PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN 상업 분야의 실시에 관한 인도네시아공화국 정부령 2021년 제29호
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN. 전능하신 신의 축복으로 인도네시아공화국 대통령은 「고용창출에 관한 법률 2020 년 제 11 호」 제 46 조, 제 47 조, 제 185 조제 b 호를 실행하기 위하여 상업 분야 정부령이 필요하다는 점을 고려하여 다음 사항을 결정하였다. 1. 「1945 년 인도네시아공화국 헌법」 제 5 조제 2 항 2. 「법정계량에 관한 법률 1981 년 제 2 호」(인도네시아공화국 관보 1981 년 제 11 호, 인도네시아공화국 관보 부록 제 3193 호) 3. 「무역에 관한 법률 2014 년 제 7 호」(인도네시아공화국 관보 2014 년 제 45 호, 인도네시아공화국 관보 부록 제 5512 호) 4. 「고용창출에 관한 법률 2020 년 제 11 호」(인도네시아공화국 관보 2020 년 제 245 호, 인도네시아공화국 관보 부록 제 6573 호) 이에 다음과 같이 「상업 분야의 실시에 관한 정부령」을 제정하는 바이다.
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. 2. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara. 3. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 4. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi. 5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean. 6. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. 7. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. 8. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. 9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 10. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri. 11. Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang. 12. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 13. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang. 14. Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang. 15. Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan. 16. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/atau menguasai Barang yang dipasarkan. 17. Grosir/Perkulakan adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran. 18. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen. 19. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 20. Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan. 21. Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung. 22. Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran. 23. Penjualan Langsung secara Single Level adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang. 24. Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen. 25. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. 26. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 27. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang. 28. Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha Perdagangan dan komersil lainnya. 29. Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya. 30. Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan. 31. Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single Level atau Penjualan Langsung secara Multi Level . 32. Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut. 33. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 34. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 35. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha. 36. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. 37. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. 38. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha. 39. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen. 40. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 41. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. 42. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar. 43. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. 44. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas. 45. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 46. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 47. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. 48. Persetujuan Tipe adalah Perizinan Berusaha berupa sertifikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis. 49. Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilakukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. 50. Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. 51. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 52. Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. 53. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 54. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 55. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. 56. Petugas Pengawas Perdagangan adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan. 57. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
a. kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; b. penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; c. Distribusi Barang; d. sarana Perdagangan; e. standardisasi; f. pengembangan Ekspor; g. metrologi legal; dan h. pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan.
a. persetujuan Ekspor; b. persetujuan Impor; c. Eksportir terdaftar; d. Importir terdaftar; e. Importir Produsen; f. penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan Barang; g. jenis Barang; h. kewenangan; i. persyaratan Eksportir dan Importir; j. tata cara permohonan perizinan Ekspor dan Impor; k. penerbitan perizinan Ekspor dan Impor; l. verifikasi atau penelusuran teknis; m. kewajiban Eksportir dan Importir; n. larangan bagi Eksportir dan Importir; o. pengawasan; dan p. sanksi.
a. Eksportir terdaftar; dan/atau b. persetujuan Ekspor.
a. Eksportir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri.
a. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan b. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
a. Importir terdaftar; b. Importir Produsen; dan/atau c. persetujuan Impor.
a. NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan c. Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.
a. pembiayaan; b. penjaminan; c. asuransi Ekspor; d. pemasaran; dan/atau e. insentif prosedural lainnya.
a. peraturan perundang-undangan; b. kewenangan Menteri; dan/atau c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
a. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; b. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau c. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; d. melindungi tumbuhan alam dan satwa liar yang diperbolehkan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. dibutuhkan ketersediaannya di dalam negeri.
a. memenuhi standar pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melindungi keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau c. melindungi kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
a. Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; b. Importir untuk Barang asal Impor; dan c. Pengemas untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia.
a. embos atau tercetak; b. ditempel atau melekat secara utuh; atau c. dimasukkan atau disertakan ke dalam Barang dan/atau kemasan.
a. nama dan alamat Produsen untuk Barang produksi dalam negeri; b. nama dan alamat Importir untuk Barang asal Impor; c. nama dan alamat Pengemas, untuk Barang yang diproduksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia; atau d. nama dan alamat Pedagang Pengumpul jika memperoleh dan memperdagangkan Barang hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil.
a. cara penggunaan; dan b. simbol bahaya dan/atau tanda peringatan yang jelas dan mudah dimengerti.
a. secara tidak lengkap; dan/atau b. tidak benar dan/atau menyesatkan Konsumen.
Barang yang telah ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat diperdagangkan kembali jika telah memenuhi ketentuan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
a. Barang curah yang dikemas dan diperdagangkan secara langsung di hadapan Konsumen; atau b. Barang yang diproduksi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil.
a. pelayanan dan penyebarluasan informasi; b. edukasi; dan/atau c. konsultasi.
Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dilakukan secara tidak langsung atau secara langsung kepada Konsumen.
a. Distributor dan jaringannya; b. Agen dan jaringannya; atau c. waralaba.
a. Distributor; b. Grosir/Perkulakan; dan c. Pengecer.
a. Agen; b. Grosir/Perkulakan; dan c. Pengecer.
Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis.
Distributor atau Agen yang mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor atau Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Toko Swalayan; atau b. toko dengan sistem pelayanan konvensional.
a. sistem elektronik; b. penjualan dengan perangkat mesin elektronik; atau c. penjualan bergerak.
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor; b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; c. memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan d. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan.
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen; b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; c. memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan d. menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Grosir/Perkulakan; dan b. memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; dan b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
a. Penjualan Langsung secara Single Level; atau b. Penjualan Langsung secara Multi Level.
a. memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung; b. memiliki Program Pemasaran; c. memiliki kode etik; d. melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan e. melakukan penjualan Barang secara langsung kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung.
a. daftar dan profil Barang yang paling sedikit meliputi gambar, harga jual, dan manfaat; b. jenis Program Pemasaran yang digunakan; c. biaya pendaftaran calon Penjual Langsung; d. isi alat bantu penjualan; e. alur penjualan Barang dari perusahaan sampai dengan kepada Konsumen; f. jenis, perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual Langsung yang dibuat dalam mata uang rupiah; g. simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan tertentu; h. syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/atau Bonus; dan i. jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus.
a. persyaratan menjadi Penjual Langsung; b. prosedur pendaftaran Penjual Langsung; c. masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung; d. prosedur pendaftaran dalam keanggotaan; e. hak dan kewajiban perusahaan; f. hak dan kewajiban Penjual Langsung; g. program pembinaan bantuan pelatihan dan/atau fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual Langsung; h. ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya; i. larangan bagi Penjual Langsung; j. sanksi; dan k. prosedur penyelesaian perselisihan.
Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a didapat dari perjanjian atau kepemilikan atas merek dagang.
Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang didapat melalui perjanjian diputus secara sepihak oleh pemilik merek dagang sebelum masa berlaku perjanjian tersebut berakhir, pemilik merek dagang tidak dapat menunjuk perusahaan baru sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara perusahaan dan Penjual Langsung dengan memperhatikan kode etik.
a. identitas perusahaan; b. mutu dan spesifikasi Barang; c. kondisi dan jaminan Barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya; d. Program Pemasaran; dan e. kode etik.
a. memberikan alat bantu penjualan kepada setiap Penjual Langsung yang paling sedikit berisikan keterangan mengenai Barang, Program Pemasaran, dan kode etik; b. memastikan kegiatan yang dilakukan oleh Penjual Langsung sesuai dengan Program Pemasaran dan kode etik; c. mencantumkan label pada Barang dan/atau kemasan yang paling sedikit memuat nama perusahaan dan keterangan bahwa Barang dijual dengan sistem Penjualan Langsung; d. menetapkan harga Barang yang dijual dalam mata uang rupiah dan berlaku untuk Penjual Langsung dan Konsumen; e. memberikan Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil kegiatan penjualan Barang yang dilakukan oleh Penjual Langsung dan jaringannya sesuai dengan yang diperjanjikan; f. memberikan tenggang waktu kepada Konsumen untuk mengembalikan Barang dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Barang diterima, apabila ternyata Barang tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan Barang yang diperdagangkan; h. melaksanakan pembinaan dan pelatihan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Penjual Langsung, agar bertindak dengan benar, jujur, dan bertanggung jawab; i. memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penjual Langsung untuk berprestasi dalam memasarkan Barang; j. memiliki daftar Penjual Langsung yang menjadi anggota jaringan pemasarannya yang dilengkapi dengan data identitas Penjual Langsung dimaksud; k. menjual Barang yang telah memiliki izin edar atau telah memenuhi ketentuan Standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan l. memastikan Penjual Langsung tidak menjual Barang melalui saluran disribusi tidak langsung dan/atau online market place.
Jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada Penjual Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e paling banyak 60% (enam puluh persen) dari omzet perusahaan.
Pelaku Usaha Distribusi dalam sistem Penjualan Langsung merupakan perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha sebagai Perusahaan Penjualan Langsung.
a. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan Barang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; b. menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen; c. menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan Konsumen; d. menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. menarik dan/atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran sebagai mitra usaha secara tidak wajar; g. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama yang sama lebih dari 1 (satu) kali; h. membayar Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; i. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari Program Pemasaran ketika perusahaan tidak melakukan penjualan Barang. j. menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/atau online market place; k. menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung; l. melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat; m. membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida; n. menjual dan/atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran; dan/atau o. menjual Barang dan/atau Jasa yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha Distribusi Barang secara langsung.
Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung.
Dalam menjual Barang, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.
Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai Bahan Baku, bahan penolong, atau Barang modal kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya.
Produsen dengan skala usaha mikro dan usaha kecil serta Produsen Barang yang mudah basi atau tidak tahan lebih lama dari 7 (tujuh) hari dapat menjual Barang kepada Konsumen tanpa melalui Distributor dan jaringannya atau Agen dan jaringannya.
a. pengadaan Barang pemerintah dengan kriteria Barang untuk keadaan tertentu; dan/atau b. pemenuhan ketersediaan dan kestabilan harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan persetujuan Menteri.
a. Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria: 1. luas 100 m² (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m² (seribu meter persegi); dan/atau 2. kapasitas penyimpanan antara 360 mS (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 mS (tiga ribu enam ratus meter kubik). b. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria: 1. luas di atas 1.000 m² (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi); dan/atau 2. kapasitas penyimpanan di atas 3.600 mS (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 mS (sembilan ribu meter kubik). c. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria: 1. luas di atas 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi); dan/atau 2. kapasitas penyimpanan di atas 9.000 mS (sembilan ribu meter kubik). d. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria: 1. Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/atau 2. kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 mS (tujuh ratus enam puluh dua meter kubik) atau 400 ton (empat ratus ton).
a. Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta; dan b. bupati/wali kota.
Pengelola Gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi Gudang mengenai jenis dan jumlah Barang yang disimpan, yang masuk, dan yang keluar dari Gudang.
a. pemilik Barang; b. NIB pemilik Barang; c. jenis atau kelompok Barang; d. jumlah Barang; e. tanggal masuk Barang; f. asal Barang; g. tanggal keluar Barang; h. tujuan Barang; dan i. sisa Barang yang tersimpan di Gudang (stok).
a. Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang dengan sistem resi gudang; dan b. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi Jasa pengiriman Barang.
a. Provinsi DKI Jakarta; dan b. kabupaten/kota, wajib melaporkan rekapitulasi perkembangan penerbitan TDG setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri.
Pengelola Gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan Barang yang ada di Gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.
a. Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat; b. Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; dan c. Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi.
a. pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat; b. implementasi manajemen pengelolaan Pasar Rakyat yang profesional; c. fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; d. fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang di Pasar Rakyat; dan/atau e. fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan dan proses transaksi di Pasar Rakyat.
a. fisik; b. manajemen; c. ekonomi; dan d. sosial.
a. kondisi fisik bangunan berpedoman pada desain standar purwarupa Pasar Rakyat; b. zonasi Barang yang diperdagangkan; c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan; d. kemudahan akses transportasi; dan e. sarana teknologi informasi dan komunikasi.
a. peningkatan profesionalisme pengelola; b. pemberdayaan Pelaku Usaha; c. pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
a. telah memiliki embrio Pasar Rakyat; b. berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi; c. kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat; dan d. peran Pasar Rakyat dalam rantai Distribusi.
a. memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan Produsen dan/atau Distributor; b. menyediakan informasi tentang sumber pasokan Barang yang memenuhi Standar mutu Barang; dan/atau c. memfasilitasi pembentukan asosiasi, forum komunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam rangka penyediaan Barang.
a. memfasilitasi sumber pembiayaan dari pinjaman bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank dengan proses yang mudah dan suku bunga terjangkau; b. memfasilitasi sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau c. meningkatkan kerja sama antara pengelola Pasar Rakyat dan pedagang di Pasar Rakyat melalui koperasi dan/atau asosiasi.
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) berlaku mutatis mutandis untuk Pasar Rakyat yang ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau koperasi.
Menteri, Pemerintah Daerah, dan masyarakat berperan aktif dalam mempromosikan Pasar Rakyat untuk mendorong peningkatan transaksi Perdagangan di Pasar Rakyat.
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sama melakukan pembinaan terhadap pengelola Pasar Rakyat.
a. pertokoan; b. mal; dan c. plaza.
a. minimarket; b. supermarket; c. department store; d. hypermarket; dan e. Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.
a. areal parkir; b. fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib; dan c. ruang publik yang nyaman.
a. penanam modal asing harus dilakukan terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha; atau b. penanam modal dalam negeri dapat dilakukan berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain.
a. minimarket, sampai dengan 400 m² (empat ratus meter persegi); b. supermarket, di atas 400 m² (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m² (lima ribu meter persegi); c. department store, paling sedikit 400m² (empat ratus meter persegi); d. hypermarket, di atas 5.000 m² (lima ribu meter persegi); dan e. Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri, paling sedikit 2.000 m² (dua ribu meter persegi) dan untuk Grosir/Perkulakan koperasi yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri paling sedikit 1.000 m² (seribu meter persegi).
a. minimarket, supermarket, dan hypermarket menjual secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya yang dapat berupa bahan bangunan, furnitur, elektronik, dan bentuk produk khusus lainnya; b. department store menjual secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia Konsumen; dan c. Grosir/Perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri menjual secara partai besar/tidak secara eceran berbagai jenis Barang konsumsi.
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain.
Pelaku Usaha Toko Swalayan yang melakukan kerja sama pasokan Barang wajib mengikutsertakan pelaku UMK-M.
a. tidak memungut biaya administrasi pendaftaran Barang dari pemasok UMK- M; dan b. membayar kepada pemasok UMK-M secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
a. bertanggung jawab terhadap Barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan b. membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi Barang dagangan untuk UMK-M.
a. ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau b. ruang promosi dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri.
Menteri dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengembangan dan penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Setiap Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang wajib menyampaikan laporan Distribusi Barang kepada Menteri.
a. omzet tahunan dari seluruh pedagang; b. data harga bulanan Barang Kebutuhan Pokok; c. data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar dan komoditi yang dijual; dan d. data Barang kebutuhan pasokan pasar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha Perdagangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, dan Pasal 105 diatur dengan Peraturan Menteri.
a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; b. daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
a. mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan b. mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya.
a. Barang listrik dan elektronika; dan b. Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya.
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; b. daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat; c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
a. menjaga mutu Barang tujuan Ekspor; b. meningkatkan daya saing dan citra produk Indonesia; dan/atau c. mengembangkan pasar Ekspor produk Indonesia.
a. insentif berupa fiskal dan/atau nonfiskal; b. fasilitas; c. informasi peluang pasar; d. bimbingan teknis; e. bantuan promosi dan pemasaran; dan f. pembiayaan, penjaminan, dan asuransi Ekspor.
a. penyederhanaan persyaratan dan prosedur penerbitan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang Perdagangan; dan/atau b. pendampingan dalam pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual, sertifikasi halal, sertifikasi mutu Barang, sertifikasi Jasa, sertifikasi profesi, dan/atau sertifikasi lain.
a. penyediaan ruang pamer produk Ekspor secara fisik dan/atau virtual; b. pemberian kesempatan untuk mengikuti kegiatan di pusat pengembangan desain; c. pemberian akses pemanfaatan pelayanan Pelaku Usaha berupa konsultasi dan pendampingan penyelesaian permasalahan Ekspor;dan/atau d. pemberian fasilitas lain.
a. analisa peluang pasar tujuan Ekspor; b. produk Ekspor; c. data Ekspor, Impor, Eksportir, dan pembeli dari luar negeri; d. promosi dagang di dalam dan luar negeri; dan/atau e. kontak dagang dari perwakilan Perdagangan di luar negeri atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
a. sosialisasi/seminar/adaptasi produk; b. lokakarya; c. temu wicara; d. pendidikan dan pelatihan Ekspor; e. program pendampingan; dan/atau f. kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan Ekspor.
a. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada pameran dagang di dalam dan di luar negeri; b. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada misi dagang; c. pelaksanaan misi pembelian; d. pertemuan bisnis; dan/atau e. mengikutsertakan Pelaku Usaha yang berorientasi Ekspor pada kegiatan penghargaan di tingkat nasional dan internasional.
a. menyelenggarakan promosi dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri; dan/atau b. berpartisipasi dalam promosi dagang di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
a. pameran dagang; dan b. misi dagang.
a. pameran dagang internasional; b. pameran dagang nasional; atau c. pameran dagang lokal.
a. diikuti oleh peserta yang berasal dari luar negeri; b. memamerkan produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari luar negeri; dan/atau c. diikuti oleh Eksportir Indonesia dan bertujuan utama untuk mendatangkan pembeli mancanegara sebagai bentuk promosi Ekspor produk Indonesia.
a. diikuti oleh peserta dari dalam negeri; dan b. memamerkan produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari beberapa provinsi.
a. diikuti oleh peserta dari dalam negeri; dan b. memamerkan produk berupa Barang dan/atau Jasa yang berasal dari satu atau beberapa kabupaten/kota.
a. warga negara asing; b. perwakilan negara asing baik yang berdomisili di dalam negeri atau luar negeri; atau c. perusahaan Perdagangan asing atau perwakilan perusahaan Perdagangan asing baik yang berdomisili di dalam negeri atau luar negeri.
a. luar negeri; b. kawasan berikat; c. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau d. kawasan ekonomi khusus.
a. menampilkan simbol/logo citra Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menampilkan tema (tagline) citra Indonesia yang memiliki ciri khas, mengandung filosofi negara, dan mudah diingat; dan/atau c. penayangan dan/atau penyebarluasan profil citra Indonesia.
a. penerbitan surat dukungan penyelenggaraan kegiatan promosi dagang dalam rangka kegiatan kampanye pencitraan Indonesia; dan/atau b. bantuan sarana dan prasarana serta informasi.
Keikutsertaan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia yang pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah diprioritaskan diberikan kepada Pelaku Usaha skala usaha kecil dan usaha menengah yang berorientasi pada Ekspor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan, kemudahan, dan keikutsertaan pada promosi dagang dalam rangka kegiatan pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 sampai dengan Pasal 126 diatur dengan Peraturan Menteri.
a. tidak memiliki Persetujuan Tipe; atau b. tidak sesuai dengan Persetujuan Tipe yang dimiliki, dikenai sanksi administratif.
a. pemeriksaan tipe; b. pengujian tipe; dan c. penerbitan sertifikat evaluasi tipe.
a. produksi di dalam negeri; b. Impor; dan c. Barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal Impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia.
Pelaku Usaha yang mengemas atau membungkus Barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/atau label.
a. nama Barang; dan b. nama serta alamat perusahaan.
a. Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan; b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; c. Distribusi Barang; d. Perdagangan Jasa; e. penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; f. pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; g. Barang yang diberlakukan SNI dan persyaratan teknis secara wajib yang diperdagangkan; h. Jasa yang diberlakukan SNI, persyaratan teknis, dan kualifikasi secara wajib; i. Perizinan Berusaha terkait Gudang; j. penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting; k. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan l. lembaga penilaian kesesuaian yang melakukan sertifikasi Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan sesuai SNI, persyaratan teknis, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. bahan berbahaya; b. pupuk serta pestisida dalam rangka pelaksanaan pengadaan, penyaluran, dan penggunaan pupuk bersubsidi; c. Gudang; d. minuman beralkohol; dan e. Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di wilayah kerjanya.
Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam melakukan pengawasan dapat berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
a. Petugas Pengawas Perdagangan; dan/atau b. PPNS-DAG.
Menteri mempunyai wewenang menunjuk Petugas Pengawas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan, dinas provinsi, dan dinas kabupaten/kota yang membidangi Perdagangan.
a. pengawasan berkala atau rutin; dan b. pengawasan khusus atau insidental.
a. pengaduan masyarakat; b. informasi melalui media cetak, media elektronik, media lainnya; atau c. informasi lainnya mengenai isu kegiatan Perdagangan.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan Luar Negeri, direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan memberikan data Ekspor dan Impor kepada direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga, secara waktu nyata melalui sistem teknologi informasi yang terintegrasi.
a. pemeriksaan kesesuaian data pemberitahuan pabean Impor; b. pemeriksaan khusus terhadap dokumen Impor; dan/atau c. pengawasan kewajiban tata niaga Impor setelah Barang melalui kawasan pabean.
a. nomor dan tanggal Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. jumlah atau volume Impor Barang; dan/atau c. nomor dan tanggal dokumen verifikasi atau penelusuran teknis.
a. hasil pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151; atau b. informasi dari instansi pemerintah terkait dan/atau masyarakat.
a. tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau c. tidak memiliki dokumen verifikasi atau penelusuran teknis.
a. tidak memenuhi kewajiban kepemilikan Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. tidak memenuhi kewajiban kepemilikan dokumen verifikasi atau penelurusan teknis; dan/atau c. realisasi jumlah atau volume Barang yang diimpor melebihi jumlah atau volume yang tercantum dalam Perizinan Berusaha, dilanjutkan dengan pengawasan kegiatan Perdagangan berdasarkan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
a. tidak atau salah mencantumkan data Perizinan Berusaha dan/atau dokumen verifikasi atau penelusuran teknis dalam dokumen pemberitahuan pabean Impor; dan/atau b. mencantumkan satuan jumlah atau volume Impor Barang dalam pemberitahuan pabean Impor yang tidak sesuai dengan satuan jumlah atau volume Impor Barang yang dinyatakan dalam Perizinan Berusaha, dikenai sanksi administratif.
a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu; b. penarikan Barang dari Distribusi; dan/atau c. pemusnahan Barang.
a. pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu; b. penarikan Barang dari Distribusi; dan/atau c. pemusnahan Barang.
Dalam hal Importir dikenai sanksi administratif, direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga menyampaikan surat permintaan larangan kegiatan importasi yang dilakukan oleh Importir kepada direktur jenderal yang membidangi kepabeanan, dan ditembuskan kepada direktur jenderal yang membidangi perdagangan luar negeri.
Menteri melakukan pembinaan terhadap sumber daya manusia pengawasan kegiatan Perdagangan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai petunjuk teknis persyaratan, pelatihan Petugas Pengawas Perdagangan, penunjukan pegawai untuk dapat melaksanakan pengawasan, dan pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.
a. teguran tertulis; b. penarikan Barang dari Distribusi; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. penutupan Gudang; e. denda; dan/atau f. pencabutan Perizinan Berusaha.
a. secara bertahap; dan/atau b. secara tidak bertahap.
Sanksi administratif berupa penarikan Barang dari Distribusi dan penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf b dan huruf c dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sampai Pelaku Usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); dan b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512), sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya perizinan.
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); dan b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512), yang telah ditetapkan sebelum Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
a. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6346); b. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan Dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131); dan c. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN 상업 분야의 실시에 관한 인도네시아공화국 정부령 2021년 제29호
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN. 전능하신 신의 축복으로 인도네시아공화국 대통령은 「고용창출에 관한 법률 2020 년 제 11 호」 제 46 조, 제 47 조, 제 185 조제 b 호를 실행하기 위하여 상업 분야 정부령이 필요하다는 점을 고려하여 다음 사항을 결정하였다. 1. 「1945 년 인도네시아공화국 헌법」 제 5 조제 2 항 2. 「법정계량에 관한 법률 1981 년 제 2 호」(인도네시아공화국 관보 1981 년 제 11 호, 인도네시아공화국 관보 부록 제 3193 호) 3. 「무역에 관한 법률 2014 년 제 7 호」(인도네시아공화국 관보 2014 년 제 45 호, 인도네시아공화국 관보 부록 제 5512 호) 4. 「고용창출에 관한 법률 2020 년 제 11 호」(인도네시아공화국 관보 2020 년 제 245 호, 인도네시아공화국 관보 부록 제 6573 호) 이에 다음과 같이 「상업 분야의 실시에 관한 정부령」을 제정하는 바이다.
1. "무역"이란 보수 또는 보상을 얻기 위하여 상품 및 서비스에 대한 권리를 이전하는 목적으로 국내 및 국경 간 상품 및 서비스의 거래와 관련된 활동 형태를 말한다. 2. "해외무역"이란 국경 간 상품 및 서비스거래에 대한 수출 및 수입 활동을 포함하는 거래를 말한다. 3. "표준"이란 최대의 이익을 얻기 위하여 관련된 모든 당사자•정부•국제결의에 의한 합의에 따라 안전, 치안, 보건, 환경, 과 학기술, 경험 및 현재와 미래의 발전을 고려하여 결정된 기술요건 또는 표준화된 일정한 기준을 말하며 이에는 절차 및 방법도 포함된다. 4. "인도네시아 국가표준"(SNI)이란 표준화 부문의 개발과 지도를 주관하는 기관이 정한 표준을 말한다. 5. "수출"이란 관세구역에서 상품을 반출하는 활동을 말한다. 6. "수출자"란 수출을 하는 개인 또는 법인이나 비법인 형태의 기관 또는 사업체를 말한다. 7. "수입"이란 관세구역 내로 상품을 반입하는 활동을 말한다. 8. "수입자"란 수입을 하는 개인 또는 법인이나 비법인 형태의 기관 또는 사업체를 말한다. 9. "사업자"란 특정 부문에서 사업 및 그 밖의 활동을 수행하는 개인 또는 사업체를 말한다. 10. "유통사업자"란 국내에서 상품의 유통을 수행하는 사업자를 말한다. 11. "제조업자"란 상품을 제조하는 사자를 말한다. 12. "극소기업•중소기업"이란 극소기업•중소기업에 관한 법률에 언급된 극소기업•중소기업을 말한다. 13. "유통업자"란 본인 또는 제조업자, 공급업자 또는 수입업자가 상품 마케팅 활동 수행 계약을 통하여 지정한 유통사업자를 말한다. 14. "포장업자"란 상품을 포장하는 사업자를 말한다. 15. "수집거래업자"란 거래할 극소기업•중소기업의 제품을 수집하는 사업자를 말한다. 16. "대리점"이란 마케팅 상품을 소유•통제하지 않고서 상품의 마케팅 활동을 수수료 보상계약에 의하여 자신을 지정한 당사자를 위하여 또는 대리하여 중개업자로 활동하는 유통사업자를 말한다. 17. "도매업자•중개업자"란 소매가 아닌 도매로 다양한 상품을 판매하는 유통사업자를 말한다. 18. "소매업자"란 고객에 직접 상품을 판매하는 유통사업자를 말한다. 19. "소비자"란 거래를 목적으로 하지 않고, 자신, 가족, 다른 사람 또는 다른 생명체의 이익을 위하여 공공장소에서 제공되는 상품 및 서비스를 이용하는 사람을 말한다. 20. "직접판매자"란 회사의 마케팅 또는 판매네트워크의 독립적인 구성원으로 유한책임회사 형태의 개인 또는 사업체를 말한다. 21. "직접판매회사"란 직접판매시스템을 통하여 상품의 거래를 수행하는 유한책임회사의 형태를 가진 사업체를 말한다. 22. "직접판매"란 직접판매자가 개발한 마케팅 네트워크를 통해 특정 상품을 판매하는 시스템을 말하며 직접판매자는 판매 실적에 따른 수수료 및 보너스를 댓가로 소매점을 통하지 아니하고 소비자에게 판매한다. 23. "단일단계 직접판매"란 다단계 마케팅 네트워크를 통하지 아니하고 특정 상품을 판매하는 것을 말한다. 24. "다단계 직접판매"란 고객에 대한 상품 판매실적에 근거하여 수수료 및 보너스를 받고 일하는 직접판매업자가 개발한 다단계 마케팅 네트워크를 통하여 특정상품을 판매하는 것을 말한다. 25. "독점유통권"이란 인도네시아 속령내 회사가 단독으로 소유하는 상품의 유통권리를 말하며 독점유통권은 상표 유통권 소유자와 직간접계약을 통하여 또는 자신이 상표권을 직접 소유하여 얻게 된다. 26. "셀프서비스점"이란 독립적인 서비스체계를 가지고 다양한 소매상품을 판매하는 곳을 말하며 미니마켓, 수퍼마켓, 백화점, 대형마트 또는 중개업자 형태의 도매업자 등의 형태를 가진다. 27. "쇼핑센터"란 수평 또는 수직적으로 건축된 하나 또는 여러 개의 건물로 구성된 일정 구역을 말하며 사업자가 이를 매입하거나 임대하여 상품거래활동을 영위한다. 28. "상업센터"란 무역 및 그 밖의 상업적인 사업을 위한 통합공간을 말한다. 29. "판매수수료"(이하 "수수료"라 한다)란 회사가 직접판매자에게 제공하는 수수료로서, 수수료 금액은 직접판매업자가 직접 수행하거나 네트워크를 통하여 수행한 상품판매량 또는 판매액에 근거한 실시간 업무성과를 평가하여 산정한다. 30. "판매보너스"(이하 "보너스"라 한다)란 회사가 정한 판매목표를 초과달성한 직접판매자에게 회사가 제공하는 추가적인 보상을 말한다. 31. "마케팅프로그램"이란 단일단계 판매 또는 다단계 판매 마케팅 네트워크를 통하여 직접판매자가 실행하여 개발한 기업 상품 마케팅프로그램을 말한다. 32. "다단계 방식"이란 상품 판매의 결과가 아닌 직접판매자 참여 기회를 활용하여 보상 또는 수입을 얻는 사업활동으로 특히 직접판매원 가입 후 또는 나중에 가입하는 다른 사람의 가입비로부터 보상 또는 수입을 얻는 것을 말한다. 33. "사업허가"란 사업 및 활동을 시작하고 운영하기 위하여 사업자에게 부여하는 합법성을 말한다. 34. "사업자번호"(NIB)란 사업활동을 영위하기 위한 사업자 등록의 증빙으로서, 사업자가 사업활동을 수행하는 데 필요한 하나의 신원확인을 말한다. 35. "상품"이란 유형 또는 무형, 동산 또는 부동산, 소모성 또는 비소모성의 모든 것을 말하며 소비자 또는 사업자가 거래, 사용, 이용 또는 활용할 수 있는 것을 말한다. 36. "생필품"이란 충족 요구 규모가 크고 다수의 생계에 중요하며 공공복지의 지원 요소로 작용하는 상품을 말한다. 37. "중요물자"란 국가발전의 원활한 운영을 위하여 중요한 역할을 하는 전략적인 상품을 말한다. 38. "서비스"란 소비자 또는 사업자가 활용하기 위하여 사회에서 한 당사자가 다른 당사자와 거래하는 작업 또는 달성한 작업의 형태인 서비스 및 작업 방법을 말한다. 39. "유통"이란 직간접적으로 상품을 소비자에게 유통시키는 활동을 말한다. 40. "전자시스템을 통한 무역"이란 해당 거래가 전자기기와 절차를 통하여 이루어지는 무역을 말한다. 41. "창고"란 폐쇄 및 개방되어 이동하지 아니하는 공간으로 개인적 필요에 의하여 일반 대중이 방문하려는 목적이 아닌 거래하려는 상품의 보관 장소로 특별히 사용하기 위한 공간을 말한다. 42. "공공시장"이란 정부, 지방정부, 민간 부문, 국영기업 및 지방소유 기업이 조직, 건설, 관리하는 사업장으로 흥정을 통한 상품거래를 위하여 중소거래업자, 비정부 조직, 조합, 극소기업•중소기업이 소유 및 관리하는 상점, 매점, 노점 및 천막을 말한다. 43. "창고등록증"(TDG)이란 창고소유자에게 발급하는 창고등록의 증거를 말한다. 44. "계산기기"란 수량 및 품질을 측정하는 데 사용하는 도구를 말한다. 45. "측정기기"란 수량 또는 치수를 측정하는 데 사용하는 도구를 말한다. 46. "계량기기"란 질량 또는 무게를 측정하기 위하여 사용되는 도구를 말한다. 47. "장비기기"란 계산기기, 측정기기, 계량기기를 보완하거나 추가적으로 사용되는 도구를 말하며 계산, 측정, 계량의 결과를 결정한다. 48. "형식승인"이란 국산의 계산기기, 측정기기, 계량기기, 장비기기 또는 수입 계산기기, 측정기기, 계량기기, 장비기기가 기술요건을 충족하여 승인을 득하였음을 기술하는 증명서 형태의 사업허가증을 말한다. 49. "계산기기, 측정기기, 계량기기, 장비기기의 수리"란 계산기기, 측정기기, 계량기기, 장비기기 수리공의 계산기기, 측정기기, 계량기기, 장비기기의 수리 및 정비활동을 말한다. 50. "계산기기, 측정기기, 계량기기, 장비기기의 수리공"이란 계산기기, 측정기기, 계량기기, 장비기기 수리 부문에 능력•전문지식을 가진 인원 또는 기술자를 말한다. 51. "원재료"란 경제적 가치가 높은 반제품 또는 완제품으로 가공할 수 있는 원재료, 반제품 또는 완제품을 말한다. 52. "포장상품"(BDKT)이란 완전히 또는 부분적으로 포장상품을 말하며 사용 전에 포장 또는 밀봉을 개방하거나 뜯어내야 하며 포장의 수량은 유통, 판매, 청약 또는 전시 이전에 결정된다. 53. "중앙정부"란 인도네시아공화국 정부를 통치하는 인도네시아공화국 대통령을 말하며 「1945 년 인도네시아공화국 헌법」에 기술한 부통령 및 장관이 보좌한다. 54. "지방정부"란 지방정부의 권한인 행정사무의 집행을 주도하는 지방정부의 한 요소로서, 지역의 수장을 말한다. 55. "장관"이란 무역 부문의 정부 업무를 관장하는 장관을 말한다. 56. "무역감독관"이란 무역 부문의 행정사무를 수행하는 조직의 공무원으로서, 무역업무 감독을 수행하도록 임명한 중앙정부 또는 지방정부 소속의 공무원을 말한다. 57. "무역조사공무원"(PPNS-DAG)이란 「무역에 관한 법률 2014 년 제 7 호」에 따라 특별한 권한을 가진 중앙정부 또는 지방정부 소속의 「형사소송법전」에 언급된 공무원을 말한다.
a. 수출입 정책 및 통제 b. 인도네시아어 라벨의 사용 또는 완전성 c. 상품의 유통 d. 무역시설 e. 표준화 f. 수출 진흥 g. 법정계량 h. 무역활동감독 및 감독대상 상품으로 지정된 상품의 감독
a. 수출승인 b. 수입승인 c. 등록수출자 d. 등록수입자 e. 제조업자의 수입자 f. 상품의 수출 수입장소의 결정 g. 상품의 종류 h. 권한 i. 수출자 및 수입자의 요건 j. 수출입 허가 신청 절자 k. 수출입 허가의 부여 l. 기술검증 또는 조사 i. 수출자 및 수입자의 의무 n. 수출자 및 수입자에 대한 금지사항 o. 감독 p. 제재
a. 등록수출자 b. 수출승인
a. 제 2 항의 사업자번호 및 사업허가를 필요로 하지 않는 수출자 b. 제 4 항의 수출 부문 사업허가
a. 일반수입자신분확인번호(API-U) b. 제조업자 수입자신분확인번호(API-P)
a. 등록수입자 b. 제조업 수입자 c. 수입승인
a. 제 1 항의 수입자신분확인번호(API)인 사업자번호 b. 제 4 항의 사업자번호 및 사업허가를 필요로 하지 않는 수출자 c. 제 5 항의 수입 부문 사업허가
a. 금융 b. 보증 c. 수출보험 d. 마케팅 e. 그 밖의 절차상 장려책
a. 법규 b. 장관의 권한 c. 다른 정부기관의 추천 또는 기술적인 검토
a. 사람, 동물, 어류, 식물 및 환경의 건강, 안전 보호와 관련될 것 b. 사회, 문화, 도덕, 국가안보, 국가이익, 공익에 관련될 것 c. 보존이 필요한 식물 및 야생동물일 것
a. 법규에 따른 제한 b. 사회, 문화, 도덕, 국가안보, 국가이익 및 공익 보호 c. 사람, 동물, 어류, 식물 및 환경의 건강과 안전의 보호 d. 법규에 따라 수출이 허용되는 식물 및 야생동물의 보호 e. 국내에서 그 사용이 요구될 것
a. 법규에 따른 제한 b. 사회, 문화, 도덕, 국가안보, 국가이익 및 공익 보호 c. 사람, 동물, 어류, 식물 및 환경의 건강과 안전의 보호
a. 국내제조품의 제조업자 b. 수입품의 수입자 c. 국내제조품의 포장업자 또는 인도네시아공화국 내에서 포장된 수입품의 포장업자
a. 양각 또는 인쇄 b. 완전 부착 또는 고정 c. 상품 및 포장 안에 삽입 또는 동봉
a. 국내제조품의 경우 제조업자의 이름 및 주소 b. 수입품의 경우 수입자의 이름 및 주소 c. 국내제조품 또는 인도네시아공화국 내 포장 수입품 포장업자의 이름 및 주소 d. 극소기업•중소기업이 제조한 상품을 취득하여 거래하는 경우 수집거래업자의 이름 및 주소
a. 사용절차 b. 명확하고 이해가 쉬운 위험 기호 및 경고표시
a. 불완전한 정보 b. 부정확하거나 소비자에게 오해를 유발하는 정보
제 26 조제 1 항의 유통이 중단되었던 상품이 정부령에 따른 인도네시아어 라벨 포함 의무 조항을 충족한 경우 재유통될 수 있다.
a. 소비자에게 직접 판매되는 대용량 포장 상품 b. 초소형 및 소규모 사업자가 제조한 상품
a. 서비스 및 정보 배포 b. 교육 c. 협의
상품의 국내 유통은 소비자에게 직간접적으로 실시한다.
a. 유통업자 및 유통네트워크 b. 대리점 및 대리점 네트워크 c. 체인점
a. 유통업자 b. 도매업자•중개업자 c. 소매업자
a. 대리점 b. 도매업자•중개업자 c. 소매업자
상품의 간접적 유통은 서면계약, 지정 및 거래증거로 증명할 수 있는 계약을 통하여 유통업자가 실시한다.
제 35 조제 1 항의 유통업자 또는 대리점은 법규에 따라 유통업자 또는 대리점 사업허가를 보유하여야 한다.
a. 셀프서비스 스토어 b. 전통적인 서비스시스템을 가진 상점
a. 전자시스템 b. 전자기기를 이용한 판매 c. 이동식 판매
a. 유통업 사업허가를 보유할 것 b. 정확하고 영구적이며 명확한 주소를 가진 영업장소를 소유•통제할 것 c. 정확하고 영구적이며 명확한 주소를 가진 등록된 창고를 소유•통제할 것 d. 유통 상품에 대하여 제조업자, 공급자 또는 수입자와 제 34 조의 계약을 체결할 것
a. 대리점으로서, 사업허가를 보유할 것 b. 정확하고 영구적인, 명확한 주소를 가진 영업장소를 소유•통제할 것 c. 각 당사자의 권리•의무를 규정하는 제 34 조에 언급된 바와 같이 해당인을 임명하는 당사자와 계약을 체결할 것 d. 해당인을 임명하는 당사자로부터 받은 수수료에 따라 사업을 수행할 것
a. 도매업자•중개업자로 유통업 사업허가를 보유할 것 b. 제 34 조의 계약에 근거하여 상품 제조업자, 유통업자, 수입자와 협력할 것
a. 소매업자로서, 유통업 사업허가를 보유할 것 b. 정확하고 영구적이며 명확한 주소를 가진 판매시설 또는 장소를 소유•통제할 것
a. 단일단계 직접판매 b. 다단계 직접판매
a. 직접판매를 통하여 유통되는 상품에 대한 독점유통권이 있을 것 b. 마케팅프로그램을 보유할 것 c. 윤리강령을 갖출 것 d. 네트워크 시스템을 통하여 직접판매자를 모집할 것 e. 직접판매자가 개발한 마케팅 네트워크를 통하여 소비자에게 직접 상품을 판매할 것
a. 최소한 이미지, 판매가격, 혜택을 포함한 상품의 목록과 특징 b. 사용하는 마케팅프로그램의 유형 c. 예비 직접판매자를 위한 등록비 d. 판매보조자료의 내용 e. 회사부터 소비자까지 상품판매의 흐름 f. 직접판매자에 대한 인도네시아 루피화 표시 수수료 및 보너스의 종류, 계산 및 금액 g. 특정 네트워크 수준까지 직접판매자에게 지급되는 수수료 및 보너스의 계산 모의실험 제공 h. 수수료 및 보너스 수취 약관 i. 수수료 및 보너스 지급 일정
a. 직접판매자의 요건 b. 직접판매자의 등록절차 c. 직접판매자의 회원 유효기간 d. 회원등록절차 e. 회사의 권리•의무 f. 직접판매자의 권리•의무 g. 직접판매자 회사가 제공하는 코칭, 훈련프로그램 및 시설 h. 합의한 품질 및 종류와 다른 상품에 대한 손해배상 및 그 절차 i. 직접판매자의 금지사항 j. 제재 k. 분쟁해결절차
제 43 조제 1 항제 a 호의 독점유통권은 계약 또는 상표권 소유를 통하여 획득한다.
제 44 조의 독점유통권 계약이 유효기간 만료전 상표권 소유자에 의해 일방적으로 해지된 경우에는 상표권자는 당사자 간의 분쟁 해결을 위한 합의가 이루어지거나 법원의 확정판결이 있기 전까지 새로운 회사를 지정할 수 없다.
직접판매 시스템을 통한 거래활동은 회사와 직접판매자 간의 서면 계약에 따라 윤리강령을 준수하여 수행된다.
a. 회사 식별정보 b. 상품의 질 및 규격 c. 상품의 상태 및 보증사항 명시 및 상품의 사용, 수리 및 유지보수에 대한 설명 d. 마케팅프로그램 e. 윤리강령
a. 상품정보, 마케팅프로그램 및 윤리강령을 필수적으로 포함하는 판매보조자료를 제공할 의무 b. 직접판매자가 수행하는 활동이 마케팅프로그램 및 윤리강령을 준수하는지 확인할 의무 c. 상품은 직접판매시스템을 통하여 판매된다는 문구와 회사의 이름을 포함하는 라벨을 상품 및 포장에 부착할 의무 d. 직접판매자 및 소비자에게 적용되는 상품가격을 루피아로 결정할 의무 e. 직접판매자 및 네트워크의 상품판매실적에 따른 수수료 및 보너스 지급의 의무 f. 수취한 상품이 계약 내용과 다른 경우 소비자에게 7 근무일의 상품반환 기한을 제공할 의무 g. 거래된 상품의 사용, 활용, 이용으로 인하여 발생한 손실에 대해 보상, 배상 및 대금반환의 의무 h. 직접판매자가 올바르고 정직하며 책임감 있게 행동할 수 있도록 최소 연 1 회 이상 코칭 및 교육을 실시하여 직접판매자의 능력과 지식을 향상시킬 의무 i. 직접판매자가 상품 마케팅에 성공하도록 동등한 기회를 제공할 의무 j. 마케팅 네트워크의 회원으로 등록한 직접판매자 명단을 보유하고 해당 직접판매자의 신원데이터로 보완할 의무 k. 법규에 따라 유통 허가를 받았거나 품질 기준을 충족한 상품을 판매할 의무 l. 직접판매자가 간접적인 유통채널 및 오픈마켓을 통하여 상품을 판매하지 않도록 할 의무
제 48 조제 e 호의 직접판매자에 대한 수수료 및 보너스의 금액은 회사매출액의 최대 60 퍼센트로 한다.
직접판매시스템에서 유통사업자는 직접판매회사 사업허가를 가진 회사여야 한다.
a. 실제 조건과 다르거나 부정확하게 상품을 청약, 홍보 및 광고하는 행위 b. 강압적 또는 소비자에게 신체적 심리적인 피해를 초래하는 그 밖의 방법을 사용하여 상품을 청약하는 행위 c. 소비자 보호 관련 법규에서 벗어난 표준조항 문서 및 계약을 만들거나 포함시켜 상품을 청약하는 행위 d. 공식 기술기관의 등록증이 없는 상품의 판매 특히 법규에 따라 등록이 되지 않은 상품을 판매하는 행위 e. 법규에서 정한 품질기준을 충족하지 못한 상품의 판매행위 f. 불합리한 방법으로 회원 가입비 또는 사업 파트너 등록을 통해 수익을 인출 및 취득하는 행위 g. 1 회 이상 동일한 이름으로 직접판매자 회원 등록을 받는 행위 h. 회원수수료 또는 직접판매자 모집을 통해 수수료 및 보너스를 지급하는 행위 i. 회사가 상품판매를 하지 않을 때 마케팅프로그램에서 수수료 및 보너스를 지급하는 행위 i. 간접적인 유통채널 및 오픈마켓을 통하여 사업허가를 받은 상품을 판매하거나 마케팅하는 행위 k. 직접판매자가 개발한 마케팅 네트워크를 통하지 아니하고 소비자에게 직접 판매하는 행위 l. 공공기금 모집과 관련된 사업을 수행하는 행위 m. 피라미드 방식을 통하여 마케팅 네트워크를 형성하는 행위 n. 마케팅프로그램에 포함되지 아니하는 상품의 판매 및 마케팅 행위 o. 법규에 따른 상품선물을 포함한 상품 및 서비스를 판매하는 행위
장관은 상품 유통업 활동에 대한 직접적인 지도 및 평가를 수행한다.
법규에 따라 상품선물을 포함하는 상품 및 서비스는 직접판매시스템을 통한 마케팅이 금지된다.
상품을 판매할 때 제조업자는 무역 관련 사업허가를 보유하지 아니할 수 있다.
제조업자는 유통업자 및 그 네트워크 또는 대리점 및 그 네트워크를 통하지 않고도 원재료, 부자재 또는 자본재로 의도된 상품을 다른 제조업자에게 공급하거나 유통할 수 있다.
극소기업•중소기업 규모의 제조업자와 쉽게 상하거나 7 일 이상 보존이 불가능한 상품의 제조업자는 유통업자와 그 네트워크, 대리점과 그 네트워크를 통하지 아니하고 상품을 소비자에게 판매할 수 있다.
a. 특별한 기준이 적용되는 정부상품의 구매 b. 생필품 및 정부부처가 승인한 중요 상품의 가용성과 가격 안정성 충족을 위한 경우
a. A 급 폐쇄형 창고의 기준은 다음 각 목과 같다. 1. 면적: 100m²(일백평방미터)부터 1,000m²(일천평방미터) 2. 저장공간: 360mS(삼백육심입방미터)부터 3,600mS(삼천육백입방미터) b. B 급 폐쇄형 창고의 기준은 다음 각 목과 같다. 1. 면적: 1,000m²(일천평방미터)부터 2,500m²(이천오백평방미터) 2. 저장공간: 3,600mS(삼천육백입방미터)부터 9,000mS(구천입방미터) c. C 급 폐쇄형 창고의 기준은 다음 각 목과 같다. 1. 면적: 2,500m²(이천오백평방미터) 이상 2. 저장공간: 9,000mS(구천입방미터) 이상 d. D 급 폐쇄형 창고의 기준은 다음 각 목과 같다. 1. 사일로 또는 탱크 형태의 창고 2. 저장공간 최소 762mS(칠백육십이 입방미터) 이상 또는 400 톤(사백톤)
a. 자카르타주 수도특별지구의 주지사 b. 군수•시장
창고관리자는 보관, 입출고 상품의 종류 및 수량에 관한 창고관리기록을 작성할 의무가 있다.
a. 상품소유자 b. 상품소유자의 사업자번호 c. 상품의 종류 또는 분류그룹 d. 상품수량 e. 상품 입고일 f. 상품의 원산지 g. 상품 출고일자 h. 상품의 목적지 i. 창고 보관중인 상품수량(재고)
a. 창고접수시스템을 통하여 상품을 보관하는 창고 b. 상품배달서비스를 위한 임시보관장소로 사용하는 창고
a. 자카르타주 수도특별지구 b. 구•시
창고관리자는 자신이 통제하는 창고에 보관된 상품의 가용성에 대한 정보 및 데이터를 장관, 자카르타주 수도특별지구 주지사, 군수•시장 또는 지정 담당관이 요청하면 제공할 의무가 있다.
a. 보세창고지역 내 창고 b. 관세 담당 국장이 감독하는 보관지역 내 창고 c. 소매상품의 임시보관으로 사용하는 소매업체에 인접한 창고 또는 제조업체에 인접한 창고
a. 공공시장의 건설 및 재활성화 b. 전문적인 공공시장 조직관리의 실행 c. 좋은 품질과 경쟁력 있는 가격의 상품 공급 촉진 d. 공공시장 거래자에 대한 금융 접근성 제고 e. 공공시장 거래 관리 및 처리를 위한 정보통신기술 활용촉진
a. 물리적 요소 b. 관리 c. 경제 d. 사회
a. 건물의 물리적 상태는 공공시장 모형의 표준 설계 b. 거래 상품의 구역설정 c. 위생, 보건, 치안, 환경시설 d. 교통편의 접근성 e. 정보통신기술 시설
a. 관리자의 전문성 개선 b. 사업자에 권한위임 c. 상품의 법령•규정 준수 여부 모니터링 d. 공공시장 관리절차 및 서비스의 운영기준의 실행
a. 공공시장의 기초를 가지고 있음 b. 교통 접근성이 좋은 전략적 장소 c. 지역의 극소기업•중소기업을 포함한 대중의 사회경제적 여건 d. 유통체인에서 공공시장의 역할
a. 거래자, 제조업자 및 유통업자 간 협력관계 강화 b. 상품 품질기준을 충족하는 상품 공급원에 대한 정보 제공 c. 상품 공급에 관련하여 협회, 통신 토론회, 조합 및 그 밖의 토론회의 설립 장려
a. 은행 및 비은행금융기관의 대출절차 간편화 및 저금리 제공 b. 법규에 따른 다른 자금 조달 수단 지원 c. 조합 및 협회를 통한 공공시장 관리자와 공공시장 거래자 사이의 협력 증진
a. 구•시 공간도면 b. 구•시 공간 상세도면
제 73 조의 공공시장 건설 및 재활성화와 제 74 조제 2 항의 기준 및 요건에 관한 조항은 사기업, 국영기업, 지방정부 소유 기업 및 조합이 설치•운영하는 공공시장에도 준용된다.
장관, 지방정부, 일반 대중은 공공시장의 거래 증대를 위하여 공공시장을 적극적으로 홍보하여야 한다.
장관, 주지사 및 군수•시장은 개별적으로 또는 공동으로 공공시장 관리자를 지도하여야 한다.
a. 상점 b. 쇼핑몰 c. 플라자
a. 미니마켓 b. 수퍼마켓 c. 백화점 d. 하이퍼마켓 e. 독립적인 서비스시스템을 갖춘 상점 형태의 도매업자•중개업자
a. 주차장 b. 쇼핑센터 및 셀프서비스점의 청결, 위생, 안전질서 유지를 위한 시설 c. 편안한 공적 공간
a. 사업허가를 가진 쇼핑센터와 통합운영하는 외국인 투자자 b. 사업허가를 가진 쇼핑센터 및 그 밖의 빌딩 또는 구역과 통합하여 또는 독립적으로 운영하는 국내투자자
a. 미니마켓: 최대 400m²(사백평방미터) b. 수퍼마켓: 400m²(사백평방미터) 이상부터 5,000m²(오천평방미터) c. 백화점: 최소 400m²(사백평방미터) d. 하이퍼마켓: 5,000m²(오천평방미터) 이상 e. 독립적인 서비스체계를 갖춘 매장 형태의 도매업자•중개업자의 경우 최소 2,000m²(2,000 평방미터), 독립적인 서비스체계를 갖춘 매장 형태의 협력 도매업자•중개업자의 경우 최소 1,000m²(1,000 평방미터) 이상
a. 미니마켓, 수퍼마켓, 하이퍼마켓: 다양한 형태의 소비재 특히 식품 및 그 밖의 가정용 상품(건축자재, 가구, 전자제품 및 그 밖의 특별제품) b. 백화점: 다양한 형태의 소비재 특히 의류, 소비자의 성별 및 연령에 따라 구분되는 의류 및 장비 등 c. 독립적인 서비스체계를 지닌 상점 형태의 도매업체•중개업자: 소매가 아닌 대량구매용의 다양한 소비재
a. 구•시 공간도면 b. 구•시 공간 상세도면
제 89 조의 쇼핑센터 및 셀프서비스점의 설립위치에 관한 조항은 셀프서비스점이 사업허가를 가진 쇼핑센터, 상업센터 및 그 밖의 빌딩 또는 구역과 통합 운영되는 경우에는 적용되지 아니한다.
상품 공급에 협력하는 셀프서비스점 사업자는 극소기업•중소기업 행위자를 포함할 의무가 있다.
a. 극소기업•중소기업 공급자로부터 상품등록을 위한 행정수수료를 청구하지 아니할 것 b. 극소기업•중소기업 공급자에게 현금으로 지급하며 특정 기술적인 사유가 있는 경우에는 청구서 수취일부터 15 일 이내의 일정기간 내에 지급할 것
a. 지적소유권 관련 법규를 준수하면서 상품을 거래할 것 b. 극소기업•중소기업에 거래되는 자체 고유 상품과 브랜드 개발을 촉진할 것
a. 협력관계의 맥락에서 극소기업•중소기업의 역량을 감안한 판매가격 또는 임대료를 책정하고 사업 공간을 제공할 것 b. 국내 제품 이미지 및 국내 브랜드 마케팅을 위한 비례적이고 전략적인 홍보 공간 및 사업 공간을 제공할 것
장관 및 지방정부는 쇼핑센터 및 셀프서비스점의 개발과 조직을 지도한다.
상품을 유통하는 유통사업자는 장관에게 상품 유통보고서를 제출할 의무가 있다.
a. 모든 거래자의 연간매출액 b. 생필품의 월별 가격 자료 c. 시장 내 주소별 거래자 이름 및 거래상품 d. 생필품의 시장 공급 자료
제 103 조, 제 104 조 및 제 105 조에 언급된 바에 따라 장관에게 보고하는 무역사업활동의 절차에 대한 상세규정은 장관령으로 정한다.
a. 강제적으로 시행되는 인도네시아 국가표준(SNI) b. 강제적으로 시행되는 기술요건
a. 안보, 안전, 보건 및 환경 b. 국가 제조업자의 경쟁력 및 공정한 사업경쟁 c. 국가 사업계의 역량 및 준비 현황 d. 적합성 평가 기관의 기반시설 준비 현황
a. 장관에게 거래상품 등록 b. 상품 및 포장에 등록번호 기재
a. 전기 및 전자상품 b. 유해 화학물질을 포함하는 상품
a. 안보, 안전, 보건, 환경 b. 국가 제조업자의 경쟁력 및 공정한 사업경쟁 c. 국가 사업계의 능력 및 준비 현황 d. 적합성 평가 기관의 기반시설 준비 현황 e. 문화, 관습 또는 현지의 지혜에 기반한 전통
a. 수출품의 품질 유지 b. 인도네시아 제품의 경쟁력 및 이미지 향상 c. 인도네시아 제품에 대한 수출시장 개발
a. 재정적 및 비재정적 장려책 b. 시설 c. 시장기회 정보 d. 기술지도 e. 홍보 및 마케팅 지원 f. 수출금융, 보증, 보험
a. 무역 부문 허가 및 비허가 요건과 절차의 간소화 b. 지적소유권 등록, 할랄 인증, 상품 품질 인증, 서비스 인증, 전문인증 및 그 밖의 인증 발급과 관련하여 지원 제공
a. 수출품의 물리적 및 가상 전시공간 제공 b. 디자인개발센터의 활동 참여 기회 부여 c. 수출 문제 해결에 협의 및 지원의 형태로 사업자에게 서비스 제공 d. 그 밖의 시설 제공
a. 수출시장 기회 분석 b. 수출제품 c. 수출, 수입, 수출자, 해외 구매자 자료 d. 국내외 무역 프로모션 e. 인도네시아 해외 무역사무소 및 공관 연락처
a. 사회화, 세미나 및 제품 적응화 b. 연수회 c. 집회 d. 수출 교육•훈련 e. 지원프로그램 f. 그 밖의 수출 개발 관련 활동
a. 수출 특화 사업자의 국내외 무역전시회 참여 b. 수출 특화 사업자의 수출사절단 참여 c. 구매임무의 수행 d. 사업 회의 e. 수출 지향적 사업자를 국내외 포상활동에 포함하는 것
a. 국내 및 국외 무역 프로모션 조직 b. 국내 및 국외 무역 진흥회 참여
a. 무역전시회 b. 무역사절단
a. 국제무역전시회 b. 국가 무역전시회 c. 지역 무역전시회
a. 해외참가자의 참가 b. 해외 상품 및 서비스의 전시 c. 인도네시아 수출자의 참여, 주요 목적은 인도네시아 제품 수출 진흥을 위한 외국 바이어의 유치
a. 국내참가자의 참가 b. 지방 제품 및 서비스 전시
a. 국내참가자 b. 1 개 또는 몇개의 구•시 상품 및 서비스의 전시
a. 외국인 b. 국내 또는 해외에 주소를 둔 외국의 대리인 c. 국내 또는 해외에 주소를 둔 외국 무역회사나 외국 무역회사의 대리인
a. 해외 b. 보세구역 c. 자유무역지역 및 자유무역항 d. 특별경제구역
a. 법규에 따른 인도네시아 이미지 기호•로고를 표시할 것 b. 인도네시아의 고유한 특성 및 철학을 담고 있는 기억할 만한 주제(핵심어) 표시 c. 인도네시아 이미지의 표시 및 전파
a. 인도네시아 상표 구축 캠페인 활동을 위한 무역 진흥활동 조직에 대한 지원서 발급 b. 시설, 기반시설, 정보의 지원
국가예산 및 지방예산을 사용하는 인도네시아 상표 구축을 통한 부처•비부처 정부기관, 지방•지역 정부, 구•시 정부의 무역 진흥은 수출형 중소사업자에 우선순위를 둔다.
제 122 조부터 제 126 조의 인도네시아 상표 구축 활동을 통한 무역 진흥의 조직, 지원 및 참여에 관한 상세규정은 장관령으로 정한다.
a. 형식승인을 받지 아니한 것 b. 적용되는 형식승인을 준수하지 아니한 것
a. 형식검사 b. 형식시험 c. 형식평가증명서 발급
a. 국내제조품 b. 수입품 c. 인도네시아공화국 내에서 포장된 국내제조품 또는 수입품
상품을 포장하거나 포장상품을 거래하기 위하여 제조 또는 수입하는 사업자는 포장 및 라벨에 수량을 기재할 의무가 있다.
a. 상품명 b. 회사이름 및 주소
a. 무역 관련 사업허가 b. 수집, 금지 및 규제되는 상품의 거래 c. 상품의 유통 d. 서비스 거래 e. 인도네시아어 라벨의 사용 또는 완성도 f. 안보, 안전, 보건, 환경과 관련된 국산상품 및 수입품의 등록 g. 인도네시아 국가표준 또는 기술요건을 강제로 시행하는 거래 상품 h. 인도네시아 국가표준, 기술요건 및 자격이 강제적으로 시행되는 서비스 i. 창고 관련 사업허가 J.생필품 및 수입품의 보관 k. 전자시스템을 통한 거래 l. 법규에 따른 인도네시아 국가표준, 기술요건, 자격을 기준으로 거래상품 및 서비스의 인증을 수행하는 적합성 평가 기관
a. 유해물질 b. 보조금을 받는 비료의 조달, 유통 및 사용과 관련하여 비료 및 살충제 c. 창고 d. 주류 e. 생필품 및 자신의 업무 영역에서의 중요 상품
감독을 수행하면서 장관, 주지사 및 군수•시장은 관련 기술기관과 협조할 수 있다.
a. 무역감독관 b. 무역조사공무원
장관은 무역업무를 담당하는 정부부처, 지방 부서, 구•시의 부서에서 제 143 조제 a 호의 무역 부문 행정을 조직하는 무역감독관을 임명할 권한이 있다.
a. 정기적 또는 일상적인 감독 b. 특별 또는 수시 감독
a. 민원 b. 인쇄매체, 전자매체, 그 밖의 매체를 통한 정보 c. 무역활동 쟁점에 관한 그 밖의 정보
대외무역활동 감독을 위하여 관세 담당 국장은 수출입 데이터를 통합정보기술시스템을 통하여 소비자 보호 및 상거래 규칙 담당 국장에게 실시간으로 제공한다.
a. 수입관세 통지 데이터의 적합성 점검 b. 수입서류 특별점검 c. 상품이 관세구역을 통과한 후 수입시스템 의무 감독
a. 수입 사업허가번호 및 허가일자 b. 수입품의 수량 또는 부피 c. 검증서류 또는 기술추적 번호 및 날짜
a. 제 151 조의 적합성 점검 결과 b. 관련 정부기관 및 대중의 정보
a. 무역 관련 사업허가를 소지하지 아니한 경우 b. 수입한 상품이 수입사업허가에 기술된 수량 또는 부피를 초과하는 경우 c. 검증서류 또는 기술추적자료가 없는 경우
a. 수입 부문 사업허가 보유 의무를 충족하지 아니한 경우 b. 검증서류 또는 기술추적기록 보유 의무를 이행하지 아니한 경우 c. 수입품의 수량 또는 실제 부피가 사업허가서에 기술된 수량 또는 부피를 초과한 경우
a. 사업허가 데이터 및 검증서류 또는 기술추적자료를 수입통관서류에 포함하지 않거나 부정확하게 포함한 경우 b. 사업허가에 기재된 수입품의 수량 또는 부피 단위와 일치하지 아니하는 수입품의 수량 또는 부피 단위를 수입통관서류에 포함한 경우
a. 임시 유통금지 b. 유통 상품 회수 c. 상품의 폐기
a. 임시 유통금지 b. 유통 상품 회수 c. 상품의 폐기
수입자가 행정제제를 받는 경우, 소비자 보호 및 상거래 규칙 담당 국장은 수입자에 대한 수입활동금지 요구서를 관세 담당 국장에게 제출하고 사본은 대외무역 담당 국장에게 제출한다.
장관은 중앙정부, 주 및 구•시의 무역활동을 감독할 인력에 대한 지도를 수행한다.
요건, 무역감독관의 훈련, 감독직원의 임명, 무역활동의 감독 실행에 대한 기술지침 관련 조항은 장관령으로 정한다.
a. 서면 경고 b. 유통 상품 회수 c. 일시적 사업활동 정지 d. 창고 폐쇄 e. 과징금 f. 사업허가 취소
a. 점진적 형태 b. 비점진적 형태
제 166 조제 2 항제 b 호와 제 c 호의 유통 상품 회수 및 일시적인 사업활동 정지는 2 차 서면경고 기간이 만료된 후부터 사업자가 위반행위를 시정할 때까지 부과한다.
이 정부령에서 규제하지 않거나 불완전, 불명확 및 정부 교착 상태가 발생하는 경우, 장관은 재량권을 행사하여 무역 부문의 정부 조직에 대한 구체적인 문제를 해결할 수 있다.
a 「법정계량에 관한 법률 1981 년 제 2 호」(인도네시아공화국 관보 1981 년 제 11 호, 인도네시아공화국 관보 부록 제 3193 호) b 「무역에 관한 법률 2014 년 제 7 호」(인도네시아공화국 관보 2014 년 제 45 호, 인도네시아공화국 관보 부록 제 5512 호)
a. 「창고를 등록하지 아니한 창고소유자에 대한 행정제재 부과에 관한 정부령 2019 년 제 33 호」(인도네시아공화국 관보 2019 년 제 90 호, 인도네시아공화국 관보 부록 제 6346 호) 제 2 조 b. 「안보•안전•환경 관련 상품 등록의 결정에 관한 대통령령 2018 년 제 63 호」(인도네시아공화국 관보 2018 년 제 131 호) c. 「전통시장, 쇼핑센터, 현대식 점포의 조직 및 개발에 관한 대통령령 2007 년 제 112 호」
이 정부령은 공포일부터 시행한다.
2021 년 2 월 2 일 자카르타에서 제정 인도네시아공화국 대통령 서명 조코 위도도 2021 년 2 월 2 일 자카르타에서 공포 인도네시아공화국 법무부장관 서명 야손나 라올리