로고

「상표 및 지리적 표시에 관한 인도네시아 공화국 법률 2016년 제20호」

• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2016년 제20호 • 제 정 일 : 2016.11.25.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai; c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함: a. 국제 무역 시대, 인도네시아 가 이미 비준한 국제조약에 따 라, 상표와 지리적 표시의 역할 은 건전한 사업 경쟁과 공정성, 소비자 보호, 그리고 초소형, 중 소기업 및 국내 산업 보호에 있 어 특히 중요한 의미를 갖게 되 었다. b. 지방, 국가, 지역, 국제 경제 발전과 정보통신 기술 발전에 대응함에 있어 산업, 무역, 그리 고 투자에서의 서비스 제고와 법적 확신성 부여를 위한 적절 한 하나의 상표 및 지리적 보호 법의 지원이 필요하다. c. 상표에 관한 법률 2001년 제 15호 법률은 상표와 지리적 표 시 분야에서 국민들의 필요를 충족시키고 지방과 국가 경제의 가능성을 충분히 보장하는데 부 족한 점이 있으므로 개정이 필 요하다. d. a, b, c의 고려사항을 기초로 하여 상표 및 지리적 표시에 관 한 법률을 제정하는 것이 필요 하다. 검토함: 1. 1945년 인도네시아 공화국 헌법 제5조제1항, 제18A조제2 항, 제18B조제2항, 제20조, 제 33조 2. 세계무역기구 설립을 위한 협 정 승인에 관한 법률 1994년 제 7호(인도네시아 공화국 관보 1994년 제57호, 인도네시아 공 화국 추가 관보 제3564호) 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대 통령은 결정한다: 확정함: 상표 및 지리적 표시에 관한 법 률

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. 3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. 4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 5. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 7. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. 8. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri. 9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis. 10. Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis. 11. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. 12. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek. 13. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual. 15. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional. 16. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. 17. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud. 18. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. 19. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 21. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atau tanggal pengiriman surat secara elektronik. 22. Hari adalah hari kerja. 23. Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 24. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut UndangUndang ini.

BAB II LINGKUP MEREK

Pasal 2

(1) Lingkup Undang-Undang ini meliputi:

a. Merek; dan b. Indikasi Geografis.

(2) Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Merek Dagang; dan b. Merek Jasa.

(3) Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pasal 3

Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.

BAB III PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK

Bagian Kesatu Syarat dan Tata Cara Permohonan

Pasal 4

(1) Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.

(2) Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:

a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

(3) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.

(5) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

(6) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dimensi, label Merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.

(7) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

(1) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersamasama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui Kuasa.

(4) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.

Pasal 6

(1) Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Permohonan dan hal yang berkaitan dengan administrasi Merek yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasa.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Tata Cara Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua Permohonan Pendaftaran Merek dengan Hak Prioritas

Pasal 9

Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization).

Pasal 10

(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas wajib dilengkapi dengan bukti penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas tersebut.

(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya hak mengajukan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Permohonan tersebut tetap diproses tetapi tanpa menggunakan Hak Prioritas.

Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek

Pasal 11

(1) Permohonan diajukan dengan memenuhi semua kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10.

(2) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 7, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal penerimaan, kepada Pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.

(3) Dalam hal kekurangan menyangkut kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, jangka waktu pemenuhan kekurangan kelengkapan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.

(4) Dalam hal kelengkapan persyaratan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum terpenuhi karena adanya bencana alam atau keadaan memaksa di luar kemampuan manusia, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu pemenuhan kelengkapan persyaratan dimaksud.

Pasal 12

Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.

Bagian Keempat Tanggal Penerimaan Permohonan

Pasal 13

(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan.

(2) Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. formulir Permohonan yang telah diisi lengkap; b. label Merek; dan c. bukti pembayaran biaya.

Bagian Kelima Pengumuman Permohonan

Pasal 14

(1) Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(2) Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan.

(3) Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Pasal 15

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan: a. nama dan alamat Pemohon, termasuk Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa; c. Tanggal Penerimaan; d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan e. label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.

Bagian Keenam Keberatan dan Sanggahan

Pasal 16

(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan UndangUndang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.

(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 17

(1) Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh Perbaikan dan Penarikan Kembali Permohonan Pendaftaran Merek

Pasal 18

Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.

Pasal 19

(1) Selama belum diterbitkannya sertifikat Merek atau surat penolakan dari Menteri, Permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya.

(2) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya, penarikan itu harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut.

BAB IV PENDAFTARAN MEREK

Bagian Kesatu Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak

Pasal 20

Merek tidak dapat didaftar jika: a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Pasal 21

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau d. Indikasi Geografis terdaftar.

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 22

Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap Orang dapat mengajukan Permohonan Merek dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.

Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif Merek

Pasal 23

(1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan pendaftaran Merek.

(2) Segala keberatan dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(4) Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

(5) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari.

(6) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa.

(7) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa, dengan persetujuan Menteri.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan dapat didaftar, Menteri:

a. mendaftarkan Merek tersebut; b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya; c. menerbitkan sertifikat Merek; dan d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun nonelektronik.

(2) Dalam hal Pemeriksa memutuskan Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(3) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.

(4) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan tersebut.

(5) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut dapat diterima, Menteri melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pemeriksa memutuskan tanggapan tersebut tidak dapat diterima, Menteri menolak Permohonan tersebut.

(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(8) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri menyampaikan tembusan surat pemberitahuan pendaftaran atau penolakan tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.

Pasal 25

(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.

(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar; b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa; c. Tanggal Penerimaan; d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; f. nomor dan tanggal pendaftaran; g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.

(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.

Pasal 26

Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar dengan membayar biaya.

Bagian Ketiga Perbaikan Sertifikat

Pasal 27

(1) Pemilik Merek terdaftar atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan sertifikat Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tanpa dikenai biaya.

(2) Dalam hal kesalahan sertifikat Merek disebabkan oleh kesalahan Pemohon dalam mengajukan Permohonan pendaftaran Merek, perbaikan sertifikat Merek dikenai biaya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat Permohonan Banding

Pasal 28

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.

(2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

(3) Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.

(4) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan perbaikan atau penyempurnaan atas Permohonan yang ditolak.

Pasal 29

(1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.

(2) Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon.

Pasal 30

(1) Keputusan Komisi Banding Merek diberikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding.

(2) Dalam hal Komisi Banding Merek mengabulkan permohonan banding, Menteri menerbitkan dan memberikan sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

(3) Dalam hal Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut.

(4) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kasasi.

Pasal 31

Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Komisi Banding Merek

Pasal 33

(1) Komisi Banding Merek terdiri atas:

a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan d. Pemeriksa senior sebagai anggota.

(2) Anggota Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga puluh) orang terdiri atas 15 (lima belas) orang Pemeriksa senior dan 15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi Banding Merek.

(4) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Merek membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, satu di antaranya adalah seorang Pemeriksa senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam Jangka Waktu Pelindungan dan Perpanjangan Merek Terdaftar

Pasal 35

(1) Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.

(2) Jangka waktu pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya.

(4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pelindungan Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.

Pasal 36

Permohonan perpanjangan disetujui jika Pemohon melampirkan surat pernyataan tentang: a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Pasal 37

(1) Permohonan perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

(2) Penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(3) Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan permohonan banding kepada Komisi Banding Merek.

(4) Ketentuan mengenai permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penolakan permohonan perpanjangan.

Pasal 38

(1) Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum, tidak memerlukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37, akan tetapi cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud.

(2) Dalam hal terjadi sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan pendaftaran permohonan perpanjangan Merek ditetapkan setelah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 39

(1) Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(2) Perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Menteri dengan dikenai biaya untuk dicatat dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.

(2) Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek.

(3) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

Bagian Kesatu Pengalihan Hak

Pasal 41

(1) Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:

a. pewarisan; b. wasiat; c. wakaf; d. hibah; e. perjanjian; atau f. sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar oleh Pemilik Merek yang memiliki lebih dari satu Merek terdaftar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis hanya dapat dilakukan jika semua Merek terdaftar tersebut dialihkan kepada pihak yang sama.

(3) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimohonkan pencatatannya kepada Menteri.

(4) Permohonan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan dokumen pendukungnya.

(5) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(6) Pengalihan Hak atas Merek terdaftar yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(7) Pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.

(8) Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan pencatatan pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua Lisensi

Pasal 42

(1) Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

(2) Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.

(3) Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.

(4) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat oleh Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(5) Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(6) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.

Pasal 43

Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain.

Pasal 44

Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek.

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI MEREK KOLEKTIF

Pasal 46

(1) Permohonan pendaftaran Merek sebagai Merek Kolektif hanya dapat diterima jika dalam Permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.

(2) Selain penegasan mengenai penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permohonan wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan Merek tersebut sebagai Merek Kolektif.

(3) Ketentuan penggunaan Merek Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan; b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan c. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif.

(4) Untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah dapat mendaftarkan Merek Kolektif yang diperuntukkan bagi pengembangan usaha dimaksud dan/atau pelayanan publik.

Pasal 47

Terhadap Permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46.

Pasal 48

Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.

Pasal 49

(1) Pengalihan hak Merek Kolektif terdaftar wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dengan dikenai biaya.

(2) Pencatatan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 50

Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek Kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL

Pasal 52

(1) Permohonan pendaftaran Merek internasional dapat berupa:

a. Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri; atau b. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional.

(2) Permohonan pendaftaran Merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dimohonkan oleh:

a. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; b. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau c. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mengajukan Permohonan atau memiliki pendaftaran Merek di Indonesia sebagai dasar Permohonan pendaftaran Merek internasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII INDIKASI GEOGRAFIS

Pasal 53

(1) Indikasi Geografis dilindungi setelah Indikasi Geografis didaftar oleh Menteri.

(2) Untuk memperoleh pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon Indikasi Geografis harus mengajukan Permohonan kepada Menteri.

(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:

a. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: 1. sumber daya alam; 2. barang kerajinan tangan; atau 3. hasil industri; b. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

(4) Ketentuan mengenai pengumuman, keberatan, sanggahan, dan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis bagi Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.

Pasal 54

(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didaftar apabila Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dari pemerintah negaranya dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya.

Pasal 55

(1) Indikasi Geografis dapat pula didaftarkan berdasarkan perjanjian internasional.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB IX PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS

Bagian Kesatu Indikasi Geografis yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak

Pasal 56

(1) Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; b. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan c. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

(2) Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika:

a. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya; dan/atau b. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.

Pasal 57

(1) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding Merek.

(2) Ketentuan mengenai banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis bagi permintaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis

Pasal 58

(1) Pemeriksaan substantif Indikasi Geografis dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis.

(2) Ketentuan mengenai pemeriksaan substantif Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 59

(1) Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) merupakan tim independen untuk melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/ rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.

(2) Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang terdiri atas para ahli yang memiliki kecakapan di bidang Indikasi Geografis yang berasal dari:

a. perwakilan dari Menteri; b. perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya; c. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau d. ahli lain yang kompeten.

(3) Anggota Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

(4) Tim Ahli Indikasi Geografis dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota Tim Ahli Indikasi Geografis.

(5) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Ahli Indikasi Geografis dibantu oleh tim teknis penilaian yang keanggotaannya didasarkan pada keahlian.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Indikasi Geografis serta pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga Jangka Waktu Pelindungan dan Penghapusan Indikasi Geografis

Pasal 61

(1) Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.

(2) Indikasi Geografis dapat dihapus jika:

a. tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a.

Pasal 62

(1) Tim Ahli Indikasi Geografis atas inisiatifnya sendiri atau laporan masyarakat melakukan penelitian terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik Indikasi Geografis terdaftar serta melaporkannya kepada Menteri.

(2) Dalam hal Menteri menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Tim Ahli Indikasi Geografis, Menteri meneruskan laporan tersebut kepada Tim Ahli Indikasi Geografis paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya laporan tersebut.

(3) Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan dan memberitahukan hasil keputusannya serta langkah yang harus dilakukan kepada Menteri.

(4) Dalam hal hasil keputusan menyatakan Indikasi Geografis memenuhi ketentuan untuk dihapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri melaksanakan penghapusan.

(5) Dalam hal Menteri memberikan keputusan penghapusan terhadap Indikasi Geografis, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dan kepada seluruh Pemakai Indikasi Geografis, atau melalui Kuasanya paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan tersebut.

(6) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diputuskannya hasil penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) keputusan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Indikasi Geografis.

(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus menyatakan penghapusan Indikasi Geografis dan berakhirnya hak atas pemakaian Indikasi Geografis oleh para Pemakai Indikasi Geografis.

(8) Keberatan terhadap penghapusan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya keputusan penghapusan tersebut.

Bagian Keempat Indikasi Asal

Pasal 63

Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajiban pendaftaran atau secara deklaratif sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.

Pasal 64

Indikasi asal merupakan ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Menteri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB X PELANGGARAN DAN GUGATAN

Bagian Kesatu Pelanggaran atas Indikasi Geografis

Pasal 66

Pelanggaran atas Indikasi Geografis mencakup: a. pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis; b. pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk: 1. menunjukkan bahwa barang dan/atau produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis; 2. mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau 3. mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis; c. pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu; d. pemakaian Indikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar; e. peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau produk atau kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada: 1. pembungkus atau kemasan; 2. keterangan dalam iklan; 3. keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut; atau 4. informasi yang dapat menyesatkan mengenai asalusulnya dalam suatu kemasan. f. tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut.

Bagian Kedua Gugatan

Pasal 67

(1) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat diajukan gugatan.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi Geografis; dan/atau b. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan yang diberi kewenangan untuk itu.

Pasal 68

(1) Dalam hal sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi Geografis, suatu tanda dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

(2) Dalam hal tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terdaftar sebagai Merek, Menteri membatalkan dan mencoret pendaftaran Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama setelah jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

(3) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.

(4) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(5) Pembatalan dan pencoretan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan berakhirnya pelindungan hukum atas Merek tersebut untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang sama.

(6) Keberatan terhadap pembatalan dan pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga.

(7) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kasasi.

Pasal 69

(1) Pemegang Hak atas Indikasi Geografis dapat mengajukan gugatan terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak.

(2) Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan, serta memerintahkan pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak.

BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INDIKASI GEOGRAFIS

Bagian Kesatu Pembinaan

Pasal 70

(1) Pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. persiapan untuk pemenuhan persyaratan Permohonan Indikasi Geografis; b. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis; c. pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis; d. sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan Indikasi Geografis; e. pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis; f. pelatihan dan pendampingan; g. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan; h. pelindungan hukum; dan i. fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk Indikasi Geografis.

Bagian Kedua Pengawasan

Pasal 71

(1) Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh masyarakat.

(3) Pengawasan sebagaimana .dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk: a. menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis; dan b. mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.

(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemegang Indikasi Geografis dan/atau Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB XII PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK

Bagian Kesatu Penghapusan

Pasal 72

(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pemilik Merek yang bersangkutan kepada Menteri.

(2) Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh pemilik Merek atau melalui Kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.

(3) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terikat perjanjian Lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan jika hal tersebut disetujui secara tertulis oleh penerima Lisensi.

(4) Pengecualian atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dimungkinkan jika dalam perjanjian Lisensi, penerima Lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengesampingkan adanya persetujuan tersebut.

(5) Penghapusan pendaftaran Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(6) Penghapusan Merek terdaftar dapat dilakukan atas prakarsa Menteri.

(7) Penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri dapat dilakukan jika:

a. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis; b. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau c. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.

(8) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Banding Merek.

(9) Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan permintaan Menteri.

Pasal 73

(1) Pemilik Merek yang keberatan terhadap keputusan penghapusan Merek terdaftar atas prakarsa Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) dan ayat (7) dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

(2) Pihak yang keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pasal 74

(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

(2) Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya:

a. larangan impor; b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Penghapusan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Pasal 75

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghapusan Merek Kolektif terdaftar.

Bagian Kedua Pembatalan

Pasal 76

(1) Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.

(2) Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan Permohonan kepada Menteri.

(3) Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.

Pasal 77

(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek.

(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pasal 78

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dapat diajukan kasasi.

(2) Panitera pengadilan segera menyampaikan putusan kepada para pihak yang bersengketa.

Pasal 79

Ketentuan mengenai alasan gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif terdaftar.

BAB XIII SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Pasal 80

Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 81

Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diselenggarakan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik yang dapat diakses secara nasional dan internasional.

BAB XIV BIAYA

Pasal 82

(1) Semua biaya yang wajib dibayarkan dalam UndangUndang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Semua biaya yang telah dibayarkan melalui kas negara tidak dapat ditarik kembali.

(3) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Kesatu Gugatan atas Pelanggaran Merek

Pasal 83

(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik Merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.

(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 84

(1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pemilik Merek dan/atau penerima Lisensi selaku penggugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa hak.

(2) Dalam hal tergugat dituntut menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Kedua Tata Cara Gugatan pada Pengadilan Niaga

Pasal 85

(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Pasal 68, Pasal 74, dan Pasal 76 diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.

(2) Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

(3) Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.

(4) Panitera menyampaikan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang.

(6) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.

(7) Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(8) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(9) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan.

Pasal 86

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara gugatan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 berlaku secara mutatis mutandis terhadap syarat dan tata cara gugatan Indikasi Geografis.

Bagian Ketiga Kasasi

Pasal 87

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.

Pasal 88

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan.

(2) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

(3) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.

(4) Pemohon kasasi sudah harus menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.

(6) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.

(7) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Sidang pemeriksaan dan putusan Permohonan kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal Permohonan kasasi diterima oleh Majelis Kasasi.

(9) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

(10) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi putusan kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal putusan atas Permohonan kasasi diucapkan.

(11) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.

(12) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali.

Pasal 90

Ketentuan mengenai pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan gugatan Indikasi Geografis.

Bagian Keempat Tata Cara Pelaksanaan Putusan

Pasal 91

(1) Pelaksanaan pembatalan berdasarkan putusan pengadilan dilakukan setelah Menteri menerima salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghapusan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 92

(1) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran Merek dilakukan oleh Menteri dengan mencoret Merek yang bersangkutan dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan atau penghapusan tersebut.

(2) Pembatalan atau penghapusan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan pembatalan atau penghapusan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan, sertifikat Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Pencoretan Merek terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Bagian Kelima Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pasal 93

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

BAB XVI PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

Pasal 94

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik Merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang: a. pencegahan masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak atas Merek ke jalur perdagangan; b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak atas Merek tersebut; c. pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau d. penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Pasal 95

Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat terjadinya pelanggaran Merek dengan persyaratan sebagai berikut: a. melampirkan bukti kepemilikan Merek; b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran Merek; c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan d. menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.

Pasal 96

(1) Dalam hal permohonan penetapan sementara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan penetapan sementara dan wajib menyerahkan permohonan tersebut dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada ketua Pengadilan Niaga.

(2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk memeriksa permohonan penetapan sementara.

(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara.

(4) Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara pengadilan.

(5) Surat penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.

(6) Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasannya.

Pasal 97

(1) Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (4) Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan.

(2) Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Merek dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara pengadilan.

(4) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan maka:

a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan; b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Merek; dan/atau c. pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran Merek kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara tersebut.

Pasal 98

Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Hak atas Indikasi Geografis.

BAB XVII PENYIDIKAN

Pasal 99

(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Merek.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan:

a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek; b. pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek; c. permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek; d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek; e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek; f. penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek; g. permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Merek; h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Merek; dan i. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Merek.

(3) Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran penyidikan.

(4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB XVIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 100

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 101

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 102

Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 103

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.

BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 104

(1) Semua Permohonan yang diajukan berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek tetapi belum selesai diproses pada tanggal berlakunya Undang-Undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut.

(2) Semua Merek yang telah didaftar berdasarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan masih berlaku pada saat diundangkannya UndangUndang ini, dinyatakan tetap berlaku menurut UndangUndang ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya.

Pasal 105

Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-Undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

BAB XX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 106

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 107

Pada Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 108

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.

Pasal 109

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY

「상표 및 지리적 표시에 관한 인도네시아 공화국 법률 2016년 제20호」

• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2016년 제20호 • 제 정 일 : 2016.11.25.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai; c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함: a. 국제 무역 시대, 인도네시아 가 이미 비준한 국제조약에 따 라, 상표와 지리적 표시의 역할 은 건전한 사업 경쟁과 공정성, 소비자 보호, 그리고 초소형, 중 소기업 및 국내 산업 보호에 있 어 특히 중요한 의미를 갖게 되 었다. b. 지방, 국가, 지역, 국제 경제 발전과 정보통신 기술 발전에 대응함에 있어 산업, 무역, 그리 고 투자에서의 서비스 제고와 법적 확신성 부여를 위한 적절 한 하나의 상표 및 지리적 보호 법의 지원이 필요하다. c. 상표에 관한 법률 2001년 제 15호 법률은 상표와 지리적 표 시 분야에서 국민들의 필요를 충족시키고 지방과 국가 경제의 가능성을 충분히 보장하는데 부 족한 점이 있으므로 개정이 필 요하다. d. a, b, c의 고려사항을 기초로 하여 상표 및 지리적 표시에 관 한 법률을 제정하는 것이 필요 하다. 검토함: 1. 1945년 인도네시아 공화국 헌법 제5조제1항, 제18A조제2 항, 제18B조제2항, 제20조, 제 33조 2. 세계무역기구 설립을 위한 협 정 승인에 관한 법률 1994년 제 7호(인도네시아 공화국 관보 1994년 제57호, 인도네시아 공 화국 추가 관보 제3564호) 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대 통령은 결정한다: 확정함: 상표 및 지리적 표시에 관한 법 률

제1장 총칙

제1조

이 법률에서 사용하는 용어의 의미는 다음과 같다. 1. 표장이란 그래픽 방식으로 그 림, 로고, 호칭, 단어, 문자, 숫 자, 색채의 취합, 2차원 그리고 /또는 3차원의 형상, 소리, 홀 로그램, 2개 또는 그 이상의 조 합으로 표시되어 개인 또는 법 인의 거래 활동에서 생산하는 상품 그리고/또는 서비스를 식 별하기 위한 표시를 말한다. 2. 상표란 동종의 다른 상품과 식별하기 위하여 개인 또는 복 수가 공동 또는 법인으로 거래 하는 상품에 사용하는 표장(標 章)을 말한다. 3. 서비스표란 동종의 다른 서비 스와 식별하기 위하여 개인 또 는 복수가 공동 또는 법인으로 거래하는 서비스에 사용하는 표장을 말한다. 4. 단체표장은 동종의 다른 상품 그리고/또는 서비스와 식별하 기 위하여 복수 또는 법인이 공동으로 사용하는 표장으로, 성질, 일반적 특성, 상품 그리 고/또는 품질이 같은 특징을 가진 상품이나 서비스, 그리고 거래하고자 하는 감독권에 사 용된다. 5. 상표권이란 국가가 등록된 상 표 소유자에게 일정 기간 해당 상표를 독점적으로 사용하게 하거나 타인에게 사용 허가를 부여하는 배타적 권리를 말한 다. 6. 지리적 표시란 인적 요인, 자 연 요인 또는 두 요인의 조합 을 포함하는 지리 환경적 요인 이 상품 그리고/또는 생산품의 명성, 품질 그리고 특징을 부 여하는 경우 상품 그리고/또는 생산품의 원산지를 나타내는 표시이다. 7. 지리적 표시권이란 해당 지리 적 표시에 대하여 부여된 명 성, 품질, 그리고 특징이 유효 한 경우 등록된 지리적 표시권 자에게 국가가 부여하는 배타 적 권리를 말한다. 8. 출원이란 장관에게 상표 또는 지리적 표시의 등록을 요청하 는 것을 말한다. 9. 출원인이란 상표 또는 지리적 표시의 출원을 제출하는 당사 자를 말한다. 10. 지리적 표시 사용자는 등록 된 지리적 표시권자에게 상품 그리고/또는 생산품의 운용 그 리고/또는 판매 허가를 받은 당사자를 말한다. 11. 지리적 표시 설명서란 지리 적 표시를 신청하는 상품 그리 고/또는 생산품의 지리적 요소 와 관련된 상품 그리고/또는 생산품의 명성, 품질, 그리고 특징이 포함된 정보를 담은 서 류를 말한다. 12. 심사관이란 상표 등록 출원 에 관하여 독립적인 조사를 실 시하기 위하여 그 전문성을 장 관이 임면하는 기능직 공무원 인 상표심사관을 말한다. 13. 대리인이란 인도네시아 단일 공화국 내에 거주하거나 본적 을 둔 지식재산 자문관을 말한 다. 14. 지식재산 자문관이란 지식재 산 분야의 전문성을 보유하고 지식재산 자문관으로 등록된 자를 말하며, 특히 지식재산 출원 신청과 업무 관련 서비스 를 제공한다. 15. 지리적 표시 전문가 집단이 란 지리적 표시 설명서 평가를 실시하는데 있어 전문성을 가 지고 있는 자들로 구성된 집단 으로, 등록, 변경, 취소, 기술 개선 그리고/또는 국가 지리적 표시 감독에 관하여 장관에게 의견을 제출한다. 16. 수리일이란 최소한의 조건을 충족한 출원의 수리일을 말한 다. 17. 우선권이란 공업소유권 보호 에 관한 파리조약 또는 세계무 역기구설립을 위한 협정에 가 입한 국가에서 실시된 출원을 출원인이 국제조약 규정에 따 른 기간 내에 상기 두 협정 중 하나에 가입한 국가에 출원한 경우 첫 출원인정국에서의 출 원일을 인정받을 수 있는 출원 인의 권리를 말한다. 18. 라이선스란 법령에 따른 서 면계약에 따라 등록상표를 사 용하기 위하여 등록상표 소유 자가 타인에게 부여하는 허가 를 말한다. 19. 자(者)란 자연인 또는 법인 을 말한다. 20. 장관이란 법 분야의 행정관 리를 관장하는 장관을 말한다. 21. 발송일이란 우편 직인일 그 리고/또는 전자 형식의 우편 수령일을 말한다. 22. 날(日)이란 근무일을 말한 다. 23. 상표재심위원회란 법 분야의 행정관리를 관장하는 부처 소 속의 독립적인 특수기구를 말 한다. 24. 상표공보란 장관이 전자 그 리고/또는 비전자 수단을 통하 여 정기적으로 발행하는 공식 매체를 말하며, 이 법률에 따 른 상표에 관한 규정을 게재한 다.

제2장 상표의 범위

제2조

(1) 이 법률의 범위는 다음과 같다.

a. 표장, 그리고 b. 지리적 표시.

(2) 제1항a의 표장은 다음을 포 함한다.

a. 상표, b. 서비스표.

(3) 보호되는 표장은 그림, 로 고, 호칭, 단어, 철자, 숫자, 색채 의 취합, 2차원 그리고/또는 3차 원의 형상, 소리, 홀로그램, 또는 해당 요소 중 2가지 이상의 조 합으로 구성된 것을 말하며, 상 품 그리고/또는 서비스 거래 활 동에 있어 개인이나 법인이 생산 하는 상품 그리고/또는 서비스를 식별하기 위한 표시이다.

제3조

상표권은 해당 상표가 등록된 후 에 취득할 수 있다.

제3장 상표등록출원

제1부 출원요건 및 절차

제4조

(1) 상표등록출원은 출원인 또 는 대리인이 인도네시아어로 작 성하여 전자 또는 비전자 형식으 로 장관에게 제출한다.

(2) 제1항의 출원에 있어 다음 각호의 사항을 반드시 첨부하여 야 한다.

a. 출원 년, 월, 그리고 일, b. 출원인 성명, 국적, 그리고 주 소, c. 대리인을 통하여 제출하는 경 우 대리인의 성명과 주소, d. 신청하는 표장이 색채 요소를 사용하는 경우 색채, e. 우선권과 함께 출원을 제출하 는 경우 최초의 상표 신청일과 국가명, f. 상품 그리고/또는 서비스 분 류, 등급, 상품 그리고/또는 서 비스 종류의 설명.

(3) 출원은 출원인 또는 대리인 이 서명한다.

(4) 제1항의 출원에는 상표 라 벨과 비용 지불 증명서를 첨부하 여야 한다.

(5) 상표등록출원 비용은 상품 그리고/또는 서비스의 분류에 따 라 결정된다.

(6) 제4항의 상표가 3차원의 형 상인 경우, 첨부하는 상표 라벨 은 해당 상표의 특징 형상으로 표시한다.

(7) 제4항의 상표가 소리로 구 성된 경우, 첨부하는 상표의 라 벨은 음표와 소리의 녹음으로 표 시한다.

(8) 제1항의 출원에는 등록을 신청하는 상표의 소유를 표시하 는 문서가 반드시 첨부되어야 한 다.

(9) 제5항의 출원 비용과 관련 한 세부규정은 정부령으로 정한 다.

제5조

(1) 해당 상표의 권리를 1인 이 상이 공동으로 출원하는 경우, 모든 출원인들의 성명과 출원인 들의 주소 중 하나의 주소를 선 택하여 첨부한다.

(2) 제1항의 출원은 상표에 권 리를 가진 출원인 중 1인이 서 명하고 대리를 선임하는 출원인 들의 서면합의서를 첨부한다.

(3) 제1항의 출원에서 출원인 중 1인 또는 그 이상이 외국에 거주하는 외국 국적자이거나 외 국 법인인 경우 반드시 대리인을 통하여 제출하여야 한다.

(4) 대리인을 통하여 제1항의 출원을 제출하는 경우 위임장은 해당 상표에 권리가 있는 모든 당사자가 서명해야 한다.

제6조

(1) 1류 이상의 상품 그리고/또 는 서비스의 출원은 하나의 출원 으로 제출할 수 있다.

(2) 제1항의 출원은 등록 출원 을하는 등급을 포함한 상품 그리 고/또는 서비스의 종류를 언급해 야 한다.

(3) 제1항의 상품 그리고/또는 서비스 분류에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제7조

(1) 인도네시아 공화국이 아닌 곳에 거주하거나 본적을 둔 출원 인의 출원과 상표 행정 관련 사 항은 반드시 대리인을 통하여 신 청하여야 한다.

(2) 제1항의 출원인은 반드시 인도네시아 법적 주소지로서 대 리인의 주소를 정하여 기재하여 야 한다.

제8조

제4조부터 제6조까지의 출원요 건 및 절차에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제2부 우선권에 따른 상표등록 출원

제9조

우선권을 주장하는 출원은 산업 재산권 보호에 관한 파리컨벤션 또는 세계무역기구 설치 동의에 관한 협정 가입국에 속한 타국에 서 최초로 수리된 상표 등록의 출원일로부터 늦어도 6개월 이 내에 신청하여야 한다.

제10조

(1) 제4조부터 제7조까지의 규 정 충족 이외에 우선권을 주장하 는 출원은 반드시 해당 우선권이 최초로 발생한 상표 등록 출원 수리 증명서를 갖추어야 한다.

(2) 제1항의 증명서는 반드시 인도네시아어로 번역하여야 한 다.

(3) 제9조의 우선권을 주장하는 출원의 신청권이 종료된 후 늦어 도 3개월 이내에 제1항과 제2항 의 사항들이 충족되지 아니한 경 우 해당 출원은 우선권 없이 계 속 진행된다.

제3부 상표등록요건 충족심사

제11조

(1) 출원은 제4조, 제5조, 제6 조, 제7조, 제9조, 제10조의 상 표 등록 요건을 모두 충족시켜 신청한다.

(2) 제4조, 제5조, 제6조 그리고 /또는 제7조의 요건 충족이 미비 한 경우 수리일로부터 늦어도 30일 이내에 출원인에게 통지하 여 요건 충족 통지서 수령일로부 터 늦어도 2개월 이내에 해당 요건을 충족시킬 것을 고지하여 야 한다.

(3) 제10조의 요건 충족과 관련 하여 미비한 사항이 있는 경우 우선권을 주장하여 출원서를 제 출하는 기간이 종료된 날부터 늦 어도 3개월 이내에 미비한 요건 을 충족시켜야 한다.

(4) 제2항과 제3항의 출원 요건 충족에 있어 천재지변이나 불가 항력으로 충족시킬 수 없는 경우 출원인 또는 대리인은 서면으로 요건 충족 기간의 연장을 신청할 수 있다.

제12조

제11조제2항의 요건 충족일을 준수하지 못한 경우 장관은 서면 으로 출원인 또는 대리인에게 해 당 출원이 철회됨을 통지한다.

제4부 출원 수리일

제13조

(1) 최소 요건을 이미 충족시킨 출원은 수리일이 부여된다.

(2) 제1항의 최소 요건은 다음 각호로 구성된다.

a. 기입이 완료된 출원 신청서, b. 상표 라벨, 그리고 c. 비용 납부 증명서

제5부 출원공고

제14조

(1) 장관은 제13조의 출원수리 일로부터 늦어도 15일 이내에 상표공보에 출원공고를 하여야 한다.

(2) 제1항의 상표공보의 출원공 고는 2개월 간 게재된다.

(3) 제2항의 상표공보는 장관이 전자 그리고/또는 비전자 매체를 통하여 정기적으로 발행한다.

제15조

공고에는 다음 각호의 사항을 포 함시킨다. a. 대리인을 통하여 출원한 경우 대리인을 포함한 출원인의 성 명과 주소, b. 상품 그리고/또는 용역의 등 급과 종류, c. 수리일, d. 우선권 주장 출원의 경우 최 초 출원국과 수리일, e. 색채 관련 설명을 포함한 상 표 라벨, 외국어 그리고/또는 라틴 문자 이외의 문자 그리고 /또는 인도네시아어로 통례적 으로 사용되지 않는 숫자를 사 용한 상표 라벨의 경우 인도네 시아어로, 라틴 문자 또는 인 도네시아어로 통례적으로 사용 되는 숫자로 번역하고, 발음 방법을 라틴어 철자로 표기한 것을 포함.

제6부 이의 및 불복

제16조

(1) 제14조의 공고 기간 내에 각 당사자는 비용을 부담하고 해 당 출원에 관하여 장관에게 서면 으로 이의를 제기할 수 있다.

(2) 제1항의 이의는 등록을 신 청하는 상표가 이 법률을 기초로 하여 등록되지 아니하였거나 거 절된 상표라는 증거와 함께 충분 한 이유가 있는 경우 신청할 수 있다.

(3) 제1항의 이의는 이의 수리 일부터 늦어도 14일 이내에 해 당 이의서의 사본을 출원인 또는 대리인에게 송부한다.

제17조

(1) 출원인 또는 대리인은 장관 에게 제16조의 이의에 대한 불 복을 제출할 권리가 있다.

(2) 제1항의 불복은 서면으로 장관에게 이의서가 도착한 날 부 터 늦어도 2개월 이내에 제출하 여야 한다.

제7부 상표등록출원 보정 및 철회

제18조

출원 보정은 출원인 또는 대리인 의 이름 그리고/또는 성명 기록 에 한하여 허용된다.

제19조

(1) 장관의 상표등록증 또는 반 려장이 발급되기 전에는 출원인 또는 대리인이 출원을 철회할 수 있다.

(2) 대리인에 의한 제1항의 철 회에 있어서는 해당 철회의 필요 를 위한 특별위임장을 기초로 실 시되어야 한다.

제4장 상표등록

제1부 부등록 및 등록거절 상표

제20조

다음 각호의 경우 등록이 되지 아니한다. a. 국가 이념, 법령, 도덕, 종교, 규범 또는 공공질서에 반하는 경우, b. 등록이 청구된 상품 그리고/ 또는 서비스와 동일하거나 관 련이 있는 경우, c. 동종의 상품 그리고/또는 서 비스에 대하여 등록이 청구된 상품 그리고/또는 서비스의 출 처, 품질, 종류, 사이즈, 형식, 사용 목적 등에 관하여 대중들 에게 혼란을 주는 요소를 포함 하거나 보호 대상인 식물의 명 칭으로 구성된 경우, d. 생산되는 상품 그리고/또는 서비스의 설명에 품질, 효용, 또는 효험과 다른 설명을 포함 한 경우, e. 식별력이 없는 경우, 그리고/ 또는 f. 공공 명칭이나 공공 소유의 상징(문장)을 사용한 경우.

제21조

(1) 해당 상표가 본질적으로 또 는 전체적으로 다음 각호의 상표 와 동일한 경우 출원이 거절된 다.

a. 동종의 상품 그리고/또는 서 비스에 대한 타인 소유의 등록 상표 또는 타인이 먼저 신청한 상표, b. 동종의 상품 그리고/또는 서 비스에 대한 타인 소유의 저명 상표, c. 특정 조건을 충족시킨 다른 종류의 상품 그리고/또는 서비 스에 대한 타인 소유의 저명상 표, 또는 d. 등록된 지리적 표시.

(2) 상표가 다음 각호에 해당하 는 경우 신청이 거절된다.

a. 권리있는 자의 서면 동의가 있는 경우를 제외하고 유명인 의 이름이나 약자, 사진, 또는 타인 소유의 법인명으로 상표 가 구성되거나 유사한 경우, b. 권한있는 자의 서면 동의가 있는 경우를 제외하고, 특정 국가나 국가기관 뿐만 아니라 국제기구의 명칭 또는 약자, 국기, 문장이나 상징 또는 휘 장을 모방하였거나 이와 유사 한 경우, c. 권한있는 자의 서면 동의가 있는 경우를 제외하고, 국가나 정부기관에서 공식적으로 사용 하는 표장, 직인 또는 국새를 모방하거나 유사한 경우.

(3) 출원인이 악의적으로 신청 한 출원은 거절된다.

(4) 제1항a에서 c까지의 상표출 원거절에 관한 세부규정은 장관 령으로 정한다.

제22조

등록된 상표가 이후 일반명이 된 경우 개개인은 식별요소가 있는 한 해당 일반명에 기타 다른 단 어를 추가하여 상표출원을 신청 할 수 있다.

제2부 상표실체심사

제23조

(1) 실체심사는 상표등록출원에 관하여 심사관이 실시하는 심사 이다.

(2) 제16조와 제17조의 모든 이 의 그리고/또는 불복은 제1항의 실체심사의 고려사항이 된다.

(3) 공고가 종료된 날로부터 늦 어도 30일 이내에 이의가 없으 면 출원에 대한 실체심사를 실시 한다.

(4) 제17조의 이의 전달기간 만 료 후부터 늦어도 30일 이내에 이의가 없으면 출원에 관한 실체 심사를 실시한다.

(5) 제3항과 제4항의 실체심사 는 늦어도 150일 이내에 완료 하여야 한다.

(6) 실체심사 시 필요한 경우 심사관 이외의 상표심사전문인력 을 지정할 수 있다.

(7) 제6항의 심사관 이외의 상 표심사전문인력의 실체심사 결과 는 장관의 동의를 얻어 심사관이 실시한 실체심사의 결과와 동일 한 것으로 간주한다.

(8) 제6항의 심사관 이외의 상 표심사전문인력에 관한 세부규정 은 장관령으로 정한다.

제24조

(1) 심사관의 출원에 대한 등록 결정에 있어 장관은,

a. 해당 상표를 등록한다, b. 해당 상표 등록에 관하여 출 원인이나 대리인에게 통지한 다, c. 상표증명서를 발급한다, d. 전자 또는 비전자 방식으로 상표공보에 해당 상표의 등록 을 공고한다.

(2) 심사관의 부등록 또는 거절 결정에 있어 장관은 서면으로 출 원인 또는 대리인에게 이유를 첨 부하여 통지한다.

(3)제2항의 통지서 발송일로부 터 늦어도 30일 이내에 출원인 또는 대리인은 서면으로 이유를 첨부하여 답변서를 제출할 수 있 다.

(4) 출원인 또는 대리인이 제3 항의 답변서를 제출하지 아니한 경우 장관은 해당 출원을 거절한 다.

(5) 출원인 또는 대리인이 제3 항의 답변서를 제출하고 심사관 이 해당 답변서의 수리를 결정한 경우 장관은 제1항의 규정을 실 시한다.

(6) 출원인 또는 대리인이 제3 항의 답변서를 제출하고 심사관 이 해당 답변서를 수리하지 아니 한 경우 장관은 해당 출원을 거 절한다.

(7) 제4항과 제6항의 거절은 서 면으로 출원인 또는 대리인에게 이유를 첨부하여 전달한다.

(8) 제16조의 이의가 있는 경우 장관은 해당 등록 또는 거절통지 서 사본을 이의를 제기하는 제3 자에게 전달한다.

제25조

(1) 상표증명서는 해당 상표가 등록된 때 장관이 발급한다.

(2) 제1항의 상표증명서에는 다 음 각호의 사항이 포함된다.

a. 등록된 상표 소유자의 완전한 성명 및 주소, b. 대리인을 통하여 출원한 경 우, 대리인의 완전한 성명 및 주소, c. 수리일, d. 우선권을 주장하여 출원 한 경우 최초 출원국과 수리일, e. 등록된 상표의 라벨, 해당 상 표에 색채요소가 사용된 경우 색채의 종류, 그리고 라틴어 외의 외래어 그리고/또는 인도 네시아어로 통례적으로 사용되 지 아니하는 숫자를 사용한 경 우 인도네시아에서 사용하는 라틴문자와 숫자의 인도네시아 번역본과 라틴어 발음법, f. 등록 번호 및 일자, g. 등록된 상표의 상품 그리고/ 또는 서비스의 종류 및 분류, 그리고 h. 상표등록 유효기간.

(3) 이미 발행된 상표증명서를 상표 소유자나 대리인이 증명서 발행일로부터 늦어도 18개월 이 내에 수령하지 아니한 경우 이미 등록된 상표는 철회되고 삭제된 것으로 간주한다.

제26조

상표등록증명서의 초본을 발급받 고자 하는 자는 비용을 납부하고 신청할 수 있다.

제3부 증명서 정정

제27조

(1) 등록상표 소유자 또는 대리 인은 서면으로 장관에게 제25조 의 상표증명서의 오류에 대하여 비용의 납부없이 정정을 신청할 수 있다.

(2) 상표증명서의 오류가 상표 등록출원 시 출원인의 실수에 기 인한 경우 정정비용이 부과된다.

(3) 제1항과 제2항의 상표증명 서 정정에 관한 세부규정은 장관 령으로 정한다.

제4부 재심청구

제28조

(1) 제20조 그리고/또는 제21조 에 해당하는 사유의 출원 거절에 대하여 재심을 청구할 수 있다.

(2) 재심청구는 출원인 또는 대 리인이 상표재심위원회에 서면으 로 장관에게 전달할 사본을 첨부 하여 제출하고 비용을 부담한다.

(3) 재심청구는 출원거절에 대 한 이의와 이유에 대하여 상세한 설명과 함께 신청한다.

(4) 제3항의 이유는 거절된 출 원의 정정이나 보완에 대한 것은 아니다.

제29조

(1) 출원거절에 대한 재심청구 는 출원거절 통지서 수리일로부 터 늦어도 90일 이내에 신청한 다.

(2) 제1항의 재심청구를 신청하 지 아니한 경우 출원거절에 대하 여 출원인이 받아들인 것으로 간 주한다.

제30조

(1) 상표재심위원회의 결정은 재심청구를 받은 날로부터 늦어 도 3개월 이내에 내린다.

(2) 상표재심위원회에서 재심청 구를 인용하는 경우 장관은 출원 인 또는 대리인에게 제24조의 상표증명서를 발급하고 수여하여 야 한다.

(3) 상표재심위원회가 재심청구 를 기각하는 경우 출원인 또는 대리인은 재심청구기각결정에 대 한 소송을 상업법원에 기각결정 을 받은 날로부터 늦어도 3개월 이내에 제기하여야 한다.

(4) 제3항의 상업법원의 결정은 상고할 수 있다.

제31조

등록상표가 국가 이념, 법령, 도 덕, 종교, 규범, 그리고 공공질서 에 반하는 경우 상표재심위원회 는 장관에게 말소를 제안할 수 있다.

제32조

제28조에서 제31조까지의 상표 재심위원회의 신청 절차, 심사 그리고 종료에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제5부 상표재심위원회

제33조

(1) 상표재심위원회는 다음으로 구성된다.

a. 위원을 겸임한 1인의 위원장, b. 위원을 겸임한 1인의 부위원 장, c. 위원인 상표분야의 전문가, 그리고 d. 위원인 선임심사관,

(2) 제1항의 상표재심위원회의 위원은 최대 30인으로, 선임심사 관 15인, 상표분야 전문가 15인 으로 구성되고 임기 3년으로 장 관이 임면한다.

(3) 상표재심위원회의 위원장 및 부위원장은 위원들 중에서 호 선한다.

(4) 재심청구심사를 위하여 상 표재심위원회는 최소 3인의 홀 수로 구성된 평의회를 구성하고, 그 중 1인은 출원에 대하여 실 체심사를 실시하지 아니한 선임 심사관으로 한다.

제34조

제33조의 상표재심위원회의 위 원 선출 절차 및 요건, 조직 구 성, 업무, 기능에 관한 세부규정 은 정부령으로 정한다.

제6부 등록상표의 보호 기간 및 갱신

제35조

(1) 등록상표는 수리된 날로부 터 10년간 법적 보호를 받을 수 있다.

(2) 제1장의 보호 기간은 동일 한 기간으로 갱신할 수 있다.

(3) 제2항의 갱신 신청은 상표 소유자 또는 대리인이 해당 등록 상표의 보호 기간이 만료되기 6 개월 전에 인도네시아어로 작성 하여 전자 또는 비전자 형식으로 신청할 수 있으며 비용이 부과된 다.

(4) 제2항의 갱신 신청은 해당 등록상표의 만료 기간이 지난 후 늦어도 6개월 이전에 비용과 갱 신 비용 정도의 벌금을 납부하고 신청할 수 있다.

제36조

갱신 신청은 신청인이 다음에 관 한 진술서를 제출한 경우 수락된 다. a. 해당 상표등록증에 첨부된 바 와 같이 계속하여 상품 또는 용역에 사용되고 있는 상표, b. 계속하여 생산 그리고/또는 거래되는 a호의 상품 또는 용 역.

제37조

(1) 제36조의 규정을 충족시키 지 못한 경우 갱신 신청은 거절 된다.

(2) 제1항의 갱신 신청의 거절 은 서면으로 이유를 첨부하여 상 표 소유자 또는 대리인에게 통지 한다.

(3) 제2항의 갱신 신청 거절에 대한 이의는 상표재심위원회에 재심 신청을 할 수 있다.

(4) 연장 신청 거절에 관하여는 제28조에서 제30조까지의 재심 신청에 관한 규정을 준용한다.

제38조

(1) 회사 또는 법인의 로고 또 는 문장의 등록상표의 갱신 시 제35조에서 제37조까지의 절차 는 불필요하며 해당 상표 갱신에 대한 분쟁이 발생하지 않는 한 등록상표의 보호 기간 만료 6개 월 전까지 비용을 납부하고 신청 하면 충분하다.

(2) 제1항의 분쟁이 발생한 경 우 상표 갱신 신청 등록 결정은 확정된 법적 효력을 갖는 판결이 난 후에 결정된다.

제39조

(1) 등록상표 보호 기간의 갱신 은 상표공보에 등재되고 공표된 다.

(2) 제1항의 등록상표 보호 기 간의 갱신은 상표 소유자 또는 대리인에게 서면으로 통지된다.

(3) 제1항과 제2항의 등록상표 보호 기간의 갱신 신청 요건과 절차에 관한 세부 규정은 장관령 으로 정한다.

제40조

(1) 등록상표 소유자의 성명 그 리고/또는 주소의 변경 등록 신 청은 해당 변경의 증명에 관한 유효한 사본과 함께 등재를 위한 비용을 납부하고 장관에게 신청 한다.

(2) 제1항의 성명 그리고/또는 주소의 변경은 상표 등록 신청 절차 시에 실시한다.

(3) 제1항의 상표 소유자의 성 명 그리고/또는 주소의 변경은 상표공보에 공표된다.

(4) 제1항에서 제3항까지의 성 명 그리고/또는 주소 변경 등재 신청 요건과 절차에 관한 세부규 정은 장관령으로 정한다.

제5장 권리의 이전 및 라이선스

제1부 권리의 이전

제41조

(1) 등록상표의 권리는 다음의 이유로 변경 또는 이전될 수 있 다.

a. 상속, b. 유언, c. 와끄프(기증) , d. 히바(증여) , e. 계약, 또는 f. 법령 규정에 의하여 받아들여 지는 기타 이유.

(2) 동종의 상품 그리고/또는 용 역과 전체 또는 그 본질이 같은 하나 이상의 등록상표를 소유한 등록 상표의 권리 이전은 동일인 에게 등록 상표의 전부가 이전되 는 경우에만 실시될 수 있다.

(3) 제1항과 제2항의 등록상표 에 대한 권리 이전은 장관에게 등재를 신청한다.

(4) 제3항의 상표권 이전 신청 시 제반서류를 첨부한다.

(5) 제3항에 이미 등재된 등록 상표에 대한 권리 이전은 상표공 보에 공표된다.

(6) 등재되지 않은 등록상표에 대한 권리의 이전은 제3자에 대 하여 대항할 수 없다.

(7) 제1항의 상표에 대한 권리 이전의 등재에는 비용이 부과된 다.

(8) 제1항의 상표에 대한 권리 이전은 상표 등록 출원 절차 시 에 실시된다.

(9) 제1항에서 제8항까지의 상 표에 대한 권리 이전의 등재 신 청의 요건과 절차에 관한 세부규 정은 장관령으로 정한다.

제2부 라이선스

제42조

(1) 등록상표 소유자는 해당 상 표를 상품 그리고/또는 용역에 부분적으로뿐만 아니라 전체적으 로 사용할 것에 대하여 상대방에 게 라이선스를 발급할 수 있다.

(2) 라이선스 계약은 다른 계약 이 있는 경우를 제외하고 인도네 시아 공화국 전역에서 유효하다.

(3) 라이선스 계약은 비용을 납 부하고 장관에게 등재를 요청하 여야 한다.

(4) 제3항의 라이선스 계약은 장관이 등재하고 상표공보에 공 표된다.

(5) 등재되지 않은 라이선스 계 약은 제3자에게 대항할 수 없다.

(6) 라이선스 계약은 직간접적 으로 인도네시아 경제에 손해를 끼치는 결과나 기술 관리와 개발 에 있어서 인도네시아 국민의 능 력을 저해하는 제한 규정을 포함 하면 안된다.

제43조

제42조제1항의 상대방에게 라이 선스를 제공하는 등록상표의 소 유자는 다른 계약이 있는 경우를 제외하고 계속하여 개인적으로 사용하거나 제3자에게 해당 상 표의 사용을 위한 라이선스를 부 여할 수 있다.

제45조

제42조제3항의 라이선스 등재 요건과 절차에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제6장 단체표장

제46조

(1) 단체표장의 상표 등록 출원 인은 해당 상표가 단체표장으로 쓰일 것이 분명한 경우에만 출원 이 수리된다.

(2) 제1항의 단체표장 사용에 관한 확인 외에 출원인은 단체표 장으로서의 해당 상표의 사용 규 정 사본을 첨부한다.

(3) 제2항의 상표 사용 규정은 최소한 다음에 관한 사항을 포함 한다.

a. 생산과 거래 예정인 상품 그 리고/또는 용역의 특성, 일반적 특색, 또는 등급, b. 단체표장 사용에 관한 감독, 그리고 c. 단체표장 사용 규정 위반 시 의 제재.

(4) 초소형, 중소기업 육성을 위 하여 정부는 해당 기업의 발전 그리고/또는 공공 서비스를 위하 여 사용되는 단체표장을 등록할 수 있다.

제47조

단체표장 등록 출원인에 대하여 제4조에서 제7조까지, 그리고 제 46조의 요건 충족 심사를 실시 한다.

제48조

단체표장 출원에 대한 실체심사 는 제23조와 제24조의 규정에 따라 실시한다.

제49조

(1) 등록된 단체표장의 권리 이 전은 장관에게 비용을 지불하고 등재를 신청하여야 한다.

(2) 제1항의 권리 이전 등재는 상표공보에 등재되고 공표된다.

제50조

등록 단체표장은 의도한 단체표 장의 집단이 사용하고 타인에게 라이선스를 발급할 수 없다.

제51조

제46조에서 제50조의 단체표장 에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제7장 국제상표등록출원

제52조

(1) 국제상표등록출원은 다음과 같이 할 수 있다.

a. 인도네시아에서의 출원은 장 관을 통하여 국제사무국으로 한다, 또는 b. 장관이 수리하는 목적지 국가 중 하나인 인도네시아로의 출 원은 국제사무국을 통하여서 한다.

(2) 제1항의 a의 국제상표등록 출원은 다음의 자만이 신청할 수 있다.

a. 인도네시아 국적의 출원인, b. 인도네시아 공화국에 거주지 또는 법적 주소지를 둔 출원 인, 또는 c. 인도네시아 공화국에 실체를 둔 산업 또는 상업 회사 활동 을 하는 출원인.

(3) 제2항의 출원인은 국제상표 등록출원을 기초로 하여 이미 출 원을 신청하거나 인도네시아에 등록상표를 보유하고 있다.

(4) 표장의 국제등록에 관한 마 드리드 협정을 기초로 하는 국제 상표등록에 관한 세부규정은 정 부령으로 정한다.

제8장 지리적 표시

제53조

(1) 지리적 표시는 장관에게 등 록된 후 보호된다.

(2) 제1항의 보호를 취득하기 위하여 지리적 표시 출원인은 장 관에게 출원 신청을 하여야 한 다.

(3) 제2항의 출원인은 다음의 자로 구성된다.

a. 다음으로 구성된 상품 그리고 /또는 생산품을 운영하는 특정 지리적 지역 공동체를 대표하 는 기관, 1. 천연자원, 2. 수공예품, 또는 3. 산업 생산품, b. 주 또는 시/군정부.

(4) 지리적 표시 등록 출원에 관하여는 제14조에서 제19조의 공고, 이의, 불복, 그리고 철회에 관한 규정을 준용한다.

제54조

(1) 인도네시아 공화국 외에 거 주하거나 본적을 둔 출원인이 신 청한 출원은 대리인을 통하여 인 도네시아에 신청하여야 한다.

(2) 제1항의 출원인은 해당 지 리적 표시가 이미 해당 정부로부 터 인정을 취득하고 또는 원산국 에서 실시되는 규정에 따라 등록 되는 경우 등록될 수 있다.

제55조

(1) 지리적 표시는 국제조약을 기초로 하여 또한 등록된다.

(2) 제54조의 해외에서의 지리 적 표시 등록에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제9장 지리적 표시의 등록

제1부 등록할 수 없는 지리적 표시와 등 록이 거절되는 지리적 표시

제56조

(1) 지리적 표시의 출원은 다음 의 경우 등록할 수 없다.

a. 국가 이데올로기, 법령, 도덕, 종교, 규범, 그리고 공공질서에 반하는 경우, b. 명성, 품질, 특징, 원산지, 상 품 제조 과정, 그리고/또는 효 용에 관하여 혼돈을 주거나 기 만하는 경우, 그리고 c. 식물품종의 명칭 그리고 동종 의 식물에 사용되는 경우로 동 종의 지리적 표시의 요소를 표 시하는 유사 단어의 추가는 예 외로 한다.

(2) 다음의 경우 지리적 표시의 등록이 거절된다.

a. 지리적 표시 설명 서류의 진 위를 증명할 수 없는 경우, 그 리고/또는 b. 이미 등록된 지리적 표시와 전체적으로 유사성을 가지고 있는 경우.

제57조

(1) 제56조제2항의 거절에 대하 여 상표재심위원회에 재심을 청 구할 수 있다.

(2) 제28조에서 제32조까지의 재심에 관한 규정은 제1항의 재 심 신청에 준용된다.

제2부 지리적 표시의 실체심사

제58조

(1) 지리적 표시의 실체심사는 지리적 표시 전문가단이 담당한 다.

(2) 제23조에서 제26조까지의 상표 실체심사에 관한 규정은 제 1항의 실체심사에 준용된다.

제59조

(1) 제58조제1항의 지리적 전문 가단은 지리적 표시의 설명 서류 에 대한 조사를 실시하는 독립기 관이며, 장관에게 국가 지리적 표시의 등록, 변경, 취소, 그리고 /또는 감독에 관하여 제안/추천 을 한다.

(2) 제1항의 지리적 표시 전문 가단의 구성원은 최대 15명으로, 다음 각호 출신의 지리적 표시 분야에서 실력을 갖춘 전문가들 로 구성한다.

a. 장관의 위임, b. 농업, 산업, 상업, 그리고/또 는 기타 관련 부처의 위임, c. 상품 품질에 대한 감독 그리 고/또는 시험을 실시하는 권한 이 있는 기관 또는 조직의 위 임, 그리고/또는 d. 전문성이 있는 기타 전문가.

(3) 제2항의 지리적 표시 전문 가단의 구성원은 5년의 임기로 장관이 임면한다.

(4) 지리적 표시 전문가단은 지 리적 표시 전문가단 구성원 중에 서 호선한 기관장이 주재한다.

(5) 제1항의 업무와 기능의 수 행에 있어서 지리적 표시 전문가 단은 전문가로 구성된 평가 기술 팀의 지원을 받는다.

제60조

지리적 표시의 등록 요건과 절 차, 그리고 제56조에서 제59조 의 지리적 표시 전문가단 구성원 의 임명, 조직 구성, 업무, 그리 고 기능은 장관령으로 정한다.

제3부 지리적 표시의 보호 및 말소

제61조

(1) 지리적 표시는 특정 상품의 지리적 표시의 명성, 품질, 보호 의 기초가 되는 특성을 유지하는 동안 보호된다.

(2) 지리적 표시는 다음의 경우 말소될 수 있다.

a. 제1항의 규정을 충족시키지 못하는 경우, 그리고/또는 b. 제56조제1항a의 규정을 위반 한 경우.

제62조

(1) 지리적 표시 전문가단은 주 도적 또는 지역사회의 보고를 통 하여 지리적 표시의 명성, 품질, 그리고 특성에 대하여 연구하고 장관에게 보고한다.

(2) 제1항의 지리적 표시 전문 가단이 제출하지 않은 보고서를 수령하는 경우 장관은 해당 보고 서의 수령일로부터 늦어도 30일 이내에 지리적 표시 전문가단에 게 전달한다.

(3) 제2항의 보고서 수령일로부 터 늦어도 6개월 이내에 지리적 표시 전문가단은 심사를 실시하 여 내린 결정과 장관이 처리하여 야 할 후속 사항에 대하여 통지 한다.

(4) 제61조제2항의 말소 규정을 충족하였다는 지리적 표시의 결 정 결과가 있는 경우 장관은 제 3항의 결정 결과를 받은날로부 터 늦어도 30일 이내에 말소한 다.

(5) 장관이 지리적 표시에 대하 여 말소 결정을 내린 경우 장관 은 서면으로 출원인 또는 대리 인, 그리고 지리적 표시를 사용 하는 모든 사용자 또는 대리인에 게 해당 결정이 수리된 날로부터 늦어도 14일 이내에 서면으로 통지한다.

(6) 제5항의 말소 결정을 내린 날로부터 늦어도 30일 이내에 해당 결정을 지리적 표시 공보에 게재한다.

(7) 제6항의 공고는 지리적 표 시의 말소와 지리적 표시 사용자 들의 지리적 표시 사용권이 종료 됨을 명시하여야 한다.

(8) 제5항의 지리적 표시 말소 에 대한 이의는 해당 말소 결정 을 받은 날로부터 늦어도 3개월 이내에 제기할 수 있다.

제4부 출처 표시

제63조

출처 표시는 실제로 거래에서 사 용되고 있는 특정 상품 그리고/ 또는 용역의 출처를 표시하는 것 으로 등록 의무나 선언 없이도 보호된다.

제64조

출처 표시는 자연적 요소와 직접 관련이 없는 상품 그리고/또는 용역의 원 특성으로 구성된다.

제10장 위반 및 소송

제1부 지리적 표시에 대한 위반

제66조

지리적 표시에 대한 위반에는 다 음을 포함한다. a. 지리적 표시 설명서를 충족시 키지 않은 상품 그리고/또는 생산품에 직간접적인 지리적 표시의 사용, b. 다음의 목적을 위하여 보호되 거나 보호되지 않는 상품 그리 고/또는 생산품에 직간접적인 특정 지리적 표시의 사용, 1. 해당 상품 그리고/또는 생 산품이 지리적 표시로 보호 되는 상품 그리고/또는 생 산품과 품질이 필적한다는 표시, 2. 해당 사용을 통한 이익의 취득, 또는 3. 지리적 표시의 명성에 대 한 이익의 취득. c. 상품의 지리적 원산지와 관련 하여 대중에게 혼란을 줄 수 있는 지리적 표시의 사용, d. 등록된 지리적 표시의 사용자 가 아닌 자의 지리적 표시의 사용, e. 다음을 통하여 알 수 있게 상 품 그리고/또는 생산품의 출처 또는 상품 그리고/또는 생산품 의 품질과 관련하여 혼란을 주 는 모방 또는 오용, 1. 포장, 2. 광고 속 설명, 3. 해당 상품 그리고/또는 생 산품에 관한 설명서, 또는 4. 출처에 관하여 혼란을 줄 수 있는 포장 안의 정보. f. 해당 상품 그리고/또는 생산 품의 출처의 진위와 관련하여 대중에게 광범위하게 혼란을 야기할 수 있는 기타 행위.

제2부 소송

제67조

(1) 제66조의 위반에 대하여 소 를 제기할 수 있다.

(2) 제1항의 소송은 다음의 자 가 제기할 수 있다.

a. 지리적 표시를 사용할 수 있 는 권리가 있는 각 생산자, 그 리고/또는 b. 특정 지리적 구역의 주민들을 대표하고 이를 위임받은 기관.

제68조

(1) 지리적 표시 등록 신청 전 이나 등록 시에 제53조제3항의 규정에 따라 등록 권리가 없는 타자에 의하여 선량하게 사용되 고 있는 표장에 대하여 선의의 당사자는 해당 표장이 지리적 표 시로 등록된 날로부터 2년간 사용할 수 있다.

(2) 제1항의 표장이 이미 상표 로 등록된 경우 장관은 해당 표 장이 지리적 표시로 등록된 날로 부터 2년 후에 동일한 상품에 대하여 전체 또는 부분적으로 상 표의 등록을 취소하거나 말소한 다.

(3) 제2항의 상표 등록의 취소 와 말소는 이유를 첨부하여 서면 으로 상표 소유자 또는 대리인에 게 통지한다.

(4) 제2항의 상표 등록의 취소 와 말소는 상표공보에 등재되고 공표된다.

(5) 제2항의 상표 등록의 취소 와 말소는 동일한 상품에 대한 전체 또는 일부에 대한 해당 상 표의 법적 보호의 종료를 야기한 다.

(6) 제2항의 취소와 말소에 대 한 이의는 상업법원에 제기할 수 있다.

(7) 제6항의 상업법원의 판결에 대하여 상고할 수 있다.

제69조

(1) 지리적 표시에 대한 권리를 가진 자는 권리 없이 지리적 표 시를 사용하는 자에 대하여 손해 배상과 권리 없이 사용되는 지리 적 표시 라벨의 처분과 함께 사 용 금지에 대한 소를 제기할 수 있다.

(2) 위반으로 인하여 권리에 손 해를 입은 당사자의 더 큰 손해 를 방지하기 위하여 판사는 위반 자에게 생산, 보급 활동의 정지 를 명할 수 있으며, 권리 없이 사용되는 지리적 표시 라벨의 처 분을 명할 수 있다.

제11장 지리적 표시의 육성 및 감독

제1부 육성

제70조

(1) 지리적 표시의 육성은 중앙 정부 그리고/또는 지방정부가 권 한에 따라 실시한다.

(2) 제1항의 육성에는 다음을 포함한다.

a. 지리적 표시 출원 요건 충족 을 위한 준비, b. 지리적 표시 등록 출원, c. 지리적 표시의 활용과 상업 화, d. 지리적 표시 보호에 대한 사 회화와 이해, e. 지리적 표시 지도 제작 및 생 산 가능성에 대한 기록 관리, f. 연수 및 멘토링, g. 모니터링, 평가, 그리고 육성, h. 법적 보호, 그리고 i. 지리적 표시 상품 그리고/또는 생산품의 개발, 공정, 마케팅 제공.

제2부 감독

제71조

(1) 지리적 표시에 대한 감독은 중앙정부와 지방정부가 권한에 따라 실시한다.

(2) 제1항의 감독은 주민도 실 시할 수 있다.

(3) 제1항과 제2항의 감독은 다 음을 위하여 실시한다. a. 지리적 표시 발급의 기초가 되는 명성, 품질, 그리고 특성 의 유지 보장, 그리고 b. 불법적인 지리적 표시 사용의 방지.

(4) 제2항의 감독 결과는 지리 적 표시 보유자 그리고/또는 장 관에게 제출된다.

(5) 제1항에서 제4항까지의 감 독에 관한 세부규정은 장관령으 로 정한다.

제12장 등록상표의 말소 및 취소

제1부 말소

제72조

(1) 등록상표의 말소는 이해관 계가 있는 상표 소유자가 장관에 게 신청할 수 있다.

(2) 제1항의 말소 신청은 상표 등록자 또는 대리인을 통하여 상 품 그리고/또는 용역의 일부 또 는 전체에 대하여 할 수 있다.

(3) 제1항의 상표가 라이선스 계약과 계속하여 관련이 있는 경 우의 말소는 라이선스 발급자의 서면 동의가 있는 경우에만 할 수 있다.

(4) 제3항의 동의의 예외는 라 이선스 계약에 있어 라이선스 발 급자가 해당 동의의 부존을 강력 하게 인정하는 경우에 가능하다.

(5) 제1항의 상표 등록의 말소 는 상표공보에 등재되고 공표된 다.

(6) 등록상표의 말소는 장관 직 권으로 실시될 수 있다.

(7) 장관 직권의 등록상표 말소 는 다음의 경우 실시될 수 있다.

a. 지리적 표시와 본질 그리고/ 또는 전체적으로 동일한 경우, b. 국가 이데올로기, 법령, 도덕, 종교, 규범, 그리고 공공질서에 반하는 경우, 또는 c. 전통문화의 표현, 무형문화유 산, 또는 조상 대대로 이어져 내려오는 전통과 그 이름이나 로고가 전체적으로 같은 경우.

(8) 제6항과 제7항의 말소는 상 표재심위원회의 추천을 받은 후 실시할 수 있다.

(9) 제8항의 상표재심위원회의 추천서 발급은 장관의 요청을 기 초로 한다.

제73조

(1) 제72조제6항과 제7항의 장 관 직권의 등록상표 말소 결정에 대하여 이의가 있는 상표소유자 는 상업법원을 통하여 소를 제기 할 수 있다.

(2) 제1항의 상업법원의 판결에 이의가 있는 자는 대법원에 상고 할 수 있다.

제74조

(1) 등록상표의 말소는 이해관 계가 있는 제3자가 해당 상표가 상표 등록 또는 최종 사용일로부 터 연속하여 3년간 상품 그리고/ 또는 용역 거래에서 사용되지 않 았다는 이유를 근거로 상업법원 에 소송의 형태로 청구할 수 있 다.

(2) 제1항의 상표가 사용되지 않았다는 이유는 다음의 경우에 는 유효하지 않다,

a. 수입 금지, b. 관련 상표를 사용하는 상품 유통 허가와 관련한 금지 또는 일시적 성격의 권한을 가진 당 사자의 결정, c. 정부령으로 정한 기타 금지사 항.

(3) 제1항의 등록상표의 말소는 상표공보에 등재되고 공표된다.

제75조

제74조의 규정은 등록 단체표장 말소에 준용된다.

제2부 취소

제76조

(1) 등록상표의 취소 소송은 제 20조 그리고/또는 제21조의 이 유를 기초로 이해관계자가 제기 할 수 있다.

(2) 등록되지 않은 상표 소유자 는 장관에게 출원 신청 후 제1 항의 소송을 제기할 수 있다.

(3) 취소소송은 상업법원에 등 록상표 소유자에 대하여 제기한 다.

제77조

(1) 등록상표의 취소소송은 상 표 등록일로부터 5년 이내에만 제기할 수 있다.

(2) 취소소송은 선량하지 않은 그리고/또는 관련 상표가 국가 이데올로기, 법령, 도덕, 종교, 규범, 그리고 공공질서에 반하는 경우 기간의 제한 없이 제기할 수 있다.

제78조

(1) 제76조제3항의 취소소송에 대한 상업법원의 판결에 대하여 상고할 수 있다.

(2) 법원 서기는 즉시 판결문을 소송당사자에게 전달한다.

제79조

제76조의 취소소송 이유에 관한 규정은 등록 단체표장에 준용된 다.

제13장 상표 및 지리적 표시 문서 및 정보 네트워크 시스템

제80조

이 법률에 규정된 상표 및 지리 적 표시 문서 및 정보 네트워크 시스템은 장관이 주관한다.

제81조

제80조의 상표 및 지리적 표시 문서 및 정보 네트워크 시스템은 국내외에서 접속이 가능한 전자 그리고/또는 비전자적 장치를 통 하여 운영된다.

제14장 수수료

제82조

(1) 이 법률상 납부하여야 하는 모든 수수료는 정부령으로 정한 다.

(2) 국고에 납부된 모든 수수료 는 반환되지 않는다.

(3) 장관과 재무부 장관의 동의 를 얻어 지식채산총국장은 법령 규정에 따라 제1항의 수수료에 서 나오는 수입을 사용할 수 있 다.

제15장 분쟁 해결

제1부 상표 위반에 관한 소송

제83조

(1) 등록상표 소유자 그리고/또 는 등록상표 라이선스를 발급받 은 자는 권리없이 동종의 상품 그리고/또는 용역과 그 본질 또 는 전체가 같은 상표를 사용하는 당사자에게 다음과 같은 소송을 제기할 수 있다.

a. 손해배상 소송, 그리고/또는 b. 해당 상표 사용과 관련된 모 든 행위의 중지.

(2) 제1항의 소송은 법원의 판 결을 근거로 하는 저명상표의 소 유자 역시 제기할 수 있다.

(3) 제1항의 소송은 상업법원에 제기한다.

제84조

(1) 심리가 진행되고 있는 동안 그리고 더 큰 피해를 방지하기 위하여 원고인 상표 소유자 그리 고/또는 라이선스 발급자는 판사 에게 권리없이 사용되고 있는 해 당 상표를 이용한 상품 그리고/ 또는 용역의 생산, 보급, 그리고/ 또는 판매 중지를 요청할 수 있 다.

(2) 피고가 권리없이 상표를 사 용한 상품의 이전을 청구받은 경 우 판사는 확정력이 있는 판결이 있은 후 상품 또는 해당 상품의 가치의 이전을 명할 수 있다.

제2부 상업법원에서의 소송절차

제85조

(1) 제30조제3항, 제68조, 제74 조, 그리고 제76조의 소송은 피 고의 주소지 또는 거소지 관할 상업법원장에게 제기할 수 있다.

(2) 당사자 중 1인이 인도네시 아 공화국 외에 거주하고 있는 경우 해당 소송은 중부 자카르타 상업법원에 제기할 수 있다.

(3) 법원 서기는 관련 소송이 제기된 일에 소송을 접수하고 원 고는 소송이 접수된 날과 같은 날에 법원 서기의 서명이 날인된 서면 접수증을 교부한다.

(4) 법원 서기는 소송이 등록된 날로부터 늦어도 2일 내에 상업 법원장에게 소송을 이관한다.

(5) 제4항의 소송이 이관된지 늦어도 3일 내에 상업법원장은 소송을 심도있게 검토하고 심리 일 결정을 위하여 판사협의회를 임명한다.

(6) 집행관은 소송이 접수된지 늦어도 7일 내에 당사자 소환을 실시한다.

(7) 제1항의 소송의 심리부터 판결까지는 해당 사건을 심리하 는 협의회가 사건을 수리한지 늦 어도 90일 내에 실시되어야 하 며 대법원장의 허가를 받아 최대 30일 연장이 가능하다.

(8) 제1항의 해당 판결의 근거 가 되는 판결의 요지가 상술된 소송의 판결은 일반에게 공개된 재판에서 선고되어야 한다.

(9) 제8항의 상업법원의 판결 문은 집행관이 당사자들에게 제 1항의 소송 판결이 선고된 후 늦어도 14일 내에 전달되어야 한다.

제86조

제85조의 상표 소송의 요건과 절차에 관한 규정은 지리적 표시 소송의 요건과 절차에 준용된다.

제3부 상소

제87조

제85조제8항의 상업법원의 판결 에 대하여만 상소를 제기할 수 있다.

제88조

(1) 제87조의 상소 신청은 상소 신청을 하는 판결이 당사자들에 게 선고되거나 소송을 판결한 상 업법원의 서기에게 접수되어 통 지된 난 날로부터 늦어도 14일 내에 할 수 있다.

(2) 법원 서기는 상소를 제기한 날에 상소를 등록하고 원고에게 접수일이 기재된 동일한 일자의 서면 접수증을 발급한다.

(3) 법원 서기는 제2항의 신청 상소를 피고에게 상소가 접수된 후 늦어도 7일 내에 통지한다.

(4) 상소 원고는 상소장을 제1 항의 상소 신청이 접수된 날로부 터 늦어도 14일 내에 법원 서기 에게 전달을 완료하여야 한다.

(5) 법원 서기에게 상소장이 접 수된지 늦어도 2일 내에 피고에 게 상소장을 전달하여야 한다.

(6) 피고는 제5항의 상소장을 받은 후 늦어도 14일 내에 서기 에게 반박서를 제출할 수 있으며 서기는 반박서를 받은 날로부터 늦어도 7일 내에 반박서를 원고 에게 전달하여야 한다.

(7) 서기는 관련 상소 사건 기 록을 제6항의 늦어도 7일이 지 난 날에 대법원에 전달하여야 한 다.

(8) 심리재판과 상소의 판결은 상소위원회가 상소 신청을 받은 후 늦어도 90일 내에 완료하여 야 한다.

