로고

「대기오염관리에 관한 정부령」 (제1조-제2조)

 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아  법률번 호: 1999 제 41호  제 정 일: 1999년 5월 26일

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya; 2. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara; 3. Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya; 4. Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya; 5. Mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas; 6. Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi; 7. Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien; 8. Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya; 9. Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar; 10. Mutu emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegiatan ke udara ambien; 11. Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak maupun sumber tidak bergerak spesifik; 12. Sumber bergerak adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor; 13. Sumber bergerak spesifik adalah sumber emisi yang bergerak atau tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kereta api, pesawat terbang, kapal laut dan kendaraan berat lainnya; 14. Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat; 15. Sumber tidak bergerak spesifik adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat yang berasal dari kebakaran hutan dan pembakaran sampah; 16. Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien; 17. Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor; 18. Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebarannya, yang berasal dari sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, atau sumber tidak bergerak spesifik; 19. Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat; 20. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor; 21. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu; 22. Kendaraan bermotor tipe baru adalah kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan/atau transmisi tipe baru yang siap diproduksi dan dipasarkan, atau kendaraan yang sudah beroperasi tetapi akan diproduksi ulang dengan perubahan desain mesin dan sistem transmisinya, atau kendaraan bermotor yang diimpor tetapi belum beroperasi di jalan wilayah Republik Indonesia; 23. Kendaraan bermotor lama adalah kendaraan yang sudah diproduksi, dirakit atau diimpor dan sudah beroperasi di jalan wilayah Repubilk Indonesia; 24. Uji tipe emisi adalah pengujian emisi terhadap kendaraan bermotor tipe baru; 25. Uji tipe kebisingan adalah pengujian tingkat kebisingan terhadap kendaraan bermotor tipe baru; 26. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya; 27. Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan inforniasi yang berkaitan dengan mutu udara; 28. Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan; 29. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup; 30. Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Pasal 2

Pengendalian pencemaran udara meliputi pengendalian dari usaha dan/atau kegiatan sumber bergerak, sumber bergerak spesifik, sumber tidak bergerak, dan sumber tidak bergerak spesifik yang dilakukan dengan upaya pengendalian sumber emisi dan/atau sumber gangguan yang bertujuan untuk mencegah turunnya mutu udara ambien.

「대기오염관리에 관한 정부령」 (제1조-제2조)

 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아  법률번 호: 1999 제 41호  제 정 일: 1999년 5월 26일

제1장 총칙

제1조

제1조

이 영에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다. 1. 대기오염이란 물질, 에너지 및 기타 성분이 인간의 활동으로 대기환경에 투입 또는 유입되어 대기품질이 본래 기능을 충족하 지 못하는 단계까지 하락하는 것 을 말한다. 2. 대기오염규제란 대기오염을 예방 그리고/또는 극복하고 대기 품질을 복구하는 수단을 말한다. 3. 오염원이란 모든 기업활동과 대기가 본래 기능을 못하도록 하 는 오염물질을 배출하는 활동을 말한다. 4. 대기환경이란 인도네시아 영 토에 해당하는 대류권에 포함되 는 지표면 위의 야외를 말하고 인간, 생명체 기타 환경요소의 건강에 필수적이고 영향을 미치 는 것을 말한다. 5. 대기품질이란 대기에 존재하 는 물질, 에너지 및 기타성분의 함유량을 말한다. 6. 대기품질상태란 기록이 수행 된 시점에서 어떠한 장소의 대기 품질상황을 말한다. 7. 대기환경품질표준이란 오염물 질이 포함되고 포함되어 있어야 하는 대기환경에 존재한다고 고 려되는 한계 단위 또는 물질, 에 너지 및 기타성분의 제한규격 또 는 함유량을 말한다. 8. 대기환경품질보호란 대기환경 의 본래기능을 수행 하도록 하는 방법을 말한다. 9. 배출이란 오염요소를 포함하 고/또는 포함하지 않는 대기환경 에 투입 또는 유입되는 어떠한 활동으로 인해 발생한 물질, 에 너지 그리고/또는 기타성분을 말 한다. 10. 배출등급이란어떠한 활동으 로 인해 대기환경으로 배출되는 배기를 말한다. 11. 배출원이란 모든 기업활동 그리고/또는 이동오염원, 특정 이동오염원, 고정오염원, 특정 고정오염원에서 배출하는 활동을 말한다. 12. 이동오염원이란 움직이거나 어떠한 장소에 고정되어 있지 않 은 배출원으로 전동차량을 말한 다. 13. 특정이동오염원이란 움직이 거나 어떠한 장소에 고정되어 있 지 않은 배출원으로 기차, 비행 기, 선박과 기타 중공업차량을 말한다. 14. 고정오염원이란 어떠한 장소 에 고정되어 있는 배출원을 말한 다. 15. 특정고정오염원이란 어떠한 장소에 고정되어 있는 배출원으 로 산림화재 또는 쓰레기소각으 로 발생하는 것을 말한다. 16. 고정배출원등급표준이란 대 기환경으로 유입 및 투입이 허가 된 최대배출량 그리고/또는 최대 함유량한계를 말한다. 17. 전동차량배출가스배출허용의 한계란 전동차량에서 직접 가스 배기관에서 직접 배출되는 오염 물질과 성분의 최대 한계를 말한 다. 18. 공해오염원이란 이동오염원, 특정이동오염원, 고정오염원, 특 정고정오염원으로부터 대기를 매 개체로 삼고 전파를 위한 밀도가 높은 오염원을 말한다. 19. 공해단계표준이란 대기로의 유입 그리고/또는 높은 밀도가 허용된 간섭원의 최대함유량한계 를 말한다. 20. 전동차량소음 허용한계란 직 접 엔진과/또는 전동차량의 전동 장치에서 발생하는 음량의 최대 한계를 말한다. 21. 전동차량이란 기계장치로 움 직이는 차량을 말한다. 22. 신형전동차량이란 신형 엔진 과/또는 전동장치를 사용하고, 차량이 생산 및 판매 예정이거나 , 차량이 작동 가능하나 엔진디 자인과 전동장치시스템을 변경하 여 재생산 될 예정인 것과 수입 되었으나 아직 인도네시아공화국 영토 내의 도로에서 작동되지 아 니한 것을 말한다. 23. 구형전동차량이란 이미 생산 , 조립된 전동차량과 수입되어 인도네시아공화국 내의 도로에서 작동된 전동차량을 말한다. 24. 배출유형시험이란 신형전동 차량에 대하여 시행하는 배출 측 정시험을 말한다. 25. 소음유형시험이란 신형전동 차량에 대하여 시행하는 소음정 도 측정시험을 말한다. 26. 대기오염물질표준지표(약칭 ISPU)란 특정 지역과 인간의 건 강, 심미적 가치와 기타 생명체 에 대한 영향에 기반한 대기환경 품질을 설명하는 단위를 제외한 수치를 말한다. 27. 기록이란 대기품질과 관련한 기록과 정보를 수집하는 활동을 말한다. 28. 책임기관이란 환경영향규제 측면의 책임을 맡고 있는 기관을 한다. 29. 장관이란 환경관리 업무를 맡고 있는 장관을 말한다. 30. 주지사란 제 I 지역(현재 행 정구역 ”주”)의 자치단체장을 말 한다.

제2조

대기오염규제는 기업활동규제와/ 또는 이동오염원, 특정이동오염 원, 고정오염원, 특정고정오염원 의 배출원 규제수단과/또는 대기 품질저하를 막기 위한 공해오염 원을 포함한다.