로고

「수입신고전 품목분류확인과 신청에 관한 재무부령」

• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2016년 재무부령 제194호 • 제 정 일: 2016년 12월 19일

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor yang selanjutnya disingkat dengan PKSI adalah penetapan klasifikasi barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk. 3. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan impor. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 5. Direktur adalah direktur atau pejabat setingkat Eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya antara lain melaksanakan identifikasi dan klasifikasi barang. 6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UndangUndang Kepabeanan.

Pasal 2

Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean.

Pasal 3

(1) Direktur Jenderal menetapkan klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Importir, dengan ketentuan:

ketentuan: a. Importir memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan; b. Importir tidak sedang mengajukan Pemberitahuan Pabean Impor atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi; dan c. atas barang yang diajukan penetapan klasifikasi tidak sedang dalam proses keberatan dan/atau banding di Pengadilan Pajak sesuai peraturan perundangundangan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan data teknis untuk keperluan identifikasi barang berupa:

a. merek dagang; b. gambar/brosur; c. katalog; d. product specification; e. mill certificate; f. alur proses produksi; g. material safety data sheet; h. certificate of analysis; i. hasil pengujian dari laboratorium Bea dan Cukai atau laboratorium lainnya; dan/atau j. dokumen lainnya, yang dapat memberikan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan klasifikasi barang.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan dan data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk keperluan identifikasi barang.

(2) Dalam hal diperlukan, Pejabat Bea dan Cukai dapat menyampaikan permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya kepada Importir secara tertulis, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Importir harus menyerahkan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah tanggal surat permintaan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya.

(4) Dalam hal Importir tidak menyerahkan data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan penetapan klasifikasi ditolak.

Pasal 5

(1) Direktur a.n. Direktur Jenderal menerbitkan surat Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI atau surat penolakan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah:

a. tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) secara lengkap; atau b. tanggal diterimanya data tambahan, contoh barang untuk keperluan identifikasi, dan/atau informasi lainnya secara lengkap.

(2) Dalam hal permohonan diterima, Direktur a.n. Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur a.n. Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan sepanjang barang yang diimpor mempunyai identifikasi yang sesuai dengan identifikasi barang yang tercantum dalam PKSI.

Pasal 7

(1) Importir dapat mengajukan permohonan peninjauan atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dengan dilengkapi bukti baru sebagai data pendukung dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI diterbitkan.

(2) Terhadap permohonan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur a.n. Direktur Jenderal menerbitkan:

a. Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI hasil peninjauan menggunakan format Lampiran Huruf C, dalam hal terdapat penggantian; atau b. surat penolakan, dalam hal berdasarkan hasil peninjauan tidak perlu dilakukan penggantian Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung setelah permohonan peninjauan diterima.

(3) Importir tidak dapat mengajukan peninjauan kembali atas Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI yang telah dilakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

Pasal 8

Nomor dan tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan salinan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI dilampirkan pada saat penyerahan pemberitahuan pabean di kantor pabean.

Pasal 9

Pejabat Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan dalam penetapan klasifikasi harus menetapkan klasifikasi barang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal berdasarkan hasil identifikasi barang yang diimpor sama dengan barang yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI dimaksud.

Pasal 10

Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), tidak berlaku dalam hal: a. terdapat perubahan ketentuan mengenai klasifikasi barang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai klasifikasi barang; b. identifikasi barang yang diimpor berbeda dengan yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI; c. terhadap Keputusan Direktur Jenderal mengenai PKSI diganti atau dibatalkan; atau d. digunakan oleh Importir yang bukan merupakan Importir yang mengajukan permohonan PKSI yang diterbitkan.

Pasal 11

(1) Penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean yang diterbitkan sebelum tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan:

a. berakhirnya masa berlaku penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dimaksud, untuk penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean yang menyebutkan masa berlakunya; atau b. 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean yang tidak menyebutkan masa berlakunya.

(2) Terhadap Importir yang mengajukan permohonan penetapan klasifikasi dan belum mendapatkan keputusan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 10C ayat (1) dan Pasal 17A huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 286); dan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 463), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

「수입신고전 품목분류확인과 신청에 관한 재무부령」

• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2016년 재무부령 제194호 • 제 정 일: 2016년 12월 19일

제1조

이 영에서 의미하는 바는 다음과 같다. 1. 「관세법」이란 「1995년 법률 제10호 관세법」이 개정 된 「2006년 법률 제17호 개 정 관세법」을 말한다. 2. 수입신고전품목분류란 약칭 PKSI이며 수입관세 과세에 기 준하여 수입신고 전에 수입물 품의 품목분류를 결정하는 것 을 말한다. 3. 수입자란 수입을 행하는 개 인 또는 법인을 말한다. 4. 청장이란 관세청장을 말한 다. 5. 국장은 품목확인분류를 담 당하는 국장 또는 관세청의 제 2급공무원에 해당하고 품목확 인과 분류업무를 수행하는 자 를 말한다. 6. 관세공무원이란 관세법에 따라 특정 업무를 수행하는 자 를 말한다.

제2조

관세청장은 수입신고 전에 수입 물품에 대하여 관세를 산정하기 위한 기준으로 수입물품의 품목 분류를 정할 수 있다.

제3조

(1) 관세청장은 제2조에 따라 품목분류결정을 할 때, 수입자 가 관세청장에게 제출한 신청 서를 기준으로 한다.

(2) 제(1)항에 따라 수입자가 제출한 신청서는 다음 각호를 요건으로 한다.

a. 수입자는 통관절차를 위하여 관세청등록번호가 있어야 한 다. b. 수입자는 품목분류결정을 해야하는 물품의 수입신고서 를 제출하지 않았어야 한다. c. 품목분류결정을 해야하는 물 품이 이의제기 과정 그리고/ 또는 조세재판 항소 중에 있 지 않아야 한다.

(3) 제(1)항의 신청서에는 물 품구성 확인에 필요한 다음 각 호의 기술정보를 첨부하여야 한다.

a. 상표 b. 사진/브로슈어 c. 카탈로그 d. 제품사양서 e. 검사증명서 f. 제조공정도 g. 물질안전보건자료 h. 분석증명서 i. 관세청 실험실 또는 그밖의 실험실의 실험결과;그리고/또 는 j. 품목분류결정시 물품에 대한 정보를 제공하여 판단근거를 제공하는 기타의 서류

(4) 제(1)항에 따른 신청은 이 영에 포함된 별지 제A호서식에 따라 제출된 것이다.

제4조

(1) 관세공무원은 품목확인을 위해 필요한 제3조에 따른 기 술정보와 요청에 대한 연구를 수행해야 한다.

(2) 필요시 관세공무원은 추가 정보, 품목확인에 필요한 견본 과 기타 정보를 수입자에게 이 영에 포함된 별지 제B호서식을 작성하여 서면으로 제출하도록 요구할 수 있다.

(3) 수입자는 추가정보, 품목 확인을 위한 견본 그리고/또는 제(2)항에 따라 관세공무원이 요구하는 정보를 추가자료 요 청이 있던 날부터 14영업일 이 내에 제출해야 한다.

(4) 수입자가 추가정보, 품목 확인을 위한 견본 그리고/또는 기타의 정보를 제(3)항에 해당 하는 기간내에 제출하지 않은 경우 폼목분류신청은 반려된다.

제5조

(1) 관세청장을 대신하여 국장 은 수입전품목분류결정서를 발 급하거나 거절할 수 있다. 다음 각호에 해당하는 날부터 30영 업일 이내에 발급하거나 거절 해야 한다.

a. 제3조제(1)항에 따라 작성 된 신청서를 받은 날 b. 추가정보, 품목확인에 필요 한 견본 그리고/또는 기타의 정보를 받은 날

(2) 관세청장을 대신하여 국장 이 신청서를 받은 경우 수입전 품목분류결정서는 이 영에 포 함된 별지 제C호서식에 따라 발급되어야 한다.

(3) 신청서가 반려된 경우 관 세청장을 대신하여 국장은 반 려결정서를 반려사유와 함께 이 영에 포함된 별지 제D호서 식에 따라 고지한다.

제6조

수입전품목분류결정서는 결정된 날부터 3년 동안 유효하고 수입 물품이 수입전품목분류결정서를 가지고 있는 한 유효하다.

제7조

(1) 수입자는 제5조제(2)항의 수입전품목분류결정에 대하여 새로운 증거와 소명자료를 갖 추어야 하며 수입전품목분류결 정서를 발급 받은 날부터 30영 업일 이내에 이의를 제기할 수 있다.

(2) 제(1)항의 이의제기에 대 하여 관세청장을 대신하여 국 장이 다음 각호에 따라 결과를 발급할 수 있다.

a. 이전 결정을 대체할 수 있는 경우 수입전품목분류결정 이 의제기에 대한 결과는 별지 제C호서식을 사용할 수 있다. b. 재심사 결과 반려결정서는 결과에 근거하여 수입전품목 분류결정 신청서 접수 후 30 영업일 이내에 대체하지 않아 도 된다.

(3) 수입자는 제(2)항제a호의 이의제기 과정을 이미 수행한 경우 다시 이의제기할 수 없다.

제8조

수입신고서에 기재된 번호와 일 자를 포함한 수입전품목분류결정 서의 사본은 세관 신고시 세관에 제출하여야 한다.

제9조

품목분류 권한이 있는 관세공무 원은 수입되는 물품이 관세청장 의 수입전품목분류결정과 같다는 전제 하에 제5조제(2)항의 수입 전품목분류결정에 따라 물품을 분류해야 한다.

제10조

제5조제(2)항의 수입전품목분류 결정은 다음 각호의 경우 유효하 지 않다. a. 품목분류를 규정하는 재무부 령에 변경사항이 생긴 경우 b. 수입된 물품의 확인결과 수 입전품목분류결정과 다른 경 우 c. 수입전품목분류결정에 변동 이 생기거나 취소된 경우 d. 수입전품목분류결정을 신청 하여 결정서를 발급받은 수입 자가 아닌 다른 수입자에게 결정서가 사용된 경우

제11조

(1) 이 영에서 정한 일자 이전 에 발급된 수입물품에 대한 수 입신고 전 관세결정은 다음 각 호의 기간까지 유효하다.

a. 수입신고전 관세결정에 대하 여 유효기간을 명시한 경우, 명시된 유효기간 b. 수입신고전 관세결정에 대 하여 유효기간을 명시하지 않 은 경우, 이 영의 효력이 발 생한 때로부터 1년

(2) 이 영이 유효한 시기에 결 과를 받지 못한 신청자에 대하 여, 절차는 이 영을 기준으로 진행된다.

제12조

이 영의 효력이 발생하는 때, 「2008년 제51호 관세결정, 관 세평가와 행정제재 절차에 관한 재무부령」의 제10C조제(1)항과 제17A조제b호 또는 다음 각호로 대체되었던 관세청장 또는 관세 공무원의 결정은 유효하지 않다. 1. 2009년 제147호 재무부령 (인도네시아관보 2009년 제 286호) 2. 2011년 제147호 재무부령 (인도네시아관보 2011년 제 122호)

제13조

이 영은 제정된 날부터 30일이 경 과함으로써 효력이 발생한다.