• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 1999년 제41호 • 제 정 일: 1999년 9월 30일
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang; b. bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat; c. bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional; d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan undangundang tentang Kehutanan yang baru. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); 5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함: a. 산림은 전능하신 신이 인도네 시아 민족에게 내린 은혜이자 신 탁으로 국가가 관리하는 자산이 며, 인류에게 다양한 혜택을 제 공하므로 감사하며 최적으로 관 리하고 이용하여야 하며, 현재와 미래 세대를 위하여 국민의 번영 을 위하여 최대한 보존하여야 한 다. b. 산림은 생명 유지 체계의 결 정 요인 중 하나이자 국민 번영 의 원천으로, 그 상태가 쇠퇴하 는 경향이 있으므로 그 상태가 최적으로 유지되고 현명하고 개 방적이며 전문적이고 책임감 있 게 보호되어야 한다. c. 지속가능하고 세계지향적인 산림경영은 지역사회의 의지와 참여, 관습 및 문화 그리고 국가 법규범에 기초한 지역사회의 가 치의 역동성을 수용하여야 한다. d. 「산림기본규정에 관한 법률 1967년 제5호」(관보 1967년 제8호)는 더 이상 산림관리 및 경영 원칙과 발전 요구에 부합하 지 아니하므로 개정이 필요하다. e. 제a호, 제b호, 제c호 및 제d호 의 고려사항을 기초로 하여 새로 운 산림에 관한 법률을 제정할 필요가 있다. 검토함: 1. 「1945년 헌법」 제5조제1 항, 제20조제1항, 제27조 및 제 33조 2. 「지방자치 실시에 관한 MPR결정 제XV/MPR/1998호」, 공정한 국가 자원 규제, 분배 및 이용 그리고 인도네시아 공화국 단일 국가 체제의 중앙 및 지방 재정 균형 3. 「농지기본규정에 관한 법률 1960년 제5호」(관보 1960년 제104호, 추보 제2034호) 4. 「생물자원 및 생태계 보존에 관한 법률 1990년 제5호」(관보 1990년 제49호, 추보 제3419 호) 5. 「공간배치에 관한 법률 1992년 제24호」(관보 1992년 제115호, 추보 제3501호) 6. 「환경관리에 관한 법률 1997년 제23호」(관보 1997년 제68호, 추보 제3699호) 7. 「지방정부에 관한 법률 1999년 제22호」(관보 1999년 제60호, 추보 제3839호) 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 다음과 같이 결정한다. 확정함: 「산림에 관한 법률」
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan: a. menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; b. mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari; c. meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai; d. meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan e. menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan;
a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan c. mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatanperbuatan hukum mengenai Kehutanan.
a. hutan negara; dan b. hutan hak.
a. fungsi konservasi; b. fungsi lindung; dan c. fungsi produksi.
a. hutan konservasi; b. hutan lindung; dan c. hutan produksi.
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. kawasan hutan suaka alam; b. kawasan hutan pelestarian alam, c. taman buru.
a. penelitian dan pengembangan; b. pendidikan dan latihan; dan c. religi dan budaya.
a. perencanaan kehutanan; b. pengelolaan hutan; c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan d. pengawasan.
Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, meliputi: a. inventarisasi hutan, b. pengukuhan kawasan hutan, c. penatagunaan kawasan hutan, d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan e. penyusunan rencana kehutanan.
a. inventarisasi hutan tingkat nasional, b. inventarisasi hutan tingkat wilayah, c. inventarisasi hutan tingkat daerah aliran sungai, dan d. inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
a. penunjukan kawasan hutan; b. penataan batas kawasan hutan; c. pemetaan kawasan hutan; dan d. penetapan kawasan hutan.
a. propinsi; b. kabupaten/kota; dan c. unit pengelolaan.
Pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, meliputi kegiatan: a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; b. pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; c. rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan d. perlindungan hutan dan konservasi alam.
Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimasi bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.
Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan suaka alam serta taman buru diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. perorangan, b. koperasi.
a. perorangan, b. koperasi, c. badan usaha milik swasta Indonesia, d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
a. perorangan, b. koperasi.
a. perorangan, b. koperasi.
a. perorangan, b. koperasi, c. badan usaha milik swasta Indonesia, d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
a. perorangan, b. koperasi, c. badan usaha milik swasta Indonesia, d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
a. perorangan, b. koperasi, c. badan usaha milik swasta Indonesia, d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
a. perorangan, b. koperasi.
Dalama rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta Indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat.
Pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya.
Pengelolaan kawasan hutan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diberikan kepada: a. masyarakat hukum adat, b. lembaga pendidikan, c. lembaga penelitian, d. lembaga sosial dan keagamaan
Ketentuan pelaksanaan tentang pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 29, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Rehabilitasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
a. reboisasi, b. penghijauan, c. pemeliharaan, d. pengayaan tanaman, atau e. penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis, pada lahan kritis dan tidak produktif.
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk: a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan; c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6. 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai. d. membakar hutan; e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; h. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; i. menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang; j. membawa alat-alat berat dan atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang; k. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang; l. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan m. mengeluarkan, membawa, dan menyangkut tumbuhtumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undangundang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
a. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; b. memberikan surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; c. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; d. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; e. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang; dan f. membuat laporan dan penandatanganan laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan kawasan hutan dan hasil hutan.
Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengawasan kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai pelaksanaan pengurusan hutan, sehingga tujuannya dapat tercapai secara maksimal dan sekaligus merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaan pengurusan hutan lebih lanjut.
Pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengurusan hutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan atau pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Dalam melaksanakan pengawasan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, dan melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pengurusan hutan.
Pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan yang berdampak nasional dan internasional.
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan kehutanan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
a. melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan; b. melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan c. mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya
a. memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; b. mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan; c. memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.
Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau kerusakan hutan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat, maka instansi Pemerintah atau instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
a. berbentuk badan hukum; b. organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan tegas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan c. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; c. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; f. menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; g. membuat dan menandatangani berita acara; h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
Kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum berlakunya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan undang-undang ini.
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundangundangan di bidang kehutanan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang berdasarkan undang-undang ini.
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka dinyatakan tidak berlaku: 1. Boschordonnantie Java en Madoera 1927, Staatsblad Tahun 1927 Nomor 221, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 168, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketetnuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823).
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 167.
• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 1999년 제41호 • 제 정 일: 1999년 9월 30일
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang; b. bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat; c. bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peran serta masyarakat, adat dan budaya, serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional; d. bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8) sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip penguasaan dan pengurusan hutan, dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan undangundang tentang Kehutanan yang baru. Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419); 5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함: a. 산림은 전능하신 신이 인도네 시아 민족에게 내린 은혜이자 신 탁으로 국가가 관리하는 자산이 며, 인류에게 다양한 혜택을 제 공하므로 감사하며 최적으로 관 리하고 이용하여야 하며, 현재와 미래 세대를 위하여 국민의 번영 을 위하여 최대한 보존하여야 한 다. b. 산림은 생명 유지 체계의 결 정 요인 중 하나이자 국민 번영 의 원천으로, 그 상태가 쇠퇴하 는 경향이 있으므로 그 상태가 최적으로 유지되고 현명하고 개 방적이며 전문적이고 책임감 있 게 보호되어야 한다. c. 지속가능하고 세계지향적인 산림경영은 지역사회의 의지와 참여, 관습 및 문화 그리고 국가 법규범에 기초한 지역사회의 가 치의 역동성을 수용하여야 한다. d. 「산림기본규정에 관한 법률 1967년 제5호」(관보 1967년 제8호)는 더 이상 산림관리 및 경영 원칙과 발전 요구에 부합하 지 아니하므로 개정이 필요하다. e. 제a호, 제b호, 제c호 및 제d호 의 고려사항을 기초로 하여 새로 운 산림에 관한 법률을 제정할 필요가 있다. 검토함: 1. 「1945년 헌법」 제5조제1 항, 제20조제1항, 제27조 및 제 33조 2. 「지방자치 실시에 관한 MPR결정 제XV/MPR/1998호」, 공정한 국가 자원 규제, 분배 및 이용 그리고 인도네시아 공화국 단일 국가 체제의 중앙 및 지방 재정 균형 3. 「농지기본규정에 관한 법률 1960년 제5호」(관보 1960년 제104호, 추보 제2034호) 4. 「생물자원 및 생태계 보존에 관한 법률 1990년 제5호」(관보 1990년 제49호, 추보 제3419 호) 5. 「공간배치에 관한 법률 1992년 제24호」(관보 1992년 제115호, 추보 제3501호) 6. 「환경관리에 관한 법률 1997년 제23호」(관보 1997년 제68호, 추보 제3699호) 7. 「지방정부에 관한 법률 1999년 제22호」(관보 1999년 제60호, 추보 제3839호) 인도네시아 공화국 국민대표의회의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 다음과 같이 결정한다. 확정함: 「산림에 관한 법률」
이 법에서 사용하는 용어의 뜻은 다음과 같다.
산림관리는 이용 및 보존, 민주 주의, 정의, 공존, 개방 및 통합 을 기초로 한다.
산림관리는 다음 각 호와 함께 공정하고 지속가능한 국민 번영 을 극대화하는 것을 목표로 한 다. a. 충분한 면적과 비례 분포로 산림 상태 보장 b. 균형 있고 지속가능한 환경, 사회, 문화 및 경제적 이익 달 성을 위한 보존 기능, 보호 기 능 및 생산 기능을 포함한 산 림 기능의 최적화 c. 유역의 수용력 증대 d. 사회 및 경제적 회복력 및 외부 변화에 대한 회복력을 창 출할 수 있도록 참여성, 공정성 및 환경통찰력으로 지역사회 역량 및 권한 개발을 위한 능 력 개발 e. 공정하고 지속가능한 이익 분배 보장
a. 산림, 산지 및 임산물과 관 련된 제반 사항 규제 및 관리 b. 일정 지역을 산지로 지정하 거나 산지를 비산지로 지정 c. 인간과 산림 사이의 법적 관 계 규제 및 규정 그리고 산림 과 관련된 법률행위 규제
a. 국유림 b. 사유림
a. 보존 기능 b. 보호 기능 c. 생산 기능
a. 보존림 b. 보호림 c. 생산림
제6조제2항제 a호의 보존림은 다음 각 호로 구성된다. a. 자연보호산지 b. 자연보존산지 c. 수렵공원
a. 연구개발 b. 교육훈련 c. 종교 및 문화
a. 산림계획 b. 산림경영 c. 연구개발, 교육훈련 그리고 산림계몽 d. 감독
제12조 제10조제2항제a호의 산림계획에 는 다음 각 호가 포함된다. a. 산림조사 b. 산지확정 c. 산지이용구분 d. 산림경영지구 설정 e. 산림계획 수립
a. 국가 차원의 산림조사 b. 지역 차원의 산림조사 c. 유역 차원의 산림조사 d. 관리 단위 차원의 산림조사
a. 산지지정 b. 산지경계확정 c. 산지지도화 d. 산지결정
a. 주 b. 시/군 c. 경영 단위
제10조제2항제b호의 산림경영에 는 다음 각 호의 활동을 포함한 다. a. 산림구획 및 산림경영계획 수립 b. 산림이용 및 산지이용 c. 산림복구 및 산림재생 d. 산림보호 및 자연보전
제21조제b호의 산림이용은 지속 가능성을 유지하면서 공정한 방 식으로 전체 공동체의 복지를 위 하여 최적의 혜택을 얻는 것을 목표로 한다.
산지이용은 야생동식물 보호 및 채취금지 구역 및 국립공원의 원 시림 구역을 제외한 모든 산지에 서 할 수 있다.
자연보존산지 및 자연보호산지와 수렵공원의 이용은 현행 법령 규 정에 따라 정한다.
a. 개인 b. 조합
a. 개인 b. 조합 c. 인도네시아 민간소유기업 d. 국유기업 또는 지방소유기 업
a. 개인 b. 조합
a. 개인 b. 조합
a. 개인 b. 조합 c. 인도네시아 민간소유기업 d. 국유기업 또는 지방소유기 업
a. 개인 b. 조합 c. 인도네시아 민간소유기업 d. 국유기업 또는 지방소유기 업
a. 개인 b. 조합 c. 인도네시아 민간소유기업 d. 국유기업 또는 지방소유기 업
a. 개인 b. 조합
지역사회의 경제 활성화 차원에 서 환경서비스이용사업허가, 목 재 및 비목재임산물이용사업허가 를 취득하는 모든 국유기업, 지 방소유기업 및 인도네시아 민간 소유기업은 해당 지역사회의 조 합과 협력하여야 한다.
제27조 및 제29조의 허가 보유 자는 사업을 영위하는 산림을 보 호, 유지 및 보존할 의무가 있 다.
제8조의 특수 목적의 산지경영 은 다음 각 호의 자에게 부여할 수 있다. a. 관습법공동체 b. 교육기관 c. 연구기관 d. 사회 및 종교기관
제27조, 제29조, 제34조, 제36 조, 제37조 및 제38조의 산림이 용 및 산지이용에 관한 세부적인 시행규정은 정부령으로 정한다.
산림 및 토지복구는 산림 및 토 지의 기능을 복원, 유지 및 강화 하여 수용력, 생산력 및 생명 유 지 체계 지원 역할을 할 수 있도 록 하기 위함이다.
a. 재조림 b. 녹화 c. 보호 d. 식생강화 e. 중요 토지 및 비생산적 토 지에 대한 식생 및 토목공학적 토지 보존 기술 적용
산림보호 및 자연보존은 산림, 산지 및 그 주변 환경을 보호하 여 보호 기능, 보존 기능 및 생 산 기능이 최적으로 지속가능하 게 유지하는 것을 목표로 한다.
산림 및 산지보호는 다음 각 호 를 위한 노력을 말한다. a. 인간의 행동, 동물, 화재, 자 연력, 해충 및 질병으로 인한 산림, 산지 및 임산물의 피해를 예방하고 제한 b. 산림, 산지, 임산물, 투자 및 산림경영과 관련된 시설에 대 한 국가, 지역사회 및 개인의 권리 유지 및 보호
권리 또는 허가 보유자는 작업 지역에서 발생하는 산불에 대하 여 책임을 진다.
a. 불법적으로 산지에서 작업 그리고/또는 이용 그리고/또는 점유 b. 산지 침범 c. 다음 각 목의 최대 반경 또 는 거리의 산지에서의 벌목 1. 저수지 또는 호수 가장자 리에서 500미터 2. 늪지대의 샘 가장자리와 강 양쪽에서 200미터 3. 강둑 양쪽에서 100미터 4. 지류 양쪽에서 50미터 5. 계곡 가장자리에서 계곡 깊이의 2배 6. 정선(汀線)에서의 조수간 만의 차이의 130배 d. 산림방화 e. 권리 또는 관할 당국의 허 가 없이 산림에서 벌목, 임산물 수확 또는 채취 f. 불법적으로 산지에서 채취되 거나 수집된 것으로 확인되었 거나 합리적으로 의심되는 임 산물의 수령, 구매 또는 판매, 교환, 위탁, 보관 또는 소유 g. 장관의 허가 없이 산지 내 에서의 광물 탐사 또는 개발 h. 임산물에 대한 유효한 증명 서가 첨부되지 아니한 임산물 의 운송, 관리 또는 소유 i. 관할 당국이 해당 목적을 위 하여 특별히 지정하지 아니한 산지에서의 가축 방목 j. 관할 당국의 허가 없이 산지 내에서 임산물 운송에 사용되 는 것이 통상적 또는 합리적으 로 의심되는 중장비 그리고/또 는 기타 장비의 동원 k. 관할 당국의 허가 없이 산 지 내에서 수목을 베거나 절단 하거나 쪼개는 데 통상적으로 사용되는 장비의 동원 l. 화재나 훼손을 유발할 수 있 고 산림 기능의 존속 또는 연 속성을 위협할 수 있는 물질을 산지에 처분 m. 관할 당국의 허가 없이 법 으로 보호되지 아니하는 산지 의 식물 및 야생동물의 반출, 반입 및 운반
a. 산지 또는 관할 구역 내에서 의 순찰/감시 수행 b. 산지 또는 해당 관할 구역 내의 임산물 운송과 관련된 서 류 또는 문서 제공 c. 산림, 산지 및 임산물 관련 범죄행위 발생에 대한 보고 접 수 d. 산림, 산지 및 임산물 관련 범죄행위에 대한 증거 및 증거 물 수색 e. 체포하는 경우 피의자를 체 포하여 당국에 인계 f. 산지 및 임산물 관련 범죄행 위 발생과 관련한 보고서 작성 및 서명
산림 연구개발, 교육훈련 및 계 몽에 관한 세부규정은 정부령으 로 정한다.
임업감독은 산림관리 실시를 관 찰, 추적 및 평가하여 그 목표를 최적으로 달성하고 동시에 세부 적인 관리의 개선 그리고/또는 완성에 대한 피드백을 제공하기 위함이다
정부는 지방정부가 실시하는 산 림관리에 대한 감독 의무가 있 다.
정부, 지방정부 및 지역사회는 제3자가 실시하는 산림경영 그 리고/또는 이용에 대한 감독을 실시한다.
제60조제1항의 임업감독에 있어 정부 및 지방정부는 산림관리에 대한 모니터링, 정보 요청 및 조 사를 실시할 권한이 있다.
정부 및 지역사회는 국내외적으 로 영향을 미치는 산림경영에 대 하여 감독한다.
임업감독에 관한 세부규정은 정 부령으로 정한다.
a. 해당 관습법공동체의 일상적 인 필요를 충족시키기 위한 임 산물 채취 b. 법률에 반하지 아니하는 현 행 관습법에 따라 산림경영 활 동 실시 c. 복지 향상을 위한 권한 취득
a. 현행 법령 규정에 따라 산림 및 임산물 이용 b. 산림지정 계획, 임산물 이용 및 산림정보 취득 c. 산림개발에 대한 정보, 제안 및 자문 제공 d. 직간접적으로 산림개발에 대한 감독 실시
지역사회 삶에 영향을 미칠 정도 로 산림오염 그리고/또는 훼손으 로 고통을 받고 있다는 것이 인 정되는 경우 산림 분야의 정부 기관 또는 지방정부 기관은 지역 사회의 이익을 위하여 조치할 의 무가 있다.
a. 법인 형태 b. 해당 단체의 정관에 산림 기능을 보존하기 위한 단체 설 립의 목적 명시 c. 정관에 따라 활동 수행
a. 산림, 산지 및 임산물에 관 한 범죄행위와 관련된 보고서 또는 증거의 진위성 조사 b. 산림, 산지 및 임산물에 관 한 범죄행위를 저지른 것으로 의심되는 자에 대한 조사 c. 산지 또는 관할 구역에 있는 사람의 신원 조사 d. 현행 법령 규정에 따라 산 림, 산지 및 임산물에 관한 범 죄행위 증거 수색 및 압수 e. 산림, 산지 및 임산물에 관 한 범죄행위와 관련된 개인 또 는 법인에 정보 및 증거 요청 f. 「형사소송법」에 따라 인도 네시아 공화국 수사관의 조정 및 감독하에 체포 및 구금 g. 서면조서 작성 및 서명 h. 산림, 산지 및 임산물에 관 한 범죄행위에 대한 충분한 증 거가 없는 경우 수사 종료
이 법 시행 이전에 현행 법령에 따라 지정 그리고/또는 결정된 산지는 이 법에 따라 계속하여 유효하다.
이 법에 반하지 아니하는 한 기 존의 산림 분야의 법령은 이 법 에 따른 시행령이 발표되기 전까 지 계속하여 유효하다.
이 법이 시행될 때 다음 각 호는 무효가 된다. 1. 관보 1931 년 제 168 호 및 최종적으로 관보 1934 년 제 63 호로 개정된 「Boschordonnantie Java en Madoera 1927」, 관보 1927 년 제 221 호 2. 「산림기본규정에 관한 법 률 1967 년 제 5 호」(관보 1967 년 제 8 호, 추보 제 2823 호)
이 법은 제정일에 시행된다. 모든 사람이 알 수 있도록 인도 네시아 공화국 관보에 이 법의 제정을 게재할 것을 명령한다. 1999년 9월 30일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 서명 바하루딘 유수프 하비비 1999년 9월 30일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 국가사무처장 관 서명 물라디 인도네시아 공화국 관보 1999년 제167호