TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 25 ayat
, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 3. Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi. 4. Prasarana Persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah. 5. Sarana Persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah. 6. Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah, yang selanjutnya disebut penyelenggaraan PSP, adalah kegiatan merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara, serta memantau dan mengevaluasi penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 7. Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah. 8. Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis. 9. Pewadahan adalah kegiatan menampung sampah sementara dalam suatu wadah individual atau komunal di tempat sumber sampah dengan mempertimbangkan jenis-jenis sampah. 10. Pengumpulan adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R. 11. Pengangkutan adalah kegiatan membawa sampah dari sumber atau tempat penampungan sementara menuju tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir dengan menggunakan kendaraan bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah. 12. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. 13. Pengolahan adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi, dan/atau jumlah sampah. 14. Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), yang selanjutnya disingkat TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 15. Stasiun Peralihan antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah. 16. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 17. Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman. 18. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. 19. Lindi adalah cairan yang timbul sebagai limbah akibat masuknya air eksternal ke dalam urugan atau timbunan sampah, melarutkan dan membilas materi terlarut, termasuk juga materi organik hasil proses dekomposisi biologis. 20. Penimbunan Terbuka adalah proses penimbunan sampah di TPA tanpa melalui proses pemadatan dan penutupan secara berkala. 21. Metode Lahan Urug Terkendali adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter. 22. Metode Lahan Urug Saniter adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan sampah setiap hari. 23. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. 24. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, dan orang yang berkepentingan dalam penyelenggaraan PSP.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan PSP yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan; b. meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah; c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; d. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara terhadap pencemaran serta mitigasi perubahan iklim; dan e. menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan umum, penanganan sampah, penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, dan penutupan/rehabilitasi TPA.
Sampah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Perencanaan umum penyelenggaraan PSP meliputi: a. rencana induk; b. studi kelayakan; dan c. perencanaan teknis dan manajemen persampahan.
Perencanaan umum penyelenggaraan PSP untuk kota besar dan metropolitan terdiri dari: a. rencana induk; dan b. studi kelayakan.
Perencanaan umum penyelenggaraan PSP untuk kota sedang dan kecil berupa perencanaan teknis dan manajemen persampahan
Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat berupa: a. rencana induk di dalam satu wilayah administrasi kota; b. rencana induk lintas kabupaten dan/atau kota; dan c. rencana induk lintas provinsi.
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat rencana: a. daerah pelayanan; b. kebutuhan dan tingkat pelayanan; c. penyelenggaraan PSP yang meliputi aspek teknis, kelembagaan, pengaturan, pembiayaan dan peran serta masyarakat; dan d. tahapan pelaksanaan.
Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain meliputi kegiatan: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah c. pemanfaatan kembali sampah; d. pemilahan sampah; e. pengumpulan sampah; f. pengangkutan sampah; g. pengolahan sampah; dan h. pemrosesan akhir sampah.
Penyusunan rencana induk didasarkan pada: a. kondisi kota; b. rencana pengembangan kota; c. kondisi penyelenggaraan PSP; dan d. permasalahan penyelenggaraan PSP.
Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan: a. kebijakan dan strategi penyelenggaraan PSP; b. norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah; c. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan d. keterpaduan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum, sistem pembuangan air limbah, dan sistem drainase perkotaan.
Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan kewenangannya.
Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan dilakukan peninjauan secara berkala untuk disesuaikan dengan kondisi yang berkembang.
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disosialisasikan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk konsultasi publik sekurang-kurangnya satu kali dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan.
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diperlukan untuk kegiatan penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang menggunakan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir berupa proses biologi, termal atau teknologi lain dengan kapasitas lebih besar dari 100 ton/hari.
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan: a. rencana induk penyelenggaraan PSP yang telah ditetapkan; b. kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan; dan c. kajian lingkungan, sosial, hukum dan kelembagaan.
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan/atau swasta.
Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b antara lain memuat: a. rencana teknik operasional; b. kebutuhan lahan; c. kebutuhan air dan energi; d. kebutuhan prasarana dan sarana; e. gambaran umum pengoperasian dan pemeliharaan; f. masa layanan sistem; dan g. kebutuhan sumber daya manusia.
Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kajian: a. timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah; b. teknologi dan sumber daya setempat; c. keterjangkauan pengoperasian dan pemeliharaan; dan d. kondisi fisik setempat.
Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan usulan atau perencanaan teknik dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan layak teknis, jika sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diukur berdasarkan: a. nisbah hasil biaya ekonomi (Economic Benefit Cost Ratio (EBCR)); b. nilai ekonomi kini bersih (Economic Net Present Value (ENPV)); dan c. laju pengembalian ekonomi internal (Economic Internal Rate of Return (EIRR)).
Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan: a. manfaat yang dapat diukur dengan nilai uang (Tangible) berupa manfaat langsung dan manfaat tidak langsung; dan b. manfaat yang tidak dapat diukur dengan nilai uang (Intangible).
Manfaat langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain: a. pendapatan dari material yang dapat didaur ulang ; b. pemanfaatan kompos sebagai pupuk dan/atau pengganti tanah penutup TPA; c. pemanfaatan gas bio sebagai sumber energi; dan d. pendapatan dari pemanfaatan lahan bekas TPA untuk keperluan ruang terbuka hijau.
Manfaat tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain: a. peningkatan nilai harga tanah dan bangunan; dan b. pengurangan biaya pengolahan air baku air minum.
Manfaat yang tidak dapat diukur dengan nilai uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain: a. pengurangan tingkat pencemaran; b. terjaganya kelestarian sumber daya air; dan c. penurunan derajat konflik yang disebabkan oleh pencemaran persampahan.
Kelayakan ekonomi dilakukan dengan membandingkan manfaat yang diterima oleh masyarakat dengan biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasi, pemeliharaan maupun biaya pengembalian modal.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan layak ekonomi, jika manfaat ekonomi lebih besar dari biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasi, pemeliharaan maupun biaya pengembalian modal.
Kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diukur berdasarkan: a. periode pengembalian pembayaran (Pay Back Period); b. nilai keuangan kini bersih (Financial Net Present Value (FNPV)); dan c. laju pengembalian keuangan internal (Financial Internal Rate of Return (EIRR)).
Kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan antara lain: a. tingkat inflasi; b. jangka waktu proyek; c. biaya investasi; d. biaya operasi dan pemeliharaan; e. biaya umum dan administrasi; f. biaya penyusutan; g. tarif retribusi; dan h. pendapatan retribusi.
Kelayakan keuangan dilakukan dengan membandingkan pendapatan dari tarif atau retribusi dengan biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasional maupun biaya pengembalian modal
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan layak keuangan, jika pendapatan dari tarif atau retribusi lebih besar dari biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasi, pemeliharaan maupun biaya pengembalian modal.
. Kajian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c didasarkan atas studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
. Kajian sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk menerima rencana penyelenggaraan PSP.
. Kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c antara lain: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kebijakan; dan c. perijinan yang diperlukan.
. Kajian kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi: a. sumber daya manusia; b. struktur dan tugas pokok institusi penyelenggara; dan c. alternatif kelembagaan kerjasama pemerintah dan swasta.
Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan
Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c antara lain memuat: a. rencana daerah pelayanan; b. tingkat pelayanan; c. tahapan pelaksanaan; dan d. rencana penyelenggaraan PSP yang telah memuat unsur-unsur kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, hukum, dan kelembagaan.
Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan umum penyelenggaraan PSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir sampah.
Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mudah terurai; c. sampah yang dapat digunakan kembali; d. sampah yang dapat didaur ulang; dan e. sampah lainnya.
Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain kemasan obat serangga, kemasan oli, kemasan obat- obatan, obat-obatan kadaluarsa, peralatan listrik, dan peralatan elektronik rumah tangga.
Sampah yang mudah terurai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme seperti sampah makanan dan serasah.
Sampah yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali tanpa melalui proses pengolahan antara lain kertas kardus, botol minuman, dan kaleng.
Sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pengolahan antara lain sisa kain, plastik, kertas, dan kaca.
Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan residu.
Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh: a. setiap orang pada sumbernya; b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan c. pemerintah kabupaten/kota.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kawasan.
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kabupaten/kota.
Persyaratan sarana pemilahan dan pewadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada: a. volume sampah; b. jenis sampah; c. penempatan; d. jadwal pengumpulan; dan e. jenis sarana pengumpulan dan pengangkutan.
Sarana pemilahan dan pewadahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. diberi label atau tanda; b. dibedakan bahan, bentuk dan/atau warna wadah; dan c. menggunakan wadah yang tertutup.
Jenis sarana pewadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa pewadahan: a. individual; dan b. komunal.
Pewadahan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa bin atau wadah lain yang memenuhi persyaratan.
Pewadahan komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa TPS.
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b tidak boleh dicampur kembali setelah dilakukan pemilahan dan pewadahan.
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pola: a. individual langsung; b. individual tidak langsung; c. komunal langsung; d. komunal tidak langsung; dan e. penyapuan jalan.
Pengumpulan atas jenis sampah yang dipilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengaturan jadwal pengumpulan sesuai dengan jenis sampah terpilah dan sumber sampah; dan b. penyediaan sarana pengumpul sampah terpilah.
Jenis sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat
huruf b dapat berupa: a. motor sampah; b. gerobak sampah; dan/atau c. sepeda sampah.
Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh: a. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan b. pemerintah kabupaten/kota.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan: a. TPS; b. TPS 3R; dan/atau c. alat pengumpul untuk sampah terpilah.
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria teknis: a. luas TPS sampai dengan 200 m ; b. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; c. jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen; d. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; e. lokasinya mudah diakses; f. tidak mencemari lingkungan; g. penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas; dan h. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengumpulan sampah dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c tidak boleh dicampur kembali setelah dilakukan pemilahan dan pewadahan.
Dalam hal terdapat sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pengangkutan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. memaksimalkan kapasitas kendaraan angkut yang digunakan; b. rute pengangkutan sependek mungkin dan dengan hambatan sekecil mungkin; c. frekuensi pengangkutan dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST dilakukan sesuai dengan jumlah sampah yang ada; dan d. ritasi dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengangkutan.
Operasional pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. pola pengangkutan; b. sarana pengangkutan; dan c. rute pengangkutan.
Pola pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pengangkutan sampah dengan sistem pengumpulan langsung dari sumber menuju TPA dengan syarat sumber sampah lebih besar dari 300 liter/unit serta topografi daerah pelayanan yang tidak memungkinkan penggunaan gerobak; dan b. pengumpulan sampah melalui sistem pemindahan di TPS dan/atau TPS 3R.
Sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dapat berupa: a. dump truck/tipper truck; b. armroll truck; c. compactor truck; d. street sweeper vehicle; dan e. trailer.
Pemilihan sarana pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. umur teknis peralatan; b. kondisi jalan daerah operasi; c. jarak tempuh; d. karakteristik sampah; dan e. daya dukung fasilitas pemeliharaan.
Rute pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c harus memperhatikan: a. peraturan lalu lintas; b. kondisi lalu lintas; c. pekerja, ukuran dan tipe alat angkut; d. timbulan sampah yang diangkut; dan e. pola pengangkutan.
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.
Dalam pengangkutan sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan antara.
Dalam hal dua atau lebih kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah bersama dan memerlukan pengangkutan sampah lintas kabupaten/kota, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menyediakan stasiun peralihan antara dan alat angkutnya.
Alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah alat angkut besar dengan spesifikasi tertentu.
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi kegiatan: a. pemadatan; b. pengomposan; c. daur ulang materi; dan d. mengubah sampah menjadi sumber energi.
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. karakteristik sampah; b. teknologi pengolahan yang ramah lingkungan; c. keselamatan kerja; dan d. kondisi sosial masyarakat.
Teknologi pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. teknologi pengolahan secara fisik berupa pengurangan ukuran sampah, pemadatan, pemisahan secara magnetis, masa-jenis, dan optik; b. teknologi pengolahan secara kimia berupa pembubuhan bahan kimia atau bahan lain agar memudahkan proses pengolahan selanjutnya; c. teknologi pengolahan secara biologi berupa pengolahan secara aerobik dan/atau secara anaerobik seperti proses pengomposan dan/atau biogasifikasi; d. teknologi pengolahan secara termal berupa insinerasi, pirolisis dan/atau gasifikasi; dan e. pengolahan sampah dapat pula dilakukan dengan menggunakan teknologi lain sehingga dihasilkan bahan bakar yaitu Refused Derifed Fuel (RDF);
Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hendaknya mengedepankan perolehan kembali bahan dan energi dari proses tersebut.
Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah melalui tahap studi kelayakan dan dioperasikan secara profesional.
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh: a. setiap orang pada sumbernya; b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya; dan c. pemerintah kabupaten/kota.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya, wajib menyediakan fasilitas pengolahan skala kawasan yang berupa TPS 3R.
Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah di lokasi: a. TPS 3R; b. SPA; c. TPA; dan/atau d. TPST.
Persyaratan TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan teknis seperti: a. luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m ; b. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; c. TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil gas bio, gudang, zona penyangga, dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas. d. jenis pembangunan penampung sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen; e. penempatan lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 km; f. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; g. lokasinya mudah diakses; h. tidak mencemari lingkungan; dan i. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk skala lingkungan hunian dilaksanakan dengan metode berbasis masyarakat.
Keberadaan TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah.
SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b terdiri dari SPA skala kota dan SPA skala lingkungan hunian.
SPA skala kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis seperti: a. luas SPA lebih besar dari 20.000 m ; b. produksi timbulan sampah lebih besar dari 500 ton/hari c. penempatan lokasi SPA dapat di dalam kota; d. fasilitas SPA skala kota dilengkapi dengan ramp, sarana pemadatan, sarana alat angkut khusus, dan penampungan lindi; e. pengolahan lindi dapat dilakukan di SPA atau TPA; dan f. lokasi penempatan SPA ke permukiman terdekat paling sedikit 1 km.
SPA skala lingkungan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis seperti: a. luas SPA paling sedikit 600 m ; b. produksi timbulan sampah 20 – 30 ton/hari; c. lokasi penempatan di titik pusat area lingkungan hunian; d. fasilitas SPA skala kota dilengkapi dengan ramp dan sarana pemadatan dan penampungan lindi; dan e. pengolahan lindi dapat dilakukan di SPA atau TPA.
Persyaratan TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d harus memenuhi persyaratan teknis seperti: a. luas TPST, lebih besar dari 20.000 m ; b. penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA; c. jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m; d. pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); dan e. fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilakukan dengan menggunakan: a. metode lahan urug terkendali; b. metode lahan urug saniter; dan/atau c. teknologi ramah lingkungan.
Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di TPA, meliputi kegiatan: a. penimbunan/pemadatan; b. penutupan tanah; c. pengolahan lindi; dan d. penanganan gas.
Pemrosesan akhir sampah di TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memperhatikan : a. Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu; b. Limbah yang dilarang diurug di TPA meliputi: 1). limbah cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga; 2). limbah yang berkatagori bahan berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan; dan 3). limbah medis dari pelayanan kesehatan. c. Residu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; d. Dalam hal terdapat sampah yang berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun di TPA harus disimpan di tempat penyimpanan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan e. Dilarang melakukan kegiatan peternakan di TPA.
Persyaratan TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c meliputi penyediaan dan pengoperasian, harus memperhatikan pemilihan lokasi, kondisi fisik, kemudahan operasi, aspek lingkungan, dan sosial.
Pemilihan lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria aspek: a. geologi, yaitu tidak berada di daerah sesar atau patahan yang masih aktif, tidak berada di zona bahaya geologi misalnya daerah gunung berapi, tidak berada di daerah karst, tidak berada di daerah berlahan gambut, dan dianjurkan berada di daerah lapisan tanah kedap air atau lempung; b. hidrogeologi, antara lain berupa kondisi muka air tanah yang tidak kurang dari tiga meter, kondisi kelulusan tanah tidak lebih besar dari 10 -6 cm/detik, dan jarak terhadap sumber air minum lebih besar dari 100 m (seratus meter) di hilir aliran. c. kemiringan zona, yaitu berada pada kemiringan kurang dari 20% (dua puluh perseratus). d. jarak dari lapangan terbang, yaitu berjarak lebih dari 3000 m (tiga ribu meter) untuk lapangan terbang yang didarati pesawat turbo jet dan berjarak lebih dari 1500 m (seribu lima ratus meter) untuk lapangan terbang yang didarati pesawat jenis lain; e. jarak dari permukiman, yaitu lebih dari 1 km (satu kilometer) dengan mempertimbangkan pencemaran lindi, kebauan, penyebaran vektor penyakit, dan aspek sosial; f. tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau g. bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.
Dalam hal penempatan TPA pada lokasi lahan gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dihindari TPA direkayasa secara teknologi sehingga berada di atas lapisan kedap air dengan menggunakan lapisan kedap alamiah dan/atau lapisan kedap artifisial seperti geosintetis dan/atau bahan lain yang memenuhi persyaratan hidrogeologi serta pondasi dan lantai kerja TPA diperkuat dengan konstruksi perbaikan tanah bawah.
Dalam hal penempatan TPA pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat dihindari TPA tersebut harus direkayasa secara teknologi sehingga berada di atas lapisan kedap air dengan menggunakan lapisan kedap alamiah dan/atau lapisan kedap artifisial seperti geosintetis dan/atau bahan lain yang memenuhi persyaratan kelulusan hidrogeologi tidak lebih besar dari 10 -6 cm/detik.
Dalam hal lokasi TPA lama yang sudah beroperasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e TPA tersebut harus dioperasikan dengan metode lahan urug terkendali atau lahan urug saniter meliputi: a. melakukan penutupan timbunan sampah dengan tanah penutup secara periodik; b. mengolah lindi yang dihasilkan sehingga efluen yang keluar sesuai baku mutu; c. mengelola gas bio yang dihasilkan sesuai persyaratan teknis yang berlaku; dan d. membangun area tanaman penyangga di sekeliling lokasi TPA tersebut.
Penentuan luas lahan dan kapasitas TPA harus mempertimbangkan timbulan sampah, tingkat pelayanan, dan kegiatan yang akan dilakukan di dalam TPA.
Umur teknis TPA paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Prasarana dan sarana TPA meliputi: a. fasilitas dasar; b. fasilitas perlindungan lingkungan; c. fasilitas operasional; dan d. fasilitas penunjang.
Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jalan masuk; b. jalan operasional; c. listrik atau genset; d. drainase; e. air bersih; f. pagar; dan g. kantor.
Fasilitas perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lapisan kedap air; b. saluran pengumpul lindi; c. instalasi pengolahan lindi; d. zona penyangga; e. sumur uji atau pantau; dan f. penanganan gas.
Fasilitas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat berat; b. truk pengangkut tanah; dan c. tanah.
Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bengkel; b. garasi; c. tempat pencucian alat angkut dan alat berat; d. alat pertolongan pertama pada kecelakaan; e. jembatan timbang; f. laboratorium; dan g. tempat parkir.
TPA dapat dilengkapi dengan fasilitas pendauran ulang, pengomposan, dan atau gas bio.
Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA.
Dalam hal kondisi khusus atau terdapat kerjasama penanganan sampah lintas kabupaten/kota pemerintah provinsi dapat menyediakan dan mengoperasikan TPA.
Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota: a. melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota; b. mengacu pada SNI tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA Sampah; c. menyusun analisis biaya dan teknologi; dan d. menyusun rancangan teknis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis penyediaan, pengoperasian, penutupan atau rehabilitasi TPA tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PENYEDIAAN FASILITAS PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
Penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah melalui tahapan : a. perencanaan teknik; b. pelaksanaan pembangunan; c. pengoperasian dan pemeliharaan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
Perencanaan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a disusun berdasarkan rencana induk, hasil studi kelayakan atau PTMP, dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Perencanaan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambar teknis; b. spesifikasi teknis; c. memo disain; d. volume pekerjaan; e. standar operasi dan prosedur; f. rencana anggaran biaya; dan g. jadwal pelaksanaan.
Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan teknik. Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. persiapan pembangunan; b. pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan uji material; c. uji coba laboratorium dan uji coba lapangan (trial run); d. uji coba sistem (Commisioning Test); e. masa pemeliharaan; dan f. serah terima pekerjaan. Kegiatan pembangunan harus memperhatikan Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan (RMK) dan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak/Kegiatan (RK3K) yang telah disusun oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi: a. pengoperasian; dan b. pemeliharaan.
Penyelenggaraan pengoperasian dan pemeliharaan harus didukung dengan biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang memadai sesuai dengan perhitungan dalam analisis keuangan.
Kegiatan pengoperasian PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a meliputi pengoperasian fasilitas: a. pengolahan sampah berupa operasi TPS 3R, SPA, dan TPST; dan b. pemrosesan akhir berupa operasi TPA, pengolahan lindi, dan penanganan gas.
Pengoperasian SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a harus memenuhi ketentuan: a. sampah tidak boleh berada di SPA lebih dari 24 jam; b. kegiatan penyapuan dan penyiraman secara teratur dilakukan untuk menjamin bahwa tidak ada gangguan kebersihan baik di dalam maupun di sekitar SPA; dan c. semua air yang bercampur dengan sampah dikategorikan terkontaminasi dan langsung dimasukkan ke dalam wadah untuk selanjutnya dibawa menuju pengolahan lindi.
Pengoperasian TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a meliputi kegiatan: a. penampungan sampah; b. pemilahan sampah; c. pengolahan sampah organik; d. pendaur ulangan sampah non organik; e. pengelolaan sampah spesifik rumah tangga dan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan f. pengumpulan sampah residu ke dalam kontainer untuk diangkut ke TPA sampah. Pengolahan sampah organik dan pendaur ulangan sampah anorganik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dapat dilakukan melalui teknologi sebagaimana disebut dalam Pasal 27 ayat (3). Pengumpulan dan pengangkutan sampah residu dari TPS 3R dan/atau TPST ke TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan bila kontainer telah penuh dan sesuai dengan jadwal pengangkutan.
Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b baik dengan lahan urug terkendali maupun lahan urug saniter harus dapat menjamin fungsi: a. pengendalian vektor penyakit; b. sistem pengumpulan dan pengolahan lindi; c. penanganan gas; d. pemeliharaan estetika sekitar lingkungan; e. pelaksanaan keselamatan pekerja; dan f. penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran.
Pengendalian vektor penyakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pemadatan sampah, penutupan sampah, dan penyemprotan insektisida secara aman dan terkendali.
Pemadatan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alat berat untuk mencapai kepadatan sampah minimal 600 kg/m dengan kemiringan timbunan sampah maksimum 30
Penutupan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanah dan/atau material lainnya yang dapat meloloskan air.
Penutupan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sekurang-kurangnya setiap tujuh hari untuk metode lahan urug terkendali dan setiap hari untuk metode lahan urug saniter.
Pengoperasian pengolahan lindi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk menurunkan kadar pencemar lindi.
Penurunan kadar pencemar lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipengaruhi oleh: a. proses operasional TPA; b. curah hujan; c. dimensi instalasi pengolah lindi (IPL); d. waktu detensi; dan e. kedalaman kolam pengolahan.
Pengaliran lindi diutamakan menggunakan sistem gravitasi.
Pengolahan lindi dilakukan dengan proses biologis, fisik, kimia dan/atau gabungan dari proses biologis, fisik dan kimia.
Pengolahan lindi dengan proses biologis didahului dengan aklimatisasi.
Persyaratan efluen hasil pengolahan lindi harus sesuai dengan baku mutu.
Dalam hal kualitas efluen hasil pengolahan lindi belum memenuhi baku mutu dilakukan resirkulasi efluen.
Penanganan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c harus dilaksanakan dengan tujuan untuk mengurangi efek gas rumah kaca dengan cara : a. gas yang dihasilkan selama proses dekomposisi di TPA tidak diperkenankan dialirkan ke udara terbuka; dan b. menggunakan perpipaan gas vertikal dan/atau horizontal yang berfungsi mengalirkan gas yang terkumpul untuk kemudian dibakar atau dimanfaatkan sebagai sumber energi.
Timbulan gas harus dimonitor dan dikontrol secara berkala.
Pemeliharaan estetika sekitar lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d dilakukan dengan penyediaan zona penyangga dan revegetasi.
Pelaksanaan keselamatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e dilakukan dengan penyediaan fasilitas kesehatan di lokasi TPA dan menggunakan peralatan kerja standar untuk menjamin keselamatan kerja.
Penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf f berupa:
Dalam hal terjadi kebakaran dalam TPA pemadaman api dapat dilakukan dengan: a. menggunakan air; b. menggali dan membongkar tumpukan sampah; dan c. mengatasi oksigen kontak langsung sampah.
Dalam hal terjadi kelongsoran TPA penanganan berdasarkan pada : a. skala kelongsoran; b. korban kelongsoran; dan c. kerusakan fasilitas.
Dalam hal penanganan evakuasi korban bencana perlu melakukan koordinasi dengan instasi terkait penanganan bencana di kabupaten kota terkait.
Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b bertujuan agar PSP dapat diandalkan.
Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan rutin; dan b. pemeliharaan berkala.
Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemeliharaan yang dilakukan secara rutin guna menjaga usia pakai PSP tanpa penggantian peralatan atau suku cadang.
Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemeliharaan yang dilakukan secara periodik guna memperpanjang usia pakai PSP dengan penggantian peralatan atau suku cadang.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d meliputi: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a bertujuan mendapatkan data dan/atau informasi kinerja teknis dan non teknis penyelenggaraan PSP.
Kinerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi dan fungsi PSP; b. operasional PSP; dan c. kualitas lingkungan.
Kinerja non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan; b. manajemen; c. keuangan; d. peran masyarakat; dan e. hukum.
Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung.
Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengadakan kunjungan lapangan guna memperoleh gambaran secara langsung tentang penyelenggaraan PSP.
Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempelajari data dan laporan penyelenggaraan PSP.
Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi penyelenggaraan PSP maupun data elektronik lainnya.
Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan penyelenggaraan PSP.
Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membandingkan hasil pemantauan dengan Standar, Pedoman, Manual serta SNI, baik yang bersifat teknis maupun non teknis.
Penyelenggara PSP menyampaikan laporan penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagai berikut: a. penyelenggara tingkat nasional menyerahkan laporan kepada Menteri. b. penyelenggara tingkat provinsi menyerahkan laporan kepada Gubernur; dan c. penyelenggara tingkat kabupaten/kota menyerahkan laporan kepada Bupati/Walikota.
Laporan penyelenggaraan PSP meliputi laporan volume dan jumlah timbulan, karakteristik sampah, sampling kualitas effluen instalasi pengolahan lindi, sumur pantau dan udara.
Penyelenggara menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan penyelenggaraan pengelolaan sampah disimpan, dikumpulkan dan diolah sebagai database untuk pengembangan sistim informasi persampahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PENUTUPAN ATAU REHABILITASI TPA
Penutupan TPA dapat dilakukan jika memenuhi kriteria seperti: a. TPA telah penuh dan tidak mungkin diperluas; b. keberadaan TPA sudah tidak sesuai lagi dengan RTRW/RTRK kota/kabupaten; dan/atau c. dioperasikan dengan cara penimbunan terbuka.
Rehabilitasi TPA dapat dilakukan jika memenuhi kriteria seperti: a. TPA telah menimbulkan masalah lingkungan; b. TPA yang mengalami bencana tetapi masih layak secara teknis; c. TPA dioperasikan dengan cara penimbunan terbuka. d. pemerintah kota / kabupaten masih sulit mendapatkan calon lahan pengembangan TPA baru; e. kondisi TPA masih memungkinkan untuk direhabilitasi, baik melalui proses penambangan kompos terlebih dahulu atau langsung digunakan kembali; f. TPA masih dapat dioperasikan dalam jangka waktu minimal 5 tahun dan atau memiliki luas lebih dari 2 Ha; g. lokasi TPA memenuhi ketentuan teknis pemilihan lokasi TPA; h. peruntukan lahan TPA sesuai dengan rencana peruntukan kawasan dan Rencana Tata Ruang Wilayah / Kota (RTRW / K); dan i. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar lokasi mendukung.
Dalam hal menentukan TPA akan ditutup atau direhabilitasi didasarkan atas hasil penilaian indeks risiko.
Menteri melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam penilaian indeks risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) untuk kota metropolitan, kota besar, dan TPA regional.
Menteri mengeluarkan rekomendasi penutupan atau rehabilitasi TPA untuk kota metropolitan, kota besar, dan TPA regional.
Gubernur melakukan penilaian indeks risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan mengeluarkan rekomendasi penutupan atau rehabilitasi TPA untuk kota sedang dan kecil.
Pemerintah kabupaten/kota wajib melaksanakan penutupan atau rehabilitasi TPA paling lambat 2 (dua) tahun setelah dikeluarkan rekomendasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai indeks risiko penutupan/rehabilitasi tempat pemrosesan akhir sampah tercantum dalam Lampiran V yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kegiatan penutupan TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan teknis penutupan; b. pra penutupan; c. pelaksanaan penutupan; dan d. pasca penutupan.
Rancangan teknis penutupan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disiapkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum TPA ditutup.
Kegiatan pra penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b meliputi: a. pengumpulan data fisik kondisi lahan berupa pengukuran topografi seluruh area TPA; b. pengumpulan data klimatologi, hidrogeologi dan geoteknis; c. kajian potensi gas dan lindi di dalam tumpukan sampah; dan d. sosialisasi rencana penutupan TPA melalui pemasangan papan pengumuman di lokasi TPA dan media massa setempat.
Kegiatan pelaksanaan penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c meliputi: a. penyiapan stabilitas tumpukan sampah dengan cara pembentukan kontur; b. pemberian lapisan tanah penutup akhir; c. pembuatan tanggul pengaman untuk mencegah kelongsoran sampah; d. penataan saluran drainase; e. pengendalian lindi; f. pengendalian gas; g. pengendalian pencemaran air; h. kontrol terhadap kebakaran dan bau; i. pencegahan pembuangan ilegal; j. penghijauan; k. zona penyangga; l. rencana aksi pemindahan pemulung; dan m. keamanan TPA.
Pengendalian lindi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e dilakukan di instalasi pengolahan lindi.
Dalam hal belum tersedia instalasi pengolahan lindi diperlukan pembangunan instalasi pengolahan lindi yang didahului dengan penelitian dan perencanaan teknis.
Dalam hal sudah tersedia instalasi pengolahan lindi perlu dilakukan evaluasi jaringan pengumpul, sistem pengolahan dan kualitas efluen.
Pengendalian gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf f dilakukan dengan menggunakan perpipaan vertikal dan horisontal.
Dalam hal pipa vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpasang perlu membuat sistem penangkap gas vertikal sampai dengan ventilasi akhir.
Dalam hal pipa vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpasang dapat disambung sampai dengan ventilasi akhir.
Ventilasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihubungkan dengan perpipaan horisontal ke sarana pengumpul gas.
Gas yang terkumpul sebagaimana pada ayat (4) dapat dibakar dan/atau dimanfaatkan.
Kegiatan pasca penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat
huruf d meliputi kegiatan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi lingkungan terhadap dampak dari pengoperasian TPA selama 20 (dua puluh) tahun.
Kegiatan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya berupa : a. inspeksi rutin; b. pemeliharaan penghijauan; c. pemeliharaan saluran drainase dan instalasi pengolahan lindi; d. pemantauan penurunan lapisan sampah dan stabilitas lereng; dan e. pemantauan kualitas lingkungan seperti kualitas lindi, air tanah, air permukaan, kualitas udara ambien, dan vektor penyakit di sekitar TPA.
Kegiatan pemantauan kualitas lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali menggunakan laboratorium yang telah terakreditasi atau yang ditunjuk oleh gubernur.
Pemanfaatan lahan bekas TPA pasca penutupan diperuntukan ruang terbuka hijau.
Tanaman yang digunakan untuk ruang terbuka hijau bukan merupakan tanaman pangan.
Kegiatan rehabilitasi TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) meliputi: a. pembuatan rencana tindak terhadap rencana rehabilitasi; b. pengukuran kondisi fisik lahan pasca operasi; c. perencanaan dan disain rehabilitasi; d. penyediaan tanah penutup minimum dan tanah penutup final; e. pengendalian lindi; f. pengendalian gas; g. rehabilitasi dan/atau pembangunan sistem drainase; h. kontrol pencemaran air; dan i. kontrol kualitas lingkungan lain.
Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi TPA dilaksanakan sesuai dengan rencana teknis.
TPA yang sudah di rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dioperasikan dengan cara penimbunan terbuka.
Kompos dari penambangan TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf e tidak boleh digunakan pada tanaman pangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis penyediaan, pengoperasian, penutupan atau rehabilitasi TPA tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Setiap orang yang bertugas melakukan kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi teknis pengolahan dan pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri.
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PSP Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan : a. penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan yang aplikatif sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional untuk mendukung kegiatan penanganan sampah. b. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penelitian dan pengembangan teknologi penanganan sampah yang ramah lingkungan melalui pemberian advis teknik dan sosialisasi hasil Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan koordinasi antar lembaga litbang lainnya, perguruan tinggi, badan usaha dan/atau LSM yang bergerak di bidang penanganan sampah.
PERAN MASYARAKAT DAN SWASTA
Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan penyelenggaraan PSP yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian laporan, usul, pertimbangan, dan/atau saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. pemberian saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan dan strategi; c. pelaksanaan kegiatan penanganan sampah yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra dengan pemerintah kabupaten/kota; dan/atau d. pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam penanganan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat.
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan melalui forum yang keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait.
Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan swasta/badan usaha dalam penyelenggaraan PSP.
Kemitraan dapat dilakukan pada tahap pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah pada sebagian atau seluruh wilayah pelayanan.
Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PSP.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan PSP; c. pendidikan dan pelatihan di bidang penyelenggaraan PSP; d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah; e. fasilitasi kerja sama pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan PSP; dan/atau f. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan PSP.
Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan PSP melalui: a. bantuan teknis; b. bimbingan teknis; c. diseminasi peraturan daerah di bidang penyelenggaraan PSP; d. pendidikan dan pelatihan di bidang penyelenggaraan PSP; dan/atau e. fasilitasi penyelesaian perselisihan penyelenggaraan PSP antar kabupaten/kota.
Pengawasan, pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan PSP tingkat nasional dilakukan oleh Menteri.
Pengawasan, pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan PSP lintas wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.
Pengawasan, pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan PSP wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan residu dapat dibuang ke TPA sampai dengan tahun 2025.
Setelah tahun 2025 hanya residu yang dapat dibuang ke TPA.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2013 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOKO KIRMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 470 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PERENCANAAN UMUM PENYELENGGARAAN PSP Perencanaan umum penyelenggaraan PSP meliputi : 1. Rencana Induk; 2. Studi Kelayakan; dan 3. Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan. 1. RENCANA INDUK 1.1. Jenis Rencana Induk Penyelenggaraan PSP Rencana induk penyelenggaraan PSP dapat berupa: 1. Rencana induk penyelenggaraan PSP di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota. Rencana induk penyelenggaraan PSP di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota ini mencakup wilayah pelayanan sampah di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota. 2. Rencana induk penyelenggaraan PSP lintas kabupaten dan/atau kota. Rencana induk penyelenggaraan PSP lintas kabupaten dan/atau kota mencakup wilayah pelayanan sampah atau minimal pelayanan TPA/TPST di dalam lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota dalam satu provinsi. 3. Rencana induk penyelenggaraan PSP lintas provinsi. Rencana induk penyelenggaraan PSP lintas provinsi mencakup wilayah pelayanan sampah atau minimal pelayanan TPA/TPST yang terdapat di dalam lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten dan/atau kota serta di dalam lebih dari satu provinsi. 1.2. Muatan dan Pelaksana Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan PSP 1.2.1. Muatan Rencana Induk Penyelenggaraan PSP Rencana Induk penyelenggaraan PSP paling sedikit memuat: 1. Rencana umum, meliputi: Evaluasi kondisi kota/kawasan dan rencana pengembangannya, yang bertujuan untuk mengetahui karakter, fungsi strategis dan konteks regional nasional kota/kawasan yang bersangkutan. Evaluasi kondisi eksisting penanganan sampah dari sumber sampai TPA. 2. Rencana penanganan sampah dengan mengedepankan pengurangan sampah yang ditimbun di TPA, pemanfaatan sampah sebagai sumber daya melalui kegiatan 3R, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. 3. Program dan kegiatan penanganan sampah disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap permasalahan yang ada dan kebutuhan pengembangan dimasa depan. 4. Kriteria mencakup kriteria teknis yang dapat diaplikasikan dalam perencanaan yang sudah umum digunakan. Namun jika ada data hasil survei maka kriteria teknis menjadi bahan acuan. 5. Standar pelayanan ditentukan sejak awal seperti tingkat pelayanan dan cakupan pelayanan yang diinginkan. 6. Rencana alokasi lahan TPA Untuk merencanakan penanganan sampah dari sumber sampai dengan TPA diperlukan ketetapan alokasi lahan TPA. 7. Rencana keterpaduan dengan Air Minum, Air Limbah dan Drainase meliputi: a. Identifikasi sumber air baku air minum b. Identifikasi potensi pencemar badan air yang digunakan sebagai air baku air minum; Identifikasi lokasi IPAL/IPLT Identifikasi saluran drainase di sekitar TPA/TPST. Keterpaduan proses penanganan sampah dengan sektor terkait (air minum, air limbah dan drainase) diperlukan dalam rangka perlindungan air baku. 8. Rencana pembiayaan dan pola investasi berupa indikasi besar biaya tingkat awal, sumber, dan pola pembiayaan. Perhitungan biaya tingkat awal mencakup seluruh komponen pekerjaan perencanaan, pekerjaan konstruksi, pajak, pembebasan tanah, dan perizinan. 9. Rencana pengembangan kelembagaan Kelembagaan penyelenggara meliputi struktur organisasi dan penempatan tenaga ahli sesuai dengan latar belakang pendidikannya mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. 1.2.2. Persyaratan Teknis Spesifikasi ini memuat penjelasan yang diperlukan dalam rencana induk penyelenggaraan PSP. 1.2.2.1. Kriteria Umum Rencana induk penyelenggaraan PSP disusun hanya untuk kota besar dan metropolitan. Suatu sistem penanganan sampah harus direncanakan dan dibangun sedemikian rupa, sehingga dapat memenuhi tujuan di bawah ini: 1. Tersedianya prasarana dan sarana persampahan sesuai kebutuhan pelayanan dengan mengedepankan pemanfaatan sampah dan meningkatkan kualitas TPA melalui penerapan teknologi ramah lingkungan. 2. Tersedianya pelayanan pengumpulan dan pengangkutan sampah bagi masyarakat di wilayah pelayanan dengan biaya (retribusi) yang terjangkau oleh masyarakat. 3. Tersedianya program kampanye dan edukasi secara berkesinambungan untuk meningkatkan peran masyarakat dalam kegiatan 3R. 4. Tersedianya program peningkatan kelembagaan yang memisahkan peran operator dan regulator. Rencana Induk ini harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1. Berorientasi ke depan; 2. Mudah dilaksanakan atau realistis; dan 3. Mudah direvisi atau fleksibel. 1.2.2.2. Kriteria Teknis Kriteria teknis meliputi: 1. Periode perencanaan minimal 10 (sepuluh) tahun 2. Sasaran dan prioritas penanganan Sasaran pelayanan pada tahap awal prioritas harus ditujukan pada daerah yang telah mendapatkan pelayaan saat ini, daerah berkepadatan tinggi serta kawasan strategis. Setelah itu prioritas pelayanan diarahkan pada daerah pengembangan sesuai dengan arahan dalam perencanaan induk kota. 3. Strategi penanganan Untuk mendapatkan perencanaan yang optimum, perlu mempertimbangkan beberapa hal: a. Kondisi pelayanan eksisting termasuk keberadaan TPA dan masalah pencemaran yang ada; b. Urgensi masalah penutupan dan rehabilitasi TPA eksisting serta pemilihan lokasi TPA baru baik untuk skala kota maupun lintas kabupaten/kota atau lintas provinsi (regional); c. Komposisi dan karakteristik sampah; d. Mengurangi jumlah sampah yang diangkut dan ditimbun di TPA secara bertahap (hanya residu yang dibuang di TPA); e. Potensi pemanfaatan sampah dengan kegiatan 3R yang melibatkan masyakarat dalam penanganan sampah di sumber melalui pemilahan sampah dan mengembangkan pola insentif melalui ”bank sampah”; f. Potensi pemanfaatan gas bio dari sampah di TPA; g. Pengembangan pelayanan penanganan sampah; h. Penegakkan peraturan (law enforcement); dan i. Peningkatan manajemen pengoperasian dan pemeliharaan. 4. Kebutuhan pelayanan Kebutuhan pelayanan penanganan sampah ditentukan berdasarkan: a. Proyeksi penduduk Proyeksi penduduk harus dilakukan untuk interval 5 tahun selama periode perencanaan. b. Proyeksi timbulan sampah Timbulan sampah diproyeksikan setiap interval 5 tahun. Asumsi yang digunakan dalam perhitungan proyeksi timbulan sampah harus sesuai dengan rencana induk penanganan sampah yang diuraikan di bagian sebelumnya. c. Kebutuhan lahan TPA d. Kebutuhan prasarana dan sarana persampahan (pemilahan, pengangkutan, TPS, TPS 3R, SPA, FPSA, TPST, dan TPA). 1.2.3. Tenaga Ahli Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan PSP Tenaga ahli yang diperlukan untuk penyusunan rencana induk penyelenggaraan PSP antara lain tenaga ahli bersertifikat dengan bidang keahlian, namun tidak dibatasi pada keahlian sebagai berikut: 1. Ahli Teknik Penyehatan/Teknik Lingkungan/Ahli Sanitasi/Ahli Persampahan 2. Ahli Teknik Hidrologi/Geohidrologi 3. Ahli Sosial Ekonomi/Keuangan 4. Ahli Kelembagaan/Manajemen 5. Ahli Perencanaan Kota/Planologi 1.3. Tata Cara Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan PSP dan Konsultasi Publik 1.3.1. Ketentuan Umum Ketentuan umum yang harus dipenuhi antara lain: 1. Dilaksanakan oleh tenaga ahli bersertifikat yang berpengalaman di bidangnya; 2. Tersedia data baik dalam bentuk angka maupun peta lokasi studi dan sistem penanganan sampah berdasarkan hasil pengumpulan data primer dan sekunder. 1.3.2. Ketentuan Teknis Standar tata cara survei dan pengkajian: 1. Standar tata cara survei dan pengkajian wilayah studi dan wilayah pelayanan (geohidrologi, topografi, demografi, pengembangan kota dan lain-lain); 2. Standar tata cara survei timbulan dan komposisi sampah ; 3. Standar pemilihan lokasi TPA, TPST; 4. Pedoman 3R. 1.3.3. Tata Cara Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan PSP 1. Rencana Umum a. Kumpulkan data sekunder sebagai dasar perencanaan dalam penyusunan evaluasi kondisi kota/kawasan, yang antara lain meliputi: 1) Fungsi strategis kota/kawasan . 2) Peta topografi, foto udara citra satelit skala 1:50.000, 1:5.000, tergantung luas daerah studi/perencanaan. 3) Data dan peta gambaran umum hidrologi sumber air, topografi, klimatografi, fisiografi dan geologi. 4) Data curah hujan. 5) Penggunaan lahan dan rencana tata guna lahan. 6) Data demografi saat ini dan 10 tahun terakhir, penyebaran penduduk dan kepadatan. 7) Data sosial ekonomi–karakteristik wilayah dan kependudukan ditinjau dari aspek sosial, ekonomi dan budaya: - Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); - Mata pencaharian dan pendapatan; - Adat istiadat, tradisi dan budaya; - Perpindahan penduduk dan pengaruhnya terhadap urbanisasi dan kondisi ekonomi masyarakat. 8) Data kesehatan lingkungan: - Statistik kesehatan/kasus penyakit; - Angka kelahiran, kematian dan migrasi; - Data penyakit akibat air (water borne disease); - Sarana pelayanan kesehatan. 9) Sarana dan prasarana kota yang ada : - Air minum; - Drainase; - Pembuangan limbah ; - Listrik; - Telepon; - Jalan dan sarana transportasi; - Kawasan perumahan, komersial, umum dan strategis (pariwisata dan industri). b. Evaluasi sistem eksisting menyangkut aspek sebagai berikut: 1) Teknis; - Tingkat pelayanan; - Timbulan, komposisi dan karakteristik sampah ; - Kinerja prasarana dan sarana (pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir); - Prosedur dan kondisi operasi dan perawatan PSP yang ada termasuk TPA; - Tingkat pencemaran akibat penanganan sampah yang tidak memadai; 2) Institusi - Bentuk organisasi pengelola sampah yang ada (operator dan regulator); - Struktur organisasi yang ada; - Sumber daya manusia yang tersedia; dan - Tata laksana kerja dan pola kordinasi. 3) Pembiayaan - Ketersediaan biaya investasi dan atau penggantian peralatan/suku cadang; - Biaya pengoperasian dan pemeliharaan; dan - Retribusi (tarif, mekanisme pengumpulan dan besar retribusi terkumpul). 4) Peraturan - Jenis peraturan daerah yang ada; - Kelengkapan materi peraturan daerah; dan - Penerapan peraturan daerah. 5) Peran masyarakat dan swasta; - Tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat; - Program kampanye dan edukasi yang ada; dan - Peran swasta yang ada; dan - Kemitraan dengan swasta. c. Identifikasi permasalahan dan kebutuhan pelayanan penyelenggaraan PSP Hal yang perlu diidentifikasi antara lain: 1) Tingkat dan cakupan pelayanan yang ada dan masalah pencemaran akibat sampah; 2) Kinerja PSP yang ada dan kajian teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang ramah lingkungan; 3) Potensi cakupan dan daerah pelayanan; 4) Terdapat PSP yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan 5) Kinerja kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, masalah pengaturan di daerah dan peran masyarakat/swasta . d. Perkirakan kebutuhan pelayanan penanganan sampah Perkiraan kebutuhan pelayanan sampah didasarkan pada data sekunder kondisi kota, distribusi kepadatan penduduk per kelurahan rencana pengembangan kota, sosial ekonomi, daerah rawan sanitasi dan lain-lain. Proyeksi kebutuhan pelayanan juga disesuaikan dengan target nasional. e. Identifikasi lokasi TPA/TPST Identifikasi lokasi TPA/TPST terutama dimaksudkan untuk mendapatkan informasi mengenai: 1) Jarak pengangkutan sampah; 2) Jarak TPA terhadap daerah konservasi alam; 3) Teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah; dan 4) Proses pengolahan lindi dari TPA/TPST untuk memenuhi standar baku mutu efluen yang diperbolehkan f. Kembangkan alternatif Setiap alternatif harus dikaji dari aspek teknis, ekonomis, dan lingkungan. Alternatif terpilih adalah yang terbaik ditinjau dari berbagai aspek tersebut. Pradesain dan alternatif terpilih merupakan dasar dalam prakiraan biaya investasi dan prakelayakan teknis. g. Kembangkan kelembagaan dan sumber daya manusia Dalam operasi dan pemeliharaan PSP diperlukan tenaga ahli profesional yang berpengalaman, maka diperlukan penilaian terhadap kemampuan sumber daya manusia yang ada untuk menyusun suatu program pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. h. Pilih alternatif sistem Setiap alternatif harus dikaji kelayakan: 1) Teknis 2) Ekonomis 3) Lingkungan i. Rencana pengembangan Setelah alternatif terbaik ditentukan, maka dapat disimpulkan rencana penyelenggaraan PSP: 1) Rencana kegiatan utama penyediaan PSP; 2) Rencana peningkatan institusi dan pengembangan SDM; 3) Rencana peningkatan pembiayaan; 4) Rencana peningkatan dukungan peraturan; 5) Rencana peningkatan peran serta masyarakat; 6) Rencana pentahapan 5 tahun; dan 7) Rencana tingkat lanjut. 2. Rencana penanganan sampah Direncanakan sesuai dengan: a. Rencana pengembangan kota/wilayah; b. Kerjasama antar daerah untuk pengelolaan regional (jika ada); c. Kebutuhan pelayanan; d. Kemampuan daerah dan masyarakat; dan e. Alokasi lahan TPA/TPST. Untuk langkah pengerjaan perencanaan dilaksanakan sebagai berikut: 1. Tentukan daerah pelayanan berdasarkan prioritas kebutuhan pelayanan. 2. Kumpulkan data untuk daerah pelayanan. a. Jumlah dan kepadatan penduduk per kelurahan b. Peta topografi, situasi lokasi, peta daerah pelayanan, prasarana dan sarana persampahan yang ada c. Daya dukung tanah d. Hasil pengukuran lapangan (data TPA, TPST) 3. Gambarkan skenario pola penanganan sampah 4. Tentukan kebutuhan pelayanan: a. Cakupan daerah pelayanan dan tingkat pelayanan b. Tentukan kebutuhan penutupan atau rehabilitasi TPA berdasarkan hasil evaluasi dengan perhitungan indeks resiko c. Tentukan kebutuhan TPA baru (apabila TPA lama ditutup) berdasarkan SNI No. 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA d. Tentukan potensi program 3R di wilayah yang memiliki tingkat kesadaran masyarakat cukup memadai e. Tentukan kebutuhan PSP persampahan sesuai dengan cakupan pelayanan 5. Pola pelayanan: Gambar 1 – Pola Pelayanaan 3. Program dan kegiatan pengembangan Identifikasi program dan kegiatan pengembangan dalam kurun waktu perencanaan dilakukan berdasarkan hasil analisis. Pengembangan penyelenggaraan PSP dapat berupa: Pengembangan cakupan pelayanan, dibedakan pelayanan untuk wilayah hunian (perumahan), fasilitas umum, fasilitas komersial dan fasilitas sosial serta kawasan strategis. Pengembangan PSP yang mengedepankan proses pemanfaatan sampah, terdiri dari pewadahan (mendukung proses pemilahan sampah), pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Pengembangan manajemen persampahan terdiri dari program peningkatan institusi (pembentukan operator yang dapat diarahkan menjadi BLUD), peningkatan SDM (pelatihan), penyusunan rencana pembiayaan termasuk perhitungan tarif retribusi, penyusunan perda, program kampanye dan edukasi. Program penyelenggaraan PSP perlu mempertimbangkan : - Efisiensi dan efektifitas pelayanan - Kemudahan operasional terutama yang berkaitan dengan teknologi pengolahan sampah - Ketersediaan SDM dan daya dukung lingkungan - Meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat pencemaran dan kerusakan lahan - Tingkat kepedulian masyarakat dalam pelaksanaan program 3R berbasis masyarakat 4. Kriteria dan standar pelayanan Kriteria dan standar pelayanan diperlukan dalam perencanaan penyelenggaraan PSP untuk dapat memenuhi tujuan tersedianya pelayanan penanganan sampah yang memadai dengan mengedepankan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya. Sasaran pelayanan pada tahap awal prioritas harus ditujukan pada daerah berkepadatan tinggi dan kawasan strategis. Setelah itu prioritas pelayanan diarahkan pada daerah pengembangan sesuai dengan arahan dalam perencanaan induk kota. Untuk mendapat suatu perencanaan yang optimum maka strategi pemenuhan PSP adalah sebagai berikut: a. Pemanfaatan prasarana dan sarana yang ada secara lebih optimal (tanpa pengadaan/pembangunan baru) b. Penutupan atau rehabilitasi TPA bermasalah berdasarkan hasil evaluasi dengan indeks resiko c. Pembangunan baru (pengembangan prasarana dan sarana secara bertahap sesuai kebutuhan) d. Meningkatkan kegiatan 3R secara bertahap dengan program kampanye edukasi dan pendampingan e. Mengurangi sampah yang dibuang ke TPA secara bertahap 5. Rencana sumber sampah Tentukan kebutuhan pelayanan berdasarkan: a. Proyeksi penduduk, harus dilakukan untuk interval 5 tahun selama periode perencanaan untuk perhitungan kebutuhan domestik. b. Identifikasi sumber sampah yang terdiri dari perumahan, fasilitas umum (perkantoran, sekolah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan), fasilitas komersial (pasar, pertokoan, kawasan industri, hotel, restoran, bioskop dan lain-lain) dan fasilitas sosial (tempat ibadah, panti sosial dan lain-lain). c. Identifikasi daerah dengan kepadatan penduduk tinggi berturut-turut adalah >100 jiwa/ha, 50-100 jiwa/ha dan <50 jiwa/ha serta daerah yang memiliki kawasan strategis termasuk kawasan perumahan baru. Tabel 1 - Identifikasi Kebutuhan Pelayanan Persampahan No Kota Jumlah Penduduk Kepadatan Penduduk (Jiwa/Hektar) % Hotel Kantor Toko Bioskop Pasar > 100 50 -100 < 50 Kecamatan A a. Kelurahan 1 b. Kelurahan 2 c. Kelurahan 3 Kecamatan B a. Kelurahan 1 b. Kelurahan 2 c. Kelurahan 3 Kecamatan C a. Kelurahan 1 b. Kelurahan 2 c. Kelurahan 3 Total Catatan : Prosentase kepadatan penduduk (> 100 jiwa/hektar, 50-100 jiwa/hektar dan < 50 jiwa/hektar) harus dihitung berdasarkan proyeksi jumlah penduduk pada tahun dimaksud untuk setiap kelurahan. Proyeksi fasilitas Kota harus dihitung sesuai dengan rencana pengembangan Kota pada tahun dimaksud (jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang). 6. Rencana keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana (PS) Air Minum, Air Limbah dan Drainase Pertimbangan untuk melakukan keterpaduan dengan air minum, air limbah dan drainase adalah: a. Perlunya perlindungan air baku air minum dari pencemaran sampah ke badan air terutama sungai serta pengaliran leachate disekitar TPA ke badan air atau saluran drainase. b. Perlunya meminimalkan dampak negatif dan dampak sosial yang timbul akibat keberadaan TPA, sehingga penentuan lokasi TPA hendaknya juga memperhitungkan lokasi IPAL atau IPLT. Keterpaduan selayaknya dilakukan sejak tahap perencanaan. 7. Rencana pengembangan a. Rencana Pengembangan Rencana pengembangan pelayanan persampahan jangka panjang disamping harus memperhatikan kondisi kota, kemampuan daerah dan masyarakat serta NSPK yang ada, maka beberapa alternatif yang perlu dikaji berkaitan dengan beberapa kemungkinan skenario pengembangan pelayanan yaitu: 1) Skenario alokasi lahan TPA (lokal dan regional). 2) Skenario SPA. 3) Skenario pengurangan sampah melalui kegiatan 3R. 4) Skenario lain sesuai dengan kondisi dan kebijakan lokal. b. Alternatif 1 Rencana pengembangan penanganan sampah jangka panjang berdasarkan skenario : 1) Optimalisasi pemanfaatan PSP yang sudah ada dan penyiapan lokasi TPA baru (lokal). 2) Tanpa pengurangan sampah. Berdasarkan skenario tersebut, maka rencana yang perlu disiapkan adalah : 1) Pengembangan daerah pelayanan sesuai dengan kebijakan dan kriteria yang berlaku. 2) Perencanaan kebutuhan PSP sesuai dengan tingkat pelayanan yang direncanakan. 3) Perencanaan pola penanganan sampah dari sumber sampai TPA. 4) Perencanaan rute pengangkutan sampah. 5) Rehabilitasi TPA. 6) Pemilihan lokasi TPA baru berdasarkan rencana tata ruang Kota/Kabupaten. 7) Pembangunan TPA baru dengan metode lahan urug saniter. c. Alternatif 2 Rencana pengembangan penanganan sampah jangka panjang berdasarkan skenario : 1) Optimalisasi pemanfaatan PSP yang ada. 2) Penyiapan lokasi TPA baru (regional). 3) Pengurangan sampah minimal 20%. Berdasarkan skenario tersebut, maka rencana yang perlu disiapkan adalah : 1) Pengembangan daerah pelayanan sesuai dengan kebijakan dan kriteria yang berlaku. 2) Perencanaan kebutuhan PSP sesuai dengan tingkat pelayanan yang direncanakan. 3) Perencanaan pola penanganan sampah dari sumber sampai TPA. 4) Rehabilitasi TPA untuk jangka pendek. 5) Pemilihan lokasi TPA baru (regional) berdasarkan rencana tata ruang wilayah Provinsi. 6) Perencanaan pola transfer (transfer station) untuk jarak angkutan ke TPA lebih dari 20 kilometer. 7) Pembangunan TPA baru dengan metode lahan urug saniter. 8) Penyiapan program 3R dengan target minimal 20% dan secara bertahap ditingkatkan sesuai dengan kesiapan masyarakat. 9) Pendampingan kepada masyarakat untuk 3R berbasis masyarakat. d. Evaluasi Alternatif Sistem. Berdasarkan alternatif tersebut diatas perlu dievaluasi alternatif sistem penanganan sampah yang paling sesuai dengan kondisi wilayah perencanaan. Evaluasi harus mempertimbangkan hal sebagai berikut : 1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang mensyaratkan ketentuan antara lain pengurangan sampah melalui program 3R untuk semua kawasan dalam waktu 1 tahun, menutup TPA dengan penimbunan terbuka paling lama 5 tahun, dan melaksanakan pemantauan lingkungan terhadap TPA yang telah ditutup selama 20 tahun. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang mensyaratkan ketentuan perlindungan air baku melalui penyediaan PSP yang memadai. 4) Kebijakan Nasional Persampahan, yang mengedepankan pengurangan sampah dari sumber, peningkatan kualitas TPA menjadi lahan urug saniter (Kota Besar dan Kota Metropolitan) dan lahan urug terkendali (Kota Sedang dan Kota Kecil). 5) Komitmen internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah seperti Kyoto Protocol untuk pengurangan emisi gas rumah kaca melalui mekanisme CDM, serta MDG’s untuk meningkatkan akses pelayanan persampahan pada tahun 2015. 6) Efisiensi dan efektivitas proses penanganan sampah. 7) NSPK (Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria) bidang persampahan yang berlaku. 8) Kemampuan organisasi daerah, kapasitas SDM dan pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan penanganan persampahan. e. Pemilihan Prioritas. Berdasarkan hasil evaluasi alternatif sistem penanganan sampah, perlu dilakukan pemilihan prioritas program atau kegiatan persampahan sesuai dengan kebutuhan. Prioritas tersebut dipertimbangkan melalui penapisan sebagai berikut : 1) Urutan sifat urgensi seperti adanya kasus pencemaran atau kecelakaan di TPA yang memerlukan tindakan mendesak. Rencana kegiatan diurutkan sesuai dengan tingkat prioritas. 2) Prioritas kegiatan akan diuraikan dalam tahap mendesak, jangka menengah dan jangka panjang. 8. Rencana pembiayaan dan pola investasi Indikasi biaya dan pola investasi dihitung dalam bentuk nilai sekarang (present value) dan harus dikonversikan menjadi nilai masa datang (future value) berdasarkan metode analisis finansial, serta sudah menghitung kebutuhan biaya untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Rencana pembiayaan untuk pengembangan sistem pengelolaan persampahan jangka panjang, meliputi : a. Biaya Investasi, perhitungannya didasarkan pada kebutuhan pengadaan lahan (SPA, FPSA, TPA, TPST dan lain-lain) dan PSP (pewadahan, pengumpulan, pemindahan, 3R, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah). b. Biaya pengoperasian dan pemeliharaan, perhitungannya didasarkan pada kebutuhan alternatif pengoperasian seluruh kegiatan penanganan sampah dari sumber sampah sampai ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah untuk jangka panjang. c. Indikasi retribusi sampah, perhitungannya didasarkan pada indikasi biaya satuan penanganan sampah (Rp/m atau Rp/kapita/tahun dan lain-lain). d. Potensi sumber dana dari pihak swasta Hal yang perlu diperhatikan dalam rencana keuangan atau pendanaan adalah: ■ Sumber dana ■ Kemampuan dan kemauan masyarakat ■ Kemampuan keuangan daerah ■ Potensi kemitraan dengan pihak swasta dalam bentuk KPS 9. Rencana pengembangan kelembagaan Kebutuhan pengembangan organisasi pengelola sampah secara umum harus didasarkan pada kompleksitas permasalahan persampahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota/Kabupaten dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Acuan peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan masalah kelembagaan adalah : a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah. d. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Makin kompleks skala pelayanan, diperlukan suatu organisasi yang lebih memadai dan untuk menjamin terlaksananya pola pelaksanaan dan pengawasan yang baik, diperlukan pemisahan peran operator dan regulator. Rencana pengembangan organisasi pengelola sampah meliputi: a. Bentuk Institusi. b. Struktur Organisasi. c. SDM. d. Tata Laksana Kerja. e. Pola Kerjasama Antar Kota. 10. Rencana pengembangan peraturan Dukungan peraturan merupakan hal penting dalam menjalankan proses pengelolaan sampah dan harus memuat ketentuan hukum berdasarkan peraturan perundangan bidang persampahan yang belaku (Undang- undang dan Peraturan Pemerintah), Kebijakan Nasional dan Provinsi serta NSPK (Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria) bidang persampahan. Rencana pengembangan Peraturan Daerah perlu mempertimbangkan hal sebagai berikut: 1. Jenis Peraturan Daerah terdiri dari Peraturan Daerah Pembentukan Institusi, Peraturan Daerah Ketentuan Penanganan Persampahan dan Peraturan Daerah Retribusi. 2. Substansi materi Peraturan Daerah cukup menyeluruh, tegas dan dapat diimplementasikan untuk jangka panjang (20 tahun). 3. Penerapan Peraturan Daerah perlu didahului dengan sosialisasi, uji coba di kawasan tertentu dan penerapan secara menyeluruh. Selain itu juga diperlukan kesiapan aparat dari mulai kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk penerapan sanksi atas pelanggaran yang terjadi. 4. Evaluasi Peraturan Daerah dilakukan setiap 5 tahun untuk menguji tingkat kelayakannya. 11. Rencana pengembangan peran masyarakat Peningkatan peran masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah mempunyai fungsi penting sebagai pondasi bangunan pengelolaan sampah. Pelaksanaan program tidak akan berhasil tanpa kesadaran masyarakat yang cukup memadai. Rencana peningkatan peran masyarakat perlu dilakukan secara berjenjang, mulai dari fase pengenalan (1-3 tahun) sampai pada fase pelaksanaan (5-10 tahun). Rencana peningkatanperan serta masyarakat, meliputi : a. Penyusunan program penyuluhan/kampanye. b. Pelaksanaan penyuluhan/kampanye. c. Internalisasi penanganan sampah ke kurikulum sekolah. d. Uji coba kegiatan 3R berbasis masyarakat. e. Replikasi pengembangan kegiatan 3R berbasis masyarakat untuk mencapai target yang telah ditentukan selama 20 tahun masa perencanaan (20%-40%). 12. Rencana Tahapan Pelaksanaan Untuk melaksanakan rencana kegiatan tersebut diatas, diperlukan pentahapan pelaksanaan dengan mempertimbangkan urgensi masalah yang dihadapi, kemampuan daerah, dan masyarakat. Masalah penutupan TPA dengan penimbunan terbuka dan penyediaan fasilitas pemilihan sampah di kawasan permukiman, fasilitas komersial, fasilitas umum dan lain-lain perlu dilakukan pada tahap awal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. a. Rencana Jangka Pendek Rencana peningkatan penyelenggaraan PSP jangka pendek (1-2 tahun) merupakan tahap pelaksanaan yang bersifat mendesak dan dapat dijadikan pondasi untuk pentahapan selanjutnya, sebagai contoh : 1) Menyiapkan kebijakan pengelolaan sampah Kota/Kabupaten yang mengacu pada kebijakan Nasional, Propinsi dan NSPK yang berlaku. 2) Peningkatan kelembagaan terutama SDM sebagai dasar untuk peningkatan kinerja operasional penanganan sampah. 3) Penyiapan dan atau penyempurnaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan NSPK dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. 4) Perencanaan detail penanganan persampahan (penutupan TPA dengan penimbunan terbuka / rehabilitasi TPA dan kegiatan 3R). 5) Penyusunan AMDAL atau UKL/UPL atau kajian lingkungan sesuai kebutuhan. 6) Kampanye dan edukasi sebagai dasar untuk penyiapan masyarakat dalam partisipasi kegiatan 3R. 7) Penyediaan prasarana dan sarana untuk mengatasi masalah persampahan yang bersifat mendesak (pemilihan sampah, peningkatan TPA dan lain-lain). 8) Penyiapan peningkatan tarif (iuran dan retribusi). b. Rencana Jangka Menengah Rencana peningkatan penyelenggaraan PSP jangka menengah (5 tahun) merupakan tahap pelaksanaan 5 (lima) tahun yang didasarkan pada hasil kajian sebelumnya dengan mempertimbangkan tahap mendesak yang telah dilakukan, sebagai contoh: 1) Melanjutkan peningkatan kelembagaan (pemisahan operator dan regulator) dan pelatihan SDM yang menerus disesuaikan dengan kebijakan Nasional, Propinsi dan NSPK terbaru. 2) Pelaksanaan penegakan peraturan yang didahului sosialisasi dan uji coba selama 1 tahun. 3) Peningkatan cakupan pelayanan sesuai perencanaan. 4) Peningkatan penyediaan prasarana dan sarana persampahan sesuai dengan perencanaan. 5) Pelaksanaan revitalisasi TPA sesuai dengan perencanaan. 6) Pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan TPA. 7) Pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan kegiatan 3R di beberapa kawasan. 8) Kampanye dan edukasi yang menerus. 9) Pelaksanaan peningkatan retribusi baik melalui perbaikan tarif maupun mekanisme penarikannya. 10) Merintis kerjasama dengan pihak swasta. c. Rencana Jangka Panjang Rencana peningkatan penyelenggaran PSP jangka panjang sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun merupakan tahap pelaksanaan yang bersifat menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pencapaian tahap sebelumnya, sebagai contoh : 1) Peningkatan kelembagaan (peran operator dan regulator) dan pelatihan SDM yang menerus disesuaikan dengan kebijakan Nasional, Propinsi dan NSPK terbaru. 2) Review atau penyempurnaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan NSPK dan kondisi terkini yang berkembang di daerah. 3) Peningkatan cakupan pelayanan sesuai dengan target perencanaan. 4) Peningkatan prasarana dan sarana sesuai cakupan pelayanan serta penggantian peralatan yang sudah habis umurnya teknisnya. 5) Pelaksanaan peningkatan kinerja TPA sesuai dengan kebutuhan. 6) Pemilihan lokasi TPA baru sebagai persiapan penutupan TPA lama yang sudah penuh (sesuai dengan kebutuhan) disertai studi kelayakan dan AMDAL atau UKL/UPL. 7) Penutupan TPA lama (jika diperlukan) dan pemantauan kualitas TPA yang telah ditutup selama 20 tahun secara berkala. 8) Pembangunan TPA baru sesuai NPSK. 9) Pembangunan TPST skala kota (sesuai kebutuhan). 10) Replikasi 3R sesuai dengan target pengurangan sampah. 11) Kampanye dan edukasi sebagai dasar untuk penyiapan masyarakat dalam partisipasi kegiatan 3R. 12) Meningkatkan pola kerjasama dengan pihak swasta dan CDM. d. Rencana Program Rencana program peningkatan penyelenggaraan PSP jangka pendek, menengah dan jangka panjang dapat dilihat dalam tabel berikut Tabel 2 – Rencana Program No Aspek Pengelolaan Jangka Pendek Jangka Menengah Jangka Panjang Kelembagaan Teknis Pembiayaan Peraturan PSM Swasta e. Rencana Pembiayaan Tabel 3 – Rencana Pembiayaan No Komponen Kegiatan Biaya (Jangka Pendek) Biaya (Jangka Menengah) Biaya (Jangka Panjang) Investasi O/P Investasi O/P Investasi O/P 1) Retribusi. Perhitungan retribusi perlu dibuat berdasarkan perkiraan biaya investasi dan pengeoperasian dan pemeliharaan (O/P) untuk jangka menengah dan jangka panjang. 2) Biaya Satuan. Diperlukan estimasi biaya satuan penanganan sampah berdasarkan kebutuhan biaya investasi dan pengoperasian dan pemeliharaan, meliputi : a. Rp./kapita/tahun. b. Rp./m atau Rp./ton. c. Biaya pengumpulan/ton. d. Biaya pengangkutan/ton. e. Biaya Pengolahan/tahun. f. Biaya TPA/ton. 1.3.4. Cara Pengerjaan Urutan cara pengerjaan rencana induk penyelenggaraan PSP meliputi: 1. Pengumpulan data melalui survei (pengumpulan data primer) atau pengumpulan data sekunder (berdasarkan sumber data yang valid dan terpercaya); 2. Lakukan studi literatur yang terdiri dari: a. Data dan gambar pelaksanaan (as built drawing) prasarana yang sudah ada (TPA); b. Laporan rencana induk (bila akan dilakukan kaji ulang rencana induk yang sudah ditetapkan sebelumnya). 3. Lakukan analisis pengolahan data yang diperoleh dengan berbagai metode analisis kuantitatif dan kualitatif (seperti deskriptif, SWOT, dan lain-lain); 4. Buat kesimpulan berdasarkan data yang ada; 5. Buat rekomendasi berdasarkan pengkajian dan kesimpulan, khusus untuk kegiatan pengkajian ulang rencana induk, dapat berupa: a. Hasil studi yang lama dapat langsung digunakan tan
Unit penampung sampah
Unit penampung lindi
Unit resirkulasi lindi
Unit penghasil gas bio
Unit pengukur produksi gas bio
Unit pembangkit listrik dan unit kompor c. Operasi dan Pemeliharaan
Unit penampung sampah. Pada unit ini terjadi proses hidrolisis dan asidogenesis secara simultan. Sampah yang telah mengalami proses pencacahan hingga berukuran 2,5-7,5 cm, dimasukkan ke dalam unit penampung sampah dengan menggunakan sekop. Sampah hari pertama dimasukkan pada bak pertama, sampah hari kedua dimasukkan pada hari kedua, dan seterusnya hingga hari keduapuluh. Setiap hari air lindi yang dihasilkan akan dialirkan ke unit penampungan air lindi, untuk kemudian diresikulasikan dengan pompa resirkulasi (durasi resirkulasi 6 jam/hari). Setelah sampah organik diolah secara anaerobik selama 20 hari pada unit penampung sampah, maka nilai Chemical Oxygen Demand (COD) dari sampah telah turun dan dapat dikeluarkan dari unit ini, untuk digantikan dengan sampah yang akan masuk pada hari keduapuluh satu. Begitu pula pada hari keduapuluh dua, sampah dari bak kedua dapat dikeluarkan untuk diganti dengan sampah yang akan masuk pada hari tersebut, dan seterusnya. Sampah organik yang telah diproses secara anaerobik tersebut kemudian diolah secara aerobik dengan aerasi alami (pembolak-balikkan) selama 20 hari, di luar unit penampung sampah. Setelah sampah mengalami proses anaerobik selama 20 hari dan dilanjutkan dengan proses aerobik selama 20 hari, maka kompos padat yang terbentuk, telah memenuhi kriteria sebagai kompos padat berkualitas baik.
Unit penampung air lindi. Air lindi ditampung pada unit ini dengan volume 30 % dari volume unit penampung sampah. Dengan volume sebesar itu, maka proses peningkatan kadar air sampah dari 60 % menjadi 70 % dapat tercapai, serta tersedia larutan dapar/penyangga/buffer yang memadai untuk menjaga derajat keasaman/pH dari air lindi. Peningkatan nilai Chemical Oxygen Demand (COD) yang sangat cepat pada saat resirkulasi air lindi telah dilakukan, harus dapat diimbangi dengan peningkatan jumlah mikroorganisme dalam unit ini. Oleh karenanya, penambahan mikroorganisme ke dalam unit ini, misalnya dengan penambahan kotoran ternak, akan sangat membantu proses konversi dari air lindi menjadi gas bio.
Unit resirkulasi air lindi. Unit ini bertujuan untuk meresirkulasikan air lindi dari unit penampung air lindi ke unit penampung sampah. Pompa celup (submersible pump) dapat diletakkan di dalam unit ini atau secara terpisah/di luar unit resirkulasi air lindi dengan menggunakan pompa semi jet.
Unit penghasil gas bio. Gas bio dihasilkan dari air lindi pada unit ini, dimana kinerjanya dijaga melalui upaya pengontrolan pH, agar pH senantiasa berada pada kisaran netral (6,5-7,5).
Unit pengukur produksi gas bio. Produksi gas bio diukur pada unit ini dengan menggunakan bejana tertelungkup dalam air, yang akan bergerak naik ke atas, saat produksi gas bio berlangsung. Volume dari bejana tertelungkup yang naik akan sama dengan volume gas bio yang terbentuk.
Unit pembangkit listrik dan unit kompor. Gas bio yang telah terproduksi secara stabil dapat dipompakan dengan menggunakan mesin penekan/compressor ke dalam mesin pembangkit listrik (generator set/genset), untuk dikonversi menjadi listrik. Jika gas bio tidak akan dikonversi menjadi energi listrik, maka dapat dihubungkan ke unit kompor, untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi pembakaran. Gambar 12 - Skematik Sistem Pembuatan Kompos Cair Dengan Modul SIKIPAS Gambar 13 – Denah Fasilitas Hanggar SIKIPAS d. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja unit penghasil gas bio yang dipantau adalah kemampuan mengolah sampah secara anaerobik selama 20 hari dan dilanjutkan dengan proses aerobik selama 20 hari. 7. Ketentuan Perletakan TPS 3R Bangunan TPS 3R seluas 500m terdiri dari: a. Areal Pengomposan/unit penghasil gas bio : 50% b. Areal Pemilahan : c. Areal Penyaringan/Pengemasan : d. Gudang : e. Tempat barang lapak : f. Areal Penumpukan Residu : g. Kantor : MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOKO KIRMANTO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA PERSYARATAN TEKNIS PENYEDIAAN PENGOPERASIAN, PENUTUPAN ATAU REHABILITASI TPA 1. Penyediaan TPA 1.1. Ketentuan Umum 1. Di lokasi pemrosesan akhir tidak hanya ada proses penimbunan sampah tetapi juga wajib terdapat 4 (empat) aktivitas utama penanganan sampah yaitu (Litbang PU, 2009): a. Pemilahan sampah b. Daur ulang sampah non hayati (non organik) c. Pengomposan sampah hayati (organik) d. Pengurugan/penimbunan sampah residu dari proses di atas di lokasi pengurugan atau penimbunan (lahan urug). 2. TPA wajib dilengkapi dengan zona penyangga dan metode pemrosesan akhirnya dilakukan secara lahan urug saniter (kota besar/metropolitan) dan lahan urug terkendali (kota sedang/kecil). 3. Dalam Tata Cara Perencanaan TPA, harus memenuhi ketentuan, antara lain : a. Tersedianya biaya pengoperasian dan pemeliharaan TPA. b. Sampah yang dibuang ke TPA harus telah melalui pengurangan volume sampah (kegiatan 3 R) sedekat mungkin dari sumbernya. c. Sampah yang dibuang di lokasi TPA adalah hanya sampah perkotaan tidak dari industri, rumah sakit yang mengandung B3. d. Kota yang sulit mendapatkan lahan TPA di wilayahnya, perlu melaksanakan model TPA regional serta perlu adanya institusi pengelola kebersihan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA tersebut secara memadai. 4. Kegiatan peternakan yang mengambil pakan dari sampah di TPA dilarang. 1.2. Ketentuan Teknis Pemilihan lokasi TPA sampah perkotaan harus sesuai dengan ketentuan yang ada (SNI 03-3241-1994 tentang tata cara pemilihan lokasi TPA). 2. Perencanaan TPA sampah perkotaan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Rencana pengembangan kota dan daerah, tata guna lahan serta rencana pemanfaatan lahan bekas TPA. b. Kemampuan ekonomi Pemerintah Daerah setempat dan masyarakat, untuk menentukan teknologi sarana dan prasarana TPA yang layak secara ekonomis, teknis dan lingkungan c. Kondisi fisik dan geologi seperti topografi, jenis tanah, kelulusan tanah, kedalaman air tanah, kondisi badan air sekitarnya, pengaruh pasang surut, angin, iklim, curah hujan, untuk menentukan metode pembuangan akhir sampah. d. Rencana pengembangan jaringan jalan yang ada, untuk menentukan rencana jalan masuk TPA. e. Rencana TPA di daerah lereng agar memperhitungkan masalah kemungkinan terjadinya longsor. 3. Metode pembuangan akhir sampah pada dasarnya harus memenuhi prinsip teknis berwawasan lingkungan sebagai berikut : a. Di kota besar dan metropolitan harus direncanakan sesuai metode lahan urug saniter (sanitary landfill) sedangkan kota kecil dan sedang minimal harus direncanakan metode lahan urug terkendali (controlled landfill). b. Harus ada pengendalian lindi, yang terbentuk dari proses dekomposisi sampah tidak mencemari tanah, air tanah maupun badan air yang ada. c. Harus ada pengendalian gas dan bau hasil dekomposisi sampah, agar tidak mencemari udara, menyebabkan kebakaran atau bahaya asap dan menyebabkan efek rumah kaca. d. Harus ada pengendalian vektor penyakit. 4. Sarana dan prasarana TPA Sarana dan prasarana TPA yang dapat mendukung prinsip tersebut di atas adalah sebagai berikut : a. Fasilitas umum (jalan masuk, kantor/pos jaga, saluran drainase dan pagar). b. Fasilitas perlindungan lingkungan (lapisan kedap air, pengumpul lindi, pengolahan lindi, ventilasi gas, daerah penyangga, tanah penutup) c. Fasilitas penunjang (jembatan timbang, fasilitas air bersih, listrik, bengkel dan hanggar) d. Fasilitas operasional (alat besar dan truk pengangkut tanah). 1.3. Pemilihan Lokasi TPA Pemilihan lokasi TPA mempertimbangkan beberapa aspek sebagai berikut: 1. Tata Ruang Kota atau wilayah 2. Kondisi geologi : kondisi geologi formasi batu pasir, batu gamping atau dolomite berongga tidak sesuai untuk lahan urug. Juga daerah potensi gempa, zona vulkanik. Kondisi yang layak : sedimen berbutir sangat halus, misal : batu liat, batuan beku, batuan malihan yang kedap (k<10 -6 cm/det). 3. Kondisi geohidrologi : sistem aliran air tanah dischare lebih baik dari recharge. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang berlaku, jarak landfill dengan lapisan akuifer paling dekat 4 m dan dengan badan air paling dekat 100 m. apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, diperlukan masukan teknologi. 4. Jarak dari lapangan terbang 1.500 m (pesawat baling-baling) – 3.000 meter (pesawat jet). 5. Kondisi curah hujan kecil, terutama daerah kering dengan kecepatan angin rendah dan berarah dominan tidak menuju permukiman. 6. Topografi : Tidak boleh pada bukit dengan lereng tidak stabil, daerah berair, lembah yang rendah dan dekat dengan air permukaan dan lahan dengan kemiringan alami > 20% 7. Tidak berada pada daerah banjir 25 tahunan 8. Tidak merupakan daerah produktif 9. Tidak berada pada kawasan lindung/cagar alam 10. Kemudahan operasi 11. Aspek lingkungan lainnya 12. Penerimaan masyarakat Pemilihan ini sudah ditetapkan dalam SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA Sampah seperti tercantum dalam tabel 1 berikut. Tabel 1 - Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA NO PARAMETER BOBOT NILAI UMUM Batas Adminitrasi o Dalam batas administrasi o Di luar batas administrasi tetapi dalam satu sistem pengelolaan TPA sampah terpadu o Di luar batas administrasi dan di luar sistem pengelolaan sampah terpadu o Di luar batas administrasi Pemilik hak atas tanah o Pemerintah daerah/pusat o Pribadi (satu) o Swasta/perusahaan (satu) o Lebih dari satu pemilik hak dan atau status kepemilikan o Organisasi sosial/agama Kapasitas lahan o > 10 tahun o 5 tahun-10 tahun o 3 tahun-5 tahun o Kurang dari 3 tahun Jumlah pemilik tanah o Satu (1) kk o 2-3 kk o 4-5 kk o 6-10 kk o Lebih dari 10 kkk Partisipasi masyarakat o Spontan o Digerakkan o Negosiasi II. LINGKUNGAN FISIK Tanah (di atas muka air tanah) o Harga kelulusan < 10 -9 cm/det o Harga kelulusan 10 -9 cm/det -6 cm/det o Harga kelulusan > 10 -6 cm.det tolak (kecuali ada masukan teknologi) NO PARAMETER BOBOT NILAI Air tanah o > 10 m dengan kelulusan < 10 -6 cm/det o <10 m dengan kelulusan < 10 -6 cm/det o -6 cm/det – 10 -4 cm/det o < 10 m dengan kelulusan 10 -6 cm/det – 10 -4 cm/det Sistem aliran air tanah o Discharge area/local o Recharge area dan discharge area local o Recharge area regional dan lokal Kaitan dengan pemanfaatan air tanah o Kemungkinan pemanfaatan rendah dengan batas hidrolis o Diproyeksikan untuk dimanfaatkan dengan batas hidrolis o Diproyeksikan untuk dimanfaatkan tanpa batas hidrolis Bahaya banjir o Tidak ada bahaya banjir o Kemungkinan banjir > 25 tahunan o Kemungkinan banjir < 25 tahunan Tolak (kecuali ada masukan teknologi) Tanah penutup o Tanah penutup cukup o Tanah penutup cukup sampai ½ umur pakai o Tanah penutup tidak ada Intensitas hujan o Di bawah 500 mm per tahun o Antara 500 mm sampai 1000 mm per tahun o Di atas 1000 mm per tahun Jalan menuju lokasi o Datar dengan kondisi baik o Datar dengan kondisi buruk o Naik/turun Transport sampah (satu jalan) o Kurang dari 15 menit dari centroid sampah o Antara 16 menit-30 menit dan centroid sampah o Antara 31 menit-60 menit dan centroid sampah NO PARAMETER BOBOT NILAI o Lebih dari 60 menit dan centroid sampah Jalan masuk o Truk sampah tidak melalui daerah permukiman o Truk sampah melalui daerah pemukiman berkepadatan sedang (<300 jiwa/ha) o Truk sampah melalui daerah pemukiman berkepadatan sedang (>300 jiwa/ha) Lalu lintas o Terletak 500 m dari jalan umum o Terletak < 500 m pada lalu lintas rendah o Terletak > 500 m pada lalu lintas sedang o Terletak pada lalu lintas tinggi Tata guna tanah o Mempunyai dampak sedikit terhadap tata guna tanah sekitar o Mempunyai dampak sedang terhadap tata guna tanah sekitar o Mempunyai dampak besar terhadap tata guna tanah sekitar Pertanian o Berlokasi di lahan tidak produktif o Tidak ada dampak terhadap pertanian sekitar o Terdapat pengaruh negative terhadap pertanian sekitar o Berlokasi di tanah pertanian produktif Daerah lindung/cagar alam o Tidak ada daerah lindung/cagar alam di sekitarnya o Terdapat daerah lindung/cagar alam di sekitarnya yang tidak terkena dampak negative o Terdapat daerah lindung/cagar alam di sekitarnya terkena dampak negatif Biologis o Nilai habitat yang rendah NO PARAMETER BOBOT NILAI o Nilai habitat yang tinggi o Habitat kritis Kebisingan, bau o Terdapat zona penyangga o Terdapat zona penyangga yang terbatas o Tidak terdapat penyangga Estetika o Operasi penimbunan tidak terlihat dari luar o Operasi penimbunan sedikit terlihat dari luar o Operasi penimbunan terlihat dari luar 1.4. Rencana Tapak Untuk lahan urug saniter dan lahan urug terkendali, harus diperhatikan beberapa hal : a. Pemanfaatan lahan dibuat seoptimal mungkin sehingga tidak ada sisa lahan yang tidak dimanfaatkan. b. Lokasi TPA harus terlindung dari jalan umum yang melintas TPA. c. Hal ini dapat dilakukan dengan menempatkan pagar hidup di sekeliling TPA, sekaligus dapat berfungsi sebagai zona penyangga. d. Penempatan kolam pengolahan lindi dibuat sedemikian rupa sehingga lindi sedapat mungkin mengalir secara gravitasi. e. Penempatan jalan operasi harus disesuaikan dengan sel/blok penimbunan, sehingga semua tumpukan sampah dapat dijangkau dengan mudah oleh truk dan alat besar. 1.5. Prasarana dan Sarana TPA 1. Fasilitas Dasar a. Jalan masuk Jalan masuk TPA harus memenuhi kriteria sebagai berikut : 1) Dapat dilalui kendaraan truk sampah dari 2 arah 2) Lebar jalan 8 m, kemiringan permukaan jalan 2 – 3 % kearah saluran drainase, tipe jalan kelas 3 dan mampu menahan beban perlintasan dengan tekanan gandar 10 ton dan kecepatan kendaraan 30 km/jam (sesuai dengan ketentuan Ditjen. Bina Marga) b. Jalan operasi Jalan operasi yang dibutuhkan dalam pengoperasian TPA terdiri dari 3 jenis, yaitu : 1) Jalan operasi penimbunan sampah, jenis jalan bersifat temporer, setiap saat dapat ditimbun dengan sampah. 2) Jalan operasi yang mengelilingi TPA, jenis jalan bersifat permanen dapat berupa jalan beton, aspal atau perkerasan jalan sesuai beban dan kondisi jalan. 3) Jalan penghubung antar fasilitas, yaitu kantor/pos jaga bengkel, tempat parkir, tempat cuci kendaraan. Jenis jalan bersifat permanen. c. Bangunan penunjang Bangunan penunjang ini adalah sebagai pusat pengendalian kegiatan di TPA baik teknis maupun administrasi, dengan ketentuan sebagai berikut : - Luas bangunan kantor tergantung pada lahan yang tersedia dengan mempertimbangkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain: pencatatan sampah, tampilan rencana tapak dan rencana pengoperasian TPA, tempat cuci kendaraan, kamar mandi/wc, gudang, bengkel dan alat pemadam kebakaran. d. Drainase Drainase TPA berfungsi untuk mengurangi volume air hujan yang jatuh pada area timbunan sampah. Ketentuan teknis drainase TPA ini adalah sebagai berikut : 1) Jenis drainase dapat berupa drainase permanen (jalan utama, disekeliling timbunan terakhir, daerah kantor, gudang, bengkel, tempat cuci) dan drainase sementara (dibuat secara lokal pada zone yang akan dioperasikan). 2) Kapasitas saluran dihitung dengan persamaan manning. Q = 1/n A. R. 2/3 .S 1/2 Dimana : Q = debit aliran air hujan (m /det) A = luas penampang basah saluran (m ) R = jari-jari hidrolis (m) S = kemiringan N = konstanta 3) Pengukuran besarnya debit dihitung dengan persamaan sebagai berikut : D = 0,278 C. I.A (m / det), Dimana : D = debit C = angka pengaliran I = intensitas hujan maksimum (mm/jam) A = luas daerah aliran (km ) 4) Pagar Pagar yang berfungsi untuk menjaga keamanan TPA dapat berupa pagar tanaman sehingga sekaligus dapat juga berfungsi sebagai daerah penyangga minimal setebal 5 m dan dapat pula dilengkapi dengan pagar kawat atau lainnya. 5) Papan nama Papan nama berisi nama TPA, pengelola, jenis sampah dan waktu kerja yang dipasang di depan pintu masuk TPA 2. Fasilitas Perlindungan Lingkungan a. Lapisan dasar TPA 1) Lapisan dasar TPA harus kedap air sehingga lindi terhambat meresap kedalam tanah dan tidak mencemari air tanah. Koefisien permeabilitas lapisan dasar TPA harus lebih kecil dari 10 –6 cm/det 2) Pelapisan dasar kedap air dapat dilakukan dengan cara melapisi dasar TPA dengan tanah lempung yang dipadatkan (30 cm x 2) atau geomembran setebal 1,5 – 2 mm, terkandung pada kondisi tanah. 3) Dasar TPA harus dilengkapi saluran pipa pengumpul lindi dan kemiringan minimal 2 % kearah saluran pengumpul maupun penampung lindi. 4) Pembentukan dasar TPA harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan urutan zona/blok dengan urutan pertama sedekat mungkin ke kolam pengolahan lindi. 5) Bila menurut desain perlu digunakan geositentis seperti geomembran, geotekstil, non woven, geonet, dan sebagainya, pemasangan bahan ini hendaknya disesuaikan spesifikasi teknis yang telah direncanakan, dan dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman dalam bidang ini. b. Pengumpulan dan Pengolahan Lindi 1) Penyaluran Lindi Saluran pengumpul lindi terdiri dari saluran pengumpul sekunder dan primer. a) Kriteria saluran pengumpul sekunder adalah sebagai berikut :
Dipasang memanjang ditengah blok/zona penimbun
Saluran pengumpul tersebut menerima aliran dari dasar lahan dengan kemiringan minimal 2 %
Saluran pengumpul terdiri dari rangkaian pipa PVC
Dasar saluran dapat dilapisi dengan liner (lapisan kedap air) b) Kriteria saluran pengumpul primer : Menggunakan pipa PVC/HDPE dengan diameter minimal 3`00 mm, berlubang (untuk pipa ke bak pengumpul lindi tidak berlubang saluran primer dapat dihubungkan dengan hilir saluran sekunder oleh bak kontrol, yang berfungsi pula sebagai ventilasi yang dikombinasikan dengan pengumpul gas vertikal). c) Syarat pengaliran lindi adalah : Pengaliran lindi dilakukan seoptimal mungkin dengan metode gravitasi, dengan kecepatan pengaliran 0,6 – 3 m/det. Kedalaman air dalam saluran / pipa (d/D) maksimal 80 %, dimana d = tinggi air dan D= diameter pipa. d) Perhitungan disain debit lindi adalah menggunakan model atau dengan perhitungan yang didasarkan atas asumsi. Hujan terpusat pada 4 jam sebanyak 90% (Van Breen), sehingga faktor puncak = 5,4. Maksimum hujan yang jatuh 20 – 30% diantaranya menjadi lindi. Dalam 1 bulan, maksimum terjadi 20 hari hujan. Data presipitasi diambil berdasarkan data harian atau tahunan maksimum dalam 5 tahun terakhir. 2) Pengolahan lindi Beberapa pilihan alternatif teknologi yang diterapkan di Indonesia adalah: a) Kolam Anaerobik, Fakultatif, Maturasi dan Biofilter (alternatif I) b) Kolam Anaerobik, Fakultatif, Maturasi dan Landtreatment/Wetland (alternatif 2). c) Anaerobic Baffled Reactor (ABR) dengan Aerated Lagoon (alternatif 3). d) Proses Koagulasi - Flokulasi, Sedimentasi, Kolam Anaerobik atau ABR (alternatif 4). e) Proses Koagulasi - Flokulasi, Sedimentasi I, Aerated Lagoon, Sedimentasi II (alternatif 5). Alternatif 1 Kolam Anaerobik, Fakultatif, Maturasi dan Biofilter Tabel 2 - Alternatif 1 Pengolahan Lindi No. Kriteria Proses Pengolahan Anaerobik Fakultatif Maturasi Biofilter Fungsi Penyisihan BOD yang relatif tinggi(> 1000 mg/L), sedimentasi, stabilisasi influen Penyisihan BOD Penyisihan mikroorganis me pathogen, nutrien Menyaring effluen sebelum dibuang ke badan air Kedalaman (m) 2,5-5 1-2 1-1,5 Penyisihan BOD (%) 50-85 70-80 60-89 Waktu Detensi (hari) 20-50 5-30 7-20 3-5 Beban Organik (kg/Ha hari) 224 – 560 56 -135 <17 <80 pH 6,5-7,2 6,5-8,5 6,5-10,5 - Material Pasangan batu Pasangan batu Pasangan batu Batu, Kerikil, Ijuk, Pasir Alternatif 2 Kolam Anaerobik, Fakultatif, Maturasi dan Landtreatment/ Wetland Tabel 3 - Alternatif 2 Pengolahan Lindi No. Kriteria Proses Pengolahan Anaerobik Fakultatif Maturasi Wetland Fungsi Penyisihan BOD yang relatif tinggi (>1000 mg/L), sedimentasi, stabilisasi influen Penyisihan BOD Penyisihan mikroorganis me pathogen, nutrien Penyisihan BOD, removal nutrien Kedalaman (m) 2,5-5 1 -2 1-1,5 0,1-0,6* 0,3-0,8** Penyisihan BOD % 50-85 70-80 60-89 - Waktu Detensi (hari) 20-50 5-30 7-20 4-15 Beban Organik (kg/Ha hari) 224 - 560 56 -135 < 17 < 67 pH 6,5-7,2 6,5-8,5 6,5-10,5 - Material Pasangan batu Pasangan batu Pasangan batu Tanah permeabilitas rendah*** Alternatif 3 Anaerobic Baffled Reactor (ABR) dengan Aerated Lagoon Tabel 4 - Alternatif 3 Pengolahan Lindi No. Kriteria Proses Pengolahan ABR Aerated Lagoon Pemisah Padatan Fungsi Penyisihan BOD yg relatif tinggi (>1000 mg/L), sedimentasi padatan, stabilisasi influen Penyisihan BOD Penyisihan solid Kedalaman (m) 2-4 1,8-6 3-5 Penyisihan BOD % 70-85 80-95 - Waktu Detensi (hari) 1-2 3-10 0,06 - 0,125 Beban Organik (kg/ m hari) 4-14 0,32 - 0,64 0,5-5 kg/m jam Beban Hidrolik (m / m hari) 16,8-38,4 8-16 pH 6,5-7,2 6,5-8,0 - Material Beton Bertulang–Bata Pasangan batu Pasangan batu Alternatif 4 Proses Koagulasi - Flokulasi, Sedimentasi, Kolam Anaerobik atau ABR Tabel 5 - Alternatif 4 Pengolahan Lindi No. Kriteria Proses Pengolahan Koagulasi- Flokulasi Sedimentasi Anaerobik Pond ABR Fungsi Pembentukan flok padatan Penyisihan flok padatan Penyisihan BOD yang relatif tinggi (> 1000 mg/L), sedimentasi padatan,stabilisasi influen Penyisihan BOD yang relatif tinggi (>1000 mg/L), sedimentasi padatan, stabilisasi influen Kedalaman - 3 - 5 m 2,5 -5m 2-4m Penyisihan BOD % - - 50-85% 70-85% Waktu Detensi 0,5 jam 1,5 - 3 jam 20 - 50 hari 1-2 hari Beban Organik, kg/Ha hari - - 224 - 560 4-14 kg/m hari Beban Hidrolik - 8-16 m /m hari - 16,8 - 38,4 m /m hari pH - - 6,5 - 7,2 6,5 - 7,2 Dosis koagulan, mg/l 300-4500 Kapur (CaOH) 100-5000 Tawas (AI (S0 ) 0,2 ml/L Polimer kationik 1% Alternatif 5 Proses Koagulasi - Flokulasi, Sedimentasi I, Aerated Lagoon, Sedimentasi II Tabel 6 - Alternatif 5 Pengolahan Lindi No. Kriteria Proses Pengolahan Koagulasi - Flokulasi Aerated Lagoon Sedimentasi I/II Fungsi Pembentukan flok padatan Penyisihan BOD Penyisihan solid Kedalaman (m) - 1,8-6 3-5 Penyisihan BOD % - 80-95 - Waktu Detensi (hari) 0,5 jam 3-10 1,5-3 jam Beban Organik (kg/ m hari) - 0,32 - 0,64 0,5-5 kg/m jam Beban Hidrolik (nf/ m hari) - - 8-16 pH - 6,5 - 8,0 - Material Beton/Baja Pasangan batu Pasangan batu Dosis koagulan (mg/L): 300-4500 Kapur (CaOH) 100-5000 Tawas (AI (S0 ) 0,2 ml/L lindi Polimer kationik 1 % Pengolahan lindi yang paling sesuai dengan kondisi di Indonesia adalah menggunakan sistem kolam stabilisasi (kombinasi proses anaerobik - aerobik), namun hal ini hanya mampu mengolah beban organik lindi < 40%. Ambang batas kualitas olahan yang diperkenankan dibuang ke badan air penerima diatur oleh masing-masing daerah. Semakin ketat nilai ambang batasnya, maka dituntut efisiensi pengolahan lindi yang semakin tinggi c. Penanganan Gas Ventilasi gas yang berfungsi untuk mengalirkan dan mengurangi akumulasi tekanan gas mempunyai kriteria teknis : 1) Pipa ventilasi dipasang dari dasar TPA secara bertahap pada setiap lapisan sampah dan dapat dihubungkan dengan pipa pengumpul lindi 2) Pipa ventilasi gas berupa pipa HDPE atau pipa HDPE yang tahan terhadap tekanan diameter 150 mm (diameter lubang perforasi maksimum 1,5 cm) yang dikelilingi oleh saluran bronjong berdiameter 400 mm dan diisi batu pecah diameter 50-100 mm 3) Ketinggian pipa ventilasi tergantung pada rencana tinggi timbunan (setiap lapisan sampah ditambah 50 cm) 4) Pipa ventilasi pada akhir timbunan harus ditambah dengan pipa besi diameter 150 mm 5) Gas yang keluar dari ujung pipa besi harus dibakar atau dimanfaatkan sebagai energi alternative. 6) Jarak antara pipa ventilasi gas 50-70 m 7) Pada sistem lahan urug saniter, gas bio harus dialirkan ke pipa penangkap gas melalui ventilasi sistem penangkap gas, lalu dibakar pada gas flare. Sangat dianjurkan menangkap gas bio tersebut untuk dimanfaatkan. 8) Metode untuk membatasi dan menangkap pergerakan gas adalah: a) Menempatkan materi impermeable pada atau di luar perbatasan lahan urug untuk menghalangi aliran gas b) Menempatkan materi granular pada atau di luar perbatasan lahan urug (perimeter) untuk penyaluran dan atau pengumpulan gas c) Pembuatan sistem ventilasi penangkap gas di dalam lokasi ex- TPA 9) Sistem penangkap gas dapat berupa: a) Ventilasi horizontal: yang bertujuan untuk menangkap aliran gas dalam dari satu sel atu lapisan sampah b) Ventilasi vertikal: merupakan ventilasi yang mengarahkan dan mengalirkan gas yang terbentuk ke atas c) Ventilasi akhir: merupakan ventilasi yang dibangun pada saat timbunan akhir sudah terbentuk, yang dapat dihubungkan pada pembakar gas (gas flare atau dihubungkan dengan sarana pengumpul gas untuk dimanfaatkan lebih lanjut. Perlu dipahami bahwa potensi gas pada ex-TPA ini sudah mengecil sehingga mungkin tidak mampu untuk digunakan dalam operasi rutin. d) Penutupan tanah Tanah penutup dibutuhkan untuk mencegah sampah berserakan, bahaya kebakaran, timbulnya bau, berkembang biaknya lalat atau binatang pengerat dan mengurangi timbulan lindi. 1. Jenis tanah penutup adalah tanah yang tidak kedap 2. Periode penutupan tanah harus disesuaikan dengan metode pembuangannya, untuk lahan urug saniter penutupan tanah dilakukan setiap hari, sedangkan untuk lahan urug terkendali penutupan tanah dilakukan secara berkala. 3. Tahapan penutupan tanah untuk lahan urug saniter terdiri dari penutupan tanah harian (setebal 10 – 15 cm), penutupan antara (setebal 30 – 40 cm) dan penutupan tanah akhir (setebal 50 – 100 cm, tergantung rencana peruntukan bekas TPA nantinya). 4. Kemiringan tanah penutup harian harus cukup untuk dapat mengalirkan air hujan keluar dari atas lapisan penutup tersebut. 5. Kemiringan tanah penutup akhir hendaknya mempunyai grading dengan kemiringan tidak lebih dari 30 derajat (perbandingan 1 : 3) untuk menghidari terjadinya erosi: a. Diatas tanah penutup akhir harus dilapisi dengan tanah media tanam (top soil/vegetable earth), yang kemudian ditanami dengan vegetasi penutup. b. Dalam kondisi sulit mendapatkan tanah penutup, dapat digunakan biodegradable liners, kompos, dan terpal sebagai pengganti tanah penutup, ataupun lapisan membran biodegradabe sintetis. c. Dalam hal ketersediaan tanah penutup terbatas maka tanah yang sudah terpakai sebagai penutup sebelumnya dapat dipakai kembali sebagai tanah penutup untuk lapisan berikutnya. d. Dalam hal menggunakan terpal sebagai penutup sampah maka terpal yang sudah terpakai sebagai penutup sebelumnya dapat dipakai kembali sebagai penutup untuk lapisan berikutnya. e) Daerah penyangga/zone penyangga Daerah penyangga dapat berfungsi untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pembuangan akhir sampah terhadap lingkungan sekitarnya. Daerah penyangga ini dapat berupa jalur hijau atau pagar tanaman disekeliling TPA, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Jenis tanaman adalah tanaman tinggi dikombinasi dengan tanaman perdu yang mudah tumbuh dan rimbun. 2) Kerapatan pohon adalah 2 – 5 m untuk tanaman keras. 3) Lebar jalur hijau minimal. f) Sumur uji Sumur uji ini berfungsi untuk memantau kemungkinan terjadinya pencemaran lindi terhadap air tanah disekitar TPA dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Lokasi sumur uji harus terletak pada area pos jaga (sebelum lokasi penimbunan sampah), dilokasi sekitar penimbunan dan pada lokasi setelah penimbunan. 2) Penempatan lokasi harus tidak pada daerah yang akan tertimbun sampah 3) Kedalaman sumur 20 – 25 m dengan luas 1 m 3. Fasilitas Penunjang a. Jembatan timbang Jembatan timbang berfungsi untuk menghitung berat sampah yang masuk ke TPA dengan ketentuan sebagai berikut :
Jembatan timbang diwajibkan untuk kota atau kabupaten dengan timbulan sampah min, 5 ton/hari.
Lokasi jembatan timbang harus dekat dengan kantor / pos jaga dan terletak pada jalan masuk TPA.
Jembatan timbang harus dapat menahan beban minimal 5 ton
Lebar jembatan timbang minimal 3,5 m. b. Fasilitas Air bersih Fasilitas air bersih akan digunakan terutama untuk kebutuhan kantor, pencucian kendaraan (truck dan alat berat), maupun fasilitas TPA lainnya. Penyediaan air bersih ini dapat dilakukan dengan sumur bor dan pompa. c. Bengkel / Hangar Bengkel/garasi/hangar berfungsi untuk menyimpan dan atau memperbaiki kendaraan atau alat besar yang rusak. Luas bangunan yang akan direncanakan harus dapat menampung 3 kendaraan. Peralatan bengkel minimal yang harus ada di TPA adalah peralatan untuk pemeliharaan dan kerusakan ringan. 4. Fasilitas Operasional Fasilitas operasional di lokasi TPA berupa alat berat. Pemilihan alat berat harus mempertimbangkan kegiatan pemrosesan akhir seperti pemindahan sampah, pemadatan sampah, penggalian/pemindahan tanah. Pemilihan alat berat harus disesuaikan dengan kebutuhan (jumlah, jenis dan ukuran). a. Bulldozer b. Whell/truck loader c. Excavator/backhoe Tabel berikut menjelaskan beberapa perbedaan antara lahan urug saniter dan lahan urug terkendali. Tabel 7 - Perbedaan Lahan Urug Terkendali dengan Lahan Urug Saniter No Parameter Lahan Urug Terkendali Lahan Urug Saniter A Proteksi terhadap lingkungan Dasar lahan urug menuju suatu titik tertentu Tanah setempat dipadatkan, liner dasar dengan tanah permeabilitas rendah Tanah setempat dipadatkan, liner dengan tanah permeabilitas rendah, bila Liner dasar Tanah dengan permeabilitas rendah dipadatkan 2 x 30 cm, bila perlu gunakan geomembran HDPE Tanah dengan permeabilitas rendah dipadatkan 3 x 30 cm, bila perlu gunakan geomembran HDPE Karpet kerikil minimum 20 cm Dianjurkan Diharuskan Pasir pelindung minimum 20 cm Dianjurkan Diharuskan Drainase / tanggul keliling Diharuskan Diharuskan Drainase lokal Diharuskan Diharuskan No Parameter Lahan Urug Terkendali Lahan Urug Saniter Pengumpul lindi Minimal saluran kerikil Sistem saluran dan pipa perforasi Kolam penampung Diharuskan Diharuskan Resirkulasi lindi Dianjurkan Diharuskan Pengolah lindi Kolam-kolam stabilisasi Pengolahan biologis, bila perlu ditambah pengolahan kimia, dan landtreatment Sumur pantau Minimum 1 hulu dan 1 hilir sesuai arah aliran air tanah Minimum 1 hulu, 2 hilir & 1 unit di luar lokasi sesuai arah aliran air tanah Ventilasi gas Minimum dengan kerikil horisontal – vertikal Sistem vertikal dengan beronjog kerikil dan pipa, karpet kerikil setiap 5 m lapisan, dihubungkan Sarana Lab Analisa Air - Dianjurkan Jalur hijau penyangga Diharuskan Diharuskan Tanah penutup rutin Minimum setiap 7 hari Setiap hari Sistem penutup antara Bila tidak digunakan lebih dari 1 bulan Bila tidak digunakan lebih dari 1 bulan, dan setiap mencapai ketinggian lapisan 5 m Sistem penutup final Minimum tanah kedap 20 cm, ditambah sub- drainase air- permukaan, ditambah top-soil Sistem terpadu dengan lapisan kedap, sub- drainase air- permukaan, pelindung, karpet penangkap gas, bila perlu dengan Pengendali vector dan bau Diharuskan Diharuskan Beberapa gambar contoh detail dari perencanaan TPA disajikan pada gambar-gambar berikut: Gambar 1 - contoh SITE PLAN Gambar 2 - Contoh Struktur Detail Jalan Masuk Gambar 3 - Contoh Struktur Detail Jalan Operasi Temporer Dan Permanen Gambar 4 – Contoh Tata Letak Pos Jaga, Kantor Dan Bangunan Penunjang Lainnya Gambar 5 – Contoh Potongan Melintang Drainase Gambar 6 – Contoh Pola Jaringan Pipa FAKULTATIF/ AEROBIK Gambar 7 – Contoh Detail Pipa Pengumpul Lindi DENAH INSTALASI PENGOLAHAN LINDI AEROBIK AEROBIK Gambar 8 - Contoh Lay Out Plan Bangunan Pengolahan Lindi Gambar 9 – Contoh Detail Pipa Ventilasi Gas Gambar 10 – Contoh Penutupan Lapisan Tanah 2. Pengoperasian TPA 2.1. Cakupan Pelaksanaan Cakupan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan TPA dalam petunjuk ini meliputi : 1. Pembuatan rencana tindak rutin terhadap penanganan sampah dalam area pengurugan serta yang terkait dengan pengoperasian sarana dan prasarana lain 2. Kegiatan konstruksi dan pemasangan berjalan sistem pelapis dasar TPA, sistem ventilasi gas 3. Konstruksi sistem pengumpul lindi 4. Pemasangan sistem penangkap gas 5. Pengaturan dan pencatatan sampah yang masuk ke TPA 6. Pengurugan sampah pada bidang kerja 7. Aplikasi tanah penutup 8. Pengoperasian unit pengolahan lindi 9. Pemeliharaan area/sel yang sudah dikerjakan 10. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana, khususnya alat berat, prasarana, sarana dan utilitas 11. Pemantauan lingkungan dan operasi sesuai ketentuan analisis dampak lingkungan 12. Pemantauan rutin terhadap berfungsinya sarana dan prasarana yang ada. 2.2. Koordinasi Tindak Rutin 1. Manajemen operasi dan pemeliharaan TPA meliputi penetapan organisasi dan manajemen operasi TPA, pelaksanaan monitoring, penyusunan dan pengendalian rencana tindak. 2. Seting organisasi dan manajemen TPA : a. Harus selalu dievaluasi secara periodik untuk menjamin bahwa kapasitas dan dukungan sumber daya cukup memadai untuk melaksanakan operasi dan pemeliharaan sesuai dengan disain dan periode pengoperasian b. Penyiapan dan pelaksanaan monitoring untuk memantau, mengukur dan mencatat indikator operasi dan pemeliharaan, melaksanakan tindak tanggap darurat bila diperlukan demi keselamatan pekerja dan mitigasi untuk mencegah dan meminimasi dampak negatif terhadap lingkungan. 3. Secara periodik penanggung jawab TPA melakukan pertemuan teknis kepada stafnya untuk menggariskan rencana. 4. Bila diperlukan, dilakukan pembuatan gambar kerja baru untuk memodifikasi 5. gambar kerja induk yang tersedia guna menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan. 6. Laksanakan pekerjaan konstruksi lapisan dasar TPA secara bertahap sesuai dengan rencana/urutan. 7. Usahakan agar penetapan blok/zona aktif pertama adalah yang terdekat dengan pengolah lindi. 8. Penggunaan bahan dan pemasangannya dalam konstruksi berjalan harus didasarkan atas desain, spesifikasi dan SOP yang telah dibuat dalam tahap desain TPA tersebut. 9. Bila apa yang dipasang tidak sesuai dengan gambar desain, maka perlu dibuat kembali as-build drawing disertai informasi spesifikasi teknis lainnya. 10. Pemilihan dan penetapan metode pengurugan dan pengerjaan sel sampah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Spesifikasi teknis bahan yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi berjalan selama periode operasi dan pemeliharaan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis untuk pelaksanaan pembangunan menurut desain awal dari sarana ini, dan sesuai dengan metode yang dipilih. 11. Seperti halnya program pemeliharaan lazimnya maka sesuai tahapannya perlu diutamakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan dengan melaksanakan pemeliharaan rutin. Pemeliharaan korektif dimaksudkan untuk segera melakukan perbaikan kerusakan kecil agar tidak berkembang menjadi besar dan kompleks. 3. Penutupan dan Rehabilitasi TPA 3.1. Ketentuan Umum Beberapa informasi umum yang perlu dikaji dan dan dievaluasi adalah: 1. Rencana Tata Ruang Wilayah/Kota (RTRW/K) terkait dengan rencana peruntukan sebuah kawasan. 2. Kondisi fisik dan lingkungan yang bersifat umum di area TPA yang akan direhabilitasi dan sekitarnya, seperti : struktur geologi tanah, hidrogeologi, iklim dan curah hujan. 3. Data fisik spesifik kondisi awal lokasi ini, khususnya : data hidrogeologi, hidrologi, geoteknik dan data kualitas lingkungan. 4. Perizinan pembangunan yang berlaku di daerah dimana lokasi TPA tersebut berada serta regulasi lain yang terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan tata guna lahan pada area lokasi TPA. 5. Masa konsesi atau tenggang waktu perijinan penggunaan lahan TPA tersebut. 6. Ketentuan tentang tenggang waktu tanggung jawab pemeliharaan dan pemantauan Pasca operasi sebuah TPA. 7. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi : demografi, sebaran permukiman, jalan akses dan kondisi sosial menyangkut kepercayaan masyarakat sekitar. Kondisi kerawanan sosial secara khusus bila TPA ini selama operasinya mengizinkan pemulung beraktivitas di dalamnya. 8. Catatan historis pengoperasian TPA yang akan direhabilitasi dan dipantau, apakah dengan open dumping, lahan urug terbuka, lahan urug terkendali atau lahan urug saniter, disertai as-build drawing dan SOP pengoperasian. 9. Catatan historis lain yang sifatnya teknis tentang pengoperasian, pemeliharaan dan pemantauan pada masa TPA tersebut beroperasi, khususnya tentang: a. Jenis, karakteristik dan jumlah sampah b. Tata cara operasi pengurugan di area c. Sistem pelapis dasar dan teknik penutupan tanah d. Sistem pengumpulan dan pengolahan lindi e. Penanganan gas metan f. Pemeliharaan estetika sekitar lingkungan g. Penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran. 10. Dalam menentukan TPA akan ditutup atau direhabilitasi, perlu dilakukan evaluasi kualitas lingkungan 3.2. Ruang Lingkup Pelaksanaan 1. Penutupan TPA Permanen Penutupan TPA dapat dilakukan apabila TPA tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut: a. TPA telah penuh dan tidak mungkin diperluas. b. Keberadaan TPA sudah tidak lagi sesuai dengan RTRW/RTRK suatu Kabupaten/Kota. c. Sesuai dengan penilaian indeks risiko Secara teknis penutupan TPA permanen perlu memperhatikan hal sebagai berikut : (a) Pembuatan tata cara penutupan TPA yang meliputi pra penutupan TPA, pelaksanaan penutupan TPA dan pasca penutupan TPA. (b) Pengukuran kondisi fisik TPA untuk mengetahui batasan kerja lokasi penutupan TPA dan penyiapan konstruksi elemen penutupan TPA seperti tanggul, saluran drainase dan lain-lain. (c) Rencana desain penutupan TPA yang meliputi stabilisasi tumpukan sampah. Tanah penutup akhir, sistem drainase, pengendalian lindi, pengendalian gas, kontrol pencemaran air, kontrol terhadap kebakaran dan bau, pencegahan pembuangan ilegal, revegetasi dan zona penyanggah, rencana aksi pemindahan pemukiman informal dan keamanan TPA. (d) Kegiatan pasca penutupan TPA. 2. Rehabilitasi TPA Rehabilitasi TPA dapat dilakukan apabila TPA tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut : a. TPA telah menimbulkan masalah lingkungan sehingga rehabilitasi dilakukan untuk meminimalkan permasalahan lingkungan yang terjadi. b. TPA yang mengalami bencana dan masih layak secara teknis untuk digunakan sebagai tempat pengurugan sampah. c. Pemerintah Kota/Kabupaten masih sulit mendapatkan calon lahan pengembangan TPA baru. d. Kondisi TPA masih memungkinkan untuk direhabilitasi baik melalui proses lahan urug mining terlebih dahulu atau langsung digunakan kembali sebagai area pengurugan sampah. e. TPA masih dapat dioperasikan dalam jangka waktu minimal 5 tahun dan atau yang memiliki luas lebih dari 2 Ha. f. Lokasi TPA memenuhi ketentuan teknis dalam tata cara pemilihan lokasi TPA. g. Peruntukan lahan TPA sesuai dengan rencana peruntukan sebuah kawasan dan Rencana Tata Ruang Wilayah / Kota (RTRW / K). h. Sesuai dengan penilaian indeks risiko i. Kesediaan pengelola dan Pemerintah Daerah untuk mengoperasikan TPA secara lahan urug terkendali atau lahan urug saniter dan tanggung jawab pemeliharaanya. j. Sampah yang ditimbun adalah sampah perkotaan bukan sampah industri dan rumah sakit yang mengandung B3 (Bahan Beracun Berbahaya). k. Kondisi sosial dan eknomi masyarakat sekitar lokasi mendukung atau tidak ada konflik sosial yang berarti dari segi demografi, sebaran permukiman jalan akses dan kondisi sosial menyangkut kepercayaan masyarakat sekitar. l. Tersedianya biaya untuk perencanaan, investasi, operasi dan pemeliharaan TPA. m. Ketersediaan rencana dan desain terhadap penggunaan kembali lahan TPA sebagai area pengurugan sampah. Rencana dan desain secara teknis meliputi :
Rencana penutupan tanah sementara
Rencana kegiatan penambangan lahan urug, bila dilakukan
Rencana pemasangan tanggul penahan sampah
Perencanaan konstruksi system pelapis dasar
Perencanaan konstruksi pipa lindi
Perencanaan konstruksi pipa gas
Perencanaan pengolahan lindi
Perencanaan revegetasi dan buffer area (green boundary)
Monitoring kualitas lingkungan
Perencanaan pasca operasi Secara teknis rehabilitasi TPA perlu memperhatikan hal sebagai berikut : a) Pembuatan rencana tindak rehabilitasi TPA yang meliputi penyiapan pembangunan, operasional dan pemeliharaan serta monitoring operasi TPA. b) Pengukuran kondisi fisik TPA untuk mengetahui batasan lokasi rehabilitasi TPA. c) Rencana desain elemen rehabilitasi TPA seperti tanggul, penyiapan lapisan dasar sel sampah (liner), pipa lindi dan gas, IPL, drainase dan lain-lain. d) Pengelolaan dan pengendalian lindi. e) Pengelolaan dan pengendalian gas. f) Kontrol pencemaran lingkungan khususnya komponen udara/badan kualitas air. g) Kegiatan pasca operasi TPA. 3.2.1. Prosedur Rutin 1. Penutupan TPA Permanen a. Bila TPA akan ditutup selamanya dan tidak digunakan kembali sebagai lahan pengurugan sampah, maka disiapkan kegiatan penyiapan penutupan TPA yang meliputi pra penutupan TPA, pelaksanaan penutupan TPA dan Pasca Penutupan TPA. b. Pembentukan organisasi dan manajemen bagi pelaksanaan kegiatan pasca penutupan TPA. c. Pelaksanaan bagi kegiatan pasca penutupan TPA memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) Melakukan evaluasi secara rutin dan periodik terhadap elemen penutupan TPA untuk menjamin proses penutupan TPA permanen aman bagi lingkungan dan tidak membahayakan lingkungan. 2) Penyiapan pembiayaan terkait kegiatan monitoring kualitas udara (gas dan tingkat kebauan), dan monitoring populasi lalat. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali selama rentang waktu 20 (dua puluh) tahun setelah TPA ditutup. 3) Melakukan pemeliharaan dan kontrol terhadap sarana dan prasarana TPA meliputi bangunan pengolah lindi, pengendalian gas dan drainase, pemeriharaan vegetasi dan pemantauan dan penurunan lapisan dan stabilitas lereng. 2. Rehabilitasi TPA a. Bila TPA akan digunakan kembali sebagai tempat pengurugan sampah maka harus melalui tahap perencanaan dan desain TPA lahan urug terkendali atau lahan urug saniter; b. Pelaksanaan manajemen operasi TPA meliputi penetapan organisasi dan manajemen pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan serta monitoring TPA; c. Pengaturan organisasi dan manajemen : 1) Manajemen yang selama ini bertanggung jawab pada operasi TPA tetap bertanggung jawab atau setidaknya terlibat selama periode rehabilitasi dan pemeliharaan pasca operasi TPA, sampai masa tenggang waktu kewajiban pasca operasi selesai sesuai peraturan; 2) Tugas manajemen adalah penyiapan dan pelaksanaan rehabilitasi dan monitoring, mengukur dan mencatat indikator pemeliharaan, melaksanakan tindak tanggap darurat bila diperlukan, serta mitigasi pencegahan dampak negatif pasca operasi TPA; 3) Melaksanakan pekerjaan konstruksi, rehabilitasi serta pemantauan sesuai dengan rencana atau urutan yang berlaku; f. Penggunaan bahan dan pemasangannya dalam kegiatan tersebut diatas harus didasarkan atas desain, spesifikasi dan SOP yang telah dibuat untuk rencana tersebut; g. Bila apa yang dipasang tidak sesuai dengan gambar desain rehabilitasi, maka perlu dibuat kembali as-build drawing disertai informasi spesifikasi teknis lainnya; h. Seperti halnya program pemeliharaan yang lain, perlu diutamakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan dengan melaksanakan pemeliharaan rutin; Gambar 11 - Alur Pilihan Penilaian Indeks Risiko Belum ? Keterangan : Gambar 12 - Alur Pelaksanaan Kegiatan penutupan TPA Keterangan : Gambar 13 - Alur Pilihan Aktivitas Rehabilitasi Dan Monitoring Pasca Penutupan TP 3.3. Tata Cara Pelaksanaan Penutupan TPA TPA yang akan ditutup harus dinilai terlebih dahulu kondisi eksistingnya yang meliputi kondisi ketersediaan lahan TPA yang telah dioperasionalkan. Sebelum TPA ditutup , minimal lahan TPA masih bisa digunakan 1 tahun lagi, agar ada kesiapan bagi pemerintah Kota/Kabupaten untuk menyiapkan rencana desain penutupan dan atau rehabilitasi TPA. Harus dipersiapkan rencana lanjutan, apakah TPA ditutup permanen/selamanya dan atau direhabilitasi. 3.3.1. Pembuatan Rencana Desain Penutupan TPA Sebelum TPA berhenti menerima pembuangan sampah, rencana desain penutupan TPA harus disiapkan setidaknya 1 tahun sebelumnya. Komponen utama dari rencana penutupan diantaranya termasuk tetapi tidak hanya terbatas pada hal – hal berikut : 1. Stabilitas tumpukan sampah 2. Tanah penutup akhir 3. Sistem drainase 4. Pengendalian lindi 5. Pengendalian gas 6. Kontrol pencemaran air 7. Kontrol terhadap kebakaran dan bau 8. Pencegahan illegal dumping 9. Revegetasi dan buffer area 10. Rencana aksi pemindahan pemukiman informal 11. Kemanan Kegiatan penutupan TPA meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu Pra Penutupan TPA, Pelaksanaan Penutupan TPA dan Pasca Penutupan TPA. 3.3.2. Pra Penutupan TPA Sebelum TPA ditutup maka diperlukan pengumpulan data lokasi TPA sebagai berikut : 1. Data fisik kondisi lahan yang dibutuhkan berupa pengukuran topografi dari seluruh area TPA, agar rencana penutupan TPA dapat tergambar secara baik. Dengan rujukan data topografi awal sebelum TPA ini beroperasi, akan diperoleh besaran timbunan / urugan sampah selama TPA ini beroperasi. Pengukuran topografi tersebut dilakukan dengan perbedaan interval minimum 0,5 meter dengan informasi yang jelas tentang : a. Batas tanah b. Slope dan ketinggian urugan / timbunan sampah c. Lokasi titik sarana dan prasarana setidaknya terdiri dari jalan operasi, Instalasi Pengolah Lindi (IPL), sistem drainase, pengendali gas dan sebagainya. d. Zona penyanggah e. Sumber air yang berbatasan. f. Jalan penghubung dari jalan umum dari lokasi TPA g. Kondisi sistem drainase sekitar TPA. 2. Mengumpulkan informasi ulang tentang data klimatologi, hidrogeologis dan geoteknis yang akurat dan mewakili secara baik seluruh lokasi TPA tersebut, meliputi : a. Tanah : Kedalaman dasar, tekstur, struktur, porositas, permeabilitas dan kelembaban. b. Bedrock : kedalaman, jenis dan kehadiran fraktur. c. Air tanah di daerah lokasi : kedalaman rata-rata, kemiringan hidrolis, arah aliran, kualitas dan penggunaan. d. Badan air yang berbatasan langsung dengan lokasi : sifat, pemanfaatan dan kualitas. e. Data klimatologis : presipitasi, evaporasi dan temperature dan arah angin. 3. Melakukan kajian terhadap hal – hal berikut ini : a. Potensi gas di dalam tumpukan sampah b. Potensi lindi di dalam tumpukan sampah 4. Sosialisasi rencana penutupan TPA melalui pemasangan papan pengumuman di lokasi TPA dan media massa setempat. Cakupan penyelidikan air di sekitar TPA yang akan ditutup adalah sebagai berikut : a. Sampling air tanah diambil pada sumur pemantau dan sumur penduduk yang berjarak kurang dari 200 meter dari lokasi TPA. b. Lokasi pengambilan sampling badan air dilakukan pada hulu dan hilir badan air dari lokasi TPA dengan parameter sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. c. Bila terdapat sumber air yang digunakan sebagai sumber air minum, maka seluruh ketentuan analisis maupun pengawasan terhadap kualitas air minum mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No.416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat Pengawasan Kualitas Air, Peraturan Menteri Kesehatan No.492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Syarat-Syarat Kualitas Air Minum dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 726/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum. 3.3.3. Pelaksanaan Penutupan TPA 3.3.3.1. Stabilitas Tumpukan Sampah 1. Tidak adanya prosedur operasional yang tepat di TPA, sering mengakibatkan tumpukan sampah yang tinggi dapat membahayakan. Sehingga diperlukan mengurangi ketinggian tumpukan sampah dalam rangka mengurangi bahaya ketidakstabilan slope/lereng. Sampai dengan tumpukan akhir, kemiringan lereng sekitar 2 – 4 % agar tidak terjadi genangan (ponding) dan air dapat mengalir dengan baik, dengan rasio vertikal ke horisontal kurang dari 1 : 3 (lihat gambar 14) Gambar 14 – Kemiringan Lereng dan Rasio Vertikal ke Horizontal 2. Batasan nilai yang biasa digunakan agar material dalam timbunan tidak runtuh dikenal dengan sebagai faktor keamanan (safety factor atau Sf). Syarat kriteria nilai Sf minimum 1,3 untuk kemiringan timbunan sementara dan 1,5 untuk kemiringan yang permanen 3. Pada timbunan di lahan urug kestabilan akan ditentukan antara lain oleh : a. Karakteristik dan kestabilan tanah dasar. b. Karakteristik dan berat sampah, semakin banyak plastik di dalam timbunan sampah, maka akan cenderung semakin tidak stabil, semakin tinggi timbunan cenderung akan tambah berat, dan akan semakin tidak stabil. Sifat ini terkait erat dengan kuat geser sampah dalam timbunan, yang akan tergantung pada sudut geser (Φ) dan daya lekat antar partikel (nilai kohesi c). c. Kandungan air dalam sampah dan dalam timbunan, semakin lembab sampah akan semakin tidak stabil, semakin banyak air di dasar timbunan, akan semakin tidak stabil timbunan tersebut. d. Kemiringan lereng : semakin kecil sudut kemiringan akan semakin stabil. Kemiringan yang baik bagi timbunan sampah adalah antara 20 – 30º e. Penggunaan terasering pada ketinggian tertentu. Sebaiknya digunakan terasering selebar minimum 5 m untuk setiap ketinggian 5 m. f. Kepadatan sampah : semakin padat sampah, maka akan semakin mampu mendukung timbunan sampah di atasnya. Kepadatan yang baik dengan penggunaan alat berat dozer akan dicapai bila dilakukan secara lapis – per – lapis. 4. Tumpukan sampah jika ketinggiannya lebih dari 5 m harus dilakukan rekonturing, agar kestabilan tanah terjaga. 5. Lereng yang tidak berkontur dipotong dan dibentuk agar berkontur. Dari bagian bawah sampah dipotong untuk dibuat terasering selebar 5 m, dan lereng dibentuk dengan kemiringan 20 – 30 º. Demikian dilanjutkan hingga sampai pada bagian atas tumpukan sampah. 6. Setelah dibentuk kontur, sampah diberi lapisan tanah penutup. Ditambahkan lapisan tanah penutup sementara jika akan dilakukan rehabilitasi TPA dan atau ditambahkan lapisan tanah penutup akhir (capping) jika ditutup permanen. Contoh cara melakukan rekonturing seperti gambar 15 di bawah ini Gambar 15 – Contoh Melakukan Rekonturing 7. Dibuat tanggul pengaman untuk mencegah kelongsoran sampah. Tanggul dibuat di sisi-sisi sel sampah. Tanggul dibuat dari timbunan tanah yang dipadatkan. Tanggul pada sisi sel sampah diproteksi dengan GCLs, HDPE Geomembran dan Geotextile Proteksi. Pada bagian luar dari sisi timbunan sampah diproteksi dengan geotextile. Struktur pelapis tanggul dibuat mengikuti pelapisan dasar sel TPA, yaitu menggunakan tanah lempung dan dilapisi dengan geomembran. Jika pengadaan tanah lempung sulit dilakukan, maka tanah lempung dapat diganti dengan lapisan kedap lainnya, seperti GCL. Gambar tipikal tanggul ada pada Gambar 16 sampai gambar 18 di bawah ini. Gambar 16 – Contoh Denah Tanggul Sampah Gambar 17 – Contoh Potongan Tanggul Sampah 3.3.3.2. Tanah Penutup Akhir 1. Fungsi utama sistem penutupan timbunan sampah pada TPA yang akan ditutup adalah : a. Menjamin intergitas timbunan sampah dalam jangka panjang. b. Menjamin tumbuhnya tanaman atau penggunaan site lainnya. c. Menjamin stabilitas kemiringan (slope) dalam kondisi beban statis dan dinamis. d. Mengurangi infiltrasi, berpindahnya gas, bau dari tumpukan sampah. e. Mencegah binatang bersarang di tumpukan sampah. 2. Penutupan sampah dengan tanah serta proses pemadatannya dilakukan secara bertahap lapis – perlapis dan memperhatikan lansekap yang ada dan lansekap yang diinginkan bagi peruntukannya. 3. Lapisan tanah penutup hendaknya : a. Tidak tergerus air hujan b. Mempunyai kemiringan menuju titik saluran drainase. 4. Sistem penutup akhir mengacu pada Standar penutup final pada lahan urug saniter, yaitu berturut-turut dari bawah ke atas (lihat gambar 21 tipikal lapisan penutup akhir ) : a. Di atas timbunan sampah lama diurug lapisan tanah penutup setebal 30 cm dengan pemadatan. b. Lapisan karpet kerikil berdiameter 30 – 50 mm sebagai penangkap gas horizontal setebal 20 cm, yang berhubungan dengan perpipaan penangkap gas vertical. c. Lapisan tanah liat setebal 20 cm dengan permeabilitas maksimum sebesar 1 x 10 – 7 cm/det. d. Lapisan karet kerikil under-drain penangkap air infiltrasi terdiri dari media kerikil berdiamater 30 – 50 mm setebal 20 cm, menuju sistem drainase. Bilamana diperlukan, diatasnya dipasang lapisan geotekstil untuk mencegah masuknya tanah yang berada di atasnya. e. Lapisan tanah humus setebal minimum 60 cm. 5. Bila menurut desain perlu digunakan geotekstil dan sejenisnya, pemasangan bahan ini hendaknya disesuaikan spesifikasi teknis yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman dalam bidang ini. 6. Tanah penutup akhir hendaknya mempunyai grading dengan kemiringan maksimum 1 : 3 untuk menghindari terjadinya erosi. 7. Kemiringan dan kondisi tanah penutup harus dikontrol setiap hari untuk menjamin peran dan fungsinya, bilamana perlu dilakukan penambahan dan perbaikan pada lapisan ini. 8. Melakukan pemeliharaan secara rutin terhadap tanah penutup, terutama dengan terbentuknya genangan (ponding) agar fungsi tanah penutup tetap seperti yang diharapkan. Perubahan temperature dan kelembaban udara dapat menyebabkan timbulnya retakan permukaan tanah yang memungkinkan terjadinya aliran gas keluar dari TPA lama ataupun mempercepat rembesan air pada saat hari hujan. Retakan yang terjadi perlu segera ditutup dengan tanah sejenis. 9. Proses penurunan permukaan tanah juga sering tidak berlangsung seragam sehingga ada bagian yang menonjol maupun melengkung kebawah. Ketidak teraturan permukaan ini perlu diratakan dengan memperhatikan kemiringan kearah saluran drainase. Penanaman rumput dianjurkan untuk mengurangi efek retakan tanah melalui jaringan akar yang dimiliki. 10. Pemeriksaan kondisi permukaan TPA lama ini perlu dilakukan minimal sebulan sekali atau beberapa hari setelah terjadi hujan lebat untuk memastikan tidak terjadinya perubahan drastis pada permukaan tanah penutup akibat erosi air hujan. 11. Pada area yang telah dilaksanakan penutupan final tersebut diharuskan ditanami tanaman atau pohon yang sesuai dengan kondisi daerah setempat. Pipa PE Ø 20 cm Top Soil Tanaman Tahan Humus 60 cm Penghalang, Bila Perlu Geotekst Under Drain Air Inflitrasi Pasir = 20 cm Pencegah Air Eksternal Tanah Liat K 1x10 cm/det = 20cm Penangkap Gas Horizontal Kerikil = 20 cm, Tanah Penutup = 20 cm Urugan Sampah (Sel Sampah) Gambar 18 – model Tanah Penutup Lapisan Akhir Apabila pada lokasi TPA sulit didapatkan tanah liat dengan permeabilitas minimum 1 x 10 -7 cm/det dan tanah asli dan pemerintah kota / kabupaten mempunyai dana yang cukup untuk membeli lapisan geotextile nonwoven, maka tanah liat dapat diganti dengan lapisan geotextille nonwoven dengan ketebalan 1,5 mm dan lapisan top soil hanya 40 cm saja. Lapisan caping secara tipikal dilakukan berturut-turut dari bawah ke atas: 1. Geotekstile nonwoven 300 gram/m2 setebal 1,5 mm. 2. Gravel dengan diameter 30 - 50 mm dengan ketebalan 40 cm. Lapisan ini berfungsi sebagai gas collection. 3. Geotekstile nonwoven 600 gram/m2 setebal 1,5 mm. 4. HDPE geomembrane setebal 0,6 cm 5. Geotekstile nonwoven 600 gram/m2 setebal 1,5 mm. 6. Gravel dengan diameter 30 - 50 mm dengan ketebalan 30 cm. Lapisan berfungsi sebagai drainage layer. 7. Geotekstile nonwoven 300 gram/m2 setebal 1,5 mm. 8. Tanah humus 40 cm. Lapisan ini berfungsi sebagai top soil tanaman. Apabila pemerintah kota/kabupaten tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan capping, maka minimal tanah penutup lapisan akhir dengan tanah liat dengan permeabilitas 1 x 10"7 cm / detik setebal 40 cm. Gambar 19 menunjukkan model tanah lapisan penutup lapisan akhir tersebut. Clay (40 cm Tahan Harian (20 c lay (40 c C m) Penutup m) ) Pipa PE Dia. 20 cm Pipa PE Dia. 20 cm Urugan Sampah (Harian) Gravel 3-5 cm Casing Drum Urugan Sampah (Harian) Urugan Sampah (Harian) Penutup Tahan Harian (20 cm) Gravel 3-5 cm Casing Drum Urugan Sampah (Harian) Gambar 19 – model Tanah Penutup Lapisan Akhir 3.3.3.3. Sistem Drainase 1. Drainase pada TPA lama berfungsi untuk mengendalikan aliran limpasan air hujan dengan tujuan memperkecil aliran yang masuk ke timbunan sampah. Semakin kecil rembesan air hujan yang masuk ke timbunan sampah, akan semakin kecil pula debit lindi yang dihasilkan. 2. Drainase utama dibangun di sekeliling blok atau zona penimbunan. Drainase dapat berfungsi sebagai penangkap aliran limpasan air hujan yang jatuh di atas timbunan sampah tersebut. Permukaan tanah penutup harus dijaga kemiringan sebesar 2 - 4% yang mengarah pada saluran drainase. 3. Lakukan pemeriksaan rutin setiap minggu khususnya pada musim hujan, untuk menjaga dari kerusakan saluran yang serius. 4. Saluran drainase dipelihara dari tanaman rumput atau semak yang mudah sekali tumbuh akibat tertinggalnya endapan tanah hasil erosi tanah penutup. TPA di daerah bertopografi perbukitan akan sering mengalami erosi akibat aliran air yang deras. 5. Lapisan drainase dari pasangan semen yang retak atau pecah perlu segera diperbaiki agar tidak mudah lepas oleh erosi air, sementara saluran tanah yang berubah profilnya akibat erosi perlu segera dikembalikan ke dimensi semula agar dapat berfungsi mengalirkan air dengan baik. 6. Besarnya saluran drainase dihitung berdasarkan luasnya catchment area pada TPA dan intensitas curah hujan di daerah tersebut. 3.3.3.4. Pengendalian Lindi 1. Bila pada TPA yang akan ditutup belum terdapat IPL dan efluen dari lindi pada TPA tesebut dianggap belum stabil, maka diperlukan pengkajian dan desain khusus untuk membangun IPL yang sesuai. Namun bila desain penutup cukup efektif, maka air yang masuk ke dalam timbunan akan menurun secara signifikan. Jumlah lindi pada TPA yang sudah ditutup akan tergantung pada desain lapisan tanah penutup akhir, jenis sampah yg ditimbun dan iklim, khususnya jumlah hujan. 2. Bila pada lokasi belum tersedia sistem pengumpul dan penangkap lindi, maka penangkapan lindi perlu dibangun di bagian terbawah dari timbunan tersebut. 3. Jika pada TPA telah ada IPL, maka lakukan evaluasi pada IPL, spesifikasi teknik jaringan under-drain pengumpul lindi, sistem pengumpul lindi, bak kontrol dan bak penampung dan pipa inlet ke instalasi. 4. Jika IPL dibangun baru dengan sistem biologi, maka lakukan seeding dan aklimatisasi terlebih dahulu sesuai SOP IPL, sebelum dilakukan proses pengolahan lindi sesungguhnya. Langkah ini kemungkinan besar akan terus dibutuhkan, bila terjadi perubahan kualitas dan beban seperti akibat hujan, atau akibat tidak berfungsinya sistem IPL biologis ini sehingga merusak mikrorganisme semula. 5. Efluen IPL lindi harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam Tabel 8 berikut. Tabel 8 - Baku Mutu Efluen IPL Komponen Satuan Baku mutu Zat padat terlarut mq/L Zat padat tersuspensi mg/L PH - 6-9 N-NH mg/L N-NO3 mg/L N-NO2 mq/L BOD mg/L COD mg/L 6. Dianjurkan agar pada saat tidak hujan, sebagian lindi yang ditampung dikembalikan ke timbunan sampah sebagai resirkulasi lindi, misalnya melalui sistem ventilasi gas bio. Lakukan pengecekan secara rutin pompa dan perpipaan resirkulasi lindi untuk menjamin sistem resirkulasi tersebut. 7. Lakukan secara rutin dan periodik updating data curah hujan, temperatur dan kelembaban udara, debit lindi, kualitas influen dan efluen hasil IPL, untuk selanjutnya masuk ke informasi recording/pencatatan. Umur TPA lama mempengaruhi beban pengolahan yang dapat dilakukan sehingga perlu dimonitoring dan disesuaikan apabila diperlukan. 8. Kolam penampung dan pengolah lindi seringkali mengalami pendangkalan akibat endapan suspensi. Hal ini akan menyebabkan semakin kecilnya volume efektif kolam yang berarti semakin berkurangnya waktu tinggal, yang akan berakibat pada rendahnya efisiensi pengolahan yang berlangsung. Untuk itu, perlu diperhatikan agar kedalaman efektif kolam tetap terjaga. 9. Lumpur endapan yang mulai tinggi melampaui dasar efektif kolam harus segera dikeluarkan. Gunakan excavator dalam pengeluaran lumpur ini. Dalam beberapa hal dimana ukuran kolam tidak terlalu besar, dapat digunakan truk tinja untuk menyedot lumpur yang terkumpul yang selanjutnya dapat dibiarkan mengering dan dimanfaatkan sebagai tanah penutup sampah. 10. Lindi dapat keluar dari timbunan sampah lama secara lateral. Dibutuhkan sistem penangkap, misalnya dengan menggali sisi miring timbunan sampah yang mengeluarkan lindi sekitar 0,5 m ke dalam, lalu ditangkap dengan pipa 100 mm, diarahkan menuju drainase pengumpul untuk dialirkan ke IPL. 11. Jika lahan TPA luas, maka IPL yang dibuat terdiri dari serangkaian kolam stabilisasi anaerob, kolam fakultatif dan kolam maturasi serta lahan sanitasi. Kolam biologis tanpa bantuan aerasi mempunyai waktu detensi yang lama dan mempunyai dimensi yang besar. Sehingga untuk memperkecil ukuran dan mempersingkat waktu detensi maka dapat digunakan kolam biologis dengan bantuan aerasi. Hanya saja aerasi memerlukan biaya untuk energi listrik pada operasionalnya. Tabel 9 - Perbandingan Parameter Desain PARAMETER DESAIN UNIT UKURAN Kolam Anaerobik Kedalaman m 2,5 - 5,0 Waktu Tinggal Hari 20 - 50 Kolam Fakultatif Kedalaman m 1,5 - 2,5 Waktu Tinggal Hari 3 - 30 Kolam Maturasi Kedalaman m 1,0 - 1,5 Waktu Tinggal Hari 5 - 20 3.3.3.5. Pengendalian Gas 1. Gas yang ditimbulkan dari proses degradasi di TPA harus dikontrol agar tidak mengganggu lingkungan. 2. Gas hasil biodegradasi tersebut dicegah mengalir secara lateral dari lokasi TPA yang ditutup menuju daerah sekitarnya. 3. Tidak diperkenankan untuk mengalirkan gas ke udara terbuka. Diharuskan untuk membakar gas tersebut pada gas-flare secara terpusat. Sangat dianjurkan menangkap gas tersebut untuk dimanfaatkan. 4. Pengelolaan gas menggunakan perpipaan gas vertikal yang berfungsi mengalirkan gas yang terkumpul dalam satu lajur ke pipa penangkap gas. Jika pipa gas vertikal telah ada saat TPA dioperasikan, maka pipa gas vertikal pada lapisan caping merupakan pipa gas vertikal yang diteruskan dari lapisan sebelumnya. Jika pipa gas pada pengoperasian TPA tidak ada maka gas harus dievakuasi ke luar dengan membuat sistem penangkap gas vertikal, dengan cara: a. Membuat sumuran berdiameter minimum 50 cm berisi kerikil diameter 30 -50 mm dengan melakukan pemboran vertikal, sedapat mungkin sampai kedalaman 1 - 2 m di atas dasar lahan urug lama b. Memasang pipa PVC diameter minimum 75 mm, paling tidak 1 m sebelum akhir sumuran tersebut di atas, sebagai upaya pengumpul gas. Penangkap gas untuk kebutuhan recovery diuraikan pada bagian c. Mengalirkan gas yang tertangkap ke pipa penangkap gas melalui ventilasi tersebut, sedemikian sehingga tidak berakumulasi yang dapat menimbulkan ledakan atau bahaya toksik lainnya. Dianjurkan mengumpulkan gas tersebut dan membakarnya pada gas-flare. 5. Sistem penangkap gas untuk recovery dapat berupa : a. Ventilasi vertikal : merupakan ventilasi yang mengarahkan dan mengalirkan gas yang terbentuk ke atas. b. Ventilasi akhir : merupakan ventilasi yang dibangun pada timbunan akhir yang dihubungkan dengan sarana pengumpul gas untuk dibakar dengan gas-flare atau dimanfaatkan lebih lanjut. Perlu dipahami bahwa potensi gas pada TPA lama ini sudah mengecil sehingga mungkin tidak mampu untuk digunakan dalam operasi rutin. Untuk mengetahui persentase gas metan yang terkandung pada gas di TPA diperlukan analisa di laboratorium. 6. Timbulan gas harus dimonitor dan dikontrol sesuai dengan perkiraan umur produksinya. 7. Beberapa kriteria desain perpipaan vertikal pipa gas, yaitu : a. Pipa gas dengan casing PVC/PE/HDPE : 100 – 150 mm b. Lubang bor berisi kerikil : 50 – 100 cm c. Perforasi pipa : 8 – 12 mm d. Kedalaman lubang bor : 80 % e. Jarak antara ventilasi vertikal : 25 – 50 m. 3.3.3.6. Kontrol Pencemaran Air 1. Dibutuhkan rencana pemantauan dan pengontrolan kualitas air. Rencana kontrol kualitas air harus memuat: a. Kondisi badan air dan prediksi daerah yang berpotensi tercemar oleh lindi; b. Elevasi dan arah aliran air tanah; c. Lokasi dan tinggi muka air permukaan yang berdekatan; d. Potensi hubungan antara lokasi TPA lama, akuifer setempat dan air permukaan; e. Kualitas air dari zone yang berpotensi terkena dampak TPA ditutup; f. Rencana penempatan sumur pemantau, stasiun sampling serta program sampling; g. Informasi tentang karakteristik tanah dan hiodrogeologi di bawah lokasi lahan urug pada kedalaman yang cukup untuk memungkinkan dilakukannya evaluasi peran tanah tersebut dalam melindungi air tanah; h. Rencana kontrol run-off untuk mengurangi infiltrasi air ke dalam tumpukan sampah serta kontrol erosi terhadap lapisan tanah penutup; 2. Dibutuhkan rencana pemantauan dan pengontrolan kualitas air secara berkala setiap 6 bulan sekali sampai jangka waktu 20 tahun sesuai UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pasal 9. 3. Lakukan pengecekan dan pemeriksaan secara rutin dan berkala terhadap kualitas air tanah di sumur monitoring, sumur penduduk di sekitar TPA dengan Parameter utama yang diperiksa adalah warna, pH, bau, daya hantar listrik, khlorida, BOD, COD, Angka KMn04 dan N-NH. Baku mutu yang digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 4. Sampling dan analisa air tanah yang digunakan sebagai sumber air minum dengan parameter yang diperikasa mengikuti standar kualitas air minum yang berlaku yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat Pengawasan Kualitas Air, Peraturan Menteri Kesehatan No.492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Syarat-Syarat Kualitas Air Minum, Peraturan Menteri Kesehatan No.736/MENKES/PER/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum 5. Sampling dan analisa air sungai yang berjarak kurang dari 200 m dari batas terluar TPA lama dilakukan secara berkala sesuai peraturan yang berlaku. 6. Lokasi sumur pantau harus terletak paling tidak berjarak 10 dan 20 dari TPA dan dari drainase TPA. Lokasi sumur pantau kontrol ada di bagian hulu TPA. Sehingga tiga sumur cukup sebagai sumur pantau (Lihat Gambar 21). Sumur pantau dapat digali secara manual jika muka air kurang dari 4m. 7. Sumur pantau dibuat dari buis beton dengan diameter 100 cm dan ketebalan buis 15 cm. Kedalaman sumur pantau disesuaikan dengan kedalaman air tanah. Penggalian sumur pantau harus mencapai muka air tanah. Buis beton yang ada di bawah permukaan tanah dilubangi dengan lubang 5 cm dengan jarak masing - masing lubang 50 cm (Lihat Gambar 20 dan Gambar 21). Pada sekeliling buis beton diberi ijuk. Dan pada dasar sumur pantau diberi hamparan kerikil setebal 20 cm. Untuk keamanan sumur pantau ditutup dengan plat penutup beton yang mudah dibuka jika akan dilakukan pengambilan sampel. Gambar 20 – Lokasi Sumur Pantau Gambar 21 – Tampak Atas Sumur Pantau 3.3.3.7. Kontrol Terhadap Kebakaran Dan Bau 1. Pembakaran sampah tidak terkontrol {open burning) dilarang dilakukan di lokasi TPA. 2. Sekeliling lokasi TPA hendaknya dikelilingi zona penyangga dari tanaman yang dapat menjadi penghalang dari adanya sampah beterbangan dan adanya penampakan yang dapat mengganggu estetika. Dianjurkan adanya sarana penghalang sampah terbang yang dapat dipindah pindah sesuai kebutuhan. 3. Kontrol terhadap timbulnya bau dan debu harus diadakan untuk melindungi kesehatan serta keselamatan personel, penduduk sekitar, serta orang yang menggunakan fasilitas TPA ini. 4. Tingkat kebauan yang keluar dari TPA digolongkan pada bau yang berasal dari bau campuran, dinyatakan sebagai ambang bau yang dapat dideteksi secara sensorik oleh lebih dari 50% anggota penguji yang berjumlah minimal 8 (delapan) orang. 5. Kontrol bau dapat juga dilakukan dengan menggunakan fly-index dengan menggunakan standar kepadatan lalat yang biasa digunakan. 6. Kontrol kebakaran yang muncul akibat pembakaran liar di lokasi, atau karena terbakarnya bagian sampah yang mudah terbakar, serta tersedianya bahan bakar gas bio pada timbunan, dapat dihindari dengan menerapkan peraturan yang ketat (a) agar tidak membuang puntung rokok pada area timbunan sampah, (b) agar tidak membakar sampah pada timbunan sampah, (c) tidak melakukan pengelasan di area sel, (d) Peralatan konstruksi harus dilengkapi dengan knalpot vertikal dan percikan api harus dihindari, (e) melakukan perawatan pada mesin atau kendaraan bermotor sehingga kebocoran bahan bakar atau cairan lain dapat dicegah. 7. Setiap alat berat yang dioperasikan di TPA harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran portabel agar dapat merespon cepat adanya api. Dua alat pemadam portabel direkomendasikan untuk setiap mesin. Operator dan personil lainnya harus tahu dimana alat pemadam berada, tahu cara mengoperasikannya dan tahu apa siapa yang harus dihubungi untuk bantuan. Tindakan awal dapat meminimalkan terjadinya kerusakan dan menghindari adanya korban. 8. Jika terjadi kebakaran tindakan pertama yang harus dilakukan adalah: a. Tutup pengumpulan gas dari lahan TPA jika ada). b. Segera identifikasi ietak api c. Panggil pemadam kebakaran d. Kenali level terjadinya kebakaran e. Patuhi perintah dari pimpinan TPA f. Lakukan komunikasi yang baik g. Pilih alat pemadam api yang tepat h. Lakukan monitoring pada emisi udara dan kebakaran yang terjadi i. Lakukan komunikasi dengan komunitas sekitar j. Lakukan rencana evakuasi untuk penduduk sekitar jika diperlukan k. Gunakan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja pada pekerja di TPA (helm, masker, jaket pelindung panas, sepatu tahan panas) Ø 100 CM Gambar 22 – Potongan Sumur Pantau A. Metode Pemadaman Api Metode pendekatan yang dilakukan untuk memadamkan api tergantung pada jenis kebakaran di TPA. Pemadaman sangat tergantung pada arah angin dan intensitas lokasi bahan yang mudah terbakar dan kemampuan untuk memobilisasi personel alat pemadam kebakaran dan potensi dampak terhadap masyarakat. Menggunakan Air Air efektif digunakan sebagai pemadam jika kebakaran terjadi di permukaan tumpukan sampah Jika kebakaran terjadi di bagian dalam timbunan sampah dan dalam situasi di mana sampah telah ditutup oleh tanah penutup, maka untuk memadamkan sampah di bagian dalam dengan cara menyuntikkan air ke tumpukan sampah. Sumur dapat dibor dengan cepat dengan diameter 150-300 mm. Screen well dapat dimasukkan ke lubang bor dan dibiarkan terbuka. Air kemudian diinjeksikan ke dalam sumur injeksi dari tangki truk atau dipompa secara langsung dari hidran atau badan air yang terletak di dekatnya. Air yang diperlukan untuk memadamkan 1 ton sampah sebesar 5.000 liter air. Penggunaan busa dan surfaktan dapat secara signifikan mengurangi volume ini. Tim pemadam kebakaran harus mempertimbangkan bahwa penggunaan sejumlah besar air untuk memadamkan kebakaran dapat menghasilkan lindi, yang mungkin melebihi kapasitas pengolahan lindi, sehingga memerlukan penampungan sementara. Lindi dapat digunakan sebagai pemadam. Lakukan resirkulasi lindi dari kolam pengendapan dan paling baik dari unit filtrasi. Pompa booster mungkin diperlukan untuk memungkinkan dilakukan sirkulasi lindi. Menggali dan Membongkar Tumpukan Sampah Untuk kebakaran yang terjadi dimana air tidak mungkin menjadi alat pemadam kebakaran yang efektif metode yang paling tepat untuk memadamkan api dengan menggali dan membongkar sampah. Langkah pertama dalam mengendalikan api dengan cara mengisi parit paralel dengan air. Parit digali oleh operator TPA. Selanjutnya tutupi zona kebakaran dengan menaikkan permukaan sel yang terbakar setinggi 2 sampai 3 m dengan cara menggeser sampah dan tanah. Tindakan ini akan mengurangi jumlah udara yang akan mengipasi api, mengurangi tingkat kebakaran dan jumlah asap sehingga membuat lingkungan TPA menjadi lebih lebih aman untuk pemadaman. Membatasi Oksigen Kontak Dengan Sampah Dengan membatasi jumlah oksigen pada zona kebakaran maka api dapat dipadamkan di TPA, tetapi biasanya ini berjalan lambat. Caranya dengan mengisolasi tempat yang terbakar. Lakukan penggalian parit di sekitar sampah yang terbakar, sampai bahan yang tidak mudah terbakar (biasanya tanah atau batuan) ditemukan. Lalu parit yang telah digali diisi dengan bahan permeabilitas rendah untuk membatasi aliran oksigen masuk ke dalam tumpukan sampah yang terbakar. B. Monitoring Dan Pencegahan Kebakaran 1. Kontrol Suhu Pemantauan suhu telah terbukti menjadi prosedur yang sangat berguna dalam pencegahan kebakaran di TPA dan sebagai cara pemantauan untuk memastikan bahwa api telah padam. Pada Tabel 10 disajikan hubungan antara suhu TPA dan kondisi TPA. Tabel 10 - Hubungan Antara Suhu dan Kondisi TPA Suhu Kondisi TPA < 55°C Suhu normal TPA 55-60°C Terjadi peningkatan aktivitas biologi 60 - 70 °C Peningkatan aktivitas biologi yang abnormal > 70 °C Telah terjadi kebakaran TPA 2. Pemantauan Komposisi Gas Pemantauan komposisi gas sangat berguna saat terjadi kebakaran dan dapat menjadi acuan bagi keberhasilan. Parameter yang diukur adalah konsentrasi oksigen, karbon monoksi, hidrogen sulfida dan metana. Dari keempat gas yang diukur, karbon monoksida adalah indikator yang paling berguna bahwa telah terjadi kebakaran di tunpukan sampah. Tabel 11 menyajikan hubungan antara konsentrasi dengan adan
Limbah cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga
Limbah yang berkatagori B3 menurut PP 18/99 jo PP 85/99
Limbah medis dari kegiatan medis 4) Sampah yang masuk ke TPA tidak seluruhnya diurug ke dalam area pengurugan. Proses lainnya sangat dianjurkan seperti daur ulang dan pengomposan. 6. Selalu memperhatikan kecocokan metode operasi TPA, apakah lahan urug saniter atau lahan urug terkendali, sesuai dengan kelayakan teknis dan pertimbangan sosial ekonomis yang dikaitkan dengan besaran kota dan timbulan sampah kota. 7. Lahan urug terkendali dibedakan dengan lahan urug saniter seperti Tabel 14 di bawah. Tabel 14 - Perbedaan Lahan Urug Terkendali dengan Lahan Urug Saniter No Parameter Lahan Urug Terkendali Lahan Urug Saniter A Proteksi terhadap lingkungan Dasar lahan urug menuju suatu titik tertentu Tanah setempat dipadatkan, liner dasar dengan tanah permeabilitas rendah Tanah setempat dipadatkan, liner dengan tanah permeabilitas rendah, bila diperlukan gunakan geomembran Liner dasar Tanah dengan permeabilitas rendah dipadatkan 2 x 30 cm, bila perlu gunakan geomembran HDPE Tanah dengan permeabilitas rendah dipadatkan 3 x 30 cm, bila perlu gunakan geomembran HDPE Karpet kerikil minimum 20 cm Dianjurkan Diharuskan Pasir pelindung minimum 20 cm Dianjurkan Diharuskan Drainase / tanggul keliling Diharuskan Diharuskan Drainase lokal Diharuskan Diharuskan Pengumpul lindi Minimal saluran kerikil Sistem saluran dan pipa perforasi Kolam penampung Lindi Diharuskan Diharuskan Resirkulasi lindi Dianjurkan Diharuskan Pengolah lindi Kolam stabilisasi Pengolahan biologis, bila perlu ditambah pengolahan kimia, dan landtreatment Sumur pantau Minimum 1 hulu dan 1 hilir sesuai arah aliran air tanah Minimum 1 hulu, 2 hilir dan 1 unit di luar lokasi sesuai arah aliran air tanah Ventilasi gas Minimum dengan kerikil horizontal – vertikal Sistem vertikal dengan beronjog kerikil dan pipa, karpet kerikil setiap 5 m lapisan, dihubungkan dengan perpipaan recovery Sarana Lab Analisa Air - Dianjurkan Jalur hijau penyangga Diharuskan Diharuskan Tanah penutup rutin Minimum setiap 7 hari Setiap hari No Parameter Lahan Urug Terkendali Lahan Urug Saniter Sistem penutup Antara Bila tidak digunakan lebih dari 1 bulan Bila tidak digunakan lebih dari 1 bulan, dan setiap mencapai ketinggian lapisan 5 m Sistem penutup final Minimum tanah kedap 20 cm, ditambah sub-drainase air- permukaan, ditambah top-soil Sistem terpadu dengan lapisan kedap, sub- drainase air permukaan, pelindung, karpet penangkap gas, bila perlu dengan geosintetis, diakhiri dengan top-soil minimum 60 cm Pengendali vektor dan bau Diharuskan Diharuskan B Pengoperasian lahan urug Alat berat Dozer dan loader, dianjurkan dilengkapi excavator Dozer, loader dan excavator Transportasi lokal Dianjurkan Diharuskan Cadangan bahan Baker Diharuskan Diharuskan Cadangan insektisida Diharuskan Diharuskan Pelataran unloading dan manuver Diharuskan Diharuskan Jalan operasi utama Diharuskan Diharuskan Jalan operasi dalam area Diharuskan Diharuskan Jembatan timbang Diharuskan Diharuskan Ruang registrasi Diharuskan, minimum manual Diharuskan, digital C Prasarana-Sarana Papan nama Diharuskan Diharuskan Pintu gerbang – pagar Diharuskan Diharuskan Kantor TPA Minimum digabung dengan pos jaga Diharuskan Garasi alat berat Diharuskan Diharuskan Gudang Dianjurkan Diharuskan Workshop dan peralatan Dianjurkan Diharuskan Pemadam kebakaran Diharuskan Diharuskan No Parameter Lahan Urug Terkendali Lahan Urug Saniter Fasilitas toilet MCK Kamar mandi dan WC terpisah Cuci kendaraan Minimum ada faucet Diharuskan Penyediaan air bersih Diharuskan Diharuskan Listrik Diharuskan Diharuskan Alat komunikasi Diharuskan Diharuskan Ruang jaga Diharuskan Diharuskan Area khusus daur ulang Diharuskan Diharuskan Area transit limbah B3 rumah tangga Diharuskan Diharuskan P3K Diharuskan Diharuskan Tempat ibadah Dianjurkan Diharuskan D Petugas TPA Kepala TPA Diharuskan, pendidikan minimal D3 teknik, atau yang berpengalaman Diharuskan, pendidikan minimal D3 teknik, atau yang berpengalaman Petugas registrasi Dianjurkan Diharuskan Pengawas operasi Diharuskan, minimal dirangkap Kepala TPA Diharuskan Supir alat berat Diharuskan Diharuskan Teknisi Diharuskan Diharuskan Satpam Diharuskan Diharuskan 8. Pengoperasian dan pemeliharaan TPA, baik dengan lahan urug terkendali maupun lahan urug saniter, harus dapat menjamin fungsi : 1) Sistem pengumpulan dan pengolahan lindi 2) Penanganan gas metan 3) Pemeliharaan estetika sekitar lingkungan 4) Pengendalian vektor penyakit 5) Pelaksanaan keselamatan pekerja 6) Penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran. 9. Dibutuhkan pengawasan dan pengendalian untuk meyakinkan bahwa setiap kegiatan yang ada di TPA dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Data pemantauan perlu dirangkum dengan baik menjadi suatu laporan yang dengan mudah memberikan gambaran mengenai kondisi pengoperasian dan pemeliharaan TPA. 4.4.2. Ketentuan Teknis 4.4.2.1. Cakupan Pelaksanaan Cakupan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan TPA dalam petunjuk ini meliputi : 1) Pembuatan rencana tindak rutin terhadap penanganan sampah dalam area pengurugan serta yang terkait dengan pengoperasian sarana dan prasarana lain 2) Kegiatan konstruksi dan pemasangan berjalan sistem pelapis dasar TPA, sistem ventilasi gas 3) Konstruksi sistem pengumpul lindi 4) Pemasangan sistem penangkap gas 5) Pengaturan dan pencatatan sampah yang masuk ke TPA 6) Pengurugan sampah pada bidang kerja 7) Aplikasi tanah penutup 8) Pengoperasian unit pengolahan lindi 9) Pemeliharaan area/sel yang sudah dikerjakan 10) Pengoperasian dan pemeliharaan sarana, khususnya alat berat, prasarana, sarana dan utilitas 11) Pemantauan lingkungan dan operasi sesuai ketentuan analisis dampak lingkungan 12) Pemantauan rutin terhadap berfungsinya sarana dan prasarana yang ada 4.4.2.2. Koordinasi Tindak Rutin 1. Manajemen operasi dan pemeliharaan TPA meliputi penetapan organisasi dan manajemen operasi TPA, pelaksanaan monitoring, penyusunan dan pengendalian rencana tindak. 2. Setting organisasi dan manajemen TPA : a. Harus selalu dievaluasi secara periodik untuk menjamin bahwa kapasitas dan dukungan sumber daya cukup memadai untuk melaksanakan operasi dan pemeliharaan sesuai dengan disain dan periode pengoperasian b. Penyiapan dan pelaksanaan monitoring untuk memantau, mengukur dan mencatat indikator operasi dan pemeliharaan, melaksanakan tindak tanggap darurat bila diperlukan demi keselamatan pekerja dan mitigasi untuk mencegah dan meminimasi dampak negatif terhadap lingkungan. 3. Secara periodik penanggung jawab TPA melakukan pertemuan teknis kepada stafnya untuk menggariskan rencana. 4. Bila diperlukan, dilakukan pembuatan gambar kerja baru untuk memodifikasi 5. gambar kerja induk yang tersedia guna menyesuaikan dengan perkembangan dilapangan. 6. Laksanakan pekerjaan konstruksi lapisan dasar TPA secara bertahap sesuai dengan rencana/urutan. 7. Usahakan agar penetapan blok/zona aktif pertama adalah yang terdekat dengan pengolah lindi. 8. Penggunaan bahan dan pemasangannya dalam konstruksi berjalan harus didasarkan atas desain, spesifikasi dan SOP yang telah dibuat dalam tahap desain TPA tersebut. 9. Bila apa yang dipasang tidak sesuai dengan gambar desain, maka perlu dibuat kembali as-build drawing disertai informasi spesifikasi teknis lainnya. 10. Pemilihan dan penetapan metode pengurugan dan pengerjaan sel sampah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Spesifikasi teknis bahan yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi berjalan selama periode operasi dan pemeliharaan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis untuk pelaksanaan pembangunan menurut desain awal dari sarana ini, dan sesuai dengan metode yang dipilih. 11. Seperti halnya kegiatan pemeliharaan lazimnya maka sesuai tahapannya perlu diutamakan kegiatan pemeliharaan yang bersifat preventif untuk mencegah terjadinya kerusakan dengan melaksanakan pemeliharaan rutin. Pemeliharaan korektif dimaksudkan untuk segera melakukan perbaikan kerusakan kecil agar tidak berkembang menjadi besar dan kompleks. 4.4.3. Cara Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan 4.4.3.1. Pembagian Area Efektif Pengurugan 1. Lahan efektif untuk pengurugan sampah dibagi menjadi beberapa area atau zone, yang merupakan penahapan pemanfaatan lahan, dibatasi dengan jalan operasi atau penanda pengoperasian lain, tanggul pembatas, atau sistem pengumpul lindi. Zona operasi merupakan bagian dari lahan TPA yang digunakan untuk jangka waktu panjang misal 1 – 3 tahun. 2. Lahan efektif selanjutnya dapat dibagi dalam sub area, atau sub zone, atau blok operasi dengan lebar masing-masing sekitar 25 m. Setiap bagian tersebut dibagi menjadi beberapa strip. Pengurugan sampah harian dilakukan pada strip yang ditentukan, yang disebut working face. Setiap working face mempunyai lebar maksimum 25 m, yang merupakan lebar sel sampah. 3. Blok operasi merupakan bagian dari lahan TPA yang digunakan untuk penimbunan sampah selama periode operasi menengah misalnya 1 atau 2 bulan. Luas blok operasi sama dengan luas sel dikalikan perbandingan periode operasi menengah dan pendek. 4. Pengurugan sampah pada: a. Lahan Urug Saniter : sampah disebar dan dipadatkan lapis per lapis sampai ketebalan sekitar 1,50 m yang terdiri dari lapisan sampah setebal sekitar 0,5 m yang digilas dengan steel wheel compactor atau dozer paling tidak sebanyak 4 sampai 6 gilasan, dan setiap hari ditutup oleh tanah penutup setebal minimum 15 cm, sehingga menjadi sel-sel sampah. Setelah terbentuk 3 (tiga) lapisan, timbunan tersebut kemudian ditutup dengan tanah penutup antara setebal minimum 30 cm. Tinggi lapisan setinggi sekitar 5 m disebut sebagi 1 lift, dengan kemiringan talud sel maksimum 1 : 3. b. Lahan urug terkendali : sampah disebar dan dipadatkan lapis per lapis sampai ketebalan sekitar 4,50 m yang terdiri dari lapisan sampah setebal sekitar 0,5 m yang digilas dengan steel wheel compactor atau dozer paling tidak sebanyak 3 sampai 5 gilasan, sehingga menjadi sel-sel sampah. Setelah terbentuk ketinggian tersebut, timbunan kemudian ditutup dengan tanah penutup antara setebal minimum 20 cm. Tinggi lapisan setinggi sekitar 5 m disebut sebagai 1 lift. c. Di atas timbunan sampah dalam bentuk lift tersebut kemudian diurug sampah baru, membentuk ketinggian seperti dijelaskan di muka. Bila pengurugan sampah dilakukan dengan metode area, maka untuk memperkuat kestabilan timbunan, maka batas antara 2 lift tersebut dibuat terasering selebar 3 – 5 m. 5. Dalam hal tidak terdapat material penutup atau material penutup sangat terbatas, maka material penutup dapat menggunakan : a Tanah penutup yang sudah dipakai atau menggunakan kembali tanah penutup yang sudah dipakai untuk menutup lapisan sampah berikutnya. b Bidegradable liner c Kompos d Terpal (digunakan berulang-ulang) 6. Lebar sel berkisar antara 1,5 – 3 lebar blade alat berat agar manuver alat berat dapat lebih efisien. Panjang sel dihitung berdasarkan volume sampah yang akan diurug pada hari itu (untuk lahan urug saniter) dibagi dengan lebar dan tebal sel. Batas sel harus dibuat jelas dengan pemasangan patok dan tali agar operasi penimbunan sampah dapat berjalan dengan lancar. 7. Guna memudahkan masuknya truk pengangkut sampah ke titik penuangan, maka dibuat jalan semi permanen antar lift, dengan maksimum kemiringan jalan 5%. 8. Elevasi dan batas sub zona maupun sel-sel urugan sampah tersebut harus dibuat jelas dengan pemasangan patok atau cara lain agar operasi pengurugan dan penimbunan sampah dapat berjalan dengan lancar. 9. Untuk mencegah terjadinya erosi air permukaan, maka dibuat drainase pelindung penggerusan menuju titik di bawahnya. 10. Pelapisan lahan diprioritaskan dimulai dari lembah (lajur utama pipa lindi). Pelapisan berikutnya adalah di bagian kemiringan dinding sesuai dengan naiknya lift timbunan sampah. 11. Kegiatan pengurugan sampah tersebut di atas harus didahului dengan konstruksi berjalan, yang secara garis besar terdiri dari : a. Pembuatan sistem pelapisan dasar b. Pemasangan sistem penangkap dan pengumpulan lindi c. Pemasangan sistem pengumpul dan penyalur gas. Denah TPA Area efektif pengurugan Gambar 19 - Pembagian Area Efektif Pengurugan 4.4.3.2. Penanganan Sampah Yang Masuk 1. Kegiatan operasi pengurugan dan penimbunan pada area pengurugan sampah secara berurutan meliputi: a. Penerimaan sampah di pos pengendalian, dimana sampah diperiksa, dicatat dan diarahkan menuju area lokasi penuangan b. Pengangkutan sampah dari pos penerimaan ke lokasi sel yang dioperasikan dilakukan sesuai rute yang diperintahkan c. Pembongkaran sampah dilakukan di titik bongkar yang telah ditentukan dengan manuver kendaraan sesuai petunjuk pengawas. d. Perataan sampah oleh alat berat yang dilakukan lapis per lapis agar tercapai kepadatan optimum yang diinginkan e. Pemadatan sampah oleh alat berat untuk mendapatkan timbunan sampah yang cukup padat sehingga stabilitas permukaannya dapat menyangga lapisan berikutnya f. Penutupan sampah dengan tanah untuk mendapatkan kondisi operasi lahan urug saniter atau lahan urug terkendali. 2. Setiap truk pengangkut sampah yang masuk ke TPA membawa sampah harus melalui petugas registrasi guna dicatat jumlah, jenis dan sumbernya serta tanggal waktu pemasukan. Petugas berkewajiban menolak sampah yang dibawa dan akan diproses di TPA bila tidak sesuai ketentuan. 3. Mencatat secara rutin jumlah sampah yang masuk dalam satuan volume (m ) dalam satuan berat (ton) per hari. Pencatatan dilakukan secara praktis di jembatan timbang/pos jaga dengan mengurangi berat truk masuk (isi) dengan berat truk keluar TPA (kosong). 4. Pemrosesan sampah masuk di TPA dapat terdiri dari : a. Menuju area pengurugan untuk diurug, atau b. Menuju area pemrosesan lain selain pengurugan, atau c. Menuju area transit untuk diangkut ke luar TPA. 5. Pemulung ataupun kegiatan peternakan di lokasi TPA dan sekitarnya tidak dilarang, tetapi sebaiknya dikendalikan oleh suatu peraturan untuk ketertiban kegiatan tersebut. 4.4.3.3. Pengurugan Sampah Pada Bidang Kerja 1. Sampah yang akan diproses dengan pengurugan atau penimbunan setelah didata akan dibawa menuju tempat pengurugan yang telah ditentukan. Dilarang menuang sampah di mana saja kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh pengawas lapangan. Letak titik pembongkaran harus diatur dan diinformasikan secara jelas kepada pengemudi truk agar mereka membuang pada titik yang benar sehingga proses berikutnya dapat dilaksanakan dengan efisien. 2. Titik bongkar umumnya diletakkan di tepi sel yang sedang dioperasikan dan berdekatan dengan jalan kerja sehingga kendaraan truk dapat dengan mudah mencapainya. Titik bongkar yang baik kadang sulit dicapai pada saat hari hujan akibat licinnya jalan kerja. Hal ini perlu diantisipasi oleh penanggung jawab lokasi agar tidak terjadi. 3. Jumlah titik bongkar pada setiap sel ditentukan oleh beberapa faktor: a. Lebar sel b. Waktu bongkar rata-rata c. Frekuensi kedatangan truk pada jam puncak. 4. Harus diupayakan agar setiap kendaraan yang datang dapat segera mencapai titik bongkar dan melakukan pembongkaran sampah agar efisiensi kendaran dapat dicapai. 5. Sampah yang dibawa ke area pengurugan kemudian dituangkan secara teratur sesuai arahan petugas lapangan di area kerja aktif (working face area) yang tersedia. 6. Pekerjaan perataan dan pemadatan sampah dilakukan dengan memperhatikan efisiensi operasi alat berat. Perataan dan pemadatan sampah dimaksudkan untuk mendapatkan kondisi pemanfaatan lahan yang efisien dan stabilitas permukaan TPA yang baik. 7. Pada TPA dengan intensitas kedatangan truk yang tinggi, perataan dan pemadatan perlu segera dilakukan setelah sampah menggunung sehingga pekerjaan perataannya akan kurang efisien dilakukan. 8. Pada TPA dengan frekuensi kedatangan truk yang rendah maka perataan dan pemadatan sampah dapat dilakukan secara periodik, misalnya pagi dan siang. 9. Setelah sebuah truk melaksanakan tugasnya, maka alat angkut tersebut dicuci, paling tidak dengan membersihkan bak dan roda truk agar sampah yang melekat tidak terbawa ke luar lokasi operasi. Bilasan pencucian ini dialirkan menuju pengolah lindi, atau dikembalikan ke urugan sampah. 4.4.3.4. Aplikasi Tanah Penutup 1. Jenis, frekuensi, dan ketebalan tanah penutup regular pada sel-sel urugan/timbunan sampah seperti telah diuraikan di atas. 2. Padatkan tanah penutup reguler dengan alat berat, dan arahkan kemiringan dasar menuju pengumpul aliran drainase. Upayakan agar air run off ini tidak bercampur dengan saluran penampung lindi yang keluar secara lateral. 3. Penutupan sampah dengan tanah serta proses pemadatannya dilakukan secara bertahap sel demi sel, sehingga setelah sel lapisan pertama selesai maka dapat dilanjutkan dengan membuat lapisan selanjutnya di atasnya. 4. Lapisan tanah penutup hendaknya: a. Tidak tergerus selama menunggu penggunaan, seperti tergerus hujan, tergerus akibat operasi rutin, khususnya akibat truk pengangkut sampah dan operasi alat berat yang lalu di atasnya b. Mempunyai kemiringan menuju titik pengumpulan. 5. Sistem penutup akhir pada lahan urug saniter terdiri atas beberapa lapis, yaitu berturut-turut dari bawah ke atas: a. Di atas timbunan sampah : lapisan tanah penutup reguler (harian atau antara) Bila sel harian tidak akan dilanjutkan untuk jangka waktu lebih dari 1 bulan, maka dibutuhkan penutup antara setebal 30 cm dengan pemadatan b. Lapisan karpet kerikil berdiameter 30 – 50 mm sebagai penangkap gas horizontal setebal 20 cm, yang berhubungan dengan perpipaan penangkap gas vertikal c. Lapisan tanah liat setabal 20 cm dengan permeabilitas maksimum sebesar 1 x 10 -7 cm/det d. Lapisan karpet kerikil under drain penangkap air infiltrasi terdiri dari media kerikil berdiameter 30 – 50 mm setebal 20 cm, menuju sistem drainase. Bilamana diperlukan di atasnya dipasang lapisan geotekstil untuk mencegah masuknya tanah di atasnya e. Lapisan tanah humus setebal minimum 60 cm. 6. Sistem penutup akhir pada lahan urug terkendali terdiri atas beberapa lapis, yaitu berturut-turut dari bawah ke atas: a. Di atas timbunan sampah : lapisan tanah penutup reguler (harian atau antara) b. Lapisan tanah liat setabal 20 cm dengan permeabilitas maksimum sebesar 1 x 10 -7 cm/det c. Lapisan tanah humus setebal minimum 60 cm 7. Bila menurut desain perlu digunakan geotekstil dan sebagainya, pemasangan bahan ini hendaknya disesuaikan spesifikasi teknis yang telah direncanakan, dan dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman dalam bidang ini. 8. Kemiringan tanah penutup akhir hendaknya mempunyai grading dengan kemiringan maksimum 1 : 3 untuk menghindari terjadinya erosi. 9. Kemiringan dan kondisi tanah penutup harus dikontrol setiap hari untuk menjamin peran dan fungsinya, bilamana perlu dilakukan penambahan dan perbaikan pada lapisan ini. 10. Dalam kondisi sulit mendapatkan tanah penutup, dapat digunakan reruntuhan bangunan, sampah lama atau kompos, debu sapuan jalan, hasil pembersihan saluran sebagai pengganti tanah penutup. 11. Dalam hal pengadaan tanah penutup dilakukan setiap tahun anggaran berjalan, maka pengadaan tanah harus diadakan pada awal tahun anggaran berjalan atau pengadaan tanah penutup untuk pengoperasian tahun anggaran berjalan dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya dengan jumlah yang cukup untuk pengoperasian dalam setahun. Disarankan jumlah pasokan tanah penutup cukup untuk pengoperasian selama sebulan atau minimal cukup untuk seminggu pengoperasian. 12. Penutup akhir diaplikasikan pada setiap area pengurugan yang tidak akan digunakan lagi lebih dari 1 tahun. Ketebalan tanah penutup final ini paling tidak 60 cm. 13. Pada area yang telah dilaksanakan penutupan final diharuskan ditanami pohon yang sesuai dengan kondisi daerah setempat. Gambar 20 - Sistem Penutup Pada Lahan Urug Terkendali dan Lahan Urug Saniter 4.4.3.5. Pengoperasian Unit Pengolahan Lindi 1. Lakukan evaluasi rutin terhadap as-build drawing, spesifikasi teknik jaringan under drain pengumpul lindi, sistem pengumpul lindi, bak kontrol dan bak penampung, pipa inlet ke instalasi serta instalasi pengolah lindi (IPL) agar sistem yang ada sesuai dengan perkembangan sampah yang masuk. 2. Pada proses pengolahan secara biologis, sebelum dilakukan proses pengolahan lindi sesungguhnya, perlu dilakukan penyemaian bakteri pengurai (seeding) dan aklimatisasi terlebih dahulu. Penyemaian dilakukan dengan mengambil bakteri pengurai dari lindi setempat atau dari tangki septik. Sedangkan aklimatisasi dilakukan dengancara resirkulasi lindi. 3. Bila efluen lindi dibuang ke badan air penerima untuk peruntukkan tertentu, maka efluen tersebut harus sesuai dengan baku mutu peruntukkan badan air penerima, misalnya badan air penerima diperuntukkan sebagai air baku air minum, maka kualitas badan air penerima harus tetap memenuhi kualitas baku mutu air tersebut. 4. Dianjurkan agar pada saat tidak hujan, sebagian lindi yang ditampung dikembalikan ke timbunan sampah sebagai resirkulasi lindi. Lakukan pengecekan secara rutin pompa dan perpipaan resirkulasi lindi untuk menjamin system resirkulasi tersebut. 5. Lakukan secara rutin dan periodik updating data curah hujan, temperatur udara, kelembaban udara, debit lindi, kualitas influen dan efluen hasil IPL, untuk selanjutnya masuk ke informasi recording/pencatatan. 6. Kolam penampung dan pengolah lindi seringkali mengalami pendangkalan akibat endapan suspensi. Hal ini akan menyebabkan semakin kecilnya volume efektif kolam yang berarti semakin berkurangnya waktu tinggal, yang akan berakibat pada rendahnya efisiensi pengolahan yang berlangsung. Untuk itu, perlu diperhatikan agar kedalaman efektif kolam tetap terjaga. 7. Lumpur endapan yang mulai tinggi melampaui dasar efektif kolam harus segera dikeluarkan. Gunakan excavator dalam pengeluaran lumpur ini. Dalam beberapa hal dimana ukuran kolam tidak terlalu besar, dapat digunakan truk tinja untuk menyedot lumpur yang terkumpul yang selanjutnya dapat dibiarkan mengering dan dimanfaatkan sebagai tanah penutup sampah. 8. Resirkulasi lindi sangat dianjurkan untuk mempercepat proses stabilitas urugan sampah. Resirkulasi dilakukan pada saat tidak turun hujan, dengan melakukan pemompaan dari penampungan lindi menuju pipa gas vertikal, atau menuju langsung pada timbunan sampah. 9. Dalam hal kualitas efluen lindi belum memenuhi persyaratan baku mutu, maka perlu dilakukan resirkulasi lindi, yang bertujuan untuk memperpanjang waktu retensi lindi, sampai dengan kualitas efluen lindi memenuhi persyaratan. 10. Bila timbunan sampah berada di atas tanah, maka perlu disiapkan drainase lindi supaya lindi yang muncul dari sisi timbunan sampah tidak bercampur dengan air limpasan hujan. Lindi yang terkumpul dalam drainase ini selanjutnya dialirkan ke instalasi pengolah lindi untuk diolah. 4.4.3.6. Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Berat TPA 4.4.3.6.1. Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Berat 1. Kebutuhan alat berat untuk sebuah TPA akan bervariasi sesuai dengan disain sarana lahan urug. 2. Alat berat yang digunakan untuk operasi pengurugan sampah hendaknya selalu siap untuk dioperasikan setiap hari. Katalog dan tata- cara pemeliharaan harus tersedia di lapangan dan diketahui secara baik oleh petugas yang diberi tugas. 3. Lakukan inventarisasi dan teliti kembali spesifikasi teknis dan fungsi alat-alat berat yang tersedia : a. Loader atau bulldozer (120–300 HP) atau lahan urug compactor (200– 400 HP) berfungsi untuk mendorong, menyebarkan dan menggilas/memadatkan lapisan sampah. Gunakan blade sesuai spesifikasi pabrik guna memenuhi kebutuhan kapasitas aktivitas b. Excavator untuk penggalian dan peletakan tanah penutup ataupun memindahkan sampah dengan spesifikasi yang disyaratkan dengan bucket 0,5 - 1,5 m3 c. Dump truck untuk mengangkut tanah penutup (bila diperlukan) dengan volume 8 – 12 m 4. Penggunaan dan pemeliharaan alat berat harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan rekomendasi fabrik. Karena alat berat tersebut pada dasarnya digunakan untuk pekerjaan teknik sipil, maka penggunaan pada sampah akanmengakibatkan terjadinya korosi yang berlebihan atau bantalan/sepatu wheel atau bulldozer macet karena terselip potongan jenis sampah tertentu yang diurug. Untuk mengurangi resiko tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah: a. Kedisiplinan pemanfaatan jalur track (traficability) pada lahan dan bidang kerja TPA yang telah disiapkan, jalan pengoperasian dan tanah penutup b. Instruksi yang jelas dan training bagi operator untuk menggunakan dan memelihara alat berat c. Peningkatan management after sales service system dengan alokasi dana yang memadai untuk melakukan pemeliharaan secara rutin dan periodik: 1) Penyediaan garasi/bengkel beratap dan peralatan yang diperlukan 2) Pembersihan dan pemeliharaan alat berat harian 3) Servis alat berat bulanan 4) Penyediaan minyak pelumas/oli 5) Pembelian dan pemasangan spare part (alokasi budget tahunan) 6) Hubungan on line dengan supplier/dealer alat berat dan pelatihan diusahakan untuk operator/mechanic untuk pemahaman lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis, penggunaan dan pelaksanaan perawatan kendaraan secara rutin dan berkala 7) Penyiapan record konsumsi bahan bakar, penggunaan minyak pelumas dan data terkait dengan pemeliharaan rutin dan berkala. Gambar 21 - Contoh Alat Berat Pada Operasi Pengurugan Tanah 4.4.3.6.2. Pemeliharaan Jalan, Drainase, dan Jembatan Timbang 1. Jalan merupakan sarana TPA yang harus selalu ada dalam desain dan pekerjaan konstruksi. Sarana jalan di TPA umumnya adalah: a. Jalan masuk/akses, yang menghubungkan TPA dengan jalan umum yang telah tersedia. b. Jalan penghubung, yang menghubungkan antara satu zone dengan zone lain dalam wilayah TPA. c. Jalan operasi/kerja, yang diperlukan oleh kendaraan pengangkut menuju titik pembongkaran sampah d. Pada TPA dengan luas dan kapasitas pembuangan yang terbatas, biasanya jalan penghubung dapat juga berfungsi sekaligus sebagai jalan kerja/operasi. 2. Konstruksi jalan TPA cukup beragam disesuaikan dengan kondisi setempat seperti dengan konstruksi hotmix, beton, aspal, perkerasan sirtu dan kayu. 3. Pemeliharaan jalan di TPA umumnya dibutuhkan pada ruas jalan masuk dimana kondisi jalan bergelombang maupun berlubang yang disebabkan oleh beratnya beban truk sampah yang melintasinya. Jalan yang berlubang/bergelombang menyebabkan kendaraan tidak dapat melintasinya dengan lancar sehingga terjadi penurunan kecepatan yang berarti menurunnya efisiensi pengangkutan, di samping lebih cepat ausnya beberapa komponen seperti kopling, rem, dan lain- lain. 4. Bagian jalan lain yang juga sering mengalami kerusakan dan kesulitan adalah jalan kerja dimana kondisi jalan temporer tersebut memiliki faktor kestabilan yang rendah, khususnya bila dibangun di atas sel sampah. Kondisi jalan yang tidak baik dapat menimbulkan kerusakan batang hidrolis pendorong bak pada dump truck, terutama bila pengemudi memaksa membongkar sampah pada saat posisi kendaraan tidak rata/horizontal. 5. Jalan kerja dapat memiliki faktor kesulitan lebih tinggi pada saat hari hujan. Jalan yang licin menyebabkan truk sampah sulit bergerak dan harus dibantu oleh alat berat, sehinggga menyebabkan waktu operasi pengangkutan di TPA menjadi lebih panjang dan pemanfaatan alat berat untuk hal yang tidak efisien. 6. Lakukan pengawasan harian terhadap jalan akses/masuk dari kemungkinan terjadinya blokade jalan truk. Jalan masuk disyaratkan 2 arah, yaitu tipe jalan kelas 3, dengan kecepatan rata-rata 30 km/jam. Pemeliharaan rutin dan rehabilitasi jalan masuk termasuk saluran drainase TPA harus dilakukan tahunan. 7. Drainase di TPA berfungsi untuk mengendalikan aliran limpasan air hujan dengan tujuan memperkecil aliran yang masuk ke timbunan sampah. Semakin kecil rembesan air hujan yang masuk ke timbunan sampah, akan semakin kecil pula debit lindi yang dihasilkan. 8. Drainase utama dibangun di sekeliling blok atau zona penimbunan. Drainase dapat berfungsi sebagai penangkap aliran limpasan air hujan yang jatuh di atas timbunansampah tersebut. Permukaan tanah penutup harus dijaga kemiringannya mengarah pada saluran drainase. 9. Lakukan pemeriksaan rutin setiap minggu khususnya pada musim hujan, untuk menjaga tidak terjadi kerusakan saluran yang serius. 10. Saluran drainase dipelihara dari tanaman rumput atau semak yang mudah sekali tumbuh akibat tertinggalnya endapan tanah hasil erosi tanah penutup. TPA di daerah bertopografi perbukitan akan sering mengalami erosi akibat aliran air yang deras. 11. Lapisan drainase dari pasangan semen yang retak atau pecah perlu segera diperbaiki agar tidak mudah lepas oleh erosi air, sementara saluran tanah yang berubah profilnya akibat erosi perlu segera dikembalikan ke dimensi semula agar dapat berfungsi mengalirkan air dengan baik. 4.4.3.6.3. Pemeliharaan Tanah Penutup 1. Lakukan pemeliharaan secara rutin terhadap tanah penutup, terutama dengan terbentuknya genangan (ponding) agar fungsi tanah penutup tetap seperti yang diharapkan. Lapisan penutup TPA perlu dijaga kondisinya agar tetap berfungsi dengan baik. Perubahan temperatur dan kelembaban udara dapat menyebabkan timbulnya retakan permukaan tanah yang memungkinkan terjadinya aliran gas keluar dari TPA ataupun mempercepat rembesan air pada saat hari hujan. Retakan yang terjadi perlu segera ditutup dengan tanah sejenis. 2. Proses penurunan permukaan tanah juga sering tidak berlangsung seragam sehingga ada bagian yang menonjol maupun melengkung ke bawah. Ketidakteraturan permukaan ini perlu diratakan dengan memperhatikan kemiringan ke arah saluran drainase. Penanaman rumput dalam hal ini dianjurkan untuk mengurangi efek retakan tanah melalui jaringan akar yang dimiliki. 3. Pemeriksaan kondisi permukaan TPA perlu dilakukan minimal sebulan sekali atau beberapa hari setelah terjadi hujan lebat untuk memastikan tidak terjadinya perubahan drastis pada permukaan tanah penutup akibat erosi air hujan. 4. Deposit (cadangan) tanah penutup harus tersedia untuk cadangan 1 minggu. Deposit ini dapat berasal dari tanah galian area pengurugan, tanah dari luar (borrowed materials) atau dari penyaringan sampah yang sudah diurug lebih dari 3 tahun. 4.4.3.6.4. Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Lain 1. Fasilitas penerimaan sampah dan jembatan timbang dimaksudkan sebagai tempat pemeriksaan sampah yang datang, pencatatan data, dan pengaturan kedatangan truk sampah. Pada TPA besar yang melampaui 50 ton/hari, dianjurkan penggunaan jembatan timbang untuk efisiensi dan ketepatan pendataan. Lakukan pembersihan rutin dan kalibrasi secara periodik jembatan timbang pada pos jalan masuk (beban 5 ton). 2. Lakukan pembersihan harian dan pemeliharaan secara periodik bangunan kantor, gudang, pos jaga, bengkel/garasi, termasuk instalasi listrik dan penerangan, pompa/ jaringan pipa air bersih dan sarana sanitasi. 3. Peralatan bermesin lain seperti pompa air, aerator IPL sangat vital bagi operasi TPA sehingga kehandalan dan unjuk kerjanya harus dipelihara secara rutin. Pengoperasian dan pemeliharaannya harus selalu dijalankan dengan benar agar peralatan tersebut terhindar dari kerusakan. 4. Kegiatan perawatan seperti penggantian minyak pelumas baik mesin maupun transmisi harus diperhatikan sesuai ketentuan pemeliharaannya. Demikian pula dengan pemeliharaan komponen seperti baterai, filter, dan lain-lain tidak boleh dilalaikan ataupun dihemat seperti banyak dilakukan. 4.5. Pemantauan dan Evaluasi 4.5.1. Pemantauan dan Evaluasi Prasarana dan Sarana Persampahan Kegiatan pemantauan dan evaluasi prasarana dan sarana persampahan pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan pemantauan pengelolaan sampah itu sendiri. Metode pengelolaan sampah saat ini adalah memandang sampah sebagai sumber daya dan meninggalkan paradigma lama pengelolaan sampah yang terdiri dari kegiatan kumpul – angkut – buang. Pengelolaan sampah dengan mengunakan pendekatan paradigma baru yang saat ini dianjurkan adalah pengelolaan sampah terpadu 3R berbasis masyarakat. Komponen sistem pengelolaan sampah terpadu 3R berbasis masyarakat ini terdiri dari prasarana dan sarana yang ada di sumber, skala kawasan dan prasarana dan sarana di TPS 3R dan atau TPST. Pemantauan pengelolaan sampah terpadu 3R berbasis masyarakat adalah proses yang dilakukan secara berkala mulai dari persiapan, perencanaan, sosialisasi, pelaksanaan, keberlanjutan kegiatan, sampai dengan pengembangan dan replikasi. Hasil dari kegiatan pemantauan digunakan untuk perbaikan kualitas pelaksanaan dan perbaikan perencanaan. Hasil kegiatan tersebut juga dapat digunakan untuk input evaluasi pelaksanaan kegiatan maupun dasar untuk keberlanjutan kegiatan, pengembangan serta replikasi. Pemantauan pelaksanaan pengelolaan sampah terpadu 3R berbasis masyarakat dilakukan secara : 1. Pemantauan internal dilakukan oleh seluruh unit pelaksana di dalam sistem pengelolaan sampah 3R berbasis masyarakat, 2. Pemantauan eksternal dilakukan oleh unit di luar pelaksana kegiatan seperti LSM, perguruan tinggi. Evaluasi kegiatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur keberhasilan
D3 Operator alat berat D3 Operator pengolahan lindi D3 Lainnya …………………… Kepala TPST S1
D3 Operator alat berat D3 Operator Komposting D3 Operator Recycle (plastic, kertas, dsb.) …………………… …………………… KOMPENSASI Kompensasi terhadap masyarakat sekitar TPA radius sampai 1 km. a. Fasilitas air bersih b.Fasilitas kesehatan c. Fasilitas air bersih III. PELAKSANAAN TUJUAN : Untuk mengetahui perincian lahan TPA, TPST dan kondisi bangunan pendukung sarana penunjang TPST. No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN LAHAN Luas Lahan TPA Keseluruhan Dapat menampung pembuangan sampah minimum selama 5 tahun operasi. Luas Lahan urug Rencana pengembangan lahan kedepan. Jumlah Sel Luas Sel Luas Lahan Zona Penyangga. Luas Lahan Zona Penyangga Lahan yg sudah ditanam pohon, penghijauan. Kemiringan Sel Harus kurang dari 20 % Jarak TPA/TPST dengan permukiman sekitar. 500 m-1 km Jarak TPA/TPST dengan sungai, pantai. 100 m dari peil banjir 25 thn Jarak TPA/TPST dgn lapangan terbang a. Harus > 3000 m untuk penerbangan turbo Jet b.Harus > 1.500 m untuk jenis lain. Jarak TPA/TPST dgn pusat kota 25 km Jarak pusat pelayanan UKURAN AREA PENIMBUNAN Area Penimbunan merupakan susunan sel- sel secara vertical atau horizontal dengan ukuran ditentukan berdasarkan sebagai berikut : a.Waktu layanan minimum 5 tahun b.Lahan aktif 70%-80% dari total TPA. No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN UKURAN DASAR AREA Dasar Area a.Terdiri dari minimum 2 lapisan tanah kedap air dengan ketebalan masing-masing 250 mm. Lapisan Kedap Air Lapisan dasar kedap air berupa tanah lempung yang dipadatkan 30 cm x 2 atau geomembrane setebal 1,5 - 2 mm Lapisan geotextile Ketebalan 1,5 mm Lapisan Kerikil Ketebalan 35 cm BIDANG KERJA Ukuran bidang kerja are a.Lebar minimum 2 (dua) kali lebar truk. b.Panjang sesuai dengan volume sampah yang masuk per hari. TIMBUNAN SAMPAH Ukuran timbunan sampah Tinggi timbunan maksimum 1,2 m. Cara Penimbunan ■ Untuk Kota besar metoda lahan urug Saniter. ■ Untuk kota sedang dan kecil minimal lahan urug terkendali. Cara Pemadatan Dengan alat berat (buldozer) TANAH PENUTUP Ketersediaan Tanah Penutup ■ Tanah penutup ada di lokasi ■ Jumlah tanah penutup mencukupi selama pengoperasian TPA . Cara Penutupan tanah ■ Penutupan harian, Penutupan antara, Penutupan tanah akhir No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN Ketinggian Setiap Lapisan ■ Penutupan harian 10-15 cm, ■ Penutupan antara setebal 15-30 cm, ■ Penutupan tanah akhir setebal 50-100 cm, Jumlah Ketinggian Lapisan 2 m Media tanam di atas tanah penutup Diatas tanah penutup akhir harus dilapisi dengan tanah media tanam (top soil/vegetable earth). BANGUNAN PENGOLAH LINDI Pengumpul dan Penyalur lindi berupa lapisan kerikil yang ditempatkan di atas dasar area. ■ Kemiringan 1-2% ke arah pengumpul lindi (Ada bekas lindi di pipa penyalur dan pengumpul lindi). ■ Diameter kerikil 30-50 mm Pipa Lindi a. Diameter Pipa Lindi Kedalaman air dalam pipa d/D max 80 % d= tinggi air D= diameter pipa min 30 cm. b. Kemiringan Pipa Lindi Kemiringan 2% (ada lindi didalam pipa). c. Penempatan Pipa Lindi Dasar saluran dilapisi dengan liner dipasang memanjang di tengah blok. d. Jenis Pipa Lindi Pipa HDPE , pipa beton. Instalasi Pengolahan Lindi … m a. Dimensi Instalasi 1) Kolam Pengumpul Lindi Dimensi = Kondisi = 2) Kolam Anaerob Kedalaman min 2,5 - 5 m Dimensi = Kondisi = No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN 3) Kolam Fakultatif Kedalaman min 1 - 2 m Dimensi = Kondisi = 4) Kolam Maturasi Kedalaman min 1 – 1,5 m Dimensi = Kondisi = 5) Wetland Kedalaman min 0,1 – 0,8 m Dimensi = Kondisi = 6) Unit koagulasi Dimensi = Kondisi = 7) Unit Flokulasi Dimensi = Kondisi = 8) Unit Sedimentasi Kedalaman min 3 - 5 m Dimensi = Kondisi = 9) Sludge Drying Bed Dimensi = Kondisi = 10) Aerator , kapasitasnya 11) Penggunaan bahan kimia ■ Jenis bahan kimia ■ Jumlah bahan kimia b. Kualitas Air Lindi Sebelum Proses 1) BOD 100 mg/L 2) COD 3) pH 6 - 8 4) TSS 100 mg/L 5) NH No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN c. Kualitas Air Lindi Setelah Proses 1) BOD 100 mg/L 2) COD 3) pH 6 - 8 4) TSS 100 mg/L 5) NH SUMUR PANTAU Jumlah sumur pantau di lokasi TPA ■ Dilokasi TPA. ■ m dari lokasi TPA. Minimum 1 hulu dan 1 hilir sesuai arah aliran tanah. BANGUNAN PENANGKAP GAS Ventilasi Gas berupa saluran bronjong kawat. a.Bronjong Diameter 400 mm yang diisi batu pecah diameter 50-100 mm. b.Jarak antar saluran gas vertikal 50-75 mm. Pipa Gas a. Diameter Pipa 150 mm b. Jumlah Pipa c. Jenis Pipa HDPE, Pipa PVC d. Jarak Antar Pipa 50 - 100 m SISTEM DRAINASE Drainase Luar a. Panjang Saluran b. Lebar c. Kedalaman d. Volume Saluran e. Bentuk Saluran No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN f. Kualitas Air Dalam Saluran g. Kemiringan 1-2% Drainase Dalam a. Lebar 500 mm b. Kedalaman 250 mm c. Volume Saluran d. Bentuk Saluran e. Kualitas Air Dalam Saluran f. Kemiringan 1-2% Kolam retensi untuk air hujan SARANA JALAN DI TPA/TPST Panjang Jalan Lebar Jalan 8 m Jenis Perkerasan Jalan tipe jalan kelas 3, mampu menahan beban perlintasan dengan tekanan gandar 10 ton kecepatan kendaraan 30/jam. Jalan penghubung antar lapisan Bangunan lainnya ■ Tanggul (tanah, beronjong, beton). ALAT BERAT Buldozer a. Jumlah Buldozer b. Type & Kapasitas Buldozer c. Jam Pengoperasian / Hari d. Kepemilikan e. Kerjasama f. …………………… No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN g. …………………… h.…………………… Loader a. Jumlah Buldozer b. Type & Kapasitas Buldozer c. Jam Pengoperasian / Hari d. Kepemilikan i. Kerjasama j. …………………… k.…………………… l. …………………… Excavator a. Jumlah Excavator b. Type & Kapasitas Excavator c. Jam Pengoperasian / Hari d. Kepemilikan e. Kerjasama f. …………………… g. …………………….. h. …………………… Alat Berat lainnya a. Jumlah b. Type & Kapasitas c. Jam Pengoperasian / Hari d. Kepemilikan e. Kerjasama f. …………………… No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN JEMBATAN TIMBANG Lokasi Jembatan Timbang Harus dekat dengan kantor / pos jaga dan terletak pada jalan masuk TPA. Kapasitas Jembatan Timbang Harus dapat menahan beban minimal 10-20 ton. Sistem Pencatatan a. Manual b. Electronic Jumlah Truk Sampah / Hari Jumlah Vol. Sampah/Hari (m ) Jumlah Berat Sampah/Hari (ton) SISTEM PENGOPERASIAN Jumlah Tenaga Operator a. Jembatan Timbang b. Land Fill c. Instalasi Pengolahan Lindi Sertifikasi Tenaga Operator a. Petugas regritasi b. Pengawas operasi c. Sopir alat berat d. Tehnisi e. Jembatan Timbang f. Land Fill g. Instalasi Pengolahan Lindi h.Satpam Sistem Pengoperasian / SOP a. SOP pengoperasian alat berat b. SOP pengolahan lindi No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN c. SOP pengurugan tanah d. SOP 3R. PAGAR & ALAT KEAMANAN Dinding Penahan tanah a. Jenis Konstruksi b. Panjang Dinding c. Tinggi Dinding d. Fungsi Dinding Pagar a. Jenis Konstruksi Beton, tanaman b. Panjang Pagar c. Tinggi Pagar Pintu / gerbang masuk a. Jenis Pintu b. Lebar Pintu c. Tinggi Pintu Alat Pemadam Kebakaran a. Jumlah b. Jenis KANTOR Kesesuaian Lokasi Kantor Luas Kantor Konstruksi Kamar Mandi / WC Fasilitas lainnya Papan Nama TPA/TPST. Diharuskan Ruang Jaga Alat Komunikasi P3K Tempat Ibadah Area khusus daur ulang No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN Area transit limbah B3 rumah tangga SARANA LABORATORIUM ANALISA AIR Sarana laboratorium pengujian kualitas air di lokasi TPA. digunakan untuk pemantauan kualitas air secara rutin. RUMAH PENJAGA / KARYAWAN Kesesuaian Lokasi Rumah Jumlah Rumah Luas Rumah Kamar Mandi / WC Jumlah Penghuni Rumah Jaga TEMPAT CUCI KENDARAAN Ketersediaan Tempat Cuci Luas Tempat Cuci Jumlah Kendaraan yang Dicuci/hari Ketersediaan petugas Pencuci Sumber air pencuci Jumlah kebutuhan air pencuci UTILITAS Sumber Air Bersih a. PDAM b. Sumur Bor c. …………………… d.…………………… e. …………………… Sumber Listrik a. PLN b. Genset , kapasitas No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN c. …………………… d.…………………… e. …………………… IV. KEGIATAN 3R DI TPST TUJUAN : Untuk mengetahui kondisi bangunan fasilitas 3R dan kondisi pengoperasian di TPST. BANGUNAN 3R Tempat penerimaan sampah Area Terbuka, luas 35% dari lahan TPST Bangunan pemilahan sampah Dalam bangunan terpisah, luas 10% dari TPST Bangunan pencampuran Dalam bangunan terpisah, luas 10-20% dari TPST Bangunan komposting Dalam bangunan terpisah, luas 15% dari luas TPST Area pencacahan dan penyaringan kompos. Dalam ruangan terpisah, luas 10% dari TPST Area penyimpanan sementara kompos dan pengepakan Dalam ruangan terpisah, luas 10% dari luas TPST Area residu sampah. Dalam ruangan terpisah, luas 5% dari luas TPST Kantor Dalam ruangan terpisah, luas 5% dari luas TPST Kapasitas produksi sampah (sampah masuk) M /hari Lainnya ■ ■ …………………… FASILITAS TPST Alat pengangkut internal a.Truk b. Motor (volume 1 m ) c. …………………… Alat pemilahan Mesin ( conveyor belt ) 50 – 200 ton / jam Mesin pencacah sampah a. Kapasitas 50-200 ton/jam No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN b. Pemakaian bahan bakar Efisien c. Mata pisau Baja, tajam d. …………………… e. …………………… f. ……………………. Mesin pencacah plastik a.Kapasitas 5-15 ton/jam b. Pemakaian bahan bakar Efisien c. Mata pisau Baja, tajam d. …………………… e. …………………… f. …………………… Pengayak kompos a. Pengayak kompos mekanik 50-200 ton/jam b. …………………… c. …………………… d. …………………… Power plant untuk gas methan a. Turbin b. Gaenerator set c. Fuel skid d. Gas engine e. Transformator f. …………………… g. …………………… No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN Fasilitas GALFALD (Gasification, lahan urug Gas, Anaerobic Digestion) a. Bangunan pemilahan b. Mesin proses Gasification c. Lahan urug saniter(Gas Collection) d. …………………… e. …………………… Fasilitas lainnya a. …………………… b. …………………… KONDISI PENGOPERASIAN DAN PRODUKSI Komposisi sampah a.Organik (%) 60-80% b.Non Organik (%) 20-40% ■ Plastik (%) 5-10% ■ Kertas (%) 5-10% ■ Logam 2-5% ■ Kaca (%) 2-5% ■ B3 Rumah tangga (%) 2-5% ■ Lain-lain (%) 4-5% Pengolahan Sampah a. Komposting ■ Metode Komposting iv. Open Bin l = 2-3m h = 1-2m p = 3-5m v. Open Windrow l = 2-3m h = 1-2m p = 3-5m ■ Penggunaan Starter EM4 No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN ■ Penyiraman Kadar air di tumpukan sampah: 50-60% ■ Pembalikan Dilakukan sebanyak 7 kali ■ Pengeringan ■ (Diangin-angin ) tinggi 20 cm. ■ Dengan blower ■ Panen Kompos 60 hari ■ Temperatur Kompos ■ Awal (28-34 o C) ■ Proses (60-70 C) ■ Produk (28-34o C) ■ Kualitas Kompos: iv. Warna Hitam seperti tanah v. Tekstur Hancur vi. Standar (SNI) C/N dibawah 20 Kandungan C 9,8-32 % ■ Pengemasan Kompos Dikemas dalam wadah plastik atau karung ■ Pemasaran Kompos Ada pangsa pasar ■ Harga Jual Kompos Rp 500-Rp 1000/kg b. Daur Ulang ■ Plastik i. Kapasitas Produksi ii. Harga Jual Rp 1000-Rp 2000/kg ■ Kertas/Karton i. Kapasitas Produksi ii. Harga Jual Rp 500-Rp 600/kg ■ Lain-Lain i. Kapasitas Produksi ii. Harga Jual c. Residu Sampah ■ Jumlah Sampah Masuk m /hari ■ Jumlah Residu m /hari ■ Prosentase resiksi % No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN d. Penanganan Residu Sampah ■ Diangkut oleh petugas ke landfil ■ …………………… KANTOR Kantor Ada kantor TPST Luas Kantor 3X3 m Konstruksi Kamar Mandi / WC Ada kamar mandi/wc Ketersediaan Air sumur Kondisi Kantor Bersih dan terawat Lainnya ■ …………………… ■ …………………… ■ …………………… EVALUASI PEMANFAATAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN 1. Jenis Prasarana : Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 2. Tahun Pembangunan : …………………………………………………………………… 3. Biaya Pembangunan : ………………………………………………………………… 4. Nama Penyedia Jasa : ……………………………………………………………… a. Konsultan Perencana : ………………………………………………………………… b. Kontraktor Pelaksana : ………………………………………………………………… 5. Nama Lokasi : ………………………………………………………………… 6. Kabupaten / Kota : ………………………………………………………………… 7. Provinsi : ………………………………………………………………… No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN PERENCANAAN DAN DOKUMEN Tujuan : Untuk mengetahui dokumen perencanaan dan pendukung TPA. STUDY KELAYAKAN Dokumen Perencanaan a. Konsultan b. Tahun c. Nomor Kontrak d. …………………………………… e. …………………………………… f. ………………………………….. a. Analisis Kelayakan Teknis ■ Kapasitas ■ Fasilitas ■ Kemudahan Pengoperasian ■ Teknologi Ramah Lingkungan No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN ■ Perencanaan Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang b.Analisis Kelayakan Biaya Investasi Terjangkau c. Analisis Kelayakan Kelembagaan Ada Pemisahan antara Operator dan Regulator. d.Analisis Kelayakan Lingkungan ■ TPA > 10 Ha dilengkapi Amdal ■ TPA < 10 Ha, dilengkapi UKL / UPL ■ TPA < 10 Ha yang berada di kawasan lindung, dilengkapi Amdal e. Penempatan/Pemilihan Lokasi Harus sesuai dengan ketentuan yang ada (SNI 03- 3241- 1994 tentang tata cara pemilihan lokasi TPA ). ■ Lokasi TPA Tidak boleh berlokasi di danau, sungai dan laut. ■ Kondisi Geologi Tidak boleh di zona bahaya geologi ■ Kondisi Hidrologi Tidak dilokasi Rawan Banjir. ■ TPA dengan hutan lindung/daerah banjir. Tidak boleh pada daerah hutan lindung/cagar alam ■ Kondisi Tanah Lahan Tidak produktif. ■ Demografi Kepadatan penduduk Rendah. ■ Status Kepemilikan Lahan Lahan Pemda. ■ Kesesuaian dgn tata ruang Peruntukkannya untuk TPA. f. Alternatif terpilih ■ Secara teknis mudah dioperasikan ■ Investasi terjangkau ■ Teknologi ramah lingkungan No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN PERENCANAAN TEKNIS (DED) Dokumen perencanaan a. Konsultan b. Tahun c. Nomor Kontrak d. …………………………………… a. Kelengkapan Desain ■ Laporan Akhir ■ Gambar Detail ■ Spesifikasi Teknis ■ SOP ■ Design Note b. Pengukuran (topografi, geohidrologi dll). ■ Topografi dengan skala 1 : 10.000 ■ Interval 0,5 m ■ Topografi Situasi ■ Topografi Tapak c. Soil Test ■ 1 titik/ Ha d. Kajian geohidrologi ■ Ada kajian geohidrologi e. Design drawing ■ Fasiltas Umum ■ Fasilitas Perlindungan lingkungan ■ Fasilitas Pendukung f. Mechanical & electrical ■ Pompa pengaliran lindi, tidak tersumbat. ■ Pompa untuk Aerator g. Estimasi biaya ■ Biaya investasi ■ Biaya operasi dan pemeliharaan, ■ Tipping Fee h. Dokumen tender dan spesifikasi teknis. Sesuai dengan dokumen perencanaan. DOKUMEN AMDAL Dokumen Amdal a. Konsultan No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN b. Tahun c. Nomor Kontrak d. …………………………………… e. …………………………………… Aspek Tata Ruang. Adanya Kesesuaian dengan Tata Ruang. Ada konsultasi publik ■ Ada notulen ■ Ada foto dokumentasi Studi Amdal Sudah disetujui oleh BPLH setempat. Kelengkapan Amdal ■ Kerangka Acuan Amdal ■ Andal ■ RKL ■ RPL DOKUMEN PENDUKUNG KEGIATAN Strategi Sanitasi Kota (SSK) Tercantum kebutuhan TPA. RPIJM Tercantum dalam RPIJM kebutuhan TPA. II. ASPEK LEGALITAS DAN PENGELOLAAN TUJUAN : Untuk mengetahui dokumen legalitas pendukung TPA dan lembaga pengelola ADANYA NOTA KESEPAHAMAN (MoU) Mou Bukti terlampir Pihak Pemda Pihak Swasta Lainnya ADANYA SURAT PERJANJIAN (MoA) Moa Bukti terlampir Dengan Pihak Pemda Pihak Swasta Lainnya No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN BENTUK ORGANISASI PENGELOLA TPA UPTD /Kab/Kota Swasta …………………………… …………………………… KUALIFIKASI PENGELOLA Kepala TPA S1
SMA/D3 Operator alat berat SMA/D3 Operator pengolahan lindi SMA/D3 Lainnya …………………………… …………………………… KOMPENSASI Kompensasi terhadap masyarakat sekitar TPA radius sampai 1 km. a. Fasilitas air bersih b.Fasilitas kesehatan c. Fasilitas sanitasi d.dll III. PELAKSANAAN TUJUAN : Untuk mengetahui kesesuaian lokasi TPA dan kondisi bangunan pendukung sarana penunjang TPA. LAHAN Luas Lahan TPA Keseluruhan Dapat menampung pembuangan sampah minimum selama 5 tahun operasi. Luas Lahan Landfil Rencana pengembangan lahan ke depan. No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN Jumlah Sel Luas Sel Luas Lahan Zona Penyangga. Luas Lahan Zona Penyangga Lahan yg sudah ditanam pohon, penghijauan. Kemiringan Sel Harus kurang dari 20 % Jarak TPA dengan permukiman sekitar. 1 km Jarak TPA dengan sungai, pantai. 200 m dari peil banjir 25 thn Jarak TPA dgn lapangan terbang a. Harus > 3000 m untuk penerbangan turbo Jet b. Harus > 1.500 m untuk jenis lain. Jarak TPA dgn pusat kota 25 km Jarak pusat pelayanan UKURAN AREA PENIMBUNAN Area Penimbunan merupakan susunan sel-sel secara vertical atau horizontal dengan ukuran ditentukan berdasarkan sebagai berikut : c. Waktu layanan minimum 5 tahun d.Lahan aktif 70%- 80% dari total TPA. UKURAN DASAR AREA Dasar Area b.Terdiri dari minimum lapisan tanah kedap air dengan ketebalan masing- masing 250 mm. Lapisan Kedap Air Lapisan dasar kedap air berupa tanah lempung yang dipadatkan 30 cm x 2 atau geomembrane setebal 1,5 - 2 mm Lapisan geotextile Ketebalan 1,5 mm No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN Lapisan Kerikil Ketebalan 35 cm BIDANG KERJA Ukuran bidang kerja are c. Lebar minimum 2 (dua) kali lebar truk. d.Panjang sesuai dengan volume sampah yang masuk per hari. TIMBUNAN SAMPAH Ukuran timbunan sampah Tinggi timbunan maksimum 1,2 m. Cara Penimbunan ■ Untuk Kota besar metoda lahan urug Saniter. ■ Untuk kota sedang dan kecil minimal lahan urug terkendali. Cara Pemadatan Dengan alat berat (buldozer) TANAH PENUTUP Ketersediaan Tanah Penutup ■ Tanah penutup ada di lokasi ■ Jumlah tanah penutup mencukupi selama pengoperasian TPA Cara Penutupan tanah ■ Penutupan harian, Penutupan antara, Penutupan tanah akhir Ketinggian Setiap Lapisan ■ Penutupan harian 10-15 cm, ■ penutupan antara setebal 15-30 cm, ■ penutupan tanah akhir setebal 50- 100 cm, Jumlah Ketinggian Lapisan 2 m No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN Media tanam di atas tanah penutup Di atas tanah penutup akhir harus dilapisi dengan tanah media tanam (top soil/vegetable earth). BANGUNAN PENGOLAH LINDI Pengumpul dan Penyalur lindi berupa lapisan kerikil yang ditempatkan di atas dasar area. ■ Kemiringan 1-2% ke arah pengumpul lindi (Ada bekas lindi di pipa penyalur dan pengumpul lindi). ■ Diameter kerikil 30-50 mm Pipa Lindi a. Diameter Pipa Lindi Kedalaman air dalam pipa d/D max 80 % d= tinggi air D= diameter pipa min 30 cm. b. Kemiringan Pipa Lindi Kemiringan 2% (ada lindi didalam pipa). c. Penempatan Pipa Lindi Dasar saluran dilapisi dengan liner dipasang memanjang di tengah blok. d. Jenis Pipa Lindi Pipa HDPE , pipa beton. Instalasi Pengolahan Lindi a. Kapasitas Instalasi … m b. Dimensi Instalasi 1) Kolam Pengumpul Lindi Dimensi = Kondisi = 2) Kolam Anaerob Kedalaman min 2,5 - 5 m Dimensi = Kondisi = 3) Kolam Fakultatif Kedalaman min 1 - 2 m Dimensi = Kondisi = 4) Kolam Maturasi Kedalaman min 1 – Dimensi = No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN 1,5 m Kondisi = 5) Wetland Kedalaman min 0,1 – 0,8 m Dimensi = Kondisi = 6) Unit koagulasi Dimensi = Kondisi = 7) Unit Flokulasi Dimensi = Kondisi = 8) Unit Sedimentasi Kedalaman min 3 - 5 m Dimensi = Kondisi = 9) Sludge Drying Bed Dimensi = Kondisi = 10) Aerator , kapasitasnya 11) Penggunaan bahan kimia ■ Jenis bahan kimia ■ Jumlah bahan kimia c. Kualitas Air Lindi Sebelum Proses 1) BOD 100 mg/L 2) COD 3) pH 6 - 8 4) TSS 100 mg/L 5) NH4 d. Kualitas Air Lindi Setelah Proses 1) BOD 100 mg/L 2) COD 3) pH 6 - 8 4) TSS 100 mg/L 5) NH SUMUR PANTAU No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN Jumlah sumur pantau di lokasi TPA ■ Di lokasi TPA ■ m dari lokasi TPA Minimum 1 hulu dan 1 hilir sesuai arah aliran tanah. BANGUNAN PENANGKAP GAS Ventilasi Gas berupa saluran bronjong kawat. c. Bronjong Diameter 400 mm yang diisi batu pecah diameter 50-100 mm. d.Jarak antar saluran gas vertikal 50-75 mm. Pipa Gas a. Diameter Pipa 150 mm b. Jumlah Pipa c. Jenis Pipa HDPE, Pipa PVC d. Jarak Antar Pipa 50 - 100 m SISTEM DRAINASE Drainase Luar a. Panjang Saluran b. Lebar c. Kedalaman d. Volume Saluran e. Bentuk Saluran f. Kualitas Air Dalam Saluran g. Kemiringan 1-2% Drainase Dalam a. Lebar 500 mm b. Kedalaman 250 mm c. Volume Saluran d. Bentuk Saluran e. Kualitas Air Dalam Saluran f. Kemiringan 1-2% No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN Kolam retensi untuk air hujan SARANA JALAN DI TPA Panjang Jalan Lebar Jalan 8 m Jenis Perkerasan Jalan tipe jalan kelas 3, mampu menahan beban perlintasan dengan tekanan gandar 10 ton kecepatan kendaraan 30/jam. Jalan penghubung antar lapisan Bangunan lainnya ■ Tanggul ( tanah, beronjong ,beton). ALAT BERAT Buldozer a. Jumlah Buldozer b. Type & Kapasitas Buldozer c. Jam Pengoperasian / Hari d. Kepemilikan e. Kerjasama f. ……………………… g. ……………………… Loader a. Jumlah Buldozer b. Type & Kapasitas Buldozer c. Jam Pengoperasian / Hari d. Kepemilikan e. Kerjasama f. ……………………… g. ……………………… No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN Excavator a. Jumlah Excavator b. Type & Kapasitas Excavator c. Jam Pengoperasian / Hari d. Kepemilikan e. Kerjasama f. ……………………… g. ……………………… Alat Berat lainnya a. Jumlah b. Type & Kapasitas c. Jam Pengoperasian / Hari d. Kepemilikan e. Kerjasama f. ……………………… g. ……………………… JEMBATAN TIMBANG Lokasi Jembatan Timbang Harus dekat dengan kantor / pos jaga dan terletak pada jalan masuk TPA. Kapasitas Jembatan Timbang Harus dapat menahan beban minimal 10-20 ton. Sistem Pencatatan a. Manual b. Electronic Jumlah Truk Sampah / Hari Jumlah Vol. Sampah/Hari (m ) Jumlah Berat Sampah/Hari (ton) No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN SISTEM PENGOPERASIAN Jumlah Tenaga Operator a. Jembatan Timbang b. Land Fill c. Instalasi Pengolahan Lindi Sertifikasi Tenaga Operator a. Petugas regritasi b. Pengawas operasi c. Sopir alat berat d. Teknisi e. Jembatan Timbang f. Lahan urug g. Instalasi Pengolahan Lindi h.Satpam Sistem Pengoperasian / SOP a. SOP pengoperasian alat berat b. SOP pengolahan lindi c. SOP pengurugan tanah PAGAR & ALAT KEAMANAN Dinding Penahan tanah a. Jenis Konstruksi b. Panjang Dinding c. Tinggi Dinding d. Fungsi Dinding Pagar a. Jenis Konstruksi Beton, tanaman b. Panjang Pagar c. Tinggi Pagar Pintu / gerbang masuk a. Jenis Pintu b. Lebar Pintu No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN c. Tinggi Pintu Alat Pemadam Kebakaran a. Jumlah b. Jenis KANTOR Kesesuaian Lokasi Kantor Luas Kantor Konstruksi Kamar Mandi / WC Fasilitas lainnya Papan Nama TPA . Diharuskan Ruang Jaga Alat Komunikasi P3K Tempat Ibadah Area khusus daur ulang Area transit limbah B3 rumah tangga SARANA LABORATORIUM ANALISA AIR Sarana laboratorium pengujian kualitas air di lokasi TPA digunakan untuk pemantauan kualitas air secara rutin. RUMAH PENJAGA / KARYAWAN Kesesuaian Lokasi Rumah Jumlah Rumah Luas Rumah Kamar Mandi / WC Jumlah Penghuni Rumah Jaga No URAIAN RENCANA/ KRITERIA KONDISI LAPANGAN & PERMASALAHAN SARAN & RENCANA TINDAK TURUN TANGAN TEMPAT CUCI KENDARAAN Ketersediaan Tempat Cuci Luas Tempat Cuci Jumlah Kendaraan yang Dicuci/hari Ketersediaan petugas Pencuci Sumber air pencuci Jumlah kebutuhan air pencuci UTILITAS Sumber Air Bersih a. PDAM b. Sumur Bor c. ……………………… d.……………………… Sumber Listrik a. PLN b. Genset , kapasitas c. ……………………… d.……………………… MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOKO KIRMANTO LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA INDEKS RISIKO PENUTUPAN/REHABILITASI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH 1. Ketentuan Teknis Sebelum mengambil keputusan melakukan rehabilitasi TPA atau penutupan TPA permanen, perlu dilakukan evaluasi kualitas lingkungan melalui penilaian indeks risiko lingkungan atau Integrated Risk Based Approach (IRBA). IRBA adalah metoda pengambilan keputusan dalam melakukan penutupan atau rehabilitasi penimbunan sampah terbuka melalui penilaian risiko lingkungan. Dalam IRBA aspek yang dikaji meliputi aspek teknis, dampak lingkungan dan aspek sosial terutama dampak terhadap masyarakat. Parameter yang dipertimbangkan dalam analisis IRBA dikatagorikan atas 3 katagori yaitu kriteria lokasi (20 parameter), karakteristik sampah (4 parameter) dan karakteristik lindi (3 parameter). Parameter diberikan bobot dan indeks sensivitas. Perangkat penilaian indeks risiko dapat dilihat pada Tabel 1 dibawah ini. Tabel 1 Perangkat Penilaian Indeks Risiko Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) No Parameter Bobot Indeks sensivitas 0.0-0,25 0,25-0,5 0,5-0,75 0,75-1,0 I -Kriteria Tempat Pemrosesan Akhir Jarak terhadap sumber air terdekat >5000 2500-5000 1000-2500 <1000 Kedalaman pengisian sampah (m) 3-10 10-20 >20 Luas TPA (Ha) <5 5-10 10-20 >20 Kedalaman air tanah (m) >20 10-20 3-10 <3 No Parameter Bobot Indeks sensivitas 0.0-0,25 0,25-0,5 0,5-0,75 0,75-1,0 Permeabilitas tanah (1 x 10 -6 cm/detik <0,1 1-0,1 1-10 >10 Kualitas air tanah Tidak menjadi perhatian Air dapat diminum Dapat diminum jika tidak ada alternatif Tidak dapat diminum Jarak terhadap habitat (wetland/hutan konservasi) (km) >25 10-25 5-10 <5 Jarak terhadap bandara terdekat (km) >20 10-20 5-10 <5 Jarak terhadap air permukaan (m) >8000 1500-8000 500-1500 <500 Jenis lapisan tanah dasar (% tanah liat) >50 30-50 15-30 0-15 Umur lokasi untuk penggunaan masa mendatang (tahun) <5 5-10 10-20 >20 Jenis sampah (sampah perkotaan/permukima n) 100% sampah perkotaa n 75% sampah perkotaan, 25 % permu- kiman 50% sampah perkotaan, 50 % permu- kiman >50% sampah permukim an Jumlah sampah yang di dibuang total (ton) < 10 4 - 5 - >10 Jumlah sampah dibuang per hari (ton/hari) <250 250-500 500-1000 >1000 Jarak terhadap permukiman terdekat pada arah angin dominan (m) >1000 600-1000 300-600 <300 Periode ulang banjir (tahun) >100 30-100 10-30 <10 Curah hujan tahunan (cm/tahun) <25 25-125 125-250 >250 Jarak terhadap kota (km) >20 10-20 5-10 <5 Penerimaan masyarakat Tidak menjadi perhatian masya- rakat Menerima rehabilitas i penimbun an sampah terbuka Menerima penutupan penimbun an sampah terbuka Menerima penutupan dan remidiasi penimbun an sampah terbuka Kualitas udara ambien CH (%) <0,01 0,05-0,01 0,05-0,1 >0,1 No Parameter Bobot Indeks sensivitas 0.0-0,25 0,25-0,5 0,5-0,75 0,75-1,0 II Karakteristik sampah di TPA Kandungan B3 dalam sampah <10 10-20 20-30 >30 Fraksi sampah biodegradable (%) <10 10-30 30-60 60-100 Umur pengisian sampah (tahun) >30 20-30 10-20 <10 Kelembaban sampah di TPA (%) <10 10-20 20-40 >40 III Karakteristik lindi BOD lindi (mg/L) <30 30-60 60-100 >100 COD lindi (mg/L) <250 250-350 350-500 >500 TDS lindi (mg/L) <2100 2100-3000 3000-4000 >4000 Sumber : Kurian J, et.al 2005 Indeks Risiko (Risk Index/RI) dihitung dengan rumus berikut : n RI = Σ WiSi i = 1 Keterangan : Wi : Bobot dari parameter ke - i, dengan rentang nilai 0 – 1000 Si : Indeks sensitivitas parameter ke - i, dengan rentang nilai 0-1 RI : Indeks Risiko, dengan rentang nilai 0 – 1000 Indeks Risiko (Risk Index/RI) dapat digunakan untuk klasifikasi dari tempat penimbunan sampah untuk ditutup atau direhabilitasi. Nilai 0 meng- indikasikan tidak atau kurang bahaya, nilai 1 mengindikasikan potensi bahaya tertinggi. Semakin tinggi nilai mengindikasikan Risiko yang lebih besar terhadap kesehatan manusia dan tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan di lokasi TPA. Prioritas selanjutnya menurun dengan turunnya total nilai. Nilai terendah mengindikasikan sensitivas rendah dan dampak lingkungan kecil. Kriteria evaluasi tingkat bahaya berdasar nilai indeks risiko tempat penimbunan sampah dapat dilihat pada Tabel 2. Tabel 2 Kriteria Evaluasi Tingkat Bahaya Berdasarkan Nilai Indeks Risiko No Nilai Indeks Risiko (RI) Evaluasi bahaya Tindakan yang disarankan 601-1000 Sangat tinggi TPA harus segera ditutup karena mencemari lingkungan atau masalah sosial 300-600 Sedang TPA diteruskan dan direhabilitasi menjadi lahan urug terkendali secara bertahap <300 Rendah TPA diteruskan dan direhabilitasi menjadi lahan urug terkendali. Lokasi ini berpotensi untuk dikembangkan menjadi lahan urug dalam waktu yang lama Tabel 3 Parameter dan Sumber Data yang Dibutuhkan untuk Penilaian Indeks Risiko No Parameter I Kriteria lokasi Sumber data Jarak terhadap sumber air terdekat Observasi lapangan Kedalaman pengisian sampah (m) Pengukuran lapangan/data dari pengelola/laporan Luas TPA (Ha) Pengukuran lapangan/data dari pengelola/laporan Kedalaman air tanah (m) Pengukuran lapangan/observasi Permeabilitas tanah (1 x 10 -6 cm/detik) Pengujian permeabilitas Kualitas air tanah Pengujian laboratorium kualitas air tanah Jarak terhadap habitat (wetland/hutan konservasi) (km) Pengukuran/peta/data dari pengelola Jarak terhadap bandara terdekat (km) Pengukuran/peta/data dari pengelola Jarak terhadap air permukaan (m) Pengukuran Jenis lapisan tanah dasar (% tanah liat) Pengujian laboratorium kualitas tanah dasar TPA Umur lokasi untuk penggunaan masa mendatang (tahun) Perhitungan kapasitas TPA /data dari pengelola Jenis sampah (sampah perkotaan/permukiman) Sampling komposisi sampah/ data dari pengelola Jumlah sampah yang di dibuang total (ton) Perhitungan/penimbangan/ data dari pengelola Jumlah sampah dibuang per hari (ton/hari) Perhitungan/penimbangan/ data dari pengelola Jarak terhadap desa terdekat pada arah angin dominan (m) Pengukuran lapangan Periode ulang banjir (tahun) Data klimatologi Curah hujan tahunan (cm/tahun) Data klimatologi Jarak terhadap kota (km) Pengukuran/peta Penerimaan masyarakat Kuesioner/wawancara Kualitas udara ambien CH (%) Pengukuran kualitas udara II Karakteristik sampah TPA No Parameter I Kriteria lokasi Sumber data Kandungan B3 dalam sampah Sampling sampah B3 Fraksi sampah biodegradable (%) Sampling komposisi sampah Umur pengisian sampah (tahun) Data operasional TPA Kelembaban sampah di TPA (%) Hasil pengujian laboratorium III Karakteristik lindi BOD lindi (mg/L) Hasil pengujian laboratorium COD lindi (mg/L) Hasil pengujian laboratorium TDS lindi (mg/L) Hasil pengujian laboratorium Contoh Analisis IRBA Tabel 4 Data Untuk Contoh Analisis IRBA No Parameter TPA A I -Kriteria lokasi Jarak terhadap sumber air terdekat Kedalaman pengisian sampah (m) Luas TPA (Ha) 23,5 Kedalaman air tanah (m) Permeabilitas tanah (1 x 10 -6 cm/detik) < 0,1 Kualitas air tanah Tidak dapat diminum Jarak terhadap habitat (wetland/hutan konservasi) (km) Jarak terhadap bandara terdekat (km) Jarak terhadap air permukaan (m) <500 Jenis lapisan tanah dasar (% tanah liat) Umur lokasi untuk penggunaan masa mendatang (tahun) <5 Jenis sampah (sampah perkotaan/permukiman) 50/50 Jumlah sampah yang di dibuang total (ton) Jumlah sampah dibuang per hari (ton/hari) Jarak terhadap desa terdekat pada arah angin dominan (m) Periode ulang banjir (tahun) Curah hujan tahunan (cm/tahun) Jarak terhadap kota (km) <5 Penerimaan masyarakat Penutupan dengan remidiasi Kualitas udara ambien CH (%) <0,01 II Karakteristik sampah TPA Kandungan B3 dalam sampah (%) Fraksi sampah biodegradable (%) Umur pengisian sampah (tahun) Kelembaban sampah di TPA (%) III Karakteristik lindi BOD lindi (mg/L) No Parameter TPA A I -Kriteria lokasi COD lindi (mg/L) TDS lindi (mg/L) Sumber : TPA A : data salah satu TPA di Jawa Barat Contoh analisis indeks Risiko untuk TPA A dapat dilihat pada Tabel 5. Tabel 5 Hasil Analisis Indeks Risiko TPA A No Parameter Bobot TPA A Pengukuran SI Nilai I Kriteria lokasi Jarak terhadap sumber air terdekat 0,75 51,75 Kedalaman pengisian sampah (m) Luas TPA (Ha) 23,5 0,75 45,75 Kedalaman air tanah (m) 0,8 43,2 Permeabilitas tanah (1 x10 -6 ) cm/detik < 0.1 0,1 5,4 Kualitas air tanah tidak dapat diminum Jarak terhadap habitat (wetland/hutan konservasi) (km) 0,3 13,8 Jarak terhadap bandara terdekat (km) 0,5 Jarak terhadap air permukaan (m) <500 0,8 32,8 Jarak lapisan tanah dasar (% tanah liat) 0,3 12,3 Umur lokasi untuk penggunaan masa mendatang <5 0,2 7,2 Jenis sampah (sampah perkotaan/permukiman) 50/50 0,5 Jumlah sampah yang dibuang total (ton) Jumlah sampah yang dibuang per hari (ton) 0,7 16,8 Jarak terhadap desa terdekat pada arah angin dominan (m) 0,7 14,7 Periode ulang banjir tahunan (cm/tahun) 0,4 6,4 Curah hujan tahunan (cm/thn) 0,7 7,7 Jarak terhadap kota (km) <5 Penerimaan masyarakat penutupan dengan remidiasi Kualitas udara ambien CH4 (%) <0,01 0,1 0,3 II Karakteristik sampah TPA Kandungan B3 dalam sampah (%) 0,1 7,1 Fraksi sampah biodegradable (%) 0,8 52,8 Umur pengisian sampah di TPA (%) 0,6 34,8 Kelembaban sampah di TPA (%) 0,8 20,8 III Karakteristik lindi BOD lindi (mg/L) COD lindi (mg/L) No Parameter Bobot TPA A Pengukuran SI Nilai TDS lindi (mg/L) INDEKS RISIKO TPA A 637,6 Tabel 6 Klasifikasi TPA Berdasarkan Nilai Indeks Risiko TPA Nilai Indeks Risiko Evaluasi bahaya Tindakan yang disarankan A Tinggi TPA harus segera ditutup karena mencemari lingkungan atau masalah sosial Alur pilihan aktivitas rehabilitasi TPA berdasarkan nilai Indeks Risiko dapat dilihat pada Gambar 1 berikut: Gambar 1 - Alur Pilihan Penilaian Indeks Risiko 2. Tata Cara Penilaian Indeks Risiko dan Rekomendasi Penutupan / Rehabilitasi Tata Cara Penilaian Indeks Risiko dan Rekomendasi Penutupan / Rehabilitasi adalah sebagai berikut : 1. Pembentukan tim penilai a. Penilaian indeks risiko untuk kota metropolitan, kota besar, dan TPA regional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup. Tim penilai terdiri dari : 1) Kementerian Pekerjaan Umum meliputi : Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Direktorat Bina Program, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. 2) Kementerian Lingkungan Hidup meliputi : Asisten Deputi Pengelolaan Sampah, Deputi IV MenLH Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup. Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup b. Penilaian indeks risiko untuk kota sedang dan kecil dilaksanakan oleh Gubernur Tim penilai minimal terdiri dari : 1) BAPPEDA Provinsi 2) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi 3) Badan Lingkungan Hidup Provinsi 4) Dinas Kesehatan Provinsi 2. Melakukan tinjauan ke TPA 3. Melakukan penilaian berdasarkan penilaian indeks risiko 4. Evaluasi terhadap hasil penilaian 5. Melaporkan hasil evaluasi penilaian 6. Mengeluarkan rekomendasi penutupan atau rehabilitasi TPA. Contoh surat berita acara penilaian indeks risiko untuk TPA kota metropolitan, TPA kota besar, dan TPA Regional : KOP SURAT KEMENTERIAN PU BERITA ACARA PENILAIAN INDEKS RISIKO TPA …………… Nomor : ………………………………… Pada hari ini …………., tanggal ……….bulan ………. tahun ………., yang bertanda tangan dibawah ini selaku tim penilai indeks risiko TPA…………. telah melakukan penilaian indeks risiko pada TPA …………….……, yang berlokasi di Desa/Kelurahan , Kecamatan………………, Kabupaten/Kota ………………., Provinsi …………… Nilai indeks risiko TPA adalah ……………………… Hasil penilaian indeks risiko dan kriteria evaluasi terlampir. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, tgl/bulan/tahun Tim Penilai : No. TIM PENILAI TANDA TANGAN Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Bina Program, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Asisten Deputi Pengelolaan Sampah, Deputi IV MenLH Bidang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup Lampiran 1 : No Parameter Bobot TPA A Pengukuran SI Nilai I Kriteria lokasi Jarak terhadap sumber air terdekat Kedalaman pengisian sampah (m) Luas TPA (Ha) Kedalaman air tanah (m) Permeabilitas tanah (1 x10 -6 ) cm/detik Kualitas air tanah Jarak terhadap habitat (wetland/hutan konservasi) (km) Jarak terhadap bandara terdekat (km) Jarak terhadap air permukaan (m) Jarak lapisan tanah dasar (% tanah liat) Umur lokasi untuk penggunaan masa mendatang Jenis sampah (sampah perkotaan/permukiman) Jumlah sampah yang dibuang total (ton) Jumlah sampah yang dibuang per hari (ton) Jarak terhadap desa terdekat pada arah angin dominan (m) Periode ulang banjir tahunan (cm/tahun) Curah hujan tahunan (cm/thn) Jarak terhadap kota (km) Penerimaan masyarakat Kualitas udara ambien CH4 (%) II Karakteristik sampah TPA Kandungan B3 dalam sampah (%) Fraksi sampah biodegradable (%) Umur pengisian sampah di TPA (%) Kelembaban sampah di TPA (%) III Karakteristik lindi BOD lindi (mg/L) COD lindi (mg/L) TDS lindi (mg/L) INDEKS RISIKO TPA A Lampiran 2 : No Nilai Indeks Risiko (RI) Evaluasi bahaya Tindakan yang disarankan 601-1000 Sangat tinggi TPA harus segera ditutup karena mencemari lingkungan atau masalah sosial 300-600 Sedang TPA diteruskan dan direhabilitasi menjadi lahan urug terkendali secara bertahap <300 Rendah TPA diteruskan dan direhabilitasi menjadi lahan urug terkendali. Lokasi ini berpotensi untuk dikembangkan menjadi lahan urug dalam waktu yang lama Contoh surat rekomendasi penutupan atau rehabilitasi TPA kota metropolitan, TPA kota besar, dan TPA Regional : KOP SURAT KEMENTERIAN PU Nomor : …………………………… Jakarta, tgl/bulan/tahun Lampiran: Berita Acara Penilaian Indeks Risiko TPA ……………… Kepada Yth. Gubernur ……………. Di ………………….. Perihal : Rekomendasi Penutupan atau Rehabilitasi TPA ……………. Berdasarkan hasil evaluasi tim penilai indeks risiko TPA, sebagaimana dimuat dalam berita acara hasil evaluasi tim penilai indeks risiko, Nomor ……….. Tanggal ………… maka TPA …………….. yang berlokasi di Desa/Kelurahan …………….., Kecamatan , Kabupaten/Kota ………………., direkomendasikan untuk ditutup/direhabilitasi. Demikian rekomendasi ini saya sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, DJOKO KIRMANTO Contoh berita acara penilaian indeks risiko untuk TPA kota sedang dan TPA kota kecil: KOP SURAT GUBERNUR BERITA ACARA PENILAIAN INDEKS RISIKO TPA …………… Nomor : ………………………………… Pada hari ini …………., tanggal ……….bulan ………. tahun ………., yang bertanda tangan dibawah ini selaku tim penilai indeks risiko TPA…………. telah melakukan penilaian indeks risiko pada TPA …………….……, yang berlokasi di Desa/Kelurahan , Kecamatan………………, Kabupaten/Kota , Nilai indeks risiko TPA adalah ……………………… Hasil penilaian indeks risiko dan kriteria evaluasi terlampir. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. … , tgl/bulan/tahun Tim Penilai : No. TIM PENILAI TANDA TANGAN BAPPEDA PROPINSI Dinas Pekerjaan Umum Tingkat Propinsi Badan Lingkungan Hidup Propinsi Dinas Kesehatan Propinsi Lampiran 1 : No Parameter Bobot TPA A Pengukuran SI Nilai I Kriteria lokasi Jarak terhadap sumber air terdekat Kedalaman pengisian sampah (m) Luas TPA (Ha) Kedalaman air tanah (m) Permeabilitas tanah (1 x10 -6 ) cm/detik Kualitas air tanah Jarak terhadap habitat (wetland/hutan konservasi) (km) Jarak terhadap bandara terdekat (km) Jarak terhadap air permukaan (m) Jarak lapisan tanah dasar (% tanah liat) Umur lokasi untuk penggunaan masa mendatang Jenis sampah (sampah perkotaan/permukiman) Jumlah sampah yang dibuang total (ton) Jumlah sampah yang dibuang per hari (ton) Jarak terhadap desa terdekat pada arah angin dominan (m) Periode ulang banjir tahunan (cm/tahun) Curah hujan tahunan (cm/thn) Jarak terhadap kota (km) Penerimaan masyarakat Kualitas udara ambien CH4 (%) II Karakteristik sampah TPA Kandungan B3 dalam sampah (%) Fraksi sampah biodegradable (%) Umur pengisian sampah di TPA (%) Kelembaban sampah di TPA (%) III Karakteristik lindi BOD lindi (mg/L) COD lindi (mg/L) TDS lindi (mg/L) INDEKS RISIKO TPA A Lampiran 2 : No Nilai Indeks Risiko (RI) Evaluasi bahaya Tindakan yang disarankan 601-1000 Sangat tinggi TPA harus segera ditutup karena mencemari lingkungan atau masalah sosial 300-600 Sedang TPA diteruskan dan direhabilitasi menjadi lahan urug terkendali secara bertahap <300 Rendah TPA diteruskan dan direhabilitasi menjadi lahan urug terkendali. Lokasi ini berpotensi untuk dikembangkan menjadi lahan urug dalam waktu yang lama Contoh rekomendasi penutupan atau rehabilitasi TPA kota sedang dan TPA kota kecil : KOP SURAT GUBERNUR Nomor : …………………………… , tgl/bulan/tahun Lampiran: Berita Acara Penilaian Indeks Risiko TPA ……………… Kepada Yth. Bupati/Walikota ……………. Di ………………….. Perihal : Rekomendasi Penutupan atau Rehabilitasi TPA ……………. Berdasarkan hasil evaluasi tim penilai indeks risiko TPA, sebagaimana dimuat dalam berita acara hasil evaluasi tim penilai indeks risiko, Nomor ……….. Tanggal ………… maka TPA …………….. yang berlokasi di Desa/Kelurahan …………….., Kecamatan , direkomendasikan untuk ditutup/direhabilitasi. Demikian rekomendasi ini saya sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Gubernur …………. ………………………………. MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOKO KIRMANTO