로고

TENTANG STANDAR DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

NOMOR P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Nomor 187 Tahun

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja 2016 telah ditetapkan Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengolahan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengolahan Limbah Industri; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional, penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi atau jabatan nasional yang ditetapkan oleh Instansi Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5708); 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1082); 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-Setjen/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713); 8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257); 9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG STANDAR DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimasian pengoperasian peralatan pengendalian pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian pencemaran udara. 2. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemaran udara. 3. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non-teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu. 6. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan SKKNI, standar internasional dan/atau standar kompetensi kerja khusus. 7. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang. 8. Registrasi adalah kegiatan pendaftaran dan dokumentasi terhadap lembaga sertifikasi profesi. 9. Pengemasan Kompetensi adalah pemaketan beberapa unit kompetensi mengacu pada tugas dan fungsi jabatan atau okupasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Rumpun Ilmu Lingkungan adalah semua ilmu pengetahuan yang menerapkan pemikiran, teknik serta manajemen untuk memelihara dan melindungi kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan yang meliputi bidang studi Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, Teknik Sipil dan Perencanaan, Teknik Health, Safety and Environment, Teknik Industri, Teknologi Pulp dan Kertas, Pengolahan Limbah, Manajemen Lingkungan, Kimia, dan Biologi. 11. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah 12. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi penanggung jawab instalasi operasional pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab pengendalian pencemaran udara. 13. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. 15. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

BAB II

STANDAR KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Pasal 2

(1)

Standar Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara digunakan sebagai: a. pedoman pelaksanaan kerja; b. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; dan c. penyusunan Skema Sertifikasi dan materi Uji Kompetensi.

(2)

Standar Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

SERTIFIKASI KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA

Pasal 3

(1)

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi.

(2)

Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui Sertifikasi Kompetensi.

(3)

Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.

Pasal 4

(1)

Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilaksanakan oleh LSP.

(2)

LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan Uji Kompetensi wajib: a. mendapatkan lisensi dari BNSP; dan b. diregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 5

(1)

Peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP wajib memenuhi persyaratan.

(2)

Persyaratan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. untuk Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara: 1. tingkat pendidikan paling rendah: a) D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengendalian pencemaran udara; b) D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional pengendalian pencemaran udara; atau c) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; 2. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan; 3. mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan 4. memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi. b. untuk Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara: 1. tingkat pendidikan paling rendah: a) S-1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; b) S-1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; c) D-3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; d) D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun bidang pengendalian pencemaran udara; atau e) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara. 2. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan; 3. mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan; dan 4. memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Kompetensi.

(3)

Dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

huruf a angka 4 dan huruf b angka 4, calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikut pendidikan dan pelatihan berbasis Kompetensi sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.

Pasal 6

(1)

Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan kompeten sebagai Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara diberikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP.

(2)

Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh LSP kepada Menteri cq. Kepala Badan.

Pasal 7

(1)

Untuk memelihara kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi, LSP wajib melakukan penilikan (surveillance) yang mencakup: a. evaluasi rekaman kegiatan; b. evaluasi asessmen; dan/atau c. witness/pengamatan.

(2)

Penilikan (surveillance) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

(3)

Hasil penilikan (surveillance) digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan sertifikat kompetensi.

BAB IV MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 8

(1)

Kepala Badan cq. Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerjasama dengan Direktorat Teknis yang menangani pengendalian pencemaran udara serta Kementerian/Lembaga terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

(2)

Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 9

(1)

Hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, disusun dalam bentuk laporan hasil pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

(2)

Laporan hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan Kementerian/Lembaga terkait.

(3)

Laporan hasil Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai pertimbangan: a. dilakukan pembinaan terhadap LSP; dan b. kaji ulang Standar Kompetensi terkait pengendalian pencemaran udara.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

(1)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki Sertifikat Kompetensi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(2)

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 584), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta