Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 115, dan Pasal 185 huruf b Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km 2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. 3. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 4. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 5. Konsultasi Publik adalah proses penggalian masukan yang dapat dilakukan melalui rapat, musyawarah, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama. 6. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah. 7. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu. 8. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. 10. Zona Inti adalah bagian dari Kawasan Konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilindungi, yang ditujukan untuk pelindungan habitat dan populasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta pemanfaatannya hanya terbatas untuk penelitian. 11. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 12. Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau tertanam di bagian bawah Laut. 13. Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi. 14. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. 15. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 16. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu. 18. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. 19. Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. 20. Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan Perikanan. 21. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perikanan. 22. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 23. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal yang selanjutnya disingkat BA-HPK adalah formulir yang memuat hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan sebagai dasar penerbitan SLO. 24. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. 25. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. 26. Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. 27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan. 28. Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan. 29. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya. 30. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan. 31. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah salah satu sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan. 32. Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP. 33. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter yang selanjutnya disingkat SKAT adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Transmiter SPKP online pada Kapal Perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan, dan dapat dipantau pada pusat pemantauan Kapal Perikanan. 34. Penyedia SPKP adalah badan hukum penyedia Transmiter SPKP dan jasa komunikasi satelit yang memberikan layanan komunikasi data pemantauan Kapal Perikanan. 35. Pengguna SPKP adalah orang perseorangan, perusahaan perikanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau perguruan tinggi yang memiliki atau mengoperasikan Kapal Perikanan yang menggunakan Transmiter SPKP. 36. Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. 37. Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya. 38. Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi. 39. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 40. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. 41. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, dan olahan lainnya. 42. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan. 43. Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian- bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan. 44. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi. 45. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 46. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar. 47. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir. 48. Mutu adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi. 49. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Ikan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. 50. Sistem Ketertelusuran adalah sistem untuk menjamin kemampuan menelusuri riwayat, aplikasi atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait. 51. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 52. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 53. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia. 54. Laut Lepas adalah bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, Laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia. 55. Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan, yang dilakukan oleh Pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. 56. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran Ikan, rantai pasok dan produk Perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran. 57. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan. 58. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approval). 59. Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan. 60. Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan adalah pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencapai tingkat keahlian dan/atau keterampilan tertentu sesuai dengan jenjang, kompetensi, dan jabatan untuk awak Kapal Perikanan. 61. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 62. Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan kewenangan jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian awak Kapal Perikanan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya. 63. Pengesahan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan, simulator, laboratorium, bengkel kerja, pengalaman di Kapal Perikanan latih, masa layar, rumah sakit, dan bentuk pengakuan lainnya. 64. Pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan adalah pengakuan program pendidikan dan pelatihan dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh komite pengesahan dan disahkan oleh Menteri. 65. Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah kesepakatan tertulis antara awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau agen awak Kapal Perikanan. 66. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 67. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master). 68. Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan Ikan. 69. Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan. 70. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adalah Awak Kapal Perikanan yang memiliki Kompetensi dalam mengenali wilayah penangkapan Ikan dan perencanaan operasi penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan penangkapan Ikan. 71. Serang (Senior Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian alat penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan/ penyimpanan hasil tangkapan. 72. Kelasi (Deckhand) adalah Anak Buah Kapal yang melakukan operasi penangkapan Ikan dan/atau penanganan Ikan. 73. Operator Mesin Pendingin adalah Anak Buah Kapal yang mengoperasikan mesin pendingin untuk penyimpanan Ikan dan/atau bahan makanan di Kapal Perikanan. 74. Juru Minyak adalah Anak Buah Kapal yang membantu masinis dalam melakukan pelumasan, pemeliharaan, dan perawatan mesin Kapal Perikanan. 75. Kepelabuhanan Perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan Perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal Perikanan, keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan Perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah. 76. Penyelenggara Pelabuhan Perikanan adalah menteri, gubernur, atau pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun pemerintah. 77. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional yang selanjutnya disingkat RIPPN adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan secara nasional. 78. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPD adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing pemerintah daerah provinsi. 79. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan. 80. Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Pelabuhan Perikanan yang biaya pembangunan fasilitas dan pengusahaannya berasal dari perseorangan atau korporasi. 81. Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut WKOPP adalah suatu tempat yang merupakan bagian daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan. 82. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak Kapal Perikanan. 83. Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan dan membantu pengendalian sumber daya ikan. 84. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran. 85. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut STBLKK adalah surat yang menyatakan bahwa Kapal Perikanan telah tiba di Pelabuhan Perikanan. 86. Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar meninggalkan Pelabuhan Perikanan dan pelabuhan lain yang ditunjuk setelah Kapal Perikanan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan. 87. Keselamatan Operasional Kapal Perikanan adalah rangkaian tindakan pemeriksaan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan yang dinyatakan dengan dokumen Kapal Perikanan. 88. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium. 89. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman. 90. Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam. 91. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan. 92. Importir Garam adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor Komoditas Pergaraman untuk kebutuhan usahanya. 93. Lahan Pembudidayaan Ikan adalah tempat melakukan kegiatan pembudidayaan Ikan. 94. Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air Laut ke daratan. 95. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 96. Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan adalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik. 97. Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali. 98. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. 99. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 100. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 101. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 102. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 103. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 104. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Bagian Kedua Ruang Lingkup
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. perubahan status Zona Inti; b. kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; c. pengelolaan sumber daya ikan; d. Standar Mutu Hasil Perikanan; e. penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; f. Kapal Perikanan; g. Kepelabuhanan Perikanan; h. SLO; dan i. pengendalian impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman.
Perubahan status Zona Inti pada Kawasan Konservasi untuk kegiatan pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan proyek strategis nasional.
Berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk tim untuk melakukan penelitian terpadu.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan kementerian/lembaga terkait.
Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi kajian perubahan: a. status Zona Inti; dan/atau b. kategori Kawasan Konservasi.
Untuk mendukung penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim melaksanakan Konsultasi Publik.
Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rekomendasi perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi.
Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengubah alokasi ruang untuk Kawasan Konservasi dalam RZWP-3-K, RZ KAW, RZ KSNT, atau pola ruang dalam rencana tata ruang laut/rencana tata ruang wilayah nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Perubahan status Zona Inti dan/atau kategori Kawasan Konservasi yang tidak mengubah alokasi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status Zona Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Perubahan status Zona Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai dasar dalam perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi.
Perubahan rencana zonasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi: a. wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi; b. berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap; c. menempel atau tidak menempel pada daratan; dan d. memiliki fungsi tertentu.
Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa struktur keras atau struktur lunak.
Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. mengapung di permukaan Laut; b. berada di kolom air; dan/atau c. berada di dasar Laut.
Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa: a. bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau b. bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa: a. hunian, keagamaan, sosial, dan budaya; b. Perikanan; c. pergaraman; d. wisata bahari; e. pelayaran; f. perhubungan darat; g. telekomunikasi; h. pengamanan Pantai; i. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; j. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; k. instalasi ketenagalistrikan; l. pengumpulan data dan penelitian; m. pertahanan dan keamanan; n. penyediaan sumber daya air; dan o. pemanfaatan air Laut selain energi.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a berupa: a. bangunan hunian; b. bangunan keagamaan; dan c. bangunan sosial dan budaya.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b berupa: a. Pelabuhan Perikanan; b. alat penangkapan Ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu penangkapan Ikan; c. alat Pengolahan Ikan secara terapung; d. karamba jaring apung; e. struktur budi daya Laut; f. instalasi pengambilan air Laut untuk budi daya Ikan; dan g. terumbu buatan.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c berupa instalasi pengambilan air Laut untuk produksi Garam.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf d berupa: a. akomodasi; b. jalan pelantar; c. ponton wisata; d. pelabuhan wisata; e. titik labuh; f. bangunan untuk kuliner; dan g. taman bawah air.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf f berupa: a. terowongan bawah Laut; dan b. jembatan.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf h berupa: a. krib (groin); b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut; c. revetmen; d. tanggul Laut (sea dike); e. tembok Laut (sea wall); dan f. pemecah gelombang (breakwater).
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf i berupa: a. anjungan lepas Pantai; b. anjungan apung; c. anjungan bawah Laut; d. Pipa Bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan e. fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf j berupa: a. bangunan untuk tempat penampungan sementara mineral dan batubara; b. fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan c. pipa fluida lainnya.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf k berupa: a. pembangkit listrik energi gelombang; b. pembangkit listrik tenaga bayu; c. pembangkit listrik tenaga surya terapung; d. pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion); e. pembangkit listrik energi pasang surut; f. pembangkit listrik energi arus Laut; g. kapal pembangkit listrik (mobile power plant); h. bangunan penyangga kabel saluran udara; i. kabel saluran udara; j. kabel listrik bawah air; k. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan l. instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf l berupa: a. alat pengumpulan data oseanografi; b. bangunan penelitian sumber daya ikan; dan c. bangunan penelitian kelautan.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf n berupa instalasi penyediaan air bersih.
Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum. Bagian Kedua Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan
Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut harus memperhatikan: a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; b. pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan; c. keamanan terhadap bencana di Laut; d. keselamatan pelayaran; e. pelindungan lingkungan; f. pelindungan masyarakat; dan g. wilayah pertahanan negara.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi ruang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan rencana zonasi dan/atau rencana tata ruang.
Pelindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. wilayah penangkapan Ikan; c. wilayah budi daya Perikanan; d. kawasan pengolahan terapung; e. keberadaan alur migrasi biota Laut; f. keberadaan Kawasan Konservasi; g. keberadaan spesies sedenter; dan/atau h. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau- pulau kecil.
Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan: a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut; b. keberadaan zona penunjaman dan tumbukan; c. keberadaan sesar di dasar Laut; d. keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau e. risiko bencana dan pencemaran.
Keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan pelindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan memperhatikan keberadaan: a. alur pelayaran; b. ruang bebas; c. koridor pemasangan kabel Laut dan Pipa Bawah Laut; d. jalur penangkapan Ikan dan alur migrasi biota Laut; e. perairan wajib pandu; f. sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau g. sisa bangunan di Laut.
Pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan dengan memperhatikan: a. keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional; b. ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil; dan/atau c. akses masyarakat menuju dan ke Laut.
Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan berupa: a. daerah latihan militer; b. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; c. daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; d. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau e. daerah ranjau Laut.
Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus mengajukan permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut kepada Menteri.
Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut harus memenuhi persyaratan teknis.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya meliputi: a. untuk bangunan hunian, harus: 1. memiliki sistem sanitasi; 2. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga; 3. memiliki jalan pelantar; dan 4. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung. b. untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya, harus: 1. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; 2. menyusun studi kelayakan teknis; 3. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; 4. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; 5. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan; 6. memiliki sistem sanitasi; 7. memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga; 8. memiliki jalan pelantar; dan 9. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya oleh Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengatur mengenai sanitasi, pengelolaan limbah, dan memiliki jalan pelantar.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi Perikanan dan pergaraman meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; d. menggunakan material yang ramah lingkungan; dan e. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pendirian dan/atau penempatan Pelabuhan Perikanan harus: a. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan pada fasilitas Pelabuhan Perikanan yang memerlukan; b. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan c. melaksanakan penilaian risiko.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), untuk pendirian dan/atau penempatan alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan yang bersifat statis, alat Pengolahan Ikan secara terapung, karamba jaring apung, dan struktur budi daya Laut, harus berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas Perikanan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat: 1. letak geografis; 2. data hidrografi dan oseanografi; dan 3. geomorfologi dan geologi Laut. b. menyusun studi kelayakan teknis; dan c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian akomodasi harus: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian jalan pelantar harus: a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan c. menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan ponton wisata harus: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; e. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; f. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan g. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian pelabuhan wisata harus: a. memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa: 1. studi kelayakan; dan 2. desain rinci. b. menggunakan bahan pelapis antiteritip yang ramah lingkungan; c. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan titik labuh harus: a. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; b. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan c. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk pendirian bangunan untuk kuliner harus: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; e. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, untuk penempatan taman bawah air harus: a. menggunakan material yang ramah lingkungan; b. memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan c. tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perhubungan darat harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; dan c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan harus: a. melaksanakan studi kelayakan teknis dan studi kelayakan sosial ekonomi; b. melaksanakan penilaian risiko; c. memiliki rencana kontinjensi; d. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman; e. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; f. melakukan analisis profil dasar Laut; g. memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa: 1. ruang bebas (clearance) untuk pendirian jembatan; atau 2. sarat kapal (draught) dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan h. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, serta di bidang pekerjaan umum.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; c. menyusun studi kelayakan teknis; dan d. mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut dalam penentuan titik pendaratan (landing points).
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis berupa tata letak; c. memiliki pradesain; d. memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; e. memiliki hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; dan f. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat: 1. letak geografis; 2. data hidrografi dan oseanografi; dan/atau 3. geomorfologi dan geologi Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; dan d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut; dan d. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, di bidang pelayaran, di bidang kelautan dan perikanan, di bidang pekerjaan umum, dan di bidang ketenagalistrikan.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi gelombang harus: a. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; b. melakukan analisis kekuatan dan arah datang gelombang; c. menentukan desain pembangkit listrik energi gelombang yang sesuai; d. mempertimbangkan respon hidro elastik dari struktur apung yang sangat besar terhadap gelombang; e. mempertimbangkan integrasi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; g. melaksanakan penilaian risiko; dan h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga bayu dan pembangkit listrik tenaga surya terapung harus: a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; c. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; d. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; e. melakukan analisis durasi paparan sinar matahari dalam periode tertentu; f. melakukan analisis kecepatan, arah, dan kekuatan angin; g. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; h. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; i. melaksanakan penilaian risiko; dan j. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut harus: a. menentukan desain sistem pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut yang digunakan; b. melakukan survei dan analisis data primer dan/atau data sekunder untuk penentuan lokasi pengambilan air Laut hangat pada permukaan air Laut dan air Laut dingin pada kedalaman 1.000 (seribu) meter atau pada kedalaman tertentu dengan interval suhu yang sesuai untuk pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut; c. melakukan analisis terhadap akses instalasi pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut ke air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin; d. melakukan analisis pemanfaatan ekstraksi air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin untuk pemanfaatan ekonomis lain; e. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; f. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; g. melaksanakan penilaian risiko; dan h. memperhatikan keberadaan sumber daya
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi pasang surut harus: a. memiliki rentang pasang surut paling sedikit 4 (empat) meter; b. memiliki kedalaman paling sedikit 15 (lima belas) meter pada saat surut terendah; c. mempertimbangkan jarak terdekat ke Pantai; d. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; e. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. melaksanakan penilaian risiko; dan g. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi arus Laut harus: a. menentukan desain instalasi pembangkit listrik energi arus Laut yang akan digunakan; b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; d. melaksanakan penilaian risiko; dan e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan kapal pembangkit listrik harus: a. didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang; b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; d. melaksanakan penilaian risiko; dan e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan alur migrasi biota Laut.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan penyangga kabel saluran udara dan kabel saluran udara harus: a. memiliki rencana kontinjensi; b. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman; c. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis Iapisan tanah; d. tidak mengganggu alur pelayaran dan alur Laut kepulauan Indonesia; e. memenuhi persyaratan ruang bebas vertikal (vertical clearance) untuk penempatan kabel saluran udara terhadap keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan; f. memenuhi persyaratan ruang bebas dan jarak bebas minimum; g. mempertimbangkan kajian teknis terkait dampak elektromagnetis dari kabel saluran udara; h. melaksanakan penentuan titik koordinat awal dan akhir; i. melaksanakan penilaian risiko; j. melaksanakan studi kelayakan teknis dan studi kelayakan sosial ekonomi; dan k. memperhatikan keberadaan sumber daya
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi harus: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; dan c. memiliki rencana detail yang memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pertahanan dan keamanan harus: a. tidak mengubah titik dasar dan titik referensi dalam hal lokasi pembangunan berada di kawasan pulau-pulau kecil terluar; dan b. memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan.
Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, Pemrakarsa harus mengacu pada Peta Laut Indonesia.
Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi, dengan melampirkan: a. desain rinci Bangunan dan Instalasi di Laut; b. lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; dan c. posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dipublikasikan dalam: a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan b. berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi.
Instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi selanjutnya menggambarkan hasil publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut Indonesia.
Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan di sekeliling Bangunan dan Instalasi di Laut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran menetapkan zona keamanan dan keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi: a. sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi di Laut; b. melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari gangguan sarana lain; dan c. melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut.
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. zona terlarang pada area paling jauh 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan b. zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di Laut.
Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar- Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau kurang dari lebar zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penentuan jarak zona keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan antar-Pemrakarsa.
Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya.
Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran.
Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam: a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; b. berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi; dan c. peta Laut Indonesia dan buku petunjuk pelayaran. Bagian Ketiga Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi: a. pemotongan sebagian; b. pemotongan keseluruhan instalasi; c. pemindahan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah ditentukan; atau d. pengalihfungsian untuk kepentingan lain.
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan dalam hal: a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan/atau Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang; b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; c. terdapat perubahan kebijakan nasional; d. kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau e. terdapat usulan dari Pemrakarsa.
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa.
Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan.
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut harus memperhatikan: a. keberlangsungan kegiatan Perikanan di WPPNRI; b. keselamatan pelayaran; c. pelindungan lingkungan Laut; d. hak dan kewajiban negara lain di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi; dan/atau e. kepentingan pertahanan dan keamanan.
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat
harus: a. menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasional, standar regional, atau standar/praktik internasional yang berlaku; dan b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut merupakan BMN, pembongkaran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan penghapusan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Bangunan dan Instalasi di Laut dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Pengalihfungsian untuk kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan kajian oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dan kementerian/lembaga terkait.
Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan dapat dialihfungsikan, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan persyaratan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 31.
Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut tidak dapat dialihfungsikan, dilakukan pembongkaran berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada: a. Menteri untuk dilakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data pemanfaatan ruang Laut; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk disiarkan melalui stasiun radio Pantai dan maklumat pelayaran; dan c. kepala instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi untuk: 1. disiarkan dalam berita pelaut Indonesia; 2. dicantumkan dalam peta Laut Indonesia dan buku petunjuk Pelayaran; dan/atau 3. dihapuskan dari peta Laut Indonesia. Bagian Keempat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi
Dalam pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi, fungsi perhubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta fungsi instalasi ketenagalistrikan yang melintasi wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi, menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut harus berkoordinasi dengan Menteri dan melaporkan kedalam sistem online single submission bagi Bangunan dan Instalasi di Laut yang memiliki Perizinan Berusaha.
Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; f. Panglima Tentara Nasional Indonesia; g. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi geospasial, dan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan/atau h. gubernur, sesuai dengan kewenangannya.
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap operasional Bangunan dan Instalasi di Laut.
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang: a. Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsinya; dan b. pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap ekosistem Laut.
Monitoring dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan bahan evaluasi: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; f. Panglima Tentara Nasional Indonesia; g. kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi geospasial, dan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan/atau h. gubernur, sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdapat kerusakan ekosistem Laut, Pemrakarsa melakukan rehabilitasi.
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di seluruh wilayah perairan Indonesia, Pemerintah Pusat menetapkan WPPNRI.
WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. WPPNRI di perairan Laut; dan b. WPPNRI di Perairan Darat.
Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan mengenai WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan berbasis WPPNRI, Pemerintah menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiap WPPNRI.
Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiap WPPNRI.
Dalam menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, di setiap WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membentuk komisi nasional pengkajian sumber daya ikan.
Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas memberikan masukan dan/atau rekomendasi kepada Menteri mengenai estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
berasal dari unsur Kementerian, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pakar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai komisi nasional pengkajian sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan rencana Pengelolaan Perikanan.
Rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan WPPNRI dan/atau jenis Ikan.
Untuk melaksanakan rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.
Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ketentuan mengenai rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap.
Ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaga riset pemerintah dan/atau perguruan tinggi yang melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perikanan.
Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan mengenai ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya.
Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam melakukan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya.
Rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam melakukan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara bertanggung jawab, Pemerintah Pusat mengatur jenis alat bantu penangkapan Ikan di WPPNRI.
Jenis alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rumpon; dan b. lampu.
Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur jenis alat bantu penangkapan Ikan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara tertib dan bertanggung jawab serta meminimalisasi potensi konflik, Pemerintah melakukan penataan andon penangkapan Ikan.
Penataan andon penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Andon Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Kapal Penangkap Ikan berukuran paling besar 30 (tiga puluh) gross tonnage; dan b. berdasarkan kesepakatan bersama antargubernur dan ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama penangkapan Ikan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan andon penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan informasi dalam pengelolaan sumber daya ikan, Pemerintah melakukan pengumpulan data melalui log book penangkapan Ikan.
Log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Nakhoda secara manual atau elektronik.
Dalam rangka memenuhi penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, perlu didukung data yang objektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan Ikan dan pemindahan Ikan.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh secara langsung di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan melalui kegiatan pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.
Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemantau penangkapan Ikan dan pengangkutan Ikan untuk mendapatkan data yang objektif dan akurat mengenai: a. Ikan hasil tangkapan; b. daerah penangkapan Ikan; c. waktu penangkapan Ikan; d. jenis alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan; dan e. kegiatan pemindahan Ikan hasil tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan ke Kapal Penangkap Ikan dan/atau ke Kapal Pengangkut Ikan yang diperbolehkan. Bagian Kedua Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
SPKP digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan dari Menteri.
Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib memasang Transmiter SPKP sebelum melakukan kegiatan Perikanan atau kegiatan pengangkutan Ikan hidup.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eskplorasi perikanan.
Kapal latih perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas: a. pengelola SPKP; b. Penyedia SPKP; c. Pengguna SPKP; d. prasarana SPKP; dan e. sarana SPKP.
Dalam melaksanakan SPKP, Menteri bertindak selaku Pengelola SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a.
Pengelola SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas: a. menyediakan dan mengoperasikan SPKP; b. menyusun tata laksana penyelenggaraan SPKP; c. menetapkan Penyedia SPKP; d. melakukan pemantauan terhadap Kapal Perikanan; e. menyediakan layanan akses pemantauan Kapal Perikanan melalui laman SPKP dan/atau melalui pesan singkat (short message services gateway); dan f. melakukan analisis data SPKP.
Menteri menetapkan Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b melalui surat persetujuan Penyedia SPKP.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan apabila memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi.
Surat persetujuan Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib memberikan pelayanan berupa: a. menyediakan Transmiter SPKP dengan nomor identitas (ID) yang unik; dan b. mengirim data posisi Kapal Perikanan secara terus menerus kepada Pengelola SPKP.
Kapal Perikanan selaku Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c harus memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP.
Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
yang telah terpantau di pusat pemantauan Kapal Perikanan diterbitkan SKAT dalam bentuk kartu elektronik.
SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan maupun perubahan.
Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus; b. wajib membawa bukti kepemilikan SKAT pada saat Kapal Perikanan melakukan kegiatan perikanan; dan c. dilarang memindahkan Transmiter SPKP.
Kewajiban mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dikecualikan dalam hal: a. Transmiter SPKP rusak; b. kapal dalam perbaikan (docking); c. kapal tidak beroperasi; dan d. keadaan kahar (force majeure).
Prasarana SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d berupa Pusat Pemantauan Kapal Perikanan.
Pusat Pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ruangan yang memadai untuk meletakkan seluruh peralatan dan aktivitas petugas operator SPKP; b. perangkat server untuk aplikasi dan basis data; c. perangkat pemantauan dan analisis data SPKP; dan d. jaringan koneksi komunikasi data yang aktif selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Sarana SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e berupa Transmiter SPKP.
Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. kompatibel/terintegrasi dengan sistem di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan; b. memiliki cakupan satelit global; c. memiliki nomor identitas Transmiter SPKP; d. dapat mengirim data posisi kapal paling sedikit setiap 1 (satu) jam sekali secara terus menerus; e. dilengkapi dengan pengaman berupa segel; dan f. memiliki sertifikat alat Transmiter SPKP.
Penyedia SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan surat persetujuan Penyedia SPKP; c. pencabutan surat persetujuan Penyedia SPKP; dan/atau d. denda administratif.
Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan SKAT; c. pencabutan SKAT; dan/atau d. denda administratif.
Pengguna SPKP yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (4) huruf c dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terhadap Penyedia SPKP yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan sebagai Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melakukan pengalihan pelayanan SPKP ke Penyedia SPKP lain yang telah mendapat persetujuan.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 55 dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan berasal dari: a. Ikan hasil domestikasi; b. Ikan hasil introduksi; c. Ikan hasil pemuliaan; dan d. Ikan produk rekayasa genetik.
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. benih; dan b. calon induk dan/atau induk Ikan.
Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. benih sebar; dan b. benih bina.
Calon induk dan/atau induk Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. calon induk dan/atau induk penjenis; b. calon induk dan/atau induk dasar; dan/atau c. calon induk dan/atau induk pokok.
Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang berasal dari Ikan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rekayasa genetik.
Setiap Orang, instansi Pemerintah, atau Pemerintah Daerah yang akan mengadakan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus melakukan pengujian.
Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uji fisik; b. uji fisiologi; c. uji genetik; dan d. uji ketahanan penyakit.
Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a meliputi panjang total, bobot total badan, panjang lingkar badan, perbandingan panjang kepala dengan panjang badan, bobot tanpa kepala, dan warna.
Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b meliputi karakteristik pertumbuhan, toleransi lingkungan, dan analisis proksimat atau kualitas daging.
Uji genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c meliputi karakteristik Deoxyribonucleic Acid (DNA) mengikuti metode Standar dengan parameter keragaman genetik dan heterosigositas.
Uji ketahanan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf d meliputi ketahanan terhadap penyakit yang diakibatkan oleh jamur, parasit, bakteri, dan virus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Setiap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus mendapatkan penetapan pelepasan dari Menteri.
Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang, instansi Pemerintah, atau Pemerintah Daerah harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan persyaratan paling sedikit: a. naskah akademik; dan b. usulan nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. hasil pengujian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2); b. penjelasan tentang kesesuaian, keunggulan, dan manfaat yang terdiri atas aspek teknologi, sosial ekonomi, dan lingkungan calon Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan; dan c. kebenaran silsilah deskripsi dan metode domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyusunan naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) menetapkan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
Penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit memuat: a. nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan; b. deskripsi, yang terdiri atas: 1. taksonomi; 2. keunggulan fenotip dan genotip; 3. karakter reproduksi; 4. status kesehatan Ikan; 5. toleransi terhadap lingkungan; dan 6. sediaan induk. c. foto Ikan berwarna.
Masa berlaku penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan disesuaikan dengan karakteristik jenis Ikan.
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) meliputi: a. keunggulan; b. kelaikan edar; c. kesesuaian jenis Ikan; dan d. manfaat.
Penilaian keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. kecepatan pertumbuhan; b. daya tahan terhadap penyakit Ikan; c. daya tahan terhadap toleransi atau perubahan lingkungan perairan; d. kecepatan berproduksi; dan e. keseragaman ukuran.
Penilaian kelaikan edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. bebas dari hama dan penyakit Ikan tertentu dan/atau hama dan penyakit Ikan karantina; b. tidak merusak lingkungan; c. tidak membahayakan kelestarian sumber daya ikan; dan d. tidak membahayakan kesehatan manusia.
Penilaian kesesuaian jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. kebenaran silsilah; b. kebenaran deskripsi; dan c. kebenaran metode domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
Penilaian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. aspek teknologi; dan b. aspek ekonomi.
Pemberian nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus memenuhi ketentuan: a. mencerminkan identitas jenis dan/atau varietas bersangkutan; b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai, atau identitas suatu jenis dan/atau varietas; c. tidak menggunakan nama jenis dan/atau varietas yang sudah ada; d. tidak menggunakan nama lambang Negara; e. dapat menggunakan nama daerah, balai, unit pemuliaan, perusahaan, atau perorangan dengan singkatan; f. tidak lebih dari 30 (tiga puluh) huruf; g. bukan merupakan merek dagang; h. tidak menggunakan bahasa asing; i. tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas tersebut; j. tidak menggunakan tanda baca; dan k. tidak menggunakan nama jenis, spesies, atau nama latin untuk penggunaan kata tunggal.
Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah mendapatkan keputusan pelepasan.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketersediaan dan distribusi; b. konsistensi deskripsi, yang meliputi: 1. keunggulan fenotip dan genotip; 2. karakter reproduksi; 3. status kesehatan Ikan; dan 4. toleransi terhadap lingkungan.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dalam hal monitoring dan evaluasi yang dilakukan diketahui bahwa Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan tidak sesuai dengan deskripsi pada keputusan pelepasan, Menteri melakukan penarikan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah mendapatkan keputusan pelepasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Jenis Ikan dan Wilayah Penebaran Kembali Serta Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya
Jenis Ikan yang Akan Ditebar Kembali
Jenis Ikan yang akan ditebar kembali terdiri atas: a. jenis Ikan asli; dan b. jenis Ikan bukan berasal dari alam Indonesia.
Jenis Ikan asli yang ditebar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kriteria: a. populasinya mulai menurun dan hampir punah walaupun teknologi pembenihannya sudah dikuasai; b. tidak mengancam keanekaragaman hayati; c. mempunyai pertumbuhan cepat; d. disukai masyarakat setempat; e. mempunyai harga jual yang baik; dan f. mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber daya ikan.
Jenis Ikan bukan berasal dari alam Indonesia yang ditebar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b dengan kriteria: a. telah dilakukan pelepasan berdasarkan teknologi pembenihan yang sudah dikuasai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak mengancam keanekaragaman hayati, mematikan plasma nutfah asli, atau mengurangi mutu genetik plasma nutfah asli; c. mempunyai pertumbuhan cepat; d. disukai masyarakat setempat; e. mempunyai harga jual yang baik; dan f. mempunyai manfaat bagi lingkungan sumber daya ikan.
Jenis Ikan yang ditebar kembali berupa benih dan calon induk yang merupakan hasil Pembudidayaan Ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Ikan yang akan ditebar kembali diatur dengan Peraturan Menteri.
Wilayah Penebaran Kembali
Wilayah penebaran kembali terhadap jenis Ikan asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi: a. perairan Indonesia; b. sungai; c. danau; d. waduk; e. rawa; dan f. genangan air lainnya yang dapat diusahakan.
Wilayah penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut: a. dalam lingkungan terkontrol; b. populasi sumber daya ikan menurun; c. kondisi perairannya mendukung kehidupan Ikan yang akan ditebar; d. terdapat kelompok masyarakat pengelola perairan; e. tersedianya akses transportasi yang memadai; dan f. terhindar dari potensi terjadi pencemaran.
Perairan Indonesia yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam
dan/atau perairan pedalaman dengan kriteria khusus: a. terlindungi; dan b. berbentuk teluk dan relung.
Sungai yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dengan kriteria khusus: a. aliran air yang dapat dimanfaatkan dan berlangsung sepanjang tahun; dan b. kedalaman pada saat musim kemarau paling sedikit 60 (enam puluh) sentimeter.
Danau yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dengan kriteria khusus: a. tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi); b. mempunyai aliran air pemasukan dan pengeluaran; c. untuk danau yang mempunyai spesies Ikan endemik, jenis Ikan lainnya tidak boleh ditebar; dan d. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter.
Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d dan rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e yang akan dilakukan penebaran kembali dengan kriteria khusus: a. tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi); dan b. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter.
Genangan air lainnya yang akan dilakukan penebaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f dengan kriteria khusus: a. tingkat kesuburan perairan tinggi (eutrofikasi); b. tidak mengandung unsur yang berbahaya bagi Ikan maupun untuk dikonsumsi; dan c. kedalaman air pada saat musim kemarau paling sedikit 1 (satu) meter.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria wilayah penebaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Mekanisme penebaran kembali jenis Ikan dilakukan melalui: a. identifikasi sumber daya perairan dilakukan pada tahap awal untuk menentukan jumlah dan jenis Ikan yang terdapat di perairan tersebut; b. penetapan jumlah yang ditebar disesuaikan dengan kondisi perairan hasil identifikasi sumber daya perairan; c. penentuan jenis Ikan yang ditebar memenuhi standar nasional dan/atau berasal dari hasil pembenihan yang bersertifikat dan telah melalui proses aklimatisasi; dan d. penebaran yang baik dilakukan pada saat intensitas cahaya rendah dan pada waktu permukaan air tinggi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penebaran kembali jenis Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya dilakukan dengan memperhatikan: a. umur Ikan konsumsi; b. metode penangkapan; dan c. kearifan lokal.
Umur Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berumur minimal 3 (tiga) bulan.
Metode penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria: a. tidak merusak lingkungan; b. tidak menimbulkan pencemaran; dan c. tidak memutus siklus reproduksi Ikan.
Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c merupakan bentuk pelindungan terhadap sumber daya ikan suatu wilayah yang secara turun-temurun diwariskan berupa aturan adat istiadat penduduk sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.
Teknis pelaksanaan terhadap Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang ramah lingkungan.
Penggunaan alat penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan evaluasi terhadap jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan nelayan.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perkembangan dan/atau jumlah hasil tangkapan. Bagian Kelima Wabah dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
Penetapan wabah dan wilayah wabah meliputi: a. penetapan jenis-jenis penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan; b. tata cara penetapan Wabah Penyakit Ikan dan wilayah Wabah Penyakit Ikan; dan c. penanganan Wabah Penyakit Ikan dan pengendalian penyakit Ikan.
Penetapan Jenis Penyakit Ikan yang Berpotensi Menjadi Wabah Penyakit Ikan
Penetapan jenis penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan didasarkan pada pertimbangan tingkat keganasan atau patogenitas penyakit Ikan.
Jenis penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyakit Ikan penting; atau b. penyakit Ikan tertentu.
Penyakit Ikan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria: a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi; b. penyebarannya cepat; c. menyebabkan kematian massal; dan d. telah diketahui patogen penyebab, metode diagnosa, dan transmisi/pola penyebaran.
Penyakit Ikan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki kriteria: a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi; b. penyebarannya cepat; c. menyebabkan kematian massal; dan d. belum diketahui patogen penyebab, metode diagnosa, dan transmisi/pola penyebaran.
Jenis penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Tata Cara Penetapan Wabah Penyakit Ikan dan Wilayah Wabah Penyakit Ikan
Penetapan Wabah Penyakit Ikan serta wilayah Wabah Penyakit Ikan bertujuan untuk pencegahan dan penanganan penyakit Ikan.
Penetapan Wabah Penyakit Ikan serta wilayah Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk wilayah Wabah Penyakit Ikan lebih dari 1 (satu) provinsi berdasarkan laporan gubernur; dan b. gubernur, untuk wilayah Wabah Penyakit Ikan berada dalam 1 (satu) provinsi berdasarkan laporan bupati/wali kota.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memuat: a. lokasi terinfeksi; dan b. lokasi bebas Wabah Penyakit Ikan.
Lokasi terinfeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a merupakan wilayah yang ditemukan kasus Wabah Penyakit Ikan.
Lokasi bebas Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. lokasi bebas secara historis; dan b. lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian.
Lokasi bebas secara historis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan wilayah yang tidak pernah ditemukan kasus atau agen penyebab Wabah Penyakit Ikan.
Lokasi bebas setelah dilakukan berbagai upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan wilayah yang pernah ditemukan kasus atau agen penyebab Wabah Penyakit Ikan, kemudian berdasarkan hasil surveilan dan monitoring sudah tidak ditemukan lagi.
Penanganan Wabah Penyakit Ikan dan Pengendalian Penyakit Ikan
Penanganan Wabah Penyakit Ikan dilakukan oleh gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan melalui tindakan tanggap darurat.
Tindakan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan tanggap darurat; b. pelaksanaan tanggap darurat; dan c. evaluasi tanggap darurat.
Perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a disusun setiap tahun dan dituangkan dalam dokumen perencanaan yang meliputi: a. susunan organisasi gugus tugas; b. sistem peringatan dini; c. sistem deteksi dini; d. sistem respon dini; dan e. standar operasional prosedur.
Susunan organisasi gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. gugus tugas nasional; b. gugus tugas provinsi; dan c. gugus tugas kabupaten/kota.
Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terjadinya Wabah Penyakit Ikan.
Sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui diagnosa suatu penyakit secara cepat dan tepat.
Sistem respon dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk meminimalisasi dampak Wabah Penyakit Ikan secara cepat dan tepat.
Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang berisikan prosedur yang harus dilakukan secara berurutan untuk tanggap darurat.
Pelaksanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b meliputi: a. membentuk organisasi gugus tugas; b. tindakan peringatan dini; c. tindakan deteksi dini; dan d. tindakan respon dini.
Pembentukan organisasi gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh: a. Menteri untuk gugus tugas nasional; b. gubernur untuk gugus tugas provinsi; dan c. bupati/wali kota untuk gugus tugas kabupaten/kota.
Tindakan peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyediakan dan menyebarluaskan informasi gejala penyakit Ikan.
Tindakan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. investigasi lapangan; b. pengambilan sampel; c. pengujian sampel; dan d. pelaporan hasil investigasi dan hasil pengujian.
Tindakan respon dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. pelaksanaan kebijakan tanggap darurat; b. penanganan penyakit Ikan; dan c. penyampaian laporan hasil pelaksanaan respon dini.
Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf c dilakukan oleh gugus tugas berdasarkan hasil pelaksanaan tanggap darurat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Berdasarkan hasil penanganan Wabah Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan agar tidak meluas, dilakukan pengendalian penyakit Ikan melalui: a. surveilan dan/atau monitoring oleh gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan; b. analisis risiko oleh gugus tugas tanggap darurat penyakit Ikan; dan c. penanganan penyakit Ikan oleh pembudi daya ikan.
Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah.
Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b dilakukan terhadap: a. penyakit Ikan; dan b. sifat bahaya Ikan.
Penanganan penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan: a. oleh pembudi daya Ikan terhadap Ikan sakit atau terduga sakit; b. sesuai dengan jenis Ikan serta jenis dan sifat penyakit Ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penyakit Ikan diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Pemerintah menetapkan potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan di WPPNRI.
Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk menetapkan potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan di WPPNRI.
Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya menetapkan Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan rencana tata ruang, RZ KSNT, dan/atau RZ KAW.
Menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya menetapkan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan rencana detail tata ruang, RZ KSNT, dan/atau RZ KAW.
Dalam hal RZWP-3-K belum diintegrasikan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi, gubernur menetapkan potensi/Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan RZWP-3-K.
Dalam hal RZ KSNT untuk pulau-pulau kecil terluar belum diintegrasikan dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional kawasan perbatasan negara, Menteri menetapkan potensi/Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan berdasarkan RZ KSNT di pulau-pulau kecil terluar.
Berdasarkan penetapan potensi dan Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan air dan Lahan Pembudidayaan Ikan.
Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas air untuk kepentingan pembudidayaan.
Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan Lahan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. fisiografi; b. air sumber; c. luas lahan dan perairan; d. ketersediaan infrastruktur; e. teknologi budi daya; f. komoditas yang dibudidayakan; dan g. kondisi sosial dan lingkungan.
STANDAR MUTU HASIL PERIKANAN
Pelaku Usaha dalam melaksanakan bisnis Perikanan harus memenuhi Standar Mutu Hasil Perikanan.
Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai melalui penerapan sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Standar Bahan Baku; b. Standar higienis, teknik penanganan, teknik pengolahan, teknik pengemasan dan pelabelan, teknik penyimpanan, dan teknik distribusi dan pemasaran; c. Standar produk; d. Standar prasarana, sarana, dan fasilitas; e. Standar metode pengujian; dan f. Standar kemasan dan label.
Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 mengacu pada: a. SNI; b. Standar internasional; atau c. Standar lainnya yang dipersyaratkan perdagangan dalam negeri atau luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan penerapannya secara sukarela atau diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
dibuktikan melalui pemilikan sertifikat tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian.
Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b khusus Hasil Perikanan untuk pangan mengacu pada Codex Alimentarius Commission. Bagian Kedua Standar Bahan Baku
Ikan hasil penangkapan dan/atau pembudidayaan yang digunakan sebagai Bahan Baku harus memenuhi Standar Mutu Bahan Baku Hasil Perikanan.
Standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Bahan Baku dari unit Pembudidayaan Ikan yang menerapkan cara budi daya Ikan yang baik dan unit penangkapan Ikan yang menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik; b. Bahan Baku bermutu segar; c. tidak berasal dari perairan yang tercemar yang dibuktikan dengan hasil pengujian; d. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan residu antibiotik sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam Bahan Baku tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; e. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku, nama pemasok/supplier, asal kolam/tambak budi daya, lokasi penangkapan Ikan, alat penangkapan Ikan, nama Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan, termonitor, dan terdokumentasikan; dan f. memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari impor, paling sedikit memenuhi ketentuan: a. persyaratan kesehatan Ikan, Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, diberi label, dan dibuktikan dengan sertifikat kesehatan dari otoritas yang berwenang dari negara asal; b. terjamin ketertelusurannya dengan dilengkapi catatan atau informasi yang terkait dengan asal dan jenis Bahan Baku; c. tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur; dan d. harus berasal dari eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal.
Persyaratan ambang batas residu antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memenuhi persyaratan SNI, Standar internasional, atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Standar Higienis, Teknik Penanganan, Teknik Pengolahan, Teknik Pengemasan dan Pelabelan, Teknik Penyimpanan, dan Teknik Distribusi dan Pemasaran
Standar higienis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. menggunakan peralatan yang bebas dari kontaminasi bakteri atau jasad renik patogen, bahaya fisik, dan kimia; b. melakukan pengolahan pada ruangan pengolahan dan lingkungan yang higienis; c. sumber daya manusia yang melakukan proses pengolahan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan; dan d. menyediakan panduan penerapan higienis yang terdokumentasikan.
Standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b paling sedikit harus menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik.
Cara Penanganan Ikan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas: a. mencegah terjadinya kontaminasi; b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan; c. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan; d. sumber daya manusia yang melakukan penanganan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan, dan kesehatannya dimonitor secara berkala; e. menerapkan prinsip Penanganan Ikan mencakup menangani dengan hati-hati dan tidak membuat Bahan Baku rusak, dalam kondisi dingin, menangani dengan cepat, dan menghindari peningkatan suhu; dan f. menyediakan panduan penerapan teknik penanganan yang terdokumentasikan.
Standar teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasi Standar sanitasi paling sedikit terdiri atas: a. mencegah terjadinya kontaminasi; b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan dan berasal dari sumber yang tidak tercemar; c. menggunakan bahan tambahan pangan yang diizinkan sesuai dengan tujuan penggunaan dan tidak melebihi batas maksimum penggunaan yang diizinkan; d. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik produk Hasil Perikanan; e. sumber daya manusia yang melakukan pengolahan tidak sedang dalam kondisi sakit yang dapat mengontaminasi produk Pengolahan Ikan, dan kesehatannya dimonitor secara berkala; f. memperhatikan waktu, kecepatan, dan suhu pada saat melakukan pengolahan; g. menggunakan teknologi sesuai dengan prinsip Pengolahan Ikan yang baik; h. memperhatikan jenis produk dan peruntukannya serta sesuai spesifikasi produk yang dipersyaratkan; i. melakukan pengolahan pada bangunan UPI yang memiliki prasarana, sarana, dan fasilitas sesuai persyaratan; dan j. menyediakan panduan penerapan teknik pengolahan yang terdokumentasikan.
Standar teknik pengemasan dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara pengemasan dan pelabelan yang baik paling sedikit terdiri atas: a. proses pengemasan dan pelabelan dilakukan dengan cepat dan saniter; b. harus dilakukan dalam kondisi yang dapat mencegah terjadinya kontaminasi dan penurunan Mutu; c. cara/metode pengemasan dan pelabelan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi Hasil Perikanan; dan d. menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari terjadinya kesalahan.
Standar teknik penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara penyimpanan Ikan yang baik paling sedikit terdiri atas: a. suhu dan kondisi penyimpanan dipertahankan sesuai dengan karakteristik produk Perikanan, meliputi: 1. suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es; 2. suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -18 0 C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca; 3. suhu penyimpanan produk pasteurisasi disimpan pada suhu antara 0-5 0 C (nol sampai dengan lima derajat celcius); 4. suhu penyimpanan produk sterilisasi disimpan pada suhu ruang; 5. suhu penyimpanan Ikan hidup disimpan pada suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap kelangsungan hidupnya atau tidak mempengaruhi keamanan produk; dan 6. suhu penyimpanan produk lainnya disimpan pada suhu yang tidak berpengaruh buruk terhadap keamanan produk. b. produk akhir disimpan secara terpisah atau tidak boleh disatukan dengan penyimpanan Bahan Baku untuk mencegah terjadinya kontaminasi; c. tempat penyimpanan harus saniter, terlindungi dari kontaminasi binatang pengganggu, dan dilakukan monitoring secara berkala; d. penyimpanan produk akhir harus dilengkapi dengan tanda/kode penyimpanan; e. penyimpanan produk akhir harus dilengkapi dengan label yang dipersyaratkan; f. menerapkan sistem first in first out untuk mengatur siklus penyimpanan; g. penyimpanan menggunakan Sistem Ketertelusuran dengan mendokumentasikan jenis produk dan kode produksi; dan h. pemeliharaan tempat penyimpanan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Standar teknik distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara distribusi yang baik paling sedikit terdiri atas: a. suhu selama distribusi harus sesuai dengan jenis produk akhir, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala; b. kondisi penyimpanan produk selama distribusi harus mampu mempertahankan Mutu dan keamanan produk; c. sarana pengangkutan untuk distribusi Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi produk baik fisik maupun Mutu sampai ke tempat tujuan; d. harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan; e. sarana distribusi harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik produk meliputi: 1. suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es 0 0 C (nol derajat celcius); 2. suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -18 0 C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca; 3. penyimpanan Ikan dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan kondisi Ikan dan mutunya; 4. penyimpanan kering harus mampu mempertahankan produk pada suhu ruang; 5. didesain sedemikian rupa sehingga tidak merusak produk dengan permukaan yang rata, dan mudah dibersihkan; 6. dalam hal menggunakan es sebagai pendingin, harus dilengkapi saluran pembuangan untuk menjamin lelehan es tidak menggenangi produk; dan 7. dilengkapi peralatan untuk menjaga suhu tetap terjaga selama pengangkutan. f. pengangkutan tidak boleh dicampur dengan produk lain yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis, kecuali produk dikemas yang dapat melindungi produk.
Standar teknik pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf b harus menerapkan cara pemasaran yang baik paling sedikit terdiri atas: a. dilakukan pada tempat yang higienis untuk menghindari kontaminasi pada Hasil Perikanan; b. suhu selama pemasaran harus sesuai dengan jenis produk akhir, mampu mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan, dan dilakukan monitoring suhu secara berkala; c. kondisi penyimpanan produk selama pemasaran harus mampu mempertahankan Mutu dan keamanan produk; d. sarana pemasaran Hasil Perikanan harus bersih dan dapat melindungi baik fisik maupun Mutu sampai ke tempat tujuan; e. harus dapat melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan; f. sarana pemasaran harus mempunyai fasilitas penyimpanan yang sesuai karakteristik produk meliputi: 1. suhu penyimpanan produk segar, produk mentah, dan produk masak yang didinginkan dipertahankan pada suhu mendekati titik leleh es 0 0 C (nol derajat celcius); 2. suhu penyimpanan produk beku yang mampu mempertahankan suhu pusat produk -18 0 C (minus delapan belas derajat celcius) atau lebih rendah dan dilengkapi alat pencatat suhu yang mudah dibaca; 3. penyimpanan Ikan dalam keadaan hidup harus mampu mempertahankan kondisi dan Mutu; dan 4. penyimpanan kering harus mampu mempertahankan produk pada suhu ruang. g. pemasaran tidak boleh dicampur dengan produk lain yang dapat mengontaminasi atau memengaruhi higienis; dan h. dilengkapi dengan catatan atau informasi yang terkait dengan penelusuran dan monitoring.
Standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf c terdiri atas: a. Standar produk Hasil Perikanan; dan b. Standar produk Hasil Perikanan nonpangan.
Standar produk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperdagangkan untuk konsumsi manusia.
Standar produk Hasil Perikanan nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperdagangkan untuk suplemen kesehatan, bahan baku farmasi, kosmetika, bahan fortifikasi, atau bahan yang memiliki fungsi tertentu.
Standar produk Hasil Perikanan nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi produk yang tidak dikonsumsi berupa ikan hias, tanaman air, mutiara, dan produk lainnya.
Ketentuan mengenai Standar produk Hasil Perikanan nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 paling sedikit terdiri atas: a. memenuhi kriteria keamanan Hasil Perikanan; b. memiliki kandungan Gizi yang baik; c. tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan residu antibiotik sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam produk tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; d. memenuhi SNI atau standar perdagangan nasional untuk produk Hasil Perikanan yang beredar di dalam negeri; e. bahan lainnya yang ditambahkan pada Hasil Perikanan harus tara pangan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memenuhi Standar negara tujuan ekspor atau Standar internasional untuk produk Hasil Perikanan yang akan diekspor; g. bahan tambahan pangan pada produk Hasil Perikanan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. terjamin ketertelusurannya yang dilengkapi dengan catatan atau informasi asal dan jenis produk.
Dalam hal tidak tersedia SNI atau Standar perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat menggunakan Standar Mutu produk internasional.
Ketentuan Standar produk atau SNI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Standar Prasarana, Sarana, dan Fasilitas
Standar prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. lokasi bangunan berada di lingkungan yang tidak tercemar dan mudah diakses; b. bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan higienis, mencegah masuknya sumber kontaminasi; c. bangunan harus dibersihkan dan dipelihara secara higienis; d. konstruksi UPI harus mampu mencegah masuknya binatang pengganggu agar melindungi produk dari kontaminasi binatang pengganggu dan potensi kontaminasi lainnya; e. tersedia ruang khusus untuk proses pengolahan Hasil Perikanan yang sesuai dengan peruntukannya; f. tata letak UPI harus memisahkan secara jelas antara ruang penanganan, ruang pengolahan, ruang pengemasan, dan ruang penyimpanan Bahan Baku dan produk akhir untuk mencegah kontaminasi khususnya produk akhir dengan Bahan Baku; g. kondisi setiap ruang proses harus bersih dan saniter dan menggunakan bahan yang tidak beracun serta tidak berpori; dan h. mempunyai ruang kerja yang cukup untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kapasitas produksinya dengan kondisi yang higienis.
Standar sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan antikarat, tidak menyerap air, mudah dibersihkan, dan tidak menyebabkan kontaminasi; b. menggunakan peralatan yang terawat, bersih dan higienis; c. ketersediaan peralatan pengolahan harus memadai sesuai kebutuhan; d. harus dilakukan prosedur pembersihan dan sanitasi peralatan sebelum, selama, dan sesudah proses produksi secara berkala dan ada prosedurnya yang terdokumentasikan; e. peralatan dan perlengkapan diberi tanda untuk setiap area kerja yang berbeda yang berpotensi menimbulkan kontaminasi silang; f. peralatan dan perlengkapan harus ditata pada setiap tahapan proses untuk menjamin kelancaran pengolahan; g. peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menangani limbah yang dapat menyebabkan kontaminasi, harus diberi tanda dan dipisahkan dengan jelas supaya tidak dipergunakan untuk menangani Ikan, serta produk akhir; dan h. kondisi dan kebersihan peralatan dan perlengkapan yang kontak dengan Ikan harus dimonitor secara berkala.
Standar fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
a. fasilitas pencuci tangan yang tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan; b. fasilitas toilet tersedia dalam jumlah yang memadai dan memenuhi persyaratan; c. fasilitas instalasi pengelolaan air limbah harus memadai dan dapat mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan; d. fasilitas pasokan air minum dan air bersih yang memadai sesuai persyaratan; dan e. fasilitas karyawan seperti loker harus tersedia dan memadai.
Standar metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. jenis alat, bahan atau media, dan reagensia yang akan digunakan; b. teknik dan prosedur pelaksanaan pengujian; dan c. analisis data dan penyajian hasil pengujian.
Standar metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup metode uji organoleptik/sensori, metode uji mikrobiologi, metode uji kimia, metode uji fisik, dan cara deteksi Hasil Perikanan.
Standar metode pengujian dilaksanakan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh komite akreditasi nasional.
Standar kemasan dan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) huruf f paling sedikit terdiri atas: a. bahan kemasan yang digunakan harus dapat melindungi, mempertahankan Mutu dari pengaruh luar, tidak menjadi sumber kontaminasi, dan tidak mempengaruhi karakteristik produk; b. tidak digunakan ulang; c. sesuai dengan tara pangan (food grade) atau aman digunakan untuk pangan; d. bersih dan saniter atau steril tidak membahayakan konsumen; e. kemasan diberi label atau keterangan yang menunjukkan ringkasan atau deskripsi produk, jenis produk, tahun, bulan, tanggal produksi, dan nama UPI atau pelabelan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. kemasan harus disimpan dalam gudang tersendiri, terlindung dari debu dan kontaminasi, serta gudang dalam kondisi kering. Bagian Kelima Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan
Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Standardisasi internasional, dan kepentingan pelindungan konsumen.
Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan dilakukan dengan proses perumusan Standar yang dilakukan secara tertib dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.
Dalam hal pengembangan SNI apabila terdapat Standar internasional, SNI dirumuskan harmonis dengan Standar internasional dengan mempertimbangkan kepentingan nasional untuk menghadapi perdagangan global atau disesuaikan dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi spesifik lainnya.
Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan ditetapkan berdasarkan analisis risiko yang dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan manusia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penerapan sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) membutuhkan ketertelusuran.
Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterapkan di seluruh rantai pasok mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
Ketertelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dalam rangka mengidentifikasi produk yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data pada: a. Bahan Baku dan bagian-bagiannya; b. bahan tambahan lainnya; c. sejarah pengolahan; d. pengemasan; e. distribusi; dan f. lokasi produk setelah dikirim.
Sistem Ketertelusuran meliputi: a. ketertelusuran internal; dan b. ketertelusuran eksternal.
Ketertelusuran internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.
Ketertelusuran eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. ketertelusuran terhadap sumber/asal Bahan Baku harus mampu mengidentifikasi asal Bahan Baku; dan b. ketertelusuran terhadap pemasaran/distribusi produk harus mampu mengidentifikasi kepada siapa produknya dikirim.
Dalam rangka menjamin ketertelusuran, setiap produk Pengolahan Ikan yang akan dipasarkan harus dilengkapi label/identifikasi yang memadai.
Dalam rangka menjamin ketertelusuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Menteri mengembangkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional dengan mengintegrasikan sistem di lingkungan Kementerian.
Ketentuan mengenai Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Pembinaan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pemenuhan Standar Mutu kepada Pelaku Usaha dalam rangka jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Dalam rangka penerapan Standar Mutu Hasil Perikanan di laboratorium pengujian Hasil Perikanan, Menteri melakukan pembinaan, fasilitasi, dan pengawasan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. penyuluhan; d. fasilitasi; e. pemeriksaan lapangan; dan/atau f. peningkatan peran serta masyarakat.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pembinaan Standar Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pembina mutu. Bagian Ketujuh Pengawasan
Pengawasan terhadap Standar Mutu produk yang memberlakukan SNI secara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengawasan terhadap Standar Mutu produk yang memiliki sertifikat tanda kesesuaian dikoordinasikan dengan Badan Standardisasi Nasional atau lembaga sertifikasi produk.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap konsistensi pemenuhan Standar Mutu kepada Pelaku Usaha melalui pemeriksaan lapangan terhadap UPI yang telah menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik dan/atau cara Pengolahan Ikan yang baik dan prosedur operasional Standar sanitasi melalui sertifikat kelayakan pengolahan. Bagian Kedelapan Prasarana dan Sarana Usaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan
Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana usaha pengolahan dan pemasaran Ikan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan dalam kerangka sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan. Bagian Kesembilan Pemberdayaan Usaha Kelautan dan Perikanan
Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kegiatan pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan yang bertujuan: a. mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi; b. meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha; c. fasilitasi akses pembiayaan usaha; dan d. memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh prasarana dan sarana usaha kelautan dan perikanan.
Pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam satu kawasan dan/atau di luar kawasan yang terintegrasi secara sistem bisnis Perikanan meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi, paling sedikit melalui: a. penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melalui pengembangan kawasan dan/atau fasilitasi kemitraaan usaha; b. membangkitkan industri kelautan dan perikanan melalui fasilitasi pemenuhan kebutuhan Bahan Baku industri, peningkatan kualitas Mutu produk dan nilai tambah untuk peningkatan investasi dan ekspor hasil kelautan dan perikanan; c. penguatan basis produksi dan pengolahan komoditas unggulan di daerah yang tersebar pada sentra produksi kelautan dan perikanan; d. penguatan jaminan usaha yang berkelanjutan dengan manajemen pengelolaan yang terintegrasi dan modern; e. perbaikan, penataan, dan penyederhanaan Perizinan Berusaha di pusat dan daerah, termasuk sinergi dengan instansi lain yang terkait; dan f. pengaturan akses terhadap pengelolaan sumber daya, kemudahan fasilitasi usaha dan investasi, dan pengembangan kelautan dan perikanan berbasis digital.
Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha kelautan dan perikanan.
Peningkatan kemampuan dan kapasitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam akses ilmu pengetahuan, teknologi, hasil rekayasa, dan informasi.
Peningkatan kemampuan dan kapasitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. pembinaan kelompok usaha bersama, korporasi dan kelembagaan nelayan, pembudi daya Ikan, dan pengolah, serta pemasar yang sudah terbentuk; b. penguatan kelompok usaha bersama melalui pembentukan korporasi dan kelembagaan nelayan, pembudi daya Ikan, dan pengolah, serta pemasar; c. pemberian stimulus dan fasilitasi kemudahan Pelaku Usaha dengan didukung regulasi yang kondusif; dan d. perbaikan kualitas, kapasitas, dan produktivitas usaha.
Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha kelautan dan perikanan.
Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan fasilitasi akses pembiayaan bagi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan untuk menjamin keberlanjutan usaha.
Fasilitasi akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. penyusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan perikanan; b. penumbuhkembangan kelembagaan dan klaster pembiayaan berbasis sentra produksi kelautan dan perikanan; dan c. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyaluran kredit.
Penyusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf a dilakukan dengan melibatkan Pelaku Usaha, lembaga keuangan, dan/atau badan usaha milik negara atau swasta.
Penyusunan skema pembiayaan usaha kelautan dan perikanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema pembiayaan khusus sesuai dengan kebutuhan karakteristik usaha kelautan dan perikanan.
Menumbuhkembangkan kelembagaan dan klaster pembiayaan berbasis sentra produksi kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membangun kerja sama antara Pelaku Usaha dengan lembaga keuangan, penyedia Bahan Baku, dan pelaku pemasaran.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran berbasis komoditas dan/atau sentra produksi kelautan dan perikanan.
Dalam meningkatkan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyaluran kredit kepada Pelaku Usaha.
Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan edukasi inklusi keuangan; b. peningkatan kualitas manajemen usaha; c. fasilitasi dan kerja sama dengan lembaga keuangan (bank dan nonbank); d. penjaringan debitur potensial; e. pemantauan dan evaluasi penyaluran pembiayaan bagi Pelaku Usaha; dan f. pelaporan realisasi kredit secara berkala dan berjenjang dari daerah ke pusat.
Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kemudahan memperoleh prasarana dan sarana usaha bidang kelautan dan perikanan untuk meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan serta jaminan Mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.
Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prasarana dan sarana pada usaha: a. penangkapan Ikan; b. Pembudidayaan Ikan; c. pengolahan Hasil Perikanan; dan d. pemasaran Hasil Perikanan. Bagian Kesepuluh Pembinaan Pelaku Usaha Pemasaran
Pelaku Usaha pemasaran harus memenuhi persyaratan Mutu dan jaminan keamanan pangan.
Dalam usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan: a. fasilitasi pemasaran; dan b. pembinaan, kepada Pelaku Usaha pemasaran.
Fasilitasi pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. fasilitasi promosi; b. peningkatan akses pasar; dan c. bantuan prasarana dan sarana pemasaran.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. bimbingan teknis; b. pelatihan; dan c. pendampingan.
PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU PEMBUDIDAYAAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BUKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL
Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial meliputi kegiatan dalam rangka pendidikan, penyuluhan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, kesenangan dan wisata.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang yang melakukan penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan yang bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan penerbitan persetujuan kepada Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di WPPNRI yang bukan untuk tujuan komersial diatur dengan Peraturan Menteri.
Jenis dan Fungsi Kapal Perikanan
a. Kapal Penangkap Ikan; b. Kapal Pengangkut Ikan; c. kapal pengolah Ikan; d. kapal latih Perikanan; e. kapal penelitian/eksplorasi Perikanan; dan f. kapal pendukung operasi penangkapan Ikan dan/atau kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan.
Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a berfungsi sebagai sarana penangkapan Ikan yang bergerak dari Pelabuhan Pangkalan ke daerah penangkapan Ikan untuk melakukan kegiatan penangkapan Ikan dan kembali ke Pelabuhan Pangkalan untuk mendaratkan Ikan hasil tangkapan.
Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kapal jaring lingkar; b. kapal jaring tarik; c. kapal jaring hela; d. kapal penggaruk; e. kapal jaring angkat; f. kapal yang menggunakan alat yang dijatuhkan atau ditebarkan; g. kapal jaring insang; h. kapal perangkap; i. kapal pancing; dan j. kapal yang menggunakan alat penangkapan Ikan lainnya.
Kapal jaring lingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa jaring lingkar.
Kapal jaring tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa jaring tarik.
Kapal jaring hela sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa jaring hela.
Kapal penggaruk sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa penggaruk.
Kapal jaring angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa jaring angkat.
Kapal yang menggunakan alat yang dijatuhkan atau ditebarkan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf f merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan.
Kapal jaring insang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa jaring insang.
Kapal perangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf h merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa perangkap.
Kapal pancing sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf i merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan berupa pancing.
Kapal yang menggunakan alat penangkapan Ikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan Kapal Penangkap Ikan yang dilengkapi dengan alat penangkapan Ikan lainnya.
Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) menggunakan alat penangkapan Ikan berdasarkan: a. jenis alat penangkapan Ikan; b. sifat alat penangkapan Ikan; c. selektivitas alat penangkapan Ikan; d. kapasitas alat penangkapan Ikan; e. alat bantu penangkapan Ikan; f. jalur penangkapan Ikan; dan g. daerah penangkapan Ikan.
Ketentuan mengenai jenis alat penangkapan Ikan, sifat alat penangkapan Ikan, selektivitas alat penangkapan Ikan, kapasitas alat penangkapan Ikan, alat bantu penangkapan Ikan, jalur penangkapan Ikan, dan daerah penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b berfungsi sebagai sarana untuk mengangkut dan menampung Ikan dari: a. daerah penangkapan Ikan di WPPNRI ke Pelabuhan Pangkalan; b. daerah penangkapan Ikan di Laut Lepas ke Pelabuhan Pangkalan atau pelabuhan negara tujuan; c. Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan; d. Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan; e. kawasan budi daya ke Pelabuhan Muat; f. Pelabuhan Muat ke pelabuhan negara tujuan; dan/atau g. Sentra Nelayan ke Pelabuhan Muat dan/atau Pelabuhan Pangkalan.
Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kapal Pengangkut Ikan hidup; dan b. Kapal Pengangkut Ikan segar dan beku.
Kapal pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf c berfungsi sebagai kapal atau alat apung lainya yang bersifat statis dan secara khusus dipergunakan untuk melakukan Pengolahan Ikan dengan menggunakan Bahan Baku dari hasil tangkapan dan/atau hasil budi daya menjadi produk antara dan/atau produk akhir.
Kapal latih perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf d berfungsi sebagai sarana melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta pendidikan dan pelatihan.
Kapal latih perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kapal Penangkap Ikan dengan jenis multifungsi yang menggunakan satu atau lebih alat penangkapan Ikan yang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan pelatihan Perikanan.
Kapal penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf e berfungsi sebagai sarana untuk melakukan survei, penelitian, uji terap teknologi, dan/atau eksplorasi di bidang Perikanan.
Kapal penelitian/eksplorasi Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kapal Penangkap Ikan dengan jenis multifungsi yang menggunakan satu atau lebih alat penangkapan Ikan yang digunakan sepenuhnya untuk kegiatan penelitian/eksplorasi Perikanan.
Kapal pendukung operasi penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf f berfungsi untuk membantu operasional penangkapan Ikan.
Kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf f berfungsi untuk membantu operasional pembudi daya Ikan. Bagian Kedua Pembangunan, Modifikasi, dan Impor Kapal Perikanan
Setiap Orang yang membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan pengadaan Kapal Perikanan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pengajuan persetujuan pengadaan Kapal Perikanan harus mencantumkan usulan nama Kapal Perikanan.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan diberikan berdasarkan ketersediaan sumber daya ikan dan WPPNRI.
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk impor Kapal Perikanan diberikan berdasarkan: a. ketersedian sumber daya ikan; b. WPPNRI; c. usia Kapal Perikanan; d. ukuran Kapal Perikanan; dan e. tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan dan/atau pengangkutan Ikan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan dapat dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pembangunan atau modifikasi Kapal Perikanan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika industri galangan kapal dalam negeri belum memadai.
Setiap Orang yang mengimpor Kapal Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memiliki persetujuan impor Kapal Perikanan dari menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perdagangan setelah mendapatkan persetujuan pengadaan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1).
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan impor Kapal Perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perawatan dan perbaikan Kapal Perikanan berbendera Indonesia harus dilakukan di galangan kapal dalam negeri.
Pelaksanaan pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan harus dilakukan inspeksi.
Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan dilaksanakan secara berkala sejak Kapal Perikanan dirancang bangun sampai dengan Kapal Perikanan selesai dibangun dan/atau dimodifikasi.
Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas pemeriksa kelaikan Kapal Perikanan yang ditunjuk oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan dan/atau modifikasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pengawasan kelaikan Kapal Perikanan dilakukan terhadap: a. kelaiklautan Kapal Perikanan; b. kelaiktangkapan Kapal Perikanan; dan c. kelaiksimpanan Kapal Perikanan.
Pengawasan terhadap kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan secara terus-menerus sejak Kapal Perikanan dirancang-bangun sampai dengan Kapal Perikanan selesai dibangun dan/atau tidak digunakan lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pengawasan terhadap kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. kesesuaian fisik kapal dan perlengkapan penangkapan Ikan; dan b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan.
Pengawasan terhadap kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. kesesuaian desain konstruksi tempat penyimpanan Ikan; b. sistem pembuangan cairan es, air Ikan, dan air kotoran lain; c. bahan media pendingin; d. sistem aerasi; dan e. pencatatan suhu ruang penyimpanan Ikan.
Setiap Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun atau dimodifikasi harus dilakukan pengujian yang meliputi: a. uji kemiringan; b. uji coba berlayar; c. uji coba penangkapan Ikan; dan d. uji coba ruang penyimpanan Ikan.
Uji kemiringan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dilakukan untuk mengetahui berat kosong kapal dan titik berat kapal.
Uji coba berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b dilakukan untuk mengetahui unjuk kerja kapal saat bernavigasi, fungsi navigasi, dan radio elektronika.
Uji coba Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui fungsi kerja Kapal Penangkap Ikan dalam pengoperasian alat penangkapan Ikan dan perlengkapan Penangkapan Ikan.
Uji coba ruang penyimpanan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk mengetahui fungsi ruang penyimpanan Ikan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pemilik Kapal Perikanan, operator, Nakhoda, atau pemimpin Kapal Perikanan harus membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130. Bagian Ketiga Pengukuran Kapal Perikanan
Setiap Kapal Perikanan yang telah selesai dibangun harus dilakukan pengukuran.
Pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ahli Ukur Kapal Perikanan yang ditunjuk oleh Menteri.
Ahli Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kompetensi ahli ukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Dalam hal Ahli Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia di lokasi keberadaan Kapal Perikanan yang akan dilakukan pengukuran, pengukuran Kapal Perikanan dapat dilakukan oleh unit pelaksana teknis kementerian yang membidangi pelayaran.
Pengukuran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Kapal Perikanan yang telah diukur diberikan Surat Ukur Kapal Perikanan.
Surat Ukur Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai: a. ukuran Kapal Perikanan (gross tonnage); b. dimensi Kapal Perikanan; dan c. volume ruang Kapal Perikanan.
Persyaratan dan tata cara pengukuran Kapal Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Bagian Keempat Kelaikan Kapal Perikanan
Setiap Kapal Perikanan yang akan beroperasi harus memenuhi persyaratan kelaikan Kapal Perikanan.
Persyaratan kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelaiklautan Kapal Perikanan; b. kelaiktangkapan Kapal Perikanan; dan c. kelaiksimpanan Kapal Perikanan.
Pemeriksaan terhadap persyaratan kelaikan Kapal Perikanan sebagai dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pemeriksa kelaikan Kapal Perikanan yang ditunjuk oleh Menteri.
Kapal Perikanan yang memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan.
Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat kelaikan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dipenuhi dengan persyaratan memiliki: a. sertifikat kelaikan dan pengawakan Kapal Penangkap Ikan, untuk Kapal Penangkap Ikan; atau b. sertifikat keselamatan kapal barang untuk Kapal Pengangkut Ikan, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Dalam hal petugas pemeriksa kelaikan Kapal Perikanan belum tersedia, pemeriksaan pemenuhan kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melibatkan badan klasifikasi nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
Kelaiklautan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf a meliputi: a. keselamatan kapal; b. pencegahan pencemaran dari kapal; c. pengawakan kapal; d. garis muat kapal dan pemuatan; e. kesejahteraan dan kesehatan awak kapal; dan f. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
Kelaiklautan Kapal Perikanan yang beroperasi di Laut Lepas dan/atau perairan yurisdiksi negara lain yang memenuhi persyaratan konvensi harus mengikuti ketentuan internasional.
Kelaiklautan Kapal Perikanan yang beroperasi di Laut Lepas dan/atau perairan yurisdiksi negara lain yang tidak memenuhi persyaratan konvensi harus mengikuti standar kapal nonkonvensi berbendera Indonesia.
Kelaiklautan Kapal Perikanan yang beroperasi di WPPNRI harus mengikuti standar kapal nonkonvensi berbendera Indonesia.
Kelaiktangkapan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf b meliputi: a. kesesuaian antara ukuran kapal, alat penangkapan Ikan, dan daerah penangkapan Ikan; b. kesesuaian antara daya mesin kapal dengan ukuran kapal dan jenis alat penangkapan Ikan; c. kesesuaian alat penangkapan Ikan dengan jalur dan daerah penangkapan Ikan; d. kesesuaian perlengkapan penangkapan Ikan dengan alat penangkapan Ikan; e. tata cara pengoperasian alat penangkapan Ikan; dan f. pencegahan terjadinya jaring tanpa pemilik.
Kelaiktangkapan Kapal Perikanan tidak berlaku untuk Kapal Pengangkut Ikan dan kapal pendukung operasi Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan.
Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) huruf c meliputi: a. tata susunan ruang kapal; b. konstruksi ruang penyimpanan Ikan; c. bahan dinding ruang penyimpanan; dan d. peralatan dan perlengkapan Penanganan Ikan.
Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ikan beku dan segar harus dilengkapi dengan sistem pendingin.
Kelaiksimpanan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Ikan tidak berlaku untuk kapal lampu. Bagian Kelima Pendaftaran Kapal Perikanan
Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia.
Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Setiap Orang kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa: a. dokumen yang memuat alokasi usaha; b. bukti kepemilikan; c. identitas pemilik; d. surat ukur Kapal Perikanan; dan e. sertifikat kelaikan Kapal Perikanan.
Kapal Perikanan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan buku Kapal Perikanan dan nomor register Kapal Perikanan.
Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi tentang: a. identitas Kapal Perikanan; b. identitas pemilik Kapal Perikanan; dan c. perubahan yang terjadi meliputi pemilik Kapal Perikanan dan identitas Kapal Perikanan.
Nomor register Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai Unique Vessel Identifier (UVI) bagi Kapal Perikanan Indonesia.
Persyaratan dan tata cara pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Bagian Keenam Penandaan Kapal Perikanan
Setiap Kapal Perikanan harus diberi tanda pengenal Kapal Perikanan.
Tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai: a. kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan; b. tanda daerah penangkapan Ikan; c. tanda alat penangkapan Ikan; d. nomor register Kapal Perikanan; dan e. ukuran Kapal Perikanan (gross tonnage).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dengan Peraturan Menteri.
Kapal Perikanan Indonesia yang beroperasi di wilayah organisasi Pengelolaan Perikanan regional selain diberi tanda pengenal Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dapat diberi tanda khusus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi Pengelolaan Perikanan regional. Bagian Ketujuh Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Persyaratan Kerja di Kapal Perikanan
Setiap Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja harus memenuhi persyaratan: a. berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun dan harus memiliki kartu identitas diri; b. memiliki buku pelaut Awak Kapal Perikanan; c. memiliki Kompetensi; d. sehat jasmani dan rohani; e. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial; f. memiliki PKL; dan g. disijil.
PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf f berlaku bagi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, Nakhoda, atau agen Awak Kapal Perikanan.
Jabatan dan Kompetensi Awak Kapal Perikanan
Susunan Awak Kapal Perikanan yang melakukan operasi penangkapan Ikan terdiri atas: a. Nakhoda; b. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); c. Perwira; dan d. Anak Buah Kapal.
Anak Buah Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Serang (Senior Deckhand); b. Kelasi (deckhand); c. Operator Mesin Pendingin; d. Juru Minyak; dan e. Perwira selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
Nakhoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf a, Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf b, dan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf c, harus memiliki Kompetensi teknis dan nautis paling sedikit meliputi: a. layak laut; b. layak tangkap; dan c. layak simpan.
Serang (Senior Deckhand) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan Kelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b harus memiliki Kompetensi: a. layak laut; b. layak tangkap; dan c. layak simpan.
Operator Mesin Pendingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf c dan Juru Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf d harus memiliki Kompetensi: a. layak laut; dan b. layak simpan.
Kompetensi layak Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a merupakan keahlian/keterampilan, pengetahuan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki Awak Kapal Perikanan dalam menjamin keselamatan: a. pelayaran dari Pelabuhan Pangkalan ke daerah penangkapan Ikan dan kembali ke Pelabuhan Pangkalan; b. muatan umpan beku/hidup; c. muatan Ikan hasil tangkapan; d. jiwa Awak Kapal Perikanan serta seluruh harta bendanya; dan e. Awak Kapal Perikanan akibat risiko pengoperasian alat penangkapan Ikan.
Kompetensi layak Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. daerah operasi Kapal Perikanan; b. ukuran panjang dan/atau tonase Kapal Perikanan; dan c. daya dorong mesin Kapal Perikanan.
Kompetensi layak tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam: a. mengenali wilayah penangkapan Ikan; b. perencanaan operasi penangkapan Ikan; c. memastikan penggunaan alat penangkapan Ikan yang ramah lingkungan; d. menjamin keberhasilan operasi penangkapan Ikan; e. melaporkan kegiatan penangkapan Ikan melalui instrumen pelaporan yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi Pengelolaan Perikanan regional dan internasional; dan f. pengenalan dan penanganan spesies Ikan dan biota Laut lainnya yang dilindungi.
Kompetensi layak tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. sifat pengoperasian alat penangkapan Ikan; b. jenis alat penangkapan Ikan; dan c. metode pengoperasian alat penangkapan Ikan.
Kompetensi layak simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf b merupakan keterampilan, pengetahuan, dan perilaku kerja yang harus dimiliki oleh Awak Kapal Perikanan dalam menjamin: a. keamanan pangan dan jaminan Mutu hasil penangkapan Ikan selama proses penanganan, pengolahan, penyimpanan sesuai dengan kaidah keamanan pangan; b. pengoperasian mesin refrigerasi di Kapal Perikanan; dan c. pengoperasian palka umpan Ikan hidup dan aerator.
Kompetensi layak simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. teknis Penanganan Ikan hasil tangkapan; b. jenis dan metode penyimpanan Ikan; c. lamanya waktu operasi penangkapan Ikan; dan d. refrigerasi penyimpanan Ikan.
Daerah Operasi Kapal Perikanan
Daerah operasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perairan terbatas; dan b. perairan tidak terbatas.
Perairan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup seluruh WPPNRI.
Perairan tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perairan Laut Lepas.
Kualifikasi Awak Kapal Perikanan
Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. bagian dek; dan b. bagian mesin.
Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian dek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf a ditentukan berdasarkan ukuran panjang dan/atau gross tonnage Kapal Perikanan serta daerah operasi Kapal Perikanan, susunan jabatan, serta sertifikat yang diperlukan.
Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi kualifikasi: a. keahlian nautika Kapal Perikanan; b. keahlian alat dan operasi penangkapan Ikan; c. keterampilan radio; d. keterampilan keselamatan dasar Awak Kapal Perikanan; e. keterampilan operasional penangkapan Ikan; dan f. keterampilan penanganan dan penyimpanan Ikan.
Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan untuk bagian mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf b ditentukan berdasarkan daya dorong mesin Kapal Perikanan, susunan jabatan, serta sertifikat yang diperlukan.
Standar kualifikasi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi kualifikasi: a. keahlian teknika Kapal Perikanan; b. keterampilan keselamatan dasar Awak Kapal Perikanan; c. keterampilan perawatan mesin Kapal Perikanan; dan d. keterampilan refrigerasi mesin pendingin Kapal Perikanan.
Sertifikat Awak Kapal Perikanan
Kompetensi teknis dan nautis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dibuktikan dengan sertifikat Awak Kapal Perikanan.
Sertifikat Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan; dan b. Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan.
Sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a terdiri atas sertifikat: a. ahli nautika Kapal Perikanan; b. ahli teknika Kapal Perikanan; c. ahli penangkapan Ikan; dan d. rating kapal perikanan.
Sertifikat keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf b terdiri atas sertifikat: a. Basic Safety Training Fisheries (BST-F); b. operasional penangkapan Ikan; c. keterampilan penanganan Ikan; d. refrigerasi penyimpanan Ikan; e. perawatan mesin Kapal Perikanan; dan f. operator radio.
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diterbitkan oleh Menteri.
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Menteri menyediakan basis data dan informasi tentang sertifikat Awak Kapal Perikanan yang dapat digunakan untuk keperluan negara lain dan perusahaan dalam memverifikasi keabsahan dan masa berlaku.
Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan
Jenis Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan profesional Awak Kapal Perikanan; b. pendidikan dan pelatihan fungsional Awak Kapal Perikanan; dan c. pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan.
Pendidikan dan pelatihan profesional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a merupakan pendidikan dan pelatihan formal untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan.
Pendidikan dan pelatihan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan ahli nautika Kapal Perikanan; dan b. pendidikan dan pelatihan ahli teknika Kapal Perikanan.
Pendidikan dan pelatihan fungsional Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b merupakan pendidikan dan pelatihan nonformal peningkatan jenjang profesi Awak Kapal Perikanan yang terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan ahli nautika Kapal Perikanan; b. pendidikan dan pelatihan ahli teknika Kapal Perikanan; c. pendidikan dan pelatihan ahli penangkapan Ikan; dan d. pendidikan dan pelatihan rating Awak Kapal Perikanan.
Pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf c merupakan pendidikan dan pelatihan guna mendapatkan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu di Kapal Perikanan.
Pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit terdiri atas: a. pendidikan dan pelatihan BST-F; b. pendidikan dan pelatihan operasional penangkapan Ikan; c. pendidikan dan pelatihan penanganan Ikan; d. pendidikan dan pelatihan refrigerasi penyimpanan Ikan; e. pendidikan dan pelatihan perawatan mesin Kapal Perikanan; f. pendidikan dan pelatihan kecakapan nelayan; g. pendidikan dan pelatihan operator radio; dan h. pendidikan dan pelatihan kelistrikan.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Awak Kapal Perikanan
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan berpedoman kepada: a. standar nasional pendidikan; dan b. ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan pelatihan keahlian Awak Kapal Perikanan yang diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal; dan b. pendidikan dan pelatihan keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diselenggarakan melalui jalur nonformal.
Pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Nelayan Kecil atas biaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Setiap program pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan harus mendapatkan Pengesahan dari Menteri berdasarkan hasil audit.
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan setelah memenuhi standar: a. isi; b. proses; c. Kompetensi kelulusan; d. pendidik dan tenaga kependidikan; e. prasarana dan sarana; f. pengelolaan; g. penilaian pendidikan; dan h. pembiayaan.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan harus memenuhi sistem standar mutu pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan Indonesia yang mengacu kepada Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya.
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan dilakukan verifikasi dan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Menteri guna menjamin pemenuhan standar mutu pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan.
Pengesahan Program Pendidikan dan Pelatihan kepada setiap lembaga pendidikan dan pelatihan pengawakan Kapal Perikanan dibatalkan apabila tidak sesuai dengan sistem standar mutu setelah dilakukan audit.
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses: a. peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan b. pembatalan dilaksanakan setelah jangka waktu peringatan ketiga berakhir dan hasil audit membuktikan penyelenggara tidak melakukan perbaikan secara signifikan.
Terhadap program pendidikan dan pelatihan yang pengesahannya telah dibatalkan, Pemerintah memindahkan peserta didiknya pada lembaga pendidikan dan pelatihan kepengawakan Kapal Perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan atas seizin Menteri untuk melanjutkan pendidikan dan pelatihan.
Terhadap program pendidikan dan pelatihan yang pengesahannya telah dibatalkan tidak diperkenankan menerima peserta didik pendidikan dan pelatihan baru.
Penyelenggaraan dan pengawasan ujian keahlian Awak Kapal Perikanan dilaksanakan oleh Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan.
Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang harus memiliki Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan paling sedikit ahli nautika Kapal Perikanan tingkat I atau ahli teknika Kapal Perikanan tingkat I.
Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan yang telah diterbitkan wajib dilakukan Pengukuhan dalam bentuk Sertifikat Pengukuhan.
Sertifikat Pengukuhan diterbitkan oleh Menteri.
Menteri mengakui Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan dan Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan oleh negara lain yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya.
Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses pengakuan kedua belah pihak.
Sistem Standar Mutu Awak Kapal Perikanan
Sistem standar mutu pengawakan Kapal Perikanan meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; b. pengujian Kompetensi; c. penerbitan sertifikat; d. pengukuhan; dan e. revalidasi.
Setiap lembaga yang melakukan pendidikan dan pelatihan keahlian dan/atau keterampilan Awak Kapal Perikanan, pengujian keahlian Awak Kapal Perikanan, dan penerbitan sertifikat pengawakan Kapal Perikanan mengacu pada sistem standar mutu pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sistem standar mutu pengawakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan secara berkala oleh Menteri.
Dokumen Awak Kapal Perikanan
Awak Kapal Perikanan untuk bekerja di Kapal Perikanan berbendera Indonesia dan/atau berbendera asing harus memiliki kelengkapan dokumen yang sah dan masih berlaku.
Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang beroperasi di WPPNRI harus memiliki dokumen: a. PKL; b. buku pelaut Awak Kapal Perikanan; c. Kompetensi; d. surat keterangan kesehatan; dan e. bukti kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera Indonesia yang beroperasi di Laut Lepas dan/atau wilayah yurisdiksi negara lain harus memiliki dokumen: a. PKL; b. buku pelaut Awak Kapal Perikanan; c. Kompetensi; d. surat keterangan kesehatan; e. bukti kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional; dan f. perjalanan (paspor).
Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing harus memiliki dokumen: a. PKL; b. buku pelaut Awak Kapal Perikanan; c. Kompetensi; d. surat keterangan kesehatan; e. bukti kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional; f. asuransi; g. perjalanan (paspor); dan h. ketenagakerjaan (visa kerja).
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing harus memenuhi dokumen yang dipersyaratkan oleh negara bendera kapal.
Buku Pelaut Awak Kapal Perikanan
Buku pelaut Awak Kapal Perikanan diterbitkan oleh Menteri.
Buku pelaut Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Awak Kapal Perikanan yang telah memiliki Kompetensi.
Untuk memperoleh buku pelaut Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Awak Kapal Perikanan mengajukan permohonan kepada Menteri.
PKL merupakan kesepakatan antara Awak Kapal Perikanan dengan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau Nakhoda atau dengan agen Awak Kapal Perikanan yang memuat: a. persyaratan kerja; b. jaminan kelayakan kerja; c. jaminan upah; d. jaminan kesehatan; e. jaminan kecelakaan kerja; f. jaminan keamanan dan keselamatan kerja; g. jaminan hari tua; h. jaminan kehilangan pekerjaan; i. jaminan kematian; dan j. jaminan hukum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wilayah hukum PKL bagi Awak Kapal Perikanan meliputi: a. WPPNRI; b. Laut lepas; dan c. wilayah yurisdiksi negara lain.
PKL bagi Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 dilaksanakan untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera Indonesia berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI dan/atau Laut Lepas.
PKL bagi Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing yang beroperasi di perairan negara bendera kapal dan Laut Lepas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PKL bagi Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berbendera asing yang beroperasi di wilayah yurisdiksi negara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Awak Kapal Perikanan yang bekerja di Kapal Perikanan berukuran 5 (lima) sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
PKL bagi Awak Kapal Perikanan terdiri atas: a. PKL untuk jangka waktu terbatas; b. PKL untuk jangka waktu satu kali operasi Kapal Perikanan; dan c. PKL untuk jangka waktu tidak terbatas. PKL untuk jangka waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelaksanaannya berakhir setelah melampaui tanggal masa berlaku PKL.
PKL untuk jangka waktu satu kali operasi Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pelaksanaannya berakhir setelah tiba dan selesai bongkar Ikan di pelabuhan yang ditunjuk.
PKL untuk jangka waktu tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pelaksanaannya berakhir berdasarkan kesepakatan pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan atau Nakhoda dengan Awak Kapal Perikanan.
PKL ditandatangani di atas meterai bernilai cukup oleh pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda dengan Awak Kapal Perikanan.
PKL berlaku sejak disahkan oleh syahbandar atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Syahbandar atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memastikan bahwa Awak Kapal Perikanan yang akan membuat PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, Nakhoda, dan Awak Kapal Perikanan bertanggung jawab atas keabsahan seluruh dokumen dan segala risiko hukum jika dokumen tidak benar atau tidak sah.
Syahbandar atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memastikan pemenuhan muatan isi PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171.
Sijil Awak Kapal Perikanan
Sijil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf g dilakukan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Setiap Awak Kapal Perikanan yang akan dilakukan sijil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
Pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, atau Nakhoda harus memberi jaminan sosial yang terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan hari tua; dan e. jaminan kehilangan pekerjaan.
Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk menanggung biaya perawatan dan pengobatan bagi Awak Kapal Perikanan yang sakit atau cedera selama berada di atas Kapal Perikanan.
Jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga Awak Kapal Perikanan yang meninggal dunia.
Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada Awak Kapal Perikanan dan keluarganya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dan/atau sudah tidak mampu bekerja.
Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dimaksudkan untuk memberikan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Awak Kapal Perikanan kehilangan pekerjaan.
Terhadap Awak Kapal Perikanan yang sakit atau cedera akibat kecelakaan sehingga tidak dapat bekerja atau harus dirawat, pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, agen Awak Kapal Perikanan, Nakhoda selain memberikan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga membayar gaji penuh jika Awak Kapal Perikanan tetap berada atau dirawat di Kapal Perikanan.
Jika Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus diturunkan dari Kapal Perikanan untuk perawatan di darat, pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan atau Nakhoda wajib harus: a. memberikan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; b. membayar sebesar 100% (seratus persen) dari gaji minimumnya untuk bulan pertama dan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji minimumnya setiap bulan pada bulan berikutnya, sampai yang bersangkutan sembuh sesuai surat keterangan petugas medis, dengan ketentuan tidak lebih dari 6 (enam) bulan untuk yang sakit dan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk yang cedera akibat kecelakaan.
Jaminan sosial terhadap Nelayan Kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarnya ganti rugi atas kehilangan barang-barang milik Awak Kapal Perikanan akibat tenggelam atau terbakarnya Kapal Perikanan, dihitung sesuai dengan nilai barang-barang yang wajar dimilikinya yang hilang atau terbakar.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan atau Nakhoda.
Jika Awak Kapal Perikanan setelah dirawat akibat kecelakaan kerja, menderita cacat tetap yang mempengaruhi kemampuan kerja, besarnya santunan ditentukan: a. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja hilang 100% (seratus persen), besarnya santunan minimal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); b. cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang, besarnya santunan ditetapkan sebesar persentase dari jumlah sebagaimana ditetapkan dalam huruf a, dengan ketentuan kehilangan: 1. satu lengan: 40% (empat puluh persen); 2. kedua lengan: 100% (seratus persen); 3. satu telapak tangan: 30% (tiga puluh persen); 4. kedua telapak tangan: 80% (delapan puluh persen); 5. satu kaki dari paha: 40% (empat puluh persen); 6. kedua kaki dari paha: 100% (seratus persen); 7. satu telapak kaki: 30% (tiga puluh persen); 8. kedua telapak kaki: 80% (delapan puluh persen); 9. satu mata: 30% (tiga puluh persen); 10. kedua mata: 100% (seratus persen); 11. pendengaran satu telinga: 15% (lima belas persen); 12. pendengaran kedua telinga: 40% (empat puluh persen); 13. satu jari tangan: 10% (sepuluh persen); dan 14. satu jari kaki: 5% (lima persen); c. jika Awak Kapal Perikanan kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud pada huruf b, besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan besarnya persentase, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Jika Awak Kapal Perikanan meninggal dunia di atas Kapal Perikanan, pemilik Kapal Perikanan harus menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenazahnya ke tempat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.
Dalam hal Awak Kapal Perikanan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal Perikanan wajib membayar santunan: a. minimal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk meninggal karena sakit; atau b. minimal Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk meninggal akibat kecelakaan kerja.
Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pengawakan Kapal Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam rangka pemenuhan kepatuhan terhadap Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan, 1995, beserta amandemennya, Menteri melaporkan implementasi pelaksanaan konvensi kepada Sekretariat International Maritime Organization melalui kementerian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah pada International Maritime Organization.
Penukaran dan Penyetaraan Sertifikat Awak Kapal Perikanan
Sertifikat Keahlian dan Keterampilan Awak Kapal Perikanan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dapat ditukar dengan Sertifikat Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 dan Sertifikat Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 dengan mengajukan permohonan kepada Menteri paling lambat sampai dengan 31 Desember 2023.
Awak Kapal Perikanan yang memiliki Sertifikat Keahlian ahli nautika Kapal Perikanan dan/atau ahli teknika Kapal Perikanan, dapat melakukan penyetaraan menjadi sertifikat keahlian pelaut niaga.
Ketentuan penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Tatanan Kepelabuhanan Perikanan Nasional
Tatanan kepelabuhanan Perikanan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan Perikanan di WPPNRI.
Tatanan Kepelabuhanan Perikanan nasional merupakan sistem Kepelabuhanan Perikanan secara nasional yang mencerminkan perencanaan Kepelabuhanan Perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi alam.
Tatanan Kepelabuhanan Perikanan nasional memuat: a. fungsi Pelabuhan Perikanan; b. fasilitas Pelabuhan Perikanan; c. klasifikasi Pelabuhan Perikanan; dan d. RIPPN.
Fungsi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
Fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan Keselamatan Operasional Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
Fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa: a. pelayanan tambat dan labuh Kapal Perikanan; b. pelayanan pembinaan dan pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan Ikan; c. pengumpulan data tangkapan dan Hasil Perikanan; d. pelaksanaan kegiatan operasional Kapal Perikanan, yang meliputi pengaturan keberangkatan, kedatangan, dan kegiatan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan; e. pelaksanaan keselamatan dan keamanan operasional Kapal Perikanan dan membantu pengendalian sumber daya ikan; f. pelaksanaan pengendalian lingkungan di Pelabuhan Perikanan, yang meliputi kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan keselamatan kerja; g. pelaksanaan publikasi operasional Pelabuhan Perikanan, hasil pelayanan sandar dan labuh Kapal Perikanan dan kapal pengawas perikanan; h. pelaksanaan pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; i. fasilitasi tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan; j. fasilitasi tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; k. fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi karantina Ikan; l. fasilitasi tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan; m. fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi kesehatan; n. fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi kepabeanan; dan/atau o. fasilitasi tempat pelaksanaan fungsi keimigrasian.
Selain memiliki fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelabuhan Perikanan dapat melaksanakan fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan Pengelolaan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi pengusahaan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal Perikanan dan jasa terkait di Pelabuhan Perikanan.
Fungsi pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. pelayanan bongkar muat Ikan; b. pelayanan pengolahan Hasil Perikanan; c. pemasaran dan distribusi Ikan; d. penggunaan dan pemanfaatan fasilitas di Pelabuhan Perikanan; e. pelayanan docking dan galangan Kapal Perikanan; f. pelayanan logistik dan perbekalan Awak Kapal Perikanan dan Kapal Perikanan; g. penyelenggaraan wisata bahari; h. fasilitasi tempat pelayanan lembaga keuangan; dan/atau i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas Pelabuhan Perikanan
Dalam rangka menunjang fungsi Pelabuhan Perikanan, setiap Pelabuhan Perikanan memiliki fasilitas yang terdiri atas: a. fasilitas pokok; b. fasilitas fungsional; dan c. fasilitas penunjang.
Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dapat terdiri atas: a. tanah; b. dermaga termasuk cause way/trestle, jetty, wharf, quaywall atau dolphin; c. Kolam Pelabuhan; d. sarana bantu navigasi pelayaran; e. pemecah gelombang (breakwater); f. revetmen; g. groin; h. drainase; dan i. jalan.
Fasilitas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat terdiri atas: a. tempat pemasaran Ikan; b. menara pengawas aktifitas Pelabuhan Perikanan; c. fasilitas komunikasi antara lain telepon, internet, radio komunikasi, dan fasilitas informasi lainnya; d. fasilitas pemadam kebakaran; e. fasilitas air bersih, Bahan Bakar Minyak (BBM), es, dan listrik; f. tempat pemeliharaan kapal, antara lain dock/slipway dan bengkel; g. tempat pemeliharaan alat penangkapan Ikan; h. tempat penanganan dan pengolahan Hasil Perikanan, antara lain cold storage, integrated cold storage, transit sheed, dan laboratorium pembinaan Mutu; i. perkantoran, antara lain kantor administrasi pelabuhan, pos pelayanan terpadu dan perbankan; j. transportasi, antara lain alat pengangkutan Ikan; dan k. kebersihan dan pengolahan limbah, antara lain instalasi pengolahan air limbah dan tempat pembuangan sementara.
Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat terdiri atas: a. balai pertemuan nelayan; b. mess operator; c. wisma nelayan; d. fasilitas sosial dan umum, antara lain tempat peribadatan dan mandi cuci kakus; e. tempat istirahat/shelter nelayan; f. pertokoan/kios nelayan; g. fasilitas pengamanan kawasan, antara lain pos jaga, pagar dan closed circuit television; dan h. pasar Ikan.
Fasilitas yang harus ada pada Pelabuhan Perikanan paling sedikit meliputi: a. fasilitas pokok terdiri atas tanah, dermaga, Kolam Pelabuhan, dan jalan; b. fasilitas fungsional terdiri atas kantor administrasi pelabuhan, tempat pemasaran Ikan, air bersih, dan listrik; dan c. fasilitas penunjang yaitu mandi cuci kakus.
Tempat pelelangan Ikan merupakan salah satu fasilitas fungsional di Pelabuhan Perikanan dan dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
Tempat pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pemasaran Ikan melalui mekanisme lelang.
Mekanisme lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pemasaran pertama kali saat hasil tangkapan Kapal Perikanan didaratkan di Pelabuhan Perikanan.
Mekanisme lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penawaran secara bebas dan meningkat dengan penawaran tertinggi sebagai pemenang lelang.
Mekanisme lelang harus memenuhi beberapa unsur yang terdiri atas: a. Ikan yang akan dilelang; b. pemilik Ikan; c. juru lelang; dan d. peserta lelang yang sudah terdaftar sebagai peserta lelang.
Pengelolaan dan penyelenggaraaan tempat pelelangan Ikan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan pertimbangan efisiensi, efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan dengan penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan kontribusi kepada Penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kerja sama pemanfaatan BMN atau barang milik daerah bangunan tempat pelelangan Ikan.
Kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan pada Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan pemilik Pelabuhan Perikanan.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penunjukan koperasi yang bergerak di bidang Perikanan.
Tempat pelelangan Ikan dipimpin oleh seorang kepala sebagai penanggung jawab dalam pelaksanaan operasional tempat pelelangan Ikan.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan Ikan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
Dalam menyelenggarakan tempat pemasaran Ikan, penyelengara tempat pelelangan Ikan harus berkoordinasi dan menyampaikan laporan kegiatan setiap hari kepada kepala Pelabuhan Perikanan: a. data atau informasi Ikan yang masuk ke tempat pelelangan Ikan berupa jenis Ikan dan produksi beserta nama Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikannya; dan b. nilai Ikan yang ditransaksikan di tempat pelelangan Ikan.
Klasifikasi Pelabuhan Perikanan
Berdasarkan kriteria teknis dan operasional, Pelabuhan Perikanan diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas, yaitu: a. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS); b. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); c. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP); dan d. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).
PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional yang meliputi: a. kriteria teknis terdiri atas: 1. mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan Laut Lepas; 2. memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh Kapal Perikanan yang berukuran paling kecil 60 (enam puluh) gross tonnage; 3. memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga paling pendek 300 (tiga ratus) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 3 (tiga) meter; 4. mampu menampung Kapal Perikanan paling sedikit 100 (seratus) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 6.000 (enam ribu) gross tonnage; dan 5. memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 20 (dua puluh) hektare. b. kriteria operasional terdiri atas: 1. Ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan ekspor; 2. terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 50 (lima puluh) ton per hari; dan 3. terdapat industri Pengolahan Ikan dan industri penunjang lainnya.
PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional, yang meliputi: a. kriteria teknis terdiri atas: 1. mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan Laut Lepas; 2. memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh untuk Kapal Perikanan berukuran paling kecil 30 (tiga puluh) gross tonnage; 3. memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga paling pendek 150 (seratus lima puluh) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 3 (tiga) meter; 4. mampu menampung Kapal Perikanan paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) gross tonnage; dan 5. memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 10 (sepuluh) hektare. b. kriteria operasional terdiri atas: 1. terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 15 (lima belas) ton per hari; dan 2. terdapat industri Pengolahan Ikan dan industri penunjang lainnya.
PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional yang meliputi: a. kriteria teknis terdiri atas: 1. mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia dan zona ekonomi eksklusif Indonesia; 2. memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh Kapal Perikanan yang berukuran paling kecil 10 (sepuluh) gross tonnage; 3. memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga paling pendek 100 (seratus) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 2 (dua) meter; 4. mampu menampung Kapal Perikanan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 300 (tiga ratus) gross tonnage; dan 5. memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 5 (lima) hektare. b. kriteria operasional terdiri atas: 1. terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 5 (lima) ton per hari; dan 2. terdapat industri Pengolahan Ikan dan/atau industri penunjang lainnya.
PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional yang meliputi: a. kriteria teknis terdiri atas: 1. mampu melayani Kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia dan zona ekonomi eksklusif Indonesia; 2. memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh Kapal Perikanan yang berukuran 10 (sepuluh) gross tonnage; 3. memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga paling pendek 13 (tiga belas) meter dengan kedalaman kolam paling dangkal minus 1 (satu) meter; 4. mampu menampung Kapal Perikanan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) unit atau jumlah keseluruhan paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) gross tonnage; dan 5. memiliki dan/atau memanfaatkan tanah paling sedikit 1 (satu) hektare. c. kriteria operasional yaitu terdapat aktivitas bongkar muat Ikan dan pemasaran Hasil Perikanan rata-rata 0,5 (nol koma lima) ton per hari.
Lokasi pendaratan Ikan yang belum memenuhi kriteria Pelabuhan Perikanan dikategorikan sebagai sentra nelayan.
Pelabuhan Perikanan berdasarkan kewenangannya dibedakan menjadi: a. Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah; dan b. Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah Daerah provinsi.
Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pelabuhan Perikanan internasional; dan b. Pelabuhan Perikanan nasional.
Pelabuhan Perikanan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki kriteria: a. dapat melayani kedatangan, keberangkatan, dan kegiatan Kapal Perikanan berbendera asing; dan b. ditetapkan sebagai pelabuhan tempat pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan Ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
Pelabuhan Perikanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang tidak ditetapkan sebagai pelabuhan tempat pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan Ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur melayani kegiatan ekspor Hasil Perikanan.
Pelabuhan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) dengan kriteria: a. Pelabuhan Perikanan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan b. melayani kegiatan ekspor Hasil Perikanan.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional
Dalam rangka pengaturan tatanan Kepelabuhanan Perikanan nasional, Kementerian menyusun RIPPN.
RIPPN memuat: a. kebijakan Pelabuhan Perikanan nasional; dan b. rencana lokasi Pelabuhan Perikanan.
Kebijakan Pelabuhan Perikanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan arah pembangunan Pelabuhan Perikanan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan agar penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan dapat saling mendukung antara satu dan lainnya.
Rencana lokasi Pelabuhan Perikanan nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempertimbangkan: a. rencana tata ruang, RZ KSNT, dan/atau RZ KAW; b. potensi sumber daya ikan; c. WPPNRI; d. ketersediaan prasarana wilayah; e. geografis daerah dan kondisi perairan; dan f. sosial ekonomi masyarakat.
Rencana lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan baru dan pengembangan Pelabuhan Perikanan yang sudah ada.
RIPPN ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
RIPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan atau bencana, maka RIPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
RIPPN ditetapkan oleh Menteri.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah
Dalam rangka pengaturan tatanan Kepelabuhanan Perikanan daerah, Pemerintah Daerah provinsi menyusun RIPPD.
RIPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada RIPPN sebagaimana dimuat dalam Pasal 197.
Ketentuan mengenai penyusunan RIPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyusunan RIPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
RIPPD ditetapkan oleh gubernur. Bagian Kedua Perencanaan, Pembangunan, dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
Perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan disusun oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan dengan mengacu pada RIPPN.
Perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan terdiri atas: a. studi kelayakan; b. penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan; c. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan; dan d. desain rinci.
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf a disusun dan dituangkan dalam dokumen yang memuat: a. kesesuaian rencana tata ruang, RZ KSNT, dan/atau RZ KAW; b. informasi potensi sumber daya ikan di WPPNRI; c. ketersediaan sumber daya manusia; d. keterkaitan dengan kegiatan lain di lokasi Pelabuhan Perikanan; e. ketersediaan prasarana wilayah; f. geografis daerah dan kondisi perairan; g. sosial ekonomi masyarakat; dan h. lingkungan.
Penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf b dilakukan oleh: a. Menteri untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Kementerian dan Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun Pemerintah Pusat; atau b. gubernur untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan dan setelah mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan studi kelayakan.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan berisi rencana tata guna tanah dan perairan yang meliputi rencana peruntukan wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam bentuk dokumen yang memuat: a. latar belakang; b. gambaran umum kondisi lokasi; c. kerangka kebijakan strategi pembangunan Pelabuhan Perikanan; d. tahapan dan jangka waktu pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan; e. rencana wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan; f. rencana fasilitas yang akan dibangun; g. perkiraan kebutuhan anggaran; h. rencana pengelolaan Pelabuhan Perikanan; i. gambar tata letak; j. bukti kepemilikan/penguasaan tanah: dan k. rencana pengelolaan lingkungan hidup.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan sesuai dengan kewenangannya.
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun.
Dalam hal terjadi perubahan kondisi operasional Pelabuhan Perikanan, Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Desain rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf d disusun berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan.
Desain rinci dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat: a. kondisi mekanika tanah; b. kondisi hidro-oseanografi; c. kondisi topografi dan batimetri; d. struktur dan model konstruksi yang direncanakan; e. gambar desain; f. rincian anggaran biaya; dan g. spesifikasi teknis fasilitas yang akan dibangun.
Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun Pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) dapat berkonsultasi dengan Menteri.
Pembangunan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan setelah adanya penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan.
Pembangunan Pelabuhan Perikanan mengacu pada perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2).
Pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Pelabuhan Perikanan dapat mengoperasikan Pelabuhan Perikanan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (5); dan b. menyampaikan pernyataan tertulis yang berisi kesiapan beroperasinya Pelabuhan Perikanan kepada Menteri.
Pernyataan kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melampirkan: a. data fasilitas yang dimiliki beserta foto; b. data sumber daya manusia yang dimiliki; dan c. data ketersediaan anggaran operasional.
Dalam pengoperasian Pelabuhan Perikanan, Penyelenggara Pelabuhan Perikanan harus: a. bertanggung jawab sepenuhnya atas operasional Pelabuhan Perikanan yang bersangkutan; dan b. menaati ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi harus membentuk lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan.
Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. unit pelaksana teknis Kementerian; b. unit pelaksana teknis daerah; atau c. unit pengelola Pelabuhan Perikanan.
Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan dan fasilitasi pelaksanaan fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan.
Pelaksanaan fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Unit pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pada Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi ditetapkan oleh pemilik Pelabuhan Perikanan yang bersangkutan.
Dalam hal pelaksanaan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, dibentuk satuan kerja penugasan Pelabuhan Perikanan yang merupakan bagian wilayah kerja dari Pelabuhan Perikanan.
Dalam pembentukan lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan harus terdapat unsur, yaitu: a. tata operasional Pelabuhan Perikanan; dan b. Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.
Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan untuk Pelabuhan Perikanan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dipimpin oleh kepala Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan untuk Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dipimpin oleh kepala Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan oleh pemilik Pelabuhan Perikanan dan disampaikan kepada Menteri. Bagian Keempat Penetapan, Evaluasi dan Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan
Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi dan telah memiliki lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan dapat ditetapkan kelasnya berdasarkan kriteria teknis dan operasional.
Permohonan penetapan kelas Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah Daerah provinsi diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan kepada Menteri.
Permohonan penetapan kelas Pelabuhan Perikanan milik Kementerian diajukan oleh lembaga pengelola kepada Menteri.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (3) dilengkapi dengan persyaratan: a. fotokopi pernyataan kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat
huruf b; b. fotokopi penetapan lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan; c. data pemenuhan kriteria teknis dan operasional; dan d. laporan operasional Pelabuhan Perikanan selama 1 (satu) tahun terakhir.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri menetapkan kelas Pelabuhan Perikanan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Penetapan kelas Pelabuhan Perikanan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan prioritas dalam pengembangan fasilitas Pelabuhan Perikanan.
Evaluasi Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan
Menteri melakukan evaluasi terhadap penetapan kelas Pelabuhan Perikanan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 5 (lima) tahun.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pertimbangan dalam penyesuaian kelas Pelabuhan Perikanan.
Pelabuhan Perikanan yang telah ditetapkan kelasnya, apabila berdasarkan evaluasi tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dicabut penetapan kelasnya oleh Menteri dan dilarang beroperasi sebagai Pelabuhan Perikanan.
Peningkatan Kelas Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan Perikanan yang telah ditetapkan kelasnya dapat mengajukan permohonan peningkatan kelas berdasarkan kriteria teknis dan operasional.
Permohonan peningkatan kelas Pelabuhan Perikanan milik Pemerintah Daerah provinsi diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan kepada Menteri.
Permohonan peningkatan kelas Pelabuhan Perikanan milik Kementerian diajukan oleh lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan kepada Menteri.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilengkapi dengan persyaratan: a. data pemenuhan kriteria teknis dan operasional; dan b. laporan operasional Pelabuhan Perikanan selama 1 (satu) tahun terakhir.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Menteri menetapkan peningkatan kelas Pelabuhan Perikanan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Bagian Kelima Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
Untuk kepentingan penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan harus memiliki WKOPP dengan batas- batas koordinat.
Wilayah kerja Pelabuhan Perikanan merupakan tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan Kepelabuhanan Perikanan.
Wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan merupakan tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional Kepelabuhanan Perikanan.
Batas-batas koordinat WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan Kepelabuhanan Perikanan.
Penyusunan WKOPP mengacu kepada: a. RIPPN; b. rencana tata ruang wilayah; dan c. RZWP-3-K.
Wilayah kerja Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) terdiri atas wilayah kerja daratan dan wilayah kerja perairan.
Wilayah kerja daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah daratan yang dipergunakan untuk kegiatan pembangunan dan operasional: a. fasilitas pokok; b. fasilitas fungsional; dan c. fasilitas penunjang, yang antara lain digunakan untuk: 1. kegiatan bongkar Ikan; 2. pelelangan; 3. pengepakan; 4. kawasan industri; 5. kawasan pelayanan; 6. perbekalan; 7. perbaikan Kapal Perikanan; dan 8. fasilitas umum lainnya di kawasan Pelabuhan Perikanan.
Wilayah kerja perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah perairan yang dipergunakan untuk: a. Kolam Pelabuhan; b. pemecah gelombang; c. turap; d. pengendali sedimentasi; e. dermaga; f. kegiatan alur pelayaran; g. penempatan rambu-rambu navigasi; h. tempat tambat labuh; i. tempat kapal bongkar muat antar Kapal Perikanan di pelabuhan; j. tempat olah gerak Kapal Perikanan; dan k. perbaikan Kapal Perikanan.
Wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) terdiri atas: a. wilayah pengoperasian daratan; dan b. wilayah pengoperasian perairan.
Wilayah pengoperasian daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain dipergunakan sebagai akses jalan dari dan ke Pelabuhan Perikanan, permukiman nelayan, pasar Ikan, dan lainnya yang berpengaruh langsung terhadap operasional Pelabuhan Perikanan.
Wilayah pengoperasian perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain dipergunakan sebagai alur pelayaran dari dan ke Pelabuhan Perikanan yang ditandai dengan alat bantu navigasi, keperluan keadaan darurat, kegiatan pemanduan, uji coba kapal, penempatan kapal mati, dan kapal yang ditarik ke pelabuhan.
Persyaratan Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
Penyusunan WKOPP dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
Penyusunan WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rencana induk pelabuhan perikanan; b. informasi geospasial yang digunakan dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam pemetaan; c. fotokopi sertipikat tanah Pelabuhan Perikanan atau bukti tertulis penguasaan tanah; d. hasil kesepakatan dengan instansi maupun pihak-pihak yang terkait dengan penetapan WKOPP; dan e. rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. informasi geospasial dasar yang dapat digunakan adalah informasi geospasial dengan skala 1:5000, 1:10.000, 1:25.000, 1:50.000, atau citra tegak satelit resolusi tinggi yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Pelabuhan Perikanan yang bersangkutan; b. pengambilan dan pengolahan foto udara dan titik koordinat menggunakan peralatan navigasi yang sesuai; c. mencantumkan titik koordinat segmen batas luar wilayah kerja dan wilayah pengoperasian dengan koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal; d. peta wilayah kerja digambarkan dengan mengacu pada informasi geospasial dasar pada skala paling kecil 1:10.000; e. peta wilayah pengoperasian digambarkan dengan mengacu pada informasi geospasial dasar pada skala paling kecil 1:25.000; f. peta wilayah kerja ditandai dengan warna dan pola arsiran yaitu: 1. wilayah kerja daratan ditandai dengan warna merah dengan pola arsiran tertentu; dan 2. wilayah kerja perairan ditandai dengan warna kuning dengan pola arsiran tertentu; g. peta wilayah pengoperasian daratan ditandai dengan warna hijau dengan pola arsiran tertentu, dan wilayah pengoperasian perairan ditandai dengan warna biru dengan pola arsiran tertentu; h. pada titik-titik koordinat peta WKOPP diberi kode sebagai berikut: 1. wilayah kerja daratan dengan kode KD; 2. wilayah kerja perairan dengan kode KP; 3. wilayah pengoperasian daratan dengan kode OD; dan 4. wilayah pengoperasian perairan dengan kode OP. i. peta disajikan sesuai dengan kaidah penyajian peta yang telah ditentukan; dan j. peta WKOPP merupakan lampiran rekomendasi dan ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penyusunan Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
Tahapan penyusunan WKOPP meliputi: a. sosialisasi; b. pembentukan tim; c. pengukuran lapangan; d. pengolahan data; e. penyusunan kajian; f. pembahasan; dan g. rekomendasi.
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman dalam rangka penyusunan WKOPP.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas instansi yang berkepentingan terhadap keberadaan WKOPP dan bertugas membahas penyusunan WKOPP.
Pengukuran lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan batas-batas WKOPP berupa titik koordinat.
Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d dilakukan dengan memasukan titik koordinat hasil pengukuran lapangan ke dalam peta dasar untuk memperoleh gambar tata letak peta WKOPP.
Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan dokumen pendukung dalam penetapan WKOPP yang memuat: a. latar belakang penyusunan; b. metode pengukuran lapangan; c. titik koordinat; d. luas wilayah WKOPP; e. gambar peta WKOPP; dan f. resume hasil pembahasan oleh tim.
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan bersama instansi yang berkepentingan dalam penyusunan WKOPP untuk membahas hasil pengolahan data berupa layout peta WKOPP.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penyusunan batas WKOPP meliputi: a. penentuan titik koordinat geografis; dan b. penentuan titik koordinat luas wilayah.
Penyusunan batas WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada: a. aspek teknis penyusunan informasi geospasial; b. kepentingan operasional Pelabuhan Perikanan; c. batas geografis lokasi dan fasilitas Pelabuhan Perikanan; d. kepemilikan tanah Pelabuhan Perikanan; dan e. hasil koordinasi dengan pihak yang terkait secara langsung dan tidak langsung dengan penggunaan WKOPP.
Batas wilayah kerja Pelabuhan Perikanan dibagi atas: a. wilayah kerja daratan; dan b. wilayah kerja perairan.
Batas wilayah kerja Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan titik koordinat segmen batas luar wilayah kerja dengan koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal.
Penyusunan batas wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pelabuhan Perikanan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan instansi terkait di bidang pertanahan.
Wilayah kerja daratan dan wilayah kerja perairan yang telah ditentukan titik koordinat dan luasnya, diinformasikan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk mendapat rekomendasi dan Pengesahan dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penyusunan batas wilayah kerja daratan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan: a. pengelola Pelabuhan Perikanan melakukan penentuan titik koordinat daratan sesuai dengan sertipikat tanah Pelabuhan Perikanan atau bukti penguasaan tanah yang dimiliki oleh Pelabuhan Perikanan; b. titik koordinat yang telah ditentukan dituangkan dalam koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal; c. titik koordinat yang telah ditentukan selanjutnya saling dihubungkan dan digambarkan dalam peta lokasi daratan yang selanjutnya ditentukan luasnya; d. luas wilayah kerja daratan harus sesuai dengan bukti sertipikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang dimiliki; dan e. titik koordinat sebagaimana dimaksud pada huruf c dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan sebagai wilayah kerja daratan Pelabuhan Perikanan.
Penyusunan batas wilayah kerja perairan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. ukuran Kapal Perikanan pada Pelabuhan Perikanan; b. jumlah kapal yang melakukan aktivitas meliputi tambat/labuh, bongkar muat, dan perbaikan (docking); c. frekuensi kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan; d. tata letak yang berhadapan dengan wilayah kerja daratan dan wilayah pengoperasian daratan Pelabuhan Perikanan; dan e. hasil pengukuran dari garis Pantai yang diukur dari surut terendah sampai dengan kedalaman maksimum perairan untuk ukuran Kapal Perikanan terbesar yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Perikanan.
Penyusunan batas wilayah kerja perairan Pelabuhan Perikanan harus memenuhi ketentuan: a. pengelola Pelabuhan Perikanan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan penggunaan wilayah perairan Pelabuhan Perikanan; b. pengelola Pelabuhan Perikanan melakukan pengukuran titik koordinat perairan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya; c. mencantumkan titik koordinat segmen batas luar wilayah kerja dan pengoperasian dengan koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal; d. titik koordinat yang telah ditentukan dihubungkan dan digambarkan dalam peta lokasi perairan yang selanjutnya ditentukan luasnya; dan e. titik koordinat perairan dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan sebagai wilayah kerja perairan Pelabuhan Perikanan.
Batas wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan dibagi atas: a. wilayah pengoperasian daratan; dan b. wilayah pengoperasian perairan.
Batas wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan titik koordinat geografis.
Penyusunan batas wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Pelabuhan Perikanan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait.
Wilayah pengoperasian daratan dan wilayah pengoperasian perairan tidak harus merupakan hak milik Pelabuhan Perikanan, namun mempunyai peran dalam mendukung operasional Pelabuhan Perikanan.
Wilayah pengoperasian daratan dan wilayah pengoperasian perairan yang telah ditentukan titik koordinatnya, diinformasikan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk mendapat rekomendasi dan pengesahan dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penyusunan batas wilayah pengoperasian daratan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan: a. letak kegiatan usaha masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan Pelabuhan Perikanan; b. akses transportasi umum yang berhubungan dengan Pelabuhan Perikanan; c. letak pemukiman masyarakat dan fasilitas umum/fasilitas sosial lainnya yang berkaitan dengan Pelabuhan Perikanan; d. keberadaan instansi lain; e. lahan sekitar Pelabuhan Perikanan yang memungkinkan sebagai wilayah pengembangan Pelabuhan Perikanan; dan f. kebijakan pengembangan wilayah.
Penyusunan batas wilayah pengoperasian daratan Pelabuhan Perikanan memenuhi ketentuan: a. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya yang berkaitan dengan penggunaan wilayah pengoperasian daratan; b. melakukan pengukuran titik koordinat wilayah pengoperasian daratan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya; c. mencantumkan titik koordinat segmen batas luar wilayah kerja dan pengoperasian dengan koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal; d. titik koordinat yang telah ditentukan dihubungkan dan digambarkan dalam peta lokasi daratan yang selanjutnya ditentukan luasnya; dan e. titik koordinat dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan sebagai wilayah pengoperasian daratan Pelabuhan Perikanan.
Penyusunan batas wilayah pengoperasian perairan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan: a. alur pelayaran dari dan menuju Pelabuhan Perikanan, keperluan darurat, uji coba pelayaran kapal, penempatan kapal tidak aktif/operasional dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dalam jangka panjang; dan b. luas wilayah pengoperasian perairan Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
Penyusunan batas wilayah pengoperasian perairan Pelabuhan Perikanan memenuhi ketentuan: a. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait yang berkaitan dengan penggunaan wilayah pengoperasian perairan; b. melakukan pengukuran titik koordinat pengoperasian perairan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya; c. mencantumkan titik koordinat segmen batas luar wilayah kerja dan pengoperasian dengan koordinat bujur dan lintang menggunakan format derajat menit detik atau format desimal; d. titik koordinat yang telah ditentukan dihubungkan dan digambarkan dalam peta lokasi perairan yang selanjutnya ditentukan luasnya; dan e. titik koordinat dan luas wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf d ditetapkan sebagai wilayah pengoperasian perairan Pelabuhan Perikanan.
Batas wilayah kerja daratan dan wilayah kerja perairan serta wilayah pengoperasian daratan dan wilayah pengoperasian perairan yang telah ditentukan, dicantumkan dalam peta dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dalam penetapan WKOPP.
Peta WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peta wilayah kerja daratan; b. peta wilayah kerja perairan; c. peta wilayah pengoperasian daratan; d. peta wilayah pengoperasian perairan; dan e. peta gabungan wilayah kerja daratan, wilayah kerja perairan, wilayah pengoperasian daratan dan wilayah pengoperasian perairan.
Peta WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penetapan Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan
Setiap Pelabuhan Perikanan harus memiliki WKOPP.
WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Dalam rangka penetapan WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pelabuhan Perikanan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan: a. surat rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya yang menyatakan persetujuan atas penetapan WKOPP yang berada di wilayahnya; b. hasil kajian WKOPP yang dilengkapi dengan peta WKOPP yang telah ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan c. fotokopi sertipikat tanah pelabuhan atau bukti tertulis penguasaan tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Permohonan yang telah dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Kementerian dengan melibatkan penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
Hasil pembahasan permohonan WKOPP yang telah disetujui oleh Kementerian diajukan penetapannya kepada Menteri.
Pelabuhan Perikanan yang telah memiliki WKOPP dan telah ditetapkan dapat melakukan perubahan dalam hal terdapat pengembangan wilayah Pelabuhan Perikanan.
Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara penyusunan, dan penetapan WKOPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 sampai dengan Pasal 226 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan, tata cara perubahan, dan penetapan WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Terhadap WKOPP yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
Permohonan penetapan WKOPP yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenam Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan
Tugas dan Wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
Dalam rangka keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan, ditunjuk Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. menerbitkan Persetujuan Berlayar; b. mengatur kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan; c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen Kapal Perikanan; d. memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan dan memeriksa alat penangkapan Ikan, dan alat bantu penangkapan Ikan; e. memeriksa dan mengesahkan PKL; f. memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan Ikan; g. mengatur olah gerak dan lalu lintas Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan; h. mengawasi pemanduan; i. mengawasi pengisian bahan bakar; j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan; k. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; l. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di Pelabuhan Perikanan; m. mengawasi pelaksanaan pelindungan lingkungan maritim; n. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan Kapal Perikanan; o. menerbitkan STBLKK; dan p. memeriksa sertifikat Ikan hasil tangkapan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. seragam dan atribut; dan b. dukungan prasarana dan sarana.
Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan diangkat setelah memiliki surat keterangan tanda lulus pendidikan dan pelatihan kesyahbandaran dan telah dinyatakan kompeten di bidang kesyahbandaran.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran atas usulan Menteri.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan ditempatkan dan ditugaskan di Pelabuhan Perikanan atas usulan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pengusulan penempatan dan penugasan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas pertimbangan: a. kebutuhan akan pelayanan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan; dan b. dukungan ketersediaan prasarana dan sarana.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan ditempatkan dan ditugaskan oleh Menteri.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilengkapi dengan identitas.
Dalam rangka pembinaan dan monitoring kesyahbandaran, Menteri menyampaikan jumlah dan penetapan lokasi Syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Pembinaan dan monitoring Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dilaksanakan bersama antara Kementerian dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Tugas dan wewenang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan berakhir, apabila: a. telah memasuki masa purna tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. meninggal dunia; dan c. diberhentikan secara hormat atau dengan secara tidak hormat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan untuk memperoleh Persetujuan Berlayar mengajukan permohonan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Untuk mendapatkan persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan mengajukan permohonan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dengan melampirkan persyaratan: a. surat pernyataan kesiapan Kapal Perikanan berangkat dari Nakhoda (Master Sailing Declaration); b. bukti pembayaran pemenuhan penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah; c. bukti pemenuhan pembayaran pajak pertambahan nilai, bagi Kapal Perikanan yang menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi; d. Perizinan Berusaha subsektor penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan Ikan; e. SLO, bagi Kapal Perikanan berukuran di atas 5 (lima) gross tonnage; f. surat tanda bukti lapor kedatangan kapal; dan g. PKL.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1), Syahbandar di Pelabuhan Perikanan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan validitas dokumen Kapal Perikanan.
Dalam hal Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa Kapal Perikanan yang akan berlayar tidak memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional Kapal Perikanan, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan berwenang melakukan pemeriksaan Kapal Perikanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Syahbandar di Pelabuhan Perikanan menerbitkan Persetujuan Berlayar.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dapat menunda keberangkatan Kapal Perikanan setelah Persetujuan Berlayar diterbitkan apabila terjadi cuaca buruk.
Apabila dalam keadaan tertentu Kapal Perikanan tidak dapat meninggalkan Pelabuhan Perikanan, Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan harus mengajukan permohonan penundaan keberangkatan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Apabila penundaan keberangkatan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi 24 (dua puluh empat) jam dari waktu tolak yang telah ditetapkan, Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan harus mengajukan permohonan ulang penerbitan Persetujuan Berlayar.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dapat memberikan pembebasan Persetujuan Berlayar bagi Kapal Perikanan apabila: a. berlayar keluar Pelabuhan Perikanan untuk memberikan pertolongan kepada kapal yang dalam bahaya; dan/atau b. melakukan percobaan berlayar, uji coba mesin, dan/atau uji coba penangkapan Ikan.
Pembebasan penerbitan Persetujuan Berlayar Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan berdasarkan permohonan dari Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dapat mencabut Persetujuan Berlayar Kapal Perikanan yang telah diterbitkan, apabila: a. Kapal Perikanan tidak berlayar meninggalkan Pelabuhan Perikanan setelah 24 (dua puluh empat) jam sejak Persetujuan Berlayar diterbitkan dan Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan tidak mengajukan penundaan keberangkatan Kapal Perikanan; b. Kapal Perikanan melakukan kegiatan di Pelabuhan Perikanan yang mengganggu kelancaran lalu lintas kapal, membahayakan keselamatan pelayaran, serta pelindungan maritim; dan/atau c. perintah tertulis dari pengadilan.
Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dengan menerbitkan surat pencabutan Persetujuan Berlayar.
Pengaturan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengatur kedatangan Kapal Perikanan berdasarkan pemberitahuan rencana kedatangan dari Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan.
Pemberitahuan rencana kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum Kapal Perikanan masuk ke Pelabuhan Perikanan.
Berdasarkan pemberitahuan rencana kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Syahbandar di Pelabuhan Perikanan menyiapkan tempat tambat labuh di dermaga maupun Kolam Pelabuhan dalam WKOPP.
Nakhoda setelah bersandar/tiba di Pelabuhan Perikanan, menyerahkan dokumen Kapal Perikanan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan selanjutnya disimpan, yang meliputi: a. Persetujuan Berlayar asal; b. Perizinan Berusaha; dan c. log book penangkapan Ikan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengatur keberangkatan Kapal Perikanan berdasarkan pemberitahuan rencana keberangkatan Kapal Perikanan dari Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan.
Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan memberitahukan rencana keberangkatan Kapal Perikanan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Pemeriksaan Ulang Kelengkapan Dokumen Kapal Perikanan
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa ulang kelengkapan dokumen Kapal Perikanan pada saat Kapal Perikanan akan mengajukan penerbitan Persetujuan Berlayar.
Pemeriksaan ulang kelengkapan dokumen Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat kelengkapan dan kesesuaian dokumen Kapal Perikanan.
Pemeriksaan Teknis dan Nautis Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, dan Alat Bantu Penangkapan Ikan
Dalam rangka penerbitan Persetujuan Berlayar, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan dan alat penangkapan Ikan, dan alat bantu penangkapan Ikan.
Pemeriksaan teknis dan nautis Kapal Perikanan dan alat penangkapan Ikan, dan alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kelaiklautan Kapal Perikanan; b. kesesuaian alat penangkapan Ikan dan/atau alat bantu penangkapan Ikan dengan Perizinan Berusaha Kapal Perikanan; c. palka Ikan dan jenis pendinginnya; d. alat komunikasi dan navigasi; e. alat keselamatan; dan f. alat pemadam kebakaran.
Pemeriksaan dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa PKL antara pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan atau Nakhoda dengan Awak Kapal Perikanan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengesahkan PKL setelah ditandatangani oleh pemilik Kapal Perikanan atau operator Kapal Perikanan atau agen Awak Kapal Perikanan atau Nakhoda dengan Awak Kapal Perikanan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa log book penangkapan Ikan pada saat kedatangan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
Pemeriksaan log book penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kesesuaian antara alat penangkapan Ikan yang digunakan dengan jenis Ikan hasil tangkapan; dan b. kesesuaian daerah penangkapan Ikan dengan Perizinan Berusaha Kapal Perikanan.
Pengaturan Olah Gerak dan Lalu Lintas Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengatur olah gerak dan lalu lintas Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan berdasarkan permohonan dari Nakhoda atau pemilik Kapal Perikanan/penanggung jawab perusahaan.
Setiap Kapal Perikanan yang berada di Pelabuhan Perikanan harus mematuhi peraturan dan melaksanakan petunjuk serta perintah Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengawasi pemanduan terhadap Kapal Perikanan yang akan masuk dan keluar Pelabuhan Perikanan.
Pengawasan pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan pemanduan di perairan yang dilakukan pemanduan; dan b. pengawasan keselamatan pemanduan dan penertiban pelayanan pemanduan dengan mengupayakan penanggulangan hambatan operasional.
Pengawasan Pengisian Bahan Bakar
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengawasi pengisian bahan bakar terhadap Kapal Perikanan yang berpangkalan dan singgah di Pelabuhan Perikanan.
Pengawasan pengisian bahan bakar dilakukan dengan: a. memastikan bahwa pengisian bahan bakar telah memenuhi aspek pencegahan pencemaran dan keselamatan; dan b. memastikan terpenuhinya pajak pertambahan nilai bagi Kapal Perikanan yang menggunakan bahan bakar nonsubsidi/industri.
Pengawasan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Perikanan
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas di Pelabuhan Perikanan yang berkaitan dengan keselamatan operasional Kapal Perikanan.
Pelaksanaan Bantuan Pencarian dan Penyelamatan
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan sebagai tindakan awal operasi pencarian dan penyelamatan terhadap kecelakaan pelayaran di Laut dan kecelakaan kerja di Pelabuhan Perikanan.
Dalam melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Syahbandar di Pelabuhan Perikanan melakukan: a. bantuan pencarian dan penyelamatan; b. koordinasi dalam penanggulangan kecelakaan pelayaran di Laut dan kecelakaan kerja di Pelabuhan Perikanan; dan/atau c. pemeliharaan dan penyiapan prasarana dan sarana untuk mendukung pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan meminta keterangan kronologis kejadian kepada pihak terkait dan menyampaikan laporan kepada pejabat berwenang.
Penanggulangan Pencemaran dan Pemadaman Kebakaran di Pelabuhan Perikanan
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di Pelabuhan Perikanan, dengan cara meminimalkan risiko pencemaran dan kebakaran.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanfaatkan fasilitas prasarana dan sarana yang ada di Pelabuhan Perikanan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran berkoordinasi dengan instansi terkait.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di Pelabuhan Perikanan menyusun berita acara yang dilaporkan kepada kepala Pelabuhan Perikanan.
Pengawasan Pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mengawasi pelaksanaan pelindungan lingkungan maritim sebagai upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait pengoperasian Kapal Perikanan dan kegiatan kepelabuhanan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam mengawasi pelaksanaan pelindungan lingkungan maritim berkoordinasi dengan instansi terkait.
Hasil pengawasan pelaksanaan pelindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kepala Pelabuhan Perikanan.
Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Pengawakan Kapal Perikanan
Kapal Perikanan yang akan meninggalkan Pelabuhan Perikanan, terlebih dahulu memenuhi persyaratan pengawakan Kapal Perikanan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa kesesuaian persyaratan pengawakan Kapal Perikanan.
Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan menerbitkan STBLKK setelah Kapal Perikanan bersandar/tiba di Pelabuhan Perikanan dan Nakhoda menyerahkan dokumen Kapal Perikanan.
STBLKK untuk Kapal Perikanan yang dimiliki oleh Nelayan Kecil yang melakukan aktivitas penangkapan harian (one day fishing) diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari.
Nelayan Kecil yang melakukan aktivitas penangkapan harian (one day fishing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil produksinya setiap hari kepada Pelabuhan Perikanan.
Pemeriksaan Sertifikat Ikan Hasil Tangkapan
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan setelah Kapal Perikanan melakukan pendaratan Ikan hasil tangkapan.
Terhadap Ikan hasil tangkapan yang didaratkan di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diterbitkan lembar awal oleh kepala Pelabuhan Perikanan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Kapal Perikanan dari Pengawas Perikanan.
Sertifikat ikan hasil tangkapan merupakan surat yang menyatakan ketelusuran Ikan dari kepala Pelabuhan Perikanan/otoritas kompeten lokal.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan dalam rangka memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Pemeriksaan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melihat keaslian dan keabsahan sertifikat ikan hasil tangkapan dengan dokumen yang dinotifikasi ke negara tujuan.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 sampai dengan Pasal 251 dapat dibantu oleh petugas kesyahbandaran.
Dalam hal Kapal Perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar Pelabuhan Perikanan, Persetujuan Berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah memenuhi SLO dari Pengawas Perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat. Bagian Ketujuh Tata Hubungan Kerja di Pelabuhan Perikanan
Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan dalam menjalankan fungsi Pelabuhan Perikanan dapat didukung oleh instansi/unit kerja terkait sesuai dengan kewenangannya.
Instansi/unit kerja terkait di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota; b. Tentara Nasional Indonesia; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. instansi yang membidangi keimigrasian; e. instansi yang membidangi bea dan cukai; f. instansi yang membidangi kesehatan pelabuhan; g. instansi yang berwenang menerbitkan dokumen Kapal Perikanan; h. unit kerja yang menangani pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan; i. unit kerja yang menangani pemasaran dan distribusi Hasil Perikanan; j. unit kerja yang menangani penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan; k. unit kerja yang menangani pengembangan riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; l. unit kerja yang menangani karantina ikan; m. badan usaha milik negara; n. badan usaha milik daerah; dan/atau o. instansi terkait lainnya.
Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Pelabuhan Perikanan harus berkoordinasi dengan pejabat berwenang.
Fasilitas Pelabuhan Perikanan yang dimiliki oleh lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan pada wilayah kerja Pelabuhan Perikanan menjadi tanggung jawab pejabat berwenang.
Fasilitas Pelabuhan Perikanan yang dimiliki oleh instansi terkait pada wilayah kerja Pelabuhan Perikanan menjadi tanggung jawab instansi yang bersangkutan.
Terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan berwenang: a. melaksanakan penataan dan pengendalian Pelabuhan Perikanan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan; dan b. memberikan persetujuan penggunaan tanah atau fasilitas sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi terkait pemilik fasilitas bertanggung jawab untuk: a. menggunakan tanah atau fasilitas setelah memperoleh persetujuan dari lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan; dan b. memelihara fasilitas dan lingkungan yang dikelola. Bagian Kedelapan Pengembangan Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi dan telah ditetapkan kelasnya dapat dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhannya.
Pengembangan Pelabuhan Perikanan dapat dilaksanakan apabila: a. terjadi perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan; dan b. fasilitas yang ada dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan telah terpenuhi.
Ketentuan mengenai mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 sampai dengan Pasal 206 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme pengembangan Pelabuhan Perikanan. Bagian Kesembilan Pembinaan dan Pelaporan Pelabuhan Perikanan
Menteri melaksanakan pembinaan teknis perencanaan, pembangunan, dan operasional Pelabuhan Perikanan.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sosialisasi, rapat koordinasi, bimbingan teknis, dan supervisi.
Pelaporan Pelabuhan Perikanan
Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan harus menyampaikan laporan kegiatan Pelabuhan Perikanan setiap bulan.
Laporan kegiatan Pelabuhan Perikanan meliputi: a. tahapan pembangunan Pelabuhan Perikanan; dan/atau b. operasional Pelabuhan Perikanan antara lain: 1. frekuensi dan jumlah kapal; 2. data alat penangkap Ikan; 3. produksi dan nilai produksi; 4. distribusi Ikan; 5. pelayanan kebutuhan logistik; 6. penyerapan tenaga kerja; 7. pengusahaan di pelabuhan; 8. pendapatan dan pelaksanaan kesyahbandaran dan sertifikasi hasil tangkapan Ikan serta jumlah uang beredar; dan 9. pelaksanaan cara Penanganan Ikan yang baik dan permasalahan serta tindak lanjutnya.
Laporan kegiatan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. unit pelaksana teknis dan unit pengelola Pelabuhan Perikanan Kementerian kepada Menteri; b. unit pelaksana teknis daerah dan unit pengelola Pelabuhan Perikanan provinsi kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri; dan c. unit pengelola Pelabuhan Perikanan untuk Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.
Laporan kegiatan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja terhadap kelas Pelabuhan Perikanan dan penyusunan kebijakan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
Dalam melakukan evaluasi kinerja Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan pemantauan oleh Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya. Bagian Kesepuluh Sistem Informasi Kepelabuhanan Perikanan
Kementerian membangun dan mengelola sistem informasi Kepelabuhanan Perikanan.
Sistem informasi Kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aplikasi pusat informasi Pelabuhan Perikanan dan aplikasi lain yang mendukung tugas dan fungsi Pelabuhan Perikanan yang saling terintegrasi.
Sistem informasi Kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. mendukung operasional Pelabuhan Perikanan; b. meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat; dan c. mendukung perumusan kebijakan di bidang Pelabuhan Perikanan.
Setiap Pelabuhan Perikanan harus menerapkan sistem informasi Kepelabuhanan Perikanan.
Setiap Kapal Perikanan yang akan melakukan kegiatan Perikanan wajib memiliki SLO.
Kewajiban memiliki SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang dioperasikan oleh Nelayan Kecil; dan b. kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan yang dioperasikan oleh Pembudi Daya Ikan Kecil, dengan ketentuan hanya memiliki 1 (satu) unit atau lebih Kapal Perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar sampai dengan 5 (lima) gross tonnage.
SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pengawas Perikanan. Bagian Kedua Persyaratan Penerbitan Standar Laik Operasi
SLO diterbitkan setelah Kapal Perikanan memenuhi: a. persyaratan administrasi; dan b. kelayakan teknis.
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a untuk Kapal Penangkap Ikan terdiri atas: a. dokumen Perizinan Berusaha; b. bukti kepemilikan SKAT, untuk Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri; c. SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk Kapal Penangkap Ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan Ikan; dan d. kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat dengan Perizinan Berusaha.
Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b untuk Kapal Penangkap Ikan terdiri atas: a. kesesuaian fisik Kapal Penangkap Ikan dengan Perizinan Berusaha yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan Ikan dengan Perizinan Berusaha; dan c. keberadaan dan keaktifan Transmiter SPKP, untuk Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri.
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a untuk Kapal Pengangkut Ikan terdiri atas: a. dokumen Perizinan Berusaha; b. bukti kepemilikan SKAT, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri; c. SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang telah melakukan kegiatan; d. surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk Kapal Pengangkut Ikan antardaerah; e. kesesuaian jumlah dan jenis Ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antardaerah atau surat pemberitahuan ekspor barang untuk Kapal Pengangkut Ikan dengan tujuan ekspor; f. sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor; g. kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat dengan dokumen Perizinan Berusaha; h. surat keterangan asal ikan hidup untuk Kapal Pengangkut Ikan hidup; dan i. kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat untuk Kapal Pengangkut Ikan hidup, termasuk pelabuhan pengeluaran dan pelabuhan tujuan dengan Perizinan Berusaha.
Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam
a. kesesuaian fisik Kapal Pengangkut Ikan dengan dokumen Perizinan Berusaha yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. kesesuaian jumlah Ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c. keberadaan dan keaktifan Transmiter SPKP untuk Kapal Pengangkut Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan hidup yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri; d. keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk Kapal Pengangkut Ikan hidup yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri dan beroperasi lintas provinsi atau tujuan ekspor; dan e. keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri dan melakukan alih muatan Ikan untuk Kapal Pengangkut Ikan.
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a untuk kapal latih Perikanan terdiri atas: a. persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri; b. bukti kepemilikan SKAT; c. sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; d. surat penugasan pelatihan dari instansi terkait; e. SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk kapal latih Perikanan yang telah melakukan kegiatan; dan f. kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri.
Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b untuk kapal latih Perikanan yang terdiri atas kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a untuk kapal penelitian/eksplorasi Perikanan terdiri atas: a. persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri; b. bukti kepemilikan SKAT; c. sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal; d. Surat izin penelitian/eksplorasi Perikanan; e. SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk kapal penelitian/eksplorasi Perikanan yang telah melakukan kegiatan; dan f. kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri.
Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b untuk kapal penelitian/eksplorasi Perikanan yang terdiri atas kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan, terdiri atas: a. dokumen Perizinan Berusaha; b. bukti kepemilikan SKAT, untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage; c. SLO asal dan HPK Kedatangan untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan yang telah melakukan kegiatan mendukung operasi Pembudidayaan Ikan; dan d. kesesuaian Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, pelabuhan pengeluaran, dan pelabuhan tujuan dengan dokumen Perizinan Berusaha.
Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan, terdiri atas: a. kesesuaian fisik kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan dengan Dokumen Perizinan Berusaha, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b. kesesuaian jumlah Ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan Ikan; dan c. keberadaan dan keaktifan Transmiter SPKP untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage. Bagian Ketiga Prosedur Penerbitan Standar Laik Operasi
Nakhoda, pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, atau penanggung jawab Perusahaan Perikanan yang akan melakukan kegiatan Perikanan harus melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan.
Laporan rencana keberangkatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan Kapal Perikanan.
Pengawas Perikanan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis Kapal Perikanan.
Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
dituangkan dalam BA-HPK.
BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, atau penanggung jawab Perusahaan Perikanan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Berdasarkan BA-HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (2), apabila Kapal Perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO.
Ketentuan lebih lanjut mengenai SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
SLO yang diterbitkan oleh Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (1) tidak dikenai biaya.
Pengawas Perikanan tidak menerbitkan SLO apabila Kapal Perikanan dalam proses hukum dan/atau diberikan sanksi administratif pembekuan atau pencabutan dokumen Perizinan Berusaha terkait pelanggaran di bidang Perikanan. Bagian Keempat Lokasi Penerbitan Standar Laik Operasi
SLO untuk Kapal Penangkap Ikan, Kapal Pengangkut Ikan, dan kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, atau pelabuhan pengeluaran sesuai dengan dokumen Perizinan Berusaha.
SLO untuk kapal latih Perikanan dan kapal penelitian/eksplorasi Perikanan diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di unit pelaksana teknis atau satuan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan terdekat di mana kapal bersandar.
SLO dapat diterbitkan oleh Pengawas Perikanan di luar Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat yang tertera dalam dokumen Perizinan Berusaha dalam hal Kapal Perikanan selesai melakukan docking yang dibuktikan dengan surat keterangan selesai docking. Bagian Kelima Masa Berlaku
SLO digunakan hanya untuk 1 (satu) kali operasional kegiatan Perikanan.
SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 x 24 jam sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Kapal Perikanan tidak mengurus Persetujuan Berlayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SLO dinyatakan tidak berlaku.
Kewajiban memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) dikecualikan bagi Kapal Perikanan yang tidak akan melakukan kegiatan Perikanan yaitu: a. Kapal Perikanan yang baru dibeli; b. Kapal Perikanan yang selesai dibangun atau dilakukan modifikasi; c. Kapal Perikanan yang akan melakukan docking; d. Kapal Perikanan yang berlayar dalam batas WKOPP; e. Kapal Perikanan yang berlayar untuk memberikan pertolongan kepada kapal dalam bahaya; f. Kapal Perikanan yang akan melakukan percobaan berlayar; dan/atau g. Kapal Perikanan yang mengalami keadaan darurat meliputi kapal rusak, cuaca buruk, dan Awak Kapal Perikanan sakit atau meninggal.
Kewajiban memiliki SLO diganti dengan surat keterangan pengganti SLO yang diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.
Surat keterangan pengganti SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Nakhoda.
Selain surat permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Kapal Perikanan yang baru dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Kapal Perikanan yang selesai dibangun atau dilakukan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditambah persyaratan berupa: a. fotokopi akta jual beli Kapal Perikanan untuk Kapal Perikanan yang baru dibeli; dan b. fotokopi surat keterangan dari galangan untuk Kapal Perikanan yang selesai dibangun atau dilakukan modifikasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan pengganti SLO sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dengan Peraturan Menteri.
PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
Impor Komoditas Perikanan
Penerbitan persetujuan impor komoditas Perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dilakukan berdasarkan neraca komoditas Perikanan.
Neraca komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. ketersediaan komoditas Perikanan yang dihitung berdasarkan data produksi Perikanan tangkap, Perikanan budi daya, dan stok Ikan tahun sebelumnya; b. kebutuhan komoditas Perikanan yang dihitung berdasarkan kebutuhan Ikan dalam negeri dan kebutuhan Ikan untuk ekspor; dan c. kebutuhan impor komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong industri, dan kebutuhan impor komoditas perikanan selain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong industri.
Penyusunan neraca komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan data dan informasi rencana usaha yang disampaikan Pelaku Usaha untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas: a. data umum perusahaan mencakup kapasitas produksi dan/atau kapasitas gudang, jumlah karyawan, dan kapasitas kendaraan pengangkut yang dimiliki; b. kebutuhan komoditas Perikanan; c. tujuan pemasaran; dan d. rencana distribusi Ikan impor.
Pelaku Usaha menyampaikan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian untuk 1 (satu) tahun berikutnya setiap akhir tahun secara elektronik.
Menteri melakukan verifikasi terhadap rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan neraca komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan verifikasi rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Menteri menyusun usulan neraca komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Usulan neraca komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas setiap akhir tahun dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga guna mendapat keputusan mengenai alokasi impor komoditas Perikanan untuk tahun berikutnya.
Hasil rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Kementerian untuk menyusun usulan distribusi alokasi impor komoditas Perikanan yang mencakup: a. tempat pemasukan; b. jenis Hasil Perikanan; c. volume dan waktu pemasukan; d. standar Mutu wajib; dan e. peruntukan.
Kementerian mengunggah usulan distribusi alokasi impor komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam sistem yang terintegrasi secara elektronik dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk diterbitkan persetujuan impor.
Neraca komoditas Perikanan dan data persetujuan impor diunggah dalam sistem yang terintegrasi secara elektronik.
Tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau b. pelabuhan laut.
Tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Jenis Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) huruf b dibatasi untuk jenis Hasil Perikanan tertentu.
Jenis Hasil Perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Volume dan waktu pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) huruf c ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
Penetapan volume kebutuhan impor dan waktu pemasukan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan Ikan dalam negeri baik dari hasil tangkapan maupun hasil budi daya serta musim tangkap untuk Perikanan tangkap dan/atau musim panen untuk Perikanan budi daya.
Standar Mutu wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) huruf d harus di penuhi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan impor komoditas Perikanan.
Dalam hal Standar Mutu wajib telah diberlakukan, pemasukan Hasil Perikanan harus memenuhi SNI yang ditetapkan.
Peruntukan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) huruf e digunakan untuk: a. Bahan Baku pemindangan; b. umpan; c. konsumsi hotel, restoran, dan katering; d. pasar modern; e. bahan pengayaan makanan; f. Bahan Baku produk olahan berbasis daging Ikan lumat; g. Bahan Baku UPI untuk industri pengalengan Ikan; dan h. Bahan Baku UPI untuk diolah dan diekspor kembali.
Pelaku usaha harus menyampaikan laporan realisasi Impor dan distribusi Ikan impor.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik antara Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Bagian Kedua Impor Komoditas Pergaraman
Penerbitan persetujuan impor Komoditas Pergaraman oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dilakukan berdasarkan neraca Komoditas Pergaraman.
Neraca Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. stok Garam tahun sebelumnya; b. produksi Garam dan rencana produksi Garam tahun yang akan datang; dan c. kebutuhan Garam dan rencana kebutuhan Garam tahun yang akan datang.
Stok Garam tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sisa Garam lokal yang tidak diserap, termasuk sisa Garam impor.
Produksi Garam dan rencana produksi Garam tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan hasil produksi dari petambak Garam rakyat dan badan usaha di dalam negeri pada tahun berjalan dan rencana produksi Garam tahun yang akan datang.
Kebutuhan Garam dan rencana kebutuhan Garam tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kebutuhan Garam dalam negeri untuk Garam konsumsi dan nonkonsumsi pada tahun berjalan dan proyeksi kebutuhan Garam yang akan datang dihitung berdasarkan tingkat pertumbuhan pengguna Garam.
Dalam hal stok Garam akhir tahun dan rencana produksi Garam tahun yang akan datang tidak dapat mencukupi rencana kebutuhan tahun yang akan datang, pemenuhan kebutuhan Garam dalam negeri dapat dilakukan dengan impor.
Impor Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika sudah diperkirakan stok Garam dan produksi Garam tahun berjalan hanya tersisa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada gudang Garam rakyat, gudang Garam nasional, dan gudang Garam Industri.
Menteri menyusun usulan neraca Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (2) untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Usulan neraca Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas setiap akhir tahun dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga guna mendapat keputusan mengenai alokasi impor Komoditas Pergaraman untuk tahun berikutnya.
Hasil rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Kementerian untuk menyusun usulan distribusi alokasi impor Komoditas Pergaraman yang mencakup: a. tempat pemasukan; b. jenis Garam; c. volume dan waktu pemasukan; dan d. standar mutu.
Neraca Komoditas Pergaraman, surat persetujuan impor, dan laporan realisasi impor diunggah dalam sistem yang terintegrasi secara elektronik.
Tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) huruf a harus mempertimbangkan ketersediaan stok Komoditas Pergaraman pada gudang Garam nasional dan/atau gudang Garam rakyat terdekat dengan tempat pemasukan.
Tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Jenis Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) huruf b merupakan Garam yang digunakan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong industri.
Volume dan waktu pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) huruf c harus mempertimbangkan ketersediaan stok Komoditas Pergaraman nasional untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Standar Mutu Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) huruf d harus memiliki kandungan natrium klorida paling sedikit 97% (sembilan puluh tujuh persen) dihitung dari basis kering.
Importir Garam harus memprioritaskan penyerapan Garam hasil produksi Petambak Garam yang tersedia di gudang Garam nasional dan/atau gudang Garam rakyat untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Bagian Ketiga Pengawasan Impor Komoditas Perikanan dan Impor Komoditas Pergaraman
Pengawas Perikanan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian peruntukan impor komoditas Perikanan.
Pengawas Perikanan dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil dan rutin.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan pengawasan terhadap kesesuaian peruntukan impor Komoditas Pergaraman.
Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil dan rutin.
Setiap Orang yang melakukan impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume dan waktu pemasukan, standar Mutu wajib, dan/atau peruntukan Impor yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) dan Pasal 286 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara kegiatan; b. pembekuan perizinan berusaha; c. denda administratif; d. paksaan pemerintah; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai: a. perubahan status Zona Inti; b. kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut; c. pengelolaan sumber daya ikan; d. Standar Mutu Hasil Perikanan; e. penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial; f. Kapal Perikanan dan pengawakan Kapal Perikanan; g. kepelabuhanan perikanan; h. SLO; dan i. pengendalian pemasukan Hasil Perikanan dan impor komoditas pergaraman, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, Awak Kapal Perikanan yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b dan huruf c, Pasal 153, dan Pasal 154, diberikan batas waktu untuk memenuhi ketentuan persyaratan kerja di atas Kapal Perikanan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5726); b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6459), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY