로고

Menimbang Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Kepegawaian Negara; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDENTENTANG SADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 2. Badan ... -2- 2. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit. 3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 4. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatujabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 6. Prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber. daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus. 7. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan Prinsip Meritokrasi.

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2

(1)

BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

(2)

BKN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3 ... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

-3-

Pasal 3 ASN,

BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit. Pasal4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; c. penyelenggaraan pelayanan atas kebijakan teknis Manajemen ASN; pelaksanaan d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; e. pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit; f. pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN; 1. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN; J. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN; k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawab BKN; dan 1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN.

BAB REPUBLIK INDONESIA.

III ... -4-

BAB III ORGANISASI

Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 5 BKN terdiri atas:

a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara; e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; f. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan g. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara. Bagian Kedua Kepala Pasal6 Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKN. Bagian Ketiga Wakil Kepala

Pasal 7

(1)

Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.

(2)

Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 8 ... REPUBLIK INDONESIA

-5-

Pasal 8

Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi: a. membantu Kepala dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan BKN; dan b. membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain. Bagian Keempat Sekretariat Utama Pasal9

(1)

Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2)

Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 10 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN.

Pasal 11 REPUBLIK INOONESIA

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKN; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan data dan informasi, dan dokumentasi di lingkungan BKN; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang­ undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan . . . -6- f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 12

(1)

Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2)

Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3)

Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.

(4)

Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5)

Dalam hal tugas dan fungsi Bagian tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Kelima Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara

Pasal 13

(1)

Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2)

Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14 ASN.

Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen

Pasal 15 ... REPUBLIK INDONESIA

-7-

Pasal 15 ASN;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis Manajemen b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebijakan teknis Manajemen ASN; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 16

(1)

Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2)

Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara

Pasal 17

(1)

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2)

Deputi ...

(2)

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di penyelenggaraan layanan Manajemen ASN; bidang b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN; d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 20

(1)

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2)

Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian ... Bagian Ketujuh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara

Pasal 21

(1)

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2)

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit. Pasal23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; b. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN; c. pengendalian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN; d. pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan Sistem Merit; f. pelaksanaan . . . f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan penerapan Sistem Merit; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 24

(1)

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2)

Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara

Pasal 25

(1)

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2)

Deputi Bidang Sistem lnformasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi. Pasal26 Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN.

Pasal 27 ...

Pasal27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; c. pengelolaan sistem informasi ASN berbasis digital yang terintegrasi dan terkolaborasi didukung oleh digitalisasi arsip kepegawaian ASN yang komprehensif secara nasional; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi Pegawai ASN; f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem lnformasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 28

(1)

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2)

Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok ,Jabatan Fungsional. Bagian ... Bagian Kesembilan Unsur Pengawas

Pasal 29

(1)

Di lingkungan BKN, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2)

Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3)

Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal30 Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKN.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 32

Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian ... Bagian Kesepuluh Unsur Pendukung Pasal33

(1)

Di lingkungan BKN, dapat dibentuk 5 (lima) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKN.

(2)

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3)

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal34

(1)

Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

(2)

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi administrasi.

(3)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusat yang tidak berada dalam 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang menangani administrasi dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.

(4)

Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(5)

Dalam hal tugas dan fungsi Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subbagian. Bagian Kese belas Unit Pelaksana Teknis

Pasal 35

(1)

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan BKN, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2)

Unit ...

(2)

Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 36

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional

Pasal 37

Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BKN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV TATA KERJA

Pasal 38

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pasal39 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, BKN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal40

(1)

BKN dalam . menyusun rencana kerja di bidang Manajemen ASN dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(2)

Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi BKN dalam menetapkan rencana kerja.

Pasal 41 ...

Pasal 41 ASN,

Dalam melaksanakan tugas Manajemen Kepala menteri/kepala lembaga terkait. Pasal42 dan fungsi di berkoordinasi bidang dengan Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BKN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri. Pasal43

(1)

BKN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BKN.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis di lingkungan BKN diatur dengan Peraturan BKN. Pasal44 BKN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKN. Pasal45 Setiap unsur di lingkungan BKN dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKN maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait. Pasal46 Semua unsur di lingkungan BKN harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47 ...

Pasal 47

(1)

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.

(2)

Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Pasal48 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal49

(1)

Kepala merupaKan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

(2)

Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3)

Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(4)

Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator.

(5)

Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas. Pasal50 Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

Pasal 51 ...

Pasal 51

(1)

Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

(2)

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal52 Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI PENDANAAN

Pasal53 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VII

RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA Pasal54 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKN diatur dengan Peraturan BKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BAB VIII ...

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55

Seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden 1n1. Pasal57 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal58 Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2024 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 183 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA U BLIK INDONESIA ndang-undangan si Hukum, na Djaman