BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang
diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam
rangka mendorong ekspor nasional.
2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Perbankan.
3. Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank
yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan
kepada Eksportir.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara
Republik Indonesia.
5. Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum
maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk
perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
6. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
8. Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia.
9. Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai
maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam
melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.
10. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas
pembiayaan, baik berbentuk tunai maupun non-tunai, yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan
fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
11. Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan
hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan
perjanjian antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan
Ekspor Nasional.
12. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk
menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak
terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi
kewajiban perikatan kepada kreditornya.
13. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas
kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa
yang tidak pasti.
BAB II
PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Bagian Kesatu
Asas, Tujuan, dan Kebijakan Dasar
Pasal 2
Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional berdasarkan
atas asas:
a. kepentingan nasional;
b. kepastian hukum;
c. keterbukaan;
d. akuntabilitas;
e. profesionalisme;
f. efisiensi berkeadilan; dan
g. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 3
Pembiayaan Ekspor Nasional bertujuan untuk menunjang
kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program
ekspor nasional.
Pasal 4
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor
Nasional untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi
peningkatan ekspor nasional;
b. mempercepat peningkatan ekspor nasional;
c. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang
berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk
ekspor; dan
d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah,
dan koperasi untuk mengembangkan produk yang
berorientasi ekspor.
Bagian Kedua
Bentuk Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 5
(1) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
a. Pembiayaan;
b. Penjaminan; dan/atau
c. Asuransi.
(2) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan kepada badan usaha baik badan usaha
yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk
badan hukum termasuk perorangan.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik
Indonesia.
Pasal 6
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf a diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja
dan/atau investasi.
Pasal 7
Bentuk Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran
yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar
negeri;
b. Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar
negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan
diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan
kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau
pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu
perusahaan Indonesia;
c. Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan
pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada
Eksportir Indonesia; dan/atau
d. Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan
pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian
merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.
Pasal 8
Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
c dapat diberikan dalam bentuk:
a. Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
c. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan
Indonesia di luar negeri; dan/atau
d. Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi
tujuan ekspor.
Pasal 9
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan
khusus untuk itu.
BAB III
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Bagian Kesatu
Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Pasal 10
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Ekspor
Nasional, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya
disingkat LPEI sebagai lembaga keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9.
(2) LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan
hukum menurut Undang-Undang ini.
(3) LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan
independen.
(4) LPEI bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 11
(1) LPEI berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
(2) LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar
wilayah Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 12
LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1).
Pasal 13
(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, LPEI mempunyai tugas:
a. memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam
rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan,
Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam
rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha
lain yang menunjang Ekspor;
b. menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek
yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh
perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk
peningkatan ekspor nasional; dan
c. membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh
Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan
pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial
cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan
ekonomi Indonesia.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), LPEI dapat melakukan:
a. bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga
Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor,
khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi; dan
b. melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan
wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 14
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, LPEI berwenang:
a. menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional;
b. melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor
Nasional;
c. melakukan reasuransi terhadap asuransi yang
dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
dan
d. melakukan penyertaan modal.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau
badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
LPEI dengan persetujuan Menteri.
Pasal 15
LPEI dapat memberikan fasilitas Asuransi kepada Eksportir
dalam hal lembaga asuransi ekspor tidak dapat memenuhi
permintaan fasilitas asuransi bagi Eksportir atau dalam rangka
memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh pembeli di luar
negeri.
Pasal 16
Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem
pembayaran nasional dan internasional.
Pasal 17
(1) Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip
penerapan manajemen risiko, dan prinsip mengenal
nasabah.
(2) Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian,
dan kewajaran.
(3) Penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kecukupan
modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan
disiplin pasar terhadap risiko yang melekat.
(4) Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kebijakan
dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan rekening
nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen
risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan pelaksanaan
prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penugasan Khusus
Pasal 18
(1) LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari
Pemerintah untuk mendukung program Ekspor nasional
atas biaya Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang terkait
dengan penugasan khusus pelaksanaan program Ekspor
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Permodalan LPEI
Pasal 19
(1) Modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham.
(3) Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah),
Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan
mekanisme yang berlaku.
(4) Penambahan modal LPEI untuk menutup kekurangan
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) LPEI dapat membentuk cadangan umum dan cadangan
tujuan.
(2) Dalam hal akumulasi cadangan umum dan cadangan
tujuan telah melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari
modal awal LPEI, kelebihannya sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) digunakan untuk kapitalisasi modal dan 25%
(dua puluh lima persen) sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
(3) Kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 21
(1) Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun kegiatan digunakan untuk:
a. cadangan umum;
b. cadangan tujuan;
c. jasa produksi dan tantiem; dan
d. bagian laba Pemerintah.
(2) Persentase alokasi surplus ditetapkan:
a. cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90%
(sembilan puluh persen) dari surplus; dan
b. jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah
sebesar 10% (sepuluh persen) dari surplus.
(3) Besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan
tujuan, jasa produksi dan tantiem, serta bagian laba
Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Sumber dan Penempatan Dana
Pasal 22
(1) Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh
dana dari:
a. penerbitan surat berharga;
b. pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau
jangka panjang yang bersumber dari:
1. pemerintah asing;
2. lembaga multilateral;
3. bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik
dari dalam maupun luar negeri;
4. Pemerintah; dan/atau
c. hibah.
(2) Selain memperoleh dana dari sumber-sumber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat membiayai
kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan
dana oleh Bank Indonesia.
Pasal 23
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada
LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1) LPEI dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan
untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk pembelian
surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan
dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain dalam bentuk:
a. surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
b. Sertifikat Bank Indonesia;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara
donor;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan
multilateral;
e. simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada
Bank Indonesia; dan/atau
f. simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar
negeri.
(3) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan dengan mempertimbangkan faktor
likuiditas dan risiko.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Organ LPEI
Pasal 25
(1) Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI.
(2) Anggota Dewan Direktur berjumlah paling banyak 10
(sepuluh) orang, yang terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau
lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat
yang berasal dari instansi atau lembaga yang
membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang
berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi
perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal
dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian.
b. paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar
LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI.
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
atas usul instansi atau lembaga yang bersangkutan.
(4) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Salah seorang dari anggota Dewan Direktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri
sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur
Eksekutif.
(6) Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan
Direktur.
(7) Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
melakukan tugas secara penuh waktu dan dilarang
merangkap jabatan eksekutif di tempat lain.
(8) Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 26
(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan
kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan
operasional LPEI.
(2) Pembagian tugas dan tata cara pelaksanaan tugas anggota
Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(3) Gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya Dewan Direktur
dan Direktur Pelaksana ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direktur, paling sedikit
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik,
serta dedikasi yang tinggi;
e. tidak termasuk daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh
otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan
lembaga keuangan;
f. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan
dan perekonomian;
g. memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang
yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI; dan
h. tidak pernah dinyatakan pailit.
Pasal 28
(1) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Menteri
apabila:
a. berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir;
c. mengundurkan diri;
d. kinerja anggota Dewan Direktur tidak memenuhi
kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Menteri;
e. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat
kedua atau besan dengan anggota Dewan Direktur yang
lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri;
f. melakukan kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi,
tindak pidana lainnya, atau pelanggaran moral; dan/atau
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
f, dan huruf h.
(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) huruf a diberhentikan dari jabatannya
karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
tidak lagi menjadi pejabat di instansi atau lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) sebelum diberhentikan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam waktu
14 (empat belas) hari diberi kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri kepada Menteri.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pemberhentian anggota Dewan Direktur dan pengangkatan
anggota yang baru harus dilakukan sehingga jumlah
anggota Dewan Direktur paling sedikit 4 (empat) orang.
(6) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan, anggota
Dewan Direktur penggantinya ditetapkan dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Direktur yang diangkat
untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan
karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah sisa masa jabatan anggota
Dewan Direktur yang digantikannya.
Pasal 29
(1) Kegiatan operasional LPEI dilakukan oleh Direktur
Eksekutif.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu
oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana.
(3) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling banyak 4 (empat) orang berasal dari dalam LPEI.
(4) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Direktur atas usul
Direktur Eksekutif.
Pasal 30
(1) Direktur Eksekutif mewakili LPEI, baik di dalam maupun
di luar pengadilan;
(2) Kewenangan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada 2 (dua) orang
Direktur Pelaksana.
Bagian Kedua
Kepegawaian
Pasal 31
(1) Direktur Eksekutif menetapkan sistem kepegawaian,
penggajian, penghargaan, program pensiun, dan tunjangan
hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPEI.
(2) Direktur Eksekutif mengangkat dan memberhentikan
pegawai LPEI.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Direktur
Eksekutif.
Bagian Ketiga
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang
serta Penghapusbukuan Aktiva Tetap
Pasal 32
(1) Kewenangan penghapusbukuan piutang LPEI
dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif, Dewan Direktur,
atau Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. piutang sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) oleh Direktur Eksekutif dengan
persetujuan Dewan Direktur;
b. piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) oleh Dewan Direktur dengan
persetujuan Menteri; dan
c. piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah) oleh Menteri.
(2) Piutang yang dapat dihapusbukukan adalah piutang macet
yang walaupun telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap
tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan
dalam penyalurannya.
(3) LPEI wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang
yang telah dihapusbukukan sebelum piutang tersebut
dihapus tagih.
Pasal 33
(1) Dalam hal upaya penagihan atas piutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) telah dilakukan lebih
dari 10 (sepuluh) tahun, tetapi tetap tidak tertagih dan
perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan
hasil tagih, piutang tersebut dapat dihapustagihkan.
(2) Kewenangan penghapustagihan piutang LPEI
dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh
persetujuan dari Dewan Direktur.
Pasal 34
(1) Aktiva tetap yang dapat dihapusbukukan adalah aktiva
yang telah habis umur ekonomisnya atau mengalami
keusangan karena kemajuan teknologi.
(2) Kewenangan penghapusbukuan aktiva tetap dilaksanakan
oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan
dari Dewan Direktur.
Pasal 35
Tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33
ayat (1) serta tata cara penghapusbukuan aktiva tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ditetapkan
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Pasal 36
Tahun Buku dan Tahun Anggaran LPEI dimulai dari 1 Januari
sampai dengan 31 Desember.
Pasal 37
(1) Direktur Eksekutif menyiapkan Rencana Jangka Panjang
sebagai rencana strategis yang memuat sasaran yang
hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahunan.
(2) Direktur Eksekutif menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan sebagai penjabaran tahunan dari
Rencana Jangka Panjang.
(3) Tata cara penyusunan, penyampaian, dan pengubahan
Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pelaporan dan Akuntabilitas
Pasal 38
(1) LPEI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit kepada Menteri paling lambat tanggal
30 April tahun berikutnya.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh
Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur.
(3) LPEI wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah
diaudit melalui media massa elektronik dan paling sedikit
2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas
secara nasional, paling lambat tanggal 30 April tahun
berikutnya.
Bagian Keenam
Pembubaran
Pasal 39
LPEI hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 40
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap LPEI dilakukan oleh
Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan LPEI
ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
BANTUAN HUKUM
Pasal 41
LPEI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan
Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, pegawai,
mantan Dewan Direktur, mantan Direktur Eksekutif, mantan
Direktur Pelaksana, dan mantan pegawai atas tuntutan pidana
dan/atau gugatan yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau
akibat hukum, sepanjang keputusan dan/atau kebijakan yang
diambil dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan tugas
dan wewenangnya.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 42
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur
Pelaksana, dan pegawai yang melanggar ketentuan Pasal
17 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat
(3), dan Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa
teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 43
(1) Pegawai LPEI yang dengan sengaja melakukan kegiatan
yang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,
Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24
ayat (1), dan/atau Pasal 32 yang mengakibatkan kerugian
bagi LPEI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah).
(2) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, atau
Direktur Pelaksana yang dengan sengaja melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), Pasal
14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24
ayat (1), dan/atau Pasal 32 yang mengakibatkan kerugian
bagi LPEI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia
tetap melaksanakan kegiatan operasional sampai dengan
beroperasinya LPEI.
b. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk
mempersiapkan operasional LPEI dan melakukan
sosialisasi.
c. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk
menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit
atas laporan keuangan penutup Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Ekspor Indonesia.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Untuk pertama kali, anggota Dewan Direktur diangkat untuk
masa jabatan sebagai berikut:
a. anggota Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan
Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun;
b. 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk
masa jabatan 4 (empat) tahun;
c. 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk
masa jabatan 3 (tiga) tahun;
d. paling banyak 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b
yang berasal dari luar LPEI yang bukan merupakan Ketua
Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat)
tahun; dan
e. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang berasal
dari dalam LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan
Direktur diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Pasal 46
Dalam menjalankan kegiatannya, baik dalam melakukan
Pembiayaan, Penjaminan, maupun Asuransi, LPEI tunduk
pada Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 47
LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dapat
menggunakan nama Indonesia Eximbank.
Pasal 48
(1) Paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan:
a. LPEI mulai beroperasi;
b. anggota Dewan Direktur telah diangkat; dan
c. peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
telah ditetapkan.
(2) Dengan beroperasinya LPEI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor
Indonesia dinyatakan bubar dan semua aktiva dan
pasiva serta hak dan kewajiban hukum Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi
aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum LPEI;
dan
b. semua pegawai Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Ekspor Indonesia menjadi pegawai LPEI.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA