PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT 민간전자시스템 운영자에 관한 인 도네시아공화국 정보통신부령 2020년 제5호
2020년 11월 16일
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 전능하신 신의 축복으로 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, 인도네시아공화국 정보통신부장관은 다음 사항을 고려한다. Menimbang : bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat; 전능하신 신의 축복으로 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, 인도네시아공화국 정보통신부장관은 다음 사항을 고려한다. Menimbang : bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat; 민간전자시스템 운영의 규제 요건을 충족 하고 「전자시스템 및 거래 운영에 관한 정 부령 2019년 제71호」 제5조제3항, 제6조 제4항, 제97조제5항, 제98조제4항 및 제 101조의 조항을 이행하기 위하여 민간전 자시스템 운영자에 관한 정보통신부 장관 령을 제정할 필요가 있다고 간주한다. Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96); 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019); 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329); MEMUTUSKAN: 이에 다음의 규정을 채택하는 바이다. Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT. 1. 인도네시아공화국 헌법 1945년 제17조 제3항 2. 「국가 부처에 관한 법률 2008년 제39 호」(인도네시아공화국 관보 2008년 제 166호, 인도네시아공화국 관보에 대한 보 충조항 제4916호) 3. 「전자시스템 및 거래 운영에 관한 정부 령 2019년 제71호」(인도네시아공화국 관 보 2019년 제185호, 인도네시아공화국 관 보에 대한 보충조항 제6400호) 4. 「정보통신부에 관한 대통령령 2015년 제54호」(인도네시아공화국 관보 2015년 제96호) 5. 「정보통신부의 조직 및 업무 절차에 관 한 정보통신부 장관령 2018년 제6호」(인 도네시아공화국 관보 2018년 제1019호) 6. 「통신서비스 운영에 관한 정보통신부 장관령 2019년 제13호」(인도네시아공화 국 관보 2019년 제1329호) 이에 다음의 규정을 채택하는 바이다. 규정: 민간전자시스템 운영자에 관한 정보 통신부령
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 2. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 3. Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi. 4. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 5. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 6. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. 7. PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik. 8. Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. 9. Komputasi Awan adalah model penyediaan akses jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal. 10. Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan. teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik. 12. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 13. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya. 14. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal. 10. Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan. 11. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik. 12. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 13. Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya. 14. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Elektronik, rute (route) Transaksi Elektronik, waktu mulai dan berakhir Transaksi Elektronik, ukuran Data Elektronik, jenis layanan dari PSE Lingkup Privat yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, seperti surel, layanan pesan instan (instant messaging), atau file transfer. 19. Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang meliputi informasi mengenai identitas Pengguna Sistem Elektronik, termasuk nama Pengguna Sistem Elektronik yang digunakan dalam layanan pada PSE Lingkup Privat, alamat tempat tinggal Pengguna Sistem Elektronik dan alamat lain yang mengidentifikasikan lokasi Pengguna Sistem Elektronik pada waktu mendaftar atau menggunakan layanan PSE Lingkup Privat, nomor identifikasi yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik untuk mendaftar layanan pada PSE Lingkup Privat, seperti alamat email dan nomor telepon, informasi pembayaran atau tagihan yang dikeluarkan oleh PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektronik terkait lokasi instalasi peralatan, durasi layanan. 20. Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information). 21. Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 22. Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang berlangsung. 23. Institusi Penegak Hukum adalah Kementerian atau Lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang dengan kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan, atau persidangan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu undang-undang. 24. Narahubung adalah pejabat penghubung pada PSE Lingkup Privat, Kementerian atau Lembaga, Institusi Penegak Hukum dan lembaga peradilan dalam rangka permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dan permohonan Pemutusan Akses. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui intern net yang dipergunakan untuk: 1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa; 2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; 3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik; 4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; 5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau 6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
a. gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik; b. kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
a. nama Sistem Elektronik; b. sektor Sistem Elektronik; c. uniform resource locator (URL) website; d. sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server; e. deskripsi model bisnis; f. deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik; g. keterangan Data Pribadi yang diproses; h. keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan i. keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
a. nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir; b. nomor pokok wajib pajak; c. nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; dan d. keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat telah memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan dokumen terkait.
a. identitas PSE Lingkup Privat; b. identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab; c. keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation); d. jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan e. nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
Perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.
a. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4; b. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.
a. teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya; b. penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; c. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
a. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
a. memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan b. menyediakan sarana pelaporan.
a. kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik dalam menggunakan layanan Sistem Elektronik; b. kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam melaksanakan operasional Sistem Elektronik; c. ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan d. ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.
PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem Elektroniknya dalam hal PSE Lingkup Privat: a. telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10; b. memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum; dan c. melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
a. kewajiban dan hak pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam menggunakan Komputasi Awan; b. kewajiban dan hak Penyelenggara Komputasi Awan dalam melaksanakan operasional Komputasi Awan; dan c. ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam hal menyimpan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik pada Komputasi Awan.
a. masyarakat; b. Kementerian atau Lembaga; c. Aparat Penegak Hukum; dan/atau d. lembaga peradilan.
a. situs web (website) dan/atau aplikasi; b. surat non elektronik; dan/atau c. surat elektronik (electronic mail).
a. situs web (website) dan/atau aplikasi; b. surat non elektronik; dan/atau c. surat elektronik (electronic mail).
a. terorisme; b. pornografi anak; atau c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
a. Kementerian atau Lembaga yang berwenang untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap: 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang berada di bawah kewenangannya; dan/atau 2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang berada di bawah kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau b. Menteri untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap: 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian; 2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian.
a. identitas pemohon; b. gambar atau tangkapan layar (screen capture) yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; c. tautan atau Uniform Resource Locator (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang dimohonkan untuk diputus aksesnya; dan d. alasan yang menjadi dasar permohonan.
a. surat resmi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau surat penetapan dan/atau putusan pengadilan dari lembaga peradilan; b. analisis hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; c. gambar atau screen capture yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan d. tautan atau link (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
a. surat permohonan tertulis; b. identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan nomor kontak yang dapat dihubungi; c. hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau penanggung jawab Sistem Elektronik; d. gambar atau screen capture dan tautan atau link (URL) yang membuktikan bahwa Sistem Elektronik tidak lagi memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; e. surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan f. bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai PSE Lingkup Privat.
a. ruang lingkup kewenangan Kementerian atau Lembaga dalam pelaksanaan pengawasan dan/atau penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik; c. klasifikasi jenis akses yang dibutuhkan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan akses; d. mekanisme pelindungan hak-hak pemilik Data Pribadi dan kepentingankepentingan pihak ketiga atas akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga; e. jangka waktu pemenuhan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh PSE Lingkup Privat; f. jangka waktu penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh Kementerian atau Lembaga; g. permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam kondisi mendesak atau darurat yang perlu segera diberikan oleh PSE Lingkup Privat; h. Narahubung dari Kementerian atau Lembaga yang dapat mengajukan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik
Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat kepada Kementerian atau Lembaga hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan yang disebutkan dalam permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
a. dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; dan c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga.
a. dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; c. deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta; d. pejabat dari Kementerian atau Lembaga yang akan mengakses Sistem Elektronik yang diminta.
a. integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data Elektronik; b. keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan c. Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalam Sistem Elektronik.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga
a. paling singkat 5 (lima) tahun; b. di bawah 5 (lima) tahun tetapi tidak boleh di bawah 2 (dua) tahun sepanjang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri dalam wilayah hukum mana Aparat Penegak Hukum memiliki yurisdiksi.
Dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Elektronik atau Sistem Elektronik di luar wilayah Indonesia, PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik atau Sistem Elektronik untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 terkait: a. penduduk Indonesia; atau b. Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, persidangan yang disebutkan dalam permintaan yang disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum.
a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.
a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; c. deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta; d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan; e. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Institusi Penegak Hukum.
a. dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum; b. maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; c. deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta; d. tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan; e. Aparat Penegak Hukum yang akan mengakses Sistem Elektronik yang diminta; f. surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan.
a. integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data Elektronik; b. keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan c. Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalam Sistem Elektronik.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Institusi Penegak Hukum.
a. terorisme; b. pornografi anak; c. perdagangan orang (human trafficking); d. organized crime; dan/atau e. situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera fisik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a. kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektroniknya; b. pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya; dan/atau c. pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
a. kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektroniknya; b. pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya; dan/atau c. pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
a. memberikan akses kepada Kementerian atau Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21; b. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).
a. teguran tertulis; b. penghentian sementara; c. Pemutusan Akses; dan/atau d. pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
a. memberikan akses kepada Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 42; b. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).
a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1003); dan b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd JOHNNY GERARD PLATE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA 대중의 인식을 제고하기 위하여 이 장관령 의 공포를 인도네시아공화국 관보에 고시 할 것을 명령한다. 2020년 11월 16일 자카르타에서 제정 정보통신부장관 인도네시아공화국 서명 조니 제라드 플레이트 2020년 11월 24일 자카르타에서 공포 법무인권부 규정 총괄국장 인도네시아공화국 서명 위도도 에카자햐나
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT 민간전자시스템 운영자에 관한 인 도네시아공화국 정보통신부령 2020년 제5호
2020년 11월 16일
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 전능하신 신의 축복으로 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, 인도네시아공화국 정보통신부장관은 다음 사항을 고려한다. Menimbang : bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat; 전능하신 신의 축복으로 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, 인도네시아공화국 정보통신부장관은 다음 사항을 고려한다. Menimbang : bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat; 민간전자시스템 운영의 규제 요건을 충족 하고 「전자시스템 및 거래 운영에 관한 정 부령 2019년 제71호」 제5조제3항, 제6조 제4항, 제97조제5항, 제98조제4항 및 제 101조의 조항을 이행하기 위하여 민간전 자시스템 운영자에 관한 정보통신부 장관 령을 제정할 필요가 있다고 간주한다. Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400); 4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96); 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019); 6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329); MEMUTUSKAN: 이에 다음의 규정을 채택하는 바이다. Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT. 1. 인도네시아공화국 헌법 1945년 제17조 제3항 2. 「국가 부처에 관한 법률 2008년 제39 호」(인도네시아공화국 관보 2008년 제 166호, 인도네시아공화국 관보에 대한 보 충조항 제4916호) 3. 「전자시스템 및 거래 운영에 관한 정부 령 2019년 제71호」(인도네시아공화국 관 보 2019년 제185호, 인도네시아공화국 관 보에 대한 보충조항 제6400호) 4. 「정보통신부에 관한 대통령령 2015년 제54호」(인도네시아공화국 관보 2015년 제96호) 5. 「정보통신부의 조직 및 업무 절차에 관 한 정보통신부 장관령 2018년 제6호」(인 도네시아공화국 관보 2018년 제1019호) 6. 「통신서비스 운영에 관한 정보통신부 장관령 2019년 제13호」(인도네시아공화 국 관보 2019년 제1329호) 이에 다음의 규정을 채택하는 바이다. 규정: 민간전자시스템 운영자에 관한 정보 통신부령
이 장관령에서 사용하는 용어의 뜻은 다음 과 같다. 1. "전자정보"란 의미를 전달하거나 이를 이해할 자격이 있는 자가 이해할 수 있도록 처리된 텍스트, 소리, 이미지, 지도, 디자 인, 사진, 전자데이터 교환(EDI), 전자 메 일(electronic mail), 전보, 텔렉스, 전신 복 사 등 문자, 표시, 숫자, 접근 코드, 기호 또 는 천공을 포함하되 이에 국한되지 아니하 는 전자데이터의 모음을 말한다. 2. "전자문서"란 컴퓨터나 전자시스템을 통 해 보거나 표시 및 들을 수 있는 아날로그, 디지털, 전자기, 광학적 형태 등으로 생성, 전달, 수신 또는 저장되는 전자정보를 말하 며 이는 목적이나 의미가 있거나 이를 이해 할 자격이 있는 자가 이해할 수 있는 텍스 트, 소리, 이미지, 지도, 디자인, 사진 등 문 자, 기호, 숫자, 접근 코드, 기호 또는 천공 을 포함하되 이에 국한되지 아니한다. 3. "전자데이터"란 텍스트, 소리, 이미지, 지도, 디자인, 사진, 전자데이터 교환 (EDI), 전자 메일(electronic mail), 전보, 텔렉스, 전신 복사 등 문자, 표시, 숫자, 접 근 코드, 기호 또는 천공에 국한되지 아니 하는 전자적 형태의 데이터를 말한다. 4. "전자시스템"이란 전자정보를 준비, 수 집, 처리, 분석, 저장, 표시, 방송, 전달 및 배포하는 기능을 가진 일련의 전자장비 및 절차를 말한다. 5. "전자시스템 운영자"란 자신의 이익 및 다른 당사자의 이익을 위해 전자시스템 사 용자에게 개별적으로 또는 공동으로 전자 시스템을 제공, 관리 및 운영하는 자, 국가 관리자, 사업체 및 대중을 말한다. 6. "민간전자시스템 운영자"란 어떠한 자, 사업체 및 대중이 운영하는 전자시스템을 말한다. 7. "사용자 생성 콘텐츠를 위한 민간전자시 스템 운영자"란 전자정보 및 전자문서의 제공, 보기, 업로드 및 교환이 전자시스템 사용자에 의해 수행되는 민간전자시스템 운영자를 말한다. 8. "전자시스템 사용자"란 전자시스템 운영 자가 제공하는 상품, 서비스, 시설 또는 정 보를 활용하는 자, 국가 관리자, 사업체 및 대중을 말한다. 9. "클라우드 컴퓨팅"이란 연결망, 서버, 스 토리지, 애플리케이션 및 서비스 등 구성 가능한 컴퓨팅 리소스의 공유 풀에 어디서 나 편리하게 주문형으로 연결망 접근을 가능하도록 하는 모델로, 최소한의 관리 노력 또는 서비스 제공자의 상호작용으로 빠르 게 프로비저닝 및 릴리스를 가능하게 하는 것을 말한다. 10. "클라우드 컴퓨팅 운영자"란 클라우드 컴퓨팅서비스를 제공, 구성, 관리 및 운영 하는 민간전자시스템 운영자를 말한다. 11. "개인데이터"란 전자시스템 및 비전자 시스템을 통해 별도로 또는 그 밖의 정보와 결합하였을 때 직간접적으로 식별된 및 식 별 가능한 개인에 대한 데이터를 말한다. 12. "전자거래"란 컴퓨터, 컴퓨터 연결망 및 그 밖의 전자 매체를 사용하여 수행되는 법적 행위를 말한다. 13. "부처 또는 기관"이란 해당 분야의 규 정을 감독하고 발행할 의무가 있는 국가 행 정기관을 말한다. 14. "전자 통합 사업 사용허가 또는 온라인 단일 제출"(이하 OSS라 한다)이란 OSS 기 관이 그리고 장관, 기관장, 주지사 또는 군 수·시장을 대신하여 통합전자시스템을 통 해 사업 행위자에게 부여하는 사업 사용허 가를 말한다. 15. "접근 종료"란 접근을 차단하고 계정을 폐쇄하며 및 콘텐츠를 삭제하는 행위를 말 한다. 16. "정상화"란 차단된 전자시스템에 대한 접근을 복구하여 접근을 가능하도록 하는 과정을 말한다. 17. "인터넷서비스 제공자"(ISP)란 공용 인터넷 연결망에 연결하기 위하여 인터넷 접근 서비스를 제공하는 멀티미디어 서비 스 제공자를 말한다. 18. "트래픽 데이터"(Traffic Data)란 다른 전자시스템과의 통신 체인의 일부로 전자 시스템에서 발생하는 전자거래에 관한 전 자데이터를 말하며 이에는 전화번호, 인터 넷 프로토콜 주소, 민간전자시스템 운영자 가 전자시스템 사용자를 식별하기 위하여 사용하는 유사한 식별번호, 전자거래 경로 (route), 전자거래의 시작 및 종료 시간, 전 자데이터 크기, 이메일, 인스턴트 메시지 서비스(instant messaging) 또는 파일 전 송과 같이 민간전자시스템 운영자가 제공 하고 전자시스템 사용자가 사용하는 서비 스 유형 또는 파일 전송을 포함한 전자거래 의 발신지 및 수신지가 포함된다. 19. "전자시스템 사용자 정보"(Subscriber Information)란 전자시스템 사용자가 사용 하는 서비스와 관련하여 민간전자시스템 운영자가 제어하거나 관리하는 전자데이터 를 말하며 이에는 민간전자시스템 운영자 가 제공하는 서비스에서 사용되는 전자시 스템 사용자의 성명, 전자시스템 사용자의 거주지 주소 및 민간전자시스템 운영자가 제공하는 서비스에 등록하거나 사용할 때 전자시스템 사용자의 위치를 식별하는 그 밖의 주소, 민간전자시스템 운영자가 제공 하는 서비스에 등록하기 위하여 전자시스 템 사용자가 사용하는 이메일 주소 및 전화 번호와 같은 식별번호, 장비 설치 위치, 서 비스 기간과 관련하여 민간전자시스템 운 영자가 전자시스템 사용자에게 발행한 결 제 또는 송장 정보를 포함한 전자시스템 사 용자의 신원에 대한 정보를 포함한다. 20. "통신 콘텐츠"란 트래픽 데이터 (Traffic Data) 및 전자시스템 사용자 정보 (Subscriber Information) 외에 민간전자 시스템 운영자가 제공하는 서비스를 통해 전자시스템 사용자가 송신, 전송 또는 수신 한 전자정보 또는 전자문서를 말한다. 21. "특정 개인데이터"란 법과 규정의 조항 에 따른 건강 데이터 및 정보, 생체 데이터, 유전 데이터, 성생활·지향, 정치적 견해, 아 동 데이터, 개인 금융 데이터 및 그 밖의 데 이터를 말한다. 22. "법집행관"이란 진행 중인 수사, 기소, 재판을 담당하는 법집행기관의 담당관을 말한다. 23. "법집행기관"이란 법에 규정된 범죄행 위에 대한 수사, 기소 또는 재판을 수행할 권한을 가지고 법에 따라 설립된 부처 또는 기관을 말한다. 24. "담당자"란 민간전자시스템 운영자, 부 처, 기관, 법집행기관 및 사법기관의 전자 시스템 및 전자데이터에 대한 접근과 접근 종료 요청과 관련한 연락 담당자를 말한다. 25. "장관"이란 통신 및 정보과학 분야의 정부 업무를 감독하는 장관을 말한다. 26. "부처"란 통신 및 정보과학 분야의 정 부 업무를 감독하는 부처를 말한다.
a. 법과 규정의 조항에 따라 부처 또는 기 관의 규제 또는 감독을 받는 전자시스템 운 영자 b. 다음 각 목의 어느 하나를 수행하는 데 사용되는 인터넷을 통한 온라인 포털, 사이 트 또는 온라인 애플리케이션을 갖춘 전자 시스템 운영자 1. 상품이나 서비스의 제안 및 거래를 제 공, 관리 및 운영한다. 2. 금융 거래 서비스를 제공, 관리 및 운영 한다. 3. 포털이나 사이트를 통한 다운로드, 전자 메일을 통한 전달 등 데이터 연결망을 통해 또는 전자시스템 사용자 기기로 다른 애플 리케이션을 통해 유료 디지털 자료 또는 콘 텐츠를 전달한다. 4. 디지털 플랫폼, 네트워킹 및 소셜 언론 매체 서비스 형태의 단문 메시지, 음성 통 화, 화상 통화, 전자 메일 및 온라인 채팅을 포함하되 이에 국한되지 아니하는 통신서 비스를 제공, 관리 및 운영한다. 5. 검색 엔진 서비스를 관리하고 텍스트, 소리, 이미지, 애니메이션, 음악, 비디오, 영화 그리고 게임이나 그 일부 및 전부의 조합 형태로 전자정보를 제공한다. 6. 전자거래활동과 관련하여 대중에게 서 비스를 제공하는 운영 활동을 위해 개인데 이터를 처리한다.
a. 전자시스템 운영에 대한 일반적인 설명 b. 법과 규정의 조항에 따라 정보보안을 보 장할 의무 c. 법과 규정의 조항에 따라 개인데이터를 보호할 의무 d. 법과 규정의 조항에 따라 전자시스템 적 합성 시험을 수행할 의무
a. 전자시스템의 명칭 b. 전자시스템의 분야 c. 균일한 리소스 로케이터(URL) 웹사이 트 d. 도메인명시스템(domain name system) 및 인터넷 프로토콜 서버 주소(IP) e. 비스니스 모델 설명 f. 전자시스템의 기능과 전자시스템의 사업 절차에 대한 간략한 설명 g. 처리된 개인데이터에 관한 정보 h. 전자시스템 및 전자데이터의 관리, 처리 및 저장 위치에 관한 정보 i. 법과 규정의 조항에 따라 감독 및 법집행 의 실효성을 보장하기 위하여 민간전자시 스템 운영자가 전자시스템 및 전자데이터 에 대한 접근을 부여할 의무를 보장하고 충 족한다는 것을 설명하는 진술서
a. 법인명, 법인 주소, 법인 형태, 회사 증서 및 최근 개정 증서 b. 납세식별번호 c. 성명, 주민등록번호, 전화번호 d. 관련 문서에 의해 입증된 바와 같이 민 간전자시스템 운영자가 법과 규정의 조항 에 따라 권한을 가진 부처 또는 기관으로부 터 사업활동을 수행하는 것이 합법적임을 설명하는 진술서
a. memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; a. 인도네시아 역내에서 서비스를 제공하 는 자 b. melakukan usaha di Indonesia; dan/atau c. Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
a. 인도네시아 역내에서 서비스를 제공하 는 자 b. 인도네시아에서 사업을 수행하는 자 c. 인도네시아 영역에서 사용 및 제공되는 전자시스템을 갖추고 있는 자
a. 민간전자시스템 운영자의 신원 b. 회사 대표의 신원 및 책임자의 신원 c. 거주지 정보 및 법인 설립 증명서 (certificate of incorporation) d. 인도네시아 고객(user) 수 e. 인도네시아에서 발생한 거래 가치
제3조제3항, 제3조제5항 및 제4조제2항에 언급된 등록 정보의 변경사항은 장관에게 신고하여야 한다.
a. 제2조 및 제4조에 따른 등록을 수행하지 않은 경우 b. 등록증명서를 소지하고 있으나 제5조에 언급된 등록 정보의 변경사항을 신고를 하 지 아니한 경우 c. 제3조제3항, 제3조제4항 및 제4조제2항 에 언급된 등록 정보를 정확하게 제공하지 아니한 경우
a. 전자 메일(electronic mail) 및 그 밖의 전자 매체를 통해 통보된 서면 징계 b. 민간전자시스템 운영자가 제3항제a호에 언급된 서면 징계를 무시하는 경우 민간전 자시스템 운영자에 대한 임시 정지 c. 제3항제b호에 언급된 임시 정지 후 7일 이내에 민간전자시스템 운영자가 확인을 제공하지 아니하는 경우, 전자시스템에 대 한 접근 종료(access blocking) 및 전자시 스템 운영자 등록증명서의 취소
(1) 민간전자시스템 운영자는 신뢰할 수 있고 안전하며 책임감 있는 방식으로 전자 시스템을 운영하고 전자시스템의 전자정보 및 전자문서를 관리할 책임이 있다.
a. 해당 전자시스템에는 금지된 전자정보 및 전자문서가 포함되어 있지 아니하다는 것 b. 해당 전자시스템은 금지된 전자정보 및 전자문서의 유포를 촉진하지 아니하다는 것
a. 법과 규정의 조항을 위반하는 것 b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan b. 대중의 불안을 조성하고 공공질서를 교 란시키는 것 c. 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 수 단을 알리거나 이에 대한 접근을 제공하는 것
a. 전자정보 및 전자문서에 대한 거버넌스 를 가진다. b. 신고 수단을 제공한다.
a. 전자시스템 서비스를 이용할 때 전자시 스템 사용자의 권리·의무 b. 전자시스템 운영을 수행하는 데 민간전 자시스템 운영자의 권리·의무 c. 전자시스템 사용자가 업로드한 전자정 보 및 전자문서의 책임에 관한 조항 d. 시설 및 서비스의 가용성 및 이의사항의 해결
a. memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan; b. melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait; b. 장관 및 관련 부처 또는 기관에 대한 이 의사항 및 신고 및 이의사항 및 신고에 대 한 확인 요청에 대해 독립적으로 조사를 수 행한다. c. memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan d. menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
a. 이의사항 및 신고를 하는 당사자에게 이 의사항 및 신고에 대한 답변을 제공한다. b. 장관 및 관련 부처 또는 기관에 대한 이 의사항 및 신고 및 이의사항 및 신고에 대 한 확인 요청에 대해 독립적으로 조사를 수 행한다. c. 전자시스템 사용자가 업로드한 전자정 보 및 전자문서에 대한 이의사항 및 신고에 대해 전자시스템 사용자에게 통보한다. d. 신고된 전자정보 및 전자문서가 금지된 전자정보 및 전자문서를 구성하지 아니하 는 경우, 이의사항 및 신고를 거부한다.
사용자 생성 콘텐츠를 위한 민간전자시스 템 운영자는 민간전자시스템 운영자가 다 음 각 호를 수행한 이후 전자시스템을 통해 전송 또는 배포되는 금지된 전자정보 및 전 자문서에 대한 법적 책임으로부터 면제될 수 있다. a. 제9조제3항 및 제10조에 언급된 의무를 이행한다. b. 감독 및 법집행의 목적상 금지된 전자정 보 및 전자문서를 업로드하는 전자시스템 사용자(Subscriber Information)에 대한 정보를 제공한다. c. 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접 근 종료(take down)를 수행한다.
a. 클라우드 컴퓨팅 사용 시 클라우드 컴퓨 팅 운영자 서비스 이용자의 권리·의무 b. 클라우드 컴퓨팅 운영 시 클라우드 컴퓨 팅 운영자의 권리·의무 c. 클라우드 컴퓨팅에 전자정보 및 전자문 서를 저장하는 것과 관련하여 클라우드 컴 퓨팅 운영자 서비스 이용자의 책임에 대한 조항
(3) 클라우드 컴퓨팅 운영자는 감독 및 법 집행의 목적상 자신이 통제하는 클라우드 컴퓨팅 운영자 서비스 이용자에게 전자정 보 및 전자데이터를 제공하여야 한다.
a. 대중 b. 부처 또는 기관 c. 법집행관 d. 사법기관
a. 웹사이트(website) 및 애플리케이션 b. 비전자 메일 c. 전자 메일(electronic mail)
a. 테러 b. 아동 음란물 c. 대중의 불안을 조성하고 공공질서를 교 란하는 콘텐츠
a. 다음 각 목의 어느 하나에 대한 접근 종 료 신청서의 경우, 관련 부처 또는 기관 1. 해당 권한에 따른 금지된 전자정보 및 전자문서 2. 법과 규정의 조항에 따라 자신의 권한에 따라 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 접근을 촉진할 수 있는 전자정보 및 전자문 서 b. 다음 각 목에 대한 접근 종료 신청서의 경우, 장관 1. 음란물 및 도박이 포함된 금지된 전자정 보 및 전자문서 2. 음란물 및 도박이 포함된 금지된 전자정 보 및 전자문서에 대한 접근을 촉진할 수 있는 전자정보 및 전자문서
a. 신청인의 신원 b. 금지된 전자정보 및 전자문서를 표시하 는 이미지 또는 화면 캡처(screen capture) c. 접근 종료가 신청 중인 금지된 전자정보 및 전자문서로 특정하게 연결되는 링크 또 는 URL d. 신청 사유
a. 부처 또는 기관, 법집행관의 공식 서한, 법원 결정 및 사법기관의 결정 b. 금지된 전자정보 및 전자문서에 대한 법 적 분석 c. 금지된 전자정보 및 전자문서를 표시하 는 이미지 또는 화면 캡처 d. 금지된 전자정보 및 전자문서로 특정하 게 연결되는 링크(URL)
a. 신청서 b. 전자시스템 담당자의 신원 및 현 연락처 c. 전자시스템 소유자 및 담당자의 신분증 스캔본 d. 전자시스템이 더 이상 금지된 전자정보 및 전자문서를 포하지 아니함을 증명하는 이미지나 화면 캡처 및 링크(URL) e. 부처 또는 기관, 법집행관의 추천서 또 는 법적 구속력이 있는 법원 결정 f. 민간전자시스템 운영자로서의 합법성을 증명하는 그 밖의 증거
a. 권한의 근거가 되는 법과 규정의 조항에 따라 감독 및 법집행을 수행하는 부처 또는 기관의 권한 범위 b. 전자시스템 및 전자데이터에 대한 접근 요청의 목적과 이해관계 c. 접근 요청의 목적과 이해관계에 따라 필 요한 접근 유형의 분류 d. 부처 또는 기관이 요청한 전자시스템 및 전자데이터에 대한 접근으로부터 민간 데 이터 소유자의 권리와 제3자의 이익을 보 호하기 위한 체제 e. 민간전자시스템 운영자의 전자시스템 및 전자데이터에 대한 접근 요청을 승인하 는 기간 f. 부처 또는 기관이 전자시스템 및 전자데 이터에 대한 접근을 사용하는 기간 g. 민간전자시스템 운영자의 즉각적인 승 인이 필요한 긴급 또는 비상상황에서 전자 시스템 및 전자데이터에 대한 접근 요청 h. 전자시스템 및 전자데이터에 대한 접근 요청을 제출할 수 있는 부처 또는 기관의 담당자
민간전자시스템 운영자가 부처 또는 기관 에 제공한 전자시스템 및 전자데이터에 대 한 접근은 제23조제1항에 언급된 요청에 명시된 감독 목적으로만 사용할 수 있다.
a. 부처 또는 기관의 권한에 대한 법적 근 거 b. 요청의 목적과 이해관계 c. 요청된 전자데이터 유형에 대한 구체적 인 설명
제26조에 언급된 요청은 부처 또는 기관의 담당자가 요청을 제출한 날부터 5일 이내 에 민간전자시스템 운영자가 승인한다.
a. 부처 또는 기관의 권한에 대한 법적 근 거 b. 요청의 목적과 이해관계 c. 요청된 전자시스템에 대한 구체적인 설 명 d. 요청된 전자시스템에 접근할 부처 또는 기관의 담당자 성명
a. 전자데이터의 무결성, 가용성 및 기밀성 b. 전자시스템의 신뢰성과 안전성 c. 전자시스템에 저장, 전송 또는 처리되는 개인데이터
제29조에 언급된 요청은 부처 또는 기관의 담당자가 요청을 제출한 날부터 5일 이내 에 민간전자시스템 운영자가 승인한다.
a. 최소 5년 이상 b. 법집행관의 관할 지방법원에서 명령을 받은 경우 2년 이상 5년 미만
민간전자시스템 운영자가 인도네시아 영역 외에서 전자데이터 또는 전자시스템을 관 리, 처리 및 저장하는 경우, 민간전자시스 템 운영자는 다음 각 호의 어느 하나에 대 하여 제32조 및 제33조에 언급된 목적상 전자데이터 또는 전자시스템에 대한 접근 을 부여한다. a. 인도네시아 거주자 b. 인도네시아 법에 따라 설립된 사업체
제32조 및 제33조에 언급된 민간전자시스 템 운영자가 제공하는 전자시스템 및 전자 데이터에 대한 접근은 법집행관이 제출한요청에 명시된 수사, 기소 및 재판 목적으 로만 사용할 수 있다.
a. 법집행관의 권한에 대한 법적 근거 b. 요청의 목적과 이해관계 c. 요청된 전자데이터 유형에 대한 구체적 인 설명 d. 수사, 기소 또는 재판 중인 범죄행위의 목록
a. 법집행관의 권한에 대한 법적 근거 b. 요청의 목적과 이해관계 c. 요청된 전자데이터 유형에 대한 구체적 인 설명 d. 수사, 기소 또는 재판 중인 범죄행위의 목록. e. 법집행기관 관할 지방법원장의 결정서
제36조에 언급된 요청은 법집행기관의 담 당자가 요청을 제출한 날부터 5일 이내에 민간전자시스템 운영자가 승인한다.
a. 법집행관의 권한에 대한 법적 근거 b. 요청의 목적과 이해관계 c. 요청된 전자시스템 유형에 대한 구체적 인 설명 d. 수사, 기소 또는 재판 중인 범죄행위의 목록 e. 요청된 전자시스템에 접근할 법집행관 의 성명 f. 법집행기관 관할 지방법원장의 결정서
a. 전자데이터의 무결성, 가용성 및 기밀성 b. 전자시스템의 신뢰성과 안전성 c. 전자시스템에 저장, 전송 또는 처리되는 개인데이터
제39조에 언급된 요청은 법집행기관의 담 당자가 요청을 제출한 날부터 5일 이내에 민간전자시스템 운영자가 승인한다.
a. 테러 b. 아동 음란물 c. 인신매매(human trafficking) d. 조직범죄 e. 생명을 위협하고 신체적 부상을 초래하 는 비상상황
a. 민간전자시스템 운영자가 전자시스템 사용자에게 제공하는 서비스 품질 b. 전자시스템 사용자의 개인데이터 보호 c. 인도네시아 법과 규정에서 명시한 민간 전자시스템 운영자의 의무 이행
a. 민간전자시스템 운영자가 전자시스템 사용자에게 제공하는 서비스 품질 b. 전자시스템 사용자의 개인데이터 보호 c. 인도네시아 법과 규정에서 명시한 민간 전자시스템 운영자의 의무 이행
a. 제21조에 규정된 바와 같이 부처 또는 기관 또는 법집행관에게 접근을 부여한다. b. 제43조제1항 및 제44조제1항에 규정된 바와 같이 감사 기록을 보유하고 있다.
a. 서면 징계 b. 한시적 정직 c. 접근 종료 d. 전자시스템 운영자 등록증명서의 취소
a. 제42조에 규정된 바와 같이 법집행관에 게 접근을 부여한다. b. 제43조제1항 및 제44조제1항에 규정된 바와 같이 감사 기록을 보유하고 있다.
a. 서면 징계 b. 전자시스템 운영자 등록증명서의 취소
이 장관령에서 명시한 민간전자시스템 운 영자는 이 장관령이 시행된 후 6개월 이내 에 등록하여야 한다.
이 장관령의 효력 발생에 따라 다음 각 호 는 취소되고 무효로 선언된다. a. 「부정적인 콘텐츠가 포함된 인터넷 사 이트 관리에 관한 정보통신부 장관령 2014 년 제19호」(인도네시아공화국 관보 2014 년 제1003호) b. 「전자시스템 운영자의 등록절차에 관 한 정보통신부 장관령 2014년 제36호」 (인도네시아공화국 관보 2014년 제1432 호)
이 장관령은 공포일부터 시행한다.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd JOHNNY GERARD PLATE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA 대중의 인식을 제고하기 위하여 이 장관령 의 공포를 인도네시아공화국 관보에 고시 할 것을 명령한다. 2020년 11월 16일 자카르타에서 제정 정보통신부장관 인도네시아공화국 서명 조니 제라드 플레이트 2020년 11월 24일 자카르타에서 공포 법무인권부 규정 총괄국장 인도네시아공화국 서명 위도도 에카자햐나