I SALINAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional; c. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum; d. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi; Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/ atau pekerjaan konstruksi. 2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. 3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 4. Usaha Penyediaan Bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerja sama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/ atau meningkatkan kemanfaatan bangunan. 5. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. 6. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi. 7. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa. 8. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 9. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, • keselamatan, kesehatan ternpat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. PRES IDEi°" REPUBLIK INDONESIA 10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/ atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. • 11. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha J asa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. 12. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar• internasional, dan/ atau standar khusus. 13. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. 14. Tanda Daftar Usaha Perseorangan adalah 1z1n yang diberikan kepada usaha orang perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. 15. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. 16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
ASAS DAN TUJUAN Pasal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas: a. kejujuran dan keadilan; b. manfaat; PRES I DEN REPUBLIK 11'-JDONESIA c. kesetaraan; d. keserasian; e. keseimbangan; f. profesionalitas; g. kemandirian; h. keterbukaan; kemitraan; J. keamanan dan keselamatan; k. kebebasan; 1. pembangunan berkelanjutan; dan m. wawasan lingkungan.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan untuk: a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas; b. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; d. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun; e. menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan f. menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan J asa Konstruksi.
TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
Pemerintah Pusat bertanggungjawab atas: a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional; b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional; e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negen; f. meningkatnya partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi; dan g. tersedianya sistem informasi Jasa Konstruksi.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi; b. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan registrasi badan usaha Jasa Konstruksi; d. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi yang terkait dengan rantai pasok Jasa Konstruksi; e. menyelenggarakan pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha; mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstruksi; g. mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi; h. memberikan dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha J asa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi; J. menyelenggarakan penerbitan izin perwakilan badan usaha asing dan Izin Usaha dalam rangka penanaman modal asing; k. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifikasi besar; 1. menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi; m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional; n. mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional; o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi; p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional; q. memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha J asa Konstruksi nasional yang mengakses pasar J asa Konstruksi internasional; dan r. menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha J asa Konstruksi.
Untuk ...
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; c. mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar pengadilan; dan • d. mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi; b. memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional; c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan; d. mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi; e. menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi; f. menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi; g. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi; h. menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi; menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi; J. menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing; dan k. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi; b. mengembangkan skema kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi; c. menetapkan pengembangan teknologi prioritas; d. memublikasikan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional; e. menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia; f. melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan g. membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi. PRES IDE1'1 REPUBLIK INDONESIA
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan J asa Konstruksi; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi; c. memfasilitasi penyelenggaraa:µ forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi; d. memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi nasional; dan b. mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional. Pasal6
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan: a. memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi; b. menyelenggarakan pengawasan proses pemberian Izin Usaha nasional; c. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi; d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi; dan PRESIDEl'-..1 REPUBLIK 11'-..IDONESIA e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provms1.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan: a. menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan J asa Konstruksi; b. menyelenggarakan pengawasan Kontrak Kerja Konstruksi; dan c. menyelenggarakan pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan: a. sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja; b. pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan c. upah tenaga kerja konstruksi.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan: a. menyelenggarakan pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi; b. memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi; c. memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas; d. menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi; dan PRESIDU--1 REPUBLIK 11'-IDONESIA e. meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan: a. memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi provinsi; b. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; dan c. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di provinsi. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Pasal 7 Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pasal8 Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub urusan Jasa Konstruksi meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi; b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; c. penerbitan Izin Usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaata.n Jasa Konstruksi.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pemerintah• Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha; dan b. bentuk dan kualifikasi usaha. Jenis, Sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha
Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi; b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan c. usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi.
Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. umum; dan b. spesialis.
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. arsitektur; b. rekayasa; c. rekayasa terpadu; dan d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. konsultansi ilmiah dan teknis; dan b. pengujian dan analisis teknis.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pengawasan; dan/ atau e. manajemen penyelenggaraan konstruksi.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b meliputi: a. surve1; b. pengujian teknis; dan/ atau c. analisis.
Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. umum; dan b. spesialis.
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a meliputi: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil.
Klasifikasi tisaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b antara lain: a. instalasi; b. konstruksi khusus; c. konstruksi prapabrikasi; d. penyelesaian bangunan; dan e. penyewaan peralatan.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a meliputi: a. pembangunan; b. pemeliharaan; c. pembongkaran; dan/ atau d. pembangunan kembali.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b meliputi pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fi.sik lainnya.
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil.
Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi: a. rancang bangun; dan b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 dilakukan dengan memperhatikan perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi.
Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi.
Sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, perubahan atas klasifikasi dan layanan usaha, dan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bentuk dan Kualifikasi Usaha Pasal 19 Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Kualifikasi usaha bagi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. kecil; b. menengah;dan c. besar.
Penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penilaian terhadap: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.
Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
U saha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko kecil; b. berteknologi sederhana; dan c. berbiaya kecil.
Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko sedang; b. berteknologi madya; dan/ atau c. berbiaya sedang.
Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko besar; b. berteknologi tinggi; dan/ atau c. berbiaya besar.
Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang, Pemerintah Daerah provinsi dapat membuat kebijakan khusus.
Kebijakan khusus sebagairilana dimaksud pada ayat (1) meliputi: PRESIDEl',I REPUBLlf, INDOl',IESI/\ a. kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi daerah; dan/ atau b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai segmentasi pasar serta kriteria risiko, teknologi, dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Setiap usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan.
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha. Tanda Daftar Usaha Perseorangan dan Izin Usaha
Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 membentuk peraturan di daerah mengenai Izin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.
Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri.
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit memuat: a. jenis usaha; b. sifat usaha; c. klasifikasi usaha; dan d. kualifikasi usaha.
Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Menteri kepada asosiasi badan usaha yang memenuhi persyaratan: a. jumlah dan sebaran anggota; b. pemberdayaan kepada anggota; c. pemilihan pengurus secara demokratis; d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Setiap asosiasi badan usaha yang mendapatkan akreditasi wajib menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akreditasi asosiasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Tanda Daftar Pengalaman Pasal 31
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman usaha, setiap badan usaha J asa Konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus melakukan registrasi pengalaman kepada Menteri.
Registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman.
Tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit memuat: a. nama paket pekerjaan; b. Pengguna Jasa; c. tahun pelaksanaan pekerjaan; d. nilai pekerjaan; dan e. kinerja Penyedia Jasa.
Pengalaman yang diregistrasi ke dalam tanda daftar pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pengalaman menyelenggarakan J asa Konstruksi yang sudah melalui proses serah terima.
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. •
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Usaha Perseorangan Jasa Konstruksi Asing
Badan usaha Jasa Konstruksi as1ng atau usaha perseorangan J asa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha J asa Konstruksi di wilayah Indonesia wajib membentuk: a. kantor perwakilan; dan/ atau b. badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.
Kantor perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a wajib: a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar; b. memiliki izin perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi as1ng; c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki Izin Usaha dalam setiap kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia; d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing; e. menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan; f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri; g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal; h. melaksanakan proses alih teknologi; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ...
Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng.
Ketentuan mengenai kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c.
Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha.
Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin perwakilan, tata cara kerja sama operasi, dan penggunaan lebih banyak tenaga kerja Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan melalui Usaha Penyediaan Bangunan.
Usaha ...
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Usaha Penyediaan Bangunan gedung dan Usaha Penyediaan Bangunan sipil.
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui investasi yang bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha; dan/ atau d. masyarakat.
Perizinan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi harus melakukan pengembangan usaha berkelanjutan.
Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan tata kelola usaha yang baik; dan b. memiliki tanggung jawab profesional termasuk tanggung jawab badan usaha terhadap masyarakat.
Pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh asosiasi badan usaha J asa Konstruksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BABV PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdiri atas penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan.
Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi.
Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Para pihak dalam pengikatan Jasa Konstruksi terdiri atas: a. Pengguna Jasa; dan b. Penyedia Jasa.
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. orang perseorangan; atau b. badan.
Pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Ketentuan mengena1 pengikatan di antara para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum keperdataan kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pemilihan Penyedia Jasa hanya dapat diikuti oleh Penyedfa Jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34.
Pemilihan Penyedia J asa se bagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan . Negara dilakukan dengan cara tender atau seleksi, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tender atau seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan melalui prakualifikasi, pascakualifikasi, atau tender cepat.
Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sudah tercantum dalam katalog. Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan dalam hal: a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat; b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak; c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara; d. pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau e. kondisi tertentu.
Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk paket dengan nilai tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian antara bidang usaha dan ruang lingkup pekerjaan; b. kesetaraan antara kualifikasi usaha dan beban kerja; c. kinerja Penyedia Jasa; dan d. pengalaman menghasilkan produk konstruksi sejenis.
Dalam hal pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli, Pengguna Jasa harus memperhatikan standar remunerasi minimal.
Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilarang menggunakan Penyedia J asa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan urn.um tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal sampa1 dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Bentuk Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kon trak Kerja Konstruksi paling sedikit harus mencakup ura1an mengenai: a. para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak; b. rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan; c. masa pertanggungan, memuat tentang jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa; d. hak dan kewajiban yang setara, memuat hak Pengguna Jasa untuk memperoleh hasil Jasa Konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, serta hak Penyedia Jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan layanan Jasa Konstruksi; e. penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat; cara pembayaran, memuat ketentuan tentang kewajiban Pengguna Jasa dalam melakukan pembayaran hasil layanan J asa Konstruksi, termasuk di dalamnya jaminan atas pembayaran; g. wanprestasi, memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan; h. penyelesaian perselisihan, memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat ketidaksepakatan; pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi, memuat ketentuan tentang pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak; J. keadaan memaksa, memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak; k. Kegagalan Bangunan, memuat ketentuan tentang kewajiban Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa atas Kegagalan Bangunan dan jangka waktu pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan; 1. pelindungan pekerja, memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; m. pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja, memuat kewajiban para pihak dalam hal terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/ atau kematian; n. aspek lingkungan, memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan; o. jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan; dan p. pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontrak Kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Kontrak Kerja Konstruksi: a. untuk layanan jasa perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak kekayaan intelektual; PRES I DEi' REPUBLII\ INDOl,IESIA b. untuk kegiatan pelaksanaan layanan Jasa Konstruksi, dapat memuat ketentuan tentang Subpenyedia Jasa serta pemasok bahan, komponen bangunan, dan/ atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku; dan c. yang dilakukan dengan pihak asing, memuat kewajiban alih teknologi. Pasal49 Ketentuan mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berlaku juga dalam Kontrak Kerja Konstruksi antara Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa.
Kontrak Kerja Konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia.
Dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa Pasal52 Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus: a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak; PRES IDEi' REPUBLII, INDONESIA b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan c. mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Pemberian pekerjaan utama kepada Subpenyedia Jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa.
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dengan kualifikasi menengah dan/ atau besar mengutamakan untuk memberikan pekerjaan penunjang kepada Subpenyedia Jasa dengan kualifikasi kecil.
Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Penyedia Jasa dan/ atau Subpenyedia Jasa yang tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/ atau masyarakat.
Tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: a. kemampuan membayar; dan/ atau b. komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi.
Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dibuktikan dengan dokumen dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, dokumen ketersediaan anggaran, atau dokumen lain yang disepakati dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b didukung dengan jaminan melalui perjanjian kerja sama.
Dalam hal tanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi dibuktikan dengan kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a, Pengguna Jasa wajib melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu.
Pengguna Jasa yang tidak menjamin ketersediaan biaya dan tidak melaksanakan pembayaran atas penyerahan hasil pekerjaan Penyedia Jasa secara tepat jumlah dan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dikenai ganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam hal tanggung jawab atas layanan Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui komitmen atas pengusahaan produk · Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa harus mengetahui risiko mekanisme komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi dan memastikan fungsionalitas produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Penyedia Jasa menyerahkan jaminan kepada Pengguna Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Penyedia J asa.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas: a. Jam1nan penawaran; b. jaminan pelaksanaan; c. jaminan uang muka; d. jaminan pemeliharaan; dan/ atau e. jaminan sanggah banding.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai yang dijaminkan dan dalam batas waktu tertentu setelah pernyataan Pengguna Jasa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan asuransi, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk bank garansi dan/atau perjanjian terikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan memperhatikan dinamika perkembangan penyelenggaraan Jasa Konstruksi baik nasional maupun internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat dan perubahan atas jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat ( dapat dikerjakan sendiri atau oleh pihak lain.
Dalam hal dikerjakan dimaksud pada ayat Penyediaan Bangunan penyediaan bangunan. oleh pihak lain sebagaimana
, penyelenggaraan Usaha dilakukan melalui perJanJ1an
Para pihak dalam perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pihak pertama sebagai pemilik bangunan; dan b. pihak kedua sebagai penyedia bangunan.
Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. orang perseorangan; atau b. badan.
Usaha Penyediaan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat dapat dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/ atau masyarakat.
Dalam perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus dilakukan oleh Penyedia Jasa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian penyediaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. BABVI KEAMANAN,KESELAMATAN,KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Pasal 59
Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/ atau perancangan; b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/ atau pembangunan kembali; c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/ atau pembangunan kembali; d. penggunaan . material, peralatan dan/ atau teknologi; dan/atau e. hasil layanan Jasa Konstruksi.
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. standar mutu bahan; b. standar mutu peralatan; c. standar keselamatan dan kesehatan kerja; d. stanclar proseclur pelaksanaan Jasa Konstruksi; e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; stanclar operasi clan pemeliharaan; g. pecloman pelinclungan sosial tenaga kerja clalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan; clan h. stanclar pengelolaan lingkungan hiclup sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan.
Stanclar ...
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.
Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.
Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap Kegagalan Bangunan.
Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh penilai ahli.
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Menteri harus menetapkan penilai ahli dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengena1 terjadinya Kegagalan Bangunan.
Pasal Penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) harus: a. memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja pada jenjang jabatan ahli di bidang yang sesuai dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan; b. memiliki pengalaman sebagai perencana, pelaksana, dan/ atau pengawas pada Jasa Konstruksi sesuai dengan klasifikasi produk bangunan yang mengalami Kegagalan Bangunan; dan c. terdaftar sebagai penilai ahli di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain: a. menetapkan tingkat kepatuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalarn penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. menetapkan penyebab terjadinya Kegagalan Bangunan; c. menetapkan tingkat keruntuhan dan/ atau tidak berfungsinya bangunan; d. rnenetapkan pihak yang bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan; e. rnelaporkan hasil penilaiannya kepada Menteri dan instansi yang rnengeluarkan izin membangun, paling lambat 90 (sernbilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan tugas; dan f. memberikan rekornendasi kebijakan kepada Menteri dalam rangka pencegahan terjadinya Kegagalan Bangunan.
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 61 ayat (2) penilai ahli dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang yang terkait.
Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat wajib bekerja secara profesional dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak. Pasal63 Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilai ahli dan penilaian Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 diatur dalam Peraturan Menteri. Jangka Waktu dan Pertanggungjawaban Kegagalan Bangunan
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi. Pengguna Bangunan ditentukan
. Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
Ketentuan jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Ketentuan lebih lanjut mengena1 kewajiban dan pertanggungjawaban Penyedia Jasa atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. PRES IDEl'-l REPLJBLIK 11'-lDOl' ESIA
Pengguna Jasa dan/atau pihak lain yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan dapat melaporkan terjadinya suatu Kegagalan Bangunan kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan terjadinya Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Menteri.
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
, ayat
, dan ayat
. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
TENAGA KERJA KONSTRUKSI
Pasa168 Tenaga kerja konstruksi diklasifikasikan berdasarkan bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Konstruksi terdiri atas kualifikasi dalam jabatan: a. operator; b. teknisi atau analis; dan c. ahli. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Kualifikasi dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki jenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Pasal 69
Pelatihan tenaga kerja konstruksi diselenggarakan dengan metode pelatihan kerja yang relevan, efektif, dan efisien sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja.
Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelatihan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diregistrasi oleh Menteri.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan registrasi terhadap lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang telah memiliki izin dan/ atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. PRESIDEl'-l REPUBLIK lhlDOl'JESIA
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri.
Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi.
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5) dapat dibentuk oleh: a. asosiasi profesi terakreditasi; dan b. lembaga pendidikan dan pelatihan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Akreditasi terhadap asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri kepada asosiasi profesi yang memenuhi persyaratan: a. jumlah dan sebaran anggota; b. pemberdayaan kepada anggota; PRESIDEl'-J REPLJBLIK INDONESIA c. pemilihan pengurus secara demokratis; d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan • e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. Dalam hal lembaga dimaksud pada ayat terbentuk, Menteri Kompetensi Kerja. sertifikasi profesi se bagaimana
untuk profesi tertentu belum dapat melakukan Sertifikasi
Setiap asosiasi profesi yang mendapatkan akreditasi wajib menjalankan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi asosiasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara Menteri melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Untuk mendapatkan pengakuan pengalaman profesional, setiap tenaga kerja konstruksi harus melakukan registrasi kepada Menteri.
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda daftar pengalaman profesional.
Tanda daftar pengalaman profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis layanan profesional yang diberikan; b. nilai pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional; c. tahun pelaksanaan pekerjaan; dan d. nama Pengguna Jasa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman profesional sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Upah Tenaga Kerja Konstruksi
Setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.
lmbalan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga Kerja Konstruksi Asing
Pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asmg dan 1z1n mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tenaga kerja konstruksi asing dapat melakukan pekerjaan di bidang Jasa Konstruksi di Indonesia hanya pada jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli di bidang Jasa Konstruksi yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memiliki surat tanda registrasi dari Menteri.
Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi asing menurut hukum negaranya.
Tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan ...
Pengawasan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi bagi tenaga kerja konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Menteri.
Tenaga kerja konstruksi yang memberikan layanan Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab secara profesional terhadap hasil pekerjaannya. Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan.
Pembinaan Jasa Konstruksi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui: a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional; b. penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi yang bersifat strategis, lintas negara, lintas provms1, dan/atau berdampak pada kepentingan nasional; c. pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional; d. pengembangan kerja sama dengan Pemerintah Daerah provinsi dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diselenggarakan melalui: a. penetapan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah provinsi; b. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak lintas kabupaten/kota di wilayah provinsi; c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional di wilayah provinsi; dan d. penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pembinaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dilakukan oleh gubernur dan/ atau walikota/ bupati.
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah di kabupaten/kota dilaksanakan melalui: a. penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi yang berdampak hanya di wilayah kabupaten/kota; dan b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan Jasa Konstruksi nasional di wilayah kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi kepada Menteri yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal80 Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi: a. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. tertib usaha dan perizinan tata bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan c. tertib pemanfaatan dan kinerja Penyedia Jasa dalam menyelenggarakan Jasa Konstruksi.
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan J asa Konstruksi pada: a. bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 81 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI Pasal83
Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dibentuk suatu sistem informasi yang terintegrasi.
Sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi yang berkaitan dengan: a. tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan c. tugas layanan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi.
Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa serta institusi yang terkait dengan Jasa Konstruksi harus memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Pembiayaan _yang diperlukan dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi yang terintegrasi diatur dalam Peraturan Menteri. PARTISIPASI MASYARAKAT
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi.
Keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
Unsur pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan dari: a. asosiasi perusahaan yang terakreditasi; b. asosiasi profesi yang terakreditasi; c. institusi pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria; dan d. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria.
Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengurus lembaga dapat diusulkan dari asosiasi terkait rantai pasok konstruksi yang terakreditasi.
Pengurus lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Asosiasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri kepada yang memenuhi persyaratan: a. jumlah dan sebaran anggota; b. pemberdayaan kepada anggota; c. pemilihan pengurus secara demokratis; d. sarana dan prasarana di tingkat pusat dan daerah; dan e. pelaksanaan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan dalam penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilakukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan cara: a. mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat; b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi; dan c. membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain berpartisipasi dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat juga dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi.
Partisipasi masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b akan adanya dugaan kejahatan dan/ atau pelanggaran yang disengaja dalam penyelenggaraan J asa Konstruksi, proses pemeriksaan hukum terhadap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b terkait dengan kerugian negara dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
dikecualikan dalam hal: a. terjadi hilangnya nyawa seseorang; dan/ atau b. tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain penyelenggaraan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh masyarakat Jasa Konstruksi melalui forum Jasa Konstruksi.
PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa yang terjadi dalam Kontrak Kerja Konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk - mencapai kemufakatan.
Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.
Dalam hal upaya penyelesaian sengketa tidak tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak yang bersengketa membuat suatu persetujuan tertulis mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang akan dipilih.
Tahapan upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. mediasi; b. konsiliasi; dan c. arbitrase.
Selain upaya penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, para pihak dapat membentuk dewan sengketa.
Dalam hal upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan membentuk dewan sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemilihan keanggotaan dewan sengketa dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas dan tidak menjadi bagian dari salah satu pihak.
Keten tuan . . .
. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/ atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Setiap badan usaha dan badan usaha asing yang tidak memenuhi kewajiban memiliki Izin Usaha yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/ atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi. Pasal90
Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. denda administratif; b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/ atau c. pencantuman dalam daftar hitam.
Setiap asosiasi badan usaha yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan a. peringatan tertulis; b. pembekuan akreditasi; dan/ atau c. pencabutan akreditasi.
Setiap badan usaha Jasa Konstruksi asing atau usaha orang perseorangan Jasa Konstruksi asing yang akan melakukan usaha Jasa Konstruksi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/ atau c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Setiap kantor perwakilan badan usaha asing yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/ atau f. pencabutan izin.
Setiap Pengguna J asa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/ atau b. denda administratif. PRESIDEi,J REPLJBLIK INOONf:::::SI/.\
Setiap Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui tender atau seleksi, atau pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/ atau b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Setiap Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/atau d. pembekuan izin.
Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/ atau f. pencabutan izin.
Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: PRESIDEl'-1 REPLJBLlf, lf'-!DONESIA a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/ atau f. pencabutan izin.
Setiap penilai ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian dari tugas; dan/ atau c. dikeluarkan dari daftar penilai ahli yang teregistrasi.
Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/ atau f. pencabutan izin. Pasal99
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja. . (2) Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. denda administratif; dan/ atau b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan UJl kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan lisensi; dan/ atau d. pencabutan lisensi.
Setiap asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan akreditasi; dan/ atau c. pencabutan akreditasi.
Setiap pemberi kerja tenaga kerja konstruksi as1ng yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat ( dan mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing yang tidak memiliki registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; dan/ atau d. pencantuman dalam daftar hitam. Setiap tenaga kerja konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pemberhentian dari pekerjaan; dan/ atau d. pencantuman dalam daftar hitam.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampa1 dengan Pasal 101 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini. PRES I DEl',l REPUBLIK 11,JOONESIA
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang m1 harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIDEl'-1 F EPLJBLII<.: INDOl'-IESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2017 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten De uti Bidang Perekonomian, • dang Hukum clan -::;::;:;_ ng-undangan, rz .,. REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 201 7 TENTANG JASA KONSTRUKSI I. UMUM Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Sektor Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Selain berperan mendukung berbagai bidang pembangunan, Jasa Konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan secara luas mendukung perekonomian nasional. Oleh karena penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum, sedangkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi, maka perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan bidang J asa Konstruksi. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan. Undang-Undang m1 mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa REPLJ BLIK INDOl'\JESIA dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun; menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pengaturan penyelenggaraan Jasa Koristruksi dalam Undang-Undang ini dilakukan beberapa penyesuaian guna mengakomodasi kebutuhan hukum yang terjadi dalam praktik empiris di masyarakat dan dinamika legislasi yang terkait dengan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Berkembangnya sektor Jasa Konstruksi yang semakin kompleks dan semakin tingginya tingkat persaingan layanan Jasa Konstruksi baik di tingkat nasional maupun internasional membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang Jasa Konstruksi terutama pelindungan bagi Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat Jasa Konstruksi. Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat beberapa materi muatan yang diubah, ditambahkan, dan disempurnakan dalam Undang-Undang ini antara lain cakupan Jasa Konstruksi; kualifikasi usaha Jasa Konstruksi; pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi; pembagian tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemetintah Daerah dalam penyelenggaran Jasa Konstruksi; penguatan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; pengaturan tenaga kerja konstruksi yang komprehensif baik tenaga kerja konstruksi lokal maupun asing; dibentuknya sistem informasi Jasa Kontruksi yang terintegrasi; dan perubahan paradigma kelembagaan sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; serta penghapusan ketentuan pidana dengan menekankan pada sanksi administratif dan aspek keperdataan dalam hal terjadi sengketa antar para pihak. Untuk menjamin keberlanjutan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Undang-Undang ini juga mengatur bahwa terhadap adanya dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa, proses pemeriksaan hukum dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaran Jasa Konstruksi. Dalam hal dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran terkait dengan kerugian negara, pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang. PRES I DEii REF! IJ B LI I\ 11'-l D O l'-1 E S I fa. Secara umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan. Tanggung jawab dan kewenangan mengatur tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam pengaturan usaha Jasa Konstruksi diatur mengenai struktur usaha Jasa Konstruksi, segmentasi pasar Jasa Konstruksi; persyaratan usaha Jasa Konstruksi; badan usaha Jasa Konstruksi dan usaha perseorangan Jasa Konstruksi asing; pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi yakni Usaha Penyediaan Bangunan; dan pengembangan usaha berkelanjutan. Selanjutnya Undang-Undang m1 juga mengatur mengenai penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memuat penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan. Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Kontruksi, sedangkan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan dapat dikerjakan sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan. Pentingnya pemenuhan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa dimaksudkan untuk mencegah terjadinya Kegagalan Bangunan. Penguatan sumber daya manusia Jasa Konstruksi dalam rangka menghadapi persaingan global membutuhkan penguatan secara regulasi. Undang-Undang ini mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi; pelatihan tenaga kerja konstruksi; sertifikasi kompetensi kerja; registrasi pengalaman profesional; upah tenaga kerja konstruksi; dan pengaturan tenaga kerja konstruksi asing serta tanggung jawab profesi. Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan, penyelenggaran kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta penyelenggaraan pemberdayaan terhadap Pemerintah Daerah. Selain itu diatur tentang pendanaan, pelaporan, dan pengawasannya. Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dibentuk suatu sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi dan dikelola oleh Pemerintah Pusat. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan masyarakat Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui satu lembaga yang dibentuk oleh Menteri, yang unsur unsurnya ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam hal terjad1 sengketa antar para pihak, Undang-Undang ini mengedepankan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Terhadap pelanggaran administratif dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, sedangkan untuk menghindari kekosongan hukum Undang-Undang ini mengatur bahwa lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi terhadap badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai terbentuknya lembaga yang dimaksud dalam Undang-Undang ini. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kejujuran dan keadilan" adalah bahwa kesadaran akan fungsinya dalam penyelenggaraan tertib Jasa Konstruksi serta bertanggung jawab memenuhi berbagai kewajiban guna memperoleh haknya. Hurufb Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa segala kegiatan J asa Konstruksi harus dilaksanakan berlandaskan pada prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektivitas yang dapat menjam1n terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi para pihak dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan bagi kepentingan nasional. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kesetaraan" adalah bahwa kegiatan Jasa Konstruksi harus dilaksanakan dengan memperhatikan kesetaraan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keserasian" adalah bahwa harmoni dalam interaksi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang berwawasan lingkungan untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan bermanfaat tinggi. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan" adalah bahwa penyelenggaraan J asa Konstruksi harus berlandaskan pada prinsip yang menjamin terwujudnya keseimbangan antara kemampuan Penyedia Jasa dan beban kerjanya. Pengguna Jasa dalam menetapkan Penyedia Jasa wajib mematuhi asas ini, untuk menjamin terpilihnya Penyedia Jasa yang paling sesuai, dan di sisi lain dapat memberikan peluang pemerataan yang proporsional dalam kesempatan kerja pada Penyedia Jasa. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah bahwa penyelenggaraan J asa Konstruksi merupakan kegiatan profesi yang menjunjung tinggi nilai profesionalisme. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya nasional di bidang Jasa Konstruksi. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah bahwa ketersediaan informasi dapat diakses oleh para pihak sehingga terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memungkinkan para pihak dapat melaksanakan kewajibannya secara optimal, memperoleh kepastian akan haknya, dan melakukan koreksi sehingga dapat dihindari adanya kekurangan dan penyimpangan. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kemitraan" adalah bahwa hubungan kerja para pihak yang bersifat timbal balik, harmonis, terbuka, dan sinergis. PRESIDEl,J REPLIBLIK INDONESlfa. Huruf j Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan keselamatan" adalah bahwa terpenuhinya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi, keamanan lingkungan dan keselamatan kerja, serta pemanfaatan hasil Jasa Konstruksi dengan tetap memperhatikan kepentingan umum. Huruf k Yang dimaksud dengan "asas kebebasan" adalah bahwa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi terdapat kebebasan berkontrak antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf I Yang dimaksud dengan "asas pembangunan berkelanjutan" adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan dengan memikirkan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan yang terjaga secara terus menerus menyangkut aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. Hurufm Yang dimaksud dengan "wawasan lingkungan" adalah bahwa penyelenggaraan Jasa Konstruksi memperhatikan dan mengutamakan pelindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
Huruf a Jasa Konstruksi mempunyai peranan penting dan strategis dalam sistem pembangunan nasional, untuk mendukung berbagai bidang kehidupan masyarakat dan menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi. Huruf b Salah satu upaya untuk menJamm kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dilakukan dengan menertibkan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria termasuk penerapan dokumen pelelangan dan dokumen kontrak standar. REPUBLIK INDONESIA Huruf c Partisipasi masyarakat meliputi partisipasi baik yang bersifat langsung sebagai Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, masyarakat Jasa Konstruksi, dan pemanfaat hasil penyelenggaraan Jasa Konstruksi, maupun partisipasi yang bersifat tidak langsung sebagai warga negara yang berkewajiban turut melaksanakan pengawasan untuk menegakkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan melindungi kepentingan umum. Huruf d Yang dimaksud dengan "kenyamanan lingkungan terbangun" adalah suatu kondisi bangunan sebagai hasil penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan yang direncanakan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "masyarakat Jasa Konstruksi" adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/ atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi antara lain asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi. Huruf g REPUBLII<. INDONESl-6, .- 8 - Cukup jelas. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "menteri teknis terkait" adalah menteri lain yang memiliki keterkaitan dengan bidang Jasa Konstruksi. Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "rantai pasok Jasa Konstruksi" adalah alur kegiatan produksi dan distribusi material, peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Hurufk Cukup jelas. REPUBLIK INDONESIA Huruf 1 Cukup jelas. Hurufm Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Hurufp Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan antara lain pemberian pelatihan bagi penerapan teknologi, metode, dan standar kompetensi baru. Huruf d Cukup jelas. REPUBLII, INDONESIA Huruf e Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional, biaya, risiko, dan teknologi dari penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional, dan/ atau harga pasar yang berlaku di provinsi tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Hurufk Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Teknologi prioritas meliputi: teknologi sederhana tepat guna dan padat karya; teknologi yang berkaitan dengan posisi geografis Indonesia; teknologi konstruksi berkelanjutan; teknologi material baru yang berpotensi tinggi di Indonesia; dan teknologi dan manajemen pemeliharaan aset infrastruktur. F'RES I DEt'-1 REPU BL.If\ I J,I DO 1'-1 ESI/.\ Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c REPUBLIK INDONESIA Pekerjaan Konstruksi terintegrasi merupakan gabungan antara Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
Ayat (1) Huruf a Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa konsultansi secara utuh yang menghasilkan dokumen pengkajian, perencanaan, perancangan, dan pengawasan. Hurufb Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan bagian tertentu dari proses konsultansi yang menghasilkan dokumen pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/ atau manaJemen penyelenggaraan konstruksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (1) Huruf a Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum harus memenuhi kriteria yang mampu mengerjakan bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain, mulai dari penyiapan lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan. Hurufb Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis harus memenuhi kriteria yang mampu mengerjakan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. REPUBLII\ 11'-JDOl'-IESIA Ayat (2) Huruf a Pekerjaan Konstruksi rancang bangun menunjukkan integrasi penyediaan jasa antara Pekerjaan Konstruksi dengan Konsultansi Konstruksi yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tetapi tidak mencakup proses pengadaan. Huruf b Cukup jelas. Perubahan klasifikasi produk konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan usaha Jasa Konstruksi antara lain perubahan skema klasifikasi-subklasifikasi-produk berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/ atau Central Product Classifications (CPC) untuk klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi. Ayat (1) Dukungan rantai pasok sumber daya kontruksi diselenggarakan dalam rangka menjamin kecukupan dan keberlanjutan pasokan sumber daya konstruksi. Usaha rantai pasok sumber daya konstruksi antara lain usaha pemasok bahan bangunan, usaha pemasok peralatan konstruksi, usaha pemasok teknologi konstruksi, dan usaha pemasok sumber daya manusia. REPUBLII INDONESIA Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "usaha orang perseorangan" adalah usaha yang dilakukan langsung oleh orang tersebut tanpa membentuk badan usaha.
Ayat (1) Kualifikasi usaha menentukan batasan kemampuan suatu usaha Jasa Konstruksi dalam melaksanakan Jasa Konstruksi pada saat yang bersamaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Kebijakan khusus dimaksudkan untuk mengembangkan badan usaha Jasa Konstruksi dan tenaga kerja konstruksi yang berdomisili di provinsi dengan tetap mengedepankan prinsip persaingan sehat. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas. Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal Ayat Cukup jelas. PRESIDEl'--1 REPU B LI f<_ I N DO l'-J ES I/-\ Ayat Sertifikasi oleh Menteri merupakan proses pemberian sertifikat atas penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang Jasa Konstruksi. Registrasi oleh Menteri merupakan pendataan dan pencatatan sertifikat badan usaha dalam rangka pembinaan J asa Konstruksi. Ayat Cukup jelas. Ayat Yang dimaksud dengan "Sertifikasi Badan Usaha" adalah proses pemberian sertifikat atas penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang Jasa Konstruksi termasuk penyetaraan badan usaha Jasa Konstruksi asing. Pengajuan permohonan Sertifikasi Badan Usaha kepada lembaga sertifikasi badan usaha dilakukan tanpa menghambat proses pemohonan dan dengan tujuan agar proses Sertifikasi Badan Usaha dapat dijangkau oleh badan usaha Jasa Konstruksi yang berdomisili di kabupaten/kota. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (5) Persyaratan akreditasi asosiasi badan usaha ditetapkan dengan mempertimbangkan kategori asosiasi sesuai anggaran dasar / anggaran rumah tangga yang meliputi asosiasi yang bersifat umum atau khusus serta asosiasi yang memiliki cabang atau tidak memiliki cabang. Huruf a Cukup jelas. Hurufb Pemberdayaan kepada anggota antara lain dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, diseminasi, dan sosialisasi yang terkait dengan usaha Jasa Konstruksi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukupjelas Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengalaman usaha" adalah pengalaman sebagai Penyedia Jasa atau Subpenyedia Jasa, termasuk pengalaman sebagai Penyedia Jasa dalam rangka kerja sama operasi, baik di dalam negeri maupun di luar negen. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. PRESIDEr'1 REPUBLII<: INDONESIA Ayat (4) Cukup jelas. Ayat Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat Cukup jelas. Ayat Cukup jelas. Ayat Yang dimaksud dengan "tanggung renteng'' adalah kerja sama operasi yang dimulai saat mengikuti proses pemilihan, pelaksanaan, sampai dengan pengakhiran pekerjaan konstruksi secara bersama-sama dan secara sendiri-sendiri dengan tanggung jawab yang sama kepada pengguna jasa. Pasal Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat Yang dimaksud dengan "pengembangan usaha berkelanjutan" adalah upaya terus-menerus yang dilakukan untuk menjaga atau meningkatkan kemampuan badan usaha, sehingga badan usaha tersebut tetap mampu melaksanakan pekerjaan sesua1 dengan sertifikat badan usaha yang dimilikinya. Ayat Cukup jelas. Ayat Cukup jelas. PRESIDEt--.J REPUBLIK INDONESIJ>. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal38 Ayat (1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, dinas, atau instansi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/ atau kelompok masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "perjanjian penyediaan bangunan" adalah perjanjian yang dilakukan antara pemilik dan/atau penanggung jawab bangunan dengan pemilik modal atau pengembang untuk mewujudkan bangunan yang dibiayai dengan dana investasi badan usaha dan/ atau masyarakat. Yang termasuk dalam perjanjian penyediaan bangunan antara lain perjanjian kerjasama antara Pemerintah dengan badan usaha, perjanjian kerjasama antara pengembang dengan badan usaha Jasa Konstruksi, yang pembayarannya dilakukan melalui pengembalian investasi dalam tenggang waktu yang disepakati. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "badan" adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap. PRES I DEl'l REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Yang dimaksud dengan "dipertanggungjawabkan secara keilmuan" adalah dipertanggungjawabkan sesuai kaidah yang sudah ada dan/ atau sesuai prinsip atau teori pertanggungjawaban yang dikembangkan sesuai dengan ilmu pengetahuan. Kaidah dalam pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi meliputi antara lain teknik dan keselamatan bangunan, keuangan, kontrak, dan manajemen. Prinsip pengikatan hubungan kerja Jasa Konstruksi berlaku untuk pengikatan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun Swasta.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "prakualifikasi" adalah proses penilaian kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terhadap badan usaha sebelum pemasukan dokumen penawaran. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "katalog" adalah informasi yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri, produk dalam negeri, produk SNI, produk hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang atau jasa tertentu. Ayat (4) Huruf a Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam keadaan darurat dapat dilakukan tidak hanya untuk bangunan yang bersifat sementara namun dapat juga untuk bangunan yang bersifat permanen. Huruf b Cukup jelas. Huruf c REPUBLlf<_ INDONESIA Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2) Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas dari Jems layanan profesional, biaya, risiko, dan teknologi dari pekerjaan konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional, dan/ atau harga pasar yang berlaku di provinsi tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi. Pengguna Jasa menjamin bahwa penyedia jasa yang melaksanakan layanan jasa konsultasi menerapkan Standar Remunerasi Minimal. Ayat (3) Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa yang terafiliasi" adalah Penyedia Jasa yang memiliki suatu hubungan/pertalian dengan pihak Pengguna Jasa karena: a. hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal; atau b. hubungan usaha dan/ atau hubungan kerja, atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan perusahaan Pengguna Jasa.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kontrak Kerja Konstruksi dapat mengikuti perkembangan kebutuhan untuk mengakomodasi bentuk-bentuk Kontrak Kerja Konstruksi yang berkembang di masyarakat. Bentuk kontrak mengikuti delivery system penyelenggaraan konstruksi yaitu antara lain: rancang-penawaran-bangun (design-bid-build); rancang-bangun (design-build); perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan (engineering- procurement-construction); manajemen konstruksi; dan kemitraan. Selain delivery system, bentuk kontrak juga mengikuti sistem pembayaran dan sistem perhitungan hasil pekerjaan. Sistem pembayaran jasa mencakup antara lain: di muka, progress, milestone, dan turnkey. Sedangkan sistem perhitungan hasil pekerjaan mencakup antara lain: lumsum, harga satuan, gabungan harga lumsum dan harga satuan, presentase nilai, cost reimbursable, dan target cost. Pasal47 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "identitas para pihak" adalah nama, alamat, kewarganegaraan, wewenang penandatanganan, dan domisili. Huruf b Lingkup kerja meliputi hal-hal berikut: 1) Volume pekerjaan, yakni besaran pekerjaan yang harus dilaksanakan termasuk volume pekerjaan tambah atau kurang. Dalam mengadakan perubahan volume pekerjaan, perlu ditetapkan besaran perubahan volume yang tidak memerlukan persetujuan para pihak terlebih dahulu. Bagi pekerjaan perencanaan dan pengawasan, lingkup pekerjaan dapat berupa laporan hasil Pekerjaan Konstruksi yang wajib dipertanggungjawabkan yang merupakan hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. 2) Persyaratan administrasi, yakni prosedur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam mengadakan interaksi. 3) Persyaratan teknik, yakni ketentuan keteknikan yang wajib dipenuhi oleh Penyedia Jasa. 4) Pertanggungan ataujaminan yang merupakan bentuk perlindungan antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan, penerimaan uang muka, kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat. Perlindungan tersebut dapat berupa antara lain asuransi atau jaminan yang diterbitkan oleh bank atau lembaga bukan bank. 5) Laporan hasil Pekerjaan Konstruksi dan/ atau Konsultansi Konstruksi, yakni hasil kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis. Nilai pekerjaan, yakni jumlah besaran biaya yang akan diterima oleh Penyedia Jasa untuk pelaksanaan keseluruhan lingkup pekerjaan. Batasan waktu pelaksanaan adalah jangka waktu untuk menyelesaikan keseluruhan lingkup pekerjaan termasuk masa pemeliharaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "informasi" adalah dokumen yang lengkap dan benar yang harus disediakan Pengguna Jasa bagi Penyedia Jasa agar dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Dokumen tersebut, antara lain meliputi izin mendirikan bangunan dan dokumen penyerahan penggunaan lapangan untuk bangunan beserta fasilitasnya. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Pembayaran dapat dilaksanakan secara berkala, atau atas dasar persentase tingkat kemajuan pelaksanaan pekerjaan, atau cara pembayaran yang dilakukan sekaligus setelah proyek selesai. Huruf g Yang dimaksud dengan "wanprestasi" adalah suatu keadaan apabila salah satu pihak dalam Kontrak Kerja Konstruksi: 1) tidak melakukan apa yang diperjanjikan; dan/atau 2) melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; dan/ atau 3) melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat; dan/atau 4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tanggung jawab antara lain berupa pemberian kompensasi, penggantian biaya dan/ atau perpanjangan waktu, perbaikan atau pelaksanaan ulang hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, atau pemberian ganti rugi. Huruf h Penyelesaian perselisihan memuat ketentuan tentang tatacara penyelesaian perselisihan yang diakibatkan antara lain oleh ketidaksepakatan dalam hal pengertian, penafsiran, atau pelaksanaan berbagai ketentuan dalam Kontrak Kerja Konstruksi serta ketentuan tentang tempat dan cara penyelesaian. Penyelesaian perselisihan ditempuh melalui antara lain musyawarah, mediasi, arbitrase, ataupun pengadilan. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Keadaan memaksa mencakup: 1) keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yakni bahwa para pihak tidak, mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya;dan 2) keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif), yakni bahwa para pihak masih dimungkinkan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para pihak, antara lain melalui lembaga pertanggungan (asuransi). Huruf k Cukup jelas. Huruf Pelindungan pekerja disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja. Hurufm Pelindungan terhadap pihak ketiga berlaku selama masa pertanggungan. Huruf n Aspek lingkungan meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengena1 pengelolaan lingkungan hidup. Huruf o Jaminan akibat dari Kegagalan Bangunan tidak harus berbentuk jaminan terkait langsung dengan keuangan. Huruf p Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "insentif' adalah penghargaan yang diberikan kepada Penyedia Jasa atas prestasinya, antara lain, kemampuan menyelesaikan pekerjaan lebih awal daripada yang diperjanjikan dengan tetap menjaga mutu sesuai dengan yang dipersyaratkan. Insentif dapat berupa uang ataupun bentuk lainnya.
Yang dimaksud "kekayaan intelektual" adalah hasil inovasi perencana konstruksi dalam suatu pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi baik bentuk hasil akhir perencanaan dan/atau bagian bagiannya yang kepemilikannya dapat diperjanjikan. Penggunaan hak atas kekayaan intelektual yang telah terdaftar harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal49 Cukup jelas. PRES IDEl'-1 REPIJBLIK INDOJ,JESJ,1.-\
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. Pasal53 Ayat (1) Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa dibatasi oleh adanya tuntutan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus dan ditempuh melalui mekanisme subkontrak, dengan tidak mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa terhadap seluruh hasil pekerjaannya. Pengikutsertaan Subpenyedia Jasa bertujuan memberikan peluang bagi subpenyedia jasa yang mempunyai keahlian spesifik melalui mekanisme keterkaitan dengan Penyedia Jasa. Yang dimaksud dengan "pekerjaan utama" adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memiliki tingkat risiko terbesar dalam mengakibatkan terjadinya keterlambatan penyelesaian Jasa Konstruksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pekerjaan penunjang" adalah rangkaian kegiatan dalam suatu penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan utama. Ayat (4) Hak Subpenyedia Jasa, antara lain adalah hak untuk menerima pembayaran secara tepat waktu dan tepat jumlah yang harus dijamin oleh Penyedia Jasa. Dalam hal ini Pengguna Jasa mempunyai kewajiban untuk memantau pelaksanaan pemenuhan hak subpenyedia jasa oleh Penyedia Jasa. Hak dan kewajiban Penyedia Jasa dan Subpenyedia Jasa memuat tanggung jawab atas biaya konstruksi yang dilaksanakan oleh Subpenyedia Jasa.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. PRES IDEl',J REPUBLIK Ii'JDOl ESIA Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "komitmen atas pengusahaan produk Jasa Konstruksi" adalah janji pembayaran dalam kurun waktu yang disepakati kedua belah pihak dan dibuktikan secara tertulis dari pemilik, penguasa, dan/atau pengembang bangunan kepada Penyedia Jasa atas pembayaran Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pola bagi hasil pengusahaan bangunan tersebut. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain jaminan dalam bentuk barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Ayat (5) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Jaminan ini hanya berlaku bagi Penyedia Jasa utama, yaitu Penyedia Jasa yang langsung melakukan pengikatan kontrak dengan Pengguna Jasa. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "jaminan penawaran" adalah jaminan yang diberikan peserta pemilihan kepada kelompok kerja unit layanan pengadaan sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Huruf b ... PRESIDEi'-l REPLJBLIK INDOh!ESIA Hurufb Yang dimaksud dengan "jaminan pelaksanaan" adalah jaminan bahwa Penyedia Jasa akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Konstruksi. Huruf c Yang dimaksud dengan "jaminan uang muka" adalah jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa sebelum Penyedia Jasa menerima uang muka untuk memulai Pekerjaan Konstruksi. Huruf d Yang dimaksud dengan "jaminan pemeliharaan" adalah jaminan yang diberikan Penyedia Jasa kepada Pengguna J asa selama masa pertanggungan yaitu waktu antara penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dan penyerahan kedua kalinya hasil akhir pekerjaan. Huruf e Yang dimaksud dengan "jaminan sanggah banding" adalah jaminan yang harus diserahkan oleh Penyedia J asa yang akan melakukan sanggah banding. Ayat Cukup jelas. Ayat Yang dimaksud dengan "perjanjian terikat" (surety bond) adalah asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan. Penjamin akan menjamin pelaksana pekerjaan atas pekerjaan atau tanggung jawab yang diberikan pemilik proyek kepada pelaksana pekerjaan. Asuransi penjaminan m1 biasanya dikeluarkan oleh perusahaan asuransi kerugian. Ayat Cukup jelas. Ayat Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas. Pasal60 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud "penilai ahli" adalah penilai ahli di bidang konstruksi. Penetapan Kegagalan Bangunan oleh penilai ahli dimaksudkan untuk menjaga objektivitas dalam penilaian dan penetapan suatu kegagalan. Ayat (3) Penilai ahli dapat terdiri atas orang perseorangan, atau kelompok orang atau lembaga. Ayat (4) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak berwenang yang terkait" antara lain aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga lainnya. Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. PRESIDEl'--J REPUBLIK lf'-IDOl'--JESIA Pasal67 Cukup jelas.
Ayat (1) Bidang keilmuan yang terkait Jasa Konstruksi antara lain arsitektur, sipil, mekanikal, tata lingkungan, dan manajemen pelaksanaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "diregistrasi" adalah proses pencatatan untuk pangkalan data lembaga pendidikan dan pelatihan kerja dalam rangka pengembangan tenaga kerja konstruksi. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (1) Tenaga kerja konstruksi yang wajib memiliki sertifikat kompetensi adalah tenaga kerja konstruksi yang memiliki jabatan kerja sebagai operator, teknisi atau analis, dan/ atau ahli. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. FJRESIDEl'-1 REF' L.I 1:1I_ I 1, I l'-1 DO J,J ES I/-\ Ayat (2) Persyaratan asosiasi profesi ditetapkan dengan mempertimbangkan antara lain kategori asosiasi sesuai anggaran dasar / anggaran rumah tangga, yang meliputi asosiasi yang bersifat umum atau khusus serta asosiasi yang memiliki cabang atau tidak memiliki cabang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tanda daftar pengalaman profesional" adalah dokumen yang memuat clan menjelaskan pengalaman tenaga kerja konstruksi yang telah didaftarkan secara resmi kepada Menteri. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat Cukup jelas.
Cukup jelas. PRESIDU'1 REPUBLIK INDOl"-IESIA
Ayat Yang dimaksud dengan "pemberi kerja" adalah badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing dengan membayar upah atau imbalan. Yang dimaksud dengan "rencana penggunaan tenaga kerja asing" adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan "izin memperkerjakan tenaga kerja asing'' adalah izin tertulis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Ayat Yang dimaksud dengan "jabatan tertentu" adalah jabatan komisaris, direksi, manajer, dan ahli tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Ayat Cukup jelas. Ayat Cukup jelas. Ayat jelas. Ayat Cukup jelas. PRESIDEl'-l REPUBLlf<. INDOl'-JESl/1. Ayat (7) Cukup jelas.
Ayat (1) Tanggung jawab dilaksanakan berdasarkan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. Tanggung jawab tenaga kerja konstruksi sesuai dengan kode etik masing-masing profesi yang terlibat. Ayat (2) Pertanggungjawaban secara profesional terhadap hasil layanan Jasa Konstruksi dapat dilaksanakan melalui mekanisme penjaminan yakni penjaminan keahlian.
Ayat (1) Huruf a Kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional ditetapkan secara terstruktur, tegas, dan dapat menjawab kebutuhan riil di lapangan. Pembinaan merupakan tugas negara. Segala bentuk pembinaan Jasa Konstruksi yang dilakukan memiliki tujuan untuk mengembangkan kinerja setiap elemen dan proses penyelenggaraan dalam sistem Jasa Konstruksi nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan melindungi masyarakat umum. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional dari serta analisis dampak setiap kebijakan terhadap pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi daerah maupun nasional sebagai bahan untuk perbaikan berkelanjutan kebijakan yang sudah berjalan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e ... PRES I DEN REPUBLlf<;. INDOt'-lESIA Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Pedoman yang diterbitkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat hanya bersifat teknis tata laksana dalam pelaksanaan kebijakan nasional Jasa Konstruksi di wilayah provinsi. Perumusan pedoman tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pemerintah Daerah. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja Negara adalah pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dan gubernur sebagai Pemerintah Pusat. Ayat (2) Yang didanai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah pelaksanaan kewenangan sub-urusan Jasa Konstuksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. PRES IDEM EPUBLII INDONESIA Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Data dan informasi yang berkaitan dengan tugas pembinaan antara lain data tentang berbagai kebijakan dalam pengembangan sumber daya manusia, usaha Jasa Konstruksi, material dan teknologi konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan, serta partisipasi masyarakat. Huruf c Data dan informasi yang berkaitan dengan layanan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat Jasa Konstruksi antara lain data hasil sertifikasi dan registrasi terhadap usaha Jasa Konstruksi dan tenaga kerja konstruksi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat antara lain registrasi badan usaha Jasa Konstruksi, akreditasi bagi asosiasi perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi, registrasi pengalaman badan usaha, registrasi penilai ahli, menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan, akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi, registrasi tenaga kerja, registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, penyetaraan tenaga kerja asing, membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "lembaga" pengembangan Jasa Konstruksi. adalah lembaga Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi antara lain asos1as1 terkait material dan peralatan konstruksi. Ayat (5) Dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri menyampaikan calon pengurus lembaga sebanyak dua kali lipat dari jumlah pengurus lembaga yang akan ditetapkan oleh Menteri. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. f-JRESIDU REP LJ EJ LI I<: I !·.I DO H ESL". Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Pengaturan pembentukan lembaga antara lain tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja lembaga.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "forum J asa Konstruksi" adalah media bagi masyarakat jasa konstruksi untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan/ atau lembaga.
Ayat Cukup jelas. Ayat Cukup jelas. Ayat Cukup jelas. Ayat Cukup jelas. Ayat Yang dimaksud dengan "dewan sengketa" adalah tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak sejak pengikatan Jasa Konstruksi untuk mencegah dan menengahi sengketa yang terjadi di dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi. Ayat Cukup jelas. Ayat Cukup jelas.
Cukup jelas. PRES I DEt' REPUBLII<:.. INDONESIA Pasal90 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. PRES IDEi'! l EPUf:3'-IK INDONESIA
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6018