Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 18, Pasal 25, Pasal 42 ayat (6), Pasal 45, Pasal 51, Pasal 65
, Pasal 67 ayat (2), Pasal 82, Pasal 85 ayat (4), Pasal 88 ayat (7), Pasal 102 dan pengaturan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi melalui forum jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. 2. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi. 3. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi. 4. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan. 5. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 6. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi. 7. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. 8. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi. 9. Subpenyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa. 10. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan. 11. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 12. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. 13. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. 14. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus. 15. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi. 16. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. 17. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait. 18. Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja. 19. Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi. 20. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 21. Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi. 22. Sistem Informasi Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan penyediaan data dan informasi Jasa Konstruksi yang didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi. 23. Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi. 24. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi. 25. Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa Konstruksi. 26. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Pekerjaan Konstruksi. 27. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi. 28. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat. 29. Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif. 30. Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa. 31. Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan. 32. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 33. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. tanggung jawab dan kewenangan; b. struktur usaha dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi; c. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi; d. pembinaan; e. penyelenggaraan partisipasi masyarakat; dan f. tata cara pengenaan sanksi administratif.
TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas: a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional; b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional; e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi dalam negeri; f. meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi; dan g. tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pemerintah; b. badan usaha; dan c. orang perseorangan dengan tujuan untuk usaha.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait. Bagian Kedua Kewenangan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sesuai dengan tanggung jawabnya dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi untuk menjalankan sebagian kewenangannya.
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. registrasi badan usaha Jasa Konstruksi; b. Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi; c. registrasi pengalaman badan usaha; d. registrasi Penilai Ahli; e. menetapkan Penilai Ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan; f. Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi; g. registrasi tenaga kerja; h. registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi; i. penyetaraan tenaga kerja asing; j. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan; dan k. Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha.
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 1 (satu) lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat berupa: a. pemberian dukungan dan pelindungan bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; b. pengembangan sistem kemitraan antara Jasa Konstruksi nasional dan internasional; dan c. pemberian pelindungan hukum bagi pelaku usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub- urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi; dan b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi; b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; c. penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Kewenangan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang Pemerintah Daerah.
STRUKTUR USAHA DAN SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI
Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha; dan b. bentuk dan Kualifikasi usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi: a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi; b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan c. usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat saling merangkap dengan jenis usaha yang lain.
Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat saling merangkap.
Sifat usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi: a. sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi; dan b. sifat usaha Pekerjaan Konstruksi.
Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. umum; dan b. spesialis.
Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria yang mampu memberikan jasa konsultansi secara utuh.
Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria yang mampu melaksanakan bagian tertentu dari proses konsultansi.
Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. umum; dan b. spesialis.
Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi kriteria mampu mengerjakan Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lain mulai dari penyiapan lahan sampai dengan penyerahan akhir atau berfungsinya bangunan.
Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usaha Pekerjaan Konstruksi yang memenuhi kriteria mampu mengerjakan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lain.
Setiap Klasifikasi usaha terdiri atas satu atau beberapa subklasifikasi usaha.
Klasifikasi usaha Jasa Konstruksi sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi: a. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat umum; b. Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat spesialis; c. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat umum; d. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat spesialis; dan e. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a untuk sifat umum terdiri atas: a. arsitektur; b. rekayasa; c. rekayasa terpadu; dan d. arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b untuk sifat spesialis terdiri atas: a. konsultansi ilmiah dan teknis; dan b. pengujian dan analisis teknis.
Klasifikasi Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya.
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c untuk sifat umum terdiri atas: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil.
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d untuk sifat spesialis terdiri atas: a. instalasi; b. Konstruksi khusus; c. Konstruksi prapabrikasi; d. penyelesaian bangunan; e. penyewaan peralatan; dan f. persiapan.
Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya.
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. bangunan gedung; dan b. bangunan sipil.
Klasifikasi Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki subklasifikasi sesuai dengan klasifikasi usahanya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai subklasifikasi dan kriteria subklasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai: a. Klasifikasi dan subklasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf a yang terkait ketenagalistrikan; b. Kualifikasi usaha yang terkait ketenagalistrikan; c. sertifikasi badan usaha yang terkait ketenagalistrikan; dan d. Kualifikasi dan sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a diberikan oleh Penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat umum; b. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat spesialis; c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat umum; d. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat spesialis; dan e. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pengawasan; dan/atau e. manajemen penyelenggaraan Konstruksi.
Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi: a. survei; b. pengujian teknis; dan/atau c. analisis.
Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c meliputi: a. pembangunan; b. pemeliharaan; c. pembongkaran; dan/atau d. pembangunan kembali.
Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
huruf d meliputi pekerjaan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e meliputi: a. rancang dan bangun; dan b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Perubahan Klasifikasi dan Layanan Usaha
Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan perubahan Klasifikasi produk Konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan Layanan Usaha Jasa Konstruksi.
Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi
Kegiatan usaha Jasa Konstruksi didukung dengan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi.
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usaha pemasok bahan bangunan; b. usaha pemasok peralatan; c. usaha pemasok teknologi; dan d. usaha pemasok sumber daya manusia.
Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk lokal, unggulan, dan ramah lingkungan yang terdiri atas: a. sumber daya material; b. sumber daya peralatan; c. sumber daya teknologi; dan d. sumber daya manusia.
Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Sumber daya material dan peralatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b harus: a. menggunakan material dan peralatan yang telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar; dan b. mengoptimalkan penggunaan material dan peralatan dalam negeri.
Sumber daya peralatan Konstruksi yang digunakan dalam Pekerjaan Konstruksi harus teregistrasi oleh Menteri dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi penggunaan sumber daya material dan peralatan Konstruksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan registrasi sebagaimana dimaksud pada
diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber daya teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c didukung pengembangan teknologi dalam negeri.
Untuk mendukung pengembangan teknologi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi Konstruksi sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang Jasa Konstruksi.
Kegiatan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh: a. warga negara Indonesia; b. lembaga penelitian dan pengembangan; c. badan hukum Indonesia; dan/atau d. perguruan tinggi.
Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d harus mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang memenuhi standar kompetensi kerja.
Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kualifikasi dalam jabatan: a. operator; b. teknisi atau analis; dan c. ahli.
Tenaga kerja Konstruksi asing dapat melakukan layanan Jasa Konstruksi pada jabatan ahli tertentu setelah memiliki surat register dari Menteri melalui proses penyetaraan.
Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendidikan, pengalaman, dan keahlian.
Tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja yang telah diregistrasi oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kualifikasi ahli harus memenuhi persyaratan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kualifikasi teknisi atau analis dan operator dilakukan melalui proses uji kompetensi.
Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi diawasi oleh Menteri.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa pengawasan sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
Proses uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh: a. asosiasi profesi terakreditasi; dan b. lembaga pendidikan dan pelatihan kerja yang teregistrasi.
Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya.
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. biaya pelaksanaan uji kompetensi kerja; b. biaya operasional; dan c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi profesi.
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang telah mendapatkan Lisensi harus melakukan registrasi kepada Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam hal lembaga sertifikasi profesi untuk profesi tertentu belum terbentuk, Menteri dapat melakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk panitia teknis uji kompetensi bersama dengan lembaga independen yang melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asosiasi profesi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a memiliki kewajiban sebagai berikut: a. menyusun dan melakukan penegakan kode etik dan tata laku bagi anggotanya; b. melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi anggotanya; c. melakukan pemberdayaan pada anggotanya; dan d. melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi
Segmentasi pasar Jasa Konstruksi ditentukan berdasarkan kriteria: a. risiko; b. teknologi; dan c. biaya.
Kriteria risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan aspek: a. ruang lingkup pekerjaan; b. lokasi pelaksanaan pekerjaan; dan c. kebutuhan sumber daya tenaga kerja.
Kriteria teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan aspek: a. material; b. peralatan; c. tenaga ahli; dan d. metode pelaksanaan.
Kriteria biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh besaran biaya pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.
Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi kecil hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang: a. berisiko kecil; b. berteknologi sederhana; dan c. berbiaya kecil.
Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang: a. berisiko sedang; b. berteknologi madya; dan/atau c. berbiaya sedang.
Badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi besar yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmentasi pasar yang: a. berisiko besar; b. berteknologi tinggi; dan/atau c. berbiaya besar.
Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bersumber dari keuangan negara dan dilaksanakan oleh perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing, mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal tingkat kriteria risiko yang terdapat di dalam Pekerjaan Konstruksi merupakan pekerjaan berisiko sedang dan besar, badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi kecil dan menengah tetap dapat melaksanakan Pekerjaan Konstruksi tersebut selama memiliki tenaga ahli yang dipersyaratkan.
Dalam hal tidak ada Kualifikasi yang mampu melaksanakan usaha Jasa Konstruksi untuk segmentasi pasar Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 maka dapat dilaksanakan oleh badan usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi yang di atasnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penilaian kriteria risiko, kriteria teknologi, dan kriteria besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
diterbitkan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri.
Proses sertifikasi badan usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.
Proses registrasi badan usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
Proses registrasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak.
Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Proses sertifikasi badan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dikenakan biaya.
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. biaya pelaksana sertifikasi badan usaha; b. biaya operasional; c. biaya pemberdayaan sumber daya manusia lembaga sertifikasi badan usaha; dan d. lokasi lembaga sertifikasi badan usaha provinsi.
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dan besaran biaya sertifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa Konstruksi.
Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi yang dapat dikerjakan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi melalui pengikatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. jasa Konsultansi Konstruksi; b. Pekerjaan Konstruksi; dan c. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi asas nyata dalam penyelenggaraan Layanan Usaha Jasa Konstruksi; b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; c. menggunakan bentuk usaha Jasa Konstruksi yang memiliki kemampuan usaha yang sesuai, kompetensi dan kinerja yang baik; d. menggunakan tenaga kerja Konstruksi yang kompeten dan dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja; e. menerapkan standar remunerasi minimal pada penggunaan tenaga kerja Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli; f. memenuhi tanggung jawab profesional dari tenaga kerja Konstruksi untuk jenjang jabatan ahli; g. mengutamakan penggunaan sumber daya Konstruksi dalam negeri; h. menerapkan inovasi teknologi dalam rangka menciptakan nilai tambah bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa; i. mengutamakan pemanfaatan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi lokal; dan j. mempertimbangkan aspek risiko di dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi, Usaha Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
Penyelenggaraan usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi kegiatan: a. pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pengawasan; dan/atau e. manajemen penyelenggaraan Konstruksi.
Kegiatan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dilakukan untuk menghasilkan dokumen yang berisi: a. identifikasi kebutuhan; b. tujuan kegiatan Pekerjaan Konstruksi; c. sistem penyelenggaraan Konstruksi; dan d. strategi dan program penyelenggaraan Konstruksi.
Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. studi kelayakan Bangunan Konstruksi dan analisis terkait dampak lingkungan; dan/atau b. analisis dampak lalu lintas.
Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. pemilihan standar dan metode perancangan; b. pelaksanaan perancangan; dan c. penyajian hasil perancangan Konstruksi.
Penyelenggaraan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data perencanaan dan data perancangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit meliputi: a. perhitungan; b. desain; c. spesifikasi teknis; d. daftar kuantitas atau daftar keluaran; e. perkiraan biaya; f. metode pelaksanaan; g. penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan; h. kebutuhan sumber daya Konstruksi beserta rantai pasoknya; i. metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan; j. rencana penjaminan mutu Pekerjaan Konstruksi; k. rencana keselamatan Konstruksi; dan l. lokasi lahan.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan melalui: a. survei; b. pengujian teknis; dan/atau c. analisis.
Hasil perancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6) dapat dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang terdiri atas: a. instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. usaha orang perseorangan atau badan usaha perancangan Konstruksi.
Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab memastikan hasil perancangan telah memenuhi standar keteknikan serta Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d dilakukan untuk memastikan: a. terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan b. terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengguna Jasa.
Dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Jasa dapat menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pengguna Jasa menggunakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi bertindak untuk dan atas nama Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), melakukan pengawasan dalam kegiatan Pekerjaan Konstruksi, dengan tugas paling sedikit: a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan Konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan; b. melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan c. melakukan pengawasan penerapan keselamatan Konstruksi.
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan Konstruksi.
Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan b. memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e meliputi: a. manajemen proyek; b. manajemen Konstruksi; c. manajemen mutu; dan d. manajemen keselamatan Konstruksi.
Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meliputi: a. inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengendalian, serta pengakhiran; b. pengendalian biaya; c. pengendalian jadwal dan waktu pelaksanaan; d. pengendalian administrasi proyek; e. pengendalian pelaksanaan kontrak; f. pengendalian mutu Konstruksi; dan g. pengendalian keselamatan Konstruksi.
Kegiatan manajemen penyelenggaraan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sejak kegiatan perancangan sampai dengan selesainya kegiatan Pekerjaan Konstruksi.
Kegiatan survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7) huruf a meliputi pencarian dan pengumpulan data melalui kegiatan pengukuran, pengamatan, dan/atau penyelidikan.
Kegiatan pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7) huruf b meliputi pembuatan benda uji dan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar.
Kegiatan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (7) huruf c meliputi pengolahan data, penyimpulan, rekomendasi, dan pelaporan.
Penyelenggaraan Usaha Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi kegiatan: a. pembangunan; b. pengoperasian; c. pemeliharaan; d. pembongkaran; dan/atau e. pembangunan kembali.
Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pelaksanaan fisik yang terencana dan dilakukan dengan kesesuaian waktu, mutu, dan biaya untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi.
Penyelenggaraan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil rancangan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6).
Pelaksanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. ketersediaan lahan baik sebagian maupun keseluruhan; dan b. perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan standar perancangan bangunan dan standar operasional prosedur.
Penyelenggaraan pengoperasian bangunan dalam penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi dilakukan sebagai bagian dari layanan terintegrasi.
Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c dilakukan untuk seluruh atau sebagian bangunan dalam rangka menjaga keandalan Bangunan Konstruksi beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan berkala.
Kegiatan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berupa kegiatan penghancuran, perobohan, pemindahan seluruh atau sebagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya.
Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bangunan yang memiliki kriteria: a. fungsinya tidak diperlukan lagi; b. membahayakan keselamatan umum; c. tidak memiliki izin; d. lahannya akan dipergunakan untuk keperluan lainnya; dan/atau e. telah melampaui rencana umur dan secara teknis tidak dapat diperpanjang umur layanannya.
Penyelenggaraan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan masyarakat dan lingkungannya berdasarkan kriteria risiko bahaya.
Penyelenggaraan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal pembongkaran bangunan fungsi khusus, ketetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Penyelenggaraan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. perencanaan; b. penetapan; dan c. pelaksanaan.
Kegiatan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e meliputi kegiatan renovasi, rehabilitasi, dan restorasi bangunan.
Penyelenggaraan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan: a. pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pelaksanaan pembangunan; dan e. pengawasannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penyelenggaraan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi: a. rancang bangun; dan b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja Konstruksi. Bagian Ketiga Pemilihan dan Penetapan Penyedia Jasa
Pemilihan Penyedia Jasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilaksanakan dengan prinsip: a. pemenuhan asas nyata; b. menciptakan nilai tambah dari kualitas, waktu, biaya, layanan, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan; c. persaingan usaha yang sehat; d. keberpihakan terhadap usaha kecil; e. penggunaan produk dan teknologi dalam negeri; dan f. penilaian berbasis kinerja Penyedia Jasa dan kemampuan usaha.
Pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem penilaian Kualifikasi dan sistem evaluasi penawaran.
Sistem penilaian Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kesesuaian antara Klasifikasi, subklasifikasi usaha, dengan ruang lingkup pekerjaan; b. kesetaraan antara Kualifikasi usaha dengan beban kerja; c. kinerja Penyedia Jasa; d. sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan; dan e. pengalaman menghasilkan produk Konstruksi sejenis.
Sistem evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. dukungan Subpenyedia Jasa dan rantai pasok; b. kepemilikan sumber daya Jasa Konstruksi; c. penggunaan tingkat komponen produk dan teknologi dalam negeri yang kompetitif; dan d. kemampuan mengelola keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
Pengguna Jasa dalam menyusun dokumen pemilihan Penyedia Jasa harus menguraikan daftar pekerjaan Klasifikasi spesialis dan subklasifikasi spesialis.
Penyedia Jasa yang tidak memiliki subklasifikasi spesialis pada: a. Klasifikasi Konstruksi khusus dan/atau Konstruksi prapabrikasi harus melakukan kerja sama operasi; dan b. Klasifikasi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dikerjakan oleh Subpenyedia Jasa yang dinominasikan pada proses pemilihan Penyedia Jasa.
Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c didasarkan pada laporan kinerja yang terdapat pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja tahunan dan kinerja sesaat.
Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kinerja penyelesaian proyek yang ditangani perusahaan yang sudah melalui proses serah terima pekerjaan.
Kinerja sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian kinerja berdasarkan rencana dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung.
Menteri dapat mengumumkan pemeringkatan Penyedia Jasa berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa diatur dalam Peraturan Menteri.
Metode Pemilihan Penyedia Jasa
Pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara dilakukan dengan menggunakan metode: a. Tender atau Seleksi; b. penunjukan langsung; c. pengadaan langsung; dan d. pengadaan melalui katalog elektronik.
Proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara pengadaan secara elektronik.
Pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan metode pemilihan Penyedia Jasa yang sebagian atau keseluruhan prosesnya dilakukan menggunakan sistem informasi.
Tender atau Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. prakualifikasi; b. pascakualifikasi; atau c. Tender cepat.
Tender yang dilakukan melalui prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks.
Seleksi yang dilakukan melalui prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang berbentuk badan usaha.
Tender yang dilakukan melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak kompleks.
Seleksi yang dilakukan melalui pascakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi usaha orang perseorangan.
Tender cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaan sudah dapat ditentukan secara rinci; b. Penyedia Jasa yang telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia; dan c. penetapan pemenang berdasarkan harga terendah.
Pemilihan penyedia layanan jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli harus memperhatikan standar remunerasi minimal.
Dalam hal Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan tenaga kerja Konstruksi pada jenjang jabatan ahli maka Pengguna Jasa dalam perencanaan pembiayaan, penghitungan besaran remunerasi tenaga ahli harus lebih tinggi dari standar remunerasi minimal.
Standar remunerasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit berdasarkan: a. Kualifikasi; b. pengalaman profesional; dan c. tingkat pendidikan.
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal: a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat; b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak; c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara; d. pekerjaan yang berskala kecil; dan/atau e. kondisi tertentu.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi: a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak/mendesak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh presiden dan wakil presiden; b. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pekerjaan Konstruksi yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan sebelumnya; d. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Aparatur Sipil Negara, dan Tentara Negara Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan; e. Pekerjaan Konstruksi yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; f. penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; g. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; h. Pekerjaan Konstruksi yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu; dan/atau i. pekerjaan yang spesifik dan hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang Tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: a. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang sama; b. jasa Konsultansi Konstruksi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan; c. penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d. jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu; e. jasa Konsultansi Konstruksi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta; f. jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. jasa Konsultansi Konstruksi lanjutan yang merupakan satu kesatuan sistem Konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko Kegagalan Bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa dengan cara penunjukan langsung dilakukan melalui prakualifikasi.
Penugasan pemerintah kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan: a. sepanjang layanan Jasa Konstruksi dimaksud merupakan produk atau Layanan Usaha dari badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau perusahaan terafiliasi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan b. sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk paket dengan nilai tertentu dan pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a. teknologi sederhana; b. risiko kecil; dan/atau c. dilaksanakan oleh Penyedia Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
Batasan nilai pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan pengadaan langsung diatur dengan ketentuan: a. mempertimbangkan kondisi ekonomi wilayah setempat; dan b. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi/jasa Konsultansi Konstruksi yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara, batasan nilai pekerjaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi dilakukan dengan cara Tender dengan prakualifikasi.
Kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi meliputi pekerjaan yang: a. bersifat kompleks; atau b. pekerjaan yang mendesak untuk segera dimanfaatkan, yang apabila tidak dilaksanakan secara terintegrasi berakibat pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) tidak tercapai.
Pengadaan melalui katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d dilakukan untuk pekerjaan yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa untuk: a. pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi; dan b. pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, diatur dalam peraturan Menteri.
Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis wajib dimuat dalam dokumen pemilihan Penyedia Jasa.
Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Penyedia Jasa badan usaha spesialis.
Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk pembangunan kepentingan umum wajib melalui cara pemilihan Penyedia Jasa.
Dalam hal Pengguna Jasa akan memanfaatkan layanan Jasa Konstruksi dari Penyedia Jasa yang terafiliasi pada pembangunan untuk kepentingan umum, wajib melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
Pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pembangunan bangunan yang mempunyai dampak terhadap: a. kepentingan bangsa dan negara; dan/atau b. kepentingan masyarakat.
Pengguna Jasa menetapkan Penyedia Jasa yang menjadi pemenang dalam pemilihan Penyedia Jasa.
Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon Penyedia Jasa yang lulus evaluasi Kualifikasi, administrasi, teknis, dan harga.
Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi didasarkan pada pemilihan kualitas terbaik, gabungan kualitas dan biaya terbaik, dan/atau biaya terendah.
Penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi didasarkan pada harga terendah terevaluasi dan/atau gabungan kualitas teknis dan harga terbaik di antara penawaran yang telah memenuhi persyaratan serta tanggap terhadap dokumen pemilihan.
Penetapan Penyedia Jasa dalam penunjukan langsung dan pengadaan langsung didasarkan pada hasil negosiasi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
Penetapan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi didasarkan pada nilai gabungan penilaian teknis dan harga terbaik.
Penetapan Penyedia Jasa dilakukan melalui proses evaluasi.
Evaluasi terhadap dokumen Kualifikasi dan dokumen penawaran untuk penetapan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. evaluasi Kualifikasi; b. evaluasi administrasi; c. evaluasi teknis; dan d. evaluasi harga.
Evaluasi Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a merupakan evaluasi terhadap kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia Jasa.
Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan evaluasi terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan evaluasi terhadap pemenuhan syarat teknis yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Evaluasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan evaluasi terhadap kewajaran harga penawaran yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa. Bagian Keempat Kontrak Kerja Konstruksi
Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi.
Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pemilihan: a. sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system); b. sistem pembayaran; dan c. sistem perhitungan hasil pekerjaan.
Syarat Kontrak Kerja Konstruksi
Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) terdiri atas beberapa dokumen yang memuat paling sedikit meliputi: a. surat perjanjian yang ditandatangani oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang paling sedikit memuat: 1. uraian para pihak; 2. konsiderasi; 3. lingkup pekerjaan; 4. hal pokok seperti harga kontrak, jangka waktu pelaksanaan kontrak; dan 5. daftar dokumen yang mengikat beserta urutan hierarki. b. syarat khusus kontrak yang berisi data informasi pekerjaan dan ketentuan perubahan yang diizinkan oleh syarat umum kontrak berdasarkan karakteristik khusus pekerjaan; c. syarat umum kontrak yang berisi ketentuan umum yang mengatur perikatan berdasarkan sistem penyelenggaraan, lingkup pekerjaan, cara pembayaran dan sistem perhitungan hasil pekerjaan; d. dokumen Pengguna Jasa yang merupakan bagian dari dokumen pemilihan yang menjadi dasar bagi Penyedia Jasa untuk menyusun penawaran, yang berisi lingkup tugas dan persyaratannya meliputi, persyaratan spesifikasi pekerjaan, gambar-gambar, daftar keluaran/ kuantitas dan harga; e. usulan atau penawaran, yang disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan dokumen pemilihan yang berisi metode, harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber daya; f. berita acara berisi kesepakatan yang terjadi antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa selama proses evaluasi usulan atau penawaran oleh Pengguna Jasa berupa klarifikasi atas hal yang menimbulkan keraguan; g. surat pernyataan dari Pengguna Jasa yang menyatakan menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari Penyedia Jasa; dan h. surat pernyataan dari Penyedia Jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan.
Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) yang dibiayai dengan: a. dana anggaran pendapatan belanja negara/ anggaran pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen terstandar; b. non anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah menggunakan dokumen sesuai kesepakatan para pihak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, kontrak kerja Konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. transparan; b. akuntabel; c. responsif; dan d. adil.
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan apabila Penyedia Jasa Konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak.
Penentuan adanya pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan sejak proses kegiatan persiapan.
Kontrak kerja Konstruksi untuk jasa Konsultansi Konstruksi atau Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, dan/atau menggunakan peralatan yang didesain khusus dapat diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak.
Kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja Konstruksi sebelum ditandatangani oleh para pihak.
Sistem Penyelenggaraan Konstruksi (Delivery System)
Pengguna Jasa dalam menetapkan sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf a mempertimbangkan: a. kapasitas Pengguna Jasa; b. ketersediaan Penyedia Jasa Kontruksi; dan c. rantai pasok.
Sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rancang-penawaran-bangun; b. rancang-bangun; c. perekayasaan-pengadaan-pelaksanaan; d. manajemen Konstruksi dengan resiko; e. manajemen Konstruksi sebagai agen Pengguna Jasa; dan f. kemitraan/kerja sama.
Sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kebutuhan yang berkembang di masyarakat.
Sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf b dilakukan secara pembayaran di muka, progress/bulanan, milestone/tahapan/termin, atau pembayaran terima jadi (turn key)/sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Ketentuan terkait dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jangka waktu pembayaran; b. ganti rugi keterlambatan pembayaran; c. jaminan; dan d. dokumen bukti kemampuan membayar.
Sistem perhitungan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) huruf c terdiri atas: a. lumsum; b. harga satuan; c. gabungan lumsum dan harga satuan; d. persentase nilai; e. cost reimbursable; dan f. target cost.
Perhitungan hasil pekerjaan dengan lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perhitungan harga tetap untuk pekerjaan yang sudah disepakati antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
Dalam hal terjadi perubahan lingkup pekerjaan atas kesepakatan Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, maka nilai harga tetap lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah sesuai dengan nilai pekerjaan yang disepakati.
Perhitungan hasil pekerjaan dengan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perhitungan yang didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
Perhitungan hasil pekerjaan dengan gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perhitungan untuk pekerjaan yang sebagian mempergunakan lumsum dan untuk bagian yang lain menggunakan harga satuan.
Perhitungan hasil pekerjaan dengan persentase nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perhitungan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu yang didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
Perhitungan hasil pekerjaan dengan cost reimbursable sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan perhitungan berdasarkan pengeluaran biaya ditambah imbalan jasa yang telah disepakati para pihak.
Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
paling sedikit meliputi: a. pembelian bahan; b. sewa peralatan; dan c. upah pekerja.
Perhitungan hasil pekerjaan dengan target cost sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perhitungan berdasarkan harga pasar yang ditetapkan terlebih dahulu kemudian dikurangi laba yang diharapkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, syarat, dan dokumen terstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 82 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Subpenyedia Jasa dan pemasok.
Pemenuhan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara mengendalikan proses untuk menjamin hasil Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi.
Pemenuhan standar keamanan, standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan standar keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh menteri teknis terkait. Bagian Keenam Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak Atas Kegagalan Bangunan
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1).
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan setelah ditetapkan oleh Penilai Ahli.
Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait.
Penetapan oleh Penilai Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan mengikat.
Tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa; dan b. pemberian ganti kerugian oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur Konstruksi.
Dalam hal rencana umur Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.
Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dalam hal tanggung jawab atas Kegagalan Bangunan berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka pertanggungjawabannya sesuai ketetapan Penilai Ahli.
Penentuan rencana umur Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) secara jelas dan tegas dinyatakan dalam dokumen perancangan, serta dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
Jangka waktu pertanggungjawaban atas Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) dinyatakan dengan jelas dan tegas dalam kontrak kerja Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi.
Pertanggungjawaban atas penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a pada: a. Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi berupa: 1. pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan; 2. pengawasan; dan/atau 3. manajemen penyelenggaraan konstruksi. b. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan/atau c. Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
Pertanggungjawaban pengkajian, perencanaan, dan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dilakukan selama dokumen hasil perancangan pengkajian, perencanaan, dan perancangan belum atau tidak diubah.
Pertanggungjawaban pengawasan, manajemen penyelenggaran Konstruksi, penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, dan penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan mengacu kepada dokumen kontrak kerja Konstruksi.
Penggantian atau perbaikan Kegagalan Bangunan oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) huruf a dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi.
Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang ditetapkan oleh Penilai Ahli sebagai pihak yang bertanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan.
Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pihak yang berwenang berdasarkan laporan dari Penilai Ahli.
Ganti Kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. santunan bagi pihak yang dirugikan yang meninggal dunia; b. santunan bagi pihak yang dirugikan yang menderita luka yang mengakibatkan cacat tetap; c. ganti kerugian atas biaya pengobatan yang nyata- nyata dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau bagian biaya pelayanan lainnya; dan d. ganti kerugian atas musnah, rusak, atau hilangnya akibat Kegagalan Bangunan.
Proses ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab harus dimulai dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak ketiga berupa asuransi.
Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai: a. persyaratan, jangka waktu dan nilai pertanggungan yang ditetapkan atas dasar kesepakatan; dan b. premi dibayar oleh masing-masing pihak, dan biaya premi yang menjadi tanggungan Penyedia Jasa menjadi bagian dari unsur biaya Jasa Konstruksi.
Pengalihan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Penyelesaian Sengketa
Permasalahan yang menjadi sengketa disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya sesuai ketentuan dalam kontrak dengan disertai data pendukung.
Penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan dengan prinsip cepat, murah, berkepastian hukum, menjaga hubungan baik dan perkaranya tidak dapat dibuka pada publik, kecuali ditentukan lain oleh para pihak dan/atau pengadilan.
Musyawarah untuk penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan itikad baik para pihak.
Dalam hal musyawarah tidak menghasilkan permufakatan, penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan Mediasi.
Tahapan Upaya Penyelesaian Sengketa
Tahapan upaya penyelesaian sengketa Konstruksi meliputi Mediasi, Konsiliasi, dan arbitrase.
Penyelesaian sengketa sesuai tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan apabila sengketa sudah diselesaikan pada tahap sebelumnya.
Selain upaya penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menunjuk Dewan Sengketa.
Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai fungsi sebagai upaya pencegahan sekaligus penyelesaian sengketa Konstruksi.
Penggunaan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah perikatan Jasa Konstruksi.
Wewenang Dewan Sengketa untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa timbul setelah para pihak sepakat menggunakan Dewan Sengketa dalam klausula perikatan Jasa Konstruksi dan membuat perjanjian tripartit Dewan Sengketa.
Perjanjian tripartit Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpisah dari perikatan Jasa Konstruksi yang ditandatangani oleh para pihak dan Dewan Sengketa.
Dewan Sengketa paling sedikit memiliki tugas sebagai berikut: a. mencegah perselisihan para pihak; b. menyelesaikan perselisihan melalui pemberian pertimbangan profesional aspek tertentu sesuai kebutuhan; atau c. menyelesaikan sengketa melalui rumusan kesimpulan formal yang dituangkan dalam putusan Dewan Sengketa.
Pembentukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) dituangkan ke dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya menjadi tanggung jawab para pihak.
Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3), berjumlah gasal.
Proses dan putusan Dewan Sengketa didasari pada prinsip keadilan.
Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender, putusan Dewan Sengketa final dan mengikat kedua belah pihak.
Dalam hal terdapat keberatan para pihak/salah satu pihak terhadap putusan Dewan Sengketa, para pihak menempuh tahapan upaya penyelesaian sengketa selanjutnya sesuai dengan Pasal 93 ayat (1).
Masa kerja Dewan Sengketa selama masa kontrak atau sampai Dewan Sengketa dihentikan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian tripartit.
Pendanaan terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa dibebankan kepada para pihak dengan jumlah yang setara.
Perhitungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berbasiskan waktu atau sengketa yang terjadi.
Penunjukan Dewan Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) didasarkan pada harga satuan jasa yang ditetapkan oleh perkumpulan profesi atau menteri teknis terkait.
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna Jasa yang merupakan pemerintah/badan publik, dialokasikan dalam dokumen anggaran dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penggunaan Dewan Sengketa, untuk Pengguna Jasa yang merupakan instansi swasta, dialokasikan dalam anggaran keuangan instansi swasta tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan petunjuk teknis Dewan Sengketa dalam kontrak kerja Konstruksi yang dananya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pembinaan Jasa Konstruksi dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi; b. Pemerintah Daerah provinsi kepada Masyarakat Jasa Konstruksi; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat Jasa Konstruksi.
Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. asosiasi perusahaan; b. asosiasi profesi; c. Pengguna Jasa; d. Penyedia Jasa; e. perguruan tinggi/pakar; f. pelaku rantai pasok; g. tenaga kerja Konstruksi; h. pemerhati Konstruksi; dan i. pemanfaat produk Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Pembinaan oleh Pemerintah Pusat
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Pusat diselenggarakan melalui: a. penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; b. penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; d. pengembangan kerja sama dalam Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi; dan e. dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilaksanakan oleh Menteri.
Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat strategis nasional, lintas negara, lintas provinsi dan/atau berdampak pada kepentingan nasional.
Dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait.
Penetapan Kebijakan Pengembangan Jasa Konstruksi
Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a dilakukan untuk menentukan arah perkembangan Jasa Konstruksi secara nasional, terstruktur, dan terpadu.
Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan kapasitas usaha Jasa Konstruksi; b. pengembangan sistem penyelenggaraan Jasa Konstruksi; c. pengembangan sistem Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi; d. pengembangan kapasitas tenaga kerja Konstruksi; e. pengembangan kapasitas rantai pasok material/bahan bangunan, peralatan, dan teknologi; f. pengembangan kapasitas kelembagaan dan partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi; dan g. pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi nasional.
Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Dalam menetapkan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memperhatikan rencana pembangunan nasional serta usulan dan masukan substansi dari Masyarakat Jasa Konstruksi.
Penetapan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempertimbangkan rumusan kebijakan pembinaan yang merupakan hasil penelitian dan pengembangan.
Perlindungan atas hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual.
Penyelenggaraan Kebijakan Pengembangan Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi diberikan dalam bentuk: a. fasilitasi; b. konsultasi; dan c. pendidikan dan pelatihan.
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a dilakukan untuk: a. memperkuat kemampuan instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi; b. meningkatkan kapasitas dan kemampuan Masyarakat Jasa Konstruksi; dan c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi: a. bantuan sarana dan prasarana kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi; b. sosialisasi, diseminasi, forum komunikasi, bimbingan teknis dan workshop kebijakan Jasa Konstruksi yang bersifat strategis kepada instansi pemerintah terkait Jasa Konstruksi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi; c. pendampingan kepada instansi Pemerintah Daerah provinsi dan Masyarakat Jasa Konstruksi tingkat nasional dan provinsi; d. pengelolaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi nasional; dan e. pengembangan sistem permodalan dan penjaminan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) huruf e dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku Jasa Konstruksi nasional untuk mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional.
Pengembangan sistem permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
Pengembangan sistem penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan akses produk penjaminan konstruksi dari lembaga keuangan kepada pelaku usaha Jasa Konstruksi.
Dalam rangka pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri/otoritas terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pengembangan sistem permodalan dan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b dilakukan untuk: a. mendapatkan informasi; b. menyamakan pendapat terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan/atau c. permasalahan yang sifatnya mendesak.
Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung.
Pemberian konsultasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara hasil konsultasi.
Pemberian konsultasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan secara tertulis dalam surat jawaban.
Pemberian konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c diselenggarakan dalam rangka peningkatan kompetensi: a. tenaga kerja Konstruksi; b. Penyedia Jasa Konstruksi; c. Pengguna Jasa Konstruksi; dan d. Pelaku usaha rantai pasok Jasa Konstruksi.
Pendidikan dan pelatihan kepada tenaga kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Menteri bersifat strategis dan percontohan.
Pemantauan dan evaluasi Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Menteri dilakukan melalui penilaian terhadap: a. pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi yang meliputi perumusan dan sosialisasi kebijakan, fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan; dan b. kinerja badan usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa Konstruksi, pelaku Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi, tenaga kerja Konstruksi, dan kelembagaan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap efektifitas, efisiensi, dan analisis dampak penyelenggaraan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi.
Pengembangan Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi
Menteri mendorong kerjasama saling menguntungkan antar daerah provinsi untuk meningkatkan kapasitas Penyedia Jasa dan kompetensi tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli.
Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas: a. forum komunikasi antar daerah, workshop, dan sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Konstruksi; b. penggunaan bersama sarana dan prasarana sumber daya Jasa Konstruksi dalam rangka pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli; dan c. penyelenggaraan pelatihan bersama antar daerah provinsi dalam rangka pelatihan tenaga kerja Konstruksi tingkat ahli.
Dukungan Menteri kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Menteri memberikan dukungan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam bentuk: a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan/atau b. pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam hal kegiatan yang bersifat strategis.
Menteri berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Menteri melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi kepada penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bagian Ketiga Pembinaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh gubernur melalui perangkat daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
Gubernur menyelenggarakan kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi; dan b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
Gubernur dapat mengembangkan kebijakan khusus Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi.
Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi: a. kerjasama operasi dan/atau kemitraan badan usaha Jasa Konstruksi luar daerah dengan badan usaha Jasa Konstruksi provinsi; dan/atau b. penggunaan Subpenyedia Jasa daerah.
Penetapan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan: a. pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan b. Pekerjaan Konstruksi mempunyai kriteria berisiko kecil sampai dengan sedang, berteknologi sederhana sampai dengan madya, dan berbiaya kecil sampai dengan sedang.
Gubernur menetapkan kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah.
Penetapan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur melakukan fasilitasi pelatihan tenaga ahli Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah provinsi yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana; b. sosialisasi; c. desiminasi; d. peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan e. pendampingan.
Pelatihan tenaga ahli Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan dan pendidikan, asosiasi profesi, dan instansi pemerintah lain yang terkait.
Gubernur melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi meliputi tahapan: a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi; b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi; c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi; dan d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri.
Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan: a. sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan gubernur; dan b. kebijakan khusus.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi Menteri yang disampaikan melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam perbaikan berkelanjutan kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi. Bagian Keempat Pembinaan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh bupati/walikota melalui perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
Bupati/walikota menyelenggarakan kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi: a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi; b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; c. penerbitan Izin Usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; d. penerbitan Izin Usaha kepada orang perseorangan sesuai domisili dan persyaratan; dan e. Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan, dan/atau tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Bupati/walikota menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil Konstruksi sesuai kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi sub-urusan Jasa Konstruksi.
Pelatihan tenaga terampil Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kualifikasi dalam jenjang jabatan: a. teknisi atau analis; dan b. operator.
Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi meliputi tahapan: a. identifikasi kebutuhan akan pelatihan pada daerah kabupaten/kota; b. penyiapan bahan dan pedoman pelatihan sesuai ketentuan; c. sosialisasi dan rekrutmen peserta pelatihan; d. pelaksanaan pelatihan; e. fasilitasi pembiayaan sertifikasi tenaga kerja terampil; dan f. pengelolaan informasi pelatihan ke dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Pelatihan tenaga terampil Konstruksi dapat dilakukan melalui bekerjasama dengan pendidikan vokasi, lembaga pendidikan dan pelatihan, asosiasi Jasa Konstruksi, badan usaha dan instansi pemerintah lain yang terkait.
Bupati/walikota melakukan fasilitasi penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota.
Data dan informasi harus dimuat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi yang dikelola oleh Menteri.
Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota meliputi tahapan: a. identifikasi data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; b. pengumpulan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; c. analisis dan pengolahan data dan informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; dan d. pengelolaan sub-sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota merupakan bagian Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang dikelola Menteri.
Bupati/walikota melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pembinaan kebijakan Jasa Konstruksi dalam lingkup daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap efektifitas dan efisiensi serta analisis dan dampak penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan bupati/walikota.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan rekomendasi dan perbaikan dalam perumusan kebijakan pengembangan dan Pembinaan Jasa Konstruksi. Bagian Kelima Pengawasan
Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilakukan untuk mewujudkan: a. tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. tertib usaha Jasa Konstruksi dan perizinan tata bangunan; c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi; dan/atau d. tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi.
Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap: a. pembiayaan kegiatan Jasa Konstruksi yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara; b. Badan Usaha Asing dan tenaga kerja Konstruksi asing; dan c. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas provinsi.
Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang berisiko besar, berteknologi tinggi, dan/atau berbiaya besar.
Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi kegiatan pengawasan terhadap: a. pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; dan b. penyelenggaraan kontrak kerja Konstruksi.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, pedoman dan kriteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri membentuk komite yang menangani keselamatan Konstruksi.
Menteri melakukan pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada: a. bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan b. bangunan perwakilan asing di wilayah Indonesia.
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dengan peraturan perundang- undangan.
Menteri melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b meliputi: a. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi; b. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi; c. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan d. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
Menteri melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap: a. fungsi peruntukkannya; b. rencana umur Konstruksi; c. kapasitas dan beban; dan d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan tertib kinerja Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf d dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban registrasi pengalaman dan kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.
Selain Pengawasan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 sampai dengan Pasal 127, Menteri memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan: a. sistem sertifikasi tenaga kerja Konstruksi Kualifikasi ahli; b. pelatihan tenaga kerja ahli Konstruksi yang bersifat strategis dan percontohan; dan c. standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja ahli Konstruksi.
Gubernur melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 terhadap: a. pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah provinsi; dan b. lintas kabupaten/kota.
Gubernur melakukan Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi: a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa; b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi; c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi; d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi; dan e. Pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi.
Gubernur melaksanakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b meliputi: a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah provinsi; b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi; c. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi; d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah provinsi.
Gubernur melakukan pengawasan tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap: a. fungsi peruntukannya; b. rencana umur Konstruksi; c. kapasitas dan beban; dan d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk Jasa Konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati/walikota melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 terhadap pembiayaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
Bupati/walikota melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, huruf c dan huruf d terhadap pembiayaan yang berasal dari non anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi pasar yang: a. berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang; dan b. berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau berbiaya kecil.
Pengawasan tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a meliputi: a. pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa; b. pengawasan terhadap kontrak kerja Konstruksi; c. pengawasan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi; d. pengawasan terhadap manajemen mutu Konstruksi; e. pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi Konstruksi; dan f. pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material Konstruksi.
Pengawasan terhadap penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dilaksanakan untuk usaha orang perseorangan.
Bupati/walikota melaksanakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
a. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi pada lingkup wilayah kabupaten/kota; b. kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi; c. kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi; d. pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan e. pelaksanaan pengembangan usaha berkelanjutan.
Pengawasan tertib perizinan tata bangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengawasan Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan usaha dan penggunaan material, peralatan dan teknologi Konstruksi cakupan wilayah kabupaten/kota.
Bupati/walikota melakukan pengawasan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf c harus memperhatikan kesesuaian terhadap: a. fungsi peruntukannya; b. rencana umur Konstruksi; c. kapasitas dan beban; dan d. pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
Pengawasan terhadap pemanfaatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama perangkat daerah yang melaksanakan pengelolaan produk Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Pendanaan dan Pelaporan
Pendanaan Pembinaan Jasa Konstruksi menjadi tanggung jawab Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Sumber dana Pembinaan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selain sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sumber dana pembinaan dan pengawasan dapat berasal dari sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pembinaan mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi, dapat menggunakan sumber pendanaan dari masyarakat dengan pola pembiayaan bersama.
Gubernur melaporkan penyelenggaraan sub-urusan Jasa Konstruksi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati dan walikota melaporkan penyelenggaraan sub- urusan Jasa Konstruksi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Partisipasi masyarakat dilakukan melalui: a. pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; b. pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi; dan c. forum Jasa Konstruksi. Bagian Kedua Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf a dilakukan dengan cara: a. mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat; b. melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi; dan c. membentuk asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, dilakukan untuk mendapat keterangan yang berkaitan pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.
Informasi dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan.
Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender hari sejak diterimanya pengaduan.
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 142 diatur dengan Peraturan Menteri.
Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b terlebih dahulu diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
Gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kemufakatan tidak menghasilkan kesepakatan maka disampaikan ke pengadilan.
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pengajuan gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan Hukum Perdata.
Ketentuan mengenai gugatan dan upaya ganti kerugian atau kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi
Pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi dilakukan dengan cara: a. masukan secara lisan; b. masukan secara tertulis; dan c. masukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi. Bagian Keempat Forum Jasa Konstruksi
Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 huruf c digunakan sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pemerintah Pusat, dan/atau Pemerintah Daerah.
Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk: a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b. membahas dan membuat rekomendasi kebijakan pengembangan Jasa Konstruksi; dan/atau c. meningkatkan dan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Jasa Konstruksi.
Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. pertemuan.
Forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf a dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Hasil forum Jasa Konstruksi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan masukan untuk forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan.
Forum Jasa Konstruksi melalui pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3) huruf b diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Forum Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun.
Pendanaan kegiatan forum Jasa Konstruksi dapat diperoleh dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 sampai dengan Pasal 149 diatur dalam Peraturan Menteri.
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan Akreditasi; f. pembekuan izin; g. pemberhentian dari tugas/tempat kerja/pekerjaan; h. dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang terintegrasi; i. pencabutan Akreditasi; j. pencabutan izin; k. Pembekuan Lisensi; dan/atau l. Pencabutan Lisensi.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat; atau b. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129, dan Pasal 132.
Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada usaha orang perseorangan yang tidak memiliki Izin Usaha di wilayah masing-masing.
Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 1% (satu persen) dari semua nilai kontrak.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usaha orang perseorangan yang tidak dapat memenuhi salah satu kewajiban berupa kepemilikan Izin Usaha dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
Bupati/walikota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha yang tidak memiliki Izin Usaha di wilayah masing- masing.
Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha yang tidak dapat memenuhi kewajiban berupa kepemilikan Izin Usaha dan pembayaran denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Izin Usaha.
Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang tidak memiliki Izin Usaha atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
Bupati/walikota mengenakan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda administratif kepada badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha di wilayah masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan penghentian sementara dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan denda administratif kepada kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dikenai sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak; dan b. Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal dikenai sebesar 10% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi dan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dan Badan Usaha asing berbadan hukum Indonesia yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal yang tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada asosiasi badan usaha terakreditasi yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis bagi asosiasi badan usaha terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asosiasi badan usaha tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenai sanksi pembekuan Akreditasi.
Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan Akreditasi, asosiasi badan usaha telah memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan asosiasi badan usaha mendapatkan haknya kembali sebagai asosiasi terakreditasi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Akreditasi bagi asosiasi badan usaha terakreditasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.
Asosiasi badan usaha yang Akreditasinya dicabut harus mengajukan permohonan baru Akreditasi.
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional.
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak membentuk kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi hingga terpenuhi kewajiban.
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing yang tidak memenuhi kewajiban: a. berbentuk badan usaha dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar; b. memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; c. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki izin usaha dalam setiap kegiatan usaha jasa konstruksi di indonesia; d. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja indonesia sebagai pimpinan ntertinggi kantor perwakilan; e. menempatkan warga negara indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan; f. mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri; g. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal; dan h. melaksanakan proses alih teknologi.
Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. huruf a, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak; b. huruf b, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari semua nilai kontrak; c. huruf c, dikenai denda sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak; d. huruf d, dikenai denda sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kontrak; e. huruf e, dikenai denda sebesar (sepuluh persen) dari nilai kontrak; f. huruf f, dikenai denda sebesar (sepuluh persen) dari nilai kontrak; g. huruf g, dikenai denda sebesar (sepuluh persen) dari nilai kontrak; dan h. huruf h, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d sampai dengan huruf h, dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf d sampai dengan huruf h, dikenai sanksi penghentian sementara hingga terpenuhinya semua kewajiban.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenai sanksi penghentian sementara hingga terpenuhinya semua kewajiban.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kantor perwakilan badan usaha Jasa Konstruksi asing dikenai sanksi pencabutan izin perwakilan.
Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan/atau denda administratif bagi Pengguna Jasa yang menggunakan layanan profesional tenaga kerja Konstruksi pada Kualifikasi jenjang jabatan ahli yang tidak memperhatikan remunerasi minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1).
Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pengguna Jasa yang tidak memperhatikan remunerasi minimal dengan besaran denda sebesar selisih dari standar nilai remunerasi minimal.
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Pasal 129, dan Pasal 132, mengenakan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan Jasa Konstruksi kepada Pengguna Jasa yang menggunakan Penyedia Jasa yang terafiliasi untuk pembangunan kepentingan umum tanpa melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2).
Sanksi penghentian sementara kegiatan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai terpilihnya Penyedia Jasa melalui Tender atau Seleksi, atau pengadaan secara elektronik.
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan pemberian pekerjaan utama.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama, dikenakan sanksi denda administratif.
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 5% (lima persen) dari nilai pekerjaan utama yang tidak dikontrakkan kepada Subpenyedia Jasa Spesialis.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama dan tidak membayar denda administratif maka dikenakan sanksi pembekuan Izin Usaha.
Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama maka sanksi pembekuan izin dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1).
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak memulai tindakan perbaikan untuk memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi denda administratif dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dari nilai pekerjaan yang tidak sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa telah memulai tindakan perbaikan untuk memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dan tidak membayar denda administratif maka dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi pembekuan Izin Usaha.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa telah memulai tindakan perbaikan untuk memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, maka sanksi pembekuan Izin Usaha dicabut.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha.
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi denda administratif dan penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 1% (satu persen) dari nilai kontrak.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan, maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan dan tidak membayar denda administratif maka dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan maka dikenakan sanksi pembekuan Izin Usaha.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan maka sanksi pembekuan Izin Usaha dicabut.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan maka dikenakan sanksi pencabutan Izin Usaha.
Menteri melakukan pengenaan sanksi peringatan tertulis kepada Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi kewajiban secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis, Penilai Ahli tidak menjalankan kewajiban bekerja secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi pemberhentian dari tugas.
Penilai Ahli yang dalam melaksanakan tugasnya tidak menjalankan kewajiban bekerja secara profesional dan menjadi bagian dari salah satu pihak sebanyak 3 (tiga) kali penugasan dikenakan sanksi dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli yang teregistrasi.
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1).
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen) dari nilai Jaminan Pelaksanaan.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Jasa telah mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan telah membayar denda administratif, maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Jasa telah memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan dan telah membayar denda administratif maka sanksi penghentian sementara dicabut dan Penyedia Jasa melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam dan pembekuan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyedia Jasa telah mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan, maka sanksi pembekuan Izin Usaha dicabut.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pencantuman dalam daftar hitam dan pembekuan Izin Usaha, Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memulai tindakan perbaikan Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka dikenai sanksi pencabutan Izin Usaha.
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada tenaga kerja analis dan operator yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi pemberhentian dari tempat kerja kepada tenaga kerja ahli yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tenaga kerja analis dan operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
dikenai sanksi pemberhentian dari tempat kerja.
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota mengenakan sanksi denda administratif kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Pengguna Jasa dikenakan sebesar 1 (satu) kali upah minimal untuk setiap tenaga kerja Konstruksi; atau b. Penyedia Jasa dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari biaya upah minimal untuk setiap tenaga kerja Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi denda administratif, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa tidak membayar sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka sanksi dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7).
Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi atau tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pembekuan Lisensi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Lisensi, lembaga sertifikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi atau tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencabutan Lisensi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.
Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan Lisensi lembaga sertifikasi profesi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) maka sanksi dicabut dan dapat melanjutkan kegiatan layanan sertifikasi kompetensi.
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), asosiasi profesi yang tidak melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dikenai sanksi pembekuan Akreditasi.
Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan Akreditasi, asosiasi profesi telah memenuhi kewajibannya maka sanksi dicabut dan asosiasi profesi mendapatkan haknya kembali sebagai asosiasi terakreditasi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi pembekuan Akreditasi kepada asosiasi profesi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi pencabutan Akreditasi.
Asosiasi profesi yang Akreditasinya dicabut harus mengajukan permohonan baru Akreditasi.
Menteri mengenakan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstuksi kepada pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi asing.
Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pemberi Kerja telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstuksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja Konstruksi asing dan izin mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3 (tiga) tahun.
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada Pemberi Kerja yang mempekerjakan tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi dari Menteri.
Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk setiap tenaga kerja Konstruksi asing.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, Pemberi Kerja tenaga kerja Konstruksi Asing yang tidak memiliki surat tanda registrasi atau tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pemberi kerja telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sanksi dicabut dan melanjutkan kegiatan layanan Jasa Konstruksi.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, Pemberi kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3 (tiga) tahun.
Menteri mengenakan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif kepada tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping.
Besaran nilai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk setiap tenaga kerja Konstruksi asing.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi peringatan tertulis dan denda administratif, tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan ahli yang tidak melaksanakan kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping atau tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pemberhentian dari pekerjaan.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengenaan sanksi pemberhentian dari pekerjaan, tenaga kerja Konstruksi asing pada jabatan ahli tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam selama 3 (tiga) tahun.
Sanksi berupa denda administratif menjadi penerimaan negara bukan pajak/pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat Badan Usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan Sertifikat Keahlian, Sertifikat Keterampilan dan Sertifikat Badan Usaha tetap berpedoman pada peraturan sebelumnya dan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949); dan c. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); b. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949); dan c. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY