TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk lebih mengefektifkan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, perlu dilakukan perubahan terhadap susunan dan masa jabatan keanggotaan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4414); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489); 5. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2010 TENTANG KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KKH PRG beranggotakan 19 (sembilan belas) orang terdiri atas unsur Pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Ketua merangkap Anggota; b. Wakil Ketua Bidang Keamanan Pangan merangkap Anggota; c. Wakil Ketua Bidang Keamanan Pakan merangkap Anggota; d. Wakil Ketua Bidang Keamanan Lingkungan merangkap Anggota; dan e. Anggota.
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi; g. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengembangan dan penerapan teknologi; dan h. lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 201410 Februari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014140 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd