PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
P e rd a N o m o r 7 T a h u n 2 0 1 0
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung dan bangunan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Ketentuan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); 7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah/Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan; 15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Sertifikat Laik Fungsi; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung; 17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10); 19. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA dan GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG BANGUNAN GEDUNG.
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. 3. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. 8. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus. 9. Fungsi bangunan gedung adalah bentuk kegiatan manusia dalam bangunan gedung, baik kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya, maupun kegiatan khusus. 10. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya. 11. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung tetap laik fungsi. 12. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. 13. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan gedung dan lingkungannya tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki. 14. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya. 15. Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. 16. Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. 17. Persetujuan rencana teknis bongkar adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung atas perencana teknis untuk membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung. 18. Izin Pelaku Teknis Bangunan yang selanjutnya disingkat IPTB adalah izin yang diberikan oleh Dinas kepada pelaku teknis bangunan gedung yang terdiri dari perencana, pengawas pelaksanaan, pemelihara, dan pengkaji teknis bangunan gedung. 19. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 20. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah penjabaran dari RTRW ke dalam rencana detail kawasan. 21. Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya serta disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 22. Tim ahli bangunan gedung yang selanjutnya disingkat TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara periodik dengan keputusan Gubernur. 23. Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung. 24. Pemohon adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang mengajukan permohonan IMB, SLF, Bukti kepemilikan bangunan gedung dan/atau Persetujuan rencana teknis bongkar bangunan gedung. 25. Penyelenggara bangunan gedung adalah perencana, pelaksana, pengawas, pemelihara, pengkaji teknis, pengelola dan pemilik bangunan gedung. 26. Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/ elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku. 27. Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan. 28. Bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pemeliharaan, sampai dekonstruksi. 29. Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah seorang atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi dalam kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung. 30. Pengawas adalah seorang atau sekelompok ahli yang bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan atas penunjukan pemilik bangunan gedung sesuai ketentuan membangun dan turut berperan aktif dalam mengamankan pelaksanaan tertib pembangunan, termasuk segi keamanan bangunan serta memiliki izin pelaku teknis bangunan. 31. Pengkaji teknis bangunan gedung adalah seorang atau sekelompok ahli/badan yang bertugas mengkaji Laik Fungsi bangunan gedung dalam segala aspek teknisnya dan memiliki izin pelaku teknis bangunan dari pemerintah daerah. 32. Divisi pemelihara bangunan adalah sekelompok ahli yang bertugas memelihara bangunan gedung atas penunjukan pemilik bangunan gedung sesuai ketentuan pemeliharaan bangunan gedung dan memiliki izin pelaku teknis bangunan. 33. Bukti kepemilikan bangunan gedung adalah surat keterangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung sebagai bukti kepemilikan bangunan gedung yang telah selesai dibangun berdasarkan IMB dan telah memiliki SLF sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. 34. Orang adalah perseorangan atau badan hukum. 35. Pemilik bangunan gedung adalah orang, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai Pemilik bangunan gedung. 36. Pengelola bangunan gedung adalah seorang atau sekelompok orang ahli/badan yang bertugas mengelola penggunaan bangunan gedung agar dapat digunakan secara efektif dan efisien. 37. Pengguna bangunan gedung adalah Pemilik bangunan gedung dan/atau bukan Pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan Pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. 38. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan ketentuan perundang-undangan bidang bangunan gedung dalam upaya penegakan hukum. 39. Sumur resapan air hujan adalah sistem resapan buatan yang dapat menampung air hujan akibat dari adanya penutupan permukaan tanah oleh bangunan gedung dan prasarananya, yang disalurkan melalui atap, pipa talang maupun saluran, dapat berbentuk sumur, kolam dengan resapan, saluran porous dan sejenisnya. 40. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. 41. Dinas adalah Dinas yang bertanggungjawab di bidang pengawasan dan penertiban bangunan gedung. 42. Petugas adalah pegawai Dinas yang bertanggungjawab untuk melayani, menata, mengarahkan, mengawasi, dan menertibkan kegiatan fisik dan administrasi pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan/atau pemanfaatan bangunan gedung. 43. Panduan rancang kota (Urban Design Guide Lines/UDGL) atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
a. kemanfaatan; b. keselamatan; c. kenyamanan; d. keseimbangan; dan e. keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
a. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
a. ketentuan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; b. persyaratan teknis bangunan gedung; c. penyelenggaraan bangunan gedung; d. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); e. penyedia jasa konstruksi; f. retribusi; g. peran serta masyarakat; h. pembinaan; dan i. sanksi.
a. pembangunan; b. pemanfaatan; c. pelestarian; dan d. pembongkaran bangunan gedung.
a. IMB; b. SLF; c. bukti kepemilikan bangunan gedung; dan d. persetujuan rencana teknis bongkar bangunan gedung.
a. fungsi hunian; b. fungsi keagamaan; c. fungsi usaha; d. fungsi sosial dan budaya; dan e. fungsi khusus.
a. rumah tinggal tunggal; b. rumah tinggal deret; c. rumah tinggal susun; dan d. rumah tinggal sementara.
a. bangunan masjid termasuk mushola; b. bangunan gereja termasuk kapel; c. bangunan pura; d. bangunan vihara; dan e. bangunan kelenteng.
a. bangunan gedung perkantoran; b. bangunan gedung perdagangan; c. bangunan gedung perindustrian; d. bangunan gedung perhotelan; e. bangunan gedung wisata dan rekreasi; f. bangunan gedung terminal; dan g. bangunan gedung tempat penyimpanan.
a. pelayanan pendidikan; b. pelayanan kesehatan; c. kebudayaan; d. laboratorium; dan e. pelayanan umum.
a. bangunan gedung untuk reaktor nuklir; dan b. instalasi pertahanan dan keamanan.
a. tingkat kompleksitas; b. tingkat permanensi; c. tingkat risiko kebakaran; d. zonasi gempa; e. lokasi; f. ketinggian; dan/atau g. kepemilikan.
a. bangunan gedung sederhana; b. bangunan gedung tidak sederhana; dan c. bangunan gedung khusus.
a. bangunan gedung permanen; b. bangunan gedung semi permanen; dan c. bangunan gedung darurat atau sementara.
a. tingkat risiko kebakaran tinggi; b. tingkat risiko kebakaran sedang; dan c. tingkat risiko kebakaran rendah.
a. bangunan gedung di lokasi padat; b. bangunan gedung di lokasi sedang; dan c. bangunan gedung di lokasi renggang.
a. bangunan gedung bertingkat tinggi; b. bangunan gedung bertingkat sedang; dan c. bangunan gedung bertingkat rendah.
a. bangunan gedung milik negara; b. bangunan gedung milik badan usaha; dan c. bangunan gedung milik perorangan.
a. hak dan kewajiban para pihak; b. luas, letak dan batas-batas tanah; c. fungsi bangunan gedung; dan d. jangka waktu pemanfaatan tanah.
a. persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung; b. arsitektur bangunan gedung; dan c. persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
Persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan persyaratan peruntukan lokasi bangunan yang ditetapkan sesuai dengan RTRW, RDTR, peraturan zonasi, dan/atau panduan rancang kota.
a. kepadatan; b. ketinggian; dan c. jarak bebas.
a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB); b. Koefisien Lantai Bangunan (KLB); c. Koefisien Daerah Hijau (KDH); dan d. Koefisien Tapak Basemen (KTB).
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi; dan b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, jarak antar bangunan gedung, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.
a. kaidah arsitektur bangunan; b. karakteristik budaya lokal; c. standar teknis perencanaan bangunan; dan d. pedoman teknis perencanaan bangunan.
a. penampilan bangunan gedung; b. tata ruang dalam; c. tata ruang luar; d. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya; dan e. keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
a. fungsi ruang; b. arsitektur bangunan gedung; c. efisiensi; d. efektivitas; e. keselamatan; f. kesehatan; g. kenyamanan; dan h. kemudahan.
Keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya harus mencirikan langgam arsitektur lokal dan/atau langgam arsitektur nasional dan/atau langgam arsitektur internasional.
Ketinggian ruang pada lantai dasar disesuaikan dengan jenis penggunaan ruang dan arsitektur bangunannya.
Ruang terbuka diantara GSJ dan GSB dapat digunakan sebagai unsur penghijauan dan/atau daerah resapan air hujan serta kepentingan umum lainnya.
a. detail atau unsur bangunan gedung akibat keragaman rancangan arsitektur dan tidak digunakan sebagai ruang kegiatan; b. detail atau unsur bangunan gedung akibat dari rencana perhitungan struktur dan/atau instalasi bangunan gedung; dan c. unsur bangunan gedung yang diperlukan sebagai sarana sirkulasi yang bukan merupakan bagian dari sirkulasi utama bangunan gedung.
Pada cara membangun renggang, sisi bangunan gedung yang didirikan harus mempunyai jarak bebas yang tidak dibangun pada kedua sisi samping kiri, kanan dan bagian belakang yang berbatasan dengan pekarangan.
a. bidang dinding terluar tidak boleh melampaui batas pekarangan; b. struktur dan pondasi bangunan gedung terluar harus berjarak sekurang-kurangnya 10 cm (sepuluh sentimeter) dari batas pekarangan, kecuali untuk bangunan rumah tinggal; dan c. perbaikan atau perombakan bangunan gedung yang semula menggunakan bangunan dinding batas bersama dengan bangunan gedung di sebelahnya, disyaratkan untuk membuat dinding batas tersendiri di samping dinding batas terdahulu.
Penambahan luas lantai dan/atau jumlah lantai pada suatu bangunan gedung diperkenankan apabila masih memenuhi batasan KDB dan/atau KLB yang ditetapkan rencana kota.
Perencanaan arsitektur bangunan gedung dan lingkungan harus dibuat menyeluruh dalam bentuk dokumen rencana teknis.
Setiap perencanaan ruang bawah tanah (besmen) tidak boleh melampaui Koefisien Tapak Besmen (KTB) dan harus memenuhi ketentuan Koefisien Daerah Hijau (KDH) yang ditetapkan dalam rencana kota.
a. lokasi penempatan pada daerah yang mudah dilihat masyarakat pengguna dan pada daerah utama terpampang informasi lokasi penempatan sarana ibadah tersebut; b. memenuhi kaidah yang disyaratkan sebagai tempat ibadah; dan c. memenuhi persyaratan teknis baik dari segi sirkulasi udara, penghawaan dan pencahayaan yang berlaku.
Mezanin yang luasnya melebihi dari 50% (lima puluh per seratus) luas lantai di bawahnya diperhitungkan sebagai lantai penuh.
a. sesuai dengan rencana kota; b. tidak untuk fungsi hunian; c. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang berada di bawah tanah; d. memenuhi persyaratan kesehatan sesuai bangunan gedung; e. memiliki sarana khusus untuk kepentingan keamanan dan keselamatan bagi pengguna bangunan gedung; dan f. mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
a. sesuai dengan keterangan rencana kota; b. tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan fungsi lindung kawasan; c. tidak menimbulkan perubahan arus air yang dapat merusak lingkungan; d. tidak menimbulkan pencemaran; dan e. telah mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung.
a. sesuai dengan keterangan rencana kota; b. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang berada di bawahnya dan/atau di sekitarnya; c. tetap memperhatikan keserasian bangunan gedung terhadap lingkungannya; dan d. memenuhi persyaratan keselamatan kesehatan sesuai fungsi bangunan gedung.
Setiap bangunan gedung wajib memiliki tanaman hijau yang dapat menjadi tempat hidup dan berkembangnya plasma nutfah (ekosistem).
a. keselamatan; b. kesehatan; c. kenyamanan; dan d. kemudahan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
Setiap bangunan gedung dengan klasifikasi ketinggian sedang dan tinggi serta bangunan gedung untuk kepentingan umum harus dilengkapi sarana penyelamatan kebakaran berupa sarana jalan keluar dan tangga kebakaran.
Setiap orang dilarang membuat lubang pada lantai dan dinding yang berfungsi sebagai penahan api, kecuali dilengkapi alat penutup yang memenuhi syarat ketahanan api.
Lantai dan dinding yang memisahkan ruang dengan penggunaan yang berbeda dalam suatu bangunan gedung harus memenuhi persyaratan ketahanan api.
a. sistem sirkulasi penyelamatan terhadap kondisi darurat; dan b. alat pengindera bahaya kebakaran dan sistem peralatan penanggulangan kebakaran.
Setiap bangunan gedung harus memiliki sistem pengendalian asap kebakaran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI, kecuali bangunan gedung fungsi hunian rumah tinggal.
Setiap bangunan gedung dengan ketinggian tertentu harus mempunyai lif kebakaran sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI.
Setiap bangunan gedung fungsi hunian yang terdiri lebih dari 2 (dua) unit hunian yang masing-masing merupakan tempat tinggal terpisah harus dilindungi dengan instalasi hidran kering dan tandon air.
Dinding dan lantai yang digunakan sebagai pelindung radiasi sinar x, radio aktif dan sejenis, harus memenuhi standar persyaratan keamanan dan keselamatan yang berlaku.
Setiap bangunan gedung harus dilengkapi mekanikal dan elektrikal yang dapat menjamin terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
Lantai, dinding, langit-langit, dan atap yang membentuk suatu ruangan baik secara sendiri-sendiri maupun menjadi satu kesatuan, harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Untuk keperluan penyelamatan jiwa manusia dan/atau keperluan lainnya, pada bagian atap bangunan dapat dipersiapkan landasan helikopter.
Setiap bangunan gedung harus dilengkapi dengan sistem dan/atau peralatan bagi pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung yang tidak mengganggu dan membahayakan lingkungan serta aman untuk keselamatan pekerja, kecuali bangunan gedung fungsi hunian rumah tinggal.
a. penghawaan; b. pencahayaan; c. sanitasi; dan d. penggunaan bahan bangunan gedung.
Setiap ruang dalam bangunan gedung harus memenuhi persyaratan pencahayaan dan penghawaan.
a. sistem air bersih; b. sistem pengolahan air limbah dan/atau air kotor; c. sistem pembuangan sampah; dan d. sistem penyaluran air hujan.
a. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi pengguna bangunan gedung lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya; b. menghindari timbulnya efek peningkatan suhu lingkungan di sekitarnya; c. mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi energi; dan d. mewujudkan bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
a. kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang; b. kondisi udara dalam ruang; c. pandangan; d. tingkat getaran; dan e. tingkat kebisingan.
a. fungsi ruang, jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksesibilitas ruang di dalam bangunan gedung; dan b. persyaratan keselamatan dan kesehatan.
a. fungsi ruang, jumlah pengguna, perabot/peralatan, aksesibilitas ruang di dalam bangunan gedung; b. sirkulasi antarruang horizontal dan vertikal; dan c. persyaratan keselamatan dan kesehatan.
a. fungsi bangunan gedung/ruang, jumlah pengguna, letak, volume ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan bangunan; b. kemudahan pemeliharaan dan perawatan; dan c. prinsip-prinsip penghematan energi dan kelestarian lingkungan.
a. gubahan masa bangunan gedung, rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar bangunan gedung, dan rancangan bentuk luar bangunan gedung; b. pemanfaatan potensi ruang luar bangunan gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan c. pencegahan terhadap gangguan silau dan pantulan sinar.
a. rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar bangunan gedung, dan rancangan bentuk luar bangunan gedung; dan b. keberadaan bangunan gedung yang ada dan/atau yang akan ada di sekitarnya.
Temperatur dan sirkulasi udara segar harus dapat dicapai/disediakan secara alami dan/atau secara buatan/mekanikal.
a. kemudahan hubungan antarruang dalam bangunan gedung; dan b. kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
a. penerapan wajib; dan b. penerapan tidak wajib.
a. sistem peringatan bahaya; b. pintu keluar darurat; dan c. jalur evakuasi.
a. ruang ibadah; b. ruang ganti; c. ruang bayi; d. toilet; e. tempat parkir; f. tempat sampah; g. fasilitas komunikasi; dan h. sarana informasi.
Perencanaan teknis prasarana dan sarana mencakup rencana sirkulasi kendaraan, orang dan barang, proteksi kebakaran, dan akses petugas dan kendaraan pemadam kebakaran, pola parkir, pola penghijauan, ruang terbuka, harus memperhatikan standar lingkungan dan SNI yang berlaku.
a. bangunan gedung baru; dan b. bangunan gedung eksisting.
a. pemanfaatan energi listrik; b. pemanfaatan dan konservasi air; c. kualitas udara dan kenyamanan termal; d. pengelolaan lahan; dan e. pelaksanaan konstruksi.
a. pemanfaatan energi listrik; b. pemanfaatan dan konservasi air; c. kualitas udara dan kenyamanan termal; dan d. manajemen operasional/pemeliharaan.
Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pemanfaatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan gedung hijau diatur dengan Peraturan Gubernur.
a. perencanaan teknis; b. pelaksanaan konstruksi; dan c. pengawasan konstruksi.
a. arsitektur; b. struktur dan konstruksi; c. mekanikal dan elektrikal; dan d. keahlian lainnya.
a. tata ruang; b. ruang dalam bangunan; c. ruangan luar bangunan; d. unsur dan perlengkapan bangunan; e. persyaratan terinci terhadap penyelamatan; dan f. aksesibilitas.
a. ketentuan bahan; b. pembebanan; c. penyelidikan tanah; d. struktur bawah; dan e. struktur atas.
a. dasar perencanaan instalasi bangunan; b. instalasi listrik; c. instalasi proteksi terhadap petir; d. instalasi tata udara dalam bangunan; e. instalasi transportasi dalam bangunan; f. lif kebakaran; g. instalasi pemipaan; h. instalasi gas; i. instalasi komunikasi dalam bangunan; j. instalasi pendeteksi kebakaran; k. instalasi hidran kebakaran; l. instalasi sprinkler; m. instalasi pengendalian asap dalam bangunan; n. instalasi pemadam khusus; dan o. instalasi lain.
a. penyusunan konsep perencanaan; b. prarencana; c. pengembangan rencana; d. rencana detail; e. pembuatan dokumen pelaksanaan konstruksi; f. pemberian penjelasan dan evaluasi pengadaan jasa pelaksanaan; g. pengawasan berkala pelaksanaan konstruksi bangunan gedung; dan h. penyusunan petunjuk pemanfaatan bangunan gedung.
a. rencana teknis arsitektur; b. rencana teknis struktur dan konstruksi; c. rencana teknis mekanikal dan elektrikal; d. rencana teknis pertamanan; e. gambar rencana tata ruang dalam; f. gambar detail pelaksanaan; g. rencana kerja dan syarat-syarat administratif; h. syarat umum dan syarat teknis; i. rencana anggaran biaya pembangunan; dan j. laporan perencanaan.
Persetujuan teknis diberikan terhadap dokumen rencana teknis yang telah memenuhi persyaratan .
a. pemeriksaan dokumen pelaksanaan; b. persiapan lapangan; c. kegiatan konstruksi; d. pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi; dan e. penyerahan hasil akhir pekerjaan.
Pemeriksaan dokumen pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a meliputi pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keterlaksanaan konstruksi dari semua dokumen pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan atas IMB yang diberikan.
a. penyusunan program pelaksanaan; b. mobilisasi sumber daya; dan c. penyiapan fisik lapangan.
a. pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan; b. pembuatan laporan kemajuan pekerjaan; c. penyusunan gambar kerja pelaksanaan; d. gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan; dan e. kegiatan masa pemeliharaan konstruksi.
Kegiatan pemeriksaan akhir pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d meliputi pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi bangunan gedung terhadap kesesuaian dengan dokumen pelaksanaan yang telah disetujui oleh Dinas.
a. dokumen pelaksanaan konstruksi; b. gambar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan; c. pedoman pengoperasian, pemeliharaan bangunan gedung, peralatan dan perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung; dan d. dokumen penyerahan hasil pekerjaan.
Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung harus menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan pertanggungan terhadap tenaga kerja konstruksi.
Kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang menimbulkan kerugian pihak lain menjadi tanggung jawab pemilik bangunan gedung dan/atau perencana dan/atau pelaksana dan/atau pengawas.
a. kesesuaian fungsi; b. persyaratan tata bangunan; dan c. persyaratan keandalan.
a. melakukan penilaian terhadap kesesuaian IMB; dan/atau b. memerintahkan kepada pemilik untuk menunjuk pengkaji teknis melakukan kajian teknis terhadap dampak negatif terhadap lingkungan.
a. kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung dengan dokumen rencana teknis yang disetujui dalam IMB; b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); c. kebersihan dan ketertiban lingkungan; dan d. dampak pelaksanaan pembangunan terhadap lingkungan.
Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam IMB termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan berdasarkan permohonan tertulis.
Pemanfaatan bangunan gedung wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengguna secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Pemilik bangunan gedung untuk kepentingan umum wajib mengikuti program pertanggungan terhadap kemungkinan kegagalan bangunan gedung selama pemanfaatan bangunan gedung.
Pemilik bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan, agar kondisi bangunan gedung tetap memenuhi kelaikan fungsi.
a. kesesuaian fungsi; b. persyaratan tata bangunan; c. keselamatan; d. kesehatan; e. kenyamanan; dan f. kemudahan.
Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF.
a. menjaga persyaratan penggunaan ruang pada bangunan gedung agar tetap terpenuhi sesuai izin; b. menjaga dan membatasi pemakaian dan pembebanan dalam batas kemampuan sistem struktur bangunan gedung; c. menjaga dan memelihara kualitas dan kuantitas sistem mekanikal dan elektrikal bangunan gedung agar selalu dalam keadaan baik dan siap pakai; d. menghindari kegiatan-kegiatan dan penggunaan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penghuni bangunan gedung; dan e. menghindari bahaya pencemaran dan ketidakserasian lingkungan.
a. memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur tampak luar bangunan gedung sehingga rapi dan bersih; b. memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur ruang dalam serta perlengkapannya; c. memelihara secara baik dari teratur sarana jalan keluar sebagai sarana penyelamatan penghuni; d. menyediakan sistem dan sarana pemeliharaan yang memadai dan berfungsi secara baik; e. memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur struktur bangunan gedung dari pengaruh korosi, cuaca, kelembaban, dan/atau pembebanan di luar batas kemampuan struktur; f. memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pelindung struktur; g. memelihara secara baik dan teratur kondisi halaman, terutama dalam hal tersedia dan berfungsinya unsur-unsur saluran pelimpah/resapan serta penerangan halaman untuk kepentingan umum; h. memelihara secara baik dan teratur kondisi dan permukaan tanah/halaman, unsur-unsur pertamanan halaman maupun taman dalam bangunan gedung; dan i. menjaga kebersihan dalam bangunan gedung, pekarangan dan lingkungan.
a. memelihara secara baik dan teratur sistem lnstalasi dan perlengkapan bangunan gedung sesuai prosedur operasi dan pemeliharaan yang ditentukan; b. melakukan cara pengoperasian yang benar oleh petugas yang ahli sesuai bidangnya; c. tidak melakukan perubahan/penambahan pemakaian daya diluar batas daya dan jaringan instalasi yang terpasang; d. melakukan inspeksi secara periodik sebagai bagian dari perawatan preventif; e. melakukan pembersihan, pelumasan, penggantian suku cadang atau reparasi besar (overhaul) pada mesin/peralatan secara periodik; f. melakukan kalibrasi terhadap semua alat-alat ukur atau alat kendali otomatis; g. melakukan upaya penghematan pemakaian listrik dan air atau sumber energi lainnya; h. mengurus izin/sertifikat laik pakai untuk peralatan instalasi tertentu secara periodik kepada instansi yang terkait; i. melakukan pemeliharaan secara baik unsur dan peralatan bantu pemeliharaan sesuai prosedur operasi dan pemeliharaan; j. melakukan cara-cara pengoperasian peralatan bantu pemeliharaan secara benar oleh petugas yang ahli; k. melakukan pembersihan pelumasan peralatan bantu pemeliharaan secara periodik; l. membuat rencana dan penjadwalan pemeliharaan dan penggantian peralatan/suku cadang; dan m. membuat catatan pemeliharaan tentang pengetesan, perbaikan dan penggantian alat-alat/suku cadang yang telah dilaksanakan.
a. melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan terhadap bangunan gedung dan/atau bagian bangunan gedung dan/atau pekarangan yang tidak melaksanakan pemeliharaan; dan b. melakukan penyempurnaan atas pemeliharaan yang tidak dan/atau belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2).
Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) harus menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kegiatan pelaksanaan perawatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 harus menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasil kegiatan perawatan harus dituangkan dalam laporan perawatan yang digunakan sebagai dasar pertimbangan penetapan perpanjangan SLF.
a. pemeriksaan dokumen administratif, pelaksanaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung; b. kegiatan pemeriksaan kondisi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis termasuk pengujian keandalan bangunan gedung; c. kegiatan analisis dan evaluasi; dan d. kegiatan penyusunan laporan.
Pengawasan terhadap pemeliharaan/perawatan bangunan gedung, sarana prasarana dan pekarangan dilaksanakan melalui pemeriksaan dan penelitian atas laporan hasil pemeliharaan bangunan dan/atau uji coba instalasi bangunan.
a. bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi; dan/atau b. bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Kegiatan pelestarian dalam penyelenggaraan bangunan gedung meliputi proses penetapan, pemanfaatan, beserta pengawasannya.
Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. bangunan gedung yang memiliki karakteristik tertentu sebagai bangunan gedung pelestarian; b. lingkungan yang memiliki karakteristik tertentu sebagai kawasan pelestarian; dan c. bangunan gedung dan/atau kawasan pelestarian sebagai bangunan gedung dan/atau kawasan bukan pelestarian.
b. gaya arsitektur dan teknologi; c. nilai sejarah; d. nilai ilmu pengetahuan; dan e. nilai kebudayaan.
a. klasifikasi utama; b. klasifikasi madya; dan c. klasifikasi pratama.
a. identifikasi umur bangunan gedung, sejarah kepemilikan, sejarah penggunaan, nilai arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologinya, serta nilai arkeologisnya; dan b. dokumentasi gambar teknis dan foto bangunan gedung serta lingkungannya.
Pemanfaatan dan penggunaan bahan bangunan lokal harus sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
a. keaslian bentuk; b. tata letak; c. metode pelaksanaan; d. sistem struktur; e. penggunaan bahan bangunan; f. nilai sejarah; g. ilmu pengetahuan dan kebudayaan; dan h. nilai arsitektur dan teknologi.
Kegiatan memperbaiki, membongkar, dan membangun kembali bangunan gedung dalam kawasan pelestarian harus memperhatikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemilik bangunan dilarang menelantarkan bangunan gedung yang dilestarikan.
Setiap kegiatan perbaikan, pembongkaran, pembangunan kembali, dan pemanfaatan bangunan gedung dan kawasan pelestarian yang menyalahi ketentuan fungsi dan/atau karakter bangunan pelestarian, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung pelestarian wajib mengembalikan fungsi dan/atau karakter bangunan gedung pelestarian sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Pemerintah Daerah memberikan identitas bagi kawasan dan/atau bangunan gedung yang ditetapkan sebagai kawasan dan/atau bangunan gedung pelestarian.
Setiap pemilik yang akan membongkar bangunan gedung yang dilestarikan wajib mendapat persetujuan dari Gubernur melalui pertimbangan tim ahli.
Kegiatan pembongkaran dalam penyelenggaraan bangunan gedung meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
Setiap pemilik bangunan gedung yang akan membongkar bangunan gedung harus mendapat persetujuan dari pemilik tanah, kecuali bangunan gedung yang berada pada tanah miliknya.
Rencana teknis bongkar bangunan gedung harus dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi yang sesuai serta dipertanggungjawabkan oleh ahli yang memiliki IPTB.
a. berdasarkan ketentuan yang berlaku kegiatan membongkar bangunan gedung akan melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum; b. kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau kegiatan membongkar dapat membahayakan kepentingan umum; dan c. pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan.
a. bangunan gedung dengan ketinggian diatas 8 (delapan) lantai; dan b. bangunan gedung yang mempunyai struktur khusus.
Apabila dalam pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1), mengakibatkan gangguan, kecelakaan dan kerugian harta benda orang lain, menjadi tanggung jawab pemilik dan/atau pelaku teknis bangunan gedung.
a. asosiasi profesi; b. perguruan tinggi; c. masyarakat ahli; dan d. pemerintah/pemerintah daerah terkait.
a. bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan; b. bidang struktur/konstruksi termasuk geoteknik; dan c. bidang mekanikal dan elektrikal.
a. persetujuan rencana teknis bangunan gedung; dan b. penyusunan maupun penyempurnaan peraturan, pedoman dan standar teknis bangunan gedung.
a. Gubernur menyampaikan surat kepada asosiasi profesi, perguruan tinggi, masyarakat ahli, dan instansi terkait untuk mengirimkan wakilnya sebagai anggota TABG; b. penilaian keanggotaan dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Gubernur; dan c. Gubernur menetapkan dan mengukuhkan anggota TABG.
a. sehat jasmani dan rohani; b. menguasai salah satu bidang keahlian/pakar dalam bidang arsitektur bangunan gedung dan perkotaan atau bidang struktur/konstruksi termasuk geoteknik atau bidang mekanikal atau bidang elektrikal bangunan gedung; c. untuk perwakilan dari perguruan tinggi minimal strata 3 (tiga)/S-3; d. untuk perwakilan dari asosiasi profesi harus memiliki sertifikat keahlian serta berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun; e. untuk perwakilan masyarakat ahli/pakar mempunyai keahlian khusus; dan f. menguasai teknologi informasi, Bahasa Inggris aktif.
a. Perencana; b. Pengawas pelaksanaan; c. Pengkaji teknis; d. Pelaksana; dan e. Pemelihara.
Setiap orang yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai penyedia jasa konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
a. arsitektur; b. konstruksi; c. geoteknik; d. listrik arus kuat; e. listrik arus lemah f. tata udara gedung; g. transportasi dalam gedung; dan h. sanitasi, drainase dan pemipaan.
a. mematuhi ketentuan ketentuan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung; b. mematuhi ketentuan pedoman dan standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung; c. melaporkan seluruh penggunaan IPTB kepada Kepala Dinas secara periodik; dan d. mematuhi kode etik profesi.
a. memindahtangankan IPTB kepada pihak lain dengan cara atau dalam bentuk apapun; b. menyampaikan data, informasi dan laporan pekerjaan penyelenggaraan bangunan gedung yang tidak benar; c. melakukan pekerjaan perencanaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan di bidang keteknikan, sehingga mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi bangunan atau kegagalan bangunan; d. melaksanakan pekerjaan pengawasan pelaksanaan konstruksi yang dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan penyimpangan terhadap ketentuan di bidang keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi bangunan atau kegagalan bangunan; e. melakukan pekerjaan pemeliharaan bangunan dan perlengkapan bangunan yang lidak memenuhi pedoman pemeliharaan bangunan, dan perlengkapan bangunan serta mengakibatkan kegagalan bangunan; f. melakukan pekerjaan pengkajian teknis bangunan yang tidak memenuhi pedoman pengkajian teknis bangunan dan mengakibatkan kegagalan bangunan; dan g. melakukan pekerjaan penyelenggaraan bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan perundang-undangan dan pedoman standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung dan yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Apabila terjadi kegagalan bangunan dimana keadaan bangunan gedung yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa.
Terhadap pelayanan pemberian IMB dikenakan retribusi yang besarannya sesuai yang diatur dalam peraturan tentang Retribusi Daerah.
a. IMB untuk pembinaan penyelenggaraaan bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi dan pelestarian/pemugaran; dan b. administrasi perizinan bangunan, meliputi: 1. pemecahan dokumen IMB; 2. pembuatan duplikat dokumen IMB; 3. pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan gedung; dan 4. perubahan non teknis lainnya.
a. pembangunan baru; b. rehabilitasi/renovasi termasuk perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan; dan c. pelestarian/pemugaran.
a. bangunan gedung; dan b. prasarana bangunan gedung.
Harga satuan retribusi Bangunan Gedung dinyatakan per-satuan luas lantai bangunan gedung (m2) yang nilainya ditetapkan sama untuk semua klasifikasi fungsi bangunan gedung.
a. Pelayanan IMB; b. Pelayanan SLF; c. Pelayanan persetujuan rencana teknis bongkar; d. Pelayanan Kepemilikan Bangunan Gedung; dan e. IPTB.
a. prosedur yang jelas; b. kepastian waktu; c. transparansi; d. keterjangkauan biaya; e. adil; f. tanggap; g. akuntabel; dan h. efektif dan efisien.
Untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1), Pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas.
IMB diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian b. izin pemanfaatan tanah dari pemilik tanah; c. identitas/data pemilik bangunan gedung; d. rencana teknis bangunan gedung; dan e. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Kepala Dinas dapat menangguhkan proses penerbitan IMB atau menolak permohonan IMB yang tidak memenuhi persyaratan.
a. berdasarkan ketentuan perundang-undangan kegiatan berdirinya dan/atau memanfaatkan bangunan gedung berpotensi melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum; b. kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau pemanfaatannya dapat membahayakan kepentingan umum, kesehatan dan keserasian lingkungan; dan c. Pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan.
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. surat bukti kepemilikan tanah; d. IMB; e. laporan hasil pemeliharaan atau laporan pengkajian teknis bangunan gedung; f. as built drawing bangunan gedung; dan g. persyaratan lain yang diatur oleh ketentuan lain.
SLF diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
Pengurusan perpanjangan SLF bangunan gedung dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF bangunan gedung atau perpanjangan SLF bangunan gedung berakhir.
Kepala Dinas dapat menangguhkan atau menolak permohonan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 yang tidak memenuhi persyaratan.
a. berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan kegiatan pemanfaatan bangunan gedung berpotensi melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum; b. kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau pemanfaatannya dapat membahayakan kepentingan umum dan kesehatan serta menimbulkan dampak lingkungan hidup; dan c. pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan.
Surat bukti kepemilikan bangunan diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
a. kesepakatan dan/atau persetujuan dari kedua belah pihak dalam bentuk perjanjian tertulis b. kepemilikan dokumen IMB; c. kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam dokumen status hak atas tanah; dan d. kesesuaian data aktual (terakhir) dengan data dalam IMB, dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah ada/dimiliki.
a. hak dan kewajiban para pihak; b. luas, letak dan batas-batas bangunan gedung; c. fungsi bangunan gedung; dan d. jangka waktu pemanfaatan bangunan gedung.
Permohonan bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 dapat ditangguhkan atau ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan.
a. berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan kegiatan pemanfaatan bangunan gedung berpotensi melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum; b. kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau pemanfaatannya dapat membahayakan kepentingan umum dan kesehatan serta menimbulkan dampak lingkungan hidup; dan c. pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan.
Persetujuan rencana teknis bongkar diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak persetujuan dokumen rencana teknis diberikan.
Kepala Dinas dapat menangguhkan atau menolak permohonan Persetujuan rencana teknis bongkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (3) yang tidak memenuhi persyaratan.
a. berdasarkan ketentuan yang berlaku kegiatan membongkar bangunan akan melanggar ketertiban umum atau merugikan kepentingan umum; b. kepentingan permukiman masyarakat setempat akan dirugikan atau kegiatan membongkar dapat membahayakan kepentingan umum; dan c. pemohon belum atau tidak melaksanakan perintah tertulis yang diberikan sebagai salah satu syarat diprosesnya permohonan.
IPTB diterbitkan dengan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
a. identitas pemohon; b. kartu tanda anggota asosiasi profesi; c. sertifikat keahlian; d. rekomendasi dari asosiasi profesi; dan e. nomor pokok Wajib Pajak (NPWP);
a. identitas pemohon; b. kartu tanda anggota asosiasi profesi; c. sertifikat keahlian; dan d. rekomendasi dari asosiasi profesi;
a. indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau b. bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkarannya berpotensi menimbulkan gangguan dan/ atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Pemerintah Daerah menindaklanjuti laporan pemantauan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (4), dengan melakukan penelitian dan evaluasi, baik secara administratif maupun secara teknis melalui pemeriksaan lapangan, dan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Tindak lanjut laporan pemantauan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 disampaikan hasilnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tindak lanjut laporan pemantauan masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
a. perorangan atau kelompok orang yang dirugikan, yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, atau membahayakan kepentingan umum; atau b. perorangan atau kelompok orang atau organisasi kemasyarakatan yang mewakili para pihak yang dirugikan akibat adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, atau membahayakan kepentingan umum.
a. pendampingan pembangunan bangunan gedung secara bertahap; b. pemberian bantuan percontohan rumah tinggal yang memenuhi persyaratan teknis; dan/atau c. bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang sehat dan serasi.
Pada kawasan/lingkungan tertentu (bangunan sub standar) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dapat dikecualikan dari ketentuan administratif dan teknis yang berlaku dan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Kawasan/lingkungan tertentu (bangunan sub standar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai lokasi program perbaikan kampung.
a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan IMB; f. pencabutan IMB; g. pembekuan SLF; h. pencabutan SLF; i. pembekuan IPTB; j. penurunan golongan IPTB; k. pencabutan IPTB; l. pencabutan persetujuan rencana teknis bongkar; m. pembekuan persetujuan rencana teknis bongkar; n. pengenaan denda; atau o. perintah pembongkaran bangunan gedung.
Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran dalam undang-undang dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
a. permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama; b. IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama; c. Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat peraturan daerah ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan terlebih dahulu harus mendapatkan sertifikat laik fungsi; dan d. selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
FADJAR PANJAITAN NIP 195508261976011001
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada 16 Desember 2002 dan diberlakukan secara efektif setahun sejak diundangkan, semua peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya yang terkait dengan bangunan gedung harus mengacu pada UU tersebut, tidak terkecuali Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelarasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah pengganti Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagai ketentuan umum di tingkat Nasional. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang bangunan Gedung baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan Darah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Peraturan Darah ini mengatur ketentuan pelaksanaan tentang persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelengaraan bangunan gedung. Pengaturan persyaratan administratif bangunan gedung dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui lebih rinci persyaratan administratif yang diperlukan untuk mendirikan bangunan gedung, baik dari segi kejelasan status tanahnya, kejelasan status kepemilikan bangunan gedungnya, maupun kepastian hukum bahwa bangunan gedung yang didirikan telah memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung. Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif mengenai penyelenggaraan bangunan gedung sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan lebih dari satu fungsi adalah apabila satu bangunan gedung mempunyai fungsi utama gabungan dari fungsi - fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan/atau fungsi khusus. Bangunan gedung lebih dari satu fungsi antara lain adalah bangunan gedung rumah-toko (ruko), atau bangunan gedung rumahkantor (rukan), atau bangunan gedung mal-apartemen perkantoran, bangunan gedung mal-perhotelan, dan sejenisnya.
Cukup jelas.
Pengusulan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Dalam hal pemilik bangunan gedung berbeda dengan pemilik tanah, maka dalam permohonan izin mendirikan bangunan gedung harus ada persetujuan pemilik tanah. Usulan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Rumah tinggal sementara misalnya asrama, motel, hostel/pondokan.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan kegiatan usaha termasuk juga bangunan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Drive Through, SPBU, SPBG, SPBE dan bangunan gedung untuk penangkaran/budidaya.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan bangunan gedung pelayanan umum misalnya crematorium, rumah abu, rumah duka, sarana olahraga dan sejenisnya;
Penetapan bangunan gedung dengan fungsi khusus dilakukan berdasarkan kriteria bangunan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional seperti: Istana Kepresidenan, gedung kedutaan besar RI, dan sejenisnya, dan/atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
Klasifikasi bangunan gedung merupakan pengklasifikasian lebih lanjut dari fungsi bangunan gedung, agar dalam pembangunan dan pemanfataan bangunan gedung dapat lebih tajam dalam penetapan persyaratan administratif dan teknisnya yang harus diterapkan. Dengan ditetapkannya fungsi dan klasifikasi bangunan gedung yang akan dibangun, maka pemenuhan persyaratan administratif dan teknisnya dapat lebih efektif dan efisien.
Huruf a Yang dimaksud dengan klasifikasi bangunan sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Huruf b Yang dimaksud dengan klasifikasi bangunan tidak sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter tidak sederhana serta memiliki kompleksitas dan atau teknologi tidak sederhana. Huruf c Yang dimaksud dengan klasifikasi bangunan khusus adalah bangunan gedung yang memiliki penggunaan dan persyaratan khusus, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian/teknologi khusus.
Huruf a Yang dimaksud dengan klasifikasi bangunan permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun. Huruf b Yang dimaksud dengan klasifikasi bangunan semi permanen adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun. Huruf c Yang dimaksud dengan klasifikasi bangunan darurat atau sementara adalah bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan sampai dengan 5 (lima) tahun.
Huruf a Yang dimaksud dengan klasifikasi bangunan tingkat risiko kebakaran tinggi adalah bangunan gedung yang karena fungsinya, dan disain penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya sangat tinggi dan/atau tinggi. Huruf b Yang dimaksud dengan klasifikasi bangunan tingkat risiko kebakaran sedang adalah bangunan gedung yang karena fungsinya, disain penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya. Huruf c Yang dimaksud dengan klasifikasi bangunan tingkat risiko kebakaran rendah adalah bangunan gedung yang karena fungsinya, disain penggunaan bahan dan komponen unsur pembentuknya, serta kuantitas dan kualitas bahan yang ada di dalamnya tingkat mudah terbakarnya rendah.
Zonasi gempa yang ada di Indonesia berdasarkan tingkat kerawanan bahaya gempa terdiri dari zona I sampai dengan zona VI, atau yang ditetapkan dalam pedoman/standar teknis.
Huruf a Yang dimaksud dengan bangunan gedung lokasi padat adalah bangunan gedung pada umumnya yang terletak di daerah perdagangan/pusat kota. Huruf b Yang dimaksud dengan bangunan gedung lokasi sedang adalah bangunan gedung pada umumnya yang terletak di daerah permukiman. Huruf c Yang dimaksud dengan bangunan gedung lokasi renggang adalah bangunan gedung pada umumnya yang terletak di daerah pinggiran/luar kota atau daerah yang berfungsi sebagai resapan.
Huruf a Yang dimaksud dengan bangunan gedung bertingkat tinggi adalah bangunan gedung yang memiliki jumlah lantai bangunan lebih dari 8 (delapan) lantai. Huruf b Yang dimaksud dengan bangunan gedung bertingkat sedang adalah bangunan gedung yang memiliki jumlah lantai bangunan gedung 5 (lima) lantai sampai dengan 8 (delapan) lantai. Huruf c Yang dimaksud dengan bangunan gedung bertingkat rendah adalah bangunan gedung yang memiliki jumlah lantai bangunan gedung sampai dengan 4 (empat) lantai.
Huruf a Yang dimaksud dengan bangunan gedung milik negara adalah bangunan gedung untuk keperluan Dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, dan/atau sumber pembiayaan lain, seperti: gedung kantor dinas, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, rumah negara, dan lain-lain. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung adalah perubahan bangunan gedung hunian semi permanen menjadi bangunan gedung usaha permanen.
Perubahan dari satu fungsi dan/atau klasifikasi ke fungsi dan/atau klasifikasi yang lain akan menyebabkan perubahan persyaratan yang harus dipenuhi, karena sebagai contoh persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung fungsi hunian klasifikasi permanen jelas berbeda dengan persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung fungsi hunian klasifikasi semi permanen; atau persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung fungsi hunian klasifikasi permanen jelas berbeda dengan persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung fungsi usaha (misalnya toko) klasifikasi permanen. Perubahan fungsi, misalnya dari fungsi hunian menjadi fungsi usaha, harus dilakukan melalui proses IMB gedung baru. Sedangkan untuk perubahan klasifikasi dalam fungsi yang sama, misalnya dari fungsi hunian semi permanen menjadi hunian permanen, dapat dilakukan dengan revisi/perubahan pada IMB yang telah ada.
Yang dimaksud dengan status kepemilikan atas tanah yang jelas diwujudkan dengan tanda bukti kepemilikan tanah yang dapat berupa sertifikat hak atas tanah, akte jual beli, girik, petuk, dan/atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung, status hak atas tanahnya harus dilengkapi dengan gambar yang jelas mengenai lokasi tanah bersangkutan yang memuat ukuran dan batas-batas persil.
Perjanjian tertulis ini menjadi pegangan dan harus ditaati oleh kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait hukum perjanjian.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan persyaratan administrasi adalah persyaratan dari aspek administratif yang mencakup antara lain dokumen kelengkapan berkas, yang meliputi antara lain dokumen kepemilikan bangunan gedung, kepemilikan tanah, dan dokumen IMB sebelumnya. Perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagai dasar dalam pelaksanaan pembangunan/konstruksi.
Yang dimaksud dengan IMB bersifat tetap adalah IMB diberikan secara permanen pada bangunan gedung, sedangkan IMB bersifat sementara disebabkan karena penggunaannya yang memang dibatasi pada lokasi dibangunnya bangunan. Sifat sementara IMB dikategorikan dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut: - Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock up. - Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka menengah maksimum 3 (tiga) tahun seperti kantor dan gudang proyek. - Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan lebih dari 3 (tiga) tahun. Pada pembangunan bangunan gedung di kota yang berkembang pesat dan jadwal pelaksanaan konstruksi yang optimum, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penerbitan IMB dengan tahapan yang merupakan satu kesatuan dokumen, sepanjang tidak melampaui batas waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan lokasi sebagai akibat perubahan RTRW, RDTR dan/atau panduan rancang kota (Urban Design Guide Lines/UDGL) dilakukan penyesuaian paling lama 5 (lima) tahun, kecuali untuk rumah tinggal tunggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, sejak pemberitahuan penetapan RTRW kepada pemilik bangunan gedung.
Perubahan peruntukan tersebut mengakibatkan kerugian seperti bangunan harus dibongkar karena terkena perubahan peruntukan misalnya dari hunian menjadi ruang terbuka hijau atau pelebaran jalan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Yang dimaksud dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Huruf b Yang dimaksud dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Huruf c Yang dimaksud dengan Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Huruf d Yang dimaksud dengan Koefisien Tapak Basemen (KTB) adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Yang dimaksud dengan penampilan bangunan gedung adalah olah tampak/sosok bangunan yang menunjukkan karakter, gaya atau langgam arsitektur. Huruf b Yang dimaksud dengan tata ruang dalam meliputi tata letak ruang dan tata-ruang dalam bangunan gedung. huruf c Yang dimaksud dengan tata ruang luar meliputi tata letak masa bangunan dan tata olah ruang terbuka dalam satu site bangunan gedung. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan efisiensi adalah perbandingan antara ruang efektif dan ruang sirkulasi, tata letak perabot, dimensi ruang terhadap jumlah pengguna, dll. Huruf d Yang dimaksud dengan efektivitas adalah tata letak ruang yang sesuai dengan fungsinya, kegiatan yang berlangsung di dalamnya, hubungan antarruang, dll. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Persyaratan daerah resapan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan minimal koefisien daerah hijau yang harus disediakan, sedangkan akses penyelamatan untuk bangunan umum berkaitan dengan penyediaan akses kendaraan penyelamatan, seperti kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, untuk masuk ke dalam site bangunan gedung yang bersangkutan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan unsur penghijauan adalah unsur tanaman baik berupa pohon (tanaman keras) maupun tanaman lain disesuaikan dengan kondisi ruang yang tersedia. Yang dimaksud dengan daerah resapan air hujan adalah daerah yang tidak diperkenankan penutupan lahan dengan material yang tidak dapat menyerapkan air hujan ke dalam tanah. Yang dimaksud dengan kepentingan umum lainnya adalah kepentingan penempatan prasarana atau sarana umum seperti telepon umum, tempat penempatan papan informasi umum dan prasarana atau sarana lain yang ditetapkan Gubernur.
Huruf a Yang dimaksud dengan detail atau unsur bangunan gedung akibat keragaman rancangan arsitektur dan tidak digunakan sebagai ruang kegiatan contohnya kanopi dan balkon. Huruf b Yang dimaksud dengan detail atau unsur bangunan gedung akibat dari rencana perhitungan struktur dan/atau instalasi bangunan contohnya pondasi dan kolom. Huruf c Yang dimaksud dengan unsur bangunan gedung yang diperlukan sebagai sarana sirkulasi yang bukan merupakan bagian dari sirkulasi utama bangunan contohnya AC Window.
Yang dimaksud dengan bangunan gedung yang dibangun secara renggang adalah bangunan gedung yang dapat tidak boleh dibangun rapat dengan bangunan yang ada di persil di sebelah sampingnya karena peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota berupa peruntukan tunggal.
Yang dimaksud dengan bangunan gedung yang dibangun secara rapat adalah bangunan gedung yang dapat dibangun rapat dengan bangunan yang ada di persil disebelah sampingnya karena peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota berupa peruntukan deret.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan penggunaan pribadi adalah yang berfungsi sebagai ruang tertutup dari setiap anggota keluarga yang antara lain berupa ruang tidur/kamar tidur dan/atau beserta kamar mandinya. Yang dimaksud dengan ruang bersama adalah ruang yang berfungsi sebagai ruang berinteraksinya anggota keluarga yang antara lain berupa ruang keluarga, ruang makan, ruang duduk, foyer dan sejenisnya. Yang dimaksud dengan ruang pelayanan adalah ruang yang berfungsi sebagai penunjang kegiatan fungsi hunian yang berupa antara lain ruang dapur/pantry, gudang, tempat cuci/jemur.
Yang dimaksud dengan ruang penunjang ialah antara lain ruang musik, ruang senam pribadi, ruang belajar, ruang tidur pelayan, dan lain-lain yang sejenis, sejauh penambahan tersebut tidak mengganggu privacy dan keamanan tetangga.
Ruang rongga atap (attic) adalah ruang penggunaan yang terbentuk oleh bentuk dan struktur atap.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan bukaan pada ruang rongga atap antara lain dapat berupa jendela, ventilasi dan bukaan lain yang berfungsi sebagai sirkulasi udara/penghawaan atau untuk memasukkan terang cahaya baik cahaya matahari maupun cahaya langit yang diperlukan untuk penerangan alami.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan prasarana dan sarana bangunan gedung antara lain berupa ruang untuk menempatkan peralatan mekanikal dan elektrikal yang diperlukan sebagai penunjang berfungsinya bangunan gedung.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan bangunan gedung untuk kepentingan umum misalnya hotel, perkantoran, mal, apartemen.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan mezanin adalah tingkat bangunan beratap rendah yang terletak menjorok di antara dua tingkat sebuah bangunan gedung, yang cirinya terbuka dan saling terhubung dengan ruangan lainnya.
Yang dimaksud dengan prasarana dan sarana umum seperti jalur jalan dan/atau jalur hijau, daerah hantaran udara (transmisi) tegangan tinggi, dan/atau menara telekomunikasi, dan/atau menara air. Yang dimaksud dengan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang adalah bahwa IMB tidak akan diterbitkan apabila tidak dilampirkan rekomendasi dari instansi yang terkait. Yang dimaksud dengan pihak yang berwenang adalah pihak/instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana yang bersangkutan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan memiliki tanaman hijau adalah bahwa setiap pemilik bangunan harus memiliki tanaman yang jenis dan media tanamnya disesuaikan dengan ketersediaan lahan. Untuk yang memiliki lahan terbuka cukup diharuskan menanam tanaman keras, sedangkan yang tidak memiliki lahan sama sekali dapat menyediakan tanaman hias dalam media pot. Yang dimaksud dengan plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menciptakan jenis tumbuhan maupun hewan dan jasad renik.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah dimana air hujan tidak dapat meresap dengan baik kedalam sumur resapan. Sebagai contoh adalah daerah dengan muka air tanah yang tinggi, daerah dengan jenis tanah yang memiliki permeabilitas rendah/ impermeable, daerah rawan longsor, dsb.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan kuat/kokoh adalah kondisi struktur bangunan gedung yang kemungkinan terjadinya kegagalan struktur bangunan gedung sangat kecil, yang kerusakan strukturnya masih dalam batasbatas persyaratan teknis yang masih dapat diterima selama umur bangunan yang direncanakan. Yang dimaksud dengan stabil adalah kondisi struktur bangunan gedung yang tidak mudah terguling, miring, atau tergeser selama umur bangunan yang direncanakan. Yang dimaksud dengan persyaratan kelayanan adalah kondisi struktur bangunan gedung yang selain memenuhi persyaratan keselamatan juga memberikan rasa aman, nyaman, dan selamat bagi pengguna. Yang dimaksud dengan keawetan struktur adalah umur struktur yang panjang (lifetime) sesuai dengan rencana, tidak mudah rusak, aus, lelah (fatigue) dalam memikul beban. Dalam hal bangunan gedung menggunakan bahan bangunan prefabrikasi, bahan bangunan prefabrikasi tersebut harus dirancang sehingga memiliki sistem sambungan yang baik dan andal, serta mampu bertahan terhadap gaya angkat pada saat pemasangan. Perencanaan struktur juga harus mempertimbangkan ketahanan bahan bangunan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh cuaca, serangga perusak dan/atau jamur, dan menjamin keandalan bangunan gedung sesuai umur layanan teknis yang direncanakan.
Yang dimaksud dengan beban muatan tetap adalah beban muatan mati atau berat sendiri bangunan gedung dan beban muatan hidup yang timbul akibat fungsi bangunan gedung. Yang dimaksud dengan beban muatan sementara selain gempa dan angin, termasuk beban muatan yang timbul akibat benturan atau dorongan angin, dll.
Bagian dari struktur seperti rangka, dinding geser, kolom, balok, lantai, lantai tanpa balok, dan kombinasinya.
Yang dimaksud dengan daktail merupakan kemampuan struktur bangunan gedung untuk mempertahankan kekuatan dan kekakuan yang cukup, sehingga struktur gedung tersebut tetap berdiri walaupun sudah berada dalam kondisi diambang keruntuhan.
Cukup jelas.
Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret sederhana, harus mempunyai sistem proteksi pasif yang merupakan proteksi terhadap penghuni dan harta benda berbasis pada rancangan atau pengaturan komponen arsitektur dan struktur bangunan gedung sehingga dapat melindungi penghuni dan harta benda dari kerugian saat terjadi kebakaran. Pengaturan komponen arsitektur dan struktur bangunan gedung antara lain dalam penggunaan bahan bangunan dan konstruksi yang tahan api, kompartemenisasi dan pemisahan, dan perlindungan pada bukaan. Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus dilengkapi dengan sistem proteksi aktif yang merupakan proteksi harta benda terhadap bahaya kebakaran berbasis pada penyediaan peralatan yang dapat bekerja baik secara otomatis maupun secara manual, digunakan oleh penghuni atau petugas pemadam dalam melaksanakan operasi pemadaman. Penyediaan peralatan pengamanan kebakaran sebagai sistem proteksi aktif antara lain penyediaan sistem deteksi dan alarm kebakaran, hidran kebakaran di luar dan dalam bangunan gedung, alat pemadam api ringan, dan/atau sprinkler. Dalam hal pemilik rumah tinggal tunggal bermaksud melengkapi bangunan gedungnya dengan sistem proteksi pasif dan/atau aktif, maka harus memenuhi persyaratan perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Penggunaan bahan bangunan untuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung tertentu termasuk penggunaan bahan bangunan tahan api harus melalui pengujian yang dilakukan oleh lembaga pengujian yang terakreditasi.
Cukup jelas.
Bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu, antara lain: - Bangunan umum dengan penghuni minimal 500 (lima ratus) orang, atau yang memiliki luas lantai minimal 5.000 m² (lima ribu meter persegi) dan/atau mempunyai ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai; - Bangunan industri dengan jumlah penghuni minimal 500 (lima ratus) orang, atau yang memiliki luas lantai minimal 5.000 m² (lima ribu meter persegi), atau luas site/areal lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi) dan/atau terdapat bahan berbahaya yang mudah terbakar dan bangunan gedung fungsi khusus.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Sistem pengamanan antara lain dengan melakukan pemeriksaan baik dengan cara manual maupun dengan peralatan detektor terhadap kemungkinan bahwa pengunjung membawa benda-benda berbahaya yang dapat digunakan untuk meledakkan dan/atau membakar bangunan gedung dan/atau pengguna/pengunjung yang ada di dalamnya.
Cukup jelas.
Yang dimaksud bangunan gedung untuk kepentingan umum antara lain bangunan tempat ibadah, gedung pertemuan, gedung pertunjukan, gedung perkantoran, hotel, apartemen, mall, bangunan monumental, gelanggang olah raga, bangunan serba guna dan sejenisnya.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Bangunan pelayanan umum lainnya, seperti kantor pos, kantor polisi, kantor kelurahan, dan gedung parkir. Bangunan gedung parkir baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi satu dengan bangunan gedung fungsi utama, setiap lantainya harus mempunyai sistem ventilasi alami permanen yang memadai. Yang dimaksud dengan bukaan permanen adalah bagian pada dinding yang terbuka secara tetap untuk memungkinkan sirkulasi udara.
Cukup jelas.
Persyaratan ventilasi mekanik/buatan, antara lain: - Penempatan fan sebagai ventilasi mekanik/buatan harus memungkinkan pelepasan udara keluar dan masuknya udara segar, atau sebaliknya; - Bilamana digunakan ventilasi mekanik/buatan, sistem tersebut harus bekerja terus menerus selama ruang tersebut dihuni; - Penggunaan ventilasi mekanik/buatan harus memperhitungkan besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk berbagai fungsi ruang dalam bangunan gedung; - Bangunan atau ruang parkir tertutup harus dilengkapi dengan sistem ventilasi mekanik/buatan untuk pertukaran udara; dan - Gas buang mobil pada setiap lantai ruang parkir bawah tanah (basement) tidak boleh mencemari udara bersih pada lantai lainnya.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pencahayaan alami dapat berupa bukaan pada bidang dinding, dinding tembus cahaya, dan/atau atap tembus cahaya. Dinding tembus cahaya misalnya dinding yang menggunakan kaca. Atap tembus cahaya misalnya penggunaan genteng kaca atau skylight.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan tingkat iluminasi atau tingkat pencahayaan pada suatu ruangan adalah tingkat pencahayaan rata-rata pada bidang kerja. Yang dimaksud dengan bidang kerja adalah bidang horizontal imajiner yang terletak 75 cm (tujuh puluh lima sentimeter) di atas lantai pada seluruh ruangan. Silau sebagai akibat penggunaan pencahayaan alami dari sumber sinar matahari langsung, langit yang cerah, objek luar, maupun dari pantulan kaca dan sebagainya perlu dikendalikan agar tidak mengganggu tingkat iluminasi yang dipersyaratkan sesuai fungsi ruang dalam bangunan gedung.
Pencahayaan darurat yang berupa lampu darurat dipasang pada: - lobby dan koridor; - ruangan yang mempunyai luas lebih dari 300 m² (tiga ratus meter persegi).
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan air kotor adalah air hasil penggunaan cucian, sisa mandi dan wudhu yang tidak bercampur dengan kotoran manusia. Yang dimaksud dengan air kotoran adalah air yang telah bercampur dengan kotoran manusia. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan sumber air lainnya dapat berupa air tanah atau air permukaan, yang diperkenankan berdasarkan perundangan yang berlaku.Tidak diperkenankan melakukan pengambilan air bawah tanah khususnya air dalam, tanpa melalui izin instansi yang berwenang.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Sistem pengolahan air kotoran dapat berupa sistem pengolahan air kotoran yang berdiri sendiri seperti septic tank atau sistem pengolahan air kotoran terintegrasi dalam suatu lingkungan/kawasan/kota.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan pengolahan adalah dalam rangka untuk pemanfaatan kembali air buangan secara optimal untuk kebutuhan lainnya seperti untuk keperluan penyiraman tanaman, air penggelontoran, dsb.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Yang dimaksud dengan rancangan bukaan adalah rancangan mengenai perletakan bukaan yang berupa jendela, pintu, lubang ventilasi dan sebagainya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah orang yang mempunyai keterbatasan untuk melakukan aktivitas dalam batas-batas yang dianggap normal oleh manusia termasuk di dalamnya adalah orang lanjut usia.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan sarana transportasi vertikal berupa tersedianya tangga, ramp, lift, tangga berjalan (eskalator), dan/atau lantai berjalan (travelator).
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan sarana evakuasi adalah sarana sarana yang disediakan yang dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah lantai, dan/atau dengan jumlah penghuni tertentu, yang harus memiliki manajemen penanggulangan bencana atau keadaan darurat antara lain: - Bangunan umum dengan penghuni minimal 500 (lima ratus) orang, atau yang memiliki luas lantai minimal 5.000 m² (lima ribu meter persegi) dan/atau mempunyai ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai; - Bangunan industri dengan jumlah penghuni minimal 500 (lima ratus) orang, atau yang memiliki luas lantai minimal 5.000 m² (lima ribu meter persegi), atau luas site/areal lebih dari 5.000 m² (lima ribu meter persegi) dan/atau terdapat bahan berbahaya yang mudah terbakar dan bangunan gedung fungsi khusus.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Maksud penyediaan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung ditujukan untuk memberikan kemudahan beraktivitas bagi pengguna bangunan gedung.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan bangunan gedung baru adalah bangunan gedung yang direncanakan dan dibangun setelah peraturan pelaksanaan mengenai bangunan gedung hijau diberlakukan. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan gedung eksisting adalah bangunan gedung yang telah berdiri atau dibangun sebelum peraturan pelaksanaan mengenai bangunan gedung hijau diberlakukan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan standar teknis lain yang berlaku adalah standat teknis dalam bidang rancang bangunan konstruksi bangunan dari negara lain yang diakui secara internasional.
Kaidah pembangunan yang berlaku memungkinkan sistem pembangunan seperti desain dan bangun (design build), bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT), dan bangun milik guna (Build, Own, Operate/BOO).
Perencanaan teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, tata ruang-dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan keahlian lainnya adalah keahlian yang diperlukan dalam mewujudkan kesatuan fungsi bangunan gedung yang utuh dalam suatu site, seperti keahlian perencanaan lansekap, interior disain dan sebagainnya.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Di dalam penyelidikan tanah apabila muka air tanah di atas level basement maka dipersyaratkan adanya dewatering (mempertahankan muka air tanah). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi adalah orang atau badan usaha yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
Penyedia jasa perencanaan konstruksi meliputi bidang perencanaan teknis bangunan yang terdiri dari perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal/instalasi bangunan gedung dsb.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Kerangka acuan kerja merupakan pedoman penugasan yang disepakati oleh pemilik dan penyedia jasa perencanaan teknis bangunan gedung.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Bagi dokumen rencana teknis yang belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
Bagi dokumen rencana teknis yang belum lengkap tidak dilakukan penilaian.
Yang dimaksud dengan klasifikasi utama adalah bangunan gedung dan lingkungannya yang secara fisik bentuk aslinya sama sekali tidak boleh diubah. Yang dimaksud dengan klasifikasi madya adalah bangunan gedung dan lingkungannya yang secara fisik bentuk asli eksteriornya sama sekali tidak boleh diubah, namun tata ruang dalamnya dapat diubah sebagian dengan tidak mengurangi nilai-nilai perlindungan dan pelestariannya.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Perbaikan, penambahan, perubahan, dan/atau pemugaran bangunan gedung dilakukan sesuai dengan tingkat kerusakan bangunan gedung.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan dokumen pelaksanaan adalah dokumen rencana teknis yang telah disetujui dan disahkan, termasuk gambar-gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) yang merupakan bagian dari dokumen ikatan kerja. Yang dimaksud dengan pemeriksaan kelengkapan adalah pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan memeriksa ada atau tidak lengkapnya dokumen berdasarkan standar hasil karya perencanaan dan kebutuhan untuk pelaksanaannya. Yang dimaksud dengan pemeriksaan kebenaran adalah pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan atas dasar akurasi gambar rencana, perhitungan-perhitungan dan kesesuaian dengan kondisi lapangan. Yang dimaksud dengan keterlaksanaan kontruksi adalah kondisi yang menggambarkan apakah bagian-bagian tertentu dan/atau seluruh bagian bangunan gedung yang dibuat rencana teknisnya dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Cukup jelas.
Kegiatan masa pemeliharaan kontruksi meliputi pelaksanaan uji coba operasi bangunan gedung dan kelengkapannya, pelatihan tenaga operator yang diperlukan dan penyiapan buku pedoman pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung dan kelengkapannya.
Dalam hal pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa kontruksi, pemeriksaan hasil akhir pekerjaan konstruksi juga dilakukan terhadap dokumen lainnya yang dimuat dalam dokumen ikatan kerja.
Huruf a Cukup Jelas. Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan pedoman pengoperasian dan pemeliharaan adalah petunjuk teknis pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual operation and maintenance). Huruf d Cukup Jelas.
Yang dimaksud dengan penerapan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Papan nama proyek diberikan bersamaan dengan pemberian IMB atau izin bertahap (Izin Pendahuluan) yang digunakan sebagai salah satu alat pengendalian oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pelaksana pembangunan adalah penyedia jasa konstruksi yang dapat berupa badan usaha atau perorangan yang menyediakan jasa untuk melakukan pembangunan bangunan gedung atau lebih sering dikenal dengan pemborong bangunan atau kontraktor bangunan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian pada pihak lain menjadi tanggung jawab pihak pelaksanan konstruksi dan/atau pengawas pelaksana (direksi Pengawas) dan/atau pemilik bangunan.
Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan kesesuaian terhadap izin adalah keseuaian pelaksanaan konstruksi dengan IMB yang diberiakan maupun persetujuan teknis pelaksanaan oleh Dinas. Kegiatan pengawasan konstruksi dilakukan oleh pemilik atau dengan menggunakan penyedia jasa pengawasan pelaksanaan konstruksi yang mempunyai sertifikasi keahlian sesuai dengan peraturan perundangundangan. Kegiatan manajemen konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa manajemen konstruksi yang mempunyai sertifikasi keahlian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung yang memiliki indikasi pelanggaran terhadap izin mendirikan bangunan gedung dan/atau pelaksanaan konstruksi yang membahayakan lingkungan.
Dalam hal pengawasan dilakukan sendiri oleh pemilik bangunan gedung, pengawasan pelaksanaan konstruksi dilakukan terutama pada pengawasan mutu dan waktu. Apabila pengawasan dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi, pengawasan pelaksanaan konstruksi meliputi mutu, waktu, dan biaya. Hasil kegiatan pengawasan konstruksi bangunan gedung berupa laporan kegiatan pengawasan, hasil kaji ulang terhadap laporan kemajuan pelaksanaan konstruksi, dan laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Pemeriksaan kelaikan fungsi dilakukan setelah bangunan gedung selesai dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi, sebelum diserahkan kepada pemilik bangunan gedung. Apabila pengawasannya dilakukan oleh pemilik, maka pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh Dinas berdasarkan laporan pemilik kepada Dinas bahwa bangunan gedungnya telah selesai dibangun.
Cukup jelas.
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa konstruksi dalam bidang pengawasan proses pelaksanaan pembangunan bangunan gedung yang dilakukan oleh kontraktor bangunan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Dalam melakukan pengawasan konstruksi dapat mengikutsertakan penilik bangunan (building inspector) yang bersertifikat. Dalam hal belum terdapat penilik bangunan, pengawasan konstruksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat bekerjasama dengan asosiasi profesi yang terkait dengan bangunan gedung.
Cukup jelas
Pengawasan pekerjaan pelaksanaan bangunan dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi. Hasil kegiatan pengawasan konstruksi bangunan gedung berupa laporan kegiatan pengawasan, hasil kaji ulang terhadap laporan kemajuan pelaksanaan konstruksi, dan laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan tahapan pelaksanaannya.
Pengawas pelaksanaan konstruksi bertanggung jawab atas kesesuaian pelaksanaan dilapangan dengan gambar teknis yang disetujui dalam IMB, sehingga apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan dari gambar yang disetujui pengawas harus menghentikan sementara pekerjaan dilapangan dan melaporkan ke Gubernur melalui instansi yang menerbitkan IMB. Selain itu pengawas juga harus melakukan hal yang sama apabila dalam pelaksanaan pembangunan terjadi dampak negatif terhadap lingkungan seperti gangguan getaran pemancangan pondasi yang berakibat pada keretakan bangunan di lokasi sekitarnya, dsb.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengkaji teknis adalah penyedia jasa konstruksi yang memiliki keahlian penelitian dan pengkajian kondisi bangunan beserta kelengkapan instalasi mekanikal dan elektrikalnya.
Dalam batasan ketentuan dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan maksudnya adalah struktur, mekanikal elektrikal masih mampu bekerja dalam batasan teknis minimal dan tidak berpotensi membahayakan pengguna bangunan.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilengkapi dengan peralatan pengaman yang melindungi pekerja maupun masyarakat yang ada di sekitar lokasi proyek. Huruf c Pelaksanaan kegiatan pembangunan bangunan gedung tidak boleh mengakibatkan lingkungan sekitar menjadi kotor dan gangguan lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya. Huruf d Dampak pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi seminimal mungkin diupayakan agar tidak menimbulkan gangguan dan/atau kerusakan pada bangunan di sekitar lokasi proyek atau gangguan pada prasarana dan sarana lingkungan yang ada di sekitar proyek.
Cukup jelas.
Yang dimaksud bangunan gedung untuk kepentingan umum misalnya: hotel, perkantoran, mal, apartemen. Yang dimaksud dengan sarana pemanfaatan bangunan gedung meliputi ruang ibadah, ruang ganti, ruang bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna bangunan gedung dalam beraktivitas dalam bangunan gedung. Penyediaan ruang ibadah direncanakan dengan pertimbangan mudah dilihat, dicapai, dan diberi rambu penanda, serta dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk kebutuhan ibadah. Penyediaan ruang ganti direncanakan dengan pertimbangan mudah dilihat/dikenali yang diberi rambu penanda, mudah dicapai, dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Penyediaan ruang bayi direncanakan dengan pertimbangan mudah dilihat, dicapai, dan diberi rambu penanda serta dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk kebutuhan merawat bayi. Penyediaan toilet direncanakan dengan pertimbangan jumlah pengguna bangunan gedung dan mudah dilihat dan dijangkau. Penyediaan tempat parkir direncanakan dengan pertimbangan fungsi bangunan gedung, dan tidak mengganggu lingkungan. Tempat parkir dapat berupa pelataran parkir, dalam gedung, dan/atau gedung parkir. Penyediaan sistem komunikasi dan informasi yang meliputi telepon dan tata suara dalam bangunan gedung direncanakan dengan pertimbangan fungsi bangunan gedung dan tidak mengganggu lingkungan. Penyediaan tempat sampah direncanakan dengan pertimbangan fungsi bangunan gedung, jenis sampah, kemudahan pengangkutan, dengan mempertimbangkan kesehatan pengguna dan lingkungan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan izin yang diberikan adalah bahawa bangunan yang akan digunakan harus sesuai dengan IMB maupun persetujuan teknis pelaksanaan yang diberikan oleh Dinas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Program pertanggungan antara lain perlindungan terhadap aset dan pengguna bangunan gedung. Kegagalan bangunan gedung dapat berupa keruntuhan konstruksi dan/atau kebakaran.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
SLF diberikan melalui mekanisme pengajuan permohonan oleh pemilik bangunan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud penghuni dalam pasal ini adalah penghuni sebagai pemilik bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pemeliharaan yang dapat dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung adalah pemeliharaan yang bersifat tidak memerlukan keahlian khusus yang bisa dilakukan sendiri. Pengguna dalam hal ini adalah pengguna yang berstatus sebagai pemilik atau penyewa bangunan gedung. Pemeliharaan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi pemeliharaan bangunan gedung adalah pemeliharaan bangunan memerlukan keahlian khusus yang hanya bisa dilakukan oleh orang yangb memiliki keahlian teknsi tertentu maupun ketrampilan khusus.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan divisi pemelihara bangunan adalah bagian dari manajemen pengelolaan bangunjan gedung yang ditunjuk oleh pemilik bangunan gedung memiliki tugas menjaga, memelihara, merawat dan memastikan berfungsinya semua peralatan sarana dan prasaran bangunan gedung tetap melihara.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan kegiatan tertentu misalkan kegiatan hari-hari besar, hari kemerdekaan, HUT DKI Jakarta, dan semacamnya.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Kegiatan perawatan bangunan gedung dilakukan agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Perawatan bangunan gedung dilakukan sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi pada bangunan gedung. Tingkat kerusakan bangunan gedung dapat berupa kerusakan ringan, kerusakan sedang, atau kerusakan berat. Tingkat kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dinding partisi/pengisi.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pemeriksaan secara berkala yang dapat dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung adalah pemeriksaan yang bersifat tidak memerlukan keahlian khusus yang bisa dilakukan sendiri. Pengguna dalam hal ini adalah pengguna yang berstatus sebagai pemilik atau penyewa bangunan gedung. Pemeriksaan secara berkala yang harus dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi pemeliharaan bangunan gedung adalah pemeriksaan bangunan memerlukan keahlian khusus yang hanya bisa dilakukan oleh orang yangb memiliki keahlian teknsi tertentu maupun ketrampilan khusus.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Yang dimaksud dengan dokumen administratif adalah dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif misalnya dokumen kepemilikan bangunan gedung, kepemilikan tanah, dan dokumen izin mendirikan bangunan gedung. Yang dimaksud dengan dokumen pelaksanaan adalah dokumen hasil kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung misalnya as built drawings dan dokumen ikatan kerja. Yang dimaksud dengan dokumen pemeliharaan dan perawatan adalah dokumen hasil kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung yang meliputi laporan pemeriksaan berkala, laporan pengecekan dan pengujian peralatan dan perlengkapan bangunan gedung, serta laporan hasil perbaikan dan/atau penggantian pada kegiatan perawatan bangunan gedung. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pengguna dalam hal ini adalah pengguna yang berstatus sebagai pemilik atau penyewa bangunan gedung.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pertimbangan kaidah pelestarian yang menjadi dasar pertimbangan utama ditetapkannya kawasan tersebut sebagai cagar budaya, misalnya kawasan cagar budaya yang bangunan gedungnya berarsitektur cina, kolonial, atau berarsitektur melayu.
Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah bangunan gedung pelestariang yang menjadi kewenangannya.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud tim ahli adalah tim ahli pelestarian bangunan gedung.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Perlindungan bangunan gedung dan lingkungan yang dilestarikan meliputi kegiatan memelihara, merawat, memeriksa secara berkala, dan/atau memugar agar tetap laik fungsi sesuai dengan klasifikasinya.
Insentif dapat berupa bantuan pemeliharaan, pemeriksaan berkala, kompensasi pengelolaan gedung, dan/atau insentif lain berdasarkan perundang-undangan. Insentif bantuan pemeliharaan, perawatan, dan/atau pemeriksaan berkala diberikan untuk bangunan gedung yang tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti hunian atau museum. Insentif dalam bentuk kompensasi diberikan untuk bangunan gedung yang dimanfaatkan secara komersial seperti hotel atau sarana wisata (toko cinderamata).
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud identitas adalah pemberian tanda khusus yang menyatakan bahwa bangunan gedung yang diberi tanda tersebut merupakan bangunan pelestarian yang memuat informasi golongan atau klasifikasi pelestarian serta data lain yang diperlukan.
Yang dimaksud dengan dokumentasi bangunan pelestarian adalah pendataan meliputi gambar teknis (gambar desain), foto, spesifikasi bahan, dan lain-lain.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan persetujuan adalah persetujuan tertulis yang dibubuhkan materai secukupnya atau persetujuan yang dibuat secara akte notarial.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan penyedia jasa konstruksi yang sesuai adalah penyedia jasa konstruksi yang mempunyau bidang keahlian dalam perencanaan pembongkaran bangbunan gedung.
Cukup jelas.
Pembongkaran bangunan yang diharuskan menggunakan penyedia jasa konstruksi pembongkaran bangunan gedung diperuntukan bagi bangunan selain bangunan hunian rumah tinggal sederhana tunggal dan deret.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Persetujuan rencana teknis bongkar yang memerlukan pertimbangan tim ahli (TABG) adalah diperuntukkan bagi pembongkaran yang menggunakan teknis khusus atau menggunakan peralatan khusus atau berdampak luas pada lingkungan sekitar dan/atau untuk pembongkaran bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 8 lantai.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah pengawasan atas kepatuhan terhadap persyaratan yang di berikan maupun ketentuan yang berlaku serta terhadap ketertiban pelaksanaannya.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan pelaku teknis bangunan gedung adalah semua unsur yang melakukan perencanaan teknis, melaksanakan pembongkaran maupun konsultan pengawas (pengawas pelaksanaan) yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran bangunan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Retribusi atas pelayanan administrasi perizinan dikenakan apabila pemilik bangunan gedung mengajukan permohonan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pengaduan dan/atau sengketa yang dapat dijadikan dasar penangguhan permohonan IMB apabila sengketa dan pengaduan dalam proses peradilan atau sudah diajukan dalam proses peradilan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pengaduan dan/atau sengketa yang dapat dijadikan dasar penangguhan permohonan bukti kepemilikan bangunan apabila sengketa dan pengaduan dalam proses peradilan atau sudah diajukan dalam proses peradilan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pengaduan dan/atau sengketa yang dapat dijadikan dasar penangguhan permohonan persetujuan rencana teknis bongkar apabila sengketa dan pengaduan dalam proses peradilan atau sudah diajukan dalam proses peradilan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Masyarakat ikut melakukan pemantauan dan menjaga ketertiban terhadap pemanfaatan bangunan gedung termasuk perawatan dan/atau pemugaran bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi dan dilestarikan.
Cukup jelas.
Materi masukan, usulan, dan pengaduan dalam penyelenggaraan bangunan gedung meliputi identifikasi ketidaklaikan fungsi, dan/atau tingkat gangguan dan bahaya yang ditimbulkan, dan/atau pelanggaran ketentuan perizinan, dan lokasi bangunan gedung, serta kelengkapan dan kejelasan data pelapor. Masukan, usulan, dan pengaduan tersebut disusun dengan dasar pengetahuan di bidang teknik pembangunan bangunan gedung, misalnya laporan tentang gejala bangunan gedung yang berpotensi akan runtuh.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pendapat dan pertimbangan masyarakat yang dimaksud berkaitan dengan: - keselamatan, yaitu upaya perlindungan kepada masyarakat akibat dampak/bencana yang mungkin timbul; - keamanan, yaitu upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap kemungkinan gangguan rasa aman dalam melakukan aktivitasnya; - kesehatan, yaitu upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap kemungkinan gangguan kesehatan dan endemik; dan/atau - kemudahan, yaitu upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap kemungkinan gangguan mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitasnya, dan pelestarian nilai-nilai sosial budaya setempat.
Cukup jelas.
Masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan apabila dari hasil penyelenggaraan bangunan gedung telah terjadi dampak yang mengganggu/merugikan yang tidak diperkirakan pada saat perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pemanfaatan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Huruf a Pendampingan pembangunan dapat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan, bimbingan teknis, pelatihan, dan pemberian tenaga pendampingan teknis kepada masyarakat. Huruf b Pemberian bantuan percontohan rumah tinggal dapat dilakukan melalui pemberian stimulan berupa bahan bangunan yang dikelola bersama oleh kelompok masyarakat secara bergulir. Huruf c Bantuan penataan bangunan dan lingkungan dapat dilakukan melalui penyiapan rencana penataan bangunan dan lingkungan serta penyediaan prasarana dan sarana dasar permukiman. Yang dimaksud dengan bangunan dan lingkungan yang : a. Aman adalah secara struktur bangunan memenuhi persyaratan teknis bangunan. b. Sehat adalah memenuhi persyaratan kesehatan. c. Serasi adalah selaras dengan tata ruang dan estetika kota.
Pengawasan oleh masyarakat mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pengawasan pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung yang melibatkan peran masyarakat berlangsung pada setiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sistem pemberian penghargaan untuk meningkatkan peran masyarakat yang berupa tanda jasa dan/atau insentif.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Yang dimaksud kawasan/lingkungan tertentu antara lain kawasan yang status kepemilikan tanahnya tidak memenuhi syarat, kawasan yang luas kepemilikan tanahnya tidak memenuhi persyaratan rencana kota, lingkungan kumuh, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan kawasan/lingkungan tertentu dapat ditetapkan sebagai lokasi program perbaikan kampung adalah lingkungan kumuh.
Cukup jelas.
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Yang dimaksud dengan pembatasan kegiatan pembangunan adalah berupa surat pembatasan kegiatan pembangunan agar menghentikan kegiatan pembangunan pada sebagian atau seluruh bangunan. Huruf c Yang dimaksud dengan penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan adalah berupa penyegelan bangunan pada sebagian atau seluruh bangunan disertai pembekuan izin. Yang dimaksud dengan penghentian tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan adalah berupa pencabutan izin disertai surat perintah bongkar. Huruf d Yang dimaksud dengan penghentian sementara pada pemanfaatan bangunan gedung adalah berupa penyegelan bangunan pada sebagian atau seluruh bangunan Yang dimaksud dengan penghentian tetap pada pemanfaatan bangunan gedung adalah berupa pencabutan izin disertai surat perintah bongkar. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Huruf i Cukup jelas Huruf j Cukup jelas Huruf k Cukup jelas Huruf l Cukup jelas Huruf m Cukup jelas Huruf n Cukup jelas Huruf o Cukup jelas
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.