TENTANG LANDAS KONTINEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembangunan nasional yang berdasarkan wawasan nusantara, perlu memantapkan landasan hukum untuk melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu di landas kontinen demi mevujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia; b. bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan Unitea Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) ; c. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Landas Kontinen; Mengingat : 1. Pasal -5 ayat (1) dan pasal 20 Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun l985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi perserikatan Bangsa_Bangsa tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara -Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 3319); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LANDAS KONTINEN.
1. Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial Indonesia, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepian kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut atau sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter, atau berdasarkan perjanjian internasional dengan negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan dengan Indonesia. 2. Tepian Kontinen adalah kelanjutan alamiah dari daratan Indonesia yang berada di bawah permukaan air, yang terdiri atas dasar laut dan tanah di bawahnya dari paparan, lereng, dan tanjakan kontinen yang tidak mencakup dasar samudera yang dalam dengan bukit-bukit samudera atau tanah di bawahnya. 3. Sumber Daya Alam adalah sumber daya alam yang terdapat di Landas Kontinen, baik yang bersifat hayati maupun nonhayati. 4. Penelitian Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk memperoleh data dan informasi yang dilakukan untuk tujuan damai serta pelindungan dan pelestarian lingkungan laut. 5. Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya adalah setiap daratan, instalasi, dan/atau bangunan yang dibangun di Landas Kontinen. 6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke Landas Kontinen. 8. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan. 9. Konvensi adalah United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982, sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). 10. Komisi Batas Landas Kontinen adalah komisi yang dibentuk berdasarkan Konvensi yang memiliki mandat untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap pengajuan batas Landas Kontinen di luar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal yang disampaikan oleh negara pihak. 11. Garis Pangkal Kepulauan adalah garis pangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Konvensi.
a. batas terluar Landas Kontinen; dan b. batas Landas Kontinen dengan negara lain.
a. sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan; dan b. di luar 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan.
Batas terluar Landas Kontinen sejauh 200 (dua ratus) mil laut dari Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a ditentukan dalam hal pinggiran luar Tepian Kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
a. garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menunjuk pada titik-titik tetap terluar dengan ketebalan sedimen paling sedikit 1% (satu persen) dari jarak terdekat antara titik tersebut dari kaki lereng kontinen; atau b. garis yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dengan menunjuk pada titik-titik tetap yang terletak tidak lebih dari 60 (enam puluh) mil laut dari kaki lereng kontinen.
a. hak berdaulat; dan b. kewenangan tertentu.
a. hak berdaulat atas Sumber Daya Alam; b. hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; dan c. hak berdaulat yang bersifat eksklusif untuk mengizinkan dan/atau mengatur pengelolaan kegiatan eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam.
a. Penelitian Ilmiah Kelautan; b. pembuatan dan penggunaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; dan c. pelindungan dan pengelolaan fungsi lingkungan laut.
Untuk menjamin pelaksanaan hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, Setiap Orang dan/atau negara lain dilarang melaksanakan kegiatan di Landas Kontinen yang mengancam dan mengganggu keamanan.
a. Penelitian Ilmiah Kelautan; b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; c. pemasangan kabel dan/atau pipa bawah laut; dan/atau d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. pertahanan dan keamanan; b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; c. pelayaran; d. jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut; e. konservasi Sumber Daya Alam; f. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan g. aktivitas masyarakat sekitar.
a. pertahanan dan keamanan; b. Sumber Daya Alam hayati; c. jaringan kabel telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, dan pipa bawah laut; d. pelayaran; e. Penelitian Ilmiah Kelautan; f. konservasi Sumber Daya Alam; g. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan h. aktivitas masyarakat sekitar.
a. pertahanan dan keamanan; b. eksplorasi dan/atau eksploitasi Sumber Daya Alam; c. Penelitian Ilmiah Kelautan; d. pelayaran; e. konservasi Sumber Daya Alam; f. pelestarian fungsi lingkungan laut; dan g. aktivitas masyarakat sekitar.
Pemerintah Pusat berwenang untuk mengatur, mendukung, dan/atau menyelenggarakan Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan kelautan nasional.
a. tujuan damai; b. metode ilmiah yang baku dan tepat serta cara yang sesuai dengan Konvensi; c. kepentingan pengguna laut yang sah lainnya yang diatur dalam Konvensi tidak terganggu; d. pelindungan dan pelestarian fungsi lingkungan laut serta keanekaragaman hayati di laut; dan e. penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan daya saing dan kemandirian bangsa serta kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan kemanusiaan.
a. sifat dan tujuan Penelitian Ilmiah Kelautan; b. metode dan sarana yang akan digunakan, termasuk nama, tonase, tipe, serta kelas kapal dan deskripsi peralatan Penelitian Ilmiah Kelautan; c. kawasan geografis lokasi Penelitian Ilmiah Kelautan akan dilaksanakan; d. perkiraan tanggal kehadiran dan keberangkatan terakhir dari kapal riset atau penempatan dan pembongkaran peralatan; e. nama lembaga sponsor, organ pimpinan lembaga sponsor, dan penanggung jawab Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan; dan f. urgensi partisipasi dan keterwakilan peneliti Indonesia dalam Penelitian Ilmiah Kelautan yang akan dilaksanakan.
a. membuat perjanjian pengalihan bahan apabila terdapat sampel dan/ atau spesimen bahan penelitian dan pengembangan yang dibawa danlatau dikirim ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Landas Kontinen; b. membuat dan menyampaikan laporan berkala, hasil akhir, serta simpulan setelah penelitian tersebut dilaksanakan; c. memberikan akses bagi Pemerintah Pusat atas segala data dan sampel dan/ atau spesimen yang diperoleh dari Penelitian Ilmiah Kelautan; d. memperhatikan kelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan; dan e. melaksanakan pengembangan kapasitas dan transfer teknologi.
a. peringatantertulis; b. penghentian perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan; dan/atau c. pencabutan perizinan Penelitian Ilmiah Kelautan.
Penelitian Ilmiah Kelautan di Landas Kontinen di bidang perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. mineral dan Sumber Daya Alam nonhayati lain yang berada di dasar laut dan tanah di bawahnya; danlatau b. jenis sedenter.
a. pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; b. penggunaan kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi; c. pengeboran; atau d. pembangunan terowongan bawah laut.
a. memberitahukan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya mengenai pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; b. memasang dan memelihara sarana bantu navigasi yang menunjukkan adanya lokasi pembangunan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya; c. membongkar atau memindahkan setiap Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang ditinggalkan atau tidak digunakan lagi untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dengan memperhatikan hukum internasional dan kepentingan perikanan serta pelestarian fungsi lingkungan laut; dan d. memberi tanda dan memberitahukan secara resmi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya mengenai kedalaman, posisi, dan ukuran bagian Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya tersebut yang tidak dipindahkan secara keseluruhan.
a. adanya pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a; dan b. kedalaman, posisi, dan ukuran Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak dipindahkan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d.
a. maklumat pelayaran dan buku petunjuk pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan b. peta laut dan berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi.
a. zona keselamatan; dan b. daerah terbatas.
Pemasangan kabel dan/ atau pipa bawah laut di Landas Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
a. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan laut dari pencemaran dan/atau perusakan lingkungan laut akibat kegiatan serta pembangunan, penggunaan, dan pemeliharaan Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya di Landas Kontinen; b. mencegah agar kegiatan di Landas Kontinen tidak menimbulkan pencemaran di wilayah negara lain dan zona ekonomi eksklusif negara lain; c. mencegah agar pencemaran yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut tidak menyebar keluar zona ekonomi eksklusif Indonesia; d. mencegah, menanggulangi, dan memulihkan lingkungan laut dari pencemar€rn dan/ atau perusakan akibat penggunaan teknologi untuk kegiatan di Landas Kontinen; e. mencegah keluarnya flora atau fauna dari La.ndas Kontinen yang dapat mengakibatkan kepunahan dan perubahan spesilik atas kekayaan plasma nutfah; dan f. menjaga aktivitas nelayan di Landas Kontinen agar tidak terganggu.
Ketentuan mengenai tanggung jawab dan ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan laut dan/atau perusakan Sumber Daya Alam yang diakibatkan kegiatan di Landas Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional di Landas Kontinen dan mengakibatkan kerugian bagi pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya wajib bertanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemegang izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap tindakan dan/atau peristiwa yang terjadi di Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya, serta kapal dan alat lainnya sebagai instalasi eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam di Landas Kontinen berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Dalam rangka melaksanakan hak berdaulat dan kewenangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, aparatur penegak hukum yang berwenang dapat mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia; b. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/ atau c. penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. penyidik Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut; b. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup; d. penyidik Pegawai Negeri Sipil energi dan sumber daya mineral; dan/ atau e. penyidik Pegawai Negeri Sipil perikanan.
a. penangkapan terhadap kapal dan/ atau orang yang diduga melakukan pelanggaran di Landas Kontinen meliputi tindakan penghentian kapal sampai dengan diserahkannya kapal dan/ atau orang di pelabuhan atau pangkalan; dan b. penyerahan kapal dan/atau orang ke pelabuhan atau ke pangkalan dilakukan paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari, kecuali terdapat keadaan kahar (force majeur).
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di Landas Kontinen; b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/ atau saksi untuk didengar keterangannya; c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya; d. menggeledah sarana dan prasarana yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di Landas Kontinen; e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/ atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di Landas Kontinen; f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan; g. mendokumentasikan tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di Landas Kontinen; h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di Landas Kontinen; i. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana; k. melakukan penghentian penyidikan; dan l. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungiawabkan.
Penuntutan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang-Undang ini dilakukan oleh jaksa yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri tempat kapal dan/ atau orang yang ditangkap diserahkan.
Peradilan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang-Undang ini dilakukan oleh pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kapal dan/ atau orang yang ditangkap diserahkan.
Penyelenggara Penelitian Ilmiah Kelautan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, huruf c, dan huruf d dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Setiap Orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kapal yang tenggelam yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran di Landas Kontinen harus melaporkan dan/atau memberikan informasi secara jelas kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya atau penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian yang telah dibuat antara Indonesia dan negara lain mengenai batas Landas Kontinen sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku dan/atau dihormati.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2994), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2994), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO
Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayah serta memiliki hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran ralgrat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu zona maritim yang dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia adalah l,andas Kontinen. Landas Kontinen merupalan suatu dasar laut dan tanah di bawahnya, yang merupakan kelanjutan alamiah suatu negara yang batas terluarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum internasional, khususnya Konvensi. Sejarah perkembangan hukum laut internasional memberikan gambaran bahwa penguasaan negara-negara pantai akan Landas Kontinen pada umumnya didasarkan pada motivasi penguasaan sumber daya kekayaan alam yang sangat berlimpah di Landas Kontinen. Terlebih lagi seiring dengan perkembangan zafirafl, teknologi untuk mewujudkan eksplorasi dan/ atau eksploitasi dasar samudra dalam telah semakin maju. Sejarah mencatat bahwa pada 6 Januari 1973, Indonesia telah menetapkan peraturan perundang-undangan untuk landas kontinennya, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Pengaturan di dalam Undang-Undang tersebut didasarkan kepada Conuention on the Continental Shelf 1958 (selanjutnya disebut Konvensi 1958). Pada Konvensi 1958, batas terluar Landas Kontinen ditetapkan dengan kriteria kedalaman dan kemampuan eksplorasi dan/ atau eksploitasi suatu negara pantai, sedangkan di dalam Konvensi pendefinisian Landas Kontinen secara hukum di seluruh dunia telah berubah, terutama terkait dengan penetapan batas terluar Landas Kontinen suatu negara pantai yang ditetapkan dengan metode jarak dan kelanjutan alamiah daratan negara pantai. Atas dasar hal tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia perlu diganti dengan undang-undang baru yang mengakomodasi perkembangan hukum dan kepentingan nasional. Pengaturan mengenai Landas Kontinen dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup Landas Kontinen, kewenangan pengelolaan oleh negara, dan hak berdaulat lainnya. Pengelolaan Landas Kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Pendekatan kesejahteraan dilakukan agar dalam pengelolaan Landas Kontinen memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan Landas Kontinen menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa, sedangkan pendekatan kelestarian lingkungan dilakukan agar dalam pengelolaan Landas Kontinen harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan yang berkelanjutan. Hal-hal pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah: 1. batas Landas Kontinen; 2. hak berdaulat dan kewenangan tertentu di Landas Kontinen; 3. kegiatan di Landas Kontinen; 4. pelindungan lingkungan laut di Landas Kontinen; 5. tanggung jawab dan ganti rugi; 6. pengawasan dan penegakan hukum; dan 7. ketentuan pidana. Setelah ditetapkan batas terluar Landas Kontinen, Pemerintah Indonesia wajib melakukan pengelolaan secara komprehensif terhadap seluruh wilayah yurisdiksi dimaksud, pengelolaan sumber daya Landas Kontinen yang berkelanjutan, dan memastikan lingkungan Landas Kontinen dapat terjaga dengan baik. Pemerintah Indonesia perlu terus mengembangkan berbagai teknologi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia untuk dapat mengelola Landas Kontinen.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "unilateral" adalah pernyataan secara sepihak dari Pemerintah lndonesia tanpa melibatkan persetujuan dari negara lain.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "tidak terdapat bukti yang bertentangan" adalah apabila penentuan kaki lereng dengan cara melihat perubahan maksimum di bagian tanjakan pada kaki lereng kontinen tidak dapat dilakukan maka diperlukan bukti lain yang meyakinkan, antara lain data gaya berat dan data magnetik.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "bukit-bukit atau punggungan dasar laut" adalah perpanjangan elevasi dasar laut dengan bentuk topografi yang tidak teratur atau relatif mulus dan sisi yang menanjak.
Bagian alamiah Tepian Kontinen dapat berupa plato dasar laut, peninggian dasar laut, ujung tanjakan atau bukit dasar laut, tepian lereng dasar laut, dan punggungan yang menonjol di dasar laut.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "bersifat praktis" adalah membentuk sebuah kerja sama pengelolaan sumber daya yang ada di Landas Kontinen berdasarkan kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan nasional Indonesia dalam hal pemanfaatan sumber daya.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "peta laut Indonesia" adalah sebuah peta yang didesain khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis pantai, dasar laut, kedalaman air, bahaya navigasi, alat bantu navigasi, area lego jangkar, dan fitur lainnya yang terkait serta memiliki standar dan spesilikasi International Hgdrographic Organization yang dipublikasikan oleh lembaga hidrograli di Indonesia.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Eksplorasi dan/ atau eksploitasi Sumber Daya Alam termasuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Aktivitas masyarakat sekitar seperti penangkapan ikan dan pelayaran di kawasan pesisir.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Aktivitas masyarakat sekitar seperti penangkapan ikan dan pelayaran di kawasan pesisir.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Aktivitas masyarakat sekitar seperti penangkapan ikan dan pelayaran di kawasan pesisir.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Perjanjian pengalihan bahan (Material Transfer Agreement /MTA) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "laporan berkala" adalah laporan dalam kurun waktu tertentu yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "jenis sedenter" adalah organisme yang siap dipanen, baik yang tidak bergerak berada pada atau di bawah dasar laut, maupun yang bergerak kecuali jika berada dalam kontak fisik tetap dengan dasar laut atau tanah di bawahnya.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain selain pemegang izin Pulau Buatan, Instalasi, dan Bangunan Lainnya.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan laut di Landas Kontinen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi undang-undang di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terrtang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Kapal asing merupakan kapal asing yang dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 95, dan Pasal 96 Konvensi.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "tindakan khusus" adalah tindakan yang meliputi peringatan, teguran, dan pelumpuhan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.