로고

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. 3. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. 4. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 7. Orientasi Pra Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. 8. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi. 9. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia. 10. Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu yang selanjutnya disebut Sisnaker adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan. 11. Portal Peduli Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Portal Peduli WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan pelindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 12. Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan. 13. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI didasarkan: a. kebutuhan pemerintah; dan b. permintaan dari pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau permintaan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

Pasal 3

(1)

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

(2)

Dalam hal inisiasi perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kementerian/lembaga, kementerian/lembaga terkait harus berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 4

(1)

Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perjanjian internasional.

(2)

Pembuatan perjanjian secara tertulis mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

(3)

Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.

(4)

Dalam hal perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan, Menteri dapat menguasakan penandatanganan perjanjian secara tertulis kepada BP2MI.

(5)

Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara BP2MI dan lembaga pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah negara Pemberi Kerja.

Pasal 5

(1)

Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

(2)

Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. syarat dan prosedur penempatan; d. mekanisme Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; e. pemantauan dan evaluasi; f. penyelesaian sengketa; g. perubahan perjanjian tertulis; dan h. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian tertulis.

(3)

Perjanjian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan negara tujuan penempatan serta hukum dan kebiasaan internasional.

BAB II PELAKSANAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 6

Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. setelah bekerja.

Pasal 7

(1)

BP2MI dalam menempatkan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan harus memiliki surat permintaan Pekerja Migran Indonesia yang telah diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan.

(2)

Surat permintaan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemberi kerja; b. jumlah penempatan; c. jenis pekerjaan; d. upah atau gaji; e. kualifikasi jabatan; f. masa berlaku Perjanjian Kerja; g. fasilitas tempat kerja; dan h. jaminan sosial dan/atau asuransi.

(3)

Dalam hal Atase Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada di negara tujuan penempatan, verifikasi surat permintaan dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 8

Setiap Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kompetensi; c. sehat jasmani dan rohani; d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Bagian Kedua Sebelum Bekerja

Pasal 9

Tahapan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui: a. pemberian informasi; b. pendaftaran; c. seleksi; d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; e. penandatanganan perjanjian penempatan; f. pendaftaran kepesertaan jaminan sosial; g. pengurusan visa kerja; h. pelaksanaan OPP; i. penandatanganan Perjanjian Kerja; dan j. pemberangkatan.

Pasal 10

(1)

Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a kepada Calon Pekerja Migran Indonesia paling sedikit berupa: a. pasar kerja; b. tata cara penempatan dan pelindungan; dan c. kondisi kerja di luar negeri.

(2)

Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.

(3)

Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Pasal 11

(1)

Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan secara daring pada Sisko P2MI dengan dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

(2)

Dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga; b. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; c. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; d. sertifikat kompetensi kerja; e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan; dan f. kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional.

(3)

Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sisko P2MI yang terintegrasi dengan Sisnaker.

(4)

Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut biaya.

Pasal 12

(1)

Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berupa seleksi administrasi dan seleksi teknis.

(2)

Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BP2MI.

(3)

Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

meliputi verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

(4)

Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan permintaan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

(5)

Dalam melaksanakan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BP2MI dapat mengikutsertakan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.

Pasal 13

Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diumumkan oleh BP2MI secara daring.

Pasal 14

(1)

Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d.

(2)

Pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lembaga psikologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memiliki paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)

Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah lulus seleksi, memiliki hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi serta memiliki paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 harus menandatangani Perjanjian Penempatan.

(2)

Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh BP2MI dan Calon Pekerja Migran Indonesia.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP2MI.

Pasal 17

Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum bekerja.

Pasal 18

BP2MI memfasilitasi proses pengurusan visa kerja sesuai dengan ketentuan negara tujuan penempatan.

Pasal 19

Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bekerja dan setelah bekerja.

Pasal 20

(1)

OPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h harus diikuti oleh Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

(2)

OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BP2MI.

(3)

BP2MI dalam menyelenggarakan OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan instansi terkait.

(4)

Biaya penyelenggaraan OPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 21

Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan pada saat OPP.

Pasal 22

Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri, sebelum diberangkatkan, harus melakukan pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI pada saat OPP.

Pasal 23

BP2MI memfasilitasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah melalui proses penempatan sebelum bekerja.

Pasal 24

BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan melalui integrasi sistem.

Pasal 25

(1)

Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan oleh BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

(2)

Dalam hal pemerintah daerah telah membentuk LTSA Pekerja Migran Indonesia, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui LTSA Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tahapan sebelum bekerja diatur dengan Peraturan BP2MI. Bagian Ketiga Selama Bekerja

Pasal 27

(1)

Tahapan selama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sejak kedatangan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.

(2)

Pekerja Migran Indonesia yang telah tiba di negara tujuan penempatan melaporkan kedatangannya kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh kepala Perwakilan Republik Indonesia melalui Portal Peduli WNI yang diintegrasikan dengan Sisnaker dan Sisko P2MI.

Pasal 28

(1)

Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(2)

melakukan pendataan kedatangan dan keberadaan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan data yang disampaikan BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

(2)

Pendataan kedatangan dan keberadaan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk Kepala Perwakilan Republik Indonesia melalui Portal Peduli WNI yang diintegrasikan dengan Sisnaker dan Sisko P2MI.

Pasal 29

Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada Pekerja Migran Indonesia saat tiba di negara tujuan penempatan.

Pasal 30

(1)

Pekerja Migran Indonesia menerima orientasi sebelum bekerja yang dilaksanakan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan ketentuan di negara tujuan penempatan.

(2)

Pekerja Migran Indonesia yang telah menerima orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai bekerja pada Pemberi Kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja.

(3)

Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan identitas pekerja asing dan jaminan sosial atau asuransi oleh Pemberi Kerja di negara tujuan penempatan.

Pasal 31

(1)

Dalam hal Perjanjian Kerja telah berakhir, Pekerja Migran Indonesia melaporkan kepulangan kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

(2)

Proses kepulangan Pekerja Migran Indonesia dan pemenuhan hak merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja.

(3)

Perwakilan Republik Indonesia memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal pengurusan dokumen perjalanan untuk kepulangan. Bagian Keempat Setelah Bekerja

Pasal 32

(1)

Tahapan setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c sejak Pekerja Migran Indonesia tiba di debarkasi Indonesia.

(2)

Dalam hal Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermasalah berdasarkan laporan dari Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia, BP2MI memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia dari debarkasi Indonesia sampai ke daerah asal.

BAB III PELAPORAN

Pasal 33

Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh BP2MI dan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dilaporkan kepada Menteri melalui Sisnaker.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 34

Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri yang telah ada di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia harus terintegrasi dengan Sisnaker paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 35

Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY