Menimbang Mengingat a. bahwa untuk mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawas persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi, serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: ... Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA.
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi merupakan lembaga nonstruktural yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
Komisi bertanggungjawab kepada Presiden.
Komisi dipimpin oleh seorang Ketua.
a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); b. melakukan ... - 3 - b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/ atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan pos1s1 dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); e. memberikan ... e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat; f. menyusun pedoman dan/ atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); g. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat; dan h. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi menyelenggarakan fungsi: a. penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan; b. pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan;dan c. pelaksanaan administratif.
Susunan keanggotaan Komisi terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; dan c. minimal 7 (tujuh) orang anggota.
- 5 - Pasal5
Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi.
Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi. Bagian Kedua Sekretariat Pasal6
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal.
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Komisi.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada Komisi.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Komisi; b. penyusunan rencana dan program serta pelaporan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi; d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan barang milik/kekayaan nega:ra dan layanan pengadaan barang/ jasa pemerintah; f. pem berian . . . f. pemberian dukungan teknis di bidang praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat dan kewenangan lain yang diberikan kepada Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan Komisi.
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.
Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Apabila diperlukan, Komisi dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari profesional dan ahli sesuai bidang masing-masing yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu dalam waktu tertentu.
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan fungsi kelompok kerja diatur dalam Peraturan Komisi.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABV TATA KERJA
Dalam menangani perkara, anggota Komisi bebas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
Anggota Komisi yang menangani perkara dilarang: a. mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan salah satu pihak yang beperkara; atau b. mempunyai kepentingan dengan perkara yang bersangkutan.
Anggota Komisi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menolak untuk menangani perkara.
Apabila terbukti anggota Komisi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang beperkara berhak menolak anggota Komisi yang bersangkutan untuk memeriksa atau memutuskan perkara dengan melampirkan bukti-bukti tertulis.
Dalam menyelesaikan suatu perkara, Komisi melakukan sidang majelis Komisi untuk pengambilan Keputusan.
Sidang majelis Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
beranggotakan minimal 3 (tiga) orang anggota Komisi.
Keputusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh anggota majelis.
Anggota Komisi wajib melaksanakan tugas dengan berdasar pada asas keadilan dan perlakuan yang sama.
Dalam menjalankan tugas, anggota Komisi wajib mematuhi tata tertib Komisi.
Ketentuan mengenai tata tertib Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Komisi.
Komisi dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Komisi harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Komisi.
Ketentuan mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dengan Peraturan Komisi.
Sekretariat Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Setiap unsur di lingkungan Komis1 dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait. Pasal22 Semua unsur di lingkungan Komisi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi diatur dengan Peraturan Komisi.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usul Pemerintah.
Usul Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dari jumlah anggota Komisi yang akan diangkat.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
Sekretaris Jenderal merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal28
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Komisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
PENDANAAN
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Komisi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal30 Dalam rangka pengelolaan keuangan negara, Sekretaris Jenderal ditetapkan selaku pengguna anggaran pada Komisi.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai sekretariat Komisi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi.
Proses pengadaan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal32
Penghasilan yang diterima pegawai sekretariat Komisi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengadaan dan pengangkatan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi telah selesai dilaksanakan.
Dalam hal penghasilan pegawai sekretariat Komisi yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara mengalami penurunan penghasilan, pegawai yang bersangkutan tetap dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima sebagai pegawai sekretariat Komisi.
Penghasilan ...
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sampa1 dengan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi diundangkan.
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden 1n1. Pasal34 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. - 13 - orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden m1 dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2024 MENTER! SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 193 ,. . u., Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan inistrasi Hukum, ', KIN_, a i vanna Djaman ' ..,_:;:.7,.:.:::":-··