PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190 /PMK.04/2022 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
No.1272, 2022 KEMENKEU. Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor untuk dipakai serta mengakomodasi pengaturan impor barang digital, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8B ayat (3), Pasal 10A ayat (9), dan Pasal 10B ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 4. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 5. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 6. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 7. Orang adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. 8. Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia. 9. Importir adalah Orang yang melakukan Impor. 10. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir. 11. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 12. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. 13. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. 14. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 15. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor. 16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 17. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. 18. Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal. 19. Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. 20. Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. 21. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau yang selanjutnya disingkat SPPB adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai. 22. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik yang selanjutnya disingkat SPPF adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang di lokasi Importir. 23. Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor. 24. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI. 25. Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan yang selanjutnya disingkat SPPJ adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan jaminan dalam rangka kepabeanan. 26. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 27. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis. 28. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan Data Elektronik seperti disket, compact disk, flash disk, dan yang sejenisnya. 29. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 30. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk. 31. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 32. Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk. 33. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). 34. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai. 35. Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 36. Pelunasan Cukai adalah pemenuhan persyaratan dalam rangka pemenuhan hak negara yang melekat pada BKC untuk diimpor untuk dipakai. 37. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 38. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 39. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 40. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean.
a. Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; b. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan c. TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
a. barang pindahan; b. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas; c. barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB; d. barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling); e. barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; dan f. barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
a. Jalur Merah; dan b. Jalur Hijau.
a. Jalur Merah; atau b. Jalur Hijau.
a. SKP; b. sarana komunikasi elektronik; atau c. surat.
a. dokumen tertulis yang diketik atau dicetak dan ditandatangani oleh Orang yang berwenang menerbitkan dokumen, yang berfungsi atau dapat dipakai sebagai bukti ataupun keterangan; atau b. hasil cetak dokumen elektronik.
a. mencantumkan keterangan yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen elektronik atau hasil cetak dokumen elektronik; atau b. dibubuhi stempel bertuliskan “Hasil Cetak Dokumen Elektronik”.
a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
a. Importir; atau b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
a. jenis barang yang diimpor melalui pipa atau transmisi tidak berubah; b. jumlah barang yang diimpor dapat diukur dengan alat ukur yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean; dan c. barang yang diimpor telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang yang diimpor wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
a. merupakan Dokumen Pelengkap Pabean untuk pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. mencantumkan masa PIB berkala; dan c. berlaku sampai dengan dilakukan pencabutan oleh Kepala Kantor Pabean.
a. wajib menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean; dan b. melakukan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
a. memperhitungkan jumlah perkiraan total Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dalam 1 (satu) masa PIB berkala; b. diserahkan sebelum saat pertama kali melakukan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dalam 1 (satu) masa PIB berkala; dan c. disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai.
a. dibuat untuk pengeluaran barang yang terjadi dalam 1 (satu) masa PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b; b. disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah masa PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b berakhir; dan c. mencantumkan jumlah barang berdasarkan data pada alat ukur pertama di dalam Daerah Pabean.
a. pengisian data terkait pengangkutan; dan b. penyampaian nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.
a. pengambilan contoh barang; dan/atau b. tindakan lain dalam rangka pengawasan terhadap jenis barang yang diimpor.
a. mengajukan permohonan pencabutan; b. tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); dan/atau c. tidak memenuhi ketentuan penyampaian PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
a. jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a dicairkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai; dan b. dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.
a. kode billing untuk pelunasan Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dengan pembayaran; dan/atau b. Nota Permintaan Jaminan (NPJ) untuk penyelesaian Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang dengan penyerahan jaminan.
a. tunai; atau b. berkala.
a. barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau b. Impor untuk Dipakai yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan yang merupakan Importir produsen dan/atau Importir berstatus AEO.
a. dalam hal akhir bulan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, pembayaran dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya; b. terhadap Impor untuk Dipakai yang dilakukan pada bulan November dan Impor untuk Dipakai yang dilakukan sampai dengan tanggal 20 Desember, pembayaran dilakukan paling lambat pada tanggal 20 Desember; c. dalam hal tanggal 20 Desember jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan pada hari kerja sebelumnya; dan d. terhadap Impor untuk Dipakai yang dilakukan setelah tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember, pembayaran dilakukan dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
a. Bea Masuk; b. Bea Masuk dan PDRI; atau c. Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan PDRI, yang terutang karena menunggu keputusan mengenai pembebasan atau keringanan Bea Masuk, Importir atau PPJK menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang diberikan penundaan.
NDPBM yang digunakan untuk penghitungan Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Masuk.
a. untuk tarif advalorum, nilai pabean dikalikan NDPBM dikalikan pembebanan Bea Masuk; atau b. untuk tarif spesifik, jumlah satuan barang dikalikan pembebanan Bea Masuk per satuan barang.
a. untuk tarif advalorum, persentase tarif Cukai dikalikan dengan harga dasar tertentu; b. untuk tarif spesifik, tarif Cukai dalam satuan rupiah dikalikan dengan jumlah satuan spesifik tertentu; atau c. untuk tarif gabungan, menggabungkan penghitungan tarif spesifik dan tarif advalorum.
a. dihitung untuk setiap seri barang Impor untuk Dipakai yang tercantum dalam PIB; dan b. dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan untuk setiap jenis pungutan dalam 1 (satu) PIB.
a. sistem Indonesia National Single Window (SINSW); b. SKP; dan/atau c. Pejabat Bea dan Cukai.
a. terhadap Bea Masuk, Cukai untuk Impor BKC yang Pelunasan Cukainya dengan pembayaran, dan/atau PDRI yang terutang telah dilakukan pelunasan dengan pembayaran dan/atau diserahkan jaminan; b. telah memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan mengenai larangan dan/atau pembatasan dalam hal barang Impor untuk Dipakai merupakan barang yang dilarang dan/atau dibatasi; dan c. terhadap barang Impor untuk Dipakai: 1. sebagian atau seluruhnya telah ditimbun di TPS atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan 2. telah mendapatkan nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.
a. PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan; dan b. PIB berkala.
a. Importir; atau b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir dikuasakannya kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipenuhi.
a. PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan; b. PIB yang disampaikan oleh Importir dengan kategori risiko rendah; dan c. PIB berkala.
a. TPS atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; atau b. TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
a. Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan; b. dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain; c. pemeriksaan fisik membutuhkan sarana khusus yang tidak tersedia di TPS; atau d. barang impor mendapat persetujuan penimbunan di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS.
a. SPTNP, dalam hal penetapan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI; atau b. SPPJ, dalam hal penetapan mengakibatkan jaminan yang diserahkan perlu dilakukan penyesuaian.
a. Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan dalam bentuk tertulis; dan b. terhadap Tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
a. menerbitkan SPBL, dalam hal barang Impor harus memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan/atau b. menerbitkan SPTNP, dalam hal terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, sepanjang tidak terdapat pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.
a. Tarif dan/atau nilai pabean menunjukkan sesuai; dan b. barang Impor untuk Dipakai tidak termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi atau telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam hal barang Impor untuk Dipakai termasuk barang yang dilarang dan/atau dibatasi.
a. Importir melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau PDRI; b. Importir menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai, sanksi administratif berupa denda, dan/atau PDRI dalam hal diajukan keberatan; atau c. Importir melakukan penyesuaian jaminan dalam hal jaminan yang diserahkan tidak sesuai.
a. Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; atau b. TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, setelah Pejabat Bea dan Cukai atau SKP menerbitkan SPPB atau SPPF.
a. Pengusaha TPS, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari TPS yang telah ditetapkan untuk menerapkan sistem pintu otomatis; atau b. Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai selain dari TPS yang telah ditetapkan untuk menerapkan sistem pintu otomatis atau dalam hal sistem pintu otomatis tidak berfungsi.
a. pengangkutan dan penyampaian Inward Manifest sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut; b. pembongkaran dan penimbunan barang di Kawasan Pabean dan TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang Impor; c. penyampaian PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebelum pengeluaran barang; d. syarat formal PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c; e. penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); f. pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan g. pengeluaran barang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
a. Kantor Pabean tempat penyelesaian Kewajiban Pabean; b. jenis PIB; c. jenis Impor; d. jenis pembayaran; e. data pengirim; f. data Importir; g. data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK); h. invoice; i. transaksi; j. valuta; k. NDPBM; l. FOB; m. nilai CIF; n. pos Tarif dan uraian barang; o. negara asal; dan p. jenis pungutan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, PPh.
Dalam hal pada saat pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), pengeluaran atas barang yang kurang tersebut tetap dilakukan dengan menggunakan PIB semula sepanjang tanggal tiba barang Impor untuk Dipakai tersebut tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.
a. dilunasi Cukainya; dan b. dilakukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko.
a. pembebasan Cukai; atau b. tidak dipungut Cukai.
a. luar Daerah Pabean; atau b. dalam Daerah Pabean pada saat pemeriksaan fisik.
a. termasuk dalam barang impor yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor dan telah diberitahukan dengan benar dalam PIB tetapi belum memenuhi persyaratan Impor dari instansi terkait; dan/atau b. terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual dan diperintahkan oleh pengadilan niaga untuk ditangguhkan pengeluarannya, dapat dilakukan pengeluaran sebagian terhadap barang impor selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
a. identitas Importir dan/atau PPJK; b. nomor dan tanggal pengajuan PIB; c. uraian barang dalam PIB yang diajukan pengeluaran sebagian; d. nomor dan tanggal SPBL atau Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL), dalam hal pengeluaran sebagian dilakukan atas alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan e. nomor dan tanggal perintah penangguhan dari pengadilan niaga, dalam hal pengeluaran sebagian dilakukan atas alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
a. surat persetujuan pengeluaran sebagian, dalam hal permohonan diterima; atau b. surat penolakan pengeluaran sebagian, dalam hal permohonan ditolak, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap.
a. belum mendapatkan Nomor Pendaftaran; atau b. telah mendapatkan Nomor Pendaftaran.
a. terjadi kesalahan pengiriman data PIB ke Kantor Pabean lain yang bukan merupakan Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang; b. penyampaian data PIB dari Impor yang sama dilakukan lebih dari 1 (satu) kali; c. Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya atas barang Impor untuk Dipakai yang diberitahukan dalam PIB dibatalkan; d. barang Impor untuk Dipakai yang telah diajukan PIB tidak jadi dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS yang diawasi oleh Kantor Pabean tempat diajukannya PIB; dan/atau e. barang Impor untuk Dipakai yang belum mendapat SPPB telah musnah karena keadaan kahar (force majeur).
a. nomor dan tanggal pengajuan, untuk pembatalan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a; b. Nomor Pendaftaran dan tanggal PIB, untuk pembatalan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b; c. identitas Importir; dan d. alasan pembatalan.
a. bill of lading/airway bill atau dokumen pengangkutan lainnya, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a; b. semua PIB yang telah disampaikan untuk Impor yang sama, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b; c. nomor dan tanggal Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya yang dibatalkan dan bukti persetujuan pembatalan, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c; d. bukti yang menunjukkan bahwa barang Impor untuk Dipakai tidak jadi dibongkar, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d; dan/atau e. keterangan, foto, dan/atau bukti lainnya yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor telah musnah karena keadaan kahar, dalam hal pembatalan diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf e.
a. modul Importir atau PPJK; b. portal pengguna jasa; c. surat elektronik (e-mail) Importir atau PPJK; dan/atau d. saluran elektronik lainnya.
a. PIB yang telah mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapatkan SPPB, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1898); dan b. PIB yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapatkan Nomor Pendaftaran sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1898), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY