로고

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Re p ublik Indones i a Nomor 5281), diubah sebagai berikut: 1. Pasal 8 ditambah 3 (tiga) ayat baru, yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1 ) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai den g an Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

(2)

Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) meliputi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketena g alistrikan Daerah.

(3)

Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Kebij akan Energi Nasional dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah.

(4)

Menteri meneta p kan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Re p ublik Indonesia. 2. Ketentuan ayat (6) Pasal 25 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (7) dan ayat (8) serta menambah penjelasan pada ayat (4), sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25 ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 -

Pasal 25

(1)

Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh p emegang izin usaha p enyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan p emegang izin usaha p en y ediaan tenaga listrik lainnya dilakukan berdasarkan Rencana Usaha Pen y ediaan Tenaga Listrik.

(2)

Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud p ada a y at (1 ) dilakukan melalui p elelan g an umum .

(3)

Dalam hal p embelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud p ada a y at (1 ) dilakukan dalam r g n g diversifikasi energi untuk p embangkit tenaga listrik ke nonbahan bakar minyak, da p at dilakukan melalui p emilihan langsung.

(4)

Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud p ada a y at (1 ) da p at dilakukan melalui p enun j ukan lan g sun g dalam hal: a. p embelian tenaga listrik dilakukan dari p embangkit tenaga listrik y ang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setem p at lainn y a; b. p embelian kelebihan tenaga listrik; c. sistem tenaga listrik setem p at dalam kondisi krisis atau darurat p en y ediaan tenaga listrik; dan/atau d. p enambahan ka p asitas p embangkitan p ada p usat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yan g sama.

(5)

Peneta p an kondisi krisis atau darurat p en y ediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud p ada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai den g an ketentuan p eraturan p erundang-undangan di bidang energi.

(6)

Pen ru:n bahan . . . PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA - 4 -

(6)

Penambahan ka p as it as p embangk it an p ada p usa t p embangk it t enaga l i s t r i k yang t elah bero p eras i d i lokas i yang sama sebagaimana d i maksud p ada aya t

(4)

huru f d da p at d i lakukan oleh badan usaha p emegang i z i n usaha p enyed i aan t enaga l i s t r i k a t au badan usaha baru yang dibentuk oleh p engembang p ada lokas i y an g sama.

(7)

Penambahan ka p as it as p embangk it an p usa t p embangk it t enaga l i s t r i k y g t elah bero p eras i d i lokas i y an g berbeda p ada s i s t em se t em p a t, dalam rangka Pembel i an t enaga l i s t r i k sebagaimana d i maksud p ada a y a t ( 1 ) da p a t d i lakukan melalu i p em i l i han langsung antara badan usaha p emegang i z i n usaha p enyed i aan t enaga l i s t r i k a t au badan usaha baru yang d i ben t uk oleh p engembang yang berm i nat.

(8)

Dalam hal p embel i an t enaga l i s t r i k yang d i lakukan melalu i p enambahan ka p as it as p embangk it an p ada p usa t p embangk it t enaga lis t r i k yang t elah bero p eras i d i lokas i yang sama sebagaimana d i maksud p ada aya t f 6) a t au p enambahan ka p as it as p embangk it an p ada p usa t p embangk it t enaga l i s t r i k y g telah bero p er s i d lokas i _ ;v an1s be_rbed p ada s i s t em se t em p a t sebagaimana d i maksud p ada aya t

(7)

memerlukan adanya p en j am i nan dar i Pemer i n t ah, ke t en t uan p en j am i t ersebu t d i a t ur den g an Pera t uran Men t er i Keuan g an.

Pasal II

Pera t uran Pemer i n t ah i n i mulai berlaku p ada t anggal d i undangkan. A g ar ... PRESIDEN R EP LJ BLI K. IND ONES IA - 5 - A g ar se ti a p p en gu ndan g an p enem p a t ann y a Indones i a. oran g men g e t ahu i n y a, memer i n t ahkan Pera t uran Pemer i n t ah i n i den g an dalam Lembaran Ne g ara Re p ubl i k D it e t a p kan d i J akar t a p ada t an gg al 14 A p r i l 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tt d. D R. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO D i undan g kan d i J akar t a p ada t an gg al 14 A p r i l 2014 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tt d. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 75 Sa li nan sesua i den g an as li n y a KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBUK INDONES1A ti Perundan g -undan g an g Perekonom i an , s I a / S i 1vanna D j aman PRESIDEN REP LJ BLIK INDONESIA PEN J ELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK I. UMUM Pertumbuhan permintaan tenaga listrik y ang semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya p ertumbuhan p emban gu nan memerlukan infrastruktur ketenagalistrikan y ang semakin bertumbuh dan berkembang. Dalam rangka mewu j udkan pemban gu nan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut perlu dilakukan perencanaan baik melalui pen yu sunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah. Untuk mempercepat pen yu sunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasonal, perlu dilakukan efisiensi dalam proses pen yu sunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimaksud. Selain itu pemban gu nan infrastruktur ketenagalistrikan bersifat padat modal dan padat teknologi, sedangkan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belan j a Negara untuk pemban gu nan infrastruktur ketenagalistrikan belum dapat memenuhi seluruh pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik sehingga perlu diberikan kesempatan yang lebih luas kepada badan usaha untuk berpartisipasi dalam pen y ediaan tenaga listrik. Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan t enaga listrik y ang lebih efisien, perlu memberi kesempatan kepada badan usaha dan pengembang y ang telah beroperasi untuk melakukan ekspansi pen y ediaan tenaga listrik pada sistem tenaga listrik setempat melalui mekanisme penun j ukan langsung atau pemilihan langsung. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Pen y ediaan Tenaga Listrik. II. PASAL ... - PRESID N REPUBLIK INDONESIA - 2 - II. PASAL DEMI PASAL Pasall An g ka 1

Pasal

8 Cuku p j elas. An g ka 2

Pasal 25

A y a t

(1)

Cuku p j elas. A y a t

(2)

Cuku p j elas. A y a t

(3)

Yan g d i maksud den g an "p em ili han lan g sun g" adalah p em i l i han p en y ed i a t ena g a l i s t r i k y an g d i lakukan den g an memband i n g kan p al i n g sed i k it 2 (dua) p enawaran. A y at

(4)

Yan g d i maksud den g an "p enun j ukan lan g sun g" adalah me t ode p em ili han p en y ed i a t ena g a li s t r i k den g an cara menun j uk lan g sun g 1 (sa t u) p en y ed i a t ena g a l i s t r ik. Huru f a Cuku p j elas. Hurufb Cuku p j elas. Huru f c ... PRESIDEN REP LJ BLIK INDONESIA - 3 - Hurufc Yang dimaksud dengan "kondisi krisis atau darurat pen y ediaan tenaga listrik" adalah kondisi dimana kapasitas pen y ediaan tenaga listrik tidak mencukupi kebutuhan beban di daerah tersebut y ang dapat disebabkan antara lain karena p ertumbuhan beban y an g j auh melampaui kemampuan pen y ediaan tenaga listrik, be rt cana alam, dan/atau adan y a konflik/kerusuhan. Hurufd Yang dimaksud dengan "lokasi y ang sama" adalah apabila penambahan kapasitas pembangkitan tenaga listrik berada pada lokasi y ang memiliki fasilitas y ang dapat digunakan sebagian secara bersama-sama dengan pembangkit tenaga listrik y ang telah beroperasi. A y a t

(5)

Cuku p j elas. A y a t

(6)

Yang dimaksud dengan "pengembang" adalah badan usaha y ang secara bersama-sama atau sendiri telah melakukan usaha pen y ediaan tenaga listrik. A y a t

(7)

Yang dimaksud dengan "lokasi y a?g berbeda" adalah apabila penambahan kapasitas pembangkitan tenaga listrik berada pada lokasi y ang tidak memiliki fasilitas y ang dapat digunakan sebagian secara bersama-sama dengan pembangkit tenaga listrik y ang telah beroperasi. Yang dimaksud dengan "sistem setempat" adalah sistem jaringan tenaga listrik dalam suatu sistem interkoneksi. Yang dimaksud dengan "pengembang y ang berminat" adalah pengembang y ang pernah membangun pembangkit di sistem setem p at. A y a t

(8)

... PRESIO E.: N REP LJ BLIK INDONESIA - 4 - A y a t

(8)

Cuku p j elas.

Pasal II

Cuku p j elas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5530