로고

「저작권에 관한 인도네시아 공화국 법률 2014년 제28호」

ㆍ국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 ㆍ법 률 번 호: 2014년 제28호 ㆍ제 정 일: 2014.10.16.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; c. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional; d. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함 : a. 저작권은 1945년 헌법에 천명된 바와 같이 민족의 발전을 뒷받침하고 공동의 복지를 향상 시키는 전략적 역할을 하는 학술, 예술 및 문학 분야의 지식재산이다. b. 학술, 기술, 예술 및 문학의 발전은 이미 빠르게 성장하고 있으므로 저작자, 저작권자, 그리고 저작인접권자에 대한 보호의 증진과 법적 확실성을 보장해주는 것이 필요하다. c. 인도네시아는 저작권과 저작 인접권에 관한 국제조약의 가입 국으로 국가의 법제도로 그 이행을 구체화하여 저작자와 내국인 창작자가 국제적으로 경쟁력을 갖출 수 있도록 하는 것이 필요 하다. d. 「저작권에 관한 법률 2002 년 제19호」는 더 이상 법적 발전과 사회의 필요에 부합하지 아니하므로 새로운 법률을 제정하는 것이 필요하다. e. a, b, c, 그리고 d의 고려사항을 기초로 하여 저작권에 관한 법을 제정하는 것이 필요하다. 검토함 : 「1945년 인도네시아 공화국 헌법」 제5조제1항, 제20조, 제 28C조제1항, 그리고 제33조 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 결정한다. 확정함 : 저작권에 관한 법률

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersamasama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. 6. Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan. 7. Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain. 8. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu. 10. Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia. 11. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 12. Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara. 13. Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. 14. Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. 15. Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal. 16. Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya. 17. Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait. 18. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. 19. Permohonan adalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri. 20. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. 21. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 22. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. 23. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. 24. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. 25. Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 27. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 28. Hari adalah Hari kerja.

Pasal 2

Undang-Undang ini berlaku terhadap: a. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; b. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia; c. semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan: 1. negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau 2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.

Pasal 3

Undang-Undang ini mengatur: a. Hak Cipta; dan b. Hak Terkait.

BAB II HAK CIPTA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Bagian Kedua Hak Moral

Pasal 5

(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya; c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

(2) Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.

(3) Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.

Pasal 6

Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki: a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi elektronik Hak Cipta.

Pasal 7

(1) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi informasi tentang:

a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan b. kode informasi dan kode akses.

(2) Informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi informasi tentang:

a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan; b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya; c. Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta; d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan; e. nomor; dan f. kode informasi.

(3) Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.

Bagian Ketiga Hak Ekonomi

Paragraf 1 Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta

Pasal 8

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Pasal 9

(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. penerbitan Ciptaan; b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c. penerjemahan Ciptaan; d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; f. pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman Ciptaan; h. Komunikasi Ciptaan; dan i. penyewaan Ciptaan.

(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 10

Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

Pasal 11

(1) Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun.

(2) Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i tidak berlaku terhadap Program Komputer dalam hal Program Komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan.

Paragraf 2 Hak Ekonomi atas Potret

Pasal 12

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

Pasal 13

Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung.

Pasal 14

Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam Potret.

Pasal 15

(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemilik dan/atau pemegang Ciptaan fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, patung, atau karya seni lain berhak melakukan Pengumuman Ciptaan dalam suatu pameran umum atau Penggandaan dalam suatu katalog yang diproduksi untuk keperluan pameran tanpa persetujuan Pencipta.

(2) Ketentuan Pengumuman Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Potret sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Paragraf 3 Pengalihan Hak Ekonomi

Pasal 16

(1) Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.

(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

a. pewarisan; b. hibah; c. wakaf; d. wasiat; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

(4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.

(2) Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sama.

Pasal 18

Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Pasal 19

(1) Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.

BAB III HAK TERKAIT

Bagian Kesatu Umum

Pasal 20

Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi: a. hak moral Pelaku Pertunjukan; b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan; c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.

Bagian Kedua Hak Moral Pelaku Pertunjukan

Pasal 21

Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan.

Pasal 22

Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk: a. namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan b. tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau halhal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.

Bagian Ketiga Hak Ekonomi

Paragraf 1 Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan

Pasal 23

(1) Pelaku Pertunjukan memiliki hak ekonomi.

(2) Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya; e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

(3) Penyiaran atau Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku terhadap:

a. hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku Pertunjukan; atau b. Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan.

(4) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku terhadap karya pertunjukan yang telah difiksasi, dijual atau dialihkan.

(5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Paragraf 2 Hak Ekonomi Produser Fonogram

Pasal 24

(1) Produser Fonogram memiliki hak ekonomi.

(2) Hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

a. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun; b. Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; c. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan d. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.

(3) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak berlaku terhadap salinan Fiksasi atas pertunjukan yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikannya oleh Produser Fonogram kepada pihak lain.

(4) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi Produser Fonogram sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan izin dari Produser Fonogram.

Paragraf 3 Hak Ekonomi Lembaga Penyiaran

Pasal 25

(1) Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi.

(2) Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

a. Penyiaran ulang siaran; b. Komunikasi siaran; c. Fiksasi siaran; dan/atau d. Penggandaan Fiksasi siaran.

(3) Setiap Orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

Paragraf 4 Pembatasan Pelindungan

Pasal 26

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap: a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; b. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan; c. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan d. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.

Paragraf 5 Pemberian Imbalan yang Wajar atas Penggunaan Fonogram

Pasal 27

(1) Fonogram yang tersedia untuk diakses publik dengan atau tanpa kabel harus dianggap sebagai Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman untuk kepentingan komersial.

(2) Pengguna harus membayar imbalan yang wajar kepada Pelaku Pertunjukan dan Produser Fonogram jika Fonogram telah dilakukan Pengumuman secara komersial atau Penggandaan Fonogram tersebut digunakan secara langsung untuk keperluan Penyiaran dan/atau Komunikasi.

(3) Hak untuk menerima imbalan yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak tanggal Pengumuman.

Pasal 28

Kecuali diperjanjikan lain, Produser Fonogram harus membayar Pelaku Pertunjukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari pendapatannya.

Paragraf 6 Pengalihan Hak Ekonomi

Pasal 29

Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan hak ekonomi atas produk Hak Terkait.

Pasal 30

Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

BAB IV PENCIPTA

Pasal 31

Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya: a. disebut dalam Ciptaan; b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

Pasal 32

Kecuali terbukti sebaliknya, Orang yang melakukan ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Pencipta ceramah tersebut dianggap sebagai Pencipta.

Pasal 33

(1) Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh 2 (dua) Orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.

(2) Dalam hal Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang menghimpun Ciptaan dengan tidak mengurangi Hak Cipta masingmasing atas bagian Ciptaannya.

Pasal 34

Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan.

Pasal 35

(1) Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi pemerintah.

(2) Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.

Pasal 37

Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum.

BAB V EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN CIPTAAN YANG DILINDUNGI

Bagian Kesatu Ekspresi Budaya Tradisional dan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui

Pasal 38

(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.

(2) Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penggunaan ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39

(1) Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.

(2) Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan Pengumuman unt

(3) Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika Pencipta dan/atau pihak yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas Ciptaan tersebut.

(5) Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.

Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi

Pasal 40

(1) Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g. karya seni terapan; h. karya arsitektur; i. peta; j. karya seni batik atau seni motif lain; k. karya fotografi; l. Potret; m. karya sinematografi; n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g. karya seni terapan; h. karya arsitektur; i. peta; j. karya seni batik atau seni motif lain; k. karya fotografi; l. Potret; m. karya sinematografi; n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; r. permainan video; dan s. Program Komputer.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

Bagian Ketiga Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta

Pasal 41

Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi: a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Pasal 42

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa: a. hasil rapat terbuka lembaga negara; b. peraturan perundangundangan; c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan e. kitab suci atau simbol keagamaan.

BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA

Pasal 43

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: a. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. e. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

(2) Fasilitasi akses atas suatu Ciptaan untuk penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan atau keterbatasan dalam membaca, dan/atau pengguna huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

(3) Dalam hal Ciptaan berupa karya arsitektur, pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi akses terhadap Ciptaan bagi penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan dan keterbatasan dalam membaca dan menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45

(1) Penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi Program Komputer yang dilakukan oleh pengguna yang sah dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta jika salinan tersebut digunakan untuk:

a. penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan b. arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.

(2) Apabila penggunaan Program Komputer telah berakhir, salinan atau adaptasi Program Komputer tersebut harus dimusnahkan.

Pasal 46

(1) Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(2) Penggandaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup:

a. karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain; b. seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau notasi musik; c. seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk digital; d. Program Komputer, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); dan e. Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Pasal 47

Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan cara: a. Penggandaan tulisan secara reprografi yang telah dilakukan Pengumuman, diringkas, atau dirangkum untuk memenuhi permintaan seseorang dengan syarat: 1. perpustakaan atau lembaga arsip menjamin bahwa salinan tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pendidikan atau penelitian; 2. Penggandaan tersebut dilakukan secara terpisah dan jika dilakukan secara berulang, Penggandaan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan; dan 3. tidak ada Lisensi yang ditawarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif kepada perpustakaan atau lembaga arsip sehubungan dengan bagian yang digandakan. b. pembuatan salinan dilakukan untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakan atau lembaga arsip lain dengan syarat: 1. perpustakan atau lembaga arsip tidak mungkin memperoleh salinan dalam kondisi wajar; atau 2. pembuatan salinan tersebut dilakukan secara terpisah atau jika dilakukan secara berulang, pembuatan salinan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan. c. pembuatan salinan dimaksudkan untuk Komunikasi atau pertukaran informasi antarperpustakaan, antarlembaga arsip, serta antara perpustakaan dan lembaga arsip.

Pasal 48

Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa: a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan; b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan c. karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.

Pasal 49

(1) Penggandaan sementara atas Ciptaan tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta jika Penggandaan tersebut memenuhi ketentuan:

a. pada saat dilaksanakan transmisi digital atau pembuatan Ciptaan secara digital dalam media penyimpanan; b. dilaksanakan oleh setiap Orang atas izin Pencipta untuk mentransmisi Ciptaan; dan c. menggunakan alat yang dilengkapi mekanisme penghapusan salinan secara otomatis yang tidak memungkinkan Ciptaan tersebut ditampilkan kembali.

(2) Setiap Lembaga Penyiaran dapat membuat rekaman sementara tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk tujuan aktivitasnya dengan alat dan fasilitasnya sendiri.

(3) Lembaga Penyiaran wajib memusnahkan rekaman sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pembuatan atau dalam waktu yang lebih lama dengan persetujuan Pencipta.

(4) Lembaga Penyiaran dapat membuat 1 (satu) salinan rekaman sementara yang mempunyai karakteristik tertentu untuk kepentingan arsip resmi.

Pasal 50

Setiap Orang dilarang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 51

(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta.

(2) Lembaga Penyiaran yang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendokumentasikan Ciptaan hanya untuk Lembaga Penyiaran tersebut dengan ketentuan untuk Penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus mendapatkan izin Pemegang Hak Cipta.

BAB VII SARANA KONTROL TEKNOLOGI

Pasal 52

Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau diperjanjikan lain.

Pasal 53

(1) Ciptaan atau produk Hak Terkait yang menggunakan sarana produksi dan/atau penyimpanan data berbasis teknologi informasi dan/atau teknologi tinggi, wajib memenuhi aturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi dan/atau penyimpanan data berbasis teknologi informasi dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII KONTEN HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Pasal 54

Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, Pemerintah berwenang melakukan: a. pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait; b. kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait; dan c. pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan menggunakan media apapun terhadap Ciptaan dan produk Hak Terkait di tempat pertunjukan.

Pasal 55

(1) Setiap Orang yang mengetahui pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait melalui sistem elektronik untuk Penggunaan Secara Komersial dapat melaporkan kepada Menteri.

(2) Menteri memverifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal ditemukan bukti yang cukup berdasarkan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permintaan pelapor Menteri merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.

(4) Dalam hal penutupan situs internet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah penutupan Menteri wajib meminta penetapan pengadilan.

Pasal 56

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dapat menutup konten, dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak terkait dalam sistem elektronik dan menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh peraturan bersama Menteri dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT

Bagian Kesatu Masa Berlaku Hak Cipta

Paragraf 1 Masa Berlaku Hak Moral

Pasal 57

(1) Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e berlaku tanpa batas waktu.

(2) Hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi

Pasal 58

(1) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g. karya arsitektur; h. peta; dan i. karya seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(2) Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

(3) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pasal 59

(1) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a. karya fotografi; b. Potret; c. karya sinematografi; d. permainan video; e. Program Komputer; f. perwajahan karya tulis; g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

(2) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pasal 60

(1) Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu.

(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya tidak diketahui yang dipegang oleh negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.

(3) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh pihak yang melakukan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.

Pasal 61

(1) Masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dilakukan Pengumuman bagian per bagian dihitung sejak tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.

(2) Dalam menentukan masa berlaku pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih yang dilakukan Pengumuman secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid Ciptaan dianggap sebagai C

Bagian Kedua Masa Berlaku Hak Terkait

Paragraf 1 Masa Berlaku Hak Moral Pelaku Pertunjukan

Pasal 62

Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan.

Paragraf 2 Masa Berlaku Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran

Pasal 63

(1) Pelindungan hak ekonomi bagi:

a. Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual; b. Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi; dan c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.

(2) Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

BAB X PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

Bagian Kesatu Umum

Pasal 64

(1) Menteri menyelenggarakan pencatatan dan Penghapusan Ciptaan dan produk Hak Terkait.

(2) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait

Pasal 65

Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum

Bagian Kedua Tata Cara Pencatatan

Pasal 66

(1) Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:

a. menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya; b. melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan c. membayar biaya.

Pasal 67

(1) Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) diajukan oleh:

a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.

(3) Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.

Pasal 68

(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dimohonkan tersebut secara esensial sama atau tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum Ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya.

(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk menerima atau menolak Permohonan.

(4) Menteri memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67.

Pasal 69

(1) Dalam hal Menteri menerima Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri menerbitkan surat pencatatan Ciptaan dan mencatat dalam daftar umum Ciptaan.

(2) Daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, atau nama pemilik produk Hak Terkait ; b. tanggal penerimaan surat Permohonan; c. tanggal lengkapnya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67; dan d. nomor pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait.

(3) Daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilihat oleh setiap Orang tanpa dikenai biaya.

(4) Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait.

Pasal 70

Dalam hal Menteri menolak Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada pemohon disertai alasan.

Pasal 71

(1) Terhadap Ciptaan atau produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat diterbitkan petikan resmi.

(2) Setiap Orang dapat memperoleh petikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dikenai biaya.

Pasal 72

Pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait dalam daftar umum Ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dicatat.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Hapusnya Kekuatan Hukum Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Pasal 74

(1) Kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait hapus karena:

a. permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; b. lampaunya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 61; c. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait; atau d. melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundangundangan yang penghapusannya dilakukan oleh Menteri.

(2) Penghapusan pencatatan Ciptaan atas permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai biaya.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Pasal 76

(1) Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat dilakukan jika seluruh Hak Cipta atas Ciptaan tercatat dialihkan haknya kepada penerima hak.

(2) Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak kepada Menteri.

(3) Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam daftar umum Ciptaan dengan dikenai biaya.

Pasal 77

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Perubahan Nama dan/atau Alamat

Pasal 78

(1) Perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik produk Hak Terkait dilakukan dengan mengajukan Permohonan tertulis dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik produk Hak Terkait yang menjadi pemilik nama dan alamat tersebut kepada Menteri.

(2) Perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik produk Hak Terkait dicatat dalam daftar umum Ciptaan dengan dikenai biaya.

Pasal 79

Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XI LISENSI DAN LISENSI WAJIB

Bagian Kesatu Lisensi

Pasal 80

(1) Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).

(2) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi.

(4) Penentuan besaran Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.

(5) Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.

Pasal 81

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).

Pasal 82

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia.

(2) Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya.

Pasal 83

(1) Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.

(2) Perjanjian Lisensi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tidak dapat dicatat dalam daftar umum perjanjian Lisensi.

(3) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Lisensi Wajib

Pasal 84

Lisensi wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan untuk kepentingan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan.

Pasal 85

Setiap Orang dapat mengajukan permohonan lisensi wajib terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri.

Pasal 86

(1) Terhadap permohonan lisensi wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Menteri dapat:

a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri; atau c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

(2) Kewajiban melaksanakan penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra dilakukan Pengumuman selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(3) Kewajiban melakukan Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:

a. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang ilmu sosial dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang seni dan sastra dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatu

(4) Penerjemahan atau Penggandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai imbalan yang wajar.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF

Pasal 87

(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

(2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

(3) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif yang berisi kewajiban untuk membayar Royalti atas Hak Cipta dan Hak Terkait yang digunakan.

(4) Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.

Pasal 88

(1) Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) wajib mengajukan Permohonan izin operasional kepada Menteri.

(2) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk Lembaga Manajemen Kolektif bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya; d. bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; dan e. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.

(3) Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti.

Pasal 89

(1) Untuk pengelolaan Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dibentuk 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif nasional yang masing- masing merepresentasikan keterwakilan sebagai berikut:

a. kepentingan Pencipta; dan b. kepentingan pemilik Hak Terkait.

(2) Kedua Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Pengguna yang bersifat komersial.

(3) Untuk melakukan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedua Lembaga Manajemen Kolektif wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran Royalti yang menjadi hak masingmasing Lembaga Manajemen Kolektif dimaksud sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.

(4) Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disahkan oleh Menteri.

Pasal 90

Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta dan pemilik Hak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik.

Pasal 91

(1) Lembaga Manajemen Kolektif hanya dapat menggunakan dana operasional paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.

(2) Pada 5 (lima) tahun pertama sejak berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif berdasarkan Undang-Undang ini, Lembaga Manajemen Kolektif dapat menggunakan dana operasional paling banyak 30%(tiga puluh persen) dari jumlah keseluruhan Royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.

Pasal 92

(1) Menteri melaksanakan evaluasi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan Lembaga Manajemen Kolektif tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90, atau Pasal 91, Menteri mencabut izin operasional Lembaga Manajemen Kolektif.

Pasal 93

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional, serta evaluasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB XIII BIAYA

Pasal 94

Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 78 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

BAB XIV PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 95

(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.

(2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.

(3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.

(4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

Pasal 96

(1) Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.

(2) Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.

(3) Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 97

(1) Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut ketentuan Pasal 69 ayat (1), pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar.

Pasal 98

(1) Pengalihan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa persetujuan Pencipta yang melanggar hak moral Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(2) Pengalihan hak ekonomi Pelaku Pertunjukan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pelaku Pertunjukan atau ahli warisnya untuk menggugat setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa persetujuan Pelaku Pertunjukan yang melanggar hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 99

(1) Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

(3) Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

(4) Selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:

a. meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau b. menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.

Bagian Kedua Tata Cara Gugatan

Pasal 100

(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.

(3) Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

(4) Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.

(5) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.

(6) Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Pasal 101

(1) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.

(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.

(3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(4) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Bagian Ketiga Upaya Hukum

Pasal 102

(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didaftarkan pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut dengan membayar biaya yang besarannya ditetapkan oleh pengadilan.

(4) Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan memberikan tanda terima yang telah ditandatanganinya kepada pemohon kasasi pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.

Pasal 103

(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

(2) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima memori kasasi.

(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak termohon kasasi menerima memori kasasi.

(4) Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima kontra memori kasasi.

(5) Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 104

(1) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan Hari sidang.

(2) Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

(3) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan kasasi diucapkan.

(4) Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.

Pasal 105

Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.

BAB XV PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

Pasal 106

Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk: a. mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan; b. menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut; c. mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau d. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Pasal 107

(1) Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Pengadilan Niaga dengan memenuhi persyaratan:

a. melampirkan bukti kepemilikan Hak Cipta atau Hak Terkait; b. melampirkan petunjuk awal terjadinya pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait; c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, atau diamankan untuk keperluan pembuktian; d. melampirkan pernyataan adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait akan menghilangkan barang bukti; dan e. membayar jaminan yang besaran jumlahnya sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.

(2) Permohonan penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat ditemukannya barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.

Pasal 108

(1) Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan dan wajib menyerahkan permohonan penetapan sementara dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada ketua Pengadilan Niaga.

(2) Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk memeriksa permohonan penetapan sementara.

(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara.

(4) Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara pengadilan.

(5) Penetapan sementara pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.

(6) Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan.

Pasal 109

(1) Dalam hal Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (4), Pengadilan Niaga memanggil pihak yang dikenai penetapan sementara dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan sementara untuk dimintai keterangan.

(2) Pihak yang dikenai penetapan sementara dapat menyampaikan keterangan dan bukti mengenai Hak Cipta dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk menguatkan atau membatalkan penetapan sementara pengadilan.

(4) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dikuatkan maka:

a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan; b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta;dan/atau c. pemohon dapat melaporkan pelanggaran Hak Cipta kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

(5) Dalam hal penetapan sementara pengadilan dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan wajib diserahkan kepada pihak yang dikenai penetapan sementara sebagai ganti rugi akibat penetapan sementara tersebut.

BAB XVI PENYIDIKAN

Pasal 110

(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta dan Hak Terkait.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan:

a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; b. pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; c. permintaan keterangan dan barang bukti dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; f. penyitaan dan/atau penghentian peredaran atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; g. permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan i. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.

(3) Dalam melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pejabat pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(6) Dalam hal melakukan tindakan sebagaimana diatur pada ayat 2 (dua) huruf e dan huruf f Penyidik Pegawai Negeri Sipil meminta bantuan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 111

(1) Pembuktian yang dilakukan dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVII KETENTUAN PIDANA

Pasal 112

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 113

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 114

Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 115

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 116

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 117

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 ( seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 118

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 119

Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 120

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini merupakan delik aduan.

BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 121

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Permohonan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; b. surat pendaftaran Ciptaan yang dengan Undang-Undang ini disebut surat pencatatan Ciptaan yang telah dikeluarkan sebelum Undang- Undang ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa pelindungannya berakhir; c. perikatan jual beli terhadap hak ekonomi atas Ciptaan berupa lagu dan/atau musik yang dilakukan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perikatan berakhir; d. perkara Hak Cipta yang sedang dalam proses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; e. penghimpunan dan Pendistribusian Royalti yang dilakukan oleh organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada sebelum UndangUndang ini berlaku tetap dapat dilakukan sampai dengan terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini; f. organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun sebagaimana dimaksud dalam huruf e, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini; g. organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada yang tugas dan fungsinya menghimpun, mengelola, dan/atau mendistribusikan Royalti sebelum berlakunya Undang- Undang ini wajib menyesuaikan dan berubah menjadi Lembaga Manajamen Kolektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya UndangUndang ini.

Pasal 122

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang- Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya UndangUndang ini; b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang- Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.

BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 123

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 124

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 125

Peraturan pelaksanaan UndangUndang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 126

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

「저작권에 관한 인도네시아 공화국 법률 2014년 제28호」

ㆍ국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 ㆍ법 률 번 호: 2014년 제28호 ㆍ제 정 일: 2014.10.16.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; c. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional; d. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함 : a. 저작권은 1945년 헌법에 천명된 바와 같이 민족의 발전을 뒷받침하고 공동의 복지를 향상 시키는 전략적 역할을 하는 학술, 예술 및 문학 분야의 지식재산이다. b. 학술, 기술, 예술 및 문학의 발전은 이미 빠르게 성장하고 있으므로 저작자, 저작권자, 그리고 저작인접권자에 대한 보호의 증진과 법적 확실성을 보장해주는 것이 필요하다. c. 인도네시아는 저작권과 저작 인접권에 관한 국제조약의 가입 국으로 국가의 법제도로 그 이행을 구체화하여 저작자와 내국인 창작자가 국제적으로 경쟁력을 갖출 수 있도록 하는 것이 필요 하다. d. 「저작권에 관한 법률 2002 년 제19호」는 더 이상 법적 발전과 사회의 필요에 부합하지 아니하므로 새로운 법률을 제정하는 것이 필요하다. e. a, b, c, 그리고 d의 고려사항을 기초로 하여 저작권에 관한 법을 제정하는 것이 필요하다. 검토함 : 「1945년 인도네시아 공화국 헌법」 제5조제1항, 제20조, 제 28C조제1항, 그리고 제33조 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 결정한다. 확정함 : 저작권에 관한 법률

제1장 총칙

제1조

이 법에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다. 1. 저작권이란 법령규정에 따라 어떠한 저작물이 그 한계를 감소함 없이 실질적인 형태로 구체화된 후 선언적 원칙에 따라 자동 적으로 부여되는 저작물에 대한 배타적 권리를 말한다. 2. 저작자란 개별적 또는 공동으로 특수하고 사적인 저작물을 창작한 1인 또는 복수의 자를 말한다. 3. 저작물이란 실질적인 형태로 표현되는 영감, 지적능력, 사상, 상상력, 재능 또는 전문성의 결과인 학술, 예술, 문학 분야의 창작물을 말한다. 4. 저작권자란 저작권을 가진 저작자, 저작자로부터 해당 권리를 합법적으로 부여받거나 해당 권리를 받은 자에게 합법적으로 이에 따른 권리를 부여받은 자를 말한다. 5. 저작인접권이란 실연자, 음반 제작자, 또는 방송사업자의 배타적 권리인 저작권과 관련된 권리를 말한다. 6. 실연자란 개별적 또는 공동으로 어떠한 저작물을 선보이거나 실연하는 1인 또는 다수의 자를 말한다. 7. 음반제작자란 최초로 실연 녹음 또는 기타 음성 녹음을 포함한 음성 또는 음향 녹음을 실시 하고 이에 책임이 있는 자 또는 법인을 말한다. 8. 방송사업자란 방송업자로 공공방송사업자, 사설방송사업자, 지역방송사업자와 법령 규정에 맞는 업무와 기능, 책임이 있는 청약방송사업자를 포함한 방송사 업자를 말한다. 9. 컴퓨터프로그램이란 언어, 코드, 도식의 형태로 표현되거나 어떠한 형태로 표시되어 컴퓨터가 특정 기능을 수행하거나 특정 결과에 도달하게 하는 일련의 지시를 말한다. 10. 초상화란 사람을 객체로 하는 사진저작물을 말한다. 11. 공표란 낭독, 방송, 전시, 어떤 저작물에 대하여 전자와 비전 자적 도구에 관계없이 어떤 도구를 사용하든지 또는 어떤 방법을 실시하여 다른 사람에게 낭독, 청취 또는 시청되게 하는 것을 말한다. 12. 복제란 형태에 관계없이 영구적 또는 일시적으로 저작물 그리고/또는 음반을 하나 또는 그이상의 사본으로 증가시키는 절차, 행위 또는 방법을 말한다. 13. 고정이란 들을 수 있는 음성의 녹음, 그림의 녹화 또는 두가지 모두를 녹화하여 장비에 관계없이 시청, 청취, 복제 또는 송신할 수 있게 하는 것을 말한 다. 14. 음반이란 실연 음성 또는 기타 음성의 고정이나 음성의 표현 으로, 영상저작물이나 기타 오디 오저작물에 고정된 형태는 포함 되지 아니한다. 15. 방송이란 무선의 어떠한 저작물 또는 저작인접권 대상물이 송신되어 송신 장소에서 먼 곳에 있는 모든 사람이 수신할 수 있는 것을 말한다. 16. 이하 송신이라 약칭하는 공중에 대한 송신이란 방송을 제외 하고 어떠한 저작물의 송신, 실연, 또는 음반이 케이블이나 기타 미디어를 통하여 공중에 수신될 수 있게 하는 것으로, 저작물의 제공, 실연, 또는 음반이 선택된 장소와 시간에 공중에게 접근할 수 있게 하는 것을 포함한 다. 17. 배포란 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물의 판매, 배급 또는 보급을 말한다. 18. 대리란 변리사 또는 저작자, 저작권자 또는 저작인접권자에게 권한을 위임받은 자를 말한다. 19. 신청이란 신청자가 장관에게 저작물의 등록을 신청하는 것을 말한다. 20. 라이선스란 저작권자 또는 저작인접권자가 타인에게 저작물 또는 저작인접권 대상물에 대한 재산권을 일정한 조건으로 부여 하는 서면 허가를 말한다. 21. 사용료란 저작자 또는 저작 인접권자로부터 받은 저작물과 저작인접권 대상물의 재산권을 이용에 대한 보상을 말한다. 22. 집중관리단체란 비영리법인의 형태로 저작자, 저작권자, 그리고/또는 저작인접권자로부터 권한을 위임받아 사용료를 분배 하는 재산권 관리 기관을 말한 다. 23. 해적행위란 저작물 그리고/ 또는 저작인접권 대상물을 통하여 경제적 이익을 얻기 위하여 불법적으로 복제하고 배포하는 것을 말한다. 24. 상업적 이용이란 다양한 출처에서 또는 유료로 경제적 이익을 얻기 위하여 저작물 그리고/ 또는 저작인접권 대상물을 이용 하는 것을 말한다. 25. 손해배상이란 저작자, 저작 권자 그리고/또는 저작인접권자21. 사용료란 저작자 또는 저작 인접권자로부터 받은 저작물과 저작인접권 대상물의 재산권을 이용에 대한 보상을 말한다. 26. 장관이란 법 분야의 행정 업무를 관장하는 장관을 말한다. 27. 자(者)란 개인 또는 법인을 말한다. 28. 일(日)이란 근무일을 말한다.

제2조

이 법은 다음 각 호에 대하여 적용된다. a. 인도네시아 국민, 거주자, 법인의 모든 저작물 및 저작인접대 상물 b. 인도네시아에서 최초로 공표된 인도네시아 국민, 거주자, 법인이 아닌 자의 모든 저작물 및 저작인접권 대상물 c. 다음 각 목에 해당하는 국가의 인도네시아 국민, 거주자, 법인이 아닌 자의 모든 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물과 저작물 및 저작인접권 대상물의 이용자 1. 저작권 및 저작인접권의 보호에 관하여 인도네시아 공화 국과 상호 협정을 맺은 국가 2. 저작권 및 저작인접권의 보호에 관하여 동일한 다자 협정의 당사국 또는 체약국인 국가와 인도네시아 공화국

제3조

이 법은 다음 각 호의 사항을 규정한다. a. 저작권 b. 저작인접권

제2장 저작권

제1부 통칙

제4조

제3항제a호의 저작권은 인격권과 재산권으로 이루어진 배타적 권리이다.

제2부 인격권

제5조

(1) 제4항의 인격권은 다음 각호에 대한 저작자의 일신에 전속한 권리이다. a. 공공에 저작물을 사용하는 것과 관련하여 사본에 대한 성명의 고정적 부착 또는 미부착 b. 가명 또는 이명의 사용 c. 대중의 판단에 따른 저작물의 변경 d. 저작물의 제호와 부제의 변경 e. 저작물의 왜곡, 훼손, 수정 또는 명예 또는 명성에 손해를 입히는 일로부터 권리 방어

(2) 제1항의 인격권은 저작자가 생존한 동안 양도할 수 없으나 저작자의 사망 후 상속 또는 법령 규정에 따른 기타 사유로 양도될 수 있다.

(3) 제2항의 인격권 행사의 양도에 있어서 양수인는 서면으로 해당 권리 행사의 배제나 거절을 조건으로 권리의 행사를 배제하 거나 거절할 수 있다.

제6조

제5조제1항의 인격권을 보호하기 위하여 저작자는 다음 각 호를 취할 수 있다. a. 저작권의 경영 정보 b. 저작권의 전자 정보

제7조

(1) 제6조제a호의 저작권의 경영 정보는 다음 각 호에 관한 정보를 포함한다.

a. 저작물의 실체와 저작자의 독창성을 확인할 방법 또는 시스템 b. 정보 코드 및 접근 코드

(2) 제6항제b호의 저작권 전자 정보는 다음 각호에 관한 정보를 포함한다.

a. 저작물의 공표와 관련하여 전자 형식으로의 표시 또는 내장되는 저작물 b. 저작자의 성명, 가명 또는 이명 c. 저작권자로서의 저작자 d. 저작물의 사용 기간 및 상태 e. 번호 f. 정보 코드

(3) 저작자가 소유한 제1항의 저작권 경영 정보와 제2항의 저작권 전자 정보는 제거, 변경 또는 훼손될 수 없다.

제3부 재산권

제1절 저작자 또는 저작권자의 재산권

제8조

재산권은 저작자 또는 저작권자가 저작물로부터 경제적 이익을 얻을 수 있는 배타적 권리이다.

제9조

(1) 제8조의 저작자 또는 저작 권자는 다음 각 호를 실시할 수 있는 재산권이 있다.

a. 저작물의 출판 b. 모든 형태의 저작물에 대한 복제 c. 저작물의 번역 d. 저작물의 개작, 번안 또는 변형 e. 저작물 또는 복제물의 배포 f. 저작물의 실연 g. 저작물의 공표 h. 저작물의 송신 i. 저작물의 대여

(2) 제1항의 재산권을 이용하는 자는 저작자 또는 저작권자의 허락을 받을 의무가 있다.

(3) 저작자 또는 저작권자의 허락을 받지 아니한 자는 저작물을 상업적으로 복제 그리고/또는 이용할 수 없다.

제10조

상업시설의 관리자는 저작권 그리고/또는 저작인접권을 위반한 물품을 자신이 관리하는 상업시 설에서 판매 그리고/또는 복제할수 있도록 용인하여서는 아니 된다.

제11조

(1) 제9조제1항제e호의 저작물 또는 사본을 배포할 수 있는 재산권은 이미 저작물의 소유권이 누군가에게 판매되거나 양도된 경우에는 적용하지 아니한다.

(2) 제9조제1항제i호의 저작물 또는 사본을 대여할 수 있는 재산권은 해당 컴퓨터 프로그램이 대여물의 필수 대상이 아닌 컴퓨터 프로그램인 경우에는 적용 하지 아니한다.

제2절 초상화에 대한 재산권

제12조

(1) 묘사 인물 또는 상속인의 서면동의 없이 선전 또는 광고의 상업적 목적으로 만든 초상 화를 상업적으로 이용, 복제, 공개, 배포 그리고/또는 송신하여 서는 아니 된다.

(2) 두 명 이상의 인물이 포함된 제1항의 초상화를 상업적으로 이용, 복제, 공개, 배포 그리 고/또는 송신하는 경우에는 초상화 속에 묘사된 각각의 인물 또는 그 상속인에게 허락을 구할 의무가 있다.

제13조

실연 전 또는 실연 도중에 실연자 또는 실연권자가 달리 명시 하거나 동의하지 아니하는 한공연에서 한 명 또는 다수의 실연자의 초상화를 발표, 배포 또는 송신하는 것은 저작권의 침해로 간주하지 아니한다.

제14조

안전, 공익 그리고/또는 형사재판 절차에 필요한 경우 권한 있는 기관은 초상화 속의 한 명또는 다수의 자에게 동의를 받지 아니하고 공개, 배포 또는 송신할 수 있다.

제15조

(1) 다른 약정이 없으면 사진, 회화, 그림, 건축물, 조각 또는 기타 예술 저작물의 소유자 또는 보유자는 저작자의 동의 없이 공개 전시회의 저작물 또는 전시의 필요에 따라 제작된 도록을 공개할 수 있는 권리가 있다.

(2) 제1항의 저작물 공개 규정은 제12조의 규정에 반하지 아니하는 한 초상화에도 적용한다.

제3절 재산권의 양도

제16조

(1) 재산권은 무체동산이다.

(2) 재산권은 다음 각 호를 이유로 전체 또는 그 일부를 변경 또는 양도할 수 있다.

a. 상속 b. 히바(증여) * c. 와끄프(기증) † d. 유언 e. 서면계약 f. 법령규정에 따라 정당화되는 기타 이유

(3) 저작권은 양도담보물이 될수 있다.

(4) 제3항의 양도담보물로서의 저작권에 관한 규정은 법령규정에 따라 실시한다.

* (역자주) 사람이나 법인으로부터의 대가 없이 어떤 물건을 다른 사람이나 법인에게 소유를 목적으로 기꺼 이 증여하는 것.

† (역자주) 샤리아에 따른 공공복지 그리고/또는 의례상 필요에 대한 중요성에 적합하게 특정 기간 또는 장 기간 이용되기 위하여 특정인이나 특정 집단이 자신이 소유한 재산의 일부를 분리 그리고/또는 양도하는 행위.

제17조

(1) 저작물에 대한 재산권은 저작자 또는 저작권자가 자신들의 모든 재산권을 저작권 양수인에게 양도하지 아니하는 한 계속 하여 저작자 또는 저작권자에게 있다.

(2) 저작자 또는 저작권자가 양도한 재산권의 전부 또는 일부는 동일한 저작자 또는 저작권 자가 재양도할 수 없다.

제18조

매절계약 그리고/또는 기한이 없는 양도계약으로 양도된 서적 그리고/또는 모든 기타 저술 작품, 노래 그리고/또는 가사의 유무를 불문한 음악에 대한 저작 물의 경우 해당 계약이 25년에 도달하면 저작자에게 저작권이 반환된다.

제19조

(1) 저작자가 소유한 재산권이 저작자가 사망하기 전에 공표, 배포 또는 송신되지 아니한 경우에는 상속인 또는 유언 수탁 자의 소유가 된다.

(2) 제1항의 규정은 법률에 반하여 해당 권리를 취득한 경우 에는 적용하지 아니한다.

제3장 저작인접권

제1부 총칙

제20조

제3조제b호의 저작인접권은 다음 각 호를 포함한 배타적 권리 이다. a. 실연자의 인격권 b. 실연자의 재산권 c. 음반제작자의 재산권 d. 방송사업자의 재산권

제2부 실연자의 인격권

제21조

실연자의 인격권은 일신전속권 으로 실연자의 재산권이 양도되 었다는 이유에도 불구하고 사라 지거나 소멸할 수 없다

제22조

제21조의 실연자의 인격권에는 다음 각 호와 같은 권리가 포함 된다. a. 다른 합의가 없으면 실연자로그 성명을 기재할 권리 b. 다른 합의가 없으면 저작물의 왜곡, 저작물의 훼손, 저작물의 수정 또는 자신의 명예와 명성에 해를 끼치지 아니할 권리

제3부 재산권

제1절 실연자의 재산권

제23조

(1) 실연자는 재산권을 가진다.

(2) 제1항의 실연자의 재산권에는 다음 각 호와 같은 행위를 스스로 수행하거나 이를 허락하거나 다른 당사자가 수행하는 것을 금지할 수 있는 권리가 포함된다.

a. 실연자의 실연에 대한 방송 또는 송신 b. 아직 고정되지 아니한 공연의 고정 c. 방법과 형태에 상관없이 실연을 고정한 것의 복제 d. 실연 또는 그 사본을 고정한 것의 배포 e. 공중에게 실연 또는 그 사본을 고정한 것의 대여 f. 공중이 접근할 수 있는 실연을 고정한 것의 제공

(3) 제2항제a호의 방송 또는 송신은 다음 각 호에 대하여는 적용하지 아니한다.

a. 실연자에게 이미 허락을 받은 실연의 고정 결과물 b. 최초로 실연 허락을 받은 방송사업자가 허락하는 재방송 또는 재송신

(4) 제2항제d호의 배포는 이미 고정, 판매, 양도된 공연저작물에는 적용하지 아니한다.

(5) 누구든지 저작자의 허락을 먼저 구하지 아니하고 집중관리 단체를 통하여 저작자에게 보상을 먼저 지급하고 공연 저작물을 상업적으로 이용할 수 있다.

제2절 음반제작자의 재산권

제24조

(1) 음반제작자는 재산권을 가진다.

(2) 제1항의 음반제작자의 재산 권에는 다음 각 호와 같은 행위를 스스로 수행하거나 이를 허락하거나 다른 당사자가 수행하는 것을 금지할 수 있는 권리가 포함된다.

a. 방법과 형태에 상관없이 음반의 복제 b. 음반의 원본 또는 사본 배포 c. 공중에게 음반의 사본 대여 d. 유무선 수단을 통하여 공중이 접근할 수 있는 음반의 제공

(3) 제2항제b호의 배포는 음반 제작자가 다른 당사자에게 이미 판매하거나 소유권을 이전한 실연을 고정한 사본에는 적용하지 아니한다.

(4) 제2항의 음반제작자의 재산권을 이용하는 자는 음반제작자에게 허락을 받을 의무가 있다.

제3절 방송사업자의 재산권

제25조

(1) 방송사업자는 재산권을 가진다.

(2) 제1항의 방송사업자의 재산 권은 다음 각 호를 실시하는 데있어 스스로 수행하거나, 이를 허락하거나 다른 당사자가 수행 하는 것을 금지할 수 있는 권리가 포함된다.

a. 방송의 재방송 b. 방송 송신 c. 방송 고정 d. 방송을 고정한 것의 복제

(3) 방송사업자의 방송저작물 콘텐츠를 허락 없이 상업적 목적으로 배포하여서는 아니 된다.

제4절 보호의 제한

제26조

다음 각 호에 대하여는 제23조, 제24조 및 제25조의 규정을 적용하지 아니한다. a. 시사정보의 제공만을 목적으 로하는 시사보도를 위한 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물의 간략한 인용의 사용 b. 과학적 연구만을 목적으로 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물의 복제 c. 교육적 목적으로 교육자료로 이미 공표된 실연과 음반을 제외한 저작물 그리고/또는 저작 인접권 대상물의 복제 d. 교육 및 학술의 발전 목적으로 실연자, 음반제작자 또는 방송사업자의 허락 없이 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물의 사용

제5절 음반 이용에 있어 상당한 보상의 제공

제27조

(1) 유선 또는 무선을 통하여 공중이 접근할 수 있도록 제공 하는 음반은 상업적 목적으로 공표되는 음반으로 간주한다.

(2) 만약 음반이 상업적으로 공표되었거나 해당 음반의 복제물이 방송 그리고/또는 송신의 필요에 따라 직접적으로 사용된 경우 이용자는 상당한 보상금을 실연자와 음반제작자에게 지급 하여야 한다.

(3) 제2항의 상당한 보상금을 받을 권리는 공표된 날부터 50 년간 유효하다.

제28조

다른 약정이 없으면 음반제작자는 실연자에게 수입의 1/2을 반드시 지급하여야 한다.

제6절 재산권의 양도

제29조

제16조, 제17조 및 제19조의 저작물에 대한 재산권의 양도는 저작인접권 대상물에 대한 재산 권의 양도에 관하여 준용한다.

제30조

재산권이 양도 그리고/또는 판매된 실연자의 노래 그리고/또는 음악의 경우 재산권의 소유권은 25년이 지난 후 실연자에게 귀속된다.

제4장 저작자

제31조

달리 입증되지 아니하는 한, 저작자로 추정되는 자는, 즉 다음 각 호의 자를 말한다. a. 저작물에 성명이 명시된 자 b. 저작물에 저작자로 성명이 표시된 자 c. 저작물등록서에 성명이 명기 된 자 d. 저작자로 저작물 일반등록부에 성명이 기재된 자

제32조

달리 입증되지 아니하는 한, 서면 자료를 사용하지 아니하며 해당 강의의 저작자가 누구인지 공개하지 아니하고 강연을 실시 하는 자를 저작자로 추정한다.

제33조

(1) 저작물이 2인 이상이 제작한 여러 부분으로 구성된 경우 저작자로 추정되는 자는 전체 저작물의 완성을 지도하고 감독 하는 자이다.

(2) 제1항의 전체 저작물의 완성을 지도하고 감독하는 자가 없는 경우 저작자로 추정되는 자는 저작물의 일부에 대한 각각의 저작권을 침해하지 아니하고 저작물을 취합한 자이다.

제34조

저작물을 설계하고 그것을 설계한 자의 지도와 감독 아래에서 구체화하고 작업을 한 경우 저작자로 추정되는 자는 저작물을 설계한 자이다.

제35조

(1) 다른 약정이 없으면 공무상 저작자가 만든 저작물에 대한 저작권자로 추정되는 자는 정부 기관이다.

(2) 제1항의 저작물이 상업적으로 이용되는 경우 저작자 그리고/또는 저작인접권자는 사용료의 형태로 보상을 받을 수 있다.

(3) 제2항의 상업적 이용을 위한 사용료 지급에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제36조

다른 약정이 없으면 업무 관계 또는 주문을 기반으로 하는 저작물에 대한 저작자와 저작권자는 저작물을 제작한 자이다.

제37조

달리 입증되지 아니하는 한, 법인의 저작물에 대하여 저작자가 공개되지 아니하고 해당 법인이 저작물을 공표, 배포 또는 상업 적으로 이용하는 경우 저작자로 추정되는 자는 법인이다.

제5장 전통문화표현물 및 보호받는 저작물

제1절 전통문화표현물 및 저작자를 알 수 없는 저작물에 대한 저작권

제38조

(1) 전통문화표현물에 대한 저작권은 국가가 가진다.

(2) 국가는 제1항의 전통문화를 수집, 보호, 유지할 의무가 있다.

(3) 제1항의 전통문화표현물의 이용에 있어서는 관리공동체에 살아있는 가치들을 고려하여야 한다.

(4) 제1항의 전통문화표현물에 대하여 국가가 소유하는 저작권에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제39조

(1) 저작물의 저작자를 알 수 없고 해당 저작물이 아직 공표 되지 아니한 경우 해당 저작물의 저작권은 저작자의 이익을 위하여 국가가 가진다.

(2) 저작물이 이미 공표되었으나 저작자가 누구인지 알 수 없는 경우 또는 저작자의 이명 또는 가명만 쓰인 경우 해당 저작 물에 대한 저작권은 저작자의 이익을 위하여 공표한 당사자가 가진다.

(3) 저작물이 이미 출판되었으나 저작자와 공표한 자를 알 수없는 경우 해당 저작물에 대한 저작권은 저작자의 이익을 위하여 국가가 가진다.

(4) 저작자 그리고/또는 공표자가 해당 저작물에 대한 소유권이 있음을 증명할 수 있는 경우 에는 제1항, 제2항 및 제3항의 규정을 적용하지 아니한다.

(5) 제1항과 제3항의 저작자의 이익은 장관이 관리한다.

제2부 보호되는 저작물

제40조

(1) 보호되는 저작물은 과학, 예술, 문학 분야의 저작물로 다음 각 호로 구성된다.

a. 도서, 팸플릿, 출판된 어문저 작물의 판면 배열 및 기타 모든 어문저작물 b. 강연, 강의, 연설 및 기타 동종의 저작물 c. 교육과 과학적 목적으로 만들 어진 교구 d. 가사를 수반하거나 수반하지 아니하는 노래 그리고/또는 음악 e. 연극, 뮤지컬, 무용, 안무, 와양 및 마임 f. 회화, 그림, 조각품, 서예, 조형물, 조각상 또는 콜라주 g. 응용미술저작물 h. 건축저작물 i. 지도 j. 바틱 예술 또는 기타 모티브 예술저작물 k. 사진저작물 l. 초상화 m. 영상저작물 n. 번역, 해석, 각색, 선집, 데이터 베이스, 개작, 번안, 수정 또는 기타 변형 저작물 o. 전통문화표현물의 번역, 개작, 번안, 변형 또는 수정 p. 컴퓨터프로그램 또는 기타 매체로 판독이 가능한 형식의 저작물 또는 데이터 편집 q. 해당 편집이 원본 저작물인 전통문화표현물의 편집 r. 비디오게임 s. 컴퓨터프로그램

(2) 제1항제n호의 저작물은 원본 저작물의 저작권을 침해하지 아니하고 별도의 저작물로 보호 된다.

(3) 제1항과 제2항의 보호에는 공표하지 아니하였으나 해당 저작물을 복제할 수 있도록 실질적인 형태로 구체화된 저작물에 대한 보호가 포함된다.

제3부 보호받지 못하는 저작물

제41조

저작권을 보호받지 못하는 저작 물에는 다음 각 호가 포함된다. a. 실질적인 형태로 구체화되지 아니한 저작물 b. 하나의 저작물로 증명, 표현, 묘사, 설명 또는 결합을 불문한 개개의 아이디어, 절차, 시스템, 방법, 개념, 원칙, 발견 또는 데이터, c. 기술적 문제의 해결만을 위하여 제작되거나 형태가 단지 기능적 목적인 도구

제42조

다음 각 호와 같은 형태의 저작 물에는 저작권이 없다. a. 국가 기관의 공개 회의 결과 b. 법령규정 c. 국정 연설 또는 공무원 연설 d. 법원의 판결 또는 판사의 결정 e. 경전 또는 종교적 상징

제6장 저작권의 제한

제43조

저작권 침해로 보지 아니하는 행위에는 다음 각 호가 포함된 다. a. 원본 성질의 국장 및 애국가의 공표, 배포, 송신 그리고/또는 복제 b. 법령규정에 의하여 보호되거나 해당 저작물에 표시되거나 해당 저작물이 공표, 배포, 송신 그리고/또는 복제되는 때에 보호된다고 표시되는 경우를 제외하고 정부가 또는 정부를 대신하여 수행하는 모든 사항의 공표, 배포, 송신 그리고/또는 복제 c. 그 출처에 관한 규정을 완전히 명시하고 보도국, 방송사업자 및 신문 또는 기타 유사한 출처에서 시사 뉴스의 전부 또는 일부를 가져오는 행위 d. 비상업적 성격 그리고/또는 저작자 또는 당사자에게 이익을 가져다주거나 해당 저작자가 해당 제작과 보급에 이의를 제기하지 아니하는 경우 정보 기술 및 통신 매체를 통한 저작권 콘텐츠의 제작과 보급 e. 법령규정에 따라 존엄성과 상식을 고려한 대통령과 부통령, 전직 대통령과 부통령, 국가 영웅, 국가기관 지도자, 부처/ 비부처의 지도자 그리고/또는 지역 대표의 초상화 복제, 공표 그리고/또는 배포

제44조

(1) 출처가 상세히 표시되거나 기재되는 경우 다음 각 호의 목적으로 특정 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물의 전체 또는 본질적인 부분을 사용, 이전, 복제 그리고/또는 변경하는 것은 저작권 침해로 보지 아니한다.

a. 저작자 또는 저작권자의 정당한 이익을 해치지 아니하는 교육, 연구, 학술논문 작성, 보고서 작성, 논평 작성 또는 특정 문제의 검토 b. 보안 및 행정, 입법 및 사법 c. 교육 및 학술적 목적만을 위한 강연 d. 저작자의 정당한 이익을 해치지 아니하는 무료 실연 또는 공연

(2) 시각장애인, 시각손상자 또는 독서장애인 그리고/또는 점자, 오디오북 또는 기타 수단의 사용자를 위한 저작물에 대한 접근 지원은 상업적 성격을 제외하고 출처가 완전히 표시되거나 기재되는 경우에는 저작권 침해로 보지 아니한다.

(3) 저작물이 건축저작물인 경우 제1항의 변경은 기술적 구현을 고려하여 실시된 경우에는 저작권 침해로 보지 아니한다.

(4) 제2항의 시각장애인, 시각손상자 및 독서장애인과 점자, 오디오북 또는 기타 수단을 사용 하는 자의 저작물에 대한 접근 지원에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제45조

(1) 정당한 사용자에 의한 컴퓨 터프로그램의 일시 복제 또는 개작은 다음 각 호의 용도로 사용되는 경우 저작자 또는 저작 권자의 허락 없이 할 수 있다.

a. 해당 컴퓨터프로그램의 연구및 개발 b. 멸실, 파손 또는 작동 불능을 방지하기 위하여 정당하게 얻은 컴퓨터프로그램의 아카이브 또는 백업

(2) 컴퓨터프로그램의 사용이 이미 종료된 경우, 해당 컴퓨터 프로그램의 사본 또는 개작은 파기하여야 한다.

제46조

(1) 공표된 저작물은 사적 이용을 위하여 1부까지만 복제할 수 있으며 저작자 또는 저작권자의 허락 없이 제작할 수 있다.

(2) 제1항의 사적 이용을 위한 복제에는 다음 각 호가 포함되지 아니한다.

a. 건물 또는 기타 건축물 형태의 건축저작물 b. 도서 또는 악보의 전체 또는 본질적인 부분 c. 디지털 형식의 데이터베이스의 전체 또는 본질적인 부분 d. 제45조제1항을 제외한 컴퓨 터프로그램 e. 저작자 또는 저작권자의 정당한 이익에 반하는 사적 이용을 위한 복제

제47조

비상업적 도서관 또는 기록관은 저작자 또는 저작권자의 허락 없이 다음 각 호의 방법으로 1 부의 저작물 또는 저작물의 일부분에 대한 사본을 만들 수 있다. a. 다음 각 목의 요건을 갖춘 자의 요청으로 복사기술을 이용하여 공표, 압축, 요약된 글을 복제한다. 1. 도서관 또는 기록관이 해당 사본을 교육 또는 연구 목적 으로만 사용할 것을 도서관 또는 기록관이 보장할 것 2. 해당 복제가 분리되어 수행 되며 반복적으로 수행되는 경우에는 해당 복제가 서로 연관이 없을 것 3. 복제되는 부분과 관련하여 집중관리단체가 도서관 또는 기록관에 제공하는 라이선스가 없을 것 b. 다음 각 목을 요건으로 보존, 필요한 사본으로의 대체, 또는 사본의 분실, 훼손 또는 멸실된 경우 사본의 교체를 위하여 도서관 또는 기록관의 영구 소장본으로 사본을 제작한다. 1. 도서관 또는 기록관이 적절한 상태의 사본을 구하는 것이 불가능할 것 2. 해당 사본의 제작이 분리되어 수행되거나 반복적으로 수행되는 경우 서로 연관이 없 을 것 c. 사본의 제작이 도서관 간, 기록관 간, 도서관과 기록관 간의 통신 또는 정보교환의 목적 일 것

제48조

저작물 규정에 따라 출처와 저작자의 성명을 완전히 표시하고 정보를 목적으로 다음 각 호의 저작물을 복제, 방송 또는 송신 하는 것은 저작권 침해로 보지 아니한다. a. 저작자가 사본을 제공하거나 저작물이 방송 또는 송신과 관련된 경우를 제외하고 인쇄 및전자 매체에 이미 공표된 다양한 분야의 기사 b. 시사사건의 보고서 또는 특정 상황에서 열람 또는 청취 된저작물의 간략한 인용 c. 공중에게 전달되는 학술논문, 연설, 강연 또는 동종의 저작물

제49조

(1) 저작물에 대한 일시적 복제는 해당 복제가 다음 각 호의 규정을 모두 충족한 경우 저작권 침해로 보지 아니한다.

a. 디지털 전송 또는 저장 매체 에서 디지털 저작물을 생성할시 b. 저작물의 전송을 위하여 저작 자의 허락을 받아 실시 c. 해당 저작물이 재생성 될 수없도록 사본을 자동 삭제하는 메커니즘이 장착된 도구의 사용

(2) 방송사업자는 저작자나 저작권자의 허락 없이 자체 수단과 시설을 이용하여 일시적으로 녹음할 수 있다.

(3) 방송사업자는 제2항의 임시 녹음물을 제작한 후 또는 저작 자의 허락을 받은 날부터 6개월 이내에 폐기할 의무가 있다.

(4) 방송사업자는 공문서 보관을 목적으로 특정 성질을 가지는 임시 녹음물 사본 1부를 제작할 수 있다.

제50조

도덕, 종교, 윤리, 공공질서 또는 국가 방위와 안보에 반하는 저작물을 공표, 배포 또는 송신하 여서는 아니 된다.

제51조

(1) 저작권자에게 보상을 제공할 의무 규정에 따라 정부는 국가의 이익을 위하여 저작권자의 허락 없이 라디오, 텔레비전 그리고/또는 기타 수단을 통하여 저작물을 공표, 배포 또는 송신할 수 있다.

(2) 제1항의 저작물에 대한 공표, 배포 또는 송신을 실시하는 방송사업자는 후속 방송을 위한 규정에 따라 해당 방송사업자만을 위하여 저작물을 문서화할 권리가 있으며, 해당 방송사업자는 저작권자의 허락을 받아야 한다.

제7장 기술제어장치

제52조

국가 방위와 안보, 그 외 법령규 정이나 다른 약정이 있는 경우를 제외하고 저작물 또는 저작 인접권 대상물의 보호, 저작권 또는 저작인접권의 안전장치로 사용되는 기술제어장치를 훼손, 멸실, 분실 또는 기능을 마비시 켜서는 아니 된다.

제53조

(1) 정보기술 그리고/또는 첨단 기술을 기반으로 하는 생산장치 그리고/또는 저장장치를 이용하는 저작물 또는 저작인접권 대상물은 관할 당국이 규정하는 허가 및 요구 사항을 준수하여야 한다.

(2) 제1항의 정보기술 그리고/ 또는 첨단기술을 기반으로 하는 생산장치 그리고/또는 저장장치에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제8장 정보통신기술상의 저작권 및 저작 인접권 콘텐츠

제54조

정보기술을 기반으로 하는 장치를 통한 저작권 및 저작인접권의 침해를 예방하기 위하여 정부는 다음 각 호를 수행할 권한이 있다. a. 저작권 및 저작인접권 침해 콘텐츠의 생성 및 유포에 대한 감독 b. 저작권 및 저작인접권 침해 콘텐츠의 생성 및 유포를 예방 하기 위하여 국내외 다양한 당사자와 협의 및 조정 c. 공연장에서 저작물 및 저작인 접권 대상물에 대하여 각종 매체를 이용하여 녹화하는 행위의 감독

제55조

(1) 상업적 목적으로 이용하기 위하여 전자시스템을 통하여 저작권 그리고/또는 저작인접권을 침해한 사실을 알게 된 자는 장관에게 신고할 수 있다.

(2) 장관은 제1항의 신고서의 진위를 확인한다

(3) 제2항의 신고서에 대한 확인 결과 충분한 증거가 발견된 경우 장관은 신고자의 요청에 따라 전자통신 및 정보 분야를 관장하는 장관에게 전자시스템상 저작권을 침해한 콘텐츠의 일부 또는 전부를 폐쇄하거나 전자시스템 서비스에 접속할 수 없도록 할 것을 권고한다.

(4) 제3항의 인터넷 사이트 폐쇄의 경우 전체를 폐쇄하고, 장관은 폐쇄한 후 14일 이내에 법원에 결정을 청구할 의무가 있다.

제56조

(1) 제55조제3항의 권고에 따라 전자통신 및 정보 분야의 업무를 관장하는 장관은 콘텐츠 그리고/또는 전자시스템 상 저작권 그리고/또는 저작인접권을 침해한 사용자의 접근 권한을 차단 하고 전자시스템 서비스에 접속할 수 없도록 한다.

(2) 제1항의 전자시스템 상 또는 전자시스템 서비스가 되는 저작권 그리고/또는 저작인접권 침해 콘텐츠 그리고/또는 사용자의 접근 권한의 차단에 관한 세부규정은 장관과 통신 및 정보 분야의 업무와 책임이 있는 장관이 공동 규정에 따라 정한다.

제9장 저작권 및 저작인접권의 보호기간

제1부 저작권의 보호기간

제1절 인격권의 보호기간

제57조

(1) 제5조제1항제a호, 제b호와 제e호의 저작자의 인격권은 기한의 정함 없이 보호된다.

(2) 제5조제1항제c호와 제d호의 저작자의 인격권은 관련 저작물에 대한 저작권의 보호기간이 계속되는 동안 보호된다.

제2절 재산권의 보호기간

제58조

(1) 다음 각 호의 저작물에 대한 저작권의 보호는 저작자가 생존하는 동안 그리고 저작자가 사망한 후 다음 해 1월 1일부터 기산하여 70년간 존속한다.

a. 도서, 팸플릿 및 기타 모든 어문저작물 b. 강연, 강의, 연설 및 기타 동종의 저작물 c. 교육 및 학문 목적으로 제작된 교구 d. 가사를 수반하거나 수반하지 아니하는 노래 또는 음악 e. 드라마, 뮤지컬 드라마, 무용, 안무, 와양 및 무언극 f. 회화, 그림, 조각품, 서예, 조형물, 조각상 또는 콜라주와 같은 모든 형태의 예술저작물 g. 건축저작물 h. 지도 i. 바틱 예술 또는 기타 모티프 예술저작물

(2) 제1항의 저작물을 2인 또는 그 이상이 소유하고 있는 경우 저작권의 보호는 맨 마지막 저작자가 사망할 때까지 존속하며, 사망한 후 다음 해 1월 1일부터 기산하여 70년간 존속한다.

(3) 제1항과 제2항의 저작물에 대한 저작권의 보호는 법인이 소유하거나 보유하고 있는 경우 최초 공개된 날부터 50년간 존속한다.

제59조

(1) 다음 각 호의 저작물에 대한 보호는 최초로 공표된 날부터 50년간 존속한다.

a. 사진저작물 b. 초상화 c. 영상저작물 d. 비디오 게임 e. 컴퓨터프로그램 f. 어문저작물의 판면 배열 g. 번역, 해석, 각색, 선집, 데이터베이스, 개작, 번안, 수정 및 기타 변형 저작물 h. 전통문화표현물의 번역, 개작, 번안, 변형 또는 수정 i. 컴퓨터프로그램 또는 기타 매체로 판독이 가능한 형식의 저작물 또는 데이터 편집 j. 해당 편집물이 원본에 해당하는 저작물인 전통문화표현물의 편집

(2) 응용미술저작물로 구성된 저작물에 대한 저작권의 보호는 최초로 공표된 날부터 25년간 존속한다.

제60조

(1) 제38조제1항의 국가가 보유한 전통문화표현물에 대한 저작 권은 기한의 정함 없이 보호된 다.

(2) 제39조제1항과 제3항의 국가가 보유하고 있고 저작자를 알 수 없는 저작물에 대한 저작 권은 해당 저작물이 최초로 공개된 날부터 50년간 존속한다.

(3) 제39조제2항의 공표 당사자가 행사하는 저작물에 대한 저작권은 해당 저작물이 최초로 공표된 날부터 50년간 존속한다.

제61조

(1) 부분적으로 공표된 저작물에 대한 저작권의 보호기간은 최종 부분의 공표일부터 기산한다.

(2) 동시에 공표되지 아니하고 정기적으로 공표되는 2권 이상의 저작물에 대한 저작권의 보호기간을 결정하는 경우 각 권의 저작물을 개별 저작물로 본다.

제2부 저작인접권의 보호기간

제1절 실연자의 인격권의 보호기간

제62조

제57조의 인격권의 보호기간은 실연자의 인격권에 관하여 준용 한다.

제2절 실연자, 음반제작자 및 방송사업자의 재산권의 보호기간

제63조

(1) 재산권에 대한 보호는 다음 각 호와 같다.

a. 실연자, 실연이 음반 또는 시청각 자료로 고정된 때부터 50 년간 존속 b. 음반제작자, 음반이 고정된 때부터 50년간 존속 c. 방송사업자, 방송저작물이 최초로 방송된 때부터 20년간 존속

(2) 제1항의 재산권의 보호기간은 그 다음해 1월 1일부터 기산 한다.

제10장 저작물과 저작인접권 대상물의 등록

제1부 통칙

제64조

(1) 장관은 저작물과 저작인접권 대상물의 등록과 말소 업무를 수행한다.

(2) 제1항의 저작물과 저작인접권 대상물의 등록은 저작권과 저작인접권을 취득하기 위한 요건이 아니다.

제65조

저작물의 등록은 상품/서비스의 거래에 상표로 사용되거나 기관, 사업체 또는 법인의 문장으로 사용되는 로고나 식별표시인 그림에 대하여는 할 수 없다.

제2부 등록 절차

제66조

(1) 저작자, 저작권자, 저작인접 권자 또는 그 대리인은 저작물과 저작인접권 대상물의 등록을 위하여 인도네시아로 작성된 서면 신청서를 장관에게 제출한다.

(2) 제1항의 신청은 다음 각 호와 함께 전자 그리고/또는 비전자적 방식으로 한다.

a. 저작물, 저작인접권 대상물 또는 대체물의 예시 첨부 b. 저작물과 저작인접권의 소유 증서 첨부 c. 수수료 납부

제67조

(1) 제66조제1항의 신청을 하는 경우 다음 각 호를 첨부하여 제출한다.

a. 저작물 또는 저작인접권 대상 물에 대하여 여러 사람이 공동으로 권리를 가진 경우 신청시 해당 권리를 증명하는 서면 증명서 첨부 b. 법인의 경우 신청시 관할 당국의 승인을 받은 법인설립증서의 공식 사본 첨부

(2) 다수가 신청하는 경우 신청 인의 성명에는 모두의 성명을 기재하고 신청인 중 한 명의 주소를 기재한다.

(3) 인도네시아 공화국 영토 외의 출신자인 신청인이 신청하는 경우 대리인인 등록 변리사를 통하여 신청한다.

제68조

(1) 장관은 제66조와 제67조의 신청이 요건을 갖추었는지에 대하여 심사한다.

(2) 제1항의 심사는 신청한 저작물 또는 저작인접권 대상물이 저작물 일반등록부에 기록된 저작물 또는 기타 지식재산권 대상물과 본질적으로 동일한지 여부를 확인하기 위하여 실시한다.

(3) 제1항의 심사 결과는 장관이 신청을 수리 또는 반려하기 위한 심사자료로 사용된다.

(4) 장관은 제66조와 제67조의 요건을 갖춘 신청을 접수한 날부터 9개월 이내에 신청의 수리 또는 반려 결정을 내린다.

제69조

(1) 장관이 제68조제4항의 신청을 수리하는 경우 장관은 저작 물등록서를 발급하고 저작물 일반등록부에 기록한다.

(2) 제1항의 저작물 일반등록부에는 다음 각 호가 포함된다.

a. 저작자 및 저작권자의 성명 또는 저작인접권 대상물 소유 자의 성명 b. 신청서 수리일 c. 제66조 및 제67조의 요건을 갖춘 날짜 d. 저작물 또는 저작인접권 대상 물의 등록 번호

(3) 제2항의 저작물 일반등록부는 누구든지 무료로 열람할 수 있다.

(4) 달리 입증되지 아니하는 한, 제1항의 저작물등록서는 특정 저작물 또는 저작인접권 대상물의 소유권에 대한 초기 증거가 된다.

제70조

장관이 제68조제4항의 신청을 반려하는 경우 장관은 그 사유를 첨부하여 신청인에게 서면으로 해당 반려를 통보하여야 한다.

제71조

(1) 제69조제1항의 저작물 일반 등록부에 등록된 저작물 또는 저작인접권 대상물에 대하여 공식 발췌물을 발행할 수 있다.

(2) 누구든지 수수료를 납부하고 제1항의 공식 발췌물을 취득할 수 있다.

제72조

저작물 또는 저작인접권 대상물을 일반등록부에 기록하는 것은 저작물 또는 저작인접권 대상물의 내용, 의미, 목적 또는 형태에 대하여 인증하는 것이 아니다.

제73조

저작물 및 저작인접권 대상물의 등록 절차에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제3부 저작물 및 저작인접권 대상물의 등록에 대한 법적 효력의 소멸

제74조

(1) 저작물 및 저작인접권 대상 물의 등록에 대한 법적 효력은 다음 각 호를 이유로 소멸한다.

a. 저작자, 저작권자 또는 저작 인접권자로 성명이 등록된 자 또는 법인의 요청 b. 제58조, 제59조 제60조제2항및 제3항, 그리고 제61조의 기간의 경과 c. 저작물 또는 저작인접권 대상 물의 등록 취소에 관한 기판력 있는 법원의 판결 d. 종교 규범, 도덕적 규범, 공공 질서, 국가 방위 및 안보의 위반 또는 장관이 말소한다는 법령 규정

(2) 제1항제a호의 저작자, 저작권자 또는 저작인접권자로 성명이 등록된 자 또는 법인의 요청으로 저작물 등록을 말소하는 경우 수수료가 부과된다.

제75조

제74조의 저작물 및 저작인접권 대상물의 등록에 대한 법적 효력의 소멸에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제4부 저작물 및 저작인접권 대상물 등록에 대한 권리의 양도

제76조

(1) 제69조제1항의 저작물 및 저작인접권 대상물의 등록에 대한 권리의 양도는 등록된 저작 물에 대한 저작권의 전체가 권리 양수인에게 양도되는 경우에 할 수 있다.

(2) 제1항의 권리의 양도는 양당사자 또는 권리 양수인이 장관에게 서면으로 신청서를 제출 함으로써 할 수 있다.

(3) 제2항의 권리의 양도는 저작물 일반등록부에 기록되며 수수료가 부과된다.

제77조

제76조의 저작물 및 저작인접권 대상물 등록의 권리 양도에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제5부 성명 그리고/또는 주소의 변경

제78조

(1) 저작자, 저작권자 또는 저작 인접권자로 저작물 일반등록부에 그 성명이 기록된 자 또는 법인이 성명 그리고/또는 주소를 변경하고자 하는 경우 해당 성명 또는 주소의 소유자가 되는 저작자, 저작권자 또는 저작인접 권자가 장관에게 서면 신청서를 제출함으로써 할 수 있다.

(2) 저작자, 저작권자 또는 저작 인접권자로 저작물 일반등록부에 그 성명이 기록된 자 또는 법인이 성명 그리고/또는 주소를 변경하고자 하는 경우 저작물 일반등록부에 기록되고 수수료가 부과된다.

제79조

제78조의 성명 그리고/또는 주소 변경에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제11장 라이선스 및 강제실시권

제1부 라이선스

제80조

(1) 다른 약정이 없으면 저작권자 또는 저작인접권자는 서면 계약을 근거로 제9조제1항, 제 23조제2항, 제24조제2항 그리고 제25조제2항의 행위를 위하여 라이선스를 부여할 수 있다.

(2) 제1항의 라이선스 계약은 특정 기간 동안 유효하며, 이 기간은 저작권 및 저작인접권 보호기간을 초과하지 못한다.

(3) 다른 약정이 없으면 제1항의 행위를 실시하는 경우 라이 선스 사용 기간 동안 저작권자 또는 저작인접권자에게 사용료를 지급할 라이선스 사용자의 의무가 부과된다.

(4) 제3항의 사용료 액수의 결정과 사용료 지급 절차는 저작권자 또는 저작인접권자와 라이선스 사용자 사이의 라이선스 계약을 기초로 한다.

(5) 라이선스 계약에서 사용료의 액수는 일반적인 관행을 기초로 정하고 공정 요소를 충족 하여야 한다.

제81조

다른 약정이 없으면 저작권자 또는 저작인접권자는 제9조제1 항, 제23조제2항, 제24조제2항및 제25조제2항의 행위를 스스로 수행하거나 제3자에게 라이 선스를 부여할 수 있다.

제82조

(1) 라이선스 계약에는 인도네시아 경제에 손해를 야기하는 규정을 포함하여서는 아니 된다.

(2) 라이선스 계약 내용은 법령 규정에 반하여서는 아니 된다.

(3) 라이선스 계약은 저작물에 대한 저작자의 모든 권리를 상실하게 하거나 승계하는 수단이 되어서는 아니 된다.

제83조

(1) 장관은 라이선스 계약을 라이선스 계약 일반등록부에 기록 하여야 하며 수수료가 부과된다.

(2) 제82조의 규정을 충족하지 아니한 라이선스 계약은 라이선스 계약 일반등록부에 기록할수 없다.

(3) 라이선스 계약이 제1항의 일반등록부에 기록되지 아니하면 해당 라이선스 계약은 제3자에게 대항할 수 없다.

(4) 제1항의 라이선스 계약의 기록 절차에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제2부 강제실시권

제84조

강제실시권은 학술 및 문학 분야의 저작물을 번역 그리고/또는 복제할 수 있는 라이선스로 교육 그리고/또는 학술과 연구 및개발 활동 목적을 위한 신청을 근거로 한 장관의 결정에 따라 부여된다.

제85조

누구든지 장관에게 교육, 학술, 연구 및 개발 활동을 목적으로 제84조의 학술 및 문학 분야의 저작물에 대한 강제실시권을 신청할 수 있다.

제86조

(1) 제85조의 강제실시권의 신청과 관련하여 장관은 다음 각 호의 행위를 할 수 있다.

a. 지정된 기간 내에 저작권자가 인도네시아 공화국 영토 내에서 저작물의 번역 그리고/또는 복제를 직접 수행할 의무 부여 b. 저작권자인 당사자가 직접 수행하지 아니하는 경우 다른 당사자에게 지정된 기간 내에 인도네시아 영토 내에서 저작물을 번역 그리고/또는 복제를 수행할 것을 허락하도록 해당 저작권자에게 의무 부여 c. 저작권자가 제b호의 의무를 이행하지 아니하는 경우 저작 물의 번역 그리고/또는 복제를 수행할 다른 당사자를 지정

(2) 제1항의 번역 수행 의무는 학술 및 문학 분야의 저작물이 인도네시아어로 번역된 적이 없는 경우에 한하여 공표된 지 3 년이 지난 후에 이행한다.

(3) 제1항의 복제 의무는 다음 각 호의 기간이 경과한 후에 이행한다.

a. 수학 및 자연과학 분야의 도서가 공표되고 해당 도서가 인도네시아 공화국 영토 내에서 복제된 적 없이 3년 b. 사회 분야의 도서가 공표되고 해당 도서가 인도네시아 공화국 영토 내에서 복제된 적 없이 3년 c. 예술 및 문학 분야의 도서가 공표되고 해당 도서가 인도네시아 공화국 영토 내에서 복제된 적 없이 3년

(4) 제1항의 번역 또는 복제는 인도네시아 공화국 영토 내에서만 사용한다.

(5) 제1항제b호 및 제c호의 규정의 수행에는 정당한 보상이 수반되어야 한다.

(6) 강제실시권에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제12장 집중관리단체

제87조

(1) 모든 저작자, 저작권자, 저작인접권자는 상업적 목적의 공공 서비스에서 저작권 및 저작 인접권을 사용하는 자로부터 정당한 보상을 받을 재산권을 행사하기 위하여 집중관리단체의 회원이 된다.

(2) 제1항의 권리를 향유하는 저작권 및 저작인접권 사용자는 집중관리단체를 통하여 저작자, 저작권자 또는 저작인접권자에게 사용료를 지급한다.

(3) 제1항의 사용자는 사용하는 저작권 및 저작인접권에 대한 사용료의 지급 의무를 포함하는 계약서를 집중관리단체와 체결 한다.

(4) 사용자가 집중관리단체와 체결한 계약에 따른 의무를 이행하고 준수하는 한 사용자의 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물의 상업적 이용은 이 법의 위반으로 보지 아니한다.

제88조

(1) 제87조제1항의 집중관리단 체는 장관에게 운영 허가 신청을 제출할 의무가 있다.

(2) 제1항의 운영 허가는 다음 각 호의 요건을 충족하여야 한다.

a. 비영리 성격의 인도네시아 법인 형태일 것 b. 저작자, 저작권자 또는 저작 인접권자에게 사용료의 징수, 적립 및 분배 위임을 받을 것 c. 노래 그리고/또는 음악 분야 저작자의 이익을 대변하는 집중관리단체의 경우 200명 이상의 저작자에게, 저작인접권 그리고/또는 기타 저작권의 대상을 대표하는 집중관리단체의 경우 50명 이상에게 위임을 받 을 것 d. 사용료의 징수, 적립 및 분배 목적일 것 e. 사용료의 징수, 적립 및 저작 자, 저작권자 또는 저작인접권 자에게 분배할 능력이 있을 것

(3) 장관에게 제1항의 운영 허가를 받지 못한 집중관리단체는 사용료의 징수, 적립 및 분배를 하여서는 아니 된다.

제89조

(1) 노래 그리고/또는 음악 분야 저작권 사용료를 관리하기 위하여 2개의 집중관리단체가 설립 되며, 각각의 단체는 다음 각 호를 대리한다.

a. 저작자의 이익 b. 저작인접권자의 이익

(2) 제1항의 두 집중관리단체는 상업적 이용자로부터 받은 사용료를 징수, 적립 및 분배할 권한을 가진다.

(3) 제2항의 적립을 위하여 두집중관리단체는 공정성을 기초로 하여 실무상 관행에 따라 각집중관리단체의 권리가 되는 사용료의 액수를 조정하고 정할 의무가 있다.

(4) 사용료의 액수 결정 지침에 관한 규정은 제1항의 집중관리 단체가 정하고 장관이 승인한다.

제90조

저작자 및 저작인접권자의 권리를 관리를 하는 데 있어 집중관 리단체는 연 1회 이상 공인회계 사가 실시하는 재무감사 및 성과감사를 실시하고 그 결과를 각각 1개의 국가 인쇄매체와 전자매체를 통하여 일반에게 공개할 의무가 있다.

제91조

(1) 집중관리단체는 연간 징수 하는 사용료의 총액에서 최대 20%까지만 운영비로 사용할 수있다.

(2) 이 법에 근거하여 집중관리 단체가 설립된 최초 5년 동안은 집중관리단체가 연간 징수하는 사용료의 총액에서 최대 30%까지 운영비로 사용할 수 있다.

제92조

(1) 장관은 연 1회 이상 집중관리단체에 대한 평가를 실시한다.

(2) 제1항의 평가 결과, 집중관리단체가 제88조, 제89조제3항, 제90조 또는 제91조의 규정을 충족하지 못한 것을 발견하는 경우 장관은 집중관리단체의 운영 허가를 취소한다.

제93조

운영 허가의 신청 및 발급 절차, 집중관리단체의 평가에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제13장 수수료

제94조

제66조제2항제c조, 제71조제2 항, 제74조제2항, 제76조제3항과 제83조제1항의 수수료는 세외수입 분야의 법령 규정에 따라 징수된 세외수입이 된다.

제14장 분쟁해결

제1부 총칙

제95조

(1) 저작권 분쟁은 대안적 분쟁 해결방법, 중재 또는 법원을 통하여 해결할 수 있다.

(2) 제1항의 관할법원은 상업법원이다.

(3) 제2항의 상업법원 이외의 법원은 저작권 분쟁해결에 대한 관할권이 없다.

(4) 해적행위 형태의 저작권 그리고/또는 저작인접권의 침해를 제외하고 관련 당사자들이 인도네시아 공화국 영토 내에 소재 그리고/또는 체류하는 경우 형사 고소를 하기 이전에 조정을 통하여 우선적으로 분쟁을 해결하여야 한다.

제96조

(1) 재산권에 손해를 입은 저작자, 저작권자 그리고/또는 저작 인접권자 또는 상속인은 손해배상을 받을 권리가 있다.

(2) 제1항의 손해배상은 저작권 그리고/또는 저작인접권 형사 사건에 관한 법원의 판결주문에 동시에 선고될 수 있다.

(3) 저작자, 저작권자 그리고/또는 저작인접권자에 대한 손해배상의 지급은 기판력 있는 법원의 판결이 내려진 후 6개월 이내에 이루어져야 한다

제97조

(1) 저작권이 제69조제1항에 따라 이미 등록된 경우 이해당사자는 상업법원을 통하여 저작물 일반등록부상 저작물 기록의 취소에 관한 소를 제기할 수 있다.

(2) 제1항의 소송은 등록된 저작자 그리고/또는 저작인접권자를 당사자로 한다.

제98조

(1) 타인에게 저작물 전체에 대한 저작권이 양도되더라도 고의로 권리와 저작자의 동의 없이 제5조제1항의 저작자의 인격권을 침해한 자에 대한 소를 제기할 수 있는 저작자 또는 상속자의 권리가 상실되지 아니한다.

(2) 타인에게 실연자에 대한 재산권이 양도되더라도 고의로 권리와 실연자의 동의 없이 제22 조의 실연자의 인격권을 침해하는 자에 대한 소를 제기할 수있는 실연자 또는 상속자의 권리가 상실되지 아니한다.

제99조

(1) 저작자, 저작권자 또는 저작 인접권자는 저작권 또는 저작인 접권 대상물의 침해에 대하여 상업법원에 손해배상청구의 소를 제기할 수 있다. ‡

(3) 제1항의 손해배상은 저작권 또는 저작인접권을 침해한 강연, 학술회의, 공연, 작품 전시 등을 통하여 얻은 수입의 전부 또는 일부를 양도할 것을 청구하는 형태로 할 수 있다.

(4) 제1항의 소송 이외에도 저작자, 저작권자 또는 저작인접권 자는 상업법원에 다음 각 호에 관한 보전처분 또는 중간판결을 청구할 수 있다.

a. 저작권 및 저작인접권 대상물을 침해하여 공개 또는 복제된 저작물 그리고/또는 저작물 생성에 사용된 복제 도구의 압류 b. 저작권 및 저작인접권 대상물이 침해된 저작물의 공개, 배포, 송신 그리고/또는 복제 활동의 중지

‡ (역자주) 법률 공식본에 제99조제2항이 없음.

제2부 소송 절차

제100조

(1) 저작권 침해에 대한 소는 상업법원장에게 제기한다.

(2) 상업법원의 서기는 소송이 접수된 날 제1항의 소송을 법원 사건등록부에 등록한다.

(3) 상업법원의 서기는 접수일과 동일한 날에 서명이 날인된 접수증을 발급한다.

(4) 상업법원의 서기는 소송이 등록된 날부터 2일 이내에 상업 법원장에게 소장을 송부한다.

(5) 상업법원의 서기는 제4항의 상고 신청이 등록된 날부터 7일 이내에 피상고인에게 통지할 의무가 있다.

(6) 집행관은 소송이 등록된 날부터 7일 이내에 당사자에게 통지하고 소환한다.

제101조

(1) 소송에 대한 판결은 소송이 등록된 날부터 90일 이내에 선고한다.

(2) 제1항의 기간을 준수할 수없는 경우 대법원장의 동의를 얻어 30일간 연장할 수 있다.

(3) 제1항의 판결은 일반에게 공개된 재판에서 선고된다.

(4) 제3항의 상업법원의 판결은 판결이 선고된 날부터 14일 이내에 집행관이 당사자에게 송달 하여야 한다.

제3부 상소

제102조

(1) 제101조제3항의 상업법원의 판결에 대하여 상고할 수 있다.

(2) 제1항의 상고 신청은 공개 재판에서 상업법원의 판결이 선고되거나 당사자들에게 통지된 날부터 14일 이내에 한다.

(3) 제2항의 신청은 법원이 정한 수수료를 납부하고 이미 소송에 대한 판결을 선고한 상업 법원에 한다.

(4) 상업법원의 서기는 신청이 제출된 날 상고 신청을 접수하고 상고인에게 접수일과 동일한 날에 서명이 날인된 접수증을 발급한다.

(5) 상업법원의 서기는 제4항의 상고 신청이 등록된 날부터 7일 이내에 피상고인에게 통지할 의무가 있다.

제103조

(1) 상고인은 상고 신청이 등록된 날부터 14일 이내에 상업법 원의 서기에게 상고이유서를 제출할 의무가 있다.

(2) 상업법원의 서기는 상고이유서를 수령한 날부터 7일 이내에 피상고인에게 상고이유서를 송달할 의무가 있다.

(3) 피상고인은 상고이유서를 송달받은 날부터 14일 이내에 상업법원의 서기에게 상고이유에 대한 답변서를 제출할 수 있다.

(4) 상업법원의 서기는 상고이 유에 대한 답변서를 수령한 날부터 7일 이내에 상고인에게 상고이유에 대한 답변서를 송달할 의무가 있다.

(5) 상업법원의 서기는 제3항의 기간부터 기산하여 14일 이내에 대법원장에게 상고이유서를 송부할 의무가 있다.

제104조

(1) 대법원장은 대법원이 상고 신청을 수리한 날부터 7일 이내에 재판일을 정한다.

(2) 상고 판결은 대법원이 상고 신청을 수리한 날부터 90일 이내에 선고하여야 한다.

(3) 대법원의 서기는 상고 판결이 선고된 날부터 7일 이내에 상고 판결서 사본을 상업법원의 서기에게 교부할 의무가 있다.

(4) 상업법원의 집행관은 상업 법원의 서기가 상고 판결서를 수령한 날부터 7일 이내에 제3 항의 상고 판결서 사본을 상고 인과 피상고인에게 송달하여야 한다.

제105조

저작권 그리고 또는 저작인접권 침해에 대한 민사상의 소를 제기할 권리는 저작권자 그리고/또는 저작인접권자가 형사 고소를할 권리를 침해하지 아니한다.

제15장 법원의 가처분

제106조

상업법원은 저작권 또는 저작인 접권의 행사로 손해를 입었다고 생각되는 당사자의 요청에 따라 다음 각 호에 대한 가처분을 내릴 수 있다. a. 저작권 또는 저작인접권 침해가 의심되는 물품의 시장 유입 방지 b. 해당 저작권 또는 저작인접권의 침해와 관련한 증거방법의 유통 철수, 압류 및 보관 c. 증거물의 보전 및 침해자에 의한 증거 인멸 예방 d. 더 큰 손해를 방지하기 위한 침해 행위의 중지

제107조

(1) 저작권자, 저작인접권자 또는 대리인은 다음 각 호의 요건을 갖추어 상업법원에 서면으로 가처분 신청서를 제출한다.

a. 저작권 또는 저작인접권에 대한 소유권 증명 첨부 b. 저작권 또는 저작인접권 침해가 발생하였다는 초기 단서 첨부 c. 증명을 위하여 요청, 검색, 수집 또는 보호되는 물품 그리고 /또는 서류에 관한 명확한 설명 첨부 d. 저작권 또는 저작인접권 침해가 의심되는 자가 증거물을 은닉할 것이 우려된다는 진술서 첨부 e. 가처분이 부과될 물품의 가액과 동일한 액수의 보증금 공탁

(2) 제1항의 법원의 가처분 신청은 저작권 또는 저작인접권 침해가 의심되는 물품이 발견된 관할 상업법원장에게 신청한다.

제108조

(1) 가처분 신청이 제107조의 요건을 갖춘 경우 상업법원의 서기는 신청을 등록하고 24시간 이내에 가처분 신청서를 상업법 원장에게 송부하여야 한다.

(2) 상업법원장은 제1항의 가처분 신청을 수리한 날부터 2일 이내에 가처분 신청을 심리할 상업법원의 판사를 지정하여야 한다.

(3) 상업법원의 판사는 제2항의 지정일부터 2일 이내에 가처분 신청의 인용 또는 기각을 결정한다.

(4) 가처분 신청을 인용하는 경우 상업법원의 판사는 법원의 가처분 결정을 내린다.

(5) 제4항의 가처분 결정은 24 시간 이내에 피신청인에게 통지 한다.

(6) 가처분 신청을 기각하는 경우 상업법원의 판사는 해당 기각 이유를 첨부하여 신청인에게 통지한다.

제109조

(1) 상업법원이 제108조제4항의 가처분을 내리는 경우 상업법원은 가처분 결정을 내린 날부터 7일 이내에 피신청인에게 설명을 요구하기 위하여 소환할 수 있다.

(2) 피신청인은 제1항의 소환장을 받은 날부터 7일 이내에 저작권에 관한 설명과 증거를 제출할 수 있다.

(3) 상업법원의 판사는 가처분 결정을 내린 날부터 30일 이내에 법원의 가처분 결정에 대한 확정 또는 취소를 판결한다.

(4) 법원의 가처분 결정이 확정 되는 경우

a. 이미 납부된 공탁금은 신청인 에게 반환하여야 한다. b. 신청인은 저작권 침해에 대한 손해배상청구의 소를 제기할수 있다. c. 신청인은 저작권 침해에 대하여 인도네시아 공화국 경찰 수사관 또는 국가 공무원 수사관 § 에게 신고할 수 있다.

(5) 법원의 가처분이 취소되는 경우 이미 납부된 공탁금은 해당 가처분으로 인한 손해배상의 명목으로 피신청인에게 교부한다.

§ (역자주) 우리나라의 특별사법경찰과 유사하다.

제16장 수사

제110조

(1) 인도네시아 공화국 경찰 수사관 이외에 법 분야의 행정을 담당하는 부처의 특정 공무원에게 저작권 및 저작인접권 범죄에 대한 수사를 실시할 수 있는 형사소송법상 규정된 수사관으로의 권한이 부여된다.

(2) 제1항의 수사관은 다음 각호를 실시할 권한을 가진다.

a. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄와 관련 있는 신고서 또는 진술서의 진위 조사 b. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄 행위가 의심되는 자 또는 법인에 대한 조사 c. 저작권 또는 저작인접권 분야의 범죄와 관련 있는 자 또는 법인에 진술 및 증거물 요청 d. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄와 관련 있는 장부, 기록물 및 기타 서류에 대한 조사 e. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄와 관련 있는 증거물, 장부, 기록물 및 기타 서류가 보관되었다고 의심되는 장소의 수색 및 조사 f. 형사소송법에 따라 저작권 및저작인접권 분야의 범죄 사건의 증거가 될 수 있는 침해 자료와 물품에 대하여 법원의 허가로 압류 또는 유통 금지 g. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄를 수사하는 데 있어 전문 가의 의견 요청 h. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄자에 대한 체포, 구금, 수배 목록 확정 및 예방과 억제를 위하여 유관 부처에 지원 요청 i. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄에 대한 충분한 증거가 없는 경우 수사의 중지

(3) 수사를 하는 데 있어 공무원수사관은 인도네시아 공화국 경찰 수사관에게 지원을 요청할수 있다.

(4) 공무원 수사관은 수사의 시작을 검사와 인도네시아 공화국 경찰 수사관에 통지한다.

(5) 공무원 수사관이 실시한 수사의 결과는 인도네시아 공화국 경찰 수사관을 통하여 검사에게 전달된다.

(6) 제2항의제e호, 제f호에 규정된 조치를 취하는 경우 인도네시아 공화국 경찰 수사관에게 지원을 요청한다.

제111조

(1) 수사, 기소, 법정에서의 심리 과정에서 실시하는 증거조사는 법령규정에 따라 정보통신기술을 활용하여 할 수 있다.

(2) 전자 정보 그리고/또는 전자 문서는 법령규정에 따라 증거방 법으로 인정된다.

제17장 형사규정

제112조

상업적 이용을 위하여 권한 없이 제7조제3항 그리고/또는 제 52조의 행위를 한 자는 2년 이하의 징역 그리고/또는 Rp300.000.000,00(삼억 루피 아) 이하의 벌금에 처한다.

제113조

(1) 상업적 이용을 위하여 권한 없이 제9조제1항제i호의 재산권을 침해한 자는 1년 이하의 징역 그리고/또는 Rp100.000.000(일억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

(2) 상업적 이용을 위하여 권한 없이 그리고/또는 저작자 또는 저작권자의 허락 없이 저작자의 재산권을 침해한 자는 3년 이하의 징역 그리고/또는 Rp500.000.000,00(오억 루피 아) 이하의 벌금에 처한다.

(3) 상업적 이용을 위하여 권한 없이 그리고/또는 저작자 또는 저작권자의 허락 없이 제9조제1 항제a호, 제b호, 제e호 그리고/ 또는 제g호의 저작자의 재산권을 침해한 자는 4년 이하의 징역 그리고/또는 Rp1.000.000.000,00(일십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

(4) 제3항의 요소를 갖춘 자가 해적행위를 하는 경우 10년 이하의 징역 그리고/또는 Rp4.000.000.000,00 (사십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

제114조

제10조에 따라 관리되는 모든 형태의 상업시설에서 저작권 그리고/또는 저작인접권을 침해한 물품을 고의로 판매 그리고/또는 복제하거나 이를 방관한 관리자는 Rp100.000.000,00(일억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

제115조

초상화 촬영자 또는 그 상속인의 동의 없이 전자 매체와 비전자 매체에 상업적 이용을 위한 선전을 하거나 광고의 목적으로 제12조의 초상화를 상업적으로 이용, 복제, 공개, 배포 또는 송신한 자는 Rp500.000.000,00 (오십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

제116조

(1) 상업적 이용을 위하여 권한 없이 제23조제2항제e호의 재산 권을 침해한 자는 1년 이하의 징역 그리고/또는 Rp100.000.000(일억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

(2) 상업적 이용을 위하여 권한 없이 제23조제2항제a호, 제b호 그리고/또는 제f호의 재산권을 침해한 자는 3년 이하의 징역 그리고/또는 Rp500.000.000,00 (오억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

(3) 상업적 이용을 위하여 권한 없이 제23조제2항제c호 그리고/ 또는 제d호의 재산권을 침해한 자는 4년 이하의 징역 그리고 또는 Rp1.000.000.000,00(일십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

(4) 제3항의 요소를 갖춘 자가 해적행위를 하는 경우 10년 이하의 징역 그리고/또는 Rp4.000.000.000,00(사십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

제117조

(1) 상업적 이용을 위하여 고의로 그리고 권한 없이 제24조제2 항제c호의 재산권을 침해한 자는 1년 이하의 징역 그리고/또는 Rp100.000.000(일억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

(2) 상업적 이용을 위하여 고의로 그리고 권한 없이 제24조제2 항제a호, 제b호 그리고/또는 제d 호의 재산권을 침해한 자는 4년 이하의 징역 그리고/또는 Rp1.000.000.000,00(일십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

(3) 제2항의 요소를 갖춘 자가 해적행위를 하는 경우10년 이하의 징역 그리고/또는 Rp4.000.000.000,00(사십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

제118조

(1) 상업적 이용을 위하여 고의로 그리고 권한 없이 제25조제2 항제a호, 제b호, 제c호 그리고/또는 제d호의 재산권을 침해한 자는 4년 이하의 징역 그리고/또는 Rp1.000.000.000,00(일십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

(2) 해적행위를 할 목적으로 제 25조제2항제d호의 요소를 갖춘 자는 10년 이하의 징역 그리고/ 또는 Rp4.000.000.000,00 (사십억 루피아)의 벌금에 처한다.

제119조

장관에게 제88조제3항의 운영 허가를 받지 아니하고 사용료를 징수하는 집중관리단체는 4년 이하의 징역 그리고/또는 Rp1.000.000.000,00(일십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.

제120조

이 법에 규정된 범죄는 친고죄에 해당한다.

제18장 경과규정

제121조

이 법이 시행될 때, a. 저작물 및 저작인접권 대상물 등록 신청이 계속 중인 경우 「저작권에 관한 법률 2002년 제19호」에 따라 처리한다. b. 이 법 이전에 발행된 저작물 등록서(surat pendaftaran Ciptaan)라 언급된 이 법의 저작물등록서(surat pencatatan Ciptaan)는 보호기간이 끝날 때까지 계속하여 유효하다. c. 이 법 시행 전에 실시된 노래 그리고/또는 음악으로 이루어진 저작물에 대한 재산권의 매매계약은 계약 기간이 종료될 때까지 계속하여 유효하다. d. 현재 진행 중인 저작권 사건은 「저작권에 관한 법률 2002년 제19호」에 따라 계속 하여 진행된다. e. 이 법 시행 전에 계속하여 전문가단체 또는 동종 기구의 명칭으로 실시한 사용료의 적립및 분배는 이 법 규정에 따라 집중관리단체가 설립되는 때까지 계속하여 수행할 수 있다. f. 명칭과 관계없이 제e항의 전문가단체 또는 동종 기구에는이 법 시행일부터 제86조, 제 88조, 제89조의 규정이 적용된 다. g. 명칭과 관계없이 이 법 시행 전에 사용료를 징수, 적립 그리고/또는 분배하는 업무와 기능을 가진 전문가단체 또는 동종 기구는 이 법 시행 이후 2 년 이내에 집중관리단체로 통일하고 변경하여야 한다.

제122조

이 법 시행 전에 매절계약으로 양도되는 도서 그리고/또는 기타 어문저작물, 가사를 수반하거나 수반하지 아니하는 노래 그리고/ 또는 음악 그리고/또는 기한이 없는 양도는 이 법이 시행될 때다음 각 호의 규정에 따라 저작 자에게 반환된다. a. 이 법 시행 당시 이미 25년이 도달한 매절계약은 이 법의 시행일부터 2년 이내에 저작권 반환 b. 이 법 시행 당시 25년이 도달하지 아니하는 매절계약은 매절계약이 체결된 날부터 25 년에 2년을 더한 시점에 저작권 반환

제19장 종결규정

제123조

이 법 시행 당시「저작권에 관한 법률 2002년 제19호」(인도 네시아 공화국 관보 2002년 제 85호, 인도네시아 공화국 추가 관보 제4220호)의 시행령에 해당하는 모든 법령규정은 이 법의 규정에 반하지 아니하는 한계속하여 유효하다.

제124조

이 법의 시행으로「저작권에 관한 법률 2002년 제19호」(인도 네시아 공화국 관보 2002년 제 85호, 인도네시아 공화국 추가 관보 제4220호)은 폐지되고 더이상 유효하지 아니하다.

제125조

이 법의 시행령은 이 법이 제정된 날부터 2년 이내에 제정한다.

제126조

이 법은 제정일부터 시행한다. 모든 사람이 알 수 있도록 이법의 제정을 인도네시아 관보에 게재할 것을 명한다. 2014년 10월 16일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 수실로 밤방 유도요노 2014년 10월 16일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부 장관 아미르 샴수딘