로고

TENTANG KEPEMILIK.AN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: 1. Kepemilikan Asing adalah kepemilikan Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing pada Perusahaan Perasuransian. 2. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. 3. Warga ... 3. Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. 4. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. 5. Badan Hukum Indonesia adalah badan yang diakui sebagai subjek hukum Indonesia dalam hukum Indonesia. 6. Badan Hukum Asing adalah badan yang tercatat atau terdaftar pada otoritas negara lain sebagai suatu badan hukum. 7. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lernbaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

BAB II

RUANG LINGKUP KEPEMILIKAN ASING Pasal2 Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh: a. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia; atau b. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersama-sama dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Pasal3 Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek.

(2)

Kepemilikan ...

(2)

Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian oleh Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui: a. penyertaan langsung Perasuransian; pada Perusahaan b. transaksi di bursa efek atas Perusahaan Perasuransian; dan/ atau c. penyertaan pada Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui penyertaan langsung atau melalui transaksi di bursa efek.

BAB III

KRITERIA BADAN HUKUM ASING

Pasal 4

(1)

Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memenuhi kriteria: a. merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis; b. memiliki ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian; dan c. memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK.

(2)

Ketentuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui: a. transaksi di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; dan b. transaksi ... b. transaksi di bursa efek atas Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf

(3)

Penilaian terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BAB IV

BATASAN KEPEMILIKAN ASING

Pasal 5

(1)

Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dilarang melebihi 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Perasuransian.

(2)

Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan perseroan terbuka.

Pasal 6

(1)

Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. Perusahaan Perasuransian tersebut dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.

(2)

Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan: a. paling sedikit 20% (dua puluh persen) diperoleh dari Badan Hukum Indonesia dan/ atau Warga Negara Indonesia; atau b. paling ... b. paling sedikit 20% (dua puluh persen) melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia. Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a wajib merupakan Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat hanya berlaku bagi penambahan terhadap modal disetor yang berasal dari penyetoran modal secara tunai. BABV PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 7

OJK melakukan pengawasan atas Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Pasal Perusahaan Perasuransian wajib mengidentifikasi dan melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat kepada OJK. Ketentuan mengenai pelaporan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria pada Perusahaan Perasuransian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.

BAB VI

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 9

(1)

Perusahaan Perasuransian wajib memastikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat dan ayat

(3)

, dan Pasal ayat

(1)

.

(2)

Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan ... b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pencabutan izin usaha; dan/ atau d. denda administratif.

(3)

Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2018