로고

「관광에 관한 인도네시아 공화국 법률 2009년 제10호」

• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2009년 제10호 • 제 정 일: 2009년 1월 15일 • 개 정 일: 2020년 11월 2일(타법개정)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은 Menimbang : a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia; c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilainilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional; d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk UndangUndang tentang Kepariwisataan; Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN. 고려함: a. 전능하신 신의 선물인 자연, 동식물과 인도네시아 민족이 보 유한 고대유물, 역사유물, 예술 및 문화유산은 판차실라와 1945 년 인도네시아 공화국 헌법 전문 에 포함된 바와 같이 인류의 번 영과 복지를 증진하기 위한 관광 개발 자원 및 자본이다. b. 여행의 자유와 관광의 형태로 여가를 활용하는 것은 인권의 일 부이다. c. 관광은 종교적 가치, 국민생 활문화, 환경의 지속가능성 및 품질을 계속적으로 보호하면서 체계적, 계획적, 통합적이며 지 속가능하고 책임감 있는 방식으 로 수행되는 국가 개발의 필수적 인 부분이다. d. 관광개발은 균등한 사업기회 를 장려하고 이익을 획득하며 지 역, 국가 및 세계적 변화에 대응 하기 위하여 필요하다. e. 「관광에 관한 법률 1990년 제9호」는 더 이상 관광 수요와 발전에 부합하지 아니하므로 대 체되어야 한다. f. a, b, c, d 및 e의 고려사항을 기초로 하여 관광에 관한 법률을 제정할 필요가 있다. 검토함: 「1945년 인도네시아 공화국 헌 법」 제20조 및 제21조 인도네시아 공화국 국민대표의회 의 동의를 얻어 인도네시아 공화 국 대통령은 다음과 같이 결정 함: 확정함: 관광에 관한 법률

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. 5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. 10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. 11. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja. 12. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan. 13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.

BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal 2

Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. kekeluargaan; c. adil dan merata; d. keseimbangan; e. kemandirian; f. kelestarian; g. partisipatif; h. berkelanjutan; i. demokratis; j. kesetaraan; dan k. kesatuan.

Pasal 3

Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pasal 4

Kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi pengangguran; e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f. memajukan kebudayaan; g. mengangkat citra bangsa; h. memupuk rasa cinta tanah air; i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan j. mempererat persahabatan antarbangsa.

BAB III PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Pasal 5

Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip: a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman udaya, dan kearifan lokal; c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; e. memberdayakan masyarakat setempat; f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan; g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata;dan h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

Pasal 6

Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.

Pasal 7

Pembangunan kepariwisataan meliputi: a. industri pariwisata; b. destinasi pariwisata; c. pemasaran; dan d. kelembagaan kepariwisataan.

Pasal 8

(1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

(2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional

Pasal 9

(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.

(3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.

(4) Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

(5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Pasal 10

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 11

Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.

BAB V KAWASAN STRATEGIS

Pasal 12

(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:

a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata; b. potensi pasar; c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah; d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan g. kekhususan dari wilayah.

(2) Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.

Pasal 13

(1) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.

(2) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

(3) Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(4) Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undangundang

BAB VI USAHA PARIWISATA

Pasal 14

(1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain:

a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta; dan m. spa.

(2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 17

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara: a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.

BAB VII

HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Bagian Kesatu Hak

Pasal 18

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Setiap orang berhak:

a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata; b. melakukan usaha pariwisata; c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.

(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:

a. menjadi pekerja/buruh; b. konsinyasi; dan/atau c. pengelolaan.

Pasal 20

Setiap wisatawan berhak memperoleh: a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata; b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar; c. perlindungan hukum dan keamanan; d. pelayanan kesehatan; e. perlindungan hak pribadi; dan f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Pasal 21

Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 22

Setiap pengusaha pariwisata berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan; b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua Kewajiban

Pasal 23

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:

a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan; b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum; c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 24

Setiap orang berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.

Pasal 25

Setiap wisatawan berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memelihara dan melestarikan lingkungan; c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.

Pasal 26

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab; c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif; d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan; e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi; f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan; g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal; h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan; i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat; j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya; k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Bagian Ketiga Larangan

Pasal 27

(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.

(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

BAB VIII KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 28

Pemerintah berwenang: a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional; b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi; c. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menetapkan daya tarik wisata nasional; e. menetapkan destinasi pariwisata nasional ; f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan; g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional; j. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan; k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan; l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat; m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 29

Pemerintah provinsi berwenang: a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi; b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya; c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi; e. menetapkan daya tarik wisata provinsi; f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 30

Pemerintah kabupaten/kota berwenang: a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota; b. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota; c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota; d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota; i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya; j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 31

(1) Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.

(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 32

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.

(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional.

(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.

BAB IX KOORDINASI

Pasal 33

(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan.

(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina; b. bidang keamanan dan ketertiban; c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan; d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan e. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri.

Pasal 34

Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB X BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

Bagian Kesatu Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Pasal 36

(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara.

(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.

(3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 37

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Pasal 38

(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:

a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.

(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39

Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 40

(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.

(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.

(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 41

(1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas:

a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia; b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai:

a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 42

(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal dari:

a. pemangku kepentingan; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

Bagian Kedua Badan Promosi Pariwisata Daerah

Pasal 43

(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.

(3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

(4) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 44

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Pasal 45

(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:

a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.

(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.

Pasal 46

Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 47

(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.

(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.

(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 48

(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:

a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia; b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:

a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 49

(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari:

a. pemangku kepentingan; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

BAB XI GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA

Pasal 50

(1) Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.

(2) Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas:

a. pengusaha pariwisata; b. asosiasi usaha pariwisata; c. asosiasi profesi; dan d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.

(3) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan.

(4) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

(5) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:

a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia; b. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang kepariwisataan; c. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan; d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan, susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB XII PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA

Bagian Kesatu Pelatihan Sumber Daya Manusia

Pasal 52

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua Standardisasi dan Sertifikasi

Pasal 53

(1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.

(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.

(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha. (2) Standar usaha sebagai

(2) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.

(3) Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing

Pasal 56

(1) Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.

BAB XIII PENDANAAN

Pasal 57

Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.

Pasal 58

Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Pasal 59

Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.

Pasal 60

Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 61

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.

BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 62

(1) Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.

(2) Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.

Pasal 63

(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan c. pembekuan sementara kegiatan usaha.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 (tiga) kali

(4) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

BAB XV KETENTUAN PIDANA

Pasal 64

(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 66

(1) Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah.

(2) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah UndangUndang ini diundangkan.

BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67

Peraturan pelaksanaan UndangUndang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 68

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 69

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 70

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA 모든 사람이 알 수 있도록 이 법 의 제정을 인도네시아 공화국 관 보에 게재할 것을 명한다. 2009년 1월 16일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 수실로 밤방 유도요노 2009년 1월 16일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부장관 안디 마탈라타

「관광에 관한 인도네시아 공화국 법률 2009년 제10호」

• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2009년 제10호 • 제 정 일: 2009년 1월 15일 • 개 정 일: 2020년 11월 2일(타법개정)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은 Menimbang : a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia; c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilainilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional; d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk UndangUndang tentang Kepariwisataan; Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN. 고려함: a. 전능하신 신의 선물인 자연, 동식물과 인도네시아 민족이 보 유한 고대유물, 역사유물, 예술 및 문화유산은 판차실라와 1945 년 인도네시아 공화국 헌법 전문 에 포함된 바와 같이 인류의 번 영과 복지를 증진하기 위한 관광 개발 자원 및 자본이다. b. 여행의 자유와 관광의 형태로 여가를 활용하는 것은 인권의 일 부이다. c. 관광은 종교적 가치, 국민생 활문화, 환경의 지속가능성 및 품질을 계속적으로 보호하면서 체계적, 계획적, 통합적이며 지 속가능하고 책임감 있는 방식으 로 수행되는 국가 개발의 필수적 인 부분이다. d. 관광개발은 균등한 사업기회 를 장려하고 이익을 획득하며 지 역, 국가 및 세계적 변화에 대응 하기 위하여 필요하다. e. 「관광에 관한 법률 1990년 제9호」는 더 이상 관광 수요와 발전에 부합하지 아니하므로 대 체되어야 한다. f. a, b, c, d 및 e의 고려사항을 기초로 하여 관광에 관한 법률을 제정할 필요가 있다. 검토함: 「1945년 인도네시아 공화국 헌 법」 제20조 및 제21조 인도네시아 공화국 국민대표의회 의 동의를 얻어 인도네시아 공화 국 대통령은 다음과 같이 결정 함: 확정함: 관광에 관한 법률

제1장 총칙

제1조

이 법에서 사용하는 용어의 의미 는 다음과 같다. 1. 관광이란 여가, 자기계발 또 는 방문하는 관광명소의 특수 성을 연구하기 위한 목적으로 특정 장소를 방문하는 개인 또 는 단체가 수행하는 여행 활동 을 말한다. 2. 관광객이란 관광을 하는 사 람을 말한다. 3. 관광활동이란 다양한 관광 활동으로 지역사회, 사업자, 정 부 및 지방정부가 제공하는 다 양한 시설 및 서비스 지원을 말한다. 4. 관광에 관한 제반 사항이란 관광과 관련된 전반적인 활동 으로 각 개인과 국가의 요구와 관광객과 지역사회, 동료 관광 객, 정부, 지방정부 및 사업자 간의 상호작용의 형태로 나타 나는 다차원적이고 다학제적인 성격을 가지는 것을 말한다. 5. 관광명소란 관광객의 방문 대상 또는 목적이 되는 다양한 자연, 문화, 인공적 부(富)의 형태로 고유성, 심미성 및 가치 를 지닌 모든 것을 말한다. 6. 이하 관광지라 약칭하는 관 광목적지란 관광명소, 공공시 설, 관광시설, 접근성 및 관광 을 구체화하는데 보완적이고 상호연관성 있는 지역사회가 있는 하나 이상의 행정구역 내 에 위치한 지리적 영역을 말한 다. 7. 관광사업이란 관광객과 관 광운영의 필요를 충족하기 위 한 상품 그리고/또는 서비스를 제공하는 사업을 말한다. 8. 관광사업자란 관광사업 활 동을 수행하는 개인 또는 단체 를 말한다. 9. 관광산업이란 관광을 운영 하는 데 있어 관광객의 욕구를 충족시키기 위한 상품 그리고/ 또는 서비스를 생산하는 데 상 호연관성이 있는 관광사업의 집합을 말한다. 10. 전략적관광구역이란 관광 의 주요 기능을 가지거나 경제 성장, 사회문화, 천연자원개발, 환경수용력과 국방 및 안보와 같은 분야에서 하나 이상의 측 면에서 중요한 영향을 미치는 관광개발잠재력이 있는 구역을 말한다. 11. 역량이란 관광업종사자가 업무 전문성을 개발하기 위하 여 보유, 내재화 및 숙달하여야 하는 일련의 지식, 기술 및 행 동을 말한다. 12. 인증이란 관광상품, 서비스 및 관광경영의 품질 향상을 지 원하기 위하여 관광사업체와 근로자에게 인증서를 부여하는 절차를 말한다. 13. 이하 정부라 약칭하는 중 앙 정부란「1945 년 인도네시 아 공화국 헌법」에 명시된 인 도네시아 공화국 정부의 권한 을 가진 인도네시아 공화국 대 통령을 말한다. 14. 지방정부는 지방행정 운영 의 주체로 주지사, 군수 또는 시장과 지방단체를 말한다. 15. 장관이란 관광 분야에 임 무와 책임이 있는 장관을 말한 다.

제2장 원칙, 기능 및 목적

제2조

관광은 다음 각 호의 원칙에 따 라 운영된다. a. 효용성 b. 가족주의 c. 공정 및 공평성 d. 균형성 e. 독립성 f. 지속 가능성 g. 참여성 h. 지속성 i. 민주성 j. 평등성 k. 통일성

제3조

관광은 여가와 여행을 통하여 각 관광객의 신체적, 정신적 및 지 적 욕구를 충족하며 국민복지를 실현하기 위한 국가 수입을 증대 하는 기능을 한다.

제4조

관광은 다음 각 호를 목적으로 한다. a. 경제성장 증진 b. 국민 복지향상 c. 빈곤 퇴치 d. 실업 극복 e. 자연, 환경 및 자원 보존 f. 문화 발전 g. 국가 이미지 제고 h. 애국심 고취 i. 국가 정체성 및 단결 강화 j. 국제 우호 강화

제3장 관광운영의 원칙

제5조

관광은 다음 각 호의 원칙으로 운영한다. a. 인간과 전능하신 신, 인간과 인간 및 인간과 환경 간의 관 계의 균형에서 삶의 개념의 표현인 종교적 규범과 문화적 가치 옹호 b. 인권, 문화적 다양성, 국지 적 지혜 옹호 c. 국민 복지, 정의, 평등 및 비례를 위한 혜택 제공 d. 자연 및 환경 보존 유지 e. 지역사회 역량강화 f. 지방자치 체계의 단일성을 이루는 부문 간, 지역 간, 중 앙과 지방 간 통합 보장 g. 세계관광윤리강령 및 관광 분야의 국제 협약 준수 h. 인도네시아 공화국의 완전 성 강화

제4장 관광개발

제6조

관광개발은 문화와 자연의 다양 성, 고유성 및 특수성과 관광에 대한 인간의 욕구를 고려하여 관 광개발계획의 이행을 통하여 실 현된다는 제2조의 원칙에 따라 실시된다.

제7조

관광개발에는 다음 각 호가 포함 된다. a. 관광산업 b. 관광지 c. 홍보 d. 관광기관

제8조

(1) 관광개발은 국가관광개발기 본계획, 주관광개발기본계획, 시/ 군 관광개발기본계획으로 구성된 관광개발기본계획에 따라 실시된 다.

(2) 제1항의 관광개발은 국가장 기개발계획의 필수적인 부분이 다.

제9조

(1) 제8조제1항에 따른 국가관 광개발기본계획은 정부령으로 정 한다.

(2) 제8조제1항에 따른 주관광 개발기본계획은 주지방조례로 정 한다.

(3) 제8조제1항의 시/군관광개 발기본계획은 시/군조례로 정한 다.

(4) 제1항, 제2항 및 제3항의 관광개발기본계획은 이해관계자 가 참여하여 수립한다.

(5) 제4항의 관광개발기본계획 에는 관광산업, 관광지, 홍보 및 관광기관의 개발계획이 포함된 다.

제10조

정부와 지방 정부는 국가, 주, 시/군관광개발기본계획에 따라 관광 분야에 대한 내국인 및 외 국인투자를 장려한다.

제11조

정부는 관광유관기관과 함께 관 광개발을 지원하기 위하여 연구 및 관광개발을 수행한다.

제5장 전략구역

제12조

(1) 관광전략구역은 다음 각 호 의 측면을 고려하여 지정한다.

a. 관광명소가 될 가능성이 있 는 자연 및 문화 관광자원 b. 시장잠재력 c. 국가 통합 및 영토의 화합 역할을 하는 전략적 위치 d. 환경기능 및 수용력을 유지 하는 데 전략적 역할을 하는 특정 위치의 보호 e. 문화재의 보존 및 활용 역 할을 하는 전략적 위치 f. 지역사회 준비 및 지원 g. 지역특수성

(2) 관광전략구역은 국가 통합 및 단결, 인도네시아 공화국의 완전성 및 지역사회 복지 향상 창출을 위하여 개발된다.

(3) 관광전략구역은 지역사회의 문화적, 사회적, 종교적 측면을 고려하여야 한다.

제13조

(1) 제12조제1항 및 제2항의 전 략관광구역은 국가관광전략구역, 주관광전략구역 및 시/군관광전 략구역으로 구성된다.

(2) 제1항의 관광전략구역은 국 가공간배치계획, 주공간배치계획 및 시·군공간배치계획의 필수적 인 부분이다.

(3) 국가관광전략구역은 정부가, 주관광전략구역은 지방정부가, 시/군관광전략구역은 시/군/지방 정부가 지정한다.

(4) 특별관광구역은 법률로 정 한다.

제6장 관광사업

제14조

(1) 관광사업에는 다음 각 호가 포함된다.

a. 관광명소 b. 관광구역 c. 관광운송서비스 d. 관광여행서비스 e. 식음료서비스 f. 숙박제공 g. 오락 및 여가활동 운영 h. 회의 및 성과여행, 콘퍼런스 및 전시회 i. 관광정보서비스 j. 관광컨설팅서비스 k. 관광가이드서비스 l. 수상관광 m. 온천

(2) 제1항 이외의 관광사업은 장관령으로 정한다.

제15조

(1) 제14조의 관광사업을 운영 하기 위하여 관광사업자는 정부 또는 지방정부에 우선적으로 사 업등록을 하여야 한다.

(2) 제1항의 등록절차에 관한 세부규정은 장관령으로 정한다.

제16조

정부 또는 지방정부는 관광사업 등록이 제15조의 절차 규정에 부합하지 아니하는 경우 등록을 연기하거나 재고할 수 있다.

제17조

정부와 지방 정부는 관광사업 분 야에서 다음 각 호와 같이 초소 형, 중소기업 및 조합을 개발하 고 보호할 의무가 있다. a. 초소형, 중소기업 및 조합을 대상으로 하는 관광사업 정책 마련 b. 대기업과 초소형, 중소기업 및 조합과의 협력 지원

제7장 권리, 의무 및 금지

제1부 권리

제18조

정부 그리고/또는 지방정부는 법령규정에 따라 관광업무를 규제 하고 관리한다.

제19조

(1) 모든 사람은 다음 각 호의 권리를 가진다.

a. 관광욕구 충족 기회 획득 b. 관광사업 실시 c. 관광근로자가 될 권리 d. 관광개발과정에서 역할 수 행

(2) 관광지 내외의 모든 사람 그리고/또는 지역사회는 다음 각 호의 우선권을 가진다.

a. 근로자가 될 권리 b. 위탁 c. 관리

제20조

모든 관광객은 다음 각 호를 획 득할 권리가 있다. a. 관광명소에 대한 정확한 정 보 b. 표준에 따른 관광서비스 c. 법적 보호 및 안전 d. 보건서비스 e. 사생활 보호 f. 고위험 관광활동에 대한 보 험 보장

제21조

신체적 제약이 있는 관광객, 어 린이 및 노인은 필요한 경우 특 별 지원을 받을 권리가 있다.

제22조

모든 관광사업자는 다음 각 호의 권리가 있다. a. 관광 분야 사업에서 동일한 기회 획득 b. 관광협회를 구성하고 구성 원이 될 권리 c. 사업을 하는 데 있어 법적보 호 획득 d. 법령규정에 따른 지원 확보

제2부 의무

제23조

(1) 정부와 지방정부는 다음 각 호의 의무가 있다.

a. 관광객에게 관광정보, 법적 보호, 치안 및 안전 제공 b. 사업수행, 지원 및 법적확실 성 제공에 있어 동등한 기회 를 제공하는 것을 포함하여 관광사업개발에 유리한 분위 기 조성 c. 관광명소인 국가 자산과 잠 재력있는 자산을 유지, 개발 및 보존 d. 광범위한 지역사회에 대한 다양한 부정적인 영향의 예방 및 대처를 위한 관광활동의 감독 및 통제

(2) 제1항제d호의 관광감독 및 통제에 관한 세부규정은 대통령 령으로 정한다.

제24조

모든 사람은 다음 각 호의 의무 가 있다. a. 관광명소 유지 및 보존 b. 안전하고 질서정연하며 깨 끗한 분위기 조성, 정중한 행 동 및 관광지 환경 보존

제25조

모든 관광객은 다음 각 호의 의 무가 있다. a. 해당 지역사회의 종교적규 범, 관습, 문화 및 가치의 유 지 및 존중 b. 환경 유지 및 보존 c. 공공질서 및 환경안전 유지 에 참여 d. 도덕에 반하는 모든 형태의 행위 및 위법행위 방지에의 참여

제26조

모든 관광사업자는 다음 각 호의 의무가 있다. a. 해당 지역사회의 종교적규 범, 관습, 문화 및 가치의 유 지 및 존중 b. 정확하고 책임있는 정보 제 공 c. 차별없는 서비스 제공 d. 관광객에게 편안함, 친절함, 치안 보호 및 관광객 안전 제 공 e. 고위험 활동을 하는 관광업 에 대한 보험 보장 제공 f. 상호 필요하며 강화 및 혜택 을 제공하는 지역 초소형기업 및 조합과의 협력 개발 g. 지역사회 제품, 국내제품의 사용을 우선시하고 지역 근로 자에게 기회 제공 h. 훈련과 교육을 통한 근로자 역량 증진 i. 기반시설 및 지역사회역량강 화프로그램 개발을 위한 노력 에 적극 참여 j. 해당 사업환경에서 도덕에 반하는 모든 형태의 행위 및 위법행위 방지에의 참여 k. 건강하고 깨끗하며 아름다 운 환경 유지 l. 자연환경 및 문화 보존 유지 m. 책임감 있는 관광사업 활동 을 통한 인도네시아 국가 및 국민의 이미지 보호 n. 법령규정에 따른 사업기준 및 역량기준 적용

제3부 금지

제27조

(1) 모든 사람은 관광명소의 전 부 또는 일부에 대한 물리적 훼 손을 가하여서는 아니 된다.

(2) 제1항의 관광명소에 대한 물리적 훼손은 변색, 형태변형, 일부 종류 제거, 환경오염, 이동, 탈취, 파괴 또는 정부 그리고/또 는 지방정부가 정한 관광명소의 고유성, 심미성 및 진정한 가치 를 상실시키는 행위를 하는 것을 말한다.

제8장 정부 및 지방정부의 권한

제28조

정부는 다음 각 호의 권한이 있 다. a. 국가관광개발기본계획의 수 립 및 확정 b. 부문 간 그리고 지방 간의 관광개발 조정 c. 법령규정에 따른 관광 분야 의 국제협력 실시 d. 국가관광명소 지정 e. 국가관광지 지정 f. 관광운영에 있어 규범, 표준, 지침, 절차, 기준 및 감독체계 확정 g. 관광 분야의 인적자원개발 정책 개발 h. 관광명소 및 발굴되지 아니 하였으나 잠재력있는 자산이 될 수 있는 국가 자산의 보 호, 개발 및 보존 i. 국가관광 홍보 실시 및 지원 j. 관광객 방문을 지원하는 편 의 제공 k. 관광객의 치안 및 안전과 관련된 정보 그리고/또는 조 기경보 제공 l. 지역사회의 역량 및 지역사 회가 보유한 관광잠재력 증진 m. 관광운영의 감독, 모니터링 및 평가 n. 관광예산 배정

제29조

주정부는 다음 각 호의 권한이 있다. a. 주관광개발기본계획 수립 및 확정 b. 해당 지역에서 관광운영 조 정 c. 관광사업 신청, 등록 및 데 이터 수집 실시 d. 주관광지 지정 e. 주관광명소 지정 f. 지역 내에 있는 관광지 및 관광상품의 홍보 촉진 g. 주관광명소가 되는 주자산 유지 h. 관광예산 배정

제30조

시/군정부는 다음 각 호의 권한 이 있다. a. 시/군관광개발기본계획 수립 및 확정 b. 시/군관광지 지정 c. 시/군관광명소 지정 d. 관광업 신청, 등록 및 데이 터 수집 실시 e. 지역 내 관광운영 및 관리 규제 f. 지역 내에 있는 관광지 및 관광상품의 홍보 촉진 g. 신규 관광명소 개발 지원 h. 시/군 범위 내에서 관광에 대한 훈련 및 연구 실시 i. 지역 내에 있는 관광명소 유 지및 보존 j. 지역사회의 관광의식 지도 실시 k. 관광예산 배정

제31조

(1) 구체적인 사실이 입증될 수 있는 관광 분야에 대한 탁월한 공적이 있거나 발전, 개척 및 헌 신하여 서비스 향상에 크게 기여 한 개인, 관광단체, 정부기관 및 사업체에는 포상한다.

(2) 제1항의 포상은 정부 또는 기타 신뢰할 수 있는 기관이 수 여한다.

(3) 포상은 패, 금전 또는 기타 가치 있는 형태로 수여 할 수 있 다.

(4) 제1항, 제2항 및 제3항의 포상 제공, 포상 형태 및 포상 시행에 관한 세부규정은 대통령 령으로 정한다.

제32조

(1) 정부와 지방정부는 관광개 발 목적으로 지역사회에 대한 정 보 제공과 확산을 보장한다.

(2) 정부는 정보 제공 및 보급 을 위하여 국가관광정보체계를 개발한다.

(3) 지방정부는 지역의 능력과 여건에 따라 관광정보체계를 개 발하고 관리할 수 있다.

제9장 조정

제33조

(1) 관광운영의 개선을 위하여 정부는 관광정책단계, 프로그램 및 활동에 있어 부문 간 전략적 조정을 실시한다.

(2) 제1항의 부문 간 전략적 조 정에는 다음 각 호가 포함된다.

a. 세관, 출입국 및 검역서비스 분야 b. 치안 및 질서 분야 c. 도로, 상수도, 전력, 전기통 신 및 위생보건을 포함한 공 공기반시설 분야 d. 육상, 해상 및 항공교통 분 야 e. 관광진흥 및 국제협력 분야

제34조

제33조제1항의 부문 간 전략적 조정은 대통령 또는 부통령이 주 도한다.

제35조

제33조 및 제34조의 업무절차, 체제 및 부문 간 전략적 조정 관 계에 관한 세부규정은 대통령령 으로 정한다.

제10장 인도네시아관광진흥원

제1부 인도네시아관광진흥원

제36조

(1) 정부는 인도네시아 수도에 소재지를 둔 인도네시아관광진흥 원의 설립을 지원한다.

(2) 제1항의 인도네시아관광진 흥원은 민간독립기관이다.

(3) 제1항의 인도네시아관광진 흥원의 설립은 대통령결정으로 정한다.

제37조

인도네시아관광진흥원의 조직 구 조는 정책결정 및 실행의 두 기 구로 구성된다.

제38조

(1) 제37조의 인도네시아관광진 흥원의 정책결정기구는 9인으로 하며 다음 각 호로 구성된다.

a. 관광협회 대표 4 인 b. 전문가협회 2 인 c. 항공협회대표 1 인 d. 전문가/학계 2 인

(2) 인도네시아관광진흥원의 정 책결정기구의 구성원은 장관이 대통령에게 4년의 임기로 제안 한다.

(3) 인도네시아관광진흥원의 정 책결정기구는 구성원 중 호선된 1인의 보좌관의 지원을 받는 1 인의 원장과 1인의 부원장이 주 도한다.

(4) 제1항, 제2항, 제3항의 정책 결정기구의업무, 요건 및 임면 절차에 관한 세부규정은 장관령 으로 정한다.

제39조

제38조의 정책결정기구는 인도 네시아관광진흥원의 운영 업무를 수행하는 실행기구를 설립한다.

제40조

(1) 인도네시아관광진흥원의 실 행기구는 필요에 따라 다수의 이 사의 지원을 받는 상임이사가 주 도한다.

(2) 인도네시아관광진흥원의 실 행기구는 업무절차와 업무계획을 수립하여야 한다.

(3) 인도네시아관광진흥원 실행 기구의 임기는 최대 3년이며 다 음 임기에 1회에 한하여 연임할 수 있다.

(4) 제1항, 제2항 및 제3항의 실행기구의 업무절차, 요건 및 임면 절차에 관한 세부규정은 인 도네시아관광진흥원규칙으로 정 한다.

제41조

(1) 인도네시아관광진흥원은 다 음 각 호의 임무를 가진다.

a. 인도네시아 관광이미지 개선 b. 외국인관광객 방문 및 외환 수입 증대 c. 내국인관광객 및 소비 증진 d. 법령규정에 따라 국가예산 및 지방예산 이외의 출처에서 자금 조달 e. 관광사업 및 비즈니스 개발 을 위한 연구 수행

(2) 인도네시아관광진흥원 다음 각 호의 기능을 가진다.

a. 중앙 및 지방 사업계가 수행 하는 관광진흥 조정자 b. 정부 및 지방정부의 업무 협력자

제42조

(1) 인도네시아관광진흥원의 자 금은 다음 각 호를 출처로 한다.

a. 이해관계자 b. 법령규정에 따라 합법적이 고 구속력 없는 기타 출처

(2) 국가예산 및 지방예산을 출 처로 하는 자금지원은 법령규정 에 따른 교부금의 형태이다.

(3) 국가예산 및 지방예산이 아 닌 비예산을 출처로 하는 자금의 관리는 공인회계사가 감사하고 대중에게 공표하여야 한다.

제2부 지방관광진흥원

제43조

(1) 지방정부는 주 및 시/군 수 도에 소재한 지방관광진흥원의 설립을 지원할 수 있다.

(2) 제1항의 지방관광진흥원은 민간독립기관이다.

(3) 지방관광진흥원이 수행하는 활동은 인도네시아관광진흥원과 조율하여야 한다.

(4) 제1항의 지방관광진흥원의 설립은 주지사/군수/시장결정으 로 정한다.

제44조

지방관광진흥원의 조직 구조는 정책수립 및 실행기구로 구성된 다.

제45조

(1) 제44조의 지방관광진흥원의 정책결정기구는 9인으로 하며 다음 각 호로 구성된다.

a. 관광협회 대표 4 인 b. 전문가협회 2 인 c. 항공협회대표 1 인 d. 전문가/학계 2 인

(2) 지역관광진흥원의 정책결정 구성원은 주지사/군수/시장결정 으로 정하며 최장 4년으로 한다.

(3) 지방관광진흥원의 정책결정 기구는 구성원 중 호선된 1인의 보좌관의 지원을 받는 1인의 원 장과 1인의 부원장이 주도한다.

(4) 제1항, 제2항 및 제3항의 정책결정기구의 업무방법, 요건 및 임면 절차에 관한 세부규정은 주지사/군수/시장규칙으로 정한 다.

제46조

제45조의 정책결정기구는 지방 관광진흥원의 운영 업무를 수행 하는 실행기구를 구성한다.

제47조

(1) 지방관광진흥원의 실행기구 는 필요에 따라 다수의 이사의 지원을 받는 상임이사가 주도한 다.

(2) 지방관광진흥원의 실행기구 는 업무절차와 업무계획을 수립 하여야 한다.

(3) 지방관광진흥원 실행기구의 임기는 최장 3년이며 다음 임기 에 1회에 한하여 연임할 수 있 다.

(4) 제1항, 제2항 및 제3항의 실행기구의 업무방법, 요건 및 임면 절차에 관한 세부규정은 지 방관광진흥원규칙으로 정한다.

제48조

(1) 지방관광진흥원은 다음 각 호의 임무를 가진다.

a. 인도네시아 관광이미지 개선 b. 외국인관광객 방문 및 외환 수입 증대 c. 내국인관광객 및 소비 증진 d. 법령규정에 따라 국가예산 및 지방예산 이외의 출처에서 자금 조달 e. 관광사업 및 비즈니스 개발 을 위한 연구 수행

(2) 지방관광진흥원은 다음 각 호의 기능을 가진다.

a. 중앙 및 지방 사업계가 수행 하는 관광진흥 조정자 b. 정부 및 지방정부의 업무 협력자

제49조

(1) 지방관광지원의 자금은 다 음 각 호를 출처로 한다.

a. 이해관계자 b. 법령규정에 따라 합법적이 고 구속력 없는 기타 출처

(2) 국가예산 및 지방예산을 출 처로 하는 자금지원은 법령규정 에 따른 교부금의 형태이다.

(3) 국가예산 및 지방예산이 아 닌 비예산을 출처로 하는 자금의 관리는 공인회계사가 감사하고 대중에게 공표하여야 한다.

제10장 인도네시아관광산업협회

제50조

(1) 경쟁력있는 관광사업계의 발전을 지원하기 위하여 인도네 시아관광산업협회라는 명칭의 포 럼을 구성한다.

(2) 인도네시아관광산업협회의 회원은 다음 각 호로 구성된다.

a. 관광사업자 b. 관광사업협회 c. 전문가협회 d. 기타 관광과 직접적으로 관 련된 협회

(3) 제1항의 인도네시아관광산 업협회는 정부와 지방정부의 협 력 파트너이자 관광운영 및 개발 에 있어 회원들의 소통 및 자문 을 위한 포럼의 기능을 한다.

(4) 인도네시아관광산업협회는 독립적이며 그 활동을 수행하는 데 있어 비영리적 성격을 가진 다.

(5) 인도네시아관광산업협회는 다음 각 호의 활동을 수행한다.

a. 인도네시아관광산업협회의 윤리강령 제정 및 시행 b. 관광 분야의 개발에 참여하 는 회원들의 열망을 전달하고 조화와 이익 보호 c. 관광개발 목적을 위하여 인 도네시아관광사업자와 외국관 광사업자 간의 관계 및 협력 증진 d. 관광 분야에서의 불공정한 사업경쟁 방지 e. 사업정보센터 운영 및 관광 분야의 정부 정책 보급

제51조

제50조의 인도네시아관광산업협 회의 형태, 회원, 관리구조 및 활동에 관한 세부규정은 정관 및 내규에서 정한다.

제11장 인적자원 훈련, 표준화, 인증 및 인력

제1부 인적자원 훈련

제52조

정부와 지방정부는 법령규정에 따라 관광인력을 양성한다.

제2부 표준화 및 인증

제53조

(1) 관광 분야의 근로자는 역량 표준을 갖추어야 한다.

(2) 제1항의 역량표준은 역량인 증을 통하여 실시한다.

(3) 역량인증은 법령규정에 따 라 허가를 취득한 전문인증기관 에서 실시한다.

제54조

(1) 관광사업 상품, 서비스 및 관리는 사업표준을 갖춘다.

(2) 제1항의 사업표준은 사업인 증을 통하여 실시한다.

(3) 제2항의 사업인증은 법령규 정에 따라 인가된 독립기구가 수 행한다.

제55조

제53조의 역량인증 및 제54조의 사업인증에 관한 세부규정은 정 부령에서 정한다.

제3부 외국인 전문인력

제56조

(1) 관광사업자는 법령규정에 따라 외국인 전문인력을 고용할 수 있다.

(2) 제1항의 외국인 전문인력은 관광전문인협회단체의 추천을 먼 저 받아야 한다.

제12장 자금 조달

제57조

관광기금은 정부, 지방정부, 사 업자 및 지역사회의 공동 책임이 다.

제58조

관광기금의 관리는 공정성, 효율 성, 청렴성 및 공공책임의 원칙 에 따라 실시한다.

제59조

지방정부는 관광사업을 운영하여 얻은 수입의 일부를 자연 및 문 화보존 목적으로 배정한다.

제60조

소도관광개발에 대한 사업자 그 리고/또는 지역사회의 자금 지원 은 대통령령에 따라 인센티브가 제공된다.

제61조

정부와 지방정부는 관광 분야의 초소형 및 소형기업을 위한 자금 금조달 기회를 제공한다.

제14장 행정제재

제62조

(1) 제25조의 규정을 준수하지 아니하는 관광객에게는 이행하여 야 할 사항에 관한 통지와 함께 구두경고의 제재를 부과한다.

(2) 제1항의 경고를 받은 관광 객이 이를 무시하는 경우 해당 관광객은 행위의 장소에서 추방 될 수 있다.

제63조

(1) 제15조 및 제26조의 규정을 준수하지 아니하는 관광사업자에 게는 행정제재를 부과한다.

(2) 제1항의 행정제재는 다음 각 호와 같다.

a. 서면경고 b. 사업활동 제한 c. 사업활동 일시 정지

(3) 제2항제a호의 서면경고는 최대 3회까지 사업자에게 부과 한다.

(4) 제3항의 경고를 준수하지 아니하는 사업자에게 사업활동제 한 제재를 부과한다.

(5) 제3항 및 제4항의 규정을 준수하지 아니하는 사업자에게는 활동일시정지 제재를 부과한다.

제15장 형사규정

제64조

(1) 고의로 법을 위반하여 제27 조의 관광명소에 물리적 훼손을 가하는 자는 7년 이하의 징역 및 100억 루피아 이상의 벌금에 처한다.

(2) 부주의로 법을 위반하여 제 27조의 관광명소에 물리적 훼손 을 가하거나 가치를 감소시킨 자 는 1년 이하의 징역 그리고/또는 50억 루피아 이하의 벌금에 처 한다.

제16장 경과규정

제65조

제36조제1항의 인도네시아관광 진흥원은 이 법이 제정된 후 2 년 이내에 설립되어야 한다.

제66조

(1) 제50조의 인도네시아관광산 업협회의 설립은 정부가 우선 발 족한다.

(2) 제1항의 인도네시아관광산 업협회는 이 법이 제정된 후 2 년 이내에 설립되어야 한다.

제17장 종결규정

제67조

이 법의 시행령은 이 법이 시행 된 후 2년 이내에 정하여야 한 다.

제68조

이 법이 시행될 때 「관광에 관 한 법률 1990년 제9호」(관보 1990년 제78호, 추가관보 제 3427호)는 폐지되고 더 이상 효 력이 없다.

제69조

이 법이 시행될 때 「관광에 관 한 법률 1990년 제9호」(인도네 시아 공화국 관보 1990년 제72 호, 인도네시아 공화국 추가관보 제3427호)의 시행령인 모든 법 령은 이 법에 반하지 아니하는 한 계속하여 유효하다.

제70조

이 법은 제정일부터 시행한다.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA 모든 사람이 알 수 있도록 이 법 의 제정을 인도네시아 공화국 관 보에 게재할 것을 명한다. 2009년 1월 16일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 수실로 밤방 유도요노 2009년 1월 16일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부장관 안디 마탈라타