로고

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT 민간전자시스템 운영자에 관한 인 도네시아공화국 정보통신부령 2020년 제5호

2020년 11월 16일

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 전능하신 신의 축복으로 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, 인도네시아공화국 정보통신부장관은 다음 사항을 고려한다. Menimbang : bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat; 전능하신 신의 축복으로 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, 인도네시아공화국 정보통신부장관은 다음 사항을 고려한다. Menimbang : bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat; 민간전자시스템 운영의 규제 요건을 충족 하고 「전자시스템 및 거래 운영에 관한 정 부령 2019년 제71호」 제5조제3항, 제6조 제4항, 제97조제5항, 제98조제4항 및 제 101조의 조항을 이행하기 위하여 민간전 자시스템 운영자에 관한 정보통신부 장관 령을 제정할 필요가 있다고 간주한다. Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96); 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019); 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329); MEMUTUSKAN: 이에 다음의 규정을 채택하는 바이다. Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT. 1. 인도네시아공화국 헌법 1945년 제17조 제3항 2. 「국가 부처에 관한 법률 2008년 제39 호」(인도네시아공화국 관보 2008년 제 166호, 인도네시아공화국 관보에 대한 보 충조항 제4916호) 3. 「전자시스템 및 거래 운영에 관한 정부 령 2019년 제71호」(인도네시아공화국 관 보 2019년 제185호, 인도네시아공화국 관 보에 대한 보충조항 제6400호) 4. 「정보통신부에 관한 대통령령 2015년 제54호」(인도네시아공화국 관보 2015년 제96호) 5. 「정보통신부의 조직 및 업무 절차에 관 한 정보통신부 장관령 2018년 제6호」(인 도네시아공화국 관보 2018년 제1019호) 6. 「통신서비스 운영에 관한 정보통신부 장관령 2019년 제13호」(인도네시아공화 국 관보 2019년 제1329호) 이에 다음의 규정을 채택하는 바이다. 규정: 민간전자시스템 운영자에 관한 정보 통신부령

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 2. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 3. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. 4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 5. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 6. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. 7. PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik. 8. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. 9. Komputasi Awan adalah model penyediaan akses jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal. 10. Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan. teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik. 12. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 13. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya. 14. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal. 10. Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan. 11. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik. 12. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 13. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya. 14. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Elektronik, rute (route) Transaksi Elektronik, waktu mulai dan berakhir Transaksi Elektronik, ukuran Data Elektronik, jenis layanan dari PSE Lingkup Privat yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, seperti surel, layanan pesan instan (instant messaging), atau file transfer. 19. Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang meliputi informasi mengenai identitas Pengguna Sistem Elektronik, termasuk nama Pengguna Sistem Elektronik yang digunakan dalam layanan pada PSE Lingkup Privat, alamat tempat tinggal Pengguna Sistem Elektronik dan alamat lain yang mengidentifikasikan lokasi Pengguna Sistem Elektronik pada waktu mendaftar atau menggunakan layanan PSE Lingkup Privat, nomor identifikasi yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik untuk mendaftar layanan pada PSE Lingkup Privat, seperti alamat email dan nomor telepon, informasi pembayaran atau tagihan yang dikeluarkan oleh PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektronik terkait lokasi instalasi peralatan, durasi layanan. 20. Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information). 21. Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 22. Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang berlangsung. 23. Institusi Penegak Hukum adalah Kementerian atau Lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang dengan kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, atau persidangan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu undang-undang. 24. Narahubung adalah pejabat penghubung pada PSE Lingkup Privat, Kementerian atau Lembaga, Institusi Penegak Hukum dan lembaga peradilan dalam rangka permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dan permohonan Pemutusan Akses. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

BAB II PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT

Bagian Kesatu Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Pasal 2

(1) Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.

(2) PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui intern net yang dipergunakan untuk: 1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; 2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; 3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik; 4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; 5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau 6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

(3) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

(4) Pendaftaran ISP sebagai PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

Pasal 3

(1) Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Menteri.

(2) Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; b. kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Informasi mengenai gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:

a. nama Sistem Elektronik; b. sektor Sistem Elektronik; c. uniform resource locator (URL) website; d. sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server; e. deskripsi model bisnis; f. deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik; g. keterangan Data Pribadi yang diproses; h. keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan i. keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

(5) Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikecualikan untuk melakukan pendaftaran melalui OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta menyampaikan informasi yang benar mengenai:

a. nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir; b. nomor pokok wajib pajak; c. nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; dan d. keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat telah memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan dokumen terkait.

Pasal 4

(2) Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4) serta informasi yang benar yang meliputi:

a. identitas PSE Lingkup Privat; b. identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab; c. keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation); d. jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan e. nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.

Pasal 5

Perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.

Bagian Kedua Penerbitan Tanda Daftar

Pasal 6

(1) Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dinyatakan lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan ditempatkan dalam daftar PSE Lingkup Privat.

(2) Daftar PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat di laman website yang dikelola oleh Kementerian.

Bagian Ketiga Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi

Pasal 7

(1) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang:

a. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4; b. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.

(2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).

(3) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tidak memberikan informasi pendaftaran dengan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri memberikan sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya; b. penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; c. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(4) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(6) Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus akses Sistem Elektroniknya dan dicabut tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektroniknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.

Pasal 8

(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking), Menteri melakukan Normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh Kementerian atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB III TATA KELOLA DAN MODERASI INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK

Bagian Kesatu Umum

Pasal 9

(2) PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(3) PSE Lingkup Privat wajib memastikan:

a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

(4) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:

a. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

(5) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content

Pasal 10

(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat User Generated Content wajib:

a. memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan b. menyediakan sarana pelaporan.

(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

a. kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik dalam menggunakan layanan Sistem Elektronik; b. kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam melaksanakan operasional Sistem Elektronik; c. ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan d. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.

(3) Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang termuat pada Sistem Elektronik yang dikelolanya.

(5) PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (4) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem Elektroniknya dalam hal PSE Lingkup Privat: a. telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10; b. memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum; dan c. melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Bagian Ketiga Kewajiban Penyelenggara Komputasi Awan

Pasal 12

(1) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Penyelenggara Komputasi Awan wajib memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(2) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a. kewajiban dan hak pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam menggunakan Komputasi Awan; b. kewajiban dan hak Penyelenggara Komputasi Awan dalam melaksanakan operasional Komputasi Awan; dan c. ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam hal menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik pada Komputasi Awan.

BAB IV PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG DILARANG

Bagian Kesatu Umum

Pasal 13

(1) PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

(2) Kewajiban melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal 14

(1) Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan oleh:

a. masyarakat; b. Kementerian atau Lembaga; c. Aparat Penegak Hukum; dan/atau d. lembaga peradilan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:

a. situs web (website) dan/atau aplikasi; b. surat non elektronik; dan/atau c. surat elektronik (electronic mail).

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:

a. situs web (website) dan/atau aplikasi; b. surat non elektronik; dan/atau c. surat elektronik (electronic mail).

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:

a. terorisme; b. pornografi anak; atau c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Bagian Kedua Permohonan Pemutusan Akses oleh Masyarakat

Pasal 15

(1) Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a diajukan kepada:

a. Kementerian atau Lembaga yang berwenang untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap: 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang berada di bawah kewenangannya; dan/atau 2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang berada di bawah kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau b. Menteri untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap: 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian; 2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian.

(2) Permohonan Pemutusan Akses yang diajukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

a. identitas pemohon; b. gambar atau tangkapan layar (screen capture) yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; c. tautan atau Uniform Resource Locator (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang dimohonkan untuk diputus aksesnya; dan d. alasan yang menjadi dasar permohonan.

(3) Kementerian atau Lembaga yang menerima permohonan Pemutusan Akses dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengajukan permohonan Pemutusan Akses kepada Menteri.

(4) Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik lainnya.

(6) PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.

(7) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.

(8) Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.

(9) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bersifat mendesak dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.

(10) PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.

(11) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan melalui surat teguran yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali.

(12) Dalam hal PSE Lingkup Privat User Generated Content tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) dan/atau tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.

Bagian Ketiga Pengajuan Pemutusan Akses oleh Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan

Pasal 16

(1) Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi dengan Menteri untuk Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

(2) Aparat penegak hukum dapat meminta Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.

(3) Lembaga peradilan dapat memerintahkan Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.

(4) Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan oleh Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau Lembaga Peradilan dengan paling sedikit melampirkan:

a. surat resmi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau surat penetapan dan/atau putusan pengadilan dari lembaga peradilan; b. analisis hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; c. gambar atau screen capture yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan d. tautan atau link (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

(5) Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

(6) Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik lainnya.

(7) PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.

(8) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).

(9) Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.

(10) PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).

(11) PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.

(12) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan melalui surat teguran yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali.

(13) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) dan/atau tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).

Pasal 17

(1) Pengajuan Pemutusan Akses secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, dan/atau lembaga peradilan harus dilakukan oleh Narahubung.

(2) Ketentuan Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 dan Pasal 16 tidak berlaku bagi PSE Lingkup Privat Penyelenggara Komputasi Awan.

Bagian Keempat Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)

Pasal 18

(1) ISP wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat (access blocking) yang diperintahkan oleh Menteri untuk diputus aksesnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), ayat (8), dan ayat (12).

(2) Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Menteri.

(3) Pemutusan Akses (access blocking) oleh ISP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tata cara, metode, dan/atau teknologi yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Dalam hal ISP tidak melakukan Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 19

(1) ISP wajib menampilkan laman labuh (landing page) dalam melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) bermuatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

(2) Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau menawarkan produk yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengacu pada format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima Normalisasi

Pasal 20

(1) PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) atau Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi kepada Menteri.

(2) Permohonan Normalisasi oleh PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:

a. surat permohonan tertulis; b. identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan nomor kontak yang dapat dihubungi; c. hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau penanggung jawab Sistem Elektronik; d. gambar atau screen capture dan tautan atau link (URL) yang membuktikan bahwa Sistem Elektronik tidak lagi memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; e. surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan f. bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai PSE Lingkup Privat.

(3) Permohonan Normalisasi oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat permohonan tertulis.

(4) Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam.

(5) Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya (access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali.

BAB V PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU DATA ELEKTRONIK UNTUK KEPENTINGAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 21

(1) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan

Pasal 22

(1) Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan berdasarkan permintaan oleh Kementerian atau Lembaga dan Aparat Penegak Hukum.

(2) Tata cara permintaaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur aspek yang meliputi:

a. ruang lingkup kewenangan Kementerian atau Lembaga dalam pelaksanaan pengawasan dan/atau penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik; c. klasifikasi jenis akses yang dibutuhkan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan akses; d. mekanisme pelindungan hak-hak pemilik Data Pribadi dan kepentingankepentingan pihak ketiga atas akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga; e. jangka waktu pemenuhan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh PSE Lingkup Privat; f. jangka waktu penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh Kementerian atau Lembaga; g. permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam kondisi mendesak atau darurat yang perlu segera diberikan oleh PSE Lingkup Privat; h. Narahubung dari Kementerian atau Lembaga yang dapat mengajukan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik

Pasal 23

(1) Permintaan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada PSE Lingkup Privat secara tertulis berdasarkan pada penilaian (assessment) atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas dari aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

(2) Ruang lingkup atau jenis Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik atas permintaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.

Pasal 24

Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat kepada Kementerian atau Lembaga hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan yang disebutkan dalam permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).

Pasal 25

(1) PSE Lingkup Privat harus menunjuk paling sedikit seorang Narahubung yang berdomisili di wilayah Indonesia yang bertugas untuk memfasilitasi permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang disampaikan oleh Kementerian atau Lembaga.

(2) Narahubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dari Narahubung yang telah ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dan disampaikan kepada PSE Lingkup Privat.

Pasal 26

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

(2) Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

a. dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; dan c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta.

Pasal 27

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga.

Pasal 28

(1) Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dapat diberikan melalui tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat, atau cara lain yang disepakati antara Kementerian atau Lembaga dan PSE Lingkup Privat.

(2) Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan dilakukan dalam jangka waktu sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data Elektronik kepada Narahubung Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.

Pasal 29

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

(2) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

a. dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; c. deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta; d. pejabat dari Kementerian atau Lembaga yang akan mengakses Sistem Elektronik yang diminta.

(3) Kementerian atau Lembaga dapat meminta bantuan teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik.

(4) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau auditnya diminta oleh Kementerian atau Lembaga.

Pasal 30

(1) Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.

(2) Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat digunakan oleh pejabat Kementerian atau Lembaga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1).

(3) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik harus menjaga dan melindungi:

a. integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data Elektronik; b. keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan c. Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalam Sistem Elektronik.

Pasal 31

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga

Bagian Ketiga Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Penegakan Hukum Pidana

Pasal 32

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 33

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana penjara:

a. paling singkat 5 (lima) tahun; b. di bawah 5 (lima) tahun tetapi tidak boleh di bawah 2 (dua) tahun sepanjang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri dalam wilayah hukum mana Aparat Penegak Hukum memiliki yurisdiksi.

Pasal 34

Dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Elektronik atau Sistem Elektronik di luar wilayah Indonesia, PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik atau Sistem Elektronik untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 terkait: a. penduduk Indonesia; atau b. Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 35

Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, persidangan yang disebutkan dalam permintaan yang disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum.

Pasal 36

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

(2) Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.

(3) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

(4) Permintaan akses terhadap Konten Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:

a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan; e. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan.

(5) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 37

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Institusi Penegak Hukum.

Pasal 38

(1) Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dapat diberikan melalui tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat, atau cara lain yang disepakati antara Aparat Penegak Hukum dan PSE Lingkup Privat.

(2) Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data Elektronik kepada Narahubung Institusi Penegak Hukum yang dimaksud.

Pasal 39

(1) PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

(2) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:

a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; c. deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta; d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan; e. Aparat Penegak Hukum yang akan mengakses Sistem Elektronik yang diminta; f. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan.

(3) Aparat Penegak Hukum dapat meminta bantuan teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik

(4) Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau auditnya diminta oleh Aparat Penegak Hukum.

Pasal 40

(1) Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.

(2) Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat digunakan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 ayat (1).

(3) Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik harus menjaga dan melindungi:

a. integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data Elektronik; b. keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan c. Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalam Sistem Elektronik.

Pasal 41

Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Institusi Penegak Hukum.

Pasal 42

(1) Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

(2) Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk keperluan situasi darurat terkait:

a. terorisme; b. pornografi anak; c. perdagangan orang (human trafficking); d. organized crime; dan/atau e. situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera fisik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal permohonan dari Aparat Penegak Hukum diterima.

Bagian Keempat Rekam Jejak Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pidana

Pasal 43

(1) PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga.

(2) PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian (assessment) mengenai dampak penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Kementerian atau Lembaga terhadap:

a. kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektroniknya; b. pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya; dan/atau c. pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

(3) Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 44

(1) PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

(2) PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian (assessment) mengenai dampak penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum terhadap:

a. kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektroniknya; b. pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya; dan/atau c. pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

(3) Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagian Kelima Penjatuhan Sanksi Administratif

Pasal 45

(1) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kementerian atau Lembaga serta Aparat Penegak Hukum dapat melaporkannya kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan informasi dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kebutuhan pengawasan atau penegakan hukum yang dilakukan.

(3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak:

a. memberikan akses kepada Kementerian atau Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21; b. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. teguran tertulis; b. penghentian sementara; c. Pemutusan Akses; dan/atau d. pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 46

(1) Dalam hal Penyelenggara Komputasi Awan tidak memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 42, Aparat Penegak Hukum dapat melaporkannya kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan informasi dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum yang dilakukan.

(3) Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara Komputasi Awan yang tidak:

a. memberikan akses kepada Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 42; b. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47

PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1003); dan b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd JOHNNY GERARD PLATE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA 대중의 인식을 제고하기 위하여 이 장관령 의 공포를 인도네시아공화국 관보에 고시 할 것을 명령한다. 2020년 11월 16일 자카르타에서 제정 정보통신부장관 인도네시아공화국 서명 조니 제라드 플레이트 2020년 11월 24일 자카르타에서 공포 법무인권부 규정 총괄국장 인도네시아공화국 서명 위도도 에카자햐나

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT 민간전자시스템 운영자에 관한 인 도네시아공화국 정보통신부령 2020년 제5호

2020년 11월 16일

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 전능하신 신의 축복으로 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, 인도네시아공화국 정보통신부장관은 다음 사항을 고려한다. Menimbang : bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat; 전능하신 신의 축복으로 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, 인도네시아공화국 정보통신부장관은 다음 사항을 고려한다. Menimbang : bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat; 민간전자시스템 운영의 규제 요건을 충족 하고 「전자시스템 및 거래 운영에 관한 정 부령 2019년 제71호」 제5조제3항, 제6조 제4항, 제97조제5항, 제98조제4항 및 제 101조의 조항을 이행하기 위하여 민간전 자시스템 운영자에 관한 정보통신부 장관 령을 제정할 필요가 있다고 간주한다. Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96); 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019); 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329); MEMUTUSKAN: 이에 다음의 규정을 채택하는 바이다. Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT. 1. 인도네시아공화국 헌법 1945년 제17조 제3항 2. 「국가 부처에 관한 법률 2008년 제39 호」(인도네시아공화국 관보 2008년 제 166호, 인도네시아공화국 관보에 대한 보 충조항 제4916호) 3. 「전자시스템 및 거래 운영에 관한 정부 령 2019년 제71호」(인도네시아공화국 관 보 2019년 제185호, 인도네시아공화국 관 보에 대한 보충조항 제6400호) 4. 「정보통신부에 관한 대통령령 2015년 제54호」(인도네시아공화국 관보 2015년 제96호) 5. 「정보통신부의 조직 및 업무 절차에 관 한 정보통신부 장관령 2018년 제6호」(인 도네시아공화국 관보 2018년 제1019호) 6. 「통신서비스 운영에 관한 정보통신부 장관령 2019년 제13호」(인도네시아공화 국 관보 2019년 제1329호) 이에 다음의 규정을 채택하는 바이다. 규정: 민간전자시스템 운영자에 관한 정보 통신부령

제1장 총칙

제1조

이 장관령에서 사용하는 용어의 뜻은 다음 과 같다. 1. "전자정보"란 의미를 전달하거나 이를 이해할 자격이 있는 자가 이해할 수 있도록 처리된 텍스트, 소리, 이미지, 지도, 디자 인, 사진, 전자데이터 교환(EDI), 전자 메 일(electronic mail), 전보, 텔렉스, 전신 복 사 등 문자, 표시, 숫자, 접근 코드, 기호 또 는 천공을 포함하되 이에 국한되지 아니하 는 전자데이터의 모음을 말한다. 2. "전자문서"란 컴퓨터나 전자시스템을 통 해 보거나 표시 및 들을 수 있는 아날로그, 디지털, 전자기, 광학적 형태 등으로 생성, 전달, 수신 또는 저장되는 전자정보를 말하 며 이는 목적이나 의미가 있거나 이를 이해 할 자격이 있는 자가 이해할 수 있는 텍스 트, 소리, 이미지, 지도, 디자인, 사진 등 문 자, 기호, 숫자, 접근 코드, 기호 또는 천공 을 포함하되 이에 국한되지 아니한다. 3. "전자데이터"란 텍스트, 소리, 이미지, 지도, 디자인, 사진, 전자데이터 교환 (EDI), 전자 메일(electronic mail), 전보, 텔렉스, 전신 복사 등 문자, 표시, 숫자, 접 근 코드, 기호 또는 천공에 국한되지 아니 하는 전자적 형태의 데이터를 말한다. 4. "전자시스템"이란 전자정보를 준비, 수 집, 처리, 분석, 저장, 표시, 방송, 전달 및 배포하는 기능을 가진 일련의 전자장비 및 절차를 말한다. 5. "전자시스템 운영자"란 자신의 이익 및 다른 당사자의 이익을 위해 전자시스템 사 용자에게 개별적으로 또는 공동으로 전자 시스템을 제공, 관리 및 운영하는 자, 국가 관리자, 사업체 및 대중을 말한다. 6. "민간전자시스템 운영자"란 어떠한 자, 사업체 및 대중이 운영하는 전자시스템을 말한다. 7. "사용자 생성 콘텐츠를 위한 민간전자시 스템 운영자"란 전자정보 및 전자문서의 제공, 보기, 업로드 및 교환이 전자시스템 사용자에 의해 수행되는 민간전자시스템 운영자를 말한다. 8. "전자시스템 사용자"란 전자시스템 운영 자가 제공하는 상품, 서비스, 시설 또는 정 보를 활용하는 자, 국가 관리자, 사업체 및 대중을 말한다. 9. "클라우드 컴퓨팅"이란 연결망, 서버, 스 토리지, 애플리케이션 및 서비스 등 구성 가능한 컴퓨팅 리소스의 공유 풀에 어디서 나 편리하게 주문형으로 연결망 접근을 가능하도록 하는 모델로, 최소한의 관리 노력 또는 서비스 제공자의 상호작용으로 빠르 게 프로비저닝 및 릴리스를 가능하게 하는 것을 말한다. 10. "클라우드 컴퓨팅 운영자"란 클라우드 컴퓨팅서비스를 제공, 구성, 관리 및 운영 하는 민간전자시스템 운영자를 말한다. 11. "개인데이터"란 전자시스템 및 비전자 시스템을 통해 별도로 또는 그 밖의 정보와 결합하였을 때 직간접적으로 식별된 및 식 별 가능한 개인에 대한 데이터를 말한다. 12. "전자거래"란 컴퓨터, 컴퓨터 연결망 및 그 밖의 전자 매체를 사용하여 수행되는 법적 행위를 말한다. 13. "부처 또는 기관"이란 해당 분야의 규 정을 감독하고 발행할 의무가 있는 국가 행 정기관을 말한다. 14. "전자 통합 사업 사용허가 또는 온라인 단일 제출"(이하 OSS라 한다)이란 OSS 기 관이 그리고 장관, 기관장, 주지사 또는 군 수·시장을 대신하여 통합전자시스템을 통 해 사업 행위자에게 부여하는 사업 사용허 가를 말한다. 15. "접근 종료"란 접근을 차단하고 계정을 폐쇄하며 및 콘텐츠를 삭제하는 행위를 말 한다. 16. "정상화"란 차단된 전자시스템에 대한 접근을 복구하여 접근을 가능하도록 하는 과정을 말한다. 17. "인터넷서비스 제공자"(ISP)란 공용 인터넷 연결망에 연결하기 위하여 인터넷 접근 서비스를 제공하는 멀티미디어 서비 스 제공자를 말한다. 18. "트래픽 데이터"(Traffic Data)란 다른 전자시스템과의 통신 체인의 일부로 전자 시스템에서 발생하는 전자거래에 관한 전 자데이터를 말하며 이에는 전화번호, 인터 넷 프로토콜 주소, 민간전자시스템 운영자 가 전자시스템 사용자를 식별하기 위하여 사용하는 유사한 식별번호, 전자거래 경로 (route), 전자거래의 시작 및 종료 시간, 전 자데이터 크기, 이메일, 인스턴트 메시지 서비스(instant messaging) 또는 파일 전 송과 같이 민간전자시스템 운영자가 제공 하고 전자시스템 사용자가 사용하는 서비 스 유형 또는 파일 전송을 포함한 전자거래 의 발신지 및 수신지가 포함된다. 19. "전자시스템 사용자 정보"(Subscriber Information)란 전자시스템 사용자가 사용 하는 서비스와 관련하여 민간전자시스템 운영자가 제어하거나 관리하는 전자데이터 를 말하며 이에는 민간전자시스템 운영자 가 제공하는 서비스에서 사용되는 전자시 스템 사용자의 성명, 전자시스템 사용자의 거주지 주소 및 민간전자시스템 운영자가 제공하는 서비스에 등록하거나 사용할 때 전자시스템 사용자의 위치를 식별하는 그 밖의 주소, 민간전자시스템 운영자가 제공 하는 서비스에 등록하기 위하여 전자시스 템 사용자가 사용하는 이메일 주소 및 전화 번호와 같은 식별번호, 장비 설치 위치, 서 비스 기간과 관련하여 민간전자시스템 운 영자가 전자시스템 사용자에게 발행한 결 제 또는 송장 정보를 포함한 전자시스템 사 용자의 신원에 대한 정보를 포함한다. 20. "통신 콘텐츠"란 트래픽 데이터 (Traffic Data) 및 전자시스템 사용자 정보 (Subscriber Information) 외에 민간전자 시스템 운영자가 제공하는 서비스를 통해 전자시스템 사용자가 송신, 전송 또는 수신 한 전자정보 또는 전자문서를 말한다. 21. "특정 개인데이터"란 법과 규정의 조항 에 따른 건강 데이터 및 정보, 생체 데이터, 유전 데이터, 성생활·지향, 정치적 견해, 아 동 데이터, 개인 금융 데이터 및 그 밖의 데 이터를 말한다. 22. "법집행관"이란 진행 중인 수사, 기소, 재판을 담당하는 법집행기관의 담당관을 말한다. 23. "법집행기관"이란 법에 규정된 범죄행 위에 대한 수사, 기소 또는 재판을 수행할 권한을 가지고 법에 따라 설립된 부처 또는 기관을 말한다. 24. "담당자"란 민간전자시스템 운영자, 부 처, 기관, 법집행기관 및 사법기관의 전자 시스템 및 전자데이터에 대한 접근과 접근 종료 요청과 관련한 연락 담당자를 말한다. 25. "장관"이란 통신 및 정보과학 분야의 정부 업무를 감독하는 장관을 말한다. 26. "부처"란 통신 및 정보과학 분야의 정 부 업무를 감독하는 부처를 말한다.

제2장 민간전자시스템 운영자의 등 록

제1부 민간전자시스템 운영자의 등록

제2조

(1) 민간전자시스템 운영자는 등록을 신청 하여야 한다.

(2) 제1항에 언급된 민간전자시스템 운영 자는 다음 각 호를 포함한다.

a. 법과 규정의 조항에 따라 부처 또는 기 관의 규제 또는 감독을 받는 전자시스템 운 영자 b. 다음 각 목의 어느 하나를 수행하는 데 사용되는 인터넷을 통한 온라인 포털, 사이 트 또는 온라인 애플리케이션을 갖춘 전자 시스템 운영자 1. 상품이나 서비스의 제안 및 거래를 제 공, 관리 및 운영한다. 2. 금융 거래 서비스를 제공, 관리 및 운영 한다. 3. 포털이나 사이트를 통한 다운로드, 전자 메일을 통한 전달 등 데이터 연결망을 통해 또는 전자시스템 사용자 기기로 다른 애플 리케이션을 통해 유료 디지털 자료 또는 콘 텐츠를 전달한다. 4. 디지털 플랫폼, 네트워킹 및 소셜 언론 매체 서비스 형태의 단문 메시지, 음성 통 화, 화상 통화, 전자 메일 및 온라인 채팅을 포함하되 이에 국한되지 아니하는 통신서 비스를 제공, 관리 및 운영한다. 5. 검색 엔진 서비스를 관리하고 텍스트, 소리, 이미지, 애니메이션, 음악, 비디오, 영화 그리고 게임이나 그 일부 및 전부의 조합 형태로 전자정보를 제공한다. 6. 전자거래활동과 관련하여 대중에게 서 비스를 제공하는 운영 활동을 위해 개인데 이터를 처리한다.

(3) 등록을 신청해야 하는 민간전자시스템 운영자의 의무는 전자시스템 사용자가 해 당 전자시스템의 사용을 개시하기 전에 충 족된다.

(4) 인터넷서비스 제공자를 민간전자시스 템 운영자로 등록하는 것은 법과 규정의 조 항에 따라 부처가 실시하는 사용허가를 통 해 수행된다.

(5) 대중은 등록 의무를 이행하지 못한 민 간전자시스템 운영자에 대해 이의를 제기 하거나 정보를 제공할 수 있다.

제3조

(1) 제2조제1항에 언급된 민간전자시스템 운영자 등록은 장관에게 제출한다.

(2) 제1항에 언급된 민간전자시스템 운영 자 등록신청서의 제출은 법과 규정에서 달 리 규정하지 아니하는 한 온라인 단일 제출 을 통해 이루어진다.

(3) 제2항에 언급된 등록신청서의 제출은 다음 각 호에 관한 정확한 정보가 포함된 등록 양식을 작성하여 이루어진다.

a. 전자시스템 운영에 대한 일반적인 설명 b. 법과 규정의 조항에 따라 정보보안을 보 장할 의무 c. 법과 규정의 조항에 따라 개인데이터를 보호할 의무 d. 법과 규정의 조항에 따라 전자시스템 적 합성 시험을 수행할 의무

(4) 제3항제a호에 언급된 전자시스템 운영 의 일반적인 설명에 관한 정보는 다음으로 구성된다.

a. 전자시스템의 명칭 b. 전자시스템의 분야 c. 균일한 리소스 로케이터(URL) 웹사이 트 d. 도메인명시스템(domain name system) 및 인터넷 프로토콜 서버 주소(IP) e. 비스니스 모델 설명 f. 전자시스템의 기능과 전자시스템의 사업 절차에 대한 간략한 설명 g. 처리된 개인데이터에 관한 정보 h. 전자시스템 및 전자데이터의 관리, 처리 및 저장 위치에 관한 정보 i. 법과 규정의 조항에 따라 감독 및 법집행 의 실효성을 보장하기 위하여 민간전자시 스템 운영자가 전자시스템 및 전자데이터 에 대한 접근을 부여할 의무를 보장하고 충 족한다는 것을 설명하는 진술서

(5) 제2항에 언급된 온라인 단일 제출을 통한 등록이 면제되는 민간전자시스템 운 영자의 등록은 제3항 및 제4항에 언급된 정보를 제출하고 다음 각 호에 관한 정확한 정보를 전달하여 수행된다.

a. 법인명, 법인 주소, 법인 형태, 회사 증서 및 최근 개정 증서 b. 납세식별번호 c. 성명, 주민등록번호, 전화번호 d. 관련 문서에 의해 입증된 바와 같이 민 간전자시스템 운영자가 법과 규정의 조항 에 따라 권한을 가진 부처 또는 기관으로부 터 사업활동을 수행하는 것이 합법적임을 설명하는 진술서

제4조

(1) Kewajiban PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga berlaku untuk PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi:

a. memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; a. 인도네시아 역내에서 서비스를 제공하 는 자 b. melakukan usaha di Indonesia; dan/atau c. Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

(1) 제2조제1항에 언급된 민간전자시스템 운영자의 등록 의무는 다른 국가의 법에 따 라 설립되었거나 영구적으로 다른 국가에 주소를 두고 있으나 다음 각 호의 어느 하 나와 같은 민간전자시스템 운영자에게도 적용된다.

a. 인도네시아 역내에서 서비스를 제공하 는 자 b. 인도네시아에서 사업을 수행하는 자 c. 인도네시아 영역에서 사용 및 제공되는 전자시스템을 갖추고 있는 자

(2) 제1항에 언급된 민간전자시스템 운영 자의 등록은 제3조제3항 및 제3조제4항에 언급된 정보를 포함하는 등록 양식과 다음 각 호에 관한 정확한 정보를 작성하여 수행 된다.

a. 민간전자시스템 운영자의 신원 b. 회사 대표의 신원 및 책임자의 신원 c. 거주지 정보 및 법인 설립 증명서 (certificate of incorporation) d. 인도네시아 고객(user) 수 e. 인도네시아에서 발생한 거래 가치

(3) 제2항제c호에 언급된 정보는 선서 번 역가가 인도네시아어로 번역한 증명서류를 첨부하여 제출된다.

제5조

제3조제3항, 제3조제5항 및 제4조제2항에 언급된 등록 정보의 변경사항은 장관에게 신고하여야 한다.

제2부 등록증명서의 발급

제6조

(1) 민간전자시스템 운영자의 등록증명서 는 제2조부터 제5조까지에 언급된 등록요 건이 이 장관령에 따라 충족되고 민간전자 시스템 운영자의 목록에 등재된 후 장관이 발급한다.

(2) 제1항에 언급된 민간전자시스템 운영 자의 목록은 부처가 관리하는 웹사이트 페 이지에 게시된다.

제3부 행정제재 부과 및 정상화

제7조

(1) 장관은 다음 각 호와 같은 경우 민간전 자시스템 운영자에 행정제재를 부과한다.

a. 제2조 및 제4조에 따른 등록을 수행하지 않은 경우 b. 등록증명서를 소지하고 있으나 제5조에 언급된 등록 정보의 변경사항을 신고를 하 지 아니한 경우 c. 제3조제3항, 제3조제4항 및 제4조제2항 에 언급된 등록 정보를 정확하게 제공하지 아니한 경우

(2) 민간전자시스템 운영자가 제1항제a호 에 언급된 등록을 수행하지 못한 경우, 장 관은 전자시스템에 대한 접근 종료(access blocking) 형태로 행정제재를 부과한다.

(3) 민간전자시스템 운영자가 등록증명서 를 취득하였지만 제1항제b호에 언급된 등 록 정보 변경사항을 신고하지 못하였거나 제1항제c호에 언급된 등록 정보를 정확하 게 제공하지 못한 경우, 장관은 다음 각 호 와 같은 형태로 행정제재를 부과한다.

a. 전자 메일(electronic mail) 및 그 밖의 전자 매체를 통해 통보된 서면 징계 b. 민간전자시스템 운영자가 제3항제a호에 언급된 서면 징계를 무시하는 경우 민간전 자시스템 운영자에 대한 임시 정지 c. 제3항제b호에 언급된 임시 정지 후 7일 이내에 민간전자시스템 운영자가 확인을 제공하지 아니하는 경우, 전자시스템에 대 한 접근 종료(access blocking) 및 전자시 스템 운영자 등록증명서의 취소

(4) 민간전자시스템 운영자가 제2조부터 제5조까지에 언급된 등록 조항을 준수한 경우, 장관은 제2항에 언급된 접근이 종료 (access blocking)된 전자시스템에 대해 정상화를 수행한다.

(5) 민간전자시스템 운영자가 등록 정보를 정확하게 갱신한 경우, 장관은 제3항제b호 에 언급된 일시 차단된 전자시스템에 대해 정상화를 수행한다.

(6) 민간전자시스템 운영자가 정확한 등록 정보를 제공하여 재등록을 수행한 경우, 장 관은 제3항제c호에 언급된 바와 같이 전자 시스템에 대한 접근이 종료되고 전자시스 템 운영자 증명서가 취소된 전자시스템의 정상화를 수행한다.

제8조

(1) 장관은 법과 규정의 조항에 따라 권한 을 가진 부처 또는 기관 분야의 법과 규정 위반을 근거로 부처 또는 기관의 신청에 따 라 민간전자시스템 운영자에 행정제재를 부과할 수 있다

(2) 제1항에 언급된 민간전자시스템 운영 자에 부과된 행정제재가 전자시스템에 대한 접근 종료(access blocking)인 경우, 장 관은 법과 규정의 조항을 준수하는 민간전 자시스템 운영자의 서비스를 기반으로 하 는 부처 또는 기관의 권고에 따라 정상화를 수행한다.

제3장 전자정보 및 전자문서의 거버 넌스 및 조정

제1부 총칙

제9조

(1) PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

(1) 민간전자시스템 운영자는 신뢰할 수 있고 안전하며 책임감 있는 방식으로 전자 시스템을 운영하고 전자시스템의 전자정보 및 전자문서를 관리할 책임이 있다.

(2) 민간전자시스템 운영자는 법과 규정의 조항에 따라 인도네시아어 서비스 이용에 대한 지침을 제공하여야 한다

(3) 민간전자시스템 운영자는 다음 각 호 를 보장하여야 한다.

a. 해당 전자시스템에는 금지된 전자정보 및 전자문서가 포함되어 있지 아니하다는 것 b. 해당 전자시스템은 금지된 전자정보 및 전자문서의 유포를 촉진하지 아니하다는 것

(4) 제3항에 언급된 금지된 전자정보 및 전자문서는 다음 각 호와 같이 분류된다.

a. 법과 규정의 조항을 위반하는 것 b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan b. 대중의 불안을 조성하고 공공질서를 교 란시키는 것 c. 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 수 단을 알리거나 이에 대한 접근을 제공하는 것

(5) 제4항제b호에 언급된 금지된 전자정보 및 전자문서는 법과 규정의 조항에 따라 부 처 또는 기관이 결정한다.

(6) 제3항에 언급된 의무를 이행하지 못한 민간전자시스템 운영자의 경우, 이 장관령 의 조항에 따라 전자시스템에 대한 접근이 종료된다(access blocking).

제2부 사용자 생성 콘텐츠를 위한 민 간전자시스템 운영자의 의무

제10조

(1) 제9조제3항에 언급된 의무를 충족하 기 위하여 사용자 생성 콘텐츠를 위한 민간 전자시스템 운영자는 다음 각 호를 수행하 여야 한다.

a. 전자정보 및 전자문서에 대한 거버넌스 를 가진다. b. 신고 수단을 제공한다.

(2) 제1항제a호에 언급된 거버넌스에는 최 소한 다음 각 호의 조항이 포함된다

a. 전자시스템 서비스를 이용할 때 전자시 스템 사용자의 권리·의무 b. 전자시스템 운영을 수행하는 데 민간전 자시스템 운영자의 권리·의무 c. 전자시스템 사용자가 업로드한 전자정 보 및 전자문서의 책임에 관한 조항 d. 시설 및 서비스의 가용성 및 이의사항의 해결

(3) 제1항제b호에 언급된 신고 수단은 대 중이 이용할 수 있고 관리 중인 전자시스템 에 포함된 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 이의사항 및 신고를 접수하는 데 사용 된다.

(4) Terhadap aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib:

a. memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan; b. melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait; b. 장관 및 관련 부처 또는 기관에 대한 이 의사항 및 신고 및 이의사항 및 신고에 대 한 확인 요청에 대해 독립적으로 조사를 수 행한다. c. memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan d. menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

(4) 제3항에 언급된 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 이의사항 및 신고에 대해 민간전자시스템 운영자는 다음 각 호를 수 행하여야 한다.

a. 이의사항 및 신고를 하는 당사자에게 이 의사항 및 신고에 대한 답변을 제공한다. b. 장관 및 관련 부처 또는 기관에 대한 이 의사항 및 신고 및 이의사항 및 신고에 대 한 확인 요청에 대해 독립적으로 조사를 수 행한다. c. 전자시스템 사용자가 업로드한 전자정 보 및 전자문서에 대한 이의사항 및 신고에 대해 전자시스템 사용자에게 통보한다. d. 신고된 전자정보 및 전자문서가 금지된 전자정보 및 전자문서를 구성하지 아니하 는 경우, 이의사항 및 신고를 거부한다.

(5) 제1항 및 제4항에 언급된 의무를 이행 하지 못한 민간전자시스템 운영자의 경우, 이 장관령의 조항에 따라 전자시스템에 대 한 접근이 종료된다(access blocking).

제11조

사용자 생성 콘텐츠를 위한 민간전자시스 템 운영자는 민간전자시스템 운영자가 다 음 각 호를 수행한 이후 전자시스템을 통해 전송 또는 배포되는 금지된 전자정보 및 전 자문서에 대한 법적 책임으로부터 면제될 수 있다. a. 제9조제3항 및 제10조에 언급된 의무를 이행한다. b. 감독 및 법집행의 목적상 금지된 전자정 보 및 전자문서를 업로드하는 전자시스템 사용자(Subscriber Information)에 대한 정보를 제공한다. c. 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접 근 종료(take down)를 수행한다.

제3부 클라우드 컴퓨팅 운영자의 의 무

제12조

(1) 클라우드 컴퓨팅 운영자는 제9조제3 항에 언급된 의무를 이행하기 위하여 전자 정보 및 전자문서에 대한 거버넌스를 가져 야 한다

(2) 제1항에 언급된 거버넌스는 최소한 다 음 각 호를 포함한다.

a. 클라우드 컴퓨팅 사용 시 클라우드 컴퓨 팅 운영자 서비스 이용자의 권리·의무 b. 클라우드 컴퓨팅 운영 시 클라우드 컴퓨 팅 운영자의 권리·의무 c. 클라우드 컴퓨팅에 전자정보 및 전자문 서를 저장하는 것과 관련하여 클라우드 컴 퓨팅 운영자 서비스 이용자의 책임에 대한 조항

(3) Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik mengenai pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan yang dikuasainya untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.

(3) 클라우드 컴퓨팅 운영자는 감독 및 법 집행의 목적상 자신이 통제하는 클라우드 컴퓨팅 운영자 서비스 이용자에게 전자정 보 및 전자데이터를 제공하여야 한다.

(3) 클라우드 컴퓨팅 운영자는 감독 및 법 집행의 목적상 자신이 통제하는 클라우드 컴퓨팅 운영자 서비스 이용자에게 전자정 보 및 전자데이터를 제공하여야 한다.

제4장 금지된 전자정보 및 전자문서 에 대한 접근 종료 신청서

제1부 총칙

Pasal 13 제13조

(1) 민간전자시스템 운영자는 제9조제4항 에 언급된 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근 종료(take down)를 수행하여야 한다.

(2) 제1항에 언급된 접근 종료(take down)를 수행할 의무에는 금지된 전자정 보 및 전자문서의 배포를 촉진할 수 있는 전자정보 및 전자문서에 대한 접근 종료가 포함된다.

제14조

(1) 다음 각 호의 어느 하나는 제13조에 언급된 금지된 전자정보 및 전자문서에 대 한 접근 종료 신청서를 제출할 수 있다.

a. 대중 b. 부처 또는 기관 c. 법집행관 d. 사법기관

(2) 제1항에 언급된 신청서는 다음 각 호 의 어느 하나의 방법으로 제출할 수 있다.

a. 웹사이트(website) 및 애플리케이션 b. 비전자 메일 c. 전자 메일(electronic mail)

(3) 제1항에 언급된 신청서는 다음 각 호 의 어느 하나와 관련하여 긴급한 성격을 가 지고 있다.

a. 테러 b. 아동 음란물 c. 대중의 불안을 조성하고 공공질서를 교 란하는 콘텐츠

제2부 대중의 접근 종료 신청서

제15조

(1) 제14조제1항에 언급된 대중의 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근 종료 신 청서는 다음 각 호의 어느 하나와 같이 제 출한다.

a. 다음 각 목의 어느 하나에 대한 접근 종 료 신청서의 경우, 관련 부처 또는 기관 1. 해당 권한에 따른 금지된 전자정보 및 전자문서 2. 법과 규정의 조항에 따라 자신의 권한에 따라 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근을 촉진할 수 있는 전자정보 및 전자문 서 b. 다음 각 목에 대한 접근 종료 신청서의 경우, 장관 1. 음란물 및 도박이 포함된 금지된 전자정 보 및 전자문서 2. 음란물 및 도박이 포함된 금지된 전자정 보 및 전자문서에 대한 접근을 촉진할 수 있는 전자정보 및 전자문서

(2) 제1항에 언급된 대중이 제출한 접근 종료 신청서에는 최소한 다음 각 호에 관한 정보를 포함한다.

a. 신청인의 신원 b. 금지된 전자정보 및 전자문서를 표시하 는 이미지 또는 화면 캡처(screen capture) c. 접근 종료가 신청 중인 금지된 전자정보 및 전자문서로 특정하게 연결되는 링크 또 는 URL d. 신청 사유

(3) 제1항제a호에 언급된 대중의 접근 종 료 신청서를 접수한 부처 또는 기관은 장관 에게 접근 종료를 신청한다.

(4) 장관은 제1항에 언급된 금지된 전자정 보 및 전자문서에 대한 접근 종료(take down)를 수행하도록 민간전자시스템 운영 자에 명령한다.

(5) 제4항에 언급된 접근 종료(take down) 명령은 전자 메일(electronic mail) 이나 그 밖의 전자시스템을 통해 전달된다.

(6) 제4항에 언급된 접근 종료(take down)를 수행하도록 명령받은 민간전자시 스템 운영자는 금지된 전자정보 및 전자문 서에 대한 접근 종료(take down)를 접근 종료(take down) 명령을 받은 후 늦어도 24시간 이내에 수행하여야 한다.

(7) 민간전자시스템 운영자가 제6항에 언 급된 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근 종료(take down)를 수행하지 못한 경 우, 장관은 민간전자시스템 운영자가 제출 한 사유를 고려한 후 접근 종료를 수행하거 나 전자시스템에 대한 접근 종료(take down)를 수행하도록 인터넷서비스 제공자 에게 명령할 수 있다.

(8) 제14조제3항에 언급된 금지된 전자정 보 및 전자문서에 대한 접근 종료(take down)를 긴급하게 신청하는 경우, 민간전 자시스템 운영자는 징계를 받은 후 4시간 이내에 지체 없이 금지된 전자정보 및 전자 문서에 대한 접근 종료(take down)를 수행 하여야 한다.

(9) 민간전자시스템 운영자가 제8항에 언 급된 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근 종료(take down)를 4시간 이내에 수 행하지 못한 경우, 장관은 민간전자시스템 운영자가 제출한 사유를 고려한 후 접근 종 료를 수행하거나 전자시스템에 대한 접근 종료를 수행하도록 인터넷서비스 제공자에 게 명령할 수 있다.

(10) 제6항 및 제8항에 언급된 금지된 전 자정보 및 전자문서에 대한 접근 종료 (take down)를 수행하지 못한 사용자 생성 콘텐츠를 위한 민간전자시스템 운영자는 벌금 형태로 행정 제제를 받으며 벌금액은 비과세 국가 수입에 관한 법과 규정의 조항 에 따른다.

(11) 제10항에 언급된 제재는 제6항에 언 급된 조항에 대해 24시간마다, 제8항에 언 급된 조항에 대해 4시간마다 민간전자시스 템 운영자에게 부여되는 징계를 통해 부과 되며 징계는 최대 3회까지 부과된다.

(12) 사용자 생성 콘텐츠를 위한 민간전자 시스템 운영자가 접근 종료(take down)를 수행하지 못하거나 제10항에 언급된 벌금 을 납부하지 못한 경우, 장관은 민간전자시 스템 운영자가 제출한 사유를 고려한 후 접 근 종료를 수행하거나 전자시스템에 대한 접근 종료(access blocking)를 수행하도록 인터넷서비스 제공자에게 명령할 수 있다

제3부 부처 또는 기관, 법집행관 및 사법기관의 접근 종료 신청서

제16조

(1) 관련 부처 또는 기관은 제9조제4항에 언급된 금지된 전자정보 및 전자문서에 대 한 접근 종료를 장관과 조정한다.

(2) 법집행관은 제9조제4항에 언급된 금 지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근 종 료를 장관에게 요청할 수 있다.

(3) 사법기관은 제9조제4항에 언급된 금 지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근 종 료를 장관에게 명령할 수 있다.

(4) 부처 또는 기관, 법집행관 또는 사법기 관이 제출한 제1항, 제2항 및 제3항에 언급 된 접근 종료 신청서에는 최소한 다음 각 호의 첨부 파일이 포함된다.

a. 부처 또는 기관, 법집행관의 공식 서한, 법원 결정 및 사법기관의 결정 b. 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 법 적 분석 c. 금지된 전자정보 및 전자문서를 표시하 는 이미지 또는 화면 캡처 d. 금지된 전자정보 및 전자문서로 특정하 게 연결되는 링크(URL)

(5) 장관은 민간전자시스템 운영자에게 금 지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근 종 료(take down)를 수행하도록 명령한다.

(6) 제5항에 언급된 접근 종료(take down) 명령은 전자 메일(electronic mail) 이나 그 밖의 전자시스템을 통해 전달된다.

(7) 제5항에 언급된 접근 종료(take down)를 수행하도록 명령을 받은 민간전 자시스템 운영자는 금지된 전자정보 및 전 자문서에 대한 접근 종료(take down)를 접 근 종료(take down) 명령을 받은 후 늦어 도 24시간 이내에 수행하여야 한다.

(8) 민간전자시스템 운영자가 제7항에 언 급된 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근을 종료(take down)하지 못한 경우, 장관은 접근 종료를 수행하거나 전자시스 템에 대한 접근을 종료(access blocking) 하도록 인터넷서비스 제공자에게 명령한 다.

(9) 제14조제3항에 언급된 긴급한 성격의 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근 종료(take down)를 신청하는 경우, 민간전 자시스템 운영자는 금지된 전자정보 및 전 자문서 및 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근을 촉진할 수 있는 전자정보 및 전자문서에 대한 접근을 징계를 받은 후 늦 어도 4시간 이내에는 지체 없이 종료하여 야 한다.

(10) 제9항에 언급된 접근 종료(삭제)를 수행하지 못한 민간전자시스템 운영자의 경우, 장관은 접근 종료를 수행하거나 전자 시스템에 대한 접근을 종료(access blocking)하도록 인터넷서비스 제공자에게 명령한다.

(11) PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (11) 제7항 및 제9항에 언급된 금지된 전 자정보 및 전자문서에 대한 접근 종료 (take down)를 수행하지 못한 사용자 생성 콘텐츠를 위한 민간전자시스템 운영자는 벌금 형태로 행정 제제를 받으며 벌금액은 비과세 국가 수입에 관한 법과 규정의 조항 에 따른다.

(12) 제11항에 언급된 제재는 제7항에 언 급된 조항에 대해 24시간마다, 제9항에 언 급된 조항에 대해 4시간마다 민간전자시스 템 운영자에게 부여되는 징계를 통해 부과 되며 징계는 최대 3회까지 부과된다.

(13) 민간전자시스템 운영자가 제7항 및 제9항에 언급된 접근 종료(take down)를 수행하지 못하거나 제11항에 언급된 벌금 을 납부하지 못한 경우, 장관은 접근 종료 를 수행하거나 전자시스템에 대한 접근 종 료(access blocking)를 수행하도록 인터넷 서비스 제공자에게 명령한다.

제17조

(1) 부처 또는 기관, 법집행관 및 사법기관 의 접근 종료를 위한 신청서는 담당자가 제 출하여야 한다.

(2) 제15조 및 제16조에 언급된 접근 종료 조항은 클라우드 컴퓨팅 운영자, 민간전자 시스템 운영자에는 적용되지 아니한다.

제4부 인터넷서비스 공급자 (Internet Service Provider)의 역할

제18조

(1) 인터넷서비스 제공자는 제15조제6항, 제8항 및 제12항에 언급된 장관의 접근 종 료 명령에 따라 민간전자시스템 운영자의 전자시스템에 대한 접근 종료(access blocking)를 수행하여야 한다.

(2) 제1항에 언급된 접근 종료(access blocking)는 장관만이 수행할 수 있다.

(3) 제1항과 제2항에 언급된 인터넷서비 스 제공자의 접근 종료(access blocking 는 장관이 결정하는 절차, 방법 및 기술을 채 택하여 수행된다.

(4) 인터넷서비스 제공자가 제1항에 언급 된 접근 종료(access blocking)를 수행하 지 못한 경우, 해당 인터넷서비스 제공자는 해당 법과 규정의 조항에 따라 제재를 받는 다.

제19조

(1) 인터넷서비스 제공자는 금지된 전자정 보 및 전자문서가 포함된 전자시스템에 대 한 접근 종료(access blocking )를 수행할 때 랜딩 페이지를 표시하거나 금지된 전자 정보 및 전자문서의 배포를 촉진하여야 한 다.

(2) 제1항에 언급된 랜딩 페이지(landing page)에는 금지된 전자정보 및 전자문서가 포함되지 아니하고 법과 규정의 조항에 따 라 금지된 제품을 제공해서는 아니 된다.

(3) 제1항과 제2항에 언급된 랜딩 페이지 (landing page)는 이 장관령의 필수 부분을 구성하는 부속서에 열거된 형식을 말한다.

제5부 정상화

제20조

(1) 전자시스템에 대한 접근이 종료 (access blocking)된 민간전자시스템 운영 자, 부처 또는 기관은 장관에게 정상화 신 청서를 제출할 수 있다.

(2) 제1항에 언급된 전자시스템에 대한 접 근이 종료(access blocking)된 민간전자시 스템 운영자의 정상화 신청서는 다음 각 호 를 첨부하여 제출한다.

a. 신청서 b. 전자시스템 담당자의 신원 및 현 연락처 c. 전자시스템 소유자 및 담당자의 신분증 스캔본 d. 전자시스템이 더 이상 금지된 전자정보 및 전자문서를 포하지 아니함을 증명하는 이미지나 화면 캡처 및 링크(URL) e. 부처 또는 기관, 법집행관의 추천서 또 는 법적 구속력이 있는 법원 결정 f. 민간전자시스템 운영자로서의 합법성을 증명하는 그 밖의 증거

(3) 제1항에 언급된 부처 또는 기관의 정 상화 신청서는 신청서로 제출한다.

(4) 장관은 최대 48시간 이내에 제2항 및 제3항에 언급된 요건을 충족하는 정상화 신청서를 검토한다.

(5) 장관은 3회 이상 접근이 종료(access blocking)된 전자시스템의 정상화 신청서 를 불승인할 권한이 있다.

제5장 감독 및 형법집행의 목적상 전 자시스템 및 전자데이터에 대한 접근 부여

제1부 총칙

제21조

(1) 민간전자시스템 운영자는 법과 규정에 따라 감독 목적상 부처 또는 기관에 전자시 스템 및 전자데이터에 대한 접근을 부여하 여야 한다.

(2) 민간전자시스템 운영자는 법과 규정에 따라 법집행 목적상 법집행관에게 전자시 스템 및 전자데이터에 대한 접근을 부여하 여야 한다.

(3) 감독 및 법집행 목적상 전자시스템 및 전자데이터에 대해 접근을 부여하는 절차 는 이 장관령 제2부 및 제3부의 조항에 따 라 이행된다

제2부 감독 목적상 전자시스템 및 전 자데이터에 대해 접근을 부여하는 절 차

제22조

(1) 제21조에 언급된 접근 부여는 부처 또 는 기관과 법집행관의 신청에 따라 수행한 다.

(2) 제1항에 언급된 접근 요청 절차는 다 음 각 호를 포함하는 측면을 규제한다.

a. 권한의 근거가 되는 법과 규정의 조항에 따라 감독 및 법집행을 수행하는 부처 또는 기관의 권한 범위 b. 전자시스템 및 전자데이터에 대한 접근 요청의 목적과 이해관계 c. 접근 요청의 목적과 이해관계에 따라 필 요한 접근 유형의 분류 d. 부처 또는 기관이 요청한 전자시스템 및 전자데이터에 대한 접근으로부터 민간 데 이터 소유자의 권리와 제3자의 이익을 보 호하기 위한 체제 e. 민간전자시스템 운영자의 전자시스템 및 전자데이터에 대한 접근 요청을 승인하 는 기간 f. 부처 또는 기관이 전자시스템 및 전자데 이터에 대한 접근을 사용하는 기간 g. 민간전자시스템 운영자의 즉각적인 승 인이 필요한 긴급 또는 비상상황에서 전자 시스템 및 전자데이터에 대한 접근 요청 h. 전자시스템 및 전자데이터에 대한 접근 요청을 제출할 수 있는 부처 또는 기관의 담당자

제23조

(1) 제21조제1항에 언급된 접근 요청은 감 독 목적과 제22조에 언급된 측면의 비례성 및 합법성에 대한 평가(assessment)를 기 반으로 민간전자시스템 운영자에게 서면으 로 제출한다.

(2) 제1항에 언급된 접근 요청 시 전자시 스템 및 전자데이터의 범위 또는 유형은 관 련 부처 또는 기관의 권한이 근거하는 법과 규정의 조항에 따른다.

제24조

민간전자시스템 운영자가 부처 또는 기관 에 제공한 전자시스템 및 전자데이터에 대 한 접근은 제23조제1항에 언급된 요청에 명시된 감독 목적으로만 사용할 수 있다.

제25조

(1) 민간전자시스템 운영자는 부처 또는 기관이 제출한 전자시스템 및 전자데이터 에 대한 접근 요청을 촉진하기 위하여 배정 되고 인도네시아 역내에 주소를 둔 최소 1 명의 담당자를 임명하여야 한다.

(2) 제1항에 언급된 담당자는 부처 또는 기관이 지정하고 민간전자시스템 운영장에 게 제출한 담당자로부터 전자시스템 및 전 자데이터에 대한 접근 요청을 받는다.

제26조

(1) 민간전자시스템 운영자는 요청이 공식 적으로 민간전자시스템 운영자의 담당자에 게 제출된 경우 부처 또는 기관이 요청한 전자데이터에 대한 접근을 부여한다.

(2) 제1항에 언급된 전자데이터에 대한 접 근 요청에는 다음 각 호를 첨부한다.

a. 부처 또는 기관의 권한에 대한 법적 근 거 b. 요청의 목적과 이해관계 c. 요청된 전자데이터 유형에 대한 구체적 인 설명

제27조

제26조에 언급된 요청은 부처 또는 기관의 담당자가 요청을 제출한 날부터 5일 이내 에 민간전자시스템 운영자가 승인한다.

제28조

(1) 부처 또는 기관이 요청한 전자데이터 에 대한 접근은 링크(link), 민간전자시스 템 운영자가 개발한 애플리케이션 또는 부 처 또는 기관과 민간전자시스템 운영자가 합의한 그 밖의 수단을 통해 부여될 수 있 다.

(2) 감독 목적상 접근의 사용은 책임 있는 방식으로 필요한 기간 내에 수행된다.

(3) 제1항에 언급된 부처 또는 기관이 요 청한 전자데이터에 대한 접근의 부여는 해 당 부처 또는 기관의 담당자에게 전자데이 터를 제공하여 수행될 수 있다.

제29조

(1) 민간전자시스템 운영자는 요청이 공식 적으로 민간전자시스템 운영자의 담당자에 게 제출된 경우 부처 또는 기관이 요청한 전자시스템에 대한 접근을 부여한다.

(2) 제1항에 언급된 전자시스템에 대한 접 근 요청에는 다음 각 호를 첨부한다.

a. 부처 또는 기관의 권한에 대한 법적 근 거 b. 요청의 목적과 이해관계 c. 요청된 전자시스템에 대한 구체적인 설 명 d. 요청된 전자시스템에 접근할 부처 또는 기관의 담당자 성명

(3) 부처 또는 기관은 전자시스템에 대한 접근을 사용할 때 민간전자시스템 운영자 에 필요한 기술지원이나 그 밖의 지원을 요 청할 수 있다.

(4) 제1항에 언급된 부처 또는 기관이 요 청한 전자시스템에 대한 접근의 부여는 부 처 또는 기관이 요청한 검사 또는 감사 범 위에 대한 전자시스템의 검사 또는 감사 결 과를 제공하여 수행될 수 있다.

제30조

(1) 민간전자시스템 운영자가 부여한 전자 시스템에 대한 접근은 제한적이며 본질적 으로 기밀이다.

(2) 전자시스템에 대한 접근은 제29조제1 항에 규정된 부처 또는 기관의 담당자만이 사용할 수 있다.

(3) 전자시스템에 대한 접근을 부여하는 것은 다음 각 호를 보호하여야 한다.

a. 전자데이터의 무결성, 가용성 및 기밀성 b. 전자시스템의 신뢰성과 안전성 c. 전자시스템에 저장, 전송 또는 처리되는 개인데이터

제31조

제29조에 언급된 요청은 부처 또는 기관의 담당자가 요청을 제출한 날부터 5일 이내 에 민간전자시스템 운영자가 승인한다.

제3부 형법집행 목적상 전자시스템 및 전자데이터에 대한 접근 부여

제32조

(1) 민간전자시스템 운영자는 인도네시아 공화국 관할권 내의 범죄행위에 대한 수사, 기소 또는 재판의 목적상 법집행관에게 전 자데이터에 대한 접근을 부여한다.

(2) 제1항에 언급된 범죄행위는 최소 2년 의 징역형에 처하는 범죄행위이다.

제33조

(1) 민간전자시스템 운영자는 인도네시아 공화국 관할권 내의 범죄행위에 대한 수사, 기소 또는 재판의 목적상 법집행관에게 전 자시스템에 대한 접근을 부여한다.

(2) 제1항에 언급된 범죄행위는 다음 각 호의 기간 동안 징역형에 처하는 범죄행위이다.

a. 최소 5년 이상 b. 법집행관의 관할 지방법원에서 명령을 받은 경우 2년 이상 5년 미만

제34조

민간전자시스템 운영자가 인도네시아 영역 외에서 전자데이터 또는 전자시스템을 관 리, 처리 및 저장하는 경우, 민간전자시스 템 운영자는 다음 각 호의 어느 하나에 대 하여 제32조 및 제33조에 언급된 목적상 전자데이터 또는 전자시스템에 대한 접근 을 부여한다. a. 인도네시아 거주자 b. 인도네시아 법에 따라 설립된 사업체

제35조

제32조 및 제33조에 언급된 민간전자시스 템 운영자가 제공하는 전자시스템 및 전자 데이터에 대한 접근은 법집행관이 제출한요청에 명시된 수사, 기소 및 재판 목적으 로만 사용할 수 있다.

제36조

(1) 민간전자시스템 운영자는 해당 요청이 민간전자시스템 운영자의 담당자에게 공식 적으로 제출된 경우, 법집행관이 요청한 트 래픽 데이터(traffic data) 및 전자시스템 사용자 정보(Subscriber Information)에 대한 접근을 부여한다.

(2) 제1항에 언급된 전자데이터에 대한 접 근 요청에는 다음 각 호를 첨부한다.

a. 법집행관의 권한에 대한 법적 근거 b. 요청의 목적과 이해관계 c. 요청된 전자데이터 유형에 대한 구체적 인 설명 d. 수사, 기소 또는 재판 중인 범죄행위의 목록

(3) 요청이 공식적으로 민간전자시스템 운 영장에게 제출된 경우, 민간전자시스템 운 영자는 법집행관이 요청한 통신 콘텐츠에 대한 접근을 부여한다.

(4) 제3항에 언급된 통신 콘텐츠에 대한 접근 요청에는 다음 각 호를 첨부한다.

a. 법집행관의 권한에 대한 법적 근거 b. 요청의 목적과 이해관계 c. 요청된 전자데이터 유형에 대한 구체적 인 설명 d. 수사, 기소 또는 재판 중인 범죄행위의 목록. e. 법집행기관 관할 지방법원장의 결정서

(5) 민간전자시스템 운영자는 제4항에 언 급된 조항에 근거하여 요청이 제출된 경우, 법집행관이 요청한 특정 개인데이터에 대 한 접근을 부여한다.

제37조

제36조에 언급된 요청은 법집행기관의 담 당자가 요청을 제출한 날부터 5일 이내에 민간전자시스템 운영자가 승인한다.

제38조

(1) 법집행관이 요청한 전자데이터에 대한 접근은 링크, 민간전자시스템 운영자가 개 발한 애플리케이션 또는 법집행관과 민간 전자시스템 운영자가 합의한 그 밖의 수단 을 통해 허용될 수 있다.

(2) 법집행 목적상 접근은 책임 있는 방식 으로 합리적인 기간 내에 사용된다.

(3) 제1항에 언급된 법집행관이 요청한 전 자데이터에 대한 접근의 부여는 관련 법집 행기관의 담당자에게 전자데이터를 제공하 여 수행될 수 있다.

제39조

(1) 민간전자시스템 운영자는 요청이 민간 전자시스템 운영자의 담당자에게 공식적으 로 제출된 경우, 법집행관이 요청한 전자시 스템에 대한 접근을 부여한다.

(2) 제1항에 언급된 법집행관의 전자시스 템에 대한 접근 요청에는 다음 각 호를 첨 부한다.

a. 법집행관의 권한에 대한 법적 근거 b. 요청의 목적과 이해관계 c. 요청된 전자시스템 유형에 대한 구체적 인 설명 d. 수사, 기소 또는 재판 중인 범죄행위의 목록 e. 요청된 전자시스템에 접근할 법집행관 의 성명 f. 법집행기관 관할 지방법원장의 결정서

(3) 법집행관은 전자시스템에 대한 접근을 사용할 때 민간전자시스템 운영자에 필요한 기술지원이나 그 밖의 지원을 요청할 수 있다.

(4) 제1항에 언급된 법집행관이 요청한 전 자시스템에 대한 접근의 부여는 법집행관 이 요청한 검사 또는 감사 범위에 대한 전 자시스템의 검사 또는 감사 결과를 제공하 여 수행될 수 있다.

제40조

(1) 민간전자시스템 운영자가 부여한 전자 시스템에 대한 접근은 제한적이며 본질적 으로 기밀이다.

(2) 전자시스템에 대한 접근은 제39조제1 항에 규정된 바와 같이 법집행관만이 사용 할 수 있다.

(3) 전자시스템에 대한 접근 요청은 다음 각 호를 보호한다.

a. 전자데이터의 무결성, 가용성 및 기밀성 b. 전자시스템의 신뢰성과 안전성 c. 전자시스템에 저장, 전송 또는 처리되는 개인데이터

제41조

제39조에 언급된 요청은 법집행기관의 담 당자가 요청을 제출한 날부터 5일 이내에 민간전자시스템 운영자가 승인한다.

제42조

(1) 클라우드 컴퓨팅 운영자는 제21조제2 항에 언급된 법집행 목적상 전자시스템 및 전자데이터에 대한 접근을 부여하여야 한 다.

(2) 제1항에 언급된 접근 부여 의무는 법 과 규정의 조항에 따라 다음 각 호의 어느 하나와 관련된 비상상황의 목적으로만 적 용된다.

a. 테러 b. 아동 음란물 c. 인신매매(human trafficking) d. 조직범죄 e. 생명을 위협하고 신체적 부상을 초래하 는 비상상황

(3) 제1항 및 제2항에 언급된 접근 부여 의무는 법집행관이 요청을 제출한 날부터 5일 이내에 이행된다.

제4부 감독 및 형법집행 목적상 전자 시스템 및 전자데이터에 대한 접근 기록

제43조

(1) 민간전자시스템 운영자는 부처 또는 기관이 수행하는 전자시스템에 대한 접근 사용에 관한 감사 기록을 보유하여야 한다.

(2) 민간전자시스템 운영자는 부처 또는 기관의 전자시스템에 대한 접근 사용이 다 음 각 호의 어느 하나에 미치는 영향을 평 가(assessment)할 수 있다.

a. 민간전자시스템 운영자가 전자시스템 사용자에게 제공하는 서비스 품질 b. 전자시스템 사용자의 개인데이터 보호 c. 인도네시아 법과 규정에서 명시한 민간 전자시스템 운영자의 의무 이행

(3) 감독 목적상 접근은 책임 있는 방식으 로 합리적인 기간 내에 사용된다.

제44조

(1) 민간전자시스템 운영자는 법집행관의 전자시스템에 대한 접근 사용에 관한 감사 기록을 보유하여야 한다.

(2) 민간전자시스템 운영자는 법집행관의 전자시스템에 대한 접근 사용이 다음 각 호 의 어느 하나에 미치는 영향을 평가 (assessment)할 수 있다.

a. 민간전자시스템 운영자가 전자시스템 사용자에게 제공하는 서비스 품질 b. 전자시스템 사용자의 개인데이터 보호 c. 인도네시아 법과 규정에서 명시한 민간 전자시스템 운영자의 의무 이행

(3) 법집행 목적상 접근은 책임 있는 방식 으로 합리적인 기간 내에 사용된다.

제5부 행정제재의 부과

제45조

(1) 민간전자시스템 운영자가 제21조에 언급된 접근을 부여하지 못하는 경우, 부처 또는 기관과 법집행관은 이를 장관에게 보 고할 수 있다.

(2) 제1항에 언급된 보고서는 지속적인 감 독 또는 법집행의 요건에 따라 이 장관령에 언급된 관련 정보 및 문서를 첨부하여 서면 또는 전자적으로 제출한다.

(3) 장관은 다음 각 호를 준수하지 못한 민 간전자시스템 운영자에 대해 행정제재를 부과한다.

a. 제21조에 규정된 바와 같이 부처 또는 기관 또는 법집행관에게 접근을 부여한다. b. 제43조제1항 및 제44조제1항에 규정된 바와 같이 감사 기록을 보유하고 있다.

(4) 제3항에 언급된 행정제재는 다음 각 호의 어느 하나와 같다.

a. 서면 징계 b. 한시적 정직 c. 접근 종료 d. 전자시스템 운영자 등록증명서의 취소

(5) 제4항에 언급된 행정제재는 전자우편 (electronic mail) 및 그 밖의 를 통해 통보 된다.

제46조

(1) 클라우드 컴퓨팅 운영자가 제12조제3 항 및 제42조에 언급된 접근을 부여하지 못한 경우, 법집행관은 이를 장관에게 보고 할 수 있다.

(2) 제1항에 언급된 보고서는 진행 중인 법집행의 감독 요건에 따라 이 장관령에 언 급된 관련 정보 및 문서를 첨부하여 서면 또는 전자적으로 제출한다.

(3) 장관은 다음 각 호를 준수하지 못한 클 라우드 컴퓨팅 운영자에 대해 행정제재를 부과한다.

a. 제42조에 규정된 바와 같이 법집행관에 게 접근을 부여한다. b. 제43조제1항 및 제44조제1항에 규정된 바와 같이 감사 기록을 보유하고 있다.

(4) 제3항에 언급된 행정제재는 다음 각 호의 어느 하나와 같다.

a. 서면 징계 b. 전자시스템 운영자 등록증명서의 취소

(5) 제4항에 언급된 행정제재는 전자우편 (electronic mail) 및 그 밖의 전자매체를 통해 통보된다.

제6장 경과규정

제47조

이 장관령에서 명시한 민간전자시스템 운 영자는 이 장관령이 시행된 후 6개월 이내 에 등록하여야 한다.

제7장 종결규정

제48조

이 장관령의 효력 발생에 따라 다음 각 호 는 취소되고 무효로 선언된다. a. 「부정적인 콘텐츠가 포함된 인터넷 사 이트 관리에 관한 정보통신부 장관령 2014 년 제19호」(인도네시아공화국 관보 2014 년 제1003호) b. 「전자시스템 운영자의 등록절차에 관 한 정보통신부 장관령 2014년 제36호」 (인도네시아공화국 관보 2014년 제1432 호)

제 49 조

이 장관령은 공포일부터 시행한다.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd JOHNNY GERARD PLATE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA 대중의 인식을 제고하기 위하여 이 장관령 의 공포를 인도네시아공화국 관보에 고시 할 것을 명령한다. 2020년 11월 16일 자카르타에서 제정 정보통신부장관 인도네시아공화국 서명 조니 제라드 플레이트 2020년 11월 24일 자카르타에서 공포 법무인권부 규정 총괄국장 인도네시아공화국 서명 위도도 에카자햐나