UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
No.120, 2022 HUKUM. Tindak Pidana. Kekerasan Seksual. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat; c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL.
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini. 2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 4. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 6. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 7. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban. 8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 9. Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. 10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 11. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. 12. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat adalah lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan untuk Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 13. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 14. Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. 15. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 16. Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh Korban. 17. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. 18. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban. 20. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya. 21. Dana Bantuan Korban adalah dana kompensasi negara kepada Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 22. Rehabilitasi adalah upaya yang ditujukan terhadap Korban dan pelaku untuk memulihkan dari gangguan terhadap kondisi fisik, mental, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar, baik sebagai individu, anggota Keluarga, maupun Masyarakat. 23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. nondiskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Korban; d. keadilan; e. kemanfaatan; dan f. kepastian hukum.
a. mencegah segala bentuk kekerasan seksual; b. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; c. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; d. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan e. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual; h. perbudakan seksual; dan i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
a. perkosaan; b. perbuatan cabul; c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak; d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban; e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; f. pemaksaan pelacuran; g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
a. perkawinan Anak; b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.
a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga; b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau c. mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar; b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau c. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
a. dilakukan dalam lingkup Keluarga; b. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; c. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; d. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya; e. dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang; f. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; g. dilakukan terhadap Anak; h. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas; i. dilakukan terhadap perempuan hamil; j. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; k. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang; l. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik; m. mengakibatkan Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular; n. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau o. mengakibatkan Korban meninggal dunia.
a. pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan; b. pengumuman identitas pelaku; dan/atau c. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
a. Rehabilitasi medis; dan b. Rehabilitasi sosial.
a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual; b. pencabutan izin tertentu; c. pengumuman putusan pengadilan; d. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; e. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi; f. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau g. pembubaran Korporasi.
Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk yang diberlakukan secara khusus dalam Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tertentu, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
a. memiliki integritas dan kompetensi tentang Penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan Korban; dan b. telah mengikuti pelatihan terkait Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
a. penyidik oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk; b. penuntut umum oleh Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk; dan c. hakim oleh Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap Saksi/Korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi Korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang.
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana; b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
a. surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa; b. rekam medis; c. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau d. hasil pemeriksaan rekening bank.
a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut; b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk; dan/atau c. ahli yang membuat alat bukti surat dan/atau ahli yang mendukung pembuktian tindak pidana.
a. petugas LPSK; b. petugas UPTD PPA; c. tenaga kesehatan; d. psikolog; e. pekerja sosial; f. tenaga kesejahteraan sosial; g. psikiater; h. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal; i. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan j. Pendamping lain.
a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan b. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.
Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 yang sedang melakukan Penanganan terhadap Korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan iktikad baik.
a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual; c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau d. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
a. perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; dan/atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
a. Korban dan Keluarga Korban; b. penyidik; dan c. pengadilan.
Dalam hal pelaku adalah Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali.
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Restitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) wajib memberikan pendampingan dan Pelayanan Terpadu yang dibutuhkan Korban.
a. menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan b. menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban, dalam hal Korban menyampaikan laporan dan/atau informasi melalui UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
Dalam hal pemberian Pelindungan sementara dan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), kepolisian dan LPSK dapat bekerja sama dengan UPTD PPA.
Demi kepentingan umum, jaksa dapat mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
a. pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah/janji; b. pemeriksaan melalui perekaman elektronik; dan/atau c. pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten; b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban; c. jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban.
a. berita acara pemeriksaan Saksi; b. berita acara perekaman elektronik; dan c. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.
a. kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten; b. keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban; c. jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau d. tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban.
Dalam hal Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah Anak, penyidik dapat melakukan perekaman elektronik atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual, dengan persetujuan atau tanpa persetujuan orang tua atau walinya, dan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
a. proses peradilan; b. hak Saksi dan/atau Korban, termasuk hak untuk mengajukan Restitusi serta tata cara pengajuannya; c. konsekuensi atas keputusan Saksi dan/atau Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan guna memastikan Saksi dan/atau Korban dapat memahami situasinya; dan d. pemeriksaan di luar persidangan melalui perekaman elektronik dan/atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau Korban tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah.
Pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam sidang tertutup.
Pengadilan mengupayakan penyediaan fasilitas dan Pelindungan yang dibutuhkan agar Saksi atau Korban dapat memberikan kesaksian.
Majelis hakim dapat memerintahkan lembaga yang memberikan pendampingan untuk mengganti Pendamping Korban atas permintaan Korban, Keluarga Korban, atau wali Korban.
Majelis hakim wajib mempertimbangkan Pemulihan Korban dalam putusan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang.
a. hak atas Penanganan; b. hak atas Pelindungan; dan c. hak atas Pemulihan.
a. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; b. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan; c. hak atas layanan hukum; d. hak atas penguatan psikologis; e. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis; f. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan g. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
a. penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan; b. penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan; c. Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan; d. Pelindungan atas kerahasiaan identitas; e. Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban; f. Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan g. Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
a. Rehabilitasi medis; b. Rehabilitasi mental dan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. Restitusi dan/atau kompensasi; dan e. reintegrasi sosial.
a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik; b. penguatan psikologis; c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan; d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban; e. pendampingan hukum; f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas; g. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman; h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual; i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban; j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban; k. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan; b. penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban; c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi; d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban; e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu; f. pemberdayaan ekonomi; dan g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
a. hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana; b. hak atas kerahasiaan identitas; c. hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan; d. hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; e. hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan; f. hak mendapatkan penguatan psikologis; g. hak atas pemberdayaan ekonomi; dan h. hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban.
a. fasilitas pendidikan; b. layanan dan jaminan kesehatan; dan c. jaminan sosial.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan.
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; h. kepolisian; i. LPSK; j. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan k. institusi lainnya.
a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan b. penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat diatur dengan Peraturan Presiden.
a. menerima laporan atau penjangkauan Korban; b. memberikan informasi tentang Hak Korban; c. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan; d. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis; e. memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial; f. menyediakan layanan hukum; g. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi; h. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera; i. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas; j. mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan k. memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya; b. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial; c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan; d. kepolisian; e. kejaksaan; f. pengadilan; g. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran; h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; j. perwakilan LPSK di daerah; k. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; l. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan m. institusi lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden.
a. pendidikan; b. sarana dan prasarana publik; c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan; d. ekonomi dan ketenagakerjaan; e. kesejahteraan sosial; f. budaya; g. teknologi informatika; h. keagamaan; dan i. Keluarga.
a. situasi konflik; b. bencana; c. letak geografis wilayah; dan d. situasi khusus lainnya.
a. panti sosial; b. satuan pendidikan; dan c. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan Pencegahan dan Penanganan Korban.
a. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku; b. menyosialisasikan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan c. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
a. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah; b. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban; c. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban; d. memberikan pertolongan darurat kepada Korban; e. membantu pengajuan permohonan penetapan Pelindungan; dan f. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.
a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya; b. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga; c. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga; d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung; e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang masih dalam penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya.
Ketentuan mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Hak setiap warga negara untuk mendapatkan Pelindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta yang mengganggu keamanan dan ketenteraman Masyarakat. Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta diskriminasi terhadap perempuan, Anak, dan Penyandang Disabilitas melalui pengesahan beberapa konvensi internasional, antara lain, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial; Konvensi Internasional Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas; Protokol Opsional dan Konvensi International tentang Hak-Hak Anak; dan Konvensi Internasional Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. Indonesia juga telah memiliki komitmen untuk menegakkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di Masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup Korban. Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika Korban merupakan bagian dari Masyarakat yang marginal secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas. Sampai saat ini telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, namun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya. Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di Masyarakat. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual juga masih belum memperhatikan Hak Korban dan cenderung menyalahkan Korban. Selain itu, masih diperlukan upaya Pencegahan dan keterlibatan Masyarakat agar terwujud kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan Undang-Undang khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat. Sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Undang-Undang ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena hal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norma agama, dan nilai budaya bangsa. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pembaruan hukum ini memiliki tujuan sebagai berikut: 1. mencegah segala bentuk kekerasan seksual; 2. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; 3. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; 4. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan 5. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Undang-Undang ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Beberapa terobosan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara lain adalah: 1. selain pengualifikasian jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, juga terdapat tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya; 2. terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi; 3. Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Selain itu, perhatian yang besar terhadap penderitaan Korban juga terlihat dalam bentuk pemberian Restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ganti kerugian bagi Korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi, negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan 4. perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.
Cukup jelas.
Huruf a Yang dimaksud dengan “asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia” adalah pengakuan terhadap harkat dan martabat Korban yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah menghargai persamaan derajat tidak membeda-bedakan, baik para pihak, atas dasar agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afiliasi, dan ideologi. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kepentingan terbaik bagi Korban" adalah bahwa semua tindakan yang menyangkut Korban yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan Masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus mencerminkan perlakuan yang adil dan proporsional bagi setiap warga negara. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah materi muatan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan Masyarakat, bangsa, dan negara. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah bahwa penyelenggaraan pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dilakukan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Penjagaan dilakukan antara lain pada satuan pendidikan, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, lembaga internasional yang berkedudukan di Indonesia, rumah, rumah sakit, panti sosial, atau balai/loka Rehabilitasi sosial. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Yang dimaksud dengan “Rehabilitasi medis” termasuk Rehabilitasi psikiatrik. Huruf b Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “rekam medis” antara lain: a. Hasil laboratorium mikrobiologi; b. Urologi; c. Toksikologi; atau d. Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “penilaian personal” adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas, baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “kerugian lain” antara lain: a. biaya transportasi dasar; b. biaya pengacara atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum; c. kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku; dan/atau d. kehilangan penghasilan akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “hak pihak ketiga” adalah hak dari suami, istri, dan/atau Anak.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Jika orang tua atau wali pelaku tidak memiliki harta yang cukup, Restitusi terhadap Korban dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “unit pelaksana teknis” adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Yang dimaksud dengan “unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial” adalah unit pelaksana teknis daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial yang berada di bawah Pemerintah Daerah.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "hak tertentu” antara lain adalah hak pelaku untuk bertemu dengan Anak dari pelaku dan Korban, dalam hal Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam lingkup rumah tangga.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “menghapus” termasuk menurunkan dan mengumumkan larangan posting yang bertujuan menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cukup jelas.
Perekaman dapat dilakukan dengan alat rekam audio dan/atau audiovisual.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban” termasuk di dalamnya berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri atau di luar provinsi.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ketentuan pemeriksaan termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan yang dilakukan di wilayah perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang dihadiri oleh perwakilan Republik Indonesia.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” adalah dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban. Yang dimaksud dengan “tempat lain” misalnya adalah rumah sakit atau rumah aman.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “tempat” adalah kantor kejaksaan negeri setempat, atau dalam hal terdapat keadaan menjadi Saksi dan/atau Korban karena alasan yang sah tidak dapat hadir di kantor kejaksaan negeri setempat, pertemuan pendahuluan dapat dilakukan di tempat lain dengan mempertimbangkan kesehatan, keamanan, dan/atau keselamatan Saksi dan/atau Korban.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “yang dibutuhkan” antara lain adalah layanan kesehatan fisik dan psikis bagi Korban sebagai akibat dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan terhadap Korban diperoleh saat dilakukan pelaporan oleh Korban, Keluarga Korban, wali Korban, atau Masyarakat kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, atau lembaga nonpemerintah yang menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “layanan hukum” antara lain adalah bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Rehabilitasi mental dan sosial” termasuk di dalamnya adalah Rehabilitasi fisik, psikis, psikososial, dan mental spiritual. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah fasilitas bagi Korban yang masih berada dalam masa studi. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “tim terpadu” adalah tim yang terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” antara lain adalah bantuan pendidikan dan pemberian beasiswa. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Pemenuhan hak Keluarga Korban diselenggarakan secara bersama-sama yang antara lain terdiri atas UPTD PPA, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan “institusi lainnya” antara lain adalah organisasi Penyandang Disabilitas, lembaga adat, dan organisasi keagamaan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “Rehabilitasi sosial” termasuk di dalamnya adalah pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan “unit pelaksana teknis” adalah lembaga pembinaan khusus anak. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Yang dimaksud dengan “pendidikan” termasuk di dalamnya adalah muatan yang terkait dengan kesehatan reproduksi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan “Keluarga” termasuk di dalamnya adalah Keluarga pengganti.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “situasi khusus lainnya” antara lain adalah karantina atau keadaan luar biasa.
Huruf a Yang dimaksud dengan “panti sosial” termasuk di dalamnya adalah panti Penyandang Disabilitas. Huruf b Yang dimaksud dengan “satuan pendidikan” termasuk di dalamnya satuan pendidikan berasrama. Huruf c Yang dimaksud dengan “tempat lain” antara lain adalah tempat pengungsian, tempat penampungan tenaga kerja, atau tempat lain yang berpotensi terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “kementerian/lembaga terkait” antara lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan “visum” antara lain adalah visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.