로고

「과세표준이 되는 기타가액에 관한 재무부령 75/PMK.03/2010호의 제3차 개정에 관한 재무부령」

• 국가‧지역: 인도네시아 • 법률번호: 121/PMK/03/2015 • 제정일: 2015년 6월 24일

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 재무부 장관은, 다음을 고려하고, a. 음향 및 영상기록물의 공급에 관한 부가가 치세 징수 및 납부의 효과성과 효율성을 높이 기 위하여 재무부령 제56/PMK.03/2015호로 최근에 개정된 「과세표준이 되는 기타가액 에 관한 재무부령 제75/PMK.03/2010호」에 규정된 과세표준인 기타가액에 관한 규정을 재정비할 필요가 있다. b. 제a호의 고려사항을 기초로 하며, 여러차 례 개정되고 최종적으로 2009년 제42호로 개정된 「재화 및 용역에 대한 부가가치세와 사치세에 대한 판매세에 관한 법률 1983년 제8호」 제8A조제2항의 규정의 시행을 위하 여 「과세표준이 되는 기타가액에 관한 재무 부령 제75/PMK.03/2010호」의 제3차 개정 에 관한 재무부령을 제정할 필요가 있다. 다음을 검토하여, 재무부령 제56/PMK.03/2015호로 최종적으 로 개정된 「과세표준이 되는 기타가액에 관 한 재무부령 제75/PMK.03/2010호」 다음을 결정함. 다음을 제정함. 「과세표준이 되는 기타가액에 관한 재무부 령 제75/PMK.03/2010호의 제3차 개정에 관 한 재무부령 」

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: a. untuk pemakaian sendih Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak adalah. Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; c. dihapus; d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih t9rsisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak antat cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan; h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru lelang adalah harga lelang; j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau Jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

l. dihapus;

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NO MOR 950

「과세표준이 되는 기타가액에 관한 재무부령 75/PMK.03/2010호의 제3차 개정에 관한 재무부령」

• 국가‧지역: 인도네시아 • 법률번호: 121/PMK/03/2015 • 제정일: 2015년 6월 24일

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara dan gambar, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 재무부 장관은, 다음을 고려하고, a. 음향 및 영상기록물의 공급에 관한 부가가 치세 징수 및 납부의 효과성과 효율성을 높이 기 위하여 재무부령 제56/PMK.03/2015호로 최근에 개정된 「과세표준이 되는 기타가액 에 관한 재무부령 제75/PMK.03/2010호」에 규정된 과세표준인 기타가액에 관한 규정을 재정비할 필요가 있다. b. 제a호의 고려사항을 기초로 하며, 여러차 례 개정되고 최종적으로 2009년 제42호로 개정된 「재화 및 용역에 대한 부가가치세와 사치세에 대한 판매세에 관한 법률 1983년 제8호」 제8A조제2항의 규정의 시행을 위하 여 「과세표준이 되는 기타가액에 관한 재무 부령 제75/PMK.03/2010호」의 제3차 개정 에 관한 재무부령을 제정할 필요가 있다. 다음을 검토하여, 재무부령 제56/PMK.03/2015호로 최종적으 로 개정된 「과세표준이 되는 기타가액에 관 한 재무부령 제75/PMK.03/2010호」 다음을 결정함. 다음을 제정함. 「과세표준이 되는 기타가액에 관한 재무부 령 제75/PMK.03/2010호의 제3차 개정에 관 한 재무부령 」

제I조

최종적으로 재무부령 제56/PMK.03/2015호 로 개정된 「과세표준이 되는 기타가액에 관 한 재무부령 제75/PMK.03/2010호」의 일부 규정을 다음과 같이 개정한다.

1. 제2조제c호의 규정을 삭제하고 제2조를 다음과 같이 개정한다.

제2조

제1조의 기타가액은 다음 각 호에 따라 정 한다. a. 과세 대상 재화 그리고/또는 과세 대상 용역을 개별 사용하는 경우 판매가격 또는 제공가격에서 총이익을 차감한 금액 b. 과세 대상 재화 그리고/또는 과세 대상 용역을 무료로 제공하는 경우 판매가격 또 는 제공가격에서 총이익을 차감한 금액 c. 삭제 d. 장편 영화를 공급하는 경우 영화 편당 평균 예상 수입 e. 담배 제품을 공급하는 경우 소매판매가 격 f. 회사 청산 시 판매되지 아니하고 잔존한 과세 대상 재고 그리고/또는 자산인 경우 시장가치 g. 본점에서 지점으로 또는 그 반대로 과세 대상 재화를 공급하는 경우 그리고/또는 지 점 간 재화를 공급하는 경우 매출원가 또는 취득가 h. 상사중개인에게 과세 대상 재화를 공급 하는 경우 상사중개인과 구매자 사이의 합 의된 가격 i. 경매사를 통하여 과세 대상 재화를 공급 하는 경우 낙찰가격 j. 포장 선적 서비스의 경우 청구금액 또는 실제 청구하여야 하는 금액의 10% k. 여행 패키지, 운송 시설 예약 및 숙박 시 설 예약 형태의 여행사 서비스 그리고/또는 여행대행서비스 공급 중에서 판매 중개 서 비스 제공에 대한 수수료/대가의 제공을 기 초로 하지 아니하는 공급인 경우 청구금액 또는 실제 청구하여야 하는 금액의 10%

l. 삭제

m. 운송주선용역 청구서에 운송료(freight charges)가 함께 청구되는 운송주선용역 (freight forwarding)의 경우 청구금액 또 는 실제 청구하여야 하는 금액의 10%

2. 제4조의 규정을 다음과 같이 개정한다.

제4조

기타가액을 적용하기 위하여 제2조제d호 의 평균예상수입과 제2조제e호의 소매판 매가격 결정에 관한 세부규정은 국세총국 장 규정으로 정한다.

제II조

이 영은 2015년 7월 1일부터 시행한다. 모든 사람이 알 수 있도록 인도네시아 공화국 공보에 이 영의 제정을 게재할 것을 명령한 다. 2015년 6월 24일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 재무부 장관 서명 밤방 P.S 브로조네고로 2015년 6월 25일 자카르타에서 공포됨 인도네시아 공화국 법무인권부 장관 서명 야손나 H. 라올리 2015년 인도네시아 공화국 공보 2015년 제 950호