로고

「에너지에 관한 법률 2007년 제30호」

[2007.8.10. 제정/공포]

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu; c. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Energi; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려: a. 에너지 자원은 1945년 헌법 제33조에 규정된 바와 같이 국가가 통제하고 국민 번영을 위하여 최대한 이용되는 자연자산이다. b. 에너지의 역할은 경제 활동 증진과 국가 안보에 중요한 의미를 가지고 있으므로, 공급, 이용, 사업을 포함하는 에너지 관리는 공정하고 지속가능하며, 합리적, 최적적, 통합적으로 실시 되어야 한다. c. 비재생에너지 자원의 부존은 제한적이므로 에너지 확보를 보장하기 위한 에너지 자원의 다양화 활동이 필요하다. d. a, b, c의 고려사항을 기초로 하여 에너지에 관한 법률을 제정하는 것이 필요하다. 검토: 1945년 인도네시아 공화국 헌법 제5조제1항, 제20조, 제21조, 제 33조 인도네시아공화국 국민대표의회 (DPR)의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 결정함: 확정: 에너지에 관한 법률

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. 2. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi. 3. Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai energi. 4. Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal). 5. Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru. 6. Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. 7. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan. 8. Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terusmenerus, antara lain, minyak bumi, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen. 9. Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan. 10. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 11. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 12. Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terusmenerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13. Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundangundangan Republik Indonesia. 14. Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu. 15. Penyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakan energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. 16. Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi. 17. Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi. 18. Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi. 19. Pengusahaan jasa energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha jasa yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyediaan dan/atau pemanfaatan energi. 20. Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya. 21. Diversifikasi energi adalah penganekaragaman pemanfaatan sumber energi. 22. Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan. 23. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. 24. Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. 25. Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional. 26. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional. 27. Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional. 28. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 30. Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi.

BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

Pasal 3

Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah: a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi; b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri; c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk: 1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri; 2. pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan 3. peningkatan devisa negara; d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor; f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara: 1. menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu; 2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah; g. tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia; h. terciptanya lapangan kerja; dan i. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

BAB III PENGATURAN ENERGI

Bagian Kesatu Sumber Daya Energi

Pasal 4

(1) Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.

(2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(3) Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagian Kedua Cadangan Penyangga Energi

Pasal 5

(1) Untuk menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi.

(2) Ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Dewan Energi Nasional.

Bagian Ketiga Keadaan Krisis dan Darurat Energi

Pasal 6

(1) Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi.

(2) Darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.

(3) Dalam hal krisis energi dan darurat energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian, Pemerintah wajib melaksanakan tindakan penanggulangan yang diperlukan.

Bagian Keempat Harga Energi

Pasal 7

(1) Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi dan dana subsidi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima Lingkungan dan Keselamatan

Pasal 8

(1) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup.

(2) Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundangundangan di bidang keselamatan yang meliputi standardisasi, pengamanan dan keselamatan instalasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Bagian Keenam Tingkat Kandungan Dalam Negeri

Pasal 9

(1) Tingkat kandungan dalam negeri, baik barang maupun jasa, wajib dimaksimalkan dalam pengusahaan energi.

(2) Pemerintah wajib mendorong kemampuan penyediaan barang dan jasa dalam negeri guna menunjang industri energi yang mandiri, efisien, dan kompetitif.

Bagian Ketujuh Kerja Sama Internasional

Pasal 10

(1) Kerja sama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk :

a. menjamin ketahanan energi nasional; b. menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan c. meningkatkan perekonomian nasional.

(2) Kerja sama internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal Pemerintah membuat perjanjian internasional dalam bidang energi yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB IV KEBIJAKAN ENERGI DAN DEWAN ENERGI NASIONAL

Bagian Kesatu Kebijakan Energi Nasional

Pasal 11

(1) Kebijakan energi nasional meliputi, antara lain:

a. ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional; b. prioritas pengembangan energi; c. pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan d. cadangan penyangga energi nasional.

(2) Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.

Bagian Kedua Dewan Energi Nasional

Pasal 12

(1) Presiden membentuk Dewan Energi Nasional.

(2) Dewan Energi Nasional bertugas:

a. merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); b. menetapkan rencana umum energi nasional; c. menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta d. mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

(3) Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota.

(4) Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:

a. Ketua: Presiden. b. Wakil Ketua: Wakil Presiden. c. Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi.

(5) Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas:

a. tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan b. delapan orang dari pemangku kepentingan.

Pasal 13

(1) Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b, terdiri atas:

a. 2 (dua) orang dari kalangan akademisi; b. 2 (dua) orang dari kalangan industri; c. 1 (satu) orang dari kalangan teknologi; d. 1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup; dan e. 2 (dua) orang dari kalangan konsumen.

(4) Pemerintah mengusulkan calon anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Penentuan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui proses penyaringan yang transparan dan akuntabel.

(6) Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 14

(1) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a.

(2) Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun.

Pasal 15

Anggaran biaya Dewan Energi Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Energi Nasional dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.

(2) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional.

Bagian Ketiga Rencana Umum Energi Nasional

Pasal 17

(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan kebijakan energi nasional.

(2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Bagian Keempat Rencana Umum Energi Daerah

Pasal 18

(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).

(2) Rencana umum energi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.

Bagian Kelima Hak dan Peran Masyarakat

Pasal 19

(1) Setiap orang berhak memperoleh energi.

(2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:

a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.

BAB V PENGELOLAAN ENERGI

Bagian Kesatu Penyediaan dan Pemanfaatan

Pasal 20

(1) Penyediaan energi dilakukan melalui:

a. inventarisasi sumber daya energi; b. peningkatan cadangan energi; c. penyusunan neraca energi; d. diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi; dan e. penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi.

(2) Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.

(3) Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.

(4) Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5) Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.

Pasal 21

(1) Pemanfaatan energi dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan:

a. mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya energi; b. mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan; dan c. memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi.

(2) Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

(3) Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.

Pasal 22

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.

Bagian Kedua Pengusahaan

Pasal 23

(1) Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi.

(2) Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan.

(3) Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan.

(4) Pengusahaan jasa energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi.

(5) Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(7) Pengusahaan energi dan jasa energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 24

(1) Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berkewajiban, antara lain:

a. memberdayakan masyarakat setempat; b. menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan; c. memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Konservasi Energi

Pasal 25

(1) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat.

(2) Konservasi energi nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh tahap pengelolaan energi.

(3) Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(4) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.

BAB VI KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 26

(1) Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:

a. pembuatan peraturan perundang-undangan; b. penetapan kebijakan nasional; c. penetapan dan pemberlakuan standar; dan d. penetapan prosedur.

(2) Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:

a. pembuatan peraturan daerah provinsi; b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan c. penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.

(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:

a. pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota; b. pembinaan dan pengawasan pengusahaan di kabupaten/kota; dan c. penetapan kebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.

(4) Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu Pembinaan

Pasal 27

Pembinaan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

Bagian Kedua Pengawasan

Pasal 28

Pengawasan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi dan energi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

BAB VIII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 29

(1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penelitian dan pengembangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri.

Pasal 30

(1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dana dari swasta.

(3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.

(4) Ketentuan mengenai pendanaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan di bidang energi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Badan Koordinasi Energi Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuk Dewan Energi Nasional.

(3) Sebelum terbentuk Dewan Energi Nasional, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Dewan Energi Nasional harus dibentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 33

Peraturan pelaksanaan UndangUndang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 34

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 96 2007년 8월 10일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 수실로 밤방 유도요노 2007년 8월 10일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부 장관 안디 맛탈라타 인도네시아 공화국 관보 2007년 제96호

「에너지에 관한 법률 2007년 제30호」

[2007.8.10. 제정/공포]

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu; c. bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Energi; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려: a. 에너지 자원은 1945년 헌법 제33조에 규정된 바와 같이 국가가 통제하고 국민 번영을 위하여 최대한 이용되는 자연자산이다. b. 에너지의 역할은 경제 활동 증진과 국가 안보에 중요한 의미를 가지고 있으므로, 공급, 이용, 사업을 포함하는 에너지 관리는 공정하고 지속가능하며, 합리적, 최적적, 통합적으로 실시 되어야 한다. c. 비재생에너지 자원의 부존은 제한적이므로 에너지 확보를 보장하기 위한 에너지 자원의 다양화 활동이 필요하다. d. a, b, c의 고려사항을 기초로 하여 에너지에 관한 법률을 제정하는 것이 필요하다. 검토: 1945년 인도네시아 공화국 헌법 제5조제1항, 제20조, 제21조, 제 33조 인도네시아공화국 국민대표의회 (DPR)의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 결정함: 확정: 에너지에 관한 법률