(9) 상소 신청에 대한 판결은 제8항의 해당 판결의 근거가 되 는 판결요지가 상술된 소송의 판 결은 일반에게 공개된 재판에서 선고되어야 한다.

(10) 대법원 서기는 상소 판결 문을 상소 선고가 있은 후 늦어 도 7일 내에 법원 서기에게 전 달하여야 한다.

(11) 집행관은 제10항의 상소 판결문을 상소 판결을 받은 후 늦어도 2일 내에 원고와 피고에 게 전달하여야 한다.

(12) 제8항의 상소 판결에 대한 재심은 법령에 따라 실시된다.

제89조

확정력이 있는 상업법원의 판결 에 대하여서는 재심을 제기할 수 있다.

제90조

제88조의 상소 신청에 관한 규 정과 제89조의 재심 신청은 지 리적 표시 소송 신청에도 준용된 다.

제4부 판결 이행 절차

제91조

(1) 법원의 판결을 근거로 하는 취소의 실시는 장관이 확정력이 있는 판결문의 공식 사본을 수령 하고 관보에 게재된 후에 실시된 다.

(2) 제1항의 취소에 관한 세부 규정과 제72조에서 제75조까지 의 장관에 의한 말소는 정부령으 로 정한다.

제92조

(1) 장관은 해당 상표를 삭제하 는 등록상표의 취소 또는 말소를 그 취소와 말소의 이유와 일자를 기재함으로 행한다.

(2) 제1항의 취소 또는 말소는 상표 소유자 또는 대리인에게 취 소 또는 말소, 그리고 삭제일부 터 해당 상표증명서가 유효하지 않음을 확인하는 이유를 첨부하 여 통지한다.

(3) 제1항의 등록상표의 삭제소 는 상표공보에 게제된다.

제5부 대안적 분쟁해결

제93조

제83조의 소송 해결 외에 당사 자들은 중재 또는 대안적분쟁해 결로 분쟁을 해결할 수 있다.

제14장 법원의 가처분

제94조

충분한 기초 증거를 근거로 권리 에 피해를 입은 등록상표 소유자 는 상업법원 판사에게 다음에 대 하여 가처분서 발부를 요청할 수 있다. a. 상표권 위반 혐의가 있는 상 품의 시장 진입 방지, b. 해당 상표권 위반과 관련한 증거도구의 보관, c. 위반자에 의한 증거품의 안전 과 분실 방지, 그리고/또는 d. 더 큰 손해 방지를 위한 위반 행위의 중지.

제95조

가처분 신청은 서면으로 다음의 요건을 갖추어 상표 위반이 일 어난 관할 지역의 상업법원에 신청한다. a. 상표 소유 증거 첨부, b. 상표 위반이 발생하였다는 강 력한 초기 단서, c. 증명을 위하여 요청, 검색, 수 집, 보호되는 상품 그리고/또는 서류에 관한 명확한 의견 첨 부, d. 가처분 관련 상품의 가치와 상응하는 현금 그리고/또는 은 행 보증과 같은 보증 제출.

제96조

(1) 제95조의 요건을 충족 시킨 가처분 신청에 있어 상업법원의 서기는 가처분 신청을 등록하고 해당 신청을 늦어도 24시간 내 에 상업법원장에게 이관하여야 한다.

(2) 제1항의 가처분 신청을 수 리한지 늦어도 2일 내에 상업법 원장은 가처분 심리를 위하여 상 업법원 판사를 지명할 수 있다.

(3) 제2항의 판사 지명일로부터 늦어도 2일 내에 상업법원의 판 사는 가처분의 인용 또는 기각을 결정하여야 한다.

(4) 가처분 신청이 인용된 경우 상업법원의 판사는 법원의 가처 분서를 발급한다.

(5) 제4항의 가처분서는 가처분 이 부과되는 당사자에게 늦어도 24시간 내에 통지한다.

(6) 가처분 신청이 거절되는 경 우 상업법원의 판사는 해당 거절 이유를 첨부하여 가처분 신청자 에게 통지한다.

제97조

(1) 상업법원이 제96조제4항의 가처분서를 발급하는 경우 상업 법원은 가처분 부과 대상자에게 설명을 요청하기 위하여 가처분 서가 발부된 날로부터 7일 내에 소환할 수 있다.

(2) 가처분 부과 대상자는 상표 에 관한 의견과 증거를 제1항의 소환장을 받은 날로부터 늦어도 7일 내에 전달할 수 있다.

(3) 가처분서를 수리한 날로부 터 늦어도 30일 내에 상업법원 의 판사는 법원의 가처분 확인 또는 취소를 결정하여야 한다.

(4) 법원의 가처분이 확정되면,

a. 이미 납부된 보증금은 결정 신청자에게 반환하여야 한다, b. 처분 신청자는 상표 위반에 대한 손해배상소송을 청구할 수 있다, 그리고/또는 c. 처분 신청자는 상표 위반에 관하여 인도네시아 공화국 경 찰 수사관 또는 공무원 수사관 에게 신고할 수 있다.

(5) 법원의 가처분이 취소되는 경우 이미 납부된 보증금은 가처 분으로 인한 손해배상 명목으로 가처분 부과 대상자에게 전달하 여야 한다.

제98조

제94조에서 제97조까지의 임시 결정에 관한 세부규정은 지리적 표시권에 준용된다.

제17장 수사

제99조

(1) 인도네시아 공화국 수사관 외에도 법분야의 정부 업무를 처 리하는 부처의 공무원인 수사관 에게 상표 범죄 수사 실시를 위 한 형사소송법에 규정된 특별 권 한이 부여된다.

(2) 제1항의 수사관은 다음을 실시할 권한을 갖는다.

a. 상표 분야의 범죄 관련된 보 고서 또는 의견의 진위 조사, b. 상표 분야에서 범죄 혐의가 있는 자에 대한 조사, c. 상표 분야의 범죄와 관련있는 자에게 의견 또는 증거품 요 청, d. 상표 분야의 범죄와 관련이 있는 장부, 기록, 그리고 기타 문서에 대한 조사, e. 중거품이 발견된 지역, 장부, 기록, 그리고 기타 상표 분야 의 범죄와 관련이 있는 문서의 수색과 조사, f. 상표 분야의 범죄 행위의 증 거가 될 수 있는 위반 상품 그 리고 원료에 대한 압수, g. 상표 분야의 범죄 수사 업무 실시 단계에서 전문가의 의견 요청, h. 상표 분야의 범죄자에 대한 체포, 구금, 수배 목록 확정 및 예방에 대하여 관련 부처에 지 원 요청, 그리고 i. 상표 분야의 범죄에 충분한 증거가 없는 경우 수사의 중 지.

(3) 수사에 있어서 공무원 수사 관은 원활한 수사를 위하여 인도 네시아 공화국 경찰 수사관에게 지원을 요청할 수 있다.

(4) 공무원 수사관은 인도네시 아 공화국 경찰 수사관을 참조로 하여 검사에게 수사의 시작을 통 지한다.

(5) 공무원 수사관의 수사 결과 는 인도네시아 공화국 경찰 수사 관을 통하여 검사에게 전달된다.

제18장 형사규정

제100조

(1) 권한 없이 다른 사람이 소 유한 등록상표와 전체가 동일한 상표를 동종 상품 그리고/또는 용역의 생산과 거래에 사용한 모 든 사람은 5년 이하의 징역 그 리고/또는 20억 루피아 이하의 벌금에 처한다.

(2) 권한 없이 다른 사람이 소 유한 등록상표와 그 본질이 동일 한 상표를 동종 상품 그리고/또 는 용역의 생산 그리고/또는 거 래에 사용하는 모든 사람은 4년 이하의 징역 그리고/또는 20억 루피아 이하의 벌금에 처한다.

(3) 제1항과 제2항의 규정을 위 반한 해당 상품으로 건강을 위협 하거나 환경에 해를 가하거나 사람을 사망에 이르게 하는 모든 사람은 10년 이하의 징역 그리 고/또는 50억 루피아 이하의 벌 금에 처한다.

제101조

권한 없이 다른 사람이 소유한 지리적 표시와 전체가 동일한 표 장을 등록된 상품 그리고/또는 생산품과 동일하거나 동종인 상 품 그리고/또는 생산품에 사용하 는 모든 사람은 4년 이하의 징 역 그리고/또는 20억 루피아 이 하의 벌금에 처한다.

(2) 권한 없이 다른 사람이 소 유한 지리적 표시와 본질이 같은 표장을 등록된 상품 그리고/또는 생산품과 동일하거나 동종인 상 품 그리고/또는 생산품에 사용하 는 모든 사람은 4년 이하의 징 역 그리고/또는 20억 루피아 이 하의 벌금에 처한다.

제102조

해당 상품 그리고/또는 용역 그 리고/또는 생산품이 제100조와 제101조의 형사처분에 해당하는 것이 인지되었거나 인지되었다고 여겨지는 모든 사람은 1년 이하 의 구금 또는 2억 루피아 이하 의 벌금에 처한다

제103조

제100조에서 제102조까지의 범 죄는 친고죄에 해당한다.

제19장 경과규정

제104조

(1) 상표에 관한 법률 2001년 제15호를 통해 접수되고 이 법 률 시행일에도 종료되지 않은 모 든 신청은 해당 법률 규정으로 처리된다.

(2) 상표에 관한 법률 2001년 제15호를 근거로 등록되고 여전 히 유효한 모든 상표는 등록 기 간이 남은 동안 이 법률에 따라 여전히 유효하다.

제105조

이 법률이 시행될 때 법원에서 진행중인 상표 분쟁은 확정력을 갖춘 판결이 나오기까지 상표에 관한 법률 2001년 제15호를 기 초로 진행된다.

제20장 종결규정

제106조

이 법률이 시행될 때 상표에 관 한 법률 2001년 제15호(인도네 시아 공화국 관보 2001년 제 110호, 인도네시아 공화국 추가 관보 제4131호)의 시행령에 해 당하는 모든 법령은 이 법률에 반하지 않는 경우 계속하여 유효 하다.

제107조

이 법률이 시행될 때 상표에 관 한 법률 2001년 제15호(인도네 시아 공화국 관보 2001년 제 110호, 인도네시아 공화국 추가 관보 제4131호)는 폐지되고 유 효하지 않게된다.

제108조

이 법률의 시행령은 이 법률의 제정일로부터 늦어도 2년 내에 제정되어야 한다.

제109조

이 법률은 제정되는 날부터 효력 이 발생한다. 모든 사람이 알 수 있도록 이 법률의 제정을 인도네시아 공화 국 관보에 게재할 것을 명한다.

2016년 11월 25일 자카르타에 서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 서명 조코 위도도 2016년 11월 25일 자카르타에 서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부 장 관 서명 야손나 라올리