KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT
NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG Nomor P
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA I SALINAN I MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja e r- 05/MEN / 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per- 05/MEN/ tentang Pesawat Angkat dan Angkut, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-09/MEN/VI I /2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pemenuhan syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Mengingat Pasal 17 ayat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem M anajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309); Peraturan Presiden Nomor Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Repuqlik I ndonesia Tahun Nomor 19); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancang n Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); 8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Ta ta Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 870); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT. BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Per atu ran Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan ke celakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat, menurunkan, mengatur posisi dan/ atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol. 4. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipi l yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 5. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, dan pengujian bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut serta pengawa san dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuru dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 6. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang selanjutnya disebut Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang m em bidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sesuru dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pengurus adalah orang yang memimpin langsung sesuatu bagiannya yang berdiri sendiri. 8. Pengusaha adalah: mempunyai tempat kerja tugas atau a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 10. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya. 11. Alat Bantu Angkat dan Angkut adalah alat yang berfungsi untuk mengikat benda kerja atau muatan ke Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut pada proses pengangkatan, pengangkutan, pemindahan, dan penurunan benda kerja atau muatan. 12. Alat Pengaman adalah alat perlengkapan yang dipasang permanen pada Pesawat Angkat dan/atau Pesawat Angkut guna menjamin pemakaian pesawat tersebut dapat bekerja dengan aman. 13. Alat Pelindungan ada l ah alat perlengkapan yang dipasang pada Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang berfungsi untuk melindungi Tenaga Kerja terhadap kecelakaan yang ditimbulkan. 14. Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di Tempat Kerja. 15. Teknisi ada l ah Tenaga Kerja yang bertugas melakukan pemasangan, pemeliharaan, perbaikan dan/ atau pemeriksaan peralatan atau komponen P esawat Angkat dan Pesawat Angkut. 16. Operator adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. 17. Juru lkat (riggery adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan /barang dan pengaturan pengoperasian peralatan angkat. 18. Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Lisensi K3 adalah kartu tand a kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai Teknisi, • Operator, atau Juru Ikat (rigger) bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. 19. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang se l anjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tug as dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan K3. 21. Menteri ada l ah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal2 Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut.
Syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan/ a tau standar di bidang Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut.
Standar sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi: standar nasional Indonesia; dan/ a tau standar internasional. Pasal Pelaksanaan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal bertujuan: melindungi K3 Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut; b. menJamm dan memastikan keamanan dan keselamatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut; dan menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas. Pasal Peraturan Menteri ini mengatur mengenai syarat-syarat K3 dalam: perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/ atau perakitan, pemakaian atau pengoperas1an, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan penguJ1an Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan perencanaan, pembuatan, pemakaian, pemeliharaan dan perawatan, serta pemeriksaan dan pengujian Alat Bantu Angkat dan Angkut.
SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
Pasal Perencanaan dan pembuatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. pembuatan gambar rencana konstruksi/ instalasi dan cara kerja; b. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan (welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan; perhitungan kekuatan konstruksi; dan d. pemilihan dan penentuan bahan
menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan. Pemasangan dan/atau perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a meliputi: pembuatan gambar konstruksi pondasi; perhitungan kekuatan konstruksi pondasi; dan penggunaan
menerima beban dan perlengkapan harus sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal meliputi: pemeriksaan dan pengujian; b. penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian; dan c. pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas.
Pemeliharaan dan perawatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal harus: a. sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan; dilakukan secara berkala; sesuai dengan buku manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuat dan/atau standar yang berlaku; dan d. dapat memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman. Perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: pembuatan gambar rencana perbaikan, perubahan atau modifikasi; b. perhitungan kekuatan konstruksi; dan pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima be ban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
ua Bahan
Bahan dari Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar teknis.
Bahan sebagaimana dimaksud dalam
yang menerima beban harus: kuat; b. tidak cacat; dan memiliki tanda hasil penguJ1an dan/ atau sertifikat bahan yang diterbitkan lembaga yang berwenang. Bagian utama yang menenma beban sebagaimana dimaksud pada ayat antara lain tali kawat baja, rantai, batang penopang (girder), kait (hook), garpu (fork), dan bak (bucket). Bagian Ketiga Komponen Utama
Komponen utama Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut meliputi: rangka utama; instalasi listrik; sistern hidraulik dan/ atau sistem pneumatik; d. motor penggerak; transmisi; dan kelabang (crawler) dan/atau roda.
Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a, huruf c, dan huruf f harus mempunyai konstruksi yang kuat sesuai dengan fungsi dan kapasitas. Instalasi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang kelistrikan. Pasal9 Sistem hidraulik dan/ atau sistem pneumatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf c harus memenuhi syarat: a. tidak terdapat kebocoran; terawat; c. mempunyai faktor keamanan paling rendah: 12 (dua belas) untuk besi tuang; 8 (delapan) untuk baja tuang; atau (lima) untuk baja konstruksi atau baja tempa. Minyak hidraulik pada sistem hidraulik harus mempunyai viskositas sesuai dengan standar yang berlaku. Tangki pneumatik pada sistem pneumatik harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf d harus ditempatkan pada posisi atau tempat yang mudah dijangkau untuk pemeriksaan dan perawatan. Motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas: a. motor bakar; atau b. motor listrik. Motor bakar sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a harus: a. dilakukan pengendalian pada gas buang; b. diberikan isolasi pada knalpot; c. dilengkapi dudukan mesin (engine mounting) yang dapat meredam getaran; dan d. dilengkapi dengan alat penunjuk atau indikator sesuai dengan jenis, tipe dan model yang mudah dilihat, dibaca, dan memenuhi syarat. Motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang kelistrikan.
Motor listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b yang menggunakan sumber tenaga baterai harus dilengkapi dengan penghenti otomatis bila muatan mel ebih i beban kerja aman. Motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dioperasikan pada saat pengisi a n ulang daya listrik.
Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat harus: a. dilakukan pengisian ulang daya listrik pada ruangan khusus; b. memiliki indikator pasokan daya; dan c. memiliki tanda peringatan jika pasokan daya dalam keadaan kritis. Pasal
Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
huruf e terdiri atas (tiga) jenis yaitu: transmisi roda gigi dengan roda gigi; transmisi sabuk dengan puli; dan c. transmisi rantai dengan roda gigi. Transmisi roda gigi dengan roda gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: a. mempunyai faktor keamanan paling rendah (lima) untuk roda gigi; dilengkapi peralatan untuk mencegah roda gigi atau roda penggerak bergeser dari posisinya; diberi pelumas dan dilengkapi indikator pelumas; dan d. dilengkapi dengan tutup pengaman. Transmisi sabuk dengan puli sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b harus dilengkapi dengan: a. alat pengatur tegangan sabuk; dan b. tutup pengaman.
Transmisi rantai dengan roda gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus: a. diberi pelumas padat (grease); dan b. dilengkapi tutup pengaman.
Kelabang (crawler) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
huruf f harus dibuat dari bahan baja untuk bagian roda penggerak (sprocket), roda pembawa (idle roller) dengan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam).
Kelabang (crawler) sebagaimana dimaksud pada ayat
dilarang digunakan jika: pemasangan rantai penggerak tapak (shoe track) tidak sesuai prosedur pemasangan; dan b. terdapat tapak (shoe track) yang terlepas atau tidak terpasang, bengkok, miring, dan tidak berputar sempurna pada alurnya. Tapak (shoe track) pada kelabang ( crawler) harus: a. mampu menahan Pesawat Angkat atau Pesawat Angkut beserta muatannya; terpasang dengan kuat; dan mempunyai ketegangan rantai penggerak yang diatur dengan tensioner untuk mencegah keluar dari dudukan.
Roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f yang dirancang untuk ban tanpa diisi gas (ban mati) atau diisi gas (ban hidup) harus: memiliki baut yang terpasang dengan kuat di seluruh lubang baut pada velg; dan b. memasang roda pada poros roda, dengan menggunakan mur dan baut yang terpasang kuat dengan kekencangan yang sama di seluruh lubang baut.
Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan jika kondisi roda aus, getas, retak, berlubang pada permukaan ban, memiliki perubahan dimensi baik roda maupun ban, serta ban yang kedaluarsa.
Roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f yang terbuat dari baja paduan atau baja tuang harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit (enam) untuk baja paduan; b. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 8 (delapan) untuk baja tuang; dan c. dilakukan pemasangan dengan menggunakan pasak antara roda dan poros roda dan dilengkapi dengan pin pengunci. Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang digunakan jika kondisi roda aus, retak, dan memiliki perubahan dimensi roda.
Baut pengikat yang digunakan pada seluruh komponen utama harus: a. mempunyai kelebihan ulir yang cukup untuk pengencang; dan b. dilengkapi mur, gelang pegas atau pengunci (spi) yang efektif. Baut pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan kontra mur jika diperlukan.
Perlengkapan
Perlengkapan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut paling sedikit terdiri atas: pelat nama yang memuat data Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; keterangan kapasitas beban maksimum yang diizinkan; c. alat atau tombol penghenti darurat (emergency stop); d. Alat Pengaman; dan Alat Perlindungan.
Pelat nama yang memuat data Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit memuat: a. nama pabrik pembuat; tahun pembuatan; c. model; nomor seri; dan e. kapasitas. Keterangan kapasitas beban maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas. Alat atau tombol penghenti darurat (emergency stop) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c harus mudah dilihat, dijangkau, dan berwarna merah.
Alat Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d: a. harus dap at memastikan pengamanan terhadap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; tidak dapat terlepas secara tidak sengaja, jika terlepas maka Pe sawat Angkat dan Pesawat Angkut tidak boleh dioperasikan; mampu bekerja secara otomatis jika Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bekerja melebihi batas yang diizinkan; dan mampu membatasi gaya gerak dan benturan dalam kondisi berbahaya.
Alat Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf e pada semua bagian yang bergerak dan berbahaya: harus dapat memastikan perlindungan terhadap Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Pesawat Angkat, Pesawat Angkut dan sekitarnya; b. harus dipasang pada semua bagian yang bergerak dan berbahaya; c. dapat mencegah pendekatan terhadap bagian atau daerah yang berbahaya selama beroperasi; dan tidak menghambat proses pengangkatan, penurunan, pengaturan pos1s1 dan/atau pemindahan muatan/b arang dan/atau orang. Alat Pengaman dan Alat Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat dilarang dipindahkan atau diubah pada saat beroperasi.
Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilengkapi dengan label nama. Label nama sebagaimana dimaksud pada ayat paling sedikit memuat: a. nama pabrik pembuat/ merk; dan b. kapasitas beban maksimum. Bagian Kelima Pengoperasian
Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus: a. dilengkapi dengan tanda peringatan operasi yang efektif; b. dilengkapi dengan lampu penerangan yang efektif jika dioperasikan pada malam hari di luar ruangan;dan c disediakan pencahayaan yang cukup jika dioperasikan di dalam ruangan. Pand angan Operator baik di da l am kabin maupun di ruang kendali tidak boleh terhalang dan harus dapat memandang luas ke sekeliling lintasan atau gerakan operasi. Alat pengendali pengoperasian baik yang konvensional maupun yang dikontrol menggunakan program komputer harus dibuat dan dipasang secara aman dan mudah dijangkau oleh Operator. Pasal20 Dalam mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilarang: mengangkat dan mengangkut melebihi beban maksimum yang diizinkan; melakukan gerakan secara tiba-tiba yang dapat menimbulkan beban kejut baik dalam keadaan bermuatan atau tidak; dan membawa atau mengangkut penumpang melebihi jumlah kursi yang tersedia.
Pasal Pesawat Angkat sebagaimana dimaksud dalam
dongkrak, terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/ car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis; b. keran angkat, terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane, semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/ atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane/ crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang sejenis; alat angkat pengatur posisi benda kerja, terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis; dan personal platform, terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain yang sejenis. Pasal Pemasangan Pesawat Angkat di atas pondasi atau pada din ding bangunan harus kuat menahan beban dan memenuhi syarat kontruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Konstruksi pondasi dan dinding sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) jika menya tu dengan pondasi bangunan harus sudah direncanakan kekuatannya pada saat pembuatan. Bagian Kedua Dongkrak
Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga memiliki silinder angkat, lengan yang merupakan arm dan motor penggerak dongkrak.
Silinder angkat harus: dibuat dari bahan logam. dibuat dengan faktor keamanan paling rendah: (dua belas) untuk besi tuang; 2. 8 (delapan) untuk baja tuang; atau 5 (lima) untuk baja. c. ditempatkan pada pondasi secara kuat dan kokoh;dan d. dilengkapi dengan alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis ke posisi netral, jika tuas pada tali kontrol lep as.
Lengan yang merupakan arm pada dongkrak harus dilengkapi dengan alat tumpuan benda kerja (saddle) dan pengunci arm. Motor penggerak dongkrak harus: ditempatkan pada posisi terlindungi dari cairan; dan dilengkapi dengan pengunci dan diberi pelumasan. Pasal Lier se bagaimana dimaksud dalam
harus dilengkapi dengan peralatan pengaman untuk mencegah agar tidak terjadi benturan antara lier dengan benda kerja. Lier yang digerakkan dengan tenaga tangan, berat tuas tidak boleh lebih dari 10 kg (sepuluh kilogram). Pasal Pada saat proses pengangkatan, Opera tor atau orang lain di Tempat Kerja dilarang berada di bawah dongkrak. Pekerjaan yang dilakukan di bawah dongkrak harus menggunakan pengunci atau alat penyangga Uackstand). Bagian Ketiga Keran Angkat Pasal27 Keran angkat sebagaimana dimaksud dalam
komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga memiliki kolom atau pilar atau menara, batang penyangga (girder), lengan yang merupakan boom, tromol gulung (drum), puli, tali kawat baja, tali serat, rantai, dan kait (hook). Pasal28 Kolom atau pilar atau menara keran angkat harus dikonstruksi kuat, sesuai dengan jenis dan kapasitas keran angkat serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Pasal
Batang penyangga (girder) yang menerima beban kerja maksimum pada bagian tengahnya, tidak boleh mengalami defleksi melebihi: a. 1 / 888 (satu per delapan ratus delapan puluh delapan) dikali panjang span untuk jenis tunggal; dan b. 1/600 (satu per enam ratus) dikali panjang span untuk jenis ganda. Batang penyangga (girder) harus memiliki alat pencegah benturan yang berfungsi secara otomatis pada saat dioperasikan. Pasal
Lengan yang merupakan boom harus: a. dilengkapi dengan indikator pembaca sudut kemiringan untuk beban maksimum yang mudah terlihat dan terbaca oleh Operator kecuali untuk keran menara (tower crane); b. memiliki sistem penghenti yang berfungsi secara otomatis jika sudut kemiringan mencapai batas maksimal; dan digunakan sesuai dengan buku petunjuk pabrik pembuat. Alat pencegah terjadinya benturan antara boom dengan muatan/barang yang diangkat harus dapat berfungsi secara otomatis pada saat dioperasikan.
Tromol gulung (drum) memiliki ukuran garis tengah paling sedikit 18 (delapan belas) kali diameter tali kawat baja dan/ atau 300 (tiga ratus) kali diameter tal i kawat baja yang terbesar.
Tromol gulung ( drum) harus dilengkapi dengan flensa pada setiap ujungnya, paling sedikit memproyeksikan 2,5 (dua koma lima) kali garis tengah tali kawat baja dan/atau 62,5 mm (enam puluh dua koma lima milimeter) diukur dari lilitan tali kawat baja terluar.
Ujung tali kawat baja pada tromol gulung (drum) harus dipasang dengan kuat pada bagian dalam tromol gulung (drum) dan paling sedikit harus dibelit 2 (dua) kali secara penuh pada tromol gulung (drum) saat kait (hook) berada pada posisi yang palin g rendah. Pasal32
Puli harus terbuat dari logam yang tahan terhadap beban kejut atau bahan lain yang mempun yai kekuatan yang sama.
Puli memiliki ukuran garis tengah paling sedikit 18 (delapan belas) kali diameter tali kawat baja yang digunakan.
Poros puli harus dilakukan pelumasan secara teratur.
Bentuk dan ukuran alur puli harus sesuai dengan jenis dan ukuran tali kawat baja. Pasal
Tali kawat baja harus: mempunyai faktor keamanan paling sed ikit (lima) kali beban maksimum; b. diberi pelumas yang tidak mengandung asam atau alkali; dan c. diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap kali sebelum dioperasikan, dan satu kali dalam seminggu. Pengurangan ukuran diameter tali kawat baja tidak boleh melebihi 5% (lima persen) dari diameter semula. Tali kawat baja dilarang: memiliki sambungan, disimpul, atau dibelit; b. digunakan jika tertekuk, kusut, berjumbai, atau terke l upas; c. digunakan jika terdapat aus atau karat (deformasi) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1. 12% (dua belas persen) untuk tali kawat baja konstruksi pilinan 6x7 (enam kali tujuh) pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter); untuk tali kawat baja khusus: a) 12% (dua belas persen) untuk tali kawat baja seal pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter); dan b) 15% (lima belas persen) untuk tali kawat baja lil itan potongan segi tiga pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter). digunakan jika mengalami kawat putus untuk tali kawat baja yang konstruksi pilinannya lebih besar atau sama dengan 6x (enam kali sembilan belas) dengan ketentuan: lebih besa r atau sama dengan 4 (empat) kawat dalam 1 (satu) strand dan/ atau lebih besar sama dengan 12 (dua belas) kawat yang terdistribusi dalam beberapa strand untuk Pesawat Angkat jenis keran angkat tetap; dan lebih besar atau sama dengan 3 (tiga) kawat dalam 1 (satu) strand dan / atau lebih besar sama dengan 6 (enam) kawat yang terdistribusi dalam beberapa strand untuk Pesa wat Angkat Jems keran angkat berpindah.
Tali serat untuk perlengkapan pengangkat harus dibuat dari serat alam atau sintetis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unclangan clan standar yang berlaku.
Tali serat harus digulung pada tromol gulung (drum) yang tidak mempunyai permukaan tajam clan mempunyai alur paling sedikit sebesar diameter tali. Pasal ( Tali serat sebelum digunakan dan selama dalam pemakaian harus diperiksa. Tali serat dilarang cligunakan apabila mengalami kikisan serat yang putus, terkelupas, berjumbai, perubahan ukuran panjang atau penampang tali, kerusakan pada serat, perubahan warna, dan kerusakan lainnya. Pasal Rantai yang cligun akan untuk pengangkatan harus: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan atau standar ya ng berlaku; b. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 4 (empat) kali beban maksimum; c. diganti jika: salah satu mata rantai mengalami perubahan panjang lebih dari 5% (lima persen) dari ukuran panjang mata rantai semula; pengausan mata rantai satu sama lainnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari diameter rantai semula. Rantai pada blok rantai pengangkat (chain block) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dibuat dari besi tempa atau baja tempa sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar yang berlaku; b. memiliki faktor keamanan paling sedikit 5 (lima); dan jenis dan ukuran rantai yang digunakan harus sesuai dengan sproket.
Rantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinormalisir secara berkala untuk mengembalikan struktur logam/ metal pada kondisi semula setiap: a. 6 (enam) bulan untuk rantai berdiamet er tidak lebih dari 2,5 mm (dua koma lima milimeter); 6 (enam) bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam cair; dan 12 (dua belas) bulan untuk rantai selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf
Rantai dilarang: dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya; b. disilang, dipelintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul; ditarik bila terhimpit beban; d. dijatuhkan dari suatu ketinggian; diberi beban kejutan; dan digunakan untuk mengikat muatan/barang. Rantai yang rusak dapat digunakan kembali setelah dilakukan perbaikan oleh orang yang rnerniliki kompetensi di bidang perbaikan rantai. Pasal37
Kait (hook) harus: dibuat dari baja yang dipanaskan dan dipadatk an atau dari bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama; b. dilengkapi dengan kunci pengaman; dan direncanakan dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima). Kait (hook) tidak dapat digunakan apabila terdapat: a. pengurangan dimensi melebihi 10% (sepuluh persen) dari dimensi awal; atau b. perubahan bukaan mulut kait melebihi 5% (lima persen) dari dimensi awal. Pasal Kait elektromagnetik (electromagnetic hook) harus: a. mempunyai rangkaian listrik magnet dalam keadaan baik dan tahanan isolasi diperiksa secara teratur; dan mempunyai sakelar alat kontrol magnet dan dilengkapi pengaman untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja ke posisi arus listrik putus (off).
Ketentuan mengenai penggunaan kait elektromagnetik (electromagnetic hook) dalam pengoperasian keran angkat sebagai berikut: saat mengangkat, puli dan bobot imbang kabel magnetnya tidak boleh mengendur; b. tidak boleh dibiarkan menggantung di udara jika sedang tidak digunakan dan harus diturunkan ke tanah atau ke tempat yang telah disediakan; dan c. harus dilepas jika keran angkat akan digunakan untuk operasi lain yang tidak menggunakan magnet. Pasal Keran angkat yang menggunakan roda dan berop erasi di atas landasan harus memiliki outrigger untuk menJaga kestabilan yang kuat, rata, stabil dan memenuhi standar.
Landasan sebagai tumpuan harus kuat, rata, stabil dan memenuhi standar. Pasal Rumah motor listrik (stator) pada keran angkat harus terbuat dari baja tuang dengan faktor keamanan paling rendah (delapan) dan poros motor listrik harus terbuat dari baja paduan dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima).
Keran angkat dengan penggerak motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat harus dilengkapi: a. rem otomatis yang mampu menahan muatan pada tromol gulung (drum) tali kawat baja, jika muatan dihentikan; b. sistem yang dapat mengembalikan secara otomatis tuas atau tombol pengoperasian pada posisi netral, jika tuas atau tombol tersebut dilepaskan; c. alat pembatas otomatis yang dapat menghentikan tenaga tarik beban, jika muatan/barang melewati batas tertinggi yang diizinkan dan melebihi beban kerja yang diizinkan; d. rem yang secara efektif dapat mengerem paling rendah 1,25 (satu koma dua lima) beban kerja maksimum yang diizinkan; dan alat otomatis yang dapat memberi tanda per in gatan yang jelas selama pengoperasian.
Keran angkat yang menggunakan alat pengendali remote control/ pendant tersebut harus: a. dilengkapi dengan peralatan pengatur gerakan kabel; dan b. memiliki penanda arah yang jelas, sesuai gerakan muatan/barang. Keran angkat yang dioperasikan dengan sistem pengendali dari ruang kontrol, sistem pengendali harus dilengkapi monitor yang memberikan informasi pengoperasian. Pasal
Kabin Operator yang digunakan pada keran angkat harus: dirancang untuk memudahkan pandangan Operator pada daerah pengoperasian; b. memili ki jendela pada semua sisinya yang dapat dibuka ke atas dan ke bawah serta pintu yang dapat dibuka ke arah ke luar; dan dilengkapi dengan atap pelindung dan sabuk pengaman.
Ruang kontrol yang digunakan pada keran angkat harus: a. berada pada pos1s1 yang dapat melihat keran angkat; b. memiliki dinding bagian depan dari bahan yang transparan; dan c. memiliki ventilasi dan penerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
Kabin Operator dan ruang kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat ( dan ayat
, harus dilengkapi alat pemadam api ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan atau standar yang berlaku.
Kabin Operator dan ruang kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (2), dilarang dimasuki oleh orang yang tidak berwenang.
Keran angkat jenis rantai pengangkat ( chain block) harus dilengkapi dengan: a. alat yang dapat mengatur gerakan; alat yang dapat menahan muatan/barang pada saat muatan/barang digantung; dan c. tanda naik dan turun.
Keran angkat berpindah harus dilengkapi dengan akses keluar masuk berupa tangga tetap dari lantai sampai kabin Operator.
Keran angkat berpindah yang mempunyai batang penyangga (girder) ganda harus dilengkapi jalan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut: paling sedikit 45 cm (empat puluh lima sentimeter) lebarnya di sepanjang kedua sisi jembatan; pada kedua ujung jembatan dapat mempunyai lebar paling sedikit 38 cm (tiga puluh delapan sentimeter); dan c. sepanjang sisi jalan kaki yang terbuka harus diberi pagar pengaman dan pengaman pinggir (toeboard). Pasal 45 Keran lokomotif (locomotif crane) harus: a. dilengkapi dengan penyambung otomatis pada kedua ujung kereta angkutnya dan dapat dilepas dari setiap ujung sisinya; b. mempunyai ruang kemudi tersendiri dan/ atau menyatu dengan kabin, dilengkapi tangga yang memiliki pegangan tangan; c. memiliki jarak antara meja putar dengan permukaan kereta angkut (gerbong) sebagai dudukan paling sedikit 35 cm (tiga puluh lima sentimeter); dan d. dihubungtanahkan (grounding) untuk keran lokomotif (locomotif crane) tenaga listrik.
( Keran din ding ( wall crane/ jib crane) yang dipasang menggunakan pelat pasak pondasi tiang, harus ditempatkan dan dikaitkan pada pondasi secara kuat.
Dalam hal dinding (wall crane/jib crane) sebagaimana dimaksud pada ayat digerakan dengan pengengkol oleh tenaga manusia, pengengkol harus dilengkapi: pasak pengunc1 dan ulir pengunc1 untuk menahan muatan yang digantung jika tuas pengengkol dilepas; dan b. rem untuk menahan turunnya muatan.
Keran menara (tower crane) harus dilengkapi dengan: daftar atau alat sejenisnya yang dapat menunjukan perbandingan keseimbangan antara posisi berat muatan dan posisi bobot imbangnya; b. instalasi penyalur petir yang pembumiannya harus disatukan dengan pembumian keran menara (tower crane); dan penerangan yang cukup di sepanjang lengan (boom) jika dioperasikan pada malam hari. Bobot imbang pada keran menara (tower crane) harus terpasang pada posisi vertikal dan mempunya1 keterangan berat. Pasal Untuk mencegah benturan dan/atau memudahkan pekerja dalam melakukan pekerjaan, pemasangan keran angkat dalam ruangan harus memiliki ruang bebas yang cukup antara titik tertinggi keran angkat tersebut dengan konstruksi bagian atas bangunan dan antara bagian bagian keran angkat dengan tembok, pilar, atau bangunan tetap lainnya. Pasal49 Pengoperasian keran angkat harus menggunakan sandi isyarat yang seragam dan mudah dimengerti atau menggunakan alat komunikasi lainnya, jika dalam pengangkatan atau penurunan muatan/barang terdapat rintangan atau halangan yang menutupi pandangan Operator. Dalam mengoperasikan keran angkat, Operator harus: a. bekerja berdasarkan isyarat dari Juru Ikat (rigger,; b. menghentikan operasi keran angkat pada kondisi darurat; segera membunyikan tanda peringatan dan menurunkan muatannya untuk mengatur kembali, jika suatu muatan saat diangkat tidak berjalan sebagaimana mestinya; d. menghindari pengangkatan muatan melalui atau melintasi orang; menaikan muatan secara vertikal untuk menghindari ayunan pada waktu diangkat; f. melarang orang lain berada pada muatan atau sling keran angkat sewaktu beroperasi; dan g. menghentikan operasi keran angkat jika kecepatan angin melebihi Km/jam (tiga puluh delapan kilometer per jam). Pasal Juru Ikat (rigger, dalam pengangkatan muatan/barang harus terlihat oleh Operator. Juru Ikat (rigger, sebelum memberikan isyarat untuk menaikan muatan, harus yakin bahwa: semua Alat Bantu Angkat dan Angkut atau perlengkapan lainnya telah terpasang sebagaimana mestinya pada muatan yang diangkat; dan b. muatan telah dibuat seimbang. Pasal
Operator harus memberi peringatan agar Tenaga Kerja pindah ke tempat yang aman dalam hal pemindahan muatan berbahaya atau pengangkatan dengan magnet me l alui lokasi kerja. Pelaksanaan pemindahan muatan berbahaya atau pengangkatan dengan magnet harus dihentikan jika Tenaga Kerja belum dapat meninggalkan pekerjaannya di area yang berbahaya. Muatan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa logam cair dan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal52 Dalam hal sedang dilakukan perbaikan atau daerah operasi keran angkat digunakan untuk aktivitas kerja, dilarang menggantung muatan pada keran angkat dan/ atau daerah operasi keran angkat. Pasal Jika keran angkat beroperasi tanpa muatan: Juru Ikat (rigger) harus mengaitkan sling pada kait (hook) secara kuat sebelum bergerak; dan Operator harus menaikkan kait (hook) secukupnya agar tidak menyentuh orang dan benda yang berada pada daerah tersebut. Pasal Lintasan operasi keran angkat yang bermuatan harus diberi ruang bebas dengan lebar paling sedikit 90 cm (sembilan puluh sentimeter) di kiri dan kanan sepanjang lintasannya.
Alat Angkat Pengatur Posisi Benda Kerja Pasal Alat angkat pengatur posisi benda kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Juga memiliki pondasi, tiang (mast), lengan yang merupakan ann, dan pencengkram (grapple). Pasal Pondasi alat angkat pengatur posisi benda kerja harus kuat, rata, stabil, dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. Tiang (mast), lengan yang merupakan arm harus te rbu at dari baja dengan faktor keamanan: (delapan) untuk baja tuang; atau {lima) untuk baja paduan. Pencengkram ( Grapple) harus sesuai dengan bentuk, ukuran, dan jenis benda kerja.
Personal Platform Pasal Personal platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal Personal platform terdiri atas passenger hoist dan gondola. Pasal Passenger hoist selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat juga memiliki batang bergerigi/berulir, roda gigi (geary, dan sangkar (basket). Gondola selain memiliki komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat juga memiliki rel, tiang, lengan yang merupakan arm atau boom, tromol gulung (drum), motor listrik, dan sangkar (basket). Pasal ( Ba tang bergerigi/ berulir dan roda gigi (geary passenger hoist harus: a. terbuat dari baja tuang dengan faktor keamanan (lima); dan b. dipasang pada pondasi dan dinding bangunan secara kuat dan kokoh. Sangkar (basket) passenger hoist harus: terbuat dari bahan yang kuat; b. memiliki alat pencegah benturan di bagian atas dan bawah sangkar (basket); dan c. memiliki sistem otomatis untuk memutus aliran listrik ketika pintu dibuka. Lantai kerja sangkar (basket) passenger hoist: a. harus terbuat dari bahan anti slip dan tahan korosif; dan b. dilarang digunakan apabila mengalami defleksi melebihi 3 mm (tiga milimeter). Pasal Passenger hoist harus dilengkapi dengan: alat pengendali gerakan; alat pencegah beban lebih; dan penerangan paling sedikit 50 (lima puluh) lux. Pasal
Rel, tiang, lengan yang merupakan arm atau boom gondola harus terbuat dari baja dengan faktor keamanan (lima). Motor listrik gondola harus: dipasang dengan kuat; dilakukan pembumian/pentanahan (grounding); dan mempunyai besarnya tegangan listrik yang digunakan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari tegangan jala-jala.
Sangkar (basket) gondola harus: terbuat dari baja dengan faktor keamanan (lima) dan/atau bahan lain dengan kekuatan yang sama; b. mempunyai konstruksi yang kuat dan aman; dilengkapi alat pencegah benturan berupa roller dan lapisan bahan lunak sepanjang bumper sangkar (basket); dan dilengkapi dengan pengaman pinggir (toeboard).
Tali kawat baja penggantung harus: a. terbuat dari baja yang mempunya1 f aktor keamanan paling sedikit 8 (delapan); memiliki inti tali kawat baja jenis IWRC (Independent Wire Rope Core); c. tahan terhadap korosi; d. fieksibel dan mampu menahan momen puntir; diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan, dan 1 (satu) kali dalam seminggu; dan dipasang penggantung menggunakan klem. Pasal 62 Gondola harus dilengkapi dengan: alat pengendali yang berada di dalam sangkar; b. pembaca arah dan kecepatan angin; dan c. tali pengaman (life line) yang terikat pada struktur bangunan. Pasal Pemasangan gondola temperer harus: a. sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan; b. pada penunjang (support) di lantai teratas (roof top) atau mengunakan bobot imbang dan tiang (mast) diperkuat dengan tali penguat (pendant) yang dikaitkan pada angkur yang terpasang di struktur bangunan; dan c. mempunyai jarak yang cukup antara dinding teratas dengan tiang gondola (mast) untuk menghindari sentu h an. Pemasangan gondola permanen harus: sesuai dengan penggunaan yang telah ditentukan; b. di atas rel lintasan gondola secara kuat dan dilengkapi dengan pengunci, rel lintasan harus dipasang secara kuat pada support di lantai roof top; mempunyai jarak yang cukup antara dinding teratas dengan tiang gondola (mast) untuk menghindari sentuhan; dan d. diberi ruang bebas antara dinding dengan jarak paling sedikit 90 cm (sembilan puluh sentimeter) dari sisi luar sangkar (basket) kecuali sisi yang menghadap bangunan.
Gondola temporer untuk tipe tertentu yang memiliki roda atau dapat diberi roda, pemasangan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pemasangan sangkar (basket) gondola harus: a. diikat secara kuat pada tali kawat baja penarik dengan klem pengikat; b. mempunyai klem dengan kuat tarik paling sedikit 1,5 (satu koma lima) kali tali kawat baja penarik; dan c. mempunyai klem pengikat dengan faktor keamanan paling sedikit 5 (lima).
Pengoperasian gondola harus: a. tidak melebihi beban maksimum yang diizinkan; b. dioperasikan oleh Operator gondola yang dilengkapi dengan body harness dan dipasang atau diikat pada life line gondola; c. dinaikkan atau diturunkan secara perlahan, tidak menimbulkan beban kejut; d. bebas dari rintangan/hambatan pada tali baja penggantungnya;dan dioperasikan tidak mengalami kemiringan sangkar (basket)melebihi 15° (lima belas derajat). Pasal66 Setiap orang dilarang: a. mengubah dan/ atau memodifikasi gondola tan pa melaporkan terlebih dahulu kepada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; menggantungkan sangkar (basket) gondola pada arm yang belum dengan sempurna; c. mengoperasikan gondola, apabila kecepatan angin melebihi 32 km/ jam (tiga puluh dua kilometer per jam); dan/ atau menggunakan gondola, apabila kerangka lantai kerja sangkar (basket) gondola mengalami defleksi melebihi 1 /60 (satu per enam puluh) dari panjang kerangka lantai kerja sangkar (basket) gondola. BAB IV PESAWAT ANGKUT Bagian Kesatu Umum Pasal67 Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: alat berat terdiri atas forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift,/ hand pallet, excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/ vibrator roller, dan peralatan lain yang sejenis; b. kereta terdiri atas kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, dan peralatan lain yang sejenis; personal basket terdiri atas manlift/ boomlift, sc1ssor lift, hydraulic stairs dan peralatan lain yang sejenis; truk terdiri atas tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, dan peralatan lain yang sejenis; dan robotik dan konveyor terdiri atas Automated Guided Vehicle, sabuk berjalan, ban berjalan, rant ai berjalan dan peralatan lain yang sejenis. Pasal68 Landasan sebagai tumpuan atau lintasan untuk Pesawat Angkut harus memiliki konstruksi pondasi yang kuat menahan beban, rata, stabil, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku. Pasal Penempatan Pesawat Angkut pada area kerja harus: dalam kondisi stabil dan seimbang untuk menghindari terguling, terjungkal, terjungkit, dan terperosok; dan b memiliki ruang gerak yang cukup dan bcbas dari rintangan agar tidak membahayakan orang di sekitarnya. Pasal Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam
komponen utama se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( juga memiliki kompon en utama berupa alat pengendali, kabin Operator atau ruang pengoperasian atau ruang kontrol, dan lengan yang merupakan arm dan boom. Pasal Alat pengendali yang meliputi tuas, setir, dan tombol harus: dibuat seragam dalam fungsi, gerak, dan warnanya; dan b. didesain ergonomis dan aman bagi Operator.
Alat pengendali dengan sistem komputerisasi harus dilengkapi monitor yang memberikan informasi pengoperas1an.
Alat pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. mudah dioperasikan dan dipaharni oleh Operator; dan b. dilengkapi dengan simbol atau tanda yang rnemiliki keterangan pengoperasian.
Kabin Operator harus: a. dirancang untuk memudahkan pandangan Operator pada daerah pengoperasian; b. dilengkapi dengan atap pelindung yang dapat rnelindungi Operator dari perubahan cuaca dan kemungkinan tertimpa suatu benda; dan dilengkapi sabuk pengaman yang mampu rnenahan tekanan kejut.
Ruang pengoperasian yang menyatu dengan Pesawat Angkut harus: rnempunyai tempat atau panel untuk penempatan alat pengendali pengoperasian; b. dilengkapi Alat Pelindungan; dan rnemberikan kenyamanan dan kemudahan aktivitas atau gerak Operator.
Ruang kontrol harus: a. berada di dekat Pesawat Angkut untuk rnemudahkan pemantauan operasi kecuali untuk lokornotif dan konveyor; dan b. rnemiliki ventilasi dan penerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
Kabin Operator, ruang pengoperasian, atau ruang kontrol harus dilengkapi: a. tanda peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berwenang; dan b. alat pemadam ap1 ringan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku.
Lengan yang merupakan arm dan boom harus: a. digunakan sesuai dengan buku petunjuk pabrik pembuat; b. memiliki sistem penghenti yang berfungsi secara otomatis jika sudut kemiringan mencapai batas maksimal; dan c. memiliki alat pencegah terjadinya benturan yang berfungsi secara otomatis.
Pengoperasian Pesawat Angkut pada saat pemuatan, pemindahan, dan pembongkaran harus dijamin tidak terjadi muatan tumpah.
Lokasi pengoperasian Pesawat Angkut yang membahayakan harus dilengkapi dengan tanda peringatan larangan masuk bagi orang yang tidak berkepentingan.
Pengoperasian untuk Pesawat Angkut yang tenaga penggeraknya motor bakar harus dijalankan dengan aman sesuai dengan kecepatan yang telah ditentukan.
Pengoperasian untuk Pesawat Angkut yang tenaga penggeraknya motor bakar dilarang dijalankan di daerah yang terdapat bahaya kebakaran, peledakan, dan/ atau ruangan tertutup.
Alat Berat Pasal Alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70, juga memiliki tiang (mast), garpu (fork), bak (bucket), dan pencengkram (grapple). Pasal76 Tiang (mast) pada forklift harus: mampu menahan benda kerja sesuai dengan standar yang berlaku; mampu menahan rantai pengggerak garpu (fork); c. dilengkapi pembatas (stopper) pada titik pengangkatan tertinggi; dan d. dilengkapi tempat dudukan sandaran muatan (back rest).
( Garpu (fork) pada forklift: harus dibuat dengan faktor keamanan paling rendah 3 (tiga); tidak mengalami defleksi melebihi sebesar 1 / 33 (satu per tiga puluh tiga) dikali panjang garpu; c. tidak diluruskan dan/atau dilakukan pengelasan pada garpu yang mengalami bengkok atau patah; d. tidak mengalami penipisan garpu lebih dari 10% (sepuluh persen); e. harus dilengkapi pengatur dan pengunci pos1s1 pada dudukan jika forklift menggunakan fork ganda;dan f. tidak mengalami perbedaan ketinggian lebih dari 3% (tiga persen) dari panjang garpu apabila forklift menggunakan garpu (fork) ganda Oalam menggunakan garpu (fork) pada forklift dilarang memasang alat tambahan untuk memperpanjang garpu (fork).
Bak (bucket) untuk loader, excavator, backhoe, dan shovel harus: a. digunakan sesuru Jems, bentuk, dimensi, dan kapasitasnya; b. dibuat dari bahan baja karbon sedang, dengan kadar C : 0,3-0,6% (nol koma tiga sampai dengan nol koma enam persen) dan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam); dan c. dilengkapi dengan penahan muatan/barang pada sisi depan, samping, dan belakang. Pemasangan bak (bucket) harus sesua1 dengan ket entua n peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. Pasal ( Dil arang menggunakan bak (bucket) pada kondisi keropos dan/ atau retak.
Setiap orang dilarang: a. menggunakan bak ( bucket) pada kondisi keropos dan/ a tau retak. menggunakan bak (bucket) pada loader, excavator, backhoe, dan shovel yang tidak dilengkapi pengunc1 pm penghubung dengan linkage pada arm. Pasal80 Pencengkram (grapple) harus: a. dirancang sesuai jenis penggunaan baik bentuk, dimensi, kapasitas, maupun jenis material/ muatannya; dibuat dari bahan baja karbon sedang, dengan kadar C : 0,3-0,6% (nol koma tiga sampai dengan nol koma enam persen) dan faktor keamanan paling sedikit (enam); dan memiliki baut yang terpasang dengan kuat di seluruh dudukan.
Pemasangan pencengkram (grapple) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. Dilarang menggunakan pencengkram (grapple) pada kondisi: a. dimensi beban kerja atau dimensi muatan tidak sesuai dengan kapasitas cengkraman; dan b. baut pengencang tidak lengkap. Pasal Landasan forklift, lift truck, reach stackers, dan telehandler. harus dikonstruksi cukup kuat dan rata; harus mempunyai tanda area lintasan; tidak mempunyai b elokan dengan sudut yang tajam; dan tidak mempunyai tanjakan atau turunan yang terjal yang dapat mengganggu keseimbangan.
Setiap orang dilarang menggunakan forklift, lifttruck, reach stackers, dan tel ehandler dengan tenaga penggerak motor bakar di area kerja yang mempunyai bahan mudah meledak dan/atau dalam ruangan tertutup. Pasal Sebelum memuat dan membongkar muatan, rem pada Forklift, reach stacker, telehandler, dan sejenisnya harus digunakan dan jika di atas tanjakan, rod a harus diberi penahan. Pasal Jarak bebas sisi lintasan yang dilalui forklift, telehandler, dan sejenisnya paling sedikit: a. 60 cm (enam puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar pesawat atau sisi terluar muatan yang paling lebar jika digunakan lalu lintas satu arah; dan b. 90 cm (sembilan puluh sentimeter) diukur dari sisi terluar di antara dua pesawat atau sisi terluar di antara muatan yang paling lebar di kedua pesawat jika digunakan lalu lintas 2 (dua) arah.
Forklift pada saat dioperasikan dalam keadaan berjalan: garpu (fork) atau permukaan bagian bawah muatan harus berjarak paling tinggi cm (lima belas sentimeter) diukur dari permukaan landasan; dan harus berjarak paling dekat m (sepuluh meter) dari bagian belakang kendaraan yang ada di depannya. Forklift pada saat sedang tidak digunakan harus diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan garpu sisi terbawah menempel pada permukaan landasan.
Forklift dilarang digunakan untuk tujuan lain selain untuk mengangkat, mengangkut, dan meletakkan muatan/barang. Forklift jenis telehandler dan reach stacker dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf
Pengoperasian loader, excavator, backhoe, shovel, dan sejenisnya harus: a. berada pada landasan yang cukup keras untuk menjaga kestabilan; tetap pada posisi stabil di lokasi kerja baik dalam kondisi tanjakan atau turunan; dan dihindari pengangkatan / pengisian muatan melalui atau melintasi kabin truk yang akan diisi muatan.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
, dalam pengoperasian excavator. a. posisi lengan yang merupakan arm dan boom harus diatur pada saat berpindah lokasi pengerukan untuk mencegah ketidakstabilan; b. bagian depan maupun belakang harus dipastikan posisinya aga r tidak bergerak ke arah yang salah pada saat akan berpindah secara horizontal; dan posisi arm dan boom terpanjang antara sisi terluar bak ( bucket) dengan dinding/ struktur bangunan harus ditempatkan paling dekat cm (enam puluh sentimeter).
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
, dalarn pengoperasian loader saat mengangkut muatan, jarak antara sisi terbawah bak (bucket) dengan perrnukaan landasan paling rendah 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan paling tinggi cm (sembilan puluh sentimeter). Loader pada saat sedang tidak digunakan harus diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan s1s1 terluar bak (bucket) menempel pada permukaan landasan. Excavator pada saat sedang tidak digunakan harus diletakkan pada landasan yang rata tanpa ada kemiringan dengan kondisi rem terkunci dan sisi terluar bucket menempel pada permukaan landasan dan kabin pada posisi sejajar dengan kedua kelabang ( crawlerj.
Grader pada saat tidak digunakan, pelat penyapu ( blade) dan garpu pembajak (scan.fiery harus dalam kondisi diletakkan tegak lurus terhadap roda pada landasan dan dengan kondisi rem terkunci. Pasal88 Setiap orang dilarang mengoperasikan excavator, dozer, backhoe, dan grader pada area terdapat pipa bertekanan tinggi dan/ a tau kabel bertegangan tinggi di bawah tanah. Pasal89 ( Pengoperasian concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt .finisher, compactor roller/ vibrator roller harus: a. diberi pembatas dan rambu peringatan pada area kerja; dan b. dilengkapi penerangan yang cukup pada malam hari. Concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt .finisher, compactor roller/ vibrator roller pada saat tidak digunakan harus diparkir pada tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas, kabin Operator dan rem dalam kondisi terkunci. Pasal Alat berat dilarang diopcrasikan atau dijalankan secara melintang pada lintasan miring.
Kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70, juga memiliki roda kereta, tali kawat baja, rantai penggantung, poros, dan rel/lintasan. Pasal92 Roda kereta harus: a. terbuat dari baja tuang cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan atau standar yang berlaku; b. memiliki faktor keamanan 8 (delapan); dan tidak terdapat sambungan las. Pemasangan roda kereta harus menggunakan pasak antara roda dan poros roda dan dilengkapi dengan pin pengunci.
Tali kawat baja penggantung harus: terbuat dari baja yang mempunyai faktor keamanan paling sedikit 12 (dua belas); b. memiliki inti tali kawat baja jenis IWRC (Independent Wire Rope Core); tahan terhadap korosi; d. fleksibel dan mampu menahan momen puntir; dan diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan, dan 1 (satu) kali dalam seminggu.
Pemasangan tali kawat baja penggantung harus menggunakan klem.
Tali kawat baja dilarang: memiliki sambungan dan simpul; dan digunakan jika terdapat perubahan bentuk (deformasi) dan putus. Pasal94 Rantai penggantung harus: terbuat dari baja paling sedikit grade 80 (delapan puluh) dengan faktor keamanan paling rendah (lima); b tahan terhadap korosi; c. mampu menahan beban kejut; dan d. diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan, dan 1 (satu) kali dalam seminggu.
Pemasangan rantai penggantung harus menggunakan shakle atau alat pengunci sejenis lainnya. Rantai penggantung dilarang digunakan jika terdapat perubahan bentuk (deformasi). Pasal Pores kereta harus: a. terbuat dari baja dengan faktor keamanan (enam); dan b. mampu menahan tegangan tumpu, dan momen puntir.
Pores reda kereta harus: terbuat dari baja dengan faktor keamanan (enam); dan b. mampu menahan gaya aksial, gaya radial, momen lengkung, dan momen pun tir. Pasal Rel atau lintasan harus: terbuat dari bahan baja dengan faktor keamanan 6 (enam); b. kuat menahan gaya gesek dan tegangan tumpu; tahan terhadap koresi; dikonstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku; dilakukan pemeriksaan dalam waktu tertentu; dan f. dilengkapi dengan jalur lintas bebas pada kedua sisinya paling sedikit: 1) 2,35 m (dua koma tiga lima meter) di kiri kanan as jalan rel untuk jalur lurus; 2,55 m (dua koma lima lima meter) untuk jalur lengkung dengan jari-jari kurang dari atau sama dengan 300 m (tiga ratus meter); 3) 2,45 m (dua koma empat lima meter) untuk jalur lengkung dengan jari-jari lebih dari 300 m (tiga ratus meter); dan 4) 2, m (dua koma satu lima meter) di kiri kanan as jalan rel untuk jembatan dan terowongan pada jalur lurus dan jalur len gkung. Rel pemutar kereta harus dilengkapi dengan alat pengunci untuk mencegah rel pemutar kereta bergerak.
Rel harus dipasang rel pengaman pada bagian dalam rel dengan jarak tidak lebih dari 25 cm (dua puluh lima sentimeter) dari sisi dalam rel, apabila rel: terpasang di atas jembatan dengan panjang 30 m (tiga puluh meter) atau lebih dan memiliki tikungan; b. memiliki tikungan dengan radius melebihi 250 m (dua ratus lima puluh meter) dengan lebar 1.435 mm (seribu empat ratus tiga puluh lima milimeter) atau lebih; dan c. memiliki tikungan dengan radius melebihi 400 m (empat ratus meter) dengan lebar kurang dari 1.435 mm (seribu empat ratus tiga puluh lima milimeter).
Ujung rel harus dipasang balok penahan benturan. Pasal Pemindahan rel yang menggunakan peralatan tuas wese l dan kawat sinyal harus dipasang Alat Pengaman pada peralatan tuas wesel untuk mencegah rel tidak berbalik.
Tuas wesel harus dikonstruksi dan dipasang dengan kuat untuk mencegah tuas bergeser pada arah memanjang rel. Pasal99 Rel diupayakan tidak melewati jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan atau pejalan kaki.
Rel yang melintas pada jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat menggunakan jembatan layang atau terowongan.
Jika jembatan layang atau terowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, persilangan lintasan rel dan jalan harus dibuat rata dengan permukaan rel.
Persilangan lintasan rel dan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus: a. dilengkapi Alat Pengaman atau penghalang yang diwarnai dengan jelas; b. dilengkapi sirine dan lampu peringatan; dipasang tanda peringatan "BAHAYA" atau "PERSILANGAN"; d. dijaga oleh petugas khusus; dan e. diberi cahaya atau penanda yang dapat berpendar pada tanda pemberi peringatan, alat penghalang, semboyan wesel, dan perlengkapan lainnya jika ada penggunaan pada malam hari. Pasal
Jarak antara sisi terluar kereta harus mempunyai ruang bebas dengan ketentuan: a. paling sedikit cm (tujuh puluh lima sentimeter) antara 2 (dua) kereta yang melintas berdampingan atau terhadap bangunan di sisi rel; b. secara vertikal paling sedikit: 215 cm (dua ratus lima belas sentimeter) ke bangunan atau rintangan lainnya; dan cm (empat ratus tiga puluh sentimeter) ke sumber arus listrik. dipasang tanda ukuran pada tiap sisi bangunan.
Bangunan, rintangan, atau sumber listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dipasang tanda ukuran jarak vertikal yang mudah terbaca. Pasal
Jaringan listrik pada kereta listrik harus memenuhi standar kelistrikan. Jaringan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan tanda peringatan "BAHAYA" yang mudah terlihat dan terbaca pada kontak yang terbuka. Pasal Kereta gantung, komidi putar, roller coaster, dan kereta ayun harus: dilakukan pembumian/pentanahan (grounding) sesuai dengan ketentuan standar kelistrikan; dan memiliki jalan masuk dan keluar yang terpisah, diberi tanda secara jelas, mudah dibaca, dilengkapi dengan Alat Pengaman dan Alat Pelindungan. Bagian Keempat Personal Basket
Personal basket sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf c selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pasal juga memiliki lengan yang merupakan boom dan keranjang (basket). Pasal 104 Lengan yang merupakan boom harus: terbuat dari baja dengan faktor keamanan paling sedikit 5 (lima); dan memiliki sistem penghenti yang berfungsi secara otomatis apabila sudut kemiringan mencapai batas maksimal.
(basket) harus: terbuat dari baja dengan faktor keamanan 5 (lima) dan/ atau bahan lain dengan kekuatan yang sama; konstruksi harus cukup kuat dan aman; dilengkapi dengan pengaman pinggir (toeboard); d. memiliki pintu penutup yang dapat dikunci dan dibuka secara aman; dan ketinggian pagar keranjang (basket) paling sedikit 1,25 m (satu koma dua lima meter) dari dasar lantai kerja.
( Pengoperasian personal basket dilakukan dengan ketentuan: a. tidak melebihi beban maksimum yang diizinkan; b. dioperasikan o l eh Operator personal basket yang dilengkapi dengan body harness; dinaikan atau diturunkan secara perlahan, tidak menimbulkan kejutan; dan d. bebas dari rintangan / hambatan Dilarang mengoperasikan personal basket: pada area atau Tempat Kerja yang miring; dan/atau b. apabila kecepatan angin melebihi 32 km/jam (tiga puluh dua kilometer per jam).
Setiap orang dilarang mengubah dan/atau memodifikasi personal basket tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Bagian Kelima Truk
Truk sebagaimana dimaksud dalam
d selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan juga memiliki bak dump truck dan penyambung (tow). Pasal
Bak dump truck harus: digunakan sesuai dengan Jems muatan dan kapasitasnya; dibuat dari bahan baja karbon sedang dengan kadar C : 0,3-0,6% (nol koma tiga sampai dengan nol koma enam persen) dan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam); dan dilengkapi dengan penahan muatan/barang pada sisi depan, samping, dan belakang.
Bak dump truck dilarang digunakan apabila: keropos dan/a tau retak; tidak dilengkapi pin pengunci pada silinder hidraulik; dan tidak dilengkapi kanopi pelindung tumpahan material. Pemasangan bak dump truck harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. Pasal
Batang penyambung (tow) harus: dirancang sesuai dengan daya tarik atau daya dorong truk meliputi bentuk, dimensi, dan kapasitas; dan dibuat dari bahan baja dengan faktor keamanan paling sedikit 5 (lima).
Pemasangan bola pengikat (hitch baln pada batang penyambung (tow) truk atau benda yang ditarik atau didorong harus pada posisi di atas dan dilengkapi baut atau pin pengunci.
Dilarang menggunakan batang penyambung (tow) pada kondisi mengalami perubahan bentuk lebih besar dari 5° (lima derajat) dari pangkal.
Dilarang mengunakan bola pengikat (hitch ball) pada penyambung batang (tow) apabila mengalami perubahan posisi horizontal lebih besar dari 1 ° (satu derajat) atau 25 mm (dua puluh lima milimeter) diukur dari permukaan batang penyambung dengan bola pengikat ( hitch balij.
Pengoperasian truk harus: dilakukan pada permukaan landasan yang rata dan tidak miring saat memuat dan menurunkan muatan; dan b. dipastikan sisi belakang bebas dari orang pada saat menurunkan muatan dengan car a memiringkan bak (bucket). Muatan pada bak (bucket) tidak boleh melebihi tinggi din ding bak (bucket). Gerakan bak (bucket) dump truck pada saat menurunkan muatan harus dilakukan secara perlahan dengan memperhatikan berat dan volume muatan.
Dilarang menggerakkan truk pada saat memuat dan menurunkan muatan. Bagian Keenam Robotik dan Konveyor
Robotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70 juga memiliki pita magnetik/lintasan.
Konveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf e selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70 juga memiliki ban/ sabuk, rantai, dan roller.
dapat terbaca dengan jelas oleh sensor pada Automated Guided Vehicle; dan bebas dari rintangan yang dapat menghalangi sinyal antara pita magnetik ke sensor pada Automated Guided Vehicle.
Automated Guided Vehicle harus: memiliki Alat Pengaman untuk menjaga tetap berada di atas lintasannya sesuai dengan arah yang telah ditetapkan; dilengkapi dengan sensor pembaca lokasi (global positioning system); dan dilengkapi dengan sensor (laser scanner) yang dapat menghentikan secara otomatis apabila lintasan terhalang oleh manusia atau benda lain. Area kerja Automated Guided Vehicle harus: tersedia kamera pengawas dan monitor yang dapat menjangkau seluruh a r ea pengoperasian; b. diawasi oleh Operator melalui monitor; dan diberi r ambu dan penanda lintasan operasi.
Pengoperasian Automated Guided Vehicle harus: diperiksa oleh Operator, khususnya perangkat keras dan perangkat lunak sebelum dioperasikan; dan b. dapat dikendalikan secara manual apabila dalam pengoperasiannya terjadi kegagalan sistem operasi otomatis.
Automated Guided Vehicle dilarang digunakan untuk: a. mengangkut bahan berbahaya; dan b. mengangkut material yang melebihi ukuran yang direncanakan.
Setiap orang dilarang melewati/menghalangi Automated Guided Vehicle yang sedang beroperasi.
Ban /sabuk yang digunakan harus: mempunyai dimensi sesuai dengan Jems dan kapasitas muatan/barang; dan b. terbuat dari bahan kuat, tahan terhadap tegangan tarik dan perubahan bentuk.
Khusus untuk pemindahan makanan, ban/ sabuk harus terbuat dari bahan food grade sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. Pemasangan ban/ sabuk harus dipastikan terpasang dengan kencang dan tegangan merata untuk mencegah slip. Setiap orang dilarang menggunakan ban/sabuk yang mengalami sobek memanjang lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dari panjang, dan/atau sobek melintang.
Rantai yang digunakan harus: mempunyai dimensi sesuai dengan jenis dan kapasitas muatan/barang; b. dibuat dari bahan yang kuat dan mampu menahan muatan/tegangan tumpu ; dan c. dilengkapi dengan pin penghubung dan pengunci.
Pemasangan rantai pada rangka konveyor harus kencang dan tegangan merata untuk mencegah lepasnya mata rantai.
Setiap orang dilarang mengunakan rantai apabila mengalami perubahan bentuk lebih dari 10% (sepuluh persen) dari panjang rantai yang terpasang. Pasal Roller yang digunakan harus: mempunyai dimensi sesuai dengan jenis dan kapasitas muatan/barang; dan dibuat dari bahan yang kuat, muatan/ tegangan lengkung, permukaan yang rata. mampu menahan dan memiliki Pemasangan roller pada rangka konveyor harus tegak lurus pada bidang dudukan dan dilengkapi bantalan (bearing).
Setiap orang dilarang menggunakan roller apabila: mengalami perubahan bentuk lebih dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah roller yang terpasang; dan bantalan mengalami kerusakan. Pasal
Konstruksi mekanis konveyor harus: a. kuat dan aman untuk menunjang muatan yang telah ditetapkan baginya atau beban kerja aman; dan b. dapat meniadakan titik-titik geser yang berbahaya antara benda bagian-bagian yang kerja atau muatan bergerak dengan yang berpindah ataupun tetap dan/ atau dilengkapi Alat Pelindungan. Konveyor harus dilengkapi dengan: sistem pengereman yang mampu menahan dengan aman pada posisi turun, miring, dan vertikal karena gaya gravitasi; b. alat penanda beban lebih yang harus berfungsi dan mudah diketahui; dan c. sistem pelumasan otomatis. Konveyor yang tidak tertutup yang dilalui Tenaga Kerja, melewati di atas jalan, Tempat Kerja dan jembatan, pada bagian bawahnya harus dipasang Alat Pelindungan berupa tutup pengaman yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2,6 m (dua koma enam meter). Jika konveyor membentang sampai pada tempat yang tidak kelihatan dari pos kontrol, harus dilengkapi dengan sirine atau lampu rotari dan harus dibunyikan oleh Operator sebelum menjalankan mesin. Jika tinggi ujung pengisian konveyor kurang dari 1 m (satu meter) di atas lantai, harus diberi pagar pelindung.
Lantai atau teras kerja konveyor pada tempat bongkar dan muat harus dalam kondisi anti slip. Lantai atau teras dan tempat jalan kaki di samping konveyor harus bersih dari sampah dan bahan lain.
Saluran air pada lantai harus disediakan di sekitar konveyor. Penyeberangan pada konveyor harus disediakan jembatan yang memenuhi syarat pada jarak tidak lebih dari 300 m (tiga ratus meter). Pasal
Konveyor tertutup yang digunakan untuk membawa bahan yang dapat terbakar atau meledak harus dilengkapi dengan lubang pelepas pengaman yang langsung menuju ke udara luar. Lubang pelepas pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat tidak boleh dihubungkan dengan cerobong, pipa lu bang angin atau saluran asap untuk tujuan lain. Dalam hal konstruksi pembuangan tidak dapat dibuat, saluran lubang pelepas pengaman pada konveyor harus dilengkapi dengan tutup pelepas.
Konveyor yang digerakan dengan tenaga mekanik pada tempat bongkar muat, pada akhir perjalanan dan awal pengambilan dan/ atau pada berbagai tempat lain, harus dilengkapi dengan alat untuk menghentikan mesin atau motor penggerak ban transport dalam keadaan darurat. Konveyor yang membawa muatan pada bidang yang mirmg harus dilengkapi dengan alat mekanis yang dapat mencegah mesin berbalik dan membawa muatan kembali ke arah tempat memuat, jika sumber tenaga dihentikan.
Jika (dua) konveyor atau lebih beroperasi bersama harus dipasang Alat Pengaman yang dapat mengatur bekerja sedemikian rupa sehingga kedua konveyor harus berhenti apabila salah satu konveyor tidak dapat bekerja secara terus menerus.
Konveyor untuk mengangkut semen, pupuk buatan, serat kayu, pasir atau bahan sejenisnya harus dilengkapi dengan kilang keruk atau alat lainnya yang sesua1.
Konveyor yang ditinggalkan dan/atau sering dilalui orang harus dilengkapi dengan tempat jalan kaki atau teras pada seluruh panjangnya dengan lebar tidak kurang dari 45 cm (empat puluh lima sentimeter) dan mempunyai sandaran standar dan/ atau pagar perlindungan pinggir.
Setiap orang dilarang menaiki konveyor. Setiap orang dilarang untuk mencoba menyetel atau untuk memperbaiki perlengkapan konveyor tanpa menghentikan dahulu sumber tenaganya dan mengunci tuas atau tombol dalam keadaan berhenti
Tenaga Kerja dilarang berdiri di kerangka penahan konveyor terbuka pada saat memuat atau memindahkan barang atau pada saat membersihkan rintangan. BABV ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
Umum Pasal Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi sling, spreader bar, lifting beam, personal basket, jaring, dan alat kelengkapan (shackle, turnbuckle, swivel, eyebolt, eyenuts, eyepad, hooker, rings, master link, clamp, grapple, dan magnetic lifter).
Angkut harus: a. dilengkapi keterangan kapasitas beban kerja aman yang diizinkan; b. dilengkapi kunci pengaman khusus Alat Bantu Angkat dan Angkut jenis klem pelat dan klem jepit; dan dibuat dengan faktor keamanan paling rendah (lima) kecuali untuk sling rantai (chain sling). Pasal
Penggunaan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus: diperiksa terlebih dahulu oleh Juru Ikat (rigger, sebelum digunakan untuk pengikatan benda kerja atau muatan; sesuai dengan jenis dan kapasitas; mempunyai jarak paling sedikit 5 m (lima meter) dari sumber listrik bertegangan tinggi untuk jenis personal basket dan yang terbuat dari logam; dan d. dilakukan pencatatan dengan menggunakan
book) yang memuat jenis, jumlah, dan tanggal pemeriksaan dan pengujian.
Alat Bantu Angkat dan Angkut harus: a. dilakukan perawatan secara berkala sesua1 dengan buku panduan pabrik pembuat; b. disimpan pada tempat khusus yang melindungi dari panas, cairan, bahan berbahaya, dan memiliki sirkulasi udara yang baik; dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur pemusnahan bila telah mengalami perubahan bentuk, warna, cacat, kerusakan, dan tidak memenuhi syarat.
Alat Bantu Angkat dan Angkut dilarang digunakan apabila: mengalami perubahan bentuk dan warna; b. cacat dan/ atau rusak; dan/atau kecepatan angin melebihi 38 km/jam (tiga puluh delapan kilometer per jam). Setiap orang dilarang membawa/memindahkan Alat Bantu Angkat dan Angkut dengan cara diseret.
Pengikatan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus kuat, aman dan seimbang.
Dalam hal pengikatan Alat Bantu Angkat dan Angkut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
, harus digunakan tambahan dengan alat kelengkapan berupa shackle, turnbuckle, swivel, eyebolt, eyenuts, eyepad, hooker, rings, clamp, grapple, dan magnetic lifter.
Sling meliputi sling tali kawat baja (wire rope sling), sling rantai (chain sling), sling sabuk (webbing sling) dan sling tali serat.
Penggunaan sling dalam pengikatan harus sesuai dengan jenis dan kapasitas.
Pengikatan dengan menggunakan lebih dari (satu) sling, penempatan sling harus dalam keadaan seimbang dan sudut kaki sling yang diizinkan paling besar 120° (seratus dua puluh derajat).
Perpanjangan sling dalam pengikatan harus menggunakan alat kelengkapan berupa turnbuckle, shackle, link dan rings.
Setiap orang dilarang membuat simpul pada sling saat pengunaan sling dalam pengikatan. Sling Tali Kawat Baja ( Wire Rope Sling)
Sling tali kawat baja (wire rope sling) harus: mempunyai faktor keamanan paling sedikit 5 (lima); dan b. dibuat pada kedua ujung dengan cara diklem, dipres dengan soket dan dianyam (splice).
Pengurangan ukuran diameter sling tali kawat baja (wire rope sling) tidak boleh melebihi 5% (lima persen) dari diameter semula.
Sling tali kawat baja (wire rope sling) dilarang disimpul dan dibelit. Sling tali kawat baja (wire rope sling) dilarang digunakan apabila: tertekuk, kusut, berjumbai dan terkelupas ; b. terdapat aus atau karat (deformasi) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 12% (dua belas persen) untuk tali kawat baja dengan konstruksi pilinan 6 x 7 (enam kali tujuh) pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter); 2. Untuk sling tali kawat baja (wire rope sling ) khusus: a) 12% (dua belas persen) untuk tali kawat baja seal pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter); b) 15% (lima belas persen) untuk tali kawat baja lilitan potongan segi tiga pada panJang 50 cm (lima puluh sentimeter). c. mengalami kawat putus untuk tali kawat baja yang konstruksi pilinannya lebih besar atau sama dengan 6 x 19 (enam kali sembilan belas) dengan ketentuan lebih besar atau sama dengan 5 (lima) kawat dalam 1 (satu) strand dan/ atau lebih besar atau sama dengan 10 (sepuluh) kawat yang terdistribusi dalam beberapa strand untuk Pesawat Angkat jenis keran angkat dengan landasan berpindah; d. temperatur di atas 204°C (dua ratus empat derajat celcius) dan di bawah -40°C (minus empat puluh derajat celsius); dan e terjadi kerusakan pada soket dan klem.
Sling rantai (chain sling) Pasal Sling rantai (chain sling) harus: mempunyai faktor keamanan paling sedikit 4 (empat); dan dibuat pada kedua UJungnya dengan cara penge l asan antara mata rantai dengan hook, hooke r , ring atau dengan cara mengunakan pin. Perubahan panjang mata rantai sling rantai (chain sling) tidak lebih dari 5% (lima persen) dari ukuran panjang mata rantai semula. Pengausan mata rantai satu sama lainnya tidak melebihi % (sepuluh persen) dari diameter rantai semu l
Sling rantai (chain sling) dil arang: a. dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya; b. disilang, dipelintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul; ditarik bila terhimpit beban; dijatuhkan dari suatu ketinggian; e. diberi beban kejutan; dan digunakan pada temperatur di atas 204°C (dua ratus empat derajat celcius) dan di bawah -40°C (minus empat puluh derajat celsius).
Sling rantai (chain sling) yang rusak dapat digunakan kembali setelah dilakukan perbaikan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang perbaikan rantai.
Sling Sabuk ( Webbing Sling)
Sling sabuk (webbing sling) harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit (lima); dan b. dianyam atau dijah it pada kedua ujung. Sling sabuk (webbing sling) dilarang digunakan jika: mengalami perubahan warna, sobek, putus jahitan, terkikis, berlubang, meleleh atau kerusakan lainnya; b. pernah terbakar, terkena zat asam; dan c. temperatur di atas 90°C (sembilan puluh derajat celcius) dan di bawah -40°C (minus empat puluh derajat celsius).
Sling Tali Se rat ( Synthetic Rope Sling)
Sling tali serat (synthetic rope sling) harus: mempunyai faktor keamanan paling sedikit (lima); dan b. dianyam (splice) pada kedua ujungnya. Pengurangan diameter sling tali serat (synthetic rope sling) tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari diameter semula. Sling tali serat (synthetic rope sling) dilarang digunakan jika: a. mengalami perubahan warna, terkikis, meleleh atau kerusakan lainnya; terkena bagian yang tajam dari thimble atau komponen l ainnya yang berkarat; dan c. temperatur d i atas 90°C (sembilan puluh derajat celcius) dan di bawah -40°C (minus empat puluh derajat celsius)
Batang Balok (Spreader Ba,.., Pasal Batan g balok (spreader ba,.., harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit (enam) untuk batang baja dan untuk rantai mempunyai faktor keamanan paling sedikit (empat); dan dilengkapi pengait pada batang baja bagian atas maupun bawah sebagai tempat sling rantai (chain sling). Penempatan pengait harus pada titik keseimbangan batang balok (spreader ba,..,. Batang balok dapat d i buat dari baja pejal, H-beam, dan direncanakan mampu menahan beban maksimum yang diizinkan. Batang balok (spreader ba,.., dilarang digunakan jika mengalami retak, melengkung, dan keropos.
Sling rantai (chain sling) pada batang balok (spreader ba,.., harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132.
Balok Pengangkat (Lifting Beam)
Balok pengangkat (lifting beam) harus: mempunyai faktor keamanan paling sedikit (enam) untuk balok baja dan untuk rantai mempunyai faktor keamanan paling sedikit 4 (empat); dan b. dilengkapi pengait pada balok baja bagian atas maupun bawah sebagai tem pat hook crane, sling rantai (chain sling), sling tali kawat baja (wir e rope sling), pen cengkram (grapple), kait (hooke,..,, dan magnetic lifter. Penempatan pengait harus pada titik keseimbangan batang balok pengangkat. Balok pengangkat (lifting beam) dapat dibuat dari baja pejal, H-beam, dan direncanakan mampu menahan beban maksimum yang diizinkan. Batang balok pengangkat dilarang digunakan jika mengalami retak, melengkung, dan keropos. Sling rantai (chain sling) pada balok pengangkat (lifting beam) harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132.
Keranjang Manusia (Personal Basket) Pasal Keranjang manusia (personal basket) yang terbuat dari baja harus: a. mempunyai konstruksi kuat dan aman sesuru dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau standar yang berlaku; b. mempunyai faktor keamanan paling sedikit (lima); c. dilengkapi dengan pengaman pinggir (toeboard); d. memiliki pintu penutup yang dapat dikunci dan dibuka secara aman; e. memiliki atap pelindung yang dilengkapi dengan pengait; dan dirancang dengan tinggi paling sedikit 2 m (dua meter) dari lantai kerja.
Tenaga Kerja yang berada di dalam keranjang manusia (personal basket) harus dilengkapi full body harness. Setiap orang dilarang menggunakan keranjang manusia (personal basket) yang terbuat dari baja yang mengalami keropos, karat, retak pada bagian rangka dan l antai kerjanya. Pasal
Keranjang manusia (personal basket) yang mengunakan tali serat sintetis dan digunakan di permukaan atau di atas air harus: a. mempunyai faktor keamanan 5 (lima); dan dilengkapi dengan pelampung dan tali pengatur (tag line). T enaga Kerja yang berada di dalam keranjang manusia (personal basket) yang bekerja di permukaan atau di atas air harus dilengkapi pelampung.
Setiap orang dilarang menggunakan keranjang manusia (personal basket) yang memakai tali serat sintetis jika mengalami: perubahan warna, terkikis, meleleh atau kerusakan lainn ya; dan/ a tau pengurangan diameter tali melebihi 10% (sepuluh persen) dari diameter semula.
Alat kelengkapan b erupa: shackle, turnbuckle, swivel, eyebolt, eyenuts, eyepad, hooker, rings, master link, dan clamp harus: digunakan sesuai dengan jenis, kapasitas, bentuk muatan; dan dilakukan pemilihan sesuai dengan jenis Alat Bantu Angkat dan Angkut dalam pengikatan, kecuali jaring.
Setiap orang dilarang menggunakan alat kelengkapan berupa shackle, turnbuckle, swivel, eyebolt, eyenuts, eyepad, hooker, rings, master link, dan clamp jika mengalami: perubahan dimensi 10% (sepuluh persen) dari dimensi semula; dan b. perubahan bentuk, kerusakan ulir, retak, dan korosi.
Alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimusnahkan.
PERSONEL Bagian Kesatu Umum
Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian haru s dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bid ang K3 Pes awat Angkat dan Pesawat Angkut. Personel sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi: T ek nisi; b. Operator; c. Juruikat(riggery;dan d. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kewenangan personel Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (rigger, sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a, huruf b, dan huruf c harus dibuktikan dengan Lisensi K3.
Kewenangan personel Ahli K3 Bid ang P esawat Angkat dan Pesawat Angkut se bagaimana dimaksud pada ayat
huruf d dibuktikan dengan surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pem asangan dan/atau perakitan, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, d an perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesaw at Angkut harus dilakukan oleh Teknisi bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Pengop eras ian Pesawat Angkat dan Pes awat Angkut harus dilakukan oleh Operator dengan kualifikasi sesuai jenis dan kapasitas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang karena kekhususannya harus dibantu oleh Juru Ikat (rigger). P emeriksaan dan pengujian Pesaw at Angkat dan Pesawa t Angkut dilakukan oleh Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pe sawat Angkut dan Peng awas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut. Pasal Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat
m elip uti: a. Operator P esawat Angk at; dan b. Operator Pesawat Angkut.
Kualifikasi Operator sebagaimana dimaksud pada ayat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratur an Menteri ini.
Kompetensi Personel K3
Kornpetensi personel K3 se bagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Menteri wajib menetapkan SKKNI paling lama 2 (dua) tahun sejak Peratur an Menteri ini diundangkan. Bagian Ketiga Penunjukan Teknisi Pasal Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) harus memenuhi pers yaratan: berpendidikan paling rendah SMK jurusan teknik atau sederajat; memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidangnya; sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berumur paling r endah 20 (dua puluh) tahun; memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan f. memiliki Lisensi
at Penunjukan Operator P esawat An gkat
Operator Pesawat Angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a meliputi Operator: dongkrak yang terdiri atas Operator lier, dongkrak hidraulik, dongkrak pnumatik, post lift, truck/ car lift, dan peralatan lain yang sejenis; keran angkat yang terdiri atas Operator overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane, semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/ atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane/ crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang, dan peralatan lain yang seJems; c. alat angkat pengatur posisi benda kerja, yang terdiri atas Operator rotator, robotik, takel, dan peralatan lain yang sejenis; dan personal platform, yang terdiri atas Operator passenger hoist, gondola, dan peralatan lain yang sejenis Pasal Operator dongkrak dan Operator personal platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf a dan huruf d harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah SMPatau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 1 (satu} tahun membantu pelayanan di bidangnya; surat keterangan sehat bekerja dari dokter; d. berusia paling rendah (sembilan belas) tahun; e memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3. Pasal Operator keran angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huruf b diklasifikasikan sebagai berikut: a. Operator kelas III; Operator kelas II; dan Operator kelas
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Operator hidraulik drilling rig, pilling crane/ mesin pancang.
Operator keran angkat kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf a dan Operator hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan memiliki Lisensi K3.
Operator keran angkat kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat
huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. surat keterangan sehat bekerja dari dokter; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3. Operator keran angkat kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. surat keterangan sehat bekerja dari dokter; d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan memiliki Lisensi K3.
Operator keran angkat kelas III yang berpendidik an SMA atau sederajat dapat ditingkatkan menjadi Operator keran angkat kelas II dan Operator keran angkat kelas II dapat ditingkatkan menjadi Oper ator keran angkat kelas I dengan persyaratan sebagai berikut: a. berpengalaman sebagai Op erator sesuai dengan kelasnya paling singkat 2 (dua) tahun terus menerus; dan b. lulus uji Operator keran angkat sesuai dengan kualifikasinya.
Operator alat angkat jenis pengatur posisi benda kerja sebagaimana dimaksud dalam
c harus memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. surat keterangan sehat bekerja dari dokter; berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan memiliki Lisensi K3. Bagian Kelima Penunjukan Op erato r Pesawat Angkut
Operator Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam
ayat
huruf b meliputi Operator: a. alat berat yang terdiri atas Operator forklift, lifttruck, reach stackers, telehandler, hand lift/ hand pallet, excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt .finisher, compactor roller/ vibrator roller, dan peralatan lain yang sejenis; b. kereta yang terdiri atas Operator kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, dan peralatan lain yang sejenis; personal basket yang terdiri atas Operator manlift/ boomlift, scissor lift, hydraulic stairs dan peralatan lain yang sejenis; d. truk yang terdiri atas Operator tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, dan peralatan lain yang sejenis; dan robotik dan konveyor yang terdiri atas Automated Guided Vehicle, sabuk berjalan, ban berjalan, rantai berjalan, dan peralatan lain yang sej en is. Pasal
Operator forklift/ lifttruck , rack stackers, reach stackers, dan telehandler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a diklasifikasikan sebagai berikut: Operator kelas II; dan b. Operator kelas I.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak berlaku bagi Operator hand lift/ hand pallet, excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt .finisher, compactor roller/ vibrator roller.
( 1) Operator forklift/ lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat
huruf a harus memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah SMPatau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3. Operator forklift/ lifttru.ck, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas I sebagaimana dimaksud dalam
a. berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya; sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; d. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3.
Operator forklift/ lifttru.ck, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas II yang berpendidikan SMA atau sederajat dapat ditingkatkan menjadi Operator forklift/ lifttru.ck, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas I dengan persyarata n: a berpengalaman sebagai Operator sesua1 dengan kelasnya paling singkat 2 (dua) tahun terus menerus; dan lulus uji Operator forklift dan/ atau lifttru.ck sesuai dengan kualifikasinya. Pasal Operator sebagaimana dimaksud dalam
huruf d, dan Pasal 152 ayat
, harus memenuhi persyaratan: berpendidikan palin g rendah S MP atau sederajat; berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun membantu pelayanan di bidangnya; sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan memiliki Lisensi K3.
Operator kereta sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b, dan Operator robotik dan konveyor sebagaimana dimaksud dalam
harus memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat; berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun membantu pelayanan di bidangnya; sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun; memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan f. memiliki Lisensi K3. Bagian Keenam Penunjukan Juru lkat (Rigger}
Juru lkat (rigger} sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat
harus memenuhi persyaratan: paling rendah berpendidikan SMA atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling singkat (satu) tahun dibidangnya; c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter; berusia paling rendah (sembilan belas) tahun; memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan memiliki Lisensi
Penunjukan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut
Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat
harus memenuhi persyaratan: pendidikan paling rendah diploma III bidang teknik atau sederajat; b. memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidangnya; sehat untuk b ekerja menurut keterangan dokter; berusia paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun; dan memiliki surat keputusan penunjukan oleh Menteri dan kartu tanda kewenangan.
Tata Cara Memperoleh Lisensi Keselamatan dan Kesehatan K erja Pasal
Untuk memperoleh Lisensi K3 Tekni si, Operator, atau Juru Ikat (rigger), Pengurus dan/at au Pen gusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir; b. surat keterangan berpengalaman kerja sesuai bidangnya masing-masing yang diterbitkan oleh perusahaan tempat bekerja; surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter; fotokopi kartu tanda penduduk; e. fotokopi sertifikat kompe tensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan pas foto berwarna ukuran x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak (tiga) lembar dan ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dokumen dan evaluasi oleh tim. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jender al menerbitkan Lisensi K3.
Tata Cara Memperoleh Surat Keputusan Penunjukan Dan Kartu Tanda Kewenangan
Untuk memperoleh surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Pengurus dan/ atau Pengusaha mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir; b. surat keterangan berpengalaman kerja bagi Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang diterbitkan oleh perusahaan; c. surat keterangan sehat untuk bekerja (fit to work) dari dokter; d. fotokopi kartu tanda penduduk; e. fotokopi sertifikat kompetensi; f. laporan praktek kerja lapangan untuk pemeriksaan (lima belas) jenis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan g. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan dokumen dan evaluasi oleh tim. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan. Pasal
Dalam hal sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Pembinaan K3 se bagaimana dimaksud pada ayat ( dilakukan sesua1 dengan pedoman sebagaimana tercantum da l am Lampiran yang merupakan
dari Peraturan Menteri ini.
Perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan, Kartu Tanda Kewenangan dan Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Surat Keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/ atau Juru Ikat (rigger) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untukjangka waktu yang sama. Permohonan perpan j angan Surat Keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat diajukan oleh Pengurus dan/atau Pengusaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: asli surat keputusan penunjukan Ahli K3 yang akan diperpanjang; asli kartu tanda kewenangan yang akan diperpanjang; surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter; d. fotokopi kartu tanda penduduk; fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; laporan kegiatan selama masa berlaku; dan g. pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak (dua) lembar. Permohonan perpanJangan Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan/atau Juru Ikat (rigger} sebagaimana dimaksud pada ayat diajukan oleh Pengurus dan/atau Pengusaha kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: asli Lisensi K3 yang akan diperpanjang; surat keterangan sehat untuk bekerja dari dokter; c. fotokopi kartu tanda penduduk; d. fotokopi sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan pas foto berwarna ukuran x 3 cm (dua kali tiga sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar dan ukuran 4 x 6 cm ( e mpat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lemb ar. Permohonan perpanJangan sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat diajukan paling lambat (tiga puluh) hari sebelum masa berlakunya berakhir. Pasal
Surat keputusan penunjukan, kartu tanda kewenangan, dan Lisensi K3 hanya berlaku selama yang bersangkutan bekerja di perusahaan yang mengajukan permohonan. Dalam hal Operator, Teknisi, Juru Ikat (rigger), dan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut pindah tempat bekerja sebelum berakhirnya masa berlaku surat keputusan penunjukan, kartu tanda kewenangan dan Lisensi K3 maka surat keputusan penunjukan, kartu tanda kewenangan, dan Lisensi K3 dapat dilakukan perubahan melalui permohonan dari perusahaan tempat Operator, Teknisi, Juru Ikat (rigger), dan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bekerja.
Togas Dan Kewenangan Teknisi
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat
merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. melaksanakan pemasangan identifikasi atau potensi bahaya perakitan, pemeliharaan/ perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; melaksanakan identifikasi potensi bahaya pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/perawatan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya; melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dalam pemasangan atau perakitan, pemeliharaan/ perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, dan pemeriksaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya; dan bertanggung jawab atas hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/ a tau pemeriksaan peralatan/komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Teknisi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berwenang melakukan: a pemasangan, perbaikan, atau perawatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. pemeriksaan, penyetelan, dan mengevaluasi keadaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan c. membantu pemeriksaan dan/ atau pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Pengawas Ketenagakerjaan spesialis dan/ atau Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Tugas dan Kewenangan Operator
Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat
merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; c. melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; melakukan pengecekan terhadap kondisi atau kemampuan kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Alat Pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan e. bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dalam keadaan aman. Operator sebagaimana dimaksud dalam
ayat
berwenang menghentikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut jika Alat Pengaman atau perlengkapan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak.
Operator keran angkat kelas I selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berwenang: mengoperasikan keran menara tanpa batasan ketinggian; b. mengoperasikan keran angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 (seratus) ton; dan mengawasi dan membimbing kegiatan Operator kelas II dan/ atau Operator kelas III, apabila perlu didampingi oleh Operator kelas II dan/ atau kelas III. Operator keran angkat kelas II selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berwenang: mengoperasikan keran angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas lebih dari 25 (dua puluh lima) ton sampai dengan 100 (seratus) ton atau tinggi menara sampai dengan m (enam puluh meter); dan mengawasi dan membimbing kegiatan Operator kelas III, apabila perlu didampingi oleh Operator kelas III. Operator keran angkat kelas III selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berwenang mengoperasikan keran angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton atau tinggi menara sampai dengan 40 m (empat puluh meter). Operator forklift/ lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas I selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
juga berwenang: mengoperasikan forklift/ lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 15 (lima belas) ton; dan mengawasi dan membimbing kegiatan Operator kelas II. Operator forklift/lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler kelas II selain berwenang melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat juga berwenang mengoperasikan forklift/ lifttruck, rack stackers, reach stackers, telehandler sesuai jenisnya dengan kapasitas sampai dengan 15 (lima belas) ton.
Togas Dan Kewenangan Juru Ik at (Rigger)
Juru ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas: melaksanakan identifikasi potensi bahaya pengikatan benda kerja dan Alat Bantu Angkat dan Angkut; b. melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 pengikatan benda kerja dalam pencegahan kecelakaan kerja; melakukan pemilihan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat k elengkapannya sesuai dengan kapasitas beban kerja aman; d. melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya yang digunakan; d an melakukan perawatan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya.
Juru Ik at (rigg er) berwenang melakukan: pengikatan muatan/barang atau bahan sesuru dengan prosedur pengikatan dan hasil perhitungan; pemeriksaan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebelum digunakan; dan pemberian aba-aba pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Tugas dan Kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4) merupakan Tenaga Kerja yang memiliki tugas: membantu pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. membantu pengawasan ketentuan peraturan perundang-undangan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; melakukan identifikasi, analisa, penilaian dan pengendalian potensi bahaya Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; memeriksa dan menganalisis stabilitas; memeriksa, menganalisis, dan menguji Pesawat Angkat dan perlengkapannya; memeriksa, menganalisis, dan menguji Pesawat Angkut dan perlengkapannya; memeriksa, menganalisis, dan menguJI Alat Bantu Angkat dan kelengkapannya; Angkut serta alat h. melaksanakan pengujian tidak merusak; dan membuat laporan dan analisis basil pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berwenang: a. melakukan pemeriksaan, pengukuran, dan evaluasi keadaan Pesawat Angkat dan Pesaw at Angkut; b. melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian Pesawat Angkat; c. melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian Pesawat Angkut; d. melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya; e. memberikan saran perbaikan terhadap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian; dan f. merekomendasikan penghentian pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dan penggunaan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya jika hasil pemeriksaan dan pengujian dinyatakan berbahaya atau tidak aman atau tidak memenuhi syarat K3.
Teknisi berkewajiban: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3; b. melaksanakan standar prosedur kerja aman; c. membuat laporan hasil pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan peralatan/komponen Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; d. meng1s1 buku kerja dan membuat laporan bulanan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan; dan e. melaporkan kepada atasan langsung mengenai kondisi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang menjadi tanggung jawabnya jika tidak aman atau tidak layak pakai.
Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut berkewajiban: mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang K3; b. melaksanakan standar prosedur kerja aman; c tidak meninggalkan ternpat/ ruang kerja pengoperas1an Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut selama tenaga penggerak bekerja; mengoordinasikan Operator kelas II dan Operator kelas III bagi Operator kelas I, dan Operator kelas II mengawasi dan mengoordinasikan Operator kelas III; mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan segera melaporkan kepada atasan jika Alat Pengaman atau perlengkapan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut tidak berfungsi dengan baik atau rusak. Juru Ikat (rigger) berkewajiban: mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang K3; b. melaksanakan standar prosedur pengikatan aman; dan mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan. Pasal Ahli K3 Bidang Pe sawat Angkat dan Pesawat Angkut berkewajiban: mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang K3; menyusun rencana kerja pemeriksaan dan/atau pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; c. membuat analisis kemampuan dan kinerja Pesawat Angkat dan Pesaw at Angkut; d. menyusun tindakan pengamanan Pesa wat Angkat dan Pesawat Angkut; dan membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian.
Pengurus
dan/atau Pengusaha dilarang mempekerjakan: Teknisi, Operator, dan Juru lkat (rigger} yang tidak memiliki Lisensi K3; dan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang tidak memiliki surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan.
Pengurus dan/ atau Pengusaha harus menyediakan buku kerja yang berisi rekaman kegiatan. Pengurus dan/ atau Pengusaha wajib melakukan pemeriksaan buku kerja Teknisi, Operator, dan Juru Ikat (rigger) yang berada di bawah pimpinannya setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Buku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
Pencabutan surat keputusan penunjukan dan kartu tanda kewenangan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencabutan Lisensi K3 Teknisi, Operator, dan Juru lkat (rigger} jika yang bersangkutan terbukti: melakukan tugasnya tidak sesuai dengan Jems dan kualifikasinya; b. melakukan kesalahan, kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja; dan/atau tidak melaksanakan kewa jiban yang dipersyaratkan. BAB VII PEMERIKSMN DAN PENGUJIAN Pasal
Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemakaian, Alat Bantu Angkat dan Angkut harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat harus dilakukan oleh: Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; b. Penguji K3 yang mempunyai kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; atau Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
harus sesua1 dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dan/ a tau standar Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal meliputi pemeriksaan dan pengujian: pertama; b. berkala; khusus; dan d. ulang. Pasal Pemeriksaan dan pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat huruf a dilakukan pada: a. pembuatan; pemasangan dan/ atau perakitan; c. perbaikan dan/ atau perubahan a tau modifikasi; dan d. Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang belum pernah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, yang akan digunakan atau baru, yang diimpor, dan/atau yang disewakan. Pemeriksaan dan pengujian pertama sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi: a. pemeriksaan dokumen; pemeriksaan visual; c. pengukuran teknis/ dimensi; d. pengujian tidak merusak pada komponen utama dan/ atau yang menerima beban; e. penguJ1an fungsi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; f. penguJ1an beban dinamis dengan memberikan beban secara bertahap hingga 100% (seratus persen) beban kerja aman; dan g. pengujian beban statis harus dilaksanakan: paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) beban kerja aman untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, kecuali untuk keran angkat yang menggunakan girder atau tidak memiliki tabel beban ( load chart) paling sedikit 125% (ser atus dua puluh lima persen) beban kerja aman; paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) beban kerja aman secara bertahap untuk dongkrak; paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dan paling besar 200% (dua ratus persen) beban kerja aman untuk Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya.
Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat huruf b untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) huruf b untuk Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya dilakukan paling lambat (satu) tahun sekali. Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat
meliputi: pemeriksaan dokumen; b. pemeriksaan visual; c. pengukuran teknis/ dimensi; d. pengujian tidak merusak pada komponen utama dan yang menerima beban; e. penguJ1an fungsi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; penguJ1an beban dinamis dengan memberikan beban secara bertahap hingga 100% (seratus persen) beban kerja aman; dan g. pengujian beban statis harus dilaksanakan: paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) beban kerja aman untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, kecuali untuk keran angkat yang menggunakan girder atau tidak memiliki tabel beban (load chart) paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) beban kerja aman; 2. paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) beban kerja aman secara bertahap untuk jenis dongkrak; dan 3. paling sedikit 150% (seratus lima puluh persen) dan paling besar 200% (dua ratus persen) beban kerja aman untuk Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya.
Pemeriksaan dan penguJ1an khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf c dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja, kebakaran, dan peledakan.
Pemeriksaan dan pengujian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Pemeriksaan dan pengujian ulang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf d dilakukan jika hasil pemeriksaan dan pengujian sebelumnya terdapat keraguan.
Ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengujian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dan Pasal berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat kecuali terhadap pengujian beban statis.
Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat ( dapat dikembangkan sesuai dengan jenis dan kapasitas Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta kelengkapannya. Pasal Hasil pemeriksaan dan penguJian kegiatan perencanaan dan perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat harus dilaporkan ke pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Hasil pemeriksaan dan penguJ1an sebagaimana dimaksud dalam Pasal sampai dengan Pasal harus dilaporkan ke pimpinan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan, kecuali Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut rental dan/atau penggunaannya lintas provms1, harus dilaporkan ke pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat ( wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3 yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengawasan norma K3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat K3 yang diterbitkan oleh pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Surat keterangan yang diterbitkan wajib berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian.
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keterangan memenuhi syarat K3 atau surat keterangan tidak memenuhi syarat Data teknis yang tercantum pada surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai jenis dan kapasitas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan rincian: a. lembar pertama, untuk pemilik; b. lembar kedua, untuk unit pengawasan ketenagakerjaan setempat; dan lembar ketiga, untuk direktorat yang membidangi pengawasan norma K3.
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mendapatkan surat keterangan memenuhi persyaratan K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat
diberikan stiker memenuhi syarat K3 pada setiap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mendapatkan surat keterangan tidak memenuhi persyaratan K3 se bagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) diberikan stiker tidak memenuhi syarat K3 pada setiap Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Stiker memenuhi dan tidak memenuhi syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan harus menyampaikan laporan rekapitulasi surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam
kepada Direktorat Jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan setiap (tiga) bulan.
Pelaporan se bagaimana dimaksud dalam Pasal ayat ( dan ayat dapat dilakukan secara elektronik dan/ atau nonelektronik. Pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan secara bertahap. BAB VIII PENGAWASAN Pasal Pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini di Tempat Kerja dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SANKSI Pasal Pengurus dan/ atau Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal ayat
dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. BABX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 05/MEN/ 1985 tentang Pesawat Angkat Dan Angkut; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat Dan Angkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 340); dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 452/M/BW / tentang Pemakaian Pesawat Angkat Dan Angkut Jenis Rental, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri m1 mulai ber l aku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Menteri memerintahkan m1 dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesi a Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2020 MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA , ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG - UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR Plt. KEPALA BIRO HUKUM, YANTI 3 199903 2 001 LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUB LIK INDONE SIA NOMOR TAHUN TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT DAFTAR LAMP IRAN KUALIFIKASI OPERATOR PEDOMAN PEMBINAAN K3 PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT BUKU KERJA OPERATOR, JURU IKAT (RIGGER), DAN TEKNISI FORMULIR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT SURAT KETERANGAN MEMENUHI SYARAT K3 DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MEMENUHI SYARAT K3 STIKER MEMENUHI SYARAT K3 DAN STIKER TIDAK MEMEN UH I SYARAT K3 MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONE SIA, ttd. IDA FAUZIYAH " "' - \ --- ;=- NIP. 19720603 199903 1. KUALIFIKASI OPERATOR Nomor Jenis dan Kapasitas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Kualifikasi Kelas III Kelas II Kelas I I Pesawat Angkat overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, monorail crane, wall crane, jib crane, stacker crane, gantry crane, semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane s/d 25 ton 1 orang - - > 25 ton dan s/d 100 ton - 1orang - > 100 ton - - 1 orang portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derricks crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane, derrick crane, portal crane, pedestal crane s/d 25 ton 1 orang - - > 25 ton dan s/d 100 ton - 1 orang - > 100 ton - - 1 orang Keran menara (tower crane). - - - Tinggi menara s/d 40 m 1 orang - - Tinggi menara s/d 60 m - 1 orang - Tinggi menara tanpa batasan ketinggian - - 1 orang lier, dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, post lift, dan truck/car lift, Rotator, robotik, dan takel, passenger hoist, dan gondola, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang non kelas 1 orang II Pesawat Angkut II.1 excavator, excavator grapple, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, concrete paver, asphalt paver, asphalt sprayer, aspalt finisher, compactor roller/vibrator, roller, kereta gantung, komidi putar, roller coaster, kereta ayun, lokomotif beserta rangkaiannya, manlift/boomlift, scissor lift, hydraulic stairs, tractor, truk pengangkut bahan berbahaya, dump truck, cargo truck lift, trailer, side loader truck, module transporter, axle transport, car towing, Automated Guided Vehicle (AGV), sabuk berjalan, ban berjalan, rantai berjalan non kelas 1 orang II.2 II.2 II. 2. 1 Jenis forklift/lift truck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet sId 15 ton. - 1 orang - II. 2. 2 Jenis forklift/lift truck, reach stackers, telehandler, hand lift/hand pallet > 15 ton. - - 1 orang 2. PEDOMAN PEMBINAAN K3 PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT MATERI PEMBINAAN TEKNISI PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 Pengetahuan dasar Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Pengetahuan dasar motor penggerak Pengetahuan dasar hidraulik Pengetahuan kelistrikan Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD Tali kawat baja dan alat bantu angkat Pengetahuan bahan dan korosi Manajemen perawatan Peninjauan konstruksi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Pemeriksaan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Evaluasi teori dan praktek Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 90 (sembilan puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN OPERATOR DONGKRAK MEKANIK, TAKAL No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 Pengetahuan dasar dongkrak mekanik dan takal Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD Pengetahuan sistem hidraulik dan pneumatik Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya Pengoperasian aman Perawatan dan pemeriksaan harian Evaluasi teori dan praktek Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN OPERATOR KERAN MOBIL (MOBILE CRANE), SHIP UNLOADER CRANE, GANTRY LUFFING CRANE, CONTAINER CRANE, PORTAL CRANE, SHIP CRANE, BARGE CRANE, DERRICK SHIP CRANE, DREDGING CRANE, PONTON CRANE, FLOATING CRANE, FLOATING DERRICKS CRANE, FLOATING SHIP CRANE, CARGO CRANE, CRAWLER CRANE, MOBILE CRANE, LOKOMOTIF CRANE DAN/ATAU RAILWAY CRANE, TRUCK CRANE, TRACTOR CRANE, SIDE BOOM CRANE/CRAB CRANE No. Materi Kelas I Kelas II Kelas III Kebijakan K3 √ √ √ Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut √ √ √ Dasar-dasar K3 √ √ √ Pengetahuan dasar keran angkat √ √ √ Pengetahuan dasar motor penggerak √ √ Pengetahuan dasar hidrolik √ √ Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD √ √ √ Tali kawat baja √ √ √ Alat bantu angkat dan pengikatan √ √ √ Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya √ √ √ Menghitung berat beban √ √ √ Stabilitas √ √ Pengoperasian aman √ √ √ Perawatan dan pemeriksaan harian √ √ √ Evaluasi teori dan praktek √ √ √ Keterangan: a. Durasi pelaksanaan pembinaan 50 (lima puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas I (satu) atau disesuaikan dengan kebutuhan; b. Durasi pelaksanaan pembinaan 40 (empat puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas II (dua) atau disesuaikan dengan kebutuhan. c. Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas III (tiga) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN OPERATOR KERAN MENARA (TOWER CRANE) No. Materi Kelas I Kelas II Kelas III Kebijakan K3 √ √ √ Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut √ √ √ Dasar-dasar K3 √ √ √ Pengetahuan dasar keran angkat √ √ √ Pengetahuan dasar motor penggerak √ √ Pengetahuan dasar kelistrikan √ √ Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD √ √ √ Tali kawat baja √ √ √ Alat bantu angkat dan pengikatan √ √ √ Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya √ √ √ Menghitung berat beban √ √ √ Stabilitas √ Pengoperasian aman √ √ √ Perawatan dan pemeriksaan harian √ √ √ Evaluasi teori dan praktek √ √ √ Keterangan: a. Durasi pelaksanaan pembinaan 50 (lima puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas I (satu) atau disesuaikan dengan kebutuhan; b. Durasi pelaksanaan pembinaan 40 (empat puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas II (dua) atau disesuaikan dengan kebutuhan; c. Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas III (tiga) atau disesuaikan dengan kebutuhan. MATERI PEMBINAAN OPERATOR KERAN OVERHEAD (OVERHEAD CRANE), OVERHEAD TRAVELLING CRANE, HOIST CRANE, CHAIN BLOCK, MONORAIL CRANE, WALL CRANE/JIB CRANE, STACKER CRANE, GANTRY CRANE, SEMI GANTRY CRANE, LAUNCHER GANTRY CRANE, ROLLER GANTRY CRANE, RAIL MOUNTED GANTRY CRANE, RUBBER TIRE GANTRY CRANE, SHIP UNLOADER CRANE, GANTRY LUFFING CRANE, CONTAINER CRANE No. Materi Kelas I Kelas II Kelas III Kebijakan K3 √ √ √ Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut √ √ √ Dasar-dasar K3 √ √ √ Pengetahuan dasar keran angkat √ √ √ Pengetahuan dasar motor penggerak √ √ Pengetahuan dasar kelistrikan √ √ Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD √ √ √ Tali kawat baja √ √ √ Alat bantu angkat dan pengikatan √ √ √ Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya √ √ √ Menghitung berat beban √ √ √ Stabilitas √ Pengoperasian aman √ √ √ Perawatan dan pemeriksaan harian Evaluasi teori dan praktek √ √ √ √ √ √ Keterangan: a. Durasi pelaksanaan pembinaan 50 (lima puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas I (satu) atau disesuaikan dengan kebutuhan; b. Durasi pelaksanaan pembinaan 40 (empat puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas II (dua) atau disesuaikan dengan kebutuhan; c. Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas III (tiga) atau disesuaikan dengan kebutuhan. MATERI PEMBINAAN OPERATOR ROBOTIK No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 Sistem Kontrol Pengetahuan dasar robotik Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD Sebab-sebab kecelakaan dan penangulangannya Pengoperasian aman Perawatan dan pemeriksaan harian Evaluasi teori dan praktek Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 40 (empat puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN OPERATOR PASSENGER HOIST No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 Pengetahuan dasar Passenger Hoist Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD Sebab-sebab kecelakaan dan penangulangannya Alat Pengaman Pengoperasian aman Perawatan dan pemeriksaan harian Evaluasi teori dan praktek Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN OPERATOR GONDOLA No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 Pengetahuan dasar gondola Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD Tali kawat baja dan alat bantu angkat dan angkut Sebab-sebab kecelakaan dan penangulangannya Pengoperasian aman Perawatan dan pemeriksaan harian Evaluasi teori dan praktek Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN OPERATOR FORKLIFT No. Materi Kelas I Kelas II Kebijakan K3 √ √ Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut √ √ Dasar-dasar K3 √ √ Pengetahuan dasar forklift √ √ Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak √ √ Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD √ √ Sebab-sebab kecelakaan √ √ Memperkirakan berat beban √ √ Stabilitas √ Pengoperasian aman √ √ Perawatan dan pemeriksaan harian √ √ Evaluasi teori dan praktek Keterangan: a. Durasi pelaksanaan pembinaan 40 (empat puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas I (satu) atau disesuaikan dengan kebutuhan; b. Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) untuk kelas II (dua) atau disesuaikan dengan kebutuhan. MATERI PEMBINAAN OPERATOR MAN LIFT No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 Pengetahuan dasar man lift Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD Sebab-sebab kecelakaan dan penanggulangannya Stabilitas Pengoperasian aman Perawatan dan pemeriksaan harian Evaluasi teori dan praktek Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN OPERATOR ALAT BERAT No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 Pengetahuan dasar alat berat Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD Sebab-sebab kecelakaan Faktor-faktor yang memperngaruhi beban kerja aman Stabilitas Pengoperasian aman Perawatan dan pemeriksaan harian Evaluasi teori dan praktek Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 40 (empat puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN OPERATOR KERETA No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 Pengetahuan dasar alat angkutan jalan rel Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD Sebab-sebab kecelakaan Pengenalan rambu-rambu Pengoperasian aman Perawatan dan pemeriksaan harian Evaluasi teori dan praktek Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN OPERATOR PITA TRANSPORT (CONVEYOR) No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 Pengetahuan dasar pita transport Pengetahuan motor penggerak Alat perlengkapan transmisi Perangkat keselamatan kerja (safety devices) dan APD Sumber-sumber bahaya pada pita transport pengoperasian aman Perawatan dan Pemeriksaan harian Evaluasi teori dan praktek Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN JURU IKAT (RIGGER) No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 dan APD Pengetahuan tali kawat baja Pengetahuan alat bantu angkat dan angkut Pengetahuan cara pengikatan Menghitung berat beban dan keseimbangan Tanda isyarat/aba-aba pengoperasian keran angkat Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya Manajemen perawatan Evaluasi teori dan praktek Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan MATERI PEMBINAAN AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT No. Materi Kebijakan K3 Peraturan perundang-undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Dasar-dasar K3 Sistem Manajemen K3 Investigasi Kecelakaan Kerja Jenis-Jenis dan proses kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Perlengkapan dan pengamanan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (safety device) dan APD Sistem hidraulik dan pneumatik Perhitungan kekuatan konstruksi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Tali kawat baja dan alat bantu angkat dan angkut Pengikatan (rigging) untuk pengujian beban Stabilitas dan daftar beban Penyusunan Inspection Test Plan (ITP) Pengelasan dan pengujian tidak merusak (Non Destructive Test) Pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Mekanika teknik terapan Kelistrikan Pengetahuan motor penggerak Pengetahuan bahan Pengetahuan korosi dan pencegahannya Membaca gambar teknik Praktek pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Penulisan kertas kerja Evaluasi teori Seminar Keterangan: - Durasi pelaksanaan pembinaan 250 (dua ratus lima puluh) Jam Pelajaran (JP) atau disesuaikan dengan kebutuhan 3. FORMAT BUKU KERJA OPERATOR, JURU IKAT (RIGGER), DAN TEKNISI A. Sampul (Nama Perusahaan) (Alamat Perusahaan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut B. Kewajiban Operator Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut a. melakukan pengecekan pesawat, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian; b. bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian aman pesawat; c. tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat selama mesin dihidupkan; d. menghentikan dan segera melaporkan kepada atasan, apabila alat pengaman atau perlengkapan pesawat tidak berfungsi dengan baik atau rusak; e. mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator kelas I, dan operator kelas II mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas III; f. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat; dan g. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat. C. Bagian Kewajiban Juru Ikat (rigger) a. melakukan pemilihan alat bantu angkat dan angkut sesuai dengan kapasitas beban kerja aman; b. melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan alat bantu angkat yang digunakan; c. melakukan perawatan alat bantu angkat dan angkut; d. mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan; dan e. mengisi buku kerja dan membuat laporan harian sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan. D. Contoh Isi Buku Kerja Operator, Juru Ikat (rigger), dan teknisi No. Tanggal Jenis Pesawat/Alat Bantu Angkat dan Angkut (Khusus Juru Ikat (rigger)) Permasalahan Mengetahui Pengurus Perusahaan (Tanda Tangan) Keterangan 4. FORMULIR PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT PESAWAT ANGKAT / OVERHEAD TRAVELLING CRANE DAN SEJENISNYA NO : ............................................................ I. DATA UMUM Pemilik : Alamat : Pemakai : Pengurus / Sub Kontraktor / Penanggung jawab : Lokasi unit : Jenis Pesawat Angkat : Pabrik Pembuat : Merek / Type : Tahun Pembuatan : No. Serie / No. Unit : Kapasitas Angkat : Standard Yang Dipakai : Digunakan Untuk : Data teknik / Manual : II. DATA TEKNIK No KOMPONEN HOISTING TRAVELING HOISTING SPESIFIKASI KERAN 1. Tinggi Angkat 2. Panjang Span 3. Kecepatan MOTOR PENGGERAK 1. Kapasitas 2. Daya (KW) 3. Type 4. Putaran 5. Voltage (V) 6. Arus (A) / Beban 7. Frekuensi STARTING REGISTOR 1. Type 2. Voltage (V) 3. Arus (A) REM 1. Jenis 2. Type REM PENGONTROL 1. Jenis 2. Type KAIT (HOOK) 1. Type 2. Kapasitas 3. Material TALI BAJA (WIRE ROPE) 1. Type 2. Konstruksi 3. Diameter 4. Panjang III. PEMERIKSAAN VISUAL No Nama Bagian / Komponen Pemeriksaan Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Pondasi Baut Pengikat Korosi Keretakan Perubahan bentuk Kekencangan Kolom Rangka pada pondasi Korosi Keretakan Perubahan bentuk Pengikatan Penguat melintang Penguat diagonal Tangga Korosi Keretakan Perubahan bentuk Pengikat Lantai Kerja Korosi Keretakan Perubahan bentuk Pengikat Beam Dudukan Rel Korosi Keretakan Perubahan bentuk Pengikat Rel Travelling Korosi Keretakan Sambungan rel Kelurusan rel Kelurusan antar rel Keratan antar rel Jarak antar sambungan rel Pengikat rel Rel stopper Rel traversing Korosi Keretakan Sambungan rel Kelurusan rel Kelurusan antara rel Keratan antar rel Jarak antar sambungan rel Pengikat rel Rel stopper Girder Korosi Keretakan Kecembungan No Nama Bagian / Komponen Pemeriksaan Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Sambungan girder Sambungan ujung girder Dudukan truck pada girder Traveling Rumah Roda Gigi (Girder) Korosi Keretakan Rumah Roda Gigi Roda Penggerak Minyak pelumas Oli seal Keausan Keretakan Perubahan bentuk Kondisi Flansa Kondisi rantai Roda Idle Keamanan Keretakan Perubahan bentuk Kondisi Flansa Penghubung Roda/Bogie / Gardan Kelurusan Cross joint Pelumas Stopper Bumper pada Girder Kondisi Penguat Traversing: Rumah Roda Gigi Pembawa Trolley Korosi Keretakan Minyak pelumas Oli seal Roda penggerak pada Trolley Keausan Keretakan Perubahan bentuk Kondisi Flansa Kondisi rantai Roda Idle pada Trolley Keamanan Keretakan Peruahan bentuk Kondisi Flansa Penghubung Roda/Bogie/ Gardan Kelurusan Cross joint Pelumas Stopper Bumper pada Trolley Kondisi Penguat Drum Tromol Gulung Alur Bibir alur Flensa – flensa Rem Keausan Penyetelan Hoist Gear Block Pelumasan No Nama Bagian / Komponen Pemeriksaan Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Oli seal Puli/Cakra Utama Tambahan Alur puli Bibir alur puli Pin Puli Bantalan Pelindung puli Penghadang tali kawat baja Kait Utama Keausan Kerenggangan mulut kait Mur & bantalan putar (Swivel) Trunion Kait Tambahan Keausan Kerenggangan mulut kait Mur & bantalan putar (Swivel) Trunion Tali Kawat Baja Utama Korosi Keausan Putus Perubahan bentuk Tali Kawat Baja Tambahan Korosi Keausan Putus Perubahan bentuk Rantai Utama Korosi Keausan Keretakan/putus Perubahan bentuk Rantai Tambahan Korosi Keausan Keretakan/putus Perubahan bentuk Limit Switch (LS) LS. long travelling LS. cross travelling LS. Gerakan angkat Ruang Operator (Cabin)/ Pendant Tangga pengaman Pintu Jendela Kipas/AC Tuas/tombol kontrol Pendant kontrol Penerangan Klakson Pengaman lebur Alat komunikasi No Nama Bagian / Komponen Pemeriksaan Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Pemadan Api (APAR) Tanda-tanda pengoperasian Kunci kontak/ master switch Komponen Listrik Tegangan : 220/380 v/Phase/Hz Penyambung Penghantar Panel Pelindung penghantar Sistem pengaman instalasi dari motor Sistem pembumian Instalasi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ........................................N..I.P...................... NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV. PEMERIKSAAN TIDAK MERUSAK IV.1. TALI KAWAT BAJA NO. PENGGUNAAN PADA DIAMETER KONS TRUKSI JENIS PANJANG UMUR CACAT KETERANGAN SPEC ACTUAL ADA TIDAK ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.2. RANTAI DAN PERLENGKAPAN NO. PENGGUNAAN PADA DIAMETER KONSTRUKSI JENIS PANJANG UMUR CACAT KETERANGAN SPEC ACTUAL ADA TIDAK Sertifikat No Mata Rantai D1 = D1 = D2 = D2 = D3 = D3 = Sproket Panjang Setiap 1 Meter Rantai ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.3. GIRDER Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Lokasi Cacat Permukaan Keterangan Ada Tidak Ada GAMBAR : ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.4. KAIT (HOOK) UTAMA : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Jenis NDT Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.5. KAIT (HOOK) TAMBAHAN : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Jenis NDT Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.6. DRUM UTAMA Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.7. DRUM TAMBAHAN Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.8. PULI HOOK UTAMA Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.9. PULI HOOK TAMBAHAN Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... V. PENGUJIAN V.1. PENGUJIAN DINAMIS A. Tanpa Beban SPEED TEST SEHARUSNYA DICOBA/ DIUKUR KETERANGAN Travelling / Memanjang Traversing / Melintang Hoisting / Angkat Safety Device Brake Swicth Brake Locking Device Instalasi Listrik B. Beban BEBAN UJI HOIST TRANVERSING TRAVELLING BRAKE SYSTEM KET. TANPA BEBAN 25 % 50 % 75 % 100 % ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... V.2. PENGUJIAN STATIS POSISI PENGUKURAN DEFLEKSI KETERANGAN SINGLE GIRDER DOUBLE GIRDER Beban Uji 125% SWL A. Single Girder 1 2 3 Posisi Pengukuran B. Double Girder 1 2 3 Posisi Pengukuran 6 5 4 Posisi Pengukuran Defleksi maksimum terjadi pada: ......................................................................................................... HASIL Standar / Tolak ukur Berdasarkan desain : mm 1 / 888 x SPAN ( ) 1 / 600 x SPAN ( ) : mm (Hasil Pengukuran) >/<** (Hasil Perhitungan maks) MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT KETERANGAN : STANDAR …………. ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VI. KESIMPULAN .............................................................................................................................................. .............................................................................................................................................. .............................................................................................................................................. VII. SARAN-SARAN .............................................................................................................................................. .............................................................................................................................................. .............................................................................................................................................. ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... FORMULIR / CHECK LIST PEMERIKSAAN & PENGUJIAN (PERTAMA/BERKALA/KHUSUS/ULANG**) KERAN MENARA (TOWER CRANE) NO : ............................................................ I. DATA UMUM Pemilik : Alamat : Pemakai : Pengurus Kontraktor utama / Sub Kontraktor / Penangung Jawab : Lokasi Unit : Jenis Pesawat : Pabrik Pembuat : Merk/Type : Tahun Pembuatan : No. Seri/Unit : Kapasitas Angkat : Standar yang dipakai : Digunakan untuk : Nomor Surat Keterangan : No. Lisensi K3 Operator / Masa Berlaku s/d : Data Riwayat Pesawat : II. DATA TEKNIS SPESIFIKASI KERAN 1. Tinggi Menara 2. Jumlah Seksi 3. Panjang Load JIB 4. Panjang Counter JIB 5. Kecepatan Hoisting Traveling Slewing MOTOR PENGGERAK 1. Kecepatan Hoisting Traveling Slewing 2. Daya (KW) 3. Type 4. Putaran 5. Voltage (V) 6. Frekuensi REM 1. Jenis 2. Type 3. Kapasitas KAIT (Hook) 1. Type 2. Kapasitas 3. Material TALI BAJA (Wire Rope) 1. Type Hoisting Pendant Depan Pendant Belakang 2. Konstruksi 3. Diameter 4. Panjang III. PEMERIKSAAN VISUAL No Komponen Kondisi Keterangan Baik Buruk Kerangka Tetap (Fixing Angle) Kerangka penyambung Dasar Bangunan Kerangka Kaki (Standar) Rangka Utama Rangka Penguat (Brace) Sambungan (Olt Conection) Kerangka Memanjang (Sleeper) Kerangka Melintang (Cross) Rangka Kuda-kuda penguat Kerangka Bogie Kerangka Diagonal (Diagonal Brace) Kerangka Pemanjat Tower (Climbing Cage) Rangka Utama Rangka Penguat Pengunci Sangkar Lantai Kerja Pagar Tangga pemanjat Tower Pasak – Pasak Baut Pasak Batang Panjat Komponen Kondisi Keterangan Memenuhi Tidak Memenuhi Perlengkapan Sangkat Panjat Silinder Hidraulik Rangka Penguat Tali Kawat Baja Tromol Gulung Rem Kopling Yoke Seksi - Seksi Tower Seksi I Rangka Utama Penguat . Pengunci (Fish Plate) Baut, Mur, Pin Ketegaklurusan Tower Kepala Tower (Tower Head) Rel pada Kepala Tower Kepala Kucing (Cat Hat) (Tangga, Lantai, Rule- rule) Rangka Kuda-kuda Penguat Rangka Utama Rangka Penguat Pagar Rangka Utama Sambungan (Pin, Baut, Mur) Pendant JIB Pengimbang Pin Kaki JIB Pengimbang JIB Beban Pin Kaki JIB Rangka Utama Rangka Penguat Komponen Kondisi Keterangan Memenuhi Tidak Memenuhi Rel dan Penyambungnya Pendan JIB Lantai (Cat Walk) JIB II dan Seterusnya Pin Kaki JIB Rangka Utama Rangka Penguat Rel dan Penyambungnya Pendan JIB Lantai (Cat Walk) JIB Kepala Puli pada Kepala JIB Rangka Utama Rangka Penguat Lantai (Cat Walk) Kerangka Pengikat Tower (Tie Back) Rangka Penguat Tower Rangka Penghubung Antara Tower dan Bangunan (Batang) Rangka Pengikat ke Bangunan Puli Pengencang Tali Dan Kelengkapannya (Wire Rope Deflection) Meja Putar Bantalan Roller Dudukan Meja (Roller Path) Sambungan Pengikat (Las, Baut, Mur) JIB Pengimbang Rangka dan Sambungan- sambungan PIN / Pasak Komponen Kondisi Keterangan Memenuhi Tidak Memenuhi Pengikat Beban Imbang PIN dan JIB pengimbang Tali Kabel Baja Korosi Keausan Putus Perubahan Bentuk Kait Keausan Kerenggangan Mulut Kait Keretakan Kunci Kait Mur dan Bantalan Putar (Swivel) Trunion Puli / Cakra (Utama, Penghantar) Alur Puli Bibir Puli Pin Puli Bantalan Pelindung Puli Drum/Tromol Gulung Alur Bibir Alur Flens Hoist Gear Box Pelumasan Oil Seal Ruang Operator (Utama, Penghantar) Tangga/Pengaman Tangga Komponen Kondisi Keterangan Memenuhi Tidak Memenuhi Pintu Jendela Kipas / AC Tombol/Tuas Kontrol Penerangan Pengaman Lebur Alat Komunikasi Pemadam Api Tanda-tanda Pengoperasian Klakson Kunci Kontak Alat-alat Pengaman Pembatas Gerak Naik/ Turan Hoist Pembatas Gerak Putar Level Indikator Pembatas Beban Lebih Pembatas Momen lebih Pembatas Kecepatan lebih Anemometer Tabir Pengimbang / wind shield Indikator Tekanan Udara Indikator Tekanan Hidraulik Katup-katup Pengaman Pembatas Gerakan + Maju/mundur Trolley Kunci Pengaman Tromol Gulung Penyalur Petir Radius Daftar Beban Komponen Kondisi Keterangan Memenuhi Tidak Memenuhi Komponen Listrik Tegangan : kVA PK : Phase : Frekuensi : Hz Pengembangan Penghantar Panel- panel (Penghubung) Pelindung penghantar Sistem Pengaman Instalasi dan Motor motor Hidraulik Pompa Hidraulik Saluran/ Pipa Hidraulik Motor Hidraulik Katup Pengontrol Tangki Hidraulik Saringan Hidraulik Akumulator Pneumatik Kompresor Tangki dan Katup Pengaman Saluran Udara Bertekanan Saringan Udara ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV. PEMERIKSAAN TIDAK MERUSAK IV.1. TALI KABEL BAJA NO PENGGUNAAN PADA DIAMETER KONST TRUKSI JENIS PANJANG UMUR CACAT Ket SPEK ACTUAL ADA TDK (Jenis NDT : Penetrant/Ultrasonic **) ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.2. TOWER Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No
Lokasi Cacat Keterangan Ada Tidak ada GAMBAR: ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.3. BOOM / JIB Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No
Lokasi Cacat Keterangan Ada Tidak ada GAMBAR: ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.4. KAIT (HOOK) TAMBAHAN Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No
Lokasi Cacat Keterangan Ada Tidak ada SPEC A = mm B = mm C = mm D = mm ACTUAL A = mm B = mm C = mm D = mm GAMBAR : ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.5. DRUM UTAMA Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No
Lokasi Cacat Keterangan Ada Tidak ada SPEC ØD = mm ØF = mm L = mm ACTUAL ØD = mm ØF = mm L = mm GAMBAR : ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.6. PULI HOOK UTAMA DAN PENGHANTAR Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No
Lokasi Cacat Keterangan Ada Tidak ada SPEC ØD = mm tA = mm ACTUAL ØD = mm tA = mm GAMBAR : ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... V. PENGUJIAN V.1 PENGUJIAN DINAMIS NO. Beban (Ton/Kg) Panjang JIB Beban/Radius Hasil Keterangan 25% SWL 50% SWL 75% SWL 100% SWL BOOM UTAMA CATATAN Selama dan setelah pengujian telah diperiksa bagian - bagian utama keran Tower : Terjadi / Tidak Terjadi Kesalahan ** ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... V.2. PENGUJIAN STATIS No. Panjang JIB Beban / Radius Beban Kerja Aman Beban Uji Keterangan CATATAN Selama dan setelah pengujian telah Diperiksa Bagian-bagian utama keran tower : Terjadi / Tidak Terjadi Kerusakan ** ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VI. KESIMPULAN ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ VII. SARAN-SARAN ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... FORMULIR / CHECK LIST PEMERIKSAAN & PENGUJIAN (PERTAMA/BERKALA/KHUSUS/ULANG**) KERAN KELABANG (CRAWLER CRANE) NO : ............................................................ I. DATA UMUM Pemilik : Alamat : Pemakai / Sub Kontraktor / Penanggung jawab : Alamat Pemakai : Lokasi unit : Nama Operator : Jenis Pesawat : Pabrik Pembuat : Merek / Tipe : Lokasi danTahun Pembuatan : Tanggal & Tahun Pemasangan : No. Serie / No. Unit : Kapasitas / Bobot Kerja : Standard Yang Dipakai : Digunakan Untuk : Nomor Izin Pemakaian : Sertifikat Operator : Data Riwayat Pesawat : II. DATA TEKNIK Spesifikasi Kapasitas / Bobot Kerja Panjang Keseluruhan Tinggi Keseluruhan Lebar Keseluruhan Lebar Track Shoe Radius kerja ... mm Drilling diameter ... mm Maksimum kedalaman drilling . Meter Engine Model Tipe Jumlah silinder Daya Bersih Merek / tahun pembuatan Pabrik pembuat Attachment Rotary head (table) Kecepatan (rev.) ...s/d... rpm Spin-off rate . rpm Crowd Cylinder Daya tekan . KN Daya tarik . KN Langkah / stroke . mm Winch utama Kuat tarik . KN Kecepatan ....m/min Diameter rope . mm Winch tambahan Kuat tarik . KN Kecepatan ....m/min Diameter rope . mm Pompa Hidraulik Utama Tipe Tekanan Tambahan Tipe Tekanan III. PEMERIKSAAN VISUAL & FUNGSI Pemeriksaan dengan Mesin Mati Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Ket. Lokasi Komponen Memenuhi Tidak Memenuhi Kerangka Utama / Chasis dan Perlengkapan Rangka Penguat Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pemberat (Counter /Weight) Korosi Kondisi Turn Table Frame / Kerangka Pelumasan Korosi Brake Keretakan Kondisi swing gear Bantalan/Bearing Mast dan perlengkapan Supporting leg Leg base Mast 1 Mast 2 Mast 3 Wire rope Pulley Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Pin dan Baut Penguat Cat head dan komponen Main sheave frame Main sheave Auxiliary sheave frame Auxiliary sheave Rear main sheave Rear Auxiliary sheave Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Ket. Lokasi Komponen Memenuhi Tidak Memenuhi Pin dan Baut Penguat Kelly bar Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Pin dan Baut Penguat Swivel Korosi Keretakan Upper connector Lower connector Rotary Head Rotator Side frame Baut baut penguat Protection bracket Parallelogram system Korosi Perubahan bentuk Link Rod Pull Rod Movable arm Kehilangan / kekendoran, baut- baut, keretakan dan lain-lain Kabin Kondisi penutup atas kanopy Lantai/Dek Tangga (Step & Holds) Baut Pengikat Kondisi tempat duduk Kondisi instrumen / Indikator Kondisi kaca spion Kaca, Pintu Jendela Pendingin Ruangan Load Chart Tuas Kontrol Rem Gas Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Ket. Lokasi Komponen Memenuhi Tidak Memenuhi Kopling Perseneling Rem Tangan Tuas Hidraulik / Pengendali Switch Lampu dan Kelistrikan Wire Rope Wire rope winches utama Klem dan pengikat Wire rope utama Timble eye Wire rope winches utama Klem dan pengikat Wire rope utama Timble eye Penggerak Utama dan Komponen Sistem Pendingin Kondisi Radiator Kondisi dan Level Air Radiator Kipas Radiator Seal dan Penutup Selang Selang Radiator Fan Belt Bahan Bakar Perlengkapan tangki bahan bakar (selang- selang) Fuel Filter Water Separator Fuel pump injection Sistem Sirkulasi Udara Kondisi saringan udara awal Kondisi saringan udara utama Dust Indicator/ Air Indicator Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Ket. Lokasi Komponen Memenuhi Tidak Memenuhi Perlengkapan turbo charger Muffler/gas buang Sistem Kemudi Kemudi Roda/track Batang Kemudi/stik Kotak Gigi/Gear Box Pelumasan Kelistrikan Accu / Battery Dinamo Starting Alternator Kabel Accu Kabel Instalasi Lampu Penerangan Lampu Pengaman / Sign Klakson Penghapus Kaca / Wiper Pengaman Lebur / Sekring Pelumasan Level Oli Pelumas Mesin dan Kondisi Level Oli Kopling dan Kondisi Level Oli Gardan dan Kondisi Sistem hidraulik Tangki (Tank) Kebocoran Level Oli Hidraulik Kondisi Oli Hidraulik Kondisi Saluran Isap Kondisi Saluran Balik Filter Hidraulik Pompa (Pump) Kebocoran Kondisi Saluran Isap Kondisi Saluran Tekan Katup Pengontrol / Kebocoran Kondisi Saluran Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Ket. Lokasi Komponen Memenuhi Tidak Memenuhi Control Valve Fungsi Relief Valve Aktuator Kebocoran Kondisi Saluran Silinder Hidraulik Silinder arm Silinder mast Silinder mast leg Selang Hidraulik Motor Hidraulik Motor Swing Gear Motor Travel (Track) Main Winch motor Auxiliary winch motor Rotator motor 1 Rotator motor 2 Safety Devices Pengaman Utama Rem / Brake Disconnect Key Disconnect Switch Sabuk Keamanan Lampu penerangan Back up alarm Kap Penguat kabin /ROPS Emergency Shutdown Load Indicator Pengaman Tambahan Alat pemadam api ringan Alat perlindungan diri 2. Pemeriksaan Dengan Mesin Hidup Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Tenaga Penggerak Suara berisik dari engine Suara berisik dari turbocharger Suara berisik dari Transmisi Kerja kopling Kerja perseneling (maju mundur) Kondisi gas buang Kebocoran oli mesin Kebocoran oli transmisi Kebocoran oli gardan Sistem pendingin Suara berisik pompa radiator Suara kipas radiator Kebocoran air radiator dan selang-selang Indikator suhu mesin Sistem Hidraulik Kebocoran pada pompa Suara berisik dari pompa hidraulik Kerja silinder arm dan kebocoran Kerja silinder mast dan kebocoran Kerja silinder leg support dan kebocoran Kerja motor travel dan kebocoran Kerja motor swing dan kebocoran Kerja motor rotator dan kebocoran Kerja motor winch utama dan kebocoran Kerja motor winch tambahan dan kebocoran Kebocoran pada selang- selang Kebocoran nipple Kebocoran seal Fungsi Indikator bahan bakar Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Indikator Indikator tekanan oli mesin Indikator filter oli hidraulik Indikator travel speed Pemanas awal / glow plug Indikator temperatur air radiator Indikator temperatur oli hidraulik Indikator altenator Indikator temperatur oli transmisi Indikator seat belt Indikator Beacon ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV. PEMERIKSAAN TIDAK MERUSAK (NDT) IV.1. TALI KAWAT BAJA NO. PENGGUNAAN PADA DIAMETER KONS TRUKSI JENIS PANJANG UMUR CACAT KETERANGAN SPEC ACTUAL ADA TIDAK Terhadap Konstruksi dan Komponen Jenis NDT : Penetrant/Ultrasonic/Magnetic ** .................................................. .................................................. No.
Lokasi Cacat Keterangan Ada Tidak Ada Winch utama Winch tambahan Parallelogram Sheave Gambar (terlampir): ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... Terhadap Konstruksi dan Komponen Jenis NDT : Wire Rope Tester .................................................. .................................................. No.
Lokasi Cacat Keterangan Ada Tidak Ada Wire rope winch utama Wire rope winches tambahan Gambar (terlampir): ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... PENGUJIAN No Fungsi (Mm) Gerakan Beban / Kedalaman Hasil Ket Travelling Maju Mundur Swing Kanan Kiri Winches Utama Naik Turun Winches tambahan Naik Turun Drilling Turun Keterangan: ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... V. KESIMPULAN ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ VI. SARAN -SARAN ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ ................................................................................................................................................ ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... FORMULIR / CHECK LIST PEMERIKSAAN & PENGUJIAN (PERTAMA/BERKALA/KHUSUS/ULANG**) NO : ............................................................ I. DATA UMUM Pemilik : Alamat : Pemakai : Pengurus / Sub Kontraktor / Penanggung jawab : Lokasi Unit : Nama Operator : Jenis Pesawat : Pabrik Pembuat : Merek / Type : Tahun Pembuatan : No. Serie / No. Unit : Kapasitas : Standar Yang Dipakai : Digunakan Untuk : Data Riwayat Pesawat : II. DATA TEKNIK SPESIFIKASI GONDOLA Tinggi tiang penyangga Beam - Panjang beam depan - Panjang beam belakang Jarak balance weight dengan beam Kapasitas Kecepatan Ukuran platform Wire Rope HOIST Model Daya angkat Electric Motor Type Power Voltage REM Jenis Type Kapasitas SAFETY LOCK TYPE MEKANIKAL SUSPENSI Tinggi tiang penyangga Panjang beam depan Material BERAT MESIN Berat total platform termasuk hoist safety lock, panel control Berat mechanical suspensi Balance weight Berat mesin keseluruhan (tidak termasuk wire rope dan kabel) III. PEMERIKSAAN VISUAL No. Pemeriksaan Komponen Item Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Struktur Penggantung Beam bagian depan Beam bagian tengah Beam bagian belakang Tiang penyangga beam depan Tiang penyangga beam depan bagian bawah Klem penguat tiang penyangga dan beam Coupling Sleeve Turn buckle Tali penguat Tiang penyangga belakang Balance weight/bobot pengimbang Tumpuan tiang penyangga beam depan Tumpuan tiang penyangga beam belakang Joint tumpuan jack Baut baut sambungan Tali Kawat Baja TKB utama Safety rope Pengikat sling Sistem Kelistrikan Motor Hoist (1-2) Break release Manual release Power control Kabel power Handle switch Upper limit switch Limit stopper Socket/Fitting Grounding Breaker/fuse Emergency stop Platform Rangka dudukan hoist Rangka platform Bottom plate No. Pemeriksaan Komponen Item Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Pin pin dan baut baut Bracket Toe board Roller dan guide pully Name plate Alat – Alat Pengaman Safety lock Bumper Karet Safety life line Load limit switch Limit block Upper limit switch Body harness Safety harness anchorage Handy talkie / alat komunikasi Safety helmet Hand rail APD lainnya Coup for glass Keterangan : Pemeriksaan visual dilakukan terhadap keretakan, keausan, korosi, dan perubahan bentuk ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV. PEMERIKSAAN TIDAK MERUSAK IV.1 PEMERIKSAAN TDAK MERUSAK TALI KAWAT BAJA. NO. PENGGUNAAN PADA DIAMETER KONSTRUKSI JENIS PANJANG UMUR CACAT KETERANGAN SPEC ACTUAL ADA TIDAK ADA ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.2. STRUKTUR PENGGANTUNG Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No.
LOKASI CACAT KETERANGAN ADA TIDAK ADA Gambar (terlampir): ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.3. SANGKAR GONDOLA Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No.
LOKASI CACAT KETERANGAN ADA TIDAK ADA Gambar (terlampir): ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... PENGUJIAN BEBAN V.1. Pengujian Beban Dinamis ................................................................................................................................................ ..................................................................................................................................... V.2. Pengujian Beban Statis ................................................................................................................................................ CATATAN: Selama dan setelah pengujian telah di periksa bagian-bagian utama Gondola: VI. KESIMPULAN .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. VII. SARAN-SARAN .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... FORMULIR / CHECK LIST PEMERIKSAAN & PENGUJIAN (PERTAMA/BERKALA/KHUSUS/ULANG**) NO : ............................................................ I. DATA UMUM Pemilik : Alamat : Pemakai : Pengurus / Sub Kontraktor / Penanggung jawab : Lokasi Unit : Jenis Pesawat : pabrik Pembuat : Merek / Type : Tahun Pembuatan : No. Serie / No. Unit : Kapasitas : Standar Yang Dipakai : Digunakan Untuk : Nomor Surat Keterangan : No. Lisensi K3 Operator / Masa Berlaku s/d : Data Riwayat Pesawat : II. DATA TEKNIS SPESIFIKASI PESAWAT (Specification) No. Seri/ Serial Number Kapasitas/Capacity Perlengkapan/Attachment Kecepatan (Speed) Angkat / Lifting Turun / Lowering Jalan / Travelling PENGGERAK UTAMA (Prime Mover) Putaran / Revolution Merk / Tipe Nomor Seri / Serial Number Tahun Pembuatan Daya Jumlah Silinder DIMENSI (Dimension) Panjang / Length Lebar / Width Tinggi / High Tingggi Angkat Garpu / Fork TEKANAN RODA (Tire Pressure) Roda Penggerak / Drive Wheel Roda Kemudi / Steering Wheel RODA PENGGERAK (Driver Wheel) Ukuran / Size Type RODA KEMUDI (Steering Wheel) Ukuran / Size Type REM JALAN (Travelling Brake) Ukuran / Size Type POMPA HIDRAULIK (Hydraulic Pump) Tekanan Type Relief Valve III. PEMERIKSAAN VISUAL DAN FUNGSI Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Item Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Kerangka Utama / Chasis Rangka Penguat Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pemberat (C/W) Korosi Kondisi Perlengkapan Lain Lantai/Dek Tangga / pijakan Baut-baut Pengikat Dudukan Operator (Jok) Penggerak Utama/ Prime Mover Sistem Pendingin Pelumas Bahan Bakar Pemasukan Udara Gas Buang Starter Kelistrikan Accu / Battery Dinamo Starting Alternator Kabel Accu Kabel Instalasi Lampu Penerangan Lampu Pengaman / Sign Klakson Pengaman Lebur / Sekring Dash Board Indikator Suhu Tekanan Oli Mesin Tekanan Hidraulik Hour Meter Pemanas awal / Glow Plug Indikator Bahan Bakar Indikator Beban Load Chart / Name Plate Pengisian Accu / Ampere Komponen Bagian Bawah/ Power Train Sistem Kemudi Kemudi Roda Batang Kemudi Kotak Gigi/Gear Box Pengubah Gerak/Pitman Batang Tarik/Drag Link Tire Rod Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Item Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Pelumasan Roda (Wheel) Front (Roda Penggerak) Rear wheel (Roda kemudi) Baut Pengikat Tromol / Hub Pelumasan Perlengkapan Mekanis Kopling (Clutch) Rumah Kopling Kondisi Kopling Pelumas/oli transmisi Kebocoran Transmisi Poros Penghubung Perlengkapan Mekanis Gardan (Diferential ) Rumah Gardan Kondisi Gardan Pelumasan/Oli Gardan Kebocoran Gardan Poros Penghubung Komponen Bagian Bawah / Power Train Rem (Brake ) Kondisi Rem Utama Kondisi Rem Tangan Kondisi Rem Darurat Kebocoran Komponen Mekanis Transmisi Rumah Transmisi Pelumas/Oli Transmisi Kebocoran Transmisi Perlengkapan Mekanis Attachment / Perlengkapan Tiang Penyangga (Mast) Keausan Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Poros dan Bantalan Rantai Pengangkat (Lift Chain) Kondisi Rantai Perubahan Bentuk Pelumasan Rantai Personal Basket Lantai Kerja Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pengikat Rangka pada Personal Basket Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Penguat melintang Penguat Diagonal Baut Pengikat Korosi Keretakan Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Item Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Perubahan Bentuk Pengikat Pintu Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pengikat Hand Rail Keretakan Keausan Keretakan Kelurusan Rel Sambungan Rel Kelurusan Antar Rel Jarak Antar Sambungan Rel Pengikat Rel Rel Stopper Komponen Hidraulik Tangki (Tank) Kebocoran Level Oli Hidraulik Kondisi Oli Hidraulik Kondisi Saluran Isap Kondisi Saluran Balik Pompa (Pump) Kebocoran Kondisi Saluran Isap Kondisi Saluran Tekan Fungsi Kelainan Suara Katup Pengontrol / Control Valve Kebocoran Kondisi Saluran Fungsi Relief Valve Kelainan Suara Fungsi Katup Silinder Angkat Fungsi Katup Silinder Ungkit Fungsi Katup Silinder Kemudi Aktuator Kebocoran Kondisi Saluran Kelainan Suara ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV. PEMERIKSAAN DENGAN MESIN HIDUP Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Dinamo starter Kerja instrumen/Indikator Kerja perlengkapan listrik (busi, rotor, dll. pada bensin) Kebocoran-kebocoran: - oli mesin - bahan bakar - air pendingin - oli hidraulik - oli transmisi - oli final drive - minyak rem Kerja kopling Kerja persneling (maju mundur) Kerja rem tangan dan kaki Kerja klakson signal alarm Kerja lampu-lampu (rem, dim, sein, dll) Motor Hidraulik/ sistem Hidraulik Kerja silinder stir/ power stering Kerja silinder pengangkat dan perlengkapan Kerja silinder ungkit dan perlengkapan Kondisi gas buang Kerja semua tuas-tuas kontrol Suara berisik dari mesin Suara berisik dari turbocharger Suara berisik dari transmisi Suara berisik dari pompa Hidraulik Suara berisik pada tutup pelindung ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... V. PEMERIKSAAN RANTAI PENGANGKAT No.
Jenis dan konstruksi Pengukuran KET Standar pitch (mm) Pengukuran pitch (mm) Standar pin (mm) Pengukuran pin (mm) Rantai Kanan Rantai Kiri Gambar: ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VI. PEMERIKSAAN TIDAK MERUSAK (NDT) Terhadap Konstruksi dan Komponen Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No.
LOKASI CACAT KETERANGAN ADA TIDAK ADA Fork Kiri Fork Kanan Heel Heel Gambar (terlampir) ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VII. PENGUJIAN No No.(SWL) TINGGI ANGKAT GARPU BEBAN UJI LOAD CHART) TRAVELING / KECEPATAN GERAKAN (mm) HASIL KET - TANPA BEBAN a. Maju mundur b. Belok kanan/kiri 25 % SWL a. Maju mundur b. Belok kanan/kiri 50% SWL a. Maju mundur b. Belok kanan/kiri 75% SWL a. Maju mundur b. Belok kanan/ kiri 100% SWL a. Maju mundur b. Belok kanan/kiri 110% SWL Diam, ditahan selama 10 menit ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VIII. KESIMPULAN ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... IX. SARAN-SARAN ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... FORMULIR / CHECK LIST PEMERIKSAAN & PENGUJIAN (PERTAMA/BERKALA/KHUSUS/ULANG**) NO : ............................................................ I. DATA UMUM Pemilik : Alamat : Pemakai : Pengurus / Sub Kontraktor / Penanggung jawab : lokasi unit : Jenis Pesawat : Pabrik Pembuat : Merek / Type : Lokasi dan Tahun Pembuatan : No. Serie / No. Unit : Kapasitas / Bobot Kerja : Standard Yang Dipakai : Digunakan Untuk : Nomor Surat Keterangan : No. Lisensi K3 Operator / Masa Berlaku s/d : Data Riwayat Pesawat : II. DATA TEKNIK Spesifikasi Konveyor Jenis Tahun Pembuatan Kapasitas/ Bobot Kerja Pan jang Keseluruhan Tinggi Keseluruhan Lebar Ban berjalan terbuat dari bahan Motor Penggerak (1) Jenis Penggerak Merk Negara pembuat Model No. Seri Kapasitas Daya Merek / tahun pembuatan Pabrik pembuat III. PEMERIKSAAN VISUAL KOMPONEN KONDISI KET. Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Pemeriksaan Konveyor (Mesin Mati) A.Bagian-bagian Utama Sabuk (Belt) Head of Conveyor Tail of Conveyor Carrying Idler Impact Idller Trought Idller Return Idller B.Drive / Penggerak Utama Motor Penggerak Kabel-Kabel Panel Control Room C.Transmisi Tail Pulley Snub Pulley Bend Pulley Head of drive Pulley Bobot imbang (Counter weight) Return Idlers D.Aksesoris Belt Cleaner Plough Scrapper Magnetic Separator E.Alat Pengaman Brake System . Emergency Stop Pagar Pengaman disisi kiri dan kanan Sabuk APAR Sangkar Pengaman Motor Pemeriksaan Dengan Mesin Hidup Mesin Hidup Suara Getaran Brake System KOMPONEN KONDISI KET. Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Kerja Belt Conveyor Kerja Head Drive of Pulley Kerja Tail Pulley Kerja Return Idller Emergency Stop Kerja semua Panel kontrol Lampu-Lampu Panel kontrol ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV. PEMERIKSAAN TIDAK MERUSAK (NDT) Terhadap Konstruksi dan Komponen SECARA VISUAL: No.
Bahan Kondisi Keterangan Retak/ Putus Tidak Ada Retak/ Putus Sabuk Konveyor Penyangga Trought Idller ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... V. PENGUJIAN DINAMIS UJI BEBAN BEBAN KECEPATAN HASIL KETERANGAN Tanpa Beban 50 % SWL , 75 % SWL, 100 % SWL ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VI. PENGUJIAN STATIS UJI BEBAN BEBAN KECEPATAN HASIL KETERANGAN 50 % SWL , 75 % SWL, 100 % SWL 110 % SWL 125% SWL ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VII. KESIMPULAN ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... VIII. SARAN-SARAN ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... FORMULIR / CHECK LIST PEMERIKSAAN & PENGUJIAN (PERTAMA/BERKALA/KHUSUS/ULANG**) NO : ............................................................ I. DATA UMUM Pemilik : Alamat : Pemakai / Sub Kontraktor / Penanggung jawab : Alamat Pemakai : Lokasi unit : Nama Operator : Jenis Pesawat : Pabrik Pembuat : Merek / Type : Lokasi dan Tahun Pembuatan : Tanggal & Tahun Pemasangan : No. Serie / No. Unit : Kapasitas / Bobot Kerja : Standard Yang Dipakai : Digunakan Untuk : Nomor Surat Keterangan : No. Lisensi K3 Operator / Masa Berlaku s/d : Data Riwayat Pesawat : II. DATA TEKNIK Spesifikasi Excavator Kapasitas/ Bobot Kerja Panjang Keseluruhan Tinggi Keseluruhan Ketinggian Kabin Lebar Keseluruhan Lebar Track Shoe Panjang Boom Stick Attachment tipe Volume Bucket / kapasitas Berat kendaraan (Ton) Kecepatan maksimum (Travelling) Rem Macam Type RadiusPutaran Kiri max/min Kanan max/min Engine Model / Type Nomor Seri Jumlah Silinder Daya Bersih Merek / Tahun Pembuatan Pabrik Pembuat Pompa Hidraulik Type Tekanan III. PEMERIKSAAN VISUAL DAN FUNGSI Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat 1. Pemeriksaan dengan Mesin Mati Kerangka Utama / Chasis Rangka Penguat Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pemberat (C/W) Korosi Kondisi Turn Table Frame / Kerangka Pelumasan Korosi Brake Keretakan Kondisi swing gear Boom Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Pin dan Baut Penguat Arm / Stick Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Pin dan Baut Penguat Bucket Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Pin dan Baut Penguat Teeth Cutting Edge Bucket Linkages Track Sprocket Idler Roller Track Shoe Link Pelumasan Permukaan Track Kehilangan / kekendoran nepel, baut-baut, keretakan dan lain-lain Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Kabin Kondisi penutup atas canopy Lantai/Dek Tangga (Step & Holds) Baut Pengikat Kondisi tempat duduk Kondisi instrument / Indikator Kondisi kaca spion Kaca, Pintu Jendela Pendingin Ruang Load Chart Tuas Kontrol Rem Gas Kopling Perseneling Rem Tangan Tuas Hidraulik / Pengendali Switch Lampu dan Kelistrikan Penggerak Utama dan Komponen Sistem Pendingin Kondisi Radiator Kondisi dan Level Air Radiator Kipas Radiator Seal dan Penutup Selang Selang Radiator Fan Belt Bahan Bakar Perlengkapan tangki bahan bakar (selang- selang) Fuel Filter Water Separator Fuel pump injection Sistem Sirkulasi Udara Kondisi saringan udara awal Kondisi saringan udara utama Dust Indicator/ Air Indicator Perlengkapan turbo charger Muffler/gas buang Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Sistem Kemudi Kemudi Roda/track Batang Kemudi/stik Kotak Gigi/Gear Box Pelumasan Kelistrikan Accu / Battery Accu Dinamo Starting Alternator Kabel Accu Kabel Instalasi Lampu Penerangan Lampu Pengaman / Sign Klakson Penghapus Kaca / Wiper Pengaman Lebur / Sekring Pelumasan Level Oli Pelumas Mesin dan Kondisi Level Oli Kopling dan Kondisi Level Oli Gardan dan Kondisi Sistem Hidraulik Tangki (Tank) Kebocoran Level Oli Hidraulik Kondisi Oli Hidraulik Kondisi Saluran Isap Kondisi Saluran Balik Filter Hidraulik Sistem Hidraulik Pompa (Pump) Kebocoran Kondisi Saluran Isap Kondisi Saluran Tekan Katup Pengontrol / Control Valve Kebocoran Kondisi Saluran Fungsi Relief Valve Aktuator Kebocoran Kondisi Saluran Silinder Hidraulik Silinder Bucket Silinder Stick/Arm Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Silinder Boom Selang Hidraulik Motor Hidraulik Motor Swing Gear Motor Travel (Track) Safety Devices Pengaman Utama Rem / Brake Disconnect Key Disconect Switch Sabuk Keamanan Lampu penerangan Backup Alarm Kap Penguat kabin /ROPS Emergency Shutdown Pengaman Tambahan APAR APD ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat 2. Pemeriksaan dengan Mesin Hidup Tenaga Penggerak Suara berisik dari mesin Suara berisik dari turbocharger Suara berisik dari transmisi Kerja kopling Kerja persneling (maju mundur) Kondisi gas buang Kebocoran oli mesin Kebocoran oli transmisi Kebocoran oli gardan Sistem pendingin Suara berisik pompa radiator Suara kipas radiator Kebocoran air radiator dan selang- selang Indikator suhu mesin Sistem hidraulik Kebocoran pada pompa Suara berisik dari pompa hidraulik Kerja silinder Boom dan kebocoran Kerja silinder Arm dan kebocoran Kerja silinder Bucket dan kebocoran Kerja Motor Travel dan kebocoran ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV. PEMERIKSAAN TIDAK MERUSAK (NDT) Terhadap Konstruksi dan Komponen Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No.
LOKASI CACAT KETERANGAN ADA TIDAK ADA Gambar (terlampir): ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... PENGUJIAN No FUNGSI KECEPATAN GERAKAN (mm) BEBAN HASIL KET Travelling Maju Mundur Swing Kanan Kiri Boom Naik Turun Arm / Stick Maju Mundur Bucket Buka Tutup Digging Loading Keterangan: ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VI. KESIMPULAN ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... VII. SARAN -SARAN ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... FORMULIR / CHECK LIST PEMERIKSAAN & PENGUJIAN (PERTAMA/BERKALA/KHUSUS/ULANG**) GANTRY CRANE NO : ............................................................ I. DATA UMUM Pemilik : Alamat : Pemakai / Sub Kontraktor / Penanggung jawab : Alamat Pemakai : Lokasi unit : Jenis Pesawat Angkat : Pabrik Pembuat : Merek / Type : Tahun Pembuatan : No. Serie / No. Unit : Kapasitas Angkat : Tinggi Angkat : Standard Yang Dipakai : Digunakan Untuk : Data teknik / Manual : Nomor Surat Keterangan : No. Lisensi K3 Operator / Masa Berlaku s/d : Data Riwayat : II. DATA TEKNIK No KOMPONEN HOISTING TRAVELLING TRANVERSING SPESIFIKASI KERAN 1. Tinggi Angkat 2. Panjang Span 3. Kecepatan MOTOR PENGGERAK 1. No. seri 2. Daya (KW) 3. Type 4. Putaran 5. Voltage (V) 6. Arus (A) / Beban 7. Power factor 8. Frekuensi STARTING REGISTOR 1. Type 2. Voltage (V) 3. Arus (A) REM 1. Jenis 2. Type REM PENGONTROL 1. Jenis 2. Type KAIT (HOOK) 1. Type 2. Kapasitas 3. Material TALI BAJA (WIRE ROPE) 1. Type 2. Konstruksi 3. Diameter 4. Panjang III. PEMERIKSAAN VISUAL No. Nama Bagian / Komponen Pemeriksaan Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Kaki Penyangga Korosi Keretakan Perubahan bentuk Pengikatan Penguat melintang Tangga Korosi Keretakan Perubahan bentuk Pengikat Handrail (pada girder) Korosi Keretakan Perubahan bentuk Pengikat Lantai Kerja (platform pada kaki gantry) Korosi Keretakan Perubahan bentuk Pengikat Beam Dudukan Rel/Transversing Korosi Keretakan Perubahan bentuk Pengikat Rel Travelling Korosi Keretakan Sambungan rel Kelurusan rel Kelurusan antara rel Kerataan antar rel Jarak antar Sambungan rel Pengikat rel Rel stopper Rel tranversing Korosi Keretakan Sambungan rel Kelurusan rel Kelurusan antara Rel Keratan antar rel Jarak antar Sambungan rel Pengikat rel Rel stopper Girder Korosi Keretakan Kecembungan Sambungan girder No. Nama Bagian / Komponen Pemeriksaan Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Sambungan ujung girder Dudukan truck pada girder Traveling Rumah Roda Gigi (Girder) Korosi Keretakan Rumah Roda Gigi Roda Penggerak Minyak pelumas Oli seal Keausan Keretakan Perubahan bentuk Kondisi Flensa Kondisi rantai/belt Roda Idle Keamanan Keretakan Perubahan bentuk Kondisi Flansa Stopper Bumper pada Kaki Penyangga Kondisi Transversing : Rumah Roda Gigi Pembawa Trolley Korosi Keretakan Minyak pelumas Oli seal Roda penggerak pada Trolley Kausan Keretakan Perubahan bentuk Kondisi Flansa Kondisi rantai Roda Idle pada Trolley Keamanan Keretakan Perubahan bentuk Kondisi Flensa Stopper Bumper pada Trolley Kondisi Penguat Drum Tromol Gulung Alur Bibir alur Flensa Rem Keausan Penyetelan Hoist Gear Block (Transmisi) Pelumasan Oli seal Puli/Cakra Utama /Tambahan Alur puli Bibir alur puli Pin Puli Bantalan Pelindung puli Penghadang tali kawat No. Nama Bagian / Komponen Pemeriksaan Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat baja (anti toe block) Kait Utama Keausan Kerenggangan mulut kait Mur & bantalan putar (Swivel) Trunion Kait Tambahan Keausan Kerenggangan mulut kait Mur & bantalan putar (Swivel) Trunion Tali Kawat Baja Utama Korosi Keausan Putus Perubahan bentuk Tali Kawat Baja Tambahan Korosi Keausan Putus Perubahan bentuk Rantai Utama Korosi Keausan Keretakan/putus Perubahan bentuk Rantai Tambahan Korosi Keausan Keretakan/putus Perubahan bentuk Limit Switch (LS) Travelling Transversing Hoisting/lowering Ruang Operator (Cabin)/ Pendant Tangga pengaman Pintu Jendela Kipas/AC Tuas/tombol kontrol Kontrol Pendant Penerangan Klakson Pengaman lebur Alat komunikasi Pemadan Api (APAR) Tanda-tanda pengoperasian Kunci kontak/ master switch Komponen Listrik Tegangan : 220/380 Penyambung Penghantar Panel Pelindung penghantar No. Nama Bagian / Komponen Pemeriksaan Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat v/Phase/Hz Sistem pengaman instalasi dari motor Sistem pembumian Instalasi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV. PEMERIKSAAN TIDAK MERUSAK IV.1. TALI KABEL BAJA NO. PENGGUNAAN PADA DIAMETER KONSTRUKSI JENIS PANJANG UMUR CACAT KETERANGAN SPEC ACTUAL ADA TIDAK ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.2. RANTAI DAN PERLENGKAPAN NO. PENGGUNAAN PADA DIAMETER KONSTRUKSI JENIS PANJANG UMUR CACAT KETERANGAN SPEC ACTUAL ADA TIDAK Sertifikat No Mata Rantai D1 = D1 = D2 = D2 = D3 = D3 = D4 = D4 = Sproket Panjang Setiap 1 Meter Rantai ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.3. GIRDER Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Lokasi Cacat Permukaan Keterangan Ada Tidak Ada GAMBAR: ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.4. KAIT (HOOK) UTAMA Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.5. KAIT (HOOK) TAMBAHAN : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Jenis NDT Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.6. DRUM UTAMA Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi Main Hoist Drum ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.7. DRUM TAMBAHAN Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi Main Hoist Drum ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.8. PULI HOOK UTAMA Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV.9. PULI HOOK TAMBAHAN Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. Unit Ukuran Milimeter Dimensi A B C D E F G H I J Hasil Keterangan B TB Spesifikasi Hasil pengukuran Toleransi ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... V. PENGUJIAN V.1. PENGUJIAN DINAMIS A. Tanpa Beban SPEED TEST SEHARUSNYA DICOBA/DIUKUR KET. Travelling / Memanjang Traversing / Melintang Hoisting / Angkat Safety Device Brake Switch Brake Locking Device Instalasi Listrik B. Beban BEBAN UJI HOIST TRAVERSING TRAVELLING BRAKE SYSTEM KET. TANPA BEBAN 25 % 50 % 75 % 100 % ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... V.2. PENGUJIAN STATIS POSISI PENGUKURAN DEFLEKSI KETERANGAN SINGLE GIRDER DOUBLE GIRDER Beban Uji 125% AWL A. Single Girder 1 2 3 Posisi Pengukuran B. Double Girder 1 2 3 Posisi Pengukuran 6 5 4 Posisi Pengukuran Defleksi maksimum terjadi pada: ......................................................................................................... HASIL Standar / Tolak ukur 1. Berdasarkan desain : mm ( ) HASIL Standar / Tolak ukur Berdasarkan desain : mm 1 / 888 x SPAN ( ) 1 / 600 x SPAN ( ) : mm (Hasil Pengukuran) >/<** (Hasil Perhitungan maks) KETERANGAN : STANDAR …………. MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VI. KESIMPULAN .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. VII. SARAN-SARAN .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. .................................................................................................................................................. ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... FORMULIR / CHECK LIST PEMERIKSAAN & PENGUJIAN (PERTAMA/BERKALA/KHUSUS/ULANG**) NO : ............................................................ I. DATA UMUM Pemilik : Alamat : Pemakai : Pengurus / Sub Kontraktor / Penanggung jawab : Lokasi unit : Nama Operator : Jenis Pesawat : Pabrik Pembuat : Merek / Type : Lokasi dan Tahun Pembuatan : No. Serie / No. Unit : Kapasitas / Bobot Kerja : Standard Yang Dipakai : Digunakan Untuk : Nomor Surat Keterangan : No. Lisensi K3 Operator / Masa Berlaku s/d : Data Riwayat Pesawat : II. DATA TEKNIK Spesifikasi Grader Berat kendaraan (Ton) Attachment /perlengkapan Lebar Blade Kedalaman Penggalian Panjang keseluruhan Lebar Keseluruhan : Moldboard Tinggi Tebal Jarak as roda depan dengan titik Axis belakang Tekanan Hidraulik Maksimum Rem Macam Type Kecepatan maksimum (Travelling) Maju Mundur Mesin Model / Type Nomor serie / unit Jumlah silinder Daya Merek / tahun pembuatan Pabrik pembuat III. PEMERIKSAAN VISUAL DAN FUNGSI Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Item Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat 1. Pemeriksaan Dengan Mesin Mati Kerangka Utama Rangka Penguat Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pemberat (C/W) Korosi Kondisi Kabin Lantai/Dek Tangga / pijakan Baut-baut Pengikat Dudukan Operator (Jok) Indikator Suhu Tekanan Oli Mesin Tekanan Hidraulik Hour Meter Pemanas awal / Glow Plug Indikator Bahan Bakar Name Plate Penutup atas canopy Kaca spion Kaca penutup kabin Pintu-pintu Pendingin ruang dan filter Tuas-tuas kontrol Rem Gas Kopling Perseneling Rem tangan Tuas Hidraulik / pengendali Switch lampu dan kelistrikan Penggerak Utama/ Pendingin Mesin Kondisi radiator . Level air radiator Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Item Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Prime-Mover Kondisi air radiator Kondisi kipas radiator Kondisi seal dan penutup pengisian air radiator Selang-selang radiator Kondisi fan belt (tali kipas) Thermostat Switch Pelumasan Level oli pelumas mesin dan kondisi Level oli kopling, kondisi dan sejenisnya Level oli gardan / transmisi Bahan Bakar Perlengkapan tangki bahan bakar (selang-selang) Fuel Filter Water Separator Fuel pump injection Sistem Sirkulasi Udara Kondisi saringan udara awal Kondisi saringan udara utama Dust Indicator/ Air Indicator Perlengkapan turbo charger Muffler/gas buang Kelistrikan Accu / Battery Kondisi kepala / terminal accu Kabel Accu Dinamo Starting Starter Alternator Kabel Instalasi Lampu lampu Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Item Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Klakson Penghapus Kaca / Wiper Pengaman Lebur / Sekering Sistem Hidraulik Tangki (Tank) Kebocoran Level Oli Hidraulik Kondisi Oli Hidraulik Kondisi Saluran Isap Kondisi Saluran Balik Filter oli Hidraulik Pompa (Pump) Kebocoran Kondisi Saluran Isap Kondisi Saluran Tekan Katup Pengontrol / Control Valve Kebocoran Kondisi Saluran Relief Valve Silinder Hidraulik Silinder miring Silinder setir Silinder ripper Silinder articulation Silinder pengangkat blade Silinder penggeser blade Selang-selang hidraulik Komponen utama Circle drive & Blade Draw bar Hydraulic motor circle Circle gear Moulboard Bracket Blade Scarifier shank tooth Pin dan baut Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Item Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Sistem kemudi Steering silinder pin Batang Tarik/ Drag Link Tie Rod Roda roda Ban Baut pengikat Velg As Roda Penutup Tandem Tekanan Roda Pelumasan Nepple Peralatan pengaman Pengaman Utama Sabuk pengaman Emergency stop Differential lock Lift arm lock Pin lock steering Pengaman tambahan APAR APD 2. Pemeriksaan Dengan Mesin Hidup Tenaga Penggerak Suara berisik dari mesin Suara berisik dari turbo charger Suara berisik dari transmisi Kerja kopling Kerja perseneling (maju mundur) Kondisi gas buang Kebocoran oli mesin Kebocoran oli transmisi Kebocoran oli gardan Sistem pendingin Suara berisik pompa radiator Suara kipas radiator Kebocoran air radiator dan selang-selang Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Item Kondisi Keterangan Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Indikator suhu mesin Sistem hidraulik Kebocoran pada pompa Suara berisik dari pompa Hidraulik Kerja silinder blade Kerja silinder kemudi Kerja silinder miring Kerja silinder articulating Kebocoran pada selang-selang Kebocoran nipple Indikator tekanan Hidraulik Kebocoran seal ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV. PEMERIKSAAN TIDAK MERUSAK (NDT) Terhadap Konstruksi dan Komponen Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No.
LOKASI CACAT KETERANGAN ADA TIDAK ADA Las-lasan drawbar depan Las-lasan drawbar articulating Gambar: ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... V. PENGUJIAN No. FUNGSI TRAVELING / KECEPATAN GERAKAN HASIL KETERANGAN ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VI. KESIMPULAN ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... VII. SARAN-SARAN ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... FORMULIR / CHECK LIST PEMERIKSAAN & PENGUJIAN (PERTAMA/BERKALA/KHUSUS/ULANG**) NO : ............................................................ I. DATA UMUM Pemilik : Alamat : Pemakai / Sub Kontraktor / Penanggung jawab : Alamat Pemakai : Lokasi unit : Nama Operator : Jenis Pesawat : Pabrik Pembuat : Merek / Type : Lokasi dan Tahun Pembuatan : Tanggal & Tahun Pemasangan : No. Serie / No. Unit : Kapasitas / Bobot Kerja : Standard Yang Dipakai : Digunakan Untuk : Nomor Surat Keterangan / Tanggal : No. Lisensi K3 Operator / Tanggal masa berlaku s/d : Data Riwayat Pesawat : II. DATA TEKNIK Spesifikasi Wheel Loader Kapasitas/ Bobot Kerja Panjang Keseluruhan Tinggi Keseluruhan Kapasitas Bucket Lebar Keseluruhan Jarak track antar roda depan dan belakang Ukuran lebar Roda (Tire) Kecepatan maksimum (Travelling) Kecepatan mundur Rem Macam Type Radius Putaran Kiri max/min Kanan max/min Mesin Model / Type Nomor seri Jumlah silinder Daya Bersih Merek / tahun pembuatan Pabrik pembuat Pompa Hidraulik Type Tekanan III. PEMERIKSAAN VISUAL DAN FUNGSI Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat 1. Pemeriksaan dengan Mesin Mati Kerangka Utama / Chasis Rangka Penguat Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pemberat (C/W) Korosi Kondisi Central Joint Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pin/Pasak Pengunci Roda Roda Roda Depan Roda Belakang Velg Tekanan Angin Baut-baut Pelumasan Kabin Kondisi penutup atas kanopi Lantai/Dek Tangga (Step & Holds) Baut Pengikat Kondisi tempat duduk Kondisi instrumen/ Indikator Kondisi kaca spion Kaca, Pintu Jendela Pendingin Ruang Load Chart Tuas Kontrol Rem Gas Kopling Perseneling Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Rem Tangan Tuas Hidraulik / Pengendali Switch Lampu dan Kelistrikan Sistem Pengangkat Boom Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Pin dan Baut Penguat Bell Crank Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Pin dan Baut Penguat Bucket Linkage Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Pin dan Baut Penguat Bucket Korosi Keretakan Perubahan Bentuk Pelumasan Pin dan Baut Penguat Teeth Cutting Edge Penggerak Utama dan Komponen Sistem Pendingin Kondisi Radiator Kondisi dan Level Air Radiator Kipas Radiator Seal dan Penutup Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Selang Selang Radiator Fan Belt Bahan Bakar Perlengkapan tangki bahan bakar (selang- selang) Fuel Filter Water Separator Fuel pump injection Sistem Sirkulasi Udara Kondisi saringan udara awal Kondisi saringan udara utama Dust Indicator/ Air Indicator Perlengkapan turbo charger Muffler/gas buang Sistem Kemudi Kemudi Roda Batang Kemudi/stik Kotak Gigi/ Gear Box Tire rod Gardan / Differential Rumah Gardan Kebocoran Poros Penghubung Kelistrikan Accu / Battery Dinamo Starting Alternator Kabel Accu Kabel Instalasi Lampu Penerangan Lampu Pengaman / Sign Klakson Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Penghapus Kaca / Wiper Pengaman Lebur / Sekring Pelumasan Level Oli Pelumas Mesin dan Kondisi Level Minyak Rem Level Oli Kopling dan Kondisi Level Oli Gardan dan Kondisi Sistem Hidraulik Tangki (Tank) Kebocoran Level Oli Hidraulik Kondisi Oli Hidraulik Kondisi Saluran Isap Kondisi Saluran Balik Filter Hidraulik Pompa (Pump) Kebocoran Kondisi Saluran Isap Kondisi Saluran Tekan Katup Pengontrol/ Control Valve Kebocoran Kondisi Saluran Fungsi Relief Valve Aktuator Kebocoran Kondisi Saluran Silinder Hidraulik Silinder Bucket Silinder Boom Silinder Steering Selang Hidraulik Safety Devices Pengaman Utama Rem/Brake Disconnect Key Disconnect Switch Sabuk Keamanan Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Lampu penerangan Back up alarm Kap Penguat kabin /ROPS Emergency Shutdown Pengaman Tambahan APAR APD 2. Pemeriksaan dengan mesin hidup Tenaga Penggerak Suara berisik dari mesin Suara berisik dari turbo charger Suara berisik dari transmisi Kerja kopling Kerja persenelling (maju mundur) Kondisi gas buang Kebocoran oli mesin Kebocoran oli transmisi Kebocoran oli gardan Sistem Pendingin Suara berisik pompa radiator Suara kipas radiator Kebocoran air radiator dan selang-selang Indikator suhu mesin Sistem Hidraulik Kebocoran pada pompa Suara berisik dari pompa Hidraulik Komponen & Lokasi Pemeriksaan Komponen Kondisi Keterangan Lokasi Komponen Memenuhi Syarat Tidak Memenuhi Syarat Kerja silinder Boom dan kebocoran Kerja silinder Steering dan kebocoran Kerja silinder Bucket dan kebocoran Kebocoran pada selang-selang Kebocoran nipple Indikator tekanan Hidraulik Kebocoran seal Sistem Pengereman Rem Fungsi Indikator Indikator Suhu Tekanan Oli Mesin Tekanan Hidraulik Hour Meter Pemanas awal / Glow Plug Indikator Bahan Bakar Indikator Beban ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... IV. PEMERIKSAAN TIDAK MERUSAK (NDT) Terhadap Konstruksi dan Komponen Jenis NDT : Penetrant / Ultrasonic ** .................................................. .................................................. No.
LOKASI CACAT KETERANGAN ADA TIDAK ADA Gambar (terlampir): ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... PENGUJIAN No FUNGSI KECEPATAN GERAKAN (mm) BEBAN HASIL KET Travelling Maju Mundur Belok Kanan Kiri Lengan (Boom) Naik Turun Bak (Bucket) Buka Tutup Gerakan mengangkut (Loading) Diam travelling Keterangan : ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... VI. KESIMPULAN ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... VII. SARAN-SARAN ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ........................................................................................................................................... ......................, ................................................ PENGAWAS KETENAGAKERJAAN SPESIALIS K3 / AHLI K3 BIDANG PESAWAT ANGKAT DAN PESAWAT ANGKUT ................................................................. NIP. ......................................................... No. REG................................................... Keterangan : *) Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut **) Coret yang tidak perlu 5. SURAT KETERANGAN MEMENUHI SYARAT K3 DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MEMENUHI SYARAT K3 a. Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 KOP SURAT SURAT KETERANGAN Nomor ...................... Berdasarkan laporan pemeriksaan dan pengujian nomor ... yang telah dilakukan oleh … pada tanggal … terhadap Pesawat …, diterangkan bahwa: A. DATA UMUM 1. Nama Perusahaan : ................................................................ 2. Alamat Perusahaan : ................................................................ 3. Nama Pengusaha/Pengurus : ................................................................ 4. Merek/Tipe : ................................................................ 5. Pembuat/Pemasang : ................................................................ 6. No. Serie : ................................................................ 7. Tempat dan Tahun Pembuatan : ............................/ ................................. 8. Lokasi Unit : ................................................................ 9. Nama PJK3 Pemeriksaan dan Pengujian*) : PT …………..……. / No. Kep ………......….. B. DATA TEKNIS**) 1. Kapasitas/Bobot Kerja kg 2. Dimensi Alat Mm 3. Tipe : ................................................................ 4. Tinggi Mm 5. Kecepatan ...***) m/s 6. Jenis Motor : (bakar/listrik****) 7. Data lain yang dianggap perlu : ................................................................ Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pengujian selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengetahui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan, Ttd Nama Terang NIP.............................. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Ttd Nama Terang NIP.............................. Keterangan: *) Jika menggunakan PJK3 **) Disesuaikan dengan alat ***) Diisi jenis kecepatan ****) Coret yang tidak perlu b. Surat Keterangan Tidak Memenuhi Syarat K3 KOP SURAT SURAT KETERANGAN Nomor ..…. Berdasarkan laporan pemeriksaan dan pengujian nomor ... yang telah dilakukan oleh … pada tanggal … terhadap Pesawat …, diterangkan bahwa: A. DATA UMUM 1. Nama Perusahaan : ................................................................ 2. Alamat Perusahaan : ................................................................ 3. Nama Pengusaha/Pengurus : ................................................................ 4. Merek/Tipe : ................................................................ 5. Pembuat/Pemasang : ................................................................ 6. No. Serie : ................................................................ 7. Tempat dan Tahun Pembuatan : ................................../ ........................... 8. Lokasi Unit : ................................................................ 9. Nama PJK3 Pemeriksaan dan Pengujian*) : PT …......…………. / No. Kep ……….......... B. DATA TEKNIS**) 1. Kapasitas/Bobot Kerja kg 2. Dimensi Alat Mm 3. Tipe : ................................................................ 4. Tinggi Mm 5. Kecepatan ...***) m/s 6. Jenis Motor : (bakar/listrik****) 7. Data lain yang dianggap perlu : ................................................................ Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan dilarang menggunakan/mengoperasikan objek K3 tersebut sebelum memenuhi persyaratan K3. Mengetahui Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan, Ttd Nama Terang NIP.............................. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, Ttd Nama Terang NIP.............................. Keterangan: *) Jika menggunakan PJK3 **) Disesuaikan dengan alat ***) Diisi jenis kecepatan ****) Coret yang tidak perlu 6. STIKER MEMENUHI SYARAT K3 DAN STIKER TIDAK MEMENUHI SYARAT K3 a. Stiker memenuhi syarat K3 KOP SURAT NAMA PESAWAT : .................................................................................................................. NO. SURAT KETERANGAN MEMENUHI SYARAT K3 : .................................................................................................................. KAPASITAS : ................................................................................................................. NO. SERIE : .................................................................................................................. TANGGAL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN : .................................................................................................................. TANGGAL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BERIKUTNYA : NAMA AHLI K3 / PENGAWAS KK SP. PAA : .................................................................................................................. NO. REG AHLI K3 SP. PAA / SKP PENGAWAS KK SP. PAA : .................................................................................................................. TTD AHLI K3 / PENGAWAS KK SP. PAA : b. Stiker tidak memenuhi syarat K3 KOP SURAT NAMA PESAWAT : .................................................................................................................. NO. SURAT KETERANGAN TIDAK MEMENUHI SYARAT K3 : .................................................................................................................. KAPASITAS : ................................................................................................................. NO. SERIE : .................................................................................................................. TANGGAL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN : .................................................................................................................. SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI : NAMA AHLI K3 / PENGAWAS KK SP. PAA : .................................................................................................................. NO. REG AHLI K3 SP. PAA / SKP PENGAWAS KK SP. PAA : .................................................................................................................. TTD AHLI K3 / PENGAWAS KK SP. PAA :