Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (3), Pasal 92 ayat (3), Pasal 103 ayat (3), Pasal 108, Pasal 115 ayat
, Pasal 141 ayat (2), Pasal 142 ayat (3), Pasal 147, Pasal 153
, Pasal 156 ayat (2), Pasal 158 ayat (3), Pasal 159 ayat
, Pasal 164, Pasal 169, Pasal 171C ayat (4), dan Pasal 171D
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Visa dan Izin Tinggal; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6886); 6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32); 7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG VISA DAN IZIN TINGGAL.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. 3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. 4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. 5. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang. 6. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia. 7. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia. 8. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. 9. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri. 10. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 11. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 12. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal. 13. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia. 14. Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan. 15. Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas. 16. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. 17. Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja di perairan Wilayah Indonesia yang selanjutnya disebut Izin Tinggal Terbatas Perairan adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. 19. Jaminan Keimigrasian adalah dana atau bentuk lain sebagai pengganti Penjamin. 20. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 21. Penanggung Jawab adalah suami, istri, ayah, ibu, atau anak yang sudah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, yang merupakan warga negara Indonesia. 22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap. 23. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. 24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. 25. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi. 26. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. 27. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian. 28. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. 29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi. 31. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 32. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang mengenai Keimigrasian. 33. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. 34. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. 35. Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan keimigrasian. 36. Hari adalah hari kalender.
Setiap Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian internasional.
Setiap Orang Asing hanya dapat memiliki 1 (satu) Visa.
Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemberian Izin Tinggal.
Visa terdiri atas: a. Visa kunjungan; dan b. Visa tinggal terbatas.
Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri.
Kewenangan pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Dalam memberikan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri menetapkan penilaian terhadap suatu negara berdasarkan tingkat risiko.
Penilaian terhadap suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan aspek investasi, hubungan internasional, ideologi, ekonomi, keamanan, politik, sosial, dan budaya dari negara tersebut.
Dalam menetapkan penilaian terhadap suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh tim koordinasi penilai Visa.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi: a. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia; atau c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Dalam hal Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ada, pemberian Visa dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
Pejabat Dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b melakukan koordinasi, supervisi, dan diseminasi pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan wilayah koordinasi.
Wilayah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak tanggal diterbitkan.
Dalam hal Visa tidak digunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Jangka waktu penggunaan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibagi menjadi 4 (empat) jenis yang terdiri atas: a. 1 (satu) tahun; b. 2 (dua) tahun; c. 5 (lima) tahun; atau d. 10 (sepuluh) tahun. Bagian Kedua Visa Kunjungan
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan.
Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa untuk masuk ke Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visa Kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama: a. 180 (seratus delapan puluh) Hari; atau b. 60 (enam puluh) Hari, sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia.
Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. bisnis; e. mengikuti rapat; f. melakukan pembelian barang; g. menjalani pengobatan; h. tugas pemerintahan; i. melakukan kunjungan jurnalistik; j. sosial; k. seni dan budaya; l. olahraga yang tidak bersifat komersial; m. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat; n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; o. mengikuti pameran internasional; p. prainvestasi; q. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia; r. melakukan pembuatan film; s. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; t. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia; u. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; v. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; w. melayani purnajual; x. memasang dan reparasi mesin; y. memenuhi panggilan dalam proses peradilan; atau z. pemagangan.
Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a sampai dengan huruf i diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia.
Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf j sampai dengan huruf z diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan juga dapat diberikan kepada Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan/atau Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan.
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. bisnis; e. prainvestasi; f. seni dan budaya; g. tugas pemerintahan; h. olahraga yang tidak bersifat komersial; i. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat; j. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; k. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; l. meneruskan perjalanan ke negara lain; atau m. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. travel document; b. temporary passport; c. emergency passport; d. titre du voyage; e. certificate of identity; f. laissez passer; dan g. dokumen sejenis lainnya.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. bisnis; e. mengikuti rapat; f. melakukan pembelian barang; g. menjalani pengobatan; h. tugas pemerintahan; i. prainvestasi; j. melakukan pembuatan film; atau k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.
Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada Orang Asing untuk jangka waktu: a. 1 (satu) tahun; b. 2 (dua) tahun; atau c. 5 (lima) tahun.
Untuk memperoleh Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, Orang Asing harus pernah masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap Orang Asing dalam rangka melaksanakan kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan bagi Orang Asing dalam rangka melaksanakan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah pusat kepada Direktur Jenderal.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. nama Orang Asing; b. tempat/tanggal lahir Orang Asing; c. data Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing; d. pekerjaan Orang Asing; e. kewarganegaraan Orang Asing; dan f. keterangan yang menjelaskan kegiatan dari Orang Asing.
Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. bisnis; e. mengikuti rapat; f. melakukan pembelian barang; g. menjalani pengobatan; atau h. tugas pemerintahan.
Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan dan daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu ditetapkan oleh Menteri.
Bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
Bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. bisnis; e. mengikuti rapat; f. melakukan pembelian barang; g. menjalani pengobatan; atau h. tugas pemerintahan.
Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bebas Visa kunjungan juga dapat diberikan kepada: a. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut; dan b. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dan/atau keluar Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan 1 (satu) Kali Perjalanan
Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, melakukan kunjungan jurnalistik, dan prainvestasi; c. bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia; d. pas foto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan atau undangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; b. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia; c. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah; d. untuk kegiatan melakukan kunjungan jurnalistik, berupa keterangan dari instansi pemerintah; e. untuk kegiatan sosial berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia; f. untuk kegiatan melakukan seni dan budaya, berupa: 1. undangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum; atau 2. permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya; g. untuk kegiatan melakukan olahraga yang tidak bersifat komersil, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan; h. untuk kegiatan melakukan studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat, berupa tanda bukti terdaftar atau keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta; i. untuk kegiatan memberikan ceramah atau mengikuti seminar, berupa undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan; j. untuk kegiatan mengikuti pameran internasional, berupa keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan; k. untuk bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia berupa bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bersangkutan akan bergabung dengan Alat Angkut; l. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia; m. untuk kegiatan melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, berupa keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing yang tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum; n. untuk kegiatan memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, berupa surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan; o. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan; p. untuk kegiatan calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, berupa surat undangan pelaksanaan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta; q. untuk kegiatan melayani purnajual, berupa bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian suatu barang; r. untuk kegiatan memasang dan reparasi mesin, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menerangkan bahwa pemasangan dan reparasi mesin harus dilakukan oleh Orang Asing bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada pihak lain; s. untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan, berupa keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum; atau t. untuk pemagangan, berupa perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Orang Asing dalam rangka wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain.
Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melampirkan: a. Izin Masuk Kembali ke negara tempat yang bersangkutan mengajukan permohonan Visa kunjungan; dan b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan bergabung dengan Alat Angkutnya.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing pada Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda terima permohonan; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. profiling dan verifikasi; e. persetujuan; f. personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan Visa kunjungan; dan g. penerbitan dan penyerahan Visa.
Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dapat meminta keterangan lain.
Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
Pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. biaya Visa; dan b. biaya verifikasi.
Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya verifikasi kategori I.
Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. bisnis; b. mengikuti rapat; c. melakukan pembelian barang; d. tugas pemerintahan; dan e. melakukan kunjungan jurnalistik.
Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan terhadap permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan d. menjalani pengobatan.
Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin pada Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. profiling dan verifikasi; d. persetujuan; dan e. penerbitan Visa.
Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain.
Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya Visa; dan b. biaya verifikasi.
Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya verifikasi kategori I; atau b. biaya verifikasi kategori II;
Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikenakan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan: a. sosial; b. bisnis; c. seni dan budaya; d. tugas pemerintahan; e. olahraga yang tidak bersifat komersial; f. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat; g. memberikan ceramah atau mengikuti seminar; h. melakukan kunjungan jurnalistik; i. mengikuti pameran internasional; j. mengikuti rapat; k. melakukan pembelian barang; l. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia; dan m. melakukan pembuatan film.
Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan: a. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; b. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia; c. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; d. melayani purnajual; e. memasang dan reparasi mesin; f. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja; g. prainvestasi; dan h. pemagangan.
Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dalam permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. menjalani pengobatan; dan e. memenuhi panggilan dalam proses peradilan.
Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, dan prainvestasi; c. bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing.
Pengecualian bukti penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, dan pembelian barang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. untuk kegiatan wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain, berupa: 1. keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau 2. keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya. b. untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi, berupa keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; c. untuk kegiatan menjalani pengobatan, berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia; d. untuk kegiatan tugas pemerintahan, berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah; e. untuk kegiatan melakukan pembuatan film, berupa izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia; atau f. untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, berupa surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. profiling dan verifikasi; d. persetujuan; dan e. penerbitan Visa.
Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain.
Pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Biaya imigrasi permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya Visa; dan b. biaya verifikasi.
Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya verifikasi kategori I; atau b. biaya verifikasi kategori II.
Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikenakan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan: a. bisnis; b. mengikuti rapat; c. melakukan pembelian barang; dan d. tugas pemerintahan.
Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan: a. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; b. prainvestasi; dan c. melakukan pembuatan film.
Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan terhadap permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan: a. wisata; b. keluarga; dan c. meneruskan perjalanan ke negara lain.
Biaya Visa dan biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan diajukan oleh Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.
Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan c. bukti pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme: a. pengajuan permohonan Visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di luar negeri; b. pengajuan permohonan Visa dilaksanakan di luar negeri atau sebelum pemeriksaan keimigrasian dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di Wilayah Indonesia; atau c. pengajuan permohonan Visa dan pembayaran biaya imigrasi dilaksanakan di Wilayah Indonesia.
Dalam hal permohonan dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, bukti pembayaran diterbitkan secara elektronik.
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pemberian Visa kunjungan saat kedatangan.
Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan Tanda Masuk elektronik.
Dalam hal permohonan dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Visa kunjungan saat kedatangan diberikan dengan menerakan stiker Visa kunjungan saat kedatangan dan Tanda Masuk elektronik.
Dalam hal tertentu, Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 juga dapat diajukan oleh Orang Asing yang bukan warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan berdasarkan permohonan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal: a. tidak ada Perwakilan Republik Indonesia di negaranya; atau b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak.
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan persyaratan: a. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta; dan b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan berdasarkan permohonan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan; b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan c. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. profiling dan verifikasi; c. persetujuan; dan d. penerbitan.
Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dapat diberikan secara kolektif atau perorangan.
Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. profiling dan verifikasi; d. persetujuan; dan e. peneraan stiker Visa kunjungan saat kedatangan dan/atau Tanda Masuk dan Izin Tinggal pemegang Visa kunjungan saat kedatangan pada Dokumen Perjalanan.
Biaya imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dan Pasal 30 huruf b merupakan biaya Visa.
Biaya Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Bebas Visa Kunjungan
Permohonan bebas Visa kunjungan bagi Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Bebas Visa kunjungan bagi nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Visa Tinggal Terbatas
Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan: a. dalam rangka bekerja; dan/atau b. tidak dalam rangka bekerja.
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. sebagai tenaga ahli; b. sebagai pekerja; c. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; d. sebagai rohaniwan; e. penanaman modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk: 1. tinggal paling lama 2 (dua) tahun; 2. tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas: a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia. 3. tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas: a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia. f. penelitian ilmiah; g. mengikuti pendidikan; h. penyatuan keluarga, yang terdiri atas: 1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia; 2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; 3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia; 4. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; 5. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; 6. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum; 7. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; dan 8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap. i. repatriasi, yang terdiri atas: 1. eks warga negara Indonesia; dan 2. keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua. j. rumah kedua, yang terdiri atas: 1. rumah kedua; 2. keahlian khusus; 3. tokoh dunia; 4. lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih; dan 5. pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah Indonesia. k. menjalani pengobatan; atau l. kemudahan bekerja sambil berlibur.
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu yang memiliki perjanjian kerja sama dengan negara Republik Indonesia.
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan.
Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekaligus berlaku sebagai permohonan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Tinggal Terbatas
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai tenaga ahli atau pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a dan huruf b diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau b. keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, dalam hal Orang Asing dijamin oleh pemerintah.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Visa tinggal terbatas untuk melakukan kegiatan sebagai tenaga ahli atau pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a dan huruf b juga dapat diberikan kepada warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang.
Permohonan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa keterangan dari instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau instansi pemerintah pusat lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. keterangan dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan b. keterangan keagenan kapal, alat apung, atau instalasi.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai rohaniwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan b. bukti Penjaminan dari Penjamin; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 1 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal; b. Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas; dan c. rekening koran perusahaan 2 (dua) bulan terakhir.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan besaran nilai kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Dalam hal ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terpenuhi, bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal dan menduduki jabatan anggota direksi atau anggota dewan komisaris dapat mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir a) berupa pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir b) terdiri atas: a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika); b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika); atau c. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir c) berupa pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal terbatas.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir a) terdiri atas: a. bukti kepemilikan saham pada perusahaan diluar Wilayah Indonesia dengan besaran tertentu; dan b. bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri, yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir b).
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bagi Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir c), berupa bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
Ketentuan mengenai: a. besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; b. besaran kepemilikan saham dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a; c. besaran turnover/nilai penjualan pada perusahaan di luar negeri Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (7); dan d. daftar kantor akuntan publik bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap: a. besaran nilai penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4); b. besaran obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; c. besaran pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan d. besaran pembelian reksadana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir a), berupa pernyataan komitmen Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika); b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika); c. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika); atau d. pernyataan komitmen akan membeli rumah susun atau apartemen senilai harga paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir c), berupa pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dalam bentuk modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir a) terdiri atas: a. bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Wilayah Indonesia dengan besaran tertentu; dan b. bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri, yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 2 butir b).
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, bagi Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e angka 3 butir c), berupa bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
Ketentuan mengenai: a. besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; b. besaran kepemilikan saham dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a; c. besaran turnover/nilai penjualan pada perusahaan di luar negeri Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan ayat (7); dan d. daftar kantor akuntan publik bertaraf internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap: a. besaran modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4); b. besaran pembelian obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; c. besaran pembelian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan d. besaran pembelian reksadana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c; dan e. besaran pembelian rumah susun atau apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penelitian ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan lembaga yang memiliki keterkaitan dalam penelitian ilmiah; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa keterangan dari instansi yang berwenang di bidang penelitian ilmiah.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan: 1. Korporasi/lembaga pendidikan tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan; atau 2. warga negara Indonesia. c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada Korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia yang menjelaskan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 1 diajukan oleh Orang Asing atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bukti Orang Asing telah melakukan perkawinan secara sah, terdiri atas: a. bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau b. buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 2 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian suami atau istrinya; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris; dan b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
Dalam hal suami atau istri belum memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dapat digantikan dengan Visa tinggal terbatas suami atau istri dari Orang Asing.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 3 diajukan oleh Orang Asing atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. bukti kelahiran, berupa: 1. akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau 2. bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dalam hal Orang Asing lahir di luar Wilayah Indonesia. b. bukti perkawinan orang tua, berupa: 1. bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; atau 2. buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia. c. kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 4 diajukan oleh Orang Asing atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; b. bukti orang tua telah melakukan perkawinan secara resmi, terdiri atas: 1. bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, dalam hal perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau 2. buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia. c. kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia;
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dtetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 5 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian orang tuanya; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; b. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan c. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
Dalam hal ayah dan/atau ibu belum memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dapat digantikan dengan Visa tinggal terbatas ayah dan/atau ibu dari Orang Asing.
Dalam hal pertimbangan kemanusiaan dan kesehatan, ketentuan batasan usia sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak berlaku.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan melampirkan: a. bukti keterangan kondisi medis; atau b. bukti dalam pengampuan, yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 6 diajukan oleh Orang Asing atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. putusan pengadilan di Indonesia yang menerangkan status hubungan hukum Orang Asing dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan b. kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung warga negara Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 7 diajukan oleh Orang Asing atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti permohonan dari anak warga negara Indonesia; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bukti hubungan hukum orang tua dan anak yang dibuktikan dengan kartu keluarga anak warga negara Indonesia.
Selain melampirkan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung warga negara Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih juga harus melampirkan: a. akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang atau akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah bagi yang lahir di luar Wilayah Indonesia, kecuali dalam bahasa Inggris; atau b. akta penetapan anak dalam hal bukan anak kandung atau anak di luar kawin.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga bagi ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf h angka 8 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti Jaminan Keimigrasian anaknya; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. akta kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak yang masih berlaku.
Dalam hal anak belum memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dapat digantikan dengan Visa tinggal terbatas anak dari Orang Asing.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (dua belas) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keluarga; c. akta kelahiran; d. Paspor; e. ijazah; atau f. sertipikat hak milik atas tanah.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 1 (satu) tahun diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika); b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika); atau c. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keluarga; c. akta kelahiran; d. Paspor; e. ijazah; atau f. sertipikat hak milik atas tanah.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap besaran pembelian obligasi, saham dan reksadana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
huruf i angka 2, yang akan tinggal paling lama 5 (lima) tahun tanpa Penjamin diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika); b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika); atau c. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, terdiri atas: a. akta kelahiran; b. kartu keluarga; atau c. buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap besaran pembelian obligasi, saham dan reksadana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1, yang akan tinggal paling lama 5 (lima) tahun tanpa Penjamin diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasin; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika); b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika); atau c. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi warga negara Indonesia, terdiri atas: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keluarga; c. akta kelahiran; d. Paspor; e. ijazah; atau f. sertipikat hak milik atas tanah.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap besaran obligasi, saham, dan reksadana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
huruf i angka 2, yang akan tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun tanpa Penjamin diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika); b. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika); atau c. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan keluarga sedarah dari eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, terdiri atas: a. akta kelahiran; b. kartu keluarga; c. buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau d. dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks warga negara Indonesia.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap besaran obligasi, saham, dan reksadana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas Orang Asing untuk melakukan kegiatan rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 1 diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau b. sPernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara, yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Ketentuan mengenai batasan nilai dana pada rekening atas nama Orang Asing pada bank milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan nilai pembelian properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dievaluasi oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan bukti permohonan Visa rumah kedua.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang memiliki keahlian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 2 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin, yang merupakan pemerintah pusat; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang memiliki keahlian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 2 tanpa Penjamin diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan bukti yang menunjukkan keahlian khusus Orang Asing meliputi: a. sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau b. bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dan daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap nilai indeks prestasi kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang merupakan tokoh dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 3 diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari penjamin dari instansi pemerintah pusat; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang merupakan tokoh dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 3 tanpa penjamin diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika) dalam bentuk modal ditempatkan untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun; atau b. pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika) dalam bentuk modal ditempatkan untuk tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Orang Asing yang merupakan tokoh dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 3 tanpa Penjamin.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 4 yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika) per bulan.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan nilai pendapatan atau tunjangan per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 4 yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 5 (lima) tahun diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pernyataan komitmen akan menyimpan dana dengan rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika) atau setara yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika) per bulan.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap batasan nilai dana pada rekening atas nama Orang Asing pada bank milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing pekerja jarak jauh (remote worker) dalam hubungan pekerjaan pada perusahaan yang tidak berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j angka 5 diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti Jaminan Keimigrasian; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Bukti Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bukti pendapatan berupa gaji atau pendapatan senilai paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dolar Amerika) per tahun.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa bukti kontrak kerja dengan perusahaan yang berbadan hukum diluar Wilayah Indonesia.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Perubahan terhadap besaran gaji atau pendapatan bagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan menjalani pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf k diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia.
Ketentuan mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Permohonan Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
huruf l diajukan oleh Orang Asing melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. bukti penjaminan dari Penjamin; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. pasfoto berwarna terbaru; dan e. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. surat rekomendasi dari instansi Keimigrasian di negara tempat yang mengadakan kerjasama; dan b. sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemberian Visa tinggal terbatas dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. profiling dan verifikasi; d. persetujuan; dan e. penerbitan Visa.
Dalam hal terdapat keraguan dalam proses profiling dan verifikasi, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dapat meminta keterangan lain.
Pemberian Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Biaya imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya Visa; dan b. biaya verifikasi.
Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. biaya verifikasi kategori I; dan b. biaya verifikasi kategori II.
Biaya verifikasi kategori I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan terhadap permohonan Visa tinggal terbatas untuk kegiatan: a. sebagai rohaniwan; b. penelitian ilmiah; c. mengikuti pendidikan; d. penyatuan keluarga; e. repatriasi; atau f. menjalani pengobatan.
Biaya verifikasi kategori II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan terhadap permohonan Visa tinggal terbatas untuk kegiatan: a. sebagai tenaga ahli; b. sebagai pekerja; c. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; d. penanaman modal asing; e. rumah kedua; atau f. kemudahan bekerja sambil berlibur. Bagian Keempat Pemutakhiran Visa
Dalam hal Paspor Kebangsaan yang digunakan dalam permohonan Visa telah habis berlaku sebelum jangka waktu penggunaan Visa berakhir, dilakukan pemutakhiran data Visa.
Pemutakhiran data Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan pada saat kedatangan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal dengan menunjukkan Paspor Kebangsaan yang lama. Bagian Kelima Klasifikasi Visa
Visa diberikan berdasarkan klasifikasi Visa.
Klasifikasi Visa memuat keterangan mengenai: a. indeks Visa; b. uraian kegiatan yang dapat dilakukan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia; c. larangan, hak, dan kewajiban selama berada di Indonesia; dan d. hal lain yang diperlukan untuk memperjelas maksud/tujuan kegiatan.
Ketentuan mengenai klasifikasi Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keenam Profiling dan Verifikasi
Dalam pemberian Visa, Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk berwenang melakukan profiling dan verifikasi dengan memeriksa: a. latar belakang Orang Asing dan calon Penjaminnya; b. persyaratan permohonan; c. daftar pencegahan dan penangkalan; d. daftar subyek yang dicurigai (subject of interest); e. histori layanan keimigrasian; f. biometrik; g. data yang disampaikan dalam permohonan Visa; dan h. informasi yang diperoleh dari kementerian/lembaga terkait, negara lain, atau informasi lainnya.
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g paling sedikit terdiri atas: a. kebangsaan Orang Asing; b. nomor paspor Orang Asing; c. maksud/tujuan kedatangan; d. alamat tinggal Orang Asing di luar negeri; e. nomor telepon; f. alamat tinggal pertama Orang Asing di Indonesia; dan g. surat elektronik Orang Asing.
Dalam pemberian Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan Visa tinggal terbatas, selain memeriksa data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga berwenang melakukan pemeriksaan terhadap: a. daftar riwayat hidup Orang Asing; dan b. rencana perjalanan di Wilayah Indonesia (travel itinerary).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara profiling dan verifikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Bagian Ketujuh Penolakan dan Pembatalan Visa
Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk dapat menolak permohonan Visa dalam hal: a. nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan; b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; c. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; d. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; e. tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki Visa ke negara lain; f. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum; g. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau h. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Selain alasan penolakan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat menolak pemberian Visa kepada Orang Asing dalam hal: a. diduga akan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Penjamin yang mengajukan permohonan Visa tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Penjamin; dan/atau c. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penolakan permohonan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk dengan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Visa yang disampaikan kepada Orang Asing dan/atau Penjaminnya.
Alasan penolakan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak disampaikan kepada Orang Asing dan/atau Penjaminnya.
Penolakan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Penolakan pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 disampaikan kepada Direktur Jenderal.
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. adanya permintaan dari Penjamin, bahwa Penjamin membatalkan penjaminan Orang Asing tersebut; d. adanya permintaan dari Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia; e. nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan; f. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; g. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia; h. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Wilayah Indonesia; i. diduga akan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; j. Penjamin yang mengajukan permohonan Visa tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Penjamin; dan/atau k. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatalan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Pejabat Imigrasi, atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk dengan menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan Visa yang disampaikan kepada Orang Asing dan/atau Penjaminnya.
Alasan pembatalan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak disampaikan kepada Orang Asing dan/atau Penjaminnya.
Pembatalan Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Dalam hal Orang Asing yang dibatalkan Visanya sedang dalam pemeriksaan pada Tempat Pemeriksaan Keimigrasian atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal, Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing dimaksud untuk masuk Wilayah Indonesia dan memberikan catatan yang memuat frasa “VISA CANCELLED” pada Visa.
Terhadap Orang Asing yang Visanya dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan jika Orang Asing yang bersangkutan termasuk subjek Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 32.
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Tinggal.
Dalam keadaan tertentu, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal.
Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
terdiri atas: a. Izin Tinggal Kunjungan; b. Izin Tinggal Terbatas; dan c. Izin Tinggal Tetap.
Pemberian Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan kewenangan Menteri.
Kewenangan pemberian Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal dapat menunjuk Pejabat Imigrasi dalam pemberian Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi; atau c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Izin Tinggal sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan bersamaan dengan Izin Masuk Kembali.
Tanggal penerbitan Izin Tinggal sesuai dengan tanggal persetujuan Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Imigrasi.
Permohonan pemberian, perpanjangan, alih status, dan perubahan data Izin Tinggal diajukan saat Orang Asing berada di dalam Wilayah Indonesia. Bagian Kedua Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa kunjungan.
Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
juga diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara Calling Visa pemegang Visa kunjungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada: a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan. b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan; c. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada: a. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan; b. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.
Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan terhitung sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan atau Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari dan dapat diperpanjang.
Jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan untuk kegiatan prainvestasi dan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan untuk kegiatan pemagangan.
Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan selain untuk kegiatan prainvestasi dan pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan dapat diperpanjang.
Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang.
Bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan diberikan tidak melebihi jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya.
Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang bebas Visa kunjungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang.
Bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf b, Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang.
Bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
huruf e dan ayat (4) huruf c, Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf a diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh ayah/ibunya atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak yang sah dan masih berlaku; b. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; c. Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; dan d. Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya.
Sebelum mengajukan permohonan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua atau Penjamin wajib melaporkan kelahiran anak baru lahir kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak kelahiran.
Apabila permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tuanya.
Pemberian Izin Tinggal Kunjungan bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan e. penerbitan.
Pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima.
Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikirimkan kepada Orang Asing atau Penjamin secara elektronik.
Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf c diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dalam rangka melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf b diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf c diberikan dalam hal: a. Orang Asing pada Alat Angkut yang berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah Indonesia; atau b. Orang Asing pada Alat Angkut yang berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia, karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedang Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat berlabuh atau mendaratnya Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat berlabuh atau mendaratnya Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan permohonan dari penanggung jawab Alat Angkut dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang sah dan masih berlaku; dan b. keterangan kejadian darurat dari instansi yang berwenang.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Izin Tinggal Kunjungan oleh Kepala Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Dalam hal Alat Angkut berlabuh atau mendarat di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat berlabuh atau mendaratnya Orang Asing dengan menerakan Tanda Masuk pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada: a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; dan c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Orang Asing warga negara dari negara Calling Visa dapat diberikan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) Hari.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dalam rangka prainvestasi diberikan dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dalam rangka tugas pemerintahan diberikan dengan jangka waktu 60 (enam puluh) Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka pemagangan diberikan dengan jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam rangka calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja diberikan dengan jangka waktu 60 (enam puluh) Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 120 (seratus dua puluh) Hari.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) Hari.
Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan juga dapat diberikan kepada anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu yang merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan permohonan.
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) Hari dan paling lama sebelum Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Kunjungannya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggal Kunjungannya.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung 1 (satu) Hari setelah tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal pada saat mengajukan permohonan Visa menggunakan Penjamin; dan c. bukti atau pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Wilayah Indonesia.
Pengajuan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penjamin yang berbeda dari Penjamin sebelumnya, dengan ketentuan: a. Orang Asing menyampaikan pernyataan keberatan dan tidak bersedia lagi dijamin oleh Penjamin sebelumnya; atau b. pernyataan pelepasan penjaminan dari Penjamin sebelumnya.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan e. penerbitan.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi diterima;
Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikirimkan kepada Orang Asing atau Penjamin secara elektronik.
Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diajukan oleh Orang Asing dari Negara Calling Visa, perpanjangan dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan perpanjangan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pembayaran biaya imigrasi diterima.
Terhadap permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan melalui: a. pemberian persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan b. penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Kunjungan atau penolakan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan tembusan Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing dari Negara Calling Visa diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Penyampaian penolakan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b memuat alasan penolakan.
Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab secara elektronik sebagai bukti permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan telah diterima.
Dalam hal persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab secara elektronik pada kesempatan pertama disertai dengan alasan.
Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab harus melengkapi kekurangan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab tidak melengkapi kekurangan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak. Bagian Ketiga Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas.
Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada: a. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan b. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selain diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Izin Tinggal Terbatas juga diberikan kepada Orang Asing melalui alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. sebagai tenaga ahli; b. sebagai pekerja; c. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; d. sebagai rohaniwan; e. penanaman modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk: 1. tinggal paling lama 2 (dua) tahun; 2. tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas: a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia. 3. tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas: a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia. f. penelitian ilmiah; g. mengikuti pendidikan; h. penyatuan keluarga, yang terdiri atas: 1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia; 2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; 3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia; 4. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; 5. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; 6. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum; 7. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; dan 8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap. i. repatriasi, yang terdiri atas: 1. eks warga negara Indonesia; dan 2. keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua. j. rumah kedua, yang terdiri atas: 1. rumah kedua; 2. keahlian khusus; 3. tokoh dunia; 4. lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih; dan 5. pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah Indonesia. k. menjalani pengobatan; l. kemudahan bekerja sambil berlibur; atau m. Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m diberikan melalui alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas atau peralihan jenis kegiatan Izin Tinggal Terbatas.
Izin Tinggal Terbatas Perairan diberikan kepada Orang Asing yang bekerja sebagai: a. nakhoda; b. awak kapal; atau c. tenaga ahli.
Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan dapat berada di darat untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari dalam rangka: a. kepentingan administrasi dengan kantor penjaminnya; b. berobat; dan c. alasan lain yang tidak bertentangan dengan Izin Tinggalnya.
Penjamin dari Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melapor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya membawahi tempat keberadaan Orang Asing yang bersangkutan sebelum turun dari kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan dapat berada di darat melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pelaporan kembali oleh Penjamin kepada kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk disertai dengan alasan.
Orang Asing yang bermaksud bekerja di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b dapat masuk ke Wilayah Indonesia dengan cara: a. datang langsung bersama kapal laut atau alat apungnya; atau b. tidak dengan kapal laut atau alat apungnya, dalam hal penambahan atau penggantian awak kapal atau alat apung.
Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang datang langsung dengan kapal laut atau alat apungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang datang tidak dengan kapal laut atau alat apungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki: a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; atau b. Visa tinggal terbatas.
Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu tinggal yang tercantum pada Visa tinggal terbatasnya.
Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf a, diberikan sesuai dengan Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya.
Izin Tinggal Terbatas bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf b, diberikan untuk jangka waktu: a. paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari; atau b. paling lama 1 (satu) tahun.
Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk jangka waktu sesuai Keputusan Direktur Jenderal mengenai alih status Izin Tinggal.
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai tenaga ahli atau sebagai pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: a. 180 (seratus delapan puluh) Hari; b. 1 (satu) tahun; atau c. 2 (dua) tahun.
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada Kantor Dagang yang melakukan kegiatan sebagai tenaga ahli atau pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: a. 1 (satu) tahun; atau b. 2 (dua) tahun.
Izin tinggal terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: a. 180 (seratus delapan puluh) Hari; atau b. 1 (satu) tahun.
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai rohaniwan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing sebagai penanam modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: a. 1 (satu) tahun; b. 2 (dua) tahun; c. 5 (lima) tahun; atau d. 10 (sepuluh) tahun.
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penelitian ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: a. 1 (satu) tahun; atau b. 2 (dua) tahun.
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga diberikan jangka waktu tinggal sebagai berikut: a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 1 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 2 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 1 (satu) tahun; 2. 2 (dua) tahun; 3. 5 (lima) tahun; atau 4. 10 (sepuluh) tahun, jangka waktu tinggal yang tercantum pada Visa tinggal terbatas diberikan dengan ketentuan tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri; c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 3 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. d. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 4 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. e. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 5 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 1 (satu) tahun; 2. 2 (dua) tahun; 3. 5 (lima) tahun; atau 4. 10 (sepuluh) tahun, jangka waktu tinggal yang tercantum pada Visa tinggal terbatas diberikan dengan ketentuan tidak melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun atau masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu; f. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 6 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. g. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 7 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. h. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h angka 8 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 1 (satu) tahun; 2. 2 (dua) tahun; 3. 5 (lima) tahun; atau 4. 10 (sepuluh) tahun, jangka waktu tinggal yang tercantum pada Visa tinggal terbatas diberikan dengan ketentuan tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak.
Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i dapat diberikan dengan jangka waktu: a. Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 2 (dua) tahun. b. Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 tanpa Penjamin dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 5 (lima) tahun. c. Orang Asing keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 2 dapat diberikan jangka waktu untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama: 1. 5 (lima) tahun; atau 2. 10 (sepuluh) tahun.
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf j dapat diberikan dengan jangka waktu: a. Orang Asing yang tinggal dalam rangka rumah kedua dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun; b. Orang Asing yang memiliki keahlian khusus dengan jangka waktu paling lama: 1. 5 (lima) tahun; atau 2. 10 (sepuluh) tahun. c. Orang Asing yang merupakan tokoh dunia dengan jangka waktu paling lama: 1. 5 (lima) tahun; atau 2. 10 (sepuluh) tahun. d. Orang Asing lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih dengan jangka waktu paling lama: 1. 1 (satu) tahun; atau 2. 5 (lima) tahun. e. Orang Asing pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah Indonesia untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka menjalani pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
huruf k dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing dalam rangka kemudahan bekerja sambil berlibur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf l dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Orang Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) diberikan Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal.
Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas.
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
diberikan Izin Tinggal Terbatas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kantor Imigrasi.
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat
diberikan Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi.
Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diberikan dalam bentuk kartu Izin Tinggal Terbatas virtual yang dikirimkan secara elektronik.
Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat
dan ayat (4) juga diberikan dalam bentuk kartu Izin Tinggal Terbatas yang dicetak oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemberian kartu Izin Tinggal Terbatas virtual yang dikirimkan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga berlaku pada pemberian Izin Tinggal Terbatas melalui layanan terdiri atas: a. alih Penjamin; b. alih jabatan; c. rangkap jabatan; d. rangkap jenis kegiatan; e. perubahan jenis kegiatan; f. perubahan nomor Paspor; g. perubahan alamat; h. perubahan kewarganegaraan; i. perubahan status perkawinan; j. perubahan identitas diri; k. perubahan Alat Angkut; dan l. perubahan sipil lainnya.
Pencetakan kartu Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga berlaku pada penerbitan Izin Tinggal Terbatas melalui layanan perpanjangan.
Kartu Izin Tinggal Terbatas entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang beserta keluarganya dapat diambil di Direktorat Jenderal Imigrasi oleh Penjamin atau Orang Asing.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal melakukan pencetakan dan melaksanakan pendistribusian kartu Izin Tinggal Terbatas ke Kantor Imigrasi dalam waktu paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan.
Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dapat mengambil Kartu Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing atau di Direktorat Jenderal Imigrasi dalam waktu paling cepat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
Dalam penerbitan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal orang tuanya memiliki Penjamin; dan c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; dan c. Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.
Sebelum mengajukan permohonan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua atau Penjamin wajib melaporkan kelahiran anak baru lahir kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal kelahiran.
Dalam hal permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tuanya.
Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. persetujuan kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan e. penerbitan.
Pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pembayaran biaya imigrasi diterima.
Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b juga dapat diberikan kepada anak dari warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di Wilayah Indonesia yang diberikan sesuai dengan Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya berdasarkan permohonan ayah dan/atau ibunya atau Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. bukti penjaminan dari Penjamin; dan c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; c. Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; dan d. keterangan dari instansi pemerintah pusat.
Sebelum mengajukan permohonan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Tua atau Penjamin wajib melaporkan kelahiran anak baru lahir kepada Direktur Jenderal.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal kelahiran.
Apabila permohonan diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan oleh Direktur Jenderal setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tuanya.
Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan asas timbal balik.
Pemberian Izin Tinggal Terbatas terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan e. penerbitan.
Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pembayaran biaya imigrasi diterima.
Permohonan Izin Tinggal Terbatas Perairan bagi Orang Asing sebagaimana pada Pasal 101 ayat (1) huruf d diajukan oleh Penjamin melalui aplikasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat Izin Tinggal dalam hal nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang bekerja di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di Wilayah Indonesia yang datang tanpa kapal laut atau alat apungnya, maupun datang dengan kapal laut atau alat apung; b. bukti penjaminan dari Penjamin; dan c. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. keterangan dari instasi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan b. keterangan keagenan kapal, alat apung, atau instalasi.
Pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. persetujuan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan e. penerbitan.
Pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pembayaran biaya imigrasi diterima.
Izin Tinggal Terbatas dapat diperpanjang.
Dalam hal Izin Tinggal Terbatas mensyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Ketentuan pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan bagi Izin Tinggal Terbatas warga negara entitas tertentu dan Izin Tinggal Terbatas Perairan.
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan melalui aplikasi kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama di bawah 5 (lima) tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 (lima) tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi: a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari setiap kali perpanjangan dengan ketentuan keseluruhan tinggal tidak melebihi 3 (tiga) tahun; b. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setiap perpanjangannya dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 3 (tiga) tahun; dan c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal sebagai pekerja untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari setiap perpanjangan dengan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas yang diberikan tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) untuk Izin Tinggal yang mensyaratkan keterangan atau izin, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi jangka waktu yang tercantum dalam keterangan, atau izin yang diberikan kepada Orang Asing dalam melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia.
Ketentuan jangka waktu perpanjangan dan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas yang telah melakukan perubahan jenis kegiatan.
Jangka waktu perpanjangan dan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan berdasarkan jenis kegiatan Izin Tinggal Terbatas terbaru.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu 2 (dua) tahun atau lebih dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing warga negara dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di Wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 66, Pasal 107, Pasal 109, Pasal 111 dan Pasal 112 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan beberapa penyesuaian.
Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (4) huruf m diberikan sesuai dengan pemberian Izin Tinggal Terbatasnya melalui alih status.
Penyesuaian persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. tidak mensyaratkan bukti memiliki biaya hidup; c. perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang pengajuan permohonannya mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa: 1. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; 2. perubahan akta perusahaan; 3. pajak bumi bangunan terbaru; 4. laporan keuangan terbaru; 5. pajak perusahaan terbaru; 6. pendapatan terbaru; 7. surat obligasi terbaru; 8. kepemilikan saham terbaru; atau 9. bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di Wilayah Indonesia, yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dapat diajukan dengan ketentuan: a. untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) Hari dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir; atau b. untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir.
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan terhitung 1 (satu) Hari setelah tanggal Izin Tinggal Terbatas berakhir.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan e. penerbitan.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan keputusan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas melalui: a. persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan b. penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual atau penolakan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan tembusan kepala Kantor Imigrasi dan kepala Kantor Wilayah.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
Izin Tinggal Terbatas virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing atau Penjamin.
Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.
Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat alasan penolakan.
Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan pemberitahuan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab secara elektronik sebagai bukti permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas telah diterima.
Dalam hal persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan pemberitahuan kepada Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab secara elektronik pada kesempatan pertama dengan memuat alasan.
Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi maka permohonan ditolak. Bagian Keempat Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas untuk melakukan kegiatan: a. sebagai pekerja; b. sebagai rohaniwan; c. penanam modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk: 1. tinggal paling lama 2 (dua) tahun; 2. tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas: a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia. 3. tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas: a) Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; b) Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan c) Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia. d. penyatuan keluarga, yang terdiri atas: 1. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia; 2. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; 3. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia; 4. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; 5. anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; 6. anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum; 7. ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; dan 8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap. e. repatriasi, yang terdiri atas: 1. eks warga negara Indonesia; dan 2. keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua. f. rumah kedua, yang terdiri atas: 1. rumah kedua; 2. keahlian khusus; 3. tokoh dunia; dan 4. lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Selain kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing: a. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia; b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap; dan c. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia terdiri atas: 1. diberikan kewarganegaraan asing saat berada di Wilayah Indonesia; 2. diketahui mempunyai Paspor atau surat yang bersifat Paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau 3. anak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia dan tidak memiliki Izin Tinggal lain.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih status.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Orang Asing yang bekerja dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Izin Tinggal Tetap untuk kegiatan penyatuan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf d diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Izin Tinggal Tetap bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Izin Tinggal Tetap diberikan dalam bentuk kartu Izin Tinggal Tetap baik secara virtual maupun nonvirtual.
Kartu Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik setelah penerbitan Izin Tinggal Tetap disetujui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Imigrasi melakukan pencetakan dan melaksanakan pendistribusian kartu Izin Tinggal Tetap ke Kantor Imigrasi dalam waktu paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah Izin Tinggal Tetap diterbitkan.
Kartu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
diambil di kantor imigrasi oleh Penjamin, Penanggung Jawab, atau Orang Asing.
Pengambilan Kartu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam waktu paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya Izin Tinggal Tetap.
Mekanisme Pemberian kartu Izin Tinggal Tetap virtual yang dikirimkan secara elektronik juga berlaku pada layanan: a. pelaporan Izin Tinggal Tetap; b. alih Penjamin; c. alih jabatan; d. rangkap jabatan; e. rangkap jenis kegiatan; f. perubahan jenis kegiatan; g. perubahan alamat; h. perubahan nomor Paspor; i. perubahan kewarganegaraan; j. perubahan status perkawinan; k. perubahan identitas diri; dan l. perubahan sipil lainnya.
Pencetakan Kartu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pada layanan: a. pemberian baru; b. perpanjangan; dan c. alih status.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab kepada kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; c. bukti penjaminan dari Penjamin; dan d. dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing.
Bukti penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap dilampirkan dalam hal orang tuanya memiliki Penjamin.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, bagi eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing di Wilayah Indonesia, terdiri atas: a. bukti penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, bagi eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; b. paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; c. Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; dan d. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, bagi warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c angka 1 dan angka 2 yang tinggal di Wilayah Indonesia berupa bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia dan tidak memiliki Izin Tinggal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c angka 3 yang tinggal di Wilayah Indonesia terdiri atas: a. akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan b. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris.
Permohonan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama: a. 14 (empat belas) Hari terhitung sejak: 1. pengembalian Dokumen Keimigrasian dan/atau fasilitas Keimigrasian bagi eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun di Wilayah Indonesia; atau 2. terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia. b. 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal kelahiran, bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.
Pemberian Izin Tinggal Tetap terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan e. penerbitan.
Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
Pemberian Izin Tinggal Tetap terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan melalui: a. persetujuan atau penolakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan b. penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Tetap atau penolakan kepada Orang Asing atau Penjamin dengan tembusan kepada Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah.
Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Izin Tinggal Tetap virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.
Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.
Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat alasan penolakan.
Apabila permohonan Izin Tinggal Tetap melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, pemberian Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pendapat Kepala Kantor Imigrasi.
Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan berdasarkan permohonan.
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama pada hari Izin Tinggal Tetap berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum jangka waktu Izin Tinggal Tetapnya berakhir tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggal Tetapnya.
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 37, sampai dengan Pasal 40, Pasal 43 sampai dengan Pasal 62 dan Pasal 123 ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dengan beberapa penyesuaian.
Penyesuaian persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing; c. bukti kepemilikan saham bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 ayat (1) huruf c angka 1, paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); d. perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa: 1. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; 2. perubahan akta perusahaan; 3. pajak bumi bangunan terbaru; 4. laporan keuangan terbaru; 5. pajak perusahaan terbaru; 6. pendapatan terbaru; 7. surat obligasi terbaru; 8. kepemilikan saham terbaru; atau 9. bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 dilakukan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan melalui: a. persetujuan atau penolakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan b. penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Tetap atau penolakan kepada Orang Asing atau Penjamin dengan tembusan kepada Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah jika disetujui.
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
Izin Tinggal Tetap virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.
Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.
Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat alasan penolakan.
Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab sebagai bukti permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap telah diterima.
Dalam hal persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan memuat pemberitahuan kekuranglengkapan persyaratan.
Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melengkapi kekuranglengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan diterima.
Dalam hal Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab tidak melengkapi kekuranglengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka permohonan ditolak.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan b. Izin Tinggal Tetap.
Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaporan Izin Tinggal Tetap juga memperhatikan pertimbangan kelengkapan persyaratan dan penyampaian pembaharuan komitmen sesuai ketentuan saat pemberian Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, terdiri atas: a. bukti keabsahan perusahaan; b. bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan; c. bukti keabsahan kegiatan rohaniwan; d. bukti rekening terbaru; e. perubahan akta perusahaan; f. pajak bumi bangunan terbaru; g. laporan keuangan terbaru; h. pajak perusahaan terbaru; i. bukti pendapatan terbaru; j. surat obligasi terbaru; k. kepemilikan saham terbaru; atau l. bukti lain yang menguatkan maksud dan tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilaksanakan dalam jangka waktu paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap berakhir.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan melebihi berakhirnya tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi.
Penyelesaian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dilaksanakan melalui: a. penerimaan pelaporan Izin Tinggal Tetap; b. pengambilan foto; c. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan d. penerbitan Izin Tinggal Tetap dengan tanggal pelaporan baru.
Dalam hal pelaporan Izin Tinggal Tetap beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab sebagai bukti pelaporan Izin Tinggal Tetap telah diterima.
Dalam hal persyaratan pelaporan Izin Tinggal Tetap belum lengkap, kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan pemberitahuan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab secara elektronik pada kesempatan pertama dengan memuat pemberitahuan kekuranglengkapan persyaratan. Bagian Kelima Penolakan, Pembatalan, dan Berakhirnya Izin Tinggal
Direktur Jenderal, kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat menolak permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dalam hal: a. nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan; b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu; c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia; d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa; e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi; f. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum; g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing; h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia; atau i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
Selain alasan penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal, kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat menolak dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan. b. adanya rekomendasi dari instansi pemerintah pusat; c. memberikan data atau keterangan tidak benar dalam pengajuan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal; d. diduga keberadaannya di Wilayah Indonesia tidak memiliki tujuan yang jelas serta tidak memberikan manfaat bagi negara; e. tidak membayar biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau f. masuk dalam daftar pencarian orang.
Penolakan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga terhadap Orang Asing yang suami, istri, anak, atau orang tuanya ditolak pemberian atau perpanjangan.
Jika penolakan pemberian Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan untuk meninggalkan Wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penolakan masuk Wilayah Indonesia;
Dalam hal penolakan dilakukan terhadap permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal karena alasan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang Izin Tinggalnya ditolak atau Izin Tinggalnya sudah berakhir untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal cap “pemulangan” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing.
Dalam hal penolakan dilakukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) dan Pasal 136 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf f, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal cap deportasi diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat.
Dalam hal terjadi penolakan pemberian Izin Tinggal bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan asing.
Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan memuat alasan penolakan.
Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap dapat dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal kunjungan; atau e. dikenai tindakan administratif Keimigrasian.
Selain alasan pembatalan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat membatalkan Izin Tinggal Kunjungan Orang Asing dalam hal: a. rekomendasi pembatalan dari instansi pemerintah pusat; b. diduga keberadaannya di Wilayah Indonesia tidak memiliki tujuan yang jelas serta tidak memberikan manfaat bagi negara; c. tidak lagi memenuhi kualifikasi alasan pemberian Izin Tinggalnya; d. tidak melakukan kewajibannya selama berada di Indonesia; atau e. melakukan hal yang dilarang selama berada di Indonesia.
Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Terbatas; e. dikenai tindakan administratif Keimigrasian; atau f. putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas karena kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Selain alasan pembatalan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat membatalkan Izin Tinggal Terbatas Orang Asing dalam hal: a. rekomendasi pembatalan dari instansi pemerintah pusat; b. diduga keberadaannya di Wilayah Indonesia tidak memiliki tujuan yang jelas serta tidak memberikan manfaat bagi negara; c. tidak lagi memenuhi kualifikasi alasan pemberian Izin Tinggalnya; d. tidak melakukan kewajibannya selama berada di Indonesia; atau e. melakukan hal yang dilarang selama berada di Indonesia.
Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing: a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum; c. melanggar pernyataan integrasi; d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja; e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap; f. dikenai tindakan administratif Keimigrasian; atau g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Selain alasan pembatalan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat membatalkan Izin Tinggal Tetap Orang Asing dalam hal: a. rekomendasi pembatalan dari instansi pemerintah pusat; b. diduga keberadaannya di Wilayah Indonesia tidak memiliki tujuan yang jelas serta tidak memberikan manfaat bagi negara; c. tidak lagi memenuhi kualifikasi alasan pemberian Izin Tinggalnya; d. tidak melakukan kewajibannya selama berada di Indonesia; atau e. melakukan hal yang dilarang selama berada di Indonesia.
Pembatalan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunju195k dengan menerakan: a. cap pembatalan Izin Tinggal pada Tanda Masuk dan/atau Izin Tinggalnya; dan b. cap deportasi pada dokumen perjalanannya.
Dalam hal Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap dibatalkan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 140 ayat (1) huruf f, Pasal 140 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 141 ayat (1) huruf g, dan Pasal 141 ayat (2) huruf c dan huruf d, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerakan: a. cap pembatalan Izin Tinggal pada Tanda Masuk dan/atau Izin Tinggalnya; dan b. cap pemulangan pada dokumen perjalanannya.
Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal cap deportasi atau cap pemulangan diterakan.
Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan asing dalam hal izin tinggal bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia.
Pembatalan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2) disampaikan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab disertai alasan pembatalan.
Izin Tinggal berakhir karena: a. pemegang Izin Tinggal kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia; b. Izin Tinggalnya telah habis masa berlaku; c. Izin Tinggalnya dibatalkan; d. pemegang Izin Tinggal dideportasi; e. pemegang Izin Tinggal meninggal dunia; f. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; g. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing telah habis berlaku dan tidak dilakukan pemutakhiran data Izin Tinggal; h. Orang Asing mendaftarkan diri sebagai anak berkewarganegaraan ganda di Wilayah Indonesia; dan/atau i. memperoleh fasilitas Keimigrasian.
Selain alasan berakhirnya Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Tinggal juga berakhir karena alih status: a. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; atau b. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga berlaku bagi pemegang Izin Tinggal Tetap yang: a. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud kembali ke Indonesia; atau b. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
Dalam hal Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku ingin diakhiri, Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab mengajukan permohonan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only).
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. persetujuan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only); dan d. penyampaian penerbitan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only) kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab secara elektronik.
Penyampaian penerbitan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pembayaran biaya imigrasi diterima.
Permohonan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only) dapat diajukan oleh Orang Asing sendiri, dalam hal Penanggung Jawab atau Penjamin tidak dapat mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagai pekerja atau tenaga ahli melampirkan keterangan pemutusan kontrak kerja atau berakhirnya hubungan kerja; b. untuk Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap penanaman modal asing melampirkan keterangan tidak menjabat lagi di perusahaan, tidak memiliki saham lagi di perusahaan atau perusahaan sudah tidak aktif; c. untuk Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dalam rangka menggabungkan diri dengan suami/istri Warga Negara Indonesia dengan melampirkan akta cerai; atau d. untuk Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap dengan Penjamin korporasi di bidang perjalanan, wisata atau korporasi lain dengan melampirkan surat pernyataan Orang Asing tentang pengakhiran Penjaminan ke Penjamin serta ditembuskan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only).
Penolakan permohonan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only), dilaksanakan dalam hal terdapat permintaan dari instansi pemerintah pusat.
Dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap berada di luar Wilayah Indonesia dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku, Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dapat mengajukan permohonan untuk mengakhiri Izin Tinggalnya.
Permohonan untuk mengakhiri Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui permohonan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only).
Permohonan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan menyampaikan permohonan pengakhiran kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetapnya sebelum jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penerbitan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only) dalam bentuk Surat Pengakhiran Izin Tinggal; dan d. penyampaian Surat Pengakhiran Izin Tinggal secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.
Penyampaian penerbitan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pembayaran biaya imigrasi diterima.
Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang berkedudukan di luar Wilayah Indonesia termasuk keluarganya yang Izin Tinggalnya telah berakhir, tidak memerlukan pengajuan izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only). Bagian Keenam Orang Asing yang Dikecualikan dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Orang Asing dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
karena keadaan tertentu sebagai berikut: a. menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara di lembaga pemasyarakatan; b. mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengecualian dari kewajiban memiliki Izin Tinggal juga dapat diberikan bagi pemegang fasilitas Keimigrasian.
Dalam menjalani proses penyidikan atau menjalani pemeriksaan di sidang pengadilan, Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a diberikan kembali Izin Tinggal yang dimiliki dengan melanjutkan sisa jangka waktu tinggal sejak diterbitkannya surat pembebasan penahanan tanpa mengurangi jumlah hari selama menjalani masa penahanan.
Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat
huruf a yang akan menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, atau asimilasi harus memperoleh Keputusan Direktur Jenderal mengenai pengecualian dari kewajiban memiliki Izin Tinggal.
Direktur Jenderal menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan secara tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang memuat jangka waktu pengecualian dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dengan melampirkan: a. Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. kartu tanda penduduk Penjamin; d. surat keterangan jaminan dari perwakilan negaranya; dan e. surat jaminan dari Penjamin.
Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah kerja tempat tinggal Orang Asing.
Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah kerja tempat tinggal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan atau balai pemasyarakatan dalam hal melakukan pengawasan.
Dalam hal Orang Asing telah menjalani pidana kurungan atau pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat
huruf a, Orang Asing harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterakannya cap deportasi pada Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan.
Orang Asing yang telah berada di Rumah Detensi Imigrasi untuk waktu 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat diberikan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Deteni kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan: a. alamat Deteni; b. surat pernyataan yang memuat kesediaan wajib melapor kepada kepala Rumah Detensi Imigrasi atau Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggalnya dengan memuat: 1. keberadaannya secara periodik setiap 1 (satu) bulan; dan 2. perubahan status sipil atau alamat. c. surat keterangan bertempat tinggal dari rukun tetangga.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah dilakukan verifikasi.
Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan serta menyampaikan kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima Direktur Jenderal.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi memberikan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan disetujui Direktur Jenderal dan melakukan pemutakhiran data. Bagian Ketujuh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa
Dalam keadaan tertentu, Orang Asing yang jangka waktu Izin Tinggalnya berakhir dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alasan kemanusiaan; b. bencana alam dan nonalam; c. berada di Wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi yang tidak ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi; atau d. keadaan tertentu dalam rangka kepentingan pemerintah.
Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali perpanjangan.
Izin Tinggal keadaan terpaksa terhadap alasan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan permohonan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Imigrasi dengan melampirkan: a. Dokumen Perjalanan Orang Asing yang sah dan masih berlaku; dan b. surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, surat keterangan dokter, rekam medis, atau surat rekomendasi dari dokter pemerintah.
Izin Tinggal keadaan terpaksa dalam keadaan bencana alam dan nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah dilakukan pendataan Orang Asing.
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. Dokumen Perjalanan Orang Asing yang sah dan masih berlaku; b. Visa; dan/atau c. Izin Tinggal yang dimiliki.
Izin Tinggal keadaan terpaksa bagi Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi yang tidak ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi.
Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Kepala Rumah Detensi Imigrasi setelah dilakukan pendataan Orang Asing.
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. Dokumen Perjalanan yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku; b. Visa; dan/atau c. Izin Tinggal yang dimiliki.
Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa bagi Orang Asing dalam rangka kepentingan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan permohonan dalam rangka melancarkan penyelenggaraan pemerintahan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh instansi pemerintah pusat kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. Dokumen Perjalanan Orang Asing yang sah dan masih berlaku; c. Visa; dan/atau d. Izin Tinggal yang dimiliki.
Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. persetujuan Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan c. penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara elektronik.
Ketentuan mengenai pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 sampai dengan Pasal 157 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan Izin Tinggal keadaan terpaksa. Bagian Kedelapan Izin Masuk Kembali
Izin Masuk Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6) diberikan dengan ketentuan: a. pemegang Izin Tinggal Terbatas diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas; b. pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap; dan c. Izin Masuk Kembali berlaku beberapa kali perjalanan.
Penerbitan Izin Masuk Kembali sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Kepala Kantor Imigrasi setelah menyetujui permohonan Izin Tinggal Terbatas.
Penerbitan Izin Masuk Kembali sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi setelah menyetujui permohonan Izin Tinggal Tetap.
Dalam hal Izin Masuk Kembali sebagaimana diatur pada ayat (3) telah habis masa berlaku dapat diajukan kembali dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Permohonan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan saat Orang Asing berada di luar Wilayah Indonesia.
Penerbitan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bersamaan dengan kartu Izin Tinggal Terbatas virtual.
Penerbitan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan dalam bentuk virtual dan diberikan terpisah dengan kartu Izin Tinggal Tetap virtual.
Dalam hal permohonan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ditolak, permohonan Izin Masuk Kembali ditolak.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat
diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan b. Izin Tinggal Tetap.
Pengajuan Izin Masuk Kembali dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. persetujuan Izin Masuk Kembali; dan d. penyampaian penerbitan Izin Masuk Kembali virtual kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab secara elektronik.
Penyampaian penerbitan Izin Masuk Kembali virtual sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pembayaran biaya imigrasi diterima. Bagian Kesembilan Dokumen Produk Layanan Izin Tinggal dan Dokumen Persyaratan Izin Tinggal
Dokumen produk layanan Izin Tinggal meliputi: a. Izin Tinggal Kunjungan virtual; b. Izin Tinggal Terbatas virtual; c. kartu Izin Tinggal Terbatas; d. Izin Tinggal Tetap virtual; e. kartu Izin Tinggal Tetap; f. izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali (exit permit only) virtual; g. Izin Masuk Kembali virtual; dan h. surat lapor lahir virtual.
Dokumen persyaratan Izin Tinggal meliputi: a. pernyataan integrasi; b. pernyataan komitmen; dan c. pernyataan keberatan dan tidak bersedia lagi dijamin oleh Penjamin sebelumnya.
Dokumen produk layanan Izin Tinggal dan Dokumen persyaratan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
ALIH STATUS IZIN TINGGAL
Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan.
Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan meliputi: a. Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; dan b. Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Pemberian alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Menteri.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Bagian Kedua Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas
Alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan.
Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi: a. pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan; b. pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari bebas Visa kunjungan; atau c. awak Alat Angkut.
Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. sebagai tenaga ahli; b. sebagai pekerja; c. sebagai rohaniwan; d. penanaman modal asing; e. penelitian ilmiah; f. mengikuti pendidikan; g. penyatuan keluarga; h. repatriasi; i. rumah kedua; j. menjalani pengobatan; atau k. Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari alih status diberikan sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal yang ditentukan dengan mempertimbangkan: a. izin atau keterangan dari lembaga atau instansi pemerintah; dan/atau b. permohonan.
Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas
Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas berdasarkan permohonan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk diajukan dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat: 1. Visa dan Tanda Masuk kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan; atau 2. Izin Tinggal Kunjungan. b. bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin; dan c. kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf k juga melampirkan bukti yang menunjukkan bahwa keberadaan Orang Asing di Wilayah Indonesia memiliki nilai kemanfaatan bagi kesejahteraan masyarakat atau bukti yang menunjukkan bahwa Orang Asing tetap harus tinggal di Wilayah Indonesia karena alasan kemanusiaan.
Ketentuan mengenai persyaratan pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 64 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan beberapa penyesuaian.
Penyesuaian persyaratan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan b. tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing.
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas yang diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Kunjungannya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu Izin Tinggal Kunjungannya.
Dalam hal permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab sebagai bukti permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas telah diterima.
Dalam hal persyaratan permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan memuat pemberitahuan kekuranglengkapan persyaratan.
Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) hari sejak pemberitahuan diterima.
Apabila Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab tidak melengkapi kekuranglengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan ditolak.
Penyelesaian alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pembayaran biaya imigrasi diterima.
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan melalui: a. persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan b. penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan izin tinggal terbatas atau penolakan kepada Orang Asing atau Penjamin dengan tembusan Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah.
Alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan kepada Orang Asing, Penanggung Jawab, atau Penjamin secara elektronik dalam bentuk Izin Tinggal Terbatas virtual.
Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikirimkan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab secara elektronik.
Penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat alasan penolakan.
Dalam hal permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas ditolak: a. Orang Asing dapat tinggal di Wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan sebelumnya; atau b. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari dengan menerakan cap pemulangan. Bagian Ketiga Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan: a. sebagai pekerja; b. sebagai rohaniwan; c. penanaman modal asing; d. penyatuan keluarga; e. repatriasi; dan f. rumah kedua, yang terdiri atas: 1. rumah kedua; 2. keahlian khusus; 3. tokoh dunia; dan 4. lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap berdasarkan permohonan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.
Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; c. Izin Tinggal Terbatas Orang Asing yang bersangkutan; d. bukti pejaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin; e. kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab; dan f. Izin Tinggal Tetap suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang Izin Tinggal Tetap.
Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 37, sampai dengan Pasal 40, Pasal 43 sampai dengan Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap persyaratan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Penyesuaian persyaratan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; b. tidak mensyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing; c. bukti kepemilikan saham bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c angka 1, paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan d. alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa: 1. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; 2. perubahan akta perusahaan; 3. pajak bumi bangunan terbaru; 4. laporan keuangan terbaru; 5. pajak perusahaan terbaru; 6. pendapatan terbaru; 7. surat obligasi terbaru; 8. kepemilikan saham terbaru; atau 9. bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
Selain syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 175 dan Pasal 176, alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga memperhatikan pertimbangan kelengkapan persyaratan dan penyampaian pembaharuan komitmen sesuai ketentuan saat pemberian Izin Tinggal Terbatas melalui Visa tinggal Terbatas atau pemberian Izin Tinggal Tetap, antara lain: a. bukti keabsahan perusahaan; b. bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan; c. bukti keabsahan kegiatan rohaniwan; d. bukti rekening terbaru; e. perubahan akta perusahaan; f. pajak bumi bangunan terbaru; g. laporan keuangan terbaru; h. pajak perusahaan terbaru; i. bukti pendapatan terbaru; j. surat obligasi terbaru; k. kepemilikan saham terbaru; atau l. bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Terbatas tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap, jika ketentuan pemenuhan komitmen yang dipersyaratkan saat pengajuan Izin Tinggal Terbatas pertama kali yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas, alih status, atau peralihan belum dilaksanakan.
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut- turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf d dan huruf e dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 huruf d dalam hal Orang Asing kawin dengan suami atau istri warga negara Indonesia, diberikan dengan ketentuan perkawinannya yang sah dan resmi telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja, jika yang bersangkutan juga terikat perkawinan dengan suami/istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya lebih dari 2 (dua) tahun tanpa perlu melakukan peralihan Penjamin.
Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap yang telah diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya, tidak diperhitungkan overstay, jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya.
Dalam hal permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab sebagai bukti permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap telah diterima.
Dalam hal persyaratan permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan memuat alasan.
Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak pemberitahuan diterima.
Apabila Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab tidak melengkapi kekuranglengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dinyatakan ditolak.
Penyelesaian alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. pengambilan foto; c. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pembayaran biaya imigrasi diterima.
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan melalui: a. persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan b. penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan izin tinggal tetap atau penolakan kepada Orang Asing atau Penjamin dengan tembusan Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah.
Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
Pencetakan dan pendistribusian Kartu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 berlaku mutatis mutandis terhadap penerbitan dan pendistribusian Kartu Izin Tinggal Tetap melalui alih status.
Dalam hal alih status Izin Tinggal ditolak, penyampaian penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat alasan penolakan.
Penyampaian Penolakan alih status Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, dan/atau Penanggung Jawab.
Dalam hal permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap ditolak: a. Orang Asing dapat tinggal di Wilayah Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas sebelumnya; atau b. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari dengan menerakan cap pemulangan.
GOLDEN VISA
Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap Visa Tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali untuk jangka waktu tertentu.
Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 diberikan untuk melakukan kegiatan: a. penanaman modal; b. penyatuan keluarga; c. repatriasi; dan d. rumah kedua.
Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) tahun; atau b. 10 (sepuluh) tahun.
Kegiatan Penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; b. Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan c. Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling banyak 10 (sepuluh) orang tiap perusahaan.
Kegiatan penyatuan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf b diberikan kepada: a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; b. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap; dan c. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Kegiatan repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf c diberikan kepada: a. eks warga negara Indonesia yang akan tinggal tanpa Penjamin; dan b. keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin.
Kegiatan dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) huruf d diberikan kepada: a. rumah kedua; b. keahlian khusus; c. tokoh dunia; dan d. Orang Asing lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Pemegang Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 diberikan fasilitas paling sedikit berupa: a. jalur pemeriksaan prioritas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri; b. layanan prioritas di Kantor Imigrasi; atau c. layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.
PENJAMIN, PENANGGUNG JAWAB, DAN JAMINAN KEIMIGRASIAN
Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
Kewajiban memiliki Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; b. pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan c. warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
Pengecualian kewajiban memiliki Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat diberlakukan bagi Izin Tinggal dalam rangka: a. repatriasi; dan b. rumah kedua.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat digantikan dengan Jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin.
Jaminan Keimigrasian merupakan instrumen Pejabat Imigrasi dalam menilai kelayakan secara selektif atas keberadaan serta kemanfaatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
Orang Asing yang akan masuk dan berada di Wilayah Indonesia dapat menentukan Penjamin.
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
Orang Asing dapat mengalihkan penjaminannya kepada orang atau korporasi lain, atau menggunakan Jaminan Keimigrasian sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pengalihan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan dengan ketentuan: a. tenaga kerja asing melampirkan keterangan pemutusan kontrak kerja atau berakhirnya hubungan kerja; b. penanam modal asing melampirkan keterangan: 1. sudah tidak menjabat di perusahaan; 2. sudah tidak memiliki saham di perusahaan; atau 3. perusahaan sudah tidak aktif. c. melampirkan surat pengakhiran penjaminan dari Penjamin sebelumnya; atau d. menyampaikan pernyataan keberatan dan tidak bersedia lagi dijamin oleh Penjamin sebelumnya.
Selama ketentuan peralihan Penjamin lama ke Penjamin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Penjamin yang baru berhak mengajukan layanan Izin Tinggal bagi Orang Asing yang dijaminnya.
Pengalihan Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat dilakukan dalam hal Penjamin telah terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagian Kedua Penanggung Jawab
Orang Asing dalam rangka penyatuan keluarga dapat memiliki Penanggung Jawab yang bertanggung jawab atas keberadaannya di Wilayah Indonesia.
Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. suami atau istri yang merupakan warga negara Indonesia; b. ayah atau ibu yang merupakan warga negara Indonesia; atau c. anak yang merupakan warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat.
Orang Asing dapat mengalihkan pertanggungjawabannya kepada Penanggung Jawab lain, atau menggunakan Penjamin, atau menggunakan Jaminan Keimigrasian sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pengalihan pertanggungjawabannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melampirkan akta cerai. Bagian Ketiga Jaminan Keimigrasian
Orang Asing yang menggunakan Jaminan Keimigrasian bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa: a. penyetoran sejumlah dana; atau b. bentuk lain, terdiri atas: 1. pernyataan komitmen Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia; 2. pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia; 3. pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia; 4. pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia; 5. pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia; 6. pernyataan komitmen akan membeli rumah susun atau apartemen; dan 7. pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara.
Mekanisme pelaksanaan Jaminan Keimigrasian berupa penyetoran sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan setelah Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dengan menyimpan dana pada rekening atas nama sendiri di bank milik negara.
Mekanisme pelaksanaan Jaminan Keimigrasian berupa bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui mekanisme pernyataan komitmen dan pemenuhan komitmen kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Pernyataan komitmen yang telah disampaikan oleh Orang Asing dalam memperoleh Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali harus dipenuhi.
Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
disampaikan oleh Penjamin atau Orang Asing kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari setelah Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali diterbitkan.
Penilaian terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Kantor Imigrasi.
Penilaian terhadap pemenuhan komitmen yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meliputi komitmen yang disampaikan oleh Orang Asing yang melakukan kegiatan: a. penanaman modal; b. repatriasi; dan c. rumah kedua: 1. keahlian khusus; dan 2. tokoh dunia.
Penilaian terhadap pemenuhan komitmen yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meliputi komitmen yang disampaikan oleh Orang Asing yang melakukan kegiatan: a. penyatuan keluarga; dan b. rumah kedua: 1. rumah kedua; dan 2. lanjut usia.
Dalam hal penilaian pemenuhan komitmen dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, hasil penilaian diteruskan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti.
Dalam hal hasil penilaian terhadap pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (3) tidak atau belum terpenuhi, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali dapat dibatalkan.
Pembatalan Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi dengan menerakan cap pemulangan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing dan memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal cap pemulangan diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan.
Evaluasi Jaminan Keimigrasian
Terhadap Orang Asing pemegang golden Visa dilakukan evaluasi Jaminan Keimigrasian untuk memastikan Orang Asing yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai pemegang golden Visa.
Evaluasi Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali pada Izin Tinggal yang mewajibkan pemenuhan komitmen.
Evaluasi Jaminan Keimigrasian terhadap Izin Tinggal yang mewajibkan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. bukti keabsahan perusahaan; b. bukti rekening bank terbaru; c. perubahan akta perusahaan; d. pajak bumi bangunan terbaru; e. laporan keuangan terbaru; f. pajak perusahaan terbaru; g. bukti pendapatan terbaru; h. surat obligasi terbaru; i. kepemilikan saham terbaru; atau j. bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
Kewajiban Penjamin, Penanggung Jawab, dan Orang Asing dengan Jaminan Keimigrasian
Penjamin, Penanggung Jawab, atau Orang Asing dengan Jaminan Keimigrasian wajib melaporkan perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. penceraian; e. pengakuan anak; f. pengesahan anak; g. pengangkatan anak; h. perubahan identitas diri; i. perubahan status kewarganegaraan; j. penggantian Paspor; k. rangkap jenis kegiatan; l. perubahan jenis kegiatan; m. rangkap jabatan; n. alih Alat Angkut; o. alih Penjamin; p. alamat tempat tinggal Orang Asing; dan q. alamat Penjamin.
Laporan perubahan status berupa kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 ayat (2) huruf a dilaporkan oleh Orang Asing, Penjamin, dan Penanggung Jawab dilaksanakan dalam hal anak lahir di Wilayah Indonesia dari Orang Tua pemegang Izin Tinggal.
Lapor lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Dokumen Perjalanan anak jika telah diterbitkan; b. bukti Penjaminan dari Penjamin dalam hal ayah/ibunya memiliki Penjamin; c. Dokumen Perjalanan ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal; d. Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya; dan e. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.
Lapor lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. penerimaan pelaporan kelahiran; b. verifikasi dokumen; dan c. penerbitan surat keterangan lapor lahir.
Surat keterangan lapor lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar pemberian Izin Tinggal bagi anak dan untuk keperluan lainnya.
Laporan perubahan status berupa kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf b, disampaikan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal Orang Asing meninggal dunia di Wilayah Indonesia.
Laporan perubahan status berupa kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Dokumen Perjalanan; b. Izin Tinggal terakhir; dan c. bukti kematian dari rumah sakit atau dari pejabat yang berwenang.
Lapor kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dijadikan dasar berakhirnya Izin Tinggal.
Pengajuan alih Penjamin, alih jabatan, rangkap jabatan, rangkap jenis kegiatan, perubahan jenis kegiatan, atau perubahan Alat Angkut tidak menyebabkan terbitnya Izin Tinggal baru, melainkan hanya meneruskan Izin Tinggal yang dimiliki.
Pengajuan rangkap jabatan atau rangkap jenis kegiatan dapat dilaksanakan tanpa ada pembatasan selama memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan perundang- undangan melalui Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Persetujuan alih Penjamin, alih jabatan, rangkap jabatan, rangkap jenis kegiatan, perubahan jenis kegiatan, atau perubahan Alat Angkut sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan permohonan.
Apabila pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan dan entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di Wilayah Indonesia beserta keluarganya, persetujuan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Permohonan alih Penjamin, alih jabatan, rangkap jabatan, rangkap jenis kegiatan, perubahan jenis, atau perubahan Alat Angkut kegiatan diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan: a. Paspor yang sah dan masih berlaku; dan b. Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap.
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab juga melampirkan: a. dokumen yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan Visa atau Izin Tinggal dengan jenis kegiatan tertentu untuk permohonan rangkap jenis kegiatan atau perubahan jenis kegiatan; atau b. dokumen yang menerangkan kedudukan Orang Asing atas jabatan tertentu yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk permohonan rangkap jabatan atau alih jabatan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan c. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pembayaran biaya imigrasi diterima.
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyelesaikan permohonan melalui: a. persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; b. penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan alih Penjamin, alih jabatan, rangkap jabatan, rangkap jenis kegiatan, atau perubahan jenis kegiatan kepada Orang Asing atau Penjamin dengan tembusan Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah; dan c. penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual/Izin Tinggal Tetap virtual.
Permohonan alih Penjamin, alih jabatan, rangkap jabatan, rangkap jenis kegiatan, perubahan jenis kegiatan, atau perubahan Alat Angkut diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. persetujuan alih Penjamin, alih jabatan, rangkap jabatan, rangkap jenis kegiatan, perubahan jenis kegiatan, atau perubahan Alat Angkut; dan d. penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual.
Penyampaian penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf d dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persyaratan diterima lengkap.
Dalam hal kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap hilang atau rusak, Orang Asing pemegang kartu tersebut dapat melakukan penggantian kartu.
Penggantian kartu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pengajuan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dilaksanakan melalui: a. penerimaan pengajuan permohonan; b. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal; d. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Imigrasi melakukan pencetakan dan melaksanakan pendistribusian kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap ke kantor imigrasi paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan.
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan melampirkan: a. surat kehilangan dari kepolisian dalam hal kartu hilang; atau b. kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang rusak.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 960); b. permohonan Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali bagi tenaga kerja asing yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 988); c. Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sesuai dengan masa berlaku Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 960); d. Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali yang telah terbit bagi tenaga kerja asing sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sesuai dengan masa berlaku Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 988); e. Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap tidak dalam rangka bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinyatakan berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap rumah kedua dalam rangka lanjut usia; dan f. Izin Tinggal Terbatas bagi pengikut rumah kedua yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinyatakan berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas dalam rangka penyatuan keluarga.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerbitan kartu Izin Tinggal dan penyesuaian terhadap pelayanan Visa dan Izin Tinggal secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 988); dan b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 960), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA