「전기통신에 관한 인도네시아 공화국 법률 1999년 제36호」
ㆍ 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 ㆍ 법 률 번 호: 1999년 제36호 ㆍ 제 정 일: 1999년 9월 8일 ㆍ 개 정 일: 2020년 11월 2일(타법개정)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata meteriil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa; c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi; d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional; e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은 고려함: a. 국가 개발의 목적은 판차실라와 1945년 헌법에 기초하여 물질적, 정신적으로 균등하게 분배 되는 정의로운 사회를 구현하는 것이다. b. 전기통신사업은 국가의 통합과 단결을 강화하고 정부 활동을 원활하게 하며 균등한 개발 목표와 그 성과 달성을 지원하며 국제관계를 개선하는 데 있어 전략적 의미가 있다. c. 세계화의 영향과 전기통신기 술의 급속한 발전은 전기통신에 대한 운영과 관점에 근본적인 변화를 초래하였다. d. 전기통신에 대한 운영 및 관점의 근본적인 변화와 관련된 모든 사항은 국가 전기통신사업을 재구성하고 재규정할 것을 필요로 한다. e. 상기에 언급한 사항과 관련하여 「전기통신에 관한 법률 1989년 제3호」는 더 이상 적절 하지 아니하므로 대체되어야 한다. 검토함: 「1945년 헌법」 제5조제1항, 제20조제1항 및 제33조 인도네시아 공화국 국회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 다음과 같이 결정함: 확정함: 전기통신에 관한 법률
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; 2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi; 5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio; 6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi; 8. Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara; 9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak; 10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak; 11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai; 12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus; 16. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; 17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri.
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi; c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara; b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. d. peran serta masyarakat.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); c. Badan Usaha Swasta; atau d. koperasi.
a. perseorangan; b. instansi pemerintah; c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
a. keperluan sendiri; b. keperluan pertahanan keamanan negara; c. keperluan penyiaran.
a. perseorangan; b. instansi pemerintah; c. dinas khusus; d. badan hukum.
a. tata cara yang sederhana; b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip : a. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaikbaiknya bagi semua pengguna; b. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan c. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : a. keamanan negara; b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda; c. bencana alam; d. marabahaya; dan atau e. wabah penyakit;
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
a. pemanfaatan sumber daya secara efisien; b. keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi; c. peningkatan mutu pelayanan; dan d. persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikas, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana bidang telekomunikasi; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi; c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku; d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka; e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi; g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi; h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi dan; i. mengadakan penghentian penyidikan.
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 (ayat 2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 57 adalah kejahatan.
Pasa saat berlakunya Undangundang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undangundang ini.
Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
Dengan berlakunya Undangundang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 154
「전기통신에 관한 인도네시아 공화국 법률 1999년 제36호」
ㆍ 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 ㆍ 법 률 번 호: 1999년 제36호 ㆍ 제 정 일: 1999년 9월 8일 ㆍ 개 정 일: 2020년 11월 2일(타법개정)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata meteriil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa; c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi; d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional; e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은 고려함: a. 국가 개발의 목적은 판차실라와 1945년 헌법에 기초하여 물질적, 정신적으로 균등하게 분배 되는 정의로운 사회를 구현하는 것이다. b. 전기통신사업은 국가의 통합과 단결을 강화하고 정부 활동을 원활하게 하며 균등한 개발 목표와 그 성과 달성을 지원하며 국제관계를 개선하는 데 있어 전략적 의미가 있다. c. 세계화의 영향과 전기통신기 술의 급속한 발전은 전기통신에 대한 운영과 관점에 근본적인 변화를 초래하였다. d. 전기통신에 대한 운영 및 관점의 근본적인 변화와 관련된 모든 사항은 국가 전기통신사업을 재구성하고 재규정할 것을 필요로 한다. e. 상기에 언급한 사항과 관련하여 「전기통신에 관한 법률 1989년 제3호」는 더 이상 적절 하지 아니하므로 대체되어야 한다. 검토함: 「1945년 헌법」 제5조제1항, 제20조제1항 및 제33조 인도네시아 공화국 국회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 다음과 같이 결정함: 확정함: 전기통신에 관한 법률
이 법에서 사용하는 용어의 의미는 다음과 같다. 1. 전기통신이란 유선, 광선, 무선시스템 또는 기타 전자적 시스템을 통하여 기호, 부호, 문언, 그림, 음성 및 음향의 형태로 정보를 송신하거나 수신하는 것을 말한다. 2. 전기통신기기란 전기통신에 사용하기 위한 모든 장치를 말한다. 3. 전기통신설비란 전기통신을 가능하게 하는 일단의 전기통 신기기를 말한다. 4. 전기통신 시설 및 기반시설 이란 전기통신 기능을 가능하게 하고 지원하는 모든 것을 말한다. 5. 무선송신기란 무선전파를 사용하고 송신하는 전기통신 기기를 말한다. 6. 전기통신망이란 전기통신에 사용되는 전기통신 및 그 부속품의 집합을 말한다. 7. 전기통신역무란 전기통신망을 이용하여 전기통신 수요를 충족시키는 전기통신서비스를 말한다. 8. 전기통신사업자란 회사, 조합, 지역소유기업(BUMD), 국영소유기업(BUMN), 민간 기업, 정부기관 및 국가안보 방위기구를 말한다. 9. 고객이란 계약에 기반하여 전기통신망 그리고/또는 전기 통신역무를 이용하는 개인, 법인, 정부기관을 말한다. 10. 사용자란 계약에 기반하지 아니하고 전기통신망 그리고/ 또는 전기통신역무를 이용하는 개인, 법인, 정부기관을 말한다. 11. 이용자란 고객 및 사용자를 말한다. 12. 전기통신사업이란 전기통 신사업을 가능하게 하기 위하여 전기통신역무를 제공하고 지원하는 활동을 말한다. 13. 전기통신망사업이란 전기 통신사업을 가능하게 하는 전기통신역무를 제공 그리고/또는 지원하는 활동을 말한다. 14. 전기통신역무사업이란 전기통신사업을 가능하게 하는 전기통신역무를 제공 그리고/ 또는 지원하는 활동을 말한 다. 15. 특수전기통신사업이란 성격, 목적 및 그 사업이 특수한 전기통신사업을 말한다. 16. 상호접속이란 서로 다른 전기통신망사업자 간의 전기 통신망 접속을 말한다. 17. 장관이란 그 업무와 책임 범위가 전기통신 분야인 장관을 말한다.
전기통신은 이익, 공정성 및 형평성, 법적 확실성, 안전성, 협력성, 윤리성 및 신뢰성을 기초로 하여 운영된다.
전기통신은 국가의 통합과 단결을 지원하고 공정하고 공평하게 국민의 복지와 번영을 향상하며 경제생활과 정부의 활동을 지원하며 국제관계를 개선하는 것을 목표로 운영된다.
장관은 인도네시아 전기통신관리에 대한 책임이 있다.
a. 전기통신망사업 b. 전기통신역무사업 c. 특수전기통신사업
a. 국익 및 안보 수호 b. 기술 발전 및 국제 수요 예측 c. 전문적 수행 및 책임 부담 d. 국민참여
a. 국영기업(BUMN) b. 지역소유기업(BUMD) c. 민간기업 d. 조합
a. 개인 b. 정부기관 c. 전기통신망사업자 그리고/또는 전기통신역무사업자 외의 법인
a. 개별적 목적 b. 국가 방위 및 안보 목적 c. 방송 목적
a. 개인 b. 정부기관 c. 특수관청 d. 법인
a. 간소한 절차 b. 투명, 공정, 비차별적 절차 c. 단기간 종료
전기통신사업자는 당사자 간의 합의로 전기통신망 구축, 운영 또는 유지 목적으로 개인 소유의 토지 그리고/또는 건물을 이용 또는 통과할 수 있다.
모든 전기통신이용자는 현행 법령규정을 고려하여 전기통신망및 전기통신역무를 이용할 수 있는 동일한 권리를 가진다.
전기통신망사업 그리고/또는 정기통신역무사업은 다음 각 호의 원칙에 따라 전기통신역무를 제공할 의무가 있다. a. 모든 이용자를 위한 동등한 대우와 최상의 서비스 b. 전기통신사업의 효율 향상 c. 서비스 기준과 시설 및 기반 시설 제공 기준의 충족
전기통신망사업자는 전기통신의 수요를 충족하기 위하여 이용자가 기타 전기통신망을 선택하여 이용할 자유를 보장할 의무가 있다.
모든 전기통신사업자는 다음 각호와 연관된 정보의 송신, 배포및 전달을 위한 우선순위를 부여할 의무가 있다. a. 국가 안보 b. 인명 및 재산 안전 c. 자연재해 d. 재난 e. 전염병
전기통신사업자는 공익, 도덕, 안보 또는 공공질서에 반하는 전기통신사업을 수행하여서는 아니 된다.
누구든지 다음 각 호에 대하여 권리 없이 불법적인 행위를 하거나 조작하여서는 아니 된다. a. 전기통신망에의 접근 b. 전기통신역무에의 접근 c. 특수전기통신망에의 접근
전기통신망사업자 그리고/또는 전기통신역무사업자의 번호 요청에 대하여 제23조의 번호체계에 따라 부여한다
a. 효율적인 자원의 이용 b. 전기통신 시스템 및 장비의 호환성 c. 서비스 품질 개선 d. 상호 피해를 주지 아니하는 공정한 경쟁
전기통신망사업 요금 그리고/또는 전기통신역무사업 요금은 정부령으로 정한다.
전기통신망 그리고/또는 전기통 신역무사업 요금의 액수는 정부가 정한 공식에 따라 전기통신망 그리고/또는 전기통신역무사업자가 산정한다.
a. 국가 안보, 인명 및 재산 안전, 자연재해, 재난 상황, 전염병, 항해 및 선박 교통 안전 목적 b. 전기통신사업자가 운영하는 전기통신망과의 연결 c. 항해관청의 전기통신사업에 있어 현행 규정에 따라 이용 되는 위성통신시스템의 일부로 구성
a. 국가안보, 인명 및 재산 안전, 자연재해, 재난 상황, 전염병, 비행 및 항공 교통 안전 목적 b. 전기통신사업자가 운영하는 전기통신망과의 접속 c. 항공관청의 전기통신사업에 있어 현행규정에 따라 사용되는 위성통신시스템의 일부로 구성
인도네시아 외교 대표에 대한 무선주파수 스펙트럼을 이용하는 전기통신장비의 이용 허가 부여는 상호주의의 원칙을 고려하여 실시한다.
누구든지 전기통신사업에 물리적및 전자적 장애를 일으킬 수 있는 행위를 하여서는 아니 된다.
누구든지 어떠한 형태로든 전기 통신망을 통하여 전달되는 정보에 대한 도청 활동을 하여서는 아니 된다.
전기통신역무 이용자의 요청에 따라 전기통신시설의 사용 진위를 입증하기 위하여 전기통신역 무사업자는 전기통신역무 이용자가 사용하는 전기통신시설의 사용을 기록하여야 하며 현행 법령 규정에 따라 정보를 기록할 수있다.
a. 특정 범죄 행위에 대하여 검찰총장 그리고/또는 인도네시아 공화국 경찰청장의 서면 요청 b. 현행 법률에 따른 특정 범죄에 대한 수사관의 요청
전기통신역무사업자가 제41조의 전기통신역무 이용자에게 정보 기록물을 제공하는 것과 제42조 제2항의 형사사법절차를 위하여 전기통신역무 이용자에 대한 기록물을 제공하는 것은 제40조의 위반에 해당하지 아니한다.
a. 전기통신 분야의 범죄와 관련된 보고서 또는 진술의 진위 조사 실시 b. 전기통신 분야의 범죄 혐의가 있는 자 그리고/또는 범인에 대한 조사 실시 c. 현행 규정을 벗어나는 전기 통신기기 그리고/또는 장비 이용의 중지 d. 증인 또는 피의자 신문 및 조사를 위한 소환 e. 전기통신 분야의 범죄에 사용되었다고 의심되거나 연관 있다고 의심되는 전기통신기기 그리고/또는 장비에 대한 조사 실시 f. 전기통신 분야의 범죄에 이용된 장소의 수색 g. 전기통신 분야의 범죄에 사용되었거나 연루되었다고 의심되는 기기 그리고/또는 장비의 압류 그리고/또는 압수 h. 전기통신 분야의 범죄 수사 업무의 실시를 위한 전문가 지원 요청 i. 수사의 종료
누구든지 제16조제1항, 제18조 제2항, 제19조, 제21조, 제25조 제2항, 제26조제1항, 제29조제1 항, 제29조제2항, 제33조제1항, 제33조제2항, 제34조제1항 또는 제34조제2항을 위반한 경우 행정제재를 부과한다.
제11조제1항의 규정을 위반한 자는 6개월 이하의 징역 그리고/ 또는 Rp. 600.000.000 이하의 벌금에 처한다.
제19조의 규정을 위반한 전기통신망사업자는 1년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 100.000.000 이하의 벌금에 처한다.
제20조의 규정을 위반한 전기통신사업자는 2년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 200.000.000 이하의 벌금에 처한다.
제22조의 규정을 위반한 자는 6 개월 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 600.000.000 이하의 벌금에 처한다.
제29조제1항 또는 제29조제2항의 규정을 위반한 특수전기통신 사업자는 4년 이하의 징역 그리 고/또는 Rp. 400.000.000 이하의 벌금에 처한다.
제32조1항의 기술요건을 따르지 아니하고 인도네시아 공화국 영토에서 전기통신장비를 거래, 제조, 조립, 수입 또는 사용하는 자는 1년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 100.000.000 이하의 벌금에 처한다.
제35조제2항 또는 제36조제2항의 규정을 위반한 자는 2년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 200.000.000 이하의 벌금에 처한다.
제38조의 규정을 위반한 자는 5 년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 600.000.000 이하의 벌금에 처한다.
제40조의 규정을 위반한 자는 15년 이하의 징역에 처한다.
제42조제1항의 규정을 위반한 전기통신역무사업자는 2년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 200.000.000 이하의 벌금에 처한다.
제17조, 제48조, 제52조 또는 제56조의 범죄에 사용된 전기통 신기기 또는 장비는 현행 법령규 정에 따라 국가가 압류 그리고/ 또는 폐기한다.
제47조, 제48조, 제49조, 제50 조, 제51조, 제52조, 제53조, 제 54조, 제55조, 제56조 및 제57 조 행위는 죄가 된다.
이 법이 시행될 때 「전기통신에 관한 법률 1989년 제3호」의 전기통신사업자는 이 법이 발효된후 1년 이내에 이 법에 따라 조정하겠다는 조건으로 그 활동을 계속할 수 있다.
이 법이 시행될 때 1989년 법률(관보 1989년 제11호, 추가관보 제3391호)의 모든 시행규정은 이 법에 반하지 아니하거나 새로운 규정으로 대체되지 아니하는 한 계속하여 유효하다.
이 법의 시행으로 「전기통신에 관한 법률 1989년 제3호」는 폐지된다.
이 법은 제정일로부터 1년 후에 시행된다. 모든 사람이 알 수 있도록 인도 네시아 공화국 관보에 이 법의 제정을 게재할 것을 명령한다. 1998년 9월 8일 자카르타에서 승인함 인도네시아 공화국 대통령 서명 바하루딘 유수프 하비비 1999년 9월 8일 자카르타에서 제정함 인도네시아 공화국 국가사무처장관 서명 물라디 인도네시아 공화국 관보 1999년 제154호