「상표 및 지리적 표시에 관한 인도네시아 공화국 법률 2016년 제20호」
• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2016년 제20호 • 제 정 일 : 2016.11.25.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai; c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함: a. 국제 무역 시대, 인도네시아 가 이미 비준한 국제조약에 따 라, 상표와 지리적 표시의 역할 은 건전한 사업 경쟁과 공정성, 소비자 보호, 그리고 초소형, 중 소기업 및 국내 산업 보호에 있 어 특히 중요한 의미를 갖게 되 었다. b. 지방, 국가, 지역, 국제 경제 발전과 정보통신 기술 발전에 대응함에 있어 산업, 무역, 그리 고 투자에서의 서비스 제고와 법적 확신성 부여를 위한 적절 한 하나의 상표 및 지리적 보호 법의 지원이 필요하다. c. 상표에 관한 법률 2001년 제 15호 법률은 상표와 지리적 표 시 분야에서 국민들의 필요를 충족시키고 지방과 국가 경제의 가능성을 충분히 보장하는데 부 족한 점이 있으므로 개정이 필 요하다. d. a, b, c의 고려사항을 기초로 하여 상표 및 지리적 표시에 관 한 법률을 제정하는 것이 필요 하다. 검토함: 1. 1945년 인도네시아 공화국 헌법 제5조제1항, 제18A조제2 항, 제18B조제2항, 제20조, 제 33조 2. 세계무역기구 설립을 위한 협 정 승인에 관한 법률 1994년 제 7호(인도네시아 공화국 관보 1994년 제57호, 인도네시아 공 화국 추가 관보 제3564호) 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대 통령은 결정한다: 확정함: 상표 및 지리적 표시에 관한 법 률
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. 2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. 3. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. 4. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 5. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 6. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 7. Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. 8. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri. 9. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Merek atau Indikasi Geografis. 10. Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis. 11. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya. 12. Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek. 13. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan Permohonan kekayaan intelektual. 15. Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional. 16. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. 17. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud. 18. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. 19. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 21. Tanggal Pengiriman adalah tanggal stempel pos dan/atau tanggal pengiriman surat secara elektronik. 22. Hari adalah hari kerja. 23. Komisi Banding Merek adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 24. Berita Resmi Merek adalah media resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Merek menurut UndangUndang ini.
a. Merek; dan b. Indikasi Geografis.
a. Merek Dagang; dan b. Merek Jasa.
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon; c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Tata Cara Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau anggota Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization).
Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.
a. formulir Permohonan yang telah diisi lengkap; b. label Merek; dan c. bukti pembayaran biaya.
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan: a. nama dan alamat Pemohon, termasuk Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; b. kelas dan jenis barang dan/atau jasa; c. Tanggal Penerimaan; d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan e. label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.
Perbaikan atas Permohonan hanya diperbolehkan terhadap penulisan nama dan/atau alamat Pemohon atau Kuasanya.
Merek tidak dapat didaftar jika: a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau d. Indikasi Geografis terdaftar.
a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap Orang dapat mengajukan Permohonan Merek dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.
a. mendaftarkan Merek tersebut; b. memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya; c. menerbitkan sertifikat Merek; dan d. mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun nonelektronik.
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar; b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa; c. Tanggal Penerimaan; d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin; f. nomor dan tanggal pendaftaran; g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat Merek yang terdaftar dengan membayar biaya.
Dalam hal Merek terdaftar melanggar ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, Komisi Banding Merek memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk melakukan penghapusan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan serta penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan d. Pemeriksa senior sebagai anggota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Komisi Banding Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Permohonan perpanjangan disetujui jika Pemohon melampirkan surat pernyataan tentang: a. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan b. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
a. pewarisan; b. wasiat; c. wakaf; d. hibah; e. perjanjian; atau f. sebab lain yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik Merek terdaftar yang telah memberikan Lisensi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
Penggunaan Merek terdaftar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh penerima Lisensi dianggap sama dengan penggunaan Merek tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh pemilik Merek.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencatatan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
a. sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan; b. pengawasan atas penggunaan Merek Kolektif; dan c. sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif.
Terhadap Permohonan pendaftaran Merek Kolektif dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46.
Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan Merek Kolektif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Merek Kolektif terdaftar digunakan oleh komunitas Merek Kolektif dimaksud dan tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Merek Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
a. Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri; atau b. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional.
a. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; b. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau c. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa: 1. sumber daya alam; 2. barang kerajinan tangan; atau 3. hasil industri; b. pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; b. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan/atau kegunaannya; dan c. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.
a. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan kebenarannya; dan/atau b. memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.
a. perwakilan dari Menteri; b. perwakilan dari kementerian yang membidangi masalah pertanian, perindustrian, perdagangan, dan/atau kementerian terkait lainnya; c. perwakilan instansi atau lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan/atau pengujian terhadap kualitas barang; dan/atau d. ahli lain yang kompeten.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Indikasi Geografis serta pengangkatan anggota, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tim Ahli Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Menteri.
a. tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a.
Indikasi asal dilindungi tanpa melalui kewajiban pendaftaran atau secara deklaratif sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau jasa yang benar dan dipakai dalam perdagangan.
Indikasi asal merupakan ciri asal barang dan/atau jasa yang tidak secara langsung terkait dengan faktor alam.
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pelanggaran atas Indikasi Geografis mencakup: a. pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis; b. pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk: 1. menunjukkan bahwa barang dan/atau produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/atau produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis; 2. mendapatkan keuntungan dari pemakaian tersebut; atau 3. mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis; c. pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu; d. pemakaian Indikasi Geografis oleh bukan Pemakai Indikasi Geografis terdaftar; e. peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/atau produk atau kualitas barang dan/atau produk yang terdapat pada: 1. pembungkus atau kemasan; 2. keterangan dalam iklan; 3. keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut; atau 4. informasi yang dapat menyesatkan mengenai asalusulnya dalam suatu kemasan. f. tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut.
a. setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi Geografis; dan/atau b. lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan yang diberi kewenangan untuk itu.
a. persiapan untuk pemenuhan persyaratan Permohonan Indikasi Geografis; b. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis; c. pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis; d. sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan Indikasi Geografis; e. pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis; f. pelatihan dan pendampingan; g. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan; h. pelindungan hukum; dan i. fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk Indikasi Geografis.
a. memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis; b. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau c. memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
a. larangan impor; b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau c. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghapusan Merek Kolektif terdaftar.
Ketentuan mengenai alasan gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Merek Kolektif terdaftar.
Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Menteri.
Sistem jaringan dokumentasi dan informasi Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diselenggarakan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik yang dapat diakses secara nasional dan internasional.
a. gugatan ganti rugi; dan/atau b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara gugatan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 berlaku secara mutatis mutandis terhadap syarat dan tata cara gugatan Indikasi Geografis.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali.
Ketentuan mengenai pengajuan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan gugatan Indikasi Geografis.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik Merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang: a. pencegahan masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak atas Merek ke jalur perdagangan; b. penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak atas Merek tersebut; c. pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti oleh pelanggar; dan/atau d. penghentian pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat terjadinya pelanggaran Merek dengan persyaratan sebagai berikut: a. melampirkan bukti kepemilikan Merek; b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran Merek; c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan d. menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan; b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Merek; dan/atau c. pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran Merek kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
Ketentuan mengenai penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal 97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Hak atas Indikasi Geografis.
a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek; b. pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Merek; c. permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang Merek; d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek; e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Merek; f. penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Merek; g. permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Merek; h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Merek; dan i. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Merek.
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.
Sengketa Merek yang masih dalam proses di pengadilan pada saat Undang-Undang ini berlaku tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pada Saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
「상표 및 지리적 표시에 관한 인도네시아 공화국 법률 2016년 제20호」
• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2016년 제20호 • 제 정 일 : 2016.11.25.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasional, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai; c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonomi lokal dan nasional sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함: a. 국제 무역 시대, 인도네시아 가 이미 비준한 국제조약에 따 라, 상표와 지리적 표시의 역할 은 건전한 사업 경쟁과 공정성, 소비자 보호, 그리고 초소형, 중 소기업 및 국내 산업 보호에 있 어 특히 중요한 의미를 갖게 되 었다. b. 지방, 국가, 지역, 국제 경제 발전과 정보통신 기술 발전에 대응함에 있어 산업, 무역, 그리 고 투자에서의 서비스 제고와 법적 확신성 부여를 위한 적절 한 하나의 상표 및 지리적 보호 법의 지원이 필요하다. c. 상표에 관한 법률 2001년 제 15호 법률은 상표와 지리적 표 시 분야에서 국민들의 필요를 충족시키고 지방과 국가 경제의 가능성을 충분히 보장하는데 부 족한 점이 있으므로 개정이 필 요하다. d. a, b, c의 고려사항을 기초로 하여 상표 및 지리적 표시에 관 한 법률을 제정하는 것이 필요 하다. 검토함: 1. 1945년 인도네시아 공화국 헌법 제5조제1항, 제18A조제2 항, 제18B조제2항, 제20조, 제 33조 2. 세계무역기구 설립을 위한 협 정 승인에 관한 법률 1994년 제 7호(인도네시아 공화국 관보 1994년 제57호, 인도네시아 공 화국 추가 관보 제3564호) 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대 통령은 결정한다: 확정함: 상표 및 지리적 표시에 관한 법 률
이 법률에서 사용하는 용어의 의미는 다음과 같다. 1. 표장이란 그래픽 방식으로 그 림, 로고, 호칭, 단어, 문자, 숫 자, 색채의 취합, 2차원 그리고 /또는 3차원의 형상, 소리, 홀 로그램, 2개 또는 그 이상의 조 합으로 표시되어 개인 또는 법 인의 거래 활동에서 생산하는 상품 그리고/또는 서비스를 식 별하기 위한 표시를 말한다. 2. 상표란 동종의 다른 상품과 식별하기 위하여 개인 또는 복 수가 공동 또는 법인으로 거래 하는 상품에 사용하는 표장(標 章)을 말한다. 3. 서비스표란 동종의 다른 서비 스와 식별하기 위하여 개인 또 는 복수가 공동 또는 법인으로 거래하는 서비스에 사용하는 표장을 말한다. 4. 단체표장은 동종의 다른 상품 그리고/또는 서비스와 식별하 기 위하여 복수 또는 법인이 공동으로 사용하는 표장으로, 성질, 일반적 특성, 상품 그리 고/또는 품질이 같은 특징을 가진 상품이나 서비스, 그리고 거래하고자 하는 감독권에 사 용된다. 5. 상표권이란 국가가 등록된 상 표 소유자에게 일정 기간 해당 상표를 독점적으로 사용하게 하거나 타인에게 사용 허가를 부여하는 배타적 권리를 말한 다. 6. 지리적 표시란 인적 요인, 자 연 요인 또는 두 요인의 조합 을 포함하는 지리 환경적 요인 이 상품 그리고/또는 생산품의 명성, 품질 그리고 특징을 부 여하는 경우 상품 그리고/또는 생산품의 원산지를 나타내는 표시이다. 7. 지리적 표시권이란 해당 지리 적 표시에 대하여 부여된 명 성, 품질, 그리고 특징이 유효 한 경우 등록된 지리적 표시권 자에게 국가가 부여하는 배타 적 권리를 말한다. 8. 출원이란 장관에게 상표 또는 지리적 표시의 등록을 요청하 는 것을 말한다. 9. 출원인이란 상표 또는 지리적 표시의 출원을 제출하는 당사 자를 말한다. 10. 지리적 표시 사용자는 등록 된 지리적 표시권자에게 상품 그리고/또는 생산품의 운용 그 리고/또는 판매 허가를 받은 당사자를 말한다. 11. 지리적 표시 설명서란 지리 적 표시를 신청하는 상품 그리 고/또는 생산품의 지리적 요소 와 관련된 상품 그리고/또는 생산품의 명성, 품질, 그리고 특징이 포함된 정보를 담은 서 류를 말한다. 12. 심사관이란 상표 등록 출원 에 관하여 독립적인 조사를 실 시하기 위하여 그 전문성을 장 관이 임면하는 기능직 공무원 인 상표심사관을 말한다. 13. 대리인이란 인도네시아 단일 공화국 내에 거주하거나 본적 을 둔 지식재산 자문관을 말한 다. 14. 지식재산 자문관이란 지식재 산 분야의 전문성을 보유하고 지식재산 자문관으로 등록된 자를 말하며, 특히 지식재산 출원 신청과 업무 관련 서비스 를 제공한다. 15. 지리적 표시 전문가 집단이 란 지리적 표시 설명서 평가를 실시하는데 있어 전문성을 가 지고 있는 자들로 구성된 집단 으로, 등록, 변경, 취소, 기술 개선 그리고/또는 국가 지리적 표시 감독에 관하여 장관에게 의견을 제출한다. 16. 수리일이란 최소한의 조건을 충족한 출원의 수리일을 말한 다. 17. 우선권이란 공업소유권 보호 에 관한 파리조약 또는 세계무 역기구설립을 위한 협정에 가 입한 국가에서 실시된 출원을 출원인이 국제조약 규정에 따 른 기간 내에 상기 두 협정 중 하나에 가입한 국가에 출원한 경우 첫 출원인정국에서의 출 원일을 인정받을 수 있는 출원 인의 권리를 말한다. 18. 라이선스란 법령에 따른 서 면계약에 따라 등록상표를 사 용하기 위하여 등록상표 소유 자가 타인에게 부여하는 허가 를 말한다. 19. 자(者)란 자연인 또는 법인 을 말한다. 20. 장관이란 법 분야의 행정관 리를 관장하는 장관을 말한다. 21. 발송일이란 우편 직인일 그 리고/또는 전자 형식의 우편 수령일을 말한다. 22. 날(日)이란 근무일을 말한 다. 23. 상표재심위원회란 법 분야의 행정관리를 관장하는 부처 소 속의 독립적인 특수기구를 말 한다. 24. 상표공보란 장관이 전자 그 리고/또는 비전자 수단을 통하 여 정기적으로 발행하는 공식 매체를 말하며, 이 법률에 따 른 상표에 관한 규정을 게재한 다.
a. 표장, 그리고 b. 지리적 표시.
a. 상표, b. 서비스표.
상표권은 해당 상표가 등록된 후 에 취득할 수 있다.
a. 출원 년, 월, 그리고 일, b. 출원인 성명, 국적, 그리고 주 소, c. 대리인을 통하여 제출하는 경 우 대리인의 성명과 주소, d. 신청하는 표장이 색채 요소를 사용하는 경우 색채, e. 우선권과 함께 출원을 제출하 는 경우 최초의 상표 신청일과 국가명, f. 상품 그리고/또는 서비스 분 류, 등급, 상품 그리고/또는 서 비스 종류의 설명.
제4조부터 제6조까지의 출원요 건 및 절차에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.
우선권을 주장하는 출원은 산업 재산권 보호에 관한 파리컨벤션 또는 세계무역기구 설치 동의에 관한 협정 가입국에 속한 타국에 서 최초로 수리된 상표 등록의 출원일로부터 늦어도 6개월 이 내에 신청하여야 한다.
제11조제2항의 요건 충족일을 준수하지 못한 경우 장관은 서면 으로 출원인 또는 대리인에게 해 당 출원이 철회됨을 통지한다.
a. 기입이 완료된 출원 신청서, b. 상표 라벨, 그리고 c. 비용 납부 증명서
공고에는 다음 각호의 사항을 포 함시킨다. a. 대리인을 통하여 출원한 경우 대리인을 포함한 출원인의 성 명과 주소, b. 상품 그리고/또는 용역의 등 급과 종류, c. 수리일, d. 우선권 주장 출원의 경우 최 초 출원국과 수리일, e. 색채 관련 설명을 포함한 상 표 라벨, 외국어 그리고/또는 라틴 문자 이외의 문자 그리고 /또는 인도네시아어로 통례적 으로 사용되지 않는 숫자를 사 용한 상표 라벨의 경우 인도네 시아어로, 라틴 문자 또는 인 도네시아어로 통례적으로 사용 되는 숫자로 번역하고, 발음 방법을 라틴어 철자로 표기한 것을 포함.
출원 보정은 출원인 또는 대리인 의 이름 그리고/또는 성명 기록 에 한하여 허용된다.
다음 각호의 경우 등록이 되지 아니한다. a. 국가 이념, 법령, 도덕, 종교, 규범 또는 공공질서에 반하는 경우, b. 등록이 청구된 상품 그리고/ 또는 서비스와 동일하거나 관 련이 있는 경우, c. 동종의 상품 그리고/또는 서 비스에 대하여 등록이 청구된 상품 그리고/또는 서비스의 출 처, 품질, 종류, 사이즈, 형식, 사용 목적 등에 관하여 대중들 에게 혼란을 주는 요소를 포함 하거나 보호 대상인 식물의 명 칭으로 구성된 경우, d. 생산되는 상품 그리고/또는 서비스의 설명에 품질, 효용, 또는 효험과 다른 설명을 포함 한 경우, e. 식별력이 없는 경우, 그리고/ 또는 f. 공공 명칭이나 공공 소유의 상징(문장)을 사용한 경우.
a. 동종의 상품 그리고/또는 서 비스에 대한 타인 소유의 등록 상표 또는 타인이 먼저 신청한 상표, b. 동종의 상품 그리고/또는 서 비스에 대한 타인 소유의 저명 상표, c. 특정 조건을 충족시킨 다른 종류의 상품 그리고/또는 서비 스에 대한 타인 소유의 저명상 표, 또는 d. 등록된 지리적 표시.
a. 권리있는 자의 서면 동의가 있는 경우를 제외하고 유명인 의 이름이나 약자, 사진, 또는 타인 소유의 법인명으로 상표 가 구성되거나 유사한 경우, b. 권한있는 자의 서면 동의가 있는 경우를 제외하고, 특정 국가나 국가기관 뿐만 아니라 국제기구의 명칭 또는 약자, 국기, 문장이나 상징 또는 휘 장을 모방하였거나 이와 유사 한 경우, c. 권한있는 자의 서면 동의가 있는 경우를 제외하고, 국가나 정부기관에서 공식적으로 사용 하는 표장, 직인 또는 국새를 모방하거나 유사한 경우.
등록된 상표가 이후 일반명이 된 경우 개개인은 식별요소가 있는 한 해당 일반명에 기타 다른 단 어를 추가하여 상표출원을 신청 할 수 있다.
a. 해당 상표를 등록한다, b. 해당 상표 등록에 관하여 출 원인이나 대리인에게 통지한 다, c. 상표증명서를 발급한다, d. 전자 또는 비전자 방식으로 상표공보에 해당 상표의 등록 을 공고한다.
a. 등록된 상표 소유자의 완전한 성명 및 주소, b. 대리인을 통하여 출원한 경 우, 대리인의 완전한 성명 및 주소, c. 수리일, d. 우선권을 주장하여 출원 한 경우 최초 출원국과 수리일, e. 등록된 상표의 라벨, 해당 상 표에 색채요소가 사용된 경우 색채의 종류, 그리고 라틴어 외의 외래어 그리고/또는 인도 네시아어로 통례적으로 사용되 지 아니하는 숫자를 사용한 경 우 인도네시아에서 사용하는 라틴문자와 숫자의 인도네시아 번역본과 라틴어 발음법, f. 등록 번호 및 일자, g. 등록된 상표의 상품 그리고/ 또는 서비스의 종류 및 분류, 그리고 h. 상표등록 유효기간.
상표등록증명서의 초본을 발급받 고자 하는 자는 비용을 납부하고 신청할 수 있다.
등록상표가 국가 이념, 법령, 도 덕, 종교, 규범, 그리고 공공질서 에 반하는 경우 상표재심위원회 는 장관에게 말소를 제안할 수 있다.
제28조에서 제31조까지의 상표 재심위원회의 신청 절차, 심사 그리고 종료에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.
a. 위원을 겸임한 1인의 위원장, b. 위원을 겸임한 1인의 부위원 장, c. 위원인 상표분야의 전문가, 그리고 d. 위원인 선임심사관,
제33조의 상표재심위원회의 위 원 선출 절차 및 요건, 조직 구 성, 업무, 기능에 관한 세부규정 은 정부령으로 정한다.
갱신 신청은 신청인이 다음에 관 한 진술서를 제출한 경우 수락된 다. a. 해당 상표등록증에 첨부된 바 와 같이 계속하여 상품 또는 용역에 사용되고 있는 상표, b. 계속하여 생산 그리고/또는 거래되는 a호의 상품 또는 용 역.
a. 상속, b. 유언, c. 와끄프(기증) , d. 히바(증여) , e. 계약, 또는 f. 법령 규정에 의하여 받아들여 지는 기타 이유.
제42조제1항의 상대방에게 라이 선스를 제공하는 등록상표의 소 유자는 다른 계약이 있는 경우를 제외하고 계속하여 개인적으로 사용하거나 제3자에게 해당 상 표의 사용을 위한 라이선스를 부 여할 수 있다.
제42조제3항의 라이선스 등재 요건과 절차에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.
a. 생산과 거래 예정인 상품 그 리고/또는 용역의 특성, 일반적 특색, 또는 등급, b. 단체표장 사용에 관한 감독, 그리고 c. 단체표장 사용 규정 위반 시 의 제재.
단체표장 등록 출원인에 대하여 제4조에서 제7조까지, 그리고 제 46조의 요건 충족 심사를 실시 한다.
단체표장 출원에 대한 실체심사 는 제23조와 제24조의 규정에 따라 실시한다.
등록 단체표장은 의도한 단체표 장의 집단이 사용하고 타인에게 라이선스를 발급할 수 없다.
제46조에서 제50조의 단체표장 에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.
a. 인도네시아에서의 출원은 장 관을 통하여 국제사무국으로 한다, 또는 b. 장관이 수리하는 목적지 국가 중 하나인 인도네시아로의 출 원은 국제사무국을 통하여서 한다.
a. 인도네시아 국적의 출원인, b. 인도네시아 공화국에 거주지 또는 법적 주소지를 둔 출원 인, 또는 c. 인도네시아 공화국에 실체를 둔 산업 또는 상업 회사 활동 을 하는 출원인.
a. 다음으로 구성된 상품 그리고 /또는 생산품을 운영하는 특정 지리적 지역 공동체를 대표하 는 기관, 1. 천연자원, 2. 수공예품, 또는 3. 산업 생산품, b. 주 또는 시/군정부.
a. 국가 이데올로기, 법령, 도덕, 종교, 규범, 그리고 공공질서에 반하는 경우, b. 명성, 품질, 특징, 원산지, 상 품 제조 과정, 그리고/또는 효 용에 관하여 혼돈을 주거나 기 만하는 경우, 그리고 c. 식물품종의 명칭 그리고 동종 의 식물에 사용되는 경우로 동 종의 지리적 표시의 요소를 표 시하는 유사 단어의 추가는 예 외로 한다.
a. 지리적 표시 설명 서류의 진 위를 증명할 수 없는 경우, 그 리고/또는 b. 이미 등록된 지리적 표시와 전체적으로 유사성을 가지고 있는 경우.
a. 장관의 위임, b. 농업, 산업, 상업, 그리고/또 는 기타 관련 부처의 위임, c. 상품 품질에 대한 감독 그리 고/또는 시험을 실시하는 권한 이 있는 기관 또는 조직의 위 임, 그리고/또는 d. 전문성이 있는 기타 전문가.
지리적 표시의 등록 요건과 절 차, 그리고 제56조에서 제59조 의 지리적 표시 전문가단 구성원 의 임명, 조직 구성, 업무, 그리 고 기능은 장관령으로 정한다.
a. 제1항의 규정을 충족시키지 못하는 경우, 그리고/또는 b. 제56조제1항a의 규정을 위반 한 경우.
출처 표시는 실제로 거래에서 사 용되고 있는 특정 상품 그리고/ 또는 용역의 출처를 표시하는 것 으로 등록 의무나 선언 없이도 보호된다.
출처 표시는 자연적 요소와 직접 관련이 없는 상품 그리고/또는 용역의 원 특성으로 구성된다.
지리적 표시에 대한 위반에는 다 음을 포함한다. a. 지리적 표시 설명서를 충족시 키지 않은 상품 그리고/또는 생산품에 직간접적인 지리적 표시의 사용, b. 다음의 목적을 위하여 보호되 거나 보호되지 않는 상품 그리 고/또는 생산품에 직간접적인 특정 지리적 표시의 사용, 1. 해당 상품 그리고/또는 생 산품이 지리적 표시로 보호 되는 상품 그리고/또는 생 산품과 품질이 필적한다는 표시, 2. 해당 사용을 통한 이익의 취득, 또는 3. 지리적 표시의 명성에 대 한 이익의 취득. c. 상품의 지리적 원산지와 관련 하여 대중에게 혼란을 줄 수 있는 지리적 표시의 사용, d. 등록된 지리적 표시의 사용자 가 아닌 자의 지리적 표시의 사용, e. 다음을 통하여 알 수 있게 상 품 그리고/또는 생산품의 출처 또는 상품 그리고/또는 생산품 의 품질과 관련하여 혼란을 주 는 모방 또는 오용, 1. 포장, 2. 광고 속 설명, 3. 해당 상품 그리고/또는 생 산품에 관한 설명서, 또는 4. 출처에 관하여 혼란을 줄 수 있는 포장 안의 정보. f. 해당 상품 그리고/또는 생산 품의 출처의 진위와 관련하여 대중에게 광범위하게 혼란을 야기할 수 있는 기타 행위.
a. 지리적 표시를 사용할 수 있 는 권리가 있는 각 생산자, 그 리고/또는 b. 특정 지리적 구역의 주민들을 대표하고 이를 위임받은 기관.
a. 지리적 표시 출원 요건 충족 을 위한 준비, b. 지리적 표시 등록 출원, c. 지리적 표시의 활용과 상업 화, d. 지리적 표시 보호에 대한 사 회화와 이해, e. 지리적 표시 지도 제작 및 생 산 가능성에 대한 기록 관리, f. 연수 및 멘토링, g. 모니터링, 평가, 그리고 육성, h. 법적 보호, 그리고 i. 지리적 표시 상품 그리고/또는 생산품의 개발, 공정, 마케팅 제공.
a. 지리적 표시와 본질 그리고/ 또는 전체적으로 동일한 경우, b. 국가 이데올로기, 법령, 도덕, 종교, 규범, 그리고 공공질서에 반하는 경우, 또는 c. 전통문화의 표현, 무형문화유 산, 또는 조상 대대로 이어져 내려오는 전통과 그 이름이나 로고가 전체적으로 같은 경우.
a. 수입 금지, b. 관련 상표를 사용하는 상품 유통 허가와 관련한 금지 또는 일시적 성격의 권한을 가진 당 사자의 결정, c. 정부령으로 정한 기타 금지사 항.
제74조의 규정은 등록 단체표장 말소에 준용된다.
제76조의 취소소송 이유에 관한 규정은 등록 단체표장에 준용된 다.
이 법률에 규정된 상표 및 지리 적 표시 문서 및 정보 네트워크 시스템은 장관이 주관한다.
제80조의 상표 및 지리적 표시 문서 및 정보 네트워크 시스템은 국내외에서 접속이 가능한 전자 그리고/또는 비전자적 장치를 통 하여 운영된다.
a. 손해배상 소송, 그리고/또는 b. 해당 상표 사용과 관련된 모 든 행위의 중지.
제85조의 상표 소송의 요건과 절차에 관한 규정은 지리적 표시 소송의 요건과 절차에 준용된다.
제85조제8항의 상업법원의 판결 에 대하여만 상소를 제기할 수 있다.
확정력이 있는 상업법원의 판결 에 대하여서는 재심을 제기할 수 있다.
제88조의 상소 신청에 관한 규 정과 제89조의 재심 신청은 지 리적 표시 소송 신청에도 준용된 다.
제83조의 소송 해결 외에 당사 자들은 중재 또는 대안적분쟁해 결로 분쟁을 해결할 수 있다.
충분한 기초 증거를 근거로 권리 에 피해를 입은 등록상표 소유자 는 상업법원 판사에게 다음에 대 하여 가처분서 발부를 요청할 수 있다. a. 상표권 위반 혐의가 있는 상 품의 시장 진입 방지, b. 해당 상표권 위반과 관련한 증거도구의 보관, c. 위반자에 의한 증거품의 안전 과 분실 방지, 그리고/또는 d. 더 큰 손해 방지를 위한 위반 행위의 중지.
가처분 신청은 서면으로 다음의 요건을 갖추어 상표 위반이 일 어난 관할 지역의 상업법원에 신청한다. a. 상표 소유 증거 첨부, b. 상표 위반이 발생하였다는 강 력한 초기 단서, c. 증명을 위하여 요청, 검색, 수 집, 보호되는 상품 그리고/또는 서류에 관한 명확한 의견 첨 부, d. 가처분 관련 상품의 가치와 상응하는 현금 그리고/또는 은 행 보증과 같은 보증 제출.
a. 이미 납부된 보증금은 결정 신청자에게 반환하여야 한다, b. 처분 신청자는 상표 위반에 대한 손해배상소송을 청구할 수 있다, 그리고/또는 c. 처분 신청자는 상표 위반에 관하여 인도네시아 공화국 경 찰 수사관 또는 공무원 수사관 에게 신고할 수 있다.
제94조에서 제97조까지의 임시 결정에 관한 세부규정은 지리적 표시권에 준용된다.
a. 상표 분야의 범죄 관련된 보 고서 또는 의견의 진위 조사, b. 상표 분야에서 범죄 혐의가 있는 자에 대한 조사, c. 상표 분야의 범죄와 관련있는 자에게 의견 또는 증거품 요 청, d. 상표 분야의 범죄와 관련이 있는 장부, 기록, 그리고 기타 문서에 대한 조사, e. 중거품이 발견된 지역, 장부, 기록, 그리고 기타 상표 분야 의 범죄와 관련이 있는 문서의 수색과 조사, f. 상표 분야의 범죄 행위의 증 거가 될 수 있는 위반 상품 그 리고 원료에 대한 압수, g. 상표 분야의 범죄 수사 업무 실시 단계에서 전문가의 의견 요청, h. 상표 분야의 범죄자에 대한 체포, 구금, 수배 목록 확정 및 예방에 대하여 관련 부처에 지 원 요청, 그리고 i. 상표 분야의 범죄에 충분한 증거가 없는 경우 수사의 중 지.
해당 상품 그리고/또는 용역 그 리고/또는 생산품이 제100조와 제101조의 형사처분에 해당하는 것이 인지되었거나 인지되었다고 여겨지는 모든 사람은 1년 이하 의 구금 또는 2억 루피아 이하 의 벌금에 처한다
제100조에서 제102조까지의 범 죄는 친고죄에 해당한다.
이 법률이 시행될 때 법원에서 진행중인 상표 분쟁은 확정력을 갖춘 판결이 나오기까지 상표에 관한 법률 2001년 제15호를 기 초로 진행된다.
이 법률이 시행될 때 상표에 관 한 법률 2001년 제15호(인도네 시아 공화국 관보 2001년 제 110호, 인도네시아 공화국 추가 관보 제4131호)의 시행령에 해 당하는 모든 법령은 이 법률에 반하지 않는 경우 계속하여 유효 하다.
이 법률이 시행될 때 상표에 관 한 법률 2001년 제15호(인도네 시아 공화국 관보 2001년 제 110호, 인도네시아 공화국 추가 관보 제4131호)는 폐지되고 유 효하지 않게된다.
이 법률의 시행령은 이 법률의 제정일로부터 늦어도 2년 내에 제정되어야 한다.
이 법률은 제정되는 날부터 효력 이 발생한다. 모든 사람이 알 수 있도록 이 법률의 제정을 인도네시아 공화 국 관보에 게재할 것을 명한다.