「관세에 관한 인도네시아 공화국 법률 1995년 제10호」
• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 1995년 제10호 • 제 정 일: 1995년 12월 30일
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional; b. bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam garis-garis besar daripada haluan Negara dan lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek Kepabeanan bagi bentukbentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaruan; c. bahwa peraturan perundangundangan Kepabeanan yang selama ini berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional; d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Undang-undang tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함: a. 국가 개발의 이행은 국제 무 역 활동의 형태와 관행을 포함하 여, 특히 경제 부문에서 국민 생 활의 급속한 발전을 가져왔다. b. 국가정책개요에 언급된 국가 개발정책에 따라 상기 발전을 항 상 보장하는 노력의 일환으로 지 속적으로 발전하는 국제 무역 활 동의 형태와 관행에 대한 관세 측면의 법적 확실성과 행정상 편 의를 더욱 확립하고 경제세계화 에 대한 예상 차원에서 새로운 조치가 필요하다. c. 지금까지 통용되던 관세법령 은 더 이상 국제 무역과 관련하 여 국가 경제 발전을 따라갈 수 없다. d. 해당 사항을 구체화하기 위하 여 판차실라 및 「1945년 헌 법」에 기초한 관세 서비스의 조 건과 필요의 발전을 충족할 수 있는 관세에 관한 법률을 제정하 는 것이 필요하다. 검토함: 「1945년 헌법」 제5조제1항, 제20조제1항 및 제23조제2항 인도네시아 공화국 국민대표의회의 승인으로 다음과 같이 결정한다. 확정함: 관세에 관한 법률
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempattempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undangundang ini. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undangundang ini. 5. Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalulintas impor dan ekspor. 6. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undangundang ini. 7. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undangundang ini. 8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. 11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini. 12. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 13. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 14. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. 15. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 16. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 17. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 18. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang ini.
Terhadap barang yang diimpor atau diekspor, berlaku segala ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
a. diimpor untuk dipakai; b. diimpor sementara; c. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat; d. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya; e. diangkut terus atau diangkut lanjut; atau f. diekspor kembali.
a. memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau b. memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.
a. setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuknya; b. setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau c. setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
a. barang impor dari Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat lainnya; b. barang impor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut; c. barang ekspor yang diangkut terus dan/atau diangkut lanjut; d. barang dari Daerah Pabean yang pengangkutnya melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean
a. barang impor hasil pertanian tertentu; b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
a. barang impor yang dikenakan tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan; atau c. barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Nilai Pabean
a. melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; atau b. diberikan pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar.
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal : a. harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan b. impor barang tersebut : 1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; 2. mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan 3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Antidumping serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal : a. ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut; dan b. impor barang tersebut : 1. menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; 2. mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; atau 3. menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
a. biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau b. pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk Imbalan serta penanganannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk.
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; c. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; d. buku ilmu pengetahuan; e. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; f. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; g. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; h. barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya; i. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; j. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; k. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan; l. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; m.barang pindahan; n. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
a. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri; b. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu; c. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan; d. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan; e. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin; f. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian; g. barang yang telah diekspor, kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama; h. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam Daerah Pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai; i. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan; j. barang oleh Pemerintah pusat atau Pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; k. barang dengan tujuan untuk diimpor sementara.
a. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), atau karena kesalahan tata usaha; b. impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26; c. impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; d. impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah yang sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, cacat, bukan batang yang dipesan, atau berkualitas lebih rendah; atau e. kelebihan pembayaran Bea Masuk sebagai akibat putusan lembaga banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99.
Ketentuan dan tata cara tentang : a. bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; b. penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean; c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; d. pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; e. penggunaan dokumen pelengkap pabean; diatur oleh Menteri.
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan.
a. musnah tanpa sengaja; b. telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau c. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara lain, Tempat Penimbunan Berikat, atau Tempat Penimbunan Pabean
a. musnah tanpa sengaja; b. telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara; atau c. telah dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, Tempat Penimbunan Berikat lain, atau Tempat Penimbunan Pabean.
a. Orang yang mendapatkan pembebasan atau kekeringan; atau b. Orang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak ditemukan.
Barangsiapa yang kedapatan menguasai barang impor di tempat kedatangan sarana pengangkutan atau di daerah perbatasan yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang atas barang tersebut.
a. biaya perkara semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang barang bergerak dan/atau tidak bergerak; b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang; c. biaya perkara yang sematamata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
a. yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia; b. yang terutang memperoleh penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); atau c. yang terutang melakukan pelanggaran Undang-undang ini.
Pelaksanaan penagihan utang dan penghapusan penagihan utang yang tidak dapat ditagih berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. sekali; atau b. terus-menerus.
a. uang tunai; b. jaminan bank; c. jaminan dari perusahaan asuransi; atau d. jaminan lainnya.
a. menimbun barang guna diimpor untuk dipakai atau diekspor atau diimpor kembali; b. menimbun dan/atau mengolah barang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai; c. menimbun dan memamerkan barang impor; atau d. menimbun, menyediakan untuk dan menjual barang impor kepada orang tertentu.
a. diimpor untuk dipakai; b. diolah; c. diekspor sebelum atau sesudah diolah; atau d. diangkut ke Tempat Penimbunan Berikat atau Tempat Penimbunan Sementara.
a. berada dalam pengawasan kurator sehubungan Tempat Penimbunan Berikat. b. menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat.
a. tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau b. tidak mampu lagi mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
a. telah melunasi utangnya; atau b. telah mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
a. penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat untuk jangka waktu satu tahun terus menerus tidak lagi melakukan kegiatan; b. penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat mengalami pailit; c. penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.
Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus : a. melunasi semua Bea Masuk yang terutang; b. mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau c. memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.
Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau pengusaha pengangkutan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan menyimpan catatan serta surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor.
Pembukuan dan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 harus menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, serta bahasa Indonesia atau dengan mata uang asing dan bahasa asing dan bahasa lain yang ditetapkan oleh Menteri, dan semua buku, catatan, serta wajib disimpan selama sepuluh tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
Barangsiapa yang tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 51 dan perbuatan tersebut tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
a. dibatalkan ekspornya; b. diekspor kembali; atau c. dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
Pengendalian Impor atau Ekspor Barang Hasil Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang melindungi di Indonesia.
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diajukan dengan disertai : a. bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran merek atau hak cipta yang bersangkutan; b. bukti pemilikan merek atau hak cipta yang bersangkutan; c. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan d. jaminan.
Atas penerimaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pejabat Bea dan Cukai : a. memberitahukan secara tertulis kepada importir, eksportir, atau pemilik barang mengenai adanya perintah penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspornya; b. terhitung tanggal diterimanya perintah tertulis Ketua Pengadilan Negeri setempat, melaksanakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor yang bersangkutan dari Kawasan Pabean.
Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang impor atau ekspor dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dengan menyerahkan jaminan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d.
Tindakan penangguhan pengeluaran barang impor atau ekspor dapat pula dilakukan karena jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai apabila terdapat bukti yang cukup bahwa barang tersebut merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran merek atau hak cipta.
Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.
a. barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2); b. barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; atau c. barang yang dikirim melalui pos : 1. yang ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean; 2. dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju, dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya pemberitahuan dari kantor pos.
a. diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk dan biaya lainnya yang terutang dilunasi; b. diekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi; c. dibatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi; d. diekspor setelah biaya yang terutang dilunasi; atau e. dikeluarkan dengan tujuan Tempat Penimbunan Berikat setelah biaya yang terutang dilunasi.
a. busuk segera dimusnahkan; b. karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya; c. merupakan barang yang dilarang dinyatakan menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; atau d. merupakan barang yang dibatasi disediakan untuk diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean.
a. barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4); b. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1); atau c. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak kenal.
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) yang : a. busuk segera dimusnahkan; b. karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dapat segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya; atau c. merupakan barang yang dilarang atau dibatasi dinyatakan menjadi barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.
Barang dan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b diserahkan kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor; atau b. Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan barang larangan atau pembatasan telah diserahkan dokumen atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau ekspor serta telah diserahkan sejumlah uang ditetapkan oleh Menteri sebagai ganti barang yang besarnya tidak melebihi harga barang, sepanjang barang tersebut tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan. tiga puluh hari sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal : a. Bea Masuk yang terutang telah dibayar dan apabila merupakan barang larangan
a. tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan segera memerintahkan agar dan/atau sarana pengangkut yang dikuasai negara atau uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dan Pasal 70 huruf b diserahkan kepada pemiliknya; atau b. telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang ini, barang dan/atau sarana pengangkut atau uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b diselesaikan lebih lanjut berdasarkan Undang-undang ini.
a. barang yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf c; b. barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf d yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. c. barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal; d. barang dan/sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf c yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2); e. barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c; atau f. barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat 91) atau ayat (2).
Terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajibannya pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut Undang-undang ini yang berada di sarana pengangkut atau di tempat penimbunan atau tempat lain, Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan.
Surat yang dicurigai berisi barang impor atau barang ekspor yang dikirim melalui pos dapat dibuka di hadapan si alamat, atau jika si alamat tidak dapat ditemukan, surat dapat dibuka oleh Pejabat Bea dan Cukai bersama petugas kantor pos.
a. yang penyelenggaraannya berdasarkan izin yang telah diberikan menurut Undangundang ini; atau b. yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang di bawah pengawasan pabean.
a. pemeriksaan bangunan atau tempat yang menurut Undang-undang ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. pengejaran orang dan/atau barang yang memasuki bangunan atau tempat lain.
a. yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk kedalam Daerah Pabean; b. yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean; c. yang sedang berada atau baru saja meninggalkan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat; atau d. yang sedang berada di atau saja meninggalkan Kawasan Pabean.
Anggota majelis yang mempunyai kepentingan pribadi dengan permasalahan yang diperiksa harus mengundurkan diri dari majelis.
Susunan organisasi dan tata kerja serta urusan mengenai administrasi, tunjangan, pengeluaran, dan tata tertib Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Barangsiapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa yang : a. menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean dan atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban Pabean; b. mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat, tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan maksud untuk mengelakkan pembayaran Bea Masuk dan/atau pungutan negara lainnya dalam rangka impor; c. membuat, menyetujui, atau serta dalam penambahan data palsu ke dalam buku atau catatan; atau d. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa yang : a. mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102; b. memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang menurut Undangundang ini harus disimpan; c. menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari Pemberitahuan Pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan; atau d. menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan Pemberitahuan Pabean menurut Undangundang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Brangsiapa yang : a. membongkar barang impor di tempat lain dari tempat yang ditentukan menurut Undang-undang ini; b. tanpa izin membuka, melepas atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh Pejabat Bea dan Cukai, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, Pasal 50, atau Pasal 51 dan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang melakukan pengurusan Pemberitahuan Pabean atas kuasa yang diterimanya dari importir atau eksportir, apabila melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan Undangundang ini, ancaman pidana tersebut berlaku juga terhadapnya.
a. badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut; dan atau b. mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau melalaikan pencegahannya.
Tindak pidana di bidang Kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.
a. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan; b. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; c. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan; d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan; e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang sangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan; f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, barang, sarana pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan; g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut Undang-undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait; h. mengambil sidik jari orang; i. menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan; j. menggeledah tempat atau sarana pengangkut dan memeriksa barang yang terdapat di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan; k. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan; l. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepabeanan; m.mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang Kepabeanan; n. menyuruh berhenti orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang Kepabeanan serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka; o. menghentikan penyidikan; p. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan menurut hukum yang bertanggung jawab.
Persyaratan dan atas cara : a. barang yang diimpor dari suatu kawasan yang telah ditunjuk sebagai daerah perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas; b. Pemberitahuan Pabean di instalasi dan alat-alat yang berada di Landas Kontinen Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan mulai berlakunya Undang-undang ini : a. semua urusan Kepabeanan yang belum dapat diselesaikan, untuk penyelesaian tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undang Kepabeanan yang lama sampai dengan tanggal 1 April 1997; b. semua barang yang disimpan di dalam Tempat Penimbunan Pabean, penyelesaiannya berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
dengan berlakunya Undangundang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : 1. Indische Tarief Wet Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; 2. Rechten Ordonnantie Staatsblad Tahun 1882 Nomor 240 sebagaimana telah diubah dan ditambah; 3. Tarief Ordonnantie Staatsblad tahun 1910 Nomor 628 sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 7 모든 사람이 알 수 있도록 인도 네시아 공화국 관보에 이 법의 제정을 게재할 것을 명한다. 1995년 12월 30일 자카르타에 서 승인함 인도네시아 공화국 대통령 서명 수하르토 1995년 12월 30일 자카르타에 서 제정함 인도네시아 공화국 국가사무처장관 서명 무르디오노 인도네시아 공화국 관보 1995년 제7호
「관세에 관한 인도네시아 공화국 법률 1995년 제10호」
• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 1995년 제10호 • 제 정 일: 1995년 12월 30일
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional; b. bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat berjalan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam garis-garis besar daripada haluan Negara dan lebih dapat diciptakan kepastian hukum dan kemudahan administrasi berkaitan dengan aspek Kepabeanan bagi bentukbentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional yang terus berkembang serta dalam rangka antisipasi atas globalisasi ekonomi, diperlukan langkah-langkah pembaruan; c. bahwa peraturan perundangundangan Kepabeanan yang selama ini berlaku sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional dalam hubungannya dengan perdagangan internasional; d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Undang-undang tentang Kepabeanan yang dapat memenuhi perkembangan keadaan dan kebutuhan pelayanan Kepabeanan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함: a. 국가 개발의 이행은 국제 무 역 활동의 형태와 관행을 포함하 여, 특히 경제 부문에서 국민 생 활의 급속한 발전을 가져왔다. b. 국가정책개요에 언급된 국가 개발정책에 따라 상기 발전을 항 상 보장하는 노력의 일환으로 지 속적으로 발전하는 국제 무역 활 동의 형태와 관행에 대한 관세 측면의 법적 확실성과 행정상 편 의를 더욱 확립하고 경제세계화 에 대한 예상 차원에서 새로운 조치가 필요하다. c. 지금까지 통용되던 관세법령 은 더 이상 국제 무역과 관련하 여 국가 경제 발전을 따라갈 수 없다. d. 해당 사항을 구체화하기 위하 여 판차실라 및 「1945년 헌 법」에 기초한 관세 서비스의 조 건과 필요의 발전을 충족할 수 있는 관세에 관한 법률을 제정하 는 것이 필요하다. 검토함: 「1945년 헌법」 제5조제1항, 제20조제1항 및 제23조제2항 인도네시아 공화국 국민대표의회의 승인으로 다음과 같이 결정한다. 확정함: 관세에 관한 법률
이 법에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다. 1. 관세란 관세영역에 반출입 하는 물품의 통행에 대한 감 독 및 수입관세의 징수와 관 련된 모든 것을 말한다. 2. 관세영역이란 영토, 영해 및 영공으로 구성된 인도네시아 공화국의 영토와 이 법이 적 용되는 배타적 경제수역 및 대륙붕의 특정 장소를 말한 다. 3. 관세구역이란 항구, 공항 또 는 물품의 통행을 위하여 정 해진 기타 장소에 일정한 경 계가 있는 구역으로, 관세 소 비세총국장의 감독하에 있는 구역을 말한다. 4. 세관이란 이 법의 규정에 따라 관세 의무가 이행되는 관세소비세총국 내의 사무소 를 말한다. 5. 세관통제소란 관세소비세공 무원이 수출입 통행을 감독하 기 위하여 사용하는 장소를 말한다. 6. 관세 의무란 이 법의 규정 을 준수하기 위하여 수행하는 관세 분야의 모든 활동을 말 한다. 7. 세관신고란 이 법에 규정된 형식과 요건으로 관세 의무를 이행하기 위한 자의 신고를 말한다. 8. 장관이란 인도네시아 공화 국 재무장관을 말한다. 9. 총국장이란 관세소비세 총 국장을 말한다. 10. 관세소비세총국이란 관세 및 소비 분야에서 재무부의 주요 업무 및 기능을 수행하 는 부서를 말한다. 11. 관세소비세공무원이란 이 법에 따라 특정 업무를 수행 하기 위하여 특정 직책에 임 명된 관세소비세 총국의 공무 원을 말한다. 12. 인(人)이란 자연인 또는 법인을 말한다. 13. 수입이란 물품을 관세영역 에 반입하는 활동을 말한다. 14. 수출이란 관세영역에서 물 품을 반출하는 활동을 말한 다. 15. 수입관세란 수입 물품에 대하여 징수하는 이 법에 따 른 국가 세금을 말한다. 16. 하선장소란 물품의 선적 또는 반출을 대기하는 동안 임시로 물품을 보관하는 관세 구역에 있는 건물 그리고/또 는 옥외 또는 기타 유사한 장 소를 말한다. 17. 보세창고란 수입관세의 유 예를 받아 판매용 물품을 보 관, 가공, 진열 그리고/또는 제공하기 위하여 사용되는 특 정 요건을 충족한 건물, 장소 또는 구역을 말한다. 18. 세관장치장이란 통제 불능 의 물품, 국가 통제 물품 및 이 법에 따라 국가 소유가 되 는 물품의 보관을 위하여 정 부가 제공하고 관세소비세총 국이 관리하는 건물 그리고/ 또는 옥외 또는 기타 이와 유 사한 장소를 말한다.
수출입되는 물품에 대하여 이 법 에서 정하는 모든 규정이 적용된 다.
a. 사용 목적의 수입 b. 임시 수입 c. 보세창고에 보관 d. 기타 관세 구역의 하선장소 로 운송 e. 환송 또는 환적 f. 재수출
a. 사용 목적으로 관세영역으로 물품 반입 b. 인도네시아에 거주하는 자 가 소유하거나 관리하기 위하 여 관세영역으로 물품 반입
a. 세관신고 및 수입관세 납부 후 b. 제 42 조의 세관신고 및 담 보 제출 후 c. 제 42 조의 세관 추가 서류 및 담보 제출 후
a. 하선장소 또는 보세창고에서 다른 하선장소 또는 보세창고 로 향하는 수입물품 b. 환송 그리고/또는 환적되는 수입물품 c. 환송 그리고/또는 환적되는 수출물품 d. 관세영역 외부의 장소를 통 하여 운송되는 관세영역의 물 품
a. 특정 농산물 수입물품 b. 관세 및 무역에 관한 일반 협정 양허표 XXI-Indonesia 의 독점 목록에 포함되는 수 입물품 c. 제 13 조제 1 항의 수입물품
a. 국제협정 또는 합의를 기초 로 한 수입세율이 적용되는 수입물품 b. 승객, 승무원, 국경통과자가 반입하는 수입물품 또는 우편 또는 탁송품 c. 인도네시아 수출물품을 차별 적으로 취급하는 국가에서 수 입되는 물품
a. 과소 납부된 수입관세 납부 b. 초과 납부된 수입관세 반환
다음 각 호의 수입물품에 대하여 덤핑방지관세가 부과된다. a. 해당 물품의 수출가격이 정 상 가격보다 낮은 경우 b. 수입물품이 다음 각 목에 해당하는 경우 1. 해당 물품과 동종 물품을 생산하는 국내 산업에 손실 초래 2. 해당 물품과 동종의 물품 을 생산하는 국내 산업에 손실 위협 3. 국내 동종 업계의 발전 저 해
덤핑방지관세 부과 요건 및 절차 와 그 처리에 관한 규정은 정부 령으로 세부적으로 정한다.
다음 각 호의 수입물품에 대하여 상계관세가 부과된다. a. 해당 물품에 대하여 수출국 에서 보조금이 지급된 것으로 판명된 경우 b. 수입물품이 다음 각 목에 해당하는 경우 1. 해당 물품과 동종 물품을 생산하는 국내 산업에 손실 초래 2. 해당 물품과 동종 물품을 생산하는 국내 산업에 손실 위협 3. 국내 동종 업계의 발전 저 해
a. 보조금을 받기 위한 신청금, 보증금 또는 기타 징수금 b. 해당 수출물품에 대한 보조 금을 대체하기 위하여 수출 시 부과한 징수금
상계관세 부과 요건 및 절차와 그 처리에 관한 규정은 정부령으 로 세부적으로 정한다.
관세영역 외부로 환송 또는 환적 하기 위하여 관세영역으로 반입 되는 물품에는 수입관세를 징수 하지 아니한다.
a. 상호주의원칙에 따라 인도네 시아에서 근무하는 외국 대표 부 및 그 직원의 물품 b. 인도네시아에서 근무하는 국제기구 및 그 직원이 필요 로 하는 물품 c. 수출 목적으로 다른 물품에 가공, 조립 또는 설치되는 물 품 및 재료 d. 학문 서적 e. 공적 예배, 자선, 사회 또는 문화적 목적의 기부 물품 f. 공공에 개방되는 박물관, 동 물원 및 기타 이와 유사한 장 소에서 필요로 하는 물품 g. 연구 개발 목적에 필요한 물품 h. 시각장애인 및 기타 장애인 을 위하여 필요한 물품 i. 국가 방위 및 안보 목적의 예비 부품을 포함한 무기, 탄약 및 군사 장비 j. 국가 방위 및 안보 목적의 물품을 생산하기 위하여 사용 되는 물품 및 재료 k. 거래되지 아니하는 견본 물 품 l. 시신 또는 유골이 담긴 관 또는 기타 포장재 m. 이삿짐 n. 승객, 승무원, 국경 통과자 의 개인 물품 및 과세가격 그 리고/또는 일정 금액까지의 탁송품
a. 산업 발전 및 개발용 기계 b. 일정 기간 동안 산업 발전 및 개발을 위한 물품 및 자재 c. 환경 오염 방지를 위하여 사 용되는 장비 및 원료 d. 농업, 축산업 또는 어업 산 업 발전과 개발을 위한 종자 및 씨 e. 허가를 받은 포획 도구로 획득한 수산물 f. 수선, 작업 및 시험 목적으 로 수출된 물품 g. 수출된 후 동일한 품질로 재수입된 물품 h. 관세영역으로 운반된 시점 과 사용을 위하여 수입이 승 인된 시점 사이에 자연적으로 손상, 품질 저하, 부피 또는 중량이 감소한 물품 i. 인체 치료용 물질, 혈액 분 류 및 조직 배양 시료 j. 공익을 목적으로 하는 중앙 정부 또는 지방정부의 물품 k. 임시 수입 목적의 물품
a. 제 16 조제 5 항, 제 17 조제 3 항의 수입관세의 초과 납부 분 또는 행정상 착오분 b. 제 25 조 및 제 26 조의 수입 물품 c. 관세소비세공무원의 감독에 따라 특정 이유로 재수출되거 나 폐기되어야 하는 수입물품 d. 사용 목적의 수입승인을 받 기 전에 수입한 물품의 수량 이 실제 수입관세를 납부한 것보다 적거나 결함이 있거나 주문한 제품이 아니거나 품질 이 낮은 것으로 판명되는 수 입물품 e. 제 99 조의 항소기관의 결정 으로 인한 수입관세 초과 납 부분
다음 각 호의 규정 및 절차는 장 관이 정한다. a. 세관신고서 및 세관기록의 형태, 내용 및 유효성 b. 세관신고서의 제출 및 등록 c. 세관신고서 및 세관기록의 조사, 변경, 추가 및 폐기 d. 세관신고서 및 세관기록의 배포 및 관리 e. 세관 보완 서류의 이용
제29조제2항의 위임을 받은 관 세사는 수입자를 찾을 수 없는 경우 납부하여야 하는 수입관세 에 대하여 책임을 진다
a. 고의 없이 분실 b. 재수출, 사용을 위하여 수입 또는 임시수입 c. 다른 하선장소, 보세창고 또 는 세관장치장으로 이동
a. 고의 없이 분실 b. 재수출, 사용을 위하여 수입 또는 임시수입 c. 하선장소, 다른 보세창고 또 는 세관장치장으로 이동
a. 면세 또는 감면을 받는 자 b. 제 a 호의 자가 발견되지 아 니하는 경우 관련 물품을 관 리하는 자
운송수단의 도착지 또는 지정된 국경지역에서 수입물품을 관리하 는 자는 해당 물품에 대하여 부 과되는 수입관세에 대하여 책임 을 진다.
a. 동산 그리고/또는 부동산 경 매 집행으로 인한 소송비용 b. 물품의 안전을 위하여 지출 하는 비용 c. 경매 및 상속 합의로 인하여 발생하는 소송비용
a. 채무자가 인도네시아에 거주 하고 있지 아니하는 경우 b. 채무자가 제 37 조제 2 항의 유예를 취득한 경우 c. 채무자가 이 법을 위반한 경 우
채무 징수 및 회수 불능 채무에 대한 상각은 현행 법령규정에 따 른다.
a. 1 회 b. 지속적으로
a. 현금 b. 은행 담보 c. 보험회사 담보 d. 기타 담보
a. 사용, 재수출 또는 재수입의 목적으로 물품 장치 b. 사용을 위하여 수출입 전에 물품 장치 그리고/또는 관리 c. 수입물품 장치 및 전시 d. 특정인을 위하여 수입물품 장치, 조달 및 판매
a. 사용 목적의 수입 b. 가공 c. 가공 전 또는 후의 수출 d. 보세창고 또는 하선장소로 운송
a. 보세창고와 관련하여 관재인 의 감독하에 있는 경우 b. 보세창고 관리에 있어 능력 이 없음을 보여주는 경우
a. 지정된 기간 내에 채무 미변 제 b. 해당 보세창고 운영을 더 이상 할 수 있는 능력이 없는 경우
a. 채무 변제 완료 b. 해당 보세창고 관리 능력을 회복한 경우
a. 보세창고 운영자가 1 년 동 안 계속하여 활동하지 아니하 는 경우 b. 보세창고 운영자가 파산한 경우 c. 보세창고 운영자가 업무상 부정을 행한 경우 d. 당사자의 요청이 있는 경우
보세창고의 허가가 제46조에 따 라 취소된 경우 허가 취소일로부 터 30일 이내에 운영자는 다음 각 호를 행하여야 한다. a. 미납된 수입관세 납부 b. 보세창고에 남아 있는 물품 재수출 c. 보세창고에 남아 있는 물품 을 다른 보세창고로 이동
수출입자, 하선장소 운영자, 보 세창고 운영자, 관세사 또는 운 송 운영자는 회계장부를 관리하 고 수출입과 관련된 기록 및 서 류를 보관하여야 한다.
제49조의 장부 및 기록은 라틴 문자, 아라비아 숫자, 루피아 통 화 및 인도네시아어 또는 장관이 정하는 외화 및 외국어로 작성하 여야 하며, 모든 장부와 기록은 인도네시아에 있는 사업장에서 10년 동안 보관할 의무가 있다.
누구든지 제49조 및 제51조의 규정을 준수하지 아니하였으나 국가 재정에는 손실을 초래하지 아니한 자는 5백만 루피아의 과 태료 형태의 행정벌에 처한다.
a. 수출 취소 b. 재수출 c. 관세소비세공무원의 감독하 에 폐기
지식재산권 침해 물품의 수출입 제 한
상표 또는 저작권자 또는 보유자의 요청에 따라 지방 법원장은 충분한 증거가 있고 인도네시아 에서 보호하는 상표 및 저작권을 위반한 것이라고 의심할 수 있는 경우 관세소비세공무원에게 서면 명령을 발부하여 관세구역에서 수출입 물품의 반출을 일시적으 로 중단하게 할 수 있다.
제54조의 요청은 다음 각 호와 함께 제출된다. a. 관련 상표 또는 저작권 침해 에 관한 충분한 증거 b. 관련 상표 또는 저작권 소 유 증빙 c. 관세소비세공무원이 신속하 게 인식할 수 있도록 반출 중 지가 요청된 수출입물품에 관 한 세부 사항 및 정확한 정보 d. 담보
제54조의 서면 명령에 따라 관 세소비세공무원은, a. 서면으로 수출입자 또는 수 출입물품의 반출 중지 명령이 있는 물품의 소유자에게 통지 한다. b. 지방법원장의 서면 명령을 받은 날부터 관세구역에서 관 련 수출입물품의 반출을 중지 한다.
특정 상황에서 수출입자 또는 수 출입물품의 소유자는 제55조제d 호와 동일한 담보를 제공하여 지 방법원장이 관세소비세공무원에 게 제54조의 중지를 종료하도록 할 것을 서면으로 명령하도록 요 청할 수 있다.
수출입물품의 반출 중지 조치는 관세소비세공무원이 해당 물품이 상표 또는 저작권 침해에 해당하 거나 기인한 물품이라는 충분한 증거가 있다고 판단하는 경우 직 권으로 처리할 수도 있다.
지식재산권의 침해가 의심되는 물품의 반출 중지 규정은 승객, 승무원, 국경통과자의 개인 물품 또는 상업적 목적이 아닌 우편 또는 탁송화물로 발송된 탁송품 에는 적용되지 아니한다.
a. 제 43 조제 2 항의 기간을 초 과하여 하선장소에 장치된 물 품 b. 제 47 조의 기간 내에 허가 가 취소되고 보세창고에서 반출되지 아니한 물품 c. 우편으로 발송된 다음 각 목 의 물품 1. 주소지의 자 또는 수신자 에게 거부되고 관세영역 외 부의 발송인에게 반송될 수 없는 물품 2. 관세영역 외부를 목적지로 하는 물품이 수신 주소로 전달이 거부되거나 전달될 수 없어 반송되고 우체국에 서 통지를 받은 날로부터 30일 이내에 발송인이 처 리하지 아니한 물품
a. 미납된 수입관세 및 기타 비 용 납부 후 사용을 위하여 수 입 b. 미납된 비용 납부 후 재수 출 c. 미납된 비용 납부 후 수출 취소 d. 미납된 비용 납부 후 수출 e. 미납된 비용 납부 후 하선 장소로 반출
a. 부패한 경우 즉시 폐기. b. 내구성이 없고, 손상되고, 위험하거나 관리에 큰 비용이 드는 경우 소유자에게 서면으 로 통지하고 즉시 경매 처리 c. 금지된 물품은 제 73 조의 규정에 따라 국고 귀속 d. 제한 물품인 경우 세관장치 장에 장치된 날로부터 60 일 이내에 소유자가 처리
a. 제 53 조제 4 항에 따른 금지 또는 제한되는 물품 b. 제 77 조제 1 항의 관세소비 세공무원이 금지하는 물품 그 리고/또는 운송수단 c. 소유자를 알 수 없는 관세구 역에 방치된 물품 그리고/또 는 운송수단
제68조제1항의 물품은 다음 각 호와 같이 처리한다. a. 부패한 경우 즉시 폐기 b. 내구성이 없고, 손상되고, 위험하거나 관리에 큰 비용이 드는 경우 소유자에게 서면으 로 통지하고 즉시 경매 처리 c. 금지 또는 제한 물품은 제 73 조의 규정에 따라 국고 귀 속
제68조 제1항제b호의 물품 및 운 송수단은 다음 각 호의 경우 세 관장치장에 장치된 날로부터 30 일 이내에 소유자에게 반환된다. a. 미납된 수입관세를 납부하였 고, 금지 또는 제한 물품인 경우 수출입 금지 또는 제한과 관련하여 필요한 서류 또 는 증빙을 제출한 경우 b. 미납된 수입관세를 납부하 였고, 금지 또는 제한 물품인 경우 수출입 금지 또는 제한 과 관련하여 필요한 서류 또 는 증빙을 제출하였고, 해당 물품이 법원에서 증거로 필요 하지 아니하여 물품의 가액을 넘기지 아니하는 한도 내에서 장관이 정한 금액을 납부한 경우
a. 이 법에 대한 위반이 없는 경우 국가가 관리하는 운송수 단 또는 제 69 조제 b 호 및 제 70 조제 b 호의 금액을 소 유자에게 즉시 반환할 것을 명령 b. 이 법의 위반이 발생한 경우 물품 그리고/또는 운송수 단 또는 제 69 조제 b 호의 금 액은 이 법에 따라 세부적으 로 처리
a. 제 66 조제 3 항제 c 호의 금 지 물품 b. 세관장치장에 장치된 날로 부터 60 일 이내에 소유자가 처리하지 아니하고 보관된 날 로부터 60 일 이내에 소유자 가 해결하지 아니한 제 66 조 제 3 항제 d 호의 제한 물품 c. 범인 미상의 범죄행위에 기인한 제 68 조제 1 항제 b 호의 물품 그리고/또는 운송수단 d. 제 68 조제 2 항의 기간 내에 처리되지 아니한 제 68 조제 1 항제 c 호의 물품 그리고/또는 운송수단 e. 제 69 조제 c 호의 물품 f. 제 109 조제 1 항 또는 제 2 항에 따라 국가가 몰수한다는 영구적인 법적 효력을 가진 판사의 판결에 따르는 물품 그리고/또는 운송수단
관세 의무가 이행되지 아니한 수입물품 및 수출물품 또는 이 법 에 따라 감독을 받아야 하는 물 품이 운송수단 또는 하선장소 또 는 기타 장소에 장치되어 있는 경우 관세소비세공무원이 잠금, 봉인 그리고/또는 필요한 안전 표시를 부착할 수 있는 권한이 있다.
수입물품 또는 수출물품이 포함 된 것으로 의심되는 우편물은 주 소지 수취인의 면전에서 개봉할 수 있으며, 주소지의 자를 찾을 수 없는 경우 우편물은 우체국 직원과 함께 관세소비세공무원이 개봉할 수 있다.
a. 이 법에 따른 허가에 따라 운영되는 장소 b. 세관신고서에 따라 세관 통 제하에 있는 물품이 있는 장 소
a. 관세소비세 총국장의 감독 아래에 있는 이 법에 따른 건 물 또는 장소의 검사 b. 건물 또는 기타 장소에 출 입하는 자 그리고/또는 물품 추적
a. 세관영역에 진입하는 운송수 단에 탑승하였거나 바로 하차 한 자 b. 목적지가 세관영역 이외의 장소인 운송수단에 탑승하였 거나 탑승 준비 중인 자 c. 하선장소 또는 보세창고에 있거나 바로 해당 구역을 벗 어난 자 d. 세관구역에 있거나 방금 해 당 구역을 벗어난 자
심사 사안과 관련하여 사적 이해 관계가 있는 협의회 위원은 위원 직에서 회피하여야 한다.
관세소비세심의회의 조직 구성 및 업무절차와 행정, 수당, 지출 및 규칙에 관한 사항은 정부령으 로 정한다.
이 법의 규정을 준수하지 아니하 고 물품을 수입 또는 수출하거나 수입 또는 수출을 시도하는 자는 밀수죄로 8년 이하의 징역 및 5 억 루피아 이하의 벌금에 처한 다.
누구든지 다음 각 호의 행위를 하는 경우 5년 이하의 징역 그리고/또는 2억 5천만 루피아 이 하의 벌금에 처한다. a. 관세 의무 이행을 하는 데 있어 허위 또는 위조된 세관 신고서 그리고/또는 통관 보 완 서류 제출 그리고/또는 구 두 또는 서면 정보 제공 b. 수입관세 그리고/또는 수입 절차에서 기타 국가 부과금 납부를 회피할 목적으로 관세 소비세공무원의 승인 없이 관 세구역 또는 임시보관소에서 수입물품 반출 c. 장부 또는 기록에 허위 정보 를 생성, 승인 또는 추가 d. 제 102 조의 범죄행위에 기 인한 수입물품을 비축, 보관, 소유, 구매, 판매, 교환, 취득 또는 제공
누구든지 다음 각 호의 행위를 하는 경우 2년 이하의 징역 그 리고/또는 1억 루피아 이하의 벌 금에 처한다. a. 제 102 조의 범죄 행위에 기 인한 물품 운송 b. 이 법에 따라 보관하여야 하는 장부 또는 기록을 훼손, 변경, 파쇄, 은닉 또는 폐기 c. 세관신고서, 문서, 통관 보 완 서류 또는 기록 누락, 승 인 또는 누락에 가담 d. 이 법에 따라 세관신고서 구비서류로 사용될 수 있는 국외 소재 회사의 공백 무역 송장을 보관 그리고/또는 제 공
누구든지 다음 각 호의 행위를 하는 경우 2년 이하의 징역 그 리고/또는 1억 5천만 루피아 이 하의 벌금에 처한다. a. 이 법에 따라 지정된 장소 이외의 장소에서 수입물품 하 역 b. 허가 없이 관세소비세 공무 원이 설치한 잠금장치, 봉인 또는 안전 표시를 개방, 분리 또는 훼손
제49조, 제50조 또는 제51조의 규정을 이행하지 아니하여 수입 자, 수출자, 하선장소 운영자, 보 세창고 운영자, 관세사 또는 운 송업자가 국가 재정에 손실을 야 기하는 경우 2년 이하의 징역 그리고/또는 1억 2천 5백만 루 피아 이하의 벌금에 처한다.
수입자 또는 수출자로부터 권한 을 위임받아 세관신고 업무를 이 행하는 관세사가 이 법에 따라 처벌받을 수 있는 행위를 하는 경우 동일한 형사상의 처벌을 받을 수 있다.
a. 해당 법인, 회사 또는 기업, 협회, 재단 또는 조합 b. 해당 범죄를 행하도록 명령 을 한 자 또는 지도자로 행동 하거나 그 예방을 소홀히 한 자
관세 분야의 범죄행위는 세관신 고서를 제출한 날 또는 범죄행위 가 발생한 날로부터 10년이 경 과하면 기소할 수 없다.
a. 관세 분야의 범죄행위에 관 하여 보고 또는 정보 취득 b. 피의자 또는 증인 신문 및 수사를 위한 소환 c. 관세 분야의 범죄행위에 대 한 조사, 수색 및 증거 수집 d. 관세 분야의 범죄행위가 의 심되는 자에 대한 체포 및 구 금 e. 관세 분야의 범죄행위를 저 지른 것으로 의심되는 자에 대한 정보 및 증거 요청 f. 사람, 물건, 운송수단 또는 관세 분야의 범죄행위의 증거 가 될 수 있는 모든 것에 대 하여 시청각 매체를 통한 촬영 그리고/또는 기록 g. 이 법에 따른 의무 기록 및 장부 조사 및 관련 있는 기타 장부 조사 h. 지문 채취 i. 거주지, 의복 또는 신체 수 색 j. 관세 분야의 범죄행위가 의 심되는 경우 운송 장소 또는 운송수단에 대한 수색 및 해 당 물품 검사 k. 관세 분야의 범죄행위와 관 련하여 증거가 될 수 있는 물 품으로 강하게 의심되는 물건 압수 l. 관세 분야의 범죄행위와 관 련하여 증거가 될 수 있는 것 에 대한 안전 표시 및 확보 m. 관세 분야의 범죄행위 조사 와 관련하여 필요한 전문가 초빙 n. 관세 분야의 범죄행위가 의 심되는 자에 대한 행위 정지 명령 및 피의자 신원 조사 o. 수사 종료 p. 관계법에 따라 관세 분야의 범죄행위의 원활한 수사를 위 하여 필요한 기타 조치
다음 각 호의 요건 및 방법은 정 부령으로 정한다. a. 자유무역지역 그리고/또는 자유항구로 지정된 구역에서 수입되는 물품 b. 인도네시아 대륙붕 및 배타 적경제수역에 위치한 시설 및 장비에 대한 세관 신고
이 법의 시행과 함께, a. 완료되지 아니한 모든 관세 업무는 처리를 위하여 1997 년 4 월 1 일까지 구 관세법 령 규정이 계속하여 적용된 다. b. 세관장치장에 보관된 모든 물품은 이 법 규정에 따라 처 리된다.
이 법의 시행으로 다음 각 호는 더이상 유효하지 아니하다. 1. 개정 및 증보된 「Indische Tarief Wet Staatsblad 1873 년 제 35 호」 2. 개정 및 증보된 「Rechten Ordonnantie Staatsblad 1882 년 제 240 호」 3. 개정 및 증보된 「Tarief Ordonnantie Staatsblad 1910 년 제 628 호」
이 법은 1996년 4월 1일부터 시 행된다.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 7 모든 사람이 알 수 있도록 인도 네시아 공화국 관보에 이 법의 제정을 게재할 것을 명한다. 1995년 12월 30일 자카르타에 서 승인함 인도네시아 공화국 대통령 서명 수하르토 1995년 12월 30일 자카르타에 서 제정함 인도네시아 공화국 국가사무처장관 서명 무르디오노 인도네시아 공화국 관보 1995년 제7호