PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU
No.1062, 2018 KEMENSOS. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa saat ini program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu masih bersifat sektoral sehingga mengakibatkan penanganan fakir miskin kurang efektif dan efisien; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6148); 12. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199); 13. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341); 14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 15. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 16. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288); 18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567); 19. Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 346); 20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1125); 21. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU.
1. Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu yang selanjutnya disebut SLRT adalah sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah. 2. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 3. Pusat Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Puskesos adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan/nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 4. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 5. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya. 6. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. 7. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 8. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. 9. Koordinator Daerah Provinsi adalah orang yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk membantu pelaksanaan fungsi koordinasi dan bantuan teknis di tingkat daerah provinsi, berasal dari unsur aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara. 10. Pendamping Daerah Kabupaten/Kota adalah orang yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk membantu pelaksanaan fungsi koordinasi dan bantuan teknis di tingkat daerah kabupaten/kota, berasal dari unsur aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara. 11. Manajer adalah orang yang diberi kewenangan untuk memimpin, mengelola, dan mengembangkan seluruh aktivitas SLRT pada tingkat daerah kabupaten/kota, dan berasal dari aparatur sipil negara. 12. Supervisor adalah orang yang diberi kewenangan untuk memantau dan menganalisis hasil kerja fasilitator SLRT, dan berasal dari unsur PSKS atau aparatur sipil negara. 13. Fasilitator adalah petugas lapangan yang melaksanakan fungsi SLRT khususnya penjangkauan dan fasilitasi masyarakat di tingkat desa/kelurahan/nama lain, dan berasal dari unsur PSKS atau kader masyarakat. 14. Tim Kelompok Kerja adalah sekumpulan orang dengan keterampilan yang saling melengkapi serta berkomitmen untuk mencapai misi yang telah disepakati guna mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien, dalam penyelenggaraan SLRT maupun Puskesos. 15. Tim Teknis adalah suatu tim kerja yang bersifat nonstruktural terdiri atas pejabat teknis yang membantu penyelenggaraan SLRT maupun Puskesos. 16. Tim Penyelenggara adalah orang-orang yang bekerja untuk melaksanakan aktivitas layanan dan rujukan di sekretariat SLRT maupun Puskesos. 17. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. 18. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 19. Verifikasi dan Validasi Data secara Dinamis adalah proses kegiatan pemeriksaan, pengkajian, dan tindakan untuk menetapkan kesahihan data secara terus menerus. 20. Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu adalah data Fakir Miskin hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial dan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. 21. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 23. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; b. meningkatkan akses layanan Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; c. mengintegrasikan Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; d. mendukung perluasan jangkauan Pelayanan Dasar; dan e. mendukung verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu secara dinamis di daerah.
a. mengintegrasikan informasi, data, dan layanan; b. mengidentifikasi dan menangani keluhan, serta melakukan rujukan; c. mencatat kepesertaan dan kebutuhan program; d. mendukung penerapan SPM; dan e. membantu pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui SIKS-NG.
a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat.
a. Kementerian Sosial; b. Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pembentukan SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
a. anggaran; b. sumber daya manusia; c. regulasi; dan d. sarana dan prasarana.
a. eselon II yang membidangi kelembagaan menetapkan kriteria lokasi; b. melakukan asesmen terkait kesiapan daerah oleh Tim Teknis; c. melakukan rapat koordinasi teknis dengan dinas sosial daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta badan perencana pembangunan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; d. melakukan sosialisasi terhadap daerah kabupaten/kota calon lokasi SLRT; e. melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara SLRT di daerah kabupaten/kota; dan f. memfasilitasi pembentukan kelembagaan SLRT di daerah kabupaten/kota.
a. organisasi perangkat daerah yang menangani urusan bidang sosial dan/atau urusan bidang perencanaan daerah provinsi menetapkan kriteria lokasi; b. melakukan asesmen terkait kesiapan daerah kabupaten/ kota oleh Tim Teknis; c. melakukan rapat koordinasi teknis dengan dinas sosial daerah kabupaten/kota dan badan perencana pembangunan daerah kabupaten/ kota; d. melakukan sosialisasi terhadap daerah kabupaten/kota calon lokasi SLRT; e. melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara SLRT di daerah kabupaten/kota; f. menyiapkan regulasi mengenai SLRT; g. menyiapkan dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah; h. membentuk sekretariat koordinasi; i. membentuk Tim Teknis; dan j. memfasilitasi pembentukan kelembagaan SLRT di daerah kabupaten/kota.
a. melakukan sosialisasi terhadap daerah kabupaten/kota calon lokasi SLRT; b. melakukan asesmen terkait kesiapan daerah kabupaten/ kota oleh Tim Teknis; c. menyiapkan dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah; d. membentuk Tim Kelompok Kerja; e. membentuk Tim Penyelenggara; f. menyediakan sarana dan prasarana; g. membentuk kelembagaan; h. melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara SLRT di daerah kabupaten/kota; dan i. memfasilitasi pembentukkan Puskesos.
a. kelembagaan; b. sarana dan prasarana; c. sumber daya manusia; dan d. sumber pendanaan.
a. kelembagaan koordinasi; dan b. kelembagaan pelayanan.
a. tingkat pusat; b. tingkat daerah provinsi; dan c. tingkat daerah kabupaten/kota.
a. tim pengarah; b. tim koordinasi; dan c. sekretariat nasional.
a. Menteri sebagai ketua; dan b. para pejabat eselon I kementerian/lembaga terkait.
a. para pejabat eselon I kementerian/lembaga terkait; dan b. pejabat eselon II kementerian/lembaga terkait.
a. eselon III yang membidangi SLRT; dan b. petugas lain yang ditugaskan.
Kelembagaan koordinasi tingkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan oleh tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah kabupaten/kota.
a. sekretariat teknis SLRT daerah kabupaten/kota; dan b. Puskesos.
a. Manajer; b. petugas penerima pengaduan di front office; dan c. petugas pemberi layanan dan rujukan di back office.
a. koordinator; b. petugas penerima pengaduan di front office; dan c. petugas pemberi layanan dan rujukan di back office.
a. ruang sekretariat; b. alat elektronik; dan c. papan visual berbasis website.
a. papan nama; b. papan informasi; c. ruang tunggu; d. ruang penerima pengaduan di front office; e. ruang pemberi layanan dan rujukan di back office; f. ruang Manajer; dan g. ruang rapat/konsultasi.
a. tablet/telepon genggam berbasis android; dan b. laptop berbasis website.
a. ringkasan usulan penambahan data penerima manfaat; b. akses program pusat dan daerah; c. komplementaritas dan irisan program; d. informasi dan analisis kesenjangan layanan sosial; dan e. informasi lain yang diperlukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.
a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial profesional; c. relawan sosial; d. penyuluh sosial; dan e. aparatur sipil negara yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial.
a. sumber daya manusia Pemerintah Daerah provinsi; dan b. sumber daya manusia Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
a. Koordinator Daerah Provinsi; b. petugas sekretariat koordinasi; dan c. Tim Teknis daerah provinsi.
a. Manajer; b. Supervisor; c. Fasilitator; d. petugas penerima pengaduan di front office; e. petugas pemberi layanan dan rujukan di back office; f. petugas Puskesos; dan g. tenaga Pendamping Daerah Kabupaten/Kota.
a. memastikan pembentukan dan keberfungsian sekretariat koordinasi SLRT di daerah provinsi; b. mendorong pembentukan Tim Teknis SLRT daerah provinsi melalui keputusan gubernur; c. melakukan koordinasi kegiatan dengan Kementerian Sosial melalui sekretariat nasional SLRT, Pemerintah Darah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah; d. bersama tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah dan Tim Teknis SLRT daerah provinsi melakukan kegiatan sosialisasi untuk memperluas dan pengembangan SLRT; e. mengoordinasi Tim Teknis SLRT daerah provinsi dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis, pendampingan, dan monitoring di daerah kabupaten/kota; f. bersama tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah dan Tim Teknis SLRT menyiapkan data indikator SLRT untuk mendorong pemanfaatan data dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dalam penguatan dan sinergisme perencanaan, penganggaran, serta pemantauan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan; g. melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk pengadaan regulasi pelaksanaan SLRT di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota; dan h. melakukan koordinasi dengan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah untuk menyiapkan biaya operasional sekretariat koordinasi, penyelenggara SLRT, kegiatan perluasan dan pengembangan SLRT di daerah kabupaten/kota serta diseminasi data SLRT di kegiatan perencanaan dan rapat koordinasi daerah.
a. mengoordinasikan proses perencanaan; b. menyosialisasikan SLRT di daerah; c. mengoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat teknis SLRT daerah; d. melakukan koordinasi dengan sekretariat nasional SLRT; e. melakukan koordinasi dengan pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah provinsi dan pengelola program di daerah; dan f. melakukan rujukan keluhan yang bersifat kepesertaan dan program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu kepada pengelola program terkait baik pusat maupun daerah dalam kapasitasnya sebagai Manajer sekretariat teknis SLRT daerah.
a. membina, mengawasi, dan membantu Fasilitator di tingkat masyarakat; b. menelaah usulan penambahan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; c. menelaah perubahan profil Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; d. menelaah penambahan data kebutuhan program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan e. menelaah pendataan keluhan.
a. penjangkauan dan pendampingan terhadap masyarakat; b. pengecekan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; c. pencatatan perubahan profil Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; d. pencatatan kepesertaan program; e. pencatatan kebutuhan program; f. pencatatan keluhan; dan g. sinergi dengan pendamping program kesejahteraan sosial lainnya.
a. menerima keluhan warga terkait layanan sosial di daerah; b. melakukan registrasi terkait laporan yang diterima; c. memberikan informasi terkait layanan yang tersedia di SLRT; d. menyampaikan mekanisme penanganan keluhan; e. memberikan informasi mengenai program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan f. memeriksa status warga yang melapor dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
a. menerima dan menelaah berkas keluhan masyarakat; b. memberikan kepastian atas keluhan masyarakat; c. melakukan penanganan keluhan masyarakat yang dapat ditangani di sekretariat SLRT; d. melakukan rujukan keluhan masyarakat yang tidak dapat ditangani di sekretariat SLRT; dan e. memberikan layanan pemanfaatan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat daerah kabupaten/kota.
a. mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat daerah kabupaten/kota; b. melayani, menangani, dan menyelesaikan keluhan penduduk miskin dan rentan sesuai dengan kapasitas Puskesos; c. memberikan rujukan atas keluhan masyarakat miskin dan rentan kepada pengelola program/layanan sosial di desa/kelurahan/nama lain atau daerah di daerah kabupaten/kota melalui SLRT; d. membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga nonpemerintah termasuk pihak swasta di desa/kelurahan/nama lain; dan e. mendukung dan memfasilitasi verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat desa/kelurahan/nama lain.
a. mendorong koordinasi antara SLRT dengan organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait di daerah meliputi badan perencanaan pembangunan daerah, dinas kesehatan, dinas pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan lainnya; b. memastikan usulan pembaharuan data, pencatatatan kepesertaan dan kebutuhan program, serta pencatatan keluhan, rujukan, dan penanganan keluhan masyarakat miskin dan rentan melalui SLRT berjalan dengan baik; c. memastikan kelembagaan SLRT di tingkat daerah kabupaten/kota dan kelembagaan Puskesos terbangun dan berjalan sesuai dengan fungsinya; d. memastikan pelaksanaan SLRT masuk dalam dokumen rencana kerja pembangunan daerah e. untuk periode 1 (satu) tahun dan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk periode 5 (lima) tahunan; f. memastikan adanya dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah; g. mendorong adanya regulasi daerah untuk perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan terkait SLRT; h. melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SLRT; i. menuliskan cerita perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan SLRT di daerah; j. membantu menyelesaikan persoalan teknis aplikasi yang dialami oleh penyelenggara SLRT; k. membantu koordinasi antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota penyelenggara SLRT dengan Pemerintah Daerah provinsi; dan l. melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan SLRT dari Kementerian Sosial dan Sekretariat Nasional SLRT.
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau c. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.
Sumber pendanaan penyelenggaraan SLRT yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 32 huruf a diberikan kepada daerah kabupaten/ kota selama 3 (tiga) tahun sejak dikembangkan.
a. informasi program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; b. data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; c. pengaduan masyarakat; d. identifikasi; e. penjangkauan; f. penanganan; dan g. rujukan.
a. masyarakat datang ke Puskesos atau sekretariat SLRT di daerah kabupaten/ kota; atau b. Fasilitator mengunjungi atau bertemu masyarakat.
Puskesos, sekretariat SLRT di daerah kabupaten/kota, atau Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dan huruf b menginformasikan kepada warga terkait hasil tindak lanjut penanganan keluhan atau permasalahan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd IDRUS MARHAM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA