로고

TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 30 ayat (5),

Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (5), Pasal 34 ayat (5), Pasal 35

ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (7),

Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (4), Pasal 46

ayat (6), Pasal 47 ayat (5), Pasal 49 ayat (3), Pasal 50 ayat (3),

Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (2), Pasal 53 ayat (3), Pasal 56 MEMUTUSKAN:

ayat (5), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (5), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Kabinet Indonesia Bersatu; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum; Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG.

BAB 1 KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu

Pengertian

Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. 2. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan fungsi khusus adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. 3. Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya. 4. Persyaratan teknis bangunan gedung adalah ketentuan mengenai persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung. 5. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung. 6. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik gedung. 7. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. 8. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung. 9. Daerah adalah Kabupaten/Kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. 10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Gubernur.

Bagian Kedua

Maksud, Tujuan dan Lingkup

Pasal 2

(1)

Pedoman Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang berkualitas sesuai dengan fungsinya, andal, serasi, selaras dengan lingkungannya.

(2)

Pedoman Teknis ini bertujuan untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung yang selamat, sehat, nyaman, dan memberikan kemudahan bagi penghuni dan/atau pengguna bangunan gedung, serta efisien, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

(3)

Lingkup Pedoman Teknis ini meliputi fungsi, klasifikasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.

BAB II FUNGSI, KLASIFIKASI, DAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG

Bagian Kesatu

Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung

Pasal 3

(1)

Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung meliputi persyaratan mengenai: a. Fungsi dan penetapan fungsi bangunan gedung; b. Klasifikasi bangunan gedung; dan c. Perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung.

(2)

Rincian fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran, yang merupakan satu kesatuan dalam peraturan ini.

(3)

Setiap orang atau badan hukum termasuk instansi pemerintah, dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1)

wajib memenuhi persyaratan teknis yang diatur dalam Peraturan ini.

Bagian Kedua

Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Pasal 4

(1)

Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi: a. Persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang terdiri dari: 1) Peruntukan lokasi dan intensitas bangunan gedung; 2) Arsitektur bangunan gedung; 3) Pengendalian dampak lingkungan; 4) Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL); dan 5) Pembangunan bangunan gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum. b. Persyaratan keandalan bangunan gedung yang terdiri dari: 1) Persyaratan keselamatan bangunan gedung; 2) Persyaratan kesehatan bangunan gedung; 3) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung; dan 4) Persyaratan kemudahan bangunan gedung.

(2)

Rincian persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan pengaturan yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Bagian Ketiga

Pengaturan Pelaksanaan Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Pasal 5

(1)

Pelaksanaan persyaratan teknis bangunan gedung di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan ini.

(2)

Dalam hal daerah belum mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana pada ayat (1) maka pelaksanaan persyaratan teknis bangunan gedung berpedoman pada Peraturan ini.

(3)

Dalam hal daerah telah mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum Peraturan ini diberlakukan, maka Peraturan Daerah tersebut harus menyesuaikan dengan Peraturan ini.

Pasal 6

(1)

Dalam melaksanakan pembinaan bangunan gedung, Pemerintah melakukan peningkatan kemampuan aparat Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota maupun masyarakat dalam memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 untuk terwujudnya penataan bangunan gedung dan lingkungan, serta terwujudnya keandalan bangunan gedung.

(2)

Dalam melaksanakan pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengikuti Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3)

Terhadap aparat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota yang bertugas dalam penentuan dan pengendalian bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)

Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenakan sanksi dan atau ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7

Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan persyaratan teknis bangunan gedung sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8

(1)

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2)

Dengan berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(3)

Peraturan ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta