로고

「특정 과세 대상 용역 제공에 대한 부가가치세에 관한 재무부령 PMK 71/PMK.03/2022」

• 국가‧지역: 인도네시아 • 법률번호: PMK 71/PMK.03/2022 • 제정일: 2022년 3월 30일

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas penyerahan jasa kena pajak tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 재무부 장관은, 다음을 고려하여, a. 특정 과세 대상 용역 제공에 대한 부가가 치세의 징수에 있어서 편의성, 공정성 및 법적 확실성을 보장하기 위하여 특정 과세 대상 용역을 제공하는 경우에 징수 및 납부되는 부가가치세의 구체적 금액을 정하는 것이 필요 하다. b. 제a호의 고려사항을 기초로 하며, 여러차례 개정되고 최종적으로 「조세 규정 통일에 관한 법률 2021년 제7호」로 개정된 「재화및 용역에 대한 부가가치세와 사치품에 대한 판매세에 관한 법률 1983년 제8호」의 제 16G조제i호의 규정을 시행하기 위하여 특정 과세 용역 제공에 대한 부가가치세에 관한 재무부령을 제정할 필요가 있다. 다음을 검토하고, 1. 「1945년 인도네시아 공화국 헌법」 제 17조제3항 2. 여러차례 개정이 되어 최종적으로 「조세 규정 통일에 관한 법률 2021년 제7호」(인 도네시아 공화국 관보 2021년 제246호, 인도네시아 공화국 추보 제6736호)로 개정된 「재화 및 용역에 대한 부가가치세와 사치품에 대한 판매세에 관한 법률 1983년 법률 제 8호」(인도네시아 공화국 관보 1983년 제51 호, 인도네시아 공화국 추보 제3264호) 3. 「국가 부처에 관한 법률 2008년 제39 호」(인도네시아 공화국 관보 2008년 제166 호, 인도네시아 공화국 추보 제4916호) 4. 「재무부에 관한 대통령령 2020년 제57 호」(인도네시아 공화국 관보 2020년 제98 호) 5. 「재무부의 조직 및 업무 절차에 관한 재무부령 제118/PMK.01/2021호」(인도네시아 공화국 공보 2021년 제1031호) 다음을 결정함. 다음을 제정함. 「특정 과세 대상 용역 제공에 대한 부가가치 세에 관한 재무부령」

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya. 2. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 6. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai. 7. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 8. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 9. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

(2) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pos; b. jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges); d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan e. jasa penyelenggaraan: 1. pemasaran dengan media voucer; 2. layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan 3. program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Pasal 3

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2): a. huruf a, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian; b. huruf b, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi; c. huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; d. huruf d, yaitu sebesar: 1. 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau 2. 5% (lima persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan peijalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; dan e. huruf e, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual voucer.

Pasal 4

Biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.

Pasal 5

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950); 2. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819); dan 3. Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 371 2022년 3월 30일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 재무부 장관 서명 스리 물리야니 인드라와띠 2022년 3월 30일 자카르타에서 공포됨 인도네시아 공화국 법인권부 법령총국장 서명 베니 리얀또 인도네시아 공화국 공보 2022년 제371호

「특정 과세 대상 용역 제공에 대한 부가가치세에 관한 재무부령 PMK 71/PMK.03/2022」

• 국가‧지역: 인도네시아 • 법률번호: PMK 71/PMK.03/2022 • 제정일: 2022년 3월 30일

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas penyerahan jasa kena pajak tertentu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 재무부 장관은, 다음을 고려하여, a. 특정 과세 대상 용역 제공에 대한 부가가 치세의 징수에 있어서 편의성, 공정성 및 법적 확실성을 보장하기 위하여 특정 과세 대상 용역을 제공하는 경우에 징수 및 납부되는 부가가치세의 구체적 금액을 정하는 것이 필요 하다. b. 제a호의 고려사항을 기초로 하며, 여러차례 개정되고 최종적으로 「조세 규정 통일에 관한 법률 2021년 제7호」로 개정된 「재화및 용역에 대한 부가가치세와 사치품에 대한 판매세에 관한 법률 1983년 제8호」의 제 16G조제i호의 규정을 시행하기 위하여 특정 과세 용역 제공에 대한 부가가치세에 관한 재무부령을 제정할 필요가 있다. 다음을 검토하고, 1. 「1945년 인도네시아 공화국 헌법」 제 17조제3항 2. 여러차례 개정이 되어 최종적으로 「조세 규정 통일에 관한 법률 2021년 제7호」(인 도네시아 공화국 관보 2021년 제246호, 인도네시아 공화국 추보 제6736호)로 개정된 「재화 및 용역에 대한 부가가치세와 사치품에 대한 판매세에 관한 법률 1983년 법률 제 8호」(인도네시아 공화국 관보 1983년 제51 호, 인도네시아 공화국 추보 제3264호) 3. 「국가 부처에 관한 법률 2008년 제39 호」(인도네시아 공화국 관보 2008년 제166 호, 인도네시아 공화국 추보 제4916호) 4. 「재무부에 관한 대통령령 2020년 제57 호」(인도네시아 공화국 관보 2020년 제98 호) 5. 「재무부의 조직 및 업무 절차에 관한 재무부령 제118/PMK.01/2021호」(인도네시아 공화국 공보 2021년 제1031호) 다음을 결정함. 다음을 제정함. 「특정 과세 대상 용역 제공에 대한 부가가치 세에 관한 재무부령」

제1조

이 영에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다. 1. 부가가치세법이란 「재화 및 용역에 대한 부가가치세와 사치품에 대한 판매세에 관한 법률 1983년 제8호」와 그 개정법을 말한다. 2. 부가가치세란 부가가치세법에 따른 부가 가치세를 말한다. 3. 과세 대상 재화란 부가가치세법에 따라 과세 대상이 되는 재화를 말한다. 4. 과세 대상 용역이란 부가가치세법에 따라 과세 대상이 되는 용역을 말한다. 5. 사업자란 사업 또는 고용 활동으로 재화 생산, 재화 수입, 재화 수출, 무역 수행, 과세 지역 외부로부터의 무체 재화 이용, 용역 수출을 포함한 용역 사업을 수행하거나 과세 지역 외부로부터의 용역을 이용하는 개인 또는 모든 형태의 단체를 말한다. 6. 과세사업자란 부가가치세법에 따라 과세 대상 재화 그리고/또는 과세 대상 용역을 제공하는 사업자를 말한다. 7. 세금계산서란 과세 대상 재화를 공급하거나 과세 대상 용역을 제공하는 과세사업자가 작성하는 세금징수증명서를 말한다. 8. 판매가격이란 과세 대상 재화의 공급으로 인하여 판매자가 청구하였거나 실제로 청구 하여야 하는 모든 금액을 포함하는 금전적 가치로, 여기에는 부가가치세법에 따라 징수하는 부가가치세와 세금계산서에 포함되는 가격할인은 포함되지 아니한다. 9. 제공가격이란 과세 대상 용역의 제공, 과세 대상 용역의 수출 또는 무체 과세 대상 재화의 수출에 따라 사업자가 청구하였거나 실제로 청구하여야 하는 모든 비용을 포함하는 금전적 가치를 말하거나 과세지역 외부에서 과세지역 내부로의 과세 대상 용역의 이용 그리고/또는 무체 과세 대상 재화의 이용과 관련하여 해당 이용의 수취자가 납부하였거나 실제로 납부하여야 하는 금전적 가치를 말하나 여기에는 부가가치세법에 따라 징수되는 부가가치세와 세금계산서에 기재된 가격할인은 포함되지 아니한다. 10. 장관이란 국가 재정 분야의 정부 업무를 관장하는 장관을 말한다.

제2조

(1) 특정 과세 대상 용역을 제공하는 과세사업자란 일정 금액의 부가가치세를 징수하고 납부하여야 한다.

(2) 제1항의 과세 대상 용역에는 다음 각 호가 포함된다.

a. 우편 분야의 법령 규정에 따른 포장 선적 서비스 b. 여행 패키지, 운송 시설 예약 및 숙박 시설 예약 형태의 여행사 서비스 그리고/또는 여행 대행 서비스로 판매 중개 제공에 대한 수수료/대가의 제공을 기초로 하지 아니하는 공급 c. 운송주선용역(freight forwarding)의 청구서에 운송료(freight charges)가 함께 청구되는 운송주선용역 d. 부가가치세 과세 대상이 아닌 종교서비 스의 기준 그리고/또는 세부 사항을 규제 하는 법령 규정에 따른 기타 장소로의 여행을 조직하는 성지순례 서비스 e. 핸드폰 선불카드, SIM 카드 스타터팩, 전자토큰 및 바우처와 관련하여 공급/수 익에 대한 부가가치세와 소득세의 계산과 징수에 관하여 규제하는 법령 규정에 따라 차액(margin)이 없고 수수료의 제공이 없는 공급에 해당하는 다음 각 목의 운영 서비스 1. 바우처 제공업체를 이용한 마케팅 2. 바우처 유통에 관한 결제 거래 서비스 3. 고객 충성도 및 보상 프로그램 (consumer loyalty/reward program)

제3조

제2조제2항에 따른 특정 과세 대상 용역의 제공에 대한 제2조제1항의 일정 금액은 다음각 호에 따른다. a. 제 a 호의 경우, 제공가격에 부가가치세법 제 7 조제 1 항에 규정된 부가가치세율의 10%를 곱한 금액 b. 제 b 호의 경우, 여행 패키지, 운송 시설및 숙박 시설 판매 가격에 부가가치세법제 7 조제 1 항에 규정된 부가가치세율의 10%를 곱한 금액 c. 제 c 호의 경우, 청구된 금액 또는 실제 청구하여야 하는 금액에 부가가치세법제 7 조제 1 항에서 정한 부가가치세율의 10%를 곱한 금액 d. 제 d 호의 경우, 1. 성지순례 패키지 청구서와 다른 장소 로의 여행 패키지 청구서 사이에 청구 서가 구분이 있는 경우, 기타 장소로의 여행 패키지 판매가격에 부가가치세법 제7조제1항에서 정한 부가가치세율의 10%를 곱한 금액 2. 성지순례를 주선하기 위한 패키지와 기타 장소로의 여행을 주선하는 패키 지의 청구서 사이에 구분이 없는 경우, 부가가치세법 제7조제1항의 부가가치 세율 5%에 전체 여행 패키지 판매 가격을 곱한 금액 e. 제 e 호의 경우, 바우처 판매가격에 부가 가치세법 제 7 조제 1 항에서 정한 부가가 치세율의 10%를 곱한 금액

제4조

제2조제2항제c호의 운송료(freight charges) 는 서비스 수취자가 납부하였거나 실제로 납부할 운송료 형태로 비행기, 선박, 기차 그리고/또는 도로 교통의 운송수단을 이용하는 운송료를 말한다.

제5조

제2조제1항에 따른 과세사업자는 제2조제2 항에 따른 특정 과세 대상 용역의 제공과 관련하여 과세 대상 재화 그리고/또는 과세 대상 용역, 과세 대상 재화 수입과 무체 과세 대상 재화의 이용 그리고/또는 과세 지역 외부 에서 과세 지역 내부로의 과세 대상 용역의 이용에 대한 매입세액을 공제받을 수 없다.

제6조

이 장관 규정이 시행될 때 다음 법령은 폐지 되어 더 이상 효력이 발생하지 아니한다. 1. 「과세표준이 되는 기타 가액에 관한 재무부령 제 75/PMK.03/2010 호의 제 3 차개정에 관한 재무부령 제 121/PMK.03/2015 호」 (인도네시아 공화국 공부 2015 년 제 950 호)의 제 2 조제 j 호, 제 k 호 및 제 m 호 2. 「부가가치세가 부과되지 아니하는 종교 서비스의 기준 그리고/또는 세부사항에 관한 재무부령 제 92/PMK.03/2020 호」(인도네시아 공화국 공보 2020 년제 819 호) 제 8 조 3. 「뿔사, 선불카드, 토큰 및 바우처와 관련한 제공/수익에 대한 부가가치세 및 소득세의 징수 및 납부에 관한 재무부령 제 6/PMK.03/2021 호「 제 13 조제 5 항제 b 호 및 제 16 조제 4 항제 b 호

제7조

이 영은 2022년 4월 1일부터 시행한다. 모든 사람이 알 수 있도록 인도네시아 공화국 공보에 이 영의 제정을 게재할 것을 명령한다.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 371 2022년 3월 30일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 재무부 장관 서명 스리 물리야니 인드라와띠 2022년 3월 30일 자카르타에서 공포됨 인도네시아 공화국 법인권부 법령총국장 서명 베니 리얀또 인도네시아 공화국 공보 2022년 제371호