「에너지에 관한 법률 2007년 제30호」
[2007.8.10. 제정/공포]
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu; c. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Energi; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려: a. 에너지 자원은 1945년 헌법 제33조에 규정된 바와 같이 국가가 통제하고 국민 번영을 위하여 최대한 이용되는 자연자산이다. b. 에너지의 역할은 경제 활동 증진과 국가 안보에 중요한 의미를 가지고 있으므로, 공급, 이용, 사업을 포함하는 에너지 관리는 공정하고 지속가능하며, 합리적, 최적적, 통합적으로 실시 되어야 한다. c. 비재생에너지 자원의 부존은 제한적이므로 에너지 확보를 보장하기 위한 에너지 자원의 다양화 활동이 필요하다. d. a, b, c의 고려사항을 기초로 하여 에너지에 관한 법률을 제정하는 것이 필요하다. 검토: 1945년 인도네시아 공화국 헌법 제5조제1항, 제20조, 제21조, 제 33조 인도네시아공화국 국민대표의회 (DPR)의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 결정함: 확정: 에너지에 관한 법률
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. 2. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. 3. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi. 4. Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal). 5. Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru. 6. Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. 7. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan. 8. Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terusmenerus, antara lain, minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen. 9. Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan. 10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 11. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 12. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terusmenerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundangundangan Republik Indonesia. 14. Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu. 15. Penyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakan energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 16. Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi. 17. Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi. 18. Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi. 19. Pengusahaan jasa energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha jasa yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyediaan dan/atau pemanfaatan energi. 20. Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya. 21. Diversifikasi energi adalah penganekaragaman pemanfaatan sumber energi. 22. Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan. 23. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 24. Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. 25. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional. 26. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional. 27. Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional. 28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 30. Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi.
Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah: a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi; b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri; c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk: 1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri; 2. pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan 3. peningkatan devisa negara; d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor; f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara: 1. menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu; 2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah; g. tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia; h. terciptanya lapangan kerja; dan i. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
a. menjamin ketahanan energi nasional; b. menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan c. meningkatkan perekonomian nasional.
a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional; b. prioritas pengembangan energi; c. pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan d. cadangan penyangga energi nasional.
a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); b. menetapkan rencana umum energi nasional; c. menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
a. Ketua: Presiden. b. Wakil Ketua: Wakil Presiden. c. Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi.
a. tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan b. delapan orang dari pemangku kepentingan.
a. 2 (dua) orang dari kalangan akademisi; b. 2 (dua) orang dari kalangan industri; c. 1 (satu) orang dari kalangan teknologi; d. 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup; dan e. 2 (dua) orang dari kalangan konsumen.
Anggaran biaya Dewan Energi Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.
a. inventarisasi sumber daya energi; b. peningkatan cadangan energi; c. penyusunan neraca energi; d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi.
a. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi; b. mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan; dan c. memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.
a. memberdayakan masyarakat setempat; b. menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan; c. memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi.
a. pembuatan peraturan perundang-undangan; b. penetapan kebijakan nasional; c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan d. penetapan prosedur.
a. pembuatan peraturan daerah provinsi; b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.
a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota; b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
Pembinaan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pengawasan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi dan energi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dewan Energi Nasional harus dibentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Peraturan pelaksanaan UndangUndang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 96 2007년 8월 10일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 수실로 밤방 유도요노 2007년 8월 10일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부 장관 안디 맛탈라타 인도네시아 공화국 관보 2007년 제96호
「에너지에 관한 법률 2007년 제30호」
[2007.8.10. 제정/공포]
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu; c. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Energi; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려: a. 에너지 자원은 1945년 헌법 제33조에 규정된 바와 같이 국가가 통제하고 국민 번영을 위하여 최대한 이용되는 자연자산이다. b. 에너지의 역할은 경제 활동 증진과 국가 안보에 중요한 의미를 가지고 있으므로, 공급, 이용, 사업을 포함하는 에너지 관리는 공정하고 지속가능하며, 합리적, 최적적, 통합적으로 실시 되어야 한다. c. 비재생에너지 자원의 부존은 제한적이므로 에너지 확보를 보장하기 위한 에너지 자원의 다양화 활동이 필요하다. d. a, b, c의 고려사항을 기초로 하여 에너지에 관한 법률을 제정하는 것이 필요하다. 검토: 1945년 인도네시아 공화국 헌법 제5조제1항, 제20조, 제21조, 제 33조 인도네시아공화국 국민대표의회 (DPR)의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 결정함: 확정: 에너지에 관한 법률
이 법률에서 사용하는 용어의 의미는 다음과 같다. 1. 에너지는 열, 빛, 기계, 화학, 및 전자기의 형태로 일을 할 수있는 능력을 말한다. 2. 에너지원은 직접적으로 뿐만 아니라 변환 및 변형의 과정을 거쳐 에너지를 만들어낼 수 있는 것을 말한다. 3. 에너지 자원은 에너지원으로써 뿐만 아니라 에너지로 이용될 수 있는 천연자원을 말한다. 4. 신에너지원은 신기술을 통해 얻어진 에너지원으로, 재생에너 지뿐만 아니라 원자력, 수소, 탄층 메탄가스, 액화석탄, 가스화 석탄의 비재생에너지원을 말한 다. 5. 신에너지는 새로운 에너지원 에서 나온 에너지를 말한다. 6. 재생에너지원은 지열, 풍력, 바이오에너지, 태양열, 소수력, 그리고 해수의 움직임과 온도차와 같이 잘 관리되면 지속이 가능한 에너지 자원에서 나온 에너지원을 말한다. 7. 재생에너지는 재생에너지원에서 나온 에너지를 말한다. 8. 비재생에너지원은 석유, 천연 가스, 석탄, 토탄, 및 역청질 혈암과 같이 계속해서 이용하면 고갈되는 에너지 자원에서 나오는 에너지원을 말한다. 9. 비재생에너지는 비재생에너지 원에서 나온 에너지를 말한다. 10. 환경은 모든 물질, 힘, 상태, 그리고 인간과 그 행위들을 포함한 생물의 단일 공간 단위로, 인류 뿐만 아니라 다른 생물의 삶의 번영과 존속에 영향을 끼치는 것을 말한다. 11. 환경기능보전은 환경의 지지력과 수용력의 지속성을 유지 하기 위한 일련의 노력을 말한 다. 12. 기업은 법인 형태의 회사로 고정적이고 지속적인 성격을 가진 업종을 수행하는 것으로, 법령에 따라 설립되고 인도네시아 공화국 영토 내에서 조업하고 소재한다. 13. 고정사업장(BUT)은 인도네 시아 공화국 영토 밖에 법인의 형태로 설립된 기업으로 그 활동이나 소재가 인도네시아 영토 내에 있으며 인도네시아 공화국 법령을 준수할 의무가 있는 기업을 말한다. 14. 에너지 보유량은 일정기간 동안 국가에너지 수요 충족을 위하여 국가적 차원에서 보관하는 에너지원 및 에너지 확보량을 말한다. 15. 에너지 공급은 국내 뿐만 아니라 해외로부터 에너지를 공급하는 활동이나 과정을 말한다. 16. 에너지 이용은 직접적으로 뿐만 아니라 간접접적으로 에너 지원에서 나온 에너지를 이용하는 활동을 말한다. 17. 에너지 관리는 에너지 공급, 사업, 이용의 실시, 그리고 전략적 비축 공급과 에너지 자원의 보존을 말한다. 18. 에너지 사업은 에너지 공급 과/또는 이용을 실시하는 활동을 말한다. 19. 에너지 서비스 사업은 직접적 또는 간접적으로 에너지 공급과/또는 이용과 관련된 서비스 사업을 실시하는 활동을 말한다. 20. 에너지 비축은 이미 위치, 총량, 품질이 확인된 에너지 자원을 말한다. 21. 에너지 다각화는 에너지원 이용의 다양화를 말한다. 22. 전략적 비축는 미래를 위한 에너지 비축을 말한다. 23. 에너지 보존은 국내 에너지 자원 보전과 이용 효율성 증진을 위한 체계적, 계획적, 통합적인 노력을 말한다. 24. 에너지 자원 보존은 에너지 자원의 가치 품질과 다양성을 유지하고 향상시키면서 그 이용과 보유를 보장하는 에너지 자원 관리를 말한다. 25. 국가에너지정책은 공정하고 지속가능하며 환경에 대한 국가 에너지 안보와 자립 구축을 위한 통찰력을 기반으로 하는 에너지 관리 정책을 담당한다. 26. 국가에너지위원회는 국가적, 독립적, 고정적인 성격의 기구로 국가에너지정책에 책임을 진다. 27. 에너지일반계획은 특정 지역, 지역 간 또는 국가의 에너지 수요를 충족하기 위한 에너지 관리 계획이다. 28. 이하 정부라 약칭하는 중앙 정부는 1945년 인도네시아 공화국 헌법의 인도네시아 공화국 통치 권한을 가진 인도네시아 공화국 대통령을 말한다. 29. 지방 정부는 지방 행정 운영의 요소로서 주지사, 군수, 또는 시장과 지방 조직을 말한다. 30. 장관은 에너지 분야에 책임을 지는 업무를 담당하는 장관을 말한다.
에너지는 국가능력을 우선시 하여 효용성, 합리성, 공정효율성, 가치증진성, 지속가능성, 국민복 지, 환경기능보전, 국가안보, 그리고 통합성의 원칙을 기본으로 하여 관리된다.
지속가능하며 국가 에너지 안보를 증진시키는 국가개발 지원에 있어 에너지 관리의 목적은 다음과 같다. a. 에너지 관리의 자립 달성, b. 국내 뿐만 아니라 해외 자원 으로 부터 국내 에너지 확보 보장, c. 다음을 위하여 제b조의 국내 와/또는 국외에서의 에너지원 확보, 1. 국내 에너지 수요 충족 2. 국내 산업 원자재 수요 충족, 그리고 3. 국가 외환 보유고 증대. d. 최적적, 통합적, 지속가능한 에너지 자원 관리 보장, e. 모든 분야에서의 효율적인 에너지 이용 f. 에너지에 대한 균등하고 공정한 복지와 번영을 위하여 다음의 방법으로 혜택을 받지 못하는 국민과/또는 낙오지역 거주자의 에너지에 대한 접근성 증진 달성, 1. 혜택을 받지 못하는 국민에 대한 에너지 확보 증대를 위한 지원 마련, 2. 저발전 지역 에너지 인프라 건설을 통한 지역 간 격차 감소, g. 자립과 인적 자원 전문성 향상을 위한 국내 에너지 산업 및 에너지 서비스 역량 개발 달성, h. 고용 창출, 그리고 i. 환경기능보전의 유지.
a. 국가 에너지 안보 보장, b. 국내 에너지 확보 보장, 그리고 c. 국가 경제 향상.
a. 국가 수요를 위한 에너지 확보, b. 에너지 개발의 우선순위, c. 국가 에너지자원의 이용, 그리고 d. 국가 에너지 보유.
a. 제11조제2항의 국민대표의회의 동의를 얻어 정부가 결정할수 있도록 정책을 계획하고 세운다. b. 국가에너지 일반 계획을 결정 한다. c. 에너지 위기 및 비상사태 극복을 위한 조치들을 결정한다, 또한 d. 초분야적 성격의 에너지 분야 정책 실시를 감독한다.
a. 위원장 : 대통령. b. 부위원장 : 부통령. c. 집행위원장 : 에너지 분야의 장관.
a. 장관과 에너지 공급, 운송, 보급, 이용에 직접적으로 책임을 지는 타 정부 부처 공무원 7인, 그리고 b. 8인의 이해관계자
a. 학술 집단의 2인, b. 산업 집단의 2인, c. 기술 집단의 1인, d. 환경 집단의 1인, e. 사용자 집단의 2인.
국가에너지위원회의 예산 비용은 국가 예산에서 부담한다.
a. 국가에너지일반계획 및 지방 에너지일반계획 수립, b. 공공의 이익을 위한 에너지 발전.
a. 에너지 자원 인벤토리, b. 에너지 보유 증진, c. 에너지 수지 정비, d. 에너지원과 에너지의 다양 화, 보존, 그리고 강화, e. 에너지원과 에너지의 보급, 이전, 저장의 원활화 보장.
a. 에너지 자원의 모든 잠재력을 최적화 시킨다. b. 기술, 사회, 경제, 보존, 그리고 환경적 요소를 고려한다, 그리고 c. 지역사회의 필요와 에너지원 생산지역의 경제 활동의 증진을 우선시한다.
a. 지역사회를 육성한다, b. 환경 유지의 기능을 지키고 보호한다, c. 에너지 연구와 개발 활동을 지원한다, 그리고 d. 에너지 분야의 교육과 연수를 지원한다.
a. 법령의 제정, b. 국가정책의 결정, c. 기준의 결정과 시행, 그리고 d. 절차의 결정.
a. 주조례 제정, b. 시/군 간 사업 육성 및 관리, 그리고 c. 시/군 간 관리 정책 결정.
a. 시/군조례의 제정, b. 시/군 사업 육성및 관리, 그리고 c. 시/군 관리 정책 결정.
에너지 자원, 에너지원, 그리고 에너지 관리 활동의 육성은 정부와 지방정부가 실시한다.
에너지 자원, 에너지원, 그리고 에너지 관리 활동의 감독은 정부, 지방정부 그리고 지역사회가 실시한다.
국가에너지위원회는 이 법률이 제정된 후 늦어도 6개월 이내에 설립되어야 한다.
이 법률의 시행규정은 이 법률이 제정된 후 늦어도 1년 이내에 제정되어야 한다.
이 법률은 제정되는 날부터 효력이 발생한다. 모든 사람이 알 수 있도록 이 법률의 제정을 인도네시아 공화국 관보에 게재할 것을 명한다.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 96 2007년 8월 10일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 수실로 밤방 유도요노 2007년 8월 10일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부 장관 안디 맛탈라타 인도네시아 공화국 관보 2007년 제96호