로고

「전기통신에 관한 인도네시아 공화국 법률 1999년 제36호」

ㆍ 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 ㆍ 법 률 번 호: 1999년 제36호 ㆍ 제 정 일: 1999년 9월 8일 ㆍ 개 정 일: 2020년 11월 2일(타법개정)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata meteriil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa; c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi; d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional; e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은 고려함: a. 국가 개발의 목적은 판차실라와 1945년 헌법에 기초하여 물질적, 정신적으로 균등하게 분배 되는 정의로운 사회를 구현하는 것이다. b. 전기통신사업은 국가의 통합과 단결을 강화하고 정부 활동을 원활하게 하며 균등한 개발 목표와 그 성과 달성을 지원하며 국제관계를 개선하는 데 있어 전략적 의미가 있다. c. 세계화의 영향과 전기통신기 술의 급속한 발전은 전기통신에 대한 운영과 관점에 근본적인 변화를 초래하였다. d. 전기통신에 대한 운영 및 관점의 근본적인 변화와 관련된 모든 사항은 국가 전기통신사업을 재구성하고 재규정할 것을 필요로 한다. e. 상기에 언급한 사항과 관련하여 「전기통신에 관한 법률 1989년 제3호」는 더 이상 적절 하지 아니하므로 대체되어야 한다. 검토함: 「1945년 헌법」 제5조제1항, 제20조제1항 및 제33조 인도네시아 공화국 국회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 다음과 같이 결정함: 확정함: 전기통신에 관한 법률

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; 2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi; 4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi; 5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio; 6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi; 7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi; 8. Penyelanggara telekomunikasi adalah perseroan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara; 9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak; 10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak; 11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai; 12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi; 15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus; 16. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda; 17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.

BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3

Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

BAB III PEMBINAAN

Pasal 4

(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.

(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintahan melibatkan peran serta masyarakat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang telekomunikasi.

(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.

(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.

(5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembetukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6

Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.

BAB IV PENYELENGGARAAN

Bagian Pertama Umum

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :

a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi; b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi; c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. melindungi kepentingan dan keamanan negara; b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. d. peran serta masyarakat.

Bagian Kedua Penyelenggara

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); c. Badan Usaha Swasta; atau d. koperasi.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :

a. perseorangan; b. instansi pemerintah; c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.

(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan/atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :

a. keperluan sendiri; b. keperluan pertahanan keamanan negara; c. keperluan penyiaran.

(4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :

a. perseorangan; b. instansi pemerintah; c. dinas khusus; d. badan hukum.

(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Larangan Praktek Monopoli

Pasal 10

(1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadiya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Bagian Keempat Perizinan

Pasal 11

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :

a. tata cara yang sederhana; b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.

(3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat

Pasal 12

(1) Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.

(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.

(3) Pembangunan, pengoperasian dan/atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Pasal 14

Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Atas kesalahan dan/atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

(2) Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.

(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan/atau kompensasi lain.

(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip : a. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaikbaiknya bagi semua pengguna; b. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan c. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.

Pasal 18

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.

(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.

(3) Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.

Pasal 20

Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang menyangkut : a. keamanan negara; b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda; c. bencana alam; d. marabahaya; dan atau e. wabah penyakit;

Pasal 21

Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

Pasal 22

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi : a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Bagian Keenam Penomoran

Pasal 23

(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.

(2) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Bagian Ketujuh Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan

Pasal 25

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

(2) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

(3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada yat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :

a. pemanfaatan sumber daya secara efisien; b. keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi; c. peningkatan mutu pelayanan; dan d. persaingan sehat yang tidak saling merugikan.

(4) Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase pendapatan.

(2) Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan Tarif

Pasal 27

Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28

Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Bagian Kesembilan Telekomunikasi Khusus

Pasal 29

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.

Pasal 30

(1) Dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikai khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.

(2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.

(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 31

(1) Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b belum atau tidak mampu mendukung kegiatannya, penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud dapat menggunakan atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dimiliki dan atau digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kesepuluh Perangkat Telekomunikasi Spektrum, Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit

Pasal 32

(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.

(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

(4) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan, frekuensi yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi.

(2) Penggunaan orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.

(3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera asing dari dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia, tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera asing yang berada di wilayah perairan Indonesia di luar peruntukannya, kecuali :

a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.

(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukkannya, kecuali :

a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi dan keselamatan lalu lintas penerbangan; atau b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.

(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 37

Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.

Bagian Kesebelas Pengamanan Telekomunikasi

Pasal 38

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Pasal 39

(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.

(2) Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Pasal 41

Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikas, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 42

(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima, oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.

(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :

a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 43

Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.

BAB V PENYIDIKAN

Pasal 44

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana bidang telekomunikasi; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi; c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku; d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka; e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi. f. menggeledah tempat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi; g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi; h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi dan; i. mengadakan penghentian penyidikan.

(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undangundang Hukum Acara Pidana.

BAB VI SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 45

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.

Pasal 46

(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.

BAB VII KETENTUAN PIDANA

Pasal 47

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 48

Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 49

Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 50

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).

Pasal 51

Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 (ayat 2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)

Pasal 52

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 53

(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 54

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 55

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 56

Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 57

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 58

Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 59

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 57 adalah kejahatan.

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 60

Pasa saat berlakunya Undangundang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undangundang ini.

Pasal 61

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 masih berlaku.

(2) Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Penyelenggara.

Pasal 62

Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Dengan berlakunya Undangundang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 154

「전기통신에 관한 인도네시아 공화국 법률 1999년 제36호」

ㆍ 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 ㆍ 법 률 번 호: 1999년 제36호 ㆍ 제 정 일: 1999년 9월 8일 ㆍ 개 정 일: 2020년 11월 2일(타법개정)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata meteriil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa; c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi; d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional; e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은 고려함: a. 국가 개발의 목적은 판차실라와 1945년 헌법에 기초하여 물질적, 정신적으로 균등하게 분배 되는 정의로운 사회를 구현하는 것이다. b. 전기통신사업은 국가의 통합과 단결을 강화하고 정부 활동을 원활하게 하며 균등한 개발 목표와 그 성과 달성을 지원하며 국제관계를 개선하는 데 있어 전략적 의미가 있다. c. 세계화의 영향과 전기통신기 술의 급속한 발전은 전기통신에 대한 운영과 관점에 근본적인 변화를 초래하였다. d. 전기통신에 대한 운영 및 관점의 근본적인 변화와 관련된 모든 사항은 국가 전기통신사업을 재구성하고 재규정할 것을 필요로 한다. e. 상기에 언급한 사항과 관련하여 「전기통신에 관한 법률 1989년 제3호」는 더 이상 적절 하지 아니하므로 대체되어야 한다. 검토함: 「1945년 헌법」 제5조제1항, 제20조제1항 및 제33조 인도네시아 공화국 국회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 다음과 같이 결정함: 확정함: 전기통신에 관한 법률

제1장 총칙

제1조

이 법에서 사용하는 용어의 의미는 다음과 같다. 1. 전기통신이란 유선, 광선, 무선시스템 또는 기타 전자적 시스템을 통하여 기호, 부호, 문언, 그림, 음성 및 음향의 형태로 정보를 송신하거나 수신하는 것을 말한다. 2. 전기통신기기란 전기통신에 사용하기 위한 모든 장치를 말한다. 3. 전기통신설비란 전기통신을 가능하게 하는 일단의 전기통 신기기를 말한다. 4. 전기통신 시설 및 기반시설 이란 전기통신 기능을 가능하게 하고 지원하는 모든 것을 말한다. 5. 무선송신기란 무선전파를 사용하고 송신하는 전기통신 기기를 말한다. 6. 전기통신망이란 전기통신에 사용되는 전기통신 및 그 부속품의 집합을 말한다. 7. 전기통신역무란 전기통신망을 이용하여 전기통신 수요를 충족시키는 전기통신서비스를 말한다. 8. 전기통신사업자란 회사, 조합, 지역소유기업(BUMD), 국영소유기업(BUMN), 민간 기업, 정부기관 및 국가안보 방위기구를 말한다. 9. 고객이란 계약에 기반하여 전기통신망 그리고/또는 전기 통신역무를 이용하는 개인, 법인, 정부기관을 말한다. 10. 사용자란 계약에 기반하지 아니하고 전기통신망 그리고/ 또는 전기통신역무를 이용하는 개인, 법인, 정부기관을 말한다. 11. 이용자란 고객 및 사용자를 말한다. 12. 전기통신사업이란 전기통 신사업을 가능하게 하기 위하여 전기통신역무를 제공하고 지원하는 활동을 말한다. 13. 전기통신망사업이란 전기 통신사업을 가능하게 하는 전기통신역무를 제공 그리고/또는 지원하는 활동을 말한다. 14. 전기통신역무사업이란 전기통신사업을 가능하게 하는 전기통신역무를 제공 그리고/ 또는 지원하는 활동을 말한 다. 15. 특수전기통신사업이란 성격, 목적 및 그 사업이 특수한 전기통신사업을 말한다. 16. 상호접속이란 서로 다른 전기통신망사업자 간의 전기 통신망 접속을 말한다. 17. 장관이란 그 업무와 책임 범위가 전기통신 분야인 장관을 말한다.

제2장 원칙 및 목표

제2조

전기통신은 이익, 공정성 및 형평성, 법적 확실성, 안전성, 협력성, 윤리성 및 신뢰성을 기초로 하여 운영된다.

제3조

전기통신은 국가의 통합과 단결을 지원하고 공정하고 공평하게 국민의 복지와 번영을 향상하며 경제생활과 정부의 활동을 지원하며 국제관계를 개선하는 것을 목표로 운영된다.

제3장 육성

제4조

(1) 전기통신은 국가가 관할하며 정부가 육성한다.

(2) 전기통신의 육성은 정책, 규정, 감독 및 통제 수립을 포함하여 전기통신을 개선하는 방향으로 실시한다.

(3) 제2항의 전기통신 분야의 정책, 규정, 감독 및 통제 수립은 사회에서 발전하고 있는 사상과 견해 및 국제적 발전을 고려 하여 포괄적이고 통합적으로 실시한다.

제5조

(1) 제4조의 전기통신의 육성을 위하여 정부는 국민을 참여하게 한다.

(2) 제1항의 국민참여는 전기통신 분야의 정책, 규정, 통제 및감독 수립에 있어 전기통신의 발전 방향에 대하여 지역사회에서 발전하고 있는 의견과 견해를 전달하는 형태로 한다.

(3) 제2항의 국민참여는 해당 목적을 위하여 설립된 독립기관이 실시한다.

(4) 제3항의 기관은 전기통신사 업에 종사하는 협회, 통신전문가 협회, 전기통신기기제조자협회, 전기통신망 및 전기통신역무이용 자협회와 전기통신분야의 지식인 으로 구성한다.

(5) 제3항의 국민참여 절차 및기관의 설립에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제6조

장관은 인도네시아 전기통신관리에 대한 책임이 있다.

제4장 사업

제1부 통칙

제7조

(1) 전기통신사업에는 다음 각호가 포함된다.

a. 전기통신망사업 b. 전기통신역무사업 c. 특수전기통신사업

(2) 전기통신사업은 다음 각 호의 사항을 고려하여야 한다.

a. 국익 및 안보 수호 b. 기술 발전 및 국제 수요 예측 c. 전문적 수행 및 책임 부담 d. 국민참여

제2부 사업자

제8조

(1) 제7조제1항제a호 및 제b호의 전기통신망사업 그리고/또는 전기통신역무사업은 시행령에 따라 해당 목적을 위하여 설립된 다음 각 호의 법인이 실시할 수 있다.

a. 국영기업(BUMN) b. 지역소유기업(BUMD) c. 민간기업 d. 조합

(2) 제7조제1항제c호의 특수전기통신사업은 다음 각 호의 자가 실시할 수 있다.

a. 개인 b. 정부기관 c. 전기통신망사업자 그리고/또는 전기통신역무사업자 외의 법인

(3) 제1항과 제2항의 사업에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제9조

(1) 제8조제1항의 전기통신망사업자는 전기통신역무를 운영할 수 있다.

(2) 제8조제1항의 전기통신역무 사업자가 전기통신역무를 운영하는 데 있어 전기통신망사업자가 소유한 전기통신망을 사용 그리고/또는 대여할 수 있다.

(3) 제8조제2항의 특수전기통신 사업자는 다음 각 호의 목적으로 전기통신을 운영할 수 있다.

a. 개별적 목적 b. 국가 방위 및 안보 목적 c. 방송 목적

(4) 제3항제a호의 특수전기통신망사업은 다음 각 호의 필요로 위한 전기통신사업으로 구성된 다.

a. 개인 b. 정부기관 c. 특수관청 d. 법인

(5) 제1항, 제2항, 제3항 및 제4 항의 전기통신사업 요건에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제3부 독점행위 금지

제10조

(1) 전기통신사업에 있어 전기 통신사업자 간 독점 및 불공정 경쟁을 유발할 수 있는 행위를 하여서는 아니 된다.

(2) 제1항의 금지는 현행 법령 규정에 따른다.

제4부 허가

제11조

(1) 제7조의 전기통신사업은 장관의 허가를 취득한 후 실시할 수 있다.

(2) 제1항의 허가는 다음 각 호에 유의하여 부여한다.

a. 간소한 절차 b. 투명, 공정, 비차별적 절차 c. 단기간 종료

(3) 제1항과 제2항의 전기통신 사업 허가에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제5부 운영자 및 지역사회의 권리와 의무

제12조

(1) 전기통신망의 구축, 운영 그리고/또는 유지를 위하여 전기통 신사업자는 정부가 소유하거나 관리하는 국유지 그리고/또는 건물을 이용하거나 통과할 수 있다.

(2) 제1항의 국유지 그리고/또는 건물의 이용 또는 통과는 강, 호수 또는 해면이나 해저에 대하여도 적용된다.

(3) 제1항의 전기통신망의 구축, 운영 그리고/또는 유지는 현행 법령규정을 고려하여 관할 정부 기관의 승인을 얻어 실시한다.

제13조

전기통신사업자는 당사자 간의 합의로 전기통신망 구축, 운영 또는 유지 목적으로 개인 소유의 토지 그리고/또는 건물을 이용 또는 통과할 수 있다.

제14조

모든 전기통신이용자는 현행 법령규정을 고려하여 전기통신망및 전기통신역무를 이용할 수 있는 동일한 권리를 가진다.

제15조

(1) 전기통신사업자의 과실 그리고/또는 태만으로 손해가 발생한 경우 손해를 입은 당사자는 전기통신사업자에게 손해배상을 청구할 권리가 있다.

(2) 전기통신사업자는 제1항의 배상 의무가 있으나 해당 손해가 과실 그리고/또는 태만으로 발생한 경우가 아님을 입증할 수있는 경우에는 면제된다

(3) 제1항 및 제2항의 배상 청구 및 정산 절차에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제16조

(1) 모든 전기통신망사업자 그리고/또는 전기통신역무사업자는 보편적 역무를 제공할 의무가 있다.

(2) 제1항의 보편적 역무는 전기통신시설 및 기반시설 제공 그리고/또는 기타 보전의 형태이다.

(3) 제2항의 보편적 역무의 제공 규정은 정부령으로 정한다.

제17조

전기통신망사업 그리고/또는 정기통신역무사업은 다음 각 호의 원칙에 따라 전기통신역무를 제공할 의무가 있다. a. 모든 이용자를 위한 동등한 대우와 최상의 서비스 b. 전기통신사업의 효율 향상 c. 서비스 기준과 시설 및 기반 시설 제공 기준의 충족

제18조

(1) 전기통신역무사업자는 전기 통신이용자가 이용하는 전기통신 역무의 이용내용을 상세하게 기록할 의무가 있다.

(2) 이용자가 제1항의 전기통신 역무 이용 기록물을 필요로 하는 경우 전기통신사업자는 이를 제공할 의무가 있다.

(3) 제1항의 전기통신역무 이용의 기록에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제19조

전기통신망사업자는 전기통신의 수요를 충족하기 위하여 이용자가 기타 전기통신망을 선택하여 이용할 자유를 보장할 의무가 있다.

제20조

모든 전기통신사업자는 다음 각호와 연관된 정보의 송신, 배포및 전달을 위한 우선순위를 부여할 의무가 있다. a. 국가 안보 b. 인명 및 재산 안전 c. 자연재해 d. 재난 e. 전염병

제21조

전기통신사업자는 공익, 도덕, 안보 또는 공공질서에 반하는 전기통신사업을 수행하여서는 아니 된다.

제22조

누구든지 다음 각 호에 대하여 권리 없이 불법적인 행위를 하거나 조작하여서는 아니 된다. a. 전기통신망에의 접근 b. 전기통신역무에의 접근 c. 특수전기통신망에의 접근

제6부 번호

제23조

(1) 전기통신망 및 전기통신역 무를 운영하는 데 있어 번호체계를 정하고 사용한다.

(2) 제1항의 번호체계는 장관이 정한다.

제24조

전기통신망사업자 그리고/또는 전기통신역무사업자의 번호 요청에 대하여 제23조의 번호체계에 따라 부여한다

제7부 상호접속 및 사업권 수수료

제25조

(1) 모든 전기통신망사업자는 다른 전기통신망사업자에게 상호접속을 얻을 권리가 있다.

(2) 모든 정보통신망사업자는 다른 전기통신망사업자의 요청이 있는 경우 상호접속을 제공할 의무가 있다.

(3) 제1항 및 제2항의 권리와 의무의 이행은 다음 각 호의 원칙을 기초로 실시한다.

a. 효율적인 자원의 이용 b. 전기통신 시스템 및 장비의 호환성 c. 서비스 품질 개선 d. 상호 피해를 주지 아니하는 공정한 경쟁

(4) 제1항, 제2항 및 제3항의 전기통신망 상호접속, 권리 및의무에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제26조

(1) 모든 전기통신망사업자 그리고/또는 전기통신역무사업자는 수익 비율로 전기통신사업권에 대한 수수료를 납부할 의무가 있다.

(2) 제1항의 전기통신사업권 수수료에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제8부 요금

제27조

전기통신망사업 요금 그리고/또는 전기통신역무사업 요금은 정부령으로 정한다.

제28조

전기통신망 그리고/또는 전기통 신역무사업 요금의 액수는 정부가 정한 공식에 따라 전기통신망 그리고/또는 전기통신역무사업자가 산정한다.

제9부 특수전기통신

제29조

(1) 제9조3항제a호 및 제b호의 특수전기통신사업은 기타 전기통신사업망에 접속하여서는 아니 된다.

(2) 제9조제3항제c호의 특수전 기통신사업은 방송 목적에 사용 하는 경우에 한하여 기타 전기통신사업자의 망에 접속할 수 있다.

제30조

(1) 전기통신망사업 그리고/또는 전기통신역무사업으로 특정 지역에 접속을 제공할 수 없는 경우 제9조제3항제a호의 특수전기통 신사업자는 장관의 허가를 얻어 전기통신망 그리고/또는 전기통 신역무 그리고/또는 제7조제1항 제a호 및 제b호의 전기통신역무 사업을 할 수 있다.

(2) 전기통신망사업자 그리고/또는 전기통신역무사업자가 제1항의 지역에서 접속을 제공할 수있게 된 경우에도 해당 특수전기 통신사업자는 계속하여 전기통신망 그리고/또는 전기통신역무사업을 할 수 있다.

(3) 제1항의 허가 취득 요건은 정부령으로 정한다.

제31조

(1) 제9조제3항제b호의 국가 방위 및 안보의 목적으로 하는 특수전기통신사업자가 그 활동을 지원하지 아니하거나 지원할 수없는 경우 해당 특수전기통신사 업자는 다른 전기통신사업자가 소유하거나 사용하는 전기통신망을 사용하거나 활용할 수 있다.

(2) 제1항의 세부규정은 정부령 으로 정한다.

제10부 전기통신장비, 무선주파수 스펙트럼 및 위성궤도

제32조

(1) 인도네시아 공화국 영토 내에서 거래, 제조, 조립, 수입 그리고/또는 이용되는 전기통신장 비는 기술요건을 준수하여야 하며 현행 법령규정에 따른 허가를 기초로 하여야 한다.

(2) 제1항의 전기통신장비의 기술요건에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제33조

(1) 무선주파수와 위성궤도의 이용은 정부의 허가를 받아야 한다.

(2) 무선주파수 스펙트럼 및 위성궤도의 사용은 목적에 따라야 하며 서로 간섭하지 아니하여야 한다.

(3) 정부는 무선주파수 스펙트럼 및 위성궤도 이용을 감독하고 통제한다.

(4) 전기통신사업에 이용되는 무선주파수 스펙트럼 및 위성궤 도의 이용 규정은 정부령으로 정한다.

제34조

(1) 무선주파수 스펙트럼 이용 자는 사용료를 낼 의무가 있으며, 그 액수는 이용 유형 및 주파수 대역폭에 따라 산정한다.

(2) 위성궤도 이용자는 위성궤도 이용권 수수료를 납부할 의무가 있다.

(3) 제1항 및 제2항의 비용에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제35조

(1) 인도네시아 영해를 오가는 외국 국적 선박이 이용하거나 인도네시아 영해에서 운영되는 전기통신장비는 제32조의 기술요건을 충족할 의무가 없다.

(2) 무선주파수 스펙트럼은 다음 각 호를 제외하고 인도네시아 영해에서 외국 국적 선박이 이용 하여서는 아니 된다.

a. 국가 안보, 인명 및 재산 안전, 자연재해, 재난 상황, 전염병, 항해 및 선박 교통 안전 목적 b. 전기통신사업자가 운영하는 전기통신망과의 연결 c. 항해관청의 전기통신사업에 있어 현행 규정에 따라 이용 되는 위성통신시스템의 일부로 구성

(3) 제2항의 무선주파수 스펙트럼 사용에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제36조

(1) 인도네시아 영공을 오가는 외국 민간항공기가 사용하는 전기통신장비는 제32조의 기술요건을 충족할 의무가 있다.

(2) 무선주파수 스펙트럼은 다음 각 호를 제외하고 그 지정 목적 외에 인도네시아 영공을 오가는 외국 민간항공기에 사용하여 서는 아니 된다.

a. 국가안보, 인명 및 재산 안전, 자연재해, 재난 상황, 전염병, 비행 및 항공 교통 안전 목적 b. 전기통신사업자가 운영하는 전기통신망과의 접속 c. 항공관청의 전기통신사업에 있어 현행규정에 따라 사용되는 위성통신시스템의 일부로 구성

(3) 제2항의 무선주파수 스펙트 럼의 사용에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제37조

인도네시아 외교 대표에 대한 무선주파수 스펙트럼을 이용하는 전기통신장비의 이용 허가 부여는 상호주의의 원칙을 고려하여 실시한다.

제11부 전기통신 보안

제38조

누구든지 전기통신사업에 물리적및 전자적 장애를 일으킬 수 있는 행위를 하여서는 아니 된다.

제39조

(1) 전기통신사업자는 전기통신 사업에 사용되는 전기통신망의 설비 보안과 보호를 실시할 의무가 있다.

(2) 제1항의 보안 및 보호 규정은 정부령으로 정한다.

제40조

누구든지 어떠한 형태로든 전기 통신망을 통하여 전달되는 정보에 대한 도청 활동을 하여서는 아니 된다.

제41조

전기통신역무 이용자의 요청에 따라 전기통신시설의 사용 진위를 입증하기 위하여 전기통신역 무사업자는 전기통신역무 이용자가 사용하는 전기통신시설의 사용을 기록하여야 하며 현행 법령 규정에 따라 정보를 기록할 수있다.

제42조

(1) 전기통신역무사업자는 전기 통신역무 고객이 전기통신망 그리고/또는 전기통신역무를 통하여 송수신하는 정보의 비밀을 유지할 의무가 있다.

(2) 전기통신역무 사업자는 형사사법절차를 위하여 전기통신역 무사업자가 송수신하는 정보를 기록할 수 있으며 다음 각 호에 따라 필요한 정보를 제공할 수있다.

a. 특정 범죄 행위에 대하여 검찰총장 그리고/또는 인도네시아 공화국 경찰청장의 서면 요청 b. 현행 법률에 따른 특정 범죄에 대한 수사관의 요청

(3) 제2항의 정보 기록 요청 및 제공 절차에 관한 규정은 정부령으로 정한다.

제43조

전기통신역무사업자가 제41조의 전기통신역무 이용자에게 정보 기록물을 제공하는 것과 제42조 제2항의 형사사법절차를 위하여 전기통신역무 이용자에 대한 기록물을 제공하는 것은 제40조의 위반에 해당하지 아니한다.

제5장 수사

제44조

(1) 인도네시아 공화국 경찰 수사관 이외에 전기통신 분야에 임무와 책임 범위가 있는 부처의 특정 국가공무원에게 전기통신 분야의 범죄 수사를 실시할 수있는 형사소송법상의 수사관으로 서의 특별 권한을 부여한다.

(2) 제1항의 국가공무원 수사관은 다음 각 호의 권한이 있다.

a. 전기통신 분야의 범죄와 관련된 보고서 또는 진술의 진위 조사 실시 b. 전기통신 분야의 범죄 혐의가 있는 자 그리고/또는 범인에 대한 조사 실시 c. 현행 규정을 벗어나는 전기 통신기기 그리고/또는 장비 이용의 중지 d. 증인 또는 피의자 신문 및 조사를 위한 소환 e. 전기통신 분야의 범죄에 사용되었다고 의심되거나 연관 있다고 의심되는 전기통신기기 그리고/또는 장비에 대한 조사 실시 f. 전기통신 분야의 범죄에 이용된 장소의 수색 g. 전기통신 분야의 범죄에 사용되었거나 연루되었다고 의심되는 기기 그리고/또는 장비의 압류 그리고/또는 압수 h. 전기통신 분야의 범죄 수사 업무의 실시를 위한 전문가 지원 요청 i. 수사의 종료

(3) 제2항의 수사 권한은 형사 소송법 규정에 따라 실시한다.

제6장 행정제재

제45조

누구든지 제16조제1항, 제18조 제2항, 제19조, 제21조, 제25조 제2항, 제26조제1항, 제29조제1 항, 제29조제2항, 제33조제1항, 제33조제2항, 제34조제1항 또는 제34조제2항을 위반한 경우 행정제재를 부과한다.

제46조

(1) 제45조의 행정제재는 허가 취소를 말한다.

(2) 제1항의 허가취소는 서면 경고장을 발급한 후에 실시한다.

제7장 형사규정

제47조

제11조제1항의 규정을 위반한 자는 6개월 이하의 징역 그리고/ 또는 Rp. 600.000.000 이하의 벌금에 처한다.

제48조

제19조의 규정을 위반한 전기통신망사업자는 1년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 100.000.000 이하의 벌금에 처한다.

제49조

제20조의 규정을 위반한 전기통신사업자는 2년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 200.000.000 이하의 벌금에 처한다.

제50조

제22조의 규정을 위반한 자는 6 개월 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 600.000.000 이하의 벌금에 처한다.

제51조

제29조제1항 또는 제29조제2항의 규정을 위반한 특수전기통신 사업자는 4년 이하의 징역 그리 고/또는 Rp. 400.000.000 이하의 벌금에 처한다.

제52조

제32조1항의 기술요건을 따르지 아니하고 인도네시아 공화국 영토에서 전기통신장비를 거래, 제조, 조립, 수입 또는 사용하는 자는 1년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 100.000.000 이하의 벌금에 처한다.

제53조

(1) 제33조제1항 또는 제33조제 2항의 규정을 위반한 자는 4년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 400.000.000 이하의 벌금에 처한다.

(2) 제1항의 범죄로 인하여 사람을 사망에 이르게 한 경우 15 년 이하의 징역에 처한다.

제54조

제35조제2항 또는 제36조제2항의 규정을 위반한 자는 2년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 200.000.000 이하의 벌금에 처한다.

제55조

제38조의 규정을 위반한 자는 5 년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 600.000.000 이하의 벌금에 처한다.

제56조

제40조의 규정을 위반한 자는 15년 이하의 징역에 처한다.

제57조

제42조제1항의 규정을 위반한 전기통신역무사업자는 2년 이하의 징역 그리고/또는 Rp. 200.000.000 이하의 벌금에 처한다.

제58조

제17조, 제48조, 제52조 또는 제56조의 범죄에 사용된 전기통 신기기 또는 장비는 현행 법령규 정에 따라 국가가 압류 그리고/ 또는 폐기한다.

제59조

제47조, 제48조, 제49조, 제50 조, 제51조, 제52조, 제53조, 제 54조, 제55조, 제56조 및 제57 조 행위는 죄가 된다.

제8장 경과규정

제60조

이 법이 시행될 때 「전기통신에 관한 법률 1989년 제3호」의 전기통신사업자는 이 법이 발효된후 1년 이내에 이 법에 따라 조정하겠다는 조건으로 그 활동을 계속할 수 있다.

제61조

(1) 이 법이 시행될 때 1989년 제3호 법률을 기초로 특정 기간 정부가 사업기관에 부여한 특정 권한은 계속하여 유효하다.

(2) 제1항의 특정 기간은 정부와 사업기관 간이 합의하여 단축할 수 있다.

제62조

이 법이 시행될 때 1989년 법률(관보 1989년 제11호, 추가관보 제3391호)의 모든 시행규정은 이 법에 반하지 아니하거나 새로운 규정으로 대체되지 아니하는 한 계속하여 유효하다.

제9장 종결규정

제63조

이 법의 시행으로 「전기통신에 관한 법률 1989년 제3호」는 폐지된다.

제64조

이 법은 제정일로부터 1년 후에 시행된다. 모든 사람이 알 수 있도록 인도 네시아 공화국 관보에 이 법의 제정을 게재할 것을 명령한다. 1998년 9월 8일 자카르타에서 승인함 인도네시아 공화국 대통령 서명 바하루딘 유수프 하비비 1999년 9월 8일 자카르타에서 제정함 인도네시아 공화국 국가사무처장관 서명 물라디 인도네시아 공화국 관보 1999년 제154호