Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik perlu menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675); 5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84); 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait. 2. Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. 4. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 5. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 6. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. 8. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. 9. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. 10. Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti. 11. Pelaksana Harian adalah orang yang mempunyai tugas untuk melakukan penarikan dan pendistribusian Royalti yang berada di bawah LMKN. 12. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. 13. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. 14. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. 17. Hari adalah hari kerja.
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
LMKN bertanggung jawab kepada Menteri.
LMKN terdiri atas: a. LMKN Pencipta; dan b. LMKN pemilik Hak Terkait. Bagian Kedua Tugas, Fungsi, dan Wewenang
LMKN mempunyai tugas menyelenggarakan Pengelolaan Royalti.
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LMKN mempunyai fungsi: a. melakukan Pengelolaan Royalti; b. menyusun kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik; c. menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya; d. menyusun standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti; e. menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK; f. menetapkan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; g. melakukan sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak; h. melaksanakan mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK; dan i. menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan pengawas.
Untuk Pengelolaan Royalti dibentuk 2 (dua) LMKN yang masing-masing merepresentasikan keterwakilan: a. kepentingan Pencipta; dan b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.
LMKN Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah; b. 3 (tiga) orang perwakilan LMK Pencipta; dan c. 1 (satu) orang Pencipta.
LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah; b. 3 (tiga) orang perwakilan LMK pemilik Hak Terkait; dan c. 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait.
Penentuan 1 (satu) orang perwakilan pihak pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penunjukan oleh Menteri.
Penentuan 3 (tiga) orang perwakilan LMK Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan 3 (tiga) orang perwakilan LMK pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan antara LMK yang dibuktikan dengan berita acara rapat.
Penentuan 1 (satu) orang Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan 1 (satu) orang pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Setiap orang yang menduduki jabatan sebagai anggota komisioner hanya dapat menjabat sebagai anggota komisioner pada salah satu LMKN.
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tergabung dalam 1 (satu) LMKN induk.
LMKN induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 10 (sepuluh) orang komisioner yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota komisioner; b. 2 (dua) orang wakil ketua merangkap anggota komisioner yang mewakili LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait; dan c. 7 (tujuh) orang anggota komisioner.
Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
dipilih berdasarkan musyawarah mufakat untuk diusulkan kepada Menteri.
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai mufakat, Menteri berwenang memilih ketua dan wakil ketua LMKN induk.
Komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun.
Komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
Pengangkatan komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pengangkatan kembali komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kedua Pelaksana Harian
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, komisioner LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibantu oleh Pelaksana Harian.
Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ahli di bidang keuangan; b. ahli di bidang hukum; c. ahli di bidang lisensi; d. ahli di bidang dokumentasi; e. ahli di bidang teknologi informasi; f. kesekretariatan; dan g. ahli pada bidang lain.
Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari: a. tenaga profesional yang berpengalaman dalam Pengelolaan Royalti bidang lagu dan/atau musik; b. perwakilan LMK yang tidak menjadi komisioner LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan c. unsur pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengawasan di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan dipimpin oleh general manager.
Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada general manager.
General manager sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh ketua komisioner LMKN melalui mekanisme seleksi terbuka.
Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) merupakan koordinator penarikan, penghimpunan, pendistribusian Royalti dan menjalankan fungsi administratif LMKN.
Pelaksana Harian yang merupakan ahli di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menata kelola keuangan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi LMKN.
Pelaksana Harian yang merupakan ahli di bidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi hukum atas Pengelolaan Royalti bidang musik dan/atau lagu.
Pelaksana Harian yang merupakan ahli di bidang lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menghimpun Royalti.
Pelaksana Harian yang merupakan ahli di bidang dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
huruf d mempunyai tugas mengintegrasikan semua data pemilik hak dan karya.
Pelaksana Harian yang merupakan ahli di bidang teknologi informasi dan kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dan huruf f mempunyai tugas memberikan dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kegiatan LMKN serta menjalankan fungsi administratif dan operasional LMKN.
Pelaksana Harian yang merupakan ahli pada bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g merupakan ahli pada bidang distribusi yang mempunyai tugas memproses data distribusi terkait Royalti.
TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN KOMISIONER LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL
Untuk dapat diangkat menjadi komisioner LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan; c. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; d. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia; e. sehat jasmani dan rohani; f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan g. memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh industri musik/lagu dan solusinya.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon komisioner LMKN yang berasal dari perwakilan LMK harus memenuhi persyaratan: a. memiliki surat rekomendasi dari LMK Hak Cipta atau LMK pemilik Hak Terkait yang memiliki izin operasional; dan b. tercatat sebagai anggota aktif, pendiri, pengawas, atau pengurus dari LMK yang mengusulkan.
Komisioner LMKN yang berasal dari unsur yang mewakili pihak pemerintah dan akademisi/ profesional ditunjuk oleh Menteri dengan berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Calon komisioner LMKN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Sebelum memangku jabatan, komisioner LMKN yang telah ditetapkan oleh Menteri wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri.
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga"; “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian"; “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia"; “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara"; dan “Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya". Bagian Kedua Penggantian
Menteri dapat menetapkan pengganti ketua komisioner LMKN berdasarkan usul LMKN untuk jangka waktu sisa masa jabatan, dalam hal ketua komisioner LMKN: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut; d. melanggar kode etik LMKN; atau e. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Pengganti ketua komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari komisioner LMKN.
Usulan penggantian ketua komisoner LMKN sebagaimana dimaksud pada (1) berdasarkan kesepakatan antarkomisioner LMKN yang dibuktikan dengan berita acara rapat.
Dalam hal komisioner LMKN berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri mengangkat komisioner LMKN pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan komisioner LMKN yang digantikan.
Kekosongan jabatan komisioner LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua komisioner LMKN kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya kekosongan jabatan.
Persyaratan dan tata cara pengangkatan komisioner LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis bagi pengangkatan calon komisioner LMKN pengganti antarwaktu. Bagian Ketiga Pemberhentian
Keanggotaan Komisioner LMKN berakhir, dalam hal komisioner LMKN: a. berhenti karena: 1. meninggal dunia; 2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; 3. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia; atau b. diberhentikan karena: 1. sakit jasmani dan/atau rohani terus-menerus selama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; 2. tidak mampu menjalankan tugasnya; 3. melakukan perbuatan tercela; 4. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; 5. dipidana karena melakukan tindak pidana; atau 6. masa jabatan komisioner LMKN berakhir.
Dalam hal berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ketua komisioner LMKN wajib menyampaikan informasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Dalam hal berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN yang berasal dari unsur pemerintah, Direktur Jenderal menyampaikan usulan komisioner pengganti kepada Menteri.
Dalam hal berakhirnya keanggotaan komisioner LMKN yang berasal dari unsur perwakilan LMK Pencipta atau LMK pemilik Hak Terkait, LMK Pencipta atau LMK pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan usulan komisioner pengganti kepada ketua LMKN.
Ketua LMKN bersama dengan tim pengawas memutuskan usulan penggantian komisioner.
Keputusan usulan penggantian komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Masa jabatan pengganti komisioner yang telah ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya untuk jangka waktu sisa masa jabatan.
DANA OPERASIONAL, DAN DANA CADANGAN
Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN digunakan untuk: a. didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK; b. dana operasional; dan c. dana cadangan.
Setiap Royalti yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dihimpun di rekening LMKN dan dapat diketahui oleh seluruh LMK.
Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan melalui LMK.
Pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.
Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK hanya dapat ditarik dan dihimpun oleh LMKN.
Pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait diberikan sesuai dengan perhitungan masing-masing LMK berdasarkan data penggunaan lagu dan/atau musik oleh pengguna.
Pendistribusian Royalti oleh LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada LMKN paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pemberitahuan pendistribusian Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jumlah besaran yang didistribusikan; b. pihak yang menerima Royalti; dan c. data pengguna per jenis layanan publik berbasis komersial.
Dalam hal terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian pendistribusian Royalti, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait dapat menyampaikan kepada LMKN untuk dilakukan penyelesaian melalui mediasi. Bagian Kedua Dana Operasional
LMK menggunakan dana operasional paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya termasuk biaya operasional LMKN.
Penggunaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara LMKN dengan LMK.
Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan tugas komisioner dan Pelaksana Harian.
Penggunaan dana operasional LMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana anggaran belanja tahunan yang disetujui oleh rapat pleno LMKN.
Pedoman penetapan, penarikan, dan pendistribusian Royalti diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh LMKN. Bagian Ketiga Dana Cadangan
Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak Terkait.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait diketahui dan/atau telah menjadi anggota suatu LMK, Royalti didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang bersangkutan.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait tidak diketahui dan/atau tidak menjadi anggota suatu LMK, Royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Royalti yang: a. lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya; b. masih terdapat sengketa antar pemilik; atau c. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkaitnya belum terdaftar sebagai anggota LMK.
Besaran dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam rapat pleno LMKN.
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat digunakan oleh LMKN untuk: a. pendidikan musik; b. kegiatan sosial atau amal; c. jaminan sosial bagi orang perseorangan yang menjadi anggota LMK; dan d. sosialisasi Hak Cipta dan Hak Terkait yang berkaitan dengan Pengelolaan Royalti.
Terhadap penggunaan dana cadangan, LMKN melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui media elektronik dan media cetak.
IZIN OPERASIONAL LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
Untuk memperoleh izin operasional, LMK bidang lagu dan/atau musik mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
Untuk memperoleh izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, LMK bidang lagu dan/atau musik harus memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk LMK bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan Pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk LMK yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya; d. bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; dan e. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
LMK bidang lagu dan/atau musik yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
Untuk memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan, paling sedikit meliputi: a. salinan akta pendirian badan hukum dan akta perubahan yang mencantumkan tujuan didirikannya organisasi untuk melakukan kegiatan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik; b. susunan kepengurusan; c. struktur kepengurusan; d. anggaran dasar/anggaran rumah tangga; e. pedoman pengelolaan keuangan dan/atau pendistribusian Royalti; f. daftar nama anggota LMK; g. fotokopi surat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; h. surat pernyataan tidak menjadi anggota LMK yang lain untuk hak yang sama; i. fotokopi kartu tanda penduduk pengurus LMK; j. daftar karya Ciptaan dan/atau daftar produk Hak Terkait yang dikelola oleh LMK; k. rekomendasi dari LMKN; dan l. surat pernyataan mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direkur Jenderal.
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat meminta informasi/data kepada LMKN.
Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. pemeriksaan administratif; dan b. pemeriksaan faktual.
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan.
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Menteri mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal disampaikan pemberitahuan kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri menyatakan bahwa pemeriksaan administratif telah selesai dan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan faktual.
Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) Hari sejak hasil pemeriksaan administratif dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan melibatkan LMKN untuk memverifikasi antara dokumen administratif dengan fakta di lapangan.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan faktual dokumen persyaratan dinyatakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, permohonan dinyatakan ditolak.
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan faktual dokumen persyaratan dinyatakan sesuai dengan fakta di lapangan, Menteri menerbitkan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik.
Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diberikan.
Izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Menteri.
Permohonan perpanjangan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin operasional berakhir.
Menteri dapat mencabut izin operasional LMK.
Pencabutan izin operasional LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal LMK: a. melakukan penarikan Royalti yang tidak sesuai dengan ketetapan Menteri; b. mengubah bentuk badan hukum menjadi badan hukum yang bersifat mencari keuntungan; c. tidak mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk LMK di bidang Hak Cipta lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan Pencipta; e. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang pelaku pertunjukan untuk LMK di bidang Hak Terkait lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait pelaku pertunjukan; f. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang produser fonogram untuk LMK di bidang Hak Terkait lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait produser fonogram; g. tidak memiliki atau beranggotakan kurang dari 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang pelaku pertunjukan dan 25 (dua puluh lima) orang produser fonogram untuk LMK di bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pemilik Hak Terkait pelaku pertunjukan dan produser fonogram; h. melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh LMKN; i. tidak melakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; j. tidak mengumumkan kepada masyarakat hasil audit kinerja dan audit keuangan melalui media elektronik dan media cetak paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; dan/atau k. melampaui tugas dan fungsinya sebagai LMK bidang lagu dan/atau musik; dan/atau l. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan surat peringatan terlebih dahulu kepada LMK bidang lagu dan/atau musik sebelum dilakukan pencabutan izin operasional.
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat ditandatangani.
Dalam hal LMK bidang lagu dan/atau musik tidak mematuhi surat peringatan dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri berdasarkan rekomendasi LMKN dan/atau tim pengawas melakukan pencabutan izin operasional kepada LMK bidang lagu dan/atau musik dimaksud.
Menteri mengumumkan pencabutan izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik dalam laman elektronik resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.
Terhadap LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah ditetapkan pencabutan izinnya untuk mendistribusikan seluruh Royalti yang telah ditarik dan dihimpun kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait sebelum LMK bidang lagu dan/atau musik dicabut izin operasionalnya.
LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan seluruh data dan informasi pengguna lagu dan/atau musik kepada LMKN.
LMKN berdasarkan data dan informasi pengguna lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pendistribusian Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait yang tergabung dalam LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya.
LMKN bertindak sebagai pengampu Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait yang tergabung dalam LMK bidang lagu dan/atau musik yang telah dicabut izin operasionalnya dengan pengalihan kuasa.
Pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai kewenangan untuk: a. mengadministrasikan proses yang terjadi dalam penarikan dan pendistribusian Royalti; b. membuka seluruh korespondensi yang ditujukan kepada LMK bidang lagu dan/atau musik yang dicabut izin operasionalnya; dan c. mengatur administrasi keanggotaan dan pendistribusian Royalti melalui LMK bidang lagu dan/atau musik sejenis.
Dalam hal tidak terdapat pengalihan kuasa dari LMK bidang lagu dan/atau musik sejenis kepada LMKN, LMKN sebagai pengampu akan mendistribusikan Royalti secara langsung kepada pemegang hak dengan menggunakan mekanisme perhitungan LMK bidang lagu dan/atau musik yang izin operasionalnya dicabut.
SISTEM INFORMASI LAGU DAN MUSIK
Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Permohonan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentutan perundang- undangan.
Menteri melakukan pencatatan Lisensi yang telah disetujui.
Pelaksanaan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM.
Semua lagu dan atau musik yang telah dicatatkan dalam SILM bersumber dari pusat data lagu dan/atau musik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
SILM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikelola oleh LMKN.
SILM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: a. LMKN dan LMK sebagai dasar Pengelolaan Royalti; dan b. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
Dalam melakukan pembangunan dan pengembangan SILM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SILM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit memuat informasi mengenai: a. Pencipta, yaitu: 1. penulis notasi dan/atau melodi; 2. penulis lirik; 3. nama samaran Pencipta; dan 4. pengarah musik; 5. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/ diekspresikan. b. Pemegang Hak Cipta, yaitu: 1. penerbit musik; 2. ahli waris Pencipta; 3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan 4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. c. Pemilik Hak Terkait, yaitu: 1. produser fonogram; 2. pelaku pertunjukan; dan 3. tanggal dan tempat pertama kali diwujudkan dalam bentuk nyata/dipublikasikan/diekspresikan. d. Hak Cipta, yaitu: 1. judul lagu; 2. nama Pencipta notasi dan/atau melodi; 3. nama Pencipta lirik; 4. nama penerima manfaat; 5. judul lagu alternatif; 6. klaim kepemilikan notasi danlatau melodi; 7. klaim kepemilikan lirik; 8. tahun fiksasi; 9. penerbit musik; 10. LMK Hak Cipta; 11. kode Pencipta dunia; 12. kode Hak Cipta; dan 13. kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. e. Hak Terkait, yaitu: 1. pemilik karya rekam; 2. produser musik; 3. nama artis; 4. musisi pendukung; 5. penata suara rekaman sebagai co-produser; 6. kode karya rekam dunia; 7. kode pelaku pertunjukkan dunia; dan 8. kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Untuk melindungi SILM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, pemegang hak atas SILM memiliki: a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi elektronik Hak Cipta.
Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi informasi tentang: a. metode atau sistem identifikasi originalitas substansi SILM dan Pemegang Hak Cipta; dan b. kode informasi dan kode akses.
Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi informasi tentang: a. SILM, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan; b. Pemegang Hak Cipta; c. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan; d. nomor; dan e. kode informasi.
Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pemegang Hak Cipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.
Menteri melakukan evaluasi terhadap LMK dan LMKN.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim pengawas.
Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pendanaan terhadap pelaksanaan tugas evaluasi oleh tim pengawas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dapat berasal dari unsur: a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. anggota LMK Pencipta dan Hak Terkait yang bukan menjadi pengurus; c. perwakilan organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan/atau d. ahli di bidang Pengelolaan Royalti lagu dan/atau musik.
Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi: a. mengawasi kinerja dan keuangan LMK dan LMKN; b. memberikan laporan kinerja terhadap Menteri; c. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner LMKN; d. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk mencabut izin operasional LMK; e. memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk menunjuk komisioner pengganti dalam hal terdapat komisioner yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan; dan f. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik LMK atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan.
Masa jabatan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tim pengawas dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Tim pengawas paling banyak berjumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari: a. Menteri selaku pengarah tim pengawas; b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota tim pengawas dari unsur pemerintah; c. 3 (tiga) orang perwakilan anggota LMK Pencipta dan LMK pemilik Hak Terkait yang bukan menjadi pengurus; dan d. 4 (empat) orang yang mewakili organisasi profesi di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. izin operasional LMK bidang lagu dan/atau musik yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin operasional berakhir; b. susunan keanggotaan LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang diangkat sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai diundangkan; dan c. laporan pertanggungjawaban dari LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait yang dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pelantikan komisioner LMKN yang baru.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 417), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO