「고용창출에 관한 인도네시아 공화국 법률대체 정부령 2022년 제2호(제64조)」
• 국가‧지역: 인도네시아 • 법률번호: 2022년 제2호 • 제정일: 2022년 12월 30일
Beberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) diubah sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. 3. Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. 4. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 5. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 6. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan. 7. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan. 8. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. 9. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Pusat. 10. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah provinsi. 11. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 12. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa. 13. Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga. 14. Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta Keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. 15. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. 16. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. 17. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. 18. Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. 19. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 20. Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Pangan. 21. Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. 22. Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol. 23. Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan. 24. Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen. 25. Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen. 26. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak. 27. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional. 28. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan Keamanan Pangan. 29. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang. 30. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. 31. Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan. 32. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas. 33. Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul. 34. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik. 35. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak. 36. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan. 37. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. 38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 39. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan uralsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
a. Produksi Pangan dalam negeri; b. Cadangan Pangan Nasional; dan/atau c. Impor Pangan.
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan peraturan Impor Pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, serta Pelaku Usaha Pangan skala mikro dan kecil.
a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; d. ganti rugi; dan/atau e. pencabutanPerizinan Berusaha.
a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran; c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; d. ganti rugi; dan/atau e. pencabutanPerizinan Berusaha.
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
「고용창출에 관한 인도네시아 공화국 법률대체 정부령 2022년 제2호(제64조)」
• 국가‧지역: 인도네시아 • 법률번호: 2022년 제2호 • 제정일: 2022년 12월 30일
「식품에 관한 법률 2012년 제18호」(인도네시아 공화국 관보 2012년 제227호, 인도네시아 공화국 추보 제5360호)의 일부 규정을 다음과 같이 개정한다.
이 법에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다. 1. 식량이란 가공 여부와 관계없이 인간이 소비할 수 있는 음식 또는 음료로 농업, 원예업, 임업, 어업, 축산업, 수역 및 물의 생물자원에서 도출된 것으로, 식품첨가물, 식품원재료 및 음식 또는 음료의 준비, 가공 그리고/또는 제조에 사용되는 기타 재료를 포함한다. 2. 식량주권이란 국민의 식량에 대한 권리를 보장하는 정책을 독립적으로 결정하고, 지역 자원의 잠재력에 따라 식품 체계를 결정할 수 있도록 지역사회에 권리를 부여하는 국가와 민족의 권리를 말한다. 3. 식량자립이란 국내에서 천연자원, 인적, 사회적, 경제적 잠재력과 국지적 지혜를 존엄하게 활용하여 개인 차원까지 식량 수요를 충족시킬 수 있도록 다양한 식량을 생산할 수 있는 국가와 민족의 능력을 말한다. 4. 식량안보란 국가와 개인에게까지 식량이 충족되는 상태로, 확보된 식량이 양과 질적으로 충분하고, 안전하며, 다양하고, 영양가 있으며, 균형 있고 경제적으로 공급되며, 건강하고 역동적이며 지속가능한 방식으로 생산적인 삶을 영위할 수 있도록 종교, 신념, 사회문화에 반하지 아니함이 반영된 것을 말한다. 5. 식품안전이란 인체의 건강을 해치고 훼손하며 위협할 수 있는 생물학적, 화학적, 기타 물질적 오염 가능성을 방지하고 종교, 신념 및 사회문화에 반하지 아니하며 안전하게 소비할 수 있도록 하는 데 필요한 조건과 노력을 말한다. 6. 식품생산이란 식품의 생산, 준비, 가공, 제조, 보존, 포장, 재포장 그리고/또는 형태의 변형 행위나 과정을 말한다. 7. 식량가용성이란 국내생산식량, 국가식량비축 및 식량수입으로 식량이 확보된 상태를 말한다. 8. 국가식량비축이란 인간의 소비, 식량 부족, 재고 및 가격 혼란 및 긴급 상황에 대처하기 위하여 인도네시아 공화국 전역에 걸친 식량 저장을 말한다. 9. 정부식량비축이란 중앙정부가 통제하고 관리하는 식량 저장을 말한다. 10. 지방정부식량비축이란 지방정부가 통제하고 관리하는 식량 저장을 말한다. 11. 시/군정부식량비축이란 시/군정부가 통제하고 관리하는 식량 저장을 말한다. 12. 마을정부식량비축이란 마을정부가 통제하고 관리하는 식량 저장을 말한다. 13. 지역사회식량비축이란 상인, 공동체 및 가정 차원의 지역사회에서 통제하고 관리하는 식량 저장을 말한다. 14. 식품관리란 식품과 영양의 공급, 경제성 및 소비 충족 계획, 이행 및 감독 활동과 조직화되고 통합적인 사회참여를 통한 식품안전을 말한다. 15. 주식(主食)이란 자원의 잠재력 및 국지적 지혜에 따라 일일 주요 음식으로 지정된 식품을 말한다. 16. 식품다양성이란 다양하고 영양학적으로 균형 잡혀 있으며, 지역 자원의 잠재력을 바탕으로 하는 식량가용성 및 소비를 증진하기 위한 노력을 말한다. 17. 지역식품이란 잠재력과 국지적 지혜에 따라 지역사회가 소비하는 음식을 말한다. 18. 신선식품이란 가공하지 아니하고 바로 섭취할 수 있는 식품 그리고/또는 식품가공의 원료로 사용할 수 있는 식품을 말한다. 19. 가공식품이란 첨가물 포함 여부와 관계없이 일정한 방법이나 공정으로 가공한 음식 또는 음료를 말한다. 20. 농업인이란 인도네시아 국민으로 농업을 수행하는 개인과 그 가족을 말한다. 21. 어업인이란 인도네시아 국민으로 어획을 생계 수단으로 하는 개인과 그 가족을 말한다. 22. 양식업자란 인도네시아 국민으로 어류 및 기타 수생 자원을 통제된 환경에서 사육, 양식 그리고/또는 관리하고 수확하는 개인과 그 가족을 말한다. 23. 식품거래란 식품판매 그리고/또는 구매와 관련된 활동 또는 일련의 활동으로 식품판매를 위한 판촉 및 대가의 취득을 수반하는 식품의 양도와 관련된 기타 활동을 포함한다. 24. 식품수출이란 영토, 영해 및 영공, 배타적 경제 수역의 특정 장소 및 대륙붕을 포함하는 인도네시아 공화국 세관 지역 외부로 식품을 반출하는 활동을 말한다. 25. 식품수입이란 영토, 영해 및 영공, 배타적 경제 수역의 특정 장소 및 대륙붕을 포함하는 인도네시아 공화국 세관 지역 내부로 식품을 반입하는 활동을 말한다. 26. 식품유통이란 거래 여부와 관계없이 지역사회에 식품을 배포하는 차원의 활동 또는 일련의 활동을 말한다. 27. 식량원조란 중앙정부, 지방정부 그리고/또는 지역사회가 식량문제 및 식량위기를 극복하고 빈곤층 그리고/또는 식량과 영양 취약계층의 식량접근성을 높이기 위한 지원과 국제협력을 말한다. 28. 식량문제란 개인 또는 가정이 식량 수요 및 식품안전을 충족시키는 데 있어 결핍, 과잉 그리고/또는 무능력의 상태를 말한다. 29. 식량위기란 식량배급의 어려움, 기후변화의 영향, 자연 및 환경재해와 전쟁의 결과를 포함한 사회적 갈등으로 인하여 해당 지역의 대다수 사람이 겪고 있는 식량 부족 상태를 말한다. 30. 식품위생이란 생물학적, 화학적 및 기타 물질적 오염의 위험이 없는 건강하고 위생적인 상태를 만들고 유지하기 위한 노력을 말한다. 31. 위생요건이란 식품위생을 보장하기 위하여 충족되어야 하는 청결 및 보건 기준을 말한다. 32. 식품조사란 방사성 물질과 촉진제를 사용하여 부패와 손상을 방지하고 미생물로부터 식품을 보호하며 발아를 방지하는 식품 처리 방법을 말한다. 33. 식품유전공학이란 우수한 식품을 생산할 수 있는 새로운 종을 얻기 위하여 하나의 생물종에서 다른 또는 동일한 생물종으로 유전자(유전인자)를 전달하는 일종의 과정을 말한다. 34. 유전자변형식품이란 유전자 변형 과정으로 도출된 원료, 식품첨가물 그리고/또는 기타 재료를 사용하여 제조되는 식품을 말한다. 35. 식품포장재란 식품과 직접 접촉하는지 여부와 관계없이 식품을 담거나 포장하는데 사용되는 재료를 말한다. 36. 식품품질이란 식품 안전성 및 영양성분 함량 기준에 따라 결정되는 가치를 말한다. 37. 영양이란 탄수화물, 단백질, 지방, 비타민, 무기질, 섬유질, 물 및 인간의 성장과 건강에 유익한 기타 성분으로 구성된 물질 또는 화합물을 말한다. 38. 자(者)란 개인 또는 법인 여부와 관계없이 기업을 말한다. 39. 식품사업자란 하나 이상의 식품 농업 하위 체계, 즉 생산 투입, 생산 공정, 가공, 포장, 거래 및 지원 제공업체를 운영하는 사람을 말한다. 40. 중앙정부란 「1945년 인도네시아 공화국 헌법」에 따라 부통령과 장관의 보좌를 받아 인도네시아 공화국 정부의 권력을 가지는 인도네시아 공화국 대통령을 말한다. 41. 지방정부란 자치 지역의 권한인 정부 사무의 이행을 주도하는 지방정부 운영기관의 구성요소인 지역의 수장을 말한다.
a. 국내식량생산 b. 국가식량비축 c. 식량수입
중앙정부는 농업의 지속가능성, 농업인, 어업인, 양식업자 및 영세 및 소규모 식품사업자의 복지 증진 차원에서 식량수입 정책 및 규정을 정한다.
a. 과태료 b. 활동, 생산 그리고/또는 유통의 일시 중지 c. 생산자의 식품 유통 회수 d. 손해배상 e. 사업 허가 취소
a. 과태료 b. 활동, 생산 그리고/또는 유통의 일시 중지 c. 생산자의 식품 유통 회수 d. 손해배상 e. 사업 허가 취소
식품사업자가 주식의 가격을 비싸게 하거나 인상하여 이익을 얻을 목적으로 제53조에 규정된 최대 수량을 초과하여 주식을 고의로 비축하거나 보관하는 경우 7년 이하의 징역 또는 1천 500억 루피아 이하의 벌금에 처한다.