제1장 총칙

제1조

이 법률에서 사용하는 용어의 의미는 다음과 같다. 1. 에너지는 열, 빛, 기계, 화학, 및 전자기의 형태로 일을 할 수있는 능력을 말한다. 2. 에너지원은 직접적으로 뿐만 아니라 변환 및 변형의 과정을 거쳐 에너지를 만들어낼 수 있는 것을 말한다. 3. 에너지 자원은 에너지원으로써 뿐만 아니라 에너지로 이용될 수 있는 천연자원을 말한다. 4. 신에너지원은 신기술을 통해 얻어진 에너지원으로, 재생에너 지뿐만 아니라 원자력, 수소, 탄층 메탄가스, 액화석탄, 가스화 석탄의 비재생에너지원을 말한 다. 5. 신에너지는 새로운 에너지원 에서 나온 에너지를 말한다. 6. 재생에너지원은 지열, 풍력, 바이오에너지, 태양열, 소수력, 그리고 해수의 움직임과 온도차와 같이 잘 관리되면 지속이 가능한 에너지 자원에서 나온 에너지원을 말한다. 7. 재생에너지는 재생에너지원에서 나온 에너지를 말한다. 8. 비재생에너지원은 석유, 천연 가스, 석탄, 토탄, 및 역청질 혈암과 같이 계속해서 이용하면 고갈되는 에너지 자원에서 나오는 에너지원을 말한다. 9. 비재생에너지는 비재생에너지 원에서 나온 에너지를 말한다. 10. 환경은 모든 물질, 힘, 상태, 그리고 인간과 그 행위들을 포함한 생물의 단일 공간 단위로, 인류 뿐만 아니라 다른 생물의 삶의 번영과 존속에 영향을 끼치는 것을 말한다. 11. 환경기능보전은 환경의 지지력과 수용력의 지속성을 유지 하기 위한 일련의 노력을 말한 다. 12. 기업은 법인 형태의 회사로 고정적이고 지속적인 성격을 가진 업종을 수행하는 것으로, 법령에 따라 설립되고 인도네시아 공화국 영토 내에서 조업하고 소재한다. 13. 고정사업장(BUT)은 인도네 시아 공화국 영토 밖에 법인의 형태로 설립된 기업으로 그 활동이나 소재가 인도네시아 영토 내에 있으며 인도네시아 공화국 법령을 준수할 의무가 있는 기업을 말한다. 14. 에너지 보유량은 일정기간 동안 국가에너지 수요 충족을 위하여 국가적 차원에서 보관하는 에너지원 및 에너지 확보량을 말한다. 15. 에너지 공급은 국내 뿐만 아니라 해외로부터 에너지를 공급하는 활동이나 과정을 말한다. 16. 에너지 이용은 직접적으로 뿐만 아니라 간접접적으로 에너 지원에서 나온 에너지를 이용하는 활동을 말한다. 17. 에너지 관리는 에너지 공급, 사업, 이용의 실시, 그리고 전략적 비축 공급과 에너지 자원의 보존을 말한다. 18. 에너지 사업은 에너지 공급 과/또는 이용을 실시하는 활동을 말한다. 19. 에너지 서비스 사업은 직접적 또는 간접적으로 에너지 공급과/또는 이용과 관련된 서비스 사업을 실시하는 활동을 말한다. 20. 에너지 비축은 이미 위치, 총량, 품질이 확인된 에너지 자원을 말한다. 21. 에너지 다각화는 에너지원 이용의 다양화를 말한다. 22. 전략적 비축는 미래를 위한 에너지 비축을 말한다. 23. 에너지 보존은 국내 에너지 자원 보전과 이용 효율성 증진을 위한 체계적, 계획적, 통합적인 노력을 말한다. 24. 에너지 자원 보존은 에너지 자원의 가치 품질과 다양성을 유지하고 향상시키면서 그 이용과 보유를 보장하는 에너지 자원 관리를 말한다. 25. 국가에너지정책은 공정하고 지속가능하며 환경에 대한 국가 에너지 안보와 자립 구축을 위한 통찰력을 기반으로 하는 에너지 관리 정책을 담당한다. 26. 국가에너지위원회는 국가적, 독립적, 고정적인 성격의 기구로 국가에너지정책에 책임을 진다. 27. 에너지일반계획은 특정 지역, 지역 간 또는 국가의 에너지 수요를 충족하기 위한 에너지 관리 계획이다. 28. 이하 정부라 약칭하는 중앙 정부는 1945년 인도네시아 공화국 헌법의 인도네시아 공화국 통치 권한을 가진 인도네시아 공화국 대통령을 말한다. 29. 지방 정부는 지방 행정 운영의 요소로서 주지사, 군수, 또는 시장과 지방 조직을 말한다. 30. 장관은 에너지 분야에 책임을 지는 업무를 담당하는 장관을 말한다.

제2장 원칙과 목적

제2조

에너지는 국가능력을 우선시 하여 효용성, 합리성, 공정효율성, 가치증진성, 지속가능성, 국민복 지, 환경기능보전, 국가안보, 그리고 통합성의 원칙을 기본으로 하여 관리된다.

제3조

지속가능하며 국가 에너지 안보를 증진시키는 국가개발 지원에 있어 에너지 관리의 목적은 다음과 같다. a. 에너지 관리의 자립 달성, b. 국내 뿐만 아니라 해외 자원 으로 부터 국내 에너지 확보 보장, c. 다음을 위하여 제b조의 국내 와/또는 국외에서의 에너지원 확보, 1. 국내 에너지 수요 충족 2. 국내 산업 원자재 수요 충족, 그리고 3. 국가 외환 보유고 증대. d. 최적적, 통합적, 지속가능한 에너지 자원 관리 보장, e. 모든 분야에서의 효율적인 에너지 이용 f. 에너지에 대한 균등하고 공정한 복지와 번영을 위하여 다음의 방법으로 혜택을 받지 못하는 국민과/또는 낙오지역 거주자의 에너지에 대한 접근성 증진 달성, 1. 혜택을 받지 못하는 국민에 대한 에너지 확보 증대를 위한 지원 마련, 2. 저발전 지역 에너지 인프라 건설을 통한 지역 간 격차 감소, g. 자립과 인적 자원 전문성 향상을 위한 국내 에너지 산업 및 에너지 서비스 역량 개발 달성, h. 고용 창출, 그리고 i. 환경기능보전의 유지.

제3장 에너지 규제

제1부 에너지 자원

제4조

(1) 화석, 지열, 대규모 수력, 핵에너지원은 국가가 통제하고 국민 번영을 위하여 최대한 이용되어야 한다.

(2) 신에너지 자원과 재생에너지 자원은 국가가 규제하고 국민 번영을 위하여 최대한 이용되어야 한다.

(3) 제1항과 제2항의 국가에 의한 에너지자원 통제와 규제는 법령에 따라 정부가 실시한다.

제2부 에너지 보유량

제5조

(1) 국가에너지안보 보장을 위하여 정부는 의무적으로 에너지 보유량을 준비해야 한다.

(2) 제1항의 에너지 보유량의 종류, 총량, 기간, 그리고 장소와 관련된 규정은 국가에너지위원회에서 상세히 정한다.

제2부 에너지 위기 및 비상사태

제6조

(1) 에너지 위기는 에너지 부족 상태를 말한다.

(2) 에너지 비상은 에너지 인프라 및 설비 고장으로 에너지 공급에 장애가 있는 상태이다.

(3) 제1항과 제2항의 에너지 위기와 비상으로 정부 기능, 국민 들의 사회 생활 및/또는 경제활 동에 장애를 유발하는 경우 정부는 반드시 필요한 조치를 취하여야 한다.

제4부 에너지 가격

제7조

(1) 에너지 가격은 공정한 경제적 가치를 기초로 하여 결정해야 한다.

(2) 중앙과 지방 정부는 혜택을 받지 못하는 국민 집단에게 보조금을 제공해야 한다.

(3) 제1항과 제2항의 에너지 가격과 보조금에 관한 세부규정은 법령으로 정한다.

제5부 환경 및 안전

제8조

(1) 모든 에너지 관리 활동에 있어 친환경기술 사용을 우선시 하고 환경 분야의 법령을 준수할 의무가 있다.

(2) 모든 에너지 관리 활동에 있어 표준, 보안, 설비 안전, 그리고 근로 보건과 안전을 포함한 안전 분야의 법령을 준수할 의무가 있다.

제6부 국산부품 사용 요건

제9조

(1) 에너지 사업에서 물품 뿐만 아니라 서비스에서도 국산부품을 의무적으로 최대한 사용해야 한다.

(2) 정부는 독립적이고 효율적 이며 포괄적인 에너지 산업 지원을 위하여 의무적으로 국산 물품 및 서비스 제공을 지원해야 한다.

제7부 국제협력

제10조

(1) 에너지 분야에서의 국제협력은 다음을 위한 경우에만 실시할 수 있다.

a. 국가 에너지 안보 보장, b. 국내 에너지 확보 보장, 그리고 c. 국가 경제 향상.

(2) 제1항의 국제협력은 법령에 따라 실시한다.

(3) 정부가 국제협정을 체결하 는데 있어 국가 재정 부담과/또는 법률의 개정 또는 제정을 필요로 하는 경우와 관련하여 국민들의 삶에 광범위하고 근본적인 영향을 주는 경우 국민대표 의회의 동의를 얻어야 한다.

제4장 국가에너지정책과 국가에너지위원회

제1부 국가에너지정책

제11조

(1) 국가에너지정책은 다음을 포함한다.

a. 국가 수요를 위한 에너지 확보, b. 에너지 개발의 우선순위, c. 국가 에너지자원의 이용, 그리고 d. 국가 에너지 보유.

(2) 제1항의 국가에너지정책은 국민대표의회의 동의를 얻어 정부가 정한다.

제2부 국가에너지위원회

제12조

(1)대통령은 국가에너지위원회를 조직할 수 있다.

(2) 국가에너지위원회는 다음 업무를 수행한다.

a. 제11조제2항의 국민대표의회의 동의를 얻어 정부가 결정할수 있도록 정책을 계획하고 세운다. b. 국가에너지 일반 계획을 결정 한다. c. 에너지 위기 및 비상사태 극복을 위한 조치들을 결정한다, 또한 d. 초분야적 성격의 에너지 분야 정책 실시를 감독한다.

(3) 국가에너지위원회는 지도부와 위원으로 구성된다.

(4) 국가에너지위원회 지도부는 다음과 같이 구성된다.

a. 위원장 : 대통령. b. 부위원장 : 부통령. c. 집행위원장 : 에너지 분야의 장관.

(5) 국가에너지위원회 위원은 다음과 같이 구성된다.

a. 장관과 에너지 공급, 운송, 보급, 이용에 직접적으로 책임을 지는 타 정부 부처 공무원 7인, 그리고 b. 8인의 이해관계자

제13조

(1) 제12조제5항a의 국가에너지 위원회 위원은 대통령이 임면한다.

(2) 제12조제5항b의 국가에너지 위원회 위원은 국민대표의회가 선출한다.

(3) 제12조제5항b의 국가에너지 위원회의 위원은 다음과 같이 구성된다.

a. 학술 집단의 2인, b. 산업 집단의 2인, c. 기술 집단의 1인, d. 환경 집단의 1인, e. 사용자 집단의 2인.

(4) 정부는 제2항의 국가에너지 위원회 위원 후보 추천에 있어 제3항의 이해관계자 각 집단 총수의 2배를 국민대표의회에 추천한다.

(5) 제4항의 후보자 결정은 청렴하고 투명한 심사 절차를 통해 실시한다.

(6) 제12조제5항b의 국가에너지 위원회 위원은 대통령이 임면한다.

(7) 제2항의 국가에너지위원회 위원 후보 심사 절차에 관한 세부규정은 대통령령으로 정한다.

제14조

(1) 장관 및 다른 정부 공무원의 국가에너지위원회 임기는 제 12조제5항a의 직위를 면한 후에 종료된다.

(2) 제12조제5항b의 국가에너지 위원회 위원 직위의 임기는 5년이다.

제15조

국가에너지위원회의 예산 비용은 국가 예산에서 부담한다.

제16조

(1) 업무 수행에 있어 국가에너지위원회는 1인의 사무국장이 주재하는 사무국의 보조를 받는다.

(2) 사무국장은 대통령이 임면한다.

(3) 조직 구성과 국가에너지위원회 사무국 업무 체계는 국가 에너지위원회 위원장 결정으로 상세히 정한다.

제3부 국가에너지일반계획

제17조

(1) 정부는 국가에너지정책을 기초로 하여 국가에너지일반계획안을 수립한다.

(2) 제1항의 국가에너지일반계획 수립에 있어 정부는 지방 정부를 참여시키고, 국민의 의견과 제안을 고려한다.

(3) 국가에너지일반계획 수립과 관련한 세부규정은 대통령령으로 정한다

제4부 지방에너지일반계획

제18조

(1) 지방 정부는 제17조제1항의 국가에너지일반계획을 고려하여 지방에너지일반계획을 수립한다.

(2) 제1항의 지방에너지일반계획은 조례로 정한다.

제5부 국민의 권리와 역할

제19조

(1) 모든 사람은 에너지를 획득할 권리가 있다.

(2) 개인으로서 뿐만 아니라 집단으로서의 국민은 다음의 역할을 할 수 있다.

a. 국가에너지일반계획 및 지방 에너지일반계획 수립, b. 공공의 이익을 위한 에너지 발전.

제5장 에너지 관리

제1부 공급 및 이용

제20조

(1) 에너지의 공급은 다음 각호를 통하여 실시된다.

a. 에너지 자원 인벤토리, b. 에너지 보유 증진, c. 에너지 수지 정비, d. 에너지원과 에너지의 다양 화, 보존, 그리고 강화, e. 에너지원과 에너지의 보급, 이전, 저장의 원활화 보장.

(2) 정부 그리고/또는 지방정부의 에너지 공급은 저개발지역, 외지, 촌락지역에서 지역의 에너지 자원, 특히 재생에너지의 이용을 우선시 한다.

(3) 에너지원의 생산 지역은 지역의 에너지원에서 나는 에너지를 우선적으로 획득할 수있다.

(4) 신에너지와 재생에너지의 공급은 정부와 지방정부가 권한에 따라 증가시킨다.

(5) 기업, 고정사업장 및 개인에 의한 신에너지와 재생에너 지의 공급은 권한에 따라 정부 그리고/또는 지방정부로부터 경제적 가치를 달성할때까지 일정 기간 편의 그리고/또는 인센티브를 받을 수 있다.

제21조

(1) 에너지 이용은 제2조의 원칙을 근거로 하여 다음 각호와 같이 실시한다.

a. 에너지 자원의 모든 잠재력을 최적화 시킨다. b. 기술, 사회, 경제, 보존, 그리고 환경적 요소를 고려한다, 그리고 c. 지역사회의 필요와 에너지원 생산지역의 경제 활동의 증진을 우선시한다.

(2) 신에너지와 재생에너지의 이용은 정부와 지방정부가 증진시켜야 한다.

(3) 기업, 고정사업장, 그리고 개인에 의한 신에너지와 재생 에너지의 이용은 권한에 따라 정부 그리고/또는 지방정부로부터 경제적 가치를 달성할 때까지 일정 기간 편의 그리고/또는 인센티브를 받을 수 있다.

제22조

(1) 제20조제5항과 제21조제3 항의 권한에 따른 정부와 지방 정부의 편의 그리고/또는 인센 티브의 제공에 관한 세부규정은 정부령 그리고/또는 조례로 정한다.

(2) 제20조와 제21조의 권한에 따른 정부 그리고/또는 지방정 부에 의한 에너지 공급과 이용에 관한 세부규정은 정부령 그리고/또는 조례로 정한다.

제2부 사업

제23조

(1) 에너지 사업은 에너지 자원, 에너지원 그리고 에너지 사업을 포함한다.

(2) 에너지 사업은 기업, 고정 사업장, 그리고 개인이 실시할 수 있다.

(3) 에너지 서비스 사업은 기업과 개인만 실시할 수 있다.

(4) 제3항의 에너지 서비스 사업은 에너지 서비스 분류 규정을 따른다.

(5) 에너지 서비스 분류는 특히 국내 에너지 서비스의 사용에 있어 최초의 기회를 보호하고 제공하기 위하여 정한다.

(6) 에너지 서비스 분류에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

(7) 제1항, 제2항, 그리고 제3 항의 에너지 사업과 에너지 서비스는 법령에 따라 실시한다.

제24조

(1) 제23조의 에너지 사업활동을 영위하는 기업은 다음 각호의 의무를 가진다.

a. 지역사회를 육성한다, b. 환경 유지의 기능을 지키고 보호한다, c. 에너지 연구와 개발 활동을 지원한다, 그리고 d. 에너지 분야의 교육과 연수를 지원한다.

(2)제1항의 에너지 사업의 의무에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제5부 에너지 보존

제25조

(1) 국가 에너지 보존은 정부, 지방정부, 사업자, 그리고 국민들의 책임이 된다.

(2) 제1항의 국가 에너지 보존은 에너지 관리의 모든 국면을 포함한다.

(3) 에너지 이용자와 에너지 보존을 위한 에너지 절약 도구 생산자는 정부 그리고/또는 지방정부로부터 편의 그리고/또는 인센티브를 제공받는다.

(4) 에너지 보존에 동참하지 않는 에너지 자원과 에너지의 이용자는 정부 그리고/또는 지방정부로부터 편의 그리고/또는 인센티브를 제공받지 못한다.

(5) 제1항, 제2항, 제3항, 그리고 제4항의 에너지 보존의 실시와 편의, 인센티브, 비인센티브에 관한 세부규정은 정부령 그리고/또는 조례로 정한다.

제6장 정부와 지방정부의 권한

제26조

(1) 에너지 분야에 있어 정부의 권한은 다음 각호와 같다,

a. 법령의 제정, b. 국가정책의 결정, c. 기준의 결정과 시행, 그리고 d. 절차의 결정.

(2) 에너지 분야에 있어 주정 부의 권한은 다음 각호와 같다.

a. 주조례 제정, b. 시/군 간 사업 육성 및 관리, 그리고 c. 시/군 간 관리 정책 결정.

(3) 에너지 분야에 있어 시/군 정부의 권한은 다음 각호와 같다.

a. 시/군조례의 제정, b. 시/군 사업 육성및 관리, 그리고 c. 시/군 관리 정책 결정.

(4) 제2항과 제3항의 주, 시/군 정부의 권한은 법령에 따라 실시한다.

제7장 육성 및 감독

제1부 육성

제27조

에너지 자원, 에너지원, 그리고 에너지 관리 활동의 육성은 정부와 지방정부가 실시한다.

제2부 감독

제28조

에너지 자원, 에너지원, 그리고 에너지 관리 활동의 감독은 정부, 지방정부 그리고 지역사회가 실시한다.

제8장 연구개발

제29조

(1) 에너지 공급과 이용의 과학기술 연구개발은 정부와 지방정부가 권한에 따라 지원한다.

(2) 제1항의 연구개발은 자립적인 국가 에너지 산업 개발을 지원하기 위하여 신에너지와 재생에너지의 개발을 최우선으로 한다.

제30조

(1) 제29조의 연구개발 활동 기금은 권한에 따라 정부와 지방정부가 지원한다.

(2) 제1항의 에너지 과학기술 연구개발 활동 기금은 국가예산과 지방예산, 그리고 민간 기금에서 출연된다.

(3) 신에너지와 재생에너지에 관한 연구 결과의 개발과 이용 비용은 비재생에너지의 수입으로 충당한다.

(4) 제3항의 기금에 관한 세부 규정은 정부령으로 정한다.

제9장 경과규정

제31조

(1) 이 법률이 시행될 때 에너지 분야의 모든 법령은 이 법률에 반하거나 교체되지 않는 한 계속하여 유효하다.

(2) 국가에너지조정위원회는 국가에너지위원회가 설립되기 전까지 업무와 기능을 계속하여 유지한다.

(3) 국가에너지위원회의 설립 전의 국가에너지조정위원회의 정책은 이 법률에 따라 만든다.

제10장 종결규정

제32조

국가에너지위원회는 이 법률이 제정된 후 늦어도 6개월 이내에 설립되어야 한다.

제33조

이 법률의 시행규정은 이 법률이 제정된 후 늦어도 1년 이내에 제정되어야 한다.

제34조

이 법률은 제정되는 날부터 효력이 발생한다. 모든 사람이 알 수 있도록 이 법률의 제정을 인도네시아 공화국 관보에 게재할 것을 명한다.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 96 2007년 8월 10일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 수실로 밤방 유도요노 2007년 8월 10일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부 장관 안디 맛탈라타 인도네시아 공화국 관보 2007년 제96호