로고

PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN GEDUNG KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG Setiap Bangunan Gedung Umum sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedungnya harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung untuk memberikan kemudahan bagi Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung dalam menjalankan aktivitasnya. Penyediaan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung umum meliputi: 1) ruang ibadah; 2) ruang ganti; 3) ruang laktasi; 4) taman penitipan anak (TPA) 5) toilet; 6) bak cuci tangan; 7) pancuran; 8) urinal; 9) tempat sampah; 10) fasilitas komunikasi dan informasi; 11) ruang tunggu; 12) perlengkapan dan peralatan kontrol; 13) rambu dan marka; 14) titik pertemuan; 15) tempat parkir; 16) sistem parkir otomatis; dan 17) sistem kamera pengawas. Persyaratan teknis, gambar, dan ukuran kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan Bangunan Gedung adalah sebagai berikut: 1. Ruang Ibadah a. Persyaratan teknis 1) Ruang ibadah harus ditempatkan menjadi 1 dengan Bangunan Gedung atau secara khusus terpisah pada lokasi yang layak, suci, mudah dilihat dan dicapai dilengkapi dengan penunjuk arah dan penanda yang informatif. 2) Ruang ibadah dapat berupa mushola, masjid atau praying room pada Bangunan Gedung Umum atau ruang meditasi untuk fasilitas internasional. 3) Ruang ibadah untuk laki-laki dan perempuan dapat disediakan secara terpisah atau disatukan dan dilengkapi dengan fasilitas peribadatan. 4) Pintu masuk mushola atau masjid disarankan tidak langsung berhadapan dengan arah kiblat. 5) Mushola atau masjid dilengkapi dengan ruang wudhu dengan ketentuan: a) Ruang wudhu laki-laki dan perempuan harus terpisah; b) Ruang wudhu dengan toilet atau kamar mandi harus terpisah; c) Lantai ruang wudhu harus menggunakan material bertekstur kasar, tidak licin dan mudah dibersihkan; d) Ruang wudhu harus dapat diakses secara mudah dan aman oleh Pengguna Bangunan Gedung Dan Pengunjung Bangunan Gedung; e) Jarak antar kran pada ruang wudhu 80 cm – 100 cm dengan ketinggian kran 80 cm – 100 cm; dan f) Ruang wudhu harus memiliki sistem pencahayaan dan penghawaan yang memadai. 6) Kelengkapan yang dapat disediakan di ruang wudhu, antara lain: a) bangku; b) pijakan kaki; c) tempat meletakkan barang pribadi selama berwudhu; d) gantungan; dan/atau e) cermin. 7) Jika terdapat perbedaan ketinggian lantai antara ruang wudhu dan ruang ibadah dapat disediakan ram untuk pengguna kursi roda. 8) Pada ruang ibadah perlu disediakan loker untuk menyimpan sepatu atau barang bawaan penggunanya. 9) Persentase rata-rata kebutuhan luasan ruang ibadah berdasarkan fungsi Bangunan Gedung adalah sebagai berikut: a) Bangunan Gedung Fungsi Hunian Rumah susun/apartemen sebesar 5% dari luas lantai Bangunan Gedung. b) Bangunan Gedung Fungsi Usaha sebesar 5% dari luas lantai Bangunan Gedung kecuali gudang penyimpanan sebesar 3% dari luas lantai Bangunan Gedung. c) Bangunan Gedung Fungsi Sosial Budaya sebesar 5% dari luas Bangunan Gedung kecuali tempat praktik dokter sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung. d) Bangunan Gedung Fungsi Khusus sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung. e) Bangunan Gedung yang memiliki lebih dari 1 fungsi sebesar 3% dari luas lantai Bangunan Gedung. b. Gambar Detail dan Ukuran 1) Tempat wudhu berdiri Gambar 3.2. Dimensi tempat wudhu berdiri (Denah, Tampak, dan Potongan) 2) Tempat wudhu duduk Gambar 3.3. Dimensi tempat wudhu duduk (denah, tampak, dan potongan) Gambar 3.4. Dimensi tempat wudhu duduk untuk penyandang disabilitas 2. Ruang Ganti a. Persyaratan teknis 1) Ruang ganti perlu disediakan terutama pada Bangunan Gedung yang aktivitas didalamnya mempersyaratkan penggunaan pakaian/seragam tertentu seperti pabrik dan rumah sakit. 2) Lampu pada ruang ganti dengan luas ruang sampai dengan 30 m diletakkan pada ketinggian paling rendah 2,3 m sedangkan untuk ruang ganti dengan luas ruang lebih dari 30 m , lampu diletakkan pada ketinggian paling rendah 2,5 m. 3) Luas ruang ganti paling sedikit berukuran 6 m

NOMOR 14/PRT/M/2017 TENTANG

dengan dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang memadai. 4) Tingkat pencahayaan/iluminasi pada ruang ganti paling rendah 150 lux. 5) Persentase rata-rata kebutuhan luasan ruang ganti berdasarkan fungsi Bangunan Gedung adalah sebagai berikut: a) Bangunan Gedung Fungsi Usaha sebesar 5% dari luas lantai Bangunan Gedung kecuali toko sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung. b) Bangunan Gedung Fungsi Sosial Budaya sebesar 5% dari luas lantai Bangunan Gedung kecuali fasilitas pendidikan dan museum sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung. c) Bangunan Gedung yang memiliki lebih dari 1 fungsi sebesar 5% dari luas lantai Bangunan Gedung. b. Gambar detail dan ukuran Gambar 3.5. Contoh denah ruang ganti (a) Contoh loker tinggi (b) Contoh loker pendek Gambar 3.6. Contoh loker ruang ganti 3. Ruang Laktasi a. Persyaratan teknis 1) Ruang laktasi harus ditempatkan menjadi 1 dengan Bangunan Gedung pada lokasi yang layak, bersih, nyaman, mudah dilihat dan dicapai dilengkapi dengan penunjuk arah dan penanda yang informatif. 2) Ruang laktasi paling sedikit berukuran 3 m x 4 m dengan perancangan penataan ruang yang memungkinkan pengguna berkursi roda untuk bermanuver. 3) Kelembaban ideal ruang laktasi berkisar 30% - 60% dengan intensitas pencahayaan/iluminasi tidak kurang dari 200 lux. 4) Penentuan tingkat pencahayaan/iluminasi, penghawaan, dan pemilihan warna dinding ruang laktasi perlu memperhatikan kenyamanan ibu dan bayi. 5) Ruang laktasi perlu diberi tirai atau pintu yang mudah dibuka/ditutup dan dapat dikunci untuk menjaga privasi dan keamanan ibu dan bayi. 6) Kelengkapan ruang dan peralatan yang perlu disediakan pada ruang laktasi diantaranya: a) area menyusui; b) tempat perlengkapan bayi; c) bak cuci tangan; d) tempat ganti popok bayi (changing table); e) lemari pendingin; f) cermin; g) meja; h) kursi; i) dispenser; dan j) tempat sampah. 7) Persentase rata-rata kebutuhan luas ruang laktasi berdasarkan fungsi Bangunan Gedung adalah sebagai berikut: a) Bangunan Gedung Fungsi Usaha sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung. b) Bangunan Gedung Fungsi Sosial Budaya sebesar 5% dari luas Bangunan Gedung. c) Bangunan Gedung yang memiliki lebih dari 1 fungsi sebesar 2% dari luas Bangunan Gedung. b. Gambar detail dan ukuran Gambar 3.7. Contoh denah ruang laktasi Gambar 3.8. Contoh desain tempat ganti popok bayi (changing table) Gambar 3.9. Contoh fasilitas dalam ruang laktasi 4. Taman Penitipan Anak (TPA) a. Persyaratan teknis 1) Taman penitipan anak (TPA) harus ditempatkan menjadi 1 dengan Bangunan Gedung atau secara khusus merupakan bangunan tersendiri pada lokasi yang layak, aman, dan mudah diakses. 2) Taman penitipan anak (TPA) setidaknya memiliki: a) ruang serbaguna (untuk proses pembelajaran, makan dan tidur anak, dilengkapi dengan buku bacaan); b) ruang kantor/administrasi; c) ruang kesehatan; d) toilet anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan; e) toilet untuk orang dewasa (guru, pengelola dan pengasuh); f) tempat cuci tangan dengan air bersih; g) dapur; dan h) gudang. 3) Luasan taman penitipan anak (TPA) dihitung berdasarkan perencanaan jumlah pengguna menggunakan standar 3 m per anak. 4) Taman penitipan anak (TPA) sebaiknya menghindari penggunaan furnitur bersudut tajam dan peralatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat meningkatkan risiko cedera dan membahayakan keselamatan anak. b. Gambar detail dan ukuran Gambar 3.10. Contoh ruang serbaguna dalam TPA 5. Toilet a. Persyaratan teknis 1) Tipe standar toilet umum dibagi menjadi: a) tipe standar menggunakan jenis kloset jongkok; b) tipe moderat menggunakan jenis kloset jongkok dengan kloset duduk dengan jumlah yang sebanding; dan c) tipe deluxe menggunakan jenis kloset duduk lebih banyak daripada kloset jongkok. 2) Akses menuju toilet laki-laki dan perempuan perlu dibuat terpisah untuk pertimbangan keamanan. 3) Penempatan toilet sebaiknya merupakan satu kesatuan dengan ruang utamanya. 4) Toilet dilengkapi dengan penanda yang jelas dan informatif. 5) Setiap toilet untuk laki-laki dan perempuan harus menyediakan paling sedikit 1 buah toilet untuk penyandang disabilitas dan 1 buah toilet untuk anak-anak. 6) Penutup lantai untuk toilet dipilih dari material bertekstur dan tidak licin. 7) Luas ruang dalam toilet paling sedikit berukuran 80 cm x 155 cm. 8) Luas ruang dalam toilet penyandang disabilitas paling sedikit memiliki ukuran 152,5 cm x 227,5 cm dengan mempertimbangkan ruang gerak pengguna kursi roda. 9) Luas ruang dalam toilet untuk anak-anak paling kurang memiliki ukuran 75 cm x 100 cm. 10) Lebar bersih pintu toilet paling sedikit 70 cm kecuali untuk toilet penyandang disabilitas 90 cm. 11) Daun pintu toilet penyandang disabilitas pada dasarnya membuka ke arah luar toilet dan memiliki ruang bebas sekurang- kurangnya 152,5 cm antara pintu dan permukaan terluar kloset; 12) Jika daun pintu toilet penyandang disabilitas membuka ke arah dalam toilet, maka harus memberikan ruang bebas yang cukup untuk pengguna kursi roda melakukan manuver berputar 180 dan membuka/menutup daun pintu. 13) Pintu toilet penyandang disabilitas perlu dilengkapi dengan plat tendang di bagian bawah pintu untuk pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas netra. 14) Pintu toilet penyandang disabilitas dilengkapi dengan engsel yang dapat menutup sendiri. 15) Pada bagian atas luar pintu toilet penyandang disabilitas disediakan lampu alarm (panic lamp) yang akan diaktifkan oleh pengguna toilet dengan menekan tombol bunyi darurat (emergency sound button) atau menarik tuas yang tersedia di dalam toilet penyandang disabilitas ketika terjadi keadaan darurat. 16) Tuas di dalam toilet penyandang disabilitas harus diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas. 17) Toilet penyandang disabilitas harus dilengkapi dengan pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah posisi dari kursi roda ke atas kloset ataupun sebaliknya. 18) Toilet perlu diberi sirkulasi udara yang memadai melalui jendela atau bovenlicht. 19) Pencahayaan di dalam toilet harus memadai dengan standar iluminasi paling sedikit 100 lux. 20) Kelembaban udara dalam ruangan harus memadai antara 40% - 50%. 21) Lantai toilet memiliki kelandaian paling sedikit 1% dari panjang atau lebar lantai. 22) Lantai toilet harus memiliki ketinggian yang lebih rendah daripada lantai ruangan di luar toilet yang memadai. 23) Setiap water closet harus ditempatkan pada kompartemen yang terpisah. 24) Dinding dan lantai toilet diberi lapisan kedap air (waterproofing). 25) Kelengkapan ruang yang perlu disediakan pada toilet yaitu: (a) bak cuci tangan; (b) cermin; (c) tempat sampah; (d) pengering tangan; (e) tisu; (f) sanitizer; (g) sabun; (h) penggantung pakaian; (i) urinal; (j) kloset; (k) jetshower; (l) bidet; (m) pengharum ruangan; (n) exhaust fan; dan (o) keran air. 26) Toilet untuk anak-anak perlu dilengkapi dengan bak cuci tangan, WC, dan urinal dengan ketinggian yang dapat dijangkau anak- anak. 27) Persentase rata-rata kebutuhan luasan toilet berdasarkan fungsi Bangunan Gedung adalah sebagai berikut: (a) Bangunan fungsi hunian sebesar 1% dari luas lantai Bangunan Gedung; (b) Bangunan Gedung fungsi keagamaan sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung; (c) Bangunan Gedung Fungsi Usaha - Perkantoran sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung; - Mall sebesar 4% dari luas lantai Bangunan Gedung; - Pasar, terminal, gedung olahraga, dan arena bermain sebesar 5% dari luas lantai Bangunan Gedung; dan - Toko, ruko, home industry, perhotelan, dan tempat penyimpanan sebesar 1% dari luas lantai Bangunan Gedung; (d) Bangunan Gedung Fungsi Sosial Budaya - laboratorium sebesar 1% dari luas lantai Bangunan Gedung; - fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan gedung kesenian sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung; - museum sebesar 3% dari luas lantai Bangunan Gedung; - pelayanan umum sebesar 4% dari luas lantai Bangunan Gedung; dan - gedung pameran sebesar 5% dari luas lantai Bangunan Gedung; (e) Bangunan Gedung Fungsi Khusus - Bangunan Gedung untuk lembaga kepresidenan dan bangunan gedung pertahanan sebesar 1% dari luas lantai Bangunan Gedung; - Bangunan Gedung Lembaga Negara dan perwakilan RI di negara lain sebesar 2% dari luas lantai Bangunan Gedung; dan - Bangunan Gedung Lembaga Peradilan sebesar 3% dari luas lantai Bangunan Gedung. (f) Bangunan Gedung yang memiliki lebih dari 1 (satu) fungsi sebesar 3% dari luas lantai Bangunan Gedung. b. Gambar Detail dan Ukuran 1) Ukuran Toilet Umum JDIH Kementerian PUPR Gambar 3.12. Ruang dalam toilet dengan bukaan ke dalam, tempat sampah, dan tempat barang bawaan Denah toilet penyandang disabilitas Potongan toilet penyandang disabilitas Gambar 3.13. Contoh ruang dalam toilet penyandang disabilitas yang dilengkapi dengan pegangan rambat Gambar 3.14. Pintu toilet disabilitas dengan material daun pintu dari logam Gambar 3.15. Pintu toilet disabilitas dengan material daun pintu dari kaca Pendekatan diagonal Pendekatan samping Gambar 3.16. Pergerakan pengguna kursi roda ke dan dari kloset duduk menggunakan pendekatan diagonal dan pendekatan samping Gambar 3.17. Dimensi minimal ruang dalam toilet penyandang disabilitas Penampang horizontal Penampang vertikal Gambar 3.18. Dimensi ruang dalam toilet untuk umum dan anak-anak Gambar 3.19. Mekanisme panic button pada toilet penyandang disabilitas Gambar 3.20. Contoh denah toilet yang setidaknya menyediakan 1 (satu) toilet penyandang disabilitas di toilet 2) Toilet Umum Tipe Standar Gambar 3.21. Denah toilet umum tipe standar Gambar 3.22. Tampak depan toilet umum tipe standar Gambar 3.23. Potongan A toilet umum tipe standar Gambar 3.24. Potongan B toilet umum tipe standar Gambar 3.25. Potongan C toilet umum tipe standar Gambar 3.26. Potongan D toilet umum tipe standar 3) Toilet Umum Tipe Moderat Gambar 3.27. Denah toilet umum tipe moderat Gambar 3.28. Potongan A toilet umum tipe moderat 6. Bak Cuci Tangan a. Persyaratan Teknis 1) Pemasangan bak cuci tangan harus dapat menghindari percikan air ke sekitar bak cuci tangan, pengguna, dan lantai. 2) Ukuran bak cuci tangan setidaknya 45 cm x 60 cm. 3) Ketinggian bak cuci tangan yang disarankan untuk orang dewasa adalah 85 cm. 4) Ketinggian bak cuci tangan yang disarankan untuk pengguna kursi roda adalah 75 cm. 5) Ketinggian bak cuci tangan untuk anak-anak yang disarankan adalah 70 cm. 6) Disarankan menggunakan kran dengan sistem sensor. 7) Ruang bebas untuk pengguna bak cuci tangan setidaknya 60 cm dari tepi bak cuci tangan dengan sirkulasi 60 cm. b. Gambar detail dan ukuran bak cuci tangan anak bak cuci tangan dewasa Gambar 3.29. Dimensi dan ruang bebas bak cuci tangan bak cuci tangan dewasa bak cuci tangan anak Gambar 3.30. Ukuran bak cuci tangan Gambar 3.31. Perletakan bak cuci tangan harus mudah diakses oleh pengguna kursi roda 7. Pancuran a. Persyaratan Teknis 1) Ruang dalam bilik pancuran paling sedikit memiliki lebar efektif 90 cm. 2) Tombol/kran air disarankan menggunakan tipe ungkit dan dipasang paling tinggi 120 cm dari permukaan lantai. 3) Suhu udara yang masuk untuk air hangat tidak boleh melebihi suhu 45 4) Dilengkapi dengan pegangan rambat vertikal dan/atau horizontal pada posisi yang memudahkan pengguna kursi roda berpindah dari kursi roda menuju pancuran, tempat duduk atau bathtub maupun sebaliknya. 5) Pegangan rambat dan setiap permukaan atau dinding yang berdekatan dengannya harus bebas dari elemen-elemen yang runcing atau membahayakan. 6) Pancuran yang dilengkapi dengan tempat duduk harus memiliki tempat duduk dengan lebar dan ketinggian setidaknya 45 cm yang disesuaikan dengan cara pengguna kursi roda memindahkan posisi tubuh dari kursi roda menuju tempat duduk maupun sebaliknya. 7) Kunci bilik pancuran dirancang dengan menggunakan tipe yang dapat dibuka dari luar pada keadaan darurat (emergency). 8) Daun pintu bilik pancuran sebaiknya membuka ke arah luar. 9) Bilik pancuran dapat dibuat semi tertutup dan menggunakan tirai/partisi sebagai pembatasnya. b. Gambar detail dan ukuran Gambar 3.32. Dimensi dan ruang gerak pancuran di fasilitas publik Gambar 3.33. Potongan bilik pancuran dengan tempat duduk Gambar 3.34. Potongan bilik pancuran tanpa tempat duduk Gambar 3.35. Dimensi dan ruang gerak pancuran semi tertutup di fasilitas publik Gambar 3.36. Dimensi bathtub dengan pancuran Gambar 3.37. Bathub yang digunakan oleh pengguna kursi roda 8. Urinal a. Persyaratan Teknis 1) Urinal untuk anak-anak dapat digunakan jenis floor standing atau dibuat langsung di atas lantai. 2) Perlu urinal yang dipasang sampai lantai (floor-standing urinal) khusus untuk penyandang disabilitas. 3) Urinal untuk orang dewasa dipasang dengan ketinggian 60 cm dari lantai. 4) Urinal untuk anak dipasang paling tinggi 40 cm dari lantai. 5) Urinal harus dilengkapi dengan tombol flush dan/atau peralatan flush otomatis untuk menyiram urinal setelah digunakan. 6) Tombol flush yang disarankan adalah dual flush dengan minimum penggunaan air 3,4 liter dan maksimal penggunaan air 6 liter. 7) Jarak antar urinal paling kurang 70 cm dengan sekat pemisah (modesty board) yang memiliki ukuran setidaknya 40 cm x 80 cm. 8) Urinal perlu dilengkapi dengan pelindung (urine protector) untuk menjaga kesucian badan atau pakaian dari cipratan urin. 9) Spray urinal harus dapat diaktivasi dengan sistem ganda (sensor dan manual) agar pengguna dapat bersuci setelah menggunakan urinal. 10) Sekat pemisah harus menggantung dan tidak menyentuh lantai untuk menjaga privasi pengguna dan menjamin kebersihan area di bawah urinal. 11) Ruang bebas untuk pengguna urinal setidaknya 60 cm dari tepi sekat pemisah dengan sirkulasi 60 cm. b. Gambar Detail dan Ukuran Gambar 3.38. Dimensi tinggi maksimal urinal dewasa dan anak-anak Gambar 3.39. Dimensi urinal dengan sirkulasi Gambar 3.40. Contoh spray urinal dengan sensor 9. Tempat Sampah a. Persyaratan Teknis 1) Tempat sampah di dalam Bangunan Gedung setidaknya disediakan 1 buah di setiap fungsi ruang seperti toilet, ruang kerja, ruang tunggu, dan lain sebagainya. 2) Tempat sampah terletak di luar ruang bebas jalur pejalan kaki dengan jarak antar tempat sampah yaitu 20 meter. 3) Tempat sampah dibuat dengan dimensi sesuai kebutuhan dan menggunakan material yang memiliki durabilitas tinggi seperti metal dan beton cetak. 4) Tempat sampah setidaknya dipisahkan berdasarkan sampah organik dan anorganik; 5) Tempat sampah di luar bangunan dapat dipilah berdasarkan jenis: a) sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3); b) sampah yang mudah terurai; c) sampah yang dapat digunakan kembali; d) sampah yang dapat didaur ulang; dan e) sampah lainnya. 6) Tempat sampah harus: a) diberikan label atau tanda; b) dibedakan bahan, bentuk dan/atau warna wadah; c) menggunakan wadah yang tertutup; d) kedap air dan udara; dan e) mudah dibersihkan; 7) Penempatan tempat sampah sebaiknya pada lokasi yang: a) mudah dijangkau untuk kemudahan pengangkutan; b) tidak mengganggu estetika; c) tidak berdekatan dengan tempat pengolahan makanan/minuman dan tempat makan/minum; dan d) tidak mengganggu kesehatan Pengguna Bangunan Gedung Dan Pengunjung Bangunan Gedung. 8) Saf sampah harus dibuat dengan konstruksi tahan api untuk mencegah kebakaran. 9) Saf sampah perlu dilengkapi dengan: a) tempat pembuangan yang diletakkan di area servis di setiap lantai; b) tempat pembuangan dengan roda yang diletakkan di bagian akhir saf sampah; c) semprotan pembersih saf sampah; d) sprinkler yang dipasang setidaknya di pintu pembuangan pada setiap lantai; e) lampu; f) pintu pembuangan sampah (tipikal tiap lantai) dengan ukuran setidaknya 38 cm x 46 cm; g) Pintu pembuangan otomatis yang terhubung dengan tempat pembuangan di lantai dasar yang akan tertutup ketika suhu saf meningkat hingga 75 C; dan h) Lubang udara/ventilasi yang dipasang pada bagian ujung atas saf sampah/atap Bangunan Gedung dengan ketinggian dari lantai atap sekurang-kurangnya 90 cm; 10) Saf sampah berupa pipa penghubung yang terbuat dari beton/PVC dengan diameter 60 cm dengan lebar bersih saf kurang lebih 72 cm. 11) Tempat pembuangan sampah organik sementara berada dalam ruangan yang dikondisikan dengan suhu maksimum 15 C untuk memperlambat proses pembusukan. 12) Saf sampah dapat langsung dipisahkan berdasarkan jenis sampah. b. Gambar detail dan ukuran Gambar 3.41. Contoh desain saf sampah untuk Gambar 3.42. Contoh pemilahan saf sampah pada Bangunan Gedung bertingkat berdasarkan jenis sampah 10. Fasilitas Komunikasi dan Informasi a. Persyaratan Teknis 1) Meja informasi disediakan dengan ketinggian yang dapat diakses oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung Dan Pengunjung Bangunan Gedung. 2) Jika disediakan telepon umum, perlu diletakkan pada area publik dan pada lokasi yang mudah diakses. 3) Ketinggian telepon umum dipertimbangkan terhadap keterjangkauan gagang telepon oleh pengguna kursi roda yaitu 80 cm -100 cm. 4) Bagi Pengguna Bangunan Gedung Dan Pengunjung Bangunan Gedung yang memiliki keterbatasan pendengaran, perlu disediakan alat kontrol volume suara yang terlihat dan mudah terjangkau. 5) Telephone text perlu disediakan untuk kemudahan informasi dan komunikasi penyandang disabilitas rungu. 6) Bagi penyandang disabilitas netra sebaiknya disediakan petunjuk telepon dalam huruf braille dan dilengkapi juga dengan isyarat bersuara (talking sign) yang terpasang di dekat telepon umum. 7) Panjang kabel gagang telepon harus memungkinkan pengguna kursi roda untuk menggunakan telepon dengan posisi yang nyaman, dengan ketinggian ± 75 (tujuh puluh lima) cm. 8) Bilik telepon dapat dilengkapi dengan kursi yang disesuaikan dengan gerak pengguna. 9) Sistem tata suara pada koridor Bangunan Gedung memenuhi ukuran kebisingan antara 60 db – 70 db sementara untuk area parkir 70 db - 80 db. 10) Sistem tata suara dibagi menjadi 4 bagian yaitu: a) Background Music (BGM)

(1)

Background Music/Suara yang dapat disampaikan secara luas melalui speaker yang telah terpasang sesuai dengan rencana.

(2)

Musik/Suara dapat diatur pada Sentral Tata Suara (rak sistem) yang telah ditata sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan suara yang baik.

(3) b) Public Address (PA)

Sentral Tata Suara (rak sistem) dilengkapi dengan Double Cassette Deck, Tuner AM/FM, MP3, CD Player dan/atau USB Port sebagai sarana yang dapat dipergunakan sesuai kebutuhan.

(1)

Public Address merupakan sarana penyampaian informasi kepada pengguna bangunan yang dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui speaker.

(2)

Penyampaian informasi didukung sentral tata suara (rak sistem) yang dapat diatur sedemikian rupa.

(3) c) Emergency (EMC)

Sentral Tata Suara (rak sistem) dilengkapi dengan Paging Microphone yang telah terpasang sesuai.

(1)

Pada saat keadaan darurat/bahaya, informasi ditujukan untuk evakuasi, keselamatan, dan keamanan akan dapat diketahui dengan cepat.

(2) d) Pengarah Sarana penyampaian informasi/peringatan kepada Pengguna Bangunan Gedung Dan Pengunjung Bangunan Gedung sebagai penunjuk arah yang dilengkapi dengan sensor akustik. e) Car Call (CC)

Sentral tata suara setelah mendapatkan sinyal tanda bahaya dari panel alarm, Mixer Pre-Amplifier akan memutuskan semua input dari Double Cassette Deck, Tuner AM/FM, MP3, CD Player dan/atau USB Port lalu memberikan prioritas utama untuk bunyi sirine sehingga operator tetap dapat memberikan pesan peringatan.

(1)

Sarana penyampaian informasi kepada orang/pengendara kendaraan dengan cepat dan mudah.

(2) b. Gambar Detail dan Ukuran Gambar 3.43. Dimensi meja informasi dan perletakan telepon umum Gambar 3.44. Dimensi meja pada pusat informasi tipe 1 Gambar 3.46. Contoh pengarah dengan sensor 11. Ruang Tunggu a. Persyaratan Teknis 1) Untuk ruang tunggu pada sarana perhubungan dan/atau Bangunan Gedung Umum lainnya dengan kapasitas pelayanan besar perlu menyediakan paling sedikit 50% tempat duduk dan 50% area berdiri untuk penumpang tanpa bagasi. 2) Ruang tunggu pada sarana perhubungan perlu menyediakan paling sedikit 1 area tunggu khusus bagi pengguna kursi roda dengan ukuran paling sedikit 90 cm x 130 cm. 3) Untuk ruang tunggu pada Bangunan Gedung Umum dengan kapasitas pelayanan sedang dan kecil perlu menyediakan paling sedikit 25% tempat duduk dan 75% area berdiri. 4) Untuk ruang tunggu lobi lif perlu menyediakan 100% area berdiri. b. Gambar Detail dan Ukuran Gambar 3.47. Area ruang tunggu khusus pengguna kursi roda 12. Perlengkapan dan peralatan kontrol a. Persyaratan teknis 1) Stop kontak yang terletak di lantai harus memperhitungkan peil banjir dan risiko bahaya lainnya yang ditimbulkan oleh genangan atau banjir. 2) Stop kontak yang terletak di lantai perlu menggunakan jenis stop kontak yang menggunakan penutup. 3) Stop kontak harus terlindung dari jangkauan langsung anak- anak dengan menggunakan pengaman tertentu. 4) Sistem alarm atau peralatan peringatan terdiri dari sistem peringatan suara (vocal alarms), sistem peringatan bergetar (vibrating alarms) dan berbagai petunjuk serta penandaan pada Bangunan Gedung perlu disediakan untuk keperluan evakuasi pada keadaan darurat . 5) Stop kontak untuk alarm harus dipasang dekat tempat tidur untuk mempermudah pengoperasian sistem alarm, termasuk peralatan bergetar (vibrating devices) di bawah bantal untuk penyandang disabilitas rungu. 6) Perletakan peralatan toilet disarankan memiliki ketinggian maksimal 110 cm dari permukaan lantai. 7) Perletakan peralatan listrik dan elektronik penunjang lainnya disarankan memiliki ketinggian antara 60 cm - 100 cm dari permukaan lantai. 8) Jarak antara tempat tidur dan dinding paling sedikit adalah 110 cm untuk memudahkan sirkulasi dan manuver kursi roda. 9) Tinggi tempat tidur yang disarankan agar terjangkau oleh pengguna kursi roda maksimal 50 cm. 10) Saklar perlu dilengkapi dengan lampu indikator berukuran besar sehingga mudah digunakan oleh Pengguna Bangunan Gedung Dan Pengunjung Bangunan Gedung. b. Gambar detail dan ukuran Gambar 3.49. Perletakan peralatan penunjang lain Gambar 3.50. Perletakan meja counter Gambar 3.51. Dimensi ruang bebas meja persegi panjang yang digunakan untuk 4 orang pengguna kursi roda roda Gambar 3.52. Dimensi ruang bebas meja persegi yang digunakan untuk 4 orang pengguna kursi roda JDIH Kementerian PUPR Gambar 3.54. Tata letak tempat tidur double Gambar 3.55. Perletakan stop kontak pada dinding Gambar 3.56. Perletakan saklar dan stop kontak Gambar 3.57. Saklar yang dioperasikan menggunakan kaki Gambar 3.58. Penggunaan lampu indikator pada saklar 13. Rambu dan marka a. Persyaratan teknis 1) Rambu dan marka harus informatif dan mudah ditemukenali oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung Dan Pengunjung Bangunan Gedung. 2) Rambu dan marka penanda bagi penyandang disabilitas antara lain berupa: a) rambu arah dan tujuan pada jalur pedestrian; b) rambu pada kamar mandi/wc umum; c) rambu pada telepon umum; d) rambu parkir penyandang disabilitas; dan e) rambu huruf timbul/braille bagi penyandang disabilitas. 3) Penempatan rambu terutama dibutuhkan pada: a) penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandang tanpa penghalang; b) satu kesatuan sistem dengan lingkungannya; c) cukup mendapat pencahayaan, termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap; d) tidak mengganggu arus (pejalan kaki dll) dan sirkulasi (buka/tutup pintu, dll); e) arah dan tujuan jalur pedestrian; f) km/wc umum; g) telepon umum; h) parkir khusus penyandang disabilitas; i) nama fasilitas dan tempat; dan j) ATM. 4) Persyaratan rambu yang digunakan: a) rambu huruf timbul atau huruf braille yang dapat dibaca oleh penyandang disabilitas netra dan penyandang disabilitas lain dengan jarak minimal dari huruf latin ke huruf braille yaitu 1 cm; b) rambu yang berupa gambar dan simbol sebaiknya dengan sistem cetak timbul, sehingga yang mudah dan cepat ditafsirkan artinya; c) rambu yang berupa tanda dan simbol internasional; d) rambu yang menerapkan metode khusus (misal: pembedaan perkerasan tanah, warna kontras, dll); e) karakter dan latar belakang rambu harus dibuat dari bahan yang tidak silau; f) karakter dan simbol harus kontras dengan latar belakangnya, apakah karakter terang di atas gelap, atau sebaliknya; g) proporsi huruf atau karakter pada rambu harus mempunyai rasio lebar dan tinggi antara 3:5 dan 1:1, serta ketebalan huruf antara 1: 5 dan 1:10; dan h) tinggi karakter huruf dan angka pada rambu harus diukur sesuai dengan jarak pandang dari tempat rambu itu dibaca. 5) Jenis-jenis rambu dan marka Jenis-jenis Rambu dan Marka yang dapat digunakan antara lain: a) Alarm lampu darurat penyandang disabilitas rungu yang diletakkan pada dinding diatas pintu dan lif. b) Audio untuk penyandang disabilitas rungu yang diletakkan di dinding utara-barat-timur-selatan pada ruangan pertemuan, seminar, bioskop, dll. c) Fasilitas teletext/running text penyandang disabilitas rungu diletakkan/digantung pada pusat informasi di ruang publik. d) Papan informasi dengan lampu indikitor (Light Sign) diletakkan di atas loket/pusat informasi pada ruang publik, ruang loket/pusat informasi dan di atas pintu keberangkatan pada ruang tunggu airport bandara, KA, pelabuhan, dan terminal. e) Fasilitas TV text bagi penyandang disabilitas rungu. f) Diletakkan/digantung di atas loket/informasi pada ruang lobby, atau pada sepanjang koridor yang dilewati penumpang. g) Fasilitas bahasa isyarat (sign language). h) Diletakkan di loket/informasi, pos satuan pengaman yang menyediakan komunikasi menggunakan bahasa isyarat. 6) Kriteria Rambu dan Marka a) Warna

Sistem Car Call dilengkapi dengan speaker yang didukung oleh Rak Sistem Car Call dan Mikrofon yang telah terpasang pada area-area yang telah disesuaikan dengan rencana.

(1) Tabel 3.1. Standar Warna Latar untuk Rambu dan Marka No Warna Kode RGB Arti Penerapan Merah a. Bahaya Rambu keselamatan 255;0;0 #FF0000 b. Berhenti Tombol berhenti darurat pada mesin identifikasi peralatan kebakaran Jingga neon Label dan wadah untuk 253;95;0 #FD5F00 Biosafety darah serta limbah infeksius. (Peringatan label harus berwarna jingga neon atau jingga- Jingga-merah 255;69;0 #FF4500 merah dengan lambang biosafety dalam warna yang kontras.) Kuning Tanda perhatian untuk bahaya tersandung, terjatuh dan bahaya yang mencolok. Label: "Mudah terbakar, 255;255;0 #FFFF00 Perhatian Jauhkan dari Api" pada lemari. Kaleng dan wadah untuk bahan peledak, korosif atau bahan yang tidak stabil. No Warna Kode RGB Arti Penerapan Jingga 255;165;0 #FFA500 Peringatan

Warna latar pada rambu dan marka harus disesuaikan dengan standar rambu keselamatan dan warna yaitu:

Bagian dari mesin atau peralatan bermotor yang dapat memotong, menghancurkan atau melukai. No Warna Kode RGB Arti Penerapan

Di dalam mesin transmisi untuk katrol, roda gigi, dll Hijau 0;128;0 #008000 Keselamatan Lokasi peralatan pertolongan pertama. Lokasi peralatan keselamatan, respirator, pancuran keselamatan, dll Biru 0;0;205 #0000CD Informasi Tanda dan papan buletin. Peringatan khusus pada jalur kereta api mengenai petunjuk mulai, penggunaan atau peralatan bergerak yang sedang diperbaiki. Hitam 0;0;0 #000000 Penanda batas Penanda lalu lintas atau jalur servis. Tangga, petunjuk arah dan batas. Putih 255;255;255 #FFFFFF Kuning 255;255;0 #FFFF00 Kombinasi warna dari hitam dengan putih atau kuning Magenta 155;48;255 #9B30FF Peringatan radiasi Radiasi X-ray, alpha, beta, gamma, neutron dan proton. Ungu pada kuning

(2)

Warna latar dan huruf rambu dan marka harus kontras atau memiliki perbedaan warna yang jelas. Gambar 3.59. Contoh rambu dan marka dengan warna kontras b) Jenis Huruf Beberapa huruf yang biasa digunakan untuk rambu dan marka antara lain:

(1)

Helvetica

(2)

Futura

(3)

Times New Roman

(4)

Copperplate

(5)

Trebuchet

(6) Tinggi Huruf (cm) Jarak Baca Efektif (m) Jarak Baca Maksimum (m)

Braille c) Ukuran Ukuran huruf pada rambu dan marka disesuaikan dengan jarak baca. Tabel 3.2. Standar Jarak Baca Huruf Rambu dan Marka 0,76 2,54 1,02 3,81 1,52 5,08 2,03 8,89 2,29 10,16 2,54 11,43 3,05 13,34 3,81 4,57 19,05 6,10 25,4 7,62 31,75 9,14 38,1 10,67 44,45 12,19 50,8 13,72 57,15 15,24 63,5 d) Material

(1)

Rambu dan marka harus terbuat dari material yang tahan cuaca seperti aluminium, plastik, akrilik, stainless steel, aluminium composite panel, fiber glass, atau batu bata.

(2)

Untuk material aluminium dan material metal lainnya harus dilapisi dengan cat anti karat, tidak mudah memudar atau berubah warna, mengelupas, dan tidak mudah retak sehingga dapat bertahan setidaknya 4 (empat) tahun.

(3)

Tepi rambu dan marka harus rata

(4)

Proses pengecatan harus rata dan tidak boleh terdapat gelembung cat b. Gambar detail dan ukuran Gambar 3.60. Simbol Aksesibilitas Gambar 3.61. Simbol Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Rungu Gambar 3.63. Simbol Telepon untuk Penyandang Disabilitas Gambar 3.62. Simbol Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Daksa Gambar 3.64. Simbol Ram untuk Penyandang Disabilitas Gambar 3.65. Simbol Ram Dua Arah Gambar 3.66. Simbol Telepon untuk Penyandang Disabilitas Rungu Gambar 3.67. Fasilitas teletext bagi penyanda J n D g I d H isa K bi e l m ita e s nterian PUPR Gambar 3.68. Fasilitas light sign (papan informasi) bagi penyandang disabilitas rungu Gambar 3.69. Fasilitas TV text bagi penyandang disabilitas rungu Gambar 3.70. Dimensi minimum fasilitas TV text yang diletakkan di area publik Gambar 3.71. Fasilitas audio diletakkan pada area publik Gambar 3.72. Alarm lampu darurat untuk penyandang disabilitas rungu Gambar 3.73. Perletakan rambu sesuai jarak dan sudut pandang 14. Titik Pertemuan a. Persyaratan Teknis 1) Lokasinya ditempatkan pada persimpangan sebuah Bangunan Gedung dan didesain dengan penanda area yang jelas sebagai acuan utama. 2) Dapat menggunakan area publik atau fasilitas publik seperti alun-alun, plaza, taman, stasiun kereta, bandar udara, dan lain- lain. 3) Dilengkapi dengan kelengkapan ruang berupa legenda keterangan lokasi dan petunjuk arah. 4) Kelengkapan ruang diantaranya: a) legenda keterangan lokasi; b) petunjuk arah; c) loket informasi; d) tempat duduk; e) meja; dan/atau f) port pengisian daya. 5) Persentase rata-rata kebutuhan luasan titik pertemuan adalah 5% - 10% dari luas lantai Bangunan Gedung. b. Gambar detail dan ukuran Gambar 5.74. Contoh meeting point pada Bangunan Gedung kepentingan umum 15. Tempat Parkir a. Persyaratan Teknis Persentase rata-rata kebutuhan luasan tempat parkir adalah 20% - 30% dari luas lantai Bangunan Gedung. 1) Persyaratan Tempat Parkir Mobil a) Lokasi tempat parkir sebaiknya mudah dijangkau dan diawasi. b) Dilengkapi dengan penunjuk arah dan penandaan yang jelas serta tidak tersembunyi. c) Dilengkapi dengan kamera pengawas terutama pada lokasi yang sedikit atau tidak mudah diawasi. d) Pada tempat parkir yang luas perlu dilengkapi dengan huruf atau angka untuk mempermudah pengemudi menemukan kendaraannya. e) Memiliki penerangan dan penghawaan yang cukup. f) Kelengkapan yang perlu disediakan pada tempat parkir diantaranya:

(1)

marka parkir;

(2)

stopper;

(3)

APAR. g) Tempat parkir penyandang disabilitas harus diletakkan pada jalur terdekat dengan Bangunan Gedung/fasilitas yang dituju dengan jarak paling jauh 60 m dari pintu masuk. h) Tempat parkir penyandang disabilitas harus memiliki ruang bebas yang cukup bagi pengguna kursi roda keluar/masuk kendaraannya. i) Tempat parkir penyandang disabilitas diberikan simbol tanda parkir penyandang disabilitas dengan warna yang kontras dan rambu untuk membedakannya dengan tempat parkir umum. j) Tempat parkir penyandang disabilitas memiliki lebar 370 cm untuk parkir tunggal dan 620 cm untuk parkir ganda serta terhubung dengan ram atau jalan menuju Bangunan Gedung atau fasilitas lainnya. k) Tempat parkir penyandang disabilitas diletakkan pada permukaan datar dengan kelandaian paling besar 2 l) Tempat parkir penyandang disabilitas disediakan dengan ketentuan: Tabel 3.3. Standar Jumlah Tempat Parkir Penyandang Disabilitas Jumlah Tempat Parkir yang Tersedia Jumlah Tempat Parkir Penyandang Disabilitas 1-25 26-50 51-75 76-100 101-150 151-200 201-300 301-400 401-500 501-1000 2% dari total 1001-dst 20 (+1 untuk setiap ratusan) 2) Persyaratan Tempat Parkir Motor Satuan ruang parkir untuk sepeda motor yang direkomendasikan adalah minimal 70 cm x 200 cm. 3) Persyaratan Tempat Parkir Sepeda a) Susunan baja pengaman harus memperhatikan efisiensi ruang parkir untuk sepeda. b) Perlu disediakan kunci pengaman sepeda yang mengunci antara badan sepeda dan roda dengan baja pengaman. c) Ukuran tinggi baja pengaman adalah 65 cm – 75 cm dengan lebar 65 cm – 75 cm. d) Jarak baja pengaman ke batas area parkir minimal 55 cm e) Baja pengaman setidaknya dipasang dengan kedalaman minimal 25 cm dari permukaan tanah. f) Jarak antar baja pengaman minimal 80 cm. g) Apabila tempat parkir sepeda menggunakan atap, ketinggian minimal yang diperlukan yaitu 205 cm dengan lebar 220 (cm. h) Apabila tempat parkir sepeda disusun 2 (dua) lapis maka jarak baja pengaman antar lapis parkir minimal 20 (dua puluh) cm. Persyaratan sistem parkir lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perencanaan fasilitas parkir. b. Gambar Detail dan Ukuran 1) Gambar Tempat Parkir Mobil Gambar 3.75. Ruang parkir susunan diagonal Gambar 3.76. Ruang parkir susunan horizontal JDIH Kementerian PUPR Gambar 3.78. Dimensi ruang parkir dengan sudut 90 Gambar 3.79. Dimensi ruang parkir 45 hanya dengan 1 (satu) arah lalu lintas Gambar 3.80. Kelandaian Ram (Transisi Diperlukan Jika Kelandaian Ram Melebihi 10%) Gambar 3.81. Ukuran parkir mobil untuk penyandang disabilitas Gambar 3.82. Ram berbentuk helix Gambar 3.83. Prinsip Dasar Disain Jalur Mobil Gambar 3.84. Kurva Melingkar Gambar 3.85. Dimensi Landing JDIH Kementerian PUPR Gambar 3.87. Jalur Melingkar Gambar 3.88. Jalur Mobil Berbentuk Elips Gambar 3.89. Landing dan Easing 2) Gambar Tempat Parkir Motor Gambar 3.90. Ukuran satuan ruang parkir sepeda motor 3) Gambar Tempat Parkir Sepeda Gambar 3.91. Ukuran dan contoh susunan tempat parkir sepeda Gambar 3.92. Contoh susunan tempat parkir sepeda dengan sudut 45 Gambar 3.93. Contoh tempat parkir sepeda 16. Sistem Parkir Otomatis a. Persyaratan Teknis 1) Sistem parkir otomatis digunakan untuk mobil, motor, dan sepeda. 2) Standar dimensi dan berat kendaraan maksimal yang umumnya dapat ditampung dalam sistem parkir otomatis adalah: a) Mobil - panjang 5,2 m (SUV) dan 5,15 m (sedan); - lebar 2,1 m (SUV) dan 1,95 m (sedan); - tinggi 1,9 m (SUV) dan 1,6 m (sedan); dan - berat 2400 kg (SUV) dan 1600 kg (sedan). b) Motor - panjang 2 m; - lebar 80 cm; - tinggi 1,3 m; dan - berat 110 kg. 3) Sistem parkir otomatis harus dapat diakses dengan mudah atau dengan menyediakan ruang transisi. 4) Sistem parkir otomatis harus dilengkapi dengan sistem pemberhentian otomatis jika terjadi kondisi darurat. 5) Kecepatan sistem parkir otomatis menggerakkan kurang lebih 120 m/menit dan waktu untuk memperoleh kembali kendaraan yang diparkir antara 80 detik – 120 detik untuk setiap kendaraan. 6) Sistem parkir mobil otomatis dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu: a. Parkir Vertikal Parkir vertikal lebih efisien dalam penggunaan lahan, karena lahan yang digunakan untuk parkir dengan luas yang minimum dapat dimanfaatkan di setiap tingkat. Parkir vertikal biasa disebut dengan Tower Parking dan Elevator Parking. b. Parkir Horizontal Parkir horizontal dapat diterapkan pada parkir bawah tanah (basement) atau gedung parkir yang mempunyai batasan ketinggian tertentu. Parkir horizontal memiliki beberapa tipe yang dapat dikembangkan yaitu UD Type Convey parking, Box Type Convey parking, dan Sliding Type Squares parking. c. Parkir Otomatis Kecil Parkir otomatis kecil digunakan untuk jumlah kendaraan tidak terlalu banyak tetapi tidak memiliki lahan yang cukup untuk perumahan ataupun kantor kecil. Parkir otomatis kecil juga disebut sebagai multi storied parking system. b. Gambar detail dan ukuran 1) Gambar parkir vertikal Gambar 3.94. Contoh Elevator Parking System Gambar 3.95. Contoh penerapan sistem parkir mobil otomatis 2) Gambar parkir horizontal Gambar 3.96. Contoh tipe garis vertikal pada UD Type Gambar 3.97. Contoh tipe masuk dari samping pada Box type Convey Parking dengan akses samping Gambar 3.98. Contoh tipe masuk dari samping pada Sliding type squares parking dengan akses samping 3) Gambar parkir otomatis kecil Gambar 3.99. Contoh tipe dasar multi storied parking 17. Sistem Kamera Pengawas a. Persyaratan teknis 1) Sistem kamera pengawas harus dilengkapi dengan digital video recording (DVR) yang berfungsi merekam gambar dan/atau suara ke dalam format digital. 2) Pemasangan kamera pengawas dilakukan untuk mengantisipasi dan/atau mengurangi ancaman, kerentanan dan risiko kemanan tanpa melanggar privasi pengguna dan pengunjung Bangunan Gedung. 3) Tingkat kedetailan gambar kamera pengawas dapat disesuaikan dengan kebutuhan penggunaan antara lain untuk: a) Memantau (12,5 piksel/m – Nilai piksel per meter pada jarak target) Agar operator mengetahui kehadiran orang di suatu lokasi. Serta mengetahui jumlah, arah dan kecepatan pergerakan orang di wilayah yang luas. b) Mengidentifikasi (25 piksel/m) Untuk memungkinkan operator secara pasti mudah menentukan apakah ada atau tidak target (orang atau kendaraan). c) Mengamati (62,5 piksel/m) Untuk mengetahui karakteristik individu. seperti jenis dan warna pakaian khas untuk dilihat. Juga memungkinkan untuk mengetahui aktivitas di sekitar pada saat terjadi suatu peristiwa. d) Mengenali (125 piksel/m) Untuk memungkinkan operator menentukan dengan tingkat kepastian yang tinggi apakah individu yang ditampilkan adalah sama dengan orang yang sudah mereka lihat sebelumnya. e) Mengidentifikasi (250 piksel/m ) Untuk memastikan identifikasi seseorang tanpa keraguan lagi. f) Memeriksa (1000 piksel/m) Untuk mengetahui rincian karakteristik individu, seperti detil pakaian yang dikenakan, juga memungkinkan pandangan aktivitas di sekitarnya yang lebih jelas. b. Gambar detail dan ukuran Gambar 3.100. Sistem Kamera Pengawas Analog Gambar 3.101. Sistem Kamera Pengawas Nirkabel MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO