로고

Menimbang : a. bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menuju Kota Global perlu menjaga lingkungan dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas manusia; c. bahwa berdasarkan huruf C angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA dan GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 5. Gubernur adalah Kepala Daerah karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di Daerah. 6. Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disebut BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 7. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama. 8. Setiap Orang adalah orang perseoranganatau badan hukum, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 10. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. 11. Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam penanganan air limbah domestik. 12. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan Air Limbah Domestik. 13. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan Air Limbah Domestik. 14. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub Sistem Pengolahan Lumpur Tinja. 15. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disebut SPALD-T adalah sistem yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke Sub Sistem Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan. 16. Sub-sistem Pengolahan Setempat adalah prasarana dan sarana untuk mengumpulkan dan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber. 17. Sub-sistem Pengangkutan adalah sarana untuk memindahkan lumpur tinja dari Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja. 18. Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja adalah prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja. 19. Sub-sistem Pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan. 20. Sub-sistem Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat. 21. Sub-sistem Pengolahan Terpusat adalah prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik yang dialirkan dari sumber melalui Sub-sistem Pelayanan dan Sub-sistem Pengumpulan. 22. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat. 23. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.

Pasal 2

Pengelolaan Air Limbah Domestik diselenggarakan berdasarkan asas sebagai berikut: a. tanggung jawab; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keterpaduan; d. teknologi; e. partisipatif; f. manfaat; g. tata kelola pemerintahan yang baik; h. pencemar membayar; i. keadilan; j. kehati-hatian; dan k. kearifan lokal.

Pasal 3

Tujuan Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk: a. mengendalikan pencemaran sumber daya air dan tanah akibat pembuangan Air Limbah Domestik yang tidak memenuhi baku mutu Air Limbah Domestik; b. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan; dan c. meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik.

BAB II

SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Bagian Kesatu Umum Pasal 4

Air Limbah Domestik terdiri atas: a. air limbah kakus; dan b. air limbah non kakus. SPALD terdiri atas: a. SPALD-S; dan b. SPALD-T.

Pasal 5

Pasal 6

(1)

Pemilihan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit mempertimbangkan: a. kepadatan penduduk; b. kedalaman muka air tanah; c. permeabilitas tanah; d. kemiringan tanah; dan e. kemampuan pembiayaan.

(2)

Dalam hal kondisi kedalaman muka air tanah, permeabilitas tanah, atau kemiringan tanah tidak memungkinkan secara teknis, maka pertimbangan pemilihan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat diselenggarakan dengan pertimbangan teknis lainnya.

(3)

Pertimbangan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan air limbah.

Pasal 7

(1)

SPALD diselenggarakan secara terpisah dengan drainase.

(2)

Pemisahan antara SPALD dengan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua SPALD-S

Pasal 8

Komponen SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. Sub-sistem Pengolahan Setempat; b. Sub-sistem Pengangkutan; dan c. Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.

Paragraf 1

Sub-Sistem Pengolahan Setempat Pasal 9

(1)

Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, berdasarkan kapasitas pengolahan terdiri atas: a. skala individual, dapat berupa tangki septik kedap, biofilter dan unit pengolahan air limbah fabrikasi; dan b. skala komunal.

(2)

Skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi 1 (satu) unit rumah tinggal.

(3)

Skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi: a. 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal dan/atau bangunan; dan/atau b. mandi cuci kakus (MCK).

Pasal 10

Penyediaan sarana Sub-Sistem Pengolahan Setempat yang memenuhi standar teknis dan kebijakan Pemerintah Daerah, dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

Paragraf 2

Sub-Sistem Pengangkutan Pasal 11

(1)

Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berupa: a. kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung; dan b. alat penyedot lumpur tinja.

(2)

Kendaraan pengangkut dan alat penyedot lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diberi tanda pengenal khusus sebagai kendaraan pengangkut lumpur tinja.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Paragraf 3

Sub-Sistem Pengolahan Lumpur Tinja

Pasal 12

(1)

Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berupa IPLT.

(2)

IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana dan sarana sebagai berikut: a. prasarana utama; dan b. prasarana dan sarana pendukung.

Pasal 13

(1)

Lumpur tinja hasil pengolahan di Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus disedot, diangkut, dibuang, dan diolah di IPLT secara berkala dan terjadwal, paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

(2)

Air hasil pengolahan di IPLT yang dibuang ke badan air permukaan, harus memenuhi baku mutu Air Limbah Domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur. Bagian Ketiga SPALD-T

Pasal 14

Cakupan pelayanan SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi: a. skala perkotaan; b. skala permukiman; dan c. skala kawasan tertentu.

Pasal 15

(1)

Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan layanan paling kurang 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.

(2)

Cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai 20.000 (dua puluh ribu) jiwa.

(3)

Cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, untuk lingkup kawasan komersial dan kawasan rumah susun.

Pasal 16 Komponen SPALD-T terdiri atas:

a. Sub-sistem Pelayanan; b. Sub-sistem Pengumpulan; dan c. Sub-sistem Pengolahan Terpusat.

Paragraf 1

Sub-Sistem Pelayanan Pasal 17 Prasarana dan sarana Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. pipa tinja; b. pipa non tinja; c. bak penangkap lemak dan minyak dari dapur; d. pipa persil; e. bak kontrol; dan f. lubang inspeksi.

Paragraf 2

Sub-Sistem Pengumpulan

Pasal 18

Prasarana dan sarana Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b terdiri atas: a. pipa retikulasi; b. pipa induk; dan c. prasarana dan sarana pelengkap.

Paragraf 3

Sub-Sistem Pengolahan Terpusat

Pasal 19

(1)

Prasarana dan sarana Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c berupa IPALD yang meliputi: a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan; dan/atau b. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala kawasan tertentu.

(2)

IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. prasarana utama; dan b. prasarana dan sarana pendukung.

(3)

Dalam hal prasarana utama pada IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak dilengkapi bangunan pengolahan lumpur, maka lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPALD yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.

Pasal 20

Air hasil olahan IPALD yang dibuang ke badan air permukaan harus memenuhi baku mutu Air Limbah Domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penyelenggaraan SPALD Pasal 21 SPALD dapat diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. BUMD SPALD; c. Badan Usaha; d. Kelompok Masyarakat; dan/atau e. orang perseorangan.

Pasal 22

(1)

Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan prasarana dan sarana kepada pemilik rumah atau bangunan berupa: a. Sub-sistem Pengolahan Setempat; dan/atau b. Sub-sistem Pelayanan.

(2)

Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan prasarana dan sarana kepada kelompok pemanfaat dan pemelihara berupa: a. Sub-sistem Pengumpulan; dan/atau b. Sub-sistem Pengolahan Terpusat.

(3)

Bantuan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melalui penugasan kepada BUMD SPALD.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 23 Penyelenggaraan SPALD meliputi:

a. perencanaan; b. konstruksi; c. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi; dan d. pemanfaatan.

Paragraf 1 Perencanaan Pasal 24

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, terdiri atas: a. rencana induk; b. studi kelayakan; dan c. perencanaan teknik terinci

Pasal 25

(1)

Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2)

Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 26

(1)

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b disusun berdasarkan rencana induk SPALD.

(2)

Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan: a. kajian teknis; b. kajian keuangan; c. kajian ekonomi; dan d. kajian lingkungan.

Pasal 27

(1)

Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas: a. dokumen laporan utama; dan b. dokumen lampiran.

(2)

Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyelenggara SPALD dan disetujui oleh Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan SPALD.

(3)

Perencanaan teknik terinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2 Konstruksi Pasal 28

(1)

Tahapan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b terdiri atas: a. persiapan konstruksi; b. pelaksanaan konstruksi; dan c. uji coba sistem.

(2)

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: a. rencana mutu kontrak/kegiatan; b. sistem manajemen lingkungan; c. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; dan d. metode konstruksi berkelanjutan.

(3)

Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara SPALD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi Pasal 29

(1)

Pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, merupakan serangkaian kegiatan memfungsikan komponen SPALD-S dan SPALD-T sesuai dengan perencanaan.

(2)

Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, merupakan kegiatan perawatan komponen SPALD-S dan SPALD-T secara rutin dan/atau berkala.

(3)

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, merupakan kegiatan perbaikan fisik/penggantian sebagian atau keseluruhan peralatan/suku cadang komponen SPALD-S dan SPALD-T.

Pasal 30

(1)

Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menjadi tanggung jawab Penyelenggara SPALD dan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur pengelolaan SPALD.

(2)

Pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: a. sistem manajemen lingkungan; dan b. sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Paragraf 4 Pemanfaatan Pasal 31

(1)

Hasil pengolahan Air Limbah Domestik dapat berbentuk: a. cairan; b. padatan; dan/atau c. gas.

(2)

Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk cairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dimanfaatkan diantaranya untuk kebutuhan penggelontor kakus, alat pendingin udara, dan hidran kebakaran.

(3)

Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk padatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dimanfaatkan diantaranya untuk campuran pupuk dan/atau campuran kompos untuk tanaman non pangan dan/atau bahan bangunan.

(4)

Hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dimanfaatkan diantaranya sebagai sumber energi terbarukan.

BAB III

BAKU MUTU AIR LIMBAH

Pasal 32

(1)

Pemerintah Daerah dapat menetapkan baku mutu Air Limbah Domestik Provinsi DKI Jakarta yang lebih ketat dari baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2)

Dalam menetapkan baku mutu Air Limbah Domestik yang lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan kajian ilmiah yang memuat paling sedikit: a. ketersediaan teknologi paling baik yang ada untuk mengolah Air Limbah Domestik; b. karakteristik Air Limbah Domestik; c. daya tampung beban pencemaran air dan alokasi beban pencemaran air; dan d. nilai baku mutu Air Limbah Domestik baru.

(3)

Kajian ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.

(4)

Nilai baku mutu air limbah yang diperoleh dari hasil kajian ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH

Pasal 33

Pemerintah Daerah bertugas : a. merumuskan dan menyusun perencanaan SPALD; b. membangun dan/atau mengembangkan prasarana dan sarana SPALD; c. menyediakan pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat dengan baik dan berwawasan lingkungan; d. melakukan pembinaan terhadap penyelenggara SPALD dalam melakukan kegiatan operasionalnya; e. melaksanakan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan kepada masyarakat dalam Pengelolaan SPALD; f. melakukan pengawasan penyelenggaraan Pengelolaan Air Limbah Domestik; g. menangani Air Limbah Domestik saat terjadi bencana; h. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh Air Limbah Domestik yang menjadi kewenangan Daerah; i. melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM); j. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan prasarana dan/atau sarana pengolahan Air Limbah Domestik; dan k. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah dan masyarakat.

Pasal 34 Pemerintah Daerah berwenang:

a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan dan pengembangan SPALD mengacu pada kebijakan nasional; b. menetapkan perencanaan SPALD; c. merumuskan norma, standar, pedoman dan kriteria SPALD; d. menetapkan lokasi IPLT dan IPALD; e. membentuk Unit Kerja pada Perangkat Daerah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, dan/atau badan usaha milik daerah yang memiliki fungsi utama pelayanan pengelolaan air limbah; f. menetapkan perizinan yang berkaitan dengan Pengelolaan Air Limbah Domestik; g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan kewenangannya; h. melakukan pengembangan kelembagaan SPALD, kerja sama antar daerah, kemitraan dan/atau jejaring terkait dengan Pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. memberikan rekomendasi teknis dalam rangka pengurusan perizinan berusaha Pengelolaan Air Limbah Domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. menetapkan baku mutu Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 35

(1)

Setiap Orang berhak: a. mendapatkan pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab; b. mendapatkan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi serta pembinaan dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik; c. mendapatkan akses data dan informasi yang akurat, berkaitan dengan Pengelolaan Air Limbah Domestik; d. mendapatkan penanganan Air Limbah Domestik saat terjadi bencana; e. menyampaikan laporan dan pengaduan mengenai Pengelolaan Air Limbah Domestik; f. mendapatkan rehabilitasi lingkungan karena dampak negatif dari kegiatan Pengelolaan Air Limbah Domestik; g. memberikan usul, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah Daerah atau BUMD SPALD; dan h. mengawasi kinerja BUMD SPALD.

(2)

Penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1)

Setiap Orang wajib mengelola Air Limbah Domestik melalui SPALD-S atau SPALD-T, sesuai dengan standar teknis dan kebijakan Pemerintah Daerah.

(2)

Setiap Orang yang mengelola Air Limbah Domestik melalui SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti program layanan lumpur tinja terjadwal.

(3)

Setiap Orang pemilik rumah dan/atau bangunan yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T yang sudah terbangun, wajib menjadi pelanggan SPALD-T.

(4)

Setiap Orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan prasarana dan sarana SPALD, wajib mengoperasikan dan memelihara sarana dan prasarana SPALD agar dapat berfungsi dengan baik.

Pasal 37

(1)

Setiap orang perseorangan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. denda administratif.

(2)

Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(3)

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Pasal 38

(1)

Setiap Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. denda administratif; dan/atau f. biaya pemulihan lingkungan.

(2)

Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(3)

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

BAB VI PENDANAAN

Pasal 39

(1)

Pendanaan penyelenggaraan SPALD bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Dalam hal sumber dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan kepada masyarakat harus didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.

BAB VII KERJA SAMA

Pasal 40

(1)

Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, perguruan tinggi, lembaga penelitian, Badan Usaha dan/atau Kelompok Masyarakat.

(2)

Kerja sama dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pembangunan prasarana dan sarana SPALD; b. pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana SPALD; c. pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik; d. peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola SPALD; dan/atau e. pengembangan teknologi pengolahan Air Limbah Domestik.

(3)

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII PERIZINAN BERUSAHA

Pasal 41

(1)

Setiap Badan Usaha yang akan melakukan usaha Pengelolaan Air Limbah Domestik wajib memiliki perizinan berusaha Pengelolaan Air Limbah Domestik dari Pemerintah Daerah.

(2)

Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyedotan lumpur tinja, pengangkutan lumpur tinja, pengolahan Air Limbah Domestik, toilet bergerak, pemanfaatan hasil olahan Air Limbah Domestik, dan/atau izin usaha lainnya.

Pasal 42

(1)

Setiap Badan Usaha yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenakan sanksi administratif.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. denda administratif; dan/atau d. biaya pemulihan lingkungan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 43

Ketentuan mengenai perizinan berusaha Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diatur dalam Peraturan Gubernur.

BAB IX TARIF DAN SUBSIDI

Pasal 44

(1)

BUMD SPALD dan Badan Usaha yang melaksanakan Pengelolaan Air Limbah Domestik dapat menarik tarif layanan dari masyarakat.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan besaran tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 45

(1)

Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi tarif layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada BUMD SPALD, apabila tarif layanan yang diputuskan oleh Gubernur lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan Direksi BUMD SPALD yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery).

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB X INSENTIF

Pasal 46

(1)

Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Setiap Orang yang melakukan: a. praktek pemanfaatan kembali hasil pengolahan Air Limbah Domestik; dan b. praktek dan inovasi terbaik dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik.

(2)

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. pengurangan tarif layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau b. pemberian penghargaan.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 48

(1)

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui: a. koordinasi; b. bimbingan teknis; c. sosialisasi; d. supervisi dan konsultasi; e. penelitian dan pengembangan; dan f. penyebaran informasi.

(2)

Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan dan terencana oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Bagian Kedua Pengawasan Pasal 49

(1)

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.

(2)

Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan dan terencana oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya serta diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Pemantauan pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai: a. kinerja teknis; b. kinerja non teknis; c. pemenuhan baku mutu Air Limbah Domestik; dan d. kondisi lingkungan.

Pasal 51

(1)

Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

(2)

Hasil evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan sebagai masukan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Pasal 52

Pelaporan pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, dilaksanakan untuk melaporkan kinerja pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB XII

DATA DAN INFORMASI

Pasal 54

(1)

Pemerintah Daerah mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi Pengelolaan Air Limbah Domestik berbasis teknologi informasi.

(2)

Sistem informasi Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. memberikan informasi tentang pengembangan prasarana dan sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik; b. media pengaduan masyarakat; c. akses data dan informasi bagi masyarakat; dan d. sosialisasi.

(3)

Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung sumber daya manusia serta dilengkapi prasarana dan sarana sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

(4)

Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengembangan aplikasi dan penyediaan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Pasal 55

Pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi Pengelolaan Air Limbah Domestik berbasis teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik, lingkungan hidup dan teknologi informasi secara bersama-sama dan terpadu.

BAB XIII KOMPETENSI

Pasal 56

(1)

Setiap orang perseorangan yang bertugas dalam penyelenggaraan SPALD wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

(2)

Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga yang tugas dan fungsinya dibidang sertifikasi kompetensi.

(3)

Sertifikasi kompetensi penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap Orang dilarang:

BAB XIV LARANGAN

Pasal 57

a. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, saluran drainase dan/atau badan air tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu; b. membuang lumpur tinja hasil penyedotan, langsung ke lingkungan; c. menyalurkan Air Limbah Domestik hasil pengolahan yang tidak memenuhi baku mutu Air Limbah Domestik ke tanah, saluran drainase dan/atau badan air; d. memanfaatkan hasil pengolahan Air Limbah Domestik berbentuk cairan dan padatan untuk tanaman pangan; e. menyalurkan air limbah non domestik ke SPALD; f. menyalurkan air hujan dari saluran air hujan ke prasarana dan sarana SPALD; g. melakukan pengenceran Air Limbah Domestik dengan sumber air lainnya. h. melakukan penyambungan ke jaringan perpipaan SPALD tanpa izin; i. membuang benda padat dan/atau benda cair yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan prasarana dan sarana SPALD; j. menambah dan/atau mengubah fungsi prasarana dan sarana SPALD-S skala komunal dan SPALD-T tanpa izin; dan k. mendirikan bangunan di atas jaringan perpipaan SPALD tanpa izin.

Pasal 58

(1)

Setiap orang perseorangan yang melanggar larangan menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, saluran drainase dan/atau badan air tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dapat dikenakan biaya paksaan sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

(2)

Setiap orang perseorangan yang melanggar larangan memanfaatkan hasil pengolahan air limbah domestik berbentuk cairan dan padatan untuk tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d, dapat dikenakan biaya paksaan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(3)

Setiap orang perseorangan yang melanggar larangan menyalurkan air hujan dari saluran air hujan ke prasarana dan sarana SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f, dapat dikenakan biaya paksaan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

(4)

Setiap orang perseorangan yang melanggar larangan melakukan penyambungan ke jaringan perpipaan SPALD tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf h, dapat dikenakan biaya paksaan sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

(5)

Setiap orang perseorangan yang melanggar larangan membuang benda padat dan/atau benda cair yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan prasarana dan sarana SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf i, dapat dikenakan biaya paksaan sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

(6)

Setiap orang perseorangan yang melanggar larangan menambah dan/atau mengubah fungsi prasarana dan sarana SPALD-S skala komunal dan SPALD-T tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf j, dapat dikenakan biaya paksaan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(7)

Setiap orang perseorangan yang melanggar larangan mendirikan bangunan di atas jaringan perpipaan SPALD tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf k, dapat dikenakan biaya paksaan sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 59

(1)

Setiap Badan Usaha yang melanggar larangan menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, saluran drainase dan/atau badan air tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dikenakan biaya paksaan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(2)

Setiap Badan Usaha yang melanggar larangan membuang lumpur tinja hasil penyedotan langsung ke lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, dikenakan biaya paksaan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

(3)

Setiap Badan Usaha yang melanggar larangan menyalurkan air limbah non domestik ke SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e, dikenakan biaya paksaan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(4)

Setiap Badan Usaha yang melanggar larangan melakukan pengenceran air limbah domestik dengan sumber air lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g, dikenakan biaya paksaan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 60

(1)

Biaya paksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59, secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dan dapat didampingi aparat penegak hukum.

(2)

Biaya paksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan biaya paksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB XV PENYIDIKAN

Pasal 61

(1)

Selain penyidik umum, penyidik pegawai negeri sipil Daerah atau di Daerah dalam bidang lingkungan dapat melakukan penyidikan pelanggaran ketentuan pidana penyelenggaraan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik pegawai negeri sipil Daerah atau di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan; dan j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

BAB XVI KETENTUAN PIDANA

Pasal 62

(1)

Setiap Orang dengan sengaja atau terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 41, dan Pasal 57 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2)

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

(3)

Dalam hal pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 63

Izin terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.

Pasal 64

Permohonan izin terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diproses dan diterbitkan.

Pasal 65

(1)

Rumah dan/atau bangunan yang sudah dilalui oleh jaringan pipa retikulasi SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), wajib disambungkan dengan SPALD-T tersebut, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

(2)

Rumah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T, wajib mengelola Air Limbah Domestik dengan SPALD-S yang sesuai dengan standar teknis dan kebijakan Pemerintah Daerah, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 67

Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pasal 68

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 1, angka 15, angka 19, angka 20, angka 21, Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat

(4)

, Pasal 50 (2), Pasal 58, Pasal 62 ayat (1) huruf d, dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 401, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4001), dan Pasal 1, angka 15, angka 19, angka 20, angka 21, dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 401, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4002), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 69

Pera t uran Daerah i n i mula i berlaku p ada t an gg al d i undan g kan. A g ar se ti a p oran g men g e t ahu i n y a, memer i n t ahkan p en g undan g an Pera t uran Daerah i n i den g an p enem p a t ann y a dalam Lembaran Daerah Prov i ns i Daerah Khusus Ibuko t a J akar t a. D it e t a p kan d i J akar t a p ada t an gg a l 30 Desember 2024 P j. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA J AKARTA, tt d TEGUH SETYABUDI D i undan g kan d i p ada t an gg al 30 Desember 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! DAERAH KHUSUS IBUKOTA J AKARTA, tt d MARULLAH MATALI LEMBARAN DAERAH PROVINS! DAERAH KHUSUS IBUKOTA J AKARTA TAHUN 2024 NOMOR 302 Sa li nan sesua i den g an asl i n y a KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINS! DAERAH KHUSUS IBUKOTA J AKARTA, SIGIT 尸 RATAMA YUDHA NIP 19 7\ 61206200212 1 009 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! DKI J AKARTA : (10-345/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK I. UMUM UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Setiap Orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat. Hal ini menjadi dasar bahwa pemerintah wajib mengupayakan lingkungan yang baik dan sehat bebas dari pencemaran Air Limbah Domestik untuk kelangsungan dan kepentingan hidup generasi sekarang dan akan datang. Berdasarkan filosofi tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta bersama-sama masyarakat mewujudkan lingkungan permukiman yang baik dan sehat bebas dari pencemaran Air Limbah Domestik. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan manivestasi dari pelaksanaan otonomi daerah dan perkembangan dinamika kehidupan demokrasi sebagai perwujudan dari keinginan masyarakat untuk memperbaiki harkat dan derajat hidup untuk berdiri sendiri sebagai daerah otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, didukung prasarana dan sarana yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Prasarana dan sarana dimaksud antara lain Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pertambahan jumlah penduduk diikuti peningkatan penggunaan air minum atau air bersih berdampak pada peningkatan volume Air Limbah Domestik. Rendahnya kesadaran masyarakat termasuk Badan Usaha mengolah Air Limbah Domestik yang dihasilkan sesuai dengan Baku Mutu Air Limbah Domestik, mengakibatkan meningkatnya pencemaran air baik air permukaan maupun air tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jika tidak dikendalikan, sumber air akan terus tercemar. Untuk itu, harus didukung dengan prasarana dan sarana pengolahan Air Limbah Domestik yang memadai untuk melindungi sumber air dari pencemaran Air Limbah Domestik. Penyediaan prasarana dan sarana pengolahan Air Limbah Domestik tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melainkan juga menjadi kewajiban masyarakat termasuk Badan Usaha. Air Limbah Domestik yang berasal dari kakus (black water) sebagian besar telah melakukan pengolahan menggunakan tangki septik, namun penyediaan dan penggunaan tangki septik tersebut belum memenuhi kaidah teknis dan tidak kedap, sehingga terjadinya infiltrasi pencemaran air baik air tanah dalam maupun air permukaan. Sedangkan Air Limbah Domestik yang berasal dari non kakus (grey water), yaitu: dari kamar mandi, dapur, dan air cucian sebagian besar langsung dibuang dan/atau dialirkan ke drainase, sungai, kali atau tanah, sehingga terjadi pencemaran air dan lingkungan. Oleh sebab itu, Air Limbah Domestik yang berasal dari rumah tangga atau permukiman, rumah makan/restoran, perkantoran pemerintah dan swasta, pusat perniagaan, pelayanan kesehatan, industri serta prasarana umum dan sosial wajib dilakukan pengolahan agar memenuhi baku mutu Air Limbah Domestik sebelum disalurkan dan/atau dibuang ke media lingkungan. Sehubungan hal tersebut di atas, diperlukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Keberadaan Peraturan Daerah tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat dan nyaman serta menjadi dasar hukum untuk memfasilitasi kewajiban masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana Pengolahan Air Limbah Domestik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi dasar hukum bagi aparat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan sanksi bagi Setiap Orang yang dengan sengaja atau terbukti atau lalai membuang langsung Air Limbah Domestik yang dihasilkan ke badan air tanpa dilakukan pengolahan terlebih dahulu. Dengan demikian, keberadaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang sehat, nyaman dan berkelanjutan, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Huruf a Yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab” adalah bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjamin hak warga masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan mengelola Air Limbah Domestik yang dihasilkan bersama-sama dengan masyarakat termasuk pelaku usaha. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan” adalah bahwa Setiap Orang memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup baik untuk generasi saat ini maupun akan datang. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa Pengelolaan Air Limbah Domestik dilakukan secara terpadu dari berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait, mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas teknologi” adalah bahwa keterbatasan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan alasan menunda langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan Air Limbah Domestik. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas partisipatif” adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik baik secara langsung maupun tidak langsung. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan disesuaikan dengan daya dukung lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas tata kelola pemerintahan yang baik” adalah bahwa Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas pencemar membayar” adalah bahwa setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan Air Limbah Domestik yang mencemari lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. Huruf i Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. Huruf j Yang dimaksud dengan “asas kehati-hatian” adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Huruf k Yang dimaksud dengan “asas kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

Pasal 3

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “derajat kesehatan masyarakat” adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Huruf c Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a Yang dimaksud dengan “air limbah kakus” adalah air limbah yang berasal dari kakus/jamban dan mengandung kotoran manusia (tinja dan urin). Huruf b Yang dimaksud dengan “air limbah non kakus” adalah air limbah yang berasal dari dapur (tempat cuci piring), air bekas cuci pakaian dan air mandi (bukan dari toilet).

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “drainase adalah prasarana” adalah yang berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a Prasarana utama meliputi unit penyaringan secara mekanik atau manual, unit ekualisasi, unit pemekatan, unit stabilisasi, unit pengeringan lumpur, dan/atau unit pemrosesan lumpur kering. Huruf b Prasarana dan sarana pendukung meliputi platform (dumping station), kantor, gudang dan bengkel kerja, laboratorium, infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi, sumur pantau, fasilitas air bersih, alat pemeliharaan, peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pos jaga, pagar pembatas, pipa pembuangan, tanaman penyangga, dan/atau sumber energi listrik.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Huruf a Pipa retikulasi terdiri atas pipa lateral dan pipa servis. Pipa lateral berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari Sub-sistem Pelayanan ke pipa servis. Pipa servis berfungsi sebagai saluran pengumpul Air Limbah Domestik dari pipa lateral ke pipa induk. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Prasarana dan sarana pelengkap antara lain lubang kontrol, bangunan penggelontor, terminal pembersihan, pipa perlintasan, dan stasiun pompa.

Pasal 19

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a Prasarana utama meliputi bangunan pengolahan air limbah, bangunan pengolahan lumpur, peralatan mekanikal dan elektrikal, dan/atau unit pemrosesan lumpur kering. Huruf b Prasarana dan sarana pendukung meliputi gedung kantor, laboratorium, gudang dan bengkel kerja, infrastruktur jalan jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi, sumur pantau, fasilitas air bersih, alat pemeliharaan, peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pos jaga, pagar pembatas, pipa pembuangan, tanaman penyangga, dan/atau sumber energi listrik.

Ayat (3) IPALD yang sudah ada tidak dapat berfungsi sekaligus sebagai IPLT untuk mengolah lumpur tinja karena IPALD tetap berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik saja. Apabila IPALD yang ada ingin difungsikan sebagai IPLT juga, maka diperlukan penyediaan tambahan unit pemisahan lumpur sebelum lumpur tinja tersebut masuk ke dalam IPALD. Apabila debit lumpur tinja yang masuk IPALD lebih besar dari 10% (sepuluh persen) dari kapasitas terpasang IPALD, maka diperlukan unit pengolahan pendahuluan secara biologis.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Huruf a Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Penyelenggaraan SPALD oleh Kelompok Masyarakat dapat dilaksanakan oleh kelompok swadaya masyarakat atau kelompok pemanfaat dan pemelihara. Huruf e Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a Kajian teknis paling sedikit memuat: a. rencana teknik operasional SPALD; b. kebutuhan lahan; c. kebutuhan air dan energi; d. kebutuhan sarana dan prasarana; e. pengoperasian dan pemeliharaan; f. umur teknis; dan g. kebutuhan sumber daya manusia. Huruf b Kajian keuangan diukur berdasarkan: a. periode pengembalian pembayaran (pay back period); b. nilai keuangan kini bersih (financial net present value); dan c. laju pengembalian keuangan internal (financial internal rate of return). Huruf c Kajian ekonomi diukur berdasarkan: a. nisbah hasil biaya ekonomi (economic benefit cost ratio); b. nilai ekonomi kini bersih (economic net present value); dan c. laju pengembalian ekonomi internal (economic internal rate of return). Huruf d Kajian lingkungan berupa studi analisis risiko.

Pasal 27

Ayat (1) Huruf a Dokumen laporan utama memuat: a. perencanaan pola penanganan SPALD; b. perencanaan komponen SPALD; dan c. perencanaan konstruksi. Huruf b Dokumen lampiran paling sedikit memuat: a. laporan hasil penyelidikan tanah; b. laporan pengukuran kedalaman muka air tanah; c. laporan hasil survei topografi; d. laporan hasil pemeriksaan kualitas Air Limbah Domestik dan badan air permukaan; e. perhitungan desain; f. perhitungan konstruksi; g. gambar teknik; h. spesifikasi teknik; i. rencana anggaran biaya; j. perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan; k. dokumen lelang; dan l. standar operasional prosedur.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah individu, yang merupakan bagian dari Setiap Orang.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pemerintah daerah lain” adalah pemerintah daerah di wilayah negara Indonesia dan pemerintah daerah di luar negeri.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “praktek pemanfaatan kembali hasil pengolahan Air Limbah Domestik” adalah pemanfaatan hasil pengolahan Air Limbah Domestik yang berbentuk cairan, padatan, dan/atau gas. Huruf b Yang dimaksud dengan “praktek dan inovasi” adalah yang dinilai baik seperti penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Huruf a Kinerja teknis antara lain: kinerja penyelenggaraan SPALD, kondisi fisik komponen SPALD, dan kondisi pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Huruf b Kinerja non teknis antara lain: kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Kondisi lingkungan antara lain pemantauan perilaku buang air besar sembarangan, pemantauan kualitas air pada badan air permukaan, dan pemantauan kualitas air tanah.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1) yang dimaksud dengan “Setiap orang perseorangan” adalah individu, yang merupakan bagian dari Setiap Orang.

Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 57

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Air limbah non domestik adalah air limbah yang antara lain berasal dari hasil produksi atau kegiatan industri, fasilitas pelayanan kesehatan dan pertanian. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Pengenceran Air Limbah Domestik tidak mengurangi beban pencemaran, tetapi hanya memperbesar volume Air Limbah Domestik sehingga mengecilkan kadarnya. Pengenceran disini termasuk mencampurkan air sungai, air tanah, air laut, air danau atau air dari sumber air lainnya ke dalam aliran pembuangan Air Limbah Domestik. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan “benda padat” adalah antara lain sampah, sisa/buangan kegiatan konstruksi, dan bahan yang mudah meledak. Yang dimaksud dengan “benda cair” adalah antara lain bahan kimia berbahaya dan oli bekas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3003