로고

「소비자 보호에 관한 법률 1999년 제8호」

[1999.4.20., 제정/공포]

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen; c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar; d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab; e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai; f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat; g. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen; Mengingat : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함 : a. 판차실라와 1945년 헌법을 기초로 한 경제 민주주의 시대 의 국가 개발은 공정하며 물질 적, 정신적으로 번영하는 사회를 만들기 위한 목적이 있다. b. 국제화 시대의 국가 경제 개 발은 사업 성장을 지원하여 대 다수 국민의 복지를 증진시키는 기술을 포함한 다양한 물품 그 리고/또는 용역을 창출할 수 있 는 능력을 갖출 수 있도록 지원 하며, 거래를 통하여 획득하는 물품 그리고/또는 용역이 소비자 에게 손해를 끼치지 않는다는 확실성을 동시에 획득한다. c. 경제 세계화 과정의 결과로 국내 시장이 점차 개방됨에 따 라 국민의 복지 증진과 시장에 서 얻을 수 있는 물품 그리고/또 는 용역의 품질, 수량, 안전은 계속하여 보장되어야 한다. d. 소비자의 존엄과 위엄을 높이 기 위하여 소비자의 의식, 지식, 관심, 능력, 그리고 스스로를 보 호하기 위한 자립심을 제고하며, 책임감 있는 사업자의 태도를 육성한다. e. 인도네시아 소비자의 이익을 보호하는 법규정은 아직 충분하 지 않다. f. 위의 고려사항을 기초로 하여 소비자와 사업자의 이익 보호의 균형을 형성하여 건전한 경제를 도출하기 위한 법적 장치가 필 요하다. g. 이를 위하여 소비자에 관한 법률의 제정이 필요하다. 검토함 : 1945년 헌법 제5조제1항, 제21 조제1항, 제27조, 제33조. 인도네시아 공화국 국민대표의회 (DPR)의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 다음과 같이 결정함. 확정함 : 소비자 보호에 관한 법률.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. 5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. 6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. 7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia. 9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. 10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. 11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. 12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. 13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan.

BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Pasal 3

Perlindungan konsumen bertujuan: a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen; d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha; f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

BAB III HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Konsumen

Pasal 4

Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah: a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 6

Hak pelaku usaha adalah: a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah: a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

BAB IV PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Pasal 8

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/ atau jasa yang:

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; f. tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat; j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Pasal 9

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru; c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia; f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu; h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu; i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain; j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap; k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.

(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.

Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa; c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Pasal 11

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan: a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu; b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi; c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain; d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain; e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain; f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Pasal 13

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

Pasal 14

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang masuk: a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan; b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa; c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan; d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

Pasal 15

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan; b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pasal 17

(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:

a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/ atau jasa; b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa; c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa; d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa; e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan mengenai periklanan

(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

BAB V KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

Pasal 18

(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undangundang ini.

BAB VI TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pasal 19

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Pasal 20

Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

Pasal 21

(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.

(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.

Pasal 22

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

Pasal 23

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Pasal 24

(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:

a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut; b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa yang tersebut.

Pasal 25

(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurangkurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:

a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan; b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

Pasal 26

Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

Pasal 27

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila: a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan; b. cacat barang timbul pada kemudian hari; c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang; d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen; e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Pasal 28

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama Pembinaan

Pasal 29

(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

(2) Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.

(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.

(4) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:

a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen; b. berkembangnya lembaga perlidungan konsumen swadaya masyarakat; c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Pengawasan

Pasal 30

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundangundangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.

(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.

(4) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.

(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL

Bagian Pertama Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas

Pasal 31

Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 32

Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 33

Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Pasal 34

(1) Untuk menjalankan fungsi sebgaimana dimaksud dalam Pasal 33 Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas: a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen; b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen; c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; e. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen; f. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha; g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.

Bagian Kedua Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 35

(1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyakbanyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.

(2) Anggota Badan perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.

Pasal 36

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur: a. pemerintah; b. pelaku usaha; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; d. akademis; dan e. tenaga ahli.

Pasal 37

Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah: a. warga negara Republik Indonesia; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 38

Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia; d. sakit secara terus menerus; e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau f. diberhentikan.

Pasal 39

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 40

(1) Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk Perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 41

Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Pasal 42

Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IX LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

Pasal 44

(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat.

(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB X PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Pertama Umum

Pasal 45

(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum

(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

Pasal 46

(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:

a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

(2) Gugatan yang diajukan oleh kelompok konsumen, lembaga perllindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan

Pasal 47

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

Pasal 48

Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.

BAB XI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Pasal 49

(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen. f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha;

(4) Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyakbanyaknya 5 (lima) orang.

(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 50

Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. anggota.

Pasal 51

(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat.

(2) Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan anggota sekretariat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 52

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi: a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen; c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini; e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang itu; i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan; k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.

Pasal 54

(1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis;

(2) Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil dan sedikitdikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera.

(3) Putusan majelis bersifat final dan mengikat;

(4) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri.

Pasal 55

Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.

(1) Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.

(2) Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

Pasal 57

Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.

Pasal 58

(1) Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.

(2) Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(3) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.

BAB XII PENYIDIKAN

Pasal 59

(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesie, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan konsumen; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen; f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

BAB XIII SANKSI

Bagian Pertama Sanksi Administratif

Pasal 60

(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.

(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua Sanksi Pidana

Pasal 61

Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Pasal 62

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijadikan hukuman tambahan, berupa: a. perampasan barang tertentu; b. pengumuman keputusan hakim; c. pembayaran ganti rugi; d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen; e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau f. pencabutan izin usaha.

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 64

Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

BAB XV KETENTUAN PENUTUP

Pasal 65

Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 22

「소비자 보호에 관한 법률 1999년 제8호」

[1999.4.20., 제정/공포]

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen; c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar; d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab; e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai; f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat; g. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen; Mengingat : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. 전능하신 신의 은총으로 인도네시아 공화국 대통령은, 고려함 : a. 판차실라와 1945년 헌법을 기초로 한 경제 민주주의 시대 의 국가 개발은 공정하며 물질 적, 정신적으로 번영하는 사회를 만들기 위한 목적이 있다. b. 국제화 시대의 국가 경제 개 발은 사업 성장을 지원하여 대 다수 국민의 복지를 증진시키는 기술을 포함한 다양한 물품 그 리고/또는 용역을 창출할 수 있 는 능력을 갖출 수 있도록 지원 하며, 거래를 통하여 획득하는 물품 그리고/또는 용역이 소비자 에게 손해를 끼치지 않는다는 확실성을 동시에 획득한다. c. 경제 세계화 과정의 결과로 국내 시장이 점차 개방됨에 따 라 국민의 복지 증진과 시장에 서 얻을 수 있는 물품 그리고/또 는 용역의 품질, 수량, 안전은 계속하여 보장되어야 한다. d. 소비자의 존엄과 위엄을 높이 기 위하여 소비자의 의식, 지식, 관심, 능력, 그리고 스스로를 보 호하기 위한 자립심을 제고하며, 책임감 있는 사업자의 태도를 육성한다. e. 인도네시아 소비자의 이익을 보호하는 법규정은 아직 충분하 지 않다. f. 위의 고려사항을 기초로 하여 소비자와 사업자의 이익 보호의 균형을 형성하여 건전한 경제를 도출하기 위한 법적 장치가 필 요하다. g. 이를 위하여 소비자에 관한 법률의 제정이 필요하다. 검토함 : 1945년 헌법 제5조제1항, 제21 조제1항, 제27조, 제33조. 인도네시아 공화국 국민대표의회 (DPR)의 동의를 얻어 인도네시아 공화국 대통령은 다음과 같이 결정함. 확정함 : 소비자 보호에 관한 법률.

제1장 총칙

제1조

이 법률에서 의미하는 바는 다 음과 같다. 1. 소비자 보호는 소비자 보호를 위한 법적 확실성을 보장하기 위한 일련의 노력을 말한다. 2. 소비자는 본인, 가족, 타인뿐 만 아니라 다른 피조물과 거래 되지 않는 것의 이해를 위하여 사회에 공급된 물품 그리고/또는 용역을 사용하는 각 개인을 말 한다. 3. 사업자는 법인과 비법인의 형 태로 다양한 경제 분야에서 개 인적으로 또는 계약을 통하여 협력하여 인도네시아 공화국 관 할 지역에 설립되어 소재하거나 활동하는 자연인 또는 사업체를 말한다. 4. 물품은 유무형의 물체, 동산 과 부동산, 소진할 수 있음의 여 부를 불문하고 소비자가 거래, 사용, 이용 또는 활용할 수 있는 것을 말한다. 5. 용역은 소비자가 이용할 수 있도록 사회에 공급되는 작업 또는 성과 형태의 모든 서비스 를 말한다. 6. 판촉은 특정 물품의 정보를 소개하거나 보급하는 활동 그리 고/또는 현재 거래되거나 거래 예정인 물품이나 용역에 대한 소비자의 구매욕구를 일으키기 위한 활동을 말한다. 7. 물품 수입은 관세지역으로 물 건을 들어오게 하는 활동을 말 한다. 8. 용역 수입은 인도네시아 공화 국 지역에서 이용하기 위하여 외국 용역을 공급하는 활동을 말한다. 9. 소비자보호단체는 정부의 허 가를 받아 소비자 보호를 중재 하는 활동을 하는 비정부기구를 말한다. 10. 표준약관은 사업자가 일방적 으로 준비하고 규정하는 각 규 칙이나 결정, 그리고 조건으로 소비자를 구속하고 소비자가 의 무적으로 이행하여야 하는 서류 그리고/또는 계약서에 포함된 것 을 말한다. 11. 소비자분쟁해결기구는 사업 자와 소비자 사이의 분쟁을 중 재하고 해결하는 업무를 하는 기구를 말한다. 12. 국가소비자보호기구는 소비 자 보호의 발전 노력을 지원하 기 위하여 설립된 기구를 말한 다. 13. 장관은 업무 범위와 그 책임 이 상업 분야를 포함하는 장관 을 말한다.

제2장 원칙과 목적

제2조

소비자 보호는 소비자의 효용성, 공정성, 형평성, 안정성, 그리고 안전성과 법적 확실성을 기초로 한다.

제3조

소비자 보호의 목적은 다음 각 호와 같다. a. 스스로를 보호하기 위한 소비 자의 의식, 능력, 그리고 자립을 증진한다. b. 물품 그리고/또는 용역 이용 의 부작용을 피하는 방법으로 소비자의 존엄과 위엄을 높인다. c. 소비자의 선택, 결정, 권리 주 장에 있어 소비자의 역량을 증 진한다. d. 법적 확실성과 정보 공개, 그 리고 정보 획득을 위한 접근 요 소를 포함한 소비자 보호 시스 템을 창출한다. e. 소비자 보호의 중요성에 관한 사업자의 인식을 발전시켜 사업 에 있어 정직성과 책임감 있는 태도를 성장시킨다. f. 물품 그리고/또는 용역 제조 의 연속성, 건전성, 편의성, 안전 성, 그리고 소비자의 안도감을 보장하는 물품 그리고/또는 용역 의 품질을 제고한다.

제3장 권리와 의무

제1부 소비자의 권리와 의무

제4조

제4조 소비자의 권리는 다음과 같다. a. 물품 그리고/또는 용역을 소 비하는데 있어 편안함, 안도감, 그리고 안전함을 느낄 권리, b. 물품 그리고/또는 용역을 선 택하고 계약한 교환 가치, 상태, 그리고 보증과 일치하는 물품 그리고/또는 용역을 획득할 권 리, c. 물품 그리고/또는 용역의 상 태와 보증에 관하여 올바르고 정확하며 정직한 정보에 관한 권리, d. 사용하는 물품 그리고/또는 용역에 관한 의견과 불만을 낼 수 있는 권리, e. 적절한 소비자 보호 분쟁 해 결의 변호, 보호, 구제를 받을 수 있는 권리, f. 소비자 육성과 교육을 받을 수 있는 권리, g. 적절하고 정직하며 차별없이 대접받거나 대우받을 수 있는 권리, h. 받은 물품 그리고/또는 용역 이 계약이나 요구한 바와 맞지 않는 경우 보상, 배상, 교환을 받을 수 있는 권리, i. 다른 법령에 규정된 권리들.

제5조

소비자의 책무는 다음과 같다. a. 안전과 안도감을 얻기 위하여 지시된 정보, 물품 그리고/또는 용역의 이용 절차나 효용을 읽 거나 따른다, b. 물품 그리고/또는 용역의 구 매 거래에 있어 신의칙에 따른 다. c. 동의한 교환 가치에 따라 지 불한다. d. 소비자 보호 분쟁의 법적 해 결 노력을 적절하게 따른다.

제2부 사업자의 권리와 책무

제6조

사업자의 권리는 다음과 같다. a. 거래하는 물품 그리고/또는 용역의 상태와 교환 가치에 관 하여 동의한 대로 지불을 받을 수 있는 권리, b. 불성실한 소비자의 행위에 대 하여 법적 보호를 받을 권리, c. 소비자 분쟁의 법적 해결에 있어 자기 항변을 할 수 있는 권리, d. 소비자의 피해가 거래하는 물 품 그리고/또는 용역에 의한 것 이 아니라는 법적 증거가 있는 경우 명예를 회복할 수 있는 권 리, e. 다른 법령에 규정된 권리.

제7조

사업자의 책무는 다음과 같다. a. 사업 활동을 하는데 있어 신 의칙에 따른다. b. 물품 그리고/또는 용역의 상 태와 보증에 관하여 올바르고 정확하며 정직한 정보를 제공하 고, 또한 사용, 수리, 유지 설명 서를 제공한다, c. 소비자에게 적절하고 정직한 처우나 대우를 하며 차별하지 않는다, d. 생산 그리고/또는 거래되는 물품 그리고/또는 용역의 품질을 시행되는 물품 그리고/또는 용역 의 품질 기준 규정을 기초로 하 여 보장한다, e. 특정 물품 그리고/또는 용역 의 시험, 그리고/또는 체험의 기 회를 소비자에게 제공하고 제조 그리고/또는 생산되는 물품 그리 고/또는 용역의 품질보증을 제공 한다, f. 거래되는 물품 그리고/또는 용역의 사용, 이용, 활용에 있어 발생하는 손해에 대하여 보상, 배상 그리고/또는 교환을 제공한 다, g. 제공되고 활용되는 물품 그리 고/또는 용역이 계약에 맞지 않 는 경우 보상, 배상, 그리고/또는 교환을 제공한다.

제4장 사업자 금지 행위

제8조

사업자는 다음 각호의 물품 그 리고/또는 용역의 생산 그리고/ 또는 거래를 하는 것이 금지된 다.

a. 요구되는 기준과 법령을 충 족하지 못하거나 그에 맞지 아 니함, b. 해당 물품의 라벨 또는 상 품표시에 기재된 순중량, 순부 피, 또는 정량 및 총량에 부합 하지 아니함, c. 크기, 양, 무게, 그리고 실제 크기에 따른 총량에 부합하지 아니함, d. 물품 라벨, 상품표시, 물품 그리고/또는 용역 설명서에 기 재된 상태, 보증, 특수성 또는 효능에 부합하지 아니함, e. 물품 그리고/또는 용역 설명 서에 기재된 품질, 등급, 구성, 제조과정, 스타일, 방식, 또는 사용법에 부합하지 아니함, f. 라벨, 상품표시 설명서, 광 고, 또는 해당 물품 그리고/또 는 용역의 판매 프로모션 계약 내용에 부합하지 아니함, g. 특정 상품의 유통기한 또는 사용기한, 효력이 가장 좋은 기한을 부착하지 아니함, h. "할랄" 라벨을 부착하였으나 할랄 생산방식을 준수하지 아 니함, i. 라벨을 부착하지 않거나 물 품명, 크기, 무게/순중량 또는 정량, 구성, 사용법, 제조일, 부 작용, 회사명과 주소를 포함한 설명서, 그리고 규정에 따라 반드시 부착해야 하는 사용에 관한 다른 설명을 부착하지 아 니함, j. 시행 법령에 따라 물품의 정 보 그리고/또는 사용법을 인도 네시아어로 부착하지 아니함.

(2) 사업자는 해당 물품의 완전하 고 정확한 정보의 제공 없이 파 손, 결함, 오염된 상품, 또는 중고 상품을 거래하여서는 아니된다.

(3) 사업자는 완전하고 정확한 정 보를 제공하거나 제공하지 않고 파손, 결함 또는 사용된 적이 있 거나 오염된 약품의 재고와 식품 을 거래하는 것이 금지된다.

(4) 제1항과 제2항을 위반한 사 업자는 해당 물품 그리고/또는 용역을 거래하여서는 안되며, 반 드시 유통된 물품을 수거하여야 한다.

제9조

(1) 사업자는 물품 그리고/또는 용역을 다음 각호에 해당하는 것 처럼 또는 부적절한 방법으 로 제안, 판촉, 광고를 하는 것 이 금지된다.

a. 해당 물품이 이미 가격 인 하, 특별 가격, 어떠한 품질 기 준, 스타일, 또는 방식, 캐릭터, 연혁 또는 용도를 충족하거나 포함함, b. 해당 물품이 양호한 상태 그리고/또는 신제품에 해당함, c. 물품 그리고/또는 용역이 이 미 후원, 협약을 받고 있거나, 어떠한 부속물, 이익, 작동 특 징, 부품을 가지고 있음, d. 해당 물품 그리고/또는 용역 이 후원, 제휴를 받고 있거나 또는 파트너십을 맺은 회사에 서 제조됨, e. 해당 물품 그리고/또는 용역 이 이용 가능함, f. 해당 물품에 숨겨진 결함이 없음, g. 해당 물품이 특정 물품의 보완품임, h. 해당 물품이 특정 지역에서 나옴, i. 직접적이거나 간접적으로 다 른 물품 그리고/또는 용역을 저하시킴, j. 충분한 설명 없이 안전함, 위험하지 않음, 위험물질이나 부작용이 없음과 같은 과장된 표현을 사용함, k. 불확실한 내용을 포함한 계 약을 제안함.

(2) 제1항의 물품 그리고/또는 용역의 거래는 금지된다.

(3) 제1항을 위반한 사업자는 해당 물품 그리고/또는 용역의 제안, 판촉, 광고를 계속하는 것 이 금지된다.

제10조

사업자는 거래의 목적으로 물품 그리고/또는 용역을 제안하는데 있어 다음 각호와 관련된 사항 을 제안, 판촉, 광고하거나 부정 확한 설명서를 제작하거나 혼란 을 조장하여서는 아니된다. a. 물품 그리고/또는 용역의 가 격이나 요율, b. 물품 그리고/또는 용역의 용 도, c. 특정 물품 그리고/또는 용역 의 상태, 저당, 담보, 권리 또 는 손해배상, d. 가격 인하나 판촉 사은품의 제안, e. 물품 그리고/또는 용역 사용 의 위험성.

제11조

할인판매 또는 경매의 방법으로 판매를 하는 사업자는 다음 각 호와 같이 소비자를 현혹시키고 혼란을 조장하여서는 아니된다. a. 해당 물품 그리고/또는 용역 이 이미 특정 품질 기준을 충 족한 것 처럼 보이게 하는 것, b. 해당 물품 그리고/또는 용역 에 숨겨진 결함이 없는 것 처 럼 보이게 하는 것, c. 제안하는 물품의 판매 대신 다른 물품을 판매하기 위한 의 도를 가진 것, d. 다른 물품을 판매할 목적으 로 물품의 특정 수량이나 충분 한 수량을 제공하지 아니하는 것, e. 다른 용역을 판매할 목적으 로 용역의 특정 용량이나 충분 한 용량을 제공하지 아니하는 것, f. 할인판매 전 물품 그리고/또 는 용역의 가격 또는 요율을 올리는 것.

제12조

사업자가 제안, 판촉, 광고의 기 간이나 수량을 준수할 의도가 없으면서 특별 가격이나 요율로 기간 및 수량 한정의 물품 그리 고/또는 용역을 제안, 판촉, 광고 를 하는 것이 금지된다.

제13조

(1) 사업자는 무료로 다른 물품 그리고/또는 용역을 제공할 것을 계약하고는 그것을 제공하지 않 거나 계약한 바와 다른 것을 제 공할 의도를 가진 경우 물품 그 리고/또는 용역을 제안, 판촉, 광 고를 하여서는 아니된다.

(2) 사업자는 다른 물품 그리고/ 또는 용역을 사은품으로 제공할 것을 계약하고 약, 전통약, 식품 보조제, 건강기구, 그리고 건강 서비스의 제안, 판촉, 광고를 하 여서는 아니된다.

제14조

사업자가 거래에 있어 추첨의 방식으로 사은품을 제공하며 물 품 그리고/또는 용역을 제안하는 데 있어 다음 각호의 사항이 금 지된다. a. 계약한 기간이 지난 후 사 은품 제공을 철회하지 아니하 는 것, b. 대중매체를 통하지 않고 결 과를 공고하는 것, c. 계약한 것과 다른 사은품을 제공하는 것, d. 계약한 사은품의 가치와 동 등하지 않은 사은품으로 변경 하는 것.

제15조

사업자는 물품 그리고/또는 용역 을 제안하는데 있어 강압적이거 나 소비자의 신체 및 정신 장애 를 유발하는 다른 방법을 사용 하여 제안하여서는 아니된다.

제16조

사업자는 주문을 통한 물품 그 리고/또는 용역의 제안에 있어 다음 각호의 사항이 금지된다. a. 주문 그리고/또는 계약 종료 기간의 합의를 이행하지 아니 하는 것, b. 서비스 그리고/또는 채무에 관한 계약을 이행하지 아니하 는 것.

제17조

(1) 광고사업자는 다음 각호의 광고를 제작하는 것이 금지된다.

a. 품질, 양, 사용재료와 물품 가격 그리고/또는 용역의 요율, 물품 그리고/또는 용역의 수령 기간과 관련하여 소비자를 기 망하는 것, b. 물품 그리고/또는 용역에 관 한 보증, 개런티를 속이는 것, c. 물품 그리고/또는 용역에 관 한 잘못된 또는 부정확한 정보 를 포함하는 것, d. 물품 그리고/또는 용역 사용 의 위험에 관한 정보를 포함하 지 아니하는 것, e. 권한을 가진 자의 허락 또 는 관련 있는 자의 동의 없이 어떤 사건 또는 인물에 관한 사항을 배포하는 것, f. 광고에 관한 윤리와 법령을 위반하는 것.

(2) 광고 사업자는 제1항의 규 정 위반 광고를 계속 배포하여 서는 아니된다.

제5장 표준약관 포함 규정

제18조

(1) 사업자가 물품 그리고/또는 용역을 거래할 목적으로 제안을 하는데 있어 각 문서 그리고/또 는 계약서에 다음 각호의 표준 약관을 제작하거나 첨부하는 것 이 금지된다.

a. 사업자의 책임을 전가하는 내용을 명시하는 것, b. 소비자가 구매한 상품의 반 품을 사업자가 거절할 권리를 명시하는 것, c. 소비자가 구매한 물품 그리 고/또는 용역의 환불을 사업자 가 거절할 수 있는 권리를 명 시하는 것, d. 소비자가 할부 방식으로 구 매한 물품과 관련하여 모든 단 독행위의 이행을 위하여 직간 접적으로 소비자의 권한을 사 업자에게 이전하는 것, e. 소비자가 구매한 물품의 용 도나 용역의 효용성 상실을 소 비자가 증명해야 하는 내용을 규정한 것, f. 용역 매매의 목적이 되는 소 비자의 부를 감하거나 용역의 이익을 감할 수 있는 권한을 사업자에게 부여하는 것, g. 소비자가 구매한 용역 이용 기간 내에 사업자가 일방적으 로 소비자에게 새로운 규정, 부속 규정, 추가 규정, 그리고/ 또는 추가 개정사항을 따를 것 을 명시하는 것, h. 소비자가 할부 방식으로 구 매한 물품에 대한 저당권, 질 권 또는 담보권을 소비자가 사 업자에게 넘기는 것을 명시하 는 것,

(2) 사업자는 보기 어려운 위치 나 모양, 또는 명확하게 읽히지 않거나 이해하기 어려운 표준 약관을 첨부하여서는 아니된다.

(3) 사업자가 문서 또는 계약서 에서 정한 표준약관이 제1항과 제2항에 해당하는 경우 무효로 한다.

(4) 사업자는 이 법률에 반하는 표준약관을 조정할 의무가 있다.

제4장 사업자의 책임

제19조

(1) 사업자는 파손, 훼손, 그리 고/또는 생산 또는 거래되는 물 건 그리고/또는 용역의 소비로 인하여 소비자가 입은 손해에 대하여 배상할 책임이 있다.

(2) 제1항의 손해배상은 환불 또는 동종 또는 동일한 가치의 물품 또는 용역으로의 교환 또 는 시행 법령에 따라 의료 또는 배상금 지급의 형태로 행해진다.

(3) 손해배상은 거래가 있는 후 7일 이내에 행한다.

(4) 제1항과 제2항의 손해배상 은 하자의 요인에 관하여 추가 적인 증거를 기초로 한 형사소 송의 가능성을 면하지 않는다.

(5) 제1항과 제2항의 규정은 사 업자가 해당 하자가 소비자에 의한 하자임을 증명한 경우에는 적용되지 않는다.

제20조

광고 사업자는 제작 광고와 해 당 광고로 인하여 발생하는 모 든 결과에 대하여 책임이 있다.

제21조

(1) 수입품이 에이전시 또는 외 국 생산자의 대리로 수입되는 경우가 아니면 수입업자는 수입 물품의 제조자로서 책임을 진다.

(2) 외국 용역의 제공이 에이전 시나 외국 용역 제공자에 의하 여 제공되는 경우가 아니면 용 역 수입업자는 외국 용역 제공 자로서 책임을 진다.

제22조

제19조제4항, 제20조, 제21조의 형사 사건에서 하자 요인이 없 다는 증거는 사업자의 부담과 책임이며 검사의 증명 가능성을 배제하지 않는다.

제23조

제19조제1항, 제2항, 제3항 그 리고 제4항의 소비자의 요구에 대하여 거절 그리고/또는 미대응 그리고/또는 손해배상을 하지 않 는 사업자는 소비자분쟁해결기 구 또는 소비자 관할지의 사법 기구를 통하여 소송을 당할 수 있다.

제24조

(1) 다른 사업자에게 물품 그리 고/또는 용역을 판매하는 사업자 는 다음의 경우 손해배상의 청 구 그리고/또는 소비자 소송에 대한 책임을 진다.

a. 다른 사업자가 해당 물품 그 리고/또는 용역에 대하여 어떠한 변형도 하지 않고 소비자에게 판매하는 경우, b. 다른 사업자가 매매에 있어서 사업자에 의하여 물품 그리고/또 는 용역에 변형이 있거나 견본, 품질, 구성과 맞지 않음을 알지 못한 경우.

(2) 제1항의 사업자는 다른 사 업자가 물품 그리고/또는 용역을 구매하고 해당 물품 그리고/또는 용역을 변형하여 소비자에게 재 판매한 경우 손해배상의 청구와 소비자 소송의 책임이 면제된다.

제25조

(1) 최소 1년을 기한으로 사용 되는 물품을 생산하는 사업자는 부품 그리고/또는 AS를 제공하 여야 하며, 계약한 대로 보증할 의무가 있다.

(2) 제1항의 사업자는 다음의 경우 손해배상의 청구 그리고/또 는 소비자 소송의 책임이 있다.

a. 부품 그리고/또는 수리를 제 공하지 않거나 제공에 태만한 경우, b. 계약한 보증을 충족시키지 못 하거나 이행하지 못한 경우.

제26조

용역을 거래하는 사업자는 동의 그리고/또는 계약한 보증을 이행 할 의무가 있다.

제27조

물품을 생산하는 사업자는 다음 의 경우 소비자가 겪는 손해에 대한 책임이 면제된다. a. 해당 물품이 유통되면 안 되 거나 유통을 위한 목적이 아님 이 증명되는 경우, b. 후에 물품에 결함이 발생하는 경우, c. 물품의 등급 규정을 준수하지 않아 결함이 발생하는 경우, d. 소비자의 부주의에 의한 경 우, e. 물품을 구매하고 4년의 청구 기한이 지났거나 계약 기간이 종료된 경우.

제28조

제19조, 제22조, 그리고 제23조 의 손해배상 소송에 있어 하자 요인 유무의 증명은 사업자의 부담과 책임으로 한다.

제7장 육성 및 감독

제1부 육성

제29조

(1) 정부는 소비자와 사업자의 권리 달성과 소비자와 사업자의 책무 이행 보장을 위한 소비자 보호 육성의 책임이 있다.

(2) 제1항의 소비자 보호에 대 한 정부의 육성은 장관 그리고/ 또는 관련 기술 장관이 실시한 다.

(3) 제2항의 장관은 소비자 보 호에 대하여 조정한다.

(4) 제2항의 소비자 보호 육성 에는 다음을 위한 노력을 포함 한다.

a. 사업 환경과 사업자와 소비자 간의 건전한 관계를 조성한다. b. 소비자 보호 단체를 발전시킨 다. c. 인적자원의 질을 향상하고 소 비자 보호 분야의 연구개발 활 동을 증진한다.

(5) 소비자 보호 육성에 관한 세부규정은 정부령으로 정한다.

제2부 감독

제30조

(1) 소비자 보호에 대한 감독과 법령 적용은 정부, 지역사회, 그 리고 소비자 보호단체가 주관한 다.

(2) 제1항의 정부에 의한 감독 은 장관 그리고/또는 관련 기술 장관이 실시한다.

(3) 지역사회와 소비자 단체에 의한 감독은 시장에 유통되는 물품 그리고/또는 용역에 대하여 실시한다.

(4) 제3항의 감독 결과에 있어 시행 법령에 위반되거나 소비자 를 위험하게 하는 경우 장관 그 리고/또는 기술 장관은 시행 법 령에 따른 조치를 취한다.

(5) 지역사회와 소비자 보호단 체가 주관하는 감독 결과는 지 역사회에 공개할 수 있으며 장 관과 기술 장관에게 전달할 수 있다.

(6) 제1항, 제2항, 그리고 제3항 의 감독 업무 실시 규정은 정부 령으로 정한다.

제8장 국가소비자보호기구

제1부 명칭, 위치, 기능, 그리고 업 무

제31조

소비자 보호 노력을 발전시키기 위하여 국가소비자보호기구를 설립한다.

제32조

국가소비자보호기구는 인도네시 아 공화국 수도에 위치하며 대 통령에 대하여 책임을 진다.

제33조

국가소비자보호기구는 인도네시 아 소비자 보호 개발 노력의 일 환으로 정부에 제안과 의견을 제시하는 기능을 갖는다.

제34조

(1) 제33조의 기능 수행을 위하 여 국가소비자보호기구는 다음 의 업무를 수행한다. a. 소비자 보호 분야의 정책 수 립 단계에서 정부에 제안과 추 천을 한다, b. 소비자 보호 분야에서 시행되 는 법령에 대한 연구와 분석을 실시한다, c. 소비자의 안전과 관련이 있는 물품 그리고/또는 용역에 대한 연구를 실시한다. d. 소비자보호단체의 발전을 지 원한다, e. 미디어를 통하여 소비자 보호 에 관한 정보를 보급하고 소비 자에 대한 옹호의 태도를 사회 적으로 확립시킨다. f. 지역사회, 소비자보호단체, 또 는 사업자로부터 소비자 보호에 관한 민원을 수리한다. g. 소비자의 필요에 관한 조사를 실시한다.

(2) 제1항의 업무를 수행하는 데 있어 국가소비자보호기구는 국제 소비자 기구와 협력할 수 있다.

제2부 조직 구성 및 구성원

제35조

(1) 국가소비자보호기구는 구성 원을 겸임하는 1인의 의장과 1 인의 부의장, 그리고 모든 집단 을 대표하는 최소 15인에서 최 대 25인의 구성원으로 구성한다.

(2) 국가소비자보호기구의 구성 원은 인도네시아 공화국 국민대 표의회와 협의한 후 장관의 제 안으로 대통령이 임면한다.

(3) 국가소비자보호기구의 의장, 부의장, 구성원의 임기는 3년으 로 하며 동일한 임기로 1회 연 임할 수 있다.

(4) 국가소비자보호기구의 의장 과 부의장은 구성원 중에서 호 선한다.

제36조

국가소비자보호기구의 구성원은 다음으로 구성된다. a. 정부, b. 사업자, c. 소비자보호단체, d. 학자, e. 전문가.

제37조

국가소비자보호기구 구성원의 자격 요건은 다음과 같다. a. 인도네시아 공화국 국민, b. 신체적으로 건강할 것, c. 품위가 방정할 것, d. 범죄로 처벌받은 경험이 없을 것, e. 소비자 보호 분야에 있어 지 식과 경험을 보유할 것, f. 최소 30세 이상일 것.

제38조

국가소비자보호기구의 구성원은 다음의 사유로 직무가 중지된다. a. 사망, b. 개인적인 요청에 의한 사퇴, b. 인도네시아 공화국 외의 거 주, d. 지속적인 병환, e. 구성원 임기의 종료, 또는 f. 해고.

제39조

(1) 원활한 업무 수행을 위하여 국가소비자보호기구는 사무국의 지원을 받는다.

(2) 제1항의 사무국은 국가소비 자보호기구의 의장이 임명한 1 인의 사무국장이 주재한다.

(3) 제1항의 사무국의 기능, 업 무, 그리고 업무수행 방식은 국 가소비자보호기구 의장 결정으 로 정한다.

제40조

(1) 국가소비자보호기구가 필요 로 하는 경우에는 업무 수행을 지원하기 위하여 광역지역에 대 표부를 설치할 수 있다.

(2) 제1항의 대표부의 설치는 국가소비자보호기구 의장 결정 으로 상세히 정한다.

제41조

업무 수행에 있어서 국가소비자 보호기구는 국가소비자보호기구 의장 결정으로 정한 업무 체계 를 기초로 업무를 수행한다.

제42조

국가소비자보호기구의 업무 수 행을 위한 비용은 국가 예산과 시행 법령에 따라 기타 기금에 서 충당한다.

제43조

국가소비자보호기구 설치에 관 한 세부규정은 정부령으로 정한 다.

제9장 소비자보호단체

제44조

(1) 정부는 요건을 충족시킨 소 비자보호단체를 인정한다.

(2) 소비자보호단체는 소비자 보호 실현을 위하여 활발한 활 동을 할 기회를 가진다.

(3) 소비자보호단체의 업무에는 다음의 활동을 포함한다.

a. 물품 그리고/또는 용역 소비 에 있어 소비자의 권리와 의무, 그리고 유의점에 대한 인식 제 고를 위하여 정보를 제공한다, b. 필요로 하는 소비자에게 조언 을 제공한다, c. 소비자 보호 실현 노력을 위 하여 유관기관과 협력한다. d. 소비자 불만 및 민원 수리를 포함한 권리 획득에 있어 소비 자를 지원한다. e. 소비자 보호 실시에 대하여 정부와 지역사회와 함께 감독을 실시한다.

(4) 제3항의 소비자보호단체의 엄부에 관한 세부규정은 정부령 으로 정한다.

제10장 분쟁 해결

제1부 통칙

제45조

(1) 손해를 입은 소비자는 소비 자와 사업자 사이의 분쟁 해결 업무를 수행하는 기관이나 보통 재판 관할지의 사법기관을 통하 여 소를 제기할 수 있다.

(2) 소비자 분쟁 해결은 분쟁 당사자가 자발적으로 선택한 바 에 따라 법원 또는 법원 외에서 실시할 수 있다.

(3) 제2항의 법원 외에서의 분 쟁 해결은 법률로 정한 형사책 임을 면하지 않는다.

(4) 법원 외에서의 소비자 분쟁 해결을 선택한 경우 법원을 통 한 소송은 일방 당사자 또는 양 당사자에 의하여 결실이 없는 경우에만 실시할 수 있다.

제46조

(1) 사업자의 위반에 대한 소송 은 다음의 자가 제기할 수 있다.

a. 손해를 입은 소비자 또는 관 련 상속인, b. 동일한 이익을 가지는 소비자 집단, c. 요건을 충족시킨 소비자 보호 단체, 즉 법인 또는 재단의 형태 로 해당 조직이 정관에 소비자 보호의 이익을 위한 목적으로 설립된 것이 규정되어 있으며 정관에 따라 이미 활동하고 있 는 소비자보호단체, d. 소비 또는 이용되는 물품 그 리고/또는 용역이 물질적으로 큰 손해 그리고/또는 적지 않은 희 생자를 발생시키는 경우 정부 그리고/또는 유관부처.

(2) 제1항의 b, c, 또는 d의 소 비자 집단, 소비자보호단체 또는 정부에 의한 소송은 보통재판에 제기한다.

(3) 제1항d의 물질적으로 큰 손 해 그리고/또는 적지 않은 희생 자에 관한 세부규정은 정부령으 로 정한다.

제2부 법원 외에서의 분쟁 해결

제47조

법원 외에서의 분쟁 해결은 손 해배상의 형태와 액수 그리고/또 는 소비자가 겪는 손해의 재발 또는 반복의 방지를 보장하기 위한 조치에 관하여 합의에 도 달하기 위하여 실시한다.

제3부 법원을 통한 분쟁 해결

제48조

법원을 통한 소비자 분쟁 해결 은 제45조를 고려하여 시행 중 인 보통재판에 관한 규정을 참 고로 한다.

제11장 소비자분쟁해결기구

제49조

(1) 정부는 법원 외에서의 소비 자 분쟁 해결을 위하여 자치구 역에 소비자분쟁해결기구를 설 립한다.

(2) 소비자분쟁해결기구의 구성 원으로 임명되기 위하여는 다음 조건을 충족하여야 한다.

a. 인도네시아 공화국 국적, b. 건강한 신체, c. 단정한 품행, d. 범죄행위로 징역에 처한 적이 없을 것, e. 소비자 보호 분야의 지식과 경험을 보유할 것, f. 최소 30세 이상일 것.

(3) 제2항의 구성원은 정부, 소 비자, 사업자 출신으로 구성한 다.

(4) 제3항의 각 분야 출신 구성 원은 최소 3인에서 최대 5인으 로 구성한다.

(5) 소비자분쟁해결기구 구성원 의 임면은 장관이 정한다.

제50조

제49조제1항의 소비자분쟁해결 기구는 다음으로 구성한다. a. 구성원을 겸임하는 의장, b. 구성원을 겸임하는 부의장, c. 구성원.

제51조

(1) 업무 수행에 있어서 소비자 분쟁해결기구는 사무국의 지원 을 받는다.

(2) 소비자분쟁해결기구의 사무 국은 사무국장과 사무국 직원으 로 구성한다.

(3) 소비자분쟁해결기구의 사무 국장과 사무국 직원의 임면은 장관이 정한다.

제52조

소비자분쟁해결기구의 업무와 권한에는 다음을 포함한다. a. 중개, 중재 또는 조정을 통하 여 소비자 분쟁 관리와 해결을 실시한다, b. 소비자 보호 자문을 제공한 다, c. 표준약관 포함에 관한 감독을 실시한다, d. 이 법률 규정에 대한 위반이 발생한 경우 수사관에게 보고한 다, e. 소비자 보호에 대한 위반 발 생에 관하여 소비자에게 서면과 구두로 민원을 접수한다, f. 소비자 보호 분쟁 연구 조사 를 실시한다, g. 소비자 보호 위반 혐의가 있 는 사업자를 소환한다, h. 참고인, 전문 참고인 그리고 또는 이 법률에 대한 위반을 알 고 있는 자를 소환하고 참석시 킨다, i. 소비자분쟁해결기구의 소환에 응하지 않는 g호와 h호의 사업 자, 참고인, 전문 참고인 또는 각 개인의 참석을 위하여 수사 관에게 지원을 요청한다, j. 수사와 조사를 위한 서한, 문 서, 또는 기타 증거들을 수집, 분석 그리고/또는 감정한다, k. 소비자 측에 손해가 있는지 여부에 대하여 확정하고 결정한 다, l. 소비자 보호에 대한 위반 사 업자에게 결정을 통보한다, m. 이 법률 규정을 위반한 사업 자에게 행정제재를 부과한다.

제53조

자치구역의 소비자분쟁해결기구 의 업무와 권한에 관한 세부규 정은 장관 결정서로 정한다.

제54조

(1) 소비자분쟁해결기구의 소비 자 분쟁 관리와 해결을 위하여 위원회를 구성한다.

(2) 제1항의 위원회 구성원 수 는 홀수로 해야 하며, 제49조제 3항의 모든 출신을 대표하는 최 소 3인으로 구성되며, 1인의 사 무원의 지원을 받는다.

(3) 위원회의 결정은 최종적이 며 구속력을 갖는다.

(4) 위원회 업무 실시에 관한 세부적인 기술 규정은 장관 결 정서로 정한다.

제55조

소비자분쟁해결기구는 소송을 수리한 후 늦어도 근무일 21일 이내에 결정을 내려야 한다.

제55조의 소비자분쟁해결기구의 결정을 받은 사업자는 늦어도 근무일 7일 이내에 해당 결정 내용을 이행하여야 한다.

(2) 해당 결정을 통지받은 날로 부터 늦어도 근무일 14일 이내 에 법원에 이의를 제기할 수 있 다.

(3) 제2항의 기간 이내에 이의 를 제기하지 않는 사업자는 소 비자분쟁해결기구의 결정을 수 용하는 것으로 간주한다.

(4) 사업자가 제1항과 제3항의 규정을 행하지 않는 경우 소비 자분쟁해결기구는 해당 결정을 수사관에게 전달하여 시행 법령 규정에 따라 수사를 실시할 것 을 이관할 수 있다.

(5) 제3항의 소비자분쟁해결기 구의 결정은 수사 실시에 있어 수사관의 충분한 기초 증거가 된다.

제57조

제54조제3항의 위원회의 결정은 손해를 입은 소비자 주소지의 지방법원에 강제집행의 이행이 요청된다.

제58조

(1) 지방법원은 이의를 제기 받 은 지 늦어도 21일 이내에 제56 조제2항의 이의에 대하여 판결 을 내려야 한다.

(2) 제1항의 지방법원의 결정에 대하여 당사자는 늦어도 14일 이내에 인도네시아 공화국 대법 원에 상고할 수 있다.

(3) 인도네시아 공화국 대법원 은 상고 신청을 받은 때로부터 늦어도 30일 이내에 판결을 내 려야 한다.

제12장 수사

제59조

(1) 인도네시아 공화국 경찰 외에 소비자 보호 분야의 업무를 담당 하고 책임이 있는 정부 기관의 특 정 공무원은 시행되고 있는 형사 소송법의 수사관으로서의 특별 권 한이 부여된다.

(2) 제1항의 공무원 수사관은 다음의 권한을 갖는다.

a. 소비자 보호 분야의 보고서의 진위와 범죄행위에 관한 정보 조사를 실시한다, b. 소비자 보호 분야의 범죄행위 가 의심되는 개인이나 법인에 대한 조사를 실시한다, c. 소비자 보호 분야의 범죄행위 사건과 관련한 개인 또는 법인 에 정보와 증거자료를 요청한다, d. 소비자 보호 분야의 범죄행위 와 관련된 결산서, 기록물, 그리 고 기타 서류에 대한 조사를 실 시한다. e. 증거물 발견이 예상되는 특정 장소를 조사하고 소비자 보호 분야의 범죄행위 사건의 증거가 될 수 있는 위반 물품에 대하여 압수한다, f. 소비자 보호 분야의 범죄행위 수사 업무 실시에 있어 전문가 의 지원을 요청한다.

(3) 제1항의 공무원 수사관은 수사의 시작과 결과를 인도네시 아 공화국 경찰 수사관에게 통 보한다.

(4) 제1항의 공무원 수사관은 수사 결과를 인도네시아 공화국 경찰을 통하여 검사에게 전달한 다.

제13장 제재

제1부 행정제재

제60조

(1) 소비자분쟁해결기구는 제19 조제2항과 제3항, 제20조, 제25 조, 제26조를 위반한 사업자에 대하여 행정제재를 부과할 수 있는 권한이 있다.

(2) 행정벌금은 최대 2억 루피 아로 정한다.

(3) 제1항의 행정벌금의 결정 방법은 법령으로 상세히 정한다.

제2부 형사제재

제61조

형사소송은 사업자 그리고/또는 관리자에 대하여 할 수 있다.

제62조

(1) 제8조, 제9조, 제10조, 제13 조제2항, 제15조, 제17조제1항 의 a, b, c, e호와 제2항, 그리고 제18조를 위반한 사업자는 최대 5년의 징역 또는 최대 20억 루 피아의 벌금을 부과한다.

(2) 제11조, 제12조, 제13조제1 항, 제14조, 제16조, 그리고 제 17조제1항의 d와 f호를 위반한 사업자는 최대 2년의 징역형 또 는 최대 5억 루피아의 벌금을 부과한다.

(3) 중상, 중대한 질병, 영구 장 애 또는 사망에 이르게 한 위반 에 대하여서는 시행되고 있는 형사 규정을 적용한다.

제63조

제62조의 형사제재에 대하여 다 음과 같이 가중처벌을 할 수 있 다. a. 특정 물품의 압류, b. 판결의 공고, c. 손해배상의 지불, d. 소비자에게 손해를 야기한 원 인이 되는 특정 활동의 정지 명 령, e. 유통 물품 회수 의무, f. 사업 허가 취소.

제14장 경과규정

제64조

이 법률이 제정될 때 기존의 소 비자 보호를 목적으로 하는 모 든 법령 규정은 특별히 제정 그 리고/또는 이 법률 규정에 반하 지 않는 한 계속하여 유효하다.

제15장 종결규정

제65조

이 법률은 제정되는 날로부터 1 년 후에 효력이 발생한다. 모든 사람이 알 수 있도록 이 법률의 제정을 인도네시아 공화 국 관보에 게재할 것을 명한다. 1999년 4월 20일 자카르타에서 승인됨 인도네시아 공화국 대통령 서명 바흐루딘 유숩 하비비 1999년 4월 20일 자카르타에서 제정됨 인도네시아 공화국 국가사무처 장관 서명 악바르 탄중 인도네시아 공화국 관보 1999년 제22호