UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
No.216, 2020 HUKUM. Mahkamah Konstitusi. Perubahan.
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan
negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku
kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mempunyai
peranan penting guna menegakkan konstitusi dan prinsip
negara hukum sesuai dengan kewenangan dan
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah beberapa kali diubah yaitu dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dan dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan
kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
Mengingat : 1. Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal
24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5456);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG
MAHKAMAH KONSTITUSI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), yang telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
b. Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, ayat (4f),
ayat (4g), dan ayat (4h) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan)
orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(2) Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang
Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua
merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota
hakim konstitusi
(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3a) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang
terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terpilih, rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim
konstitusi yang tertua.
(4a) Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang
anggota hakim konstitusi.
(4b) Dalam hal kuorum rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4a) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling
lama 2 (dua) jam.
(4c) Apabila penundaan rapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4b) telah dilakukan dan kuorum rapat
belum terpenuhi, rapat dapat mengambil
keputusan tanpa kuorum.
(4d) Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dilakukan
secara musyawarah mufakat untuk mencapai
aklamasi.
(4e) Apabila keputusan tidak dapat dicapai secara
aklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4d),
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
melalui pemungutan suara yang dilakukan secara
bebas dan rahasia.
(4f) Dihapus.
(4g) Dihapus.
4h) Dihapus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7A diubah sehingga Pasal 7A
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
merupakan jabatan fungsional yang menjalankan
tugas teknis administratif peradilan Mahkamah
Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh
dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan
panitera pengganti.
(2) Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di
Mahkamah Konstitusi;
b. pembinaan dan pelaksanaan administrasi
perkara;
c. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan
di Mahkamah Konstitusi; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
bidang tugasnya.
3. Ketentuan huruf b, huruf d, dan huruf h ayat (2) Pasal 15
diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi,
selain harus memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar
sarjana (strata satu) yang berlatar belakang
pendidikan di bidang hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima)
tahun;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam
menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang
hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun
dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari
lingkungan Mahkamah Agung, sedang
menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai
hakim agung.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga
harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan
menyerahkan:
a. surat pernyataan kesediaan untuk menjadi
hakim konstitusi;
b. daftar riwayat hidup;
c. menyerahkan fotokopi ijazah yang telah
dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;
d. laporan daftar harta kekayaan serta sumber
penghasilan calon yang disertai dengan
dokumen pendukung yang sah dan telah
mendapat pengesahan dari lembaga yang
berwenang; dan
e. nomor pokok wajib pajak (NPWP).
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan,
dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh
masing-masing lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur
lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses seleksi yang objektif,
akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara.
5. Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus.
6. Pasal 22 dihapus.
7. Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pemberhentian
8. Ketentuan hurut d ayat (1) Pasal 23 dihapus sehingga
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat
dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri
yang diajukan kepada Ketua Mahkamah
Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. dihapus; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terusmenerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak
dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter.
(2) Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan
hormat apabila:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi
tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah
Konstitusi memberi putusan dalam waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan rangkap jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim
konstitusi; dan/atau
h. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi.
(3) Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau
huruf h dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
(4) Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan
Keputusan Presiden atas permintaan Ketua
Mahkamah Konstitusi.
(5) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
Presiden menerima permintaan pemberhentian.
9. Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (5) Pasal 26 dihapus
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada
lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
a. memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau
b. dihapus.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (4), Mahkamah Konstitusi
memberitahukan kepada lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
atau ayat (2).
(3) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti
hakim konstitusi kepada Presiden dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
menerima pemberitahuan Mahkamah Konstitusi.
(4) Keputusan Presiden tentang pengangkatan
pengganti hakim konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima
Presiden.
(5) Dihapus.
10. Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 27A diubah, huruf d dan
huruf e ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
Pasal 27A dihapus sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27A
(1) Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi
norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim
konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk
menjaga integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, dan negarawan.
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:
a. 1 (satu) orang hakim konstitusi;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial;
c. 1 (satu) orang akademisi yang berlatar
belakang di bidang hukum;
d. dihapus; dan
e. dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan,
organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi.
11. Pasal 45A dihapus.
12. Pasal 50A dihapus.
13. Ketentuan ayat (2a) Pasal 57 dihapus dan penjelasan ayat
(3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan
Pasal 57, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar
putusannya menyatakan bahwa materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar
putusannya menyatakan bahwa pembentukan
undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
(2a) Dihapus.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
Permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 59 dihapus sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.
(2) Dihapus.
15. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua
atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan
ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat
Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi
syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa
tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas)
tahun.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY