「저작권에 관한 인도네시아 공화국 법률 2014년 제28호」
ㆍ국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 ㆍ법 률 번 호: 2014년 제28호 ㆍ제 정 일: 2014.10.16.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; c. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional; d. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함 : a. 저작권은 1945년 헌법에 천명된 바와 같이 민족의 발전을 뒷받침하고 공동의 복지를 향상 시키는 전략적 역할을 하는 학술, 예술 및 문학 분야의 지식재산이다. b. 학술, 기술, 예술 및 문학의 발전은 이미 빠르게 성장하고 있으므로 저작자, 저작권자, 그리고 저작인접권자에 대한 보호의 증진과 법적 확실성을 보장해주는 것이 필요하다. c. 인도네시아는 저작권과 저작 인접권에 관한 국제조약의 가입 국으로 국가의 법제도로 그 이행을 구체화하여 저작자와 내국인 창작자가 국제적으로 경쟁력을 갖출 수 있도록 하는 것이 필요 하다. d. 「저작권에 관한 법률 2002 년 제19호」는 더 이상 법적 발전과 사회의 필요에 부합하지 아니하므로 새로운 법률을 제정하는 것이 필요하다. e. a, b, c, 그리고 d의 고려사항을 기초로 하여 저작권에 관한 법을 제정하는 것이 필요하다. 검토함 : 「1945년 인도네시아 공화국 헌법」 제5조제1항, 제20조, 제 28C조제1항, 그리고 제33조 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 결정한다. 확정함 : 저작권에 관한 법률
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. 2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersamasama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 3. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. 6. Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan. 7. Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain. 8. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu. 10. Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia. 11. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 12. Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara. 13. Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. 14. Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. 15. Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal. 16. Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut Komunikasi adalah pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya. 17. Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait. 18. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. 19. Permohonan adalah permohonan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri. 20. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. 21. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 22. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. 23. Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. 24. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. 25. Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 27. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 28. Hari adalah Hari kerja.
Undang-Undang ini berlaku terhadap: a. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; b. semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia; c. semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia dengan ketentuan: 1. negaranya mempunyai perjanjian bilateral dengan negara Republik Indonesia mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait; atau 2. negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait.
Undang-Undang ini mengatur: a. Hak Cipta; dan b. Hak Terkait.
Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Untuk melindungi hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pencipta dapat memiliki: a. informasi manajemen Hak Cipta; dan/atau b. informasi elektronik Hak Cipta.
a. metode atau sistem yang dapat mengidentifikasi originalitas substansi Ciptaan dan Penciptanya; dan b. kode informasi dan kode akses.
a. suatu Ciptaan, yang muncul dan melekat secara elektronik dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman Ciptaan; b. nama pencipta, aliasnya atau nama samarannya; c. Pencipta sebagai Pemegang Hak Cipta; d. masa dan kondisi penggunaan Ciptaan; e. nomor; dan f. kode informasi.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
a. penerbitan Ciptaan; b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c. penerjemahan Ciptaan; d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; f. pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman Ciptaan; h. Komunikasi Ciptaan; dan i. penyewaan Ciptaan.
Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret seorang atau beberapa orang Pelaku Pertunjukan dalam suatu pertunjukan umum tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, kecuali dinyatakan lain atau diberi persetujuan oleh Pelaku Pertunjukan atau pemegang hak atas pertunjukan tersebut sebelum atau pada saat pertunjukan berlangsung.
Untuk kepentingan keamanan, kepentingan umum, dan/atau keperluan proses peradilan pidana, instansi yang berwenang dapat melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Potret tanpa harus mendapatkan persetujuan dari seorang atau beberapa orang yang ada dalam Potret.
a. pewarisan; b. hibah; c. wakaf; d. wasiat; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan hak eksklusif yang meliputi: a. hak moral Pelaku Pertunjukan; b. hak ekonomi Pelaku Pertunjukan; c. hak ekonomi Produser Fonogram; dan d. hak ekonomi Lembaga Penyiaran.
Hak moral Pelaku Pertunjukan merupakan hak yang melekat pada Pelaku Pertunjukan yang tidak dapat dihilangkan atau tidak dapat dihapus dengan alasan apapun walaupun hak ekonominya telah dialihkan.
Hak moral Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi hak untuk: a. namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan b. tidak dilakukannya distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau halhal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; d. Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya; e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
a. hasil Fiksasi pertunjukan yang telah diberi izin oleh Pelaku Pertunjukan; atau b. Penyiaran atau Komunikasi kembali yang telah diberi izin oleh Lembaga Penyiaran yang pertama kali mendapatkan izin pertunjukan.
a. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun; b. Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; c. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan d. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
a. Penyiaran ulang siaran; b. Komunikasi siaran; c. Fiksasi siaran; dan/atau d. Penggandaan Fiksasi siaran.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak berlaku terhadap: a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; b. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan; c. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan d. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.
Kecuali diperjanjikan lain, Produser Fonogram harus membayar Pelaku Pertunjukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari pendapatannya.
Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan hak ekonomi atas produk Hak Terkait.
Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya: a. disebut dalam Ciptaan; b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Kecuali terbukti sebaliknya, Orang yang melakukan ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Pencipta ceramah tersebut dianggap sebagai Pencipta.
Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan.
Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum.
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g. karya seni terapan; h. karya arsitektur; i. peta; j. karya seni batik atau seni motif lain; k. karya fotografi; l. Potret; m. karya sinematografi; n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g. karya seni terapan; h. karya arsitektur; i. peta; j. karya seni batik atau seni motif lain; k. karya fotografi; l. Potret; m. karya sinematografi; n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; r. permainan video; dan s. Program Komputer.
Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi: a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata; b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa: a. hasil rapat terbuka lembaga negara; b. peraturan perundangundangan; c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah; d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan e. kitab suci atau simbol keagamaan.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: a. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. e. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
a. penelitian dan pengembangan Program Komputer tersebut; dan b. arsip atau cadangan atas Program Komputer yang diperoleh secara sah untuk mencegah kehilangan, kerusakan, atau tidak dapat dioperasikan.
a. karya arsitektur dalam bentuk bangunan atau konstruksi lain; b. seluruh atau bagian yang substansial dari suatu buku atau notasi musik; c. seluruh atau bagian substansial dari database dalam bentuk digital; d. Program Komputer, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); dan e. Penggandaan untuk kepentingan pribadi yang pelaksanaannya bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan cara: a. Penggandaan tulisan secara reprografi yang telah dilakukan Pengumuman, diringkas, atau dirangkum untuk memenuhi permintaan seseorang dengan syarat: 1. perpustakaan atau lembaga arsip menjamin bahwa salinan tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pendidikan atau penelitian; 2. Penggandaan tersebut dilakukan secara terpisah dan jika dilakukan secara berulang, Penggandaan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan; dan 3. tidak ada Lisensi yang ditawarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif kepada perpustakaan atau lembaga arsip sehubungan dengan bagian yang digandakan. b. pembuatan salinan dilakukan untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakan atau lembaga arsip lain dengan syarat: 1. perpustakan atau lembaga arsip tidak mungkin memperoleh salinan dalam kondisi wajar; atau 2. pembuatan salinan tersebut dilakukan secara terpisah atau jika dilakukan secara berulang, pembuatan salinan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan. c. pembuatan salinan dimaksudkan untuk Komunikasi atau pertukaran informasi antarperpustakaan, antarlembaga arsip, serta antara perpustakaan dan lembaga arsip.
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa: a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan; b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar dalam situasi tertentu; dan c. karya ilmiah, pidato, ceramah, atau Ciptaan sejenis yang disampaikan kepada publik.
a. pada saat dilaksanakan transmisi digital atau pembuatan Ciptaan secara digital dalam media penyimpanan; b. dilaksanakan oleh setiap Orang atas izin Pencipta untuk mentransmisi Ciptaan; dan c. menggunakan alat yang dilengkapi mekanisme penghapusan salinan secara otomatis yang tidak memungkinkan Ciptaan tersebut ditampilkan kembali.
Setiap Orang dilarang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau diperjanjikan lain.
Untuk mencegah pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait melalui sarana berbasis teknologi informasi, Pemerintah berwenang melakukan: a. pengawasan terhadap pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait; b. kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan pembuatan dan penyebarluasan konten pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait; dan c. pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan menggunakan media apapun terhadap Ciptaan dan produk Hak Terkait di tempat pertunjukan.
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya; b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; g. karya arsitektur; h. peta; dan i. karya seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
a. karya fotografi; b. Potret; c. karya sinematografi; d. permainan video; e. Program Komputer; f. perwajahan karya tulis; g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Masa berlaku hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 berlaku secara mutatis mutandis terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan.
a. Pelaku Pertunjukan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual; b. Produser Fonogram, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi; dan c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum
a. menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya; b. melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan c. membayar biaya.
a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, Permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, atau nama pemilik produk Hak Terkait ; b. tanggal penerimaan surat Permohonan; c. tanggal lengkapnya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67; dan d. nomor pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait.
Dalam hal Menteri menolak Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (4), Menteri memberitahukan penolakan tersebut secara tertulis kepada pemohon disertai alasan.
Pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait dalam daftar umum Ciptaan bukan merupakan pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dicatat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah.
a. permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; b. lampaunya waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 61; c. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan Ciptaan atau produk Hak Terkait; atau d. melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundangundangan yang penghapusannya dilakukan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya kekuatan hukum pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).
Lisensi wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan untuk kepentingan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan.
Setiap Orang dapat mengajukan permohonan lisensi wajib terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri.
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri; atau c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
a. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang ilmu sosial dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. 3 (tiga) tahun sejak buku di bidang seni dan sastra dilakukan Pengumuman dan buku tersebut belum pernah dilakukan Penggandaan di wilayah Negara Kesatu
a. berbentuk badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba; b. mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; c. memiliki pemberi kuasa sebagai anggota paling sedikit 200 (dua ratus) orang Pencipta untuk Lembaga Manajemen Kolektif bidang lagu dan/atau musik yang mewakili kepentingan pencipta dan paling sedikit 50 (lima puluh) orang untuk Lembaga Manajemen Kolektif yang mewakili pemilik Hak Terkait dan/atau objek Hak Cipta lainnya; d. bertujuan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti; dan e. mampu menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
a. kepentingan Pencipta; dan b. kepentingan pemilik Hak Terkait.
Dalam melaksanakan pengelolaan hak Pencipta dan pemilik Hak Terkait Lembaga Manajemen Kolektif wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan oleh akuntan publik paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui 1 (satu) media cetak nasional dan 1 (satu) media elektronik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan penerbitan izin operasional, serta evaluasi mengenai Lembaga Manajemen Kolektif diatur dengan Peraturan Menteri.
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 78 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
a. meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau b. menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk: a. mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan; b. menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut; c. mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau d. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
a. melampirkan bukti kepemilikan Hak Cipta atau Hak Terkait; b. melampirkan petunjuk awal terjadinya pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait; c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, atau diamankan untuk keperluan pembuktian; d. melampirkan pernyataan adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait akan menghilangkan barang bukti; dan e. membayar jaminan yang besaran jumlahnya sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
a. uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan; b. pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta;dan/atau c. pemohon dapat melaporkan pelanggaran Hak Cipta kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
a. pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; b. pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; c. permintaan keterangan dan barang bukti dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; d. pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; e. penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; f. penyitaan dan/atau penghentian peredaran atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; g. permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; h. permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan i. penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini merupakan delik aduan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Permohonan pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; b. surat pendaftaran Ciptaan yang dengan Undang-Undang ini disebut surat pencatatan Ciptaan yang telah dikeluarkan sebelum Undang- Undang ini, masih tetap berlaku sampai dengan masa pelindungannya berakhir; c. perikatan jual beli terhadap hak ekonomi atas Ciptaan berupa lagu dan/atau musik yang dilakukan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku sampai dengan jangka waktu perikatan berakhir; d. perkara Hak Cipta yang sedang dalam proses, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; e. penghimpunan dan Pendistribusian Royalti yang dilakukan oleh organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada sebelum UndangUndang ini berlaku tetap dapat dilakukan sampai dengan terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini; f. organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun sebagaimana dimaksud dalam huruf e, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini; g. organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada yang tugas dan fungsinya menghimpun, mengelola, dan/atau mendistribusikan Royalti sebelum berlakunya Undang- Undang ini wajib menyesuaikan dan berubah menjadi Lembaga Manajamen Kolektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya UndangUndang ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atas Ciptaan buku dan/atau hasil karya tulis lainnya serta lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu yang telah dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikembalikan kepada Pencipta dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang- Undang ini telah mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta 2 (dua) tahun sejak berlakunya UndangUndang ini; b. Perjanjian jual putus yang pada saat diberlakukannya Undang- Undang ini belum mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dikembalikan Hak Ciptanya kepada Pencipta setelah mencapai 25 (dua puluh lima) tahun sejak ditanda tanganinya perjanjian jual putus dimaksud ditambah 2 (dua) tahun.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan UndangUndang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
「저작권에 관한 인도네시아 공화국 법률 2014년 제28호」
ㆍ국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 ㆍ법 률 번 호: 2014년 제28호 ㆍ제 정 일: 2014.10.16.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait; c. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta dan hak terkait sehingga diperlukan implementasi lebih lanjut dalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan kreator nasional mampu berkompetisi secara internasional; d. bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta. Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함 : a. 저작권은 1945년 헌법에 천명된 바와 같이 민족의 발전을 뒷받침하고 공동의 복지를 향상 시키는 전략적 역할을 하는 학술, 예술 및 문학 분야의 지식재산이다. b. 학술, 기술, 예술 및 문학의 발전은 이미 빠르게 성장하고 있으므로 저작자, 저작권자, 그리고 저작인접권자에 대한 보호의 증진과 법적 확실성을 보장해주는 것이 필요하다. c. 인도네시아는 저작권과 저작 인접권에 관한 국제조약의 가입 국으로 국가의 법제도로 그 이행을 구체화하여 저작자와 내국인 창작자가 국제적으로 경쟁력을 갖출 수 있도록 하는 것이 필요 하다. d. 「저작권에 관한 법률 2002 년 제19호」는 더 이상 법적 발전과 사회의 필요에 부합하지 아니하므로 새로운 법률을 제정하는 것이 필요하다. e. a, b, c, 그리고 d의 고려사항을 기초로 하여 저작권에 관한 법을 제정하는 것이 필요하다. 검토함 : 「1945년 인도네시아 공화국 헌법」 제5조제1항, 제20조, 제 28C조제1항, 그리고 제33조 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 결정한다. 확정함 : 저작권에 관한 법률
이 법에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다. 1. 저작권이란 법령규정에 따라 어떠한 저작물이 그 한계를 감소함 없이 실질적인 형태로 구체화된 후 선언적 원칙에 따라 자동 적으로 부여되는 저작물에 대한 배타적 권리를 말한다. 2. 저작자란 개별적 또는 공동으로 특수하고 사적인 저작물을 창작한 1인 또는 복수의 자를 말한다. 3. 저작물이란 실질적인 형태로 표현되는 영감, 지적능력, 사상, 상상력, 재능 또는 전문성의 결과인 학술, 예술, 문학 분야의 창작물을 말한다. 4. 저작권자란 저작권을 가진 저작자, 저작자로부터 해당 권리를 합법적으로 부여받거나 해당 권리를 받은 자에게 합법적으로 이에 따른 권리를 부여받은 자를 말한다. 5. 저작인접권이란 실연자, 음반 제작자, 또는 방송사업자의 배타적 권리인 저작권과 관련된 권리를 말한다. 6. 실연자란 개별적 또는 공동으로 어떠한 저작물을 선보이거나 실연하는 1인 또는 다수의 자를 말한다. 7. 음반제작자란 최초로 실연 녹음 또는 기타 음성 녹음을 포함한 음성 또는 음향 녹음을 실시 하고 이에 책임이 있는 자 또는 법인을 말한다. 8. 방송사업자란 방송업자로 공공방송사업자, 사설방송사업자, 지역방송사업자와 법령 규정에 맞는 업무와 기능, 책임이 있는 청약방송사업자를 포함한 방송사 업자를 말한다. 9. 컴퓨터프로그램이란 언어, 코드, 도식의 형태로 표현되거나 어떠한 형태로 표시되어 컴퓨터가 특정 기능을 수행하거나 특정 결과에 도달하게 하는 일련의 지시를 말한다. 10. 초상화란 사람을 객체로 하는 사진저작물을 말한다. 11. 공표란 낭독, 방송, 전시, 어떤 저작물에 대하여 전자와 비전 자적 도구에 관계없이 어떤 도구를 사용하든지 또는 어떤 방법을 실시하여 다른 사람에게 낭독, 청취 또는 시청되게 하는 것을 말한다. 12. 복제란 형태에 관계없이 영구적 또는 일시적으로 저작물 그리고/또는 음반을 하나 또는 그이상의 사본으로 증가시키는 절차, 행위 또는 방법을 말한다. 13. 고정이란 들을 수 있는 음성의 녹음, 그림의 녹화 또는 두가지 모두를 녹화하여 장비에 관계없이 시청, 청취, 복제 또는 송신할 수 있게 하는 것을 말한 다. 14. 음반이란 실연 음성 또는 기타 음성의 고정이나 음성의 표현 으로, 영상저작물이나 기타 오디 오저작물에 고정된 형태는 포함 되지 아니한다. 15. 방송이란 무선의 어떠한 저작물 또는 저작인접권 대상물이 송신되어 송신 장소에서 먼 곳에 있는 모든 사람이 수신할 수 있는 것을 말한다. 16. 이하 송신이라 약칭하는 공중에 대한 송신이란 방송을 제외 하고 어떠한 저작물의 송신, 실연, 또는 음반이 케이블이나 기타 미디어를 통하여 공중에 수신될 수 있게 하는 것으로, 저작물의 제공, 실연, 또는 음반이 선택된 장소와 시간에 공중에게 접근할 수 있게 하는 것을 포함한 다. 17. 배포란 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물의 판매, 배급 또는 보급을 말한다. 18. 대리란 변리사 또는 저작자, 저작권자 또는 저작인접권자에게 권한을 위임받은 자를 말한다. 19. 신청이란 신청자가 장관에게 저작물의 등록을 신청하는 것을 말한다. 20. 라이선스란 저작권자 또는 저작인접권자가 타인에게 저작물 또는 저작인접권 대상물에 대한 재산권을 일정한 조건으로 부여 하는 서면 허가를 말한다. 21. 사용료란 저작자 또는 저작 인접권자로부터 받은 저작물과 저작인접권 대상물의 재산권을 이용에 대한 보상을 말한다. 22. 집중관리단체란 비영리법인의 형태로 저작자, 저작권자, 그리고/또는 저작인접권자로부터 권한을 위임받아 사용료를 분배 하는 재산권 관리 기관을 말한 다. 23. 해적행위란 저작물 그리고/ 또는 저작인접권 대상물을 통하여 경제적 이익을 얻기 위하여 불법적으로 복제하고 배포하는 것을 말한다. 24. 상업적 이용이란 다양한 출처에서 또는 유료로 경제적 이익을 얻기 위하여 저작물 그리고/ 또는 저작인접권 대상물을 이용 하는 것을 말한다. 25. 손해배상이란 저작자, 저작 권자 그리고/또는 저작인접권자21. 사용료란 저작자 또는 저작 인접권자로부터 받은 저작물과 저작인접권 대상물의 재산권을 이용에 대한 보상을 말한다. 26. 장관이란 법 분야의 행정 업무를 관장하는 장관을 말한다. 27. 자(者)란 개인 또는 법인을 말한다. 28. 일(日)이란 근무일을 말한다.
이 법은 다음 각 호에 대하여 적용된다. a. 인도네시아 국민, 거주자, 법인의 모든 저작물 및 저작인접대 상물 b. 인도네시아에서 최초로 공표된 인도네시아 국민, 거주자, 법인이 아닌 자의 모든 저작물 및 저작인접권 대상물 c. 다음 각 목에 해당하는 국가의 인도네시아 국민, 거주자, 법인이 아닌 자의 모든 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물과 저작물 및 저작인접권 대상물의 이용자 1. 저작권 및 저작인접권의 보호에 관하여 인도네시아 공화 국과 상호 협정을 맺은 국가 2. 저작권 및 저작인접권의 보호에 관하여 동일한 다자 협정의 당사국 또는 체약국인 국가와 인도네시아 공화국
이 법은 다음 각 호의 사항을 규정한다. a. 저작권 b. 저작인접권
제3항제a호의 저작권은 인격권과 재산권으로 이루어진 배타적 권리이다.
제5조제1항의 인격권을 보호하기 위하여 저작자는 다음 각 호를 취할 수 있다. a. 저작권의 경영 정보 b. 저작권의 전자 정보
a. 저작물의 실체와 저작자의 독창성을 확인할 방법 또는 시스템 b. 정보 코드 및 접근 코드
a. 저작물의 공표와 관련하여 전자 형식으로의 표시 또는 내장되는 저작물 b. 저작자의 성명, 가명 또는 이명 c. 저작권자로서의 저작자 d. 저작물의 사용 기간 및 상태 e. 번호 f. 정보 코드
재산권은 저작자 또는 저작권자가 저작물로부터 경제적 이익을 얻을 수 있는 배타적 권리이다.
a. 저작물의 출판 b. 모든 형태의 저작물에 대한 복제 c. 저작물의 번역 d. 저작물의 개작, 번안 또는 변형 e. 저작물 또는 복제물의 배포 f. 저작물의 실연 g. 저작물의 공표 h. 저작물의 송신 i. 저작물의 대여
상업시설의 관리자는 저작권 그리고/또는 저작인접권을 위반한 물품을 자신이 관리하는 상업시 설에서 판매 그리고/또는 복제할수 있도록 용인하여서는 아니 된다.
실연 전 또는 실연 도중에 실연자 또는 실연권자가 달리 명시 하거나 동의하지 아니하는 한공연에서 한 명 또는 다수의 실연자의 초상화를 발표, 배포 또는 송신하는 것은 저작권의 침해로 간주하지 아니한다.
안전, 공익 그리고/또는 형사재판 절차에 필요한 경우 권한 있는 기관은 초상화 속의 한 명또는 다수의 자에게 동의를 받지 아니하고 공개, 배포 또는 송신할 수 있다.
a. 상속 b. 히바(증여) * c. 와끄프(기증) † d. 유언 e. 서면계약 f. 법령규정에 따라 정당화되는 기타 이유
* (역자주) 사람이나 법인으로부터의 대가 없이 어떤 물건을 다른 사람이나 법인에게 소유를 목적으로 기꺼 이 증여하는 것.
† (역자주) 샤리아에 따른 공공복지 그리고/또는 의례상 필요에 대한 중요성에 적합하게 특정 기간 또는 장 기간 이용되기 위하여 특정인이나 특정 집단이 자신이 소유한 재산의 일부를 분리 그리고/또는 양도하는 행위.
매절계약 그리고/또는 기한이 없는 양도계약으로 양도된 서적 그리고/또는 모든 기타 저술 작품, 노래 그리고/또는 가사의 유무를 불문한 음악에 대한 저작 물의 경우 해당 계약이 25년에 도달하면 저작자에게 저작권이 반환된다.
제3조제b호의 저작인접권은 다음 각 호를 포함한 배타적 권리 이다. a. 실연자의 인격권 b. 실연자의 재산권 c. 음반제작자의 재산권 d. 방송사업자의 재산권
실연자의 인격권은 일신전속권 으로 실연자의 재산권이 양도되 었다는 이유에도 불구하고 사라 지거나 소멸할 수 없다
제21조의 실연자의 인격권에는 다음 각 호와 같은 권리가 포함 된다. a. 다른 합의가 없으면 실연자로그 성명을 기재할 권리 b. 다른 합의가 없으면 저작물의 왜곡, 저작물의 훼손, 저작물의 수정 또는 자신의 명예와 명성에 해를 끼치지 아니할 권리
a. 실연자의 실연에 대한 방송 또는 송신 b. 아직 고정되지 아니한 공연의 고정 c. 방법과 형태에 상관없이 실연을 고정한 것의 복제 d. 실연 또는 그 사본을 고정한 것의 배포 e. 공중에게 실연 또는 그 사본을 고정한 것의 대여 f. 공중이 접근할 수 있는 실연을 고정한 것의 제공
a. 실연자에게 이미 허락을 받은 실연의 고정 결과물 b. 최초로 실연 허락을 받은 방송사업자가 허락하는 재방송 또는 재송신
a. 방법과 형태에 상관없이 음반의 복제 b. 음반의 원본 또는 사본 배포 c. 공중에게 음반의 사본 대여 d. 유무선 수단을 통하여 공중이 접근할 수 있는 음반의 제공
a. 방송의 재방송 b. 방송 송신 c. 방송 고정 d. 방송을 고정한 것의 복제
다음 각 호에 대하여는 제23조, 제24조 및 제25조의 규정을 적용하지 아니한다. a. 시사정보의 제공만을 목적으 로하는 시사보도를 위한 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물의 간략한 인용의 사용 b. 과학적 연구만을 목적으로 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물의 복제 c. 교육적 목적으로 교육자료로 이미 공표된 실연과 음반을 제외한 저작물 그리고/또는 저작 인접권 대상물의 복제 d. 교육 및 학술의 발전 목적으로 실연자, 음반제작자 또는 방송사업자의 허락 없이 저작물 그리고/또는 저작인접권 대상물의 사용
다른 약정이 없으면 음반제작자는 실연자에게 수입의 1/2을 반드시 지급하여야 한다.
제16조, 제17조 및 제19조의 저작물에 대한 재산권의 양도는 저작인접권 대상물에 대한 재산 권의 양도에 관하여 준용한다.
재산권이 양도 그리고/또는 판매된 실연자의 노래 그리고/또는 음악의 경우 재산권의 소유권은 25년이 지난 후 실연자에게 귀속된다.
달리 입증되지 아니하는 한, 저작자로 추정되는 자는, 즉 다음 각 호의 자를 말한다. a. 저작물에 성명이 명시된 자 b. 저작물에 저작자로 성명이 표시된 자 c. 저작물등록서에 성명이 명기 된 자 d. 저작자로 저작물 일반등록부에 성명이 기재된 자
달리 입증되지 아니하는 한, 서면 자료를 사용하지 아니하며 해당 강의의 저작자가 누구인지 공개하지 아니하고 강연을 실시 하는 자를 저작자로 추정한다.
저작물을 설계하고 그것을 설계한 자의 지도와 감독 아래에서 구체화하고 작업을 한 경우 저작자로 추정되는 자는 저작물을 설계한 자이다.
다른 약정이 없으면 업무 관계 또는 주문을 기반으로 하는 저작물에 대한 저작자와 저작권자는 저작물을 제작한 자이다.
달리 입증되지 아니하는 한, 법인의 저작물에 대하여 저작자가 공개되지 아니하고 해당 법인이 저작물을 공표, 배포 또는 상업 적으로 이용하는 경우 저작자로 추정되는 자는 법인이다.
a. 도서, 팸플릿, 출판된 어문저 작물의 판면 배열 및 기타 모든 어문저작물 b. 강연, 강의, 연설 및 기타 동종의 저작물 c. 교육과 과학적 목적으로 만들 어진 교구 d. 가사를 수반하거나 수반하지 아니하는 노래 그리고/또는 음악 e. 연극, 뮤지컬, 무용, 안무, 와양 및 마임 f. 회화, 그림, 조각품, 서예, 조형물, 조각상 또는 콜라주 g. 응용미술저작물 h. 건축저작물 i. 지도 j. 바틱 예술 또는 기타 모티브 예술저작물 k. 사진저작물 l. 초상화 m. 영상저작물 n. 번역, 해석, 각색, 선집, 데이터 베이스, 개작, 번안, 수정 또는 기타 변형 저작물 o. 전통문화표현물의 번역, 개작, 번안, 변형 또는 수정 p. 컴퓨터프로그램 또는 기타 매체로 판독이 가능한 형식의 저작물 또는 데이터 편집 q. 해당 편집이 원본 저작물인 전통문화표현물의 편집 r. 비디오게임 s. 컴퓨터프로그램
저작권을 보호받지 못하는 저작 물에는 다음 각 호가 포함된다. a. 실질적인 형태로 구체화되지 아니한 저작물 b. 하나의 저작물로 증명, 표현, 묘사, 설명 또는 결합을 불문한 개개의 아이디어, 절차, 시스템, 방법, 개념, 원칙, 발견 또는 데이터, c. 기술적 문제의 해결만을 위하여 제작되거나 형태가 단지 기능적 목적인 도구
다음 각 호와 같은 형태의 저작 물에는 저작권이 없다. a. 국가 기관의 공개 회의 결과 b. 법령규정 c. 국정 연설 또는 공무원 연설 d. 법원의 판결 또는 판사의 결정 e. 경전 또는 종교적 상징
저작권 침해로 보지 아니하는 행위에는 다음 각 호가 포함된 다. a. 원본 성질의 국장 및 애국가의 공표, 배포, 송신 그리고/또는 복제 b. 법령규정에 의하여 보호되거나 해당 저작물에 표시되거나 해당 저작물이 공표, 배포, 송신 그리고/또는 복제되는 때에 보호된다고 표시되는 경우를 제외하고 정부가 또는 정부를 대신하여 수행하는 모든 사항의 공표, 배포, 송신 그리고/또는 복제 c. 그 출처에 관한 규정을 완전히 명시하고 보도국, 방송사업자 및 신문 또는 기타 유사한 출처에서 시사 뉴스의 전부 또는 일부를 가져오는 행위 d. 비상업적 성격 그리고/또는 저작자 또는 당사자에게 이익을 가져다주거나 해당 저작자가 해당 제작과 보급에 이의를 제기하지 아니하는 경우 정보 기술 및 통신 매체를 통한 저작권 콘텐츠의 제작과 보급 e. 법령규정에 따라 존엄성과 상식을 고려한 대통령과 부통령, 전직 대통령과 부통령, 국가 영웅, 국가기관 지도자, 부처/ 비부처의 지도자 그리고/또는 지역 대표의 초상화 복제, 공표 그리고/또는 배포
a. 저작자 또는 저작권자의 정당한 이익을 해치지 아니하는 교육, 연구, 학술논문 작성, 보고서 작성, 논평 작성 또는 특정 문제의 검토 b. 보안 및 행정, 입법 및 사법 c. 교육 및 학술적 목적만을 위한 강연 d. 저작자의 정당한 이익을 해치지 아니하는 무료 실연 또는 공연
a. 해당 컴퓨터프로그램의 연구및 개발 b. 멸실, 파손 또는 작동 불능을 방지하기 위하여 정당하게 얻은 컴퓨터프로그램의 아카이브 또는 백업
a. 건물 또는 기타 건축물 형태의 건축저작물 b. 도서 또는 악보의 전체 또는 본질적인 부분 c. 디지털 형식의 데이터베이스의 전체 또는 본질적인 부분 d. 제45조제1항을 제외한 컴퓨 터프로그램 e. 저작자 또는 저작권자의 정당한 이익에 반하는 사적 이용을 위한 복제
비상업적 도서관 또는 기록관은 저작자 또는 저작권자의 허락 없이 다음 각 호의 방법으로 1 부의 저작물 또는 저작물의 일부분에 대한 사본을 만들 수 있다. a. 다음 각 목의 요건을 갖춘 자의 요청으로 복사기술을 이용하여 공표, 압축, 요약된 글을 복제한다. 1. 도서관 또는 기록관이 해당 사본을 교육 또는 연구 목적 으로만 사용할 것을 도서관 또는 기록관이 보장할 것 2. 해당 복제가 분리되어 수행 되며 반복적으로 수행되는 경우에는 해당 복제가 서로 연관이 없을 것 3. 복제되는 부분과 관련하여 집중관리단체가 도서관 또는 기록관에 제공하는 라이선스가 없을 것 b. 다음 각 목을 요건으로 보존, 필요한 사본으로의 대체, 또는 사본의 분실, 훼손 또는 멸실된 경우 사본의 교체를 위하여 도서관 또는 기록관의 영구 소장본으로 사본을 제작한다. 1. 도서관 또는 기록관이 적절한 상태의 사본을 구하는 것이 불가능할 것 2. 해당 사본의 제작이 분리되어 수행되거나 반복적으로 수행되는 경우 서로 연관이 없 을 것 c. 사본의 제작이 도서관 간, 기록관 간, 도서관과 기록관 간의 통신 또는 정보교환의 목적 일 것
저작물 규정에 따라 출처와 저작자의 성명을 완전히 표시하고 정보를 목적으로 다음 각 호의 저작물을 복제, 방송 또는 송신 하는 것은 저작권 침해로 보지 아니한다. a. 저작자가 사본을 제공하거나 저작물이 방송 또는 송신과 관련된 경우를 제외하고 인쇄 및전자 매체에 이미 공표된 다양한 분야의 기사 b. 시사사건의 보고서 또는 특정 상황에서 열람 또는 청취 된저작물의 간략한 인용 c. 공중에게 전달되는 학술논문, 연설, 강연 또는 동종의 저작물
a. 디지털 전송 또는 저장 매체 에서 디지털 저작물을 생성할시 b. 저작물의 전송을 위하여 저작 자의 허락을 받아 실시 c. 해당 저작물이 재생성 될 수없도록 사본을 자동 삭제하는 메커니즘이 장착된 도구의 사용
도덕, 종교, 윤리, 공공질서 또는 국가 방위와 안보에 반하는 저작물을 공표, 배포 또는 송신하 여서는 아니 된다.
국가 방위와 안보, 그 외 법령규 정이나 다른 약정이 있는 경우를 제외하고 저작물 또는 저작 인접권 대상물의 보호, 저작권 또는 저작인접권의 안전장치로 사용되는 기술제어장치를 훼손, 멸실, 분실 또는 기능을 마비시 켜서는 아니 된다.
정보기술을 기반으로 하는 장치를 통한 저작권 및 저작인접권의 침해를 예방하기 위하여 정부는 다음 각 호를 수행할 권한이 있다. a. 저작권 및 저작인접권 침해 콘텐츠의 생성 및 유포에 대한 감독 b. 저작권 및 저작인접권 침해 콘텐츠의 생성 및 유포를 예방 하기 위하여 국내외 다양한 당사자와 협의 및 조정 c. 공연장에서 저작물 및 저작인 접권 대상물에 대하여 각종 매체를 이용하여 녹화하는 행위의 감독
a. 도서, 팸플릿 및 기타 모든 어문저작물 b. 강연, 강의, 연설 및 기타 동종의 저작물 c. 교육 및 학문 목적으로 제작된 교구 d. 가사를 수반하거나 수반하지 아니하는 노래 또는 음악 e. 드라마, 뮤지컬 드라마, 무용, 안무, 와양 및 무언극 f. 회화, 그림, 조각품, 서예, 조형물, 조각상 또는 콜라주와 같은 모든 형태의 예술저작물 g. 건축저작물 h. 지도 i. 바틱 예술 또는 기타 모티프 예술저작물
a. 사진저작물 b. 초상화 c. 영상저작물 d. 비디오 게임 e. 컴퓨터프로그램 f. 어문저작물의 판면 배열 g. 번역, 해석, 각색, 선집, 데이터베이스, 개작, 번안, 수정 및 기타 변형 저작물 h. 전통문화표현물의 번역, 개작, 번안, 변형 또는 수정 i. 컴퓨터프로그램 또는 기타 매체로 판독이 가능한 형식의 저작물 또는 데이터 편집 j. 해당 편집물이 원본에 해당하는 저작물인 전통문화표현물의 편집
제57조의 인격권의 보호기간은 실연자의 인격권에 관하여 준용 한다.
a. 실연자, 실연이 음반 또는 시청각 자료로 고정된 때부터 50 년간 존속 b. 음반제작자, 음반이 고정된 때부터 50년간 존속 c. 방송사업자, 방송저작물이 최초로 방송된 때부터 20년간 존속
저작물의 등록은 상품/서비스의 거래에 상표로 사용되거나 기관, 사업체 또는 법인의 문장으로 사용되는 로고나 식별표시인 그림에 대하여는 할 수 없다.
a. 저작물, 저작인접권 대상물 또는 대체물의 예시 첨부 b. 저작물과 저작인접권의 소유 증서 첨부 c. 수수료 납부
a. 저작물 또는 저작인접권 대상 물에 대하여 여러 사람이 공동으로 권리를 가진 경우 신청시 해당 권리를 증명하는 서면 증명서 첨부 b. 법인의 경우 신청시 관할 당국의 승인을 받은 법인설립증서의 공식 사본 첨부
a. 저작자 및 저작권자의 성명 또는 저작인접권 대상물 소유 자의 성명 b. 신청서 수리일 c. 제66조 및 제67조의 요건을 갖춘 날짜 d. 저작물 또는 저작인접권 대상 물의 등록 번호
장관이 제68조제4항의 신청을 반려하는 경우 장관은 그 사유를 첨부하여 신청인에게 서면으로 해당 반려를 통보하여야 한다.
저작물 또는 저작인접권 대상물을 일반등록부에 기록하는 것은 저작물 또는 저작인접권 대상물의 내용, 의미, 목적 또는 형태에 대하여 인증하는 것이 아니다.
저작물 및 저작인접권 대상물의 등록 절차에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.
a. 저작자, 저작권자 또는 저작 인접권자로 성명이 등록된 자 또는 법인의 요청 b. 제58조, 제59조 제60조제2항및 제3항, 그리고 제61조의 기간의 경과 c. 저작물 또는 저작인접권 대상 물의 등록 취소에 관한 기판력 있는 법원의 판결 d. 종교 규범, 도덕적 규범, 공공 질서, 국가 방위 및 안보의 위반 또는 장관이 말소한다는 법령 규정
제74조의 저작물 및 저작인접권 대상물의 등록에 대한 법적 효력의 소멸에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.
제76조의 저작물 및 저작인접권 대상물 등록의 권리 양도에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.
제78조의 성명 그리고/또는 주소 변경에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.
다른 약정이 없으면 저작권자 또는 저작인접권자는 제9조제1 항, 제23조제2항, 제24조제2항및 제25조제2항의 행위를 스스로 수행하거나 제3자에게 라이 선스를 부여할 수 있다.
강제실시권은 학술 및 문학 분야의 저작물을 번역 그리고/또는 복제할 수 있는 라이선스로 교육 그리고/또는 학술과 연구 및개발 활동 목적을 위한 신청을 근거로 한 장관의 결정에 따라 부여된다.
누구든지 장관에게 교육, 학술, 연구 및 개발 활동을 목적으로 제84조의 학술 및 문학 분야의 저작물에 대한 강제실시권을 신청할 수 있다.
a. 지정된 기간 내에 저작권자가 인도네시아 공화국 영토 내에서 저작물의 번역 그리고/또는 복제를 직접 수행할 의무 부여 b. 저작권자인 당사자가 직접 수행하지 아니하는 경우 다른 당사자에게 지정된 기간 내에 인도네시아 영토 내에서 저작물을 번역 그리고/또는 복제를 수행할 것을 허락하도록 해당 저작권자에게 의무 부여 c. 저작권자가 제b호의 의무를 이행하지 아니하는 경우 저작 물의 번역 그리고/또는 복제를 수행할 다른 당사자를 지정
a. 수학 및 자연과학 분야의 도서가 공표되고 해당 도서가 인도네시아 공화국 영토 내에서 복제된 적 없이 3년 b. 사회 분야의 도서가 공표되고 해당 도서가 인도네시아 공화국 영토 내에서 복제된 적 없이 3년 c. 예술 및 문학 분야의 도서가 공표되고 해당 도서가 인도네시아 공화국 영토 내에서 복제된 적 없이 3년
a. 비영리 성격의 인도네시아 법인 형태일 것 b. 저작자, 저작권자 또는 저작 인접권자에게 사용료의 징수, 적립 및 분배 위임을 받을 것 c. 노래 그리고/또는 음악 분야 저작자의 이익을 대변하는 집중관리단체의 경우 200명 이상의 저작자에게, 저작인접권 그리고/또는 기타 저작권의 대상을 대표하는 집중관리단체의 경우 50명 이상에게 위임을 받 을 것 d. 사용료의 징수, 적립 및 분배 목적일 것 e. 사용료의 징수, 적립 및 저작 자, 저작권자 또는 저작인접권 자에게 분배할 능력이 있을 것
a. 저작자의 이익 b. 저작인접권자의 이익
저작자 및 저작인접권자의 권리를 관리를 하는 데 있어 집중관 리단체는 연 1회 이상 공인회계 사가 실시하는 재무감사 및 성과감사를 실시하고 그 결과를 각각 1개의 국가 인쇄매체와 전자매체를 통하여 일반에게 공개할 의무가 있다.
운영 허가의 신청 및 발급 절차, 집중관리단체의 평가에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.
제66조제2항제c조, 제71조제2 항, 제74조제2항, 제76조제3항과 제83조제1항의 수수료는 세외수입 분야의 법령 규정에 따라 징수된 세외수입이 된다.
a. 저작권 및 저작인접권 대상물을 침해하여 공개 또는 복제된 저작물 그리고/또는 저작물 생성에 사용된 복제 도구의 압류 b. 저작권 및 저작인접권 대상물이 침해된 저작물의 공개, 배포, 송신 그리고/또는 복제 활동의 중지
‡ (역자주) 법률 공식본에 제99조제2항이 없음.
저작권 그리고 또는 저작인접권 침해에 대한 민사상의 소를 제기할 권리는 저작권자 그리고/또는 저작인접권자가 형사 고소를할 권리를 침해하지 아니한다.
상업법원은 저작권 또는 저작인 접권의 행사로 손해를 입었다고 생각되는 당사자의 요청에 따라 다음 각 호에 대한 가처분을 내릴 수 있다. a. 저작권 또는 저작인접권 침해가 의심되는 물품의 시장 유입 방지 b. 해당 저작권 또는 저작인접권의 침해와 관련한 증거방법의 유통 철수, 압류 및 보관 c. 증거물의 보전 및 침해자에 의한 증거 인멸 예방 d. 더 큰 손해를 방지하기 위한 침해 행위의 중지
a. 저작권 또는 저작인접권에 대한 소유권 증명 첨부 b. 저작권 또는 저작인접권 침해가 발생하였다는 초기 단서 첨부 c. 증명을 위하여 요청, 검색, 수집 또는 보호되는 물품 그리고 /또는 서류에 관한 명확한 설명 첨부 d. 저작권 또는 저작인접권 침해가 의심되는 자가 증거물을 은닉할 것이 우려된다는 진술서 첨부 e. 가처분이 부과될 물품의 가액과 동일한 액수의 보증금 공탁
a. 이미 납부된 공탁금은 신청인 에게 반환하여야 한다. b. 신청인은 저작권 침해에 대한 손해배상청구의 소를 제기할수 있다. c. 신청인은 저작권 침해에 대하여 인도네시아 공화국 경찰 수사관 또는 국가 공무원 수사관 § 에게 신고할 수 있다.
§ (역자주) 우리나라의 특별사법경찰과 유사하다.
a. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄와 관련 있는 신고서 또는 진술서의 진위 조사 b. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄 행위가 의심되는 자 또는 법인에 대한 조사 c. 저작권 또는 저작인접권 분야의 범죄와 관련 있는 자 또는 법인에 진술 및 증거물 요청 d. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄와 관련 있는 장부, 기록물 및 기타 서류에 대한 조사 e. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄와 관련 있는 증거물, 장부, 기록물 및 기타 서류가 보관되었다고 의심되는 장소의 수색 및 조사 f. 형사소송법에 따라 저작권 및저작인접권 분야의 범죄 사건의 증거가 될 수 있는 침해 자료와 물품에 대하여 법원의 허가로 압류 또는 유통 금지 g. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄를 수사하는 데 있어 전문 가의 의견 요청 h. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄자에 대한 체포, 구금, 수배 목록 확정 및 예방과 억제를 위하여 유관 부처에 지원 요청 i. 저작권 및 저작인접권 분야의 범죄에 대한 충분한 증거가 없는 경우 수사의 중지
상업적 이용을 위하여 권한 없이 제7조제3항 그리고/또는 제 52조의 행위를 한 자는 2년 이하의 징역 그리고/또는 Rp300.000.000,00(삼억 루피 아) 이하의 벌금에 처한다.
제10조에 따라 관리되는 모든 형태의 상업시설에서 저작권 그리고/또는 저작인접권을 침해한 물품을 고의로 판매 그리고/또는 복제하거나 이를 방관한 관리자는 Rp100.000.000,00(일억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.
초상화 촬영자 또는 그 상속인의 동의 없이 전자 매체와 비전자 매체에 상업적 이용을 위한 선전을 하거나 광고의 목적으로 제12조의 초상화를 상업적으로 이용, 복제, 공개, 배포 또는 송신한 자는 Rp500.000.000,00 (오십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.
장관에게 제88조제3항의 운영 허가를 받지 아니하고 사용료를 징수하는 집중관리단체는 4년 이하의 징역 그리고/또는 Rp1.000.000.000,00(일십억 루피아) 이하의 벌금에 처한다.
이 법에 규정된 범죄는 친고죄에 해당한다.
이 법이 시행될 때, a. 저작물 및 저작인접권 대상물 등록 신청이 계속 중인 경우 「저작권에 관한 법률 2002년 제19호」에 따라 처리한다. b. 이 법 이전에 발행된 저작물 등록서(surat pendaftaran Ciptaan)라 언급된 이 법의 저작물등록서(surat pencatatan Ciptaan)는 보호기간이 끝날 때까지 계속하여 유효하다. c. 이 법 시행 전에 실시된 노래 그리고/또는 음악으로 이루어진 저작물에 대한 재산권의 매매계약은 계약 기간이 종료될 때까지 계속하여 유효하다. d. 현재 진행 중인 저작권 사건은 「저작권에 관한 법률 2002년 제19호」에 따라 계속 하여 진행된다. e. 이 법 시행 전에 계속하여 전문가단체 또는 동종 기구의 명칭으로 실시한 사용료의 적립및 분배는 이 법 규정에 따라 집중관리단체가 설립되는 때까지 계속하여 수행할 수 있다. f. 명칭과 관계없이 제e항의 전문가단체 또는 동종 기구에는이 법 시행일부터 제86조, 제 88조, 제89조의 규정이 적용된 다. g. 명칭과 관계없이 이 법 시행 전에 사용료를 징수, 적립 그리고/또는 분배하는 업무와 기능을 가진 전문가단체 또는 동종 기구는 이 법 시행 이후 2 년 이내에 집중관리단체로 통일하고 변경하여야 한다.
이 법 시행 전에 매절계약으로 양도되는 도서 그리고/또는 기타 어문저작물, 가사를 수반하거나 수반하지 아니하는 노래 그리고/ 또는 음악 그리고/또는 기한이 없는 양도는 이 법이 시행될 때다음 각 호의 규정에 따라 저작 자에게 반환된다. a. 이 법 시행 당시 이미 25년이 도달한 매절계약은 이 법의 시행일부터 2년 이내에 저작권 반환 b. 이 법 시행 당시 25년이 도달하지 아니하는 매절계약은 매절계약이 체결된 날부터 25 년에 2년을 더한 시점에 저작권 반환
이 법 시행 당시「저작권에 관한 법률 2002년 제19호」(인도 네시아 공화국 관보 2002년 제 85호, 인도네시아 공화국 추가 관보 제4220호)의 시행령에 해당하는 모든 법령규정은 이 법의 규정에 반하지 아니하는 한계속하여 유효하다.
이 법의 시행으로「저작권에 관한 법률 2002년 제19호」(인도 네시아 공화국 관보 2002년 제 85호, 인도네시아 공화국 추가 관보 제4220호)은 폐지되고 더이상 유효하지 아니하다.
이 법의 시행령은 이 법이 제정된 날부터 2년 이내에 제정한다.
이 법은 제정일부터 시행한다. 모든 사람이 알 수 있도록 이법의 제정을 인도네시아 관보에 게재할 것을 명한다. 2014년 10월 16일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 수실로 밤방 유도요노 2014년 10월 16일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부 장관 아미르 샴수딘