PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
No.37, 2020 KESRA. Pekerja Migran Indonesia. Tata Cara Penempatan. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pencabutan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6463)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA.
1. Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. 3. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia. 4. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak, dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 7. Orientasi Pra Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. 8. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi. 9. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia. 10. Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu yang selanjutnya disebut Sisnaker adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan. 11. Portal Peduli Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut Portal Peduli WNI adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk memfasilitasi seluruh pelayanan dan pelindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 12. Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan. 13. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 14. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
a. kebutuhan pemerintah; dan b. permintaan dari pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran Indonesia atau permintaan Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. syarat dan prosedur penempatan; d. mekanisme Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; e. pemantauan dan evaluasi; f. penyelesaian sengketa; g. perubahan perjanjian tertulis; dan h. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian tertulis.
a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. setelah bekerja.
a. identitas pemberi kerja; b. jumlah penempatan; c. jenis pekerjaan; d. upah atau gaji; e. kualifikasi jabatan; f. masa berlaku Perjanjian Kerja; g. fasilitas tempat kerja; dan h. jaminan sosial dan/atau asuransi.
a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kompetensi; c. sehat jasmani dan rohani; d. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial; dan e. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
a. pemberian informasi; b. pendaftaran; c. seleksi; d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; e. penandatanganan perjanjian penempatan; f. pendaftaran kepesertaan jaminan sosial; g. pengurusan visa kerja; h. pelaksanaan OPP; i. penandatanganan Perjanjian Kerja; dan j. pemberangkatan.
a. pasar kerja; b. tata cara penempatan dan pelindungan; dan c. kondisi kerja di luar negeri.
a. kartu tanda penduduk elektronik dan kartu keluarga; b. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah; c. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah; d. sertifikat kompetensi kerja; e. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan; dan f. kartu kepesertaan program jaminan kesehatan nasional.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diumumkan oleh BP2MI secara daring.
Bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memiliki paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum bekerja.
BP2MI memfasilitasi proses pengurusan visa kerja sesuai dengan ketentuan negara tujuan penempatan.
Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja harus mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bekerja dan setelah bekerja.
Penandatanganan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilakukan pada saat OPP.
Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan bekerja di luar negeri, sebelum diberangkatkan, harus melakukan pendataan sidik jari biometrik melalui Sisko P2MI pada saat OPP.
BP2MI memfasilitasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah melalui proses penempatan sebelum bekerja.
BP2MI menginformasikan data keberangkatan Pekerja Migran Indonesia kepada Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan melalui integrasi sistem.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tahapan sebelum bekerja diatur dengan Peraturan BP2MI.
Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada Pekerja Migran Indonesia saat tiba di negara tujuan penempatan.
Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh BP2MI dan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Atase Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dilaporkan kepada Menteri melalui Sisnaker.
Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri yang telah ada di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia harus terintegrasi dengan Sisnaker paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY