로고

UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS 유한책임회사에 관한 법률

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS. 전능하신 신의 은혜로 인도네시아공화국의 대통령은, 고려함: a. 공생, 공정한 효율성, 지속가능성, 환경적 통찰력, 독립성을 원칙으로 하는 경제 민주주의를 기반으로 조직된 국가 경제는 국가 경제 발전과 통합의 균형을 유지함으 로써 국민의 복지 실현을 위해 강력한 경제 제도의 지원을 받아야 한다. b. 미래 세계화 시대에 세계 경제의 발전과 과학기술의 진보에 대처하여 국민경제의 발전을 더욱 높이고 동시에 기업계의 튼튼한 기반을 마련하기 위해서는 유익한 비즈니스 환경의 확립을 보장할 수 있는 유한책임회사를 규율하는 법률의 지원이 필요하다. c. 유한책임회사는 국가 경제 발전의 주체중 하나로 가족원칙에 입각한 기업으로서 국가 발전을 더욱 촉진할 수 있는 법적 근거를 마련할 필요가 있다. d. 「 유한책임회사에 관한 법률 1995 년제 1 호」는 더 이상 법적 발전 및 사회적 요구에 적합하지 않은 것으로 간주하므로 새로운 법률로 대체해야 할 필요성이 대두 되었다. e. 제 a 호, 제 b 호, 제 c 호 및 제 d 호에 언급된 고려 사항에 따라 유한책임회사에 관한 법률을 제정할 필요가 발생하였다. 검토함: 「1945 년 인도네시아공화국 헌법」 제 5 조제 1 항, 제 20 조, 제 33 조 상호 동의에 따라 인도네시아공화국 국민대표의회와 인도네시아공화국 대통령은 다음과 같이 결정한다. 확정함: 「유한책임회사에 관한 법률」

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. 3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. 5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 7. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. 12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih. 13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan. 14. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. 15. Hari adalah hari kalender. 16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Pasal 3

(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Pasal 4

Terhadap Perseroan berlaku UndangUndang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.

Pasal 5

(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Pasal 6

Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

BAB II PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN

Bagian Kesatu Pendirian

Pasal 7

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.

(4) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

(5) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

(6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

(7) Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :

a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Pasal 8

(1) Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.

(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurangkurangnya :

a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan; b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat; c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

(3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

Pasal 9

(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan; b. jangka waktu berdirinya Perseroan; c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. alamat lengkap Perseroan.

(2) Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.

(3) Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

(1) Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

(2) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik.

(4) Apabila format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung memberitahukan penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik.

(5) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung.

(6) Apabila semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik.

(7) Apabila persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.

(8) Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

(9) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal sejak lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.

(10) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan pengajuan kembali.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.

(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.

(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian Perseroan.

(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dipenuhi, perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat Perseroan.

Pasal 13

(1) Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.

(2) RUPS pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat.

(4) Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.

(5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.

Pasal 14

(1) Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.

(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan.

(3) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung jawab Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum.

(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan.

(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS pertama yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.

Bagian Kedua Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar

Paragraf 1 Anggaran Dasar

Pasal 15

(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurangkurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; c. jangka waktu berdirinya Perseroan; d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham; f. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris; g. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; h. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; i. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UndangUndang ini.

(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:

a. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Pasal 16

(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain; b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan; d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri; e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.

(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”.

(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 17

(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.

Pasal 18

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Paragraf 2 Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 19

(1) Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.

(2) Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

Pasal 20

(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pesetujuan kurator.

(2) Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

Pasal 21

(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; c. jangka waktu berdirinya Perseroan; d. besarnya modal dasar; e. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.

(4) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

(5) Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

(6) Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

(9) Setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7) permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Pasal 22

(1) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.

(2) Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya Perseroan.

Pasal 23

(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.

(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini menentukan lain.

Pasal 24

(1) Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

(2) Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 25

(1) Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:

a. efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau b. dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(2) Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.

Pasal 26

Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak tanggal: a. persetujuan Menteri; b. kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau c. pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan.

Pasal 27

Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak apabila: a. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar; b. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau c. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Pasal 28

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.

Bagian Ketiga Daftar Perseroan dan Pengumuman

Paragraf 1 Daftar Perseroan

Pasal 29

(1) Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.

(2) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data tentang Perseroan yang meliputi:

a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan; b. alamat lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); d. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); e. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); f. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar; g. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Perseroan; h. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri; i. berakhirnya status badan hukum Perseroan; j. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.

(3) Data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar Perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:

a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan; b. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau c. penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mengenai nama lengkap dan alamat pemegang saham Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(5) Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri

Paragraf 2 Pengumuman

Pasal 30

(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:

a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB III MODAL DAN SAHAM

Bagian Kesatu Modal

Pasal 31

(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.

Pasal 32

(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.

Pasal 34

(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.

(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

(3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.

Pasal 35

(1) Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.

(2) Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:

a. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang; b. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau c. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.

(3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 36

(1) Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.

(2) Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat .

(3) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.

(4) Dalam hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Bagian Kedua Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan

Pasal 37

(1) Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:

a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.

(2) Pembelian kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ayat (1) batal karena hukum.

(3) Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Saham yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 38

(1) Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

(2) Keputusan RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 39

(1) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 40

(1) Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar.

(2) Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.

Bagian Ketiga Penambahan Modal

Pasal 41

(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.

(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Pasal 42

(1) Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar .

(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Pasal 43

(1) Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.

(2) Dalam hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya.

(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:

a. ditujukan kepada karyawan Perseroan; b. ditujukan kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau c. dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS.

(4) Dalam hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.

Bagian Keempat Pengurangan Modal

Pasal 44

(1) Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar.

(2) Direksi wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Pasal 45

(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.

(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan.

(3) Dalam hal Perseroan:

a. menolak keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan diterima; atau b. tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Pasal 46

(1) Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:

a. tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); b. telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau c. gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 47

(1) Keputusan RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.

(2) Penarikan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang dapat ditarik kembali.

(3) Penurunan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.

(4) Keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan semua pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.

(5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.

Bagian Kelima Saham

Pasal 48

(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.

(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 49

(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.

(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

Pasal 50

(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang- kurangnya:

a. nama dan alamat pemegang saham; b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham; c. jumlah yang disetor atas setiap saham; d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut; e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.

(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.

(5) Dalam hal peraturan perundangundangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.

Pasal 51

Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

Pasal 52

(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang- Undang ini.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang ini.

(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.

(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.

Pasal 53

(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.

(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.

(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:

a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara; b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain; d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif; e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Pasal 54

(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.

(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

Pasal 55

Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.

(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.

(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.

(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 57

(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.

Pasal 58

(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.

(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.

Pasal 59

(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.

(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

Pasal 60

(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.

(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.

(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.

Pasal 61

(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

Pasal 62

(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:

a. perubahan anggaran dasar; b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

(2) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.

BAB IV RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA

Bagian Kesatu Rencana Kerja

Pasal 63

(1) Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang.

Pasal 64

(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.

Pasal 65

(1) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan.

(2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundangundangan.

Bagian Kedua Laporan Tahunan

Pasal 66

(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:

a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang- kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.

(4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham.

(2) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.

(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

Pasal 68

(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat; b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; d. Perseroan merupakan persero; e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau f. diwajibkan oleh peraturan perundangundangan.

(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.

(3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.

(4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.

(5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS.

(6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 69

(1) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

(2) Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

(4) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Bagian Ketiga Penggunaan Laba

Pasal 70

(1) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.

(2) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

(3) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

(4) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Pasal 71

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Pasal 72

(1) Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

(2) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.

(3) Pembagian dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

(4) Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3).

(5) Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.

(6) Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 73

(1) Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus.

(2) RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.

BAB V TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

Pasal 74

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Pasal 75

(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

(3) RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.

(4) Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.

Pasal 76

(1) RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.

(2) RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.

(3) Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.

(4) Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Pasal 77

(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

(2) Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan

(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.

Pasal 78

(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.

(2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

(3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).

(4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.

Pasal 79

(1) Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.

(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:

a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau b. Dewan Komisaris.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.

(4) Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.

(5) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

(6) Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

(7) Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

(8) RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.

(9) RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(10) Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan UndangUndang ini sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan lain.

Pasal 80

(1) Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.

(2) Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

(3) Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:

a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.

(4) Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.

(5) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

(6) Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(7) Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

Pasal 81

(1) Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS.

(2) Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.

Pasal 82

(1) Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.

(2) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.

(3) Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.

(4) Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.

(5) Dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Pasal 83

(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Pasal 84

(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.

(2) Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan; b. saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau c. saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.

Pasal 85

(1) Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak suara.

(3) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.

(4) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.

(6) Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan UndangUndang ini dan anggaran dasar Perseroan.

(7) Terhadap Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 86

(1) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali UndangUndang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

(2) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.

(3) Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum

(4) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

(5) Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.

(6) Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.

(7) Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(8) Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.

(9) RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.

Pasal 87

(1) Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali UndangUndang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.

Pasal 88

(1) RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.

(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 89

(1) RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.

(3) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 90

(1) Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.

Pasal 91

Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

BAB VII DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Bagian Kesatu Direksi

Pasal 92

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

(3) Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.

(4) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.

(5 ) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

(6) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

Pasal 93

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.

Pasal 94

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b .

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

(9) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.

Pasal 95

(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.

(4) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 104.

Pasal 96

(1) Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

(2) Kewenangan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

(3) Dalam hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

Pasal 97

(1) Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).

(2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

(5) Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.

Pasal 98

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

Pasal 99

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

Pasal 100

(1) Direksi Wajib:

a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi; b. membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan; dan c. memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.

(2) Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.

(3) Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.

Pasal 101

(1) Anggota Direksi wajib melaporkan kepada Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.

(2) Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.

Pasal 102

(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:

a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

(2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.

(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.

(5) Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 103

Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Pasal 104

(1) Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

(2) Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

(4) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Direksi dari Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.

Pasal 105

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

(3) Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

(4) Pemberian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

(5) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Pasal 106

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.

(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).

(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.

(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.

(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.

(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.

(8) Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.

(9) Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

Pasal 107

Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai: a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi; b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan c. pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

Bagian Kedua Dewan Komisaris

Pasal 108

(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(3) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.

(4) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.

(5) Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.

Pasal 109

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.

(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.

(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Pasal 110

(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

(2) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.

Pasal 111

(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.

(2) Untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.

(3) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(4) Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi.

Pasal 112

(1) Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) batal karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

(2) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

(3) Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.

Pasal 113

Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 114

(1) Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)

(2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.

(5) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(6) Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.

Pasal 115

(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Pasal 116

Dewan Komisaris wajib : a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya; b. melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Pasal 117

(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

(2) Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.

Pasal 118

(1) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.

(2) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.

Pasal 119

Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 mutatis mutandis berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.

Pasal 120

(1) Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1 (satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris utusan.

(2) Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.

(3) Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

(4) Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi.

Pasal 121

(1) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

BAB VIII PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN

Pasal 122

(1) Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum.

(2) Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.

(3) Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

a. aktiva dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; b. pemegang saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil Peleburan; dan c. Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku.

Pasal 123

(1) Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan.

(2) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan; b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan; c. tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan; d. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada; e. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan; f. rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan; g. neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; h. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri; i. cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga; j. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan; k. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan; l. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan; m. laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan; n. kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan o. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.

(3) Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masingmasing untuk mendapat persetujuan.

(4) Bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan Penggabungan selain berlaku ketentuan dalam Undang- Undang ini, perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.

Pasal 124

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 mutatis mutandis berlaku bagi Perseroan yang akan meleburkan diri.

Pasal 125

(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham.

(2) Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.

(3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.

(4) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

(5) Dalam hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan yang akan diambil alih.

(6) Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris masing-masing menyusun rancangan Pengambilalihan yang memuat sekurangkurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih; b. alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih; c. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih; d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran Pengambilalihan dilakukan dengan saham; e. jumlah saham yang akan diambil alih; f. kesiapan pendanaan; g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan; i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan diambil alih; j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada Direksi Perseroan; k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil Pengambilalihan apabila ada.

(7) Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak berlaku.

(8) Pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain.

Pasal 126

(1) Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:

a. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan; b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

(2) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.

(3) Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

Pasal 127

(1) Keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.

(2) Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.

(4) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

(6) Dalam hal keberatan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian.

(7) Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tercapai, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilaksanakan.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.

Pasal 128

(1) Rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

(2) Akta Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia

(3) Akta Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembuatan akta pendirian Perseroan hasil Peleburan.

Pasal 129

(1) Salinan akta Penggabungan Perseroan dilampirkan pada:

a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); atau b. penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).

(2) Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan harus disampaikan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Pasal 130

Salinan akta Peleburan dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).

Pasal 131

(1) Salinan akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).

(2) Dalam hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.

Pasal 132

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berlaku juga bagi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan.

Pasal 133

(1) Direksi Perseroan yang menerima Penggabungan atau Direksi Perseroan hasil Peleburan wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Peleburan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Direksi dari Perseroan yang sahamnya diambil alih.

Pasal 134

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 135

(1) Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:

a. Pemisahan murni; atau b. Pemisahan tidak murni.

(2) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum.

(3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.

Pasal 136

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 137

Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.

BAB IX PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN

Pasal 138

(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:

a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh :

a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara; b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau c. kejaksaan untuk kepentingan umum.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.

(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.

Pasal 139

(1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.

(2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik.

(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.

(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.

(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.

(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Pasal 140

(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.

(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.

Pasal 141

(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.

(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan.

(3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris.

BAB X PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN

Pasal 142

(1) Pembubaran Perseroan terjadi:

a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

a. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator; dan b. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.

(3) Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.

(4) Dalam hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam UndangUndang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilanggar, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung renteng.

(6) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.

Pasal 143

(1) Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.

(2) Sejak saat pembubaran pada setiap surat keluar Perseroan dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama Perseroan.

Pasal 144

(1) Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.

(2) Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.

(3) Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.

Pasal 145

(1) Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan penunjukan likuidator.

(3) Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

Pasal 146

(1) Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:

a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan; b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian; c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

(2) Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.

Pasal 147

(1) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:

a. kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan b. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.

(2) Pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:

a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat likuidator; c. tata cara pengajuan tagihan; dan d. jangka waktu pengajuan tagihan.

(3) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemberitahuan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi dengan bukti:

a. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan b. pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 148

(1) Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 belum dilakukan, pembubaran Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

(2) Dalam hal likuidator lalai melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Pasal 149

(1) Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan; b. pengumuman dalamb. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi; c. pembayaran kepada para kreditor; d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

(2) Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundangundangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

(3) Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(4) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

Pasal 150

(1) Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3), dan kemudian ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

(2) Kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak pembubaran Perseroan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1).

(3) Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham.

(4) Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham.

(5) Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.

Pasal 151

(1) Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.

(2) Pemberhentian likuidator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk didengar keterangannya.

Pasal 152

(1) Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

(2) Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

(3) Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.

(5) Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.

(7) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.

(8) Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB XI BIAYA

Pasal 153

Ketentuan mengenai biaya untuk: a. memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan; b. memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan; c. memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar; d. memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan; e. pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan f. memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 154

(1) Bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang- Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

(2) Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 155

Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.

Pasal 156

(1) Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang- Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum Perseroan.

(2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:

a. pemerintah; b. pakar/akademisi; c. profesi; dan d. dunia usaha.

(3) Tim ahli berwenang mengkaji akta pendirian dan perubahan anggaran dasar yang diperoleh atas inisiatif sendiri dari tim atau atas permintaan pihak yang berkepentingan, serta memberikan pendapat atas hasil kajian tersebut kepada Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 157

(1) Anggaran dasar dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dilaporkan kepada Menteri dan didaftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang- Undang ini berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(2) Anggaran dasar dari Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(3) Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang- Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(4) Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

Pasal 158

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Perseroan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini.

BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 159

Peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 160

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 161

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA

UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS 유한책임회사에 관한 법률

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS. 전능하신 신의 은혜로 인도네시아공화국의 대통령은, 고려함: a. 공생, 공정한 효율성, 지속가능성, 환경적 통찰력, 독립성을 원칙으로 하는 경제 민주주의를 기반으로 조직된 국가 경제는 국가 경제 발전과 통합의 균형을 유지함으 로써 국민의 복지 실현을 위해 강력한 경제 제도의 지원을 받아야 한다. b. 미래 세계화 시대에 세계 경제의 발전과 과학기술의 진보에 대처하여 국민경제의 발전을 더욱 높이고 동시에 기업계의 튼튼한 기반을 마련하기 위해서는 유익한 비즈니스 환경의 확립을 보장할 수 있는 유한책임회사를 규율하는 법률의 지원이 필요하다. c. 유한책임회사는 국가 경제 발전의 주체중 하나로 가족원칙에 입각한 기업으로서 국가 발전을 더욱 촉진할 수 있는 법적 근거를 마련할 필요가 있다. d. 「 유한책임회사에 관한 법률 1995 년제 1 호」는 더 이상 법적 발전 및 사회적 요구에 적합하지 않은 것으로 간주하므로 새로운 법률로 대체해야 할 필요성이 대두 되었다. e. 제 a 호, 제 b 호, 제 c 호 및 제 d 호에 언급된 고려 사항에 따라 유한책임회사에 관한 법률을 제정할 필요가 발생하였다. 검토함: 「1945 년 인도네시아공화국 헌법」 제 5 조제 1 항, 제 20 조, 제 33 조 상호 동의에 따라 인도네시아공화국 국민대표의회와 인도네시아공화국 대통령은 다음과 같이 결정한다. 확정함: 「유한책임회사에 관한 법률」

제 1 장 일반규정

제 1 조

이 법에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다. 1. 이하 회사라고 약칭하는 유한책임회사란 계약을 기반으로 설립된 자본 조합으 로, 주식으로 분할되는 수권자본으로 기업 활동을 수행하며 이 법 및 시행령에 따라 정해진 요건을 준수하는 법인을 말한다. 2. 회사의 기관이란 주주총회, 이사회 및감사위원회를 말한다. 3. 사회적·환경적 책임이란 회사 자체, 지역사회 및 사회 전반에 유익한 삶과 환경의 질을 향상시키기 위하여 지속가능한 경제 발전에 참여하는 회사의 책무를 말한 다. 4. 이하 RUPS 라 약칭하는 주주총회란 이법 및 정관에 명시된 범위 내에서 이사회 또는 감사위원회에 부여되지 않은 권한을 가진 회사의 기관을 말한다. 5. 이사회란 회사의 목적과 취지에 따라 회사의 이익을 위해 회사 경영에 대해 권한을 부여받아 전적인 책임을 지는 회사 기관을 말하며, 정관에 따라 법원 내외에서 회사를 대표한다. 7. 상장회사란 공개기업 또는 자본시장 관련 법령에 따라 주식공모를 수행하는 회사를 말한다. 8. 공개기업이란 자본시장 관련 법령에 따라 주주 수 및 납입자본금 기준을 충족하는 회사를 말한다. 9. 흡수합병이란 하나 또는 그 이상의 회사가 다른 기존 회사와 합병하기 위하여 행하는 법률행위를 말하며 법률에 따라 피합병회사의 자산과 채무는 존속회사에 이전되고 피합병회사의 법적 지위는 법률에 따라 소멸한다. 10. 신설합병이란 2 개 이상의 회사가 새로운 회사를 설립하여 합병하기 위하여 행하는 법률행위를 말하며 법률에 따라 신설 회사가 피신설회사로부터 자산과 채무를 인수하고 피신설회사의 법적 지위는 법률에 따라 소멸한다. 11. 인수란 법인 또는 개인이 회사 주식을 인수하여 회사에 대한 통제권을 이전하기 위하여 행하는 법률행위를 말한다. 12. 분할이란 회사가 사업을 나누어 회사의 모든 자산과 채무를 둘 이상의 회사에 법적으로 이전하거나 회사의 자산과 채무의 일부를 하나 이상의 회사에 합법적으로 이전하는 법률행위를 말한다. 13. 등기우편이란 수신자에게 보내는 우편 으로 수신자가 수령한 날짜와 서명으로 수신을 증명할 수 있는 우편물을 말한다. 14. 신문이란 전국적으로 배포되는 인도네 시아어 일간지를 말한다. 15. 일이란 달력상의 날짜를 말한다. 16. 장관이란 법무인권 분야에서 업무와 책임을 부담하는 장관을 말한다.

제 2 조

회사는 법령 규정, 공공질서 및 공서양속에 저촉되지 않는 목적과 취지 및 사업활동을 가져야 한다.

제 3 조

(1) 회사의 주주는 회사를 대신하여 체결한 계약에 대해 개인적으로 책임을 지지 않으며 소유 주식을 초과하는 회사의 손실에 대해 책임지지 않는다.

(2) 제 1 항에 언급된 규정은 다음 각 호 중 어느 하나의 경우에는 적용되지 아니한다.

a. 회사가 아직 법인격을 취득하지 않았거나 조건을 충족하지 않은 경우 b. 관련 주주가 직간접적으로 사적 이익을 위해 선하지 않은 의도로 회사를 이용하는 경우 c. 관련 주주가 회사의 불법행위에 연루된 경우 d. 관련 주주가 회사의 자산을 직간접적으로 부정하게 사용하여 회사의 자산이 회사의 채무를 변제하기에 부족한 상태가 된 경우

제 4 조

회사에는 이 법, 정관 및 그 밖의 법령 규정이 적용된다.

제 5 조

(1) 회사는 정관에 명시된 대로 인도네시아공화국 영토 내에 상호와 소재지를 가진다.

(2) 회사는 그 소재지에 대하여 완전한 주소를 가진다.

(3) 회사가 당사자가 되는 경우에는 서신, 회사의 공고, 인쇄물 및 증서에 회사의 상호와 주소를 기재하여야 한다.

제 6 조

회사는 정관에 명시된 대로 제한적 또는 무제한적 기간 동안 존속한다.

제 2 장 설립, 정관 및 정관의 변경, 등기 그리고 공고

제 1 부 설립

제 7 조

(1) 회사는 2 명 이상에 의해 인도네시아어로 작성된 공정증서로 설립된다.

(2) 회사의 각 발기인은 설립 당시 회사 주식을 소유하고 있어야 한다.

(3) 제 2 항에 언급된 규정은 신설합병의 경우에는 적용되지 아니한다.

(4) 회사는 법인 설립 인가에 관한 장관 결정 공표일에 법인의 지위를 취득한다.

(5) 회사가 법인의 지위를 획득하고 주주가 2 명 미만이 된 경우 해당 주주는 최대 6 개월 이내에 주식의 일부를 다른 사람 또는 회사에 양도하거나 신규 주식을 발행하여야 한다.

(6) 제 5 항의 기간이 경과하고 주주의 수가 2 명 미만으로 남게 되는 경우 회사의 모든 업무와 손실에 대한 책임은 해당 주주가 직접 부담하며 이해관계인의 요청이 있는 경우 지방법원은 회사를 해산할 수있다.

(7) 2 명 이상의 주주 수를 요구하는 제 1 항, 제 5 항 및 제 6 항의 규정은 다음 각 호의 경우에는 적용되지 아니한다.

a. 국가가 전체 주식을 소유하고 있는 회사 b. 증권거래소, 청산보증기관, 예금결제기관 그리고 그 밖의 자본시장에 관한 법률 에서 규정하는 기관을 관리하는 회사

제 8 조

(1) 설립증서에는 정관과 그 밖의 회사 설립에 관한 사항이 기재되어야 한다.

(2) 제 1 항에 언급된 사항에는 다음 각 호의 사항을 포함하고 있어야 한다.

a. 발기인이 개인인 경우 발기인의 성명, 생년월일, 직업, 거주지 및 국적 또는 발기인이 법인인 경우 상호, 소재지 주소 및전체 주소 그리고 법인 설립 인가에 관한 장관결정 번호 및 날짜 b. 최초로 선임된 이사회 및 감사위원회 위원의 성명, 생년월일, 직업, 거주지, 국적 c. 주식을 인수한 주주의 성명, 세부 주식 수, 발행 및 납입 주식의 액면가

(3) 설립증서를 작성할 때 발기인은 위임 장에 따라 다른 사람을 대리인으로 할 수 있다.

제 9 조

(1) 제 7 조제 4 항에 언급된 회사 법인 설립 인가에 관한 장관결정을 받기 위해 발기인은 공동으로 다음 각 호의 사항이 포함된 양식을 작성하여 전자법인관리시스템을 위한 정보기술서비스를 통하여 장관에게 제출한다.

a. 회사의 상호와 소재지 b. 회사의 존속기간 c. 회사의 목적과 취지 및 사업활동 d. 회사의 수권자본금, 발행자본금 및 납입자본금 . e. 회사의 전체 주소

(2) 제 1 항에 언급된 양식 작성을 위해 사전에 상호를 신청하여야 한다.

(3) 발기인이 제 1 항과 제 2 항의 신청서를 직접 제출하지 아니한 경우에는 공증인에게만 그 권한을 위임할 수 있다.

(4) 상호 신청 절차 및 사용에 관한 세부 규정은 정부령으로 정한다.

제 10 조

(1) 제 9 조제 1 항에 언급된 장관결정을 받기 위한 신청서는 증빙서류에 관한 설명과 함께 설립증서 서명일부터 60 일 이내에 장관에게 제출하여야 한다.

(2) 제 1 항에 언급된 증빙서류에 관한 규정은 장관령으로 정한다.

(3) 제 9 조제 1 항의 양식과 제 1 항의 증빙 서류에 관한 정보가 법령의 규정에 따라 갖추어진 경우 장관은 지체 없이 해당 신청에 이의가 없음을 전자방식으로 통지한다.

(4) 제 9 조제 1 항의 양식 및 제 1 항의 증빙서류에 관한 정보가 법령의 규정에 따라 갖추어지지 않는 경우 장관은 신청인에게 거부와 그 이유에 대해 전자방식으로 통지 한다.

(5) 제 3 항의 이의가 없다고 통지된 날부터 30 일 이내에 해당 신청인은 신청서를 증빙서류와 함께 직접 제출하여야 한다.

(6) 제 5 항에 언급된 모든 요건이 완전히 충족된 경우 장관은 14 일 이내에 전자서 명이 있는 법인설립인가서를 발행하여야 한다.

(7) 제 5 항에 언급된 증빙서류의 제출기한및 제출서류를 보완하지 못한 경우 장관은 지체 없이 신청인에게 해당 사실을 전자방 식으로 통지하고 제 3 항에서 이의 없다는 통지는 무효가 된다.

(8) 이의 없음이 무효가 된 경우 제 5 항의 신청인은 제 9 조제 1 항에 따른 장관결정을 받기 위하여 신청서를 다시 제출할 수 있다.

(9) 제 1 항의 기한 내에 장관결정을 신청 하지 아니한 경우에는 해당 기간이 경과하면 설립증서는 무효가 되며, 법인격의 적법성을 취득하지 않은 회사는 법적으로 해산되며 그 청산작업은 발기인이 진행한다.

(10) 제 1 항의 기한에 관한 규정은 재신청서의 경우에도 적용한다.

제 11 조

제 7 조 제 4 항에 언급된 장관결정을 받기 위한 신청서 제출에 관한 전자네트워크가 없거나 사용할 수 없는 특정 지역의 경우 신청서 제출에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제 12 조

(1) 회사 설립 이전에 발기인의 주식 소유 및 예치에 관한 법률행위는 설립증서에 기재하여야 한다.

(2) 제 1 항에 언급된 법률행위가 공정증서가 아닌 증서에 기재된 경우에는 그 증서를 설립증서에 첨부한다.

(3) 제 1 항의 규정에 따른 법률행위의 경우 그 사실을 해당 공정증서에 기재하고그 번호·연월일 및 해당 공정증서를 작성한 공증인의 성명과 소재지를 그 설립증서에 기재한다.

(4) 제 1 항, 제 2 항 및 제 3 항의 규정이 이행되지 않은 경우 해당 법률행위는 회사의 권리·의무가 될 수 없으며 회사에 대한 구속력을 갖지 아니한다.

제 13 조

(1) 회사 설립 이전에 발기인이 회사의 이익을 위해 수행한 법률행위는 회사의 첫번째 주주총회에서 발기인 또는 대리인이 수행한 법률행위로 인하여 발생하는 권리· 의무를 수락하거나 인수한다고 명시한 경우 회사가 법인격을 취득한 후 회사에 대한 구속력을 갖는다.

(2) 제 1 항에 언급된 첫 번째 주주총회는 회사가 법인격을 취득한 이후 60 일 이내에 개최되어야 한다.

(3) 제 2 항에 언급된 주주총회 결의는 의결권 있는 모든 주식을 대표하는 주주가 출석하여 만장일치로 결의한 경우에 효력을 갖는다.

(4) 제 2 항에 언급된 기간 내에 주주총회를 소집하지 않거나 제 3 항에 언급된 결의를 하지 않는 경우에는 그 법률행위를 한발기인은 발생하는 모든 결과에 대해 개인 적으로 책임을 져야 한다.

(5) 제 2 항에 언급된 주주총회의 승인은그 법률행위가 회사 설립 이전에 모든 발기인에게 해당 법률행위에 대하여 서면으로 승인을 받은 경우에는 필요하지 아니하다.

제 14 조

(1) 회사가 법인격을 취득하기 전에 회사를 대리하여 행하는 법률행위는 회사의 모든 발기인 및 이사회의 이사 그리고 감사 위원회 위원이 공동으로 행하여야 하며, 해당 법률행위에 대하여 모두가 연대책임을 진다.

(2) 법인격을 취득하지 아니한 회사를 위하여 발기인이 제 1 항의 법률행위를 행한 경우 해당 법률행위는 발기인의 책임이 되며, 해당 법률행위는 회사를 구속하지 아니한다.

(3) 제 1 항에 언급된 법률행위는 회사가 법인격을 취득한 이후에야 법률에 따라 회사의 책임이 된다.

(4) 제 2 항에 언급한 법률행위는 회사의 모든 주주가 참석한 주주총회에서 모든 주주가 승인한 후에만 구속력을 가지며 회사의 책임이 된다.

(5) 제 4 항에 언급된 주주총회는 회사가 법인격을 취득한 후 60 일 이내에 개최되어야 하는 첫 번째 주주총회를 말한다.

제 2 부 정관 및 정관 변경

제 1 절 정관

제 15 조

(1) 제 8 조제 1 항에 언급된 정관에는 다음 각 호의 사항이 포함되어야 한다.

a. 회사의 상호와 소재지 b. 회사의 목적과 취지 그리고 사업활동 c. 회사의 존속기간 d. 수권자본금, 발행자본금, 납입자본금 e. 주식의 수, 종류에 따른 주식의 수, 각주식에 부여된 권리 및 각 주식의 액면가 f. 이사회 및 감사위원회의 직책명 및 위원의 수 g. 주주총회 개최장소 및 결정 절차 h. 이사회의 이사 및 감사위원회 위원의 선임, 교체, 해임 절차 i. 이익금 사용 및 배당금 분배 절차

(2) 제 1 항에 언급된 규정 이외에 추가로이 법에 저촉되지 아니하는 범위 내에서 다른 규정을 포함할 수 있다.

(3) 정관에는 다음 각 호의 사항을 포함할 수 없다.

a. 주식에 대한 고정이자 수령에 관한 규정 b. 발기인 또는 그 밖의 당사자에게 개인 적인 이익을 부여하는 것에 관한 규정

제 16 조

(1) 회사는 다음 각 호와 같은 명칭을 사용할 수 없다.

a. 다른 회사에서 합법적으로 사용하거나 본질적으로 다른 회사의 상호와 같은 경우 b. 공공질서 및 공서양속에 반하는 경우 c. 당사자의 허가를 받은 경우는 제외하고 국가기관, 정부기관 또는 국제기구의 명칭과 같거나 유사한 경우 d. 회사의 목적과 취지, 사업활동에 부합 하지 않거나 회사의 상호 없이 회사의 목적과 취지만을 나타내는 경우 e. 단어를 형성하지 않는 숫자 또는 숫자의 나열, 글자 또는 글자의 나열로 구성된 경우 f. 회사, 법인 또는 민사상 단체의 의미를 갖는 경우

(2) 회사 상호 앞에 "Perseroan Terbatas" 또는 약칭인 "PT"를 포함하여야 한다.

(3) 상장회사의 경우에는 제 2 항의 규정에 추가하여 회사명 끝에 약칭 "Tbk"를 붙인다

(4) 회사명 사용 절차에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제 17 조

(1) 회사는 정관에서 정한 바에 따라 인도네시아공화국 영토 내의 시 또는 군 지역에 주소를 둔다.

(2) 제 1 항의 소재지는 본점소재지로 한다.

제 18 조

회사는 법령의 규정에 따라 회사의 정관에 명시된 목적과 취지 및 사업활동을 가져야 한다.

제 2 절 정관 변경

제 19 조

(1) 정관의 변경은 주주총회에서 결정한다.

(2) 정관 변경에 관한 사항은 주주총회 소집장에 명확히 기재하여야 한다.

제 20 조

(1) 파산선고를 받은 회사는 파산관재인의 승인 없이는 정관을 변경할 수 없다.

(2) 제 1 항에 언급된 파산관재인의 승인서는 장관에게 제출하는 정관 변경 승인 신청서 또는 보고서에 첨부되어야 한다.

제 21 조

(1) 정관의 특정사항을 변경하기 위하여는 장관의 승인을 받아야 한다.

(2) 제 1 항에 언급된 정관의 특정사항의 변경에는 다음 각 호의 변경이 포함된다.

a. 상호 및 주소 b. 회사의 목적과 취지 및 사업활동 c. 회사 존속기간 d. 수권자본금의 규모 e. 발행자본금과 납입자본금의 감소 f. 비상장회사가 상장회사가 되거나 그 반대의 경우

(3) 제 2 항에 언급된 사항 이외의 정관 변경에 대해서는 장관에게 통보하는 것으로 충분하다.

(4) 제 2 항과 제 3 항에 언급된 정관의 변경은 인도네시아어로 된 공정증서에 포함되거나 명시된다.

(5) 공증인이 작성한 회의록에 포함되지 않은 정관의 변경은 주주총회 결정일부터 30 일 이내에 공정증서에 명시하여야 한다.

(6) 제 5 항에 따른 30 일의 기한이 지난 후에는 공정증서에 정관의 변경을 기재할수 없다.

(7) 제 2 항에 언급된 정관 변경의 승인 신청은 정관 변경사항이 공정증서에 포함된 날부터 30 일 이내에 장관에게 제출하여야 한다.

(8) 제 7 항의 규정은 장관에게 정관 변경을 통지하는 경우에 준용한다.

(9) 제 7 항에 언급된 30 일 기한이 경과한 경우에는 승인 신청 또는 정관 변경 통지를 장관에게 제출하거나 통보할 수 없다.

제 22 조

(1) 정관에서 정한 회사의 존속기간 연장에 관한 정관 변경의 승인 신청서는 존속 기간 만료 60 일 전까지 장관에게 제출하여야 한다.

(2) 장관은 제 1 항에 언급된 존속기간 연장신청에 대하여 회사 존속 만료일 이내에 승인한다.

제 23 조

(1) 제 21 조제 2 항의 규정에 따른 정관의 변경은 변경 승인서가 공표된 날부터 시행 한다.

(2) 제 21 조제 3 항에 따른 정관의 변경은 장관이 정관 변경 통지서를 수령한 날부터 효력이 발생한다.

(3) 제 1 항과 제 2 항에 언급된 규정은 이법에 다른 규정에 있는 경우에는 적용하지 아니한다.

제 24 조

(1) 자본시장 관련 법령 규정에 따라 자본금 및 주주의 수가 공개기업의 기준에 충족되는 회사는 제 21 조제 2 항제 f 호에 언급된 바와 같이 해당 기준을 충족한 날부터 30 일 이내에 정관을 변경하여야 한다.

(2) 제 1 항에 따라 이사회는 자본시장 관련 법령의 규정에 따라 등록신고서를 제출하여야 한다.

제 25 조

(1) 비상장회사에서 상장회사로의 지위 전환에 관한 정관 변경은 다음 각 호의 날부터 시행한다.

a. 공개기업이 자본시장 감독기관에 유효한 등록서를 제출한 날 b. 자본시장 관련 법령에 따라 주식 공모를 위하여 자본시장 감독기관에 신고서를 제출하여 주식 공모를 실시한 날

(2) 제 1 항제 a 호에 따른 회사등록신고서의 효력이 발생하지 아니하거나 제 1 항제 b 호의 신고서를 제출한 회사가 주식공모를 실시하지 아니하는 경우 회사는 주식 공모에 대한 장관 승인일부터 6 개월 이내에 정관을 변경하여야 한다.

제 26 조

흡수합병 또는 인수와 관련한 정관 변경의 경우에는 다음 각 호의 날부터 효력을 발생한다. a. 장관의 승인일 b. 장관이 승인서에 지정한 다음 날 c. 정관에 대한 변경 통지를 장관이 수령하거나 흡수합병증서 또는 인수증서에서 지정한 날

제 27 조

제 21 조제 2 항에 따른 정관 변경의 승인 신청은 다음 각 호의 경우에는 거부된다. a. 정관 변경 절차에 관한 규정에 위배되는 경우 b. 변경 내용이 법령, 공공질서 및 공서양 속에 반하는 경우 c. 주주총회의 자본감소 결정에 대해 채권 단의 이의가 있는 경우

제 28 조

제 9 조, 제 10 조 및 제 11 조에 언급된 회사 법인 인가에 관한 장관결정을 받기 위한 신청서 제출 절차 및 이의제기 규정은 정관 변경의 승인 신청과 이의제기의 경우에 준용한다.

제 3 부 등기 및 공고

제 1 절 등기

제 29 조

(1) 등기는 장관이 실시한다.

(2) 제 1 항에 언급된 등기에는 다음 각 호의 회사 정보를 포함한다.

a. 상호 및 소재지, 목적 및 취지, 영업 활동, 설립존속기간 및 자본금 b. 제 5 조에 언급된 회사의 전체 주소 c. 제 7 조제 4 항에 언급된 회사 법인의 승인에 관한 설립증서 및 장관결정의 번호및 날짜 d. 제 23 조제 1 항에 언급된 정관 변경 증서 및 장관의 승인서의 번호 및 날짜 e. 제 23 조제 2 항에 언급된 정관 변경증서의 번호와 날짜 및 장관이 통보를 받은 날짜 f. 정관의 설립 및 변경 증서를 작성한 공증인의 성명 및 주소 g. 회사 주주, 이사회의 이사 및 감사위원회 위원의 성명과 주소 h. 장관에게 통보된 해산증서의 번호 및날짜 또는 회사 해산에 관한 지방법원의 결정서 번호 및 날짜 i. 회사의 법인격 소멸에 관한 사항 j. 회계감사 대상 회사의 해당 회계연도 대차대조표 및 손익계산서

(3) 제 2 항에 언급된 회사 데이터는 다음과 같은 날짜에 등기에 포함되어야 한다.

a. 회사 법인 설립 인가, 정관 변경 승인에 관한 장관의 결정 b. 승인이 필요하지 않은 정관 변경 통지의 접수 c. 회사 정관의 변경사항이 아닌 회사 데이터의 변경사항에 대한 통지 접수

(4) 제 2 항제 g 호에 언급된 상장회사 주주의 전체 성명과 주소에 관한 규정은 자본 시장 관련 법령 규정에 따른다.

(5) 제 1 항에 언급된 등기는 공개한다.

(6) 등기에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제 2 절 공고

제 30 조

(1) 장관은 인도네시아공화국 추보에 다음 각 호를 공고한다.

a. 제 7 조제 4 항에 언급된 장관결정과 회사 설립증서 b. 제 21 조제 1 항에 언급된 장관결정에 따른 회사의 정관 변경 증서 c. 장관에게 통보된 정관 변경 증서

(2) 제 1 항에 따른 공고는 제 1 항제 a 호및 제 b 호에 언급된 장관결정 발행일부터 14 일 이내에 또는 제 1 항제 c 호에 언급된 통지서 수령일부터 14 일 이내에 실시한다.

(3) 공고 절차에 관한 세부규정은 법령 규정에 따른다.

제 3 장 자본금 및 주식

제 1 부 자본금

제 31 조

(1) 회사의 수권자본금은 주식의 액면가의 총액으로 구성된다.

(2) 제 1 항의 규정은 자본시장 관련 법령이 무액면주식으로 구성된 회사를 규제하는 것을 제한하지 아니한다.

제 32 조

(1) 회사의 수권자본금은 5 천만 루피아 이상이어야 한다.

(2) 특정 사업활동에 적용되는 법률에 따라 제 1 항에 언급된 수권자본금에 관한 규정 이상의 최저자본금을 정할 수 있다.

(3) 제 1 항에 따른 수권자본금의 변경은 정부령으로 정한다.

제 33 조

(1) 제 32 조에 언급된 수권자본금의 25 퍼센트 이상을 주식으로 발행하고 전액 납입 하여야 한다.

(2) 제 1 항의 발행 및 납입자본금에 대하여 유효한 납입확인서로 증명하여야 한다

(3) 자본금 증가를 위하여 추가로 주식을 발행하는 경우 전액 납입하여야 한다.

제 34 조

(1) 주식자본금의 납입은 금전 및 그 밖의 형태로 납입할 수 있다.

(2) 제 1 항에 따라 주식자본금의 납입을그 밖의 방법으로 하는 경우 납입평가액은 시가에 따라 결정된 공정가치 또는 회사와 이해관계가 없는 전문가가 정하는 바에 따른다.

(3) 부동산의 형태의 주식 납입은 설립증 서에 서명한 날 또는 주주총회에서 해당 주식 납입 결정을 한 날부터 14 일 이내에 1 개 이상의 신문에 공고하여야 한다.

제 35 조

(1) 회사를 상대로 채권이 있는 주주 및 그 밖의 채권자는 주주총회의 승인을 얻은 경우를 제외하고는 해당 채권을 행사하여 주식 가격을 납입할 의무를 대신할 수 없다.

(2) 제 1 항에 언급된 회사에 대한 채권 중주식 납입으로 충당될 수 있는 채권은 다음 각 호의 이유로 발생하는 채권을 말한다.

a. 회사가 금전을 받거나 금전으로 환산가 능한 유무형의 물건 인도 b. 회사 채무의 책임자 또는 보증인이 부담하거나 보증한 금액으로 회사 채무 변제 c. 회사가 제 3 자로부터 채무에 대한 책임자 또는 보증인으로서 직간접적으로 금전 또는 금전으로 환산할 수 있는 물품 등의 형태로 이익 수령

(3) 제 1 항에 언급된 주주총회의 결정은 이 법 및 정관에 따라 정관 변경을 위한 소집, 정족수 및 투표수에 관한 규정을 준수하였을 때 효력을 갖는다.

제 36 조

(1) 직간접적으로 소유하고 있는 회사의 주식을 자신이 소유하거나 다른 회사가 소유하도록 하기 위하여 회사가 주식을 발행 하여서는 아니 된다.

(2) 제 1 항에 언급된 주식 소유 금지에 관한 규정은 적법한 양도, 증여 또는 유증으로 취득한 주식 소유에 대하여는 적용하지 아니한다.

(3) 제 2 항의 규정에 따라 취득한 주식은 취득일부터 1 년 이내에 회사의 주식 소유가 금지되지 아니한 자에게 양도하여야 한다.

(4) 제 1 항에 언급된 다른 회사가 증권회사인 경우에는 자본시장 관련 법령의 규정을 적용한다.

제 2 부 자본금 및 회사 자산의 보호

제 37 조

(1) 회사는 다음 각 호의 경우에 발행된 자기주식을 취득할 수 있다.

a. 자기주식 취득으로 인하여 회사의 순자 산이 발행된 총자본금에 별도로 적립된 필수 준비금을 더한 것의 이하가 되지 아니 하는 경우 b. 회사가 매입한 모든 자기주식, 회사가 보유한 주식담보 또는 양도담보 그리고/또는 회사가 직간접적으로 주식을 소유한 다른 회사가 보유한 주식의 액면총액이 자본 시장 관련 법령에서 별도로 정하는 경우를 제외하고 발행자본금의 10 퍼센트를 넘지 아니하는 경우

(2) 제 1 항에 반하는 직간접적인 자기주식 취득은 무효이다

(3) 제 2 항의 무효가 된 자기주식 취득으로 인하여 선의의 주주가 손해를 입은 경우 이사회는 연대하여 책임을 진다.

(4) 제 1 항에 따라 회사가 취득한 자기주식은 최대 3 년 동안 회사가 관리할 수 있다.

제 38 조

(1) 제 37 조제 1 항의 규정에 따른 자기주식의 취득 또는 양도는 자본시장에 관한 법령에 별도로 규정된 경우를 제외하고 주주총회의 승인을 받아야 한다.

(2) 제 1 항의 승인을 포함하는 주주총회의 결의는 이 법 및 정관에 규정된 바와 같이 정관 변경에 대한 소집, 정족수 및 득표수 승인에 관한 규정에 따라 집행된 경우에만 효력을 갖는다

제 39 조

(1) 주주총회는 제 38 조에 따른 주주총회 결의의 이행을 승인할 수 있는 권한을 최대 1 년 동안 감사위원회에 위임할 수 있다.

(2) 제 1 항에 따른 권한의 위임은 매회 동일한 기간으로 연장할 수 있다.

(3) 제 1 항에 따른 권한의 위임은 주주총회에서 언제든지 철회할 수 있다.

제 40 조

(1) 자기주식 취득, 법률상의 양도, 증여, 유증에 의하여 취득하여 회사가 관리하는 주식은 의결권이 없으며 이 법 및 정관 규정에 따라 정족수로 산입되지 아니한다.

(2) 제 1 항에 언급된 주식은 배당을 받을수 없다.

제 3 부 자본금 증가

제 41 조

(1) 회사의 자본금 증가 행위를 위해서는 주주총회의 승인을 받아야 한다.

(2) 주주총회는 최대 1 년간 제 1 항에 언급된 주주총회 결의의 이행을 승인하기 위하여 감사위원회에 권한을 위임할 수 있다.

(3) 제 2 항에 따른 권한의 위임은 주주총회에서 언제든지 철회할 수 있다.

제 42 조

(1) 수권자본금 증가에 대한 주주총회 결의는 이 법과 정관 규정에 따라 정족수 요건과 정관 변경 의결정족수 규정에 따르는 경우 효력을 갖는다.

(2) 수권 자본 내에서의 발행 및 납입자 본금 증가에 관한 주주총회의 결의는 정관 에서 별도로 규정하지 아니하는 경우 의결 권을 가진 주주의 2 분의 1 이상의 출석과 2 분의 1 이상의 찬성으로 유효하다.

(3) 제 2 항에 따른 자본금 증가는 등기부에 기재되도록 장관에게 통지하여야 한다.

제 43 조

(1) 자본금 증가를 위하여 발행하는 모든 주식은 동종주식의 소유비율에 따라 각 주주에게 우선하여 매입 제안을 하여야 한다.

(2) 자본금 증가로 발행할 주식이 발행된 적이 없는 종류의 주식인 경우에는 그 소유주식의 수에 따라 모든 주주에게 신주인 수권을 주어야 한다.

(3) 제 1 항에 언급된 제안은 다음 각 호의 주식발행의 경우에는 적용되지 아니한다.

a. 회사 직원을 대상으로 하는 경우 b. 주주총회의 승인을 받아 주식으로 전환할 수 있는 채권 또는 그 밖의 유가증권의 소유자를 대상으로 주식이 발행되는 경우 c. 주주총회의 승인을 받은 조직개편 및구조조정의 일환으로 수행되는 경우

(4) 제 1 항에 언급된 주주가 모집일부터 14 일 이내에 신주인수권을 행사하지 아니 하는 경우 회사는 매입되지 않은 잔여주식에 대해 제 3 자에게 매입 제안을 할 수 있다.

제 4 부 자본금 감소

제 44 조

(1) 회사의 자본금 감소에 관한 주주총회의 결의는 이 법 및 정관 규정에 따라 정족수 요건과 정관 변경에 의결정족수 규정에 따르는 경우 효력을 갖는다.

(2) 이사회는 제 1 항에 언급된 결정을 주주총회 결의 일부터 7 일 이내에 1 개 이상의 신문에 공고하여 모든 채권자에게 그결정을 통지할 의무가 있다.

제 45 조

(1) 채권자는 제 44 조제 2 항의 공고일부터 60 일 이내에 회사의 자본금 감소 결정에 대한 이의와 그 이유를 장관을 참조로 하여 서면으로 회사에 제출할 수 있다.

(2) 회사는 제 1 항의 이의제기를 접수한 날부터 30 일 이내에 서면으로 이의제기를 한 자에게 답변하여야 한다.

(3) 회사가 다음 각 호 중 어느 하나에 해당하는 경우 채권자는 소재지를 관할하는 지방법원에 소를 제기할 수 있다.

a. 회사의 답변을 받은 날부터 30 일 이내에 이의제기를 거절하거나 채권자와 합의한 화해를 수용하지 않는 경우 b. 회사에 이의제기서를 제출한 날부터 60일 이내에 답변이 없는 경우

제 46 조

(1) 발행자본금 및 납입자본금 감소에 대한 주주총회의 결정은 주식 소각이나 액면 가의 감액을 통하여 수행된다.

(2) 제 1 항에 언급된 장관의 승인은 다음각 호 중 어느 하나에 해당하는 경우에 할 수 있다.

a. 제 45 조제 1 항에 규정된 기간 내에 채권자로부터 서면으로 이의제기가 없는 경우 b. 채권자의 이의제기가 이미 해결된 경우 c. 채권자의 소송이 확정력이 발생한 법원의 판결로 기각된 경우

제 47 조

(1) 발행자본금 및 납입자본금 감소에 대한 주주총회의 결정은 주식 소각이나 액면가의 감액을 통하여 수행된다.

(2) 제 1 항의 규정에 따른 주식의 소각은 회사가 취득한 자기주식 또는 소각 가능한 주식으로 분류된 주식에 대하여 한다.

(3) 액면가의 감액은 각 종류의 주식에 비례하여서 하여야 한다

(4) 제 3 항에 언급된 비례는 주식의 액면 가가 감액되는 주주 전원의 승인으로 예외로 할 수 있다.

(5) 1 종류 이상의 주식이 있는 경우 자본 감소에 관한 주주총회의 결의는 주주총회에 의해 권리가 침해된 각 종류의 주식의 모든 주주로부터 감소에 관한 결정에 대해 사전승인을 받은 후에만 가능하다.

제 5 부 주식

제 48 조

(1) 회사 주식은 소유자의 명의로 발행된다.

(2) 주식 소유 요건은 법령의 규정에 따라 관할기관이 정한 요건을 고려하여 정관에 규정할 수 있다.

(3) 제 2 항의 규정에 따른 정해진 주식 소유요건을 이행하지 아니하는 경우에는 그주식을 취득한 자는 주주로서의 권리를 행사할 수 없으며 해당 주식은 이 법 및 정관 규정에 따라 정족수에 산입하지 아니한 다.

제 49 조

(1) 주식의 가치는 루피아화로 표기하여야 한다.

(2) 무액면주식은 발행할 수 없다.

(3) 제 2 항의 규정은 자본시장 관련 법령에 따른 무액면주식 발행의 경우에는 제한 하지 아니한다.

제 50 조

(1) 회사의 이사회는 다음 각 호의 사항을 포함하는 주주명부를 작성하고 보관하여야 한다.

a. 주주의 성명과 주소 b. 주주가 소유한 주식의 수, 번호, 취득일및 하나 이상의 종류의 주식이 발행된 경우 그 종류 c. 각 주식에 대해 납입된 금액 d. 주식에 대한 질권 또는 양도담보권을 가지는 개인 또는 법인의 명칭과 주소 및질권 및 양도담보권 취득일 e. 제 34 조제 2 항에 언급된 다른 형태의 주식 납입에 관한 정보

(2) 제 1 항에 언급된 주주명부에 추가하여 회사의 이사회는 이사회 이사 및 감사위원회 위원과 회사 그리고 다른 회사에 있는그 가족이 소유한 주식 및 주식을 취득한 날짜 등 주식에 관한 정보를 포함하는 특별등록부를 작성하고 관리하여야 한다.

(3) 제 1 항과 제 2 항에 언급된 주주명부와 특별등록부에는 모든 주식 소유권의 변동 사항도 기록한다.

(4) 제 1 항과 제 2 항의 주주명부 및 특별 등록부는 모든 주주가 열람할 수 있도록 회사의 소재지에 비치한다.

(5) 자본시장 관련 법령에 특별한 규정이 없는 경우에는 제 1 항, 제 3 항 및 제 4 항의 규정은 상장회사에 준용한다.

제 51 조

주주에게는 자신이 소유한 주식에 대한 주식 소유 증명서를 제공한다.

제 52 조

(1) 주주에게는 소유 주식에 대한 다음 각 호와 같은 권리를 부여한다.

a. 주주총회에 참석하고 투표할 권리 b. 배당금과 청산으로 인한 나머지 자산을 수령할 권리 c. 이 법에 따른 그 밖의 권리를 행사할 권한

(2) 제 1 항의 규정은 그 주식의 소유자가 주주명부에 기재된 후에 행사할 수 있다.

(3) 제 1 항제 a 호 및 제 c 호에 언급된 규정은 이 법에 규정된 특정 종류의 주식에는 적용되지 아니한다.

(4) 각 주식은 소유자에게 분할할 수 없는 권리를 부여한다.

(5) 1 주의 소유자가 1 명 이상인 경우에는 1 명을 공동대표로 선임하여 해당 주식에서 발생하는 권리를 행사한다.

제 53 조

(1) 정관으로 1 종류 이상의 주식을 정하여야 한다.

(2) 동일한 분류의 각 주식은 보유자에게 동일한 권리를 부여한다.

(3) 주식의 종류가 1 종류보다 많을 때는 정관으로 그중 하나를 보통주로 정한다.

(4) 제 3 항에 언급된 주식의 종류는 다음 각 호와 같다.

a. 의결권이 있거나 의결권이 없는 주식 b. 이사회의 이사 및 감사위원회 위원을 지명할 수 있는 특별한 권리가 있는 주식 c. 일정 기간이 지나면 철회되거나 다른 종류의 주식으로 교환되는 주식 d. 누적 또는 비누적적으로 다른 종류의 주식을 가진 주주보다 우선하여 배당받을수 있는 권리를 부여하는 주식 e. 청산 시 회사의 나머지 자산 분배를 다른 종류의 주식을 가진 주주보다 먼저 수령할 수 있는 권리를 부여하는 주식

제 54 조

(1) 정관으로 주식의 액면가 분할을 정할수 있다.

(2) 단주의 주주에게는 의결권이 주어지지 아니하나, 단주의 주주가 개별적으로 또는 공동으로 동일 종류의 단주의 주주와 1 주를 소유하는 경우에는 예외로 한다.

(3) 제 52 조제 4 항 및 제 5 항의 규정은 단주의 주주에 준용한다.

제 55 조

법령의 규정에 따라 정관에 주식의 권리를 양도하는 방법을 규정한다.

제 56 조

(1) 주식의 권리 양도는 권리양도증서에 따라 실시한다.

(2) 제 1 항의 권리양도증서 또는 그 등본은 서면으로 회사에 제출하여야 한다.

(3) 이사회는 제 50 조제 1 항 및 제 2 항에 언급된 주주명부 또는 특별등록부에 주식에 대한 권리의 양도와 양도일을 기재하여 권리 양도일부터 30 일 이내에 등기되도록 주주 구성의 변경사항을 장관에게 통지하 여야 한다.

(4) 제 3 항에 따른 통지가 없는 경우 장관은 통지를 받지 못한 주주의 구성 및 성명 으로 제출된 승인 신청 또는 통지를 거부 한다.

(5) 자본시장에서 거래되는 주식에 대한 권리 양도 절차에 관한 규정은 자본시장 관련 법령에서 정한다.

제 57 조

(1) 정관으로 주식에 대한 권리 양도에 관하여 다음 각 호의 요건을 정할 수 있다.

a. 특정 종류의 주주 또는 그 밖의 주주에게 우선하여 제공할 의무 b. 회사 기관의 사전승인을 받아야 할 의무 c. 법령 규정에 따라 관할기관의 사전승인을 받아야 할 의무

(2) 제 1 항에 언급된 주식에 대한 권리의 양도조건이 법률상의 권리 양도로 발생하는 경우에는 제 1 항제 c 호의 상속과 관련한 의무를 제외하고 제 1 항의 요건을 적용 하지 아니한다.

제 58 조

(1) 주식을 매각하고자 하는 주주가 특정 종류의 주식을 가진 주주 또는 그 외의 주주에게 해당 주식을 우선하여 인수할 기회를 제공하도록 정관으로 정한 경우 해당 제안을 받은 날로부터 30 일 이내에 해당 주주가 인수하지 아니하는 경우 제 3 자에게 제안하고 매각할 수 있다.

(2) 제 1 항에 따라 자신의 주식을 매각해야 하는 주주는 제 1 항에 따라 30 일의 기간이 경과된 후 매각 제안을 철회할 권리가 있다.

(3) 제 1 항에 따른 특정 종류의 주주 또는 그 밖의 주주에 대한 제안 의무는 1 회만 가능하다.

제 59 조

(1) 회사 기관의 승인을 필요로 하는 주식에 대한 권리 양도에 대해 회사 기관은 권리양도 승인 요청을 받은 날부터 90 일이내에 서면으로 승인이나 불승인 통지를 하여야 한다

(2) 제 1 항의 기간이 경과한 경우에도 회사 기관이 서면을 제출하지 아니한 경우에는 회사 기관이 해당 주식의 권리 양도를 승인한 것으로 간주한다.

(3) 주식에 대한 권리 양도에 대하여 회사 기관의 승인을 받은 경우 권리 양도는제 56 조에 언급된 규정에 따라 수행하여야 하며 승인을 받은 날부터 최대 90 일의 기간 내에 수행하여야 한다.

제 60 조

(1) 주식은 동산이며 소유자에게 제 52 조의 권리를 부여한다.

(2) 주식은 정관으로 별도로 정하지 아니 하면 질권 또는 양도담보권을 설정할 수있다.

(3) 법령의 규정에 따라 등기된 주식에 질권 또는 양도담보권이 설정된 경우 제 50 조의 주주명부 및 특별등록부에 기재하 여야 한다.

(4) 질권 또는 양도담보권에 의하여 담보로 제공된 주식에도 의결권은 주주에게 있다.

제 61 조

(1) 주주는 주주총회, 이사회 및 감사위원회의 결의에 따른 회사의 부당 행위로 인하여 손해를 입은 경우 회사를 상대로 지방법원에 소를 제기할 권리가 있다.

(2) 제 1 항에 언급된 소는 회사의 소재지를 관할하는 지방법원에 제기한다.

제 62 조

(1) 각 주주는 다음 각 호의 행위로 주주 또는 회사에 손해를 발생시킬 우려가 있는 경우 회사에 적정 가격으로 주식을 매수할 것을 요구할 권리가 있다.

a. 정관 변경 b. 회사 순자산의 50 퍼센트를 초과하는 가치를 지닌 회사 자산의 양도 또는 담보 설정 c. 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할

(2) 제 1 항에 언급된 매수 요청 주식이 제 37 조제 1 항제 b 호에 명시된 회사의 자기 주식 취득 규정을 초과하는 경우 회사는 잔여 주식에 대하여 제 3 자에게 매각하도록 노력할 의무가 있다.

제 4 장 사업계획, 연차보고서 및 이익의 사용

제 1 부 업무계획

제 63 조

(1) 이사회는 다음 회계연도가 시작되기 전에 연간 사업계획을 수립한다.

(2) 제 1 항에 언급된 사업계획에는 다음 회계연도의 연간예산도 포함된다.

제 64 조

(1) 제 63 조의 사업계획서는 정관으로 정하는 바에 따라 감사위원회 또는 주주총회에 제출한다.

(2) 제 1 항의 규정에 따라 이사회가 제출한 사업계획은 법령에 다른 규정이 있는 경우를 제외하고 감사위원회 또는 주주총 회의 승인을 받아야 한다.

(3) 정관에서 사업계획에 대하여 주주총 회의 승인을 받아야 한다고 정한 경우 사업계획은 먼저 감사위원회의 심사를 거쳐야 한다.

제 65 조

(1) 이사회가 제 64 조의 규정에 따른 사업 계획을 제출하지 아니한 경우에는 전년도 사업계획을 적용한다.

(2) 정관 또는 법령에서 정하는 승인을 받지 못한 회사에 대하여도 전년도 사업계획을 적용한다.

제 2 부 연차보고서

제 66 조

(1) 이사회는 회사의 회계연도 종료 후 6 개월 이내에 감사위원회의 검토를 거쳐 연차보고서를 주주총회에 제출한다.

(2) 제 1 항에 언급된 연차보고서에는 다음 각 호의 사항을 포함하여야 한다.

a. 직전 사업연도 대비 최근 사업연도 말의 대차대조표, 당해 사업연도의 손익계산 서, 현금흐름표, 자본변동표로 구성되는 재무제표 및 해당 재무제표에 대한 주석 b. 회사 활동에 대한 보고 c. 사회적·환경적 책임 이행에 대한 보고서 d. 회사의 사업활동에 영향을 미치는 회계 연도 기간 중 발생한 문제의 세부사항 e. 지난 회계연도 기간 중 감사위원회가 수행한 감독업무에 대한 보고서 f. 이사회의 이사 및 감사위원회 위원의 성명 g. 이사회 이사의 급여와 수당 및 회사 감사위원회 위원의 전년도 급여 또는 사례및 수당

(3) 제 2 항제 a 호에 언급된 재무제표는 재무회계기준에 따라 작성한다.

(4) 감사를 받아야 하는 의무가 있는 회사는 법령 규정에 따라 제 2 항제 a 호에 언급된 해당 회계연도의 대차대조표 및 손익 계산서를 장관에게 제출하여야 한다.

제 67 조

(1) 제 66 조제 1 항의 연차보고서는 해당 회계연도에 재직한 이사회 이사 전원과 감사위원회 위원 전원이 서명하고 주주총회 소집일부터 회사 사무실에서 비치하여 주주들이 열람할 수 있도록 한다.

(2) 제 1 항의 규정에 따른 연차보고서에 이사회의 이사 또는 감사위원회 위원이 서명하지 아니한 경우에는 당사자가 그 사유를 서면으로 기재하거나 이사회가 연차보고서에 첨부된 별도의 서류에 그 사유를 첨부하여야 한다.

(3) 이사회의 이사 또는 감사위원회 위원이 제 1 항의 연차보고서에 서명하지 아니 하고 서면으로 이유를 밝히지 아니한 경우 에는 연차보고서의 내용을 승인한 것으로 간주한다.

제 68 조

(1) 이사회는 다음 각 호 중 어느 하나에 해당하는 경우 경우 감사를 위해 공인회계사에게 회사의 재무제표를 제출하여야 한다.

a. 회사의 사업활동이 공공 자금을 모금 그리고/또는 관리하는 경우 b. 회사가 일반에게 채무확인서를 발행하는 경우 c. 회사가 상장회사인 경우 d. 회사가 국영기업일 경우 e. 회사의 총가치가 5 백억 루피아 이상의 자산 및 사업 매출을 갖고 있을 경우 f. 법령에 따라 의무적으로 요구되는 경우

(2) 제 1 항의 의무를 이행하지 아니한 경우 재무제표는 주주총회의 승인을 받을 수없다.

(3) 제 1 항에 언급된 공인회계사의 감사에 대한 결과보고서는 서면으로 이사회를 통하여 주주총회에 제출한다.

(4) 제 1 항제 a 호, 제 b 호 및 제 c 호에 언급된 재무제표의 대차대조표 및 손익계산서는 주주총회의 승인을 받아 1 개의 신문에 공고한다.

(5) 제 4 항에 언급된 대차대조표 및 손익 계산서는 주주총회의 승인을 받은 날부터 7 일 이내에 공고하여야 한다.

(6) 제 1 항제 e 호에 언급된 총액의 감소는 정부령으로 정한다.

제 69 조

(1) 감사위원회의 재무제표와 감독업무 승인을 포함한 연차보고서 승인은 주주총회에서 수행한다.

(2) 제 1 항의 재무제표 승인 및 연차보고서 승인에 관한 결정에는 이 법 및 정관 규정을 적용한다.

(3) 제출된 재무제표가 부정확하거나 오해의 소지가 있는 것으로 밝혀지는 경우 이사회의 이사와 감사위원회 위원은 손해에 대하여 연대책임을 진다.

(4) 이사회 이사 및 감사위원회의 위원은 본인의 귀책사유가 없음이 입증된 때에는제 3 항에 언급된 책임이 면제된다.

제 3 부 이익의 사용

제 70 조

(1) 회사는 매 회계연도마다 순이익의 일정 금액을 적립금으로 적립하여야 한다.

(2) 제 1 항에 언급된 적립금 적립의무는 회사의 이익이 흑자일 때 적용한다.

(3) 제 1 항에 언급된 순이익의 배분은 발행 및 납입자본금 총액의 20 퍼센트를 한도로 한다.

(4) 제 3 항에 언급된 금액에 미달한 제 1 항의 적립금은 다른 적립금으로 충당할 수 없는 손실을 보전하기 위한 용도로만 사용할 수 있다.

제 71 조

(1) 제 70 조제 1 항에 따른 적립금 충당금의 결정을 포함한 순이익의 사용은 주주총회에서 정한다.

(2) 제 70 조제 1 항에 따른 적립금을 차감한 순이익금 전액은 주주총회에서 별도로 정하지 아니하면 주주에게 배당한다.

(3) 제 2 항의 배당금은 회사의 이익이 흑자일 경우에만 배당할 수 있다.

제 72 조

(1) 회사는 정관으로 정하는 경우에만 회사의 회계연도 종료 전에 중간배당을 할수 있다.

(2) 제 1 항에 언급된 중간배당은 회사의 순자산총액이 발행자본금과 납입자본금에 의무 적립금을 더한 금액 이상인 경우에 할 수 있다.

(3) 제 2 항에 언급된 중간배당으로 인하여 회사가 채권자에 대한 의무를 이행하지 못하거나 회사의 활동에 방해가 되어서는 아니 된다.

(4) 중간배당은 제 2 항과 제 3 항의 규정을 고려하여 감사위원회의 승인을 받은 후 이사회의 결의를 통하여 결정한다.

(5) 회계연도 종료 후 회사가 손실을 입은 것으로 판명된 경우 주주는 이미 배당된 중간배당금을 회사에 반환하여야 한다.

(6) 제 5 항의 중간배당금을 주주가 반환하지 아니하여 회사에 손해가 발생한 경우 이사회와 감사위원회가 그 손해에 대해 연대책임을 진다.

제 73 조

(1) 과거 배당금의 지급 결정일부터 5 년이 지나도 수령하지 아니한 배당금은 특별 적립금에 산입한다.

(2) 제 1 항에 따라 특별적립금에 포함된 배당금 수령 절차는 주주총회에서 정한다.

(3) 제 1 항의 특별적립금에 포함되어 10 년 이내에 수령하지 아니한 배당금에 대한 권리는 회사에 있다.

제 5 장 사회적·환경적 책임

제 74 조

(1) 천연자원 분야 및 관련 사업활동을 수행하는 회사는 사회적·환경적 책임을 이행하여야 한다.

(2) 제 1 항의 사회적·환경적 책임은 회사의 비용으로 예산을 책정하고 산정하는 회사의 의무이며 정당하고 공정하게 수행하여야 한다.

(3) 제 1 항의 의무를 이행하지 아니한 회사는 법령의 규정에 따라 제재가 부과된다.

(4) 사회적·환경적 책임에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제 6 장 주주총회

제 75 조

(1) 주주총회는 이 법 및 정관에 명시된 한도 내에서 이사회 또는 감사위원회에 부여되지 않은 권한을 갖는다.

(2) 주주총회에서 주주는 회의 안건과 관련되고 회사의 이익과 충돌하지 않으면 이사회 및 감사위원회로부터 회사와 관련된 정보를 수령할 수 있다.

(3) 주주총회는 모든 주주 및 대리인이 주주총회에 참석하고 회의 안건 추가에 동의하는 경우를 제외하고 회의 안건 외의 사항에 대하여 결의할 권한이 없다.

(4) 추가된 안건에 대한 결정은 만장일치로 결의되어야 한다.

제 76 조

(1) 주주총회는 회사의 소재지 또는 정관에서 정하는 바에 따라 회사의 주된 사업 활동이 이루어지는 장소에서 개최한다.

(2) 상장회사의 주주총회는 회사의 주식이 상장된 증권거래소 소재지에서 개최될수 있다.

(3) 제 1 항과 제 2 항에 언급된 주주총회의 장소는 인도네시아공화국 영토 내에 위치 하여야 한다.

(4) 주주총회에 모든 주주 및 대리인이 출석하여 모든 주주가 특정 안건의 주주총회 개최에 동의하는 경우 주주총회는 제 3 항에 언급된 규정을 고려하여 어디에서나 개최할 수 있다.

(5) 제 4 항에 언급된 주주총회는 만장일치로 결의할 수 있다.

제 77 조

(1) 주주총회는 제 76 조에서 규정한 바와 같이 주주총회를 개최하는 것 외에도 모든 주주총회 출석자가 직접 보고 듣고 회의에 참여할 수 있는 원격회의, 화상회의 또는그 밖의 전자매체를 통해 개최할 수 있다.

(2) 정족수 요건과 의사 결정 요건은 이 법 및 회사 정관에서 규정하는 요건을 준수하여야 한다.

(3) 제 2 항의 요건은 제 1 항의 주주총회 출석자를 기준으로 산정한다.

(4) 제 1 항에 언급된 각 주주총회는 모든 주주총회 출석자가 승인하고 서명한 회의록을 작성하여야 한다.

제 78 조

(1) 주주총회는 정기주주총회와 그 밖의 임시주주총회로 구성된다.

(2) 정기주주총회는 회계연도 종료 후 6 개월 이내에 개최되어야 한다.

(3) 정기주주총회에는 제 66 조제 2 항에 따른 회사 연차보고서의 모든 서류를 제출하 여야 한다.

(4) 그 밖의 임시주주총회는 회사의 이익을 위해 필요에 따라 언제든지 개최할 수 있다.

제 79 조

(1) 이사회는 제 78 조제 2 항에 따른 정기 주주총회 및 제 78 조제 4 항에 따른 임시주 주총회를 개최하기 위하여 소집을 실시한 다.

(2) 제 1 항에 언급된 주주총회의 개최는 다음 각 호의 신청에 따라 할 수 있다.

a. 정관에서 더 적은 수를 규정하고 있는 경우를 제외하고 의결권 있는 총주식 수의 10 분의 1 이상을 소유하는 대표 1 명 또는 그 이상의 주주의 요청 b. 감사위원회의 요청

(3) 제 2 항의 요청은 그 이유를 첨부하여 등기우편으로 이사회에 제출하여야 한다.

(4) 주주가 제출한 제 3 항에 언급된 등기 우편은 감사위원회에 제출한다.

(5) 이사회는 주주총회 개최 요청을 받은 날부터 15 일 이내에 주주총회를 소집하여야 한다.

(6) 제 5 항의 규정에 따라 이사회가 총회를 소집하지 아니하는 경우

a. 제 2 항제 a 호에 언급된 주주총회 개최 요청을 감사위원회에 다시 제출한다. b. 감사위원회는 제 2 항제 b 호에 언급된 대로 주주총회를 자체적으로 소집한다.

(7) 감사위원회는 주주총회 개최 요청을 받은 날부터 15 일 이내에 제 6 항제 a 호에 언급된 주주총회를 소집하여야 한다.

(8) 제 5 항의 이사회가 개최하는 주주총회는 제 3 항의 사유에 관한 사항과 그 밖에 이사회에서 필요하다고 인정하는 안건을 심의한다.

(9) 제 6 항제 b 호 및 제 7 항에 언급된 주주총회를 위한 소집에 기초하여 감사위원회가 개최하는 주주총회는 제 3 항에 언급된 이유와 관련된 안건만을 심의한다.

(10) 상장회사의 주주총회 개최는 자본시장 관련 법령 규정에서 달리 규정하지 않으면 이 법의 규정을 준수한다.

제 80 조

(1) 제 79 조제 5 항 및 제 7 항의 규정에 언급된 기간 내에 이사회 또는 감사위원회가 주주총회를 개최하지 아니하는 경우 주주 총회의 개최를 요구하는 주주는 회사 소재 지를 관할하는 지방법원장에게 해당 주주 총회를 개최할 수 있도록 결정을 내릴 것을 요청할 수 있다.

(2) 지방법원장은 신청인, 이사회 및 감사 위원회를 소환하여 심리한 후 신청인이 요건을 충족하였고 신청인이 주주총회 개최에 합당한 이유가 있음을 간략히 입증한 경우 주주총회 개최 허가를 결정한다.

(3) 제 2 항에 언급된 지방법원장의 결정에는 다음 각 호에 관한 사항을 포함한다.

a. 주주총회의 형식, 주주의 요구에 따른 주주총회의 안건, 주주총회 소집기간, 출석정족수 및 주주총회의 결의 요건에 관한 규정 및 이 법 또는 정관의 규정에 따르거나 그에 구속되지 않는 주주총회 의장의 선임 b. 이사회 및 감사위원회가 주주총회에 의무적으로 참석하도록 하는 명령

(4) 지방법원장은 신청인이 요건을 충족 하였었음을 간략히 증명할 수 없고 신청인이 주주총회 개최에 합당한 이해관계가 없는 경우 그 신청을 거절한다.

(5) 제 1 항에 언급된 주주총회는 지방법원 장이 결정한 회의 안건에 대해서만 심의할수 있다.

(6) 제 3 항에 따른 허가 부여에 관한 지방 법원장의 판결은 최종적이며 영구적인 법적 효력을 갖는다.

(7) 제 4 항에 언급된 신청을 지방법원장의 결정으로 기각한 경우에 제출할 수 있는 유일한 법적 구제책은 상소이다.

(8) 제 1 항에 언급된 규정은 자본시장 관련 법령에서 정하는 주주총회 공표요건 및그 밖에 주주총회 개최요건을 준수하는 상장회사에 대하여도 적용한다.

제 81 조

(1) 이사회는 주주총회를 개최하기 전에 주주를 소집한다.

(2) 경우에 따라, 제 1 항에 언급된 주주총회를 위한 소집은 지방법원장의 결정으로 감사위원회 또는 주주가 할 수 있다.

제 82 조

(1) 주주총회 소집은 주주총회 개최일부터 14 일 이전에 이루어져야 하며 소집일과 주주총회 개최일은 날짜 계산에서 제외 된다.

(2) 주주총회 소집은 등기우편 및 신문 공고를 통해 실시한다.

(3) 주주총회 소집 시에는 주주총회에서 심의할 자료가 주주총회에 대한 소집이 이루어진 날부터 개최일까지 회사 사무실에서 열람 가능하다는 통지와 함께 회의의 날짜, 시간, 장소 및 안건을 알려주어야 한다.

(4) 회사는 주주가 요청하는 경우 제 3 항의 자료를 무료로 제공하여야 한다.

(5) 소집과 관련하여 제 1 항과 제 2 항의 규정에 따르지 아니하고 소집이 제 3 항의 규정에 따르지 아니한 경우에도 의결권이 있는 모든 주주 또는 대리인이 주주총회에 참석하거나 주주들이 만장일치로 결의한 경우 주주총회의 결정은 효력을 갖는다

제 83 조

(1) 상장회사의 경우 주주총회를 소집하기 전에 자본시장 관련 법령을 준수하여 주주총회 소집공고를 먼저 하여야 한다.

(2) 제 1 항에 언급된 공고는 주주총회 소집 14 일 이전에 이루어져야 한다.

제 84 조

(1) 각 발행주식은 정관에서 달리 정하지 않으면 하나의 의결권을 갖는다.

(2) 제 1 항에 언급된 의결권은 다음 각 호 중 어느 하나에는 적용되지 아니한다.

a. 회사가 관리하는 회사 주식 b. 자회사가 직간접적으로 통제하는 모회사의 주식 c. 회사가 직간접적으로 주식을 소유하고 있는 다른 회사가 관리하는 회사 주식

제 85 조

(1) 주주는 개별적으로 또는 위임장에 의한 대리인이 주주총회에 참석하고 소유 주식 수에 따라 의결권을 행사할 수 있다.

(2) 제 1 항에 언급된 규정은 의결권이 없는 주식의 주주에게는 적용되지 아니한다.

(3) 의결권 행사에서 주주가 행사하는 의결권은 해당인이 소유한 모든 주식에 적용 되며 주주는 서로 다른 의결권을 가진 주식 수의 일부에 대해 1 명 이상의 대리인 에게 부분적으로 위임할 수 없다.

(4) 의결권 행사에 있어서 이사회의 이사, 감사위원회 위원 및 해당 회사의 직원은 제 1 항에 따른 주주의 대리인으로서 행위를 할 수 없다

(5) 주주가 주주총회에 직접 참석하는 경우 이미 제공된 위임장은 무효이다.

(6) 의장은 이 법 및 정관의 규정을 고려 하여 주주총회에 참석할 자격이 있는 사람을 결정할 권리가 있다.

(7) 상장회사에 대하여는 제 3 항 및 제 6 항의 규정에 추가하여 자본시장 관련 법령의 규정도 적용한다.

제 86 조

(1) 법률 및 정관에서 그 이상의 정족수를 규정하지 않으면 의결권이 있는 주주의 2 분의 1 이상이 직접 또는 대리인을 통하여 출석하는 경우 주주총회를 개최할 수있다.

(2) 제 1 항에 언급된 정족수에 도달하지 못한 경우에는 제 2 차 주주총회 소집을 할수 있다.

(3) 제 2 차 총회 소집 시에는 제 1 차 총회가 개최되었으나 정족수에 도달하지 못하였음을 기재하여야 한다.

(4) 제 2 항에 언급된 제 2 차 주주총회는 정관에서 그 이상의 정족수를 결정하지 않으면 주주총회에 의결권이 있는 주주의 3 분의 1 이상이 직접 또는 대리인을 통하여 출석하는 경우 유효하며 결정권을 갖는다.

(5) 제 4 항에 언급된 제 2 차 주주총회의 정족수에 도달하지 못한 경우 회사의 신청에 따라 회사의 소재지를 관할하는 지방법 원장에게 제 3 차 주주총회의 정족수 결정을 요청할 수 있다.

(6) 3 차 주주총회에 대한 소집장에는 제 2 차 주주총회가 개최되었지만 정족수에 도달하지 못했으며, 제 3 차 주주총회는 지방 법원장이 결정한 정족수로 개최될 것임을 명시하여야 한다.

(7) 제 5 항에 언급된 주주총회의 정족수에 관한 지방법원장의 결정은 최종적이며 영구적인 법적 효력을 갖는다.

(8) 제 2 차 및 제 3 차 주주총회에 대한 소집은 제 2 차 또는 제 3 차 주주총회 개최 7 일 이내에 실시한다.

(9) 제 2 차 및 제 3 차 주주총회는 이전 주주총회 개최 후 최소 10 일에서 최대 21 일 이내에 개최되어야 한다.

제 87 조

(1) 주주총회 결의는 합의를 위한 협의를 통해 내려진다.

(2) 제 1 항에 언급된 합의를 위한 협의가 이루어지지 아니한 경우 법률 및 정관에서더 많은 찬성 투표로 승인되어야 결정이 유효한 것으로 정하고 있지 아니하면 투표 수의 2 분의 1 이상의 찬성으로 해당 결의는 효력을 갖는다.

제 88 조

(1) 정관을 변경하는 주주총회는 법률 및 정관에서 주주총회의 결의에 더 많은 출석 정족수를 요구하는 규정이 없는 경우 주주 총회에 의결권 있는 주주의 3 분의 2 이상이 직접 또는 대리인을 통하여 출석하고 투표수의 3 분의 2 가 찬성하면 해당 결의는 효력을 갖는다.

(2) 제 1 항에 언급된 출석정족수에 도달하지 못한 경우에는 제 2 차 주주총회를 개최할 수 있다.

(3) 제 2 항에 언급된 제 2 차 주주총회는 법률 및 정관에서 주주총회의 결의에 더많은 출석정족수를 요구하는 규정이 없는 경우 주주총회에 의결권 있는 주주의 5 분의 3 이 직접 또는 대리인을 통하여 출석 하고 투표수의 3 분의 2 이상이 찬성하면 해당 결의는 효력을 갖는다.

(4) 제 86 조제 5 항, 제 6 항, 제 7 항, 제 8 항 및 제 9 항에 따른 규정은 제 1 항에 언급된 주주총회에 준용한다.

(5) 제 1 항, 제 2 항 및 제 3 항에 언급된 출석정족수와 주주총회 결의 요건에 관한 규정은 자본시장 관련 법령에 다른 규정이 없으면 상장회사에도 적용한다.

제 89 조

(1) 회사의 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할, 회사의 파산 신청, 설립존속기간의 연장 및 해산을 승인하기 위한 주주총 회는 법률 및 정관에 주주총회의 결의에 대해 더 많은 출석정족수를 요구하는 규정이 없는 경우 주주총회에 의결권 있는 주주의 4 분의 3 이상이 직접 또는 대리인을 통하여 출석하고 투표수의 4 분의 3 이상이 찬성하면 해당 결의는 효력을 갖는다.

(2) 제 1 항에 언급된 출석정족수에 도달하지 못한 경우에는 2 차 회의를 개최할 수있다.

(3) 제 2 항에 언급된 2 차 주주총회는 법률 및 정관에 주주총회의 결의에 더 많은 출석정족수를 요구하는 규정이 없는 경우 주주총회에 의결권 있는 주주의 3 분의 2 이상이 직접 또는 대리인을 통하여 출석하고 투표수의 4 분의 3 이상이 찬성하면 해당 결의는 효력을 갖는다.

(4) 제 86 조제 5 항, 제 6 항, 제 7 항, 제 8 항 및 제 9 항에 따른 규정은 제 1 항에 언급된 주주총회에 적용한다.

(5) 제 1 항, 제 2 항 및 제 3 항의 출석정족수 및 주주총회 결의 요건에 관한 규정은 자본시장 관련 법령에 다른 규정이 없으면 상장회사에도 적용된다

제 90 조

(1) 주주총회를 개최할 때마다 주주총회의 회의록을 작성하고 주주총회 의장과 주주총회 출석자 중에서 지명된 1 명 이상의 주주가 서명하여야 한다.

(2) 공정증서로 주주총회 회의록을 작성 하는 경우에는 제 1 항의 서명을 생략할 수 있다.

제 91 조

주주는 의결권이 있는 모든 주주가 관련 제안에 서명함으로써 서면으로 동의하는 경우 주주총회 외부에서 구속력 있는 결정을 내릴 수 있다.

제 7 장 이사회 및 감사위원회

제 1 부 이사회

제 92 조

(1) 이사회는 회사의 이익을 위하여 회사의 목적과 취지에 따라 회사를 경영한다.

(2) 이사회는 이 법 및 정관에서 정한 범위 내에서 적절하다고 인정되는 정책에 따라 제 1 항에 따른 경영을 수행할 권한을 갖는다.

(3) 회사의 이사회는 1 명 이상의 이사로 구성된다.

(4) 공적 자금의 징수 및 관리와 관련된 사업활동을 하는 회사, 일반에게 채무확인서를 발행하는 회사 또는 상장회사에는 2 명 이상의 이사회 이사가 있어야 한다.

(5) 이사회가 2 명 이상의 이사로 구성되는 경우 이사회 이사 간의 업무 및 관리 권한 배분은 주주총회에서 정하는 바에 따른다.

(6) 제 5 항의 규정에 따라 총회에서 정한 사항이 없는 경우 이사회의 결의에 따라 이사의 직무 및 권한을 배분한다.

제 93 조

(1) 이사로 선임될 수 있는 자는 법률행위를 수행할 수 있는 자이나 선임일로부터 5 년 이내에 다음 각 호에 해당하는 경우는 제외한다.

a. 파산선고를 받은 경우 b. 이사회의 이사 또는 감사위원회 위원으로 파산에 책임이 있는 경우 c. 국가 재정에 해를 끼치거나 금융 부문과 관련된 범죄를 저지른 혐의로 형사처벌을 받은 경우

(2) 제 1 항에 언급된 요건에 관한 규정은 실무기관이 법령에 근거하여 추가 요건을 규정할 권한을 침해하지 아니한다.

(3) 제 1 항과 제 2 항의 요건이 충족되었음을 회사가 보관하는 서류로 증명한다.

제 94 조

(1) 이사회의 이사는 주주총회에서 선임 한다.

(2) 이사회 이사의 최초 선임은 제 8 조제 2 항제 b 호의 설립증서에 따라 발기인이 수행한다.

(3) 이사의 임기는 일정 기간으로 하며 재임할 수 있다.

(4) 정관에서 이사의 선임, 교체 및 해임에 관한 절차를 정하고 이사 선임 절차를 정할 수 있다.

(5) 이사회 이사의 선임, 교체 및 해임에 관한 주주총회의 결정은 선임, 교체 및 해임의 효력 발생일에 대해서도 결정한다.

(6) 이사회 이사의 선임, 교체 및 해임의 효력 발생 시점을 주주총회에서 정하지 아니한 경우 이사회 이사의 선임, 교체 및해임은 주주총회가 종료된 시점부터 효력이 발생한다.

(7) 이사회 이사의 선임, 교체 및 해임의 경우 이사회는 이사회 이사의 변경사항을 주주총회 결정일부터 30 일 이내에 장관에게 통보하여 등기하도록 통지한다.

(8) 제 7 항에 따른 통지가 이루어지지 않은 경우 장관은 이사회가 장관에게 제출한 등기되지 않은 신청서 또는 통지를 거부할수 있다.

(9) 제 8 항에 언급된 통지에는 신임이사회가 자신의 선임에 대해 제출한 통지는 포함되지 아니한다.

제 95 조

(1) 제 93 조에 따른 요건을 충족하지 못하는 이사의 선임은 다른 이사회의 이사 또는 감사위원회가 요건 미충족에 대해 알게된 시점부터 법률에 따라 무효가 된다.

(2) 다른 이사회의 이사 또는 감사위원회는 그 사실을 안 날부터 7 일 이내에 해당 이사의 선임 취소를 신문에 공고하고 등기 되도록 장관에게 통지하여야 한다.

(3) 제 1 항에 언급된 이사회 이사가 그 선임이 취소되기 전에 회사를 위해 또는 회사를 대신하여 수행한 법률행위는 구속력을 가지며 회사의 책임이 된다.

(4) 제 1 항에 언급된 이사 선임이 취소된 이후에 회사를 위하여 행한 법률행위는 무효이며 이사의 개인 책임이 된다.

(5) 제 3 항에 언급된 규정은 제 97 조 및 제 104 조의 회사 손실에 대한 해당 이사의 책임을 경감하지 아니한다.

제 96 조

(1) 이사회 이사의 급여와 수당에 관한 규정은 주주총회의 결정에 따른다.

(2) 제 1 항에 언급된 주주총회의 권한은 감사위원회에 위임할 수 있다.

(3) 제 2 항의 규정에 따라 주주총회의 권한을 감사위원회에 위임한 경우에는 제 1 항의 급여와 수당은 감사위원회 회의에서 결정한다.

제 97 조

(1) 이사회는 제 92 조제 1 항의 회사 경영에 대해 책임을 진다.

(2) 제 1 항의 경영은 각 이사가 신의성실의 원칙에 따라 책임감 있게 수행하여야 한다.

(3) 각 이사는 제 2 항의 규정에 따라 직무를 수행함에 있어 귀책사유 또는 과실로 인하여 회사에 손해가 발생한 경우 개인적으로 책임을 진다.

(4) 이사회가 2 명 이상의 이사로 구성되는 경우 제 3 항의 책임은 각 이사가 연대 책임을 진다.

(5) 이사회의 이사는 다음 각 호를 증명할 수 있는 경우 제 3 항에 언급된 손해에 대해 책임이 면제된다.

a. 손실이 본인의 귀책사유나 과실로 인한 것이 아니라는 사실 b. 회사의 이익을 위하여 회사의 목표와 취지에 따라 신의성실의 원칙에 따라 신중하게 경영을 수행했다는 사실 c. 손실을 초래하는 경영조치에 대해 직간접적으로 이해상충이 없다는 사실 d. 손해가 발생하거나 계속되는 것을 방지 하기 위한 조치를 취했다는 사실

(6) 회사를 대표하여 의결권 있는 총주식 수의 10 분의 1 이상에 해당하는 주주는 이사회의 이사가 자신의 귀책사유나 과실로 인하여 회사에 손실을 초래한 경우 해당 이사회 이사를 상대로 지방법원에 소를 제기할 수 있다.

(7) 제 5 항에 언급된 규정은 회사를 대신하여 소를 제기할 수 있는 이사회의 다른 이사 및 감사위원회 위원의 권리를 침해하지 아니한다.

제 98 조

(1) 이사회는 법정 내외에서 회사를 대표 한다.

(2) 이사회 이사가 1 명 이상인 경우 정관에 다른 규정이 없으면 각 이사는 회사를 대표할 권한이 있다.

(3) 제 1 항에 언급된 이사회의 회사 대표 권은 이 법, 정관 또는 주주총회 결의서에 다른 규정이 있는 경우를 제외하고 별도의 제한이나 조건이 없다.

(4) 제 3 항에 언급된 주주총회 결정은 이 법 및 회사 정관의 규정에 위배되어서는 아니 된다.

제 99 조

(1) 이사회의 이사는 다음 각 호의 경우 회사를 대표할 권한이 없다.

a. 회사와 관련 이사회의 이사 사이에 법정 소송이 있는 경우 b. 해당 이사회의 이사가 회사와 이해상충이 있는 경우

(2) 제 1 항에 언급된 사유가 발생한 경우 회사를 대표할 수 있는 자는 다음 각 호와 같다.

a. 회사와 이해상충이 없는 다른 이사회의 이사 b. 이사회의 모든 이사가 회사와 이해상충이 있는 경우에는 감사위원회 c. 이사회 또는 감사위원회의 모든 구성원이 회사와 이해상충이 있는 경우에는 주주 총회에서 선임한 다른 당사자

제 100 조

(1) 이사회는 다음 각 호를 이행한다.

a. 주주명부, 특별등록부, 주주총회 회의록및 이사회 회의록 작성 b. 제 66 조에 언급된 연차보고서와 회사 문서에 관한 법률에 따라 회사의 회계장부 작성 c. 제 a 호와 제 b 호에 언급된 회사의 모든 목록, 회의록 및 재무 문서와 그 밖의 회사 문서를 보관 및 관리

(2) 제 1 항의 모든 명부, 회의록, 회사 회계서류 및 그 밖의 회사서류는 회사 소재지에 보관한다.

(3) 이사회는 주주의 서면 요구에 따라제 1 항에 언급된 주주명부, 특별등록부, 주주총회 회의록과 사업보고서를 열람할 수있도록 주주에게 허가하며 주주총회 회의록 등본과 연차보고서 등본을 수령할 수있는 권한을 부여한다.

(4) 제 3 항의 규정은 자본시장 관련 법령에서 달리 규정할 가능성을 배제하지 아니 한다.

제 101 조

(1) 이사회의 이사는 회사 및 다른 회사 에서 해당 이사 및 그 가족이 소유하고 있는 주식 중 특별등록부에 기재될 주식에 대해 회사에 보고하여야 한다.

(2) 이사회 이사가 제 1 항의 의무를 이행 하지 아니하여 회사에 손해를 끼친 경우에는 회사의 손해에 대하여 개인적으로 책임을 진다.

제 102 조

(1) 이사회는 다음 각 호에 대하여 서로 관련 있는지에 관계없이 1 회 이상의 거래 에서 회사 총순자산의 50 퍼센트 이상을 구성할 경우 주주총회의 승인을 받아야 한다.

a. 회사 자산의 양도 b. 회사 자산을 채무의 담보로 제공

(2) 제 1 항제 a 호에 언급된 거래는 1 개 회계연도 또는 회사 정관에 명시된 그 이상의 기간 내에 신설되는 회사의 순자산 양도를 위한 거래를 말한다.

(3) 제 1 항에 언급된 규정은 정관에 따라 회사의 사업활동을 수행하기 위하여 이사 회가 행하는 회사 자산의 양도 또는 보증에 대하여는 적용하지 아니한다.

(4) 주주총회의 승인 없이 행하여진 제 1 항에 언급된 법률행위는 상대방이 선의인 경우에 회사에 대해 구속력을 갖는다.

(5) 제 89 조의 출석정족수 규정 및 주주총 회의 의사결정에 관한 규정은 제 1 항에 언급된 이사회 결의를 승인하는 주주총회의 결정에 적용한다.

제 103 조

이사회는 위임장에 명시된 바와 같이 특정 법률행위를 수행하기 위하여 1 명 이상의 사원 또는 제 3 자에게 회사를 대신하는 위임장을 제공할 수 있다.

제 104 조

(1) 이사회는 파산 및 채무 상환 의무 정지에 관한 법률 규정에 반하여 주주총회의 승인을 받기 전에는 회사 자체에 대한 파산신청서를 상사법원에 제출할 권한이 없다.

(2) 이사회의 귀책사유 또는 과실로 인하여 제 1 항의 파산이 발생하고 그 파산재산이 당해 파산에 따른 회사의 채무를 전부 변제하기에 충분하지 아니한 경우에는 이사회의 각 이사는 모든 미결제 채무에 대해 연대책임을 진다.

(3) 제 2 항의 책임은 파산결정이 선고되기전 5 년 동안 이사회에 재직한 사람으로서 귀책사유나 과실이 있는 이사에게도 적용 된다.

(4) 이사회의 이사는 다음 각 호를 증명할 수 있는 경우 제 2 항에 언급된 회사의 파산에 대해 책임을 지지 아니한다.

a. 파산이 자신의 귀책사유나 과실로 인한 것이 아니라는 사실 b. 회사의 목적과 취지에 따라 회사의 이익을 위해 신의성실의 원칙에 따라 신중하며 전적인 책임감을 가지고 경영을 수행하 였다는 사실 c. 취해진 경영조치가 직간접적으로 이해 상충이 없다는 사실 d. 파산을 방지하기 위한 조치를 취하였다는 사실

(5) 제 2 항, 제 3 항 및 제 4 항에 언급된 규정은 제 3 자의 소송에 의하여 파산선고를 받은 회사의 이사회에 대하여도 적용된 다.

제 105 조

(1) 이사회의 이사는 주주총회의 결정에 따라 언제든지 그 사유를 기재하여 해임될수 있다.

(2) 제 1 항에 언급된 이사회의 이사에 대한 해임결정은 주주총회에서 소명할 기회를 부여한 후에 실시한다.

(3) 제 2 항에 언급된 이사회 이사에 대한 해임결정이 제 91 조의 규정에 따라 정식주 주총회 이외의 결의를 통하여 이루어진 경우에는 해당 이사회 이사에게 해고에 대해 사전에 통지하고 해임결정이 내려지기 전에 자신을 변호할 기회를 제공한다.

(4) 제 2 항의 규정에 따른 변호 기회는 당사자가 해임에 대하여 이의를 제기하지 아니하는 경우에는 필요하지 아니하다.

(5) 이사회 이사의 해임은 다음 각 호의 날부터 효력을 발생한다.

a. 제 1 항에 언급된 주주총회의 종료일 b. 제 3 항에 따른 결정일 c. 제 1 항에 언급된 주주총회의 결의로 지정된 다른 날 d. 제 3 항에 언급된 결정서에 명시된 다른날

제 106 조

(1) 이사회 이사는 감사위원회에서 이유를 제시하여 일시해임될 수 있다.

(2) 제 1 항에 언급된 일시해임은 서면으로 해당 이사에게 통지한다.

(3) 제 1 항의 규정에 따라 일시해임된 이사는 제 92 조제 1 항 및 제 98 조제 1 항에 따른 직무를 수행할 수 없다.

(4) 일시해임일부터 30 일 이내에 주주총회를 개최하여야 한다.

(5) 제 4 항에 언급된 주주총회에서 해당 이사회 이사에게 자신을 변호할 기회를 제공한다.

(6) 주주총회에서 일시해임결정을 취소하거나 확정할 수 있다.

(7) 주주총회가 일시해임결정을 유지하는 경우 해당 이사회 이사는 계속하여 정직된다.

(8) 30 일의 기간이 경과하여 제 4 항에 따른 주주총회가 개최되지 않거나 총회가 결정을 내리지 아니한 경우에는 일시해임결정이 취소된다.

(9) 상장회사의 경우 제 4 항과 제 8 항에 언급된 주주총회 개최는 자본시장 관련 법령의 규정을 적용한다.

제 107 조

정관에서 다음 각 호에 관한 규정을 정한다. a. 이사회 이사의 사임 절차 b. 이사회 이사의 결원 보충 절차 c. 이사회의 모든 이사가 부재하거나 일시 해임된 경우 회사를 관리하고 대표할 권한이 있는 당사자

제 2 부 감사위원회

제 108 조

(1) 감사위원회는 경영방침, 운영 및 회사 업무의 운영을 감독하고 이사의 자문에 응한다.

(2) 제 1 항에 따른 감독 및 자문은 회사의 이익을 위하여 회사의 목적과 취지에 따라 수행한다

(3) 감사위원회는 1 명 이상의 위원으로 구성된다.

(4) 1 명 이상의 위원으로 구성되는 감사 위원회는 총회를 구성하며 각 위원은 개별 적으로 행위를 할 수 없고 위원회의 결정에 따라 행위를 하여야 한다.

(5) 공적 자금의 징수 및 관리와 관련된 사업활동을 하는 회사, 일반에게 채무확인 서를 발행하는 회사 또는 상장회사의 경우 감사위원회 위원은 2 명 이상이어야 한다.

제 109 조

(1) 샤리아 원칙에 따라 사업활동을 수행 하는 회사는 감사위원회 외에 샤리아감독 위원회도 두어야 한다.

(2) 제 1 항에 언급된 샤리아감독위원회는 인도네시아 울레마위원회의 추천에 따라 주주총회에서 선임한 1 명 이상의 샤리아 전문가로 구성된다.

(3) 제 1 항에 언급된 샤리아감독위원회는 이사회에 자문과 제안을 제공하고 회사의 활동이 샤리아 원칙을 준수하도록 감독하는 임무를 맡는다.

제 110 조

(1) 감사위원회 위원으로 선임될 수 있는 자는 법률행위를 수행할 수 있는 개인으로, 선임일로부터 5 년 이내에 다음 각 호에 해당하는 경우는 제외한다.

a. 파산선고를 받는 경우 b. 파산이 선고된 회사의 이사회의 이사 또는 감사위원회의 위원으로 파산에 책임이 있는 경우 c. 국가 재정에 해를 끼치거나 금융 부문과 관련된 범죄를 저지른 혐의로 유죄판결을 받은 경우

(2) 제 1 항에 언급된 요건에 관한 규정은 실무기관이 법령에 근거하여 추가 요건을 규정할 권한을 침해하지 아니한다.

(3) 제 1 항과 제 2 항 요건의 충족은 회사가 보관하는 서류로 증명한다.

제 111 조

(1) 감사위원회 위원은 주주총회에서 선임한다.

(2) 감사위원회 위원의 최초 선임은 제 8 조 제 2 항제 b 호의 설립증서에 따라 발기인이 수행한다.

(3) 감사위원회 위원의 임기는 일정 기간으로 하며 재임할 수 있다.

(4) 정관에서 감사위원회 위원의 선임, 교체 및 해임에 관한 절차를 정하고 감사위원회 위원 지명에 관하여 정할 수 있다.

(5) 감사위원회 위원의 선임, 교체 및 해임에 관한 주주총회의 결정은 선임, 교체 및 해임의 효력 발생일에 관해서도 결정한다.

(6) 감사위원회 위원의 선임, 교체 및 해임의 효력 발생일을 주주총회에서 정하지 아니한 경우 감사위원회 위원의 선임, 교체 및 해임은 주주총회가 종료된 시점부터 효력이 발생한다.

(7) 감사위원회 위원의 선임, 교체 및 해임의 경우 이사회는 장관에게 감사위원회 위원의 변경사항을 회사등록부에 기재하도록 주주총회 결정일부터 30 일 이내에 통지하여야 한다.

(8) 제 7 항에 언급된 통지가 이루어지지 않은 경우 장관은 이사회가 장관에게 제출한 감사위원회 위원 변경 신청서 또는 통지를 거부한다.

제 112 조

(1) 제 110 조제 1 항과 제 2 항의 요건을 충족하지 못하는 감사위원회 위원에 대한 선임은 이사회 또는 감사위원회의 다른 위원이 요건 미충족을 알게 된 시점부터 법률에 따라 무효가 된다.

(2) 이사회 또는 감사위원회의 다른 위원은 그 사실을 안 날부터 7 일 이내에 해당 감사위원회 위원의 선임 취소를 신문에 공고하고 등기되도록 장관에게 통지하여야 한다.

(3) 제 1 항에 언급된 감사위원회 위원의 선임이 취소되기 전에 회사를 위해 또는 회사를 대신하여 수행한 법률행위는 구속 력을 가지며 회사의 책임이 된다.

(4) 제 2 항에 언급된 규정은 제 114 조 및 제 115 조의 회사 손실에 대한 해당 감사위원회 위원의 책임을 경감하지 아니한다.

제 113 조

감사위원회 위원의 급여 또는 사례금 및수당에 관한 규정은 주주총회에서 결정한다.

제 114 조

(1) 감사위원회는 제 108 조제 1 항에 언급된 바에 따라 회사의 감독을 책임진다.

(2) 감사위원회의 각 위원은 감독업무를 수행하고 회사의 이익을 위해 제 108 조제 1 항에 언급된 바와 같이 회사 감독과 이사회에 조언할 때 회사의 목표와 취지에 맞게 신의성실의 원칙에 따라 신중하며 책임감 있게 행동하여야 한다.

(3) 감사위원회 위원이 제 2 항에 언급된 직무를 수행함에 있어 귀책사유 또는 과실이 있는 경우 각 위원은 회사의 손실에 대해 개인적으로 책임진다.

(4) 감사위원회 위원이 2 명 이상인 경우 에는 제 3 항의 책임은 각 위원이 연대책임을 진다.

(5) 감사위원회 위원은 다음 각 호를 증명할 수 있는 경우 제 3 항에 언급된 손실에 대해 책임이 면제된다.

a. 회사의 이익을 위하여 회사의 목적과 취지에 맞게 신의성실의 원칙에 따라 신중 하게 감독을 수행하였다는 사실 b. 손실을 초래하는 이사회 경영진의 행동에 직간접적으로 개인적 이해관계가 없다는 사실 c. 손실이 발생하거나 계속되는 것을 방지 하기 위하여 이사회에 자문을 하였다는 사실

(6) 의결권 있는 총주식의 10 분의 1 이상을 대표하는 주주는 회사를 대신하여 귀책 사유 또는 과실로 인하여 회사에 손실을 입힌 감사위원회 위원을 지방법원에 제소할 수 있다.

제 115 조

(1) 이사회의 경영활동을 감독할 때에는 귀책사유 또는 과실로 인하여 회사가 파산 하고 회사의 재산이 파산으로 인하여 회사의 채무를 전액 변제하기에 부족한 경우각 감사위원회 위원은 미지급에 대해 이사 회의 이사와 연대책임을 진다.

(2) 제 1 항에 언급된 책임은 파산결정이 선고되기 전 5 년 동안 근무하지 않은 감사위원회 위원에게도 적용된다.

(3) 감사위원회 위원은 다음 각 호를 증명할 수 있는 경우 제 1 항에 언급된 회사의 파산에 대해 책임을 지지 아니한다.

a. 파산이 본인의 귀책사유나 과실로 인한 것이 아니라는 사실 b. 회사의 이익을 위하여 회사의 목표와 취지에 맞게 신의성실의 원칙에 따라 신중 하게 감독업무를 수행하였다는 사실 c. 파산을 초래하는 이사회의 경영조치에 직간접적으로 개인적 이해관계가 없다는 사실 d. 파산을 방지하기 위하여 이사회에 자문을 하였다는 사실

제 116 조

감사위원회는 다음 각 호를 이행한다. a. 감사위원회 회의록 작성 및 등본 보관 b. 회사 및 그 밖의 다른 회사에 대한 자신 및 가족의 주식 소유권에 대해 회사에 보고 c. 최근 회계연도 기간 중 수행된 감독업 무에 대한 보고서를 주주총회에 제출

제 117 조

(1) 정관에서 이사회가 특정 법률행위를 수행할 때 그 활동에 대한 승인 또는 지원을 제공할 수 있는 감사위원회의 권한을 규정할 수 있다.

(2) 정관에 제 1 항에 언급된 승인 또는 지원 조건을 규정한 경우에 감사위원회의 승인 또는 지원이 없어도 법률행위의 상대방이 선의인 경우 그 법률행위는 회사에 대해 구속력을 갖는다.

제 118 조

(1) 감사위원회는 정관 또는 주주총회 결의에 따라 일정한 기간 동안 일정한 조건으로 회사를 경영하기 위한 조치를 취할수 있다.

(2) 감사위원회는 일정한 조건 아래 일정 기간 동안 제 1 항에 언급된 경영활동을 수행할 수 있으며 이에는 회사 및 제 3 자에 대한 이사회의 권리, 권한 및 의무에 관한 모든 규정이 포함된다.

제 119 조

이사회 이사의 해임에 관한 제 105 조는 감사위원회 위원의 해임에 관한 규정에도 적용된다.

제 120 조

(1) 회사의 정관에는 1 명 이상의 외부감사와 1 명 이상의 내부감사를 정할 수 있다.

(2) 제 1 항에 언급된 외부감사는 대주주, 이사회의 이사 및 그 밖의 감사위원회 위원과 관련이 없는 당사자 중에서 주주총회의 결정에 따라 선임한다.

(3) 제 1 항에 언급된 내부감사는 감사위원 회의 결의에 따라 임명되는 위원이다.

(4) 내부감사의 직무 및 권한은 감사위원 회의 직무 및 권한과 상충하지 아니하고 이사회가 수행하는 경영의무를 경감하지 아니하는 범위 내에서 회사 정관으로 정한다.

제 121 조

(1) 제 108 조의 감독업무를 수행할 때 감사위원회는 위원 1 명 또는 그 이상의 위원으로 구성된 위원회를 둘 수 있다.

(2) 제 1 항에 언급된 위원회는 감사위원회에 대하여 책임을 진다.

제 8 장 흡수합병, 신설합병, 인수 및 분할

제 122 조

(1) 흡수합병 및 신설합병으로 인하여 회사는 법률에 따라 법인격을 상실한다.

(2) 제 1 항에 언급된 회사 법인격 상실은 사전 청산작업 없이 발생한다.

(3) 제 2 항에 언급된 회사의 소멸의 경우,

a. 피흡수합병 또는 피신설합병 회사의 자산 및 채무는 법률에 따라 흡수합병 회사 또는 신설합병 회사로 이전된다. b. 법률에 따라 피흡수합병 또는 피신설합병 회사의 주주는 흡수합병 회사 또는 신설합병 회사의 주주가 된다. c. 피흡수합병 또는 피신설합병 회사는 흡수합병 또는 신설합병이 효력을 발생하는 날짜를 기준으로 법률에 따라 법인격을 상실한다.

제 123 조

(1) 피흡수합병 회사와 흡수합병 회사의 이사회는 합병계획을 수립한다.

(2) 제 1 항에 언급된 합병계획에는 다음 각 호의 사항이 포함된다.

a. 흡수합병을 실시하는 각 회사의 상호 및 소재지 b. 흡수합병을 실시하는 회사 이사회의 합병 이유 및 설명과 흡수합병 조건 c. 피흡수합병 회사의 주식을 흡수합병회사의 주식으로 평가 및 전환하는 절차 d. 흡수합병회사의 정관에 변경이 이루어진 경우 해당 변경안 e. 흡수합병을 실시할 각 회사의 마지막 3 개 회계연도를 포함한 제 66 조제 2 항제 a 호에 언급된 재무제표 f. 흡수합병을 실시할 회사의 사업활동의 지속 또는 종료 계획 g. 인도네시아에서 일반적으로 인정되는 회계원칙에 따른 흡수합병회사의 추정 대차대조표 h. 흡수합병을 실시할 회사의 이사회, 감사위원회 및 직원의 지위 및 권리·의무를 결정하는 방법 i. 제 3 자에 대해 흡수합병할 회사의 권리· 의무를 결정하는 방법 j. 회사의 흡수합병에 동의하지 않는 주주의 권리를 해결하는 방법 k. 흡수합병회사의 이사회 및 감사위원회 위원의 성명, 급여, 사례금 및 수당 l. 흡수합병 실시를 위한 예상 기간 m. 흡수합병을 실시할 각 회사에서 달성한 조건, 개발 및 결과에 대한 보고 n. 흡수합병을 실시할 각 회사의 주요 활동 및 현 회계연도 기간 중 발생하는 변경 사항 o. 흡수합병을 실시할 회사의 활동에 영향을 미치는 현 회계연도 기간 중 발생하는 문제에 대한 세부 정보

(3) 제 2 항에 언급된 합병계획은 각 회사의 감사위원회로부터 승인을 받은 후 각 주주총회에서 승인을 받기 위하여 제출한다.

(4) 이 법의 규정 이외에 흡수합병을 수행할 회사는 법령의 규정에 따라 사전에 관련 기관의 승인을 받아야 한다.

(5) 제 1 항부터 제 4 항까지에 언급된 규정은 자본시장 관련 법령에 특별한 규정이 없으면 상장회사에 대하여도 적용한다.

제 124 조

제 123 조의 규정은 신설합병을 앞둔 회사에도 적용한다.

제 125 조

(1) 인수는 회사의 이사를 통하거나 주주로부터 직접 회사가 발행하였거나 발행할 주식을 인수하는 방식으로 진행한다.

(2) 인수는 법인 또는 개인이 수행할 수 있다.

(3) 제 1 항에 언급된 인수는 주식을 인수하여 회사에 대한 경영권을 이전하는 것을 말한다.

(4) 인수가 회사 형태의 법인에 의해 수행되는 경우 인수에 대한 법률행위를 수행 하기 전에 이사회는 제 89 조에 언급된 주주총회 결정을 내리기 위한 요건으로 출석 정족수 및 의결정족수 규정을 충족하는 주주총회 결정을 기반으로 하여야 한다.

(5) 이사회를 통하여 인수를 하는 경우 인수당사자는 피인수 회사의 이사회에 인수의사를 전달한다.

(6) 피인수 회사의 이사회와 인수 회사는 각각 감사위원회의 승인을 받아 최소한 다음을 포함하는 인수계획을 수립한다.

a. 인수 회사 및 피인수 회사의 상호 및 소재지 b. 인수 회사 및 피인수 회사 이사회의 이유 및 설명 c. 인수 회사 및 피인수 회사의 마지막 회계연도에 대한 제 66 조제 2 항제 a 호에 언급된 재무제표 d. 인수대금을 주식으로 지급하는 경우 피인수 회사 주식을 교환 주식으로 평가 및 전환하는 절차 e. 피인수 주식의 수 f. 자금 조달 준비 g. 인도네시아에서 일반적으로 인정되는 회계원칙에 따라 인수가 실행된 후 인수 회사의 추정 연결대차대조표 h. 인수에 동의하지 않는 주주의 권리를 정리하는 방법 i. 피인수 회사의 이사회, 감사위원회 및직원의 지위 및 권리·의무를 정리하는 방법 j. 주주로부터 회사 이사회로 주식을 이전 하기 위한 위임장을 부여하는 기간을 포함 하여 인수 실행을 위한 예상 기간 k. 인수로 인하여 회사 정관에 변경이 이루어지는 경우 해당 변경안

(7) 주식의 인수가 주주로부터 직접 이루어지는 경우에는 제 5 항 및 제 6 항의 규정을 적용하지 아니한다.

(8) 제 7 항에 언급된 주식의 인수는 주식에 대한 권리 이전 및 회사와 다른 당사자 간에 체결한 계약과 관련하여 피인수 회사의 정관 규정을 고려하여야 한다.

제 126 조

(1) 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할의 법률행위는 다음 각 호의 이익을 고려 하여야 한다.

a. 회사, 소액주주, 회사 직원 b. 회사의 채권자 및 그 밖의 사업 동반자 c. 지역사회 및 사업 수행 시 공정한 경쟁

(2) 제 1 항에 언급된 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할에 관한 주주총회의 결정에 동의하지 않는 주주는 제 62 조에 규정된 권리만을 행사할 수 있다.

(3) 제 2 항에 언급된 권리의 행사는 흡수 합병, 신설합병, 인수 또는 분할의 이행 절차를 중단하지 아니한다.

제 127 조

(1) 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할에 관한 주주총회의 결정은 제 87 조제 1 항 및 제 89 조의 규정에 따라 내려진 경우 효력을 갖는다.

(2) 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할을 수행할 회사의 이사회는 계획의 개요를 1 개 이상의 신문에 공고하고 서면으로 주주총회 소집 전 30 일 이내에 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할을 회사의 직원 에게 발표하여야 한다.

(3) 제 2 항의 공고에는 주주총회가 개최될 때까지 이해관계자가 공고일 현재 회사 사무실에서 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할 계획안을 열람할 수 있다는 공고도 포함한다.

(4) 채권자는 그 계획에 따른 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할에 대하여 제 2 항의 공고일부터 14 일 이내에 회사에 이의제기를 할 수 있다.

(5) 제 4 항의 기간 내에 채권자가 이의를 제기하지 아니한 경우에는 흡수합병, 신설 합병, 인수 또는 분할에 동의한 것으로 간주한다.

(6) 제 4 항에 언급된 채권자의 이의제기가 주주총회 소집일까지 이사회에서 해결되지 아니한 경우에는 해결할 수 있도록 주주총 회에 이의제기서를 제출한다.

(7) 제 6 항에 언급된 해결이 이루어지지 아니하면 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할을 할 수 없다.

(8) 제 2 항, 제 4 항, 제 5 항, 제 6 항 및 제 7 항에 언급된 규정은 주주로부터 직접 주식을 인수하는 제 125 조에 언급된 회사의 공고에도 적용된다.

제 128 조

(1) 주주총회가 승인한 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할의 계획은 인도네시아어로 공증인 앞에서 작성된 흡수합병, 신설합병, 인수 또는 분할 증서에 명시한다.

(2) 주주로부터 직접 이루어진 주식인수 증서는 인도네시아어로 된 증서에 명시한다.

(3) 제 1 항의 신설합병증서는 신설합병으로 인한 회사 설립증서의 기초가 된다.

제 129 조

(1) 흡수합병의 증서 등본은 다음 각 호의 서류에 첨부된다.

a. 제 21 조제 1 항에 언급된 장관의 승인을 받기 위한 신청서 b. 제 21 조제 3 항에 언급된 정관 변경에 대해 장관에게 제출하는 통지

(2) 흡수합병 시 정관 변경이 수반되지 않는 경우 흡수합병에 대한 증서 등본을 장관에게 제출하여 등기하여야 한다.

제 130 조

신설합병증서 등본은 제 7 조제 4 항에 언급된 신설합병으로 인하여 신설되는 회사 법인 설립 인가에 관한 장관결정을 받기 위한 신청서 제출에 첨부된다.

제 131 조

(1) 제 21 조제 3 항에 언급된 정관 변경에 대해 장관에게 통지할 때 회사 인수증서 등본을 첨부하여야 한다.

(2) 주식 인수가 주주로부터 직접 수행되는 경우 주주 구성 변경에 대해 장관에게 통지할 때 주식에 대한 권리 양도증서 등본을 첨부하여야 한다.

제 132 조

제 29 조 및 제 30 조에 언급된 규정은 흡수 합병, 신설합병 또는 인수에도 적용된다.

제 133 조

(1) 흡수합병 회사의 이사회 또는 신설합병 회사의 이사회는 흡수합병 또는 신설합병의 결과를 흡수합병 또는 신설합병 효력 발생일부터 30 일 이내에 1 개 이상의 신문에 공고하여야 한다.

(2) 제 1 항에 언급된 규정은 주식을 인수 하는 회사의 이사회에도 적용한다.

제 134 조

흡수합병, 신설합병 또는 인수에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제 135 조

(1) 분할은 다음 각 호와 같은 방법으로 실시할 수 있다.

a. 완전분할 b. 불완전분할

(2) 제 1 항제 a 호에 언급된 완전분할로 인하여 회사의 모든 자산과 채무는 법률에 따라 양도를 받는 2 개 이상의 다른 회사로 이전되고 피분할 회사는 법에 따라 소멸한다.

(3) 제 1 항제 b 호에 언급된 불완전분할로 인하여 회사 자산 및 채무의 일부가 양도를 받는 1 개 이상의 다른 회사로 이전되고 분할을 수행한 회사는 그대로 존속한다.

제 136 조

분할에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제 137 조

자본시장 관련 법령에 별도의 규정이 없는 경우 상장회사에 대하여도 제 8 장의 규정이 적용된다.

제 9 장 회사에 대한 조사

제 138 조

(1) 회사에 대한 조사는 다음 각 호의 의혹이 있는 경우 데이터 또는 정보를 확보 하기 위한 목적으로 수행될 수 있다

a. 회사가 주주 또는 제 3 자에게 해를 끼치는 불법행위를 저지른 경우 b. 이사회 또는 감사위원회 위원이 회사 또는 주주 또는 제 3 자에게 불리한 행위를 한 경우

(2) 제 1 항에 따른 조사는 서면으로 이유를 첨부하여 회사의 소재지를 관할하는 지방법원에 제출하여 실시한다.

(3) 제 2 항에 언급된 신청서는 다음 각 호의 자가 제출할 수 있다.

a. 의결권 있는 총주식 수의 10 분의 1 이상을 소유한 1 명 이상의 주주 b. 법령 규정, 정관 또는 회사와의 계약에 근거하여 조사를 요청할 권한이 있는 기타 당사자 c. 공익을 위한 검사

(4) 제 3 항제 a 호에 언급된 신청은 신청인이 주주총회에서 회사에 자료 또는 정보를 먼저 요청하였으나 회사가 그러한 자료 또는 정보를 제공하지 아니할 때 진행한다.

(5) 회사에 관한 자료나 정보의 입수를 요구하거나 자료나 정보를 입수하기 위한 열람을 요구하는 경우에는 정당한 사유를 갖추어 신의성실의 원칙에 따른다.

(6) 제 2 항, 제 3 항제 a 호 및 제 4 항의 규정은 자본시장 관련 법령에서 달리 규정할 가능성을 배제하지 아니한다.

제 139 조

(1) 지방법원장은 제 138 조의 신청을 거절 또는 인용할 수 있다.

(2) 제 1 항에 언급된 지방법원장은 신청에 정당한 사유가 없거나 신의성실의 원칙에 따라 행하지 아니한 경우 해당 신청을 거절한다.

(3) 신청이 인용된 경우 지방법원장은 필요한 자료나 정보를 확보하기 위하여 조사 명령을 내리고 최대 3 명의 전문가를 선임 하여 조사하여야 한다.

(4) 회사가 선임한 이사회의 이사, 감사위원회 위원, 회사 직원, 고문 및 공인회계사는 제 3 항에 언급된 전문가로 선임될 수없다.

(5) 제 3 항의 전문가는 필요하다고 인정하는 회사의 모든 문서 및 자산을 조사할 권리가 있다.

(6) 모든 이사회의 이사, 감사위원회 위원 및 회사의 모든 직원은 검사에 필요한 모든 정보를 제공하여야 한다.

(7) 제 3 항의 전문가는 실시한 조사결과에 대하여 비밀을 유지할 의무가 있다.

제 140 조

(1) 조사 결과에 대한 보고서는 제 139 조에 규정된 전문가에게 조사를 위한 법원 명령이 내려진 후 90 일 이내에 지방법원 장에게 제출하여야 한다.

(2) 지방법원장은 조사결과보고서를 수령한 날부터 14 일 이내에 조사보고서 등본을 신청인과 해당 회사에 제공하여야 한다.

제 141 조

(1) 조사요청이 인용된 경우에는 지방법 원장이 조사비용 상한액을 정한다.

(2) 제 1 항의 조사비용은 회사가 부담한다.

(3) 지방법원장은 회사의 청구에 대해 제 2 항의 조사비용 변제금의 전부 또는 일부를 신청인, 이사회 및 각 감사위원회 위원에게 청구할 수 있다.

제 10 장 해산, 청산 및 법인격의 소멸

제 142 조

(1) 회사의 해산은 다음 각 호의 경우 발생한다

a. 주주총회의 결정 b. 정관에서 정한 법인 존속기간의 만료 c. 법원 명령 d. 영구적인 법적 효력을 갖는 상사법원의 결정에 따라 파산을 취소함으로써 회사의 파산자산이 파산비용을 지급하기에 충분하지 않을 경우 e. 파산선고를 받은 회사의 파산자산이 「파산 및 채무 상환 의무 정지에 관한 법률」 에서 정하는 지급불능상태에 있는 경우 f. 회사의 영업 허가 취소로 인하여 회사가 법령 규정에 따라 해산을 실시해야 하는 경우

(2) 제 1 항에 따라 회사가 해산되는 경우,

a. 청산인 또는 파산관재인에 의해 청산을 수행하여야 한다. b. 회사는 청산과 관련하여 회사의 모든 업무를 정리하는 데 필요한 경우가 아니면 법률행위를 수행할 수 없다.

(3) 주주총회의 결정에 의하여 해산되거나 정관에서 정한 존속기간이 만료되거나 상사법원의 판결에 의하여 파산이 취소되어 주주총회에서 청산인을 선임하지 아니 하는 경우에는 이사회가 청산인 역할을 한다.

(4) 제 1 항제 d 호의 파산취소와 함께 회사가 해산되는 경우 상사법원은 「 파산 및채무 상환 의무 정지에 관한 법률」을 고려하여 파산관재인의 해임을 결정한다.

(5) 제 2 항제 b 호에 언급된 규정을 위반한 경우 이사회의 이사, 감사위원회 위원 및 회사는 연대책임을 진다.

(6) 이사의 선임, 일시 해임, 해임, 권한, 의무, 책임 및 감독에 관한 규정은 청산인에게도 적용한다.

제 143 조

(1) 회사의 해산은 청산이 완료되고 청산인의 책임이 주주총회 또는 법원에 의해 수락될 때까지 회사의 법인격을 상실하지 아니한다.

(2) 해산 이후 회사에서 보내는 모든 서신에는 회사의 상호 뒤에 "청산 중"이라는 문구를 포함하여야 한다.

제 144 조

(1) 이사회, 감사위원회 또는 의결권 있는 총주식 수의 10 분의 1 이상을 대표하는 1 명 이상의 주주는 회사의 해산안을 주주총 회에 제출할 수 있다.

(2) 회사의 해산에 관한 주주총회의 결정은 제 87 조제 1 항 및 제 89 조의 규정에 따른 경우에 효력을 갖는다

(3) 회사의 해산은 주주총회에서 결의한 시점부터 효력을 발생한다.

제 145 조

(1) 회사의 해산은 법령에 따라 정관에서 정한 회사의 존속기간이 종료할 때에 발생 한다.

(2) 회사 존속기간이 종료된 후 30 일 이내에 주주총회는 청산인의 선임을 결정한다.

(3) 이사회는 정관에서 정한 회사의 존속 기간이 종료된 후에는 회사를 위하여 새로운 법률행위를 할 수 없다.

제 146 조

(1) 지방법원은 다음 각 호의 경우 회사를 해산할 수 있다.

a. 회사가 공공의 이익을 침해하거나 법령에 위배되는 행위를 한 것을 이유로 검사로부터 요청이 있는 경우 b. 설립증서에 법적 결함이 있어 이를 근거로 이해관계인의 해산 신청이 있는 경우 c. 주주, 이사회 또는 감사위원회로부터 사업 진행 불가능을 이유로 해산 신청이 있는 경우

(2) 법원의 결정에는 청산인의 선임도 규정한다.

제 147 조

(1) 청산인은 회사 해산일부터 30 일 이내에 다음 각 호에 대하여 통지한다.

a. 인도네시아공화국의 신문 및 관보에 게재하여 회사 해산에 관하여 모든 채권자에게 통지 b. 회사가 청산 중인 것을 등기하기 위하여 장관에게 통지

(2) 제 1 항제 a 호에 언급된 인도네시아공화국 신문 및 관보를 통한 채권자에 대한 통지에는 다음 각 호를 포함한다

a. 회사 해산 및 법적 근거 b. 청산인의 성명 및 주소 c. 지급청구서 제출 절차 d. 지급청구서 제출 기간

(3) 제 2 항제 d 호에 언급된 지급청구서 제출 기간은 제 1 항에 언급된 통지일부터 60 일로 한다.

(4) 제 1 항제 b 호에 언급된 장관에 대한 통지에는 다음 각 호의 증빙서류를 첨부하여야 한다.

a. 회사 해산의 법적 근거 b. 제 1 항제 a 호에 언급된 채권자를 위한 신문 공고

제 148 조

(1) 제 147 조의 규정에 따라 채권자 및 장관에게 통지하지 아니한 경우에는 회사의 해산은 제 3 자에게는 효력이 발생하지 아니한다.

(2) 청산인이 제 1 항의 통지를 하지 아니한 경우 청산인은 제 3 자가 입은 손해에 대하여 회사와 연대책임을 진다.

제 149 조

(1) 청산 과정에서 회사 자산을 청산하는 청산인의 의무에는 다음 각 호가 포함된다.

a. 회사 자산 및 채무의 기록 및 징수 b. 청산으로 인한 재산의 공유 계획에 관한 인도네시아공화국의 신문 및 관보에 게재 c. 모든 채권자에 대한 지급 d. 청산으로 인한 잔여 자산의 주주에 대한 지급 e. 그 밖에 자산 정산을 이행할 때 취하여야 할 조치

(2) 청산인이 회사의 채무가 자산보다 많다고 추정하고 별도의 법령 규정이 있으며 신분과 주소가 파악된 모든 채권자가 파산 선고 외의 방법으로 청산에 동의하는 경우를 제외하고 청산인은 회사의 파산선고를 청구하여야 한다.

(3) 채권자는 제 1 항제 b 호에 언급된 공고 일부터 60 일 이내에 청산으로 인한 자산 분배계획에 이의를 제기할 수 있다.

(4) 제 3 항의 이의제기를 청산인이 거절한 경우 채권자는 거절일부터 60 일 이내에 지방법원에 소를 제기할 수 있다.

제 150 조

(1) 채권자가 제 147 조제 3 항의 기간 내에 지급청구를 제출하였으나 청산인이 이를 거절하는 경우 채권자는 거절된 날로부터 60 일 이내에 지방법원에 소를 제기할 수 있다.

(2) 지급청구서를 제출하지 않은 채권자는 제 147 조제 1 항의 회사 해산 통지일부터 2 년 내에 지방법원에 소를 제기할 수 있다.

(3) 제 2 항의 규정에 따른 채권자의 지급 청구는 주주에게 청산할 재산이 남아있는 경우에 할 수 있다.

(4) 청산으로 인한 잔여재산을 주주에게 분배한 후 제 2 항의 채권자의 청구가 있는 경우에는 지방법원은 청산인에게 주주에게 분배된 나머지 청산재산을 회수할 것을 명령한다.

(5) 주주는 제 4 항의 규정에 따른 청산으로 인한 잔여재산을 청구액에 대하여 받은 금액의 비율로 반환하여야 한다.

제 151 조

(1) 지방법원장은 청산인이 제 149 조의 의무를 이행할 수 없는 경우 이해관계인의 신청 또는 장관의 신청에 따라 기존 청산 인을 해임하고 새로운 청산인을 선임할 수있다.

(2) 제 1 항에 언급된 청산인의 해임은 관계자를 소환하여 진술을 들은 후에 진행한 다.

제 152 조

(1) 청산인은 주주총회 또는 회사 청산을 위해 해당인을 선임한 법원에 대해 책임을 진다.

(2) 파산관재인은 회사의 청산에 대해 감독판사에게 책임을 진다.

(3) 주주총회가 청산인에 대하여 직무완료 또는 직무종료를 결의한 후 또는 법원이 선임된 청산인의 책임에 관하여 수락한후 이를 장관에게 통지하고 청산 절차의 최정 결과를 신문에 공고하여야 한다.

(4) 제 3 항에 언급된 규정은 감독판사에 의해 책임을 맡은 파산관재인에게도 적용 된다.

(5) 장관은 제 3 항과 제 4 항에 언급된 규정이 이행된 후 회사의 법인격 상실을 기록하고 회사의 상호를 등기부에서 말소한 다.

(6) 제 5 항의 규정은 흡수합병, 신설합병 또는 분할로 인한 회사의 법인격 상실에도 적용된다.

(7) 제 3 항 및 제 4 항에 언급된 통지 및 공고는 주주총회, 법원 또는 감독판사가 청산인 또는 파산관재인의 책임을 접수한 날부터 30 일 이내에 실행한다.

(8) 장관은 인도네시아공화국 관보에 회사의 법인격 상실에 대해 게재하여야 한다.

제 11 장 비용

제 153 조

다음 각 호에 대한 비용 규정은 정부령으로 정한다. a. 상호 사용에 허가 취득 b. 회사 법인 설립 인가 결정 취득 c. 정관 변경에 대한 승인 d. 등기부에서 회사 정보 취득 e. 이 법에 따라 인도네시아공화국 관보및 인도네시아공화국 추보에 의무적으로 게재되어야 하는 공고 f. 회사 법인 설립 인가 또는 회사 정관 변경 승인에 관한 장관결정 등본 취득

제 13 장 경과규정

제 154 조

(1) 상장회사에 대해서도 자본시장 관련 법령에 다른 규정이 없으면 이 법의 규정을 적용한다.

(2) 이 법의 규정 이외의 자본시장 관련 법령은 이 법에서 정하는 회사법 원칙에 반할 수 없다.

제 155 조

이 법에 규정된 이사회 및 감사위원회의 귀책사유 및 과실에 대한 책임에 관한 규정은 「형법」 규정을 침해하지 아니한다.

제 156 조

(1) 이 법의 시행 및 발전을 위하여 회사 법률 감독 전문가위원회를 구성한다

(2) 제 1 항에 언급된 위원회는 다음 각 호로 구성된다.

a. 정부 b. 전문가/학자 c. 전문직종사자 d. 사업계

(3) 전문가위원회는 자체적으로 또는 이해관계자의 신청에 따라 취득한 설립증서및 정관 변경을 검토하고 연구하며, 해당 결과에 대해 장관에게 의견을 제시할 수 있는 권한이 있다.

(4) 전문가위원회의 권한, 조직 구성 및 업무 절차에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제 13 장 경과규정

제 157 조

(1) 이 법 시행 전에 법인의 지위를 취득한 회사의 정관 및 장관에게 승인을 받거나 장관에게 보고되어 등기부에 등록된 정관의 변경사항은 이 법에 반하지 아니하는한 계속 효력을 갖는다.

(2) 이 법 시행 당시 법인의 지위를 아직 취득하지 아니한 회사 또는 변경승인을 받지 아니하거나 장관에게 보고하지 아니한 정관의 변경은 이 법에 따라 변경하여야 한다.

(3) 법령 규정에 따라 법인의 지위를 취득한 회사는 이 법 시행 후 1 년 이내에 이 법의 규정에 따라 정관을 변경할 의무가 있다.

(4) 제 3 항의 기간 내에 정관을 변경하지 아니하는 회사는 검사 또는 이해관계인의 청구에 따라 지방법원의 결정으로 해산될수 있다.

제 158 조

이 법이 시행될 때 제 36 조에 따른 규정을 준수하지 아니하는 회사는 1 년 이내에 이법의 규정에 맞게 조정하여야 한다.

제 14 장 종결규정

제 159 조

「유한책임회사에 관한 법률 1995 년 제 1 호」의 시행령은 이 법에 반하지 아니하거나 새로운 규정으로 대체되지 아니하면 계속 유효하다.

제 160 조

이 법의 시행될 때 「유한책임회사에 관한 법률 1995 년 제 1 호」(인도네시아공화국 관보 1995 년 제 13 호, 인도네시아공화국 추보 제 3587 호)는 폐지되며 더 이상 유효하지 아니하다.

제 161 조

이 법은 제정일로부터 시행된다. 모든 사람이 알 수 있도록 인도네시아공화국 관보에 이 법의 제정을 게재할 것을 명령한다. 2007 년 8 월 16 일 자카르타에서 승인함 인도네시아공화국 대통령 서명 수실로 밤방 유도요노 2007 년 8 월 16 일 자카르타에서 제정함 인도네시아공화국 법무인권부장관 서명 안디 마딸라따