로고

「민법(제830조-제956조)」

• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 관보 1847년 제23호 • 공 포 일: 1847년 4월 30일

BUKU KEDUA BARANG

BAB XII PEWARISAN KARENA KEMATIAN

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 830

Pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Pasal 831

Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan, meninggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.

Pasal 832

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturanperaturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

Pasal 833

Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.

Pasal 834

Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.

Pasal 835

Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dan hari terbukanya warisan itu.

Pasal 836

Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang harus sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini.

Pasal 837

Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang sebagian ada di Indonesia, dan sebagian ada di luar negeri, harus dibagi antara orang-orang asing yang bukan penduduk maupun warga negara Indonesia di satu pihak dan beberapa warga negara Indonesia di pihak lain, maka yang tersebut terakhir mengambil lebih dahulu suatu jumlah yang sebanding menurut ukuran hak warisan mereka, dengan harga barangbarang yang karena undangundang dan kebiasaan di luar negeri, mereka tak dapat memperoleh hak milik atasnya. Jumlah harga itu diambil terlebih dahulu dan barang harta peninggalan yang tidak mendapat halangan seperti yang dimaksud di atas.

Pasal 838

Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:

1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;

2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;

3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;

4. dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Pasal 839

Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu.

Pasal 840

Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya menjadi ahli waris, maka mereka tidak dikecualikan dan pewarisan karena kesalahan orangtua mereka; tetapi orangtua ini sekali-kali tidak berhak menuntut hak pakai hasil atas harta peninggalan yang menurut undang-undang hak nikmat hasilnya diberikan kepada orangtua.

Pasal 841

Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.

Pasal 842

Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersamasama dengan keturunanketurunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.

Pasal 843

Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih jauh.

Pasal 844

Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris bersamasama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu, setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama.

Pasal 845

Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan saudara lakilaki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.

Pasal 846

Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orangorang dalam cabang yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala.

Pasal 847

Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.

Pasal 848

Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili mereka, tetapi seseorang dapat mewakili orang yang tak mau menerima harta peninggalannya.

Pasal 849

Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal usul barang-barang harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang pewarisannya.

Pasal 850

Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk keluarga dalam garis ke atas atau garis ke samping, harus dibelah menjadi dua bagian yang sama; belahan yang satu dibagikan kepada keluarga sedarah dan garis ayah yang masih ada, dan belahan yang lain kepada garis ibu yang masih ada, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Pasal 854 dan 859. Warisan itu tidak boleh beralih dan garis yang satu ke garis yang lain, kecuali bila dalam salah satu dan kedua garis itu tidak ada seorang pun keluarga sedarah, baik dalam garis ke atas maupun dalam garis ke samping.

Pasal 851

Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah diadakan pembagian lebih lanjut dalam berbagai cabangnya, tetapi tanpa mengurangi hal-hal bila harus berlangsung suatu penggantian, bagian yang jatuh pada masing-masing garis, menjadi bagian ahli waris atau para ahli waris yang terdekat derajatnya dengan orang yang meninggal.

BAGIAN 2 Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama

Pasal 852

Anak-anak atau keturunanketurunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluargakeluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.

Pasal 852a

Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan ketentuanketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada anakanak atau keturunanketurunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris. Bila untuk kebahagiaan suami atau isteri dan perkawinan kedua atau pekawinan yang berikutnya telah dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah bagian yang diperoleh dan pewarisan pada kematian dan bagian yang diperoleh dan wasiat melampaui batas-batas dan jumlah termaktub dalam alinea pertama, bagian dan pewarisan pada kematian harus dikurangi sedemikian, sehingga jumlah bersama itu tetap berada dalam batas-batas itu. Bila penetapan wasiat itu, seluruhnya atau sebagian, terdiri dan hak pakai hasil, maka harga dan hak pakai hasil itu harus ditaksir, dan jumlah bersama termaksud dalam alinea yang lalu harus dihitung berdasarkan harga yang ditaksir itu. Apa yang dinikmati suami atau isteri yang berikut menurut pasal ini harus dikurangkan dalam menghitung apa yang boleh diperoleh suami atau isteri itu atau diperjanjikan menurut Bab VIII Buku Pertama.

Pasal 852b

Bila suami atau isteri yang hidup terlama membagi warisan dengan orang-orang lain yang bukan anak-anak atau keturunan-keturunan lebih lanjut dan perkawinan yang dahulu, maka ia berwenang untuk mengambil bagi dirinya sebagian atau seluruhnya perabot rumah tangga. Sejauh perabot rumah ini termasuk harta peninggalan pewaris, maka harganya harus dikurangkan dan bagian warisan suami atau isteri itu. Bila harganya melebihi harga bagian warisannya, maka selisihnya harus dibayar lebih dahulu kepada para sesama ahli waris.

Pasal 853

Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan, maka harta peninggalannya harus dibagi dua sama besar, satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis lurus ayah ke atas, dan satu bagian lagi untuk keluarga garis lurus ibu ke atas, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 859. Keluarga yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas, mendapat separuh dari bagian yang diperuntukkan bagi garisnya, dengan mengesampingkan semua ahli waris lainnya. Keluarga sedarah dalam garis ke atas dan derajat yang sama, memperoleh wanisan kepala demi kepala.

Pasal 854

Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya yang masih hidup masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta peninggalannya, bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian. Bapak dan ibunya masingmasing mewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang dua perempat bagian.

Pasal 855

Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan dua orang; seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan lebih dan dua. Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut.

Pasal 856

Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya.

Pasal 857

Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dan perkawinan yang sama; bila mereka dilahirkan dan berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak dengan garis ibu dan orang dan orang yang meninggal itu; saudara-saudara sebapak seibu memperoleh bagian mereka dan kedua garis, dan yang sebapak saja atau yang seibu saja hanya dan garis di mana mereka termasuk. Bila hanya ada saudara tiri lakilaki atau perempuan dan salah satu garis saja, mereka mendapat seluruh harta peninggalan, dengan mengesampingkan semua keluarga sedarah lainnya dan garis yang lain.

Pasal 858

Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu garis ke atas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis ke samping dan garis ke atas lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal berikut. Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang masih hidup dalam kedua garis ke atas, maka keluarga sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis ke samping masingmasing mendapat warisan separuhnya. Bila dalam satu garis ke samping terdapat beberapa keluarga sedarah dalam derajat yang sama, maka mereka berbagi antara mereka kepala demi kepala tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 845.

Pasal 859

Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh harta peninggalan anaknya yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan.

Pasal 860

Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu mencakup juga keturunan sah mereka masing-masing.

Pasal 861

Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan derajat keenam dalam garis ke samping, tidak mendapat warisan. Bila dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka keluarga-keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan.

BAGIAN 3 Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin

Pasal 862

Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.

Pasal 863

meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau isteri, maka anakanak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang; mereka mewarisi separuh dan harta peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas, atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunanketurunan mereka, dan tiga perempat bila hanya tinggal keluarga sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi. Bila para ahli waris yang sah menurut undang-undang bertalian dengan yang meninggal dalam derajat-derajat yang tidak sama, maka yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu, menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada anak di luar kawin itu, bahkan terhadap mereka yang ada dalam garis yang lain.

Pasal 864

Dalam segala hal yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus dibagi di antara para ahli waris yang sah menurut undang-undang dengan cara yang ditentukan dalam Bagian 2 bab ini.

Pasal 865

Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya.

Pasal 866

Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu, maka anak-anaknya dan keturunan yang sah menurut undangundang berhak menuntut keuntungan-keuntungan yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865.

Pasal 867

Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mi tidak berlaku bagi anak-anak yang lahir dan perzinaan atau penodaan darah. Undang-undang hanya memberikan nafkah seperlunya kepada mereka.

Pasal 868

Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan bapak atau ibu atau menurut jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah menurut undang-undang

Pasal 869

Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk anak yang lahir dan perzinaan atau penodaan darah, maka anak itu tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk menuntut warisan dan bapak atau ibunya.

Pasal 870

Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, jatuh ke tangan bapaknya atau ibunya yang telah memberi pengakuan kepadanya, atau kepada mereka berdua, masingmasing separuh, bila dia telah diakui oleh kedua-duanya.

Pasal 871

Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, sedangkan kedua orangtuanya telah meninggal lebih dahulu, maka barang-barang yang telah diperolehnya dan harta peninggalan orangtuanya bila masih berwujud harta peninggalan, jatuh kembali ke tangan keturunan sah bapaknya atau ibunya; hal inii berlaku juga terhadap hak-hak yang meninggal untuk menuntut kembali sesuatu seandainya sesuatu itu telah dijual dan harga pembeliannya masih terutang. Semua barang selebihnya diwarisi oleh saudara laki-laki atau perempuan anak di luar kawin itu, atau oleh keturunan mereka yang sah menurut undang-undang.

Pasal 872

Undang-undang tidak memberikan hak apa pun kepada anak di luar kawin atas barangbarang dan keluarga sedarah kedua orangtuanya, kecuali dalam hal tercantum dalam pasal berikut.

Pasal 873

Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang diperkenankan mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami atau isteri, maka anak di luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk diri sendiri dengan mengesampingkan negara. Bila anak di luar kawin itu meninggal juga tanpa meninggalkan keturunan, suami atau isteri yang hidup terlama, orangtua, saudara laki-laki atau perempuan di luar kawin atau keturunan mereka ini, maka harta peninggalan anak di luar kawin itu menjadi hak keluarga sedarah terdekat dan bapak atau ibu yang telah memberikan pengakuan kepadanya, dengan mengesampingkan negara bila keduanya telah mengakuinya maka separuh dan harta peninggalannya itu menjadi hak keluarga sedarah bapaknya, dan yang separuh lagi menjadi hak keluarga sedarah ibunya. Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai pewarisan biasa.

BAB XIII SURAT WASIAT

BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum

Pasal 874

Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undangundang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.

Pasal 875

Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Pasal 876

Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas hak khusus. Tiap-tiap ketetapan demikian, baik yang dibuat dengan nama pengangkatan ahli waris, maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain, mempunyai kekuatan menurut peraturanperaturan yang ditetapkan dalam bab ini.

Pasal 877

Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya menurut undangundang.

Pasal 878

Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan semua orang yang menyandang sengsara tanpa membedakan agama yang dianut, dalam lembaga fakirmiskin di tempat warisan itu terbuka.

Pasal 879

Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang. Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau yang menerima hibah wasiat adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.

Pasal 880

Dan larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal yang lalu, dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan dalam Bagian 7 dan 8 bab ini.

Pasal 881

Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah menrnggal, semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian dan apa yang masih tersisa dan suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat, bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang. Dengan pengangkatan ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian menurut und angundang.

Pasal 882

Ketetapan yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat tidak menikmatinya, berlaku sah.

Pasal 883

Juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada seseorang dan hak milik semata-mata diberikan kepada orang lain.

Pasal 884

Ketentuan di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.

Pasal 885

Bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang dan katakata itu.

Pasal 886

Namun sebaliknya, bila katakata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara berbedabeda menurut berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki lebih dahulu apa kiranya maksud si pewaris, daripada berpegang daripada arti harfiah kata-kata itu secara berlawanan dengan maksud tersebut.

Pasal 887

Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai dengan sifat penetapan itu dan pokok persoalannya, dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga penetapan itu dapat mencapai suatu pengaruh atau akibat.

Pasal 888

Dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijalankan, atau bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, dianggap tidak tertulis.

Pasal 889

Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan itu.

Pasal 890

Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat itu ternyata bahwa pewaris itu tidak akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu.

Pasal 891

Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat yang batal.

Pasal 892

Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dan mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa yang telah dibayarkan untuk yang lain.

Pasal 893

Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal.

Pasal 894

Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli waris atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka itu meninggal tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal lebih dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama, dan tidak terjadi peralihan hak hak wasiat itu.

BAGIAN 2 Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu

Pasal 895

Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar.

Pasal 896

Setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dan surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuanketentuan bagian ini dinyatakan tidak cakap untuk itu.

Pasal 897

Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat.

Pasal 898

Kecakapan pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.

Pasal 899

Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 undangundang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan dari yayasan-yayasan.

Pasal 900

Setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan, gereja atau rumah fakir miskin tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya.

Pasal 901

Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut.

Pasal 902

Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir. Bila yang dihibahwasiatkan kepada isteri atau suami yang kemudian itu bukan suatu hak milik atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai hasil saja, maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dan hartanya atau Iebih besar dan itu, asal harga taksirannya tidak melampaui batas-batas termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 918. Bila dengan surat wasiat itu hak milik dan hak pakai hasil kedua-duanya diberikan, maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir dulu; bila harga bersama dan apa, yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak pakai hasil berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama, terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, ía boleh memilih apakah pemberian warisannya atau pemberian hak pakai hasil yang dikurangi sedemikian, sehingga harga bersama tetap ada dalam batas-batas itu. Bila dalam hal ini, karena hak pakai hasil itu, bagian warisan menurut undang-undang dirugikan, maka juga di sini berlaku ketentuan Pasal 918. Apa yang diperoleh suami atau isteri yang kemudian karena pasal ini, harus dikurangkan pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau isteri itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku Pertama.

Pasal 902a

Pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan isteri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan.

Pasal 903

Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barangbarang dan harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagian mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barangbarang pribadi para ahli waris.

Pasal 904

Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya. Setelah menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya. Dari dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu menjadi walinya.

Pasal 905

Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersamanya, atau gurunya lakilaki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasajasa yang telah dibaktikan kepadanya.

Pasal 906

Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk kepentingan mereka. Dari ketentuan ini harus dikecualikan:

1. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang ditetapkan dalam pasal yang lalu;

2. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau isteri pewaris;

3. penetapan-penetapan bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu.

Pasal 907

Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.

Pasal 908

Bila bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anakanak sah dan anak-anak di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir in tak akan boleh menikmati warisan lebih dan apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab 12 buku ini.

Pasal 909

Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum meninggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Pasal 910

Dihapus dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.

Pasal 911

Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orangorang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan mereka suami atau isteri.

Pasal 912

Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anakanakniya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dari wasiat itu.

BAGIAN 3 Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie

Pasal 913

Legitieme portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undangundang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orangorang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Pasal 914

Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdiri dari seperdua dari harta peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewarisan karena kematian. Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian. Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian. Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunanketurunan mereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.

Pasal 915

Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dari apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.

Pasal 916

Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.

Pasal 916a

Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimaris (ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris termasud itu dihibahkan, baik dengan akta semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar daripada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong sampai sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut dan tuntutan untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.

Pasal 917

Pasal 917 Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.

Pasal 918

Bila penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga cagak hidup, yang jumlahnya merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh memilih untuk melaksanakan penetapan itu untuk melepaskan hak milik atas bagian yang dapat dikenakan penetapan kepada mereka yang memperoleh hibah atau legataris.

Pasal 919

Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhir inil sehubungan dengan Bab XVII buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan kembali.

Pasal 920

Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka. Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.

Pasal 921

Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewanis meninggal dunia; kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu meninggalnya si penghibah akhirnya; setelah dikurangkan utang-utang dan seluruh harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa bagian warisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dan perhitungan kembali.

Pasal 922

Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.

Pasal 923

Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk menentukan besarnya legitieme portie. Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.

Pasal 924

Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.

Pasal 925

Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudnya, sekalipun ada ketentuan yang bertentangan. Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris itu.

Pasal 926

Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa harus diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh dikurangi, kecuali bila wasiatwasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie.

Pasal 927

Penerima hibah yang menerima barang-barang lebih daripada yang semestinya harus mengembalikan hasil dari kelebihan itu, terhitung dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan dalam waktu satu tahun sejak hari kematian itu, dan dalam hal-hal lain terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.

Pasal 928

Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan, karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotekhipotek yang telah dibebankan kepada barang-barang itu oleh penerima hibah.

Pasal 929

Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang tetap yang merupakan bagian dari yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan oleh penerima hibah itu; tuntutan itu harus diajukan dengan cara dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penerima hibah sendiri. Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dari pemindahtangan yang paling akhir. Namun demikian tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penerima hibah tidak lagi mempunyai sisa barang-barang yang termasuk barang-barang yang dihibahkan, dan barangbarang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau bila harga dan barang-barang yang telah dipindahtangankan tidak dapat ditagih dan barangbarang kepunyaan pihak ketiga sendiri Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari legitimaris menerima warisan itu.

BAGIAN 4 Bentuk Surat Wasiat

Pasal 930

Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal balik atau bersama.

Pasal 931

Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.

Pasal 932

Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan. Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya. Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya, atau kedua-duanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.

Pasal 933

Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum dan dianggap telah dibuat pada hari pembuatan akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat dalam surat wasiat itu sendiri. Wasiat olografis yang diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri, sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

Pasal 934

Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktuwaktu asal untuk pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta otentik. Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.

Pasal 935

Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakasperkakas khusus rumah. Pencabutan surat demikian boleh dilakukan di bawah tangan.

Pasal 936

Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka; bila surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal apa pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu serta tentang keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan.

Pasal 937

Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan, yang akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap surat-surat wasiat tertutup.

Pasal 938

Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.

Pasal 939

Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya. Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah disiapkan oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan dihadapan pewaris. Sesudah itu wasiat harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya. Bila kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung dituangkan dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus dilakukan juga dalam kehadiran para saksi. Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris, Notaris dan saksi-saksi. Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan dalam akta wasiat itu. Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus dengan tegas dicantumkan dalam surat wasiat itu.

Pasal 940

Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani penetapanpenetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapanpenetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel. Pewaris juga harus menyampailkannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu. Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada akta lain. Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat asli yang ada pada notaris yang telah menerima surat itu.

Pasal 941

Dalam hal pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat surat wasiat tertutup, asalkan hal itu ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani, seluruhnya dengan tangannya; dia harus menyampaikannya kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus menulis dan menandatangani di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis akta penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis keterangan itu dalam kehadiran Notaris dan para saksi, di samping itu, harus diindahkan apa yang telah ditentukan dalam pasal yang lalu. Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah ditulis seluruhnya dan diberi tanggal olehnya.

Pasal 942

Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.

Pasal 943

Notaris yang menyimpan surat surat wasiat diantara suratsurat aslinya, dalam bentuk apa punjuga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang berkepentingan.

Pasal 944

Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau dalam menulis akta penjelasan atau akta penitipan. Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat, keluarga sedarah atau semenda sampai derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan wasiat itu.

Pasal 945

Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta otentik dan dengan mengindahkan formalitasformalitas yang berlaku di negeri tempat akta itu dibuat. Namun ia berwenang untuk membuat penetapan dengan surat di bawah tangan atas dasar dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.

Pasal 946

Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, dihadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua orang saksi.

Pasal 947

Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi.

Pasal 948

Mereka yang berada di tempattempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi. Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam alkibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa bumi atau bencanabencana alam lainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat itu tidak ada Notaris atau bila orang-orang yang berwenang untuk itu tidak dapat diminta jasa-jasanya, baik karena sedang tidak ada di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus disebutkan dalam akta tersebut.

Pasal 949

Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pewaris, oleh orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi. Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.

Pasal 950

Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946, 947, 948 alinea pertama, kehilangan kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu. Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.

Pasal 951

Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, asalkan surat itu seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.

Pasal 952

Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal tiga bulan setelah sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir, kecuali bila surat itu telah disampaikan kepada Notaris untuk disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932.

Pasal 953

Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman kebatalan.

BAGIAN 5 Wasiat Pengangkatan Ahli Waris

Pasal 954

Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.

Pasal 955

Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan wasiat, maupun mereka yang oleh undangundang diberi sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang ditinggalkan. Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.

Pasal 956

Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian siapa yang berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta benda itu disimpan di Pengadilan.

「민법(제830조-제956조)」

• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 관보 1847년 제23호 • 공 포 일: 1847년 4월 30일

제2편 물건

제12장 사망으로 인한 상속

(중국계가 아닌 네덜란드령 동 인도 출신에게는 적용되지 아니 하나 중국계에게는 적용됨.)

제1절 통칙

제830조

상속은 사망으로 인하여 개시된 다.

제831조

서로 상속 관계에 있는 자들이 누가 먼저 사망하였는지 알 수 없이 같은 사고로 사망하거나 같은 날 사망한 경우에는 동시 에 사망한 것으로 간주하고 서 로가 서로에게 상속이 일어난 것으로 본다.

제832조

법에 따라 상속인이 되는 권리 를 가지는 자는 법률상 합법적 인 혈족뿐만 아니라 혼외 관계 에 있는 자, 그리고 이하 규정에 따라 생존 배우자를 말한다. 혈족과 생존 배우자가 없는 경 우 사망한 자의 채무를 변제하 고도 충분한 경우 이는 국가에 귀속된다.

제833조

법에 의하여 상속인이 되는 자 는 사망한 자의 모든 물건과 권 리, 채무에 대하여 소유권을 가 진다. 누가 상속인이 되는지, 그리고 위의 소유권을 누가 취득하는지 에 대한 분쟁이 있는 경우 판사 는 모든 상속재산을 우선 법원 의 보관으로 할 것을 명할 수 있다. 국가는 판사를 통하여 점유의 지위를 정하기 위하여 최선을 다하여야 하며, 모든 상속재산에 대하여 동결할 것을 명하고, 상 속 순위와 정해진 유산 수락 형 식에 따라 상속재산의 목록을 작성할 것을 명하고, 이를 이행 하지 못하는 경우 비용, 손해와 이자를 부담할 책임이 있다.

제834조

상속인은 권리의 기초를 불문하 고 해당 유산의 전체 또는 일부 를 점유한 자에 대하여 유산 취 득을 위한 소송을 제기할 권리 가 있으며, 또한 이미 점유하고 있지 아니하다고 기만하는 상대 에 대하여서도 소송을 제기할 수 있다. 상속인이 유일한 상속인인 경우 유산의 전부에 대하여, 또는 다 른 상속인이 있는 경우 일부에 대하여 소송을 제기할 수 있다. 해당 소송은 해당 유산에 있어 권리를 기초로 하는 모든 것들 에 대한 이전을 주장하기 위한 목적을 가지고 있으며, 소유권 반환에 관한 이 편의 제3장에 명시된 규정에 따른 모든 소득, 수입, 그리고 손해배상을 포함한 다.

제835조

해당 주장은 상속이 개시된 날 부터 30년이 지나면 만료된다.

제836조

이 법 제2조의 규정에 따라 상 속인으로서 행위를 하기 위하여 개개인은 상속이 개시되는 때 생존하고 있어야 한다.

제837조

특정 유산이 물건으로 구성되어 있고 일부는 인도네시아에, 일부 는 외국에 있는 경우 비거주 외 국인과 인도네시아 국적자가 서 로 나누어야 하며, 외국의 법과 관습으로 인하여 소유권을 취득 하지 못하는 경우 후자는 그들 의 상속분과 물건의 가치에 비 례하여 우선적으로 받을 수 있 다. 앞서 언급한 바와 같이 선지급 된 금액은 문제가 없는 상속재 산으로부터 취득한다.

제838조

상속인이 되기에 부적격하여 유 산을 받지 못하는 자는 다음 각 호와 같다.

1. 사망한 자를 살인하거나 살 인미수를 저질러 이미 처벌을 받은 자

2. 피상속인이 어떠한 범죄를 저질렀다고 비방하여 5년 또는 그 이상의 판결을 받은 자

3. 유언을 작성하게 하거나 유 언을 철회하도록 강박 또는 위 력을 행사하여 사망한 자에게 위협을 가한 자

4. 사망한 자의 유언을 절취, 파기 또는 위조한 자

제839조

부적격 상속인의 경우 상속받지 못하며 해당 상속이 개시된 때 이미 향유하였던 소득이나 수입 을 다시 반환할 의무가 있다.

제840조

스스로 판단하여 상속인이 되기 에 부적격한 자의 자녀는 부모 의 결격으로 인하여 상속에서 배제되지는 아니하나, 해당 부모 는 법에 따라 부모가 향유할 수 있는 상속재산의 용익권을 주장 할 권리가 없다.

제841조

대습은 대습자에게 피대습자의 모든 권리 안에서 그리고 촌수 내에서 대습자로서 행위할 수 있도록 권리를 부여한다.

제842조

합법적인 직계비속에 대한 대습 은 계속하여 이어진다. 대습은 사망한 자의 자녀가 이 전에 먼저 사망한 자녀의 자손 과 공동으로 상속인이 되는 경 우뿐만 아니라, 모든 자손이 서 로 다른 촌수의 가족과 같이 상 속을 받는 경우에도 모든 권리 가 인정된다.

제843조

직계존속인 혈족에 대한 대습은 없다. 양계에서 더 가까운 사이 의 혈족은 더 먼 촌수의 가족보 다 우선한다.

제844조

방계혈족에 대한 대습에 있어서 먼저 사망한 형제자매의 자녀와 자손들의 이익이 인정되며, 그들 이 삼촌 관계의 방계혈족과 공 동으로 상속인이 되는 경우와 모든 형제자매가 사망한 경우 서로 다른 촌수의 가족인 그들 의 모든 자손과 함께 나누는 경 우를 불문한다.

제845조

대습은 방계 상속에도 영향을 미치며, 사망한 자와 가장 가까 운 방계혈족의 자에게 자녀 또 는 형제자매가 있는 경우 그들 이 우선순위가 된다.

제846조

모든 상황에 있어 대습이 허용 되는 경우에는 개별 분배가 일 어난다. 만약 일부 상속인이 여 러 일가를 가지는 경우 추가 분 배는 각각의 일가 안에서 이뤄 지며, 동일한 일가 안의 자 사이 에서는 인당 분배가 일어난다.

제847조

누구도 살아있는 자를 대신하여 대습할 수 없다.

제848조

자녀는 부모를 대리할 권리를 얻지 못하나 상속재산을 받기를 원하지 아니하는 자에 대한 대 리는 할 수 있다.

제849조

법은 상속에 관한 규제를 위하 여 상속재산의 물건의 특징이나 기원을 고려하지 아니한다.

제850조

모든 유산은, 전부 뿐만 아니라 일부에 대하여 직계존속 또는 방계혈족에게 분배가 되는 경우 동일하게 두 부분으로 나누어져 야 한다. 나누어진 부분의 일부 는 생존한 부계 혈족에, 그리고 다른 부분은 생존한 모계 혈족 에 제854조와 제859조의 실시 규정을 침해하지 아니하고 나눈 다. 해당 유산은 서로 다른 쪽으로 이전될 수 없으나 한 쪽 또는 양 쪽이 직계존속뿐만 아니라 방계까지 혈족이 하나도 없는 경우는 예외로 한다.

제851조

부계와 모계에 첫번째 분배가 있은 후 그 외에게는 분배할 필 요는 없으나, 바로 대습이 일어 나는 경우 각각에게 분배되는 상속분은 상속인 또는 사망한 자와 가장 가까운 촌수의 상속 인들의 상속분을 침해하지 아니 한다.

제2절 합법적인 혈족과 생존 배우자에 대한 상속

제852조

자녀 또는 자손, 다양한 결혼으 로 태어난 경우라도 그들의 부 모, 조부모 또는 직계존속인 혈 족 관계에 있는 가족에게 상속 재산을 받으며, 성별이나 태어난 순서에 따라 차별을 받지 아니 한다. 사망한 자와 모두 일촌 관계에 있고 자신을 대신하는 경우 각 각은 권리를 가지며 인당 동일 하게 상속을 받는다. 그들 모두 대습자로서 상속 대상자가 되는 경우 각각의 상속분을 상속을 받는다.

제852a조

배우자가 먼저 사망한 경우의 상속에 있어서 생존 배우자에게 는 이 장의 규정을 적용하여 사 망한 자의 합법적인 자녀와 동 등하게 대하며, 만약 배우자와의 결혼이 두번째 또는 그 이상이 고 그 사이에 자녀 또는 자손이 있는 경우 새로운 남편 또는 아 내는 해당 자녀 또는 자녀가 사 망한 경우 그 자손이 받는 최소 의 상속분보다 더 많이 상속할 수 없으며, 배우자의 상속분은 상속인이 남긴 재산의 4분의 1 을 넘길 수 없다. 만약 두번째 또는 그 이후의 결 혼에서 배우자의 상속분에 대하 여 유언이 있다면 사망으로 인 한 상속분의 총액과 유언으로 취득할 수 있는 부분이 첫번째 단락에서 서술된 총액을 넘어서 는 경우 사망으로 인한 상속분 의 일부가 그만큼 공제되어 한 도 이내로 그 총액이 감소된다. 만약 유언이 전체 또는 부분이 용익권으로 구성되어 있다면 해 당 용익권의 가치를 평가하고 첫번째 단락의 공동의 총액은 평가된 가치를 기초로 계산되어 야 한다. 이 조에 따라 그 다음 배우자가 향유하는 것은 제1편제8장에 따 라 취득할 수 있거나 동의한 것 을 계산하여 공제한다.

제852b조

생존 배우자가 이전 결혼에서의 자녀 또는 자손이 아닌 자와 상 속재산을 나눌 때에는 가정용품 의 전부 또는 일부를 취할 권한 이 있다. 해당 가정용품이 피상속인이 남 긴 상속재산에 포함되는 경우 배우자의 유산의 일부에서 해당 가치를 공제하여야 한다. 만약 해당 가치가 유산의 가치를 상 회하는 경우 동일한 상속인들에 게 그 차액에 대하여 지급하여 야 한다.

제853조

사망한 자에게 자손, 배우자, 형 제자매가 없는 경우 제859조의 규정을 침해하지 아니하고 상속 재산을 똑같이 두 부분으로 나 누어 한쪽은 부계 직계존속에게, 나머지 한쪽은 모계 직계존속에 게 분배한다. 직계존속 중 가장 촌수가 가까 운 가족은 다른 모든 상속인보 다 우선하여 각 계를 위한 상속 분의 절반을 받을 수 있다. 동일 한 촌수의 직계존속인 혈족은 인당 분배를 받는다.

제854조

사망한 자에게 자손과 배우자가 가 없고 만약 1인의 형제자매만 있는 경우 생존한 부 또는 모가 상속재산의 3분의 1을, 형제자매 가 나머지 3분의 1을 받을 수 있다. 만약 사망한 자에게 더 많 은 형제자매가 있다면 부와 모 는 4분의 1씩 상속받을 수 있으 며 형제들은 남은 부분의 4분의 2를 받을 수 있다.

제855조

만약 사망한 자에게 자손과 배 우자가 없고, 부 또는 모가 먼저 사망한 경우, 생존한 부 또는 모 는 사망한 자에게 형제자매가 한 명 있는 경우 유산의 절반, 두 명인 경우 3분의 1, 형제자매 가 두 명 이상이면 4분의 1을 받을 수 있다. 나머지는 해당 형 제자매의 상속분이 된다.

제856조

사망한 자에게 자손뿐만 아니라 배우자도 없고 부모도 먼저 사 망한 경우 형제자매가 모든 유 산을 상속받는다.

제857조

형제자매의 상속분이 되는 상기 조항들에 따른 분배는 만약 그 들이 동일한 결혼으로 태어난 경우 동일한 상속분으로 나누고, 그들이 서로 다른 결혼으로 태 어난 경우 사망한 자의 부계와 모계 사이에 동일하게 두 부분 으로 나눈다. 동일한 부와 모의 형제자매는 양계로부터 그들의 상속분을 취하고, 부 또는 모만 같은 형제자매는 각자가 포함된 계에서만 그들의 상속분을 취한 다. 한쪽 계에서만 의부 형제자매가 있다면 다른 계의 다른 혈족들 을 배제하고 유산 전부를 받을 수 있다.

제858조

형제자매가 없고 직계존속 중에 생존한 혈족이 하나도 없는 경 우 유산의 절반은 생존한 직계 존속의 혈족에게, 나머지 절반은 다른 쪽의 직계존속과 방계존속 인 혈족에게 상속하며, 다음 조 항에 포함된 사항은 예외로 한 다. 남녀 형제와 양계 직계 중에 생 존한 가족이 없는 경우에는 각 각의 방계 중 가장 가까운 혈족 이 유산의 절반을 받는다. 방계 안에 동일한 촌수의 혈족 이 여러 명 있는 경우 제845조 의 규정을 침해하지 아니하고 그들 사이에서 인당 분배한다.

제859조

자손, 배우자, 형제자매 없이 사 망한 자녀의 부 또는 모는 자녀 의 모든 유산을 상속받는다.

제860조

이 절의 형제자매에는 각각의 합법적인 자손들이 포함된다.

제861조

사망한 자와 방계 6촌 이상의 관계를 가진 혈족은 유산을 받 을 수 없다. 한쪽 계에서 유산 상속이 허용 되는 촌수의 혈족이 없는 경우 다른 쪽 계의 혈족이 유산의 전 부를 취한다.

제3절 혼인외의 출생자가 있는 경우의 상속

제862조

사망한 자가 법률상 합법적으로 인지한 혼인외의 출생자가 있는 경우 상속재산은 다음 조항들에 서 정하는 방법에 따라 나눈다.

제863조

사망한 자에게 법률상 합법적인 자손 또는 배우자가 있고 혼인 외의 출생자가 법률상 합법적인 자녀인 경우 해당 혼인외의 출 생자는 그들이 받을 수 있는 상 속분의 3분의 1을 상속받는다. 만약 사망한 자에게 자손, 배우 자가 없이 직계존속 또는 형제 자매 또는 그들의 자손만 있는 경우에는 상속재산의 절반을 상 속받을 수 있고, 만약 더 먼 촌 수의 혈족만 생존한 경우에는 4 분의 3을 받을 수 있다. 법률상 합법적인 상속인이 사망 한 자와 동일한 촌수가 아닌 경 우 동일한 계에서 가장 가까운 촌수는 혼인외의 출생자와 그들 과 다른 쪽 계의 자에게 그들의 상속분을 나누어 주어야 한다.

제864조

이전 조항에 포함되는 모든 사 항에 있어 남은 상속재산은 법 률상 합법적인 상속인들 사이에 서 이 장의 제2절에 규정된 방 법으로 분배한다.

제865조

사망한 자에게 법률상 합법적인 상속인이 없는 경우 혼인외의 출생자가 상속재산의 전부를 취 한다.

제866조

혼인외의 자가 먼저 사망하는 경우 법률상 합법적인 자녀와 자손들은 제863조와 제865조에 따라 그들에게 부여되는 이익을 주장할 수 있는 권리가 있다.

제867조

위 규정들은 간통 또는 근친상 간으로 태어난 자녀에 대하여서 는 적용되지 아니한다. 법은 그 들의 필요한 생활비만을 제공하 게 한다.

제868조

생활비는 부 또는 모 또는 법률 상 합법적인 상속인들의 수와 상황에 따라 정한다.

제869조

부 또는 모가 생존 당시에 이미 간통이나 근친상간으로 태어난 자녀에게 생활비를 보장해주었 다면 해당 자녀는 더 이상 부 또는 모의 유산을 주장할 권리 가 없다.

제870조

자손과 배우자가 없이 사망한 혼인외의 출생자의 유산은 그를 인지한 부 또는 모에게 분배되 며, 만약 둘 모두에게 인지를 받 은 경우 각각 절반씩 분배된다.

제871조

혼인외의 출생자가 자손과 배우 자 없이 사망하였고 부모가 모 두 이미 사망한 경우, 부모에게 상속재산으로 받은 물건이 아직 상속재산의 형태로 있는 경우에 는 부 또는 모의 합법적인 자손 에게 반환된다. 이는 이미 처분 되었으나 해당 구매가가 체납되 어 사망한 자에게 반환을 청구 하는 경우에도 적용된다. 모든 초과분의 물건은 혼인외의 출생자의 형제자매 또는 법률상 합법적인 그들의 자손에게 상속 된다.

제872조

다음 조항에 규정된 사항을 제 외하고 법은 부모 혈족의 물건 에 대하여 혼인외의 출생자에게 어떠한 권리도 부여하지 아니한 다.

제873조

만약 해당 혈족 중 한 명에게 상속을 받을 수 있는 촌수 내의 혈족이 없고 배우자가 없는 경 우 인지를 받은 혼인외의 출생 자는 국가를 배제하고 모든 유 산을 주장할 권리가 있다. 혼인외의 출생자 역시 자손, 생 존 배우자, 부모, 혼인외의 형제 자매 또는 그들의 자손이 없는 경우 혼인외의 출생자의 상속재 산은 인지를 한 부 또는 모와 가장 가까운 혈족의 권리가 되 며, 만약 두 사람이 모두 인지를 한 경우 국가를 배제하고 유산 의 절반은 부의 혈족의 권리가 되며 나머지 절반은 모의 혈족 의 권리가 된다. 양계 안에서의 분배는 일반적인 상속에 관한 규정에 따라 실시된 다.

제13장 유언장

제1절 통칙

제874조

사망한 자의 모든 상속재산은 합법적인 결정이 없는 한 법률 에 따라 상속인들의 소유가 된 다.

제875조

유언장 또는 유언은 한 개인의 사망 후의 희망하는 바에 대한 진술로 다시 철회할 수 있다.

제876조

재산에 관한 유언장의 내용은 일반적으로 작성될 수 있으며, 포괄적 권리와 한정적 권리를 기초로 작성될 수 있다. 위와 같은 각각의 내용은 지명 상속인의 이름과 수증자의 이름 또는 타인의 이름으로 작성될 수 있으며 이 장에 규정된 법령 에 따른 권한을 갖는다.

제877조

가장 가까운 동일 혈족의 이익 또는 피상속인과 가장 가까운 혈족의 이익을 위한 유언장의 내용은 더 이상의 설명 없이 법 률에 따라 상속인들의 이익을 위하여 작성된 것으로 간주한다.

제878조

빈곤한 자의 이익을 위한 유언 장의 내용은 더 이상의 설명 없 이 종교를 불문하고 상속이 개 시되는 장소의 자선단체에서 고 통을 겪는 모든 사람의 이익을 위하여 작성된 것으로 간주한다.

제879조

신탁의 성격을 가진 상속인의 지명 또는 신탁 유증은 금지된 다. 따라서 지명된 상속인 또는 수 증자라 할지라도 상속이나 유증 을 그대로 유지하고 그 전부 또 는 일부를 제3자에게 양도한다 는 각각의 규정은 무효이며 가 치가 없다.

제880조

이전 조항의 해당 유언에 의한 상속인 지명에 대한 금지는 이 장의 제7절과 제8절에서 허용되 는 사항에는 예외로 한다.

제881조

제3자 또는 해당인이 사망한 경 우 법에 따른 합법적인 모든 자 녀는 태어남의 여부를 불문하고 금지된 유언에 따른 상속인의 지명이 아닌 경우 상속인 또는 수증자에 의하여 아직 처분되거 나 소비되지 아니한 특정 유산 의 전부 또는 일부를 취득할 수 있다. 해당 상속인의 지명 또는 이에 따른 유증에 있어 피상속인은 법률에 따른 일부에 대한 권리 가 있는 상속인들에게 손해를 가할 수 없다

제882조

상속인 또는 수증자가 권리를 향유하지 아니하는 경우 제3자 가 상속권 또는 유증을 받는다 고 정한 내용은 유효하다.

제883조

개개인에게 주어진 용익권과 타 인에게 부여되는 소유권의 유언 내용 역시 유효하다.

제884조

상속재산 또는 유증의 전체 또 는 일부가 이전될 수 없다는 규 정은 무효로 간주한다.

제885조

만약 유언장의 용어들이 정확한 경우 이 유언장의 해석은 해당 용어를 벗어나서 해석될 수 없 다.

제886조

반대로 만약 유언장의 용어들이 서로 다른 의견으로 다르게 해 석되는 경우 피상속인의 예상 의도를 자세히 살피는 것이 해 당 의도와 반대로 용어 하나하 나의 의미에 집착하는 것보다 낫다.

제887조

이러한 경우에 해당 용어들은 해당 내용의 성격과 요지에 가 장 부합하는 의미로 해석되어야 하며, 이와 같은 방법으로 해당 내용이 영향력있거나 결론에 도 달할 수 있어야 한다.

제888조

모든 유언장에 있어서 이해되지 아니거나 이행될 수 없는, 또한 법률과 규범에 반하는 조건의 경우 무효로 간주한다.

제889조

해당 조건을 충족시키는 데 있 어 이해관계가 있는 자가 이행 을 방해한 경우에는 해당 조건 이 이미 충족된 것으로 간주한 다.

제890조

허위진술은 무효로 간주하나 해 당 유언을 피상속인이 작성하지 아니하였으나 이미 허위임을 알 고 있는 경우에는 예외로 한다.

제891조

진술에 있어서 진위를 불문하고 법률 또는 규범에 반하는 경우 무효의 상속인 지명과 유증이 된다.

제892조

특정 책무가 몇몇 상속인 또는 수증자에게 부과될 수 없고, 그 들 중 하나 또는 그 이상이 해 당 상속 또는 유증을 포기하거 나 취득 자격이 없는 경우 모든 책무를 전부 부담할 의사가 있 는 자는 자신을 위하여 유산의 일부를 주장할 수 있으며, 다른 사람을 위하여 이미 지급한 것 을 요구할 수 있다.

제893조

강압, 사기 또는 계략으로 작성 된 유언장은 무효이다.

제894조

동일한 사고 또는 같은 날 피상 속인과 상속인 또는 수증자 또 는 그들의 대습상속자가 누가 먼저 사망한 지 알 수 없이 사 망한 경우 동시에 사망한 것으 로 간주하고 해당 유언을 통한 권리의 이전은 일어나지 아니한 다.

제2절 유언 작성 또는 해당 유언으로 이 익을 취할 수 있는 능력

제895조

유언장의 작성 또는 철회를 하 기 위하여 개인은 의사능력이 있어야 한다.

제896조

각 개인은 유언장을 작성하고 유언장을 통하여 이익을 얻을 수 있으나 이를 위하여 이 절의 규정에 따라 무능력자는 예외로 한다.

제897조

만 18세에 도달하지 못한 자는 유언장을 작성할 수 없다.

제898조

피상속인의 능력은 유언장 작성 시의 상태에 따라 평가된다.

제899조

유언장을 기초로 어떠한 이익을 향유하기 위하여는 이 법 제2조 의 규정에 유념하여 개개인은 피상속인의 사망 시에 생존해 있어야 한다. 이 규정은 재단을 통해 이익을 얻을 수 있는 권리가 부여된 자 에게는 적용되지 아니한다.

제900조

사회단체, 종교기구, 교회 또는 자선단체의 이익을 위하여 유증 하는 경우 정부 또는 정부가 지 정한 대리인이 수령에 대한 권 한을 단체 운영자에게 부여하기 전에는 효력이 없다.

제901조

합법적인 허가 없이 실시된 혼 인의 경우 그리고 혼인의 유효 성에 대하여 법원에서 다투는 시점에 피상속인이 사망한 경우 한 쪽 배우자는 다른 한 쪽의 배우자의 유언으로 이익을 취할 수 없다.

제902조

이전 결혼에서 이미 자녀가 있 고 두번째, 그리고 그 이상의 결 혼을 한 경우 배우자는 그 이후 의 배우자에게 이 편의 제12장 에 따라 전 재산의 소유권을 유 언으로 줄 수 없다. 만약 유증에 따라 이후 배우자 에게 상속재산의 소유권이 아닌 용익권이 주어진 경우 전단의 한도를 넘지 아니하는 경우와 제918조의 규정을 침해하지 아 니하는 경우 해당 용익권은 유 산의 절반 또는 그보다 더 큰 금액이 될 수 있다. 소유권과 용익권의 형태로 주어 지는 것의 총액이 전단의 한도 를 초과하는 경우, 이후 배우자 의 선택에 따르고, 유산의 수여 또는 그만큼을 공제한 용익권의 수여를 선택할 수 있게 하여 총 계가 여전히 한도 내에 있도록 한다. 만약 이 경우 해당 용익권으로 인하여 법률에 따른 상속분에 손해가 있는 경우 제918조의 규 정이 적용된다. 이 조항에 따라 이후의 배우자 에게 허용되는 것은 배우자의 권리가 되는 것 또는 제1권제13 장을 기초로 한 계약이 될 수 있는 것에서 공제되어야 한다.

제902a조

이전 조항은 배우자가 재혼하는 경우와 이전 결혼에서 자녀 또 는 자손이 있는 경우 적용되지 아니한다.

제903조

배우자는 공동재산에서 각각의 지분이 있는 공동의 물건과 재 산에 대하여서만 유증이 가능하 다. 그러나 공동의 물건이나 재산이 유증되는 경우에 유언자가 상속 인에게 그 물건을 이전하지 아 니한 경우 수증자는 해당 물건 을 그대로 청구할 수 없다. 이 경우 수증자는 피상속인이 상속인에게 나누어준 공동재산 의 부분에서 손해배상을 받을 수 있으며, 만약 충분하지 아니 한 경우 상속인의 개인 물건에 서 가지고 올 수 있다.

제904조

이미 만 18세에 도달하였지만 미성년자인 자녀는 후견인의 이 익을 위하여 유증할 수 없다. 성년에 도달한 후에는 이전 후 견인에게 유증할 수는 없으나 이전 후견인이 후견을 마무리하 고 종료하는 경우는 예외로 한 다. 상기 두 규정은 직계존속 안에 있는 미성년자의 혈족이 여전히 후견인이 되거나 이전에 후견인 이었던 경우는 예외로 한다.

제905조

미성년자는 함께 거주하는 남녀 교육자 또는 양육자 또는 미성 년자의 기숙사의 남녀 교사의 이익을 위하여 유증할 수 없다. 이 경우에 이미 취득한 서비스 에 대한 보상의 일환으로 유증 서를 작성하는 경우는 예외로 하나 유언 작성자의 재산과 그 에게 헌신한 서비스는 고려하여 야 한다.

제906조

의사, 치료자, 약사 그리고 기타 치료를 수행하는 자와 그의 병 중에 도움을 주었던 종교 사역 자는 그가 돌보았던 자가 병환 으로 사망한 경우 투병 중 그들 의 이익을 위하여 작성한 유언 의 이익을 취할 수 없다. 이 규정은 다음 각 호의 경우에 는 예외로 한다.

1. 이전 조항에 규정된 바와 같이 이미 제공받은 서비스에 대한 보상을 유증의 형태로 정 한 내용

2. 피상속인의 배우자의 이익 을 위한 내용,

3. 사망한 자에게 직계상속인 이 없는 경우 일반적으로 4촌 까지의 혈족의 이익을 위한 내 용, 이 경우 상속인 중 한 명 의 이익을 위하여 만들어진 내 용은 예외로 함

제907조

공증 유언장을 작성한 공증인과 당시 입회한 증인들은 해당 유 언의 내용으로 예측될 수 있는 어떠한 것도 취할 수 없다.

제908조

만약 부 또는 모가 동시에 사망 하고 합법적 자녀와 법률에 따 른 인지를 받은 혼인외의 출생 자가 있는 경우 후자는 이 편의 제12장에 따른 그들에게 주어진 것보다 더 많은 유산을 향유할 수 없다.

제909조

피상속인이 사망하기 전 간통한 사실에 대한 확정된 판결과 증 거가 있는 경우 남녀를 불문하 고 간통한 자는 간통 상대방의 유언에 따른 어떠한 이익도 향 유할 수 없다.

제910조

S. 1872-11 jis. 1915-299, 642 로 삭제.

제911조

유산을 받기에 적합하지 아니한 자의 이익을 위하여 작성된 유 언은 중재자의 이름으로 작성된 것이라도 취소된다. 중재자로 간주하는 자는 부와 모, 자녀와 자손, 그리고 배우자 를 말한다.

제912조

피상속인을 살해한 자, 피상속인 의 유언장을 은닉, 훼손, 위조한 자, 또는 피상속인과 그의 배우 자, 자녀에게 유언장의 철회 또 는 변경을 위하여 강압을 가하 거나 위력을 가하여 처벌받은 자는 해당 유언을 통하여 어떠 한 이익도 향유할 수 없다.

제3부 유류분 또는 법정상속분 및 유류 분을 감액하는 증여의 공제

제913조

유류분 또는 법정상속분은 법에 따라 직계 상속인에게 주어지는 상속분 및 재산으로, 고인 생전 에 증여와 유언에 따라 정할 수 없는 부분을 말한다.

제914조

피상속인에게 직계비속인 합법 적인 자녀가 한 명인 경우 유류 분은 사망으로 인한 상속에 있 어 해당 자녀가 받아야 하는 상 속재산의 2분의 1이 된다. 고인의 자녀가 두 명인 경우 각 자녀에 대한 유류분은 사망으로 인한 상속에 있어 해당 자녀가 받아야 하는 상속재산의 3분의 2가 된다. 고인의 자녀가 세 명 이상인 경 우각 자녀에 대한 유류분은 사 망으로 인한 상속에 있어 해당 자녀가 받아야 하는 상속재산의 4분의 3이 된다. 자녀는 촌수와 관계없이 자손을 의미하지만 피상속인의 유산을 상속하는 데 있어서는 그들을 대신하는 대습자만 포함한다.

제915조

직계존속에 대한 유류분은 사망 으로 인한 상속에 있어 해당 가 계의 각 혈족의 법정상속분의 2 분의 1이 된다.

제916조

혼인외의 출생자이나 합법적으 로 인지를 받은 자녀의 유류분 은 사망으로 인한 상속에 있어 혼인외의 출생자에게 주어지는 법정상속분의 2분의 1이 된다.

제916a조

유류분을 산정하는 데 있어 사 망으로 인하여 상속인이 되나 수유자(법정상속인)가 아닌 경 우를 고려하여야 하며, 해당 상 속인이 없고 생전행위 또는 유 언장으로 상속인이 아닌 타인이 지분을 초과한 금액을 증여받은 경우에는 해당 증여에서 허용되 는 부분까지 공제되어야 하며, 수유자와 상속인 또는 이들의 대습자는 자신들의 이익을 위하 여 이를 청구할 수 있다.

제917조

직계존비속이 없고 법에 따라 인정되는 혼인외의 출생자가 없 는 경우 생전행위 또는 유언장 에 의한 증여에는 전체 상속재 산을 포함할 수 있다.

제918조

생전행위 또는 유언장에 의한 약정이 용익권 또는 종신연금으 로 이루어지고 유류분의 금액에 손해가 있는 경우 해당 상속분 에 대한 권리가 있는 상속인은 증여 또는 유증을 취득한 자에 게 약정 대상 부분에 대한 소유 권을 포기하는 약정을 실행시킬 수 있다.

제919조

자유롭게 사용할 수 있는 부분 은 생전행위 또는 유언장으로 전체 또는 일부를 상속인이 아 닌 다른 사람이나 그 자녀 또는 상속권이 있는 다른 사람에게 증여할 수 있으나, 이 편의 제17 장과 관련한 후자가 재고하여야 하는 사항을 침해하여서는 아니 된다.

제920조

생전 또는 유언장에 의하여 유 류분에 손해를 가하는 기부 또 는 증여는 해당 상속이 개시되 는 시점에 감액될 수 있으나 이 는 수유자 또는 상속인 또는 대 습자의 요청이 있는 경우에만 가능하다. 그럼에도 불구하고 피상속인의 채권자에게 손해를 가하는 경우 수유자는 감액의 혜택을 받을 수 없다.

제921조

유류분 액수를 산정하기 위하여 기부자 또는 피상속인이 사망할 당시의 모든 재산을 합산하여야 하며, 생전 증여한 물건의 합계 와 유증자의 사망 시의 최종 상 태에 따른 물건의 가액을 가산 하고, 전체 상속재산에서 면책되 거나 재산정되더라도 채무를 공 제하고, 수유자의 촌수에 비례하 여 청구할 수 있는 상속재산의 부분과 수증액 및 수유액을 공 제한 후 산정한다.

제922조

직계상속인에 대하여 종신연금 의 부담 또는 용익권 계약의 부 담으로 물건을 처분하는 것은 증여로 본다.

제923조

증여된 물건이 유증자의 사망이 전에 수증자의 과실이 아닌 사 유로 분실이 된 경우 해당 사항 은 유류분 액수 산정을 위한 총 재산에 포함된다. 수증자의 무능력으로 인하여 해 당 물건이 회수될 수 없는 경우 해당 총액에 증여되는 물건을 포함하여야 한다.

제924조

생전 증여는 유언된 모든 재산 이 유류분을 보장하기에 충분하 지 아니하는 경우를 제외하고는 감액할 수 없다. 피상속인의 생 전 증여를 반드시 감액하여야 할 경우 해당 감액은 마지막에 부여된 증여에서 시작하여 이전 증여로 감액하여야 한다.

제925조

이전 조항에 따라 실시되어야 하는 부동산의 이전은 상충하는 규정이 있더라도 해당 형태로 이루어져야 한다. 그러나 해당 감액이 희망하는 대로 분할될 수 없는 대지에 적 용되어야 하는 경우 수증자는 상속인이 아니더라도 수유자에 게 이전하여야 할 물건에 대한 현금의 형태로 대신할 권리가 있다.

제926조

상속인의 지명과 유증의 구분 없이 유언되는 것에 대하여 감 액이 실시되어야 하나 상속인의 지명 또는 해당 유증의 실시를 우선시한다고 명확하게 결정하 는 경우는 예외로 하며, 이러한 경우 다른 유언을 통하여 유류 분을 충족하기에 충분하지 아니 한 경우를 제외하고 해당 유언 에서 감액될 수 없다.

제927조

받아야 하는 것보다 더 많은 물 건을 받은 수증자는 유증자의 사망일로부터 1년 이내에 감액 청구가 있는 경우 해당 초과분 을 반환하여야 하며, 기타 사항 의 경우에는 해당 청구일로부터 기산한다.

제928조

감액에 따라 상속재산으로 반환 되어야 하는 부동산은 해당 반 환을 이유로 수증자가 해당 물 건에 대하여 부담하였던 부채와 저당은 소멸한다.

제929조

상속인들은 증여되는 부분의 일 부 및 해당 수증자가 양도한 부 동산에 대하여 점유하고 있는 제3자에 대하여 감액 또는 반환 청구소송을 제기할 수 있으며, 해당 청구는 개별 수증자에 대 한 동일한 방식과 순서대로 이 루어져야 한다. 해당 청구는 최종 양도일부터 시작하여 양도일 순서대로 청구 되어야 한다. 다만, 제3자에 대한 감액 또는 반환의 소는 증여받은 물건을 포함하여 수증자에게 남은 물건 이 없고 해당 물건이 유류분을 충족시키기에 부족한 경우 또는 양도된 물건의 가액이 제3자 자 신의 물건으로 보전할 수 없는 경우에는 청구할 수 없으며, 이 소송은 수증자가 상속을 받은 날로부터 3년이 경과하면 제기 하지 못한다.

제4절 유언장의 형식

제930조

제3자의 이익을 위하거나 상호 또는 공동의 결정을 기초로 하 여 2인 또는 그 이상의 자가 동 일한 증서의 유언을 작성하는 것은 허용되지 아니한다.

제931조

유언장은 자필 또는 수기로 공 개증서, 비밀증서 또는 비공개증 서로만 작성할 수 있다.

제932조

자필유언은 그 전체를 유언자가 수기로 작성하고 서명하여야 한 다. 해당 유언은 유언자가 보관을 위하여 공증인에게 맡겨야 한다. 2인의 증인의 도움을 받아 해당 공증인은 본인과 유언자 및 증 인의 서명이 포함된 보관증서를 즉시 작성하여야 하며, 공개적으 로 제출된 경우 이를 해당 유언 장 아랫부분에, 엄봉하여 제출한 경우 별도의 용지에 작성하고, 최종적으로 공증인과 증인 및 유언자 앞에서 봉서표면에 자기 의 유언장이 들어 있음을 기입 하고 서명한다. 유언자가 유언장 또는 봉서에 서명한 후 어떠한 방해가 발생 하여 해당 유언봉서나 보관증서 또는 둘 모두에 서명할 수 없는 경우 공증인은 해당 사항과 방 해 사유에 대하여 해당 봉서 또 는 증서에 첨부하여야 한다.

제933조

이러한 자필유언은 이전 조항에 따라 공증인에게 보관된 후 공 개증서로 작성된 유언장과 동일 한 효력을 가지며, 유언장 자체 에 기재된 서명일과 관계없이 보관증서가 작성된 날에 작성된 것으로 본다. 공증인이 보관을 받은 자필유언 은 반대 증거가 있을 때까지 유 언자가 직접 수기로 작성하고 서명한 것으로 본다.

제934조

유언자는 공증인의 책임이 있는 한 언제든지 자필유언의 반환을 청구할 수 있으며, 해당 반환을 위하여 공정증서임을 입증할 수 있어야 한다. 해당 반환과 함께 자필유언은 철회된 것으로 본다.

제935조

더 이상의 추가 절차 없이 장례 실시자 및 의복, 특정 신체 장신 구, 특히 가사도구에 관한 유증 만을 위한 집행자의 임명을 위 하여 유언자가 비공식적으로 작 성하고 날짜를 기재하고 서명한 문서를 유언으로 정할 수 있다. 해당 문서의 취소는 비공식적으 로 할 수 있다.

제936조

이전 조항에서 언급한 문서가 유언자가 사망한 후에 발견되는 경우 해당 문서는 상속이 개시 되는 관할 지역의 유산관리국에 제출하여야 하며, 해당 문서가 봉인된 경우 관리국은 이를 개 봉하고 내용에 관계없이 문서의 제출 및 상태에 관한 보고서를 작성하고, 최종적으로 관리국은 보관을 위하여 공증인에게 전달 하여야 한다.

제937조

유언자가 사망한 후 공증인에게 제출된 비공개 자필유언장은 유 산관리국에 제출하여야 하며, 해 당 유언장은 비공개 유언장에 대한 제942조에 따라 조치한다.

제938조

공개유언은 공증인 및 2인의 증 인 앞에서 작성되어야 한다.

제939조

공증인은 유언자가 자신에게 전 달하려는 요구가 무엇인지 정확 한 단어로 작성하거나 작성하도 록 한다. 증인의 입회 없이 사항을 전달 하고 해당 문서를 공증인이 준 비한 경우 유언자 앞에서 낭독 되기 전에 유언자는 증인 앞에 서 요구 사항이 무엇인지 다시 진술하여야 한다. 그 후 공증인은 증인 입회하에 유언을 낭독하여야 하며, 낭독 후 공증인은 낭독된 내용이 유 언에 포함되어 있는지 유언자에 게 질문하여야 한다. 증인 입회하에 유언자의 요구를 진술하고 즉시 서면으로 작성하 는 경우 증인 앞에서 위와 같은 낭독 및 질문을 하여야 한다. 그다음 해당 증서에는 유언자, 공증인 및 증인이 서명하여야 한다. 유언자가 서명할 수 없다고 진 술하거나 서명할 수 없는 경우 에는 해당 진술과 방해 사유를 유언증서에 포함하여야 한다. 모든 절차가 완료된 후 해당 사 항은 유언장에 명시되어야 한다.

제940조

유언자가 비공개 또는 비밀유언 장을 작성하기를 원하는 경우 자신이 직접 작성하였거나 다른 사람에게 작성하도록 요청한 경 우 해당 약정에 서명하여야 하 며, 해당 약정이 기재된 용지 또 는 봉서를 위하여 사용한 용지 는 반드시 엄봉하여야 한다. 유언자가 4명의 증인 앞에서 이 를 엄봉하여 공증인에게 제출하 거나 용지에 자신의 유언이 포 함되어 있으며 자신이 유언을 작성하고 서명하였다고 기술하 거나 타인이 작성한 경우 타인 이 이를 작성하고 서명하여야 한다. 공증인은 이에 대한 내용의 설 명증서를 작성하여 용지 또는 그 봉서에 기재하여야 하며, 해 당 증서에 유언자와 공증인 및 증인이 서명하여야 하며, 유언자 가 유언에 서명한 후 발생한 문 제로 인하여 설명증서에 서명할 수 없는 경우 해당 방해 사유를 언급하여야 한다. 상기에 언급된 모든 절차는 다 른 증서에 의존하지 아니하고 준수되어야 한다. 해당 비공개 또는 비밀유언은 해당 문서를 받은 공증인이 원 본 문서와 함께 보관하여야 한 다.

제941조

유언자가 말을 할 수 없으나 쓸 수 있는 경우 유언자가 해당 사 항을 직접 작성하고 날짜를 기 재하고 서명하는 경우 비공개 유언으로 할 수 있으며, 유언자 는 이를 증인 앞에서 공증인에 게 제출하고 유언자가 전달한 유언장이라는 설명에 서명하여 야 하며, 이후 공증인은 설명증 서를 작성하고 공증인과 증인 앞에서 유언자가 해당 진술을 작성하였음을 명시하여야 하며, 이외에도 이전 조항에서 정한 내용에 유의하여야 한다. 이전 조항 및 이 조에 따른 유 언장은 달리 입증될 때까지 유 언자가 서명한 것으로 보아야 하며, 이외에도 해당 최종 유언 은 유언자가 전체를 작성하고 날짜를 기재한 것으로 보아야 한다.

제942조

유언자 사망 후 공증인은 해당 상속이 개시되는 지역에 있는 유산관리국에 해당 비밀 또는 비공개 유언을 제출하여야 하며, 관리국은 해당 유언을 공개하고 해당 유언의 제출 및 공개와 그 내용을 공고한 후 이를 제출한 공증인에게 다시 반환하여야 한 다.

제943조

어떠한 형태로든 원본 문서 중 유언장을 보관하고 있는 공증인 은 유언자 사망 후 이해관계자 에게 이를 통지하여야 한다.

제944조

유언 공개 당시에 입회한 증인 은 성인이며 인도네시아 국민이 어야 한다. 증인은 해당 유언 또 는 설명증서나 보관증서에 사용 된 언어를 이해할 수 있어야 한 다. 공개증서인 유언 작성에 있어서 상속인 또는 수증자, 혈족 또는 4촌 이내의 인척, 자녀 또는 손 자, 동계 혈족 및 해당 유언의 작성을 담당하는 공증인의 직원 은 증인이 될 수 없다.

제945조

외국에 거주하는 인도네시아 국 민은 공정증서를 작성하는 국가 에서 적용되는 절차를 준수하는 경우를 제외하고는 유언장을 작 성할 수 없다. 다만, 제935조에 기술된 근거와 방식에 따라 비공식적 문서로 결정을 내릴 권한이 있다.

제946조

전시 상황에서 전장 또는 적의 점령지에 있는 타 군대의 군인 은 중위 이하의 최하위 장교의 입회 또는 장교의 부재 시 가장 높은 군 지위를 가진 2인의 증 인 앞에서 유언장을 작성할 수 있다.

제947조

항해 중인 자의 유언장은 선장 또는 해당 선박의 항해사 앞에 서 작성하거나 부재 시 해당 직 위의 대체자 앞에서 2인의 증인 이 입회한 가운데 작성할 수 있 다.

제948조

흑사병 또는 기타 전염병의 발 생으로 외부와의 접촉이 금지된 장소에 있는 자는 공무원과 2인 의 증인 앞에서 유언을 작성할 수 있다. 급병 또는 사고, 반란, 지진 또 는 기타 천재지변으로 생명의 위협을 받은 자가 있는 장소에 서 6마일 이내에 공증인이 없거 나 통신이 두절되어 해당 권한 을 가진 자에게 서비스를 요청 할 수 없는 경우에도 동일한 권 한을 부여한다. 유언장을 작성하게 된 상황에 대하여 해당 증서에 언급하여야 한다.

제949조

이전 3개 조항의 유언장에는 유 언자, 해당 유언장이 작성될 때 입회한 자와 최소 1인의 증인이 서명하여야 한다. 유언자 또는 증인 중 1인이 작 성할 수 없거나 서명할 수 없다 고 진술하는 경우 해당 진술과 방해 사유를 해당 증서에 명시 하여야 한다.

제950조

제946조, 제947조, 제948조의 첫번째 단락에 언급된 유언장은 유언자가 그러한 형태로 유언을 작성하도록 한 원인이 종료된 후 6개월이 지난 후에 사망하는 경우에는 그 효력을 상실한다. 제948조 두번째 단락의 유언장 은 유언자가 해당 증서에 서명 한 날로부터 6개월이 지난 후에 사망하는 경우에는 그 효력을 상실한다.

제951조

제946조, 제947조, 제948조 첫 번째 단락에서 정한 사항의 경 우 유언자가 전체를 작성하고 날짜를 기재하고 서명한 경우 비공식 문서로 유언을 작성할 수 있다.

제952조

해당 유언장은 마지막 3개 조항 의 사유가 만료된지 3개월 지난 후에 유언자가 사망한 경우 해 당 문서가 제932조에서 정한 방 식으로 보관되도록 공증인에게 전달되지 아니한 경우를 제외하 고는 그 효력을 상실한다.

제953조

이 장의 규정에 따른 다양한 유 언장을 위하여 정해진 절차는 취소될 수 있음에 유의하여야 한다.

제5장 상속인 지정 유언

제954조

상속인 지정 유언이란 유언자가 사망할 당시 남긴 재산을 1인 또는 그 이상에게 2분의 1 또는 3분의 1과 같이 전체 또는 부분 적으로 양도하는 유언을 말한다.

제955조

유언자가 사망할 때 유언에 의 하여 지정된 상속인과 법률에 따라 유산의 일부를 받은 상속 인은 유산에 대한 법적 소유권 을 취득한다. 제834조 및 제835조는 당사자 에게 적용된다.

제956조

상속인이 되는 자가 누구인지 및 누가 소유권을 가질 권리가 있는지에 대한 분쟁이 발생한 경우 판사는 해당 재산을 법원 에 기탁하도록 명령할 수 있다.