로고

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan

Pasal

5 ayat

(3)

,

Pasal

6 ayat

(3)

,

Pasal

20, dan

Pasal

28 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual; Mengingat :

Pasal

17 ayat

(3)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6726); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32); Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL.

BAB

I KETENTUAN UMUM

Pasal

1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual. 2. Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual. 3. Organisasi Profesi adalah perkumpulan berbadan hukum bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan berkontribusi pada pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 5. Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual adalah proses menguji pengetahuan dan keterampilan calon Konsultan Kekayaan Intelektual. 6. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. 8. Hari adalah hari kerja.

BAB

II PENYELENGGARAAN PELATIHAN DAN UJIAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual

Pasal

2

(1)

Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.

(2)

Dalam melaksanakan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

, Direktorat Jenderal dapat bekerja sama dengan lembaga lain.

(3)

Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri.

(4)

Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual; atau b. perguruan tinggi yang terakreditasi, mampu menyediakan fasilitas belajar mengajar yang baik dan memadai untuk penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.

(5)

Pimpinan dari Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi menyampaikan permohonan untuk dapat bekerja sama melaksanakan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. proposal atau kerangka acuan kegiatan yang dilengkapi dengan rencana anggaran dan biaya; b. sertifikat akreditasi untuk perguruan tinggi; c. anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk Organisasi Profesi; dan d. surat pernyataan mengenai kemampuan menyediakan fasilitas belajar mengajar yang baik dan memadai.

Pasal

3

(1)

Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

2 ayat

(5)

dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

(2)

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal menerbitkan keputusan mengenai penunjukan mitra kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.

(3)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon.

Pasal

4

(1)

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

3 ayat

(1)

terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan.

(2)

Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

harus melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

(3)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

, pemohon tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.

Pasal

5

(1)

Dalam pelaksanaan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual dibentuk panitia bersama penyelenggara pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdiri dari wakil dari Direktorat Jenderal dan penyelenggara.

(2)

Panitia bersama penyelenggara pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(3)

Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual oleh panitia bersama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal

6 Peserta yang telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diberikan sertifikat oleh Direktur Jenderal. Bagian Kedua Penyelenggaraan Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual

Pasal

7 Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.

Pasal

8

(1)

Untuk dapat mengikuti Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

7, calon peserta mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi formulir pendaftaran.

(2)

Pengisian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal

9

(1)

Calon peserta Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dalam

Pasal

8 dapat diikuti oleh: a. calon Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah selesai mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual; dan/atau b. pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual.

(2)

Untuk dapat mengikuti Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

, calon peserta Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual harus melampirkan dokumen persayaratan sebagai berikut: a. formulir pendaftaran Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual; b. sertifikat Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual; c. surat keputusan pensiun, untuk peserta pensiunan Direktorat Jenderal; dan d. bukti pembayaran Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pasal

10 Hasil Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik kepada peserta.

Pasal

11

(1)

Dalam hal hasil Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

10 dinyatakan tidak lulus, calon peserta Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual dapat mengikuti kembali Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual paling banyak 2 (dua) kali.

(2)

Dalam hal setelah 2 (dua) kali mengikuti Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

, calon peserta Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual masih dinyatakan tidak lulus, calon peserta Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual dapat mengikuti kembali Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual dengan syarat harus mengikuti kembali pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual. Bagian Ketiga Penyelenggaraan Pelatihan Lanjutan Bagi Konsultan Kekayaan Intelektual

Pasal

12

(1)

Untuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal melaksanakan pelatihan lanjutan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual.

(2)

Dalam melaksanakan pelatihan lanjutan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal dapat bekerja sama dengan dengan lembaga lain.

(3)

Pelatihan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilaksanakan berdasarkan kebutuhan meliputi: a. pengetahuan dan keterampilan praktek Konsultan Kekayaan Intelektual; b. perkembangan mutakhir sistem kekayaan intelektual; dan c. hal lain yang dinilai penting oleh Direktorat Jenderal dan Organisasi Profesi.

(4)

Pelatihan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dapat dijadikan salah satu komponen penilaian kompetensi oleh Majelis Pengawas terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pasal

13 Peserta yang telah mengikuti Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual lanjutan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

12 diberikan sertifikat oleh Direktur Jenderal.

BAB

III SUSUNAN ORGANISASI, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN, SERTA TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal

14

(1)

Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.

(2)

Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

, Menteri membentuk Majelis Pengawas.

Pasal

15

(1)

Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

14 ayat

(2)

beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang; b. Organisasi Profesi sebanyak 3 (tiga) orang; dan c. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.

(2)

Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 7 (tujuh) orang anggota.

(3)

Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Pengawas.

(4)

Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan secara musyawarah.

(5)

Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan dengan cara pemungutan suara.

(6)

Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat

(5)

dilaksanakan dengan syarat harus dihadiri lebih 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Majelis Pengawas yang terwakili dari setiap masing-masing unsur Majelis Pengawas.

Pasal

16 Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

15 ayat

(4)

dan ayat

(5)

, dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Majelis Pengawas. Bagian Kedua Tata Cara Pengangkatan

Pasal

17

(1)

Untuk dapat diangkat menjadi Majelis Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkewarganegaraan Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. sehat jasmani dan rohani; e. tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan f. berpengalaman dalam bidang kekayaan intelektual paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

(2)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

, harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah; d. daftar riwayat hidup; e. pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; dan f. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal

18

(1)

Calon Majelis Pengawas ditentukan berdasarkan pengusulan.

(2)

Calon Majelis Pengawas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

15 ayat

(1)

huruf a diusulkan oleh Direktur Jenderal dan berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(3)

Calon Majelis Pengawas dari unsur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

15 ayat

(1)

huruf b diusulkan oleh Ketua Organisasi Profesi melalui Direktur Jenderal dan merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang masih aktif.

(4)

Calon Majelis Pengawas dari unsur ahli/akademisi diusulkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(5)

Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.

Pasal

19

(1)

Direktur Jenderal membentuk dan memimpin panitia seleksi.

(2)

Panitia seleksi melakukan proses verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan di bidang kekayaan intelektual terhadap calon Majelis Pengawas.

(3)

Proses verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan sebagaimana di maksud pada ayat

(2)

dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah seluruh usulan calon disampaikan dari semua unsur.

(4)

Proses verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan di bidang kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

, dikecualikan terhadap calon Majelis Pengawas dari unsur Pemerintah.

(5)

Hasil verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan di bidang kekayaan intelektual terhadap calon Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

disampaikan oleh panitia seleksi kepada Menteri.

Pasal

20

(1)

Menteri menetapkan keputusan pengangkatan Majelis Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya daftar usulan nama calon Majelis Pengawas dari panitia seleksi.

(2)

Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan keputusan pengangkatan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

secara elektronik atau noneletronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Majelis Pengawas.

(3)

Keputusan pengangkatan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

diumumkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.

Pasal

21

(1)

Sebelum melaksanakan tugas dan wewenangnya Majelis Pengawas wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2)

Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya; bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota Majelis Pengawas, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga; bahwa saya akan memegang rahasia hasil pemeriksaan atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundangundangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan; bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya; bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan; bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara".

(3)

Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Majelis Pengawas. Bagian Ketiga Tata Cara Pemberhentian

Pasal

22

(1)

Majelis Pengawas diberhentikan oleh Menteri.

(2)

Pemberhentian Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

terdiri atas: a. pemberhentian dengan hormat; dan b. pemberhentian dengan tidak hormat.

(3)

Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

huruf a dalam hal: a. meninggal dunia; b. di bawah pengampuan; c. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Majelis Pengawas secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan; d. telah berakhir masa jabatannya; e. atas permintaan sendiri; f. pindah domisili ke luar negeri; dan g. kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

(4)

Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

huruf b dalam hal: a. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Majelis Pengawas; b. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau c. melanggar sumpah jabatan.

(5)

Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat

(2)

disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas. Bagian Keempat Tata Cara Penggantian

Pasal

23

(1)

Dalam hal terjadi pemberhentian selain karena berakhirnya masa jabatan yang mengakibatkan adanya kekosongan anggota, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat meminta kepada masing-masing unsur untuk mengajukan pengusulan anggota pengganti antarwaktu.

(2)

Pengusulan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengangkatan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

17 dan

Pasal

18.

(3)

Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

hanya menjalankan sisa waktu masa jabatan anggota yang digantikan.

(4)

Anggota Majelis Pengawas pergantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan oleh Menteri dan/atau pejabat yang ditunjuk. Bagian Kelima Tata Kerja dan Anggaran

Pasal

24

(1)

Pengambilan kebijakan diputuskan dalam rapat Majelis Pengawas.

(2)

Rapat pleno merupakan forum pengambil keputusan tertinggi Majelis Pengawas.

(3)

Rapat pleno Majelis Pengawas sah dan dapat mengambil keputusan jika dihadiri dan setujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Majelis Pengawas yang terwakili dari setiap masing-masing unsur Majelis Pengawas.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Majelis Pengawas ditetapkan oleh Ketua Majelis Pengawas.

Pasal

25

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas yang dipimpin oleh seorang sekretaris.

(2)

Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

mempunyai tugas: a. memberikan dukungan administrasi; b. menjadwalkan rapat dan sidang; c. menyusun program kerja, sarana prasarana dan anggaran; d. menyusun laporan; dan e. mengadministrasikan laporan pengaduan masyarakat.

(3)

Sekretaris Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

, secara ex officio dijabat oleh pejabat pada lingkungan Direktorat Jenderal.

(4)

Sekretariat Majelis Pengawas dibentuk berdasarkan keputusan Direktur Jenderal.

Pasal

26 Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan wewenang Majelis Pengawas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal. Bagian Keenam Tata Cara Pemeriksaan Terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual

Pasal

27

(1)

Majelis Pengawas berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Konsultan Kekayaan Intelektual.

(2)

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dapat berasal dari pengaduan masyarakat.

Pasal

28

(1)

Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

27 diajukan kepada Ketua Majelis Pengawas secara elektronik atau nonelektronik.

(2)

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

harus melampirkan paling sedikit: a. fotokopi identitas pengadu; b. nama Konsultan Kekayaan Intelektual teradu; c. uraian pengaduan; dan d. bukti dukung pengaduan.

Pasal

29 Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

28, dilakukan verifikasi oleh Majelis Pengawas.

Pasal

30

(1)

Dalam hal berdasarkan verifikasi telah memenuhi kelengkapan pengaduan, Majelis Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual teradu.

(2)

Dalam hal berdasarkan verifikasi tidak memenuhi kelengkapan pengaduan, Majelis Pengawas memberitahukan pengadu untuk melengkapi kekurangan kelengkapan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.

(3)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

, pengadu tidak melengkapi kekurangan kelengkapan, pengaduan dinyatakan tidak diterima.

Pasal

31 Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

30 ayat

(1)

, Majelis Pengawas dapat memanggil: a. pengadu; b. Konsultan Kekayaan Intelektual teradu; c. Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual; dan d. pihak lain yang terkait dengan materi pengaduan.

Pasal

32

(1)

Pemanggilan terhadap Pengadu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

31 huruf a, dilakukan secara sah dan patut melalui surat elektronik atau surat panggilan tercatat.

(2)

Dalam hal setelah dipanggil secara sah dan patut pada pemanggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

pengadu tidak hadir, Majelis Pengawas melakukan pemanggilan kedua terhadap pengadu.

(3)

Dalam hal pengadu tidak hadir setelah pemanggilan kedua secara sah dan patut sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

, Majelis Pengawas menyatakan pengaduan gugur.

Pasal

33

(1)

Pemanggilan terhadap Konslutan Kekayaan Intelektual teradu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

31 huruf b, dilakukan secara sah dan patut melalui surat elektronik atau surat panggilan tercatat.

(2)

Dalam hal setelah dipanggil secara sah dan patut pada pemanggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

Konsultan Kekayaan Intelektual teradu tidak hadir, Majelis Pengawas melakukan pemanggilan kedua terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual teradu.

(3)

Dalam hal Konsultan Kekayaan Intelektual teradu tetap tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

, Majelis Pengawas tetap melakukan pemeriksaan dan putusan diucapkan tanpa kehadiran Konsultan Kekayaan Intelektual teradu.

Pasal

34

(1)

Pemanggilan terhadap Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

31 huruf c dan huruf d, dilakukan oleh Majelis Pengawas sesuai dengan kebutuhan dari materi pemeriksaan.

(2)

Ketentuan mengenai pemanggilan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanggilan Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pasal

35

(1)

Majelis Pengawas wajib menolak untuk memeriksa Konsultan Kekayaan Intelektual teradu yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat, dan garis lurus ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan anggota Majelis Pengawas.

(2)

Dalam hal Majelis Pengawas mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

, Ketua Majelis Pengawas menunjuk penggantinya.

Pasal

36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Konsultan Kekayaan Intelektual ditetapkan oleh Ketua Majelis Pengawas.

BAB

IV TATA CARA PEMBERHENTIAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagian Kesatu Umum

Pasal

37

(1)

Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan oleh Menteri.

(2)

Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilakukan dengan cara: a. pemberhentian sementara; b. pemberhentian dengan hormat; dan c. pemberhentian dengan tidak hormat.

(3)

Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

huruf a dan huruf c ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.

(4)

Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

huruf b karena alasan tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.

(5)

Keputusan pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

disampaikan kepada Konsultan Kekayaan Intelektual yang bersangkutan dan/atau kuasanya.

(6)

Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5)

disampaikan kepada konsultan protokolnya.

(7)

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(4)

dan ayat

(5)

disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian disampaikan.

Pasal

38

(1)

Konsultan Kekayaan Intelektual yang berhenti sementara dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual berdasarkan Keputusan Menteri.

(2)

Pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual yang berhenti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

tidak perlu dilakukan pelantikan dan/atau pengambilan sumpah/janji kembali.

Pasal

39

(1)

Dalam hal Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan hormat karena alasan meninggal dunia, Organisasi Profesi menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

(2)

Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Pasal

40

(1)

Dalam hal Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan hormat karena alasan pindah kewarganegaraan, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib melaporkan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Majelis Pengawas; dan c. Organisasi Profesi.

(2)

Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

disampaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pindah kewarganegaraan.

(3)

Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pelaporan diterima.

Pasal

41

(1)

Dalam hal Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan hormat karena alasan memasuki usia 70 (tujuh puluh) tahun, Organisasi Profesi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

(2)

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Konsultan Kekayaan Intelektual memasuki usia 70 (tujuh puluh) tahun.

(3)

Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Pasal

42

(1)

Batas usia Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

41 dapat dilakukan perpanjangan setiap tahun.

(2)

Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(3)

Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

harus memenuhi persayaratan: a. mendapatkan penilaian baik, berdasarkan evaluasi terakhir yang dilakukan oleh Majelis Pengawas; b. tidak pernah melanggar kewajiban dan kode etik profesi; dan c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(4)

Menteri menetapkan perpanjangan batas usia Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal

43 Dalam melakukan perpanjangan batas usia Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

42 Menteri melalui Direktur Jenderal meminta pertimbangan dari Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual.

Pasal

44 Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menilai Konsultan Kekayaan Intelektual tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal

42, permohonan perpanjangan batas usia Konsultan Kekayaan Intelektual dinyatakan ditolak dan Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB

V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal

45

(1)

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang sudah memasuki usia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih dan belum terbentuk Majelis Pengawas, permohonan perpanjangan batas usia pensiun diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(2)

Pembentukan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

BAB

VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal

46 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA