan pengiriman elektronik tercatat terdiri dari: a. layanan pengiriman elektronika. layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi; dan b. layanan pengiriman elektronik tercatat tidak tersertifikasi.
a. integritas data yang ditransmisikan; b. Pengirim data dapat diidentifikasi; c. Penerima data dapat diidentifikasi; dan d. akurasi tanggal dan waktu pengiriman dan penerimaan data.
a. diselenggarakan oleh 1 (satu) atau lebih , Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; b. dapat mengidentifikasi Pengirim dengan akurat; c. dapat mengidentifikasi alamat Penerima sebelum pengiriman data; d. pengiriman dan penerimaan data diamankan oleh Tanda Tangan Elektronik dan segel elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; e. perubahan data dalam proses pengiriman atau penerimaan data bisa diketahui oleh Pengirim dan Penerima; dan f. waktu dan tanggal pengiriman, penerimaan, dan perubahan data dapat ditampilkan dengan pena
Autentikasi situs web terdiri dari: a. autentikasi situs web tersertifikasi; dan b. autentikasi situs web tidak tersertifikasi.
a. nama Orang, Badan Usaha, atau Instansi penyelenggara situs web; b. alamat Orang, Badan Usaha, atau Instansi paling sedikit menjelaskan kota domisili Orang, Badan Usaha, atau Instansi beroperasi; c. Nama Domain yang dioperasikan oleh penyelenggara situs web; d. masa berlaku Sertifikat Elektronik; e. identitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan Sertifikat Elektronik; dan f. nomor Sertifikat Elektronik.
a. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tersertifikasi; dan b. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tidak tersertifikasi.
a. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tersertifikasi yang terkandung dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis.
a. konsultan Teknologi Informasi; b. auditor Teknologi Informasi; dan c. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.
a. memuat identitas Pelaku Usaha; b. memuat kebijakan dan prosedur pelindungan privasi; c. memuat kebijakan dan prosedur pengamanan sistem; dan d. memuat pernyataan jaminan atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
a. registrasi identitas; b. keamanan Sistem Elektronik; dan c. kebijakan privasi.
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri.
a. Nama Domain tingkat tinggi generik; b. Nama Domain tingkat tinggi Indonesia; c. Nama Domain Indonesia tingkat kedua; dan d. Nama Domain Indonesia tingkat turunan.
a. Registri Nama Domain; dan b. Registrar Nama Domain.
a. memberikan masukan terhadap rencana pengaturan Nama Domain kepada Menteri; b. melakukan pengawasan terhadap Registrar Nama Domain; dan c. menyelesaikan perselisihan Nama Domain.
a. Registrar Nama Domain Instansi; dan b. Registrar Nama Domain selain Instansi.
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan c. iktikad baik.
a. menolak pendaftaran Nama Domain apabila Nama Domain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. menonaktifkan sementara penggunaan Nama Domain; atau c. menghapus Nama Domain apabila pengguna Nama Domain melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pengawasan terhadap pengelolaan Nama Domain dilaksanakan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan pengelola Nama Domain diatur dalam Peraturan Menteri.
Peran Pemerintah dalam penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik meliputi: a. memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan d. menetapkan Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Peran Pemerintah untuk memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a meliputi: a. penetapan kebijakan; b. pelaksanaan kebijakan; c. fasilitasi infrastruktur; d. promosi dan edukasi; dan e. pengawasan.
Fasilitasi infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c meliputi: a. pengembangan dan penyelenggaraan gerbang Sistem Elektronik nasional; b. pengembangan dan penyelenggaraan fasilitas forensik Teknologi Informasi; c. penyelenggaraan sertifikasi elektronik induk; d. penyelenggaraan pusat data dan pusat pemulihan bencana nasional secara terpadu dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbasis elektronik; e. sarana pengamanan Sistem Elektronik untuk pencegahan serangan terhadap infrastruktur informasi vital pada sektor strategis; f. sarana penitipan atau penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak untuk Instansi; dan g. sarana lain yang diperlukan untuk memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
a. penetapan strategi keamanan siber nasional yang merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, termasuk pembangunan budaya keamanan siber; b. pengaturan standar keamanan informasi; c. pengaturan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital; d. pengaturan manajemen risiko penyelenggaraan Sistem Elektronik; e. pengaturan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelindungan Sistem Elektronik; f. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital; g. pembinaan dan pengawasan manajemen risiko penyelenggaraan Sistem Elektronik; h. pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelindungan Sistem Elektronik; i. penyelenggaraan pengamanan Informasi Elektronik; j. penyelenggaraan penanganan insiden keamanan informasi; k. penyelenggaraan penanganan tanggap darurat; dan l. fungsi lain yang diperlukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan.
Peran Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c berupa: a. pemutusan Akses; dan/atau b. memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut.
Pemutusan Akses dilakukan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dengan klasifikasi: a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan c. memberitahukan cara atau menyediakan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. sektor administrasi pemerintahan; b. sektor energi dan sumber daya mineral; c. sektor transportasi; d. sektor keuangan; e. sektor kesehatan; f. sektor teknologi informasi dan komunikasi; g. sektor pangan; h. sektor pertahanan; dan i. sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden.
a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; d. pemutusan Akses; dan/atau e. dikeluarkan dari daftar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 185 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan. 이 정부령을 대중이 알 수 있도록 인도네시 아공화국 관보에 고시하여 공포할 것을 명한다 자카르타에서 제정 2019 년 10 월 4 일 인도네시아공화국 대통령 서명 JOKO WIDODO 자카르타에서 공포 2019 년 10 월 10 일 법률 및 인권 장관 대행 인도네시아공화국 서명 TJAHJO KUMOLO 인도네시아공화국 관보 2019 년 제 185 호 진본 국무부 인도네시아공화국 법률 및 규정 담당보
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 전자시스템 및 전자거래 운영에 관한 인도네시아공화국 정부령 2019 년 제 71 호
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengaturan secara menyeluruh pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik; b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; wjswktMengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 전능하신 신의 축복으로 인도네시아공화국 대통령은 다음을 고려한다. a. 정보기술의 급격한 발달에 따라 디지털 경제의 성장을 촉진하고 인도네시아공화국내 전자정보에 대한 주권을 보호하기 위하여 정보기술 활용 및 전자거래에 대한 포괄적 규제가 필요하게 되었다. b. 「전자시스템 및 거래운영에 관한 정부령 2012 년 제 82 호」는 증가하는 국민의 법적 요구를 충족하지 못하게 되었으므로 대체되어야 한다. c. 제 a 호, 제 b 호에 따라 전자시스템 및 거래운영에 관한 정부령을 제정하는 것이 필요하다. 다음을 참고한다. 1. 「1945 인도네시아 공화국 헌법」 제 5 조제 2 항 2. 「전자정보 및 거래에 관한 법률 2008 년제 11 호」(인도네시아공화국 관보 2008 년제 58 호, 인도네시아 관보 부록 제 4843 호) 및 「전자정보 및 거래에 관한 법률 2008 년 제 11 호」의 개정에 관한 법률 2016 년제 19 호(인도네시아공화국 관보 2016 년제 251 호, 인도네시아공화국관보 부록 제 5952 호) 다음과 같이 결정한다. 「전자시스템 및 전자거래 운영에 관한 정부령」을 제정하는 바이다.
이 정부령에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다. 1. "전자시스템"이란 전자정보의 작성, 수집, 가공, 분석, 저장, 전시, 발표, 전달 및 전파기능을 가진 일련의 장비와 절차를 말한다. 2. "전자거래"란 컴퓨터, 컴퓨터 네트워크및 그 밖의 전자매체를 사용하여 실행되는 법률행위를 말한다. 3. "전자대리인"이란 개인이 특정 전자정보에 대하여 자동화된 조치를 시작하는 데 사용되는 전자시스템 장치를 말한다. 4. "전자시스템 운영자"란 개별적으로 또는 공동으로 자신의 이익 및 다른 사람의 이익을 위하여 전자시스템 사용자에게 전자시스 템을 제공, 관리 및 운용하는 개인, 국가공 무원, 사업체 및 대중을 말한다. 5. "공공전자시스템 운영자"란 국가행정기관 또는 국가행정기관이 임명한 기관이 행하는 전자시스템 운영을 말한다. 6. "민간전자시스템 운영자"란 개인, 사업체및 대중이 행하는 전자시스템 운영을 말한다. 7. "정부부처 또는 정부기관"이란 관할 분야에 대하여 감독 및 규정 제정의 의무가 있는 국가행정기관을 말한다. 8. "전자정보"란 의미나 의도가 있거나 사람이 이해할 수 있는 글, 음성, 그림, 지도, 디자인, 사진, 전자데이터교환(EDI), 전자우 편, 전신, 전보, 팩스, 문자, 기호, 숫자, 접근 코드, 부호 또는 천공을 포함하되 이에 국한 되지 아니하는 전자데이터의 일부 또는 집합을 말한다. 9. "전자문서"란 아날로그, 디지털, 전자기, 광학 또는 그 같은 종류의 행태로 생성, 전달, 송신, 수신 또는 저장되는 모든 전자정 보로서, 컴퓨터 또는 전자시스템을 통하여 보거나 표시하거나 들을 수 있는 것, 의미나 의도가 있거나 사람이 이해할 수 있는 글, 소리, 그림, 지도, 디자인, 사진 또는 그 동종, 문자, 기호, 숫자, 접근 코드, 부호 또는 천공을 포함하되 이에 국한되지 아니하는 것을 말한다. 10. "정보기술"이란 정보를 수집, 준비, 저장, 처리, 게시, 분석 및 배포하는 기술을 말한다. 11. "전자시스템 사용자"란 전자시스템 운영자가 제공하는 상품, 서비스, 시설 또는 정보를 이용하는 개인, 정부, 사업체, 대중을 말한다. 12. "하드웨어"란 전자시스템에 연결된 1 개또는 일련의 장치를 말한다. 13. "소프트웨어"란 전자시스템의 운영에 필요한 1 개 또는 일련의 컴퓨터 프로그램, 절차 및 관련 서류를 말한다. 14. "전자시스템 적합성 시험"이란 독립적 수행 및 관련 공인기관이 수행하는 전자시 스템의 각 부품에 대한 일련의 객관적인 평가절차를 말한다. 15. "접근"이란 네트워크와 별개로 또는 네트워크의 일부를 구성하는 전자시스템과의 상호작용을 말한다. 16. "전자거래운영"이란 전자시스템을 사용 하여 송신자 및 수신자가 수행하는 일련의 전자거래활동을 말한다. 17. "전자계약"이란 전자시스템을 통하여 당사자 간에 체결된 계약을 말한다. 18. "송신자"란 전자정보 및 전자문서를 전달하는 법적 주체를 말한다. 19. "수신자"란 송신자로부터 전자정보 및전자문서를 수신하는 법적 주체를 말한다. 20. "전자인증서"란 전자서명 및 전자거래 당사자의 법적 지위를 표시하는 신원을 포함하는 전자인증서를 말하며 인증기관이 발급한다. 21. "인증기관"이란 전자인증서를 발행 및감사하는 신뢰성을 보유한 법적 실체를 말한다. 22. "전자서명"이란 검증 및 인증 수단으로 사용되는 다른 전자정보에 첨부, 결합 또는 관련된 전자정보로 구성된 서명을 말한다. 23. "서명자"란 전자서명과 연관 또는 관련된 법적 주체를 말한다. 24. "전자서명 생성 장비"란 전자서명을 생성하기 위하여 구성, 사용되는 소프트웨어 또는 하드웨어를 말한다. 25. "전자서명 생성 데이터"란 정보기술의 발전으로 생성되는 그 밖의 코드를 포함하여 개인코드, 생체코드, 암호코드 및 수기작성 서명을 전자서명으로 전환하여 생성되는 코드를 말한다. 26. "트러스트마크 인증기관"이란 정부가 인정, 승인, 감독하는 전문가들이 설립한 독립적인 기관으로서, 전자거래의 트러스트마크 인증서를 발급하고 감독할 권한이 있는 기관을 말한다. 27. "트러스트마크 인증서"란 전자거래 운영 사업자가 트러스트마크 인증기관이 실시 하는 감사 또는 적합성 검사를 통과하였음을 증명하는 문서를 말한다. 28. "사업자"란 인도네시아공화국 내에 사업지를 보유하고 설립하여 경제의 다양한 분야에서 사업운영계약을 통하여 법적 실체 여부와 무관하게 개별적으로 또는 집단적으로 활동하는 자나 사업체를 말한다. 29. "개인정보"란 전자시스템 및 비전자시 스템을 통하여 직간접적으로 개별적 또는 그 밖의 정보와 결합하여 확인되거나 확인 가능한 개인에 대한 정보를 말한다. 30. "전자데이터"란 텍스트, 음성, 그림, 지도, 디자인, 사진, 전자데이터교환(EDI), 전자우편, 전보, 전신, 팩스, 문자, 부호, 숫자, 접근 코드, 기호 또은 천공을 포함하는 전자 형태의 데이터를 말한다. 31. "도메인명"이란 인터넷을 통한 의사소 통에 사용되는 국가기관, 개인, 사업체 및대중의 인터넷 주소를 말하여 인터넷의 특정위치를 표시하기 위한 코드 또는 고유 문자 형태로 되어 있다. 32. "도메인명 등기소"란 도메인명 전자시 스템을 운영·관리하는 기관을 말한다. 33. "도메인명 등록관리자"란 도메인명 등록서비스를 제공하는 개인, 사업체, 대중을 말한다. 34. "도메인명 사용자"란 도메인명 등록관 리자에게 도메인명 사용등록을 신청한 개인, 국가기관, 사업체, 대중을 말한다. 35. 이하 "국가기관"이라고 하는 "국가행정 기관"이란 중앙정부나 지방정부의 입법, 사법, 행정기능을 담당하는 각 기관 및 법령과 규정에 따라 설립된 그 밖의 기관을 말한다. 36. "자"란 인도네시아 국적, 외국 국적의 자연인이나 법인을 말한다. 37. "사업체"란 개인사업자 또는 합자회사를 말하며 법적인 실체유무와 무관하다. 38. "정부"란 대통령이 임명하는 장관 또는그 밖의 관리를 말한다. 39. "장관"이란 정보통신 및 정보과학 분야의 정부 업무를 감독하는 장관을 말한다.
a. 공공전자시스템 운영자 b. 민간전자시스템 운영자
a. 정부기관 b. 정부기관이 임명한 기관
a. 법률과 규정에 따라 정부부처 또는 정부 기관이 규제 감독하는 전자시스템 운영자 b. 인터넷을 통한 온라인 포털, 웹사이트 또는 온라인 앱을 보유한 전자시스템 운영자로서, 다음 각 목의 기능을 수행하는 자 1. 상품 및 서비스의 청약 및 거래의 제공, 관리 및 운용 2. 금융거래서비스의 제공, 관리 및 운영 3. 포털 또는 웹사이트에서 다운로드, 전자 우편을 통한 전달, 사용자 기기의 다른 앱을 통하여 전달하는 방식을 가진 데이터 네트 워크를 이용하는 대금을 지불한 디지털 상품 또는 콘텐츠의 전달 4. 디지털 플랫폼, 네트워킹, 소셜미디어서 비스의 형태로 단문 메시지, 보이스 톡, 전자우편, 온라인 채팅을 포함하는 통신서비스 제공, 관리 및 운용 5. 검색엔진서비스 관리 및 텍스트, 음성, 이미지, 만화, 음악, 영상 영화, 게임 형태 또는 그 일부 및 전체를 혼합한 형태의 전자정보 제공 6. 전자거래 관련 대중에게 서비스 제공을 위한 개인정보의 처리
별도의 법령으로 이와 달리 규정하지 아니 하면 전자시스템 운영자는 다음 각 호의 최소 요건을 충족하도록 전자시스템을 운영하 여야 한다. a. 법률과 규정에 의거하여 결정된 보존기 간에 따라 전자정보 및 전자문서 전체를 완전히 재표시할 수 있을 것 b. 전자시스템 운영에 있어서 전자정보의 가용성, 무결성, 진정성, 비밀 및 접근성을 보호할 수 있을 것 c. 전자시스템 운영의 절차 또는 지침에 따라 운영할 수 있을 것 d. 전자시스템 운영의 관련 당사자가 이해할 수 있는 언어, 정보, 기호를 사용한 절차 또는 지침을 구비할 것 e. 절차 및 지침의 통용, 책임, 명확성을 유지할 수 있는 수단을 지속적으로 제공할 것
a. 사용 시스템의 보안, 연결성 및 호환성 b. 판매자로부터 기술지원, 정비 및 애프터 서비스를 받을 수 있을 것 c. 서비스 연속성 보증
전자시스템 운영자가 사용하는 소프트웨어는 다음 각 호의 요건을 충족하여야 한다. a. 운영보안 및 신뢰성 보증 b. 서비스 연속성 보증
a. 서비스수준 계약의 가용성 b. 사용하는 정보기술에 대한 정보보안계약의 가용성 c. 운영하는 정보 및 내부통신시설의 보안
전자시스템 운영자는 손상 또는 손실 발생 위험을 관리하여야 한다.
전자시스템 운영자는 전자시스템에 관한 관리 규정, 운영작업 절차 및 정기 감사지침을 보유하여야 한다.
a. 개인정보 수집은 개인정보 주체의 용인및 동의를 받아서 제한적으로 구체적으로 법을 준수하는 범위 내에서 그리고 공정하게 진행되어야 한다. b. 개인정보 처리는 그 목적에 맞게 수행되 어야 한다. c. 개인정보 처리 시 개인정보 주체의 권리를 보증하여야 한다. d. 개인정보 처리는 정확하고 완전하며 오류 없이 최신의 정보를 이용하고 책임 있는 자세로 수행되어야 하며 개인정보 처리의 목적을 준수하여야 한다. e. 개인정보 처리 시 개인정보의 손실, 오용, 비인가접근과 공개, 변형 및 파괴를 방지하고 보호하여야 한다. f. 개인정보 처리 시 개인정보의 수집 목적, 처리 내역, 개인정보 보호 예외 사항을 통보 하여야 한다. g. 법률 및 규정에 따른 필요를 감안하여 정한 보유기간을 초과한 경우 처리가 완료된 개인정보는 파기 및 삭제하여야 한다.
a. 획득 및 수집 b. 가공 및 분석 c. 저장 d. 수정 및 갱신 e. 전시, 발표, 이전, 배포, 공개 f. 삭제 또는 파기
a. 개인정보 주체가 당사자인 계약상 의무를 충족하거나 계약 당시 개인정보 주체의 요건 b. 법률 및 규정에 따른 개인정보 통제자의 법적인 의무 c. 개인정보 주체의 중요한 이익 보호 d. 법률 및 규정에 따른 개인정보 통제자의 권한 행사 e. 공익을 위한 공공서비스 관련 개인정보 통제자의 의무 f. 개인정보 통제자 및 개인정보 주체의 다른 정당한 이해관계
a. 삭제(삭제의 권리) b. 검색엔진목록에서 제거(목록에서 제거할 권리)
a. 개인정보 주체의 동의 없이 획득하고 처리한 개인정보 b. 개인정보 주체가 동의를 철회한 개인정보 c. 불법적으로 획득하여 처리한 개인정보 d. 계약 및 법률 및 규정에 따라 획득한 개인정보로서, 그 획득 목적과의 연관성이 소멸된 개인정보 e. 계약 및 법률 및 규정에 따른 사용기간을 초과한 개인정보 f. 개인정보 주체에게 손실을 초래하여 전자 시스템 운영자가 표시한 개인정보
a. 신청인의 신원 b. 전자시스템 운영자의 신원 및 전자시스템의 주소 c. 전자시스템 운영자가 관리 중인 부적절한 개인정보 d. 삭제 요청 사유
a. 전자시스템 운영자와 개인정보 주체 간 의사소통 채널의 제공 b. 개인정보 주체가 개인정보를 삭제하기 위한 부적절한 전자정보 및 전자문서 삭제의 특징 c. 부적절한 전자정보 및 전자문서 삭제 요청의 기록
a. 전자시스템 운영과 관련된 당사자가 이해할 수 있는 언어, 정보 또는 기호로 문서화 및 공지되는 전자시스템 운영에 대한 절차 또는 지침 b. 실행절차 지침의 통용성 및 명확성을 유지하기 위한 지속 가능한 수단 c. 전자시스템 운영을 위한 기관 및 지원 인원 d. 전자시스템의 원활한 운영을 위한 전자 시스템 성과 관리 e. 전자시스템 운영의 연속성을 유지하기 위한 계획
전자시스템 운영자는 전자시스템 내 각 부분의 안정성을 보장하여야 한다.
전자시스템 운영자는 법률 및 규정에서 정한 형식 및 보유기간에 따라 전자정보 및 전자문서를 완벽하게 재표시하여야 한다.
전자시스템 운영자는 전자시스템의 목적에 부합하는 기능을 갖추도록 하여야 하며 종전에 사용하던 전자시스템 및 관련 전자시 스템과 상호환성을 갖추어야 한다.
전자시스템 운영자는 최소한 다음 각 호의 정보를 전자시스템 사용자에게 전달하여야 한다. a. 전자시스템 운영자의 신원 b. 거래대상 목적물 c. 전자시스템 적합성 및 보안 d. 장비사용절차 e. 계약 조건 f. 합의절차 g.사생활 보장 및 개인정보 보호 h. 민원센터의 전화번호
a. 수정 b. 요청 취소 c. 확인 또는 재확인 d. 후속 활동의 지속 또는 중단의 선택 e. 전자계약 또는 광고 청약 정보 열람 f. 전자거래의 성공과 실패 상태 점검 g. 전자거래 수행 전 계약 확인
전자시스템 운영자는 사용자 및 대중을 전자시스템에 의한 손실로부터 보호하여야 한다.
법률 및 규제당국이 형사 목적으로 형사범죄 조사요구시 전자시스템 운영자는 전자시 스템에 저장된 전자정보·데이터 또는 전자 시스템으로 생산한 전자정보·데이터를 제공하여야 한다.
a. 시각적인 데이터 b. 청각적인 데이터 c. 전자데이터 d. 그 밖의 형태
a. 전자대리인 운영자의 신원 b. 거래대상 목적물 c. 전자대리인의 적절성 및 보안성 d. 장비사용절차 e. 계약 조건 f. 합의절차 g. 사생활권 보장 및 개인정보 보호 h. 민원센터의 전화번호
a. 수정 b. 요청 취소 c. 확인 또는 재확인 d. 후속 활동의 지속 또는 중단의 선택 e. 전자계약 또는 광고 청약 정보 열람 f. 거래의 성공과 실패 상태 점검 g. 전자거래 수행 전 계약 내용 확인
a. 권리·의무 b. 책임 c. 민원 및 분쟁해결 수단 d. 기간 e. 비용 f. 서비스 범위 g. 준거법
a. 신중함 b. 정보기술시스템의 보안 및 통합 c. 전자거래활동의 보안통제 d. 비용효과성 e. 법률 및 규정에 따른 소비자 보호
a. 기밀성 b. 무결성 c. 가용성 d. 정확성 e. 권한 f. 부인 방지
a. 전자거래를 하는 전자시스템 사용자의 신원확인 및 권한 검증 b. 데이터 도난이 발견된 경우 대응 절차와 정책의 수립 및 실행 c. 전자거래시스템, 데이터베이스, 앱의 권한과 접근권리를 통제함 d. 전자거래 관련 비밀정보의 무결성, 기록, 정보를 보관 및 보호하는 절차와 방법의 마련 및 실행 e. 서비스 제공업체가 데이터에 접근하는 경우, 데이터 사용 및 보호에 관한 표준 및 통제절차 수립 및 실행 f. 효과적인 비상계획 등 지속가능계획을 수립하여 전자거래시스템 및 서비스의 연속적 가용성 보장 g. 예상하지 못한 사태를 신속 정확하게 처리하는 절차를 수립하여 전자시스템 사고, 사기 및 고장의 영향 경감
a. 정부기관 b. 정부기관이 임명한 기관 c. 정부기관 간 d. 임명한 기관 간 e. 정부기관과 임명한 기관 간 f. 정부기관·대행기관 및 법률과 규정에 따른 사업체 간
a. 사업자 간 b. 사업자와 소비자 간 c. 개인 간
공공전자시스템 운영자는 전자거래 운영 시보안성, 안정성, 효율성을 준수하여야 한다.
a. 선의 b. 신중함 c. 투명성 d. 책무성 e. 공정함
a. 당사자 간 맺는 계약 b. 권한을 가진 법적 주체 또는 법률 및 규정에 따라 정당한 권한을 가진 대리인 c. 특정 사안의 존재 d. 거래가 법률 및 규정, 도덕, 공공질서를 위반하지 않을 것
a. 당사자의 신원정보 b. 거래 대상 및 규격 c. 전자거래 요건 d. 가격 및 비용 e. 계약 해지 절차 f. 피해를 입은 당사자가 제품을 반환하거나 숨겨진 결함이 발견된 경우 제품 교환 권리를 부여하는 조항 g. 전자거래에 적용하는 법의 선택
a. 승인을 의미하는 수락행위 b. 전자시스템 사용자의 대상물 수용 및 사용
a. 정확한 날짜 및 정보의 제공 b. 민원 해결 뿐만 아니라 시설 및 서비스의 가용성
인증기관은 다음 각 호의 권한이 있다. a. 전자인증서의 신규발급 수요 및 소지자 분석, 전자인증서 발급, 전자인증서 유효기간 연장, 전자인증서의 중지 및 취소, 전자 인증서 검증, 사용 중 전자인증서 및 취소된 전자인증서 목록 작성 b. 전자서명 및 전자인증서를 사용하는 그밖의 서비스의 제공, 검증 및 인증
a. 인도네시아 전자인증기관 b. 외국의 전자인증기관
a. 인도네시아 전자인증운영 b. 외국의 인증기관
a. 승인 b. 인도네시아 전자인증기관을 위한 루트인 증기관 시설의 운영
a. 전자서명 b. 전자인증서를 이용하는 그 밖의 서비스
a. 전자인감 b. 전자 타임스탬프 c. 등기전자배달서비스 d. 웹사이트 인증 e. 전자서명 또는 전자인감의 보존
a. 전자서명데이터는 서명자만 관련될 것 b. 전자서명 중 전자서명 데이터는 서명자 만이 통제할 것 c. 서명시간 이후의 전자서명에 대한 변화를 알 수 있을 것 d. 서명시간 이후의 전자서명과 관련된 전자정보의 변화를 알 수 있을 것 e. 서명자의 신원을 파악하는 데 필요한 방법을 사용할 것 f. 서명자가 전자정보에 대한 승인을 제공하 였다는 사실을 보여주는 방법이 존재할 것
a. 서명자의 신원 b. 전자정보의 무결성 및 정확성
a. 인증된 전자서명 b. 미인증 전자서명
a. 제 59 조제 3 항의 전자서명의 법적 효력의 유효성 b. 인도네시아 전자인증기관의 서비스를 이용하여 발급된 전자인증서를 사용할 것 c. 인증된 전자서명 생성 장비를 사용할 것
a. 암호를 사용하는 경우, 전자서명 생성 데이터는 특정한 기간 동안 합리적인 수단을 사용하여 계산 및 전자서명 검증데이터를 통하여 확인할 수 없을 것 b. 전자서명 생성 데이터는 서명자의 관리 하에 전자매체에 보관할 것 c. 서명자 관련 데이터는 데이터 저장장소 또는 인증기관이 소유한 신뢰할 만한 시스 템에 저장하여 해당 인증기관은 변동사항을 감지할 수 있어야 하고 다음 각 목의 요건을 충족할 것 1. 권한을 가진 개인만이 새로운 데이터를 입력하고 기존 데이터를 수정, 교환이나 대체할 수 있을 것 2. 서명자의 신원정보의 정확성을 검증할수 있을 것 3. 보안요건을 위반하는 그 밖의 기술적인 변화를 인증기관이 감지 또는 발견할 수 있 을 것 d. 전자서명 생성 데이터를 인증기관이 정하는 경우, 인증서명 생성 데이터의 지정에 관한 모든 절차의 안전과 비밀유지는 해당 인증기관이 보증할 것
a. 누락으로 보고되지 않을 것 b. 비인가자에게 양도되었음이 보고되지 않을 것 c. 서명자의 통제 아래 있을 것
a. 전자서명 생성 데이터 b. 서명시간
a. 전자서명 생성 데이터의 사용은 서명자가 단독으로 통제할 것 b. 전자서명 생성 데이터를 보관 시 인증된 전자서명 생성 장비를 사용할 것 c. 전자서명 생성 데이터의 사용을 위해 선택된 수단은 최소한 2 개의 인증요소를 혼합하여 적용할 것
a. 서명자가 인증기관에 신원을 제출하는 방법 b. 서명자가 인증기관에 등록하는 방법 c. 필요시 인증기관이 서명자의 동의를 받아 비밀을 유지하면서, 서명자의 신원자료를 다른 인증기관에 위임하는 방법
전자인감규정은 전자서명규정을 준용한다.
전자타임스탬프 서비스는 다음 각 호로 구성된다. a. 공인 전자타임스탬프 서비스 b. 비공인 전자타임스탬프 서비스
a. 전자정보 또는 전자문서가 은밀한 변경을 방지하기 위하여 전자정보 또는 전자문 서의 일자 및 시간을 묶어서 표기할 것 b. 협정세계시 등 적용시간의 원천을 표시 할 것 c. 인도네시아 전자인증기관이 발행한 전자 인증서를 사용할 것 d. 인도네시아 전자인증기관이 운영하는 전자서명 또는 전자인감 또는 이와 유사한 방법을 사용하여 서명할 것
a. 정확한 날짜와 시간 b. 날짜와 시간이 기재된 전자정보 또는 전자문서의 무결성
전자등기전달서비스는 다음 각 호와 같이 구분한다. a. 공인 전자등기전달서비스 b. 비공인 전자등기전달서비스
a. 전달하는 데이터의 무결성 b. 데이터 송신자의 신원확인 c. 데이터 수신자의 신원확인 d. 전달 및 수령 일시의 정확성
a. 1 개 이상의 인도네시아 전자인증기관이 제공할 것 b. 송신자의 정확한 신원확인이 가능할 것 c. 수신자 주소는 발송 전 확인 가능할 것 d. 데이터 전달 및 수령은 인도네시아 전자 인증기관의 전자서명 및 전자인감으로 확인 될 것 e. 데이터 전달이나 수령 과정에서 발생한 데이터의 변경사항은 송신자 및 수신자 모두에게 알릴 것 f. 전달, 수신, 변경한 시간과 날짜가 공인전 자타임스탬프에 표시될 것
웹사이트 인증은 다음 각 호와 같이 구분한다. a. 공인 웹사이트 인증 b. 비공인 웹사이트 인증
a. 웹사이트를 운영하는 개인, 사업체 또는 정부기관의 명칭 b. 해당 개인, 사업체, 정부기관이 위치한 도시를 포함한 개인, 사업체 및 정부기관의 주소 c. 웹사이트 운영자가 사용하는 도메인 명칭 d. 전자인증서의 유효기간 e. 전자인증서 발급 인증기관의 신원 f. 전자인증서 번호
a. 공인 전자서명 및 전자인감의 보존 b. 비공인 전자서명 및 전자인감의 보존
a. 인도네시아 전자인증기관의 서비스를 통한 전자인증서를 사용할 것 b. 전자정보 또는 전자문서에 포함된 공인 전자서명 또는 전자인감은 전자인증서의 유효기간이 만료된 후에도 확인할 것
a. 정보기술 자문가 b. 정보기술 감독자 c. 정보기술 분야의 법률자문가
a. 사업자의 신원 b. 사생활 보호 정책 및 절차 c. 시스템 보안정책 및 절차 d. 제공하는 상품 및 서비스에 대한 보증
a. 신원 등록 b. 전자시스템 보안 c. 사생활 보호 정책
트러스트마크 인증 업체에 대한 감독은 장관이 수행한다.
a. 총칭적인 최상위 도메인명 b. 인도네시아 최상위 도메인명 c. 2 차 수준 인도네시아 도메인명 d. 하위 인도네시아 도메인명
a. 도메인명 등기소 b. 도메인명 기록관리자
a. 도메인명 규제 계획에 대한 자료를 장관 에게 제공하는 기능 b. 도메인명 기록관리자를 감독하는 기능 c. 도메인명 관련 분쟁을 해결하는 기능
a. 정부기관 도메인명 기록관리자 b. 비정부기관 도메인명 기록관리자
a. 법률 및 규정의 준수 b. 일반 대중의 적합성 기준에 부합할 것 c. 선의
a. 도메인명이 제 2 항의 요건을 충족하지 못하는 경우 도메인명 등록을 거부하는 권한 b. 일시적으로 도메인명 사용을 중단시키는 권한 c. 도메인명사용자가 정부령을 위반한 경우 도메인명을 삭제하는 권한
도메인명 관리에 대한 감독은 장관이 수행 한다.
도메인명 관리자의 지정 요건 및 절차에 대한 세부사항은 장관령으로 정한다.
전자시스템 및 거래의 운영에 대하여 정부의 역할은 다음 각 호를 포함한다. a. 법률 및 규정에 따라 정보기술 및 전자거래의 활용 촉진 b. 법률 및 규정에 따라 전자정보 및 전자거래의 오용으로 인한 모든 형태의 혼란으로 부터 대중의 이익 보호 c. 법률 및 규정에 따라 금지된 내용을 포함 하는 전자정보 및 전자문서의 배포 및 사용 방지 d. 보호해야 하는 전략적인 전자데이터를 보유한 국가기관 또는 기관 지정
제 90 조의 정보기술 및 전자거래의 이용 촉진에 대한 정부의 역할은 다음 각 호와 같다. a. 정책 결정 b. 정책 실행 c. 기반시설 촉진 d. 홍보 및 교육 e. 감독
제 91 조제 c 호의 기반시설 촉진은 다음 각호를 포함한다. a. 국가 전자시스템 게이트웨이의 개발과 운영 b. 정보기술 과학수사 시설의 개발과 운영 c. 루트 전자인증의 운용 d. 전자정부의 운영을 위한 국가데이터센터및 재해복구센터의 통합적 운영 e. 전략분야 핵심정보 기반시설에 대한 공격을 방어하기 위한 전자시스템 안전 확보 f. 국기기관 소프트웨어의 소스코드 및 문서의 보관·저장 시설 확보 g. 법률 및 규정에 따라 정보기술 및 전자거래의 이용을 촉진하는 데 필요한 그 밖의 수단 확보
a. 사이버보안 문화의 발전 등 국가안보전 략의 일부를 형성하는 국가 사이버보안전략의 결정 b. 정보보안기준의 규제 c. 핵심 정보기반시설 보호 운영의 규제 d. 전자시스템 운영 위험관리의 규제 e. 전자시스템 보호 운영의 인적자원 규제 f. 핵심 정보기반시설 보호 운영에 대한 지원 및 감독 g. 전자시스템 운영 위험관리의 지원 및 감독 a. 사이버보안 문화의 발전 등 국가안보전 략의 일부를 형성하는 국가 사이버보안전략의 결정 b. 정보보안기준의 규제 c. 핵심 정보기반시설 보호 운영의 규제 d. 전자시스템 운영 위험관리의 규제 e. 전자시스템 보호 운영의 인적자원 규제 f. 핵심 정보기반시설 보호 운영에 대한 지원 및 감독 g. 전자시스템 운영 위험관리의 지원 및 감독 h. 전자시스템 보호 운영에 대한 지원 및 감독 i. 전자정보보호 운영 j. 정보보안사건 처리 운영 k. 비상대응관리 운영 l. 모든 형태의 혼란으로부터 공공이익을 보호하는 데 필요한 그 밖의 기능
제 90 조제 c 호에 언급된 법률과 규정에 따라 금지된 내용을 포함하는 전자정보 및 전자문서의 배포 및 사용을 방지하는 정부의 역할은 다음 각 호와 같이 수행한다. a. 접근 종료 b. 전자시스템 운영자에 전자정보 및 전자 문서 접근 종료 지시
제 95 조의 접근 종료는 다음 각 호의 경우에 해당되는 전자정보 및 전자문서에 대하여 실시한다. a. 법률과 규정의 위반 b. 사회 불안 및 공공질서 혼란 유발 c. 법률과 규정에 따라 금지된 내용을 포함 하는 전자정보 및 전자문서에 대한 접근 수단을 알려주거나 수단을 제공하는 경우
a. 정부행정 b. 에너지 및 광물자원 c. 교통 d. 금융 e. 보건 f. 정보통신기술 g. 식량 h. 국방 i. 대통령이 지정한 그 밖의 분야
a. 서면 경고 b. 행정 범칙금 c. 일시적 중단 d. 접근 종료 e. 목록에서 삭제
행정제재의 부과 및 행정제재 부과에 대한 이의신청에 관한 추가적인 내용은 장관령으로 정한다.
이 정부령은 공포일부터 시행한다.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 185 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan. 이 정부령을 대중이 알 수 있도록 인도네시 아공화국 관보에 고시하여 공포할 것을 명한다 자카르타에서 제정 2019 년 10 월 4 일 인도네시아공화국 대통령 서명 JOKO WIDODO 자카르타에서 공포 2019 년 10 월 10 일 법률 및 인권 장관 대행 인도네시아공화국 서명 TJAHJO KUMOLO 인도네시아공화국 관보 2019 년 제 185 호 진본 국무부 인도네시아공화국 법률 및 규정 담당보