로고

「고용창출에 관한 인도네시아 공화국 법률대체 정부령 2022년 제2호(제46조)」

• 국가‧지역: 인도네시아 • 법률번호: 2022년 제2호 • 제정일: 2022년 12월 30일

Pasal 46

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

(2) Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

(2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan Perizinan Berusaha, tata mang, dan zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha, tata mang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.

(2) Setiap pemilik Gudang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(3) Setiap pemilik Gudang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administratif.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang.

(2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal24

(1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap Pelaku Usaha yang tidak melakukan pemenuhan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Pemerintah Pusat dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.

(2)Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.

8. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang dari:

a. distributor; b. agen; c. grosir; d. pengecer; dan/atau e. konsumen.

(2) Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

9. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

(2) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

10. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.

(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:

a. peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia; b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar negeri; c. peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal; dan d. peningkatan dan pengembangan produk invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke luar negeri.

(3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit meliputi:

a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk Ekspor; b. pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan Perdagangan dengan negara mitra dagang; c. penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar Negeri; d. pengembangan sarana dan prasarana penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan e. pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.

(4) Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:

a. PerizinanBerusaha/persetujuan; b. Standar; dan c. pelarangan dan pembatasan.

11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal42

(1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Eksportir bertanggungjawab sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor.

(2) Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

13. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Importir tidak memerlukan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor.

(2) Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

15. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.

(2) Dalam hal tertentu, Pemerintah Pusat dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

16. Pasal 49 dihapus.

17. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.

(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

18. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.

(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.

(3) Setiap Eksportir dan/atau Importir yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(4) Ketentuan mengenai kriteria Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

19. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Pemerintah Pusat.

20. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Barangyang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:

a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:

a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.

(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.

(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.

(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.

21. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.

(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:

a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.

(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.

(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualilikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.

22. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (41 diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.

(3) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif.

24. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

(2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud padaayat (1).

(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan e. cara penyerahan Barang.

(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

25. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal74

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.

(3) Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.

(4) Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

26. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal74

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.

(3) Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.

(4) Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

26. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(3) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

27. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77A

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 52 ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:

a. teguran tertulis; b. penarikan Barang dari Distribusi; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. penutupan Gudang; e. denda; dan/atau f. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

28. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

29. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahmempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

30. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) mempunyai wewenang melakukan: a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang diperdagangkan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Perdagangan; dan/atau b. pencabutanPerizinan Berusaha.

31. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.

(2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.

(3) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:

a. Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan; b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; c. Distribusi Barang dan/atau Jasa; d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib; f. Perizinan Berusaha terkait Gudang; dan g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.

(4) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat:

a. merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusi dan I atau pemusnahan Barang; b. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan; atau c. merekomendasikan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.

(5) Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

(6) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

32. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

33. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 104

(1) Setiap Pelaku Usahayang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa lndonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000

(2) Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.

(3) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1).

34. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106

(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.

(3) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77A ayat (1).

35. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 109

Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

36. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 116

Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

「고용창출에 관한 인도네시아 공화국 법률대체 정부령 2022년 제2호(제46조)」

• 국가‧지역: 인도네시아 • 법률번호: 2022년 제2호 • 제정일: 2022년 12월 30일

제46조

「무역에 관한 법률 2014년 제7호」(인도네시아 공화국 관보 2014년 제45호, 인도네시아 공화국 추보 제5512호)의 일부 규정을 다음과 같이 개정한다.

1. 제6조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제6조

(1) 각 사업자는 국내에서 거래되는 물품에 인도네시아어 라벨을 사용하거나 보완하여야 한다.

(2) 사업자가 제1항의 규정을 준수하지 아니하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

(3) 인도네시아어 라벨의 사용 또는 보완에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

2. 제11조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제11조

물품 유통에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

3. 제14조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제14조

(1) 중앙정부는 협동조합과 영세중소기업을 우대하며 사업의 확실성과 공급업체와 소매업체 간의 균형 있는 협력관계를 구축하기 위하여 공공시장, 슈퍼마켓 및 도매업체에 대한 개발, 정비 및 육성에 관하여 규제한다.

(2) 제1항의 개발, 정비 및 육성은 사업체의 거리, 위치, 설립, 파트너십 및 협력을 고려하여 사업 허가, 공간 및 구역 지정을 통하여 실시한다.

(3) 제2항의 사업 허가, 공간 및 구역 지정에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

4. 제15조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제15조

(1) 제12조제1항제d호의 창고는 국내 및 국외에서 거래되는 물품의 원활한 유통을 장려하기 위한 상업 시설 중 하나에 해당한다.

(2) 창고의 각 소유자는 중앙정부의 사업 허가를 받을 의무가 있다.

(3) 창고의 각 소유자가 제2항의 사업 허가를 보유하고 있지 아니한 경우에는 행정제재가 부과된다.

(4) 제2항의 사업 허가에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

5. 제17조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제17조

(1) 거래용 물품을 보관하는 창고의 각 소유자, 관리자 또는 임차인은 창고에 보관되고 반출입되는 물품의 최소 수량에 대한 관리 기록을 하여야 한다.

(2) 창고의 각 소유자, 관리자 또는 임차인이 제1항에 따른 관리 기록을 작성하지 아니하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

(3) 제1항의 물품 관리 기록에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

6. 제24조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제24조

(1) 상업 활동을 하는 각 사업자는 중앙정부의 사업 허가를 받을 의무가 있다.

(2) 중앙정부는 제1항의 사업 허가 발급 의무에 대한 예외를 규정할 수 있다.

(3) 사업자가 제1항의 사업 허가를 받지 아니하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

(4) 제1항과 제2항의 상업 분야 사업 허가에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

7. 제30조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제30조

(1) 중앙정부는 기본 생필품 그리고/또는 중요 물품의 재고와 관련하여 사업자에게 데이터 그리고/또는 정보를 요청할 수 있다.

(2) 사업자는 기본 생필품 그리고/또는 중요 물품의 재고에 관한 데이터 그리고/또는 정보를 조작하여서는 아니 된다.

8. 제33조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제33조

(1) 제32조제1항의 물품 등록 규정을 준수하지 아니하는 생산자 또는 수입자는 물품 거래 활동을 중단하고 다음 각 호로부터 물품을 회수할 의무가 있다.

a. 유통업체 b. 대리점 c. 도매업자 d. 소매업자 e. 소비자

(2) 제1항의 거래 활동 중지 및 회수 명령은 중앙정부가 실시한다.

(3) 생산자 또는 수입자가 제1항의 규정을 준수하지 아니하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

9. 제37조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제37조

(1) 각 사업자는 제35조제2항에 따라 거래가 제한되는 물품 그리고/또는 서비스를 지정한 물품 그리고/또는 서비스 지정 규정을 준수할 의무가 있다.

(2) 사업자가 제1항의 물품 그리고/또는 서비스 지정 규정을 위반하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

10. 제38조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제38조

(1) 중앙정부는 수출입 분야의 정책과 통제를 통하여 대외무역 활동을 규제한다.

(2) 제1항의 대외무역 정책과 운영은 다음 각 호를 목적으로 한다.

a. 인도네시아 수출 제품의 경쟁력 강화 b. 해외 시장 접근 증대 및 확대 c. 신뢰할 수 있는 사업자가 될 수 있도록 수출자 및 수입자 역량 강화 d. 국외로 수출되는 국가발명혁신제품의 개발 및 혁신

(3) 대외무역 정책에는 다음 각 호를 모두 포함하여야 한다.

a. 수출 제품의 수, 유형 및 부가가치의 증대 b. 무역 상대국과의 무역 활동에 대한 표준 및 절차 통일 c. 대외무역 부문의 제도 강화 d. 대외무역을 지원하는 시설 및 인프라 개발 e. 대외무역의 부정적인 영향으로부터 국가 이익 보호 및 보장 조치

(4) 대외무역 통제에는 다음 각 호가 포함된다.

a. 사업 허가/승인 b. 표준화 c. 금지 및 제한

11. 제42조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제42조

(1) 물품 수출은 중앙정부로부터 사업 허가를 받은 사업자가 실시한다.

(2) 제1항의 사업 허가에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

12. 제43조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제43조

(1) 수출자는 수출물품에 대하여 전적으로 책임을 부담한다.

(2) 수출자가 제1항에 따라 수출물품에 대하여 책임을 부담하지 아니하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

13. 제45조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제45조

(1) 물품 수입은 중앙정부의 사업 허가를 받은 수입자가 할 수 있다.

(2) 사업 활동을 위한 수입이 아닌 경우 수입자는 사업 허가가 필요하지 아니하다.

(3) 제1항의 사업 허가에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

14. 제46조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제46조

(1) 수입자는 수입물품에 대하여 전적으로 책임을 부담한다.

(2) 수입자가 제1항의 수입물품에 대하여 책임을 부담하지 아니하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

15. 제47조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제47조

(1) 모든 수입자는 신규 상태의 물품을 수입할 의무가 있다.

(2) 특정 상황에서 중앙정부는 중고 수입물품을 지정할 수 있다.

(3) 제2항의 중고 수입물품 지정에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

16. 제49조 삭제

17. 제51조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제51조

(1) 수출자는 수출금지물품으로 지정된 물품을 수출하여서는 아니 된다.

(2) 수입자는 수입금지물품으로 지정된 물품을 수입하여서는 아니 된다.

(3) 제1항과 제2항의 금지물품 기준에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

18. 제52조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제52조

(1) 수출자는 수출물품 제한 규정을 준수하지 아니한 물품을 수출하여서는 아니 된다.

(2) 수입자는 수입물품 제한 규정을 준수하지 아니한 물품을 수입하여서는 아니 된다.

(3) 수출자 그리고 또는 수입자가 제1항과 제2항을 위반하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

(4) 제1항과 제2항의 제한 물품 기준에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

19. 제53조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제53조

(1) 수출자가 제52조제3항에 따라 행정제재를 받는 경우 해당 수출물품은 법령규정에 따라 국가가 통제한다.

(2) 수입자가 제52조제3항에 따라 행정제재를 받는 경우 해당 수입품은 재수출하거나 수입자가 폐기하거나 중앙정부가 달리 결정하여야 한다.

20. 제57조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제57조

(1) 국내에서 거래되는 물품은 다음 각 호를 충족하여야 한다.

a. 의무적으로 적용되는 SNI b. 의무적으로 적용되는 기술 요건

(2) 사업자는 의무적으로 적용되는 SNI 또는 기술 요건을 준수하지 아니한 물품을 국내에서 거래하여서는 아니 된다.

(3) 제1항의 SNI 또는 기술 요건의 적용은 중앙정부가 정한다.

(4) 제3항의 SNI 또는 기술 요건의 적용은 다음 각 호를 고려하여 실시한다.

a. 보안, 안전, 건강 및 환경 b. 국내 생산자의 경쟁력과 건전한 사업 경쟁 c. 국가 사업계의 역량과 준비성 d. 적합성평가기관의 인프라 준비

(5) 제1항에 따라 의무적으로 SNI 또는 기술 요건을 적용한 물품에는 SNI 마크 또는 적합성 마크 또는 중앙정부가 인증하는 적합성 인증서가 첨부되어야 한다.

(6) 거래 물품에 SNI가 아직 의무적으로 적용되지 아니하더라도 SNI 마크 사용 인증서 또는 적합성 인증서에 따라 입증되는 경우에는 SNI 마크 또는 적합성 마크를 부착할 수 있다.

(7) 의무적으로 SNI 또는 기술 요건을 적용하여야 하는 물품을 거래하는 사업자가 SNI 마크, 적합성 마크 또는 제5항의 적합성 인증서를 부착하지 아니한 경우에는 행정제재가 부과된다.

21. 제60조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제60조

(1) 서비스 제공자는 의무적으로 적용되는 SNI, 기술 요건 또는 자격을 충족하지 아니한 서비스를 국내에서 거래하여서는 아니 된다.

(2) 제1항의 SNI, 기술 요건 또는 자격의 의무 적용은 중앙정부가 정한다.

(3) 제2항의 SNI, 기술 요건 또는 자격의 의무 적용은 다음 각 호를 고려하여 실시한다.

a. 보안, 안전, 건강 및 환경 b. 국내 생산자의 경쟁력과 건전한 사업 경쟁 c. 국내 사업계의 역량과 준비성 d. 적합성 평가 기관의 인프라 준비 상태 e. 국지적 지혜에 기초한 문화, 관습 또는 전통

(4) 제2항의 SNI, 기술 요건 또는 자격이 적용되는 서비스에는 중앙정부가 인정하는 적합성 인증서가 첨부되어야 한다.

(5) 거래 서비스에 SNI, 기술 요건 또는 자격이 아직 의무적으로 적용되지 아니하더라도 법령 규정에 따라 적합성 인증서를 사용할 수 있다.

(6) 의무적으로 SNI 또는 기술 요건을 적용하여야 하는 서비스를 제공하는 사업자가 제4항에 따른 적합성 인증서를 갖추지 아니하고 서비스를 거래하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

22. 제61조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제61조

(1) 제60조제4항의 SNI 마크, 적합성 마크 또는 적합성 인증서는 법령 규정에 따라 적합성평가기관에서 발행한다.

(2) 제1항의 적합성평가기관이 아직 인가를 받지 아니한 경우 중앙정부는 일정 기간 내에 요건을 충족하는 적합성평가기관을 지정할 수 있다.

(3) 제1항 및 제2항의 적합성평가기관은 중앙정부가 정하는 기관에 등록하여야 한다.

23. 제63조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제63조

서비스 제공자가 제60조제4항에 따른 적합성 인증서를 갖추지 아니하고 서비스를 거래하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

24. 제65조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제65조

(1) 전자시스템을 사용하여 물품 그리고/또는 서비스를 거래하는 사업자는 완전하고 정확한 데이터 그리고/또는 정보를 제공할 의무가 있다.

(2) 각 사업자는 제1항의 데이터 그리고/또는 정보와 일치하지 아니하는 전자시스템을 사용하여 물품 그리고/또는 서비스를 거래하여서는 아니 된다.

(3) 제1항의 전자시스템의 사용은 전자정보거래법에서 정하는 규정을 준수하여야 한다.

(4) 제1항의 데이터 그리고/또는 정보에는 다음 각 호가 모두 포함되어야 한다.

a. 생산자 또는 유통사업자인 사업자의 신원 및 합법성 b. 제공되는 물품에 대한 기술적 요건 c. 제공되는 서비스의 기술 요건 또는 자격 d. 물품 그리고/또는 서비스에 대한 가격 및 결제 방법 e. 물품 인도 방법

(5) 전자시스템을 통한 상거래와 관련하여 분쟁이 발생하는 경우 분쟁 중인 개인 또는 사업체는 법원이나 기타 분쟁해결체계를 통하여 해당 분쟁을 해결할 수 있다.

(6) 사업자가 제1항에 따른 완전하고 정확한 데이터 그리고/또는 정보를 제공하지 아니하는 전자시스템을 사용하여 물품 그리고/또는 서비스를 거래하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

25. 제74조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제74조

(1) 중앙정부는 국내에서 생산된 물품과 서비스에 대한 시장 접근 확대를 위한 수출 개발 목적으로 사업자를 육성한다.

(2) 제1항의 육성은 인센티브와 편의 제공, 시장 기회 정보 제공 및 기술 지도 그리고 수출 개발을 위한 홍보 및 마케팅 지원 형태로 할 수 있다.

(3) 중앙정부는 국내 생산 물품 그리고/또는 서비스의 수출 경쟁력을 높이기 위한 노력의 일환으로 제2항에 따라 재정적 그리고/또는 비재정적 인센티브를 제안할 수 있다.

(4) 중앙정부는 제1항의 육성에 있어 이해관계자와 협력할 수 있다.

(5) 제1항의 육성에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

26. 제77조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제74조

(1) 중앙정부는 국내에서 생산된 물품과 서비스에 대한 시장 접근 확대를 위한 수출 개발 목적으로 사업자를 육성한다.

(2) 제1항의 육성은 인센티브와 편의 제 공, 시장 기회 정보 제공 및 기술 지도 그리 고 수출 개발을 위한 홍보 및 마케팅 지원 형태로 할 수 있다.

(3) 중앙정부는 국내 생산 물품 그리고/또 는 서비스의 수출 경쟁력을 높이기 위한 노 력의 일환으로 제2항에 따라 재정적 그리 고/또는 비재정적 인센티브를 제안할 수 있 다.

(4) 중앙정부는 제1항의 육성에 있어 이해 관계자와 협력할 수 있다.

(5) 제1항의 육성에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

26. 제77조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제77조

(1) 무역박람회를 개최하고 참가자를 모집 하는 각 사업자는 중앙정부로부터 사업 허 가를 받아야 한다.

(2) 국외 참가자 그리고/또는 홍보 제품으 로 무역박람회를 개최하는 각 사업자는 중 앙정부로부터 허가를 받아야 한다.

(3) 사업자가 제1항의 사업 허가를 받지 아니하고 무역박람회를 개최하는 경우에는 행정제재가 부과된다.

(4) 제1항의 사업 허가에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

27. 제77조와 제78조 사이에 1개의 조항, 즉 제77A조를 다음과 같이 신설한다.

제77A조

(1) 제6조제2항, 제15조제3항, 제17조제2 항, 제24조제3항, 제33조제3항, 제37조제 2항, 제43조제2항, 제46조제2항, 제52조 제3항, 제57조제7항, 제60조제6항, 제63 조, 제65조제6항 또는 제77조제3항에 따 른 행정제재의 부과는 다음 각 호의 형태로 할 수 있다.

a. 서면 경고 b. 유통 중인 물품 회수 c. 일시적인 사업 활동 중지 d. 창고 폐쇄 e. 벌금 f. 영업허가 취소

(2) 제1항의 벌금 기준, 유형, 액수 및 행정 제재부과 절차에 관한 세부규정은 정부령 으로 정한다.

28. 제81조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제81조

인도네시아 이미징(Pencitraan Indonesia) 활동 차원에서 무역 진흥을 위한 운영, 편 의제공 및 참여 절차에 관한 세부규정은 정 부령으로 정한다.

29. 제98조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제98조

(1) 중앙정부와 지방정부는 상업 활동을 감독할 권한을 가진다.

(2) 제1항의 감독은 정부령에 규정된 규 범, 표준, 절차 및 기준에 따라 실시한다.

30. 제99조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제99조

중앙정부와 지방정부는그 권한에 따라 제 98조제1항의 감독을 수행하는 데 있어 다 음 각 호의 권한을 가진다. a. 일시적인 유통 금지 그리고/또는 유통에 서 물품 회수 명령 또는 상업 분야의 법령 규정에 부합하지 아니하는 거래에 해당하 는 서비스 거래 활동 중단 b. 영업 허가 취소

31. 제100조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제100조

(1) 제98조제1항의 감독을 수행함에 있어 중앙정부는 상업 분야의 감독관을 임명한 다.

(2) 감독을 수행함에 있어 상업 분야의 감 독관은 유효하고 공식적인 임명장을 소지 하여야 한다.

(3) 제1항의 감독관이 자신의 권한을 수행함에 있어 다음 각 호에 대하여 감독하여야 한다.

a. 상업 분야의 사업 허가 b. 통제, 금지 그리고/또는 규제 물품의 거래 c. 물품 그리고/또는 서비스 유통 d. 보안, 안전, 건강 및 환경과 관련된 국내 및 수입 물품 등록 e. SNI, 기술 요건 또는 자격의 의무적 적용 f. 창고 관련 사업 허가 g. 기본 생필품 그리고/또는 중요 물품의 보관

(4) 제1항의 감독관은 상업 분야의 활동에 대한 위반 혐의를 발견한 경우 다음 각 호를 수행할 수 있다.

a. 유통에서 물품 회수 또는 물품 폐기 권고 b. 상업 활동의 중단 권고 c. 상업 분야의 사업 허가 취소 권고

(5) 제3항에 따라 감독을 수행하는 동안 상업 분야에서 의심되는 범죄행위에 대한 초기 증거가 발견된 경우 감독관은 후속조치를 위하여 수사관에게 보고하여야 한다.

(6) 제1항의 감독관은 자신의 권한을 수행함에 있어 유관 기관과 협력할 수 있다.

32. 제102조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제102조

상업 활동의 감독 이행 및 감독 대상 물품으로 지정된 물품의 감독에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

33. 제104조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제104조

(1) 각 사업자가 제6조제1항의 규정에 따라 국내에서 거래되는 물품에 인도네시아어 라벨을 사용하거나 보완하지 아니하는 경우 5년 이하의 징역 또는 100억 루피아(Rp10.000.000.000,00) 이하의 벌금에 처한다.

(2) 저위험 또는 중간위험 사업 그리고/또는 활동을 수행하는 사업자가 저지른 위반에 대하여는 제1항의 형사제재 부과를 면제한다.

(3) 사업자가 제2항의 저위험 또는 중간위험 사업 그리고/또는 활동을 수행하는 경우에는 제77A조제1항에 따른 제재를 부과한다.

34. 제106조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제106조

(1) 상업 활동을 수행하는 사업자가 제24조제1항의 무역 부문 사업 허가를 갖추지 아니하는 경우 4년 이하의 징역 그리고/또는 100억 루피아(Rp10.000.000.000,00) 이하의 벌금에 처한다.

(2) 저위험 또는 중간위험 사업 그리고/또는 활동을 수행하는 사업자가 저지른 위반에 대하여는 제1항의 형사제재 부과를 면제한다.

(3) 제2항의 저위험 또는 중간위험 사업 그리고/또는 활동을 수행하는 사업자에게는 제77A조제1항에 따른 제재를 부과한다.

35. 제109조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제109조

중앙정부에 등록되지 아니한 보안, 안전, 건강 그리고/또는 환경 관련 물품을 거래하여 보안, 안전, 건강 그리고/또는 환경에 대하여 피해/손해를 초래한 경우 1년 이하의 징역 그리고/또는 50억 루피아(Rp5.000.000.000,00) 이하의 벌금에 처한다.

36. 제116조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제116조

사업자가 제77조제2항에 따라 중앙정부의 사업 허가를 받지 아니하고 국외 참가자 그리고/또는 홍보 제품으로 무역박람회를 개최한 경우 3년 이하의 징역 그리고/또는 50억 루피아(Rp5.000.000.000,00) 이하 벌금에 처한다.