로고

「대기오염관리에 관한 정부령」 (제25조-제43조)

 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아  법률번 호: 1999 제 41호  제 정 일: 1999년 5월 26일

Bagian Ketiga

Penanggulangan dan Pemulihan Pencemaran Udara

Pasal 25

(1) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya.

(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 1 Keadaan Darurat

Pasal 26

(1) Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka :

a. Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional; b. Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.

(2) Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Pasal 27

Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis tata cara penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat pencemaran udara.

Paragraf 2 Sumber Tidak Bergerak

Pasal 28

Penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan baku mutu emisi yang telah ditetapkan, pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambien di sekitar lokasi kegiatan, dan pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.

Pasal 29

(1) Instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak.

(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara sumber tidak bergerak.

Pasal 30

(1) Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan.

(2) Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Paragraf 3 Sumber Bergerak

Pasal 31

Penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi gas buang, pemeriksaan emisi gas buang untuk kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama, pemantauan mutu udara ambien di sekitar jalan, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan dan pengadaan bahan bakar minyak bebas timah hitam serta solar berkadar belerang rendah sesuai standar intemasional.

Pasal 32

(1) Instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber bergerak.

(2) Kepala instansi yang bertanggungjawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak.

Pasal 33

Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama yang mengeluarkan emisi gas buang wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pasal 34

(1) Kendaraan bermotor tipe baru wajib menjalani uji tipe emisi.

(2) Bagi kendaraan bermotor tipe baru yang dinyatakan lulus uji tipe emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus uji tipe emisi.

(3) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan tata cara dan metode uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru.

(4) Uji tipe emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 35

(1) Hasil uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) wajib di sampaikan kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengumumkan angka parameter-parameter polutan hasil uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis tata cara pelaporan hasil uji tipe emisi kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 36

(1) Setiap kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji emisi berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Gubernur melaporkan hasil evaluasi uji emisi berkala kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab.

Paragraf 4 Sumber Gangguan

Pasal 37

Penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan meliputi pengawasan terhadap penaatan baku tingkat gangguan, pemantauan gangguan yang keluar dari kegiatannya dan pemeriksaan penaatan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.

Pasal 38

(1) Instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan pencemaran udara dari sumber gangguan.

(2) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis penanggulangan pencemaran udara dari kegiatan sumber gangguan.

Pasal 39

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan baku tingkat gangguan.

(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sumber tidak bergerak yang mengeluarkan gangguan wajib menaati ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

Pasal 40

Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor lama yang mengeluarkan kebisingan wajib memenuhi ambang batas kebisingan.

Pasal 41

(1) Kendaraan bermotor tipe baru wajib menjalani uji tipe kebisingan.

(2) Bagi kendaraan bermotor tipe baru yang dinyatakan lulus uji tipe kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda lulus uji tipe kebisingan.

(3) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis tata cara dan metode uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

(4) Uji tipe kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 42

(1) Hasil uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), wajib disampaikan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengumumkan hasil uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis tata cara pelaporan hasil uji tipe kebisingan kendaraan bertmotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 43

(1) Setiap kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji kebisingan berkala sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

(2) Gubernur melaporkan hasil evaluasi uji kebisingan berkala kendaraan bermotor lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala instansi yang bertanggung jawab.

「대기오염관리에 관한 정부령」 (제25조-제43조)

 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아  법률번 호: 1999 제 41호  제 정 일: 1999년 5월 26일

제3부

대기오염예방과 복구

제25조

(1) 모든 사람 및 기업 그리고 /또는 대기오염과 공해 발생의 원인이 되는 활동의 책임자는 반드시 대기오염예방과 복구에 대한 노력을 수반해야 한다.

(2) 책임기관장은 제(1)항의 대기오염예방과 복구기술 지침 을 정해야 한다.

제1절 재난상황

제26조

(1) 대기오염물질표준지표의 결과가 300이상인 경우 대기에 위험물질이 포함되었다는 의미 로 다음 각 호의 행위가 수행 된다.

a. 장관은 대기오염 국가재난상 황을 지정하고 선포한다. b. 주지사는 대기오염 지방재 난상황을 지정하고 선포한다.

(2) 제(1)항의 재난상황선포는 출판미디어와/또는 전자미디어 로 시행해야 한다

제27조

책임기관장은 대기오염예방과 복 구방법에 관한 기술지침을 결정 한다.

제2절 고정오염원

제28조

고정오염원에 의한 대기오염의 예방은 배출품질표준지침, 배출 활동감독, 배출활동지역의 대기 환경품질 그리고 대기오염규제기 술규정에 대한 심사를 포함한다.

제29조

(1) 책임기관은 고정오염원으 로 인한 대기오염예방 수행을 조정한다.

(2) 책임기관장은 고정오염원 의 대기오염 예방기술지침을 정한다.

제30조

(1) 모든 기업 그리고/또는 고 정오염원의 배출활동의 책임자 는 대기환경 품질표준규정, 배 출품질표준과 공해등급표준을 따라야 한다.

(2) 모든 기업과/또는 고정오 염원의 배출활동 책임자는 반 드시 제9조제(2)항의 기술규정 을 따라야 한다

제3절 이동오염원

제31조

이동오염원에 의한 대기오염의 예방은 배기가스 배출임계, 신형 전동차량과 구형전동차량의 배기 가스 배출심사, 옥외대기환경품 질감독, 도로전동차량배기가스 배출심사와 무연유류연료와 국제 표준에 적합한 저황디젤 조달을 포함한다.

제32조

(1) 책임기관은 이동오염원의 대기오염예방 수행을 조정한다.

(2) 책임기관장은 이동오염원 활동에 의한 대기오염 예방기 술지침을 정한다

제33조

배기가스를 배출하는 신형전동차 량과 구형전동차량은 반드시 전 동차량 배기가스 배출임계를 충 족해야 한다.

제34조

(1) 신형전동차량은 반드시 배 출유형시험을 진행해야 한다.

(2) 제(1)항의 배출유형시험을 통과한 신형전동차량은 배출유 형시험통과 필증을 받는다.

(3) 책임기관장은 신형전동차 량 배출유형시험의 방법과 기 준을 정한다.

(4) 제(1)항의 배출유형시험은 교통수송부의 책임기관장이 시 행한다.

제35조

(1) 제34조제(4)항의 교통수 송부의 책임기관장이 시행한 신형전동차량 배출유형시험결 과는 책임기관장, 기업과/또는 활동의 책임자에게 송부한다.

(2) 기업과/또는 배출활동의 책임자는 반드시 제(1)항의 신 형전동차량 배출유형시험결과 의 오염변수수치를 알려야 한 다.

(3) 책임기관장은 제(1)항의 신형전동차량의 배출유형시험 결과 보고 기준기술지침을 정 한다.

제36조

(1) 모든 구형전동차량은 정기 적으로 현행법에 적합한 배출 시험을 통과하여야 한다.

(2) 주지사는 제(1)항에 따른 정기 구형전동차량 배출시험의 평가결과를 책임기관장에게 1 년마다 보고해야 한다.

제4절 공해오염원

제37조

공해오염원에 의한 대기오염예방 은 배출품질표준지침, 공해배출 활동감독 그리고 대기오염규제기 술규정에 대한 심사를 포함한다.

제38조

(1) 책임기관은 공해오염원에 의한 대기오염예방 수행을 조 정한다.

(2) 책임기관장은 공해오염원 활동에 의한 대기오염 예방기 술지침을 정한다

제39조

(1) 모든 공해를 배출하는 기 업 그리고/또는 고정오염원의 배출활동의 책임자는 공해등급 표준을 따라야 한다.

(2) 모든 공해를 배출하는 기 업과/또는 고정오염원의 배출 활동 책임자는 반드시 제11조 제(2)항의 규정을 따라야 한다 .

제40조

소음이 발생하는 신형, 구형 전 동차량은 반드시 소음임계를 충 족해야 한다

제41조

(1) 신형전동차량은 소음유형 시험을 진행해야 한다.

(2) 제(1)항의 소음유형시험을 통과한 신형전동차량은 배출유 형시험통과 필증을 받는다.

(3) 책임기관장은 신형전동차 량 소음유형시험의 방법과 기 준을 정한다.

(4) 제(1)항의 소음유형시험은 교통수송부의 책임기관장이 시 행한다.

제42조

(1) 제41조제(4)항에 따른 신 형전동차량 소음유형시험결과 는 책임기관장, 기업과/또는 배 출활동의 책임자에게 송부한다.

(2) 기업과/또는 배출활동의 책임자는 반드시 제(1)항의 신 형전동차량 소음유형시험결과 를 알려야 한다.

(3) 책임기관장은 제(1)항의 신형전동차량의 소음유형시험 결과 보고 기준기술지침을 정 한다.

제43조

(1) 모든 구형전동차량은 정기 적으로 현행법에 적합한 소음 시험을 통과하여야 한다.

(2) 주지사는 제(1)항에 따른 정기 구형전동차량 소음시험의 평가결과를 책임기관장에게 1 년 마다 보고해야 한다.