로고

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rambu Lalu Lintas; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221); 6. Peraturan . . . 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468); 7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24); 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG RAMBU LALU LINTAS.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 2. Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu. 3. Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu. 4. Papan Tambahan adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu. 5. Retro . . . 5. Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya dimana sinar yang datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap. 6. Layar monitor adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk menampilkan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. 7. Piktogram adalah representasi objek dan kondisi nyata tertentu melalui penggunaan simbol, kode, pesan maupun kalimat tertentu. 8. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas. 9. Menteri adalah Menteri Perhubungan. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 11. Direktorat Jenderal adalah Direkorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas; b. penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas; dan c. pembuatan Rambu Lalu Lintas.

BAB II

SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS

Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas: a. rambu peringatan; b. rambu larangan; c. rambu perintah; dan d. rambu petunjuk.

Pasal 4

(1)

Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa: a. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau b. Rambu Lalu Lintas elektronik.

(2)

Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.

(3)

Rambu . . .

(3)

Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Pasal 5

(1)

Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. daun rambu; dan b. tiang rambu.

(2)

Daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. ukuran kecil; b. ukuran sedang; c. ukuran besar; atau d. ukuran sangat besar.

(3)

Setiap daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2)

wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah.

(4)

Stiker logo perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.

(5)

Tiang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. tiang tunggal; b. tiang huruf F; c. tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal; atau d. tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.

Pasal 6

(1)

Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

(2)

Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rambu Lalu Lintas elektronik dapat digunakan untuk: a. informasi kondisi lalu lintas; b. informasi kondisi cuaca; c. informasi perbaikan jalan; dan d. kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

(3)

Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. layar monitor; b. modul kontrol; c. catu daya; dan d. tiang rambu.

(4)

Rambu . . .

(4)

Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya terdiri atas: a. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai Rambu Lalu Lintas konvensional atau piktogram lain-lain; b. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain; dan c. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

(5)

Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang bersamaan dengan Rambu Lalu Lintas konvensional.

(6)

Bentuk, lambang, warna , dan arti Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Tabel I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7)

Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Kedua Rambu Peringatan

Pasal 7

(1)

Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.

(2)

Kemungkinan ada bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.

(3)

Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. kondisi prasarana jalan; b. kondisi alam; c. kondisi cuaca; d. kondisi lingkungan; atau e. lokasi rawan kecelakaan.

Pasal 8

Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas rambu: a. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal; b. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal; c. peringatan . . . c. peringatan kondisi jalan yang berbahaya; d. peringatan pengaturan lalu lintas; e. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor; f. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor; g. peringatan kawasan rawan bencana; h. peringatan lainnya; i. peringatan dengan kata-kata; j. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis; dan k. peringatan pengarah gerakan lalu lintas.

Pasal 9

(1)

Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas rambu: a. peringatan tikungan ke kiri; b. peringatan tikungan ke kanan; c. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri; d. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan; e. peringatan tikungan tajam ke kiri; f. peringatan tikungan tajam ke kanan; g. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri; h. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan; i. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri; j. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan; k. peringatan tikungan memutar ke kiri; l. peringatan tikungan memutar ke kanan; m. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan; n. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan; o. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri; p. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan; q. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri; r. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan; s. peringatan pengurangan lajur kiri; t. peringatan pengurangan lajur kanan; u. peringatan penambahan lajur kiri; v. peringatan penambahan lajur kanan; dan w. peringatan jembatan peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu.

(2)

Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas rambu: a. peringatan turunan landai; b. peringatan turunan curam; c. peringatan tanjakan landai; dan d. peringatan tanjakan curam.

(3)

Rambu . . .

(3)

Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas rambu: a. peringatan permukaan jalan yang licin; b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan; c. peringatan jurang; d. peringatan tepi air; e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan; g. peringatan jalan bergelombang; h. peringatan lontaran kerikil; i. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh; dan j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh.

(4)

Rambu peringatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas rambu: a. peringatan pengaturan persinyalan; b. peringatan persimpangan prioritas; dan c. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.

(5)

Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas rambu: a. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang; b. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair; c. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun; d. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar ; e. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum; dan f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.

(6)

Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas rambu: a. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan; b. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki; c. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak- anak; d. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat; e. peringatan banyak lalu lintas sepeda; f. peringatan banyak hewan ternak melintas; dan g. peringatan banyak hewan liar melintas.

(7)

Rambu peringatan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas rambu: a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami; b. peringatan . . . b. peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi; dan c. peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus.

(8)

Rambu peringatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h terdiri atas rambu: a. peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan; b. peringatan pekerjaan di jalan; c. peringatan tinggi ruang bebas; d. peringatan lebar ruang bebas; e. peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api; f. peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu; g. peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah; h. peringatan hembusan angin kencang; i. peringatan lalu lintas dua arah; dan j. peringatan jembatan angkat .

(9)

Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata “RAWAN KECELAKAAN.”

(10)

Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

(11)

Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j terdiri atas rambu: a. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu; b. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu; dan c. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.

(12)

Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k terdiri atas rambu: a. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri; b. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan; c. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur; d. pengarah tikungan ke kiri; dan e. pengarah tikungan ke kanan.

Pasal 10 . . .

Pasal 10

(1)

Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki: a. warna dasar kuning; b. warna garis tepi hitam; c. warna lambang hitam; dan d. warna huruf dan/atau angka hitam.

(2)

Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Tabel II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Ketiga Rambu Larangan

Pasal 11

(1)

Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.

(2)

Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu: a. larangan berjalan terus; b. larangan masuk; c. larangan parkir dan berhenti; d. larangan pergerakan lalu lintas tertentu; e. larangan membunyikan isyarat suara; f. larangan dengan kata-kata; dan g. batas akhir larangan.

Pasal 12

(1)

Rambu larangan berjalan terus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu: a. larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya; b. larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas; c. larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu; d. larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan; e. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik; dan f. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.

(2)

Rambu . . .

(2)

Rambu larangan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu: a. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor; b. larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu; c. larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu; dan d. larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu.

(3)

Rambu larangan parkir dan berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu: a. larangan berhenti; dan b. larangan parkir.

(4)

Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terdiri atas rambu: a. larangan berjalan terus; b. larangan belok kiri; c. larangan belok kanan; d. larangan menyalip kendaraan lain; e. larangan memutar balik; f. larangan memutar balik dan belok kanan; g. larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari ... meter; dan h. larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari ... kilometer per jam.

(5)

Rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata “DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG”.

(6)

Rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

(7)

Rambu batas akhir larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu: a. batas akhir larangan tertentu; dan b. batas akhir seluruh larangan.

Pasal 13

(1)

Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f memiliki: a. warna dasar putih; b. warna . . . b. warna garis tepi merah; c. warna lambang hitam; d. warna huruf dan/atau angka hitam; dan e. warna kata-kata merah.

(2)

Rambu batas akhir larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g memiliki: a. warna dasar putih; b. warna garis tepi hitam; c. warna lambang hitam; dan d. warna huruf dan/atau angka hitam.

Pasal 1

4 Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tercantum dalam Tabel III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keempat Rambu Perintah

Pasal 15

(1)

Rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan.

(2)

Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu: a. perintah mematuhi arah yang ditunjuk; b. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk; c. perintah memasuki bagian jalan tertentu; d. perintah batas minimum kecepatan; e. perintah penggunaan rantai ban; f. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus; g. batas akhir perintah tertentu; dan h. perintah dengan kata-kata.

Pasal 16

(1)

Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu: a. perintah mengikuti ke arah kiri; b. perintah mengikuti ke arah kanan; c. perintah belok ke arah kiri; d. perintah belok ke arah kanan; e. perintah berjalan lurus; dan f. perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.

(2)

Rambu . . .

(2)

Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat

(2)

huruf b terdiri atas rambu: a. perintah memilih lurus atau belok kiri; dan b. perintah memilih lurus atau belok kanan.

(3)

Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu: a. perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk; dan b. perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk.

(4)

Rambu perintah batas minimum kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d adalah rambu kecepatan minimum yang diperintahkan, misalnya kecepatan minimum kendaraan yang diperintahkan adalah 50 (lima puluh) kilometer per jam.

(5)

Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f terdiri atas rambu: a. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor; dan b. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.

(6)

Rambu batas akhir perintah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu: a. batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan; dan b. batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban.

(7)

Rambu perintah dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata “BELOK KIRI LANGSUNG” dan “BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI”.

(8)

Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 17

(1)

Rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memiliki: a. warna dasar biru; b. warna garis tepi putih; c. warna lambang putih; d. warna huruf dan/atau angka putih; dan e. warna kata-kata putih.

(2)

Bentuk . . .

(2)

Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Tabel IV Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kelima Rambu Petunjuk

Pasal 18

(1)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.

(2)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu: a. petunjuk pendahulu jurusan; b. petunjuk jurusan; c. petunjuk batas wilayah; d. petunjuk batas jalan tol; e. petunjuk lokasi utilitas umum; f. petunjuk lokasi fasilitas sosial; g. petunjuk pengaturan lalu lintas; h. petunjuk dengan kata-kata; dan i. papan nama jalan.

Pasal 19

(1)

Rambu petunjuk pendahulu jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu: a. pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan; b. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju; c. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju pada pintu keluar jalan tol; d. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kiri untuk mencapai jurusan yang dituju; e. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kanan untuk mencapai jurusan yang dituju; dan f. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju.

(2)

Rambu petunjuk jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu: a. petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu; dan b. petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.

(3)

Rambu . . .

(3)

Rambu petunjuk batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu: a. petunjuk batas awal wilayah; dan b. petunjuk batas akhir wilayah.

(4)

Rambu petunjuk batas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d terdiri atas rambu: a. petunjuk batas awal jalan tol; b. petunjuk batas akhir jalan tol; c. petunjuk batas awal jalan tol lingkar dalam; dan d. petunjuk batas akhir jalan tol lingkar dalam.

(5)

Rambu petunjuk lokasi utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e terdiri atas rambu: a. petunjuk lokasi simpul transportasi; b. petunjuk lokasi fasilitas kebersihan; c. petunjuk lokasi fasilitas komunikasi; d. petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum; e. petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki; f. petunjuk lokasi fasilitas parkir; g. petunjuk terowongan; dan h. petunjuk fasilitas tanggap bencana.

(6)

Rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f terdiri atas rambu: a. petunjuk lokasi peribadatan; b. petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum; c. petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga; d. petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan; e. petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka; dan f. petunjuk lokasi fasilitas pendidikan.

(7)

Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu: a. petunjuk sistem satu arah; b. petunjuk sistem satu arah ke kiri; c. petunjuk sistem satu arah ke kanan; d. petunjuk jalan buntu di depan; e. petunjuk jalan buntu pada belokan sebelah kanan; f. petunjuk mendapatkan prioritas melanjutkan perjalanan dari arah berlawanan; g. petunjuk lokasi putar balik; h. petunjuk awal bagian jalan untuk kendaraan bermotor; dan i. petunjuk akhir bagian jalan untuk kendaraan bermotor.

(8)

Rambu . . .

(8)

Rambu petunjuk dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan, antara lain rambu petunjuk dengan kata-kata “KAWASAN TERTIB LALU LINTAS”.

(9)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 20

(1)

Rambu petunjuk pendahulu jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a memiliki: a. warna dasar hijau; b. warna garis tepi putih; c. warna lambang putih; dan d. warna huruf dan/atau angka putih.

(2)

Rambu petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, rambu petunjuk pengaturan lalu lintas, dan rambu petunjuk dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2)

huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h memiliki: a. warna dasar biru; b. warna garis tepi putih; c. warna lambang putih; dan d. warna huruf dan/atau angka putih.

(3)

Rambu papan nama jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i memiliki: a. warna dasar hijau; dan b. warna huruf dan/atau angka putih.

(4)

Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a memiliki: a. warna dasar hijau; b. warna garis tepi putih; c. warna lambang putih; dan d. warna huruf dan/atau angka putih.

(5)

Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memiliki: a. warna dasar coklat; b. warna garis tepi putih; c. warna lambang putih; dan d. warna huruf dan/atau angka putih.

(6)

Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.

Pasal 21 . . .

Pasal 21

(1)

Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan, rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f yang menyatakan petunjuk arah dapat dilengkapi dengan nomor rute.

(2)

Nomor rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan/atau jalan kota memiliki: a. bentuk segi enam; b. warna dasar putih; dan c. warna angka hitam.

(3)

Nomor rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan Asian Highway memiliki: a. bentuk segi empat; b. warna dasar putih; dan c. warna angka dan tulisan hitam.

(4)

Nomor rute untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan/atau jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan angka.

(5)

Nomor rute untuk jalan Asian Highway sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tulisan dan angka.

Pasal 22

Penulisan kata pada rambu petunjuk pendahulu jurusan dan rambu petunjuk jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menggunakan huruf kapital pada huruf pertama dan selanjutnya menggunakan huruf kecil.

Pasal 23

Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu petunjuk sebagaimana tercantum dalam Tabel V Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Rambu Lalu Lintas Sementara

Pasal 24

(1)

Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu Lalu Lintas sementara.

(2)

Penempatan . . .

(2)

Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 25

Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipasang untuk memberi informasi adanya: a. jalan rusak; b. pekerjaan jalan; c. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional; d. tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas; e. pemberian prioritas pada Pengguna Jalan; f. bencana alam; g. kecelakaan lalu lintas; h. kegiatan keagamaan; i. kegiatan kenegaraan; j. kegiatan olahraga; dan/atau k. kegiatan budaya.

Pasal 26

(1)

Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

(2)

Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan; dan b. dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.

Pasal 27

Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sama dengan Rambu Lalu Lintas yang ditempatkan secara tetap.

Pasal 28

(1)

Rambu peringatan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) memiliki: a. warna dasar jingga; b. warna garis tepi hitam; dan c. warna lambang dan/atau tulisan hitam.

(2)

Bentuk . . .

(2)

Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu peringatan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Tabel VI Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Tata cara penempatan dan spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas sementara ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Ketujuh Papan Tambahan

Pasal 30

(1)

Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilengkapi papan tambahan.

(2)

Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberi keterangan tambahan yang diperlukan untuk menyatakan Rambu Lalu Lintas hanya berlaku untuk: a. nilai tertentu; b. arah tertentu; c. arah dan nilai tertentu; d. hal tertentu dengan kata-kata; dan e. hal tertentu dengan kata-kata dan nilai.

(3)

Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: a. warna dasar putih; b. warna garis tepi hitam; c. warna huruf dan/atau angka hitam; dan d. warna kata-kata hitam.

(4)

Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol papan tambahan sebagaimana tercantum dalam Tabel VII Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III PENYELENGGARAAN RAMBU LALU LINTAS

Bagian Kesatu Umum

Pasal 31

Penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas meliputi kegiatan: a. Penempatan dan pemasangan; b. Pemeliharaan; dan c. Penghapusan.

Pasal 32 . . .

Pasal 32

(1)

Penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk jalan nasional; b. gubernur, untuk jalan provinsi; c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan d. walikota, untuk jalan kota.

(2)

Penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol setelah mendapatkan penetapan Menteri. Bagian Kedua Tata Cara Penempatan dan Pemasangan Pasal 33

(1)

Penempatan dan pemasangan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a harus memperhatikan: a. desain geometrik jalan; b. karakteristik lalu lintas; c. kelengkapan bagian konstruksi jalan; d. kondisi struktur tanah; e. perlengkapan jalan yang sudah terpasang; f. konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan; dan g. fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.

(2)

Penempatan dan pemasangan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pada ruang manfaat jalan.

(3)

Penempatan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jarak penempatan, ketinggian penempatan, jenis rambu, ukuran daun rambu, serta ukuran huruf, angka, dan simbol.

Pasal 34

(1)

Rambu Lalu Lintas ditempatkan di sebelah kiri menurut arah lalu lintas pada jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau jalur lalu lintas kendaraan dan tidak merintangi lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki.

(2)

Dalam hal lalu lintas satu arah dan tidak ada ruang pemasangan lain, Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di sebelah kanan menurut arah lalu lintas.

(3)

Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dapat ditempatkan di atas ruang manfaat jalan apabila jumlah lajur lebih dari 2 (dua).

Pasal 35 . . .

Pasal 35

(1)

Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditempatkan pada jarak paling sedikit 60 (enam puluh) sentimeter diukur dari bagian terluar daun rambu ke tepi paling luar bahu jalan.

(2)

Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dapat dipasang pada pemisah jalan (median) dan ditempatkan dengan jarak paling sedikit 30 (tiga puluh) sentimeter diukur dari bagian terluar daun rambu ke tepi paling luar kiri dan kanan dari pemisah jalan.

(3)

Penempatan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap pada ruang manfaat jalan.

Pasal 36

(1)

Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditempatkan pada sisi jalan paling tinggi 265 (dua ratus enam puluh lima) sentimeter dan paling rendah 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter diukur dari permukaan jalan tertinggi sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah atau papan tambahan bagian bawah apabila rambu dilengkapi dengan papan tambahan.

(2)

Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

yang dilengkapi dengan papan tambahan dan berada pada lokasi fasilitas pejalan kaki, ditempatkan paling tinggi 265 (dua ratus enam puluh lima) sentimeter dan paling rendah 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter diukur dari permukaan fasilitas pejalan kaki sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah atau papan tambahan bagian bawah.

(3)

Rambu pengarah tikungan ke kiri dan rambu pengarah tikungan ke kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (12) huruf d dan huruf e ditempatkan dengan ketinggian 120 (seratus dua puluh) sentimeter diukur dari permukaan jalan sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah.

(4)

Dalam hal Rambu Lalu Lintas ditempatkan di atas ruang manfaat jalan, ketinggian rambu paling rendah 500 (lima ratus) sentimeter diukur dari permukaan jalan tertinggi sampai dengan sisi daun rambu bagian bawah atau papan tambahan bagian bawah.

Pasal 37

(1)

Daun rambu ukuran kecil dipasang pada jalan dengan kecepatan rencana sampai dengan 30 (tiga puluh) kilometer per jam.

(2)

Daun . . .

(2)

Daun rambu ukuran sedang dipasang pada jalan dengan kecepatan rencana sampai dengan 60 (enam puluh) kilometer per jam.

(3)

Daun rambu ukuran besar dipasang pada jalan dengan kecepatan rencana sampai dengan 80 (delapan puluh) kilometer per jam.

(4)

Daun rambu ukuran sangat besar dipasang pada jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 (delapan puluh) kilometer per jam.

Pasal 38

(1)

Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditempatkan sebelum atau pada lokasi kemungkinan ada bahaya.

(2)

Penempatan rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kondisi lalu lintas, cuaca dan faktor geografis, geometrik, permukaan jalan, dan kecepatan rencana jalan.

(3)

Rambu peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dapat dilengkapi dengan papan tambahan.

(4)

Dalam hal jarak antara rambu peringatan dan permulaan bagian jalan yang berbahaya yang tidak dapat diduga oleh pengguna jalan, rambu dapat dipasang papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa keterangan yang menunjukkan jarak antara rambu dan permulaan bagian jalan dan lokasi yang berbahaya.

Pasal 39

(1)

Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ditempatkan pada sisi jalan sebelum tempat atau bagian jalan yang berbahaya.

(2)

Penempatan rambu peringatan pada sisi jalan sebelum tempat berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

dilakukan dengan cara: a. paling sedikit 180 (seratus delapan puluh) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 100 (seratus) kilometer per jam; b. paling sedikit 100 (seratus) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 80 km per jam sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam; c. paling sedikit 80 (delapan puluh) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 (enam puluh) kilometer per jam sampai dengan 80 (delapan puluh) kilometer per jam; dan d. paling . . . d. paling sedikit 50 (lima puluh) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau kurang.

Pasal 40

(1)

Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11) ditempatkan pada sisi sebelah luar bahu jalan yang dapat dilihat dari masing-masing arah lalu lintas dimulai pada awal tikungan sampai dengan akhir tikungan.

(2)

Rambu pengarah tikungan ke kiri dan rambu pengarah tikungan ke kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (12) huruf d dan huruf e dipasang dengan ketentuan: a. pada lokasi tikungan dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) atau jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan; b. jalan yang tidak mempunyai bahu jalan, rambu peringatan pengarah tikungan dapat dipasang pada badan jalan; c. apabila tikungan mengarah ke kiri, rambu pengarah tikungan dipasang disebelah kanan arah lalu lintas; d. apabila tikungan mengarah ke kanan, rambu dipasang di sebelah kiri arah lalu lintas.

Pasal 41

(1)

Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf e, jarak penempatan diukur dari pintu perlintasan kereta api yang terdekat.

(2)

Rambu peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f, jarak penempatan diukur dari rel kereta api yang terdekat.

(3)

Rambu peringatan perlintasan sebidang kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditempatkan secara berulang dengan dilengkapi rambu peringatan jarak di bagian bawah berupa rambu: a. keterangan tambahan yang menyatakan jarak (empat ratus lima puluh) meter; b. keterangan tambahan yang menyatakan jarak (tiga ratus) meter; c. keterangan tambahan yang menyatakan jarak (seratus lima puluh) meter.

Pasal 42 . . .

Pasal 42

(1)

Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditempatkan pada awal bagian jalan dimulainya larangan.

(2)

Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan papan tambahan.

(3)

Rambu larangan parkir dan berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, jarak pemberlakuan rambu larangan 30 (tiga puluh) meter dari titik pemasangan rambu searah lalu lintas atau sesuai dengan yang dinyatakan dalam papan tambahan.

(4)

Rambu larangan parkir dan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditempatkan secara berulang apabila jarak pemberlakuan rambu larangan lebih dari 30 (tiga puluh) meter.

Pasal 43

(1)

Rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditempatkan sedekat mungkin pada awal dan/atau pada berakhirnya perintah.

(2)

Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan papan tambahan.

Pasal 44

(1)

Rambu perintah mengikuti ke arah kiri dan rambu perintah mengikuti ke arah kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b ditempatkan pada sisi seberang jalan dari arah lalu lintas datang.

(2)

Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk dan rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1)

dan ayat (2) ditempatkan pada sisi jalan sesuai dengan perintah yang diberikan oleh rambu tersebut.

Pasal 45

Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditempatkan di sisi jalan pada bagian awal lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati.

Pasal 46

Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) ditempatkan pada awal bagian jalan dimulainya perintah.

Pasal 47 . . .

Pasal 47

(1)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar-besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.

(2)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyatakan jarak dapat dilengkapi dengan papan tambahan atau dicantumkan pada rambu itu sendiri.

(3)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diulangi dengan ketentuan jarak antara rambu dan objek yang dinyatakan pada rambu dinyatakan dengan papan tambahan.

Pasal 48

(1)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i ditempatkan pada sisi jalan, pemisah jalan, atau di atas ruang manfaat jalan sebelum daerah, kawasan, rute atau lokasi yang ditunjuk.

(2)

Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan, rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju, rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kiri untuk mencapai jurusan yang dituju, rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kanan untuk mencapai jurusan yang dituju, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f ditempatkan sedekat mungkin pada daerah, kawasan, rute, atau lokasi yang ditunjuk dengan jarak maksimum 50 (lima puluh) meter.

(3)

Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju pada pintu keluar jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c ditempatkan dengan jarak paling dekat 500 (lima ratus) meter dari lokasi yang ditunjuk.

(4)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penempatannya dapat diulang dengan jarak minimum 250 (dua ratus lima puluh) meter.

Pasal 49 . . .

Pasal 49

(1)

Rambu petunjuk jurusan dan rambu petunjuk batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(2)

dan ayat (3) ditempatkan sebelum lokasi yang ditunjuk.

(2)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jarak sesuai dengan jarak lokasi yang ditunjuk.

Pasal 50

(1)

Rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, rambu petunjuk dengan kata-kata, rambu petunjuk batas awal jalan tol, rambu petunjuk batas awal jalan tol lingkar dalam, rambu petunjuk lokasi putar balik, rambu petunjuk awal bagian jalan untuk kendaraan bermotor, dan rambu petunjuk akhir bagian jalan untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf h, dan Pasal 19 ayat (4) huruf a dan huruf c, Pasal 19 ayat (7) huruf g, huruf h, dan huruf i, ditempatkan pada awal petunjuk dimulai.

(2)

Rambu petunjuk batas akhir jalan tol dan rambu petunjuk batas akhir jalan tol lingkar dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b dan huruf d ditempatkan pada bagian jalan pada akhir berlakunya rambu yang bersangkutan.

Pasal 51

(1)

Rambu petunjuk dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h ditempatkan pada awal sisi ruas jalan yang menghadap arah lalu lintas.

(2)

Papan nama jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i ditempatkan pada bagian permulaan suatu ruas jalan dan diulang apabila bagian ruas jalan tersebut berpotongan dengan ruas jalan lainnya.

(3)

Dalam hal papan nama jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada persimpangan tiga tipe T ditempatkan di seberang jalan menghadap dan arus lalu lintas datang.

Pasal 52 . . .

Pasal 52

(1)

Rambu petunjuk lokasi simpul transportasi, rambu petunjuk lokasi fasilitas kebersihan, rambu petunjuk lokasi fasilitas komunikasi, rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki, rambu petunjuk lokasi fasilitas parkir, rambu petunjuk fasilitas tanggap bencana dan rambu lokasi fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a, b, c, d,e,f, dan h dan Pasal 19 ayat (6) ditempatkan pada lokasi yang ditunjuk.

(2)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang rambu yang sama dilengkapi dengan papan tambahan yang menyatakan jarak untuk petunjuk awal sebelum lokasi yang ditunjuk.

Pasal 53

(1)

Rambu petunjuk lokasi fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf f ditempatkan di awal dan di akhir lokasi yang ditunjuk.

(2)

Rambu petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan dan rambu petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(6)

huruf d dan huruf e ditempatkan pada lokasi yang ditunjuk.

Pasal 54

(1)

Papan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) ditempatkan dengan jarak 5 (lima) sentimeter sampai dengan 10 (sepuluh) sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu.

(2)

Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ukuran perbandingan antara panjang dan lebar 1 (satu) berbanding 2 (dua).

(3)

Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang ditempatkan pada rambu peringatan lainnya, rambu peringatan dengan kata-kata, rambu larangan dengan kata-kata, rambu petunjuk pendahulu jurusan, dan rambu petunjuk jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dan huruf i, Pasal 11 ayat (2) huruf f, dan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b.

(4)

Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat tulisan yang bersifat khusus, singkat, jelas, mudah, dan cepat dimengerti oleh pengguna jalan.

Pasal 55 . . .

Pasal 55

Penempatan rambu larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d harus disertai dengan menempatkan rambu batas akhir seluruh larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) huruf b.

Pasal 56

Penempatan rambu perintah batas minimum kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d harus diakhiri dengan menempatkan rambu perintah batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a.

Pasal 57

Penempatan rambu perintah penggunaan rantai ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e harus diakhiri dengan menempatkan rambu perintah batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b.

Pasal 58

Penempatan rambu larangan membunyikan isyarat suara dan rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dan Pasal 12 ayat (4) huruf d dan huruf h harus diakhiri dengan menempatkan rambu batas akhir larangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) huruf a.

Pasal 59

Penempatan rambu larangan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b harus diawali dengan menempatkan rambu larangan memutar balik dan belok kanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(4)

huruf f.

Pasal 60

Penempatan rambu petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat

(5)

huruf e harus didahului dengan menempatkan rambu peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (6) huruf a.

Pasal 61

Penempatan rambu peringatan persimpangan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b harus diikuti dengan menempatkan rambu larangan berjalan terus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(4)

huruf a pada jalan yang menjadi lawannya.

Pasal 62 . . .

Pasal 62

(1)

Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat ditempatkan pada: a. bagian jalan sebelum lokasi bagian jalan yang rusak, keadaan tertentu, dan kegiatan tertentu; b. bagian jalan di lokasi bagian jalan yang rusak, keadaan tertentu, dan kegiatan tertentu; dan c. bagian jalan sesudah lokasi bagian jalan yang rusak, keadaan tertentu, dan kegiatan tertentu.

(2)

Rambu Lalu Lintas sementara yang ditempatkan sebelum lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu peringatan.

(3)

Rambu Lalu Lintas sementara yang ditempatkan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu perintah atau rambu larangan.

(4)

Rambu Lalu Lintas sementara yang ditempatkan sesudah lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyatakan akhir berlakunya rambu perintah atau rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)

Rambu Lalu Lintas sementara dapat dilengkapi dengan papan tambahan sesuai kebutuhan.

Pasal 63

(1)

Rambu Lalu Lintas pada jalan yang lurus ditempatkan dengan persyaratan: a. ketinggian minimal 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) meter dari permukaan jalan atau trotoar; b. posisi rambu diputar paling banyak 5 (lima) derajat menghadap permukaan jalan dari posisi tegak lurus sumbu jalan sesuai dengan arah lalu lintas, kecuali rambu pengarah tikungan ke kanan, rambu pengarah tikungan ke kiri, rambu larangan berhenti dan rambu larangan parkir; c. rambu pengarah tikungan ke kanan dan rambu pengarah tikungan ke kiri sebagaimana dimaksud huruf b ditempatkan dengan posisi rambu diputar paling banyak 3 (tiga) derajat menghadap permukaan jalan dari posisi tegak lurus sumbu jalan sesuai dengan arah lalu lintas; dan d. rambu larangan berhenti dan rambu larangan parkir sebagaimana dimaksud huruf b ditempatkan dengan posisi rambu diputar antara 30 (tiga puluh) derajat sampai 45 (empat puluh lima) derajat menghadap permukaan jalan dari posisi tegak lurus sumbu jalan sesuai dengan arah lalu lintas.

(2)

Rambu Lalu Lintas pada jalan melengkung ke kiri ditempatkan dengan persyaratan: a. ditempatkan pada sisi jalan; dan b. ditempatkan . . . b. ditempatkan dengan posisi rambu digeser paling banyak 5 (lima) derajat searah jarum jam dari posisi tegak lurus sumbu jalan.

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk rambu petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki, rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum, dan rambu petunjuk lokasi fasilitas parkir.

(4)

Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan dengan posisi rambu sejajar dengan sumbu jalan.

(5)

Rambu Lalu Lintas pada jalan yang melengkung ke kanan ditempatkan dengan persyaratan: a. ditempatkan pada sisi jalan; b. ditempatkan dengan posisi rambu tegak lurus sumbu jalan.

(6)

Rambu Lalu Lintas yang ditempatkan pada awal pemisah jalan dan di atas ruang manfaat jalan ditempatkan dengan posisi rambu tegak lurus sumbu jalan.

Pasal 64

(1)

Pada satu tiang hanya dapat dipasang paling banyak 2 (dua) buah daun rambu.

(2)

Pembangunan dan/atau pemasangan bangunan, utilitas, media informasi, iklan, pepohonan, atau benda-benda lain dilarang menghalangi keberadaan rambu yang berakibat mengurangi atau menghilangkan arti Rambu Lalu Lintas.

Pasal 65

Dalam hal tidak tersedianya ruang untuk pemasangan tiang rambu, Rambu Lalu Lintas dapat dipasang antara lain pada: a. tembok; b. kaki jembatan; c. bagian jembatan layang; d. tiang bangunan utilitas; dan e. pohon.

Pasal 66

Tata cara pemasangan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Ketiga . . . Bagian Ketiga Tata Cara Pemeliharaan Pasal 67

(1)

Pemeliharaan Rambu Lalu Lintas dilakukan secara: a. berkala; b. insidentil.

(2)

Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.

(3)

Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menghilangkan benda di sekitar perlengkapan jalan yang mengakibatkan berkurangnya arti dan fungsi rambu; dan b. membersihkan rambu dari debu/kotoran sehingga tampak jelas.

(4)

Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila ditemukan adanya kerusakan Rambu Lalu Lintas.

(5)

Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa mengganti rambu yang rusak dan cacat dengan yang baru untuk dapat memberi jaminan keamanan atau keselamatan bagi pemakai jalan. Bagian Keempat Tata Cara Penghapusan

Pasal 68

(1)

Persyaratan penghapusan Rambu Lalu Lintas ditentukan berdasarkan: a. umur teknis; b. kebijakan pengaturan lalu lintas; dan c. keberadaan fisik Rambu Lalu Lintas.

(2)

Umur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 5 (lima) tahun.

(3)

Kebijakan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan lalu lintas yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

(4)

Keberadaan fisik Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi antara lain : a. kerusakan; b. hilang.

(5)

Penghapusan Rambu Lalu Lintas dilakukan berdasarkan penilaian kinerja oleh Pejabat sesuai dengan kewenangannya.

(6)

Tata . . .

(6)

Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV

PEMBUATAN RAMBU LALU LINTAS

Pasal 69

(1)

Pembuatan Rambu Lalu Lintas dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan: a. bahan, perlengkapan, dan peralatan produksi; dan b. sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang perlengkapan jalan.

(2)

Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal.

(3)

Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar di Direktorat Jenderal sebagai badan usaha pembuat Rambu Lalu Lintas.

(4)

Tata cara penilaian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 70

Rambu Lalu Lintas yang telah dipasang sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 71

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 72

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 73 . . .

Pasal 73 GERBANG TOL

Pera t uran Men t er i i n i mula i berlaku p ada t an gg al d i undan g kan. A g ar se ti a p oran g men g e t ahu i n y a, meme ri n t ahkan p en gu ndan g an Pera tu ran Men t er i i n i den g an p enem p a t ann y a dalam Ber it a Ne g ara Re p ub li k Indones i a. D it e t a p kan d i J akar t a p ada t an gg al 14 A p r i l 2014 MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, tt d E.E. MANGINDAAN D i undan g kan d i J akar t a p ada t an gg al 17 A p r i l 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tt d AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 514 S alin an sesu ai den g / Ke p alaB i ro D R. UMAR ARIS. SH. MM. MH Pemb in a U t ama Muda (IV/ c) NIP. 19630220 198903 1 001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2014 TENTANG RAMBU LALU LINTAS TABEL I BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU LALU LINTAS ELEKTRONIK 1. Piktogram Rambu Peringatan No. Rambu Piktogram Rambu Elektronik Arti Peringatan Penyempitan 1a Badan Jalan di Bagian Kiri dan Kanan Peringatan Pelebaran Badan 1b Jalan di Bagian Kiri dan Kanan 1c Peringatan Penyempitan Badan Jalan di Bagian Kiri Peringatan Penyempitan 1d Badan Jalan di Bagian Kanan 1e Peringatan Pelebaran Badan Jalan di Bagian Kiri 1f Peringatan Pelebaran Badan Jalan di Bagian Kanan 1g Peringatan Pengurangan Lajur Kiri 1h Peringatan Pengurangan Lajur Kanan 1i Peringatan Penambahan Lajur Kiri 1j Peringatan Penambahan Lajur Kanan Peringatan Jembatan 1k Peringatan Penyempitan Bagan Jalinan Jalan Tertentu 1l Peringatan Permukaan Jalan yang Licin 1m Peringatan Lontaran Kerikil Peringatan Telah Terjadi 1n Longsor pada Sebelah Kiri Sisi Jalan Peringatan Telah Terjadi 1o Longsor pada Sebelah Kanan Sisi Jalan 1p Peringatan Banyak Lalu Lintas Pejalan Kaki Peringatan Banyak Lalu 1q Lintas Pejalan Kaki Anak- anak 1r Peringatan Banyak Lalu Lintas Penyandang Cafat 1s Peringatan Banyak Lalu Lintas Sepeda 1t Peringatan Banyak Hewan Ternak Melintas 1u Peringatan Banyak Hewan Liar Melintas 1v Peringatan Kondisi Lalu Lintas Padat 1w Peringatan Kecelakaan Tunggal 1x Peringatan Kecelakaan Ganda 1y Kondisi Cuaca Berkabut 1z Kondisi Cuaca Hujan 1aa Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis peringatan dengan menggunakan papan tambahan) 1ab Peringatan Pekerjaan di Jalan 1ac Peringatan Pengaturan Lalu Lintas oleh Petugas Peringatan Pelaksanaan Inspeksi di Jalan Peringatan Pelaksanaan Survey di Jalan 2. Pesan Peringatan Rawan Kecelakaan 3. Piktogram Rambu Peringatan dan Pesan Peringatan Piktogram Rambu Elektronik Arti Rawan Kecelakaan Peringatan Lokasi Rawan Kecelakaan 4. Piktogram Rambu Larangan Piktogram Rambu Elektronik 4a Arti Larangan Berjalan Terus karena Wajib Berhenti Sesaat dan/ atau Melanjutkan Perjalanan Setelah Dipastikan Selamat dari Konflik Lalu Lintas dari Arah Lainnya G E R B A N G 4b T O L Larangan Berjalan Terus Sebelum Melaksanakan Kegiatan Tertentu, contoh: Larangan Melanjutkan Perjalanan Sebelum Membayar Tarif Tol Larangan Masuk Bagi 4c Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor 4d Larangan Masuk bagi Sepeda Motor Larangan Masuk bagi 4e Kendaraan Bermotor Roda Tiga 4f Larangan Masuk bagi Mobil Penumpang Perseorangan 4g Larangan Masuk bagi Mobil Barang 4h Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor Umum Larangan Masuk bagi 4i Kendaraan Bermotor dengan Kereta Tempel 5 T 8 T ... m 4 km/ 0 jam 4j 5 T T 4k Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dengan Berat Keseluruhan Sama atau Lebih dari 5 ton Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dengan Beban Sumbu Sama atau Lebih dari 8 ton ... m 4l 4m 40 Larangan Mendekati Kendaraan di Depan dengan Jarak Sama atau Kurang dari ...m Larangan Menjalankan Kendaraan dengan Kecepatan Lebih dari 40 km/jam Batas Akhir Seluruh 4n Larangan yang Dinyatakan oleh Satu atau Lebih Rambu Larangan 5. Pesan Larangan Dilarang Bongkar Muat 6. Piktogram Rambu Larangan dan Pesan Larangan Piktogram Rambu Elektronik Arti 100 Dilarang Melebihi km/jam Batas Kecepatan Larangan Menjalankan Kendaraan dengan Kecepatan Lebih dari 100km/jam dan Larangan Menjalankan Kendaraan dengan Kecepatan Melebihi dari yang Diatur 7. Piktogram Rambu Perintah Piktogram Rambu Elektronik Arti 7a PerintahMengikuti ke Arah Kiri Perintah Mengikuti ke Arah Kanan 7c Perintah Belok ke Arah Kiri 7d Perintah Belok ke Arah Kanan 7e Perintah Berjalan Lurus 7f Perintah Memilih Lurus atau Belok Kiri 7g Perintah Memilih Lurus atau Belok Kanan 7h Perintah Memasuki Jalur atau Lajur yang Ditunjuk Perintah Memasuki Jalur 7i atau Lajur yang Ditunjuk Perintah Pilihan Memasuki 7j Salah Satu Jalur atau Lajur yang Ditunjuk 4 km/ 0 jam 7k 40 Kecepatan Minimum yang Diperintahkan, contoh: Kecepatan Minimum Kendaraan yang Diperintahkan adalah 40km/jam 7l Perintah Menggunakan Rantai Khusus Ban Perintah Menggunakan Jalur 7m atau Lajur Lalu Lintas Khusus Sepeda Motor Perintah Menggunakan Jalur 7n atau Lajur Lalu Lintas Khusus Kendaraan Bermotor Umum Perintah Menggunakan Jalur 7o atau Lajur Lalu Lintas Khusus Mobil Barang Perintah Menggunakan Jalur 7p atau Lajur Lalu Lintas Khusus Pejalan Kaki Perintah Menggunakan Jalur 7q atau Lajur Lalu Lintas Khusus Sepeda Perintah Menggunakan Jalur 7r atau Lajur Lalu Lintas Khusus Delman 8. Pesan Perintah Nyalakan Lampu Utama 9. Piktogram Rambu Perintah dan Pesan Perintah Piktogram Rambu Elektronik Arti Kurangi Kecepatan Wajib Belok Kanan dan Mengurangi Kecepatan 10. Piktogram Rambu Petunjuk No. Piktogram Rambu Elektronik Arti Cideng Jelambar Tomang Pluit Slipi Senayan 10a Pendahulu Petunjuk Jurusan pada Persimpangan di Depan Contoh Penggunaan Pengaturan Lalu Lintas Dinamis: Ruas Jalan Menuju Tomang – Slipi – Senayan Mengalami Penutupan Sementara Cideng Jelambar Tomang Pluit Slipi Senayan Cideng Tomang Jelambar Cideng Tomang Jelambar 10b Rute Perjalanan 10c Pendahulu Petunjuk Jurusan yang Menunjukkan Jurusan yang Dituju Contoh Penggunaan Pengaturan Lalu Lintas Dinamis: Penutupan Sementara Ruas Jalan Menuju Jelambar 11. Pesan Petunjuk Jakarta 100km TABEL II BENTUK, LAMBANG, WARNA, ARTI, UKURAN DAUN RAMBU, SERTA UKURAN DAN JENIS HURUF, ANGKA, DANSIMBOL RAMBU PERINGATAN A. BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU PERINGATAN 1. Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Horizontal 1a Peringatan Tikungan ke Kiri 1b Peringatan Tikungan ke Kanan Peringatan Tikungan Ganda dengan Tikungan 1c Pertama ke Kiri Peringatan Tikungan Ganda dengan Tikungan 1d Pertama ke Kanan 1e Peringatan Tikungan Tajam ke Kiri 1f Peringatan Tikungan Tajam ke Kanan Peringatan Tikungan Tajam Ganda dengan 1g Tikungan Pertama ke Kiri Peringatan Tikungan Tajam Ganda dengan 1h Tikungan Pertama ke Kiri Peringatan Banyak Tikungan dengan 1i Tikungan Pertama ke Kiri Peringatan Banyak Tikungan dengan 1j Tikungan Pertama ke Kanan 1k Peringatan Tikungan Memutar ke Kiri 1l Peringatan Tikungan Memutar ke Kanan Peringatan Penyempitan Badan Jalan di 1m Bagian Kiri dan Kanan Peringatan Pelebaran Badan Jalan di Bagian 1n Kiri dan Kanan Peringatan Penyempitan Badan Jalan di 1o Bagian Kiri Peringatan Penyempitan Badan Jalan di 1p Bagian Kanan Peringatan Pelebaran Badan Jalan di Bagian 1q Kiri Peringatan Pelebaran Badan Jalan di Bagian 1r Kanan 1s Peringatan Pengurangan Lajur Kiri 1t Peringatan Pengurangan Lajur Kanan 1u Peringatan Penambahan Lajur Kiri 1v Peringatan Penambahan Lajur Kanan Peringatan Jembatan 1w Peringatan Penyempitan Bagan Jalinan Jalan Tertentu 2. Rambu Peringatan Perubahan Kondisi Alinyemen Vertikal 2a Peringatan Turunan Landai 2b Peringatan Turunan Curam 2c Peringatan Tanjakan Landai 2d Peringatan Tanjakan Curam 3. Rambu Peringatan Kondisi Jalan yang Berbahaya 3a Peringatan Permukaan Jalan yang Licin Peringatan Bagian Tepi Jalan yang tidak Sama 3b Tinggi dengan Badan Jalan 3c Peringatan Jurang 3d Peringatan Tepi Air Peringatan Permukaan Jalan yang Cekung 3e atau Berlubang Peringatan Permukaan Jalan yang Cembung 3f Peringatan Alat Pembatas Kecepatan 3g Peringatan Jalan Bergelombang 3h Peringatan Lontaran Kerikil Peringatan Bagian Tepi Jalan Sebelah Kiri 3i yang Rawan Runtuh Peringatan Bagian Tepi Jalan Sebelah Kanan 3j yang Rawan Runtuh 4. Rambu Peringatan Pengaturan Lalu Lintas a. Rambu Peringatan Pengaturan Persinyalan 4a1 Peringatan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas 4a2 Peringatan Lampu Isyarat Penyeberang Jalan b. Rambu Peringatan Persimpangan Prioritas 4b1 Peringatan Simpang Empat Prioritas (Ditempatkan pada Lengan Minor) 4b2 Peringatan Simpang Empat Prioritas (Ditempatkan pada Lengan Mayor) 4b3 Peringatan Bundaran dengan Prioritas 4b4 Peringatan Persimpangan Tiga Serong Kiri (Ditempatkan pada Lengan Minor) 4b5 Peringatan Persimpangan Tiga Serong Kanan (Ditempatkan pada Lengan Minor) 4b6 Peringatan Persimpangan Tiga Serong Kiri (Ditempatkan pada Lengan Mayor) 4b7 Peringatan Persimpangan Tiga Serong Kanan (Ditempatkan pada Lengan Mayor) 4b8 Peringatan Persimpangan Tiga Sisi Kiri (Ditempatkan pada Lengan Minor) 4b9 Peringatan Persimpangan Tiga Sisi Kanan (Ditempatkan pada Lengan Minor) 4b10 Peringatan Persimpangan Tiga Berganda Sisi Kiri dan Kanan (Ditempatkan pada Lengan Mayor) 4b11 Peringatan Persimpangan Tiga Berganda Sisi Kanan dan Kiri (Ditempatkan pada Lengan Mayor) 4b12 Peringatan Persimpangan Tiga Serong Kiri 4b13 Peringatan Persimpangan Tiga Serong Kanan 4b14 Peringatan Persimpangan Tiga Berganda Sisi Kiri (Ditempatkan pada Lengan Mayor) 4b15 Peringatan Persimpangan Tiga Berganda Sisi Kanan (Ditempatkan pada Lengan Mayor) 4b16 Peringatan Persimpangan Tiga Sisi Kiri (Ditempatkan pada Lengan Mayor) 4b17 Peringatan Persimpangan Tiga Sisi Kanan (Ditempatkan pada Lengan Mayor) 4b18 Peringatan Persimpangan Tiga Tipe T (Ditempatkan pada Lengan Minor) 4b19 Peringatan Persimpangan Tiga Tipe Y c. Rambu Peringatan Konstruksi Pemisah Jalur Lalu Lintas 4c1 Peringatan Awal Pembatas Konstruksi Fisik Pemisah Jalur Lalu Lintas Dua Arah 4c2 Peringatan Akhir Pembatas Konstruksi Fisik Pemisah Jalur Lalu Lintas Dua Arah 4c3 Peringatan Awal Pembatas Konstruksi Fisik Pemisah Jalur Lalu Lintas Satu Arah Peringatan Awal Pembatas Konstruksi Fisik Pemisah Lajur Lalu Lintas 4c4 Peringatan Akhir Pembatas Konstruksi Fisik Pemisah Jalur Lalu Lintas Satu Arah Peringatan Akhir Pembatas Konstruksi Fisik Pemisah Lajur Lalu Lintas 5. Rambu Peringatan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Peringatan Banyak Lalu Lintas Angkutan 5a Barang Peringatan Banyak Lalu Lintas Angkutan 5b Barang tipe Curah/Cair Peringatan Banyak Lalu Lintas Angkutan 5c Barang Berbahaya dan Beracun Peringatan Banyak Lalu Lintas Angkutan 5d Barang Mudah Terbakar PeringatanBanyak Lalu Lintas Angkutan 5e Umum PeringatanBanyak Lalu Lintas Kendaraan 5f Berat 6. Rambu Peringatan Selain Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Peringatan Banyak Lalu Lintas Pejalan Kaki 6a Menggunakan Fasilitas Penyeberangan 6b Peringatan Banyak Lalu Lintas Pejalan Kaki Peringatan Banyak Lalu Lintas Pejalan Kaki 6c Anak-anak Peringatan Banyak Lalu Lintas Penyandang 6d Cacat 6e Peringatan Banyak Lalu Lintas Sepeda 6f Peringatan Banyak Hewan Ternak Melintas 6g Peringatan Banyak Hewan Liar Melintas 7. RambuPeringatanKawasanRawanBencana 7a PeringatanKawasanRawanBencana Tsunami 7b PeringatanKawasanRawanBencanaGempaBumi 7c PeringatanKawasanRawanBencanaGunungApi 8. Rambu Peringatan Lainnya Peringatan (ditegaskan penjelasan jenis 8a peringatan dengan menggunakan papan tambahan) 8b Peringatan Pekerjaan di Jalan 8c ... m Peringatan Tinggi Ruang Bebas (... m) 8d ... m Peringatan Lebar Ruang Bebas (... m) PeringatanPintu Perlintasan Sebidang Kereta 8e Api Peringatan Perlintasan Sebidang Kereta Api 8f tanpa Pintu PeringatanLalu Lintas Pesawat Terbang yang 8g Terbang Rendah 8h Peringatan Hembusan Angin Kencang 8i Peringatan Lalu Lintas Dua Arah 8j PeringatanJembatanAngkat 9. Rambu Peringatan dengan Kata-kata Rawan Kecelakaan 10. Keterangan Tambahan tentang Jarak Lokasi Kritis 10a 10b 10c Peringatan yang Menerangkan bahwa Lokasi Kritis Berjarak 450m dari Lokasi Rambu (Jenis Peringatan Dijelaskan dengan Rambu Peringatan) Peringatan yang Menerangkan bahwa Lokasi Kritis Berjarak 300m dari Lokasi Rambu (Jenis Peringatan Dijelaskan dengan Rambu Peringatan) Peringatan yang Menerangkan bahwa Lokasi Kritis Berjarak 150m dari Lokasi Rambu (Jenis Peringatan Dijelaskan dengan Rambu Peringatan) 11. Rambu Peringatan Pengarah Gerakan Lalu Lintas 11a Peringatan RintanganatauObjekBerbahaya Pada Sisi Jalan Sebelah Kiri (Hanya dapat melakukan gerakan lalu lintas pada sisi sebelah kanan) 11b Peringatan Rintangan atauObjekBerbahaya pada Sisi Jalan Sebelah Kanan (Hanya dapat melakukan gerakan lalu lintas pada sisi sebelah kiri) 11c Peringatan Rintangan atauObjekBerbahaya pada Pemisal Lajur atau Jalur (Dapat melakukan gerakan lalu lintas pada kedua sisi) 11d Pengarah Tikungan ke Kiri 11e Pengarah Tikungan ke Kanan B. UKURAN DAN JENIS HURUF, ANGKA DAN SIMBOL RAMBUPERINGATAN 1. Ukuran Huruf, Angka dan Simbol Korelasi kecepatan kendaraan terhadap ukuran tinggi minimal huruf, angka dan simbol pada rambu: Kecepatan Kendaraan (km/jam) Tinggi Minimal Huruf, Angka dan Simbol (mm) > 100 >300 2. Jenis Huruf, Angka dan Simbol Huruf, angka dan simbol menggunakan rupa huruf, angka dan simbol jenis Clearview Highway. Penulisan singkatan pada rambu ditulis dengan: a. huruf kecil untuk singkatan satuan panjang; dan b. huruf kapital untuk singkatan satuan berat. Penulisan angka pada rambu menggunakan angka arab dan angka romawi. Jenis rupa huruf, angka dan simbol jenis Clearview Highway: a. Jenis Huruf seri Rapat A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z b. Jenis Huruf seri Normal A B C D E F G H I J K L M N O P Q S T U V W X Y Z a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z c. Jenis Angka dan Simbol seri Rapat 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 — + >< ° “ d. Jenis Angka dan Simbol seri Normal 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 — + >< ° “ C. UKURAN DAUN DAN SIMBOL RAMBU PERINGATAN 1. Ukuran Daun Rambu Peringatan Ukuran Standar R B A A Jenis Ukuran A B r Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Rambu Peringatan jenis: 1. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal; 2. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal; 3. peringatan kondisi jalan yang berbahaya; 4. peringatan pengaturan lalu lintas; 5. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor; 6. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor; 7. peringatan kawasan rawan bencana; 8. peringatan lainnya. 2. Ukuran Daun Rambu Peringatan dengan Kata-Kata E D R A Area Huruf dan Angka B Jenis Ukuran A B C D E r Minimal Maksimal - (dalam mm) 3. Ukuran Papan Keterangan Tambahan tentang Jarak Lokasi Kritis C A D B Jenis Ukuran A B C D Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) 4. Peringatan Pengarah Gerakan Lalu Lintas LAMPIRAN TABEL II NO. 11d DAN 11e Jenis Ukuran A B C D E F G H r Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) LAMPIRAN TABEL II NO. 11a DAN 11b A B C r (dalam mm) LAMPIRAN TABEL II NO. 11c A B C r (dalam mm) TABEL III BENTUK, LAMBANG, WARNA, ARTI, UKURAN DAUN RAMBU, SERTA UKURAN DAN JENIS HURUF, ANGKA, DANSIMBOL RAMBU LARANGAN A. BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU LARANGAN 1. Rambu Larangan Berjalan Terus Larangan Berjalan Terus karena Wajib Berhenti Sesaat dan/ atau Melanjutkan 1a Perjalanan Setelah Dipastikan Selamat dari Konflik Lalu Lintas dari Arah Lainnya Larangan Berjalan Terus karena Wajib 1b Memberi Prioritas Kepada Arus Lalu Lintas dari Arah yang Diberi Prioritas G E R B A N G 1c T O L Larangan Berjalan Terus Sebelum Melaksanakan Kegiatan Tertentu, contoh:Larangan Melanjutkan Perjalanan Sebelum Membayar Tarif Tol Larangan Berjalan Teruspada Bagian Jalan 1d Tertentu Sebelum Mendahulukan Arus Lalu Lintas yang Datang dari Arah Berlawanan Larangan Berjalan Terus pada Perlintasan Sebidang Lintasan Kereta Api Jalur Tunggal 1e Sebelum Mendapatkan Kepastian Selamat dari Konflik Larangan Berjalan Terus pada Perlintasan Sebidang Lintasan Kereta Api Jalur Ganda 1f Sebelum Mendapatkan Kepastian Selamat dari Konflik 2. Larangan Masuk a. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor 2a1 Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor dari Kedua Arah 2a2 Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor b. Larangan Masuk Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Tertentu 2b1 Larangan Masuk bagi Sepeda Motor 2b2 2b3 Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor Roda Tiga Larangan Masuk bagi Mobil Penumpang 2b4 Larangan Masuk bagi Mobil Barang 2b5 Larangan Masuk bagi Mobil Bus 2b6 2b7 2b8 2b9 2b10 2b11 Larangan Masuk bagi Kendaraan Khusus Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dengan Kereta Tempel Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dengan Kereta Gandeng Larangan Masuk bagi Sepeda Motor dan Mobil Penumpang Larangan Masuk bagi Mobil Penumpang Perseorangan dan Mobil Barang Larangan Masuk bagi Mobil Barang dan Kendaraan Bermotor Umum 2b12 2b13 Larangan Masuk bagi Sepeda Motor, Mobil Penumpang Perseorangan dan Mobil Barang Larangan Masuk bagi Mobil Penumpang Perseorangan, Mobil Barang dan Kendaraan Bermotor Umum c. Larangan Masuk bagi Kendaraan Tidak Bermotor Jenis Tertentu 2c1 Larangan Masuk bagi Pejalan Kaki 2c2 Larangan Masuk bagi Gerobak Dorong dan Sejenisnya 2c3 Larangan Masuk bagi Sepeda 2c4 Larangan Masuk bagi Becak 2c5 Larangan Masuk bagi Pedati 2c6 Larangan Masuk bagi Delman/Dokar 2c7 2c8 2c9 Larangan Masuk bagi Sepeda dan Becak Larangan Masuk bagi Delman dan Pedati Larangan Masuk bagi Semua Jenis Kendaraan Tidak Bermotor d. Larangan Masuk Bagi Kendaraan dengan Berat dan Dimensi Tertentu 2d1 ... m Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dengan Panjang Lebih dari ...m 2d2 ... m Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dengan Tinggi Lebih dari ...m 2d3 ... m Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dengan Lebar Lebih dari ...m 2d4 2d5 ... m 5 T Larangan Masuk bagi Kendaraan Tidak Bermotor dengan Panjang Lebih dari ...m Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) Sama atau Lebih dari 5 ton T 2d6 T 2d7 T 2d8 Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor Roda Tunggal dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) Sama atau Lebih dari 8 ton Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor Roda Ganda atau Lebih dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) Sama atau Lebih dari 8 ton Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dengan Roda Tunggal pada Ujung Sumbu dengan Berat Muatan Sama atau Lebih dari 8 ton T 2d9 Larangan Masuk bagi Kendaraan Bermotor dengan Roda Ganda atau Lebih pada Ujung Sumbu dengan Berat Muatan Sama atau Lebih dari 8 ton 2d10 2d11 2d12 I II III Larangan Masuk bagi Kendaraan dengan Ukuran Lebar Melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)milimeter, Ukuran Panjang melebihi18.000 (delapan belas ribu) milimeter, Ukuran Paling Tinggi 4.200 (empatribu dua ratus) milimeter, dan Muatansumbu terberat 10 (sepuluh) ton Larangan Masuk bagi Kendaraan dengan Ukuran Lebar Melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus)milimeter, Ukuran Panjang melebihi12.000 (dua belas ribu) milimeter, Ukuran Paling Tinggi 4.200 (empatribu dua ratus) milimeter, dan Muatansumbu terberat 8 (delapan) ton Larangan Masuk bagi Kendaraan dengan Ukuran Lebar Melebihi 2.100 (dua ribu seratus)milimeter, Ukuran Panjang melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, Ukuran Paling Tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan Muatansumbu terberat 8 (delapan) ton 3. Rambu Larangan Parkir dan Berhenti 3a Larangan Berhenti 3b Larangan Parkir 4. Rambu Larangan Pergerakan Lalu Lintas Tertentu 4a Larangan Berjalan Terus 4b Larangan Belok Kiri 4c Larangan Belok Kanan 4d Larangan Menyalip Kendaraan Lain Larangan Memutar Balik 4e 4f Larangan Memutar Balik dan Belok Kanan ... m 4g Larangan Mendekati Kendaraan di Depan dengan Jarak Sama atau Kurang dari ...m 4h 50 Larangan Menjalankan Kendaraan dengan Kecepatan Lebih dari yang Tertulis, contoh:Kecepatan Maksimum Kendaraan yang Dilarang adalah 50km/jam 5. Rambu Larangan Membunyikan Isyarat Suara Larangan Membunyikan Isyarat Suara 6. Rambu Larangan dengan Kata-kata Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang 7. Rambu Batas Akhir Larangan a. Batas Akhir Larangan Tertentu Batas Akhir Larangan Tertentu Simbol pada Batas Akhir Larangan tersebut Menggunakan Lambang, Huruf, Angka, Kalimat dan/atau Perpaduan Diantaranya untuk Menunjukkan Jenis Larangan tersebut, contoh: - Batas Akhir Larangan Kecepatan Maksimum 50km/jam - Batas Akhir Larangan Menyalip Kendaraan Lain - Batas Akhir Larangan Membunyikan Isyarat Suara b. Batas Akhir Seluruh Larangan Batas Akhir Seluruh Larangan yang Dinyatakan oleh Satu atau Lebih Rambu Larangan B. UKURAN DAN JENIS HURUF, ANGKA DAN SIMBOL RAMBU LARANGAN 1. Ukuran Huruf, Angka dan Simbol Korelasi kecepatan kendaraan terhadap ukuran tinggi minimal huruf, angka dan simbol pada rambu: Kecepatan Kendaraan (km/jam) Tinggi Minimal Huruf, Angka dan Simbol (mm) > 100 >300 2. Jenis Huruf, Angka dan Simbol Huruf, angka dan simbol menggunakan rupa huruf, angka dan simbol jenis Clearview Highway. Penulisan singkatan pada rambu ditulis dengan: a. huruf kecil untuk singkatan satuan panjang; dan b. huruf kapital untuk singkatan satuan berat. Penulisan angka pada rambu menggunakan angka arab dan angka romawi. Jenis rupa huruf, angka dan simbol jenis Clearview Highway: a. Jenis Huruf seri Rapat A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z b. Jenis Huruf seri Normal A B C D E F G H I J K L M N O P Q S T U V W X Y Z a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z c. Jenis Angka dan Simbol seri Rapat 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 — + >< ° “ d. Jenis Angka dan Simbol seri Normal 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 — + >< ° “ C. UKURAN DAUN DAN SIMBOL RAMBU LARANGAN 1. Ukuran Daun Rambu Larangan Ukuran Standar B A A Jenis Ukuran A B Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Rambu Larangan jenis: 1. larangan berjalan terus nomor 1d; 2. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor nomor 2a1; 3. larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu; 4. larangan pergerakan lalu lintas tertentu nomor 4g dan 4h. 2. Ukuran Daun Rambu Larangan Ukuran Standar B B A A Jenis Ukuran A B Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Rambu Larangan jenis: 1. larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu; 2. larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu; 3. larangan parkir dan berhenti; 4. larangan pergerakan lalu lintas tertentu nomor 4a sampai 4f. 3. Ukuran Daun Rambu Larangan Ukuran Standar Jenis Ukuran A B C D Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Rambu Larangan Berjalan Terus nomor 1c. 4. Ukuran Daun Rambu Larangan Ukuran Standar B C D A A Jenis Ukuran A B C D Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Rambu Larangan Masuk nomor 2d2 dan 2d3. 5. Ukuran Daun Rambu Larangan Ukuran Standar Jenis Ukuran A B C Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Rambu Larangan Masuk bagi Seluruh Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor nomor 2a1. 6. Ukuran Daun Rambu Larangan Berjalan Terus B C A A Jenis Ukuran A B C Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Rambu Larangan Berjalan Terus nomor 1a. 7. Ukuran Daun Rambu Larangan Berjalan Terus D C C C A B Jenis Ukuran A B C D Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Rambu Larangan Berjalan Terus nomor 1b. 8. Ukuran Daun Rambu Larangan Berjalan Terus A B C D E (dalam mm) Digunakan pada Rambu Larangan Berjalan Terus nomor 1e dan 1f. 9. Ukuran Daun Rambu Batas Akhir Larangan B B D C A A Jenis Ukuran A B C D Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Seluruh Rambu Batas Akhir Larangan. 10. Ukuran Daun Rambu Larangan dengan Kata-kata C D R A Area Huruf dan Angka B Jenis Ukuran A B C D r Minimal Maksimal - (dalam mm) TABEL IV BENTUK, LAMBANG, WARNA, ARTI, UKURAN DAUN RAMBU, SERTA UKURAN DAN JENIS HURUF, ANGKA, DANSIMBOL RAMBU PERINTAH A. BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU PERINTAH 1. Rambu Perintah Mematuhi Arah yang Ditunjuk 1a PerintahMengikuti ke Arah Kiri 1b PerintahMengikuti ke Arah Kanan 1c Perintah Belok ke Arah Kiri 1d Perintah Belok ke Arah Kanan 1e Perintah Berjalan Lurus Perintah Mengikuti Arah yang Ditunjukkan 1f saat Memasuki Bundaran 2. Rambu Perintah Memilih Salah Satu Arah yang Ditunjuk 2a Perintah Memilih Lurus atau Belok Kiri 2b Perintah Memilih Lurus atau Belok Kanan 3. Rambu Perintah Memasuki Bagian Jalan Tertentu Perintah Memasuki Jalur atau Lajur yang 3a Ditunjuk Perintah Memasuki Jalur atau Lajur yang 3b Ditunjuk Perintah Pilihan Memasuki Salah Satu Jalur 3c atau Lajur yang Ditunjuk 4. Rambu Perintah Batas Minimum Kecepatan 4 50 Kecepatan Minimum yang Diperintahkan, contoh: Kecepatan Minimum Kendaraan yang Diperintahkan adalah 50km/jam 5. Rambu Perintah Penggunaan Rantai Ban 5 Perintah Menggunakan Rantai Khusus Ban 6. Rambu Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus a. Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Kendaraan Bermotor 6a1 6a2 6a3 Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Sepeda Motor Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Mobil Bus Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Mobil Barang b. Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Kendaraan Tidak Bermotor 6b1 6b2 6b3 6b4 6b5 6b6 Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Pejalan Kaki Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Penunggang Kuda Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Sepeda Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Becak Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Pedati Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Delman 6b7 Perintah Menggunakan Jalur atau Lajur Lalu Lintas Khusus Kendaraan Tidak Bermotor 7. Batas AkhirPerintah Tertentu 7a 50 Batas Akhir Kecepatan Minimum yang Diperintahkan, contoh: Batas Akhir Pemberlakuan Kecepatan Minimum Kendaraan Bermotor Batas Akhir Perintah Menggunakan Rantai 7b Khusus Ban 8. Rambu Perintah dengan Kata-Kata Belok Kiri Langsung Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri Tambun B. UKURAN DAN JENIS HURUF, ANGKA DAN SIMBOL RAMBU PERINTAH 1. UKURAN HURUF, ANGKA DAN SIMBOL Korelasi kecepatan kendaraan terhadap ukuran tinggi minimal huruf, angka dan simbol pada rambu: Kecepatan Kendaraan (km/jam) Tinggi Minimal Huruf, Angka dan Simbol (mm) > 100 >300 2. JENIS HURUF, ANGKA DAN SIMBOL Huruf, angka dan simbol menggunakan rupa huruf, angka dan simbol jenis Clearview Highway. Penulisan singkatan pada rambu ditulis dengan: a. huruf kecil untuk singkatan satuan panjang; dan b. huruf kapital untuk singkatan satuan berat. Penulisan angka pada rambu menggunakan angka arab dan angka romawi. Jenis rupa huruf, angka dan simbol jenis Clearview Highway: a. Jenis Huruf seri Rapat A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z b. Jenis Huruf seri Normal A B C D E F G H I J K L M N O P Q S T U V W X Y Z a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z c. Jenis Angka dan Simbol seri Rapat 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 — + >< ° “ d. Jenis Angka dan Simbol seri Normal 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 — + >< ° “ C. UKURAN DAUN DAN SIMBOL RAMBUPERINTAH 1. Ukuran Daun Rambu Perintah Ukuran Standar Jenis Ukuran A B Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Rambu Perintah jenis: 1. perintah mematuhi arah yang ditunjuk; 2. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk; 3. perintah memasuki bagian jalan tertentu; 4. perintah batas minimum kecepatan; 5. perintah penggunaan rantai ban; 6. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus. 2. Ukuran Daun Rambu Batas Akhir Perintah B C A A Jenis Ukuran A B C Kecil Sedang Besar Sangat Besar (dalam mm) Digunakan pada Seluruh Rambu Batas Akhir Perintah. 3. Ukuran Daun Rambu Perintahdengan Kata-kata C D E R A Area Huruf dan Angka B Jenis Ukuran A B C D r Minimal Maksimal - (dalam mm) TABEL V BENTUK, LAMBANG, WARNA, ARTI, UKURAN DAUN RAMBU, SERTA UKURAN DAN JENIS HURUF, ANGKA, DANSIMBOL RAMBU PETUNJUK A. BENTUK, LAMBANG, WARNA DAN ARTI RAMBU PETUNJUK 1. Rambu Petunjuk Pendahulu Jurusan 1a NASIONAL 2 NASIONAL 3 Bogor Sukabumi Simpang Dewa Ruci Pendahulu Petunjuk Jurusan pada Persimpangan di Depan Denpasar Sanur Nusa Dua Lewat Jalan Tol Jimbaran Kranji Kota Bekasi Bulak Kapal Jakarta Bandung Stasiun KA Bekasi Lewat Jalan Tol 1b Cililitan Pasar Minggu Tebet Pendahulu Petunjuk Jurusan yang Menunjukkan Jurusan yang Dituju Bekasi Timur Bulak Kapal Bantar Gebang Tambun Cikampek Bandung AH1 Merak Bakauheni Cilegon Barat Pantai Anyer Bandar Lampung Bekasi Timur Bulak Kapal Bantar Gebang Tambun Cikampek Bandung Pendahulu Petunjuk Jurusan yang Menunjukkan Jalur atau 1c Setu 1d Tebet 1e Cawang Lajur untuk Mencapai Jurusan yang Dituju pada Pintu Keluar Jalan Tol Pendahulu Petunjuk Jurusan yang Menunjukkan Jalur atau Lajur Sebelah Kiri untuk Mencapai Jurusan yang Dituju Pendahulu Petunjuk Jurusan yang Menunjukkan Jalur atau Lajur Sebelah Kanan untuk Mencapai Jurusan yang Dituju Cileungsi 5km Cibubur 20km Pendahulu Petunjuk Jurusan yang Menunjukkan Jarak Jurusan yang Dituju 2. Rambu Petunjuk Jurusan a. Rambu Petunjuk Jurusan Wilayah dan Lokasi Tertentu Petunjuk Jurusan bagi Wilayah dan Lokasi Tertentu, contoh: - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Kota Ujung Ujung Pandang 30 Jalan Tol 10 JAGORAWI km BAR Te A rm in NG al B SIA us NG km7 Stasiun Kereta 5 GAMBIR km Pelabuhan 20 TANJUNG PERAK km Bandara Internasional 25 SOEKARNO - HATTA km Pandang yang Berjarak 30km dari Lokasi Rambu - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Pintu Tol Jagorawi yang Berjarak 10km dari Lokasi Rambu - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Terminal Bus Baranang Siang yang Berjarak 7km dari Lokasi Rambu - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Stasiun Kereta Api Gambir yang Berjarak 5km dari Lokasi Rambu - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Pelabuhan Tanjung Perak yang Berjarak 20km dari Lokasi Rambu - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Bandar Udara Soekarno - Hatta yang Jalur Evakuasi Gunung Sinabung 750 m Berjarak 25km dari Lokasi Rambu - Petunjuk Jurusan Arah Lokasi Evakuasi Gunung Sinabung yang Berjarak 750m dari Lokasi Rambu b. Rambu Petunjuk Jurusan Khusus Lokasi dan Kawasan Wisata Tangkuban Parahu 10 Kebun Raya Bogor Bogor Botanical Garden 500m 250m Pantai Kuta Petunjuk Jurusan bagi Lokasi dan Kawasan Wisata, contoh: - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Kawasan Wisata Tangkuban Parahu yang Berjarak 10km dari Lokasi Rambu - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Lokasi Wisata Kebur Raya Bogor - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Lokasi Perkemahan yang Berjarak 500m dari Lokasi Rambu - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Kawasan Vila yang Berjarak 250m dari Lokasi Rambu - Petunjuk Jurusan Arah Menuju Kawasan Wisata Pantai Kuta 3. Rambu Petunjuk Batas Wilayah Rambu Petunjuk Batas Awal Wilayah 3a TOLI-TOLI 3b TOLI-TOLI Kabupaten Toli-Toli Rambu Petunjuk Batas Akhir Wilayah Kabupaten Toli-Toli 4. Rambu Petunjuk Batas Jalan Tol 4a Rambu Petunjuk Batas Awal Jalan Tol 4b Rambu Petunjuk Batas Akhir Jalan Tol 4c Jalan Tol LINGKAR DALAM Rambu Petunjuk Batas Awal Jalan Tol Lingkar Dalam 4d Jalan Tol LINGKAR DALAM Rambu Petunjuk Batas Akhir Jalan Tol Lingkar Dalam 5. Rambu Petunjuk Lokasi Utilitas Umum a. Petunjuk Lokasi Simpul Transportasi 5a1 Petunjuk Lokasi Terminal Kendaraan Bermotor Umum 5a2 Petunjuk Lokasi Stasiun Kereta Api 5a3 Petunjuk Lokasi Pelabuhan 5a4 Petunjuk Lokasi Bandar Udara b. Petunjuk Lokasi Fasilitas Kebersihan 5b1 Petunjuk Lokasi Tempat Penampungan Sampah 5b2 Petunjuk Lokasi Tempat Pembuangan Sampah c. Petunjuk Lokasi Fasilitas Komunikasi 5c1 POS Petunjuk Lokasi Kantor Pos 5c2 Petunjuk Lokasi Telepon Umum d. Petunjuk Lokasi Fasilitas Pemberhentian Angkutan Umum 5d1 STOP Petunjuk Lokasi Fasilitas Pemberhentian Mobil Bus Umum 5d2 TAKSI Petunjuk Lokasi Fasilitas Pangkalan Taksi 5d3 Petunjuk Lokasi Fasilitas Pemberhentian dan/atau Pangkalan Angkutan Umum Selain Mobil Bus Umum dan Taksi (ditegaskan penjelasan jenis angkutan umum dimaksud dengan menggunakan papan tambahan) e. Petunjuk Lokasi Fasilitas Penyeberangan Pejalan Kaki Petunjuk Lokasi Fasilitas Penyeberangan Pejalan Kaki f. Petunjuk Lokasi Fasilitas Parkir 5f1 P 5f2 P Petunjuk Lokasi Fasilitas Parkir Petunjuk Lokasi Fasilitas Parkir tertentu, contoh:Petunjuk Lokasi Fasilitas Parkir Penyandang Cacat g. Petunjuk Terowongan 5g1 Petunjuk Awal Terowongan 5g2 Petunjuk Akhir Terowongan h. Petunjuk FasilitasTanggap Bencana 5h1 Petunjuk Jalur Evakuasi Tsunami 5h2 Petunjuk Jalur Evakuasi Gempa Bumi 5h3 Petunjuk Jalur Evakuasi GunungMeletus 5h4 PetunjukLokasiTempatBerkumpulDarurat 5h5 PetunjukLokasiTempat Kemah Pengungsian 5h6 PetunjukLokasiBangunanPengungsian 6. Rambu Petunjuk Lokasi Fasilitas Sosial a. Petunjuk Lokasi Peribadatan 6a1 Petunjuk Lokasi Masjid 6a2 Petunjuk Lokasi Gereja 6a3 Petunjuk Lokasi Wihara 6a4 Petunjuk Lokasi Pura b. Petunjuk Lokasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum 6b1 Petunjuk Lokasi Rumah Sakit 6b2 Petunjuk Lokasi Balai Kesehatan, Puskesmas, Balai Pertolongan Pertama dan yang Sejenis 6b3 Petunjuk Lokasi Apotek 6b4 Petunjuk Lokasi SPBU 6b5 BERKALA Petunjuk Lokasi Unit Pelaksana Pen