「수입신고전 품목분류확인과 신청에 관한 재무부령」
• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2016년 재무부령 제194호 • 제 정 일: 2016년 12월 19일
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor yang selanjutnya disingkat dengan PKSI adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk. 3. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan impor. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 5. Direktur adalah direktur atau pejabat setingkat Eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya antara lain melaksanakan identifikasi dan klasifikasi barang. 6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UndangUndang Kepabeanan.
Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean.
ketentuan: a. Importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan; b. Importir tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi; dan c. atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/atau banding di Pengadilan Pajak sesuai peraturan perundangundangan.
a. merek dagang; b. gambar/brosur; c. katalog; d. product specification; e. mill certificate; f. alur proses produksi; g. material safety data sheet; h. certificate of analysis; i. hasil pengujian dari laboratorium Bea dan Cukai atau laboratorium lainnya; dan/atau j. dokumen lainnya, yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan klasifikasi barang.
a. tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) secara lengkap; atau b. tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya secara lengkap.
Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI.
a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI hasil peninjauan menggunakan format Lampiran Huruf C, dalam hal terdapat penggantian; atau b. surat penolakan, dalam hal berdasarkan hasil peninjauan tidak perlu dilakukan penggantian Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah permohonan peninjauan diterima.
Nomor dan tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan salinan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI dilampirkan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean di kantor pabean.
Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam penetapan klasifikasi harus menetapkan klasifikasi barang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal berdasarkan hasil identifikasi barang yang diimpor sama dengan barang yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI dimaksud.
Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), tidak berlaku dalam hal: a. terdapat perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai klasifikasi barang; b. identifikasi barang yang diimpor berbeda dengan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI; c. terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI diganti atau dibatalkan; atau d. digunakan oleh Importir yang bukan merupakan Importir yang mengajukan permohonan PKSI yang diterbitkan.
a. berakhirnya masa berlaku penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dimaksud, untuk penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean yang menyebutkan masa berlakunya; atau b. 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean yang tidak menyebutkan masa berlakunya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 10C ayat (1) dan Pasal 17A huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 286); dan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 463), dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
「수입신고전 품목분류확인과 신청에 관한 재무부령」
• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2016년 재무부령 제194호 • 제 정 일: 2016년 12월 19일
이 영에서 의미하는 바는 다음과 같다. 1. 「관세법」이란 「1995년 법률 제10호 관세법」이 개정 된 「2006년 법률 제17호 개 정 관세법」을 말한다. 2. 수입신고전품목분류란 약칭 PKSI이며 수입관세 과세에 기 준하여 수입신고 전에 수입물 품의 품목분류를 결정하는 것 을 말한다. 3. 수입자란 수입을 행하는 개 인 또는 법인을 말한다. 4. 청장이란 관세청장을 말한 다. 5. 국장은 품목확인분류를 담 당하는 국장 또는 관세청의 제 2급공무원에 해당하고 품목확 인과 분류업무를 수행하는 자 를 말한다. 6. 관세공무원이란 관세법에 따라 특정 업무를 수행하는 자 를 말한다.
관세청장은 수입신고 전에 수입 물품에 대하여 관세를 산정하기 위한 기준으로 수입물품의 품목 분류를 정할 수 있다.
a. 수입자는 통관절차를 위하여 관세청등록번호가 있어야 한 다. b. 수입자는 품목분류결정을 해야하는 물품의 수입신고서 를 제출하지 않았어야 한다. c. 품목분류결정을 해야하는 물 품이 이의제기 과정 그리고/ 또는 조세재판 항소 중에 있 지 않아야 한다.
a. 상표 b. 사진/브로슈어 c. 카탈로그 d. 제품사양서 e. 검사증명서 f. 제조공정도 g. 물질안전보건자료 h. 분석증명서 i. 관세청 실험실 또는 그밖의 실험실의 실험결과;그리고/또 는 j. 품목분류결정시 물품에 대한 정보를 제공하여 판단근거를 제공하는 기타의 서류
a. 제3조제(1)항에 따라 작성 된 신청서를 받은 날 b. 추가정보, 품목확인에 필요 한 견본 그리고/또는 기타의 정보를 받은 날
수입전품목분류결정서는 결정된 날부터 3년 동안 유효하고 수입 물품이 수입전품목분류결정서를 가지고 있는 한 유효하다.
a. 이전 결정을 대체할 수 있는 경우 수입전품목분류결정 이 의제기에 대한 결과는 별지 제C호서식을 사용할 수 있다. b. 재심사 결과 반려결정서는 결과에 근거하여 수입전품목 분류결정 신청서 접수 후 30 영업일 이내에 대체하지 않아 도 된다.
수입신고서에 기재된 번호와 일 자를 포함한 수입전품목분류결정 서의 사본은 세관 신고시 세관에 제출하여야 한다.
품목분류 권한이 있는 관세공무 원은 수입되는 물품이 관세청장 의 수입전품목분류결정과 같다는 전제 하에 제5조제(2)항의 수입 전품목분류결정에 따라 물품을 분류해야 한다.
제5조제(2)항의 수입전품목분류 결정은 다음 각호의 경우 유효하 지 않다. a. 품목분류를 규정하는 재무부 령에 변경사항이 생긴 경우 b. 수입된 물품의 확인결과 수 입전품목분류결정과 다른 경 우 c. 수입전품목분류결정에 변동 이 생기거나 취소된 경우 d. 수입전품목분류결정을 신청 하여 결정서를 발급받은 수입 자가 아닌 다른 수입자에게 결정서가 사용된 경우
a. 수입신고전 관세결정에 대하 여 유효기간을 명시한 경우, 명시된 유효기간 b. 수입신고전 관세결정에 대 하여 유효기간을 명시하지 않 은 경우, 이 영의 효력이 발 생한 때로부터 1년
이 영의 효력이 발생하는 때, 「2008년 제51호 관세결정, 관 세평가와 행정제재 절차에 관한 재무부령」의 제10C조제(1)항과 제17A조제b호 또는 다음 각호로 대체되었던 관세청장 또는 관세 공무원의 결정은 유효하지 않다. 1. 2009년 제147호 재무부령 (인도네시아관보 2009년 제 286호) 2. 2011년 제147호 재무부령 (인도네시아관보 2011년 제 122호)
이 영은 제정된 날부터 30일이 경 과함으로써 효력이 발생한다.