로고

Menimbang : a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia; b. bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air; d. bahwa dengan diberlakukannya kembali Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, masih terdapat banyak kekurangan dan belum dapat mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan sumber daya air sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sumber Daya Air; Mengingat : Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUMBER DAYA AIR.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. 4. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 5. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 6. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah. 7. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 8. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. 9. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. 10. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air. 11. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi. 12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 13. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung. 14. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. 15. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. 16. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan. 17. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air. 18. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air. 19. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya. 20. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung. 21. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. 22. Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya. 23. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan Air beserta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. 25. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air. 28. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan. 29. Sistem Penyediaan Air Minum adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.

Pasal 2

Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan asas: a. kemanfaatan umum; b. keterjangkauan; c. keadilan; d. keseimbangan; e. kemandirian; f. kearifan lokal; g. wawasan lingkungan; h. kelestarian; i. keberlanjutan; j. keterpaduan dan keserasian; dan k. transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 3

Pengaturan Sumber Daya Air bertujuan: a. memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas Air; b. menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat; c. menjamin pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan; d. menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Air mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan; e. menjamin pelindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi Air dan Sumber Air; dan f. mengendalikan Daya Rusak Air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

BAB II

RUANG LINGKUP PENGATURAN

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan Sumber Daya Air meliputi: a. penguasaan negara dan hak rakyat atas Air; b. tugas dan wewenang dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; c. Pengelolaan Sumber Daya Air; d. perizinan; e. sistem informasi Sumber Daya Air; f. pemberdayaan dan pengawasan; g. pendanaan; h. hak dan kewajiban; i. partisipasi masyarakat; dan j. koordinasi.

BAB III

PENGUASAAN NEGARA DAN HAK RAKYAT ATAS AIR Bagian Kesatu Penguasaan Negara

Pasal 5

Sumber Daya Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 6

Negara menjamin hak rakyat atas Air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau.

Pasal 7

Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Bagian Kedua Hak Rakyat Atas Air

Pasal 8

(1)

Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari.

(2)

Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut: a. kebutuhan pokok sehari hari; b. pertanian rakyat; dan c. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.

(3)

Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.

(4)

Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah: a. penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan b. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya.

(5)

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2)

, ayat (3), dan ayat (4).

(6)

Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.

(7)

Hak rakyat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 9

(1)

Atas dasar penguasaan negara terhadap Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air.

(2)

Penguasaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui Hak Ulayat Masyarakat Adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Hak Ulayat dari Masyarakat Adat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 10

Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertugas: a. menyusun kebijakan nasional Sumber Daya Air; b. menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut; c. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut; d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut; e. mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; f. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; g. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah provinsi dan Sistem Penyediaan Air Minum untuk kepentingan strategis nasional; h. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; i. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; j. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; k. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; l. mengembangkan teknologi di bidang Sumber Daya Air; m. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; n. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah provinsi; o. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan p. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 11

Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berwenang: a. menetapkan kebijakan nasional Sumber Daya Air; b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; e. menetapkan zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; f. menetapkan status daerah irigasi; g. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional; i. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sumber Daya Air; j. membentuk Pengelola Sumber Daya Air; k. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait; l. menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; dan m. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, dan Wilayah Sungai strategis nasional.

Pasal 12

Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 13

Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas: a. menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya; b. menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; c. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; d. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut; e. mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; f. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; g. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; h. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; i. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum lintas daerah kabupaten/kota; j. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; k. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; l. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten dan/atau antarkota dalam Pengelolaan Sumber Daya Air; dan m. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 14

Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang: a. menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya; b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya; d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; e. menetapkan zona konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; f. menetapkan kebijakan dan strategi provinsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; g. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; h. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas daerah kabupaten/kota; i. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait; dan j. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota.

Pasal 15

Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas: a. menyusun kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; b. menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; c. menyusun Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; d. mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; e. mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; f. menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; g. menjamin penyediaan Air baku yang memenuhi kualitas untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; h. mengupayakan penyediaan air untuk pemenuhan pertanian rakyat, kegiatan bukan usaha, dan/atau kegiatan usaha pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota; i. memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat di wilayah kabupaten/kota; j. melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota, termasuk Cekungan Air Tanah pada Wilayah Sungai tersebut; k. mengembangkan dan mengelola Sistem Penyediaan Air Minum di daerah kabupaten/kota; l. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; m. memberikan bantuan teknis dan bimbingan teknis dalam Pengelolaan Sumber Daya Air kepada pemerintah desa; dan n. memfasilitasi penyelesaian sengketa dalam satu kabupaten/kota dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 16

Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang: a. menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional Sumber Daya Air dan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya; d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; e. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; f. membentuk wadah koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; g. menetapkan nilai satuan BJPSDA dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait; h. memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota; dan i. menetapkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Pasal 17

Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain memiliki tugas meliputi: a. membantu Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air di wilayah desa berdasarkan asas kemanfaatan umum dan dengan memperhatikan kepentingan desa lain; b. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di wilayahnya; c. ikut serta dalam menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan d. membantu Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi warga desa.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Pemerintah Pusat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat Pemerintah Pusat atau wakil Pemerintah Pusat di daerah, atau dapat menugaskannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1)

Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air.

(2)

Pengelola Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.

(3)

Sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. menetapkan kebijakan; b. menetapkan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air; c. menetapkan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; d. menetapkan kawasan lindung Sumber Air; e. menetapkan izin; f. membentuk wadah kooordinasi; g. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria; h. membentuk Pengelola Sumber Daya Air; dan i. menetapkan nilai satuan BJPSDA.

(4)

Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki tugas menyelenggarakan sebagian fungsi Pengelolaan Sumber Daya Air, yaitu pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan; b. memiliki tugas penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha hanya pada wilayah kerjanya; c. melakukan pelayanan yang berkualitas dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat; d. memiliki tugas memungut, menerima, dan menggunakan BJPSDA; e. mendapat tugas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan f. tidak semata-mata berorientasi untuk mengejar keuntungan.

(5)

Penugasan Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(6)

Penugasan Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 20

(1)

Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menyerahkannya kepada pemerintah di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal: a. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; b. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat mengganggu pelayanan umum; dan/atau c. adanya sengketa antarprovinsi atau antarkabupaten dan/atau antarkota yang tidak dapat diselesaikan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan pengambilalihan tugas dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

Bagian Kesatu Umum

Pasal 21

(1)

Sumber Daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan serta diwujudkan secara selaras.

(2)

Sumber Daya Air dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Pasal 22

(1)

Pengelolaan Sumber Daya Air didasarkan pada Wilayah Sungai dengan memperhatikan keterkaitan penggunaan Air Permukaan dan Air Tanah dengan mengutamakan pendayagunaan Air Permukaan.

(2)

Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhatikan: a. Daerah Aliran Sungai secara alamiah; b. karakteristik fungsi Sumber Air; c. daya dukung Sumber Daya Air; d. kekhasan dan aspirasi daerah dan masyarakat sekitar dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait; e. kemampuan pendanaan; f. perubahan iklim; g. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; h. pengembangan teknologi; dan i. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya.

(3)

Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah yang terdapat pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

(4)

Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai strategis nasional, Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota, dan Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan Wilayah Sungai diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(6)

Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 23

(1)

Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan Air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(2)

Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air. Bagian Kedua Konservasi Sumber Daya Air

Pasal 24

(1)

Konservasi Sumber Daya Air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi Sumber Daya Air.

(2)

Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3)

Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air melalui kegiatan: a. pelindungan dan pelestarian Sumber Air; b. pengawetan Air; c. pengelolaan kualitas Air; dan d. pengendalian pencemaran Air.

(4)

Pelindungan dan pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.

(5)

Pengawetan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan Air atau kuantitas Air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.

(6)

Pengelolaan kualitas Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.

(7)

Pengendalian pencemaran Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran Air pada Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air.

(8)

Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu acuan dalam Perencanaan tata ruang.

Pasal 25

Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan: a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai; b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasarananya; c. terganggunya upaya pengawetan Air; dan d. pencemaran Air.

Pasal 26

(1)

Konservasi Sumber Daya Air dilaksanakan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, daerah imbuhan Air Tanah, Cekungan Air Tanah, daerah tangkapan Air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai.

(2)

Konservasi Sumber Daya Air yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai Konservasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pendayagunaan Sumber Daya Air

Pasal 28

(1)

Pendayagunaan Sumber Daya Air ditujukan untuk memanfaatkan Sumber Daya Air secara berkelanjutan dengan prioritas utama untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

(2)

Dalam hal masih terdapat ketersediaan Sumber Daya Air yang mencukupi untuk kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prioritas pemenuhan kebutuhan Air selanjutnya dilakukan untuk pemenuhan Air bagi kebutuhan irigasi untuk pertanian rakyat.

(3)

Urutan prioritas pemenuhan kebutuhan Air ditetapkan dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang mencakup prioritas pemenuhan Air bagi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan urutan pemenuhan Air bagi kebutuhan kegiatan bukan usaha dan kegiatan usaha.

Pasal 29

(1)

Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi: a. Air Permukaan pada mata Air, sungai, danau, waduk, rawa, dan Sumber Air Permukaan lainnya; b. Air Tanah pada Cekungan Air Tanah; c. Air hujan; dan d. Air laut yang berada di darat.

(2)

Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. penatagunaan Sumber Daya Air; b. penyediaan Sumber Daya Air; c. penggunaan Sumber Daya Air; dan d. pengembangan Sumber Daya Air.

(3)

Kegiatan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.

Pasal 30

(1)

Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) yang dilakukan dalam suatu Wilayah Sungai dengan membangun dan/atau menggunakan saluran transmisi hanya dapat dilakukan untuk Wilayah Sungai lainnya jika ketersediaan Air melebihi keperluan penduduk pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

(2)

Pendayagunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

Pasal 31

Dalam keadaan memaksa, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan menetapkan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan Sumber Daya Air.

Pasal 32

Setiap Orang yang menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan pada Sumber Air, lingkungan, dan Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya.

Pasal 33

(1)

Setiap Orang dilarang melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

(2)

Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang perseorangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 33 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Pengendalian Daya Rusak Air

Pasal 35

(1)

Pengendalian Daya Rusak Air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

(2)

Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui Perencanaan Pengendalian Daya Rusak Air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.

(3)

Pencegahan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mencegah terjadinya bencana yang diakibatkan oleh Daya Rusak Air.

(4)

Penanggulangan Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meringankan penderitaan akibat bencana melalui mitigasi bencana.

(5)

Upaya penanggulangan Daya Rusak Air yang dinyatakan sebagai bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/wali kota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan penanggulangan Daya Rusak Air.

(7)

Upaya pemulihan Daya Rusak Air dilakukan melalui kegiatan rekonstruksi dan rehabilitasi.

Pasal 36

Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air.

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air

Paragraf 1 Umum

Pasal 38

Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi: a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan d. pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air.

Paragraf 2

Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 39

(1)

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun Pola Pengelolaan Sumber Daya Air untuk terselenggaranya Pengelolaan Sumber Daya Air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

(2)

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Wilayah Sungai dengan prinsip keterpaduan antarsektor dan antarwilayah serta keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah.

(3)

Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan lebih lanjut dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai acuan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air jangka panjang.

(4)

Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan acuan penyusunan program Pengelolaan Sumber Daya Air dan program kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.

(5)

Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan dasar dan salah satu unsur dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah.

(6)

Program Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan acuan dalam penyusunan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air dan rencana kegiatan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.

(7)

Pelaksanaan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, kegiatan nonkonstruksi, serta kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, program Pengelolaan Sumber Daya Air, dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3

Pelaksanaan Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan Pelaksanaan Nonkonstruksi

Pasal 40

(1)

Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan program dan rencana kegiatan.

(2)

Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat.

(3)

Setiap Orang atau kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan kegiatan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi untuk kepentingan sendiri berdasarkan izin dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4)

Pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi dilakukan dengan: a. mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal; dan c. mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(5)

Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi kegiatan nonkonstruksi yang tidak mengakibatkan perubahan fisik pada Sumber Air.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 4

Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air

Pasal 41

(1)

Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air terdiri atas pemeliharaan Sumber Air serta operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air.

(2)

Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.

(3)

Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dapat melibatkan peran serta masyarakat.

(4)

Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air yang dibangun oleh Setiap Orang atau kelompok masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air.

Paragraf 5

Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air

Pasal 43

(1)

Pemantauan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan terhadap: a. Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; b. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi; dan c. pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.

(2)

Evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.

(3)

Hasil evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air.

(4)

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI PERIZINAN

Bagian Kesatu Umum

Pasal 44

(1)

Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan berdasarkan izin.

(2)

Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.

(3)

Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4)

Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya. Bagian Kedua Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Bukan Usaha

Pasal 45

Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha terdiri atas: a. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari diperlukan jika: 1) cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau 2) penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar. b. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat diperlukan jika: 1) cara penggunannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau 2) penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. c. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha. Bagian Ketiga Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha

Pasal 46

(1)

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip: a. tidak mengganggu, tidak mengesampingkan, dan tidak meniadakan hak rakyat atas Air; b. pelindungan negara terhadap hak rakyat atas Air; c. kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia; d. pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak; e. prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan f. pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.

(2)

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi kesejahteraan rakyat.

(3)

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan kepentingan umum.

Pasal 47

(1)

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi.

(2)

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.

Pasal 48

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselenggarakan berdasarkan rencana penyediaan Air dan/atau zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air yang terdapat dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

Pasal 49

(1)

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan: a. Sumber Daya Air sebagai media; b. Air dan Daya Air sebagai materi; c. Sumber Air sebagai media; dan/atau d. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi.

(2)

Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.

(3)

Pemberian izin dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar; b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; d. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan g. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan.

(4)

Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk: a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air; b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau c. bagian tertentu dari Sumber Air.

(5)

Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. koperasi; e. badan usaha swasta; atau f. perseorangan.

Pasal 50

Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan Air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b yang menghasilkan produk berupa Air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

Pasal 51

lzin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f paling sedikit: a. sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air; b. memenuhi persyaratan teknis administratif; c. mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di kawasan Sumber Daya Air; dan d. memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1)

Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan.

(2)

Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya.

(3)

Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.

(4)

Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5)

Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib mendapat izin dari Pemerintah Pusat berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 51 serta perizinan penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII

SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR

Pasal 54

(1)

Untuk mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaringan informasi Sumber Daya Air yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi.

(3)

Jaringan informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.

(4)

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengelola Sumber Daya Air, badan hukum, organisasi, lembaga, dan perseorangan bertanggung jawab menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.

(5)

Informasi Sumber Daya Air meliputi informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebijakan Sumber Daya Air, Prasarana Sumber Daya Air, teknologi Sumber Daya Air, lingkungan pada Sumber Daya Air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang terkait dengan Sumber Daya Air.

(6)

Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tiap-tiap institusi sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. optimalisasi pemanfaatan data dan informasi terkait Sumber Daya Air, termasuk Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi; b. pengelolaan yang terintegrasi; c. pembagian peran yang jelas dan proporsional antarinstitusi; d. pengaturan akses data; e. pengaturan alur data; dan f. pengaturan pemanfaatan data.

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 55

(1)

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan Sumber Daya Air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air.

(2)

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan Perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air.

(3)

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran masyarakat.

(4)

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan institusi bidang pengembangan Sumber Daya Air dari dalam negeri ataupun luar negeri yang kompeten.

(5)

Pemilik kepentingan atas prakarsa sendiri juga dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masyarakat dengan berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 56

(1)

Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya terhadap Pengelolaan Sumber Daya Air.

(2)

Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX PENDANAAN

Pasal 57

(1)

Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata Pengelolaan Sumber Daya Air.

(2)

Pendanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan hulu dan hilir Daerah Aliran Sungai dan fungsi kawasan.

(3)

Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah didasarkan pada kewenangan masing-masing dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

(5)

Dalam hal terdapat kepentingan mendesak dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, lintas kabupaten/kota, dan strategis nasional, pendanaan pengelolaannya dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

(6)

Dalam hal badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha swasta, dan perseorangan yang melaksanakan penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha, pendanaannya ditanggung oleh tiap-tiap pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut.

(7)

Penyediaan Prasarana Sumber Daya Air dapat dilakukan melalui kerja sama pendanaan dengan badan usaha swasta atau pemerintah negara lain.

(8)

Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.

Pasal 58

(1)

Pengguna Sumber Daya Air tidak dibebani BJPSDA jika menggunakan Sumber Daya Air untuk: a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; b. pertanian rakyat; c. kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan d. kegiatan konstruksi pada Sumber Air yang tidak menggunakan Air.

(2)

Pengguna Sumber Daya Air selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung BJPSDA.

(3)

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak atas hasil penerimaan BJPSDA yang dipungut dari para pengguna Sumber Daya Air.

(4)

BJPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan untuk keberlanjutan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

Pasal 59

Pembayaran BJPSDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus memperhatikan prinsip pemanfaat membayar.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 61

(1)

Dalam melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya Air, masyarakat berhak untuk: a. memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air; b. menggunakan Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha; c. memperoleh manfaat atas Pengelolaan Sumber Daya Air; d. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air; e. memperoleh informasi yang berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Air; f. menyatakan pendapat terhadap Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat; g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan/atau h. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Sumber Daya Air yang merugikan kehidupannya.

(2)

Laporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diajukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 62

(1)

Dalam menggunakan Sumber Daya Air, masyarakat berkewajiban untuk: a. melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi Sumber Daya Air; b. melindungi dan mengamankan Prasarana Sumber Daya Air; c. melakukan usaha penghematan dalam penggunaan Air; d. melakukan usaha pengendalian dan pencegahan terjadinya pencemaran Air; e. melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan; f. memberikan akses untuk penggunaan Sumber Daya Air dari Sumber Air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat; g. memberikan kesempatan kepada pengguna Air lain untuk mengalirkan Air melalui tanah yang dikuasainya; h. memperhatikan kepentingan umum; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 63

(1)

Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

(2)

Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingan masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

(3)

Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi publik; b. musyawarah; c. kemitraan; d. penyampaian aspirasi; e. pengawasan; dan/atau f. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3)

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII KOORDINASI

Pasal 64

(1)

Pengelolaan Sumber Daya Air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat Air dan Sumber Air.

(2)

Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air.

(3)

Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tingkat: a. nasional; b. provinsi; c. kabupaten/kota; dan d. Wilayah Sungai.

Pasal 65

(1)

Koordinasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional.

(2)

Koordinasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional; b. menyusun rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai; dan c. merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.

(3)

Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil pemerintah sebagai anggota tetap dan wakil nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap.

(4)

Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

(5)

Koordinasi pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan oleh dewan Sumber Daya Air daerah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan serta beranggotakan wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap dan wakil non-Pemerintah Daerah sebagai anggota tidak tetap.

(6)

Dalam hal dewan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota belum atau tidak terbentuk, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.

(7)

Koordinasi pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselenggarakan untuk perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

(8)

Dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beranggotakan wakil Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap dan wakil nonpemerintah Daerah sebagai anggota tidak tetap.

(9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.

(10)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan dewan Sumber Daya Air provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66

(1)

Koordinasi pada tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf d dilakukan oleh suatu wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai.

(2)

Wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok: a. menyelaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai; b. memberikan saran kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air sesuai dengan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan rencana kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai.

(3)

Wadah koordinasi tingkat Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan wakil instansi pemerintah dan masyarakat yang mewakili para pemilik kepentingan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.

(4)

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wadah koordinasi menghadirkan wakil masyarakat yang terkait permasalahan yang perlu dikoordinasikan.

(5)

Wakil masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(4)

merupakan representasi para pihak yang disepakati oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau para pemangku kepentingan Sumber Daya Air.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja, dan pedoman pembentukan wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XIII PENYIDIKAN

Pasal 67

(1)

Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Sumber Daya Air diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air.

(2)

Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana Sumber Daya Air; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana Sumber Daya Air; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana Sumber Daya Air; d. melakukan pemeriksaan Prasarana Sumber Daya Air dan menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana; e. melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan; f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti; g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air; h. membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkannya kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau i. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

(3)

Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4)

Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(5)

Pejabat penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BAB XIV KETENTUAN PIDANA

Pasal 68

Setiap Orang yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 69

Setiap Orang yang dengan sengaja: a. mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c; b. menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; c. melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 70

Setiap Orang yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); b. menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau c. melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 71

Setiap Orang yang karena kelalaiannya: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan Sumber Air dan prasarananya, dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau b. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 72

Setiap Orang yang karena kelalaiannya: a. mengganggu upaya pengawetan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c; b. menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; c. melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau d. melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 73

Setiap Orang yang karena kelalaiannya: a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3); atau b. menggunakan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 74

(1)

Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.

(2)

Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; b. pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/atau c. pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam

Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

BAB XV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 75

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. izin Penggunaan Sumber Daya Air atau izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai izin berlakunya habis. b. permohonan izin Penggunaan Sumber Daya Air atau izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan belum dikeluarkan izinnya wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.

BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 76

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 77

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: a. huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Sub- Urusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; b. huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Sub- Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 79

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO