「관광에 관한 인도네시아 공화국 법률 2009년 제10호」
• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2009년 제10호 • 제 정 일: 2009년 1월 15일 • 개 정 일: 2020년 11월 2일(타법개정)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은 Menimbang : a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia; c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilainilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional; d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk UndangUndang tentang Kepariwisataan; Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN. 고려함: a. 전능하신 신의 선물인 자연, 동식물과 인도네시아 민족이 보 유한 고대유물, 역사유물, 예술 및 문화유산은 판차실라와 1945 년 인도네시아 공화국 헌법 전문 에 포함된 바와 같이 인류의 번 영과 복지를 증진하기 위한 관광 개발 자원 및 자본이다. b. 여행의 자유와 관광의 형태로 여가를 활용하는 것은 인권의 일 부이다. c. 관광은 종교적 가치, 국민생 활문화, 환경의 지속가능성 및 품질을 계속적으로 보호하면서 체계적, 계획적, 통합적이며 지 속가능하고 책임감 있는 방식으 로 수행되는 국가 개발의 필수적 인 부분이다. d. 관광개발은 균등한 사업기회 를 장려하고 이익을 획득하며 지 역, 국가 및 세계적 변화에 대응 하기 위하여 필요하다. e. 「관광에 관한 법률 1990년 제9호」는 더 이상 관광 수요와 발전에 부합하지 아니하므로 대 체되어야 한다. f. a, b, c, d 및 e의 고려사항을 기초로 하여 관광에 관한 법률을 제정할 필요가 있다. 검토함: 「1945년 인도네시아 공화국 헌 법」 제20조 및 제21조 인도네시아 공화국 국민대표의회 의 동의를 얻어 인도네시아 공화 국 대통령은 다음과 같이 결정 함: 확정함: 관광에 관한 법률
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. 5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata. 10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. 11. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja. 12. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan. 13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. kekeluargaan; c. adil dan merata; d. keseimbangan; e. kemandirian; f. kelestarian; g. partisipatif; h. berkelanjutan; i. demokratis; j. kesetaraan; dan k. kesatuan.
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kepariwisataan bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. menghapus kemiskinan; d. mengatasi pengangguran; e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; f. memajukan kebudayaan; g. mengangkat citra bangsa; h. memupuk rasa cinta tanah air; i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan j. mempererat persahabatan antarbangsa.
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip: a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman udaya, dan kearifan lokal; c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; e. memberdayakan masyarakat setempat; f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan; g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata;dan h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.
Pembangunan kepariwisataan meliputi: a. industri pariwisata; b. destinasi pariwisata; c. pemasaran; dan d. kelembagaan kepariwisataan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.
a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata; b. potensi pasar; c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah; d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya; f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan g. kekhususan dari wilayah.
a. daya tarik wisata; b. kawasan pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi pariwisata; j. jasa konsultan pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta; dan m. spa.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara: a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata; b. melakukan usaha pariwisata; c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
a. menjadi pekerja/buruh; b. konsinyasi; dan/atau c. pengelolaan.
Setiap wisatawan berhak memperoleh: a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata; b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar; c. perlindungan hukum dan keamanan; d. pelayanan kesehatan; e. perlindungan hak pribadi; dan f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Setiap pengusaha pariwisata berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan; b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan; b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum; c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.
Setiap wisatawan berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memelihara dan melestarikan lingkungan; c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab; c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif; d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan; e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi; f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan; g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal; h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan; i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat; j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya; k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pemerintah berwenang: a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional; b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi; c. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menetapkan daya tarik wisata nasional; e. menetapkan destinasi pariwisata nasional ; f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan; g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan; h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional; j. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan; k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan; l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat; m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pemerintah provinsi berwenang: a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi; b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya; c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi; e. menetapkan daya tarik wisata provinsi; f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Pemerintah kabupaten/kota berwenang: a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota; b. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota; c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota; d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya; g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru; h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota; i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya; j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina; b. bidang keamanan dan ketertiban; c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan; d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan e. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri.
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia; b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
a. pemangku kepentingan; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang; b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang; c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia; b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
a. pemangku kepentingan; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. pengusaha pariwisata; b. asosiasi usaha pariwisata; c. asosiasi profesi; dan d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.
a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia; b. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang kepariwisataan; c. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan; d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan, susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.
a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Peraturan pelaksanaan UndangUndang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA 모든 사람이 알 수 있도록 이 법 의 제정을 인도네시아 공화국 관 보에 게재할 것을 명한다. 2009년 1월 16일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 수실로 밤방 유도요노 2009년 1월 16일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부장관 안디 마탈라타
「관광에 관한 인도네시아 공화국 법률 2009년 제10호」
• 국 가 ‧ 지 역: 인도네시아 • 법률번 호: 2009년 제10호 • 제 정 일: 2009년 1월 15일 • 개 정 일: 2020년 11월 2일(타법개정)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은 Menimbang : a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia; c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilainilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional; d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk UndangUndang tentang Kepariwisataan; Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN. 고려함: a. 전능하신 신의 선물인 자연, 동식물과 인도네시아 민족이 보 유한 고대유물, 역사유물, 예술 및 문화유산은 판차실라와 1945 년 인도네시아 공화국 헌법 전문 에 포함된 바와 같이 인류의 번 영과 복지를 증진하기 위한 관광 개발 자원 및 자본이다. b. 여행의 자유와 관광의 형태로 여가를 활용하는 것은 인권의 일 부이다. c. 관광은 종교적 가치, 국민생 활문화, 환경의 지속가능성 및 품질을 계속적으로 보호하면서 체계적, 계획적, 통합적이며 지 속가능하고 책임감 있는 방식으 로 수행되는 국가 개발의 필수적 인 부분이다. d. 관광개발은 균등한 사업기회 를 장려하고 이익을 획득하며 지 역, 국가 및 세계적 변화에 대응 하기 위하여 필요하다. e. 「관광에 관한 법률 1990년 제9호」는 더 이상 관광 수요와 발전에 부합하지 아니하므로 대 체되어야 한다. f. a, b, c, d 및 e의 고려사항을 기초로 하여 관광에 관한 법률을 제정할 필요가 있다. 검토함: 「1945년 인도네시아 공화국 헌 법」 제20조 및 제21조 인도네시아 공화국 국민대표의회 의 동의를 얻어 인도네시아 공화 국 대통령은 다음과 같이 결정 함: 확정함: 관광에 관한 법률
이 법에서 사용하는 용어의 의미 는 다음과 같다. 1. 관광이란 여가, 자기계발 또 는 방문하는 관광명소의 특수 성을 연구하기 위한 목적으로 특정 장소를 방문하는 개인 또 는 단체가 수행하는 여행 활동 을 말한다. 2. 관광객이란 관광을 하는 사 람을 말한다. 3. 관광활동이란 다양한 관광 활동으로 지역사회, 사업자, 정 부 및 지방정부가 제공하는 다 양한 시설 및 서비스 지원을 말한다. 4. 관광에 관한 제반 사항이란 관광과 관련된 전반적인 활동 으로 각 개인과 국가의 요구와 관광객과 지역사회, 동료 관광 객, 정부, 지방정부 및 사업자 간의 상호작용의 형태로 나타 나는 다차원적이고 다학제적인 성격을 가지는 것을 말한다. 5. 관광명소란 관광객의 방문 대상 또는 목적이 되는 다양한 자연, 문화, 인공적 부(富)의 형태로 고유성, 심미성 및 가치 를 지닌 모든 것을 말한다. 6. 이하 관광지라 약칭하는 관 광목적지란 관광명소, 공공시 설, 관광시설, 접근성 및 관광 을 구체화하는데 보완적이고 상호연관성 있는 지역사회가 있는 하나 이상의 행정구역 내 에 위치한 지리적 영역을 말한 다. 7. 관광사업이란 관광객과 관 광운영의 필요를 충족하기 위 한 상품 그리고/또는 서비스를 제공하는 사업을 말한다. 8. 관광사업자란 관광사업 활 동을 수행하는 개인 또는 단체 를 말한다. 9. 관광산업이란 관광을 운영 하는 데 있어 관광객의 욕구를 충족시키기 위한 상품 그리고/ 또는 서비스를 생산하는 데 상 호연관성이 있는 관광사업의 집합을 말한다. 10. 전략적관광구역이란 관광 의 주요 기능을 가지거나 경제 성장, 사회문화, 천연자원개발, 환경수용력과 국방 및 안보와 같은 분야에서 하나 이상의 측 면에서 중요한 영향을 미치는 관광개발잠재력이 있는 구역을 말한다. 11. 역량이란 관광업종사자가 업무 전문성을 개발하기 위하 여 보유, 내재화 및 숙달하여야 하는 일련의 지식, 기술 및 행 동을 말한다. 12. 인증이란 관광상품, 서비스 및 관광경영의 품질 향상을 지 원하기 위하여 관광사업체와 근로자에게 인증서를 부여하는 절차를 말한다. 13. 이하 정부라 약칭하는 중 앙 정부란「1945 년 인도네시 아 공화국 헌법」에 명시된 인 도네시아 공화국 정부의 권한 을 가진 인도네시아 공화국 대 통령을 말한다. 14. 지방정부는 지방행정 운영 의 주체로 주지사, 군수 또는 시장과 지방단체를 말한다. 15. 장관이란 관광 분야에 임 무와 책임이 있는 장관을 말한 다.
관광은 다음 각 호의 원칙에 따 라 운영된다. a. 효용성 b. 가족주의 c. 공정 및 공평성 d. 균형성 e. 독립성 f. 지속 가능성 g. 참여성 h. 지속성 i. 민주성 j. 평등성 k. 통일성
관광은 여가와 여행을 통하여 각 관광객의 신체적, 정신적 및 지 적 욕구를 충족하며 국민복지를 실현하기 위한 국가 수입을 증대 하는 기능을 한다.
관광은 다음 각 호를 목적으로 한다. a. 경제성장 증진 b. 국민 복지향상 c. 빈곤 퇴치 d. 실업 극복 e. 자연, 환경 및 자원 보존 f. 문화 발전 g. 국가 이미지 제고 h. 애국심 고취 i. 국가 정체성 및 단결 강화 j. 국제 우호 강화
관광은 다음 각 호의 원칙으로 운영한다. a. 인간과 전능하신 신, 인간과 인간 및 인간과 환경 간의 관 계의 균형에서 삶의 개념의 표현인 종교적 규범과 문화적 가치 옹호 b. 인권, 문화적 다양성, 국지 적 지혜 옹호 c. 국민 복지, 정의, 평등 및 비례를 위한 혜택 제공 d. 자연 및 환경 보존 유지 e. 지역사회 역량강화 f. 지방자치 체계의 단일성을 이루는 부문 간, 지역 간, 중 앙과 지방 간 통합 보장 g. 세계관광윤리강령 및 관광 분야의 국제 협약 준수 h. 인도네시아 공화국의 완전 성 강화
관광개발은 문화와 자연의 다양 성, 고유성 및 특수성과 관광에 대한 인간의 욕구를 고려하여 관 광개발계획의 이행을 통하여 실 현된다는 제2조의 원칙에 따라 실시된다.
관광개발에는 다음 각 호가 포함 된다. a. 관광산업 b. 관광지 c. 홍보 d. 관광기관
정부와 지방 정부는 국가, 주, 시/군관광개발기본계획에 따라 관광 분야에 대한 내국인 및 외 국인투자를 장려한다.
정부는 관광유관기관과 함께 관 광개발을 지원하기 위하여 연구 및 관광개발을 수행한다.
a. 관광명소가 될 가능성이 있 는 자연 및 문화 관광자원 b. 시장잠재력 c. 국가 통합 및 영토의 화합 역할을 하는 전략적 위치 d. 환경기능 및 수용력을 유지 하는 데 전략적 역할을 하는 특정 위치의 보호 e. 문화재의 보존 및 활용 역 할을 하는 전략적 위치 f. 지역사회 준비 및 지원 g. 지역특수성
a. 관광명소 b. 관광구역 c. 관광운송서비스 d. 관광여행서비스 e. 식음료서비스 f. 숙박제공 g. 오락 및 여가활동 운영 h. 회의 및 성과여행, 콘퍼런스 및 전시회 i. 관광정보서비스 j. 관광컨설팅서비스 k. 관광가이드서비스 l. 수상관광 m. 온천
정부 또는 지방정부는 관광사업 등록이 제15조의 절차 규정에 부합하지 아니하는 경우 등록을 연기하거나 재고할 수 있다.
정부와 지방 정부는 관광사업 분 야에서 다음 각 호와 같이 초소 형, 중소기업 및 조합을 개발하 고 보호할 의무가 있다. a. 초소형, 중소기업 및 조합을 대상으로 하는 관광사업 정책 마련 b. 대기업과 초소형, 중소기업 및 조합과의 협력 지원
정부 그리고/또는 지방정부는 법령규정에 따라 관광업무를 규제 하고 관리한다.
a. 관광욕구 충족 기회 획득 b. 관광사업 실시 c. 관광근로자가 될 권리 d. 관광개발과정에서 역할 수 행
a. 근로자가 될 권리 b. 위탁 c. 관리
모든 관광객은 다음 각 호를 획 득할 권리가 있다. a. 관광명소에 대한 정확한 정 보 b. 표준에 따른 관광서비스 c. 법적 보호 및 안전 d. 보건서비스 e. 사생활 보호 f. 고위험 관광활동에 대한 보 험 보장
신체적 제약이 있는 관광객, 어 린이 및 노인은 필요한 경우 특 별 지원을 받을 권리가 있다.
모든 관광사업자는 다음 각 호의 권리가 있다. a. 관광 분야 사업에서 동일한 기회 획득 b. 관광협회를 구성하고 구성 원이 될 권리 c. 사업을 하는 데 있어 법적보 호 획득 d. 법령규정에 따른 지원 확보
a. 관광객에게 관광정보, 법적 보호, 치안 및 안전 제공 b. 사업수행, 지원 및 법적확실 성 제공에 있어 동등한 기회 를 제공하는 것을 포함하여 관광사업개발에 유리한 분위 기 조성 c. 관광명소인 국가 자산과 잠 재력있는 자산을 유지, 개발 및 보존 d. 광범위한 지역사회에 대한 다양한 부정적인 영향의 예방 및 대처를 위한 관광활동의 감독 및 통제
모든 사람은 다음 각 호의 의무 가 있다. a. 관광명소 유지 및 보존 b. 안전하고 질서정연하며 깨 끗한 분위기 조성, 정중한 행 동 및 관광지 환경 보존
모든 관광객은 다음 각 호의 의 무가 있다. a. 해당 지역사회의 종교적규 범, 관습, 문화 및 가치의 유 지 및 존중 b. 환경 유지 및 보존 c. 공공질서 및 환경안전 유지 에 참여 d. 도덕에 반하는 모든 형태의 행위 및 위법행위 방지에의 참여
모든 관광사업자는 다음 각 호의 의무가 있다. a. 해당 지역사회의 종교적규 범, 관습, 문화 및 가치의 유 지 및 존중 b. 정확하고 책임있는 정보 제 공 c. 차별없는 서비스 제공 d. 관광객에게 편안함, 친절함, 치안 보호 및 관광객 안전 제 공 e. 고위험 활동을 하는 관광업 에 대한 보험 보장 제공 f. 상호 필요하며 강화 및 혜택 을 제공하는 지역 초소형기업 및 조합과의 협력 개발 g. 지역사회 제품, 국내제품의 사용을 우선시하고 지역 근로 자에게 기회 제공 h. 훈련과 교육을 통한 근로자 역량 증진 i. 기반시설 및 지역사회역량강 화프로그램 개발을 위한 노력 에 적극 참여 j. 해당 사업환경에서 도덕에 반하는 모든 형태의 행위 및 위법행위 방지에의 참여 k. 건강하고 깨끗하며 아름다 운 환경 유지 l. 자연환경 및 문화 보존 유지 m. 책임감 있는 관광사업 활동 을 통한 인도네시아 국가 및 국민의 이미지 보호 n. 법령규정에 따른 사업기준 및 역량기준 적용
정부는 다음 각 호의 권한이 있 다. a. 국가관광개발기본계획의 수 립 및 확정 b. 부문 간 그리고 지방 간의 관광개발 조정 c. 법령규정에 따른 관광 분야 의 국제협력 실시 d. 국가관광명소 지정 e. 국가관광지 지정 f. 관광운영에 있어 규범, 표준, 지침, 절차, 기준 및 감독체계 확정 g. 관광 분야의 인적자원개발 정책 개발 h. 관광명소 및 발굴되지 아니 하였으나 잠재력있는 자산이 될 수 있는 국가 자산의 보 호, 개발 및 보존 i. 국가관광 홍보 실시 및 지원 j. 관광객 방문을 지원하는 편 의 제공 k. 관광객의 치안 및 안전과 관련된 정보 그리고/또는 조 기경보 제공 l. 지역사회의 역량 및 지역사 회가 보유한 관광잠재력 증진 m. 관광운영의 감독, 모니터링 및 평가 n. 관광예산 배정
주정부는 다음 각 호의 권한이 있다. a. 주관광개발기본계획 수립 및 확정 b. 해당 지역에서 관광운영 조 정 c. 관광사업 신청, 등록 및 데 이터 수집 실시 d. 주관광지 지정 e. 주관광명소 지정 f. 지역 내에 있는 관광지 및 관광상품의 홍보 촉진 g. 주관광명소가 되는 주자산 유지 h. 관광예산 배정
시/군정부는 다음 각 호의 권한 이 있다. a. 시/군관광개발기본계획 수립 및 확정 b. 시/군관광지 지정 c. 시/군관광명소 지정 d. 관광업 신청, 등록 및 데이 터 수집 실시 e. 지역 내 관광운영 및 관리 규제 f. 지역 내에 있는 관광지 및 관광상품의 홍보 촉진 g. 신규 관광명소 개발 지원 h. 시/군 범위 내에서 관광에 대한 훈련 및 연구 실시 i. 지역 내에 있는 관광명소 유 지및 보존 j. 지역사회의 관광의식 지도 실시 k. 관광예산 배정
a. 세관, 출입국 및 검역서비스 분야 b. 치안 및 질서 분야 c. 도로, 상수도, 전력, 전기통 신 및 위생보건을 포함한 공 공기반시설 분야 d. 육상, 해상 및 항공교통 분 야 e. 관광진흥 및 국제협력 분야
제33조제1항의 부문 간 전략적 조정은 대통령 또는 부통령이 주 도한다.
제33조 및 제34조의 업무절차, 체제 및 부문 간 전략적 조정 관 계에 관한 세부규정은 대통령령 으로 정한다.
인도네시아관광진흥원의 조직 구 조는 정책결정 및 실행의 두 기 구로 구성된다.
a. 관광협회 대표 4 인 b. 전문가협회 2 인 c. 항공협회대표 1 인 d. 전문가/학계 2 인
제38조의 정책결정기구는 인도 네시아관광진흥원의 운영 업무를 수행하는 실행기구를 설립한다.
a. 인도네시아 관광이미지 개선 b. 외국인관광객 방문 및 외환 수입 증대 c. 내국인관광객 및 소비 증진 d. 법령규정에 따라 국가예산 및 지방예산 이외의 출처에서 자금 조달 e. 관광사업 및 비즈니스 개발 을 위한 연구 수행
a. 중앙 및 지방 사업계가 수행 하는 관광진흥 조정자 b. 정부 및 지방정부의 업무 협력자
a. 이해관계자 b. 법령규정에 따라 합법적이 고 구속력 없는 기타 출처
지방관광진흥원의 조직 구조는 정책수립 및 실행기구로 구성된 다.
a. 관광협회 대표 4 인 b. 전문가협회 2 인 c. 항공협회대표 1 인 d. 전문가/학계 2 인
제45조의 정책결정기구는 지방 관광진흥원의 운영 업무를 수행 하는 실행기구를 구성한다.
a. 인도네시아 관광이미지 개선 b. 외국인관광객 방문 및 외환 수입 증대 c. 내국인관광객 및 소비 증진 d. 법령규정에 따라 국가예산 및 지방예산 이외의 출처에서 자금 조달 e. 관광사업 및 비즈니스 개발 을 위한 연구 수행
a. 중앙 및 지방 사업계가 수행 하는 관광진흥 조정자 b. 정부 및 지방정부의 업무 협력자
a. 이해관계자 b. 법령규정에 따라 합법적이 고 구속력 없는 기타 출처
a. 관광사업자 b. 관광사업협회 c. 전문가협회 d. 기타 관광과 직접적으로 관 련된 협회
a. 인도네시아관광산업협회의 윤리강령 제정 및 시행 b. 관광 분야의 개발에 참여하 는 회원들의 열망을 전달하고 조화와 이익 보호 c. 관광개발 목적을 위하여 인 도네시아관광사업자와 외국관 광사업자 간의 관계 및 협력 증진 d. 관광 분야에서의 불공정한 사업경쟁 방지 e. 사업정보센터 운영 및 관광 분야의 정부 정책 보급
제50조의 인도네시아관광산업협 회의 형태, 회원, 관리구조 및 활동에 관한 세부규정은 정관 및 내규에서 정한다.
정부와 지방정부는 법령규정에 따라 관광인력을 양성한다.
제53조의 역량인증 및 제54조의 사업인증에 관한 세부규정은 정 부령에서 정한다.
관광기금은 정부, 지방정부, 사 업자 및 지역사회의 공동 책임이 다.
관광기금의 관리는 공정성, 효율 성, 청렴성 및 공공책임의 원칙 에 따라 실시한다.
지방정부는 관광사업을 운영하여 얻은 수입의 일부를 자연 및 문 화보존 목적으로 배정한다.
소도관광개발에 대한 사업자 그 리고/또는 지역사회의 자금 지원 은 대통령령에 따라 인센티브가 제공된다.
정부와 지방정부는 관광 분야의 초소형 및 소형기업을 위한 자금 금조달 기회를 제공한다.
a. 서면경고 b. 사업활동 제한 c. 사업활동 일시 정지
제36조제1항의 인도네시아관광 진흥원은 이 법이 제정된 후 2 년 이내에 설립되어야 한다.
이 법의 시행령은 이 법이 시행 된 후 2년 이내에 정하여야 한 다.
이 법이 시행될 때 「관광에 관 한 법률 1990년 제9호」(관보 1990년 제78호, 추가관보 제 3427호)는 폐지되고 더 이상 효 력이 없다.
이 법이 시행될 때 「관광에 관 한 법률 1990년 제9호」(인도네 시아 공화국 관보 1990년 제72 호, 인도네시아 공화국 추가관보 제3427호)의 시행령인 모든 법 령은 이 법에 반하지 아니하는 한 계속하여 유효하다.
이 법은 제정일부터 시행한다.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA 모든 사람이 알 수 있도록 이 법 의 제정을 인도네시아 공화국 관 보에 게재할 것을 명한다. 2009년 1월 16일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 수실로 밤방 유도요노 2009년 1월 16일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 법인권부장관 안디 마탈라타