로고

「특허에 관한 인도네시아 공화국 법률 2016년 제13호」

•국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 •법률번 호: 2016년 제13호 • 제 정 일: 2016년 8월 26일 • 개 정 일: 2020년 11월 2일

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum; b. bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten; c. bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat; d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함: a. 특허는 국가 발전을 지원하고 공공복리를 증진하는 전략적인 역할을 하는 기술 분야의 발명 성과에 대하여 국가가 발명자에 게 부여하는 지식재산이다. b. 기술은 여러 분야에서 급속히 발전하고 있으므로 발명자와 특 허권자에 대한 보호를 강화하는 것이 필요하다. c. 특허에 대한 보호 강화는 발명자에게 발명의 동기를 부여하 여 특허물의 양질을 증진하여 국 민과 국가의 번영을 지원하고 건 전한 사업 환경을 조성할 수 있 다는 점에서 발명자 및 특허권자 에게 매우 중요하다. d. 「특허에 관한 법률 2001년 제14호」는 더 이상 국내외 법 발전에 부합하지 아니하므로 개 정이 필요하다. e. 제a호, 제b호, 제c호, 및 제d 호의 고려사항을 근거로 특허에 관한 법률을 제정하는 것이 필요 하다. 검토함: 「1945년 인도네시아 공화국 헌 법」 제5조제1항, 제20조, 제 28C조제1항 및 제33조 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 결정한다. 확정함: 특허에 관한 법률

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: l. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 3. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 4. Permohonan adalah permohonan paten atau paten sederhana yang diq'ukan kepada Menteri. 5. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Paten. 6. Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten. 7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri dan diberi tugas serta wewenang untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. 9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. 10. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris tentang Pelindungan Kekayaan Industri (Pans Conuention for the Protection of Industial Propertg) atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization) untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua pe{anjian itu selama pengajqan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian internasional dimaksud. 11. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun noneksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 12. Komisi Banding Paten adalah komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 13. Orang adaiah orang perseorangan atau badan hukum. 14. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten. 15. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas atau pemegang paten dari Penerima Lisensi-wajib atau pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah. 16. Hari adalah hari kerja. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

BAB II LINGKUP PELINDUNGAN PATEN

Pasal 2

Pelindungan Paten meliputi: a. Paten; dan b. Paten sederhana.

Pasal 3

(1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. (2) Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Pasal 4

Invensi tidak mencakup: a. kreasi estetika; b. skema; c. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan: 1. yang melibatkan kegiatan mental; 2. permainan; dan 3. bisnis. d. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer; e. presentasi mengenai suatu informasi; dan f. temuan (di.scoueryl berupa: 1. penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/ atau 2. bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senvawa.

Bagian Kedua Invensi

Paragraf 1 Invensi yang Dapat Diberi Paten

Pasal 5

(1) Invensi dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. (2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum: a. Tanggal Penerimaan; atau b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup dokumen Permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas Permohonan.

Pasal 6

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah: a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri; b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/ atau c. diumumkan oleh Inventornya dalam: 1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau 2. forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. (2) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

Pasal 7

(1) Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. (2) Untuk menentukan suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.

Pasal 8

Invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.

Paragraf 2 Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten

Pasal 9

Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi: a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan; c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Bagian Ketiga Subjek Paten

Pasal 10

(1) Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan. (2) Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.

Pasal 11

Kecuali terbukti lain, pihak yangdianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam permohonan.

Pasal 12

(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. (3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi dimaksud. (4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan berdasarkan: a. jumlah tertentu dan sekaligus; b. persentase; c. gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau d. bentuk lain yang disepakati para pihak. (5) Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya Imbalan, para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat paten.

Pasal 13

(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam hubungan dinas dengan instansi pemerintah adalah instansi pemerintah dimaksud dan Inventor, kecuali diperj anj ikan lain. (2) Setelah Paten dikomersialkan, Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan Imbalan atas Paten yang dihasilkannya dari sumber penerimaan negara bukan pajak. (3) Dalam hal instansi pemerintah sebagai Pemegang paten tidak dapat melaksanakan Patennya, Inventor atas persetujuan Pemegang Paten dapat melaksanakan paten dengan pihak ketiga. (4) Terhadap pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selain instansi pemerintah, Inventor memperoleh Royalti dari pihak ketiga yang mendapatkan manfaat ekonomi dari komersialisasi Paten tersebut. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bagian Keempat Pemakai Terdahulu

Pasal 14

(1) Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan Permohonan, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap suatu Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai pemakai terdahulu. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika pihak yang melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu menggunakan pengetahuan tentang Invensi tersebut berdasarkan uraian, gambar, contoh, atau klaim dari Invensi yang dimohonkan Paten. Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. (2) Pihak yang melaksanakan

Pasal 15

(1) Pihak yang melaksanakan suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 hanya dapat diakui sebagai pemakai terdahulu jika setelah diberikan paten terhadap Invensi yang sama, ia mengajukan permohonan sebagai pemakai terdahulu kepada Menteri. (2) Pengakuan sebagai pemakai terdahulu diberikan oleh Menteri dalam bentuk surat keterangan pemakai terdahulu setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya. (3)Hak pemakai terdahulu berakhir pada saat berakhirnya Paten atas Invensi yang sama tersebut.

Pasal 16

(1) Pemakai terdahulu tidak dapat mengalihkan hak sebagai pemakai terdahuiu kepada pihak lain, baik karena Lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan. (2) Pemakai terdahulu hanya dapat menggunakan hak untuk melaksanakan Invensi. (3) Pemakai terdahulu tidak berhak melarang orang lain melaksanakan Invensi.

Pasal 17

Dalam hal pemakai terdahulu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri dapat mencabut surat keterangan sebagai pemakai terdahulu.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakai terdahulu diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemegang paten

Pasal 19

(1) Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya: a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten. (3) Dalam hal untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan tidak bersifat komersial.

Pasal 20

(1) Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia. (2) Membuat produk atau menggunakan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.

Pasal 21

Setiap Pemegang Paten atau penerima Lisensi paten wajib membayar biaya tahunan.

Bagian Keenam Jangka Waktu Pelindungan paten

Pasal 22

(1) Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. (3) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.

Pasal 23

(1) Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal penerimaan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. (3) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media nonelektronik.

BAB III PERMOHONAN PATEN

Bagian Kesatu Syarat dan Tata Cara Permohonan

Pasal 24

(1) Paten diberikan berdasarkan Permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya. (3) Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Pasal 25

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, paling sedikit memuat: a. Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon adalah bukan badan hukum; d. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum; e. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan f. nama negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persyaratan: a. judul Invensi; b. deskripsi tentang Invensi; c. klaim atau beberapa klaim Invensi; d. abstrak Invensi; e. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar; f. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; g. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor; h. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor; dan i. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik. (3) Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya. (4) Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 26

(1) Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. (2) Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah. (3) Pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Pasal 27

Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e menjadi domisili Pemohon.

Pasal 28

Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua Permohonan dengan Hak Prioritas

Pasal 30

(1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. (2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan. (3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas. (4) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon, Permohonan dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.

Pasal 31

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang menggunakan Hak Prioritas.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan dengan Hak Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga Permohonan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten

Pasal 33

(1) Permohonan dapat diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Permohonan yang berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Permohonan yang diajukan berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat Pemeriksaan Administratif

Pasal 34

(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh Menteri. (2) Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e; dan c. bukti pembayaran biaya Permohonan. (3) Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa asing tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali.

Pasal 35

(1) Dalam hal persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan. (3) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan dikenai biaya. (4) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) berakhir (5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. (6) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 36

Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali.

Pasal 37

(1) Jika terhadap satu Invensi yang sama diajukan lebih dari satu Permohonan oleh Pemohon yang berbeda dan pada tanggal yang berbeda, Permohonan yang diberi Tanggal Penerimaan lebih dahulu yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. (2) Jika beberapa Permohonan untuk Invensi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Tanggal Penerimaan yang sama, Menteri memberitahukan secara tertulis dan memerintahkan kepada para Pemohon untuk berunding guna memutuskan Permohonan yang dipertimbangkan untuk diberi Paten. (3) Para Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan perundingan dan menyampaikan hasil keputusannya kepada Menteri dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Menteri. (4) Dalam hal tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara para Pemohon, tidak dimungkinkan dilakukannya perundingan, atau hasil perundingan tidak disampaikan oleh Pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menolak Permohonan yang diajukan oleh beberapa Pemohon dengan Tanggal Penerimaan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Menteri memberitahukan penolakan sebagaimana

Bagian Kelima Perubahan dan Divisional Permohonan

Paragraf 1 Umum

Pasal 38

(1) Permohonan dapat dilakukan perubahan atau divisional atas inisiatif Pemohon dan/atau atas saran Menteri. (2) Perubahan atau divisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum Permohonan diberi keputusan persetujuan Paten.

Paragraf 2 Perubahan Permohonan

Pasal 39

(1) Permohonan dapat dilakukan perubahan terhadap: a. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, huruf e, dan/ atau huruf f; dan/ atau b. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e. (2) Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/ atau klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. (3) Dalam hal perubahan dilakukan dengan menambah jumlah klaim dari Permohonan semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya. (4) Jika Pemohon tidak membayar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan klaim dianggap ditarik kembali.

Pasal 40

(1) Selain perubahan terhadap data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Permohonan juga dapat diubah dari Paten menjadi Paten sederhana atau sebaliknya. (2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula.

Paragraf 3 Divisional Permohonan

Pasal 41

(1) Jika suatu Permohonan terdiri atas beberapa Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), Pemohon dapat mengajukan divisional Permohonan. (2) Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara terpisah dalam satu Permohonan atau lebih dengan ketentuan bahwa lingkup pelindungan yang dimohonkan dalam setiap Permohonan tersebut tidak memperluas lingkup pelindungan yang telah diajukan dalam Permohonan semula. (3) Divisional Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan semula. (4) Dalam hal Pemohon tidak mengajukan divisional Permohonan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Pemeriksaan Substantif atas Permohonan hanya dilakukan terhadap Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.

Bagian Keenam Penarikan Kembali Permohonan

Pasal 43

(1) Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh Pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan. (2) Penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. (3) Ketentuan mengenai tata cara penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh Permohonan yang Tidak Dapat Diterima dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

Pasal 44

(1) Menteri tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau Kuasanya hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2) Setiap perolehan Paten atau hak yang berkaitan dengan Paten bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual hingga 1 (satu) tahun sejak berhenti dengan alasan apapun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dinyatakan tidak sah kecuali pemilikan Paten tersebut diperoleh karena pewarisan.

Pasal 45

(1) Seluruh dokumen Permohonan, terhitung sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan bersifat rahasia, kecuali bagi Inventor yang tidak (3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta salinan seluruh dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai biaya. (4) Inventor yang tidak bertindak sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan adalah Inventor dari Invensi yang dimohonkan. bertindak sebagai Pemohon. (2) Setiap Orang wajib menjaga kerahasiaan seluruh dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB IV PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF

Bagian Kesatu Pengumuman

Pasal 46

(1) Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak: a. Tanggal Penerimaan; atau b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya.

Pasal 47

(1) Pengumuman dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. (2) Tanggal mulai diumumkannya Permohonan dicatat oleh Menteri. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dilihat dan diakses oleh setiap Orang.

Pasal 48

(1) Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan. (2) Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan: a. nama dan kewarganegaraan Inventor; b. nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; c. judul Invensi; d. Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; e. abstrak Invensi; f. klasifikasi Invensi; g. gambar, dalam hal Permohonan dilampiri dengan gambar; h. nomor pengumuman; dan i. nomor Permohonan.

Pasal 49

(1) Setiap Orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan yang diumumkan. (2) Pengajuan pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima oleh Menteri dalam jangka waktu pengumuman. (3) Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima. (4) Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Menteri menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.

Pasal 50

(1) Jika suatu Invensi berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara, Menteri menetapkan Permohonan terhadap Invensi tersebut tidak diumumkan setelah berkonsultasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan negara. (2) Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya mengenai penetapan Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dokumen Permohonan yang tidak diumumkan yang dikonsultasikan dengan instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). (4) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan Invensi dan dokumen Permohonan yang dikonsultasikan.

Bagian Kedua Pemeriksaan Substantif

Pasal 51

(1) Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. (2) Permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. (3) Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. (4) Menteri memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemohon atau Kuasanya. (5) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. (6) Apabila permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut. (7) Permohonan pemeriksaan substantif terhadap divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya harus diajukan bersamaan dengan pengajuan divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya. (8) Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan bersamaan dengan divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (7), divisional Permohonan atau perubahan Permohonan dari Paten ke Paten sederhana atau sebaliknya dianggap ditarik kembali.

Pasal 52

(1) Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan yang tidak diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Menteri mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan. (2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.

Pasal 53

(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa. (2) Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif. (3) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap sama dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa. (5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pengangkatan dan pemberhentian ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 54

Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, dan Pasal 41.

Pasal 55

(1) Dalam hal pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Permohonan dengan Hak Prioritas, Menteri dapat meminta kepada Pemohon dan/atau kantor Paten di negara asal Hak Prioritas atau di negara lain mengenai kelengkapan dokumen berupa: a. salinan sah surat yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan terhadap permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri; b. salinan sah dokumen Paten yang telah diberikan sehubungan dengan permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri; c. salinan sah keputusan mengenai penolakan atas permohonan Paten yang pertama kali di luar negeri dalam hal permohonan Paten dimaksud ditolak; d. salinan sah keputusan penghapusan Paten yang pernah dikeluarkan di luar negeri dalam hal Paten dimaksud pernah dihapuskan; dan/atau e. dokumen lain yang diperlukan. (2) Penyampaian salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai tambahan penjelasan secara terpisah oleh Pemohon. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan Menteri dalam memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan dengan Hak Prioritas.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN PERMOHONAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 57

Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak: a. tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman; atau b. berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman.

Bagian Kedua Persetujuan

Pasal 58

(1) Menteri menyetujui Permohonan, jika berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Invensi yang dimohonkan Paten memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (2) Dalam hal Permohonan disetujui, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa bahwa Permohonannya diberi Paten. (3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan sertifikat Paten. (4) Pemohon tidak dapat menarik kembali Permohonan atau melakukan perbaikan deskripsi dan klaim dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan Negara. (6) Menteri dapat memberikan petikan atau salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan dikenai biaya.

Pasal 59

(1) Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. (2) Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lingkup perlindungannya berdasarkan Invensi yang diuraikan dalam klaim. (3) Hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan benda bergerak tidak berwujud.

Pasal 60

Pelindungan Paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat Paten yang berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.

Pasal 61

(1) Pemegang Paten atau Kuasanya dapat mengajukan permohonan perbaikan secara tertulis kepada Menteri dalam hal terdapat kesalahan data pada sertifikat Paten dan/atau lampirannya. (2) Dalam hal kesalahan data pada sertifikat Paten merupakan kesalahan Pemohon, permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya. (3) Dalam hal kesalahan data pada sertifikat Paten bukan merupakan kesalahan Pemohon, maka permohonan perbaikan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenai biaya. (4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Paten dicatat dan diumumkan oleh Menteri. (5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga Penolakan

Pasal 62

(1) Dalam hal Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya guna memenuhi ketentuan dimaksud. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan: a. ketentuan yang harus dipenuhi; dan b. alasan dan referensi yang digunakan dalam pemeriksaan substantif. (3) Pemohon harus memberikan tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 2 (dua) bulan. (5) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu dimaksud dengan dikenai biaya. (6) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri sebelum batas waktu perpanjangan dimaksud berakhir. (7) Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. (8) Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan. (10) Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (8), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan.

Pasal 63

(1) Dalam hal terhadap Permohonan dilakukan divisional, Menteri menolak: a. divisional Permohonan yang pengajuannya melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2); b. klaim atau beberapa klaim yang memperluas lingkup pelindungan dalam divisional Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2); c. Invensi yang tidak merupakan satu kesatuan dari Permohonan semula. (2) Dalam hal Permohonan ditolak, Menteri memberitahukan penolakan dimaksud secara tertulis disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada Pemohon atau Kuasanya.

BAB VI KOMISI BANDING PATEN DAN PERMOHONAN BANDING

Bagian Kesatu Komisi Banding Paten

Pasal 64

(1) Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus: a. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan; b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten. (2) Susunan Komisi Banding Paten terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. paling banyak 30 (tiga puluh) orang anggota yang berasal dari unsur: 1. 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten; dan 2. 15 (lima belas) orang Pemeriksa. (3) Anggota Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Banding Paten.

Pasal 65

(1) Untuk memeriksa permohonan banding, Komisi Banding Paten membentuk majelis yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, yang salah satunya ditetapkan sebagai ketua. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari anggota Komisi Banding Paten yang salah satu anggotanya adalah Pemeriksa dengan jabatan paling rendah Pemeriksa Madya yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. (3) Dalam hal Majelis berjumlah lebih dari 3 (tiga) orang, Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih sedikit dari anggota Majelis selain Pemeriksa.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding Paten diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua Permohonan Banding

Pasal 67

(1) Permohonan banding dapat diajukan terhadap: a. penolakan Permohonan; b. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan/atau c. keputusan pemberian Paten. (2) Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.

Paragraf 1 Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan

Pasal 68

(1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. (2) Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. (3) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. (4) Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. (5) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi. (6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten. (8) Dalam hal permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.

Paragraf 2 Permohonan Banding Terhadap Koreksi Atas Deskripsi, Klaim, dan/atau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten

Pasal 69

(1) Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten. (2) Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. (3) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding (4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a. pembatasan lingkup klaim; b. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan/ atau c. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu. (5) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan. (6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan untuk menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten maka Menteri akan menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. (8) Dalam hal Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

Paragraf 3 Permohonan Banding terhadap Keputusan Pemberian Paten

Pasal 70

(1) Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya. (2) Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten. (3) Apabila permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. (4) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. (5) Dalam permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan dengan dilengkapi dengan bukti pendukung yang kuat. (6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat. (8) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat. (9) Terhadap putusan Komisi Banding Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), Menteri mencatat dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

Pasal 71

Komisi Banding Paten wajib mengirimkan surat pemberitahuan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan menerima atau menolak atas: a. permohonan banding terhadap penolakan Permohonan; b. permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan c. permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten.

Bagian Ketiga Upaya Hukum

Pasal 72

(1) Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. (2) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penolakan permohonan banding Paten terhadap: a. penolakan Permohonan; b. koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar; dan c. keputusan pemberian Paten. (3) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian permohonan banding Paten serta permohonan banding atas pemberian Paten diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VII PENGALIHAN HAK, LISENSI, DAN PATEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

Bagian Kesatu Pengalihan Hak

Pasal 74

(1) Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. wakaf; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten. (3) Segala bentuk pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. (4) Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang Paten. (5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 75

Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dimuat nama dan identitasnya dalam sertifikat Paten.

Bagian Kedua Lisensi

Pasal 76

(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 77

Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain.

Pasal 78

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi.

Pasal 79

(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. (2) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. (3) Menteri menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

Pasal 79

(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan oleh Menteri dengan dikenai biaya. (2) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dan tidak diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi dimaksud tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. (3) Menteri menolak permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

Pasal 80

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri

Bagian Ketiga Lisensi-wajib

Paragraf 1 Umum

Pasal 81

Lisensi-wajib bersifat noneksklusif.

Pasal 81

Lisensi-wajib bersifat noneksklusif.

Pasal 82

(1) Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan: a. Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten; b. Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau c. Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam pelindungan. (2) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya.

Paragraf 2 Permohonan Lisensi-wajib

Pasal 83

(1) Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf a dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten. (2) Permohonan Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diajukan setiap saat setelah Paten diberikan. (3) Permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c hanya dapat diberikan apabila Paten yang akan dilaksanakan mengandung unsur pembaruan yang lebih maju daripada Paten yang telah ada.

Pasal 84

(1) Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri jika: a. pemohon atau kuasanya dapat mengajukan bukti mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten dimaksud secara penuh dan mempunyai fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; b. pemohon atau kuasanya telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil; dan c. Menteri berpendapat Paten dimaksud dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan memberikan manfaat kepada masyarakat. (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi keterangan dari instansi yang memiliki kompetensi yang diberikan atas permintaan pemohon atau Kuasanya.

Pasal 85

Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c maka: a. Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan b. penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali jika dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.

Pasal 86

(1) Pemeriksaan atas permohonan Lisensi-wajib dilakukan oleh tim ahli yang bersifat ad-hoc yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan bidang Paten yang diajukan Lisensi-wajib. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim ahli memanggil Pemegang Paten untuk didengar pendapatnya. (3) Pemegang Paten wajib menyampaikan pendapat sesuai dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan. (4) Jika Pemegang Paten tidak menyampaikan pendapatnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Paten dianggap menyetujui pemberian Lisensi-wajib.

Paragraf 3 Pemberian, Penundaan, atau Penolakan Permohonan Lisensiwajib

Pasal 87

(1) Menteri memberitahukan keputusan mengabulkan, menunda, atau menolak permohonan Lisensi-wajib kepada: a. pemohon atau kuasanya; dan b. Pemegang Paten atau Kuasanya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan mengabulkan, menunda atau menolak permohonan Lisensiwajib.

Pasal 88

(1) Dalam hal Menteri mengabulkan permohonan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Menteri menetapkan keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada pemohon atau Kuasanya, termasuk besarnya Imbalan dan cara pembayarannya. (2) Penetapan keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan Lisensi-wajib. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu penundaan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan oleh Menteri. (4) Keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Lisensi-wajib bersifat non-eksklusif; b. alasan pemberian Lisensiwajib; c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan sebagai dasar pemberian Lisensi-wajib; d. jangka waktu Lisensiwajib; e. besar Imbalan yang harus dibayarkan Penerima Lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya; f. syarat berakhirnya Lisensiwajib dan hal yang dapat membatalkannya; g. lingkup Lisensi-wajib untuk seluruh atau sebagian dari Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib; dan h. hal-hal lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai format keputusan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 89

Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.

Pasal 90

(1) Menteri dapat menunda atau menolak pemberian Lisensiwajib jika berdasarkan rekomendasi tim ahli dan keterangan Pemegang Paten, Paten dimaksud memerlukan waktu lebih lama dari 36 (tiga puluh enam) bulan untuk pelaksanaannya secara komersial di Indonesia. (2) Keterangan Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti bahwa jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan belum cukup untuk melaksanakan Patennya secara komersial di Indonesia.

Pasal 91

(1) Penundaan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan penundaan pemberian Lisensiwajib oleh Menteri. (2) Menteri menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan Lisensiwajib dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu penundaan.

Pasal 92

(1) Penerima Lisensi-wajib harus membayar Imbalan kepada Pemegang Paten. (2) Ketentuan mengenai besaran Imbalan dan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 93

(1) Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk memproduksi produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. (2) Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. (3) Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang.

Paragraf 4 Pencatatan Lisensi-wajib

Pasal 94

(1) Menteri wajib mencatat pemberian Lisensi-wajib dalam daftar umum Paten dan mengumumkannya melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik. (2) Pencatatan dan pengumuman pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri.

Pasal 95

(1) Menteri menyampaikan salinan keputusan pemberian Lisensi-wajib kepada: a. pemohon Lisensi-wajib atau Kuasanya; dan b. Pemegang Paten atau Kuasanya. (2) Penyampaian salinan keputusan pemberian Lisensi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan pemberian. Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1).

Pasal 96

(1) Setiap Orang dapat mengajukan permohonan petikan keputusan pemberian Lisensiwajib. (2) Permohonan petikan keputusan pemberian Lisensiwajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis, baik secara elektronik maupun nonelektronik kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan dikenai biaya.

Paragraf 5 Pelaksanaan Lisensi-wajib

Pasal 97

Lisensi-wajib diberikan kepada penerima Lisensi-wajib untuk jangka waktu yang tidak melebihi jangka waktu pelindungan Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.

Pasal 98

Pelaksanaan Lisensi-wajib oleh penerima Lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten yang dimohonkan Lisensi-wajib.

Pasal 99

Pemberian Lisensi-wajib tidak membebaskan kewajiban Pemegang Paten untuk melakukan pembayaran biaya tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

Dalam hal Lisensi-wajib terkait dengan teknologi semi konduktor, penerima Lisensiwajib hanya dapat menggunakan Lisensi-wajib dimaksud untuk: a. kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau b. melaksanakan tindakan yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan lembaga terkait yang menyatakan bahwa pelaksanaan Paten dimaksud merupakan tindakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 100

Dalam hal Lisensi-wajib terkait dengan teknologi semi konduktor, penerima Lisensiwajib hanya dapat menggunakan Lisensi-wajib dimaksud untuk: a. kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau b. melaksanakan tindakan yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan lembaga terkait yang menyatakan bahwa pelaksanaan Paten dimaksud merupakan tindakan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 101

Dalam rangka melaksanakan Lisensi-wajib, penerima Lisensi-wajib dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri.

Paragraf 6 Pengalihan Lisensi-wajib

Pasal 102

(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan. (2) Dalam hal Lisensi-wajib dialihkan karena pewarisan, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tetap berlaku kepada ahli warisnya. (3) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar umum Paten dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. (4) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu yang diatur dalam keputusan pemberian Lisensiwajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4). (5) Jika ahli waris tidak melaporkan pengalihan Lisensiwajib sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri, Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib tidak berlaku.

Paragraf 7 Berakhirnya Lisensi-wajib

Pasal 103

(1) Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensiwajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib. (2) Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi-wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika: a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensiwajib tidak ada lagi; b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensiwajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisensi-wajib; atau c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya. (3) Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensiwajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib. (4) Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. pembayaran Imbalan; atau b. ketaatan atas lingkup Lisensi, yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib.

Pasal 104

(1) Menteri wajib memberitahukan keputusan pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) kepada: a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan b. penerima Lisensi-wajib atau Kuasanya. (2) Pemberitahuan Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri mengenai pembatalan Lisensi-wajib.

Pasal 105

(1) Menteri wajib mencatat berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) dalam daftar umum Paten dan mengumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik. (2) Pencatatan berakhirnya Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Lisensi-wajib.

Pasal 106

Berakhirnya Lisensi-wajib berakibat pulihnya hak Pemegang Paten atas Paten terhitung sejak tanggal pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1).

Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Lisensiwajib diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Pasal 108

(1) Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara hak atas Paten sebagai objek jaminan fidusia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Pasal 109

(1) Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan: a. berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara; atau b. kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. (2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial. (3) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (4) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait.

Pasal 110

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a meliputi: a. senjata api; b. amunisi; c. bahan peledak militer; d. intersepsi; e. penyadapan; f. pengintaian; g. perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi; dan/ atau h. proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya.

Pasal 111

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b meliputi: a. produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan kecacatan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD); b. produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan; c. obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau d. proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup.

Pasal 112

(1) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dan Pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk kebutuhan sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 111, tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 113

(1) Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah. (2) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah. (3) Pemegang Paten yang Patennya dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan. (4) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.

Pasal 114

(1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan Paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan Negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada Pemegang Paten. (2) Salinan Peraturan Presiden mengenai persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikirim oleh Menteri kepada Pemegang Paten. (3) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam Daftar (1) Dalam hal Pemerintah bermaksud melaksanakan Paten yang penting bagi pertahanan dan keamanan Negara atau bagi kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) Pemerintah memberitahukan secara tertulis mengenai hal dimaksud kepada Pemegang Paten. (2) Salinan Peraturan Presiden mengenai persetujuan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) dikirim oleh Menteri kepada Pemegang Paten. (3) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dicatat dalam Daftar

Pasal 115

(1) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (1) dilakukan dengan memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten. (2) Pemerintah memberikan Imbalan yang wajar kepada Pemegang Paten sebagai kompensasi atas pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1).

Pasal 116

(1) Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten; b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain; dan c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian Imbalan atas nama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 117

(1) Dalam hal Pemegang Paten tidak menyetujui besaran Imbalan yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Pemegang Paten dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman salinan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3). (3) Dalam hal Pemegang Paten tidak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Paten dianggap menerima besarnya Imbalan yang telah ditetapkan. (4) Proses pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

Pasal 118

(1) Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a. (2) Pemegang Paten wajib membayar biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b.

Pasal 119

Biaya pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 120

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB IX PATEN SEDERHANA

Pasal 121

Semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Paten sederhana, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini.

Pasal 122

(1) Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi. (2) Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya. (3) Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali.

Pasal 123

(1) Pengumuman PermohonanPaten sederhana dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana. (3) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

Pasal 124

(1) Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana. (2) Paten sederhana yang diberikan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik. (3) Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.

BAB XI BIAYA

Pasal 126

(1) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan. (2) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Paten dan Paten sederhana, biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. (3) Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. (4) Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 127

(1) Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya. (2) Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia. (3) Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas nama Pemegang Paten.

Pasal 128

(1) Dalam hal biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus. (2) Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat permohonan untuk menggunakan mekanisme masa tenggang waktu kepada Menteri. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan. (4) Pemegang Paten yang mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembayaran biaya tahunan pada masa tenggang waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan Paten. (5) Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai biaya tambahan sebesar 100% (seratus persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan. (6) Selama Pemegang Paten belum melakukan pembayaran biaya tahunan dalam masa tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. Pemegang Paten tidak dapat melarang pihak ketiga untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan melisensikan serta mengalihkan Paten kepada pihak ketiga; b. pihak ketiga tidak dapat melaksanakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan c. Pemegang Paten tidak dapat melakukan gugatan perdata atau tuntutan pidana.

Pasal 129

(1) Seluruh biaya yang diterima berdasarkan Undang-Undang ini, merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Menteri dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII PENGHAPUSAN PATEN

Pasal 130

Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena: a. permohonan penghapusan dari Pemegang Paten dikabulkan oleh Menteri; b. putusan pengadilan yang menghapuskan Paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Putusan penghapusan Paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten; atau d. Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.

Pasal 131

(1) Penghapusan Paten dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a dilakukan berdasarkan permohonan secara tertulis yang diajukan oleh Pemegang Paten terhadap seluruh atau sebagian klaim kepada Menteri. (2) Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud. (3) Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan jika penerima Lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampirkan pada permohonan penghapusan Paten. (4) Keputusan mengenai penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada: a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan b. penerima Lisensi atau Kuasanya. (5) Keputusan mengenai penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non elektronik oleh Menteri. (6) Penghapusan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri mengenai penghapusan Paten.

Pasal 132

(1) Penghapusan Paten berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dilakukan jika: a. Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 seharusnya tidak diberikan; b. Paten yang berasal dari sumber daya genetik dan/ atau pengetahuan tradisional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; c. Paten dimaksud sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama; d. Pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensiwajib pertama dalam hal diberikan beberapa Lisensiwajib; atau e. Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. (3) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan. (4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensiwajib kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 133

Jika gugatan penghapusan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 hanya mengenai satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim, penghapusan dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa klaim atau bagian dari klaim yang penghapusannya digugat.

Pasal 134

(1) Paten dapat dihapuskan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf c, jika pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 atau Pasal 128 ayat (1). (2) Menteri wajib memberitahukan kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 135

(1) Dalam hal Paten dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Menteri memberitahukan secara tertulis, dalam bentuk elektronik atau non-elektronik mengenai penghapusan dimaksud kepada: a. Pemegang Paten atau Kuasanya; dan b. penerima Lisensi atau Kuasanya. (2) Paten yang dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.

Pasal 136

Pemegang Paten atau penerima Lisensi yang dinyatakan hapus, tidak dikenai kewajiban membayar biaya tahunan.

Pasal 137

Penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari Paten dimaksud.

Pasal 138

(1) Kecuali ditentukan lain dalam putusan Pengadilan Niaga, Paten hapus untuk seluruh atau sebagian sejak tanggal putusan penghapusan dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal permohonan penghapusan sebagian klaim atau Pengadilan Niaga menghapuskan sebagian klaim atas Paten, klaim disesuaikan dengan tidak memperluas ruang lingkup klaim dimaksud.

Pasal 139

(1) Penerima Lisensi dari Paten yang dihapuskan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c tetap berhak melaksanakan Lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi. (2) Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan pembayaran Royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada Pemegang Paten yang Patennya dihapus. (3) Dalam hal Pemegang Paten sudah menerima sekaligus Royalti dari penerima Lisensi, Pemegang Paten wajib mengembalikan jumlah Royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan Lisensi kepada Pemegang Paten yang berhak.

Pasal 140

(1) Lisensi dari Paten yang dinyatakan dihapus dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf c yang diperoleh dengan iktikad baik, sebelum diajukan gugatan penghapusan atas Paten yang bersangkutan, tetap berlaku terhadap Paten lain. (2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dengan ketentuan bahwa penerima Lisensi dimaksud untuk selanjutnya tetap wajib membayar Royalti kepada Pemegang Paten yang tidak dihapuskan, yang besarnya sama dengan jumlah yang dijanjikan sebelumnya kepada Pemegang Paten yang Patennya dihapuskan.

Pasal 141

Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.

BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 142

Pihak yang berhak memperoleh Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh Paten.

Pasal 143

(1) Pemegang Paten atau penerima Lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga terhadap setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1). (2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan Invensi yang telah diberi Paten.

Bagian Kedua Tata Cara Gugatan

Pasal 144

(1) Gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. (2) Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (3) Ketua Pengadilan Niaga menetapkan hari sidang dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. (4) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. (5) Juru sita melakukan pemanggilan para pihak paling lama 14 (empat belas) hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.

Pasal 145

(1) Dalam pemeriksaan gugatan terhadap proses yang diberi Paten, kewajiban pembuktian dibebankan kepada pihak tergugat jika: a. produk yang dihasilkan melalui proses yang diberi Paten dimaksud merupakan produk baru; atau b. produk diduga merupakan hasil dari proses yang diberi Paten, meskipun telah dilakukan upaya pembuktian yang cukup, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan proses yang digunakan untuk menghasilkan produk dimaksud. (2) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengadilan Niaga berwenang: a. memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar gugatannya; dan b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang dihasilkannya tidak menggunakan proses yang diberi Paten. (3) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hakim wajib menjaga kepentingan tergugat untuk memperoleh pelindungan terhadap proses yang telah diuraikan di persidangan. (4) Dalam melakukan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hakim atas permintaan para pihak dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.

Pasal 146

(1) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. (2) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. (4) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusannya tentang penghapusan Paten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan. (5) Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga. (6) Dalam hal salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan oleh Ketua Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 146

(1) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal gugatan didaftarkan. (2) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang tidak hadir paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. (4) Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusannya tentang penghapusan Paten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan. (5) Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga. (6) Dalam hal salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disampaikan oleh Ketua Pengadilan Niaga, Menteri tidak wajib mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 147

Tata cara gugatan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIII Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Pasal 132 dan Pasal 133.

Pasal 148

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) hanya dapat diajukan kasasi.

Bagian Ketiga Kasasi

Pasal 149

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 didaftarkan kepada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan dimaksud paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi. (2) Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.

Pasal 150

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1). (2) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari sejak memori kasasi diterima. (3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima.

Pasal 151

(1) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (3). (2) Mahkamah Agung menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima. (3) Sidang pemeriksaan atas berkas perkara kasasi dimulai dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima.

Pasal 152

(1) Putusan kasasi diucapkan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berkas perkara kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. (2) Putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan kasasi diucapkan. (4) Pengadilan Niaga melalui juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah salinan putusan kasasi diterima wajib menyampaikan kepada: a. pemohon; b. termohon; dan c. Menteri. (5) Menteri mencatat dan mengumumkan amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Niaga.

Bagian Keempat Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pasal 153

(1) Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. (2) Penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 154

Dalam hal terjadi tuntutan pidana terhadap pelanggaran Paten atau Paten sederhana para pihak harus terlebih dahulu menyelesaikan melalui jalur mediasi.

BAB XV PENYIDIKAN

Pasal 155

Atas permintaan pihak yang dirugikan karena pelaksanaan Paten, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara untuk: a. mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Paten dan/atau hak yang berkaitan dengan paten; b. mengamankan dan mencegah penghilangan barang bukti oleh pelanggar; dan/ atau c. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Pasal 156

Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat terjadinya pelanggaran Paten dengan persyaratan sebagai berikut: a. melampirkan bukti kepemilikan paten; b. melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat terjadinya pelanggaran paten; c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, dan diamankan untuk keperluan pembuktian; dan d. menyerahkan jaminan berupa uang tunai dan/atau jaminan bank setara dengan nilai barang yang akal dikenai penetapan sementara.

Pasal 157

(1) Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan penetapan sementara dan wajib menyerahkan permohonan dimaksud dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada Ketua Pengadilan Niaga. (2) Dalam waktu paling lama 2(dua) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim untuk memeriksa permohonan penetapan sementara. (3) Daiam waktu paling lama 2(dua) hari terhitung sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim harus memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara. (4) Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim menerbitkan surat penetapan sementara. (5) Surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam. (6) Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim memberitahukan penolakan dimaksud kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan.

Pasal 158

(1) Dalam hal Pengadilan Niaga menerbitkan surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4), Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara untuk dimintai keterangan. (2) Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai paten dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara. (4) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan, maka: a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan; b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Paten; dan/atau c. pemohon penetapan dapat melaporkan pelanggaran Paten kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil. (5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara dimaksud.

BAB XV PENYIDIKAN

Pasal 159

(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Paten. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan: a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Paten; b. pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Paten; c. permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang Paten; d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Paten; e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Paten; f. penyitaan terhadap bahan dan produk basil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Paten; g. permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Paten; h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Paten; dan i. penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Paten. (3) Dalam melakukan penyidikan, pejabat penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kelancaran penyidikan. (4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (5) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB XVI PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 160

Setiap Orang tanpa persetujuan Pemegang Paten dilarang: a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dan/atau b. dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

BAB XVII KETENTUAN PIDANA

Pasal 161

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 162

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 163

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan/atau Pasal 162, yang mengakibatkan kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 164

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membocorkan dokumen Permohonan yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 165

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 164 merupakan delik aduan.

Pasal 166

Dalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang hasil pelanggaran Paten dimaksud disita oleh negara untuk dimusnahkan.

BAB XVIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 167

Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas: a. impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk farmasi dimaksud telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir.

Pasal 168

(1) Konsultan kekayaan intelektual merupakan orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa pengajuan permohonan dan pengurusan kekayaan intelektual. (2) Konsultan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian konsultan kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 169

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini; b. Permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, masa pelindungannya dihitung sejak tanggal pemberian; c. Paten yang telah diberikan berdasarkan: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten; dan 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berlakunya berakhir.

BAB XX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 170

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 171

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 172

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UndangUndang ini diundangkan.

Pasal 173

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Agustus 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 26 Agustus 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 176

「특허에 관한 인도네시아 공화국 법률 2016년 제13호」

•국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 •법률번 호: 2016년 제13호 • 제 정 일: 2016년 8월 26일 • 개 정 일: 2020년 11월 2일

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesej ahteraan umum; b. bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten; c. bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat; d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함: a. 특허는 국가 발전을 지원하고 공공복리를 증진하는 전략적인 역할을 하는 기술 분야의 발명 성과에 대하여 국가가 발명자에 게 부여하는 지식재산이다. b. 기술은 여러 분야에서 급속히 발전하고 있으므로 발명자와 특 허권자에 대한 보호를 강화하는 것이 필요하다. c. 특허에 대한 보호 강화는 발명자에게 발명의 동기를 부여하 여 특허물의 양질을 증진하여 국 민과 국가의 번영을 지원하고 건 전한 사업 환경을 조성할 수 있 다는 점에서 발명자 및 특허권자 에게 매우 중요하다. d. 「특허에 관한 법률 2001년 제14호」는 더 이상 국내외 법 발전에 부합하지 아니하므로 개 정이 필요하다. e. 제a호, 제b호, 제c호, 및 제d 호의 고려사항을 근거로 특허에 관한 법률을 제정하는 것이 필요 하다. 검토함: 「1945년 인도네시아 공화국 헌 법」 제5조제1항, 제20조, 제 28C조제1항 및 제33조 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 결정한다. 확정함: 특허에 관한 법률

제1장 총칙

제1조

이 법에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다. 1. 특허란 기술 분야의 발명 성과에 대하여 국가가 발명자 에게 일정 기간 해당 발명을 스스로 실시하거나 타인이 실 시하는 것을 허락할 수 있도 록 부여하는 배타적 권리를 말한다. 2. 발명이란 물건 또는 방법, 물건 또는 방법의 개량 및 개 선과 같이 기술 분야의 특정 문제를 해결하기 위하여 주입 된 발명자의 사상을 말한다. 3. 발명자란 개인 또는 다수가 공동으로 발명을 창출하는 활 동에 주입한 사상을 실시하는 사람을 말한다. 4. 출원이란 장관에게 신청하 는 특허 또는 단순특허의 출 원을 말한다. 5. 출원인이란 특허 출원을 신 청하는 당사자를 말한다. 6. 특허권자란 특허를 소유한 발명자, 특허권자에게 해당 특허권을 승계받은 당사자 또 는 해당 특허권에 대한 추가 권리를 승계받은 당사자로 특 허등록원부에 등록된 자를 말 한다. 7. 대리인이란 인도네시아 공 화국 내에 주소 또는 거소를 둔 변리사를 말한다. 8. 이하 심사관이라 약칭하는 특허심사관이란 국가공무원 기능직 또는 장관이 임명하고 출원에 대한 실질적 심사를 실시하기 위하여 임무와 권한 을 부여받은 전문가를 말한 다. 9. 출원일이란 최소한의 요건 을 갖춘 출원이 수리된 날을 말한다 10. 우선권이란 공업소유권 보 호를 위한 파리협약(Paris Convention for the Protection of Industrial Property) 또는 세계무역기구 설립을 위한 협정(Agreement Establishing the World Trade Organization) 회원국 출신의 출원인이 신청하는 출원인의 권리로 출신국의 출원일이 해 당 국제조약을 기초로 정한 기간 내에 두 협약 중 하나의 협약 회원국인 상대국에서 우 선일로 인정되기 위한 권리를 말한다. 11. 실시권이란 특정 기간과 요건에 따라 계속하여 보호되 는 특허를 이용할 수 있도록 하는 서면 계약에 따라 특허 권자가 실시권자에게 부여하 는 허가를 말하며, 배타적 또 는 비배타적 성격을 가진다. 12. 특허재심위원회란 법 분야 의 행정 사무를 담당하는 부 처에 소속된 독립된 위원회를 말한다. 13. 인(人)이란 자연인 또는 법인을 말한다. 14. 실시료란 특허권 사용에 대하여 주어지는 보상을 말한 다. 15. 보상이란 근로계약상 발명 을 의무화하지 아니하였더라 도 근로관계 또는 직무상 제 공되는 데이터 그리고/또는 장치를 사용한 직원뿐만 아니 라 작업자의 발명 또는 공무 관계상 발명된 발명에 대한 특허권자 또는 정부가 실시한 특허에 대한 강제실시권자 또 는 특허권자의 발명에 대한 특허를 취할 수 있는 권리를 가진 당사자에게 부여되는 대 가를 말한다. 16. 일(日)이란 근무일을 말한 다. 17. 장관이란 법 분야의 행정 사무를 담당하는 장관을 말한 다

제2장 특허 보호 범위

제2조

보호되는 특허는 다음과 같다. a. 특허 b. 단순특허

제3조

(1) 제2조제a호의 특허는 신규 성과 진보성이 있고 산업상 이용 할 수 있는 발명에 대하여 부여 한다. (2) 제2조제d호의 단순특허는 각각의 신규 발명으로, 기존의 물건 또는 방법과 산업상 이용할 수 있는 발명에 대하여 부여한 다.

제4조

다음 각 호는 발명에 포함되지 아니한다. a. 미학 창조물 b. 도식 c. 다음 각 목의 활동을 위한 규칙 및 방법 1. 정신 활동에 관한 것 2. 게임 3. 사업 d. 컴퓨터 프로그램만을 내용 으로 하는 규칙 및 방법 e. 특정 정보에 관한 발표 f. 다음과 같은 발견 1. 기존에 이미 존재 그리고/ 또는 알려진 물건의 신규 이용 2. 효능의 상당한 개선을 도 출하지 아니하고 이미 알려 진 화합물과 관련한 화학 구조와 차이가 없는 화합물 의 새로운 형태

제2부 발명

제1절 특허를 받을 수 있는 발명물

제5조

(1) 발명은 출원일에 해당 발명 이 이전에 공표된 기술과 동일하 지 아니한 경우 제3조제1항에 있어 신규성이 있는 것으로 본 다. (2) 제1항의 이전에 공표된 기술은 다음 각 호의 날 이전에 인 도네시아 국내외에서 서면, 구술 또는 전시 또는 기타 방법으로 전문가가 해당 발명을 실시할 수 있도록 공개된 기술이다. a. 출원일 b. 우선권과 주장하는 출원의 경우 우선일 (3) 제1항의 이전에 공표된 기 술에는 인도네시아에서 신청된 다른 출원으로서 현재 실질적 심 사 중인 출원의 출원일 또는 그 이후에 공개되지만 심사 중이며 그 출원일이 출원일 또는 우선일 보다 앞서는 출원의 서류를 포함 한다.

제6조

(1) 제5조제2항의 규정과는 별 도로 다음 각 호의 발명의 경우 에는 출원일 6개월 내에 공개된 것으로 보지 아니한다. a. 발명이 인도네시아 국내외에 서 개최되는 공식 전시회로 인정받은 특정 전시회에서 전 시되는 경우 b. 발명이 연구 및 개발 목적 으로 발명자가 인도네시아 내 외에서 시험하기 위하여 사용 되는 경우 c. 발명자가 발명을 다음 각 목에서 공개한 경우 1. 시험 형태 그리고/또는 학 석박사 논문 또는 학술논문 시험 단계의 학술회의 2. 교육 또는 연구기관에서 결과 발표의 기타 학술 포 (2) 출원일 12개월 내에 다른 당사자가 해당 발명의 비밀 유지 의무를 위반하여 발표한 경우 발 명이 공개된 것으로 보지 아니한 다.

제7조

(1) 진보성을 포함한 발명은 해당 발명이 기술 분야에서 특정 전문성을 가진 자가 사전에 예상 하기 어려운 사항을 말한다. (2) 제1항의 사전에 예상할 수 없는 사항으로 된 발명을 특정하 기 위하여 출원 당시의 전문성을 고려하거나 우선권과 함께 신청 하는 출원의 경우에는 최초 출원 당시의 전문성을 고려하여 실시 하여야 한다.

제8조

발명은 해당 발명이 출원에서 설 명된 바와 같이 산업상 실시될 수 있는 경우 산업에 이용할 수 있다.

제2절 특허를 받을 수 없는 발명

제9조

다음 각 호와 같은 발명은 특허 를 받을 수 없다. a. 법령, 종교, 공공질서 또는 도덕에 반하여 공개, 이용, 실 시되는 방법 또는 물건 b. 인간 그리고/또는 동물에 대 하여 적용하는 검사, 수리, 치 료 그리고/또는 수술 방법 c. 수리과학 분야의 이론 및 방 법 d. 미생물을 제외한 생물 e. 비생물 또는 미생물 공정을 제외한 식물 또는 가축 생산 을 위한 필수 생물 공정

제3부 특허의 대상

제10조

(1) 특허를 받을 수 있는 권리 가 있는 당사자는 발명자 또는 당사자인 발명자에 대한 추가 권 리를 부여받는 자를 말한다. (2) 여러 명이 발명한 발명의 경우 발명에 대한 권리는 해당 발명자들이 공동으로 가진다.

제11조

달리 증명되지 아니하는 한 발명 자로 볼 수 있는 당사자는 출원 시 발명자로 최초로 선언된 1인 또는 다수의 자를 말한다.

제12조

(1) 근로관계에서 발명자가 발 명한 발명에 대한 특허권자는 달 리 정하지 아니하는 한 근로 제 공자를 말한다. (2) 제1항의 규정은 직업상 제 공되는 데이터 그리고/또는 장치 를 사용하는 직원뿐만 아니라 작 업자가 발명한 발명에 대하여서 도 적용된다. (3) 제1항 및 제2항의 발명자는 해당 발명을 통하여 취득하는 경 제적 효용을 고려하여 근로 제공 자 당사자와 발명자 사이에 작성 한 계약을 근거로 보상을 받을 수 있다. (4) 제3항의 보상은 다음 각 호 를 기초로 지급될 수 있다. a. 특정 금액의 일시불 b. 비율 c. 특정 금액과 일시불과 증여또는 상여의 조합 d. 당사자들이 합의한 기타 형 태 (5) 보상의 금액 계산 및 결정 방법에 관하여 합의점을 찾지 못 하는 경우 상업법원에 제소할 수 있다. (6) 제1항, 제2항 및 제3항의 규정은 특허증에 성명을 유지하 는 발명자의 권리를 침해하지 아 니한다.

제13조

(1) 정부기관과의 공무 관계에 서 발명자의 성과인 발명에 대한 특허권자는 달리 정하지 아니하 는 한 해당 정부기관과 발명자가 된다. (2) 특허가 상용화된 후에 제1 항의 발명자는 비과세 국가 세입 에서 발명한 특허에 대한 보상을 받을 권리가 있다. (3) 특허권자인 정부기관이 특 허를 실시할 수 없는 경우 발명 자는 특허권자의 동의를 얻어 제 3자와 함께 특허를 실시할 수 있다. (4) 제3항의 특허 실시에 있어 정부기관 이외에 발명자는 해당 경제적 효용을 얻는 제3자에게 실시료를 받을 수 있다. (5) 제1항 및 제2항은 특허증에 성명을 유지하는 발명자의 권리 를 침해하지 아니한다. (6) 제2항의 보상에 관한 세부 규정은 재정 분야의 행정 사무를 담당하는 장관령으로 정한다.

제4부 선사용자

제14조

(1) 동일한 발명에 대하여 출원 이 신청된 시점에 발명을 실시하 는 당사자는 동일한 발명에 대하 여 그 후에 특허가 부여되더라도 계속해서 발명을 실시할 권리가 있다. (2) 제1항의 발명을 실시하는 당사자는 선사용자로 인정된다. (3) 제1항의 규정은 선사용자로 발명을 실시하는 당사자가 특허 를 출원하는 발명으로부터 설명, 도면, 예시 또는 요구사항을 기 초로 해당 발명에 관한 지식을 사용한 경우에는 적용되지 아니 한다.

제15조

(1) 제14조의 발명을 실시하는 당사자는 장관에게 선사용자로 신청을 하고 동일한 발명에 대하 여 특허를 부여받은 후에 선사용 자로 인정되는 것에 불과하다. (2) 선사용자로서의 인정은 요 건을 갖추고 수수료를 납부한 후 에 선사용자라는 인증서 형태로 장관이 부여한다. (3) 선사용권은 해당 동일한 발 명에 대한 특허가 종료될 때 만 료된다.

제16조

(1) 선사용자는 상속을 제외하 고 실시권 형태와 권리 양도를 이유로 선사용자의 권리를 타인 에게 양도할 수 없다. (2) 선사용자는 발명을 실시하 기 위한 권리만 사용할 수 있다. (3) 선사용자는 타인이 실시하 는 발명을 침해할 권리가 없다

제17조

선사용자가 제16조제1항의 규정 을 위반한 경우 장관은 선사용자 인증서를 철회할 수 있다.

제18조

선사용자에 관한 세부규정은 장 관령으로 정한다.

제5부 특허권자의 권리 및 의무

제19조

(1) 특허권자는 자신의 특허를 실시하고 타인이 허락 없이 다음 각 호의 행위를 하는 것을 금지 할 배타적 권리를 가진다. a. 물건특허의 경우, 특허가 부여된 물건의 생산, 이용, 판 매, 수입, 대여, 양도 또는 판 매, 대여 또는 양도의 청약 b. 방법특허의 경우, 특허가 부 여된 생산 방법을 사용하여 제 a 호의 물건의 생산 또는 기타 행위의 수행 (2) 제1항제b호의 특허가 부여 된 물건의 생산 방법의 이용 금 지는 특허 보호가 부여된 방법을 이용한 물건의 수입에 대하여만 적용할 수 있다. (3) 교육, 연구, 시험 또는 평가 를 목적으로 하는 경우 제1항 및 제2항의 금지는 특허권자의 공정한 이익에 손해를 끼치니 아 니하고 영리를 목적으로 하지 아 니하는 경우 예외로 할 수 있다.

제20조

(1) 특허권자는 인도네시아에서 물건을 생산하거나 방법을 사용 할 의무가 있다. (2) 제1항의 물건의 생산 또는 방법의 사용 기술이전, 투자 유 치 그리고/또는 고용 제공을 지 원하여야 한다.

제21조

각 특허권자 또는 특허 실시권자 는 연간 수수료를 납부할 의무가 있다.

제6부 특허의 존속기간

제22조

(1) 특허는 출원일로부터 기산 하여 20년간 부여된다. (2) 제1항의 기간은 연장할 수 없다. (3) 특허 기간의 개시일과 만료 일은 전자매체 그리고/또는 비전 자매체를 통하여 등록되고 공고 된다

제23조

(1) 단순특허는 출원일로부터 기산하여 10년간 부여된다. (2) 제1항의 기간은 연장할 수 없다. (3) 간이특허 기간의 개시일과 만료일은 전자매체 그리고/또는 비전자매체를 통하여 등록되고 공고된다.

제3장 특허출원

제1부 출원 요건 및 절차

제24조

(1) 특허는 출원을 근거로 하여 부여된다. (2) 제1항의 출원은 출원인 또 는 그 대리인이 인도네시아어로 작성하여 서면으로 신청하고 수 수료를 납부한다. (3) 각 출원은 하나의 발명 또 는 상호 관련 단일성을 갖는 복 수의 발명에 대하여 신청한다. (4) 제2항의 출원은 전자 또는 비전자적 방식으로 신청할 수 있 다.

제25조

(1) 제24조의 출원에는 다음 각 호를 모두 포함하여야 한다. a. 출원서의 연, 월, 일 b. 발명자의 성명, 전체 주소 및 국적 c. 출원인이 법인이 아닌 경우 출원인의 성명, 전체 주소 및 국적 d. 출원인이 법인인 경우 출원 인의 성명 및 전체 주소 e. 대리인을 통하여 신청하는 출원의 경우 그 대리인의 성 명 및 전체 주소 f. 우선권을 주장하는 출원의 경우 최초 출원국 및 출원일 (2) 제1항의 출원에는 다음 각 호의 요건을 모두 첨부하여야 한 다. a. 발명의 명칭 b. 발명의 설명 c. 발명의 청구범위 d. 발명 요약서 e. 출원인이 도면을 첨부한 경 우 발명을 명확히 하기 위하 여 필요한 설명에 기재된 도 면 f. 대리인을 통하여 신청하는 출원의 경우 위임장 g. 발명자의 발명 소유 증명서 h. 발명자가 아닌 출원인이 신 청하는 출원의 경우 발명의 소유권 이전증 i. 미생물과 관련한 출원의 경 우 미생물 보관 증명서 (3) 제2조제b항의 발명에 관한 설명에는 해당 발명이 속하는 분 야의 지식을 가진 사람이 실시할 수 있도록 명확하고 상세하게 적 어야 한다. (4) 제2조제c항의 발명의 청구 범위는 제3항의 설명을 뒷받침 하는 발명의 요점에 대하여 명확 하고 일관되게 기재하여야 한다

제26조

(1) 유전자원 그리고/또는 전통 지식과 관련 있거나 이를 유래로 하는 발명의 경우 설명에 해당 유전자원 그리고/또는 전통지식 의 출처를 명확하고 공정하게 언 급하여야 한다. (2) 제1항의 유전자원 그리고/또 는 전통지식에 관한 정보는 정부 가 인증하는 공식 기관이 확정한 다. (3) 제1항의 유전자원 그리고/또 는 전통지식의 이익 공유 그리고 /또는 이용 접근은 유전자원 및 전통지식 분야의 법령규정과 국 제조약에 따라 실시한다.

제27조

대리인을 통하여 신청하는 출원 의 경우 제25조제1항제e호의 대 리인의 주소는 출원인의 거소가 된다.

제28조

인도네시아 공화국에 주소 및 거 소를 두지 아니하는 출원인이 신 청한 출원은 인도네시아 대리인 을 통하여 신청하여야 한다.

제29조

출원 요건 및 신청 절차에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제2부 우선권 주장 출원

제30조

(1) 우선권을 주장하는 출원은 우선일부터 12개월 이내에 신청 하여야 한다. (2) 제25조의 규정을 충족하여 야 하는 것 이외에 제1항의 우 선권 주장을 수반하는 출원은 당 사국의 권한 있는 공무원이 인정 한 우선권 서류를 갖추어야 한 다. (3) 제2항의 당사국의 권한 있 는 공무원이 인정한 우선권 서류 는 우선일부터 16개월 이내에 장관에게 제출하여야 한다. (4) 출원인이 제1항, 제2항, 제3 항의 요건을 충족하지 아니한 경 우 우선권 주장을 수반하지 아니 하고 출원한 것으로 본다.

제31조

우선권 주장을 수반하는 주장에 관하여는 제24조부터 제28조까 지의 규정을 준용한다.

제32조

우선권을 주장하는 출원 신청에 관한 세부규정은 장관령으로 정 한다.

제3부 「특허협력조약」에 따른 출원

제33조

(1)「특허협력조약」에 따라 출 원할 수 있다. (2) 「특허협력조약」에 따른 출원에 관하여는 제24조부터 제 28조까지의 규정을 준용한다. (3) 「특허협력조약」에 따른 출원에 관한 세부규정은 장관령 으로 정한다.

제4부 방식심사

제34조

(1) 장관은 최소 요건을 갖춘 출원에 출원일을 부여하고 등록 한다. (2) 제1항의 최소 요건에는 다 음 각 호가 모두 포함된다. a. 제 25 조제 1 항의 출원 정보 b. 제 25 조제 2 항제 a 호부터 제 e 호까지의 출원 정보 c. 출원 수수료 납부 증명서 (3) 제25조제2항제b호의 발명에 관한 설명이 외국어로 기술된 경 우 설명은 인도네시아어 번역문 을 갖추어 제1항의 출원일부터 30일 이내에 제출할 의무가 있 다. (4) 제3항의 기한 내에 외국어 로 기술된 발명의 인도네시아어 번역문을 갖추지 아니하는 경우 해당 출원은 취하한 것으로 본 다.

제35조

(1) 제25조의 출원 요건과 서류 를 갖추지 아니한 경우 장관은 출원인에게 해당 출원의 요건과 서류를 장관의 통지서 발행일부 터 3개월 이내에 갖출 것을 서 면으로 통지한다. (2) 제1항의 기간은 2개월 이내 로 연장할 수 있다. (3) 제2항의 연장 기간은 수수 료를 납부하고 해당 기간이 종료 된 후 1개월 이내로 연장할 수 있다. (4) 제2항과 제3항의 기간을 연 장하기 위하여 출원인은 장관에 게 제2항과 제3항의 연장 기간 이 종료되기 전에 이유를 첨부한 서면 신청서를 제출하여야 한다. (5) 비상사태의 경우 출원인은 증거를 첨부한 서면 신청서를 제 출함으로써 제2항 및 제3항의 규정에 의하지 아니하고 기간 연 장을 신청할 수 있다. (6) 장관은 제5항의 기간이 종 료된 후 6개월 이내로 제3항의 기간을 연장할 수 있다.

제36조

출원인이 제35조제1항, 제2항, 제3항 그리고/또는 제6항의 요건 과 서류를 갖추지 아니한 경우 장관은 출원인에게 출원이 취하 된 것으로 본다고 서면으로 통지 한다

제37조

(1) 동일한 발명에 대하여 서로 다른 날에 서로 다른 출원인이 하나 이상의 동일한 출원을 하는 경우 선출원일을 부여받은 출원 에 대하여 특허가 부여된 것으로 판단한다. (2) 제1항의 동일한 발명에 대 하여 같은 날에 복수의 출원이 있는 경우 장관은 출원인들에게 특허 부여 결정을 협의하도록 서 면으로 통지하고 명령한다. (3) 제2항의 출원인들은 장관의 통지서를 받은 날부터 6개월 이 내에 협의하여 그 결정 결과를 제출한다. (4) 출원인 간에 동의 또는 결 정에 도달하지 아니하고, 협의를 실시하지 아니하거나 출원인이 협의 결과를 제3항의 기간 내에 제출하지 아니한 경우 장관은 복 수의 출원인이 제2항의 동일한 출원일에 제출한 출원을 거절한 다. (5) 장관은 출원인들에게 제4항 의 거절을 서면으로 통지한다.

제5부 출원의 보정 및 분할

제1절 통칙

제38조

(1) 출원인 자신 또는 장관의 권고에 따라 출원을 보정하거나 분할할 수 있다. (2) 제1항의 보정 또는 분할은 특허 부여 결정이 나기 전까지 할 수 있다

제2절 출원의 보정

제39조

(1) 다음 각 호에 해당하는 사 항에 대하여 보정할 수 있다. a. 제 25 조제 1 항제 b 호, 제 e 호 그리고/또는 제 f 호의 출 원 정보 b. 제 25 조제 2 항제 a 호에서부 터 제 e 호까지의 출원 정보 (2) 제25조제2항제b호 및 제c호 의 발명 설명 그리고/또는 발명 의 청구범위에 대한 보정은 그 보정이 이미 출원이 신청된 발명 의 범위를 확장하지 아니하는 조 건으로 할 수 있다. (3) 최초 출원의 총 청구항을 추가하는 보정에 있어 10개 이 상의 청구항을 보정하는 경우 초 과하는 청구항에 대하여 수수료 가 부과된다. (4) 출원인이 제3항의 수수료를 납부하지 아니하는 경우 초과한 청구항은 취하한 것으로 본다

제40조

(1) 제39조제1항의 출원 정보에 대한 보정 이외에 출원은 특허가 단순특허로 변경되거나 그 반대 의 경우로 변경할 수 있다. (2) 제1항의 보정 출원이 제25 조의 요건을 충족한 경우 최초 출원일과 같은 날에 신청한 것으 로 본다.

제3절 출원의 분할

제41조

(1) 단일성을 구성하지 아니하 는 복수의 발명으로 출원을 한 경우 출원인은 출원의 분할을 신 청할 수 있다. (2) 제1항의 출원 분할은 해당 출원의 출원 보호 범위가 최초 출원에서 신청한 보호 범위를 확 장하지 아니한다는 조건으로 하 나 또는 그 이상으로 분리하여 신청할 수 있다. (3) 제1항과 제2항의 출원 분할 이 제25조의 요건을 충족한 경 우 최초 출원일과 같은 날에 신 청한 것으로 본다. (4) 출원인이 제38조제2항의 기 한 내에 출원 분할을 신청하지 아니하는 경우 출원에 대한 실체 심사는 단일성을 구성하는 발명 에 대하여서만 실시한다.

제6부 출원의 취하

제43조

(1) 장관이 출원의 승인 또는 거절 결정을 내리기 전에 출원인 에 한하여 출원을 취하할 수 있 다. (2) 제1항의 출원 취하는 장관 에게 서면으로 신청한다. (3) 출원 취하 절차에 관한 규 정은 장관령으로 정한다.

제7부 수락되지 아니하는 출원 및 비밀유 지 의무

제44조

(1) 장관은 지식재산청 공무원 또는 직무상 지식재산청장을 위하거나 대신하여 일하는 자 또는 그 대리인이 어떠한 이유로든 지 식재산청에서 사임한 후 1년 동 안 제출한 신청서를 수락할 수 없다. (2) 지식재산청 공무원 또는 직 무상 지식재산청장을 위하거나 대신하는 자 또는 그 대리인이 어떠한 이유로든 지식재산청에서 사임한 후 1년 동안 취득한 모 든 특허 또는 특허와 관련된 권 리는 해당 특허권자가 상속을 이 유로 취득한 경우를 제외하고는 유효하지 아니하다.

제45조

(1) 모든 제출 서류는 출원일부 터 출원 공개일 까지 비밀을 유 지하여야 하나 출원인이 아닌 발 명자에 대하여는 예외로 한다. (2) 누구든지 제1항의 출원 서 류 전체의 비밀을 유지할 의무가 있다. (3) 제1항의 발명자는 수수료를 납부하고 제1항의 출원 서류 전 체의 등본을 요청할 수 있다. (4) 제1항의 출원인이 아닌 발 명자는 자신이 출원을 신청하는 발명의 발명자와 관련 있음을 증 명하는 충분한 증거를 갖춘 진술 서를 첨부하여야 한다.

제4장 공개 및 실체심사

제1부 공개

제46조

(1) 장관은 제25조의 규정을 충 족한 출원을 공개한다. (2) 제1항의 공개는 다음 각 호 의 날부터 18개월이 지난 후 7 일 이내에 실시한다. a. 출원일 b. 우선권을 신청하는 출원의 경우 우선일 (3) 법령규정에 부합하는 특정 상황에서 제2항의 공개는 출원 인의 요청에 따라 수수료를 납부 하고 이유를 첨부하여 출원일부 터 6개월 이후부터 할 수 있다.

제47조

제47조 (1) 공개는 전자 매체 그리고/또 는 비전자 매체를 통하여 한다. (2) 출원 공개 시작일은 장관이 등록한다. (3) 제1항의 공개는 모든 사람 이 열람하고 접근할 수 있어야 한다.

제48조

(1) 공개는 출원이 공개된 날부 터 6개월 동안 한다. (2) 공개는 다음 각 호를 모두 첨부하여 실시한다. a. 발명자의 성명 및 국적 b. 대리인을 통하여 신청한 출 원의 경우 출원인 및 대리인 의 성명 및 주소 c. 발명 명칭 d. 출원일 또는 우선일, 번호 및 우선권을 신청한 출원의 경우 최초 출원 국가 e. 발명 요약서 f. 발명 분류 g. 도면을 첨부하는 출원의 경 우 도면 h. 공개 번호 i. 출원 번호

제49조

(1) 누구든지 공개된 출원에 대 하여 장관에게 서면으로 이유를 첨부하여 의견 제출 그리고/또는 이의를 제기할 수 있다. (2) 제1항의 의견 그리고/또는 이의는 공개 기간 내에 장관이 접수하여야 한다. (3) 제1항의 의견 그리고/또는 이의가 있는 경우 장관은 출원인 에게 해당 의견 그리고/또는 이 의를 접수한 날부터 7일 이내에 이를 통지한다. (4) 출원인은 제1항의 의견 그 리고/또는 이의에 대한 설명 그 리고/또는 반박을 제3항의 통지 서를 받은 날부터 30일 이내에 장관에게 서면으로 제출한다. (5) 장관은 제1항과 제4항의 의 견 그리고/또는 이의, 설명 그리 고/또는 반박을 실체심사 단계의 판단자료로 사용한다.

제50조

(1) 어떠한 발명이 국방 및 국 가 안보와 이해관계가 있는 경우 장관은 국방 및 안보 분야의 행 정 사무를 담당하는 기관과 협의 하여 해당 발명에 대한 출원을 공개하지 아니하기로 결정한다. (2) 장관은 제1항의 공개하지 아니하는 출원의 결정과 관련하 여 출원인 또는 대리인에게 서면 으로 통지한다. (3) 제1항의 정부기관과 협의하 여 공개하지 아니하는 출원 서류 는 제45조제1항의 규정에서 예 외로 한다. (4) 제1항의 정부기관은 발명 및 협의한 출원 서류의 비밀을 유지할 의무가 있다.

제2부 실체심사

제51조

(1) 실체심사의 청구는 수수료 를 납부하고 장관에게 서면으로 한다. (2) 제1항의 실체심사의 청구는 출원일부터 36개월 이내에 한다. (3) 제1항의 기한 내에 실체심 사 청구를 하지 아니하거나 수수 료를 납부하지 아니한 경우 출원 은 취하한 것으로 본다 (4) 장관은 제2항의 취하로 보 는 출원을 출원인 또는 대리인에 게 서면으로 통지한다. (5) 제48조제1항의 공개 기간이 종료되기 전에 제1항의 실체심 사를 청구하는 경우 실체심사는 공개 기간이 종료된 후에 실시한 다. (6) 제48조제1항의 공개 기간이 종료된 후에 제1항의 실체심사 를 청구하는 경우 실체심사는 해 당 실체심사 청구 접수일 후에 실시한다. (7) 특허에서 단순특허로 또는 그 반대로 출원을 분할하거나 출 원을 보정하는 실체심사를 청구 하는 경우 특허에서 단순특허로 또는 그 반대로의 출원 분할 또 는 출원 보정 신청을 함께하여야 한다 (8) 실체심사의 청구에 있어 제 7항의 특허에서 단순특허 또는 그 반대로의 출원 분할 또는 출 원 보정을 함께 신청하지 아니한 경우 특허에서 단순특허로 또는 그 반대로의 출원 분할 또는 출 원 보정은 취하한 것으로 본다.

제52조

(1) 제50조의 공개되지 아니한 출원에 대한 실체심사는 관련 출 원을 공개하지 아니한다는 장관 의 결정일부터 6개월 이내에 실 시한다. (2) 제1항의 실체심사에는 수수 료가 부과되지 아니한다.

제53조

(1) 실체심사는 심사관이 실시 한다. (2) 장관은 전문가에게 지원을 요청하거나 실체심사에 필요한 기타 기관의 필요한 설비를 이용 할 수 있다. (3) 제2항의 전문가는 장관이 임면한다. (4) 제3항의 전문가가 실시하는 실체심사의 결과는 심사관이 실 시하는 심사 결과와 동일한 것으 로 본다. (5) 제4항의 심사 결과는 장관 의 승인을 얻어야 한다. (6) 제3항의 전문가의 임면 절 차 및 요건에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제54조

실체심사는 제3조제1항, 제4조, 제5조, 제7조, 제8조, 제9조, 제 25조제3항 및 제4항, 제26조, 제39조제2항, 제40조 그리고 제 41조의 규정에 따라 실시한다.

제55조

(1) 우선권 출원에 대한 실체심 사를 실시하는 경우 장관은 출원 인 그리고/또는 우선권 출신 국 가 또는 기타 국가의 특허사무국 에 다음 각 호 중 어느 하나의 서류를 보완할 것을 요청할 수 있다. a. 국외에서 최초로 실시한 특 허 신청에 대하여 실시한 실 체심사 결과와 관련한 증명서 등본 b. 국외에서 최초로 특허 신청 이 부여된 특허 서류 등본 c. 해당 특허의 신청이 거절된 경우 국외에서 먼저 신청된 특허 신청에 대한 거절 결정 서 등본 d. 해당 특허가 취소된 경우 국외에서 발행된 적이 있는 특허 취소 결정서 등본 e. 필요한 기타 서류 (2) 제1항의 서류 등본의 제출 은 출원인에 따라 별도의 보충 설명을 추가할 수 있다. (3) 제1항의 서류는 우선권 출 원의 인정 또는 거절 결정을 내리는 데 있어 장관의 판단자료가 될 수 있다.

제56조

실체심사 요건 및 절차에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다

제5장 출원 승인 또는 거절

제1부 통칙

제57조

장관은 디음 각 호의 날부터 30 개월 이내에 출원 승인 또는 거 절 결정을 한다. a. 실체심사의 청구가 공개 기 간 종료 후에 이루어진 경우 실체심사 청구서 접수일 b. 실체심사의 청구가 공개 기 간 종료 전에 이루어진 경우 제 48 조제 1 항의 공개 기간 이 종료된 날

제2부 승인

제58조

(1) 장관은 실체심사의 결과에 따라 특허출원한 발명이 제54조 의 규정을 충족하는 경우 출원을 승인한다. (2) 특허를 승인하는 경우 장관 은 해당 특허가 부여되었다고 출 원인 또는 대리인에게 서면으로 통지한다. (3) 특허를 부여한다는 통지서 를 발급한 날부터 2개월 이내에 장관은 특허증을 발급한다. (4) 출원인은 출원을 취하하거 나 제3항의 기한 내에 설명 및 청구범위를 정정할 수 없다. (5) 국방 및 국가 안보와 이해 관계가 있는 특허를 제외하고 이 미 부여된 특허는 등록되고 공개 된다. (6) 장관은 수수료를 부과하고 필요한 당사자에게 특허서류 초 본 또는 등본을 제공할 수 있다.

제59조

(1) 특허증은 특허에 대한 권리 를 증명한다. (2) 제1항의 특허권은 청구범위 에서 설명한 발명을 근거로 그 보호 범위가 결정된다. (3) 제1항과 제2항의 특허권은 무체동산이다.

제60조

특허 보호는 출원일부터 소급하 여 유효한 특허증을 발급함으로 써 증명된다.

제61조

(1) 특허권자 또는 대리인은 특 허증 그리고/또는 그 첨부서류의 정보에서 오류를 발견한 경우 장 관에게 서면으로 정정 신청을 할 수 있다. (2) 특허증의 정보 오류가 출원 인의 과실인 경우 제1항의 특허 증 정정 신청에 수수료가 부과된 다. (3) 특허증의 정보 오류가 출원 인의 과실이 아닌 경우 제1항의 특허증 정정 신청에는 수수료가 부과되지 아니한다. (4) 제1항의 정보 보정은 장관 이 등록하고 공개한 특허권자의 성명 그리고/또는 주소의 보정을 말한다. (5) 제1항의 정보 보정 등록 요 건 및 절차에 관한 규정은 장관 령으로 정한다.

제3부 거절

제62조

(1) 특허출원을 하는 발명이 제 54조의 규정을 충족하지 아니하 였다고 심사관이 보고하는 경우 장관은 출원인 또는 대리인에게 해당 규정을 갖출 것을 서면으로 통지한다. (2) 제1항의 통지에는 다음 각 호를 모두 포함한다. a. 반드시 충족시켜야 하는 규 정 b. 실체심사에 사용되는 이유 및 인용 문헌 (3) 출원인은 통지서를 받은 날 부터 3개월 이내에 의견서 제출 그리고/또는 통지서에 명시된 규 정을 충족하여야 한다. (4) 제3항의 기간은 2개월 이내 로 연장할 수 있다. (5) 제4항의 연장 기간은 수수 료를 납부하고 해당 기간이 종료 된 후 1개월 이내로 연장할 수 있다. (6) 제4항 및 제5항의 기간 연 장을 위하여 출원인은 해당 연장 기한이 종료되기 전에 장관에게 서면으로 신청한다. (7) 비상사태가 발생한 경우 출 원인은 장관에게 서면으로 이유 를 첨부하여 제4항과 제5항의 경우 외의 연장 신청을 할 수 있 다. (8) 장관은 제6항의 기간이 종 료된 후 6개월 이내로 기간을 연장할 수 있다. (9) 출원인이 의견을 제출하였 으나 제3항, 제4항, 제5항 그리 고/또는 제8항의 기간 내에 통지 서에 명시된 규정을 충족하지 아 니한 경우 장관은 2개월 이내에 출원인에게 출원을 거절한다고 서면으로 통지한다. (10) 출원인이 제3항, 제4항, 제 5항 그리고/또는 제8항의 기간 내에 통지서에 명시된 대로 의견 을 제시하지 아니한 경우 장관은 2개월 이내에 출원인에게 출원 을 취하한 것으로 본다고 서면으 로 통지한다.

제63조

(1) 출원을 분할하는 경우 장관 은 다음 각 호에 해당하는 경우 이를 거절한다. a. 제 38 조제 2 항의 기한을 넘 어 신청한 출원 분할 b. 제 41 조제 2 항의 출원 분할 에서 보호 범위를 확장하는 청구범위 c. 최초의 출원과 단일성을 갖 지 아니하는 발명 (2) 출원이 거절되는 경우 장관 은 출원인과 그 대리인에게 서면 으로 거절의 이유와 견해를 첨부 하여 통지한다.

제6장 특허심판위원회 및 심판 청구

제1부 특허심판위원회

제64조

(1) 특허심판위원회는 다음 각 호 를 수리, 심리 및 결정할 임무를 가진다. a. 출원 거절에 대한 심판 청구 b. 특허가 부여된 후 설명, 청 구범위 그리고/또는 도면 정 정에 대한 심판 청구 c. 특허 부여 결정에 대한 심판 청구 (2) 특허심판위원회는 다음 각 호 로 구성된다. a. 위원을 겸임하는 위원장 1 인 b. 위원을 겸임하는 부위원장 1 인 c. 다음 각 목으로 구성된 최대 30 명의 위원 1. 특허 분야의 전문가 15인 2. 심사관 15인 (3) 제2항의 특허심판위원회 위 원은 3년의 임기로 장관이 임면 하고 다음 임기에 1회 재임할 수 있다. (4) 위원장과 부위원장은 특허심판위원회 위원 중에서 호선한 다.

제65조

(1) 심판 청구를 심리하기 위하 여 특허심판위원회는 최소 3인 이상 최대 5인 이하로 홀수로 구성된 합의체를 구성하고 그중 1인을 의장으로 정한다. (2) 제1항의 합의체는 특허심판 위원회의 구성원으로 구성되고 그중 1명은 최소한 중등 심사관 의 직위에 있는 심사관으로서 출 원에 대하여 실체심사를 실시하 지 아니한 심사관으로 구성한다. (3) 합의체가 3인 이상인 경우 제1항의 심사관은 심사관이 아 닌 위원의 수보다 적게 한다.

제66조

특허심판위원회의 구성원, 임무, 기능 및 권한에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제2부 심판 청구

제67조

(1) 심판 청구는 다음 각 호에 대하여 할 수 있다. a. 출원 거절 b. 특허가 부여된 후 설명, 청 구범위 그리고/또는 도면의 정정 c. 특허 부여 결정 (2) 심판 청구는 출원인 또는 대리인이 서면으로 작성하고 장 관을 참조로 하여 특허심판위원 회에 하며 수수료를 납부한다.

제1절 출원 거절에 대한 심판 청구

제68조

(1) 출원 거절에 대한 심판 청 구는 출원 거절 통지서가 발송된 날부터 3개월 이내에 한다. (2) 출원인 또는 대리인이 제1 항의 기한이 지난 후에 심판을 청구하는 경우 출원인은 심판 청 구를 다시 할 수 없다. (3) 특허심판위원회는 심판 청 구가 수리된 날부터 1개월 이내 에 출원 거절에 대한 심판 청구 의 심리를 시작한다. (4) 제1항의 심판 청구를 하는 경우 출원 거절에 대한 이의와 이유를 상세히 설명하여야 한다. (5) 제4항의 이유는 발명의 범 위를 확장하는 새로운 이유 또는 설명이어서는 아니 된다. (6) 특허심판위원회의 결정은 제3항의 심판 청구 심리가 개시 된 날부터 9개월 이내에 결정한 다. (7) 특허심판위원회가 특허 거 절에 대한 심판 청구를 인용하는 결정을 내린 경우 장관은 특허증 발급의 후속 조치를 실시한다. (8) 제7항의 특허 거절에 대한 심판 청구가 인용되는 경우 장관 은 이를 등록하고 전자 매체 그 리고/또는 비전자 매체를 통하여 공개한다.

제2절 특허가 부여된 후 설명, 청구범위 그리고/또는 도면 정정에 대한 심 판 청구

제69조

(1) 특허가 부여된 후 설명, 청 구범위 그리고/또는 도면 정정에 대한 심판 청구는 특허가 부여될 수 있다는 통지서를 수령한 날부 터 3개월 이내에 신청한다. (2) 출원인 또는 대리인이 제1 항의 기간을 경과한 후 신청하는 경우 출원인은 심판 청구를 다시 할 수 없다. (3) 특허심판위원회는 심판 청 구를 수리한 날부터 1개월 이내 에 특허가 부여된 후 청구범위 그리고/또는 도면 정정에 대한 심판 청구의 심리를 개시한다. (4) 제1항의 정정은 다음 각 호 의 사항에 한정되어야 한다. a. 특허 청구의 범위 한정 b. 설명 번역문의 오류 정정 c. 명확하지 아니하거나 모호한 설명 내용에 대한 명확화 (5) 제4항의 정정은 최초로 신 청된 발명 보호 범위를 확장하는 결과를 초래하여서는 아니 된다. (6) 특허심판위원회의 결정은 제3항의 심판 청구에 대한 심리 가 개시된 날부터 6개월 이내에 한다. (7) 특허심판위원회가 특허가 부여된 출원의 설명, 청구범위 그리고/또는 도면 정정에 대한 심판 청구를 인용한다는 결정을 내리는 경우 장관은 특허증의 첨 부를 변경하는 후속 조치를 실시 한다. (8) 제7항의 설명, 청구범위 그 리고/또는 도면 정정에 대한 심 판 청구는 장관이 등록하고 전자 매체 그리고/또는 비전자 매체를 통하여 공개한다.

제3절 특허 부여 결정에 대한 심판 청구

제70조

(1) 특허 부여 결정에 대한 심 판 청구는 이해관계가 있는 당사 자 또는 그 대리인이 서면으로 작성하고 장관을 참조로 하여 특 허심판위원회에 하며 수수료를 납부한다. (2) 특허 부여 결정에 대한 심 판 청구는 특허 부여 통지일부터 9개월 이내에 신청한다. (3) 이미 특허권자에게 부여된 특허 부여 결정에 대한 심판 청 구가 제2항의 기간이 경과된 후 에 이루어진 경우 이해관계자 또 는 대리인은 상업법원에 이의를 제기할 수 있다. (4) 특허 부여 결정에 대한 심 판 청구의 심리는 심판 청구를 수리한 날부터 1개월 이내에 실시한다. (5) 제1항의 특허 부여 결정에 대한 심판 청구를 하는 경우 강 력한 증거와 함께 이의와 이유를 상세히 설명하여야 한다. (6) 특허심판위원회의 결정은 제4항의 심판 심리가 개시된 날 부터 9개월 이내에 한다. (7) 특허심판위원회가 특허 부 여 결정에 대한 심판 청구의 일 부를 인용하는 경우 장관은 특허 증의 첨부를 변경하는 후속 조치 를 실시한다. (8) 특허심판위원회가 특허 부 여 결정에 대한 내용 전부를 인 용하기로 결정한 경우 장관은 특 허증을 취소한다. (9) 제7항 또는 제8항의 특허심 판위원회의 결정에 대하여 장관 이 등록하고 전자 매체 그리고/ 또는 비전자 매체를 통하여 공개 한다.

제71조

특허심판위원회는 다음 각 호에 대한 인용 또는 기각을 결정한 날부터 14일 이내에 통지서를 발송할 의무가 있다. a. 특허 거절에 대한 심판 청구 b. 출원에 특허가 부여된 후 설명, 청구범위 그리고/또는 도면 정정에 대한 심판 청구 c. 특허 부여 결정에 대한 심판 청구

제3부 이의제기

제72조

(1) 출원인 또는 그 대리인은 기각 통지를 수리한 날부터 3개 월 이내에 상업법원에 특허심판 위원회의 기각 결정에 대한 소를 제기할 수 있다. (2) 제1항의 기각 통지에는 다 음 각 호에 대한 특허 심판 청구 의 기각이 포함된다. a. 출원 거절 b. 설명, 청구범위 그리고/또는 도면 정정 c. 특허 부여 결정 (3) 제1항의 상업법원의 판결에 대하여 대법원에 상고만 가능하 다.

제73조

특허 심판 청구와 특허 부여에 대한 심판 청구의 절차, 심리 및 종결에 관한 세부규정은 장관령 으로 정한다.

제7장 담보 대상으로서의 권리의 이전, 실시권 및 특허

제1부 권리의 이전

제74조

(1) 특허에 대한 권리는 다음 각 호 중 어느 하나의 이유로 전 부 또는 그 일부를 변경하거나 이전할 수 있다. a. 상속 b. 히바(증여) c. 유언 d. 와끄프(기증) e. 서면 계약 f. 법령규정에 의하여 인정되는기타 이유 (2) 제1항의 특허에 대한 권리 의 이전에는 특허 원본 서류 및 특허와 관련된 기타 권리를 함께 첨부하여야 한다. (3) 제1항의 특허에 대한 권리 이전의 모든 형태는 수수료 납부 와 함께 등록되고 공개되어야 한 다. (4) 제1항, 제2항 및 제3항의 규정에 맞지 아니하는 특허의 권 리 이전에 대하여 모든 권리와 의무는 여전히 특허권자에게 속 한다. (5) 특허 이전 요건 및 절차에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제75조

권리의 이전은 특허증에 발명자 의 성명과 인적사항을 포함할 권 리를 침해하지 아니한다

제2부 실시권

제76조

(1) 특허권자는 제19조의 행위를 실시할 수 있는 독점 또는 비 독점 실시권 계약에 따라 다른 당사자에게 실시권을 부여할 권 리가 있다. (2) 제1항의 실시권 계약은 제 19조의 행위의 전부 또는 일부 를 포함할 수 있다. (3) 제2항의 실시권 계약은 실 시권이 부여되는 동안 유효하며 인도네시아 공화국 영토 내에서 유효하다.

제77조

제76조의 특허권자는 달리 정하 지 아니하는 한 자신이 특허를 실시할 권리를 가진다.

제78조

실시권 계약에는 기술의 이전, 습득 및 개발을 실시하는데 인도 네시아 국가 이익에 손해를 입히 거나 인도네시아 민족의 능력을 방해하는 제한 규정을 포함하여 서는 아니 된다

제79조

(1) 실시권 계약은 장관이 등록 하고 공개하며 수수료가 부과된 다. (2) 실시권 계약이 제1항에 따 라 등록되고 공개되지 아니하는 경우 해당 실시권 계약은 제3자 에 대하여 법적 효력을 갖지 아 니한다. (3) 장관은 제78조의 규정을 포 함한 실시권 계약의 등록 신청을 거절한다.

제80조

실시권 계약의 등록에 관한 세부 규정은 장관령으로 정한다.

제3부 강제실시권

제1절 통칙

제81조

강제실시권은 비독점적 성격을 가진다.

제82조

(1) 강제실시권은 특허를 실시 하기 위하여 다음 각 호를 이유 로 하는 신청에 따라 장관결정으 로 부여되는 실시권이다. a. 특허권자가 특허를 받은 후 36 개월 이내에 인도네시아에 서 제 19 조제 1 항의 제품을 생산하거나 공정을 이용할 의 무를 실시하지 아니함 b. 특허권자 또는 실시권자가 대중의 이익을 침해하는 형태 와 방식으로 특허를 실시함 c. 이미 부여된 특허의 개발로 인한 특허가 아직 보호를 받 는 다른 당사자의 특허를 사 용하지 아니하고 실시할 수 없음 (2) 제1항의 강제실시권의 청구 에는 수수료가 부과된다.

제2절 강제실시권의 청구

제83조

(1) 제82조제1항제a호를 이유로 한 강제실시권의 청구는 특허 부 여일로부터 36개월이 지난 후에 신청할 수 있다. (2) 제82조제1항제b호 및 제c호 를 이유로 한 강제실시권의 청구 는 특허가 부여된 후 언제든지 신청할 수 있다. (3) 제82조제1항제c호의 강제실 시권의 청구는 실시하려는 특허 가 기존의 특허보다 진보된 신규 요소를 포함한 경우에만 부여될 수 있다.

제84조

(1) 제82조제1항의 강제실시권 은 다음 각 호의 경우 장관이 부 여할 수 있다. a. 청구인 또는 그 대리인이 전 적으로 해당 특허를 개별적으 로 실시하고 가능한 신속하게 관련 있는 특허를 실시하기 위한 시설을 소유하고 있다는 증거를 제출하는 경우 b. 청구인 또는 그 대리인이 합리적인 요건과 조건에 따라 특허권자에게 실시권을 받기 위한 조치를 취하는 노력을 최소 12 개월 이상 하였으나 성과가 없는 경우 c. 장관이 해당 특허가 인도네 시아에서 적정한 경제 규모로 실시할 수 있고 대중에게 효 용을 가져다줄 수 있다고 판 단하는 경우 (2) 제1항제a호의 증명은 청구 인 또는 그 대리인의 요청에 따 라 권한을 부여받은 기관의 진술 을 첨부하여야 한다.

제85조

강제실시권이 제82조제1항의 이 유를 근거로 신청된 경우 a. 특허권자는 정당한 요구에 따라 다른 당사자가 특허를 사용할 수 있는 실시권을 양 쪽 모두 부여할 권리가 있다. b. 다른 특허와 함께 이전되는 경우를 제외하고 실시권자에 의한 특허의 사용은 이전될 수 없다.

제86조

(1) 강제실시권의 청구에 대한 심사는 강제실시권을 신청하는 특허 분야에 따라 장관이 구성한 특별 전문가팀이 실시한다. (2) 제1항의 심사를 실시하는 데 있어 전문가팀은 특허권자의 의견을 청취하기 위하여 소환할 수 있다. (3) 특허권자는 통지일로부터 30일 이내에 의견을 제출하여야 한다. (4) 특허권자가 제3항의 기한 내에 의견을 제출하지 아니한 경 우 특허권자는 강제실시권 부여 에 동의한 것으로 본다.

제3절 강제실시권 청구의 인용, 연기 또 는 거절

제87조

(1) 장관은 다음 각 호의 자에 게 강제실시권 청구의 인용, 연 기 또는 거절 결정을 통지한다. a. 청구인 또는 그 대리인 b. 특허권자 또는 그 대리인 (2) 제1항의 통지는 강제실시권 청구의 인용, 연기 또는 거절 결 정을 내린 날부터 7일 이내에 실시한다.

제88조

(1) 장관이 제86조의 강제실시 권 청구를 인용하는 경우 장관은 청구인 또는 그 대리인에게 보상 금액과 지급 방법을 포함하여 강 제실시권의 부여를 결정한다. (2) 제1항의 강제실시권 부여에 관한 결정은 강제실시권 청구를 제출한 날부터 90일 이내에 실 시한다. (3) 제2항의 기간에는 장관의 연기 통지일부터 12개월 이내의 연기 기간은 포함하지 아니한다. (4) 제1항의 강제실시권 부여 결정에는 다음 각 호를 포함한 다. a. 비독점적 성격의 강제실시권 b. 강제실시권 부여 이유 c. 강제실시권 부여의 근거가 되는 진술 또는 설명을 포함 한 증거 d. 강제실시권 기간 e. 강제실시권자가 특허권자에 게 지급하여야 하는 보상금액 및 지급 방법 f. 강제실시권 종료 요건 및 취 소될 수 있는 경우 g. 강제실시권을 청구하는 특 허의 강제실시권의 전부 또는 일부 범위 h. 관련 당사자들의 이익을 공 정하게 보호하기 위하여 필요 한 기타 사항 (5) 제1항의 강제실시권 부여 결정 양식에 관한 세부규정은 장 관령으로 정한다.

제89조

제88조제1항의 강제실시권을 부 여하는 장관결정에 관하여 상업 법원에 소를 제기할 수 있다.

제90조

(1) 장관은 전문가팀의 추천과 특허권자의 의견에 따라 해당 특 허를 인도네시아에서 상업적으로 실시하기 위하여 36개월 이상 필요한 경우 강제실시권의 부여 를 연기 또는 거절할 수 있다. (2) 제1항의 특허권자의 의견은 36개월이라는 기간이 해당 특허 를 인도네시아에서 상업적으로 실시하기에 충분하지 아니하다는 증거와 함께 제출되어야 한다.

제91조

(1) 제90조의 강제실시권의 부 여 연기는 장관이 부여한 강제실 시권 연기 통지일부터 12개월 이내에 한다 (2) 장관은 연기 기간이 종료된 날부터 14일 이내에 강제실시권 청구의 인용 또는 거절 결정을 한다.

제92조

(1) 강제실시권자는 특허권자에 게 보상금을 지급하여야 한다. (2) 제1항의 보상금액과 지급 절차에 관한 규정은 장관령으로 정한다.

제93조

(1) 장관은 인간의 질병 치료 목적으로 인도네시아에서 특허가 부여된 의약품을 생산하기 위하 여 강제실시권을 부여할 수 있 다. (2) 장관은 인간의 질병 치료를 목적으로 인도네시아에서 특허가 부여된 의약품을 인도네시아에서 아직 생산할 수 없는 수입 의약 품에 대하여 강제실시권을 부여 할 수 있다. (3) 장관은 인간의 질병 치료를 목적으로 개발도상국 또는 후발 개발도상국의 요청에 따라 인도 네시아에서 특허가 부여되고 제조되는 의약품을 수출하기 위하 여 강제실시권을 부여할 수 있 다.

제4절 강제실시권 등록

제94조

(1) 장관은 특허원부에 강제실 시권의 부여를 등록하고 전자 매 체 그리고/또는 비전자 매체를 통하여 공개한다. (2) 제1항의 강제실시권 부여의 등록 및 공개는 장관이 강제실시 권 부여 결정을 한 날부터 30일 이내에 실시한다.

제95조

(1) 장관은 다음 각 호의 자에 게 강제실시권 부여 결정 등본을 전달한다. a. 강제실시권 청구인 또는 그 대리인 b. 특허권자 및 그 대리인 (2) 제1항의 강제실시권 부여 결정 등본의 전달은 제88조제1항의 강제실시권 부여 결정을 한 날부터 30일 이내에 실시한다.

제96조

(1) 누구든지 강제실시권 부여 결정 초본을 신청을 할 수 있다. (2) 제1항의 강제실시권 결정 초본의 신청은 서면으로 전자적 그리고/또는 비전자적 방법으로 수수료를 납부하고 지식재산청에 한다.

제5절 강제실시권의 실시

제97조

강제실시권은 강제실시권을 청구 하는 특허의 존속기간을 초과하 지 아니하는 기간의 범위에서 강 제실시권자에게 부여된다.

제98조

강제실시권자의 시는 특허의 실시로 본다.강제실시권의실

제99조

강제실시권 부여는 법령규정에 따른 특허권자의 연간 수수료 납 부 의무를 면제하는 것은 아니 다.

제100조

반도체 기술과 관련 있는 강제실 시권의 경우 강제실시권자는 다 음 각 호의 목적으로만 강제실시 권을 사용할 수 있다. a. 상업적 성격이 아닌 공공의 이익을 위한 경우 b. 해당 특허의 실시가 독점 또는 건전한 경쟁 조치라는 법원의 판결 또는 유관 기관 의 결정으로 정한 조치를 실 시하는 경우

제101조

강제실시권을 실시하는 데 있어 강제실시권자는 국내외 다른 당 사자와 협력할 수 있다.

제6절 강제실시권의 이전

제102조

(1) 강제실시권은 상속을 제외 하고는 이전할 수 없다. (2) 상속을 이유로 강제실시권 이 이전된 경우 강제실시권 부여 에 관한 장관결정은 상속인에게 계속하여 적용된다. (3) 제1항의 상속을 이유로 이 전하는 강제실시권은 특허원부에 등록하고 전자 매체 그리고/또는 비전자 매체를 통하여 공개될 수 있도록 장관에게 보고하여야 한 다. (4) 제1항의 상속을 이유로 이 전하는 강제실시권은 계속하여 그 부여 요건과 특히 제88조제4 항의 강제실시권 부여 결정에 규 정된 기간에 구속된다. (5) 상속인이 장관에게 제3항의 강제실시권의 이전을 보고하지 아니하는 경우 강제실시권 부여 에 관한 장관결정은 효력을 갖지아니한다.

제7절 강제실시권의 종료

제103조

(1) 강제실시권은 장관이 강제 실시권을 부여할 때 결정한 기간 이 만료되거나 강제실시권 부여 에 관한 장관결정을 취소한다는 기판력 있는 법원의 판결이 있는 경우 종료된다. (2) 강제실시권의 기간이 만료 되고 제1항의 강제실시권 부여 를 취소하는 상업법원의 판결을 제외하고 강제실시권은 다음 각 호의 경우 특허권자의 신청에 따 라 장관결정으로 종료된다. a. 강제실시권의 부여 근거가 되었던 이유가 더 이상 존재 하지 아니하는 경우 b. 강제실시권자가 강제실시권 을 실시하지 아니하거나 강제 실시권의 즉각적인 실시를 위 한 당연한 준비를 하지 아니 하는 경우 c. 강제실시권자가 요건 및 기 타 규정을 준수하지 아니한 경우 (3) 제2항제b호를 이유로 하는 강제실시권 부여 결정의 취소 청 구는 강제실시권자가 강제실시권 의 부여일부터 24개월 이내에 강제실시권에 따른 특허를 실시 하지 아니한 경우에 할 수 있다. (4) 제2항제c호의 강제실시권 자가 준수하여야 하는 요건 및 기타 규정은 다음 각 호로 구성 된다. a. 보상금의 지급 b. 강제실시권 부여 결정에 명 시된 실시권의 범위 준수

제104조

(1) 장관은 다음 각 호의 자에 게 제103조제2항의 강제실시권 취소 결정을 통지할 의무가 있 다. a. 특허권자 또는 그 대리인 b. 강제실시권자 또는 그 대리인 (2) 제1항의 강제실시권 취소에 관한 장관결정의 통지는 강제실 시권 취소에 관한 장관 결정이 있은 날부터 14일 이내에 한다.

제105조

(1) 장관은 제103조제1항 및 제 2항의 강제실시권의 종료를 특 허원부에 등록하고 전자 매체 그 리고/또는 비전자 매체를 통하여 공개할 의무가 있다. (2) 제1항의 강제실시권의 종료 등록은 강제실시권이 종료된 날 부터 14일 이내에 실시한다.

제106조

강제실시권이 종료되면 제105조 제1항의 등록일부터 특허에 대 한 특허권자의 권리가 회복된다.

제107조

강제실시권 부여 절차에 관한 세 부규정은 장관령으로 정한다.

제3부 담보 대상으로서의 특허

제108조

(1) 특허에 대한 권리는 담보의 대상이 될 수 있다. (2) 담보 대상으로서의 특허에 대한 권리 요건 및 절차에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제8장 정부의 특허 실시

제109조

(1) 정부는 다음 각 호의 사항 을 고려하여 인도네시아에서 특 허를 스스로 실시할 수 있다. a. 국가 방위 및 안보 관련 b. 공공의 이익을 위한 긴급한 필요 (2) 제1항의 정부의 특허 실시 는 국내 수요를 충족할 목적으로 제한적으로 실시되며 비상업적 성격을 가진다. (3) 제1항의 정부의 특허 실시 는 대통령령으로 정한다. (4) 제3항의 정부의 특허 실시 는 일정 기간 실시하며 장관과 유관 부처 장관 또는 관계 분야 의 기관장의 의견을 청취한 후 연장할 수 있다.

제110조

제109조제1항제a호의 정부의 특 허 실시에는 다음 각 호를 포함 한다. a. 총기 b. 탄약 c. 군용 폭발물 d. 요격 e. 도청 f. 정찰 g. 암호화 및 암호 분석 장치 h. 타국의 국가 방위 및 안보 절차 그리고/또는 장비

제111조

제109조제1항제b호의 정부의 특 허 실시에는 다음 각 호를 포함 한다. a. 고액 그리고/또는 돌연 다수의 사망을 발생하게 할 수 있는 질병과 국제적 공중보건 비상사태의 대처를 위하여 필요한 제약 그리고/또는 생명공학 제품 b. 식량 안보에 필요한 농업과 관련한 화학 그리고/또는 생명공학 제품 c. 해충 그리고/또는 광범위한 전염성을 가진 동물의 질병을 극복하는데 필요한 동물용 의약품 d. 자연재해 그리고/또는 환경재해의 극복을 위한 공정 그리고/또는 제품

제113조

(1) 국가 방위 및 안보 이익을 방해하거나 이에 반하는 특허는 정부만이 실시할 수 있다. (2) 정부가 제1항의 특허를 스 스로 실시할 수 없거나 아직 실 시할 의도가 없는 경우 특허의 실시는 정부의 동의를 얻어 특허 권자만이 실시할 수 있다. (3) 제1항의 정부가 개별적으로 실시하는 특허의 특허권자는 연 회비 납부 의무가 면제된다. (4) 제2항의 특허권자는 특허를 실시할 수 있을 때까지 연회비의 납부 의무가 면제된다.

제114조

(1) 정부가 제109조제1항의 국 가 방위 및 안보의 이익 또는 공 공의 이익을 위한 긴급한 필요에 따라 특허를 실시하는 경우 및 제113조제1항의 국가 방위 및 안보의 이익에 방해가 되거나 반 하는 경우 정부는 특허권자에게 서면으로 그 사실을 통보하여야 한다. (2) 제109조제3항의 정부의 특 허 실시 동의에 관한 대통령규정 의 등본은 장관이 특허권자에게 발송한다. (3) 정부의 특허 실시는 특허등 록원부에 등록되고 전자 매체 그리고/또는 비전자 매체를 통하여 공고된다. (4) 제109조제1항의 정부가 개 별적으로 실시하는 특허의 정부 결정은 종국적이며 구속력을 가 진다.

제115조

(1) 제109조제1항과 제113조제 1항의 정부의 특허 실시는 특허 권자에게 정당한 보상금을 납부 하고 실시한다. (2) 정부는 제109조제1항의 정 부의 특허 실시에 대한 대가의 명목으로 특허권자에게 정당한 보상금을 지급한다.

제116조

(1) 정부가 109조제1항의 특허 를 개별적으로 실시할 수 없는 경우 정부는 이를 실시할 제3자 를 지정할 수 있다. (2) 제1항의 제3자는 다음 각 호의 요건을 충족할 의무가 있 다. a. 특허를 실시할 설비와 능력을 갖출 것 b. 다른 당사자에게 특허 실시를 양도하지 아니할 것 c. 법령규정에 부합한 우수한 제조, 유통 및 감독 방법을 갖출 것 (3) 제115조의 정부를 대신하는 보상금의 지급은 제1항의 지명 을 받은 제3자가 실시한다

제117조

(1) 특허권자가 제115조의 정부 가 지급하는 보상 금액에 동의하 지 아니하는 경우 특허권자는 상 업법원에 소를 제기할 수 있다. (2) 제1항의 소는 제109조제3항 의 대통령령 등본 발송일부터 90일 이내에 제기한다. (3) 특허권자가 제1항의 소를 제기하지 아니한 경우 특허권자 는 이미 정한 보상 금액을 받은 것으로 본다. (4) 제1항의 소송의 심리 절차 는 정부의 특허 실시를 중지시키 지 아니한다

제118조

(1) 특허권자는 제109조제1항제 a호의 고려에 따라 정부가 실시 하는 특허에 대한 연회비 납부 의무가 면제된다. (2) 특허권자는 제109조제1항제 b호를 고려하여 정부가 실시하 는 특허의 연회비를 납부할 의무 가 있다.

제119조

제119조 제109조제1항의 정부의 특허 실 시 비용은 국가예산에서 부담한 다.

제120조

정부의 특허 실시 절차에 관한 세부규정은 대통령령으로 정한 다.

제9장 단순특허

제121조

이 장에서 달리 정하는 경우를 제외하고 단순특허에 관하여는 이 법에서 정한 모든 규정을 준 용한다.

제122조

(1) 단순특허는 하나의 발명에 대하여만 부여한다. (2) 단순특허의 실질심사의 청 구는 단순특허의 출원 신청과 함 께 또는 출원일로부터 6개월 이 내에 수수료를 납부하고 할 수 있다. (3) 단순특허에 대한 실질심사 의 청구를 제2항의 기한 내에 하지 아니하거나 단순특허에 대 한 실질심사 수수료가를 납부하 지 아니한 경우 단순특허의 출원 은 철회된 것으로 본다.

제123조

(1) 단순특허 출원 공고는 단순특허 출원일로부터 3개월이 지 난 후 7일이내에 실시한다. (2) 제1항의 공고는 단순특허의 출원이 공고된날로부터 2개월간 실시한다. (3) 단순특허 출원에 대한 실질 심사는 제2항의 공고기간이 종 료된 후 실시한다.

제125조

(1) 장관은 특허 문서 및 정보 서비스를 관리한다. (2) 제1항의 특허 문서 및 정보 서비스를 관리하는데 있어 장관 은 국가 특허 문서 및 정보 네트 워크 시스템을 구축한다.

제11장 수수료

제126조

(1) 최초 연회비는 특허증 발급 일부터 6개월 이내에 납부할 의 무가 있다. (2) 제1항의 연회비 납부에는 특허와 단순특허가 해당되며, 연 회비는 출원일부터 특허가 부여 된 첫해에 다음 해의 연회비를 더한 금액을 납부한다. (3) 이후의 연회비는 다음 해의 존속기간에 출원일과 동일한 날 1개월 전까지 납부한다. (4) 제2항의 연회비 납부의 예 외는 정부령으로 정한다.

제127조

(1) 연회비 납부는 특허권자 또 는 그 대리인이 할 수 있다. (2) 특허권자가 인도네시아 공 화국 영토 내에 체류하지 아니하 거나 거소를 가지지 아니하는 경 우 연회비는 인도네시아에 있는 대리인을 통하여 납부한다. (3) 대리인은 특허권자에게 연 회비 액수를 통지하고 특허권자 를 대신하여 연회비 납부를 실시 한다.

제128조

(1) 제126조의 연회비를 정해진 기간 내에 납부하지 아니한 경우 특허는 취소된다. (2) 연회비 납부 연기는 특허권 자가 유예기간 제도를 이용하기 위한 신청서를 장관에게 제출하 여 신청할 수 있다. (3) 제2항의 신청서는 연회비 납부 기한이 되기 7일 이내에 제출한다. (4) 제2항의 신청서를 제출하는 특허권자는 특허 연회비 납부 기 한이 종료되는 날부터 12개월의 기간 내에 연회비를 납부한다. (5) 제3항의 연회비 납부는 총 연회비 납부 금액에서 100% 가 산금이 부과된다. (6) 특허권자가 제4항의 기간 동안 연회비를 납부하지 아니한 경우, a. 특허권자는 제 3 자가 제 19 조의 조치를 실시하고 제 3 자 에게 특허를 사용하게 하고 이전하는 것을 금지할 수 없 다. b. 제 3 자는 제 19 조의 조치를 할 수 없다. c. 특허권자는 민사소송을 하거 나 형사 고소를 할 수 없다

제129조

(1) 이 법에 따라 수령하는 모 든 수수료는 세외수입이 된다. (2) 재무 분야의 행정업무를 관 할하는 장관의 동의로 장관은 제 1항의 비용을 원천으로 하는 수 입을 법령규정에따라 사용할 수 있다. (3) 제1항의 수수료에 관한 세 부규정은 정부령으로 정한다.

제12장 특허 취소

제130조

특허는 다음 각 호의 이유로 일부 또는 그 전부가 취소된다. a. 특허권자의 취소 요청에 대 한 장관의 인용 b. 해당 특허를 취소한다는 기 판력 있는 법원의 판결 c. 특허심사위원회가 내린 특허 취소 결정 d. 특허권자가 연회비 납부 의 무 미이행

제131조

(1) 제130조제a호를 이유로 한 특허의 취소는 특허권자가 장관 에게 청구범위 전부 또는 일부에 대한 서면 청구를 근거로 한다. (2) 제1항의 청구범위 일부에 대한 취소를 청구하는 경우 청구 범위의 일부는 해당 청구범위를 확장하지 아니하도록 조정한다. (3) 제1항의 특허 취소는 실시 권자가 특허 취소 청구에 서면 동의를 하지 아니한 경우 할 수 없다. (4) 제1항의 특허 취소에 관한 결정은 다음 각 호의 자에게 장 관이 서면으로 통지한다. a. 특허권자 또는 그 대리인 b. 실시권자 또는 그 대리인 (5) 제1항의 특허 취소 결정은 장관이 등록하고 전자 매체 그리 고/또는 비전자 매체를 통하여 공고된다. (6) 제1항의 특허 취소는 특허 취소에 관한 장관의 결정이 있은 날부터 유효하다.

제132조

(1) 제130조제b호의 법원의 판 결에 따른 특허 취소는 다음 각 호의 경우 실시된다. a. 제 3 조, 제 4 조 또는 제 9 조의 규정에 따른 특허가 부 여되지 아니한 경우 b. 유전자원 그리고/또는 전통 지식에 따른 특허가 제 26 조 의 규정을 충족하지 아니한 경우 c. 해당 특허가 동일한 발명에 대하여 다른 당사자에게 부여 된 다른 특허와 동일한 경우 d. 관련 강제실시권을 부여한 날부터 또는 다수의 강제실시 권이 부여된 경우 최초의 강 제실시권 부여일부터 2 년 이 내에 공공의 이익에 손해를 입히는 형태와 방법의 특허 실시의 계속을 저지할 수 없 는 경우 e. 특허권자가 제 20 조의 규정 을 위반한 경우 (2) 제3자는 특허권자에게 제1 항제a호 및 제b호를 이유로 한 취소의 소는 상업법원을 통하여 제기한다. (3) 제1항제c호를 이유로 한 취 소의 소는 특허권자 또는 실시권 자가 자신의 특허와 동일한 특허 를 취소하여 줄 것을 상업법원에 제기할 수 있다. (4) 제1항제d호 및 제e호의 소 는 검사 또는 국익을 대표한 다 른 당사자가 특허권자 또는 강제 실시권자에 대하여 상업법원에 제기할 수 있다.

제133조

제132조의 특허 취소 소송이 하 나 또는 다수의 청구범위 또는 청구범위의 일부인 경우 취소의 소가 제기된 하나 또는 다수의 청구범위 또는 청구범위 일부에 대하여만 취소한다.

제134조

(1) 특허권자가 제125조 또는 제128조제1항의 기간 내에 연회 비 납부 의무를 충족하지 아니한 경우 제130조제c호의 이유로 특 허가 취소될 수 있다. (2) 장관은 제1항을 근거로 특허 가 취소가 선언되기 전 30일 이내 에 특허권자에게 통지할 의무가 있다. (3) 제2항의 특허권자가 통지서 를 수령하지 못한 경우 제1항의 규정을 침해하지 아니한다.

제135조

(1) 제130조의 특허가 취소되는 경우 장관은 서면으로 다음 각 호의 자에게 취소에 관하여 전자 또는 비전자 형태로 통지한다. a. 특허권자 또는 그 대리인 b. 실시권자 또는 그 대리인 (2) 제1항의 취소가 선언된 특 허는 등록되고 공고된다.

제136조

취소가 선언된 특허권자 또는 실 시권자에게는 연회비 납부 의무 를 부과하지 아니한다.

제137조

특허의 취소는 특허와 해당 특허 에서 발생하는 다른 사항에 대한 모든 법적 효과를 소멸시킨다.

제138조

(1) 상업법원의 판결에서 달리 정하지 아니하는 한 기판력 있는 취소 판결이 있은 날부터 특허의 전부 또는 그 일부가 취소된다. (2) 청구범위의 일부 취소 청구 또는 상업법원이 특허에 대한 일 부 청구범위를 삭제하는 경우 청 구범위는 제139조의 청구범위를 확장하지 아니하도록 조정한다.

제139조

(1) 제132조제1항제c호를 이유 로 취소되는 특허의 실시권자는 실시권 계약 시 정한 기간이 종 료되기 전까지 소유한 실시권을 행사할 권리를 계속하여 가진다. (2) 제1항의 실시권자는 취소된 특허의 특허권자에게 의무적으로 계속 납부하여야 할 실시료를 납 부하지 아니한다. (3) 특허권자가 실시권자에게 실시료를 일시불로 받은 경우 특 허권자는 실시권자에게 잔존 사 용기간에 대한 실시료를 권리가있는 특허 실시권자에게 반환할 의무가 있다.

제141조

이미 취소된 특허는 상업법원의 판결에 근거하지 아니하는 한 복 구되지 아니한다.

제13장 분쟁해결

제1부 통칙

제142조

제10조, 제11조, 제12조 그리고 제13조의 특허를 취득할 권리가 있는 당사자는 특허를 취득할 권 리가 있는 당사자 이외의 자에게 특허가 발급된 경우 상업법원에 소를 제기할 수 있다.

제143조

(1) 특허권자 또는 실시권자는 고의로 또는 권리 없이 제19조 제1항의 행위를 하는 모든 자에 대한 손해배상 소송을 상업법원 에 제기할 수 있다. (2) 제1항의 행위에 대하여 제 기된 손해배상은 해당 물건 또는 방법이 이미 특허를 받은 발명을 이용하여 제작된 것이 입증된 경 우에만 인용된다.

제2부 소송 절차

제144조

(1) 소송은 피고의 주소 또는거소를 관할하는 상업법원에 등 록된다. (2) 당사자 중 일방이 인도네시 아 국외에 주소가 있는 경우 소 송은 중부 자카르타 상업법원에 등록된다. (3) 상업법원장은 소송 등록일 로부터 늦어도 14일 이내에 재 판기일을 결정한다. (4) 소송에 대한 심리재판은 소 송 등록일로부터 늦어도 60일 이내에 개시된다. (5) 집행관은 제1차 심리기일 전 늦어도 14일 이내에 당사자 를 소환한다.

제145조

(1) 특허 발급 절차에 대한 소 송 심리에 있어 다음 각 호에 해 당하는 경우의 입증 책임은 피고 에게 있다. a. 해당 특허의 방법으로 생산 된 물건이 신제품인 경우 b. 해당 특허의 방법으로 생산 되었다고 의심할 수 있는 물 건, 이미 충분히 입증하였더라도 특허권자가 해당 물건의 생산에 사용된 방법을 특정할 수 없는 경우 (2) 제1항의 소송 심리의 실시 에 있어 상업법원은 다음 각 호 의 권한이 있다. a. 특허권자에게 해당 방법과 관련된 특허증의 사본과 소송 의근거가 되는 초기 증거의 사전제출을 명할 수 있다. b. 피고에게 해당 물건이 특허 의 방법을 이용하지 않고 제 작되었음을 입증할 것을 명할 수있다. (3) 제1항과 제2항의 소송 심리 의 실시에 있어 판사는 재판에서 설명된 방법을 보호하기 위하여 피고의 이익을 고려하여야 한다. (4) 제1항과 제2항의 소송 심리 의 실시에 있어 판사는 당사자들 의 요청에 따라 재판을 공개 또는 비공개로 할 것을 정할수 있 다.

제146조

(1) 소송에 대한 판결은 소송 등록일로부터 늦어도 180일 이 내에 선고되어야 한다. (2) 제1항의 소송에 대한 판결 은 대중에게 공개된 재판에서선 고되어야 한다. (3) 상업법원은 대중에게 공개 된 재판에서 판결이 선고된 날로 부터 늦어도 14일 이내에 결석 한 당사자에게 판결문등본을 송 달하여야 한다. (4) 상업법원은 이미 확정된 특 허 취소에 관한 판결문등본을 판 결이 선고된 날로부터 늦어도 14일 이내에 지식재산권총국에 송달하여야 한다. (5) 장관은 상업법원으로부터 판결문등본을 수령한 후 해당 확 정 판결문을 등록하고 공고한다. (6) 제1항의 판결문등본을 상업 법원장이 송달하지 아니한 경우 장관은 확정된 상업법원의 판결 을 등록하고 공고할 의무는 없 다.

제147조

이 법률의 제13장의 소송절차는 제132조, 제133조 및 제148조 에 이를 준용한다.

제148조

제146조제1항의 상업법원의 판 결에 대하여서는 상고만 할 수 있다.

제3부 상고

제149조

(1) 제148조의 상고인은 선고가 있은 날 또는 상고를 신청하는 판결이 접수된 날로부터 늦어도 14일 이내에 판결을 내린 상업 법원에 신청한다. (2) 상업법원은 신청을 접수한 날과 동일한 날에 법원서기가 서 명한 접수증을 발급한다.

제150조

(1) 상고인은 제149조제1항의 상고가 신청된 날로부터 늦어도 14일 이내에 법원서기에게 상고 이유서를 제출할 의무가 있다. (2) 법원서기는 상고이유서가 제출된 날로부터 늦어도 2일 이 내에 상고장과 제1항의 상고이 유서를 피상고인에게 통지할 의 무가 있다. (3) 피상고인은 제2항의 상고이 유서를 수령한 날로부터 늦어도 14일 이내에 법원서기에게 답변 서를 제출할 수 있다. (4) 법원서기는 답변서를 받은 날로부터 늦어도 7일 이내에 상 고인에게 답변서를 송부할 의무 가 있다.

제151조

(1) 법원서기는 제150조제3항의 기간이 지난 후 늦어도 7일이내 에 대법원에 상고 사건 기록을 송부할 의무가 있다. (2) 대법원은 상고 사건 기록을 받은 날로부터 늦어도 7일이내 에 재판기일을 정한다. (3) 상고 사건 기록에 대한 심 리 재판은 상고 사건 기록을 받 은 날로부터 늦어도 60일 이내 에 개시된다.

제152조

(1) 상고판결은 대법원이 상고 사건 기록을 받을 날로부터 늦어 도 180일 이내에 선고된다. (2) 제1항의 상고 판결은 대중 에게 공개된 재판에서 선고되어 야 한다. (3) 대법원 법원서기는 상고판 결문등본을 상고 판결이 선고된 날로부터 늦어도 7일 이내에 상 업법원의 법원서기에게 전달하여 야 한다. (4) 상업법원은 집행관을 통하 여 상고 선고를 받은 후 늦어도 7일 이내에 다음 각호의 자에게 송달할 의무가 있다. a. 원고 b. 피고 c. 장관 (5) 장관은 상업법원으로부터 상고판결문등본을 수령한 후에 확정 판결문을 등록하고 공고한 다.

제4부 대안적 분쟁해결

제153조

(1) 제143조의 분쟁해결 외에 당사자들은 중재 또는 대안적 분 쟁해결을 통하여 분쟁을 해결할 수 있다. (2) 중재 또는 대안적 분쟁해결 을 통한 분쟁 해결은 법령에 따 라 실시한다.

제154조

특허 또는 간이 특허의 침해에 대하여 형사 고소가 제기된 경우 당사자는 먼저 조정을 통하여 해 결하여야 한다.

제14장 법원의 가처분

제155조

특허의 실시로 인하여 손해를 입 은 당사자의 요청이 있는 경우 법원은 다음 각 호를 위하여 가 처분 결정문을 발부할 수 있다. a. 특허 그리고/또는 특허와 관 련된 권리의 침해가 의심되는 물품의 반입 예방 b. 침해한 자에 의한 증거물 인멸 방지 및 보존 c. 보다 큰 손해를 예방하기 위 한 침해 행위의 금지

제156조

가처분 신청인은 서면으로 특허 침해지 관할 상업법원에 다음 각 호의 요건을 갖추어 신청할수 있 다. a. 특허권자 증명 첨부 b. 특허 침해가 있었다는 강력 한 근거가 있는 증거 첨부 c. 증거의 필요를 위한 요청, 수색, 수집, 보전되어야 하는 물품 그리고/또는 문서에 관한 명확한 정보 첨부 d. 가처분이 부과되는 물품의 가액과 동등한 현금 공탁금 또는 은행의 공탁증권

제157조

(1) 가처분 신청이 제156조의 요건을 이미 충족한 경우 상업법 원의 법원서기는 가처분 신청을 등록하고 늦어도 24시간 이내에 이를 상업법원장에게 제출할 의 무가 있다. (2) 제1항의 가처분 신청을 수 리한 날로부터 늦어도 2일 이내 에 상업법원장은 가처분 신청을 심리하는 판사를 임명한다. (3) 제2항의 임명일로부터 늦어 도 2일 이내에 판사는 가처분의 인용 또는 기각 결정을 내려야 한다. (4) 가처분 신청이 인용된 경우 판사는 가처분 결정문을 발부한 다. (5) 제4항의 가처분 결정문은 가처분 부과 대상자에게 늦어도 24시간 이내에 통지한다. (6) 가처분 신청이 기각되는 경 우 판사는 해당 기각을 가처분 신청자에게 이유를 첨부하여 통 지한다.

제158조

(1) 상업법원이 제157조제4항의 가처분 결정문을 발부하는 경우 상업법원은 심문을 위하여 가처 분 결정서 통지일로부터 늦어도 7일 이내에 가처분 부과 당사자 를 소환할 수 있다. (2) 가처분 부과 당사자는 제1 항의 소환서를 받은 날로부터 늦 어도 7일 이내에 특허에 관한 의견과 증거를 제출할 수 있다. (3) 가처분 결정문의 발급일로 부터 늦어도 30일 이내에 상업 법원의 판사는 가처분의 집행 또 는 취소 판결을 내려야 한다. (4) 법원의 가처분 결정이 집행 되는 경우 a. 이미 납입한 공탁금은 처분 신청인에게 반환한다. b. 처분 신청인은 특허 침해에 대한 손해배상 청구의 소를 제기할 수 있다. c. 처분 신청인은 특허 침해에 대하여 인도네시아 공화국 경 찰 또는 수사 권한이 있는 공 무원에게 고소할 수 있다. (5) 가처분이 법원에서 기각되 는 경우 이미 납입한 보증금은 가처분 부과 대상자에게 해당 가 처분으로 인한 손해배상의 명목 으로 지급한다.

제15장 수사

제159조

(1) 특허 범죄의 수사를 위하여 인도네시아 공화국 경찰수사관 이외에 법분야의 행정 업무를 담 당하는 부처의 특정 공무원 수사 관에게 형사소송법에 관한 법령 규정에 따른 특별 수사관으로서 의 권한이 부여된다. (2) 제1항의 수사관은 다음 각 호의 권한이 있다. a. 특허 분야의 범죄와 관련 있 는 보고서 또는 진술의 진위 조사 b. 특허 분야의 죄를 범하였다 고 의심되는 자에 대한 조사 c. 특허 분야의 범죄와 관련된 자에게 진술 및 증거물 요청 d. 특허 분야의 범죄와 관련된 장부, 기록 및 기타 서류에 대한 조사 e. 특허 분야의 범죄와 관련된 증거물, 장부, 기록 및 기타 서류의 발견이 의심되는 장소 의 수색 및 조사 f. 특허 분야의 형사 사건에서 증거가 될 수 있는 재료 및 침해 물건의 압수 g. 특허 분야의 범죄 수사 업 무를 실시하는 단계에서 전문 가의 진술 요청 h. 특허 분야에서 죄를 범한 자에 대한 체포, 구금, 수배 목록 결정, 예방 및 방지를 위하여 관계 기관에 지원 요 청 i. 특허 분야에서 범죄의 충분 한 증거를 얻을 수 없는 경우 수사 중지 (3) 수사를 하는 데 있어서 공 무원 수사관은 수사의 원활화를 위하여 인도네시아 공화국 경찰 수사관에게 도움을 요청할 수 있 다. (4) 공무원 수사관은 인도네시 아 공화국 경찰 수사관을 참조로 하여 검사에게 수사의 시작을 통 지한다. (5) 공무원 수사관이 실시한 수 사 결과는 인도네시아 공화국 경 찰관을 통하여 검사에게 제출한 다.

제16장 금지되는 행위

제160조

특허권자의 동의 없이 다음 각 호의 행위를 하여서는 아니 된 다. a. 물건특허의 경우, 특허가 부 여된 물건의 생산, 이용, 판 매, 수입, 대여, 양도 또는 판 매, 대여 또는 양도의 청약 b. 방법특허의 경우, 특허가 부 여된 생산 방법을 사용하여 제 a 호의 물건의 생산 또는 기 타 행위의 수행

제17장 형사 규정

제161조

고의로 권리 없이 특허에 대하여 제160조의 행위를 한 자는 4년 이하의 징역 그리고/또는 Rp1.000.000.000(일십억 루피 아) 이하의 벌금에 처한다.

제162조

고의로 권리 없이 단순특허에 대 하여 제160조의 행위를 한 자는 2년 이하의 징역 그리고/또는 Rp500.000.000(오억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

제163조

(1) 제161조 그리고/또는 제162 조의 규정을 위반한 자가 건강 그리고/또는 환경을 해하는 결과 를 초래한 경우 7년 이하의 징 역 그리고/또는 Rp2.000.000.000(이십억 루피 아) 이하의 벌금에 처한다. (2) 제161조 그리고/또는 제162 조의 규정을 위반한 자가 사망에 이르게 한 경우 10년 이하의 징 역 그리고/또는 Rp3.500.000.000(삼십오억 루피 아) 이하의 벌금에 처한다.

제164조

고의로 권리없이 제45조제1항의 기밀성의 출원 서류를 유출한 자는 2년 이하의 징역에 처한다.

제165조

제161조, 제162조 및 제164조 의 범죄는 친고죄에 해당한다.

제166조

특허 침해가 있다고 증명되는 경 우 판사는 해당 특허가 침해된 물건을 폐기하기 위하여 국가가 압수하는 것을 명령할 수 있다.

제18장 기타규정

제167조

제17장의 처벌 및 민사소송 규 정은 다음 각 호에 대하여는 적 용하지 아니한다. a. 인도네시아에서 특허로 보호 되는 의약품으로 해당 의약품 이 법령규정에 따라 특정 국 가에서 합법적으로 유통되고 있는 경우의 수입 b. 특허의 존속기간 만료 후의 허가 절차와 유통 목적으로 특허 존속기간 만료 5 년 이 내에 인도네시아에서 보호되 는 의약품의 제조

제168조

(1) 변리사는 지식재산 분야의 전문성을 보유하고 특별히 지식 재산 출원 제출 및 관리 서비스 를 제공하는 자를 말한다. (2) 제1항의 변리사는 장관이 임면한다. (3) 변리사의 요건 및 임면 절 차에 관한 규정은 장관령으로 정 한다.

제19장 경과규정

제169조

이 법이 시행될 때, a. 이미 출원이 제출되었으나 절차가 종료되지 아니한 특허 출원은 이 법 시행 이전의 법 령규정에 따라 완료한다. b. 「특허에 관한 법률 1989 년 제 6 호의 개정에 관한 법 률 1997 년 제 13 호」로 개 정된 「특허에 관한 법률 1989 년 제 13 호」를 근거로 제출된 단순특허의 출원의 경 우 그 존속기간은 부여일로부 터 기산한다. c. 다음 각 목을 근거로 이미 부여된 특허는 유효기간이 종 료될 때까지 계속하여 유효하 다. 1. 「특허에 관한 법률 1989 년 제6호의 개정에 관한 법 률 1997년 제13호」로 개 정된 「특허에 관한 법률 1989년 제13호」 2. 「특허에 관한 법률 2001 년 제14호」

제20장 종결규정

제170조

이 법이 시행될 때 이 법이 시행 되기 이전의 특허 분야의 법령의 시행령에 해당하는 모든 법령은 이 법의 규정에 반하지 아니하는 한 계속하여 유효하다.

제171조

이 법이 시행될 때 「법률 2001 년 제14호」(인도네시아 공화국 관보 2001년 제109호, 인도네시 아 공화국 추가관보 제4130호) 는 폐지되고 더 이상 효력을 갖 지 아니한다.

제172조

이 법의 시행령은 이 법이 제정 된 날부터 2년 이내에 제정하여 야 한다.

제173조

이 법은 제정한 날부터 시행한 다. 모든 사람이 알 수 있도록 이 법 의 제정을 인도네시아 공화국 관 보에 게재할 것을 명한다. 2016년 8월 26일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 서명 조코 위도도 2016년 8월 26일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부장관 서명 야손나 H. 라올리 인도네시아 공화국 관보 2016년 제176호